128/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA IKE YUNIARSIH BINTI (ALM) SUKADI
1. Menyatakan Terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi”;
P U T U S A N
Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN Mgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi;
Tempat lahir : Magetan;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 07 Juni 1977;
Jenis Kelamin : perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tambakmas RT. 01 RW 01, Kec, Sukomoro Kabupaten Magetan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan No: 128/Pen.Pid/2015/PN.MGT tanggal 28 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 128/Pen.Pid/2015/PN.MGT, tanggal 28 Mei 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa IKE YUNIARSIH Binti (alm) SUKADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang- Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertania seperti dakwaan Penuntut Umum ;.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKE YUNIARSIH Binti (alm) SUKADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (sattu) tahun dan denda sebesar Rp 100.000;(seratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
203 sak Pupuk Urea dengan berat persak 50 Kg, 7 sak Pupuk SP36 dengan berat persak 50 Kg, 60 sak Pupuk Super Petroganik dengan berat persak 50 Kg;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahaan UD. EKKY;
1 (satu) lembar surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) UD.EKKY;
1 (satu) lembar surat izin Bupati tentang gangguan/HO UD. EKKY;
1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik
1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur ;
1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. ZAKKY JAYA dengan UD. EKKY tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Kalimantan Tiumur tanggal 05 Januari 2015;
1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. ZAKKY JAYA dengan UD. EKKY tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Petrokimia Gresik, tanggal 24 Desember 2014;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menyatakan supaya terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan ia juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Magetan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDM-13/MGTAN/05/2015 tanggal 11 Juni 2015, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IKE YUNIARSIH Binti (Alm) SUKADI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah mertua terdakwa yaitu sdr. SUPAR di Ds. Tambakmas Kec. Sukomoro Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menerima pengiriman pupuk bersubsidi dari sdr. ANTON berupa pupuk Urea sebanyak 8 (delapan) ton atau 160 sak masing- masing berisi 50 kg dengan harga Rp. 100.000,- per sak, kemudian dikirim lagi pupuk ZA sebanyak 3 (tiga) ton dengan harga Rp. 85.000,- per sak/50 Kg, Phonska sebanyak 3 (tiga) ton dengan harga Rp. 120.000,- per sak/50 Kg, Pupuk Oganik Super Petroganik sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp. 19.000,- per sak/40 Kg. Selain itu terdakwa juga membeli dari sdr. DAIM berupa Urea sebanyak 1 (satu) ton dengan harga Rp. 100.000,- per sak/50 Kg dan SP36 sebanyak 7 (tujuh) sak dengan harga Rp. 105.000,- per sak/50 Kg.
Bahwa pupuk yang dibeli oleh terdakwa semuanya merupakan pupuk bersubsidi dari pemerintah dan termasuk barang dalam pengawasan. Selanjutnya terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada warga masyarakat sekitar rumahnya dan terdakwa mengambil keuntungan sekitar Rp. 5.000,- tiap sak-nya, selain itu juga beberapa kali terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada sdr. DIYONO (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
Bahwa pada bulan Maret 2015, sdr. DIYONO ditangkap oleh petugas Polres Magetan dikarenakan telah menimbun dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 terdakwa diamankan petugas Kepolisian sebagai orang yang menjual pupuk bersubsidi kepada sdr. DIYONO dan warga sekitar rumahnya. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin sebagai Distributor maupun Pengecer Resmi untuk memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tersebut. Akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Magetan untuk pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang- Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sebagai berikut:
Saksi Marsidi:
Bahwa saksi adalah anggota Kodim 0804 Magetan yang ikut melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual pupuk bersubsidi tanpa ada ijin;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan ada yang menjual pupuk bersubsidi, kemudian atas dasar informasi tersebut dilakukan pengecekan bersama dengan anggota Polres Magetan dan ternyata informasi tersebut benar yaitu di rumah mertua Terdakwa yang bernama Supar ditemukan pupuk bersubsidi;
Bahwa setelah dilakukan interogasi diketahui pemilik pupuk bersubsidi tersebut adalah Terdakwa Ike Yuniarsih;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang ada yaitu 203 sak pupuk urea (50 kg), 7 sak pupuk SP 36 (50 kg), 60 sak dan pupuk Organik Super Petro organik (40 kg);
Bahwa menurut Terdakwa pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kepada para petani di sekitar tempat tinggal Terdakwa yang membutuhkan;
Bahwa Terdakwa bukanlah produsen, distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi di wilayah Ds. Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi Suyadi:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa Ike Yuniarsih di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai tenaga bongkar muat pupuk di CV. Resep;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dari sopir-sopir truk yang mengangkut pupuk yang berada di tempat kerja saksi yang menceriterakan bahwa Terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi;
Bahwa setelah itu saksi menghubungi Terdakwa Ike Yuniarsih melalui SMS untuk menanyakan apakah Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan dijawab ya oleh Terdakwa lalu selanjutnya saksi memberitahu saksi Mujiono yang merupakan karyawan/sopir dari saksi Diyono bahwa di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01 ada orang yang menjual pupuk bersubsidi Pemerintah;
Bahwa setelah mendapat informasi dari saksi, saksi Mujiono memberitahu saksi Diyono yang kemudian saksi Diyono menyuruh saksi Mujiono untuk membeli pupuk bersubsidi kepada Terdakwa;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa yaitu urea, Pupuk SP 36. Pupuk ZA, Pupuk Phonska dan Pupuk Organik Super;
Bahwa setahu saksi Terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa setiap memberitahu saksi Mujiono bahwa ada orang yang menjual pupuk bersubsidi, saksi diberi imbalan sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh saksi Diyono;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Mujiono:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa Ike Yuniarsih di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa saksi adalah karyawan/sopir dari saksi Diyono;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh saksi Diyono untuk membeli pupuk bersubsidi kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dari informasi yang diberikan oleh saksi Suyadi;
Bahwa setelah diberitahu oleh saksi Suyadi, saksi memberitahu saksi Diyono dan selanjutnya saksi disuruh oleh saksi Diyono untuk membeli pupuk bersubsidi di tempat Terdakwa tersebut;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa yaitu urea, Pupuk SP 36. Pupuk ZA, Pupuk Phonska dan Pupuk Organik Superpetroganik;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibeli dari Terdakwa tersebut diatas dijual lagi oleh saksi Diyono kepada petani yang membutuhkan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pupuk yang dijual oleh Terdakwa adalah pupuk bersubsidi adalah dari karung pupuk tersebut yang ada tulisan bahwa pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi;
Bahwa setiap kali disuruh oleh saksi Diyono untuk membeli pupuk di tempat Terdakwa saksi mendapatkan upah sejumlah Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Diyono:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa Ike Yuniarsih di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dari sopir saksi yang bernama Mujiono;
Bahwa saksi Mujiono mengetahui Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dari saksi Suyadi;
Bahwa setelah mengetahui Terdakwa menjual pupuk bersubsidi saksi menyuruh saksi Mujiono dan saksi Suyadi untuk membeli pupuk tersebut ke rumah terdakwa;
Bahwa saksi Suyadi adalah orang kepercayaan saksi yang selalu mencari informasi dimana pupuk bersubsidi dijual;
Bahwa menurut keterangan saksi Mujiono dan saksi Suyadi, Terdakwa bukan agen resmi yang mempunyai ijin dari pemerintah;
Bahwa saksi menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada para petani yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal saksi;
Bahwa saksi juga tidak mempunyai ijin untuk menjual pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi menjual pupuk bersubsidi yang dibeli dari Terdakwa untuk pupuk urea dengan harga Rp 120.000,00- Rp 125.000,00 untuk setiap sak berisi 50 Kg, sedangkan untuk pupuk SP 36 sebesar Rp 115.000,00 hingga Rp 125.000,00 untuk setiap sak berisi 50 Kg, untuk pupuk ZA harganya sebesar Rp 90.000,00 hingga Rp 100.000,00 setiap sak berisi 50 Kg, untuk Phonska harganya sebesar Rp 125.000,00 hingga Rp 130.000,00 setiap sak berisi 50 Kg, untuk pupuk Organik Super Petroganik dengan harga Rp 20.000,00 hingga Rp 21.000,00 setiap sak berisi 40 Kg;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Ahli Ir. MUH SALIM:
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian dengan jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Perlindungan Tanaman dengan tugas dan tanggung jawab mengurusi peredaran pupuk bersubsidi.
Bahwa Pupuk bersubsidi adalah merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhaan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
Bahwa perbedaan pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi yaitu yang pertama untuk pupuk subsidi pada kemasan terdapat tulisan “BERSUBSIDI BARANG DALAM PENGAWASAN” sedangkan pupuk non subsidi tidak ada tulisan tersebut, yang kedua untuk pupuk subsidi material diberi warna, untuk Urea warna merah muda untuk ZA warna Jingga sedangkan pupuk non subsidi warnanya putih.
Bahwa yang dimaksud dengan barang dalam pengawasan adalah semua barang baik impor maupun hasil produksi dalam negeri yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ditunjuk sebagai barang dalam pengawasan.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 8 tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, pupuk bersubsidi adalah termasuk barang dalam pengawasan.
Bahwa menyangkut penyaluran pupuk bersubsidi tersebut diatur di dalam Permendag RI Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa jenis pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari Urea, SP 36, Organik super Petroganik Phonska dan ZA.
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut merupakan Pupuk yang diberikan subsidi oleh pemerintah untuk dijual kepada masyarakat petani di dalam wilayah kerja tertentu.
Bahwa Harag Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi menurut Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 130/Permenten/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
Untuk urea harganya Rp. 1800,00/kg, sehingga untuk 1 (satu) sak berisi 50 kg dijual dengan harga Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah).
Untuk NPK harganya Rp. 2.300,00/kg, sehingga untuk 1 (satu) sak berisi 50 kg dijual dengan harga Rp. 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
Untuk SP 36 harganya Rp. 2000,00/kg, sehingga untuk 1 (satu) sak berisi 50 kg dijual dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Untuk Pupuk Organik harganya Rp. 500,00/kg, sehingga untuk 1 (satu) sak berisi 50 kg dijual dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Untuk ZA harganya Rp. 1.400,00/kg, sehingga untuk 1 (satu) sak berisi 50 kg dijual dengan harga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa yang menentukan berapa kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani dalam RDKK adalah petani atau kelompok tani sendiri, dengan maksimal tanah garapan seluas 2 hektar.
Bahwa yang bisa membeli pupuk bersubsidi adalah petani dan kelompok tani di wilayah setempat dan mempunyai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Bahwa harga pupuk bersubsidi diatas adalah harga yang harus sampai di petani, sehingga apabila pupuk bersubsidi tersebut dijual lebih tingga dari HET (Harga Eceran Tertinggi) maka hal tersebut telah menyalahi aturan.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ada ijin Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa Terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi di Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan selama kurang lebih selama 5 (lima) bulan;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Polres Magetan dan anggota Kodim Magetan yang menanyakan ijin memperjualbelikan pupuk bersubsidi dari Pemerintah;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa tersebut disimpan di rumah mertua Terdakwa yang bernama Supar, di Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang dijual oleh Terdakwa yaitu urea, Pupuk SP 36. Pupuk ZA, Pupuk Phonska dan Pupuk Organik Superpetroganik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea, pupuk organik Super Petroganik, ZA dan Phonska dari sopirnya sdr. Anton, sedangkan untuk pupuk bersubsidi jenis SP 36 berasal dari sdr. Daim;
Bahwa jumlah pupuk bersubsidi yang ada di rumah mertua Terdakwa yang disita oleh Kepolisian yaitu urea sebanyak 203 sak masing-masing berisi (50 kg), SP 36 sebanyak 7 sak masing-masing berisi (50 kg), pupuk Organik Super Petroganik sebanyak 60 sak masing-masing-masing berisi (40 kg);
Bahwa Terdakwa membeli pupuk tersebut awalnya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pupuk bagi sawah Terdakwa sendiri serta sawah keluarga, namun karena banyak tetangga yang membutuhkan, maka Terdakwa juga menjual kepada tetangga/petani yang membutuhkan;
Bahwa Terdakwa mulai mendapatkan kiriman pupuk dari Anton sejak tahun 2015 sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yaitu untuk pupuk urea sebanyak 8 (delapan) ton dan untuk pupuk ZA sebanyak 3 (tiga) ton, Phonska sebanyak 2 (dua) ton, sedangkan dari sdr Daim hanya sekali mengirim pupuk yaitu sekitar bulan Desember 2014, yang berupa pupuk urea sebanyak 1 (satu) ton dan pupuk SP 36 sebanyak 7 (tujuh) sak;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk urea dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pupuk Organik Super Petroganik Terdakwa membeli dengan harga Rp 19.000,00 (sembilan belas ribu per sak berisi 40 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Pupuk ZA Terdakwa membeli dengan harga Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Pupuk Phonska Terdakwa membeli dengan harga Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Pupuk SP36 Terdakwa membeli dengan harga Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bukan Distributor atau pengecer yang ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa benar, Terdakwa memiliki kios pupuk bersubsidi dari pemerintah yaitu:
U.D EKI yang beralamat di jalan Bimo Ds. Maron Rt.05 Rw. 02 Kec. Karangrejo, Kab. Magetan;
U.D BAIDILLAH yang beralamat di Ds. Taji, Kec. Keras Kab. Magetan
Bahwa yang mengelola usaha Terdakwa diatas adalah sdr. Sarbun, sedangkan Terdakwa adalah pemilik modal;
Bahwa semua kios Terdakwa tersebut ada surat ijinnya yang dilengkapi dengan Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Surat ijin Perdagangan (SIUP), Surat ijin Ganguan HO, Surat pengajuan Kios Resmi, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi Kab. Magetan, Daftar Petani/Kelompok tani pelanggan pupuk bersubsidi;
Bahwa atas usahanya diatas Terdakwa memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi dengan C.V. ZAKKY JAYA selaku Distributor resmi pupuk bersubsidi yang isinya penunjukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi yang berasal dari PT. Pupuk Kalimatan Timur dan PT. Petro Kimia Gresik;
Bahwa atas perbuatannya diatas Terdakwa menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar pupuk bersubsidi yang dijualnya.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan sebagai berikut:
Pupuk Urea sebanyak 203 sak (per sak berat 50 kg;
Pupuk SP.36 sebanyak 7 sak (per sak berat 50 kg;
Pupuk Organik super Petroganik sebanyak 60 sak (per sak berat 40 kg;
1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahaan perorangan UD. Ekky;
1 (satu) lembar surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) UD. Ekky;
1 (satu) lembar surat izin Bupati Magetan tentang gangguan/HO UD. Ekky;
1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik
1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur ;
1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. Zakky JAYA dengan UD. Ekky tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Kalimantan Timur tanggal 05 Januari 2015;
1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. Zakky JAYA dengan UD. Ekky tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Petrokimia Gresik, tanggal 24 Desember 2014;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin, maka pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Magetan bersama dengan anggota Kodim 0804 Magetan melakukan pengecekkan ke rumah mertua Terdakwa yang bernama Supar di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa ketika memeriksa rumah mertua Terdakwa, anggota Kepolisian dari Polres Magetan dan anggota Kodim 0804 Magetan mendapatkan pupuk bersubsidi yang disimpan di dalam rumah mertua Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui bahwa pupuk bersubsidi tersebut adalah milik Terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut awalnya dibeli oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sendiri beserta keluarganya, namun karena ada petani/tetangga di sekitar tempat tingga Terdakwa, maka Terdakwa juga menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada para petani yang membutuhkan;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang djual oleh Terdakwa yaitu urea, Pupuk SP 36. Pupuk ZA, Pupuk Phonska dan Pupuk Organik Superpetroganik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea, pupuk organik Super Petroganik, ZA dan Phonska dari sdr. Anton, dan untuk pupuk bersubsidi jenis SP 36 berasal dari sdr. Daim;
Bahwa Terdakwa mulai mendapatkan kiriman pupuk dari Anton sejak tahun 2015 sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yaitu untuk pupuk urea sebanyak 8 (delapan) ton dan untuk pupuk ZA sebanyak 3 (tiga) ton, Phonska sebanyak 2 (dua) ton, sedangkan dari sdr Daim hanya sekali mengirim pupuk yaitu sekitar bulan Desember 2014, yang berupa pupuk urea sebanyak 1 (satu) ton dan pupuk SP 36 sebanyak 7 (tujuh) sak;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk urea dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pupuk Organik Super Petroganik Terdakwa membeli dengan harga Rp 19.000,00 (sembilan belas ribu per sak berisi 40 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Pupuk ZA Terdakwa membeli dengan harga Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Pupuk Phonska Terdakwa membeli dengan harga Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Pupuk SP36 Terdakwa membeli dengan harga Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) per sak berisi 50 Kg dan dijual per sak dengan harga Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bukan Distributor atau pengecer yang ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa benar selain para petani di sekitar tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa pernah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada saksi Diyono melalui sopirnya yang bernama Mujiono dengan dibantu oleh Suyadi;
Bahwa benar Terdakwa memiliki usaha berupa kios pupuk bersubsidi dari pemerintah yaitu U.D Eki yang beralamat di jalan Bimo Ds. Maron RT.05 Rw. 02 Kec. Karangrejo, Kab. Magetan dan U.D Baidillah yang beralamat di Ds. Taji, Kec. Keras Kab. Magetan yang dikelola oleh sdr. Sarbun;
Bahwa semua kios Terdakwa tersebut ada surat ijinnya yang dilengkapi dengan Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Surat ijin Perdagangan (SIUP), Surat ijin Ganguan HO, Surat pengajuan Kios Resmi, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi Kab. Magetan, Daftar Petani/Kelompok tani pelanggan pupuk bersubsidi;
Bahwa atas usahanya diatas Terdakwa memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi dengan C.V. Zakky Jaya selaku Distributor resmi pupuk bersubsidi yang isinya penunjukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi yang berasal dari PT. Pupuk Kalimatan Timur dan PT. Petro Kimia Gresik;
Bahwa berdasarkan pernjanjian antara CV Zakky Jaya dengan UD Ekky tanggal 05 Januari 2015 tentang jual beli pupuk bersubsidi, wilayah penyaluran pupuk bersubsidi dari U.D EKKY dan U.D Baidillah adalah bukan di Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan yaitu di daerah Maron, Karangrejo;
Bahwa Terdakwa bukanlah seorang produsen, distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang- Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah:
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer
Melakukan tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer
Menimbang, bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tidak menjelaskan mengenai siapa yang dimaksud dengan “Pihak Lain”, selain produsen, distributor maupun pengecer di dalam penyaluran pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan diatas, maka tentang siapakah yang dimaksud “Pihak Lain” ini dapat ditafsirkan siapa saja orangnya selain produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 7, 8 dan 9 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dijelaskan siapa yang dimaksud dengan produsen, distributor dan pengecer yaitu sebagai berikut:
Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik.
Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan diatas, selanjutnya untuk membuktikan apakah Terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi termasuk dalam kwalifikasi Pihak Lain atau produsen atau distributor atau pengecer di dalam penyaluran pupuk bersubsidi, di dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin, maka pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekira pukul 21.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Magetan bersama dengan anggota Kodim 0804 Magetan melakukan melakukan pengecekkan ke rumah mertua Terdakwa yang bernama Supar di Desa Tambakmas RT 01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Bahwa ketika memeriksa rumah mertua Terdakwa, anggota Kepolisian dari Polres Magetan dan anggota Kodim 0804 Magetan mendapatkan pupuk bersubsidi yang disimpan di dalam rumah mertua Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui bahwa pupuk bersubsidi tersebut adalah milik Terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut awalnya dibeli oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sendiri beserta keluarganya dan juga dijual kepada para petani yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang djual oleh Terdakwa yaitu urea, Pupuk SP 36. Pupuk ZA, Pupuk Phonska dan Pupuk Organik Superpetroganik;
Bahwa benar Terdakwa memiliki usaha berupa kios pupuk bersubsidi dari pemerintah yaitu U.D Eki yang beralamat di jalan Bimo Ds. Maron RT.05 Rw. 02 Kec. Karangrejo, Kab. Magetan dan U.D Baidillah yang beralamat di Ds. Taji, Kec. Keras Kab. Magetan yang dikelola oleh sdr. Sarbun;
Bahwa semua kios Terdakwa tersebut ada surat ijinnya yang dilengkapi dengan Surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Surat ijin Perdagangan (SIUP), Surat ijin Ganguan HO, Surat pengajuan Kios Resmi, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi Kab. Magetan, Daftar Petani/Kelompok tani pelanggan pupuk bersubsidi;
Bahwa atas usahanya diatas Terdakwa memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi dengan C.V. Zakky Jaya selaku Distributor resmi pupuk bersubsidi yang isinya penunjukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi yang berasal dari PT. Pupuk Kalimatan Timur dan PT. Petro Kimia Gresik;
Bahwa berdasarkan pernjanjian antara CV Zakky Jaya dengan UD Ekky tanggal 05 Januari 2015 tentang jual beli pupuk bersubsidi, wilayah penyaluran pupuk bersubsidi dari U.D EKKY adalah bukan di Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan yaitu di daerah Maron, Karangrejo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka telah terbukti Terdakwa bukanlah produsen, distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas telah terungkap bahwa benar Terdakwa adalah pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan nama usaha U.D EKKY, namun demikian tempat dimana Terdakwa menjual pupuk bersubsidi adalah diluar wilayah penyaluran pupuk bersubsidi dari UD EKKY;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyalurkan pupuk bersubsidi diluar wilayah ijinnya atau perjanjiannya yaitu di Ds. Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan, maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dan oleh karena Terdakwa bukanlah merupakan produsen atau distributor maupun pengecer untuk wilayah Desa Tambakmas RT.01 RW. 01, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan, sehingga oleh karenanya Terdakwa termasuk dalam dikwalifikasikan “Pihak Lain” sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur melakukan tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa terkait dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, pasal 1 huruf c Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan menyatakan bahwa “Barang-barang dalam pengawasan adalah Semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri,yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah”;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan dinyatakan bahwa “Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditunjuk barang-barang sebagai barang dalam pengawasan”;
Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang-barang yang perdagangannya dalam pengawasan pemerintah melalui Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yaitu sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 1 angka 1 yaitu “Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian”;
Menimbang, bahwa penegasan mengenai pupuk bersubsidi adalah merupakan barang-barang yang perdagangannya dalam pengawasan pemerintah juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia yaitu di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, pupuk bersubsidi yang merupakan barang pengawasan yaitu Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 8 Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, pelanggaran terhadap perdagangan barang-barang dalam pengawasan adalah merupakan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini sebagaimana telah diuraikan diatas telah terungkap sebagai fakta:
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa dari sdr. Anton dan Daim dijual kepada para petani yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal Terdakwa termasuk kepada saksi Diyono;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang djual oleh Terdakwa tersebut yaitu urea, Pupuk SP 36. Pupuk ZA, Pupuk Phonska dan Pupuk Organik Superpetroganik;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk urea per sak berisi 50 Kg adalah seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk Pupuk Organik Super Petroganik dijual per sak berisi 50 Kg dengan harga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), untuk Pupuk ZA dijual per sak berisi 50 Kg dengan harga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), untuk pupuk Phonska dijual per sak berisi 50 Kg dengan harga Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pupuk SP 36 dijual per sak berisi 50 Kg dengan harga Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka telah terbukti Terdakwa telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi, dimana berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 pupuk bersubsidi merupakan barang-barang yang perdagangannya berada dalam pengawasan pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Terdakwa telah memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang RI No.8/Prp/1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan dan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, sehingga oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kwalifikasi tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “melakukan tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa memperjualbelikan pupuk bersubsidi” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) hurup a Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi” sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan terhadap Terdakwa berupa pidana badan dan pidana denda, maka selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa: 203 sak Pupuk Urea dengan berat persak 50 Kg, 7 sak Pupuk SP36 dengan berat persak 50 Kg, 60 sak Pupuk Super Petroganik dengan berat persak 50 Kg adalah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Bahwa terhadap barang bukti yang berupa: 1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahaan UD. EKKY, 1 (satu) lembar surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) UD.EKKY, 1 (satu) lembar surat izin Bupati tentang gangguan/HO UD. EKKY, 1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik, 1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur, 1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. ZAKKY JAYA dengan UD. EKKY tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Kalimantan Tiumur tanggal 05 Januari 2015, 1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. ZAKKY JAYA dengan UD. EKKY tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Petrokimia Gresik, tanggal 24 Desember 2014 adalah barang bukti yang di persidangan terungkap milik Terdakwa dan Sholihah, maka barang bukti tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menyebabkan kelangkaan pupuk;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan diatas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka cukup beralasan dan adil apabila terhadap Terdakwa tersebut dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana diatur di dalam pasal 14a ayat (1) KUHP;
Mengingat, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang RI No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ike Yuniarsih Binti (Alm) Sukadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran atau tidak mencukupi suatu syarat sebelum habis berakhirnya dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
203 sak Pupuk Urea dengan berat persak 50 Kg, 7 sak Pupuk SP36 dengan berat persak 50 Kg, 60 sak Pupuk Super Petroganik dengan berat persak 50 Kg;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahaan UD. EKKY;
1 (satu) lembar surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) UD.EKKY;
1 (satu) lembar surat izin Bupati tentang gangguan/HO UD. EKKY;
1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik
1 (satu) lembar surat Penujukan Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi Produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur ;
1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. ZAKKY JAYA dengan UD. EKKY tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Kalimantan Tiumur tanggal 05 Januari 2015;
1 (satu) bendel surat perjanjian jual beli pupuk bersudsidi antara CV. ZAKKY JAYA dengan UD. EKKY tentang jual beli pupuk bersubsidi dari PT. Petrokimia Gresik, tanggal 24 Desember 2014;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari: Senin, tanggal 29 Juni 2015 oleh kami Moch. Yuli Hadi, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, SH dan Muhammad Zulqarnain, SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 02 Juli 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Sukoyo, SH, sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Eko Wahyu Prayitno, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
S U W A R J O, SH MOCH. YULI HADI, SH, MH
MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH, MH
Panitera Pengganti
S U K O Y O, SH