233/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ARISIYAH, S.H. Terdakwa: MUHAMMAD SAMSUDIN Bin ABDUL SOMAD
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAMSUDIN Bin ABDUL SOMAD tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Perusahaan Menempatkan TKI Tanpa Ijin?; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakkwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Akta Pendirian CV. Wijaya Karya Persada, - 1 (satu) bendel Akta Perekrutan TKI, - 1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama CV. Wijaya Karya Persada dengan CV. Indosima, - 2 (dua) bendel persyaratan Administrasi Calon TKI, digunakan perkara lain ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Samsudin Bin Abdul Somad;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 43/6 Mei 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kebonagung, Desa Kebonagung RT.02
RW.01 Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (Karyawan CV.Wijaya Karya Persada);
Terdakwa Muhammad Samsudin Bin Abdul Somad ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2015;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 233/Pid.Sus/2015 /PN Tlg tanggal 5 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN Tlg tanggal 6 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAMSUDIN Bin ABDUL SOMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu orang perorangan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri tanpa memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) serta Surat Ijin Pengerahan (SIP) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo Pasal 56 KUHP dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SAMSUDIN Bin ANDUL SOMAT berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima0 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Akta Pendirian CV. Wjaya Karya Persada, 1 (satu) bendel Akta perekrutan TKI, 1 (satu) surat perjanjian kerjasama CV. Wijaya Karya Persada dengan CV. Indonesia, 2 (dua) bendel persyaratan administrasi Calon TKI digunakan dalam perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya dengan alasan: Terdakwa mengaku bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAMSUDIN bin ABDUL SOMAD, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira jam 08.30 Wib atau pada waktu- waktu lain dalam bulan Mei 2015 atau pada tahun 2015 bertempat di Desa Pucung Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah membantu saksi MUHAMAD AWALUDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa MUHAMAD AWALUDIN yang merupakan pemilik sekaligus Direktur CV. Wijaya Karya Persada yang bergerak di bidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri yang tidak memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) dan juga Surat Ijin Pengerahan (SIP);
Bahwa Sdr. MUHAMAD AWALUDIN telah memberikan Surat Kuasa Nomor : 01 /OFC 02/WKP 183/020015/2015 tanggal 13 Februari 2015 untuk melakukan rekrut tenaga kerja ahli dibidang bangunan jalan dan Gedung yang berlaku mulai hari Senin 16 Februari 2015 sampai dengan hasi Selasa 16 Febriari 2016. Terdakwa yang diminta oleh saksi MUHAMMAD AWALUDIN untuk melakukan perekrutan calon TKI tidak pernah menanyakan tentang perijinan kepada saksi MUHAMMAD AWALUDIN;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada beralamat di Dsn. Cerme,Ds. Kalipucung, RT 04 / RW 06, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, namun terdakwa juga melakukan perekrutan Calon TKI di wilayah Kabupaten Tulungagung, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terhadap saksi AHMAD SUBARNO dan saksi SLAMET SUROSO yang direkrut oleh terdakwa untuk diberangkatkan menjadi TKI di luar negeri dengan cara memberikan informasi melalui telepon dan sms bahwa telah dibuka perekrutan tenaga kerja ke Luar Negeri melalui CV. Wijaya Karya Persada. Selanjutnya informasi tersebut menyebar sehingga banyak para calon TKI yang datang kepada terdakwa dan selanjutnya oleh terdakwa dibawa kekantor CV. Wijaya Karya Persada yang ada di Kec. Sanankulon, Kab. Blitar;
Bahwa semua Calon TKI yang direkrut rencananya akan ditempatkan untuk bekerja di negara tujuan Jepang akan bekerja di Bagian : Tukang Batu, Tukang Besi, Tukuang Las, Kuli. Dengan upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon TKI pada masing-masing bagian pekerjaan adalah Kuli Sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) per bulan, Tukang Batu dan tukang besi Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan, Tukang Las Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) s/d Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) per bulan;
Bahwa terdakwa juga telah menguruskan paspor dan pramedical check up bagi para calon TKI yang terdaftar pada CV. Wijaya Karya Persada milik saksi Muhammad Awaludin.;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib diketahui bahwa 19 (Sembilan belas) Calon TKI yang direkrut oleh CV. Wijaya Karya Persada ditampung di rumah milik Saksi SYAIFUDIN yang beralamat di Ds. Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung. Penampungan CTKI tersebut atas perintah saksi Muhammad Awaludin kepada terdakwa agar mencarikan tempat penampungan sementara dengan memberi biaya sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). Penampungan tersebut tidak dilengkapi ijin dari Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Tulungagung;
Bahwa maksud dari Sdr. MUHMMAD SAMSUDIN merekrut calon TKI untuk diberangkatkan ke luar negeri yaitu mencari keuntungan dari perekrutan calon TKI yang diperoleh dari uang pembayaran administrasi yang dibayarkan masing-masing calon TKI yang direkrut, karena untuk setiap satu orang TKI pihak CV. Wijaya Karya Persada yang ada di Kec. Sanankulon, Kab. Blitar milik saksi Muhammad Awaludin ditarik Rp. 2.000.000,-sedangkan saksi AHMAD SUBARNO dan saksi SLAMET SUROSO yang direkrut oleh terdakwa telah membayar administrasi masing-masing sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut AHLI dari Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung (SUNARTO, SH Bin Alm MARKAM) menerangkan bahwa pihak yang bisa menjadi pelaksana penempatan TKI adalah sebagai berikut :a) Pemerintah. b) Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS). c) Perusahaan untuk perusahaannya sendiri diluar negeriSedangkan terdakwa sama sekali tidak memiliki badan usaha dalam bentuk apapun ketika melakukan usaha penempatan TKI atau ( bersifat perseorangan);
Bahwa akibatnya adalah apabila Para Calon TKI tersebut jadi berangkat ke Luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada. Dan apabila tidak jadi berangkat ke Luar Negeri maka akibatnya para Calon TKI mengalami kerugian materi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 56 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAMSUDIN bin ABDUL SOMAD pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, membantu saksi MUHAMAD AWALUDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi : a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; b. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; c. Surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua atau izin wali; d. Sertifikat kompetensi kerja; e. Suarat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; g. Visa kerja; h. Perjanjian penempatan TKI; i. Perjanjian kerja; j. KTKLN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa MUHAMAD AWALUDIN yang merupakan pemilik sekaligus Direktur CV. Wijaya Karya Persada yang bergerak di bidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri yang tidak memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) dan juga Surat Ijin Pengerahan (SIP);
Bahwa Sdr. MUHAMAD AWALUDIN telah memberikan Surat Kuasa Nomor : 01 /OFC 02/WKP 183/020015/2015 tanggal 13 Februari 2015 untuk melakukan rekrut tenaga kerja ahli dibidang bangunan jalan dan Gedung yang berlaku mulai hari Senin 16 Februari 2015 sampai dengan hasi Selasa 16 Februari 2016. Terdakwa yang diminta oleh saksi MUHAMMAD AWALUDIN untuk melakukan perekrutan calon TKI tidak pernah menanyakan tentang perijinan kepada saksi MUHAMMAD AWALUDIN;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada beralamat di Dsn. Cerme,Ds. Kalipucung, RT 04 / RW 06, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, namun terdakwa juga melakukan perekrutan Calon TKI di wilayah Kabupaten Tulungagung, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terhadap saksi AHMAD SUBARNO dan saksi SLAMET SUROSO yang direkrut oleh terdakwa untuk diberangkatkan menjadi TKI di luar negeri dengan cara memberikan informasi melalui telepon dan sms bahwa telah dibuka perekrutan tenaga kerja ke Luar Negeri melalui CV. Wijaya Karya Persada. Selanjutnya informasi tersebut menyebar sehingga banyak para calon TKI yang datang kepada terdakwa dan selanjutnya oleh terdakwa dibawa kekantor CV. Wijaya Karya Persada yang ada di Kec. Sanankulon, Kab. Blitar.
Bahwa semua Calon TKI yang direkrut rencananya akan ditempatkan untuk bekerja di negara tujuan Jepang akan bekerja di Bagian : Tukang Batu, Tukang Besi, Tukuang Las, Kuli. Dengan upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon TKI pada masing-masing bagian pekerjaan adalah Kuli Sekitar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) per bulan, Tukang Batu dan tukang besi Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ) per bulan, Tukang Las Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) s/d Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) per bulan;
Bahwa terdakwa juga telah menguruskan paspor dan pramedical check up bagi para calon TKI yang terdaftar pada CV. Wijaya Karya Persada milik saksi Muhammad Awaludin;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib diketahui bahwa 19 (Sembilan belas) Calon TKI yang direkrut oleh CV. Wijaya Karya Persada ditampung di rumah milik Saksi SYAIFUDIN yang beralamat di Ds. Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung. Penampungan CTKI tersebut atas perintah saksi Muhammad Awaludin kepada terdakwa agar mencarikan tempat penampungan sementara dengan memberi biaya sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). Penampungan tersebut tidak dilengkapi ijin dari Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Tulungagung;
Bahwa maksud dari Sdr. MUHMMAD SAMSUDIN merekrut calon TKI untuk diberangkatkan ke luar negeri yaitu mencari keuntungan dari perekrutan calon TKI yang diperoleh dari uang pembayaran administrasi yang dibayarkan masing-masing calon TKI yang direkrut, karena untuk setiap satu orang TKI pihak CV. Wijaya Karya Persada yang ada di Kec. Sanankulon, Kab. Blitar milik saksi Muhammad Awaludin ditarik Rp. 2.000.000,- sedangkan saksi AHMAD SUBARNO dan saksi SLAMET SUROSO yang direkrut oleh terdakwa telah membayar administrasi masing-masing sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa persyaratan bagi Calon TKI yang ingin bekerja diluar negeri melalui perusahaan jasa perekrutan CV. Wijaya Karya Persada , yaitu :
Surat nikah (bagi yang berkeluarga);
Akta kelahiran;
Fotocopy KTP;
Fotocopy KK;
Fotocopy Ijazah terakir (minimal SMP);
Photo berwarna 4X6 sebanyak 4 lembar;
Paspor kerja ke Luar Negeri.
Membayar biaya proses administrasi;
Bahwa menurut AHLI dari Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung (SUNARTO, SH Bin Alm MARKAM) Dokumen yang harus dimiliki oleh calon TKI untuk dapat ditempatkan diluar negeri yaitu :
Kartu Tanda Penduduk, ijasah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir.;
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah.;
Surat Keterangan ijin suami atau isteri, ijin orang tua, atau ijin wali.;
Sertifikat kompetensi kerja.;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. ;
Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat ;
Visa kerja ;
Perjanjian penempatan TKI ;
KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
Sehingga masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para calon TKI untuk dapat bekerja diluar negeri;
Bahwa menurut ahli SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAM bahwa untuk penempatan warga Negara Indonesia di luar negeri sebagai calon TKI dengan tujuan Negara Jepang tidak ada kerjasama pengiriman antara Indonesia dengan Negara yang dimaksud, yang ada adalah kerjasama penempatan calon TKI dengan tujuan Asia Pasific yaitu Negara Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia dan Negara Brunai sedangkan tujuan Timur tengah yaitu Negara Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.
Bahwa akibatnya adalah apabila Para Calon TKI tersebut jadi berangkat ke Luar negeri maka jaminan atas keselamatan maupun status TKI tersebut tidak ada. Dan apabila tidak jadi berangkat ke Luar Negeri maka akibatnya para Calon TKI mengalami kerugian materi;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) huruf f jo Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri. Jo Pasal 56 (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahaminya dan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EKO SUPRAYITNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari warga Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung, bahwa di rumah Sdr. Syaifudin telah berkumpul banyak orang yang bukan asli Desa Pucung, selanjutnya saksi bersama sama dengan Kanit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi lokasi tersebut;
Bahwa sesampainya di dirumah Sdr. Syaifudin, saksi melihat banyak orang sedang berkumpul, dan ketika saksi Tanya mereka ternyata adalah calon TKI yang sedang ditampung sementara oleh Perusahaan Jasa Pelaksana Penempatan TKI di Luar Negeri yaitu CV. Wijaya Karya Persada yang kantornya ada di Kecamatan Sanan Kulon, Kab. Blitar;
Bahwa menurut keterangan dari calon TKI tersebut, pemilik CV. Wijaya Karya Persada tersebut adalah Sdr. Muhamad Awaludin yang tempat tinggalnya juga di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, sedangkan yang menjadi Petugas lapangan/Rekruter adalah terdakwa yang merekrut sebagian calon TKI yang ditampung tersebut ;
Bahwa saksi telah menanyakan ijin-ijin yang sudah dimiliki terkait dengan usaha perekrutan calon TKI ke Luar Negeri, ternyata CV. Wijaya Karya Persada tidak memiliki Surat ijin pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan juga Surat ijin Pengerahan;
Bahwa dengan kejadian tersebut diatas, selanjutnya Sdr. Muhammad Awaludin saksi bawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut, kemudian terhadap terdakwa M. Samsudin saksi lakukan pencarian dan akhirnya setelah ketemu di Ngantru kemudian terdakwa M. Samsudin saksi bawa ke Polres Tulungagung;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dalam usaha perekrutan TKI tersebut tidak memiliki SIUP, yang bersangkutan juga tidak memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan juga Surat ijin Pengerahan;
Bahwa Terdakwa Muhamad Samsudin melakukan usaha perseorangan sebagai Petugas Lapangan (PL) yang melakukan perekrutan terhadap calon TKI baik dari Jawa Timur maupun luar Jawa Timur tanpa dilengkapi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), SIPPTKP (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dan SIP (Surat Ijin Pengerahan), terdakwa memiliki hubungan kerja sama secara tertulis dengan Sdr. Muhamad Awaludin yang merupakan pemilik CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada menerima Calon TKI yang direkrut oleh terdakwa Muhamad Samsudin;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada bergerak dibidang usaha perekrutan Calon TKI, di mana Sdr. Muhamad Awaludin sebagai pemiliknya sekaligus sebagai Direkturnya;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada tidak memiliki Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SPPTKI) dan juga Surat Ijin Pengerahan (SIP),
Bahwa Badan Usaha yang dimiliki oleh Sdr. Muhamad Awaludin yaitu berbentuk CV. Wijaya Karya Persada sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang diterbitkan oleh Notaris SULIN,SH.M.Kn. pada tanggal 29 Januari 2015 ;
Bahwa barang bukti berupa Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang diterbitkan oleh Notaris SULIN,SH.M.Kn. pada tanggal 29 Januari 2015 yang dimiliki oleh Sdr. Muhamad Awaludin adalah benar;
Bahwa terdakwa dalam melakukan usahanya melakukan perekrutan terhadap para calon TKI tersebut tidak memiliki kantor menetap;
Bahwa terdakwa merekrut TKI di wilayah Kabupaten Tulungagung ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
AHMAD SUBARNO Bin SADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Muhamad Samsudin tahun 2015, karena saksi pernah mendaftarkan TKI melaui CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa direktur CV. Wijaya Karya Persada yang akan memberangkatkan saksi ke luar negeri adalah bernama Muhamad Awaludin alamatnya Desa Kalipucung, Kec. Sanankulon, Kabupaten Blitar ;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh teman saksi tentang informasi pekerjaan menjadi TKI dengan tujuan Negara Jepang melalui Terdakwa Samsudin alamatnya Desa Kebonagung, Kec. Wonodadi Blitar (selaku petugas lapangan dari CV. Wijaya Karya Persada), kemudian saksi mendatangi rumah Terdakwa untuk memperjelas informasi tersebut;
Setelah Terdakwa memberitahu tentang persyaratan TKI tujuan Jepang tersebut, saksi langsung tertarik dan minat untuk bekerja ke luar negeri tujuan Jepang, sehingga saksi melengkapi persyaratan menjadi calon TKI termasuk membayar administrasi menjadi calon TKI kepada Terdakwa maupun kepada CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa yang melakukan perekrutan saksi sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan Negara Jepang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi diminta melengkapi persyaratan berupa Surat Nikah (bagi yang berkeluarga), Akta Kelahiran, foto copy KTP, fotocopy KK, fotocopy Ijazah terakhir (minimal SMP), photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar, Paspor kerja ke luar Negeri ;
Bahwa biaya proses administrasi sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dibayar di awal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebanyak Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dibayarkan ketika akan berangkat ke Luar Negeri (Negara tujuan Jepang);
Bahwa total uang yang sudah saksi bayarkan untuk biaya administrasi menjadi calon TKI tersebut sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); .
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang muka administrasi proses pemberangkatan menjadi TKI, saksi diberi kwitansi bukti pembayaran;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa, saksi akan diberangkatkan ke luar negeri melalui CV Wijaya Karya Persada pada akhir bulan Mei 2015;
Bahwa ada 19 (sembilan belas) orang yang ditampung di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang dijanjikan oleh terdakwa akan diberangkatkan ke Negara tujuan Jepang
Bahwa penampungan TKI tujuan Negara Jepang dari CV Wijaya Karya Persada di rumahnya Saefudin mulai Kamis 21 Mei 2015;
Bahwa selain melakukan perekrutan Calon TKI, Terdakwa juga bisa menguruskan Medical check up maupun menguruskan paspor bagi para calon TKI ;
Bahwa saksi pernah diberikan pembinaan di Bandung selama satu minggu, disana saksi diberi wawasan dan belajar bahasa;
Bahwa setahu saksi, dari 19 orang yang ditampung tersebut belum ada yang diberangkatkan;
Bahwa saksi mengalami kerugian materi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), karena sampai batas waktu yang dijanjikan oleh Sdr. Muhamad Awaludin yaitu akhir bulan Mei 2015 saksi tidak diberangkatkan menjadi TKI di Jepang ;
Bahwa uang pendaftaran yang telah saksi bayarkan belum dikembalikan;
terdakwa melakukan usahanya melakukan perekrutan terhadap para calon TKI di wilayah Kabupaten Tulungagung ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
SLAMET SUROSO Bin SUBARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait penempatan calon TKI yang tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh teman saksi tentang informasi pekerjaan menjadi TKI dengan tujuan Negara Jepang melalui Pak Samsudin alamatnya Desa Kebonagung, Kec. Wonodadi Blitar (selaku petugas lapangan dari CV. Wijaya Karya Persada), kemudian saksi mendatangi rumah Pak Samsudin untuk memperjelas informasi tersebut ;
Bahwa setelah Pak Samsudin memberitahu tentang persyaratan TKI tujuan Jepang tersebut maka saksi langsung tertarik dan minat untuk bekerja ke luar negeri tujuan Jepang, sehingga saksi melengkapi persyaratan menjadi calon TKI termasuk membayar administrasi menjadi calon TKI kepada terdakwa Samsudin maupun kepada CV. Wijaya Karya Persada milik Sdr. Muhamad Awaludin;
Bahwa yang melakukan perekrutan saksi sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia dengan tujuan Negara Jepang tersebut adalah terdakwa Muhamad Samsudin;
Bahwa saksi diminta melengkapai persyaratan berupa Surat Nikah (bagi yang berkeluarga), Akta Kelahiran, foto copy KTP, fotocopy KK, fotocopy Ijazah terakhir (minimal SMP), photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar, Paspor kerja ke luar Negeri, membayar biaya proses administrasi sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun yang dibayar diawal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi bayarkan pada tanggal 5 Maret 2015 ;
Bahwa uang muka biaya proses administrasi sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi serahkan kepada terdakwa selaku orang yang merekrut saksi;
Bahwa pada saat saksi membayar uang muka tersebut, ada diberi tanda bukti pembayaran berupa kwitansi;
Bahwa saksi membayar uang pelunasan sebanyak Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WIB di Dsn. Cerme, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, saksi datang ke Direktur CV. Wijaya Karya Persada, yaitu Muhamad Awaludin;
Bahwa selain saksi, ada sekitar 200 orang yang juga menjadi calon TKI ke negara tujuan Jepang, terbagi beberapa wilayah ada dari Jawa Tengah, Bima, Jawa Timur, dan Jawa Barat;
Bahwa menurut informasi dari terdakwa, saksi akan diberangkatkan ke luar negeri melalui CV. Wijaya Karya Persada pada akhir bulan Mei 2015;
Bahwa terdakwa tidak melakukan penampungan, namun yang melakukan penampungan terhadap calon TKI adalah CV. Wijaya Karya Persada, yaitu ditampung di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung sebanyak 19 orang TKI tujuan Negara Jepang;
Bahwa penampungan tersebut dimulai pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 dirumah Saifudin di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Tulungagung;
Bahwa saksi pernah diberikan pembinaan di Cirebon pada tanggal 28 Juni 2015, disekolahkan di SMK Maritim kurang lebih 11 hari, disana sekolah bahasa Jepang, setelah itu pulang ;
Bahwa setahu saksi, CV. Wijaya Karya Persada belum pernah memberangkatkan calon TKI ke Negara tujuan Jepang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah CV. Wijaya Karya Persada milik Muhamad Awaludin memiliki kantor cabang di Kabupaten Tulungagung ;
Bahwa yang saksi ketahui selain melakukan perekrutan Calon TKI terdakwa juga bisa menguruskan Medical check up maupun pengurusan paspor bagi para calon TKI;
Terdakwa melakukan usahanya melakukan perekrutan terhadap para calon TKI di wilayah Kabupaten Tulungagung ;
Bahwa selain saksi, yang berasal dari Tulungagung yang direkrut yaitu Sdr. Ahmad Subarno alamatnya Desa Pakel, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung;
Bahwa saksi mengalami kerugian materi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut sampai saat ini belum kembali;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
SYAIFUDIN Bin Alm. H. H. SAYUTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik rumah tempat penampungan sementara para calon TKI yang akan berangkat ke Jepang;
Bahwa tempat penampungan tersebut adalah rumah saksi di Desa Pucung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa yang membawa para Calon TKI kerumah saksi adalah Terdakwa M. Samsudin;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa, saksi tahu dari tetangga rumah rumah yang bernama Warno ;
Bahwa setahu saksi, calon TKI yang ditampung dirumah saksi sebanyak 17 orang;
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan para calon TKI tersebut untuk menginap dirumah saksi, terdakwa tidak pernah menunjukkan surat yang berhubungan dengan para calon TKI tersebut;
Bahwa dari jasa menyediakan tempat untuk penampungan para calon TKI tersebut, saksi diberi uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari terdakwa untuk tiga hari tiga malam, namun saksi sudah menampung para calon TKI tersebut selama empat hari;
Bahwa setelah saksi menerima calon TKI tersebut, saksi melaporkan ke Kepala Desa Pucung Lor;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dan pengakuan para calon TKI tersebut, rencana mereka akan diberangkatkan ke Kalimantan;
Bahwa setahu saksi, para calon TKI yang ditampung di rumah saksi belum ada yang berangkat;
Bahwa yang saksi tahu, para calon TKI tersebut banyak yang mengeluh karena tak kunjung diberangkatkan;
Bahwa calon TKI yang ditampung dirumah saksi tersebut semua laki-laki;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
MUHAMAD AWALUDIN Bin Alm. BADARUDIN HISYAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 18.00 WIB, tempat penampungan sementara para calon TKI di Desa Pucung, Kec. Ngantru didatangi Petugas dari Polres Tulungagung, karena saksi ditelepon dan diberitahu kejadian tersebut dan saksi diminta datang ke Polsek Ngantru;
Bahwa yang melakukan perekrutan terhadap para calon TKI tersebut adalah terdakwa M. Samsudin, namun tidak semua calon TKI yang ada di penampungan yang merekrut terdakwa, sebagian direkrut oleh Sri dan Arifin yang saksi ketahui alamatnya di Jawa Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sama sekali tidak mempunyai surat ijin Badan Usaha terkait usaha melakukan perekrutan calon TKI;
Bahwa yang dilakukan terdakwa setelah merekrut para calon TKI adalah menyerahkan para calon TKI tersebut ke Kantor CV. Wijaya Karya Persada milik saksi berikut sudah dilengkapi persyaratan yang dimiliki oleh para calon TKI tersebut ;
Bahwa para calon TKI yang direkrut oleh terdakwa tersebut menyerahkan persyaratan untuk menjadi TKI kepada terdakwa, baru kemudian oleh terdakwa persyaratan dari calon TKI diserahkan kepada saksi beserta uang pendaftaran menjadi calon TKI ;
Bahwa uang muka pendaftaran calon TKI yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap satu orang calon TKI, sedangkan untuk pelunasaannya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi bekerja sama dengan terdakwa terkait usaha melakukan perekrutan terhadap calon TKI yaitu bulan Januari 2015;
Bahwa jumlah calon TKI yang sementara ditampung di Desa Pucung, Kec. Ngantru Tersebut sejumlah 19 (Sembilan belas) orang yang semuanya berasal dari luar Tulungagung rat-rata dari daerah Jawa Tengah dan NTT;
Bahwa calon TKI yang direkrut oleh terdakwa ada yang berasal dari Kabupaten Tulungagung yaitu Sdr. Ahmad Subarno dan Sdr Slamet Suroso, keduanya beralamat di Desa Pucung, Ngantru, Tulungagung;
Bahwa saat ini keberadaan dari persyaratan yang dimiliki oleh para calon TKI yang saksi rekrut tersebut sudah saksi kirim ke CV. Indonsima 2015;
Bahwa calon TKI yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang tersebut belum ada yang berangkat ke Jepang, karena menunggu proses perijinan belum turun;
Bahwa para calon TKI yang direkrut oleh terdakwa pada saat berada di Jepang rencananya akan bekerja di bagian tukang batu, tukang besi, tukang las dan kuli;
Bahwa saksi menempatkan untuk bermalam sementara bagi para calon TKI tersebut di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung;
Bahwa yang mencarikan tempat bagi para calon TKI tersebut di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung adalah terdakwa dan saksi memberi Terdakwa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untun dicarikan kontrakan bagi para calon TKI;
Bahwa saksi belum memiliki ijin apapun dari Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Tulungagung dalam melakukan kegiatan perekrutan calon TKI melalui CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa saksi memperoleh penghasilan terkait usaha jasa perekrutan Calon TKI tersebut dari komisi/fee yang diberikan oleh CV Indosima 2015, besarnya fee yaitu setiap 1 (satu) orang calon TKI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sampai ini saksi belum pernah mendapatkan komisi/fee dari pihak CV. Indonsima 2015, karena komisi tersebut baru diberikan kepada saksi apabila para calon TKI sudah berangkat ke Jepang, namun sementara ini saksi diberikan pinjaman untuk operasional perekrutan TKI yang besarnya pinjaman sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa barang bukti Akta Notaris tentang pendidian CV dan kerjasama antara saksi dengan CV Indonsima dan Terdakwa adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memanggil Ahli SUNARTO,SH Bin Alm. MARKAM, tetapi tidak hadir di persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, keterangan Ahli tersebut sebagaimana dalam BAP di tingkat penyidikan yang diberikan di bawah sumpah dibacakan di persidangan, pada pokoknya Ahli menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Ahli di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Tulungagung tersebut sebagai Kepala Seksi Jamsostek dan Kesejahteraan Pekerja/ pengawas ketenagakerjaan, dan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas saksi adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 254/MEN/X/2004, tanggal 1 April 2008 ;
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah mengawasi pelaksanaan dijalankannya aturan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang salah satunya di PJTKI, sedangkan tanggung jawab saksi adalah setelah selesai melakukan pemeriksaan atau pengawasan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan kepada pimpinan atau atasan serta membuat nota hasil pemeriksaan;
Bahwa yang dimaksud Calon Tenaga Keja Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar Negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu pencari kerja atau AK.1 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinsosnakertrans;
Bahwa sedangkan yang dimaksud TKI adalah setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah ;
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan utuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses: perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan latihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan, sampai tujuan dan pemulangan dari negara tujuan;
Bahwa yang bisa sebagai pelaksana penempatan TKI di luar Negeri terdiri dari: Pemerintah, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), Perusahaan untuk perusahaannya sendiri di luar negeri.
Bahwa untuk perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta wajib mendapat ijin tertulis berupa : SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI) dan wajib memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari Menteri ;
Bahwa untuk mendapatkan Surat ijin Pengerahan PPTKI Swasta harus memiliki : Perjanjian kerjasama penempatan, Surat permintaan TKI dan pengguna, Rancangan perjanjian penempatan, Rancangan perjanjian kerja dan harus mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang pada perwakilan RI Negara tujuan;
Bahwa proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang: Tata cara perekrutan, Dokumen yang diperlukan, Hak dan kewajiban calon TKI, Situasi, kondisi dan resiko di Negara tujuan, dan tata cara perlindungan bagi TKI;
Bahwa informasi dimaksud disampaikan secara lengkap dan benar dan wajib mendapatkan persetujuan dari Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana TKI Swasta;
Bahwa Kewenangan dari kantor cabang PPTKI Swasta dan UP3CTKI (Unit Pelaksanaan dan Pendaftaran Calon TKI) adalah sebagai berikut: Melakukan sosialisasi terhadap CTKI tentang syarat-syarat untuk bekerja di Luar Negeri. Sedangkan yang menjadi penanggungjawabnya adalah kantor pusat atau PPTK Swasta.
Bahwa bersadarkan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 21 tahun 2004 pada pasal 6 ayat (1) menyebut atau menjelaskan bahwa kantor cabang sebagai pelaksana rekrut CTKI ke Luar Negeri wajib memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh Gubernur atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan;
Bahwa petugas lapangan (PL) yang memiliki dan/atau mempunyai ijin untuk melaksanakan tugasnya sebagai rekruiter merupakan bagian dari PPTKI Swasta itu sendiri;
Bahwa seorang petugas lapangan ( PL ) yang bertugas sebagai rekruiter dari salah satu PPTKI Swasta dalam menjalankan tugasnya tersebut harus dan/atau diwajibkan memiliki ijin tertulis dari Dinas Instansi Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan setempat. Sesuai dengan UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Diluar Negeri yaitu ijin PPTKI dikeluarkan oleh menteri cabang PPTKIS dikeluarkan oleh Dinas tenaga kerja dan Kependudukan Propinsi dan kalau UP3CTKI atau Rekruter dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
Petugas lapangan (PL) selain melakukan rekruiter CTKI tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pemberangkatan dan/atau penempatan sendiri terhadap CTKI di luar negeri;
Bahwa tugas dan tanggungjawab dari petugas lapangan (PL) yang mempunyai dan/atau memiliki ijin rekruiter dari salah satu PPTKI Swasta tersebut hanya melakukan rekruiter saja terhadap CTKI dimana hanya memberikan informasi atau sosialisasi tentang tata cara atau syarat-syarat pemberangkatan CTKI ke luar negeri;
Bahwa seorang Petugas Lapangan (PL) untuk dapat melakukan perekrutan CTKI untuk kelengkapan yang harus dicukupi atau disertai dengan Surat Tugas yang dikeluarkan PT PJTKI atau UP3CTKI dengan didaftarkan di Kantor Dinsosnakertrans setempat dengan memuat isi wilayah perekrutan CTKI;
Bahwa Yang berhak melakukan pemberangkatan dan atau penempatan terhadap CTKI ke Luar Negeri adalah:
Pemerintah dalam program G to G (Goverment to Goverment) kewenangan memberangkatkan TKI adalah kewenangan Negara Pengirim dan Penerima TKI.
PPTKIS yang mendapatkan surat ijin dari Kemenakertrans.
Perusahaan untuk kepentingan pengembangan perusahaannya yang berada di luar negeri tetapi harus mendapatkan ijin dari Kemenakertrans;
Bahwa seorang rekruiter yang mempunyai perwakilan (PPTKIS dan UP3CTKI) di daerah setempat boleh melakukan perekrutan CTKI tanpa harus didaftarkan di Kantor Dinsosnakertrans, tetapi untuk pemantauan dan pengawasan terhadap operasional rekruter tersebut seharusnya didaftarkan di dinsosnakertrans setempat;
Bahwa seorang rekruiter UP3CTKI tidak boleh melakukan perekrutan CTKI untuk UP3CTKI yang lain, karena rekruter melakukan perekrutan
CTKI harus berdasarkan dari UP3CTKI yang memberikan surat tugas;Bahwa seorang rekruiter tidak berhak meminta biaya kepada CTKI untuk dapat bekerja di Luar Negeri, karena suclah menjadi kewenangan dari PPTKIS berdasarkan kesepakatan antara CTKI dan PPTKIS yang disyahkan oleh Dinsosnaker setempat asal CTKI;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap CTKI yang telah memenuhi persyaratan sebagai TKI, apabila terjadi suatu permasalahan dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan di Luar Negeri sesuai dengan perjanjian yang ada adalah PPTKI Swasta itu sendiri;
Bahwa yang menjadi penyebab atau CTKI yang telah memenuhi persyaratan sebagai TKI tetapi akhirnya tidak bisa diberangkatkan ke Luar Negeri adalah: (a) CTKI meninggal dunia atau sakit; (b) CTKI melarikan diri;
Bahwa dasar dari PPTKIS untuk dapat melakukan penempatan CTKI ke Luar Negeri harus ada Job Order di Negara Penempatan yang dikeluarkan oleh BNP2TKI;
Bahwa Negara Jepang dengan Pemerintah Republik Indonesia tersebut tidak mempunyai dan/atau tidak memiliki perjanjian tertulis (Aggreement MOU) dalam hal ini JOB ORDER dalam penempatan CTKI melalui PPTKI Swasta, Negara Republik Indonesia memiliki kerja sama penempatan Tenaga Kerja Indonesia melalui kerja sama Goverment TO Goverment;
Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal (1) poin 3 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri bahwa yang dimaksud dengan "Penempatan TKI" yaitu kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses : Perekrutan, Pengurusan dokumen, Pendidikan dan Latihan, Penampungan, Persiapan pemberangkatan, Pemberangkatan sampai tujuan, dan Pemulangan dari negara tujuan. Sehingga dengan kata lain kegiatan Terdakwa melakukan perekrutan terhadap calon TKI dan juga menguruskan paspor dan pra medical chek up para calon TKI tersebut juga merupakan kegiatan "Penempatan TKI" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1) poin 3 UURI No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ijin yang harus dimiliki yaitu SIP dan SIPPTKI;
Bahwa Terdakwa bukan salah satu rekruiter dari PPTKIS yang terdaftar di Dinsosnakertrans Tulungagung;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perekrutan calon TKI di wilayah Kab. Tulungagung belum melaporkan kegiatan tersebut ke Kantor Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung;
Atas keterangan Ahli sebagaimana dalam BAP di tingkat penyidikan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait dengan perbuatan Terdakwa selaku Petugas Lapangan (PL) melakukan perekrutan Calon TKI baik di lingkup Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur dan selanjutnya Terdakwa serahkan CV. Wijaya Karya Persada milik Sdr. Muhammad Awaludin selaku perusahaan PJTKI yang ada di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar;
Bahwa yang melakukan perekrutan para calon TKI tersebut adalah Terdakwa sendiri sedangkan Muhammad Awaludin adalah direktur CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Badan Usaha terkait usaha untuk melakukan perekrutan terhadap calon TKI tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa, Badan Usaha yang dimiliki Muhammad Awaludin berbentuk CV. Wijaya Karya Persada sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang diterbitkan oleh Notaris SULIN, SH.,M.Kn. pada tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa Terdakwa bukan karyawan yang digaji oleh Muhammad Awaludin, posisi Terdakwa adalah menjalin kerja sama dengan Muhammad Awaludin, dimana Terdakwa hanya mencari/merekrut calon TKI dan kemudian setelah persyaratan mereka sudah lengkap kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. Muhammad Awaludin ;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada milik Muhammad Awaludin bergerak dibidang usaha jasa perekrutan tenaga kerja dalam dan luar negeri;
Bahwa setelah Terdakwa merekrut calon TKI tersebut kemudian oleh Sdr. Muhammad Awaludin diserahkan ke PT Indosima 2015;
Bahwa terkait usaha perekrutan calon TKI tersebut ada perjanjian tertulis antara Terdakwa dengan Sdr. Muhammad Awaludin;
Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perekrutan terhadap para calon TKI yaitu memberikan informasi kepada orang-orang yang Terdakwa kenal via telepon dan SMS bahwa telah dibuka perekrutan tenaga kerja ke luar Negeri melalui CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa selanjutnya informasi tersebut menyebar sehingga banyak para calon TKI yang datang secara langsung ke kantor CV. Wijaya Karya Persada yang ada di Kecamatan Sanankulon, Kab. Blitar;
Bahwa Terdakwa melakukan perekrutan calon TKI tersebut di Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perekrutan calon TKI tidak memiliki ijin perekrutan, karena terdakwa hanya sebagai petugas lapangan (LP);
Bahwa orang yang Terdakwa rekrut untuk menjadi calon TKI yang berasal dari Kab. Tulungagung ada dua orang yaitu Sdr. Ahmad Subarno, dari Desa Pakel, Kec. Ngantru Tulungagung, dan Sdr. Slamet Suroso dari Desa Pakel, Kec. Ngantru Tulungagung;
Bahwa uang yang Terdakwa serahkan kepada Sdr. Muhammad Awaludin dari calon TKI tersebut setiap 1 (satu) calon TKI saya serahkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa upah atau gaji yang dijanjikan kepada para calon TKI pada masing-masing bagian pekerjaan yaitu sebagai berikut: kuli sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), tukang batu dan tukang besi Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tukang las Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s/d Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa dari 19 (sembilan belas) calon TKI tersebut belum ada yang berangkat ke Jepang, karena menurut keterangan Sdr. Muhammad Awaludin masih menunggu surat ijin belum turun ;
Bahwa Sdr. Mohammad Awaludin tidak memiliki ijin penampungan dalam tindakannya menampung sementara para calon TKI di Desa Pucung, Kec. Ngantru Kab. Tulungagung;
Bahwa total calon TKI yang Terdakwa rekrut ada 8 (delapan) orang;
Bahwa calon TKI yang ditampung sementara di Desa Pucung, Kec. Ngantru Kab. Tulungagung tersebut ada 19 (Sembilan belas) orang;
Bahwa calon TKI yang direkrut semua ditempatkan di Negara Jepang ;
Bahwa persyaratan bagi calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri melalui perusahaan jasa perekrutan CV. Wijaya Karya Persada, yaitu : foto copy KTP, fofo copy KK, foto copy Izasah terakhit (minimal SMP), Photo berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar,Paspor kerja ke Luar Negeri, membayar biaya proses administrasi sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun yang dibayar diawal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya sebanyak Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dibaayarkan ketika akan berangkat ke Luar Negeri (Negara tujuan Jepang) ;
Bahwa dalam melakuka perekrutan calon TKI, Terdakwa mendapat upah dari Sdr. Mohammad Awaludin selain itu Terdakwa juga dikasih oleh calon TKI yang mendaftar;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Mohammad Awaludin mulai bulan Januari tahun 2015 ;
Bahwa uang administrasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang megang adalah Sdr. Mohammad Awaludin;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Akta Pendirian CV. Wjaya Karya Persada;
1 (satu) bendel Akta perekrutan TKI;
1 (satu) surat perjanjian kerjasama CV. Wijaya Karya Persada dengan CV. Indosima;
2 (dua) bendel persyaratan administrasi Calon TKI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib saksi Eko Suprayitno bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Ngantru telah mendapati ada 19 (sembilan belas) orang calon TKI yang berkumpul di rumah Syaifudin di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung;
Bahwa benar calon TKI tersebut ditampung di rumah saksi Syaifudin sejak hari Kamis tanggal 21 Mei 2015;
Bahwa benar sebelumnya saksi Muhammad Awaludin selaku Direktur CV. Wijaya Karya Persada telah meminta tolong Terdakwa untuk mencarikan tempat penampungan calon TKI dengan memberinya uang Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencarikannya dan mendapatkannya di rumah saksi Syaifudin dan Terdakwa membayar sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar saksi Muhammad Awaludin ada memberikan Kuasa kepada Terdakwa untuk merekrut tenaga kerja ahli di bidang bangunan jalan dan gedung untuk dijadikan TKI di Jepang sebagaimana Surat Kuasa tanggal 13 Februari 2015;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ada merekrut beberapa Calon TKI, antara lain saksi Ahmad Subarno dan saksi Slamet Suroso, di mana Calon TKI tersebut diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu Surat Nikah (bagi yang berkeluarga), Akta Kelahiran, foto copy KTP, fotocopy KK, fotocopy Ijazah terakhir (minimal SMP), photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, dan Paspor kerja ke luar Negeri, serta membayar biaya administrasi masing-masing sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa benar saksi Muhammad Awaludin ada mendirikan CV.Wijaya Karya Persada berdasarkan Akta Notaris Sulin, SH., M.Kn. tanggal 27 Januari 2015;
Bahwa CV. Wijaya Karya Persada sesuai Akta Pendiriannya antara lain bergerak di bidang jasa perekrutan tenaga kerja dan luar negeri;
Bahwa benar untuk melaksanakan usaha perekrutan tanaga kerja dan luar negeri, CV Wijaya Karya Persada belum memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) dan Surat Ijin Pengerahan (SIP);
Bahwa benar Terdakwa selaku Petuga Lapangan (PL/rekruiter) bukanlah merupakan petugas dari salah satu PPTKI yang memiliki ijin dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin tertulis dari Dinas Instansi Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan setempat;
Bahwa benar calon TKI yang direkrut Terdakwa dan kemudian diserahkan ke CV. Wijaya Karya Persada telah memenuhi persyaratan dan juga membayar biaya administrasi, sejumlah total Rp. 20.000.000,-, tetapi calon TKI tersebut belum juga diberangkatka ke Jepang, sehingga calon TKI tersebut mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 4 dan Pasal 12 Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 56 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Orang Perseorangan Membantu Menempatkan Warga Negera Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri Atau Membantu Perusahaan Menempatkan TKI Tanpa Ijin (Perusahaan Tidak Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI/SIPPTKI);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pegertian orang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang adalah meliputi orang perseorangan dan/atau badan hukum selaku subjek hukum yang sedang didakwa melakukan tindak pidana, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona), maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas Terdakwa di persidangan serta memperhatikan keterangan Terdakwa dan keterangan para saksi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama Muhammad Samsudin Bin Abdul Somad, sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Membantu Orang Perseorangan Menempatkan Warga Negera Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri Atau Membantu Perusahaan Menempatkan TKI Tanpa Ijin;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini terdiri dari 2 (dua) perbuatan yang bersifat alternatif, dengan demikian cukup dibuktikan salah satunya. Perbuatan dimaksud yaitu:
Membantu Orang Perseorangan Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri;
Membantu Perusahaan Menempatkan TKI Tanpa Ijin;
Menimbang, bahwa pengertian ”membantu melakukan (medeplichtig)” di sini adalah sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, menyebutkan: “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri”. Kemudian Pasal 12 UU yang sama menyebutkan, Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri;
Selanjutnya Pasal 1 angka 3 UU tersebut menjelaskan, yang dimaksud Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan;
Bahwa Pasal 1 Butir 2 UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Salah satu bentuk Perusahaan tersebut adalah Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap/CV);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi Muhammad Awaludin dan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa saksi Muhammad Awaludin selaku Direktur CV. Wijaya Karya Persada ada memberikan Kuasa kepada Terdakwa Muhammad Samsudin Bin Abdul Somad untuk merekrut tenaga kerja ahli di bidang bangunan jalan dan gedung untuk dijadikan TKI di Jepang sebagaimana Surat Kuasa tanggal 13 Februari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Awaludin, saksi Ahmad Subarno, saksi Slamet Suroso dan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ada merekrut beberapa Calon TKI, antara lain saksi Ahmad Subarno dan saksi Slamet Suroso, di mana Calon TKI tersebut diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu Surat Nikah (bagi yang berkeluarga), Akta Kelahiran, foto copy KTP, fotocopy KK, fotocopy Ijazah terakhir (minimal SMP), photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, dan Paspor kerja ke luar Negeri, serta membayar biaya administrasi masing-masing sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan selanjutnya diteruskan ke CV. Wijaya Karya Persada;
Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Awaludin selaku Direktur CV. Wijaya Karya Persada ada meminta tolong Terdakwa untuk mencarikan tempat penampungan calon TKI sebanyak 19 (sembilan belas) orang dengan memberinya uang Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencarikannya dan mendapatkannya di rumah saksi Syaifudin di Desa Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung dan Terdakwa membayar sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), di mana para Calon TKI tersebut ditampung di rumah saksi Syaifudin tersebut sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Awaludin dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa Akta Pendirian CV. Wijaya Karya Persada, diketahui bahwa saksi Muhammad Awaludin ada mendirikan CV. Wijaya Karya Persada berdasarkan Akta Notaris Sulin, SH., M.Kn., tanggal 27 Januari 2015, dimana CV tersebut bergerak di bidang jasa perekrutan tenaga kerja dan luar negeri;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Awaludin, saksi Eko Supriyanto, keterangan Ahli Sunarto, SHH., dan Terdakwa diketahui bahwa dalam melaksanakan usaha perekrutan tanaga kerja dan luar negeri, CV Wijaya Karya Persada belum memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) dan Surat Ijin Pengerahan (SIP);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa merekrut Calon TKI, antara lain saksi Ahmad Subarno dan saksi Slamet Suroso, menguruskan dokumen calon TKI, dan mencarikan tempat penampungan bagi Calon TKI yang direkrut CV. Wijaya Karya Persada termasuk dalam kegiatan membantu dalam penempatan TKI;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum di atas telah terbukti bahwa Terdakwa telah membantu Perusahaan (ic. CV. Wijaya Karya Persada) menempatkan TKI, dimana perusahaan tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menempatkan TKI. Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 56 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) Akta Pendirian CV. Wjaya Karya Persada;
1 (satu) bendel Akta perekrutan TKI;
1 (satu) surat perjanjian kerjasama CV. Wijaya Karya Persada dengan CV. Indonesima;
2 (dua) bendel persyaratan administrasi Calon TKI;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dinilai akan memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya, dimana pemidanaan haruslah bersifat preventif, korektif, edukatif dan tidak bersifat pembalasan semata;
Menimbang, bahwa di samping itu untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa belum dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 56 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Samsudin Bin Abdul Somat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Perusahaan Menempatkan TKI Tanpa Ijin”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Akta Pendirian CV. Wjaya Karya Persada;
1 (satu) bendel Akta perekrutan TKI;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama CV. Wijaya Karya Persada dengan CV. Indosima;
2 (dua) bendel persyaratan administrasi Calon TKI;
Digunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, oleh kami, Sih Yuliarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H. dan Syihabuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Astutik, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, serta dihadiri oleh Arisiyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erika Sari Emsah Ginting S.H., M.H. Sih Yuliarti, S.H.
Syihabuddin, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
Astutik, S.H.