120/Pid.Sus/2017/PN.TML
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN.TML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dendi Alias Roy Bin Lambae
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Dendi Alias Roy Bin Lambae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata penikam atau penusuk. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 32,5 cm dengan sarung dibalut plester warna hitam dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 120/PID.SUS/2017/PN.TML
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Dendi Alias Roy Bin Lambae. | |
| Tempat lahir | : | Kalamus. | |
| Umur / tanggal lahir | : | 22 Tahun/ 03 Mei 1995. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki. | |
| Kebangsaan/kewarganegaran | : | Indonesia. | |
| Tempat tinggal | : | Desa Kalamus RT.002 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah. | |
| A g a m a | : | Kristen Protestan. | |
| Pekerjaan | : | Swasta. | |
| Pendidikan | : | SD (Tidak Tamat) |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik, tanggal 01 Agustus 2017 No. Pol : SP.Han/30/VIII/2017/Polsek, sejak tanggal 01 Agustus 2017 s/d tanggal 20 Agustus 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 18 Agustus 2017 Nomor : 41/RT.2/08/2017, sejak tanggal 21 Agustus 2017 s/d tanggal 29 September 2017.
Penuntut Umum, tanggal 20 September 2017 Nomor : Print-495/Q.2.16/Epp.2/09/2017, sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 09 Oktober 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanggal 04 Oktober 2017 Nomor : 123-a/Pen.Pid.Sus/2017/PN Tml sejak tanggal 04 Oktober 2017 s/d 02 November 2017.
Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanggal 26 Oktober 2017, Nomor : 123-b/Pen.Pid.Sus/2017/PN Tml, penahanan terdakwa diperpanjang sejak tanggal 03 November 2017 s/d 01 Januari 2018;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan :
Telah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa :
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa Dendi Als Roy Bin Lambae pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu malam dalam bulanJUli 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 di desa Paku Beto Kec. Paku Kab. Barito Timur Prop Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Berawal dari terdakwa yang datang ke Desa Paku Beto untuk menemui anaknya yang bernama Putri Amelia, sesampainya di Desa tersebut terdakwa bertemu dengan saksi AMPI Bin Darsono yang merupakan suami dari mantan istri terdakwa yaitu sdri Marhamah dan menanyakan keberadaan anak terdakwa kepada saksi AMPI Bin Darsono dan dijawab oleh saksi bahwa anak terdakwa bersama ibunya. Kemudian terdakwa marah dan berkata dengan suara keras “ Kalian mau menyembunyikan anak saya ketika saya mau bertemu, kalian nanti akan saya bunuh” sembari mengeluarkan/menghunus senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 32,5 (tiga Puluh Dua Koma Lima) cm, dari yang telah dibawa oleh terdakwa. Melihat keadaan demikian saksi AMPI Bin Darsono pun pergi meninggalkan terdakwa.
Atas kejadian tersebut saksi AMPI Bin Darsono merasatakut dan terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UURI NO.12/DRT/1951.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Dendi Als Roy Bin Lambae pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 di Desa Paku Beto Kec. Kec. Paku Kab. Barito Timur pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 di Desa Paku Beto Kec. Paku Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa yang datang ke Desa Paku Beto untuk menemui anaknya yang bernama Putri Amelia, sesampainya di Desa tersebut terdakwa bertemu dengan saksi AMPI Bin Darsono yang merupakan suami dari mantan istri terdakwa yaitu sdri Marhamah dan menanyakan keberadaan anak terdakwa kepada saksi AMPI Bin Darsono dan dijawab oleh saksi bahwa anak terdakwa bersama ibunya. Kemudian terdakwa marah dan berkata dengan suara keras “ Kalian mau menyembunyikan anak saya ketika saya mau bertemu, kalian nanti akan saya bunuh” sembari mengeluarkan/menghunus senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 32,5 (tiga Puluh Dua Koma Lima) cm, dari yang telah dibawa oleh terdakwa. Melihat keadaan demikian saksi AMPI Bin Darsono pun pergi meninggalkan terdakwa.
Atas kejadian tersebut saksi AMPI Bin Darsono merasatakut dan terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ampi bin Darsono, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengerti diperiksa sehubungan telah terjadi tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa - Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. - Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira jam 09.00 WIB, telah terjadai perkara pidana senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa . - Bahwa benar saksi mengetahui kejadiannya ketika terdakwa datang menemui saksi menanyakan anaknya yang bernama Putri Amelia lalu saya jawab bahwa anaknya telah pergi bersama ibunya ke TPS kemudian saksi jalan kaki menghindar namun saksi tidak ke TPS Pilkades dan terdakwa sempat mengatakan kata ancaman akan membunuh tidak memperlihatkan senjata tajam . - Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa pisau - Bahwa benar Putri Amelia adalah anaknya terdakwa yang sudah pisah / cerai dengan isterinya dan istri terdakwa tersebut menikah dengan saksi. - Bahwa benar terdakwa sering menemui rumah saksi untuk melihat anaknya dan saksi tidak pernah menghalang – halangi terdakwa menemui anaknya.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
2. Lestari alias Tayan alias Bapak Pajar Bin Darsono, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengerti diperiksa sehubungan telah terjadi tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa - Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. - Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira jam 11.00 WIB , bertempat di Desa Paku Beto Rt. 002 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur telah terjadi tindak pidana sajam yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi menanyakan anaknya yang bernama Putri Amelia dan mengancam dengan kata – kata “ Kalau kalian sembunyikan anak saya kalian bisa saya bunuh “ dan dijawab saksi “ tidak tahu “ kemudian terdakwa pergi entah kemana - Bahwa benar saksi bertemu dengan saksi Igay meminta agar terdakwa diawasi karena telah membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk menggunakan obat – obatan
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
3. Igai Bin Manggisit, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa benar saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengerti diperiksa sehubungan telah terjadi tindak pidana senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa - Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. - Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira jam 11.00 WIB , bertempat di Desa Paku Beto Rt. 002 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur telah terjadi tindak pidana sajam yang dilakukan oleh terdakwa - Bahwa benar saksi bertemu dengan saksi Lestari yang menyampaikan agar saksi mengawasi terdakwa karena telah mengancam saksi Lestari kemudian saksi bertemu dengan terdakwa di warung Pak Salam lalu terdakwa mengatakan “ aku lagi mencari anakku dan dijawab saksi “ Bisa saja mencari asal kamu jangan meminum obat dan membawa senjata tajam jadi orang ketakukan terus “ - Bahwa benar saksi melihat saksi Ampi menuju warung Pak Salma dan terdakwa melihat sehingga terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari sarungnya mengejar saksi Ampi namun saksi menghalangi dan merangkul terdakwa agar pulang saja dan terdakwa pulang
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan antara lain yaitu :
-
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira jam 11.00 WIB , bertempat di Desa Paku Beto Rt. 002 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur telah terjadi tindak pidana sajam yang dilakukan oleh terdakwa - Bahwa benar terdakwa menemui anaknya yang bernama Amelia Putri di TKP namun tidak ketemu lalu bertemu dengan saksi Ampi suami dari mantan istri terdakwa bernama Halamah dijawab bahwa anaknya bersama ibunya tidak tahu kemana lalu terdakwa mengancam saksi denan mengatakan “ Kalau kalian sembunyikan anak saya kalian bisa saya bunuh “ - Bahwa benar terdakwa selanjutnya terdakwa ke warung pak Salam membeli kue dan susu indomilk untuk anaknya yang bernama Putri Amelia lalu terdakwa mengatakan agar Pak Salam jangan menyembunyikan anak terdakwa karena mau ketemu tiba – tiba sdr. Incu marah – marah sehingga terdakwa terkejut mengeluarkan pisau yang dipinggang mengancam sdr. Incu namun terdakwa dipegang oleh tiga orang dan demikian sdr. Incu selanjutnya terdakwa pulang - Bahwa benar terdakwa sudah enam kali bolik baik mencari anaknya namun tidak ditemukan - Bahwa benar sebelumnya terdakwa beberapa kali menemui anaknya bernama Amelia Putri dirumahnya saksi Ampi dan memberikan sekedar makanan dan sejumlah uang -
-
Bahwa benar terdakwa pada saat kejadian memakan obat – obatan dan meminum minuman beralkohol.
Bahwa terdakwa merasa bersalah, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa dalam persidangan perkara pidana ini telah diajukan beberapa barang bukti yang telah disita secara sah, yaitu :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panang ± 32,5 cm dengan sarung dibalut plester warna hitam
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan tahap pembuktian dinyatakan selesai, maka Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada hari Rabu 22 Nopember 2017 pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DENDI alias ROY BIN LAMBAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam penikam atau penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa DENDI alias ROY BIN LAMBAE, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panang ± 32,5 cm dengan sarung dibalut plester warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai tanggapan terhadap Requisitor tersebut, terdakwa sendiri mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan, dimana pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa terhadap pembelaan diri terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka semua yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai satu kesatuan dan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah tidak :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bersifat alternatif, kesatu melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.12/DRT/1951 atau kedua melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, menimbang bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada pasal yang mendekati hal-hal yang terungkap dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan ini yaitu pasal 2 ayat 1 UU No.12/DRT/1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1.Unsur barang siapa :
2.Unsur secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad.1 Unsur barang siapa.
Unsur ini adalah menyangkut dan mengenai identitas dari terdakwa yang diajukan ke dalam persidangan pidana. Identitas person dari orang yang diajukan ke persidangan haruslah benar sebagaimana maksud dari orang yang disangka melakukan sesuatu perbuatan. Di dalam persidangan identitas dari terdakwa sudah diperiksa dengan cermat dan teliti, berdasarkan pemeriksaan tersebut tidak terdapat error in persona. Maka unsur ini dinyatakan terpenuhi serta terbukti.
Ad.2 Unsur secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa dan barang bukti bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira jam 11.00 WIB , bertempat di Desa Paku Beto Rt. 002 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur telah terjadi tindak pidana sajam yang dilakukan oleh terdakwa , yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi TKP untuk menemui anaknya bernama Amelia Putri yang sudah berpisah lalu terdakwa bertemu dengan saksi Ampi yang merupakan orang tuanya menanyakan anaknya lalu dijawab “ anaknya bersama ibunya, tidak tahu kemana “ selanjutnya terdakwa mengeluarkan kata – kata ancaman ““ Kalau kalian sembunyikan anak saya kalian bisa saya bunuh “ sambil mengeleluarkan senjata tajam nya yang diarahkan kepada saksi Ampi lalu saksi Ampi menyampaikan kepada saksi Lestari tentang peristiwa itu dan terdakwa juga sempat bertemu dengan saksi Igai Bin Manggisit menanyakan tentang anaknya sudah enam kali mencarinya tidak bertemu sehingga terdakwa juga sempat mengatakan kata – kata ancaman dan mengeluarkan senjata tajamnya
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ampi melaporkan kejadiannya ke Polsek setempat dan terdakwa meguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam tersebut bukan lah berkaitan dengan pekerjaannya selaku swasta melainkan dipergunakan untuk dipergunakan mengancam orang .
Dengan demikian unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata penikam atau penusuk terpenuhi dan dinyatakan terbukti.
Menimbang bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dihukum.
Menimbang bahwa karena dakwaan kesatu telah terpenuhi dan dinyatakan terbukti maka terhadap pasal dalam dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini tidak menemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana yang dilakukan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atau perbuatan yang didakwakan atas dirinya (pasal 6 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan sarana balas dendam melainkan sarana pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman, sehingga bermanfaat baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panang ± 32,5 cm dengan sarung dibalut plester warna hitam karena barang bukti tersebut digunakan daam suatu perbuatan pidana serta tergolong benda berbahaya maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa kurang dengan pidana yang akan dijatuhkan, maka terdakwa haruslah tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib mempertimbangkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa melanggar hukum.
Terdakwa pernah dihukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah.
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Mengingat pasal-pasal yang terkait dengan perkara ini, ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Dendi Alias Roy Bin Lambae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata penikam atau penusuk.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 32,5 cm dengan sarung dibalut plester warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis, tanggal 30 November 2017 oleh MASKUR HIDAYAT, SH, MH sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH dan HELKA RERUNG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu ENDANG SULISTIONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiyang Layang dengan dihadapan TONI SETIAWAN, SH penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur serta dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota,
| Ketua Majelis, MASKUR HIDAYAT, SH, MH |
| Panitera Pengganti ENDANG SULISTIONO , SH | |