136/Pid.Sus/2013/PN.Tjg.
Putusan PN TANJUNG Nomor 136/Pid.Sus/2013/PN.Tjg.
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 paket sabu seberat 0,22 gram 2. 1 buah kotak rokok djisamsoe yang didalamnya berisikan 1 buah kertas, 1 buah pipet kaca dan 3 buah sendok terbuat dari sedotan plastik 3. 1 buah mancis 4. 1 pak klip plastik 5. 2 bungkus sedotan 6. 1 buah HP merk SAMSUNG 7. fotocopy uang Rp 300.000 dengan rincian 6 lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) DIMUSNAHKAN 8. Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah)DIRAMPAS UNTUK NEGARA - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 136/Pid.Sus/2013/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI; |
| Tempat Lahir | : | Tabalong; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 27 Tahun/26 Juni 1986; |
| Jenis Kelamin | Laki-laki; | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kuranji II Rt.01, Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak,Kabupaten Tabalong; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap tanggal 20 Maret 2013, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.kap/07/III/2013/Resnarkoba tertanggal 20 Maret 2013;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 9 April 2013;
Perpanjangan penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan tanggal 19 Mei 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 7 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan tanggal 26 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 27 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 September 2013;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Gt.MULYADI, SH., berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No.136/Pen.Pid/2013/PN.Tjg. tertanggal 8 Juli 2013;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 136/Pen.Pid/2013/PN.Tjg tertanggal 27 Juni 2013, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara atas nama RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, meneliti surat-surat dan mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI dengan pidana penjara selama 05 tahun 06 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan 01 bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 paket sabu seberat 0,22 gram
1 buah kotak rokok djisamsoe yang didalamnya berikan 1 buah kertas, 1 buah pipet kaca dan 3 buah sendok terbuat sedotan plastik
1 buah mancis
1 pak klip plastik
2 bungkus sedotan
1 buah HP merk SAMSUNG
fotocopy uang Rp 300.000 dengan rincian 6 lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah)
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum di atas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan :
Menyatakan menolak atas dakwaan pertama serta menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut serta meletakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan alasan berdasarkan fakta dipersidangan tidak ada satu pun bukti yang mendukung pendapat Penuntut Umum, bahkan Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Sdr.Apri sebagai pembelinya, begitupun mengenai barang bukti yang mendasarkan pada keterangan Sdr.Apri;
Menyatakan agar Terdakwa diadili sesuai dengan perbuatannya dan yang terungkap atau fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menyatakan agar yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya serta arif bijaksana karena tuntutan Penuntut Umum terlalu tinggi;
Biaya perkara dibebankan kepada negara;
Subsidair : Mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya tertanggal 10 September 2013 yang menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Demikian pula Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-135/Tanjg/06/2013 sebagai berikut;
PERTAMA
Bahwa terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI pada hari Rabu tangal 20 bulan Maret tahun 2013 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kuranji II Rt 01 Desa Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi seseorang laki- laki yang terdakwa kenal melalui temannya melalui HP dan terdakwa kemudian memesan sabu- sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 600.000 dan kemudian terdakwa dan seseorang laki- laki tersebut sepakat bertemu di jembatan kecil di daerah Pemarangan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke sana dan setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 600.000 kepada seorang laki- laki tersebut dan dia menyerahkan 1 paket serbuk bening sabu- sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. Bahwa kemudian sesampainya di rumah lalu terdakwa menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu yaitu bong, sedotan plastik, mancis, pipet dan sendok plastik. Kemudian terdakwa mengambil sebagian sabu- sabu yang dibelinya tersebut dan memasukkannya ke dalam pipet kaca dan pipet berisi sabu tersebut kemudian dipanaskan terdakwa menggunakan mancis dan dihubungkan dengan bong yang sudah berisi air lalu terdakwa menghirup asap yang keluar dari sedotan bong tersebut sampai sabu- sabunya habis. Kemudian serbuk bening sabu- sabu yang masih tersisa dalam klip plastik disimpan terdakwa di kotak rokok miliknya.
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 19.00 wita, terdakwa di sms oleh saksi APRI dimana saksi APRI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada memiliki sabu- sabu sebab saksi APRI mau membeli/ menggantikan dengan uang Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab ada lalu terdakwa menyuruh saksi APRI untuk mengambil sabu- sabunya di rumah terdakwa.
Selanjutnya sekitar setengah jam kemudian saksi APRI sudah sampai di rumah terdakwa lalu saksi APRI menelpon terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa keluar dari rumah. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 paket serbuk bening sabu kepada saksi APRI dan saksi APRI menyerahkan uang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian saksi APRI pergi meninggalkan rumah terdakwa lalu saksi APRI menyerahkan 1 paket sabu yang dibelinya dari terdakwa tersebut kepada saksi MUHAMMAD RAPIIE (anggota Narkoba Polres Tabalong) yang mengintai dari balik tumpukan kayu tidak jauh dari rumah terdakwa. Selanjutnya setelah menerima 1 paket serbuk bening sabu- sabu tersebut lalu saksi MUHAMMAD RAPIIE segera berkoordinasi dengan anggota Polres lainnya, lalu saksi MUHAMMAD RAPIIE dan saksi MUHAMMAD IKHSAN ARIYANDA segera masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa saksi APRI baru saja membeli sabu dari terdakwa dengan harga Rp 300.000,- . Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat lalu saksi MUHAMMAD RAPIIE dan saksi MUHAMMAD IKHSAN ARIYANDA langsung melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan peralatan untuk menghisap sabu seperti mancis, 1 pak klip plastik, 2 bungkus sedotan yang semuanya diakui terdakwa adalah miliknya. Kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan segera dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) paket serbuk bening sabu- sabu seberat 0, 22 gram ( sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik tertanggal 20 Maret 2013 ) yang dibeli saksi APRI dari terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I U.U Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP. Nar.K.13.0137 yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 02 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt
Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I kepada saksi APRI tersebut dilakukan tanpa ijin dari Instansi yang berwenang serta tanpa adanya resep dari
Dokter dan bukan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) U.U Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Pertama, telah sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi seseorang laki- laki yang terdakwa kenal melalui temannya melalui HP dan terdakwa kemudian memesan sabu- sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 600.000 dan kemudian terdakwa dan seseorang laki- laki tersebut sepakat bertemu di jembatan kecil di daerah Pemarangan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke sana dan setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 600.000 kepada seorang laki- laki tersebut dan dia menyerahkan 1 paket serbuk bening sabu- sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. Bahwa kemudian sesampainya di rumah lalu terdakwa menyiapkan peralatan untuk menghisap sabu yaitu bong, sedotan plastik, mancis, pipet dan sendok plastik. Kemudian terdakwa mengambil sebagian sabu- sabu yang dibelinya tersebut dan memasukkannya ke dalam pipet kaca dan pipet kaca berisi sabu tersebut kemudian dipanaskan terdakwa menggunakan mancis dan dihubungkan dengan bong yang sudah berisi air lalu terdakwa menghirup asap yang keluar dari sedotan bong tersebut beberapa kali sampai sabu- sabu di dalam pipet kaca habis. Kemudian serbuk bening sabu- sabu yang masih tersisa dalam klip plastik disimpan terdakwa di kotak rokok miliknya.
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar jam 19.00 wita, terdakwa di sms oleh saksi APRI dimana saksi APRI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada memiliki sabu- sabu sebab saksi APRI mau membeli/ menggantikan dengan uang Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab ada lalu terdakwa menyuruh
saksi APRI untuk mengambil sabu- sabunya di rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar setengah jam kemudian saksi APRI sudah sampai di rumah terdakwa lalu saksi APRI menelpon terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa keluar dari rumah. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 paket serbuk bening sabu sisa pemakaian terdakwa kepada saksi APRI dan saksi APRI menyerahkan uang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian saksi APRI pergi meninggalkan rumah terdakwa lalu saksi MUHAMMAD RAPIIE dan saksi MUHAMMAD IKHSAN ARIYANDA segera masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket serbuk bening sabu- sabu seberat 0, 22 gram ( sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik tertanggal 20 Maret 2013 ) yang merupakan sisa pemakaian terdakwa dimana sebelumnya terdakwa membeli 1 paket dari seseorang yang terdakwa tidak kenal adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I U.U Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP. Nar.K.13.0137 yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 02 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si, Apt.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RS PERTAMINA TANJUNG tanggal 21 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Analis Laboratorium M. Nafis, Amd . AK yang mengatakan bahwa urine terdakwa positif mengandung methamphetamine
Bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dimana Terdakwa telah menghisap asap sabu yang telah dibakar dimana caranya adalah sabu sebelumnya telah dibakar dan asap sabu yang telah dibakar masuk ke dalam bong yang berisi air lalu asap yang keluar dari bong tersebut dihisap oleh terdakwa beberapa kali dan hal tersebut dilakukan tanpa ijin dari Instansi yang berwenang serta tanpa adanya resep dari Dokter dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a U.U Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksudnya serta ia Terdakwa serta Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum juga menyerahkan barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 paket sabu seberat 0,22 gram
1 buah kotak rokok djisamsoe yang didalamnya berikan 1 buah kertas, 1 buah pipet kaca dan 3 buah sendok terbuat sedotan plastik
1 buah mancis
1 pak klip plastik
2 bungkus sedotan
1 buah HP merk SAMSUNG
fotocopy uang Rp 300.000 dengan rincian 6 lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah)
Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah);
Dimana barang bukti tersebut telah dicocokan dengan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktiannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi MUHAMMAD RAFIE BIN H.ASNAWI, di depan persidangan, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Satuan narkotika polres Tabalong, yang mana pada hari rabu, tanggal 20 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 wita, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Jalan Kuranji II Rt.01 Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten tabalong;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan Narkotika;
Bahwa awalnya Terdakwa telah diawasi karena menurut informasi masyarakat Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dengan bantuan salah satu anggota masyarakat yang berpura-pura mau membeli sabu-sabu kepada Terdakwa, melalui hubungan telepon;
Bahwa kemudian disepakati antara anggota masyarakat tersebut dengan Terdakwa akan bertransaksi sabu-sabu sebanyak satu paket dirumah Terdakwa, lalu anggota masyarakat tersebut diberi uang oleh kasat Narkoba Polres Tabalong yang mana terlebih dahulu uangnya difoto copy, supaya mudah pelacakan;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota Polisi lainnya terlebih dahulu mengamati situasi disekitar rumah Terdakwa, lalu datang anggota masyarakat yang menyamar sebagai pembeli tersebut menemui Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa menyerahkan sesuatu kepada anggota masyarakat yang menyamar tersebut, lalu anggota masyarakat yang menyamar tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian anggota masyarakat yang menyamar tersebut menuju kearah saksi dan menyerahkan barang berupa serbuk bening kepada saksi bersama dengan anggota polisi lainnya;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota polisi lainnya mau mengamankan Terdakwa, namun ada orang yang datang yang membeli sesuatu ke rumah Terdakwa yang kebetulan merangkap warung;
Bahwa setelah aman, lalu saksi bersama anggota polisi lainnya mengamankan Terdakwa, kemudian setelah memanggil Ketua Rt setempat, kami melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE yang berisi satu buah kertas yang didalamnya satu buah pipet kaca, 3 (tiga) buah skop terbuat dari plastik sedotan, satu buah korek api mancis, 1 (satu) pak plastik klip dan dua bungkus sedotan;
Bahwa ditempat kejadian Terdakwa ditanya tentang kepemilikan sabu-sabu yang dijualnya tersebut didapat dari seseorang bernama Ingi di Kelua pada hari Senin, dimana dirinya membeli seharga Rp.600.000,00 dan sebagian telah dihabiskan oleh Terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp.300.000,00 di dapatkan dari saku celana Terdakwa dan sama dengan foto copy uang yang kamis erahkan kepada seseorang yang menyamar tersebut;
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa menyerahkan barang kepada masyarakat yang menyamar adalah sekitar 7 meteran, saat itu suasana terang oleh lampu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD IKHSAN A BIN ABDUL HARIS, di depan persidangan, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Satuan narkotika polres Tabalong, yang mana pada hari rabu, tanggal 20 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 wita, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Jalan Kuranji II Rt.01 Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten tabalong bersama dengan anggota Polisi lainnya bernama Muhammad Rafie;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki Narkotika;
Bahwa awalnya Terdakwa telah diawasi karena menurut informasi masyarakat Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dengan bantuan salah satu anggota masyarakat yang berpura-pura mau membeli sabu-sabu kepada Terdakwa, melalui hubungan telepon;
Bahwa kemudian disepakati antara anggota masyarakat tersebut dengan Terdakwa akan bertransaksi sabu-sabu sebanyak satu paket seharga Rp.300.00,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dirumah Terdakwa, lalu anggota masyarakat tersebut diberi uang oleh kasat Narkoba Polres Tabalong yang mana terlebih dahulu uangnya difoto copy, supaya mudah pelacakan;
Bahwa kemudian saksi bersama Muhammad Rafie terlebih dahulu mengamati situasi disekitar rumah Terdakwa, lalu datang anggota masyarakat yang menyamar sebagai pembeli tersebut menemui Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa menyerahkan sesuatu kepada anggota masyarakat yang menyamar tersebut, lalu anggota masyarakat yang menyamar tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa;
Bahwa tempat Terdakwa menyerahkan satu paket diduga sabu kepada masyarakat yang menyamar tersebut di depan rumahnya;
Bahwa kemudian anggota masyarakat yang menyamar tersebut menuju kearah kami dan menyerahkan barang berupa serbuk bening kepada kami bersama dengan anggota polisi lainnya;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota polisi lainnya mau mengamankan Terdakwa, namun ada orang yang datang yang membeli sesuatu ke rumah Terdakwa yang kebetulan merangkap warung;
Bahwa setelah aman, lalu saksi bersama anggota polisi lainnya mengamankan Terdakwa, kemudian setelah memanggil Ketua Rt setempat, kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kedua orang tua Terdakwa juga dan didapatkan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE yang berisi satu buah kertas yang didalamnya satu buah pipet kaca, 3 (tiga) buah skop terbuat dari plastik sedotan, satu buah korek api mancis, 1 (satu) pak plastik klip dan dua bungkus sedotan;
Bahwa ditempat kejadian Terdakwa ditanya tentang kepemilikan sabu-sabu yang dijualnya tersebut didapat dari seseorang bernama Ingi di Kelua pada hari Senin, dimana dirinya membeli seharga Rp.600.000,00 dan sebagian telah dihabiskan oleh Terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp.300.000,00 di dapatkan dari saku celana Terdakwa dan sama dengan foto copy uang yang kami serahkan kepada seseorang yang menyamar tersebut;
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa menyerahkan barang kepada masyarakat yang menyamar adalah sekitar 7 meteran, saat itu suasana terang oleh lampu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TAJUDIN BIN ALI PANDI (Alm), di depan persidangan, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Rt dimana Terdakwa tinggal yaitu di Jalan Kuranji II Rt.01 Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten tabalong;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 wita, ketika sedang berada dirumah saksi, lalu saksi dipanggil anggota Polisi untuk ke rumah Terdakwa guna menyaksikan penggeledahan;
Bahwa waktu itu ditemukan alat-alat berupa sedotan plastik di lipatan celana didalam lemari dan kotak rokok, namun saksi tidak tahu isi kotak rokok tersebut;
Bahwa tempat yang digeledah tersebut bentuknya warung, dan hanya satu buah kamar dimana ada lemari tempat ditemukan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan swasta, tinggal bersama dengan orang tuanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu:
PENDI PRADANA, di depan persidangan, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tetangga Terdakwa, dimana mengenal Terdakwa sejak kecil;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa orangnya baik, saksi tidak pernah mendengar Terdakwa terlibat dengan obat-obatan terlarang;
Bahwa saksi kenal dengan Apri yang dikatakan anggota Polisi menyamar membeli sabu kepada Terdakwa, dia juga pernah menawari saksi sabu-sabu, namun saksi tidak mau;
Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan RMI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
RAHMANI, di depan persidangan, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tetangga Terdakwa, dimana mengenal Terdakwa sejak kecil;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa orangnya baik;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa terlibat dengan obat-obatan terlerang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Apri yang dikatakan anggota Polisi menyamar membeli sabu kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan RMI;
Bahwa kalau ada kegiatan masyarakat, Terdakwa biasanya ikut aktif kerja gotong royong;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan surat-surat dalam perkara ini yaitu :
laporang Pengujian dari Badan POM RI Nomor:LP.Nar.K.13.0137 tanggal 2 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ayu Yustantiningsih, S.Si.,Apt.,diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode contoh: 137/L/I/N/2013, contoh yang diuji mengandung methamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
laporan hasil pengujian urine Rumah Sakit Pertamina Tanjung Nomor : 0387/F00000/2013-S1 tanggal 21 Maret 2013, beserta lampirannya diperoleh kesimpulan bahwa urine atas nama RISA SUPIANI Als ANDAP Bin ASMADI yang diperiksa positif mengandung Methamfetamina
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, sekitar jam 12.00 wita, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kuranji II Rt.01, Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten tabalong, Terdakwa memesan satu paket sabu-sabu seharga Rp.600.000,00 kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Handphone;
Bahwa Terdakwa mendapatkan nomor Handphone tersebut melalui temannya bernama Apri;
Bahwa Terdakwa yang bertanya kepada Sdr.Apri tentang siapa yang menjual barang (sabu-sabu);
Bahwa Terdakwa menghubungi penjual tersebut melalui Handphone;
Bahwa kemudian disepakati transaksi akan dilakukan di jembatan kecil daerah pamarangan, lalu Terdakwa bertemu orang yang dimaksud dan menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,00 kemudian orang yang dimaksud menyerahkan satu paket serbuk bening;
Bahwa pada hari itu sekitar jam 03.30 wita, Terdakwa memakai serbuk bening tersebut bersama dengan Sdr. Apri
di kebun karet dengan cara dibakar dan asapnya dihisap, kemudian sisanya kira-kira sebagian disimpannya;
Bahwa peralatan untuk mengisap sabu yaitu Bong, skop dari sedotan plastik, sedotan plastik, pipet, korek api dan plastik klip;
Bahwa peralatan tersebut Terdakwa simpan didalam lemari dibawah lipatan baju di rumahnya;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013, Sdr.Apri menghubungi Terdakwa melalui sms, menanyakan keberadaan sabu-sabu, yang harganya Rp.300.000,00 dan dijawab Terdakwa ada sisa pemakaian Terdakwa;
Bahwa jarak 30 menit sejak Apri sms, kemudian Sdr.Apri menghubungi Terdakwa melalui Handphone mengatakan kalau dirinya sudah berada didepan rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa serahkan satu paket serbuk bening yang diduga sabu-sabu kepada Apri dan Apri menyerahkan uang pecahan 50.000,00 kepada Terdakwa sebanyak Rp.300.000,00;
Bahwa tidak lama berselang, setelah Terdakwa melayani pembeli ke warungnya, datang petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa;
Bahwa dari badan Terdakwa diamankan petugas kepolisian yaitu uang Rp.300.000,00 serta handphone Terdakwa;
Bahwa Kemudian malam itu juga, rumah Terdakwa digeledah dan didapatkan satu buah kotak Dji Sam Soe berisi satu buah pipet kaca, 3 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah korek api mancis, satu pak plastik klip, dua bungkus sedotan plastik yang semuanya berada dibawah lipatan baju;
Bahwa Terdakwa baru saja memakai sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah menjual sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa memakai sabu-sabu karena untuk menunjang pekerjaan Terdakwa yaitu sopir, biar tidak mengantuk;
Bahwa sekarang Terdawka tidak tahu dimana Apri berada;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan dari para saksi, surat-surat serta adanya barang bukti dalam perkara ini, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, maka dapat disimpulkan adanya suatu rangkaian peristiwa /fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2013, sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa memesan serbuk bening diduga sabu-sabu seharga Rp.600.000,00 kepada seseorang dengan cara berhubungan melalui handphone kemudian disepakati transaksi di sebuah jembatan kecil daerah pamarangan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan nomor telepon penjual barang yang diduga sabu-sabu tersebut dengan cara bertanya kepada Sdr.Apri;
Bahwa jam 03.00 wita, serbuk bening diduga sabu-sabu tersebut dipakai sebagian oleh Terdakwa dengan cara dibakar kemudian asapnya dihisap;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013, petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013, seseorang bernama Apri atas suruhan aparat polisi ditugaskan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa;
Bahwa tanggal 20 Maret 2013, sekitar pukul 18.00 wita, Sdr.Apri menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.300.000,00, dan disanggupi Terdakwa;
Bahwa kemudian disepakati tempat transaksi di rumah Terdakwa;
Bahwa sekitar jam 19.30 wita Sdr.Apri bersama aparat kepolisian menuju rumah Terdakwa, lalu aparat kepoliian menunggu disekitar rumah Terdakwa sambil mengamati transaksi yang akan terjadi antara Terdakwa dan Sdr.Apri, sedangkan Sdr.Apri menuju langsung rumah Terdakwa sambil membawa uang sebesar Rp.300.000,00 pecahan 50.000-an, yang sebelumnya telah di fotocopy di kepolisian;
Bahwa kemudian sdr.Apri menghubungi Terdakwa menerangkan dirinya sudah berada di teras rumah Terdakwa, lalu
Terdakwa keluar sambil menyerahkan satu paket serbuk bening diduga sabu-sabu kepada Sdr.Apri, dan Sdr.Apri menyerahkan uang yang telah di fotocopy kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian aparat kepolisian menerima satu paket serbuk bening dari Sdr.Apri kemudian, aparat kepolisian mengamankan Terdakwa serta menggeledah Terdakwa dan didapatkan handphone serta uang Rp.300.000,00 dari saku celana Terdakwa;
Bahwa kemudian dengan di saksikan Ketua Rt serta orang tua Terdakwa dilakukan penggeledahan rumah dan didapatkan satu buah kotak Dji Sam Soe berisi satu buah pipet kaca, 3 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah korek api mancis, satu pak plastik klip, dua bungkus sedotan plastik yang semuanya berada dibawah lipatan baju dalam lemari pakaian;
Bahwa setelah dicocokan uang Rp.300.000,00 yang didapat dari saku celana Terdakwa sama dengan fotocopy yang berada di kepolisian;
Bahwa setelah diuji laboratorium, satu paket serbuk bening yang diserahkan Terdakwa kepada Sdr.Apri kemudian diserahkan Apri kepada aparat kepolisian ternyata mengandung methamfetamina jenis sabu-sabu;
Bahwa setelah dilakukan uji urine Terdakwa juga mengandung metahmfetamina;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) U.U Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA atau kedua melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a U.U Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum diformulasikan secara alternatif, maka Majelis Hakim akan
mempertimbangkan dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta dipersidangan, apabila dakwaan yang dipilih tersebut tidak terbukti, maka dakwaan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut, begitupun seterusnya, pun apabila dakwaan yang dipilih terbukti maka dakwaan selainnya tidak akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Dakwaan kesatu yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu tersebut yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang dimaksud setiap orang adalah termasuk badan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa, yaitu Terdakwa RISA SUPIANI Alias HANDAP Bin ASMADI dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, yang merupakan subjek hukum;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
A.d.2 Unsur “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa perbuatan yang dapat dilakukan pelaku yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika
Golongan I bukan tanaman yang mana apabila terpenuhi salah satu perbuatan tersebut secara tanpa hak atau melawan hukum maka akan terpenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa terbukti sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr.Apri dengan barang bukti berupa fotocopy sejumlah uang pecahan lima puluh ribu-an, serta satu paket serbuk bening jenis sabu-sabu, dan dua orang saksi yang melihat transaksi tersebut yaitu saksi Muhammad Rafie dan Muhammad Ikhsan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasehat Hukumnya dipersidangan mengajukan pembelaan bahwa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan kalau Terdakwa sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dituduhkan Penuntut Umum dengan alasan bahwa Penuntut umum tidak bisa menghadirkan penjual (Sdr.Apri) serta barang bukti berupa sabu-sabu tidak jelas apakah barang tersebut yang menjadi objek jual beli tersebut;
Menimbang, bahwa dari kedua alasan hukum tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan atas fakta yang terungkap dipersidangan dengan mendasarkan pada kebenaran materil;
Menimbang, bahwa saksi Muhammad Rafie Bin H.Asnawi serta saksi Muhammad Ikhsan Bin Abdul Haris dimana keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Tabalong dipersidangan menerangkan tanggal 20 Maret 2013 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kuranji II Rt.01 Desa Sulingan Kecamatan Murung Pudak, yang dilakukan oleh seseorang bernama Risa Supiani (Terdakwa);
Bahwa kemudian dengan bantuan anggota masyarakat bernama Sdr.Apri (sudah kenal terhadap Terdakwa) disusunlah rencana untuk memancing orang yang diduga melakukan tindak pidana dimaksud;
Bahwa rencana tersebut adalah Sdr.Apri berpura-pura memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa Risa Supiani, seharga Rp.300.000,00, melalui hubungan handphone antara Sdr.Apri dengan Terdakwa Risa Supiani;
Bahwa setelah disepakati tempat transaksi yaitu di rumah Terdakwa Risa Supiani;
Bahwa sebelum berangkat ke rumah Terdakwa Risa Supiani, terlebih dahulu Sdr.Apri diberi uang Rp.300.000,00 yang mana sebelumnya di fotocopy dahulu agar mudah pelacakannya;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Rafie serta Muhammad Ikhsan serta Sdr.Apri bergerak menuju rumah Terdakwa Risa Supiani di jalan Kuranji II Rt.01;
Bahwa sekitar jam 19.30 wita tanggal 20 Maret 2013, Terdakwa Risa Supiani menyerahkan satu paket serbuk bening kepada Sdr.Apri dan Sdr.Apri menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,00 berupa pecahan lima puluh ribuan kepada Terdakwa Risa Supiani;
Bahwa jarak antara saksi Muhammad Rafie dan saksi Muhammad Ikhsan dengan Terdakwa serta Sdr.Apri melakukan transaksi sabu-sabu kurang lebih 7 meter;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Rapfie serta saksi Muhammad Ikhsan mengamankan Terdakwa serta Handphone dan uang sejumlah Rp.300.000,00 dari saku celana yang Terdakwa kenakan;
Bahwa saksi Muhammad Rafie dan saksi Muhammad Ikhsan juga mengamankan satu paket serbuk bening dari Sdr.Apri sesaat setelah Sdr.Apri menerima satu paket serbuk bening dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan:
Bahwa Terdakwa sudah kenal dengan Sdr.Apri;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2013, Terdakwa bertanya kepada Sdr.Apri “siapa yang menjual barang?”;
Bahwa kemudian Sdr.Apri memberikan nomor telephon penjual sabu-sabu yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi nomor telephone yang diberikan oleh Sdr.Apri pada tanggal 19 Maret 2013 lalu terjadi kesepakatan Terdakwa akan membeli sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp.600.000,00;
Bahwa kemudian di sebuah jembatan kecil di daerah pamarangan Terdakwa menerima sabu-sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp.600.000,00 kepada seseorang;
Bahwa kemudian hari itu juga sabu-sabu tersebut sebagian dipakai oleh Terdakwa dan Sdr.Apri di kebun karet;
Bahwa alat-alat yang dipergunakan untuk memakai sabu-sabu tersebut disimpan Terdakwa dibalik lipatan baju di lemari rumah Terdakwa dalam kotak rokok Dji Sam Soe;
Bahwa pada tanggal 20 maret 2013, Sdr.Apri menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan sabu-sabu seharga Rp.300.000,00;
Bahwa kemudian Terdakwa menyatakan ada sabu-sabu seharga tersebut dan menyuruh Sdr.Apri untuk mengambilnya di rumahnya;
Bahwa sekitar jam 19.30 wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr.Apri diteras rumahnya kemudian Terdakwa menyerahkan satu paket sabu-sabu, dan Sdr.Apri menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,00 kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi Muhammad Rafie serta saksi Muhammad Ikhsan dan badannya digeledah serta disita handphone dan uang sejumlah Rp.300.000,00;
Bahwa saksi Tajudin Bin Ali Pandi, menerangkan dirinya menyaksikan penggeledahan rumah Terdakwa dan didapatkan satu buah kotak rokok Dji Sam Soe berisi satu buah pipet kaca, 3 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah korek api mancis, satu pak plastik klip, dua bungkus sedotan plastik yang semuanya berada dibawah lipatan baju dalam lemari pakaian;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.300.000,00 yang disita dan diakui Terdakwa dipersidangan setelah dicocokan dengan fotocopy dari Polisi dalam berkas ternyata nomor serinya sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis memperoleh kesimpulan bahwa :
2 (dua) dua orang saksi yaitu saksi Muhammad Rafie dan saksi Muhammad Ikhsan, pada tanggal 20 Maret 2013 melihat dari jarak 7 meter adanya perpindahan satu paket serbuk bening dari Terdakwa kepada Sdr.Apri dan Sdr.Apri menyerahkan uang pecahan lima puluh ribuan kepada Terdakwa;
barang bukti berupa uang sebesar Rp.300.000,00 yang disita dari saku celana Terdakwa berupa pecahan lima puluh ribuan cocok dengan foto copynya (didukung keterangan saksi tajudin);
Bahwa serbuk bening yang diserahkan Terdakwa kepada Sdr.Apri kemudian diamankan oleh saksi Muhammad Ikhsan dan saksi Muhammad Rafie kemudian dilakukan uji laboratorium (bukti surat : laporang Pengujian dari Badan POM RI Nomor:LP.Nar.K.13.0137 tanggal 2 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ayu Yustantiningsih, S.Si.,Apt.,diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode contoh: 137/L/I/N/2013, contoh yang diuji mengandung methamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika);
Bahwa bila dirangkai dari petunjuk-petunjuk berupa keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yaitu pada tanggal 19 Maret 2013 dibelinya dari seseorang di jembatan kecil daerah Pamarangan seharga Rp.600.000,00, kemudian sebagian dipakainya sehingga sisa kurang lebih setenganya (hasil uji lab atas urine Terdakwa pada Rumah Sakit Pertamina, bukti surat nomor 2 positif mengandung Methamfetamina, serta didukung barang bukti berupa satu buah kotak Dji Sam Soe berisi satu buah pipet kaca, 3 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah korek api mancis, satu pak plastik klip, dua bungkus sedotan plastik), maka berdasarkan petunjuk tersebut satu paket serbuk bening sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari seseorang pada tanggal 19 Maret 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur menjual terpenuhi yaitu ada barang yang dijual (sabu-sabu) dua pihak sebagai penjual (Terdakwa) ada pihak yang membeli (Sdr.Apri) ada harga yang disepakati yaitu Rp.300.000,00 (barang bukti uang yang difotocopy) dan selesainya transaksi yaitu berpindahnya (lavering) sabu-sabu ke pembeli dan uang ke penjual, oleh karena itu dalam hal ini Terdakwa dapat digolongkan telah menjual satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.300.000,00 dimana keyakinan Majelis tersebut didukung oleh alat-alat bukti yang sah berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian, surat, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, sehingga
telah memenuhi batas minimum pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa methamfetamina terdaftar dalam golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa menjual narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut secara tanpa hak atau melawan hukum?
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 dan pasal 8 UU RI No.35 tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika Golongan I hanya bisa dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selanjutnya pasal 41 UU RI No.35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa penyaluran Narkotika Golongan I hanya dapat dilakukan oleh Pedagang besar Farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah pedagang besar farmasi, dirinya bukan pula lembaga ilmu pengetahuan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karena itu perbuatan Terdakwa menjual Narkotika golongan I dilakukan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan pertama Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak menemukan fakta bahwa Terdakwa berada dalam keadaan jiwanya cacat ataupun adanya pengaruh daya paksa (adanya pertentangan dua kepentingan hukum, adanya pertentangan kepentingan hukum dan kewajiban hukum atau antara pertentangan dua kewajiban hukum), oleh karena itu majelis memandang tidak terdapat
adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar (noodweer, melaksanakan perintah Undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang sah) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah sebagai efek jera untuk mencegah dilakukannya tindak pidana baik oleh pelaku tindak pidana maupun oleh anggota masyarakat lainnya sebagai upaya (preventif), sebagai efek jera terhadap pelaku maka pelaku haruslah dipidana sebagai konsekwensi dari ketidaktaatannya atas tertib sosial yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai tujuan sosial (kesejahteraan sosial, ketertiban sosial) sehingga dengan pemidanaan tersebut diharapkan selain pencelaan terhadap pelaku melalui pemidanaan dapat mendatangkan kejeraan pada diri pelaku juga mendatangkan kejeraan bagi masyarakat lainnya sehingga tidak akan mencontoh perbuatan pelaku kejahatan tersebut, akibat dari tindak pidana Narkotika ini sangatlah besar terhadap masa depan bangsa hal ini tercermin dalam jiwa UU RI No.35 tahun 2009, yang mana ancaman pidana terhadap pelaku yang melanggar aturan ini diperberat dari pada aturan sebelumnya, sehingga dengan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan mencerminkan jiwa dari tujuan hukum yang dicita-citakan sebagaimana kebijakan kriminal yang telah digariskan pembuat Undang-undang, oleh karena itu sudah patut dan adil menurut Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain kepada Terdakwa dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa:
1 paket sabu seberat 0,22 gram merupakan bahan yang berbahaya peredarannya maka adalah patut untuk dimusnahkan;
Merupakan barang yang dilarang peredarannya sehingga harus dimusnahkan;
1 buah kotak rokok djisamsoe yang didalamnya berikan 1 buah kertas, 1 buah pipet kaca dan 3 buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
1 buah mancis.
1 pak klip plastik.
2 bungkus sedotan.
1 buah HP merk SAMSUNG.
fotocopy uang Rp 300.000 dengan rincian 6 lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah).
merupakan peralatan yang dipergunakan pelaku dalam melakukan perbuatannya serta secara ekonomi nilainya kecil apabila di jual lelang maka patut untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) adalah hasil dari tindak pidana yang dilakukan pelaku, maka DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN yaitu Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, yang mana tujuan program ini secara jangka panjang adalah menyelamatkan warga masyarakat dari penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan masa depan bangsa selain itu kerugian akibat narkotika sangat merugikan perekonomian bangsa;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Terdakwa dan pensehat hukumnya sikap Terdakwa dimasyarakat cukup baik walaupun ada kejadian ini diharapkan perbaikan perilakunya dikemudian hari akan mudah dan menjadi lebih baik lagi;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISA SUPIANI Als HANDAP Bin ASMADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 paket sabu seberat 0,22 gram
1 buah kotak rokok djisamsoe yang didalamnya berisikan 1 buah kertas, 1 buah pipet kaca dan 3 buah sendok terbuat dari sedotan plastik
1 buah mancis
1 pak klip plastik
2 bungkus sedotan
1 buah HP merk SAMSUNG
fotocopy uang Rp 300.000 dengan rincian 6 lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah)
DIMUSNAHKAN
Uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah)DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 oleh kami NURULI MAHDILIS,SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis, MUSLIM SETIAWAN,SH. dan CHAIRIL MAHYUDI, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 dengan didampingi oleh CHAIRIL MAHYUDI,SH. dan, HENDRA NOVRYANDIE,SH.sebagai Hakim-Hakim Anggota, SAUKANI sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh MUHAMAD INDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan dengan hadirnya Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. CHAIRIL MAHYUDI, SH. | Hakim Ketua, Ttd. NURULI MAHDILIS, SH.MH. |
| Ttd. HENDRA NOVRYANDIE, SH. | |
Panitera Pengganti, Ttd. SAUKANI. |