35/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 35/PDT/2019/PT KPG
-. BALTAZAR JUNUS AMTARAN VS -. PETRUS K. MATUTINA
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 12 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding, semula Penggugat, untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 35/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
BALTAZAR JUNUS AMTARAN, bertempattinggal di Oebufu, RT 023 RW 005, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., E. Nita Juwita, S.H.,M.H., Saren Y.R. Amtaran, S.H.,M.H., lvianus Go’o, S.H., Denete S.L Sibu, S.H., Elvianus Go’o, S.H., para Advokat yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 003, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan register Nomor 692/LGS/SK/PDT/2018/PN Kpg tanggal 26 November 2018 dan Drs. Hendriyanus Rudyanto Tonubessi, S.H., M.Hum., Advokat yang berkantor pada Yayasan Bantuan Hukum Anugerah Kupang, Jalan W.J. Lalamentik Nomor 181 C Lt. III Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan register Nomor 109/LGS/SK/PDT/2018/PN Kpg tanggal 05 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semulaPenggugat;
L a w a n:
PETRUS K. MATUTINA, bertempat tinggal di Jalan W.J. Lalamentik RT 040 RW 011, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., Israel Kudang Laiskodat, S.H., para Advokat yang berkantor pada Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H. & Patners yang beralamat di Jalan Cak Doko Nomor 88 C, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan register Nomor 131/LGS/SK/ PDT/2018/PN.Kpg tanggal 11 Maret 2018 dan Stefanus Matutina, S.H., Nikolas Ke Lomi, S.H., Novan E. Manafe, S.H., para Advokat yang berkantor di Kompleks Perumahan Lopo Indah Permai Blok V Nomor 2, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi No.07/III/STM.DKK/ SK.PDT/2018 tanggal 9 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan register Nomor 138/LGS/SK/PDT/2018/PN Kpg tanggal 14 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 35/PEN.PDT/2019/PT KPG tanggal 12 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/ PN Kpg tanggal 12 November 2018;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip surat gugatan Pembanding, semula Penggugat, bertanggal 05 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 05 Maret 2018 dalam Register Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg, telah mengemukakan hal–hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran (yunior) adalah cucu kandung dari Baltazar Junus Amtaran (almarhum), sekaligus selaku ahli waris Pengganti dari almarhum Otniel Amtaran (ayah kandung Penggugat), dan selaku kuasa dari para ahli waris dan atau ahli waris pengganti lainnya dari Baltazar Junus Amtaran (almarhum) sebagaimana tertegaskan dalam Surat Pernyataan Kedudukan Hak Waris dan Penunjukan Kuasa Mengurus bertanggal 02 Mei 2008, dengan demikian atas dasar “Ahli waris tidak dapat menghalangi hak para ahli waris lainnya untuk memperoleh bagian dari harta warisan” sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Sip/1959, maka Penggugat memiliki kedudukan hukum untuk mengurus dan memperjuangkan harta warisan peninggalan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat), dengan tetap menghargai hak daripada para ahli waris dan para ahli waris pengganti lainnya yang merupakan turunan “garis lurus” dari almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat);
Bahwa semasa hidupnya, kakek Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran (almarhum) memiliki harta berupa 5 (lima) bidang tanah terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (dahulu: Desa Oebufu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang), yakni:
bidang tanah sawah, dikenal dengan nama “Sawah Taputar”;
bidang tanah sawah, dikenal dengan nama “Sawah Nonof”;
bidang tanah sawah, dikenal dengan nama “Sawah Lalfanu”;
bidang tanah sawah, dikenal dengan nama “Sawah Lalne”; dan:
bidang tanah kering yang ditumbuhi pohon-pohon lontar seluas lebih-kurang 60 Ha (enam puluh hekto-are);
Bahwa “alas hak” atas kepemilikan harta sebagaimana disebutkan dalam posita ke-2 di atas adalah berupa Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966, hal mana oleh karena sangat luasnya hamparan bidang-bidang tanah yang merupakan harta warisan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat), di mana pada saat itu belum banyak hunian di atasnya, maka batas-batasnya mengikuti “batas alam” dan jalan maupun “tanah marga/adat” lainnya ditampilkan dalam “Sket Tanah Keluarga Amtaran” yang merupakan Lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./ 1965, tanggal 7 April 1966;
Bahwa pada awalnya terdapat persil-persil sawah yang diizinkan oleh kakek maupun ayah kandung Penggugat kepada pihak-pihak tertentu untuk “menggarap” sawah dimaksud, bahkan pula terdapat persil-persil tanah kering yang telah dilepaskan hak kepada pihak lain untuk “mendiaminya”, namun dalam perkembangannya, dengan berbagai keterbatasan kemampuan pihak Penggugat, nampaknya didapati persil-persil yang telah “diokupasi” oleh pihak lain dengan tanpa “alas hak” yang bersumber dari pihak Penggugat atapun para ahli waris dan atau ahli waris pengganti dari almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat);
Bahwa oleh karena “alas hak” bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perkara a quo adalah Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966 dan telah mempunyai “kekuatan hukum tetap” (inkracht van gewijsde), dengan demikian “alas hak” tersebut dipandang telah memiliki:
Kekuatan mengikat, bermakna pihak pengadilan telah menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak yang berperkara, sehingga pihak-pihak harus tunduk terhadap putusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim;
Kekuatan pembuktian, bermakna putusan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti oleh kedua pihak apabila diperlukan sewaktu-waktu oleh para pihak untuk mengajukan upaya hukum; dan:
Kekuatan eksekutorial, bermakna putusan hakim atau putusan pengadilan adalah kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh para pihak dengan bantuan alat-alat negara terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela;
Bahwa terdapat pula “preseden hukum” berupa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 629 K/Pdt/2017 tanggal 19 Juli 2017, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 39/PDT/2016/PT KPG tanggal 31 Mei 2016, juncto Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/PDT.G/2015/PN.KPG tanggal 2 Nopember 2015, di mana dengan “alas hak” berupa Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966 yang diajukan sebagai bukti dalam perkara dimaksud, pihak pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi telah pula “mengukuhkan alas hak” bagi Penggugat atas persil-persil bidang tanah yang menjadi bagian dari keseluruhan hamparan bidang tanah warisan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat) sebagaimana tertegaskan dalam “Sket Tanah Keluarga Amtaran” yang merupakan Lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa atas dasar alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat jelas Tergugat adalah salah satu pihak yang secara “melawan hak” telah “menguasai” Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas lebih-kurang (±) 850 m² (delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di Jalan W.J. Lalamentik RT 040 RW 011, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas berdasarkan “Sket Tanah Keluarga Amtaran” dalam Gugatan 31 Desember 1965, yakni:
Utara : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Timur : Persil tanah milik Penggugat, yang dikuasai pihak lain;
Selatan : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Barat : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Di mana Objek Sengketa tersebut merupakan bagian dari hamparan bidang tanah warisan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa oleh karena Tergugat telah “menguasai” persil tanah seluas lebih-kurang (±) 850 m² (delapan ratus lima puluh meter persegi) yang merupakan milik sah dari pihak Penggugat berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memiliki kekuatan mengikat, pembuktian sempurna, dan memiliki daya paksa, maka cukup beralasan hukum bagi Penggugat untuk mendesak Tergugat agar dengan sukarela segera mengosongkan persil tanah tersebut dan meyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bahkan bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan;
Bahwa oleh karena Penggugat berkedudukan sah selaku ahli waris dari almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat) adalah pihak yang memiliki hak atas persil tanah seluas lebih-kurang (±) 850 m² (delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di Jalan W.J. Lalamentik RT 040 RW 011, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan bagian dari hamparan bidang tanah warisan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan perkara a quo, maka sangat beralasan hukum Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya;
Bahwa oleh karena bukti kepemilikan atas Objek Sengketa memiliki kekuatan mengikat, pembuktian sempurna, dan memiliki daya paksa, maka cukup berlasan hukum Putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
Mendasari alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, perkenankan Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat, seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum, Tergugat secara “melawan hak” telah “menguasai” Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas lebih-kurang (±) 850 m² (delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di Jalan W.J. Lalamentik RT 040 RW 011, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas berdasarkan “Sket Tanah Keluarga Amtaran” dalam Gugatan 31 Desember 1965, yakni:
Utara : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Timur : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Selatan : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Barat : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Di mana Objek Sengketa tersebut merupakan bagian dari hamparan bidang tanah Warisan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya, dengan sukarela mengosongkan lahan berupa sebidang tanah seluas lebih-kurang (±) 850 m² (delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di Jalan W.J. Lalamentik RT 040 RW 011, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas berdasarkan “Sket Tanah Keluarga Amtaran” dalam Gugatan 31 Desember 1965, yakni:
Utara : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Timur : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Selatan : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Barat : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
Di mana Objek Sengketa tersebut merupakan bagian dari hamparan bidang tanah warisan almarhum Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt./1965, tanggal 7 April 1966, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan, dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengutip JawabanTerbanding, semula Tergugat, terhadap gugatan Pembanding, semula Penggugat tersebut, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa adapun materi Eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh Tergugat terhadap gugatan Penggugat tertanggal 25 Maret 2018 tersebut adalah sebagai berikut:
Eksepsi Plorium Litis Consertium / gugatan Penggugat kekurangan para pihak:
Bahwa tanah milik Tergugat yang dijadikan sebagai Obyek Sengketa dalam perkara a quo,dibeli secara sah oleh Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2004 dari:
Chatarina Getruida Saudale-Dethan;
Orlens Smartendik Mesakh Saudale;
Nopryana Elyansia Anatji Saudale;
Novensia Horiana Yulisana Saudale;
Yanmar Melkisedik Yeremias Saudale;
Bahwa pada waktu tanah itu dibeli oleh Tergugat dari kelima orang tersebut di atas, tanah tersebut sudah bersertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor M.4220, seluas 2.170 m2;
Bahwa Tergugat membeli tanah dari kelima orang tersebut seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi), dilakukan dihadapan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Emanuel Mali, S.H., pada tanggal 28 Oktober 2004;
Bahwa setelah dilakukan jual beli, maka telah dilakukan pemecahan terhadap sertifikat Nomor M.4220, sehingga telah terbit sertifikat Nomor 4429 terhadap tanah seluas 1.170 m2 atas nama kelima orang tersebut dan Sertifikat Nomor 4430, Surat Ukur Nomor 190/Oebufu/2004, atas nama Tergugat PETRUS KRISPIANUS MATUTINA (Tergugat), dengan tanah seluas 1.000 m2;
Bahwa oleh karena Tergugat memperoleh tanah yang dijadikan sebagai Obyek Sengketa perkara a quo dari kelima orang tersebut, maka kelima orang sebagai yang telah kami sebutkan di atas, harus pula digugat dalam perkara ini;
Bahwa selanjutnya oleh karena tanah Obyek Sengketa ini sudah bersertifikat dan sertifikat tersebut merupakan produk yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, maka Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang harus pula dilibatkan dalam perkara ini sebagai para pihak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat mengandung cacat formil karena kekurangan para pihak yang harus digugat dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterma / niet onvakelijk verklaard;
Eksepsi menyangkut gugatan kabur (obscuur libel):
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini harus dikwalifir sebagai gugatan yang kabur oleh karena:
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa tanah obyek sengketa termasuk bagian tanah milik kakeknya yang bernama BALTAZAR JUNUS AMTARAN (alm), di mana dalam mengajukan gugatan ini Penggugat tetap menghargai hak dari pada ahli waris atau ahli waris pengganti yang lain dari kakeknya yang bernama Baltazar Yunus Amtaran tersebut, bahwa akan tetapi dalam gugatan Penggugat tersebut sama sekali tidak diuraikan dan disebutkan siapa-siapa sajakah yang merupakan ahli waris atau ahli waris pengganti dari alm. Baltazar Yunus Amtaran tersebut;
Bahwa seharusnya jika Penggugat ingin membela dan mempertahankan kepentingan hukum dari semua ahli waris atau ahli waris pengganti, maka selain Penggugat harus menyebut nama-nama ahli waris dan ahli waris pengganti dalam posita gugataan, juga dalam petitum harus pula disebutkan bahwa tanah sengketa adalah milik dari Penggugat dan seluruh ahli waris atau ahli waris Pengganti dari alm. Baltazar Yunus Amtaran tersebut yang diperoleh karena warisan;
Faktanya dalam petitum gugatannya, Penggugat sama sekali tidak meminta kepada pengadilan bahwa Penggugat adalah ahli waris atau ahli waris pengganti dari alm. Baltazar Junus Amtaran, sehingga timbul pertanyaan dari mana Penggugat memperoleh tanah sengketa, jika Penggugat sendiri dalam petitum gugatan tidak pernah menyatakan bahwa dirinya adalah ahli waris atau waris pengganti dari alm Baltazar Junus Amtaran;
Ini gugatan yang sesat yang pada akhirnya telah membuat gugatan Penggugat tersebut kabur adanya (obscuur libel);
Bahwa selain dari pada itu maka dalam gugatan dari Penggugat, tidak nampak Penggugat membela kepentingan hukum semua ahli waris atau ahli waris pengganti dari Baltazar Junus Amtaran (alm.), tapi hanya membela kepentingan hukumnya sendiri;
Disinipun nampak bahwa gugatan Penggugat tertanggal 25 Maret 2018 tersebut kabur adanya;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa kakeknya yang bernama alm. Baltazar Junus Amtaran, memiliki 5 (lima) bidang tanah, terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, bidang tanah tersebut adalah:
1. Bidang Tanah Sawah, dikenal dengan nama Sawah Taputar;
2. Bidang Tanah Sawah, dikenal dengan nama sawah Nonof;
3. Bidang anah Sawah, dikenal dengan Sawah Lalwanu;
4. Bidang Tanah Sawah, dikenal dengan Sawah Lalne;
5. Bidang Tanah kering,yang ditumbuhi pohon - pohon lontar seluas 60 Ha;
Bahwa selanjutnya alas hak terhadap bidang-bidang tanah tersebut di atas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966;
Bahwa akan tetapi dalam gugatan Penggugat tersebut Pengugat tidak menguraikan dan menyebutkan batas-batas tanah dari 4 (empat) bidang tanah sawah dan 1 (satu) bidang tanah kering seluas 60 ha yang katanya adalah milik dari kakek Penggugat yang bernama alm. Baltazar Junus Amtaran;
Bahwa dengan tidak menyebutkan data penunjuk atau batas-batas tanah yang katanya adalah milik dari kakek Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran tersebut,maka sulit untuk menentukan dan bahkan sama sekali tidak dapat diketahui secara pasti di mana sebenarnya letak tanah-tanah yang dikatakan sebagai milik dari alm. Baltazar Junus Amtaran tersebut;
Bahwa dengan demikian maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah kabur adanya (obscuur Libel);
Bahwa menyangkut luas dan batas-batas tanah sengketa perkara a quo, maka dalam gugatan Penggugat poin 7, disebutkan bahwa tanah sengketa dalam perkara ini seluas 850 m2 dan batas-batas tanah sengketa juga disebutkan secara sembarangan dan semrawut oleh Kuasa Hukum Penggugat;
Dikatakan sebagai demikian oleh karena dalam gugatan Penggugat telah menyebutkan bahwa batas tanah sengketa, sebelah utara, sebelah selatan, sebelah timur dan sebelah barat semuanya berbatasan dengan tanah persil milik penggugat yang dikuasai oleh pihak lain;
Bahwa penyebutan batas-batas tanah sengketa seperti ini menunjukan bahwa gugatan Penggugat sesat dan kabur adanya, karena seharusnya Penggugat menyebutkan siapa nama pihak lain yang tanahnya berbatasan dengan Tanah Obyek Sengketa tersebut;
Bahwa selain dari pada itu bahwa untuk diketahui oleh Majelis Hakim bahwa luas tanah milik Tergugat adalah 1.000 m2 dan bukannya seluas 850 m2 seperti yang didalilkan oleh Penggugat dan pihak-pihak/orang-orang yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah milik Tergugat yang dijadikan sebagai Obyek Sengketa perkara a quo, semuanya sudah bersertifikat;
Hal ini dapat diketahui pada waktu dilakukan pemeriksaan lokasi tanah sengketa nanti;
Bahwa dengan tidak menyebutkan nama-nama orang/pihak yang tanahnya berbatasan dengan tanah Obyek Sengketa, maka ini jelas menunjukan bahwa gugatan Penggugat tersebut kabur adanya;
Bahwa selanjutnya batas sebelah Utara Tanah Milik Tergugat tersebut adalah dengan Lorong/Jalan Setapak, sehingga tidak seperti yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa dari uraian di atas, maka jelas menunjukan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil karena merupakan gugatan yang kabur/obscuur libel, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima/niet onvankelijk verklaard;
Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973, Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 565 K/Sip/ tanggal 21 Agustus 1974 dan Yurisrudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1979, tanggal 17 April 1979 yang semuanya pada pokoknya menyatakan bahwa: “Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi tersebut di atas, dianggap dipergunakan kembali dalam Jawaban terhadap pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat sendiri;
Bahwa dalil Penggugat point 2 dan poin 3 yang mengatakan bahwa kakek Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran (almahrum), ada memiliki 5 ( lima ) bidang tanah yang terletak dikelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dahulu :Desa Oebufu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan kepemilikan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966, dan ditampilkan dalam “Sket Tanah Keluarga Amtaran” yang merupakan lampiran dan bagian yang terpisahkan dari Putusan Pengadilan Kupang Nomor 152/Pdt/1966, tanggal 7 April 1966;
Bahwa dalil Penggugat ini tidak benar, oleh karena jika kakek Penggugat mempunyai 5 (lima) bidang tanah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt/1966 tanggal 7 Apri 1966, mengapa dari dulu sejak dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut bahkan sampai dengan saat ini kakek Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran atau ayah Penggugat bernama Otniel Amtaran (ayah Penggugat yang merupakan anak dari Baltazar Junus Amtaran) bahkan sampai dengan Penggugat sekarang ini tidak pernah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kupang untuk dilakukan eksekusi terhadap tanah-tanah yang katanya milik dari kakek Penggugat tersebut, ataupun sekedar meminta kepada Pengadilan Negeri Kupang untuk menetapkan ataupun meninjau kembali luas tanah dan batas-batas tanah yang katanya milik kakek Penggugat sesuai diktum Putusan Pengadian Negeri Kupang tersebut, sehingga dapat diketahui luas dan letak tanah-tanah milik dari alm. Baltazar Junus Amtaran sebagaimana yang didalilkan Penggugat;
Dimanakah Baltazar Junus Amataran pada waktu masih hidup atau anaknya yang bernama Otnial Amtaran ataupun Penggugat perkara a quo selama ini sehingga putusan Perkara Nomor 152/Pdt/1965 yang diputus sejak tanggal 7 April 1966 baru dipersoalkan sekarang ini atau baru dipersoalkan setelah 52 tahun lamanya ??;
Bahwa dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan lokasi terhadap tanah sengketa dan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966, maka akan sulit bahkan tidak dapat diketahui di mana letak tanah yang didalilkan sebagai milik kakek Penggugat yang bernama Baltazar Junus Amtaran (alm.) itu;
Bahwa selain dari pada itu, maka 5 (lima) bidang tanah yang didalilkan sebagai milik dari alm. Baltazar Junus Amtaran yang didalilkan pada poin 2 gugatan Penggugat, juga tidak disebutkan data penunjuk/batas-batasnya, sehingga sudah tentu tidak dapat diketahui di mana letak tanah-tanah yang katanya milik Baltazar Junus Amtaran (alm.) tersebut;
Dengan demikian dalil gugatan Penggugat ini tidak benar sehingga harus ditolak;
Bahwa selanjutnya dalil Penggugat point 3 juga mengatakan bahwa Tanah Milik Baltazar Junus Amataran (alm.) tersebut juga ditampilkan dalam sket tanah keluarga Amtaran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966;
Bahwa terhadap hal ini dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:
Bahwa siapa para Pihak dalam perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1966, tanggal 7 April 1966 tersebut;
Apakah pada waktu perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, dilakukan pemeriksaan lokasi tanah sengketa, dan kalau dilakukan maka sudah tentu ada berita acara pemeriksaan tanah sengketa lengkap dengan sketsa tentang tanah yang disengketakan tersebut;
Bahwa apakah sket tanah keluarga Amtaran sebagai yang didalilkan Penggugat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang ataukah dibuat sendiri oleh Baltazar Junus Amtaran (alm.) atau oleh Otniel Amtaran (ayah Penggugat) ataukah dibuat oleh Penggugat sendiri ataukah oleh pihak lain yang terlibat dalam Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966 tersebut;
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut di atas penting untuk diketahui agar dapat menentukan apakah alm. Baltazar Junus Amtaran tersebut mempunyai tanah di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan apa pula nama batas-batas tanah yang didalilkan sebagai milik dari Baltazar Junus Amtaran (alm.) tersebut;
Bahwa adapun para pihak yang terdapat dalam perkara perdata Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966 adalah sebagai berikut:
Penggugatnya adalah ALEXANDER JACOB ANTARAN;
Tergugatnya adalah BALTAZAR JUNUS AMTARAN (kakek Penggugat perkara a qo);
Bahwa dalam perkara perdata tersebut, Penggugat Alexander Jacob Amtaran mengajukan dua orang saksi yakni saksi Jacob Conny Amabi dan saksi Luis Amabi, sedangkan bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat Alexander Jacob Antaran salah satunya adalah Peta Skets Tanah Keluarga Amtaran yang ditulis dengan tangan sendiri oleh Penggugat Alexander Jacob Antaran, Skets Tanah mana yang oleh Penggugat dikatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perkara Perdata Nomor 152/PDT/1965;
Bahwa selengkapnya pertimbangan hukum terhadap hal ini akan terlihat dalam Putusan Pengadilan Nomor 152/Pdt/1965 yang akan diajukan oleh Pengggat sebagai bukti surat nanti;
Bahwa adapun Putusan Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tanggal 7 April 1966 tersebut diktum putusannya berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966 yang telah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya tersebut, mengandung makna bahwa Penggugat tidak mampu/tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sehingga baik bukti surat maupun bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran tersebut, semuanya Tidak Mempunyai nilai pembuktian hukum, sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menolak gugatan Penggugat Alexander Jacob Amtaran;
Bahwa bukti surat berupa Sket tanah keluarga Amtaran tersebut, diajukan oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran dengan tulis tangannya sendiri dan bukannya dibuat atau diajukan oleh Tergugat Benyamin Junus Amtaran (kakek Penggugat perkara tersebut), dan oleh karena Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara tersebut telah menolak gugatan Penggugat Alexander Jacob Amtaran, maka hal ini mengandung makna bahwa Surat Bukti berupa Skets tanah keluarga Amtaran dan keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran dalam perkara tersebut, tidak mempunyai nilai yuridis lagi karena gugatannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang;
Timbul pertanyaan, mengapa bukti surat berupa Skets Tanah Keluarga Amtaran yang ditulis tangan sendiri oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran dan yang diajukan sebagai bukti dalam Perkara Perdata Nomor tersebut, dijadikan bukti lagi oleh Penggugat dalam perkara a quo dan dikatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan Pekara Perdata Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1965 , dan lebih celaka lagi Skets Tanah tersebut dipakai dan dipergunakan untuk menuntut Tergugat dan pihak-pihak lainnya, dengan dalil bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik kakeknya yang bernama Benyamin Junus Amtaran tersebut;
Bukankah Penggugat Alexander Jacob Amtaran yang mengajukan bukti surat berupa Skets tanah tersebut telah dinyatakan kalah oleh Pengadilan karena gugatannya telah ditolak oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ?;
Ini merupakan penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Penggugat, guna mengambil tanah-tanah yang didalilkan sebagai tanah milik kakeknya, dengan cara yang tidak halal dan tidak berdasarkan hukum;
Mana mungkin Skets Tanah yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara, kemudian diambil oleh Penggugat dalam perkara ini untuk dijadikan bukti bahwa Skets tanah tersebut adalah milik dari kakeknya, apalagi Skets Tanah bukan dibuat oleh kakek Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran, tetapi dibuat dan ditulis dengan tangan sendiri oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran sebagai pihak yang kalah dalam perkara Nomor 152/Pdt/G/1965, tanggal 7 April 1996 tersebut;
Bahwa perbuatan atau tindakan Penggugat yang mengambil bukti surat orang lain yang telah kalah dalam perkara Nomor 152/Pdt/1965 dalam hal ini Alexander Jacob Amtaran, kemudian dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya yang telah diwariskan kepadanya, merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa perbuatan/tindakan Penggugat ini telah meresahkan bukan cuma Tergugat tetapi sebagian besar masyarakat Kelurahan Oebufu, karena tanah yang didalilkan sebagai milik kakeknya berdasarkan Skets yang ditulis tangan oleh Alexander Jacob Amtaran tersebut, semua tanah-tanah tersebut telah mempunyai sertifikat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, maka dalil Penggugat poin ini harus ditolak karena tidak beralaskan hukum;
Bahwa dalil Penggugat poin 4 yang mengatakan bahwa pada awalnya ada beberapa lokasi diberikan oleh kakek maupun ayah Penggugat kepada pihak lain dan bahkan terhadap persil-persil tanah kering yang telah dilepaskan kepada pihak lain untuk mendiaminya, namun dalam kenyataannya ada tanah-tanah yang telah diokupasi oleh pihak lain, dengan tanpa alas hak yang bersumber dari pihak Penggugat ataupun ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Alnahrum Baltazar Amtaran;
Bahwa terhadap dalil Penggugat ini dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:
Siapakah pihak-pihak lain yang oleh kakek ataupun ayah Penggugat telah memberikan persil tanah, yang orang-orang itu letak tanahnya berbatasan ataupun berdekatan dengan tanah sengketa yang sekarang milik Tergugat, karena setahu Tergugat orang-orang yang mempunyai batas tanah dengan tanah sengketa ataupun yang berdekatan dengan tanah sengketa, semua tanah mereka sudah bersertifiat, dan mereka tidak pernah mendapatkan hak atas tanah mereka tersebut dari kakek Penggugat ataupun ayah Penggugat terlebih dari Penggugat sendiri;
Bahwa jika benar ada pihak-pihak atau orang-orang yang tanpa hak telah mengambil tanah milik kakek Penggugat bernama Baltazar Junus Amtaran (maksudnya tanah-tanah yang berbatasan dan berdekatan dengan tanah sengketa), mengapa Baltazar Junus Amtaran atau anaknya yang bernama Otniel Amtaran ataupun Penggugat sendiri, tidak pernah melakukan peneguran ataupun pencegahan terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang katanya telah mengambil secara melawan hukum tanah-tanah milik Baltazar Junus Amtaran (alm.) tersebut, atau minimal melaporkan itu kepada pihak kelurahan untuk dilakukan pencegahan;
Bahwa dalil gugatan Penggugat ini sangat tidak logis dan tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak oleh Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat poin 5 yang mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966 telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde, sehingga mempunyai kekuatan mengikat, mempuyai kekuatan pembuktian dan mempunyai kekuatan eksekutorial;
Bahwa memang suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde, dengan sendirinya mempuyai kekuatan mengikat / res judicata proveritate herbitum, namun harus dipahami dan dilihat secara jelas,siapakah para pihaknya dalam perkara tersebut, dimanakah letak tanah yang menjadi obyek sengketa, berapa luasnya dan apa pula batas-batasnya, apakah pada waktu perkara Nomor 152/Pdt/1965 disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang telah dilakukan pemeriksaan setempat, dan apakah tanah tersebut sudah pernah dieksekusi atau belum mengingat Putusan Perkara Nomor 152/Pdt/1965 tersebut telah dijatuhkan sejak tanggal 7 April 1966, sebab tanpa adanya pemeriksaan lokasi tanah sengketa dan eksekusi putusan perkara tersebut, maka tidak dapat diketahui di mana letak dan batas-batas tanah yang disengketakan oleh para pihak dalam perkara Nomor 152/Pdt/1965 tersebut;
Faktanya dalam perkara ini Putusan Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966, tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat/lokasi, sehingga sama sekali tidak dapat diketahui di mana letak tanah Obyek Sengketa Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tersebut, dan apalagi sampai dengan saat ini tanah sengketa tersebut belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang atau setidaknya dilakukan peninjauan ulang batas-batas tanah yang dikatakan sebagai milik kakek Penggugat tersebut;
Bahwa Penggugat juga berdalil bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 629 K/PDT/2017 tangal 19 Juli 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 39/PDT/2016/PT KPG tanggal 31 Mei 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/PDT.G/2015/PN Kpg tanggal 2 November 2015, di mana dengan alas hak Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966 dan Sket Tanah Keluarga Amtaran, Penggugat telah memenangkan perkara tersebut;
Bahwa terhadap putusan perkara tersebut, Tergugat bertanya kepada Penggugat, di mana letak tanah sengketa dalam perkara tersebut ?, apakah berdekatan dengan tanah sengketa milik Tergugat sekarang ini ?, selain dari pada itu apakah putusan yang memenangkan pihak Penggugat dalam perkara tersebut hanya berdasarkan pertimbangan hukumnya Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt/1965 tanggal 7 April 1966 dan Skets Tanah Keluarga Amtaran ataukah ada buti-bukti lain yang merupakan dasar pertimbangan pengadilan sehingga Penggugat dimenangkan dalam perkara tersebut, apalagi sebagai yang telah Tergugat kemukakan di atas bahwa Sketsa Tanah yang digunakan oleh Penggugat dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Kpg tersebut, ternyata Sketsa Tanah yang tidak lagi mempuyai kekuatan bukti karena diajukan oleh pihak yang kalah dalam Perkara Nomor 152/Pdt/1965, sehinga tidak boleh dipakai oleh Penggugat untuk kepentingan dalam perkara apapun juga apalagi dalam perkara perdata sekarang ini;
Bahwa untuk itu maka pihak yang kalah dalam perkara tersebut, dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan alasan terdapat adanya penipuan dan tipu muslihat yang dilakukan oleh Penggugat dalam mengajukan bukti perkara tersebut;
Bahwa telepas dari hal tersebut di atas, maka Tergugat dalam perkara a quo, tidak tunduk dan taat pada isi putusan perkara tersebut, karena khusus terhadap tanah sengketa perkara a quo, Tergugat mempunyai bukti-bukti yang kuat, sah dan beralasan dari segi hukum yang menunjukan bahwa Tanah Obyek Sengketa Perkara a quo adalah Milik Sah dari Tergugat sendiri dan bukannya milik Penggugat atau siapapun juga;
Bahwa dalil Penggugat poin 7 yang mengatakan bahwa Tergugat telah mengambil dan menguasai bagian tanah milik Penggugat seluas 850 m2 yang sekarang merupakan Obyek Sengketa, secara melawan hak, ditolak secara tegas oleh Tergugat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum sedikitpun dengan Penggugat sehubungan dengan tanah sengketa ini, karena Penggugat membeli tanah obyek sengketa seluas 1.000 m2 (bukan 850 m2) dari 5 (lima) orang dan mereka adalah:
Katharina Getruida Saudale-Dethan;
Orleyns Smartendik Mesakh Saudale;
Nopriana Elyansia Anatji Saudale;
Novensia Horiana Yulisana Saudale;
Yanwar Melkisedek Yeremias Saudale;
Bahwa pada waktu membeli tanah seluas 1.000 m2, maka tanah tersebut sudah bersertifikat yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 4220, dengan luas tanah 2.170 m2;
Bahwa adapun cara pembelian tanah Obyek Sengketa adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 September 2003, telah dibuat Perjanjian Jual Beli tanah seluas 1.000 m2 yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4220, antara Tergugat dengan kelima orang pemilik tanah tersebut di atas, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 01/SPJBT/2003, tanggal 1 September 2003 yang disaksikan oleh David Fanggidae, Ketua RT 043, Kelurahan Oebufu dan sdr.Lorens B. Tobi selaku Ketua LPM Kelurahan Oebufu;
Bahwa Surat Perjanjian tersebut berisi, kesepakatan kedua belah pihak tentang jual beli tanah, besarnya harga tanah dan syarat-syarat pembayaran harga tanah;
Bahwa selanjutnya Jual Beli Tanah seluas 1.000 m2 antara Terugat dengan kelima orang tersebut di atas, dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT Emanuel Mali, S.H., sesuai Akta Jual Beli Nomor 448/OBB/JB/X/2004, tanggal 28 Oktober 2004;
Bahwa atas dasar Akta Jua Beli tersebut, maka pihak Kantor Pertanahan Nasional Kota Kupang telah melakukan Pemecahan Sertifikat Nomor 4220, sehingga menjadi 2 buah sertifikat yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 4429 untuk tanah seluas 1.170 m2 atas nama 5 orang tersebut di atas, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4430 untuk tanah seluas 1.000 m2 atas nama PETRUS KRISPIANUS MATUTINA yang sekarang sebagai Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa atas dasar Sertifikat tersebut Tergugat telah membangun sebuah rumah tinggal permanent dan kos–kosan dan tinggal di atas tanah milik Tergugat tersebut sampai dengan saat ini;
Bahwa pada waktu Tergugat membeli tanah sengketa sejak tahun 2003, tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh keluarga Saudale yakni 5 (lima) orang tersebut di atas, dan tidak pernah ada teguran atau keberatan dari pihak manapun juga termasuk dari Penggugat atau ayah Penggugat bernama Otniel Amtaran ataupun oleh kakek Penggugat yang bernama Baltazar Junus Amtaran tersebut, demikian pula orang-orang yang menanda-tangani batas-batas tanah sengketa untuk diterbitkan Gambar Ukur (GU) atas tanah sengketa tidak berkeberatan untuk memberikan tandatangannya karena mereka tahu bahwa tanah yang dibeli oleh Tergugat tersebut, benar milik keluarga Saudale yakni 5 (lima) orang tersebut di atas;
Bahwa demikian pula selama Tergugat menetap dan tinggal di atas tanah sengketa sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang ini, Tergugat tidak pernah mendapat teguran atau keberatan dari pihak manapun juga termasuk dari Penggugat atau ayahnya Otnial Amtaran maupun kakeknya yang bernama Baltazar Junus Amtaran itu;
Bahwa Tergugat justeru sangat kaget setelah menerima gugatan Penggugat ini yang intinya mengatakan bahwa Tergugat telah menguasai Tanah Sengketa secara melawan hokum;
Bahwa bagaimana mungkin Penggugat bisa menilai dan menuduh bahwa Tergugat menguasai dan memiliki Tanah Sengketa secara melawan hak/hukum?, apakah Penggugat gagal paham atau tidak mengerti dalam menyusun dan membuat gugatan;
Seharusnya sebelum membuat dan menyusun gugatan, Penggugat meneliti dan mencari tau asal usul kepemilikan tanah milik Tergugat tersebut, bukan sekedar asal-asalan dalam membuat gugatan;
Bahwa Tergugat sama sekali tidak menerima, jika Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menuduh bahwa Tergugat menguasai dan memilik Tanah Obyek Sengketa secara melawan hak/melawan hukum;
Di sini Tergugat menilai bahwa Penggugat atau Kuasa hukumnya sekedar asal dalam menyusun dan membuat gugatan ini, sehingga terkesan gugatan ini hanya dicari-cari, entah dengan tujuan menegakkan hukum untuk memperoleh keadilan atau dengan tujuan apa saja;
Bahwa oleh karena itu maka dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Tergugat menguasai dan memiliki tanah sengketa secara melawan hak, haruslah ditolak karena tidak beralasan hokum;
Bahwa terlepas dari semua hal yang telah Tergugat kemukakan di atas, maka Tergugat adalah Pembeli yang bertitikad baik, dan berdasarkan Yurisprudesni Mahkamah Agung RI yang bersifat tetap, maka Pembeli yang bertitikad baik harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa tuntutan Penggugat agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sungguh sangat tidak beralasan, karena tanah obyek sengketa sesungguhnya milik dari Tergugat sendiri, sehingga tuntutan ini haruslah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri Kupang Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan dan argumentasi sebagaimana yang telah Tergugat kemukakan di atas, maka dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima / niet ontvankelijk verklaard;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menerima dan mengutip SalinanResmiPutusan PengadilanNegeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpgtanggal 12 November 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.526.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 46/PDT.G/2018/PN Kpg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 12 November 2018 tersebut, Pembanding, semula Penggugat, pada tanggal 26 November 2018, telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding, dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding, semula Tergugat, tanggal 6 Desember 2018;
Membaca Tanda Terima Memori Banding Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 12 Februari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa KuasaPembanding, semula Penggugat, telah mengajukanMemori Banding bertanggal 7 Februari 2019, sebagai berikut:
Materi Gugatan asli Penggugat sekarang Pembanding yang dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya putusan Judex Factie Nomor: 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tertanggal 12 November 2018 yang amarnya sebagaimana tersebut di atas;
Segala materi Jawaban, Replik, Duplik, Tanyajawab baik secara lisan maupun tertulis dari para pihak yang bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat berkenaan dengan perkara a quo;
Segala catatan, keterangan, dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara a quo selama dalam pemeriksaan di muka sidang tingkat pertama;
Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan baik di luar persidangan maupun dalam persidangan yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya putusan perkara a quo;
Bahwa selanjutnya merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951 K/SIP/1973 tanggal 9 Oktober 1975 yang menyatakan:
“Pemeriksan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding adalah salah; seharusnya Pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya”;
Dan oleh karena itu setelah membaca dan mempelajari dengan seksama isi dan pertimbangan Judex Factie yang memutuskan Perkara Perdata Nomor: 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tertanggal 12 November 2018 yang amarnya sebagaimana tersebut di atas, menurut Pembanding, dahulu Penggugat sesungguhnya Putusan Judex Factie tersebut keliru, salah, tidak benar, tidak tepat, serta tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya dengan alasan sebagai berikut:
Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kupang telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan mengesampingkan bukti P-1, P-3, P-15, P-17 dan P-19, lalu menolak gugatan Penggugat, sekarang Pembanding; yang dapat ditunjukan sebagai berikut:
Bahwa bukti yang menjadi alas hak Penggugat sekarang Pembanding mengajukan gugatan perkara a quo adalah Putusan perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tanggal 7 April 1966 sebagaimana Bukti P-1, diperkuat dengan Bukti P-3, Bukti P-15, Bukti P-17 dan Bukti P-19;
Bahwa terhadap alat bukti surat sebagaimana tersebut pada angka 1, senyatanya Judex Factie dalam memeriksa perkara a quo telah menemukan fakta yang sama sehingga menurut Judex Factie sebagaimana dalam Putusan a quo halaman 39 dan halaman 40, angka 2 dan angka 3, telah secara jelas dan tegas menyatakan:
Bahwa Bukti P-1 sama dengan Bukti P-15, adalah pembaruan dari Bukti P-19 yang merupakan konsep putusan Nomor 152/Pdt/1965 dalam perkara antara Alexander Jacob Amtaran melawan Baltasar Junus Amtaran, namun dalam keadaan telah ditandatangani oleh hakim Margana, S.H.;
Bahwa pembaharuan tersebut dalam kertas bermaterai Tahun 1977, adapun putusan dimaksud adalah putusan Nomor 152/Pdt/1965 tertanggal 7 April 1966 yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 24 April 1966, dan salinan putusan tersebut dimintakan oleh para pihak pada tanggal 10 Maret 1976;
Bahwa dengan demikian senyatanya putusan perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tertanggal 7 April 1966 yang merupakan bukti alas hak dalam perkara a quotelah berkekuatan hukum tetap; lalu berdasarkan Bukti P-7, maka Penggugat sekarang Pembanding memiliki Legal Standing yang terkuat dan terpenuh dalam perkara a quo dan karena itu sepatutnya menurut hukum berdasarkan Bukti P-1, P-3, P-15, P-17 dan Bukti P-19 tersebut kepemilikan lokasi objek sengkata telah timbul dan berada pada Pembanding dahulu Penggugat;
Bahwa ternyata Judex Factie telah dengan serta merta dan dengan pertimbangan hukum yang keliru mengesampingkan Bukti P-1, P-3, P-15, P-17 dan Bukti P-19 tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti P-2, sesungguhnya telah terbaca secara terang benderang bahwa lokasi objek sengketa perkara a quo merupakan bagian lokasi tanah keluarga besar Amtaran di mana bukti P-2 tersebut sesungguhnya terlampir atau menjadi satu kesatuan dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tertanggal 7 April 1966 sebagaimana Bukti P-1 yang diperbaharui dengan Bukti P-15;
Bahwa benar Bukti P-2 yang ajukan Pembanding, dahulu Penggugat bukti Foto Copy dari Foto Copy dan tidak dapat ditunjukan aslinya tetapi apabila dikaitkan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 152/Pdt/1965 tertanggal 7 April 1966 sebagaimana Bukti P-1 yang kemudian diperbaharui dengan Bukti P-15 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 629 K/Pdt/2017 tanggal 19 Juli 2017 maka sesungguhnya fakta-fakta tersebut dapat dikualifisir sebagai bukti persangkaan yang secara yuridis ditegaskan dalam Pasal 310 R.Bg.;
Bahwa Bukti P-1, P-2, P-3, P-15, P-17 dan Bukti P-19 dalam perkara a quo juga diajukan dalam Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/PN Kpg dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt.G/PN Kpg, di mana kedua perkara tersebut telah diputus pada tanggal 25 Oktober 2018 dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili kedua perkara dimaksud telah mempertimbangakn Bukti-Bukti dimaksud, selanjutnya mengabulkan Gugatan Penggugat;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Factie yang mengadopsi secara mutatis mutandis dalil Jawaban Tergugat sekarang Terbanding dengan mengatakan Bukti P-2 tersebut tidak sah karena dibuat sendiri atau tidak dibuat oleh lembaga yang berwewenang patutlah ditolak;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan pada angka 1 s/d angka 8, maka sepatutnya menurut hukum Judex Factie mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya dan bukan sebaliknya menolak gugatan Pengugat seluruhnya sebagaimana amar putusan perkara a quo, pokok perkara angka 1, dengan demikian judex factie telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan mengesampingkan bukti P-1, P-2, P-3, P-15, P-17 dan P-19;
Judex factie pada Pengadilan Negeri Kupang telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan mengesampingkan bukti P-8, P-9, P-10, dan bukti P-11, lalu menolak gugatan Penggugat, sekarang Pembanding, yang dapat ditunjukan sebagai berikut:
Bahwa Bukti P-8, P-9, P-10, dan Bukti P-11, sesungguhnya adalah bukti yang memperlihatkan adanya preseden hukum dalam perkara a quo, yang kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Bukti P-8, P-9, P-10, dan Bukti P-11 sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesungguhnya secara sadar dan sengaja ditampilkan atau ditunjukan dipersidangan untuk menerangkan bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tertanggal 7 April 1966 sebagaimana Bukti P-1 yang diperbaharui dengan Bukti P-15, yang dipergunakan sebagai alas hak dalam perkara-perkara sebagaimana Bukti P-8, P-9, P-10, dan Bukti P-11 dikabulkan Majelis Hakim, dan karena itu dengan mengingat pula persil tanah perkara a quo berada dalam peta kepemilikan hak atas tanah Penggugat sekarang Pembanding sebagaimana Bukti P-2, sehingga tidak ada alasan hukum yang kuat bagi Judex Factie untuk menolak Gugatan Penggugat sekarang Pembanding;
Bahwa ternyata Judex Factie tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagaimana diterangkan di atas sebagai preseden hukum yang tak terbantahkan dalam perkara a quo, lalu dengan serta merta mempertimbangkan bahwa Bukti P-8, P-9, P-10, dan Bukti P-11 tidak menyebut adanya CHATERINA GETRUIDA SAUDALE-DETHAN, dkk (Pihak yang menjual persil tanah perkara a quo kepada Tergugat sekarang Terbanding) sehingga patut untuk dikesampingkan;
Bahwa pertimbangan Judex Factie sebagaimana tersebut pada angka 3, dihubungkan dengan dalil hukum sebagaimana tersebut pada angka 2, maka senyatanya pertimbangan hukum Judex Factie dimaksud adalah keliru dan salah, sehingga sepatutnya ditolak;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan pada angka 1 s/d angka 4, maka sepatutnya menurut hukum Judex Factie mengabulkan Gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya dan bukan sebaliknya menolak Gugatan Penggugat sekarang Pembanding seluruhnya sebagaimana amar Putusan Perkara a quo, Pokok Perkara angka 1;
J
6
udex factie pada Pengadilan Negeri Kupang telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bukti T-1, T-2 dan bukti T-3, lalu menolak gugatan Penggugat, sekarang Pembanding; yang dapat ditunjukan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat sekarang Terbanding mendalilkan bahwa persil tanah perkara a quo dibeli secara patut sebagaimana Bukti T-1, T-2, dan Bukti T-3;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1973 telah secara jelas menerangkan “Meskipun jual beli tanah sengketa dilakukan menurut prosedur perundang-undangan Agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau itikat-itikat yang tidak jujur”;
Bahwa pada saat proses jual beli persil tanah perkara a quo sebagaimana Bukti T-1, telah ada Putusan Pengadilan atas persil tanah a quo sebagaimana Bukti P-1 dan Bukti P-15 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian bukti-bukti Tergugat sekarang Terbanding sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihubungkan dengan Yurisprudensi sebagaimana tersebut pada angka 2, serta dalil-dalil dan fakta-fakta sebagaimana diterangkan pada Bagian I dan Bagian II, maka sepatutnya menurut hukum Bukti T-1, T-2, dan Bukti T-3 harus BATAL karena tidak memiliki kekuatan pembuktian;
Bahwa selanjutnya sebagaimana dalil pada angka 2 dan angka 3, maka keterangan saksi-saksi yakni YOSUA SANU, ANDREAS BANUNAEK, dan GANSPER BOKOTEI harus pula dikesampingkan karena tidak memiliki kekuatan pembuktian;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka pertimbangan Judex Factie dengan mendasari pada Bukti T-1, T-2, dan Bukti T-3 lalu menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding adalah keliru dan salah sehingga sepatutnya ditolak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan diatas maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI;
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Penggugat;
M embatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 12 November 2018;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat sekarang Terbanding seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat sekarang Pembanding seluruhnya;
Menghukum Tergugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara pada semua tingkatan;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding, semula Tergugat, tanggal 5 Maret 2019;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 46/Pdt.G/ 2018/PN Kpg tanggal 20 Maret 2019 yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa Kuasa HukumTerbanding, semula Tergugat, telah mengajukanKontra Memori Banding bertanggal 19 Maret 2019, sebagai berikut:
Bahwa alasan Banding dari Pembanding poin 1 yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kupang telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan mengenyampingkan bukti P-1,P-3, P-15, P-17 dan P-19, adalah TIDAK BENAR oleh karena penolakan judex factie Pengadilan Negeri Kupang terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut, telah tepat dan benar, dengan alasan bahwa:
Bukti P-1 = bukti P-15 yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan bukti palsu atau setidaknya diduga sebagai bukti palsu karena baru dibuat dan diketik pada tahun 1976 atau lebih kurang 10 tahun setelah Putusan Perkara Nomor 152/Pdt/1965, dijatuhkan;
Bukti P.1 = bukti P-15 ini, diketik dalam Bahasa Indonesia menggunakan Ejaan Baru, di atas kertas bermeterai tahun 1977, ditandatangani oleh Hakim Margono, S.H.;
Bagaimana mungkin putusan yang katanya telah dijatuhkan pada tahun 1965 tersebut baru dibuat dan diketik pada tahun 1976, di atas kertas bermeterai tahun 1977 dan ditandatangani oleh Hakim Margono, pada hal pada tahun 1976 tersebut Hakim Margono telah pindah dari Kota Kupang, sehingga seolah-olah putusan tersebut baru dijatuhkan pada tahun 1976;
Bahwa ternyata Perkara Nomor 152/Pdt/1965 yang diajukan sebagai bukti P-1=bukti P-15 tersebut, dalam berkas asli Perkara Nomor 152/Pdt/1965 yang diperlihatkan dalam persidangan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kupang, tidak terdapat atau tidak ada putusannya, yang adalah cuma konsep tulisan tangan putusan pengadilan Nomor 152/PDT/1965, tanggal 7 April 1966 (vide bukti P.19), yang tidak diketahui siapa pembuat konsep putusan tersebut;
Bahwa dengan demikian, maka sudah tepat jika judex factie Pengadilan Negeri.Kupang dalam pertimbangan hukumnya telah menolak bukti P-1 sama dengan Bukti P-15 yang baru diketik pada tahun 1976 tersebut;
Bahwa mengenai bukti P-3 sama dengan bukti P-17, adalah bukti berupa Surat Keterangan yang baru dibuat tahun 2018 oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang atas nama Gerson Tanuab, S.H., dan bahwa Surat ini menurut pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Kupang dalam pertimbangannya telah mengatakan bahwa Surat Keterangan ini tidak ada dalam arsip Pengadilan Negeri Kupang,sehingga harus ditolak;
Bahwa selain dari pada itu, maka sungguh aneh karena Panitera Kepala Pengadilan Negeri Kupang atas nama Gerson Tanuab tersebut pada tahun 1976, belum jadi pegawai negeri pada Pengadilan Negeri Kupang, bagaimana mungkin dia dapat membuat suatu Surat Keterangan yang menerangkan tentang suatu keadaan yang dia sama sekali tidak pernah tau, apalagi setelah dicek oleh judex factie Pengadilan Negeri Kupang bukti P-3 tersebut tidak terdapat dalam arsip Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2008;
Dengan demikian, maka sudah tepat judex factie Pengadilan Negeri Kupang telah menolak bukti P-3 = bukti P-17 yang diajukan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa mengenai bukti P-19 yang aslinya baru dikemukakan dalam persidangan perkara a quo berupa Konsep Tulisan Tangan Putusan Perkara Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966, memang benar adanya dan karena hanya berupa tulisan tangan, tidak ditandatangani oleh Hakim dan Panitera perkara ini, maka menurut judex factie Pengadilan Negeri Kupang dalam putusan halaman 40, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 195 R.Bg. Jo. Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan ”Bahwa setiap putusan Pengadilan harus ditanda-tangani oleh ketua serta hakim yang memutus perkara dan panitera yang ikut serta bersidang, sehingga oleh karenanya sebuah putusan pengadilan mempunyai kekuatan yang sama seperti Akta Auhtentik”;
Bahwa dengan demikian maka sudah tepat dan beralasan hukum jika judex factie Pengadilan Negeri Kupang telah mengatakan bahwa bukti P-19 tersebut adalah bukan merupakan putusan pengadilan;
Bahwa alasan banding poin 2 dari Penggugat/Pembanding yang mengutip pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Kupang halaman 39, justeru telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Penggugat/Pembading telah mengakui bahwa Bukti P-1=bukti P-15 tersebut diketik berdasarkan bukti P-19 yang adalah hanya merupakan konsep tulisan tangan putusan perkara Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 17 APRIL 1966;
Bahwa suatu putusan yang hanya berupa konsep tulisan tangan yang tidak diketahui siapa yang membuatnya, tidak bisa dikatakan sebagai putusan pengadilan;
Bahwa dengan demikian maka Ketikan Putusan Perkara Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1976 (bukti P-1 = buti P-15), di atas kertas bermeterai 1977, menggunakan Bahasa Indonesia Ejaan Baru, dengan berlandaskan pada Kosep Putusan berupa tulisan tangan yang tidak diketahui siapa pembuatnya (vide bukti P-19), adalah merupakan bukti yang Illegal alias Palsu, sehingga sangat tepat jika Pengadilan Negeri Kupang telah menolak bukti P-1 = Bukti P-15 dan menyatakan bahwa bukti P-19 tersebut adalah bukan merupakan putusan pengadilan;
Bahwa alasan Banding Pembanding/Penggugat poin 3 yang mengatakan bahwa Penggugat mempunyai legal standing, terkuat dan terpenuh karena berdasarkan bukti P-1,P-3, P-15,P-17 dan P-19, di mana kepemilikan lokasi sengketa telah timbul dan berada pada Pembanding / Pengugat, justeru merupakan alasan yang sangat kerdil dan tidak menyentuh persoalan hukum yang sebenarnya;
Dikatakan sebagai demikian oleh karena berdasarkan pada bukti dan fakta yang nyata bahwa bukti P-1 = bukti P-15 adalah bukti yang tidak sah karena hanya menyalin kembali berdasarkan Konsep Putusan berupa Tulisan Tangan (bukti P-19), sehingga jika berdasarkan bukti-bukti tersebut maka Penggugat bukanlah pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa;
Bahwa dengan demikian maka alasan banding dari Penggugat/Pembanding poin 3 yang mengatakan bahwa judex factie Pengadailan Negeri Kupang telah dengan serta merta dan dengan pertimbangan yang keliru mengenyampingkan buti P-1,P-3, P-15, P-17 dan P-19 adalah tidak benar sehingga harus dikesampingkan dan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
Bahwa alasan banding Penggugat/Pembanding poin 3 yang mengatakan bahwa berdasarkan bukti P-2 berupa Skets/Peta tanah keluarga Amtaran, telah terbaca secara terang benderang bahwa Lokasi Tanah Obyek Sengketa perkara a quo merupakan bagian lokasi tanah keluarga Amtaran yang terlampir dan menjadi satu kesatuan dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966 sesuai bukti P-1 = bukti P-15 tersebut;
Bahwa dalil atau alasan Penggugat/Pembanding ini adalah sangat tidak beralasan hukum dan merupakan dalil yang tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo, Ketua Majelis Hakim yang sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah memerintahkan kepada Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kupang untuk menghadirkan berkas asli perkara perdata Nomor: 152/Pdt/1965 tersebut dalam persidangan;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap Berkas Perkara Nomor 152/Pdt/1965 di depan persidangan perkara a quo yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, ternyata dikemukan fakta hukum sebagai berikut:
Adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran terhadap Tergugat Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat), bahwa dalam gugatan itu disebutkan bahwa tanah sengketa sesuai peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan perkara;
Bahwa yang mengajukan bukti berupa Skets keluarga Amtaran tersebut (sekarang bukti P.2) adalah Penggugat yang bernama Alexander Jacob Amtaran dan bukannya Tergugat Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat);
Tidak ada Putusan Asli Pengadilan atas perkara Nomor 152/Pdt/1965, yang ada cuma Konsep Tulisan Tangan Putusan Pengadilan Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April 1966, yang tidak diketahui siapa pembuat konsep putusan tersebut (sekarang bukti P-19);
Terdapat Ketikan Putusan Pengadilan Nomor 152/Pdt/1965, tanggal 7 April yang baru dibuat tahun 1976, diketik dalam ejaan baru, di atas kertas bermeterai 1977, dan ditandatangani oleh Hakim Margono (sekarang bukti P-1 = bukti P-15);
Bahwa dari fakta yang diketemukan dalam berkas asli perkara Nomor 152/Pdt/1965 tersebut ternyata, tidak terdapat bukti asli berupa Skets Tanah Keluarga Amtaran tersebut (Bukti P-2);
Bahwa Bukti P-2 tersebut diajukan oleh Penggugat Alexander Jacob Amtaran dalam Perkara Perdata Nomor 152/PDT/1965, di mana dalam Konsep Putusan tersebut dinyatakan bahwa Gugatan Penggugat Alexander Jacob Amtaran ditolak oleh Pengadilan;
Bahwa jika gugatan Penggugat Alexander Jacob Amtaran telah ditolak oleh Pengadilan, itu berarti bahwa bukti Skets Tanah Keluarga Amtaran yang diajukan oleh Alexander Jacob Amtaran tersebut tidak lagi mempunyai nilai hukum/yuridis, namun kenapa bukti P-2 tersebut harus digunakan oleh Penggugat dalam perkara ini sebagai dasar dalam menuntut Tergugat/Terbanding;
Disini Penggugat telah menggunakan bukti pihak yang kalah dalam perkara Nomor 152/Pdt/1965 untuk menuntut Tergugat dan sebagian masyarakat Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Bahwa dalam berkas asli Perkara Nomor 152/Pdt/1965 tersebut, diketahui bahwa tidak dilakukan Pemeriksaan Lokasi terhadap Tanah Sengketa yang digugat oleh Alexander Jacob Amtaran terhadap Baltazar Junus Amtaran (kakek Penggugat perkara a quo) tersebut, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti di mana letak dan batas-batas tanah sengketa yang digugat oleh Alexander Jacob Amtaran tersebut, jadi bagaimana mungkin Penggugat/Pembanding perkara a quo mengatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa milik Tergugat/ Terbanding tersebut masuk dalam tanah milik keluarga Amtaran ?;
Demikan pula dalam gugatan Penggugat/Pembanding perkara a quo, sama sekali TIDAK disebutkan dan diuraikan tetang batas-batas tanah milik keluarga Amtaran sesuai Peta tersebut (bukti P-2);
Bahwa bukti P-2 tersebut, dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh Alexander Jacob Amtaran, tidak diketahui oleh Pemerintah Desa Oebufu atau Instansi Pemerintah yang berkompeten lainnya, sehingga bukti inipun tidak mempunyai nilai yuridis;
Bahwa selain dari pada itu Bukti P-2 inipun hanya berupa fotocopy saja sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang bersifat tetap, bahwa Surat Bukti tanpa ada Aslinya bukan merupakan Surat Bukti dalam perkara perdata;
Bahwa dari uraian di atas, maka alasan banding Penggugat/ Pembanding poin inipun harus ditolak atau dikesampingkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
Bahwa alasan Banding Penggugat/Pembanding poin 6 yang telah mengakui bahwa bukti P-2 benar cuma fotocopy dari fotocopy, tapi masih membenarkan bukti P-2 tersebut sebagai bukti persangkaan sesuai Pasal 310 R.Bg., dihubungan dengan bukti P-1 = bukti P-15;
Alasan ini tidak berdasarkan hukum oleh karena bukti persangkaan tidak dapat dikatakan sama dengan bukti surat;
Bahwa dalam perkara ini Penggugat mengajukan bukt P-2 tersebut sebagai Bukti Surat sehingga tidak dapat dikwalifisir sebagai bukti Persangkaan sesuai dalil Penggugat/Pembanding tersebut;
Bahwa mengenai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 629 K/Pdt/2017, tanggal 17 Juli 2017, tidak ada sangkut-pautnya dengan tanah milik Tergugat/Terbanding karena Terbanding tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga Terbanding tidak tunduk dan taat kepada isi putusan tersebut;
Bahwa selain dari pada itu, obyek sengketa dalam perkara a quo letaknya sekitar 2 Km lebih dari tanah obyek sengketa dalam perkara itu, sehingga alasan banding dari Penggugat Pemanding poin inipun harus dikesampingkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
Bahwa mengenai alasan banding dari Penggugat/Pembanding poin 7 yang mengatakan bahwa dalam Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Kpg dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Kpg, Penggugat juga mengajukan bukti P-1,P-2, P-3, P-15,P-17 dan P-19, di mana kedua perkara ini Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa kedua perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap/ in kracht van gewijsde, karena masih dalam pemeriksaan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang;
Bahwa kedua perkara tersebut di atas disidangkan oleh Majlelis Hakim yang sama, dan dalam penanganan kasusnya, tidak melakukan pemeriksaan berkas asli perkara perdata Nomor 152/Pdt/1965 yang ada pada Bagian Hukum Pengadilan Negeri Kupang, sehingga Majelis Hakim ini sama sekali tidak mengetahui apakah dalam Berkas Asli itu terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 152/Pdt/1965 ataukah tidak, serta bukti-bukti lainnya sebagaimana yang telah Tergugat/Terbanding kemukakan di atas;
Bahwa selain dari pada itu Majelis Hakim dalam kedua perkara tersebut tidak teliti melihat bukti P-1 = bukti P-15, bukti P-2, bukti P-3 = bukti P-17 dan bukti P-19 yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam perkara tersebut;
Bahwa jika Majelis Hakim dalam kedua perkara tersebut (Majelis Hakim yang sama), benar-benar teliti melihat bukti tersebut, maka Majelis Hakim pasti akan mengatakan bahwa bukti P-1 = bukti P-15 tersebut adalah bukti yang Illegal atau bukti Palsu yang digunakan oleh Penggugat/Pembanding;
Bahwa Tergugat/Terbanding sudah tentu lebih mempercayai/meyakini Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg ini, karena Majelis inilah yag memeriksa berkas asli perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tersebut, sehingga pertimbangan hukumnya lebih akurat karena berdasakan fakta dan bukti yang benar-benar ada dalam berkas asli perkara Perdata Nomor 152/Pdt/1965 tersebut;
Bahwa ini berarti bahwa sudah tepat dan beralasan dari segi hukum jika judex factie Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara a quo telah menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut;
Bahwa dengan demikian maka dalil atau alasan banding Penggugat/ Pembanding poin inipun harus dikesampingkan atau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
Bahwa alasan banding Penggugat/Pembanding poin II, bahwa judex factie Pengadilan Negeri Kupang telah keliru dan salah menerapkan hukum karena telah mengenyampingkan Bukti P-8, bukti P-9 dan bukti P-11, dapat Tergugat/Terbanding tanggapi sebagai berikut:
Bahwa penolakan judex facti Pengadilan Negeri Kupang terhadap bukti-bukti tersebut (bukti P-8, Bukti P-9) sangat beralasan karena perkara tersebut tidak pernah melibatkan Tergugat/Pembanding ataupun keluarga Saudale yang telah menjual tanah sengketa kepada Tergugat/Terbanding;
Bahwa selain dari pada itu maka Tanah Sengketa sudah bersertifikat sejak tahun 2003 atas nama 5 (lima) orang keluarga Saudale dan dijual sebagiannya kepada Tergugat/Terbanding pada tahun 2004 seluas 1.000 m2, di mana pemisahan terhadap sertifikat inipun sudah dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang;
Bahwa Tanah yang digugat oleh Penggugat sesuai Bukti P-8 dan bukti P-9, letaknya lebih kurang 2 Km2 lebih dari tanah sengketa sekarang ini, dan pihak yang digugatpun tidak ada hubungannya dengan tanah obyek sengketa sekarang ini, sehingga Tergugat/terbanding secara hukum tidak tunduk dan taat kepada bukti P-8 dan bukti P-9 tersebut;
Bahwa mengenai bukti P-10 dan bukti P-11 yang dikemukakan oleh Penggugat dalam perkara ini, adalah merupakan Putusan Mahkamah Agung dalam sengketa Tata Usaha Negara antara Penggugat dan Pihak lain sehubungan dengan penerbitan sertifikat tanah, di mana putusan inipun sama sekali tidak ada kaitannya dengan sertifikat tanah milik Tergugat/Pembanding dalam perkara ini, sehingga Tergugat/Terbanding tidak tunduk dan taat kepada bukti P-10 dan P-11 tersebut;
Bahwa selain dari pada itu maka Serifikat Tanah yang disengketakan sesuai bukti P-10 dan bukti P-11 inipun, letaknya sekitar 2 Km lebih dari tanah sengketa milik Tergugat/Terbanding sekarang ini.
Bahwa pertimbangan Iudex Factie Pengadilan Negeri Kupang bahwa dalam bukti P-8, P-9, P-10 dan P-11, tidak menyebutkan adanya nama Chaterina Getruida Saudale-Dethan, dkk (Pihak yang menjual sebagian tanah kepada Tergugat seluas 1.000 m2) dan hal ini untuk membuktikan bahwa mereka tidak tunduk dan taat kepada isi putusan Pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut;
Bahwa selain dari pada itu, maka jika Penggugat berdalilh bahwa tanah sengketa tersebut telah dimiliki oleh kakeknya sejak tahun 1966, mengapa selama 52 tahun ini, baik kakek Penggugat, orang tua Penggugat sampai kepada Penggugat/Pembanding sekarang ini tidak pernah mempersoalkan tanah sengketa ,seperti memberi teguran/atau peringatan kepada Tergugat ataupun pihak lainnya yang dituduh telah melakukan penyerobotan tanah miliknya ??;
Bahwa dengan demikian, maka sudah tepat dan beralasan dari segi hukum jika judex factie Pengadilan Negeri Kupang telah menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut;
Majelis Hakim Tinggi yang kami muliakan:
Bahwa sebaliknya dalam persidangan perkara ini, Pihak Tergugat/Terbanding telah mengajukan 5 (lima) bukti surat yang semuanya bersifat Authentik dan 3 (tiga) orang saksi yakni:
Bukti P-1 berupa Akta Jual Beli Nomor 448/OBB/JB/X/2004, tanggal 28 Oktober 2004;
Serifikat (tanda bukti hak) Nomor 24.13.02.05.1.04430 atas nama Petrus Krispianus Matutina (Tergugat/Tterbanding);
Sertifikat (Tanda bukti hak) No.24.13.02.05.1.04429, atas nama Chatarina Getruida Saudale-Dethan,Dkk;
Surat Pemberitahauan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Petrus Krispianus Matutina (Tergugat/Terbanding);
Surat Keterangan dari Lurah Oebufu Nomor Kel.Obf.474.2/50.b/II/2018. tanggal 2 Pebruari 2018, yang menerangkan tentang status tanah milik Tergugat tersebut;
Bahwa dari bukti T-1 dan T-2, T-3 tersebut di atas, membuktikan bahwa Tergugat dalam membeli tanah obyek sengketa dilakukan dengan itikad baik karena dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menurut Yursprudensi Mahkamah Agung RI yang bersifat tetap, Pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi hukum;
Bahwa demikian pula bukti T-4 dan T-5 yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding menunjukan bahwa Tanah Obyek Sengketa benar-benar milik Tergugat dan dikuasai sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini, dan telah mendirikan rumah tempat tinggal yang permanent dan ditempati hingga sekarang ini.
Bahwa demikian pula keteraangan 3 (tiga) orang saksi yang diajukan oleh Tergugat/terbanding, semuanya menerangkan bahwa Tanah Sengketa Bukan Milik dari Penggugat/Pembanding tetapi milik dari Tergugat/ Terbanding yang diperoleh dari keluarga Saudale dengan cara jual-beli sejak tahun 2004;
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Cq. Majelis Hakim Tinggi yang kami Muliakan:
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan yang telah Tergugat/Terbanding kemukakan di atas, maka dengan ini Tergugat/Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
Menolak semua alasan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 12 November 2018 tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg kepada Pembanding, semula Penggugat, dan Kuasa Terbanding, semula Penggugat, masing-masing tanggal 7 dan tanggal 6 Desember 2018, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, secara sah dan patut, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara yang diajukan permohonan banding, yakni perkara Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 November 2018, sedangkan permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat, diajukan pada tanggal 26 November 2018, sehingga permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Kupang setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta Turunan ResmiPutusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpgtanggal 12 November 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan cermat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding, semula Penggugat, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Terbanding, semula Tergugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, baik pertimbangan Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, telah dibuat dengan tepat dan benar, dan substansi Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding, semula Penggugat, yakni: “Judex factie Pengadian Negeri Kupang telah salah menerapkan hukum dengan mengesampingkan bukti surat yang Pembanding, semula Penggugat, ajukan yakni bukti tanda P-1, P-3, P-8, P-9, P-10, P-11, P-15, P-17, P-19 dan menerima bukti surat yang diajukan oleh Terbanding, semula Tergugat, yakni bukti surat tanda T-1, T-2 dan T-3, sehingga menolak gugatan Pembanding, semula Penggugat, adalah putusan yang keliru, salah, tidak benar, tidak tepat serta tidak berdasarkan fakta hukum”, menurut Hakim Tingkat Banding adalah alasan yang tidak berdasar, karena keberatan-keberatan tersebut telah dengan tepat dan benar dipertimbangkan keseluruhannya oleh Hakim Tingkat Pertama pada putusan halaman 39 – 41, dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat serta menyetujui pertimbangan Hakim Tingkat Pertama a quo, sehingga substansi dari Memori Banding dari Pembanding, semula Penggugat, tersebut, merupakan substansi yang sudah dipertimbangkan dengan benar oleh Hakim Tingkat Pertama yang dengan substansi tersebut tidak akan bisa merubah putusan dalam perkara ini dalam tingkat banding, dan Majelis Hakim Banding dapat menerima pula bantahan-bantahan pihak Terbanding, semula Tergugat, sebagaimana diuraikan dalam Kontra Memori Bandingnya, oleh karena itu pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut akan diambilalih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan demikian keberatan-keberatan Pembanding, semula Penggugat, sebagaimana diuraikan dalam Memori Bandingnya tersebut, harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 12 November 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Hakim Tingkat Pertama dikuatkan, maka pihak Pembanding, semula Penggugat, tetap berada di pihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009;
Reglemen Tot Regeling Van Het Rechts Wesen in De Bewesten Buiten Java en Madura Stb.1947/227 RBg. Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura;
Peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kpg tanggal 12 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding, semula Penggugat, untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin tanggal 1 April 2019 oleh IGK Ady Natha, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, Simplisius Donatus, S.H. dan Sugiyanto, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 35/PEN.PDT/2019/PT KPG tanggal 12 Maret 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Sulaiman Musu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Simplisius Donatus, S.H. I G K Ady Natha, S.H.,M.Hum.
Sugiyanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sulaiman Musu, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
1. Meterai ………………….. Rp 6.000,00
3. Redaksi Putusan ………. Rp 5.000,00
4. Biaya Proses Perkara…... Rp139.000,00
Jumlah …………………….. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).