32/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 32/Pid.Sus/2016/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hadi Suprayitno alias Pesek bin Rondiyan
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hadi Suprayitno alias Pesek bin Rondiyan , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Suprayitno alias Pesek bin Rondiyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (limabelas) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - Sebuah HP merk Nokia warna hitam biru , - Sebuah HP merk Polytron warna putih merah , - Sebuah HP merk Hammer warna hitam ; Dirampas untuk negara , - 10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dibungkus dalam 2 (dua) bungkus plastic klip bening dengan rincian setiap klip berisi 5 (lima) butir pil Hexymer ; - 40 (empat puluh) klip plastik bening ; - 5 (lima) botol Hexymer kosong ; - 2 (dua) bungkus rokok Gudang garam Signature ; - 150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer yang terbungkus didalam 30 (tiga puluh) plastic klip bening dengan rincian setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil Hexymer . Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :32 / Pid.Sus/2016/PN Btg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HADI SUPRAYITNO alias PESEK bin RONDIYAN .
Tempat lahir : Batang .
Umur/tgl. Lahir : 23 Tahun / 23 Juli 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Dukuh Depok Kulon Desa Depok Rt.5/II , Kecamatan Kandeman , Kabupaten Batang .
Agama : Islam .
Pekerjaan : Nelayan .
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Pebruari 2016 dan kemudian ditahan di Rutan Batang berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016 ;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
Hakim perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal berdasarakan Penetapan Nomor : 32 / Pen.Pid.Sus / 2016 / PN Btg ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Hadi Suprayitno als.Pesek bin Rondiyan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Suprayitno als.Pesek bin Rondiyan dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum Terdakwa Hadi Suprayitno als.Pesek bin Rondiyan dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa : :
Sebuah HP merk Nokia warna hitam biru ,
Sebuah HP merk Polytron warna putih merah ,
Sebuah HP merk Hammer warna hitam ;
Dirampas untuk negara ,
10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dibungkus dalam 2 (dua) bungkus plastic klip bening dengan rincian setiap klip berisi 5 (lima) butir pil Hexymer ;
40 (empat puluh) klip plastik bening ;
5 (lima) botol Hexymer kosong ;
2 (dua) bungkus rokok Gudang garam Signature ;
150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer yang terbungkus didalam 30 (tiga puluh) plastic klip bening dengan rincian setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil Hexymer .
Dirampas untuk musnahkan
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
Telah memperhatikan pledoi tertulis yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa merasa bersalah sehingga oleh karenanya Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim , agar Terdakwa diberikan keringanan dari hukuman pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa atas pledoi tertulis tersebut , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan atas Replik dari Penuntut Umum tersebut , Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan jenis dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu
Bahwa terdakwa Hadi Suprayitno Als Pesek Bin Rondiyan, pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang berwenang mengadili perkara , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa yang tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun pengguna serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan sediaan farmasi, terdakwa telah menjual pil Hexymer kepada Lutfi Carito Als Muin sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Adapun cara terdakwa menjual pil Hexymer tersebut berawal ketika teman terdakwa yang bernama Bazar Als Bojes (DPO) menawarkan pil Hexymer sebanyak 3 (tiga) butir untuk dikonsumsi secara gratis oleh terdakwa, atas hal tersebut kemudian terdakwa tertarik dan langsung mengkonsumsi pil Hexymer tersebut selanjutnya Bazar Als Bojes menyampaikan kepada terdakwa apabila terdakwa berhasil menjualkan 5 (lima) butir pil Hexymer milik Bazar Als Bojes maka terdakwa akan mendapatkan upah berupa sebutir pil Hexymer, mendengar hal tersebut akhirnya terdakwa bersedia menerima tawaran Bazar Als Bojes;
Sampai kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendapat telpon dari temannya yang bernama Lutfi Carito Als Muin yang bermaksud memesan pil Hexymer kepada terdakwa, atas pesanan tersebut terdakwa lalu menyanggupinya lalu terdakwa berangkat menemui Bazar Als Bojes di rumahnya yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan setelah bertemu, seketika terdakwa menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Bazar Als Bojes diikuti Bazar Als Bojes menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Hexymer kepada terdakwa lalu berlanjut dengan terdakwa menerima 2 (dua) butir pil Hexymer dari Bazar Als Bojes sebagai upah karena telah berhasil menjualkan pil Hexymer milik Bazar Als Bojes;
Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Tulis dan berlanjut ke rumah Bazar Als Bojes namun yang bersangkutan Bazar Als Bojes sudah tidak berada di rumahnya akan tetapi ditemukan dalam rumah Bazar Als Bojes tersebut 150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer, 40 (empat puluh) klip plastik , 5 (lima) botol kosong Hexymer, dan 2 (dua) bungkus rokok Gudang Garam Signature untuk kemudian kesemuanya dibawa ke kantor Polsek Tulis untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 319/NOF/2016 tanggal 04 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Sapto Sri Suhartomo, beserta petugas pemeriksa yaitu : Ibnu Sutarto, ST, Shinta Andromeda, ST dengan hasil pengujian :
Barang bukti : Barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 319 / NOF / 2016 berupa 1 (satu) amplop warna coklat yang berlabel barang bukti , setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB-0667/2016/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi 5 (lima) tablet warna kuning ;
BB-0668/2016/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna kuning ;
Pemeriksaan : setelah dilakukan pemeriksan maka didapatkan hasil No.Barang Bukti BB-0667/2016/NOF dan BB-0668/2016/NOF , positif Trihexyphenidyl HCL
Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil No.Barang bukti BB-0667/2016/NOF dan BB-0668/2016/NOF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah negatif (tidak mengadung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Nomor : 441/263/2016 tanggal 17 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Sekretaris dr. Hidayah Basbeth yang menerangkan pada pokoknya Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tidak pernah mengeluarkan Surat Ijin Praktek Apoteker atas nama Hadi Supryitno Als Pesek Bin Rondiyan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Hadi Suprayitno Als Pesek Bin Rondiyan, pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa yang tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun pengguna serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan sediaan farmasi, terdakwa telah menjual pil Hexymer kepada Lutfi Carito Als Muin sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Adapun cara terdakwa menjual pil Hexymer tersebut berawal ketika teman terdakwa yang bernama Bazar Als Bojes (DPO) menawarkan pil Hexymer sebanyak 3 (tiga) butir untuk dikonsumsi secara gratis oleh terdakwa, atas hal tersebut kemudian terdakwa tertarik dan langsung mengkonsumsi pil Hexymer tersebut selanjutnya Bazar Als Bojes menyampaikan kepada terdakwa apabila terdakwa berhasil menjualkan 5 (lima) butir pil Hexymer milik Bazar Als Bojes maka terdakwa akan mendapatkan upah berupa sebutir pil Hexymer, mendengar hal tersebut akhirnya terdakwa bersedia menerima tawaran Bazar Als Bojes ;
Sampai kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendapat telpon dari temannya yang bernama Lutfi Carito Als Muin yang bermaksud memesan pil Hexymer kepada terdakwa, atas pesanan tersebut terdakwa lalu menyanggupinya lalu terdakwa berangkat menemui Bazar Als Bojes di rumahnya yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan setelah bertemu, seketika terdakwa menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Bazar Als Bojes diikuti Bazar Als Bojes menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Hexymer kepada terdakwa lalu berlanjut dengan terdakwa menerima 2 (dua) butir pil Hexymer dari Bazar Als Bojes sebagai upah karena telah berhasil menjualkan pil Hexymer milik Bazar Als Bojes;
Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Tulis dan berlanjut ke rumah Bazar Als Bojes namun yang bersangkutan Bazar Als Bojes sudah tidak berada di rumahnya akan tetapi ditemukan dalam rumah Bazar Als Bojes tersebut 150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer, 40 (empat puluh) klip plastik, 5 (lima) botol kosong Hexymer, dan 2 (dua) bungkus rokok Gudang Garam Signature untuk kemudian kesemuanya dibawa ke kantor Polsek Tulis untuk pemeriksaan lebih lanjut:
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 319/NOF/2016 tanggal 04 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Sapto Sri Suhartomo, beserta petugas pemeriksa yaitu : Ibnu Sutarto, ST, Shinta Andromeda, ST dengan hasil pengujian :
Barang bukti : Barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 319 / NOF / 2016 berupa 1 (satu) amplop warna coklat yang berlabel barang bukti , setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB-0667/2016/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi 5 (lima) tablet warna kuning ;
BB-0668/2016/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna kuning ;
Pemeriksaan : setelah dilakukan pemeriksan maka didapatkan hasil No.Barang Bukti BB-0667/2016/NOF dan BB-0668/2016/NOF , positif Trihexyphenidyl HCL
Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil No.Barang bukti BB-0667/2016/NOF dan BB-0668/2016/NOF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah negatif (tidak mengadung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Nomor : 441/263/2016 tanggal 17 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Sekretaris dr. Hidayah Basbeth yang menerangkan pada pokoknya Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tidak pernah mengeluarkan Surat Ijin Praktek Apoteker atas nama Hadi Supryitno Als Pesek Bin Rondiyan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang KESEHATAN.
Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang , bahwa barang-barang bukti dalam perkara ini telah diperlihatkan dipersidangan sebagaimana ketentuan Pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan barang bukti tersebut antara lain sebuah HP merk Nokia warna hitam biru , sebuah HP merk Polytron warna putih merah , sebuah HP merk Hammer warna hitam , 10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dibungkus dalam 2 (dua) bungkus plastic klip bening dengan rincian setiap klip berisi 5 (lima) butir pil Hexymer , 40 (empat puluh) klip plastik bening , 5 (lima) botol Hexymer kosong , 2 (dua) bungkus rokok Gudang garam Signature dan 150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer yang terbungkus didalam 30 (tiga puluh) plastic klip bening dengan rincian setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil Hexymer ;
. Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Suparno bin Parman yang telah disumpah dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari kamis tanggal 11 Pebruari 2016 jam 00.30 wib di Desa Depok ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga menjual pil hexymer yang tidak memiliki standar persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya saksi melakukan razia di jalan Desa Beji Tulis , razia terhadap bawaan pengendara sepeda motor ;
Bahwa sekitar pukul 23.30 wib , saksi hentikan seorang pengendara motor bernama Lutfi Carito warga desa Wonokerso Kandeman ;
Bahwa ketika dicek Lutfi membawa sepuluh butir pil hexymer yang dibungkus dalam dua plastik klip yang masing-masing berisi lima butir pil ;
Bahwa ketika ditanya , Lutfi mengaku mendapat dari Terdakwa dengan cara membeli ;
Bahwa kemudian oleh Polsek Tulis diarahkan agar menghubungi dan memesan pil kepada Terdakwa dan setelah disanggupi oleh Terdakwa dan disuruh menanyakan keberadaan Terdakwa ;
Bahwa diketahui kemudian Terdakwa menjual berada di rumahnya ;
Bahwa kemudian sekitar jam 03.00 wib , hari kamis tersebut , saksi bersama tim menuju rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku mendapat pil dari Bazar alias Bojes ;
Bahwa setelah Terdakwa diajak ke rumah Bazar dan digeledah ditemukan seratus lima puluh pil hexymer , empat puluh klip plastik , lima botol kosong hexymer dan dua bungkus rokok gudang garam signature ;
Bahwa Terdakwa menjual pil hexymer tersebut tanpa ijin ataupun tanpa resep dari dokter ;
Bahwa pil hexymer adalah pil penenang untuk orang gila ;
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual pil hexymer adalah jika berhasil menjualkan lima butir pil hexymer maka akan mendapatkan upah satu pil hexyemr lagi dari Bazar ;
Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan pil hexymer kurang lebih setahun dan sudah sering mengedarkan kepada pemuda-pemuda Depok ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Emanuel Dwi Wicaksono bin Joko Prihartono yang telah disumpah dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjual pil hexymer tersebut tanpa ijin ataupun tanpa resep dari dokter ;
Bahwa pil hexymer adalah pil penenang untuk orang gila ;
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual pil hexymer adalah jika berhasil menjualkan lima butir pil hexymer maka akan mendapatkan upah satu pil hexyemr lagi dari Bazar ;
Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan pil hexymer kurang lebih setahun dan sudah sering mengedarkan kepada pemuda-pemuda Depok ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum menyatakan cukup dengan pembuktian dan Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang , bahwa kemudian didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah menjual pil hexymer pada saksi Lutfi Carito ;
Bahwa Terdakwa menjual pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 jam 16.00 wib didepan rumah Terdakwa di Desa Depok ;
Bahwa Terdakwa menjual pil hexymer pada saksi Lutfi carito seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibungkus dua plastik klip menjadi dua paket masing-masing berisi lima butir pil ;
Bahwa pil Hexymer milik dari Bazar alias Bojes dan Terdakwa disuruh menjualkannya ;
Bahwa biasanya pembeli datang ke rumah Terdakwa dan memesan pil hexymer dengan menyerahkan uangnya ;
Bahwa setelah uang didapat kemudian Terdakwa pesan pada Bazar ;
Bahwa Terdakwa pernah menggunakan pil hexymer sebanyak tiga butir dan efek dari pil tersebut adalah badan terasa enteng dan tenang;
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Bojes ;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual pil hecxymer adalah untuk mendapat upah karena setiap berhasil menjual lima butir pil hexymer maka Terdakwa mendapat satu butir pil hexymer ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang , bahwa Penuntut Umum membacakan alat bukti surat dalam perkara ini yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab.: 319 / NOF / 2016 tanggal 04 Maret 2016 dengan hasil pengujian : setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil Nomor Barang bukti BB-0667/2016/NOF dan BB-0668/2016/NOF berupa tablet warna kuning tersebut adalah negatif (tidak mengadung narkotika / psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidryl HCL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , alat bukti surat , keterangan Terdakwa serta barang-barang bukti diperoleh fakta dan keadaan hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 jam 16.00 wib menjual pil hexymer didepan rumah Terdakwa di Desa Depok kepada saksi Lutfi Carito seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibungkus dua plastik klip menjadi dua paket masing-masing berisi lima butir pil hexymer ;
Bahwa pil Hexymer Terdakwa berasal dari atau milik dari Bazar alias Bojes ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah disuruh menjualkan pil hexymer oleh Bazar ;
Bahwa pembeli pil hexymer datang ke rumah Terdakwa dan memesan pil hexymer dengan menyerahkan uangnya dan setelah uang didapat Terdakwa kemudian Terdakwa memesan pil hexymer pada Bazar ;
Bahwa Terdakwa pernah menggunakan pil hexymer sebanyak tiga butir dan efek dari pil tersebut adalah badan terasa enteng dan tenang;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual pil hexymer adalah untuk mendapat upah karena setiap berhasil menjual lima butir pil hexymer maka Terdakwa mendapat satu butir pil hexymer ;
Bahwa atas penangkapan terhadap saksi Lutfi Carito kemudian saksi Suparno bin Parman dan saksi Emanuel Dwi Wicaksono , menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 jam 00.30 wib di Desa Depok dan Terdakwa ditangkap karena diduga menjual pil hexymer yang tidak memiliki standar persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya saksi Suparno dan saksi Emanuel melakukan razia di jalan Desa Beji Tulis , razia terhadap bawaan pengendara sepeda motor ;
Bahwa sekitar pukul 23.30 wib , saksi Suparno dan saksi Emanuel menghentikan seorang pengendara motor bernama Lutfi Carito warga desa Wonokerso Kandeman ;
Bahwa ketika dicek Lutfi Carito membawa sepuluh butir pil hexymer yang dibungkus dalam dua plastik klip yang masing-masing berisi lima butir pil ;
Bahwa ketika ditanya , Lutfi mengaku mendapat dari Terdakwa dengan cara membeli kemudian oleh Polsek Tulis diarahkan agar menghubungi dan memesan pil kepada Terdakwa dan setelah disanggupi oleh Terdakwa dan disuruh menanyakan keberadaan Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa diajak ke rumah Bazar dan digeledah ditemukan seratus lima puluh pil hexymer , empat puluh klip plastik , lima botol kosong hexymer dan dua bungkus rokok gudang garam signature ;
Bahwa Terdakwa menjual pil hexymer tersebut tanpa ijin ataupun tanpa resep dari dokter ;
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual pil hexymer adalah jika berhasil menjualkan lima butir pil hexymer maka akan mendapatkan upah satu pil hexyemr lagi dari Bazar ;
Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan pil hexymer kurang lebih setahun dan sudah sering mengedarkan kepada pemuda-pemuda Depok ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum , Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa batas minimum pembuktian sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP , menganut ajaran sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif dimana Hakim boleh menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas terbuktinya tersebut Hakim yakin bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang , bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 98 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang , bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati pada terpenuhinya unsur-unsur pidana dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara ini ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Kesatu alternatif yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang .
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar .
Ad.1 Unsur setiap orang .
Menimbang , bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan apakah Terdakwa layak sebagai setiap orang atau subyek hukum yang dimaksud di dalam unsur pasal ini ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan orang tersebut tidak dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diperiksa seseorang yang bernama Hadi Suprayitno alias Pesek bin Rondiyan yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini serta telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga benar yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang , bahwa berdasarkan penilaian Majelis Hakim Terdakwa sehat jasmani maupun rohani saat dipersidangan dimana terbukti Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan baik sehingga menurut Majelis Hakim , Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar
Menimbang , bahwa unsur pasal ini terdiri dari beberapa elemen unsur sehingga disebut terbukti jika terpenuhi salah satu saja dari elemen unsur dalam unsur pasal ini yaitu apakah pelaku sengaja memproduksi atau sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta , penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan pengembangan dari keterangan Lutfi Carito dan kemudian petugas polisi yaitu saksi Suparno bin Parman serta saksi Emanuel Dwi Wicaksono , menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 jam 00.30 wib di Desa DepokTerdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 jam 16.00 wib menjual pil hexymer yang merupakan sediaan farmasi , di depan rumah Terdakwa di Desa Depok kepada saksi Lutfi Carito seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibungkus dua plastik klip menjadi dua paket masing-masing berisi lima butir pil hexymer ;
Menimbang , bahwa Terdakwa mengetahui akan akibat bila ia menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar namun tetap Terdakwa lakukan ;
Menimbang , bahwa pil Hexymer (barang bukti) tersebut dari Bazar alias Bojes dan tugas Terdakwa adalah disuruh menjualkan pil hexymer oleh Bazar ;
Menimbang , bahwa pembeli pil hexymer datang ke rumah Terdakwa dan memesan pil hexymer dengan menyerahkan uangnya dan setelah uang didapat Terdakwa kemudian Terdakwa memesan pil hexymer pada Bazar . Bahwa Terdakwa pernah menggunakan pil hexymer sebanyak tiga butir dan efek dari pil tersebut adalah badan terasa enteng dan tenang;
Menimbang , bahwa tujuan Terdakwa menjual pil hexymer adalah untuk mendapat upah karena setiap berhasil menjual lima butir pil hexymer maka Terdakwa mendapat satu butir pil hexymer ;
Menimbang , bahwa dengan demikian Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar persyaratan keamanan serta tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka terpenuhi seluruh unsur dalam dakwaan kesatu dan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis
Hakim berpendapat bila perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadapnya dan Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pemidanaan ;
Menimbang , bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan
derajat manusia akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang , bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat terutama generasi muda ;
Hal - hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah ditangkap dan kemudian Terdakwa menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan kemudian ditahan sehingga terhadap penahanan diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang , bahwa terhadap status barang-barang bukti dalam perkara ini berupa sebuah HP merk Nokia warna hitam biru , sebuah HP merk Polytron warna putih merah , sebuah HP merk Hammer warna hitam oleh karena digunakan seluruhnya untuk kejahatan dan masih bernilai ekonomis maka terhadap barang-barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara , sedangkan terhadap 10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dibungkus dalam 2 (dua) bungkus plastic klip bening dengan rincian setiap klip berisi 5 (lima) butir pil Hexymer , 40 (empat puluh) klip plastik bening , 5 (lima) botol Hexymer kosong , 2 (dua) bungkus rokok Gudang garam Signature dan 150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer yang terbungkus didalam 30 (tiga puluh) plastic klip bening dengan rincian setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil Hexymer , oleh karena digunakan untuk kejahatan maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Hadi Suprayitno alias Pesek bin Rondiyan , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Suprayitno alias Pesek bin Rondiyan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (limabelas) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
Sebuah HP merk Nokia warna hitam biru ,
Sebuah HP merk Polytron warna putih merah ,
Sebuah HP merk Hammer warna hitam ;
Dirampas untuk negara ,
10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dibungkus dalam 2 (dua) bungkus plastic klip bening dengan rincian setiap klip berisi 5 (lima) butir pil Hexymer ;
40 (empat puluh) klip plastik bening ;
5 (lima) botol Hexymer kosong ;
2 (dua) bungkus rokok Gudang garam Signature ;
150 (seratus lima puluh) butir pil Hexymer yang terbungkus didalam 30 (tiga puluh) plastic klip bening dengan rincian setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil Hexymer .
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Kamis , tanggal 16 Juni 2016 oleh kami AGUS RAHARDJO,S.H. selaku Hakim Ketua Majelis , MOCH.ISA NAZARUDIN,S.H. dan DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27Juni 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MUJIYANTA,S.H. , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang serta dihadiri oleh MOHAMMAD NOOR AFIF, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I , HAKIM KETUA ,
MOCH.ISA NAZARUDIN , S.H. AGUS RAHARDJO S.H.
HAKIM ANGGOTA II ,
DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO , S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
MUJIYANTA , S.H.