793/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 793/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA - TERDAKWA : HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR - JPU : SUWARTI, SH. MH,
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Penyimpanan sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan bulan dan denda sejumlah Rp Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana Penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 2.000 liter BBM Jenis Solar dirampas Untuk Negara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor793/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR
Tempat lahir : Barru
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/ 24 April 1990
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan
/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Batulicin Rt. 014 Gg.Melati Kab.Tanah Bumbu
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SD (tamat) .
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 793/Pid.Sus/2014/PN.Bjm tanggal 24 Juni 2015. tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 793/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 24 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR bersalah melakukan tindak pidana “ telah melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Penyimpanan” , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang R. I. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Surat Dakwaan Kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2.000 liter BBM jenis solar dirampas untuk Negara
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa HERMAN Alias MIDUN Bin SADAR pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan April 2015 bertempat di Pinggir Perairan Tanah Merah Batulicin Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika petugas kepolisian jajaran Dit Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi Dwi Wahyu P dan saksi Mawan Adi Prasetyo melakukan patroli dan melintas di Perairan Tanah Merah Batulicin, lalu saksi Dwi Wahyu P dan saksi Mawan Adi Prasetya melihat sebuah gudang yang berada di pinggir sungai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, dimana setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tanki besi yang berisi Bahan Bakar minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) liter, namun pada saat ditanyakan tentang Izin Usaha Penyimpanan dari BBM jenis solar tersebut , terdakwa tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti segera diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa HERMAN Alias MIDUN Bin SADAR pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama, telah melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tanpa legalitas dari orang-orang yang datang ke gudang milik terdakwa dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang kemudian dikumpulkan didalam 1 (satu) buah tanki besi yang berada di dalam gudang, dimana BBM jenis solar yang dibeli oleh terdakwa tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah), namun pada pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, pada saat terdakwa berada di gudang miliknya, datang petugas kepolisian jajaran Dit Pol Air Polda Kalsel diantaranya saksi Dwi Wahyu P dan saksi Mawan Adi Prasetyo yang melakukan pemeriksaan di dalam gudang dan ditemukan BBM jenis solar sebanyak 2.000 (dua ribu) liter yang disimpan didalam tanki besi, namun pada saat ditanyakan tentang ijin niaga dari BBM jenis solar tersebut, terdakwa tidak memilikinya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti segera diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MAWAN ADI PRASETYO BIN DARMINTO, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 10:00 Wita di pinggir Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, saksi bersama dengan saksi Dwi Wahyu P telah melakukan mengamankan terdakwa karena menyimpan BBM jenis minyak solar sebanyak 2.000 liter;
Bahwa benar bermula saksi bersama dengan saksi Dwi Wahyu P sedang melakukan patroli di Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, saat itulah saksi dan saksi Dwi Wahyu P melihat sebuah gudang yang di pinggir Perairan Tanah Merah tersebut;
Bahwa benar selanjutny saksi dan saksi Dwi Wahyu P melakukan pemeriksaan terhadap isi gudang tersebut, dari pemeriksaan ditemukan sebuah tangki berisi 2.000 liter BBM jenis solar yang mana saat dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, 2.000 BBM tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa benar ktika ditanyakan asal BBM jenis solar tersebut, terdakwa menyatakan mendapatkan dari orang-orang yang mendatangi terdakwa kemudian menjual kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000 per liter;
Bahwa benar setelah membeli BBM jenis solar kemudian terdakwa menyimpannya kedalam tangki besi hingga terkumpul 2.000 liter dan terdakwa bermaksud menjual kembali dengna harga Rp. 8.000 per liter kepada orang yang memerlukan;
Bahwa benar ketika saksi dan saksi Dwi Wahyu P menanyakan ijin untuk melakukan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter tersebut, terdakwa menyatakan tidak memilikinya;
Bahwa benar saksi mengenali 2.000 liter BBM jenis solar yang ditunjukkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan tidak keberatan ;
Saksi DWI WAHYU P BIN SOEPARDJOKO, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 10:00 Wita di pinggir Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, saksi bersama dengan saksi Mawan Adi Prasetyo telah melakukan mengamankan terdakwa karena menyimpan BBM jenis minyak solar sebanyak 2.000 liter;
Bahwa benar bermula saksi bersama dengan saksi Mawan Adi Prasetyo sedang melakukan patroli di Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, saat itulah saksi dan saksi Mawan Adi Prasetyo melihat sebuah gudang yang di pinggir Perairan Tanah Merah tersebut;
Bahwa benar selanjutny saksi dan saksi Mawan Adi Prasetyo melakukan pemeriksaan terhadap isi gudang tersebut, dari pemeriksaan ditemukan sebuah tangki berisi 2.000 liter BBM jenis solar yang mana saat dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, 2.000 BBM tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa benar ktika ditanyakan asal BBM jenis solar tersebut, terdakwa menyatakan mendapatkan dari orang-orang yang mendatangi terdakwa kemudian menjual kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000 per liter;
Bahwa benar setelah membeli BBM jenis solar kemudian terdakwa menyimpannya kedalam tangki besi hingga terkumpul 2.000 liter dan terdakwa bermaksud menjual kembali dengna harga Rp. 8.000 per liter kepada orang yang memerlukan;
Bahwa benar ketika saksi dan saksi Mawan Adi Prasetyo menanyakan ijin untuk melakukan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter tersebut, terdakwa menyatakan tidak memilikinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi ahli yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan yakni saksi yang bernama Saksi ABDUL MUHAEMIEN BIN ISHAK oleh karena ternyata tidak dapat dihadirkan dipersidangan, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar berita acara keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari Terdakwa tersebut, lalu Majelis Hakim memutuskan berita acara keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan yang mana untuk singkatnya putusan ini, isi selengkapnya dari keterangan saksi- ahlii tersebut dianggap telah dikutip dan menjadi bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2.000 liter BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun majelis hakim telah memberikan dan menjelaskn atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan tersebut :
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwar pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 10:00 Wita di pinggir Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, telah dimankan oleh petugas Kepolisian karena menyimpan BBM jenis minyak solar sebanyak 2.000 liter;
Bahwa benar bermula Terdakwa berada digudang miliknya di pinggir Perairan Tanah Merah yangi datangi oleh petugas Pol. Air Polda Kalsel yang menanyakan tentang ijin usahsanya ;;
Bahwa benar sebuah tangki berisi 2.000 liter BBM jenis solar yang mana saat dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, 2.000 BBM tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa benar BBM jenis solar tersebut, terdakwa dapatkan dari orang-orang yang mendatangi terdakwa kemudian menjual kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000 per liter;
Bahwa benar setelah membeli BBM jenis solar kemudian terdakwa menyimpannya kedalam tangki besi hingga terkumpul 2.000 liter dan terdakwa bermaksud menjual kembali dengna harga Rp. 8.000 per liter kepada orang yang memerlukan;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan melakukan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter tersebut, terdakwa menyatakan tidak memilikinya;
Terdakwa benar menyesali perbutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah seorang Wira Swasta ;
Bahwa benar Terdakwar pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 10:00 Wita di pinggir Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, telah dimankan oleh petugas Kepolisian karena menyimpan BBM jenis minyak solar sebanyak 2.000 liter;
Bahwa benar bermula Terdakwa berada digudang miliknya di pinggir Perairan Tanah Merah yangi datangi oleh petugas Pol. Air Polda Kalsel yang menanyakan tentang ijin usahsanya ;
Bahwa benar sebuah tangki berisi 2.000 liter BBM jenis solar yang mana saat dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, 2.000 BBM tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa benar BBM jenis solar tersebut, terdakwa menyatakan mendapatkan dari orang-orang yang mendatangi terdakwa kemudian menjual kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000 per liter;
Bahwa benar setelah membeli BBM jenis solar kemudian terdakwa menyimpannya kedalam tangki besi hingga terkumpul 2.000 liter dan terdakwa bermaksud menjual kembali dengna harga Rp. 8.000 per liter kepada orang yang memerlukan;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan melakukan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter tersebut, terdakwa menyatakan tidak memilikinya;
Bahwa benar terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Benar terdakwa melakukan pengangkutan BBM tersebut semata mata untuk mencari untung belaka ;
Bahwa terdakwa membawa BBM jenis solar tersebut tanpa ijin pengangkutan dan Niaga (membeli) dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, Primair diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang - Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Subsidair diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang - Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer apabila dakwaan primair tridak terbukti maka majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa dalam dakwaan Primair melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal .53 hurub C Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang :
Telah Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tanpa Ijin Penyimpanan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa tentang unsur ke satu “ Setiap orang “ , adalah setiap orang atau siapa saja yang didakwa telah melakukan tindak pidana, yang mana dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR muka persidangan, karena didakwa melakukan tindak pidana Terdakwa tersebut sudah jelas nama dengan identitasnya lengkap yang dibenarkan oleh Terdakwa itu sendiri serta Terdakwa , sehat jasmani maupun rohani, sehingga terhadap pebuatannya dapat dimintakan pertanggung jawaban, maka dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Telah Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tanpa Ijin Penyimpanan ;
Menimbang bahwa UU RI No. 22 Tahun 2001 meyatakan yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan peseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri;
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan Penyimpanan adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran, minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 10:00 Wita di pinggir Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, saksi Mawan Adi Prasetyo bersama dengan saksi Dwi Wahyu P telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menyimpan BBM jenis minyak solar sebanyak 2.000 liter, bermula saksi Mawan Adi Prasetyo bersama dengan saksi Dwi Wahyu P sedang melakukan patroli di Perairan Tanah Merah Batulicin Kab.Tanah Bumbu, saat itulah saksi Mawan Adi Prasetyo dan saksi Dwi Wahyu P melihat sebuah gudang yang di pinggir Perairan Tanah Merah selanjutnya saksi Mawan Adi Prasetyo dan saksi Dwi Wahyu P melakukan pemeriksaan terhadap isi gudang tersebut, dari pemeriksaan ditemukan sebuah tangki berisi 2.000 liter BBM jenis solar yang mana saat dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, 2.000 BBM jenis solar tersebut diketahui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dari orang-orang yang mendatangi terdakwa kemudian menjual kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000 per liter setelah membeli BBM jenis solar kemudian terdakwa menyimpannya kedalam tangki besi hingga terkumpul 2.000 liter dan terdakwa bermaksud menjual kembali dengan harga Rp. 8.000 per liter kepada orang yang memerlukan dan terdakwa untuk melakukan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter tidak dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur inipun juga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal .53 hurub c Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang bahwa karena dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas perbutan terdakwa maka majelis hakim tidak akan membuktikan dakwaan subsidair
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa melakukan Pengangkutan dan Pembelian BBm jenis Solar tersebut Hanya ingin mendapatkan untung dan terdakwa tidak mengetahui apabila Penyimpanan BBM harus disertai dengan Surat ijin Pengangkutran Dari Pihak yang berwenang dan terdakwa adalah orang yng taat hukum dan terdakwa melakukan hal diatas semata mata untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dan terdakwa sangat menyesal sekali atas perbuatannya maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2.000 liter BBM jenis solar adalah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa ikut menyebabkan kelangkaan BBM di wilayah Kalsel;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dalam Persidangan
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf cb Undang –undng Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERMAN ALS MIDUN BIN SADAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Penyimpanan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan bulan dan denda sejumlah Rp Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana Penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
2.000 liter BBM Jenis Solar dirampas Untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 oleh SUJATMIKO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, GATOT SARWADI, SH dan TEGUH SANTOSO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMASARI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin serta dihadiri oleh SUWARTI, SH. MH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
1. GATOT SARWADI, SH SUJATMIKO, SH.MH
ttd
2. TEGUH SANTOSO, SH
Panitera Pengganti
ttd
RAHMASARI, SH
.