227/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 227/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HASAN ISMAIL VS PT. BANK PERMATA, Tbk, CS;
MENGADILI - Menerima Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 568/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2014 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding kecuali mengenai eksepsi yang dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI: - Mengabulkan gugatan dari Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian; - Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 123 m2 yang terletak di Jalan Angkasa No. 18-I, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat dengan batas-batas: - Sebelah Utara (depan): Jalan Angkasa Raya (dahulu Jalan Patrice Lumumba) - Sebelah Timur (kanan): Tanah yang dkuasai oleh Komarudin dibawah pengelolaan PT. Alderon, Jalan Angkasa No. 18 H - Sebelah Selatan (belakang): Tanah yang dikelola oleh PT. Wangsa Indera Permana - Sebelah Barat: Tanah yang milik (tanah yang dikuasai) oleh Teguh Wibisono, Jalan Angkasa No. 18J yang termasuk didalam Sertifikat No. 116/Pasar-Baru - Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi dan ataupun siapa saja yang memperoleh atau memanfaatkan hak daripadanya (Tergugat Rekonpensi) untuk membongkar bangunan-bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonpensi. - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat rekonpensi berupa uang sewa pertahun Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai putusan ini dilaksanakan. - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Penggugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara kedalam dua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 227/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HASAN ISMAIL, Wiraswasta, beralamat di Jalan Adam Nomor 27, RT. 007 / RW.002, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sumantri, SH dan Kurnia Adi Trimulyarto, SH, Para Advokat pada Law Office “ Sumantri Saidi & Associates “ beralamat di Jl. Tebet Barat IV No. 31 Tebet, Jakarta Selatan 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Oktober 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TURUT TERGUGAT ;
Melawan:
1. PT. BANK PERMATA, Tbk, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 29 - 31, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh DRS. HERWIDAYATMO selaku Wakil Direktur Utama dan MICHAEL ALAN COVE selaku Direktur dari PT. BANK PERMATA, Tbk tersebut dalam hal ini member kuasa kepada BERMAN SITOMPUL, SH, dan PARULIAN TARIHORAN, SH para Advokat dari Law Firm “ BERMAN & PARTNERS “ beralamat di Perkantoran Pulomas Blok V / D-7, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur 13260, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 089/2013 tanggal 25 Juli 2013 , selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;
2. Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Cq. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, beralamat di Jalan Tanah Abang I Nomor 1, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 September 2014 Nomor : 568/PDT.G/2013/PN.JKT.PST., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan Penggugat diterima sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan yang berhak atas sebidang tanah seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Propinsi DKI. Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, setempat dikenal dengan Jalan Angkasa Nomor 18-1, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Angkasa Raya (dahulu Jalan Patrice Lumumba);
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah yang dikuasai oleh Komarudin dibawah pengelolaan PT. ALDERON, Jalan Angkasa Nomor 18-H;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah yang dikelola oleh PT. WANGSA INDERA PERMANA ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah yang milik (tanah yang dikuasai oleh) Teguh Wibisono, Jalan Angkasa Nomor 18-J;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang beritikad baik;
5. Menyatakan bahwa tanah seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Propinsi DKI. Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, setempat dikenal dengan Jalan Angkasa Nomor 18-1 dimiliki dan dikuasai oleh Penggugat tidak mengikat di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 116/Pasar Baru atas nama Hasan Ismail (Turut Tergugat );
6. Memerintahkan Tergugat untuk dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melakukan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. BANK PERMATA, Tbk (Penggugat ) di atas tanah seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Propinsi DKI. Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, setempat dikenal dengan Jalan Angkasa Nomor 18-1, hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi ditolak seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menghukum Tergugat Konpensi membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 151/SRT.PDT.BDG/ 2014/PN.JKT.PST Jo. 568/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dibuat oleh: H. EDY NASUTION, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Turut Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 568/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 30 September 2014 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 3 Nopember 2014 dan Kepada Turut Terbanding semula Tergugat tanggal 5 Pebruari 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Turut Tergugat tertanggal 24 Nopember 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Nopember 2014, salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 6 Januari 2015 dan Kepada Turut Terbanding semula Tergugat tanggal 5 Pebruari 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 21 Januari 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Januari 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Turut Tergugat tanggal 3 Pebruari 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat tanggal 5 Pebruari 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 568/PDT.G/2013/PN.JKT.PST Jo. Nomor 151/Srt. Pdt.Bdg/2014/PN.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 12 Januari 2015 dan Terbanding semula Penggugat tanggal 3 Nopember 2015 dan Turut Terbanding semula Tergugat tanggal 5 Pebruari 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Turut Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding semula Turut Tergugat, telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menerapkan hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Turut Terbanding, yang dalam putusannya menyatakan bahwa Tergugat/Turut Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena Tergugat/Turut Terbanding dalam melakukan konversi atas Eigendom No. 20483 (sisa) tidak memeriksa data fisik dan data yuridis, sehingga mengakibatkan tumpang-tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat/Terbanding, putusan mana bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 367 K/TUN/2009, tanggal 11 Pebruari 2010 jo. No. 95 PK/TUN/2011, tanggal 10 Oktober 2011, yang menyatakan batal dan memerintahkan Tergugat/Turut Terbanding untuk mencabut antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat/Terbanding, dengan alasan antara lain Sertifikat Guna Bangunan tersebut tumpang-tindih dengan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru atas nama Turut Tergugat /Pembanding.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menerapkan hukum, karena dalam putusannya telah mengkualifikasi perbuatan Tergugat/Turut Terbanding dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru sebagai perbuatan melawan hukum, atas dasar perbuatan-perbuatan yang masuk ranah Hukum Administrasi sebab penerbitan Sertifikat adalah merupakan perbuatan Administrasi (Tata-Usaha) tidak merupakan perbuatan perdata oleh karena Sertifikat merupakan keputusan Tata Usaha Negara, maka penerbitan Sertifikat merupakan perbuatan Tata Usaha Negara (Administrasi) bukan perbuatan Hukum Perdata, sehingga bila ada kesalahan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru terdaoat kesalahan dalam penerbitannya yang meliputi data fisik dan data yuridis dan mengakibatkan tumpang-tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan, seperti yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama adalah merupakan kesalahan Administrasi, bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, bahwa Tergugat/Turut Terbanding tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Sertifkat Hak Milik No. 116/Pasar Baru, oleh karenanya agar putusan dalam eksepsi ini ditolak dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat/Turut Terbanding.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Penggugat/Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa dia memperoleh tanah sengketa berdasarkan Risalah Lelang No. 163/1986-87, tanggal 28 Agustus 1986, yang dibuat dihadapan Muhamad Neizar Yusuf, pejabat lelang kelas I A pada Kantor Lelang Jakarta, karena berdasarkan Risalah Lelang tersebut terbukti bahwa pemenang lelang atas tanah sengketa tersebut adalah A. Tedjasukmana sebagai kuasa dari Bank Bali, bukan Penggugat/Terbanding.
Bahwa Risalah Lelang Kantor Lelang Jakarta tanggal 28 Agustus 1986 jo. izin Gubernur Kepala Direktorat Agraria tanggal 9 April 1987 No. 31/1B/1/HGB/P/i/1/1987, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 429/Gunung Sahari Selatan seluas 123 m2, beralih haknya dari Lie Benard kepada PT. Bank Bali, berkedudukan di Jakarta.
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 429/Gunung Sahari seluas 123 m2 telah berakhir haknya dan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, tanggal 20 April 2005 No. 385/326.550.2.09.01.2005, tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan No. 429/Gunung Sahari Selatan, diberikan Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan kepada PT. Bank Permata, berkedudukan di Jakarta.
Bahwa berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 367K/TUN/2011, tanggal 11 Pebruari 2010 jo. No. 95 PK/TUN/2011, tanggal 10 Oktober 2011, yang menyatakan batal dan dicabut antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan dan ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Vide Bukti TTK-7 = P.R.7) yang menyatakan bahwa antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan, atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Dengan dicabutnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas dasar tumpang-tindih dengan Sertifikat No. 116/Pasar Baru, maka tanda bukti hak yang sah atas tanah sengketa adalah Sertifikat No. 116/Pasar Baru atas nama Turut Tergugat /Pembanding, maka dengan demikian pemilik tanah sengketa adalah Pembanding semula Turut Tergugat , bukan milik Terbanding semula Penggugat.
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala apa yang diuraikan dalam Konpensi dianggap termasuk dan merupakan bagian satu kesatuan dengan Rekonpensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Pembanding telah dapat membuktikan bahwa Turut Tergugat Rekonpensi/Turut Terbanding tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dalam menerbitkan Sertifikat Hak Miliik No. 116/Pasar Baru atas nama Penggugat Rekonpensi/Pembanding (Vide bukti TTK-1 P.R.1), sehingga Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru merupakan tanda bukti hak.
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Terbanding, tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat Rekonpensi/Terbanding adalah pemilik tanah sengketa.
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Tergugat Rekonpensi/Terbanding tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah sengketa, karena telah dinyatakan batal dan dicabut oleh Mahkamah Agung, melalui putusannya No. 367K/TUN/2009, tanggal 11 Pebruari 2010 (Vide Bukti TTK-5 = PR.5) jo. Putusan No: 95PK/TUN/2011, tanggal 10 Oktober 2011 (Vide Bukti TTK.6 = PR.6).
Bahwa surat bukti pembayaran pajak hanya bukti pembayaran Pajak Bumi & Bangunan bukan bukti kepemilikan.
Bahwa tergugat Rekonpensi/Terbanding telah menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah sengketa tanpa seizin dari Penggugat Rekonpensi/Pembanding, perbuatan mana merupakan pelanggaran hak subjektif Penggugat Rekonpensi/Pembanding, yang merupakan salah satu unsur dari perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata juga pelanggaran Undang-undang No. 51/Prp/1960, tentang pelarangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum maka kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding dan siapa saja yang memperoleh hak atau memanfaatkan hak dari Tergugat Rekonpensi/Terbanding, dihukum untuk membongkar bangunan tersebut dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi/ Pembanding, dan dihukum juga untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding, terhitung 8 (delapan) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, juga Penggugat Rekonpensi/Pembanding telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut agar Bapak Majelis Hakim Tinggi berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 568/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat Banding.
DAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 123 m2 yang terletak di jl. Angkasa Nomor 18-I, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Angkasa Raya (dahulu Jalan Patrice Lumumba);
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah yang dikuasai oleh Komarudin dibawah pengelolaan PT. ALDERON, Jalan Angkasa Nomor 18-H;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah yang dikelola oleh PT. WANGSA INDERA PERMANA ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah yang milik (tanah yang dikuasai oleh) Teguh Wibisono, Jalan Angkasa Nomor 18-J;
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi dan ataupun siapa saja yang memperoleh atau memanfaatkan hak dari padanya (Tergugat Rekonpensi) untuk membongkar bangunan-bangunan dan mengosongkan Tanah Sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonpensi;
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kerugian kepada Rekonpensi:
a. Materiil :
Uang sewa pertahun adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 28 Agustus 1986 s/d tanggal diajukannya surat gugatan ini tanggal 13 Desember 2013, sehingga seluruhnya berjumlah : 27 Tahun X Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) = Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta Rupiah) dan uang sewa ini akan diperhitngkan terus sampai putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap dengan perhitungan uang sewa pertahun Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah)
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan Tergugat Rekonpensi membongkar bangunan dan mengosongkan serta menyerahkan Tanah Sengketa kepada penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak 8 (delapan) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Bapak Ketua atau Majelis Hakim Tinggi Pengadilan DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohom putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas memori Banding dari Pembanding semula Turut Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi dimana Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya.
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa Terbanding semula Penggugat, sangat berkeberatan atas dali-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding semula Turut Tergugat/Pembanding, karena apa-apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Terbanding semula Penggugat mohon agar apa-apa yang disampaikan oleh Terbanding semula Penggugat dalam eksepsi diatas mutatis-mutandis adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini.
Bahwa terbanding semula Penggugat, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pembanding semula Turut Tergugat didalam memori Bandingnya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Terbanding semula Penggugat dalam pokok perkara ini.
Bahwa keseluruhan dalil-dalil yang diajukan oleh Pembanding semula Turut Tergugat dalam pokok perkara memori Bandingnya adalah merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Pembanding/Turut Tergugat didalam jawabannya terhadap gugatan dalam perkara aquo.
Bahwa apa-apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, karena sudah berdasarkan hukum.
DALAM REKONPENSI
Bahwa mohon agar apa-apa yang sudah dikemukakan diatas-mutatis-mutandis, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekonpensi ini.
Bahwa terbanding semula Penggugat, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pembanding semula Turut Tergugat , kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Terbanding.
Bahwa Terbanding semula Penggugat berkeberatan atas seluruh dalil-dalil didalam rekonpensi memori Bandingnya, mengingat bahwa Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 568/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2014 yang dimohonkan Banding dalam perkara aquo hanya menyatakan Turut Terbanding semula Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding semula Penggugat bukan kepada Pembanding semula Turut Tergugat terhadap putusan mana ternyata Turut Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan keberatan dengan tidak mengajukan Banding.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim tingkat Banding untuk memutuskan :
MENGADILI
Menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 568/Pdt.G/PN.Jkt.Pst No. 568/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2014.
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Dengan hal Majelis Haki pada Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lain, Terbanding mohon agar terhadap perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori Banding dan kontra memori Banding dari para pihak yang berperkara telah dianggap termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding membaca, meneliti, dan mencermati dengan seksama berkas perkara dari surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 568/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2014, juga memori Banding dan kontra memori Banding dari para pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah mempelajari pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi yang diajukan oleh Turut Terbanding semula Tergugat, dimana Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum mengenai eksepsi tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Banding, dalam memutus perkara ini, maka dengan demikian putusan dalam eksepsi tersebut haruslah dikuatkan.
Menimbang, bahwa segala pertimbangan hukum dan putusan dalam eksepsi dianggap termuat seluruhnya dalam putusan ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa didalam gugatan terbanding semula Penggugat menyatakan bahwa Turut terbanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat , telah melakukan melanggar hukum, oleh karena:
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI Nomor: 95PK/TUN/2011, tanggal 27 April 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 367K/TUN/2009, tanggal 11 Pebruari 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor: 82/B/2009/PT.TUN.Jkt., tanggal 22 Juni 2009 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No: 62/G/2008/PTUN, tanggal 29 Januari 2009, yang menyatakan batal.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 1503/Gunung Sahari atas nama PT. Bank Permata Tbk., yang menjadi objek sengketa sekarang, yaitu tanah seluas 123 m2 dan juga dinyatakan batal 31 (tiga puluh satu) sertifikat lainnya. Dan sertifikat-sertifikat yang dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah diterbitkan/dikeluarkan oleh Turut Terbanding semula Tergugat, dengan alasan ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan, karena tidak memeriksa data fisik maupun data yuridis.
Menimbang, bahwa atas tuduhan tersebut Turut Terbanding semula Tergugat, dan Pembanding semula Turut Tergugat menyangkalnya dengan alasan:
Bahwa atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI yang menyatakan batal Sertifikat No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat dan 31 sertifikat lainnya dan pembatalan tersebut belum dilaksanakan oleh Turut Terbanding semula tergugat.
Bahwa alasan dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tersebut oleh karena tidak cermat dan tidak teliti, maka Sertifikat No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat dan sertifikat-sertifikat lainnya tumpang-tindih dengan Sertifikat Hak Milik No: 116/Pasar Baru, maka Penggugat bukan sebagai pemegang hak atas tanah sengketa.
Bahwa sertifikat adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, maka penerbitan sertifikat in casu Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru atsa nama Geo Carool Lijnis Huffen Reuter yang kemudian karena pewarisan menjadi atas nama Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan Administrasi atau Tata Usaha Negara bukan perbuatan perdata.
Bahwa oleh karena tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat telah dibatalkan dan dicabut karena alasan antara lain penerbitannya tumpang-tindih dengan Sertifikat Hak Milik No: 116/Pasar Baru atas nama Turut Tergugat .
Bahwa lelang yang dilakukan oleh Kantor Lelang Jakarta No: 163/1986-87, tanggal 28 Agustus 1986, tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan, karena cacat hukum.
Bahwa penerbitan sertifikat merupakan perbuatan Administrasi dan dalam hukum Administrasi atau Tata Usaha Negara, tidak dikenal adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seperti yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Karena perbuatan melawan hukum, masuk ranah hukum perdata, sehingga apabila Tergugat dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru, dengan luas 36.370 M2 an. Geo Crool Lijnis Huffen Reuter dengan tidak memperhitungkan pemisahan sebelum Undang-uUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, seperti yang didalilkan Penggugat, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sehingga dalil Penggugat pada angka 13, yang menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru, melakukan perbuatan melawan hukum, adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum
Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru, maka dalil Penggugat yang mengemukakan adanya kerugian yang ditimbul kan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa apakah benar bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat yang berdiri diatas Sertiikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru, sehingga terjadi tumpang tindih dan dibatalkan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 95 PK/TUN/2011, tanggal 27 April 2011, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 367 K/TUN/2009, tanggal 11 Pebruari 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, No. 82/E/2009/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Juni 2009, Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, No. 62/G/2008/PT.TUN.JKT tanggal 29 Januari 2009;
Menimbang, bahwa pengertian dari melawan hukum, telah dijelaskan didalam pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat pertama begitu juga mengenai unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan hukum apabila memenuhi salah satu dari 4 (empat) kriteria, yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
Melanggar hak subyektif/orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan masyarakat;
Menimbang, bahwa sertifikat adalah merupakan keputusan Tata Usaha negara.
Menimbang, bahwa Tergugat adalah badan yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan, yang diberikan untuknya menurut undang-undang. Bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 Ayat 2 UU No. 51 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatakan bahwa :
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Oleh karena sertifikat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, maka diterbitkannya sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru an. Geo Carool Lijnis Huffen Reuter, yang karena pewarisan menjadi an. Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan Administrasi bukan merupakan perbuatan perdata.
Menimbang, bahwa didalam hal perbuatan Administrasi yang ada kekeliruan atau kesalahn yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, yang kemudian ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan atau
Pencabutan keputusan Tata Usaha yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha negara yang baru atau
Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan Pasal 3;
Bahwa didalam Hukum Tata Usaha Negara tidak dikenal adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Turut Tergugat /Pembanding dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara telah dibenarkan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 367 K/TUN/2009, tanggal 11 Pebruari 2010 Jo. No. 95 PK/TUN/2011, tanggal 27 April 2011, yang mana Turut Tergugat /Pembanding sebagai Pihak dalam perkara tersebut, telah mengemukakan dalil dan telah dibenarkan yaitu :
Bahwa yang dimaksud cacat hukum Administrasi/sebagaimana diatur dalam pasal 107 Permen Agraria No. 9/1999, disebutkan bahwa Cacad Hukum Administrasi/Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) adalah :
Kesalahan prosedur.
Kesalahan penerapan paraturan perundang-undangan.
Kesalahan subjek hak.
Kesalahan objek hak.
Kesalahan jenis hak.
Kesalahan perhitungan luas.
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
Data yuridis dan data fisik tidak benar atau
Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya gugatan Turut Tergugat /Pembanding dan dinyatakan batal dan dicabutnyaSertifikat hak Guna bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat/Terbanding, maka oleh Putusan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut diatas, maka dalil/alasan tersebut adalah sebagai alasan yang benar.
Menimbang, bahwa dengan alasan yang telah dikemukakan oleh Turut Tergugat /Pembanding diatas, maka Tergugat/Turut Terbanding dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru, tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan atas tanah sengketa, dengan alasan tumpang-tindih dengan sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru atas nama Turut Tergugat /Pembanding, maka sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah sengketa adalah Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar-Baru atas nama Turut Tergugat , bukan atas nama Penggugat/Terbanding.
Menimbang, bahwa terbanding semula Penggugat mendalilkan bahwa, memperoleh tanah sengketa berdasarkan dari lelang, berdasarkan Risalah Lelang No. 163/1986-87, tanggal 28 Agustus 1986, akan tetapi didalam Risalah Lelang tersebut (bukti P-1), sebagai pemenang lelang adalah A. Tedja Sukmana, sebagai kuasa dari Bank Bali (bukan Terbanding/Penggugat) PT. Bank Permata Tbk., jadi apa yang menjadi dalil gugatan adalah tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding semula Penggugat.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan turut terbanding semula tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama.
Menimbang, bahwa oleh karena tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap turut terbanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat tidak beralasan hukum dan karenanya petitum dari Terbanding semula Penggugat harus ditolak.
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi, adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa apa telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hakim dalam konpensi secara mutatis-Mutandis, telah dianggap termuat seluruhnya didalam rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan didalam pertimbangan hukum dalam konpensi, bahwa Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai hak kepemilikannya atas tanah sengketa yaitu tanah seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Angkasa Nomor. 18-I Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Propinsi DKI Jakarta, Jakarta pusat, dengan Serifikat No. 1503/Gunung Sahari Selatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tersebut diatas bahwa termasuk Sertifikat No. 1503/Gunung Sahari dibatalkan dan dicabut, oleh karena tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar Baru.
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi, oleh Penggugat Rekonpensi, dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahwa mengenai pengertian perbuatan melawan hukum telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama dan menunrut pendapat Majelis Hakim tingkat Banding bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan didalam pertimbangan hukum dalam konpensi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1503/Gunung Sahari Selatan dicabut dan dibatalkan, oleh karena tumpang-tindih dengan Sertifikat Hak Milik No. 116/Pasar-Baru, sedangkan Sertifikat Hak Mililk No. 116/Pasar-Baru atas nama Turut Tergugat , maka yang berhak sebagai pemilik adalah Turut Tergugat , karena tanah seluas 123 m2 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1530/Gunung Sahari tersebut termasuk di areal tanah Sertifikat No.116/Pasar-Baru atas nama Pembanding/Turut Tergugat .
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat banding, oleh karena Tergugat Rekonpensi/Terbanding telah menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah sengketa tanpa izin dari Penggugat Rekonpensi/Pembanding, perbuatan tersebut adalah merupakan pelanggaran hak subjektif orang lain yaitu terhadap Penggugat Rekonpensi/Pembanding, merupakan salah satu unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum maka petitum ke-3 dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-2, oleh karena Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik tanah sengketa sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka petitum ini juga dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-4 karena beralasan hukum, Penggugat Konpensi sebgai pemilik, maka petitum ini juga dikabulkan.
Adapun mengenai tuntutan gati-rugi materiil, berupa uang sewa tanah dan bangunan menurut Majelis Hakim tingkat Banding, uang denda adalah terlalu besar, dan yang pantas dan patut adalah sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pertahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sedangkan gati-rugi immateriil, oleh karena tidak ada rincian yang akurat, tidak dapat dikabulkan sedangkan mengenai tuntutan uang paksa (Dwangson), oleh karena tuntutan ganti-rugi sebagaimana dapat dikabulkan maka tuntutan ini dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat pertama dan Majelis Hakim tingkat banding, mengabulkan gugatan Pembanding semula Turut Tergugat untuk sebahagian.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 568/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2014, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, kecuali mengenai eksepsi yang harus dikuatkan, dan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
Menimbang, oleh karena permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat dapat dikabulkan, maka Terbanding semula Penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara ke dalam dua tingkat Pengadilan.
Mengingat Undang-undang RI No. 20 Tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 568/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 September 2014 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding kecuali mengenai eksepsi yang dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan dari Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 123 m2 yang terletak di Jalan Angkasa No. 18-I, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat dengan batas-batas:
Sebelah Utara (depan): Jalan Angkasa Raya (dahulu Jalan Patrice Lumumba)
Sebelah Timur (kanan): Tanah yang dkuasai oleh Komarudin dibawah pengelolaan PT. Alderon, Jalan Angkasa No. 18 H
Sebelah Selatan (belakang): Tanah yang dikelola oleh PT. Wangsa Indera Permana
Sebelah Barat: Tanah yang milik (tanah yang dikuasai) oleh Teguh Wibisono, Jalan Angkasa No. 18J yang termasuk didalam Sertifikat No. 116/Pasar-Baru
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi dan ataupun siapa saja yang memperoleh atau memanfaatkan hak daripadanya (Tergugat Rekonpensi) untuk membongkar bangunan-bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat rekonpensi berupa uang sewa pertahun Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai putusan ini dilaksanakan.
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Penggugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara kedalam dua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: RABU tanggal 3 JUNI 2015 oleh kami MARIHOT LUMBAN BATU, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. ARIANSYAH B. DALI, SH. MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 227/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 15 April 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUHARMINI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 227/PDT/2015/PT.DKI tanggal 15 April 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. ARIANSYAH B. DALI, SH. MH | MARIHOT LUMBAN BATU, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI SUHARMINI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )