84/Pid.Sus/2013/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 84/Pid.Sus/2013/PN.Sby
BAMBANG SANTOSO KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 84/ Pid.Sus/2013/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Korupsi dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------
Nama lengkap : BAMBANG SANTOSO
Tempat Lahir : Sungai Liat Bangka
Umur / Tgl. Lahir : 39 tahun / 17 M e i 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Rejotangan Rt.004 Rw.01 Kelurahan Rejotangan --
Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh : ------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; -----------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri : ------------------------------------------
Sejak tanggal 30 September 2013 s/d. 19 Oktober 2013. ----------------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya : ---------
- Sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d 08 Nopember 2013. ----------------
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 09 Nopember 2013 s/d 07 Januari 2013. ------------------
4. Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya I sejak tanggal 08 Januari 2014 s/d. 06 Pebruari 2014 ; ------------------------------------------------------------------
5. Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya II sejak tanggal 07 Pebruari 2014 s/d. 07 Maret 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama MANGATUR SIANIPAR,SH,MH., DONY PUTRA SETIAWAN,S.H. dan BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN,SH,MH. Para Advokat dan Konsultan Hukum dari
“AMS Lawa Firm .................................
“ AMS Law Firm ( ANNER MANGATUR SIANIPAR,SH.,MH & PARTNERS ) yang beralamat di Jl. Raya Margorejo No.12-B Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini. ----------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan AHLI dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang bersangkutan ; -------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kediri yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut : -----------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SANTOSO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . ----------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa BAMBANG SANTOSO dari Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SANTOSO dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) tahundan 6 (enam)bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan di ---
RUTAN ; ............................
RUTAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa BAMBANG SANTOSOsebesarRp. 200.000.000,- (Dua ratus jutarupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ; -
Menetapkan agar TerdakwaBAMBANG SANTOSO membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.450.000.000.- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) ke Kas Negara dengan ketentuan jika saksi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
-
1
1.
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01121 atas nama Bambang Santoso, tanah terletak di Desa Rejotangan Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung seluas 2.853 M2 ; --------------------------------------------------------------------------------- 2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1189 atas nama Bambang santoso, tanah terletak di Desa Rejotangan Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung seluas 11.129 M2 ; -------------------------------------------------------------------------------- 3. Sertifikat Hak tanggungan No.824/2012 Pemegang Hak Bank Tabungan Negara atas SHM 1121 dan SHM 1189 ; ---------------------------------------------- 4. Perjanjian Kredit No.494 tanggal 26 Maret 2012 ; ---------------------------------- 5. Rekening Koran atas nama PT.Arjuna raya No.Rek.000460112000289.5 ; ----- 6. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No.KPN/10.CRG.WSY/ 004/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. R. Pradjono Haditomo ; --------------------------------------------------- 7. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/002/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Arie Basuki Probo ; ----------------------------------------------- 8. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/071/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Suyadi ; ------------------------------------------------------------- 9. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. ------
WSY/066/R ........................
WSY/066/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Agus Susilo Cahyono ; --------------------------------------------
10. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/003/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Agung Pambudi ; -------------------------------------------------- 11. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/064/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Yustarto Nusrandiano ; ------------------------------------------- 12. Fotocopy legalisir Berita Acara Konfrontir No.002/R tanggal 10 Oktober 2012; 13. Fotocopy legalisir Berita Acara Konfrontir No.003/R tanggal 11 Oktober 2012; 14. Fotocopy legalisir Berita Acara Konfirmasi No.BAK/001/R tanggal 10 Oktober 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------- 15. Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 06/R/2012 tanggal 13 Nopember 2012 terhadap Sdr. R. Prajono Haditomo; ---- 16. Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 07/R/2012 tanggal 14 Nopember 2012 terhadap Sdr. Arie Basuki Probo ; ------- 17. Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 08/R/2012 tanggal 16 Nopember 2012 terhadap Sdr. Agung Pambudi ; ---------- 18. Fotocopy legalisir Surat RCG WSY No. KPN/10.WSY/119/R tanggal 12 Nopember 2012 perihal Permintaan Penjelasan kepada Agus Susilo Cahyono; 19. Fotocopy legalisir Surat RCG WSY No. KPN/10.WSY/115/R tanggal 12 Nopember 2012 perihal Permintaan Penjelasan kepada Suyadi ; ---------------- 20. Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor KDC/4/110/R tanggal 09 Oktober 2006; 21. Surat Perjanjian Kredit Nomor KDC-BLT-2006.030 tanggal 30 Oktober 2006; 22. Perjanjian Fidusia Nomor KDC-BLT-2006/FEO/030 tanggal 30 Oktober 2006. 23. Bukti Penyerahan Jaminan tanggal 08 Maret 2012 ; --------------------------------- 24. Memorandum Pelepasan jaminan tanggal 29 Pebruari 2012 ; ---------------------- 25. Tindasan Memorandum Pelepasan Jaminan tanggal 08 maret 2012 ; ------------- 26. Risalah Lelang Nomor 268/2008 tanggal 26 Agustus 2008 ; ----------------------- 27. Salinan Risalah Lelang Nomor 355/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ; ------------- 28. Risalah Lelang Nomor 265/2008 tanggal 26 Agustus 2008 ; ----------------------- 29. Salinan Risalah Lelang Nomor 403/2009 ; ------------------------------------------- 30. Pengembalian Peminjaman SHM 1189 dan SHM 01121 an.Bambang Santoso ; 31. 31. Pengembalian ..........................
Pengembalian Peminjaman SHM 1189 dan SHM 01121 an.Bambang Santoso ;
32. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191 tanggal 19 Maret 2001 ; ----------------- 33. Salinan Buku tanah Hak tanggungan No.1939/2006 tanggal 20 Des’ 2006 ; ---- 34. Surat Keputusan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No. KP/189/ RRM/I/R tanggal 27 Desember 2011 pengangkatan tentang R. Pradjono Haditomo, SE MM sebagai jabatan working coordinator Small Regional Remedial & Recovery BNI Kediri, ; --------------------------------------------------- 35. Surat Keputusan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No. KP/119/ RRM/I/R tanggal 30 Juni 2011 pengangkatan Ari Basuki Probo sebagai Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial &Recovery Surabaya- Kediri 36. Sesuai dengan Surat Keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No.KP/400/SDM/I/R tanggal 31 Maret 2011 pengangakatan Agung Pambudi, SH sebagai petugas Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial & Recovery Surabaya- Kediri ; ------------------------------------------------------------ 37. Cek no TI 711628 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ----------------------------- 38. Cek no TI 711629 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ----------------------------- 39. Cek no TI 711630 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ----------------------------- 40. 1 (satu) lembar Roya jaminan Kredit No. KDC/4/125/R tanggal 28 Januari 2011 dan lampiran ; --------------------------------------------------------------------- 41. 1 (satu) lembar Roya jaminan Kredit No. KDC/4/126/R tanggal 28 Januari 2011 dan lampiran ; ---------------------------------------------------------------------- 42. Register surat keluar rahasia dan Register Surat Keluar umum BNI SKC Kediri 43. Surat Roya Hak Tanggungan NO KDC/2/239 tanggal 21 Januari 2011 untuk SHM No 1121 yang diberi tanda silang ; --------------------------------------------- 44. Surat Roya Hak Tanggungan NO KDC/2/238 tanggal 21 Januari 2011 untuk SHM No 1189 yang diberi tanda silang ; -------------------------------------------- 45. U Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) merupakan setoran Bambang Santoso pada rekening lainnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca- KCP Unit BRI Kaliasin surabaya Rek. 0096-01-001749303 ; --------------------- 46. U Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan setoran Bambang Santoso pada rekening lainnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca- KCP Unit BRI Kaliasin surabaya Rek. 0096-01-001749303 ; --------------------- 47. S Sebidang ..............................
S Sebidang tanah pekarangan SHM 1189 terletak di Desa/Kec. Rejotangan Kab Tulungagung luas 11.129 M2 ; --------------------------------------------------------
48. S Sebidang tanah pekarangan SHM 01121 terletak di Desa/Kec. Rejotangan Kab Tulungagung luas 2.853 M2 ; -----------------------------------------------------------
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain ; -----------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa BAMBANG SANTOSO dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------
Telah mendengarkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengatakan tertanggal 20 Pebruari 2014 yang pada pokoknya berbunyi : -------------------
Mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa BAMBANG SANTOSO untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SANTOSO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindaka pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa BAMBANG SANTOSO dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( vrijspraak ) dan/atau melepaskan Terdakwa BAMBANG SANTOSO dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; --------------------------------------
Memulihkan nama baik, harkat, martabat serta kedudukan Terdakwa BAMBANG SANTOSO ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Negara untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ----
Terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Rakernas Mahkamah Agung RI. Tahun 2007 bidang Pidana di Makasar tentang penerapan pasal 14 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kesimpulan : ------------------------------------
ketentuan Pasal 14 Undang Undang Tipikor tidak secara mutlak menjadikan Undang Undang Tipikor tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan Pidana yang terdapat dalam Tipikor maupun administrative penal law, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur dari rumusan delik Tipikor, maka terhadap perbuatan pidana tetap dapat diterapkan Undang Undang Tipikor ; ------------------------------------------------------------
- Undang-Undang ...............................
Undang Undang Tipikor tetap dapat diterapkan dalam perbuatan overheid belied, beleid urij heids maupun wijsheids terjadi penyimpangan terhadap azas dodgerichte ; -----------
Diharapkan para Hakim yang memeriksa perkara Tipikor agar lebih mencermati diterapkan azas lez specialis sistematis untuk menghindari pandangan bahwa Badan Peradilan tidak responsif dan aspiratif terhadap perkara tindak pidana korupsi ; ----------
Karenanya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya demikian juga Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengatakan tetap pada Pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDS-01/Kdiri/09/2013 tertanggal 10 Oktober 2013 sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa BAMBANG SANTOSO, pada waktu antara awal bulan Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor BNI (Bank Negara Indonesia) Sentra Kredit Kecil Kediri atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi R. Pradjono Haditomo, SE MM, Ari Basuki Probo dan Agung Pambudi, SH ( yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Bambang Santoso merupakan debitur Bank BNI SKC ( Sentra kredit kecil ) Kediri, pada Bulan Oktober 2006 mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja ( KMK ) sebesar Rp. 3.000.000.000,0 ( tiga milyar rupiah ), pengajuan tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan setempat untuk verifikasi dan kolekting / pengumpulan data, setelah data lengkap lalu dilakukan analisa melalui verifikasi dan juga dilakukan BI checking, taksasi jaminan, setelah analisa dilakukan dan dari analisa tersebut usaha dan jaminan visible maka diusulkan kreditnya untuk direalisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah ) termasuk untuk -
take over .......................
take over dari Bank Danamon sekitar Rp.1.700.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan Jaminan Pokok berupa barang dagangan yang dibiayai sebesar Rp. 1.275.000.000.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan jaminan Tambahan berupa : ---------------------------------------------------------------------
1. SHM 1189, tanah bangunan pabrik dan kantor didaerah Rejotangan seluas 11.129 m2, dengan nilai Hak Tanggungan I (HT) sebesar Rp. 3.000.000,000,00 ( tiga milyar rupiah ) dengan No. HT. 2185/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; -----------
2. SHM 01121, tanah dan bangunan kandang ayam seluas 2.853 m2 dengan nilai HT I sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) No. HT 2184/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; -------------------------------------------------------------------------
3. SHM 191, tanah pekarangan di Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I sebesar Rp. 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) No. HT 1939.2006 tanggal 20 Desember 2006 ; --------------------------------------------------------------------------
4. SHM Tanah dan bangunan rumah tinggal di Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
5. SHM 141 tanah bangunan berupa bengkel di Jl. Pogot II/92 Kel. Tanah Kalikedinding Kec. Kenjeran Surabaya dengan nilai HT I sebesar Rp. 50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) No. HT 2305/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; -------------------------------------------------------------------------------
Seluruh jaminan tersebut disimpan di UKC (unit Kredit Kecil) Blitar yaitu dibawah tanggungjawab saksi Suyadi selaku Asisten Administrasi Kredit ; ------------------------
Bahwa dalam perjalanannya kredit atas nama terdakwa Bambang Santoso tersebut pada bulan September 2007, terdapat tunggakan bunga sedangkan jatuh tempo kredit terdakwa Bambang Santoso sekitar pertengahan Oktober 2007, karena terdapat tunggakan bunga sehingga secara Bank Teknis/secara system tidak bisa dilakukan perpanjangan sehingga kreditnya menjurus menjadi macet ; -------------------------------
Bahwa setelah itu pihak bank BNI (bagian Relationship Officer ) melakukan penagihan secara intensif dengan mendatangi langsung dan juga memberikan teguran secara tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali tetapi terdakwa selaku debitur tidak mempunyai kemampuan membayar karena usaha menurun dan beberapa piutang kepada pelanggannya tidak tertagih ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa selain itu SKC Kediri juga pernah melakukan upaya pelelangan terhadap jaminan atas nama Bambang Santoso, melalui Balai lelang swasta, tetapi tidak terjual, bahkan dilakukan sampai 3 ( tiga ) kali ; ------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar Bulan Februari 2008, penanganan kredit terdakwa dilakukan penyerahan ke unit KKC ( Kredit Khusus Cabang ) yang kemudian masuk dalam Unit RR ( Remidial Recovery ), kredit tersebut kemudian dihapus buku pada bulan Desember 2009 dan pada tahun 2011 menjadi debitur kelolaan di Unit Remedial Recovery ( Unit RR ) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa unit RR ( Remidial Recovery ) bertugas untuk mengelola kredit-kredit bermasalah dalam hal penyelamatan dan penyelesaian kredit-kredit NPL ( Non Perfoming Loan ) serta penyelesaian kredit-kredit hapus buku ; ---------------------------
Bahwa saksi R. Pradjono Haditomo, SE MM adalah pegawai BNI dengan jabatan working coordinator Small Regional Remedial & Recovery Kediri, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH sebagai petugas Small Remidial Recovey Supervisi Regional Remedial & Recovery Surabaya - Kediri ; ---------------------------
Bahwa saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH dikenalkan oleh saksi Yustarto mantan pengelola debitur macet ( Unit RR Blitar ) yang sejak bulan Februari 2011 telah dialihtugaskan ke Unit NBP ( New Bisnis Proses/Kredit Standar mikro ), dan menurut penyampaian saksi Yustarto kepada ketiga saksi ini, untuk penyelesaian kredit macet terdakwa Bambang Santoso tidak bisa dilakukan dengan cara lelang karena dikuatirkan ada tuntutan hukum dari pihak terdakwa Bambang Santoso, yang paling pas itu dicarikan kredit dari Bank lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH, menemui terdakwa Bambang Santoso dan membicarakan solusi penyelesaian kreditnya di BNI, terdakwa akan meminjam Sertifikat jaminan untuk diajukan kredit di Bank lain, karena permohonan perpanjangan terdakwa di BNI tidak dikabulkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan apabila telah mendapat pinjaman dari Bank lain, maka kredit yang di BNI akan dilunasi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH, mengajukan Memorandum Pelepasan Jaminan -------------
( sementara )...........................
( sementara ) An. Bambang Santoso atas 2 (dua) SHM No. 1189 tanggal 31-07 -2006 No. Surat Ukur 48/Rejotangan/2006 tanggal 25-07-2006 dan SHM N0. 01121 ds. Rejotangan tanggal 20-02-2003 No. Surat Ukur 00022/ Rejotangan/ 2002 tanggal 31-10-2002 seluas + 2.853 m2, kepada bagian administrasi kredit yang bertugas untuk Penyimpanan dokumen-dokumen jaminan ; --------------------------------------------------
Bahwa pelepasan jaminan ( sementara ) diperbolehkan dilakukan apabila untuk perpanjangan SHGB, BPKB, dan diperlihatkan kepada investor yang dilakukan oleh unit kredit macet atau unit pengelola debitur) dengan mengajukan memorandum pelepasan jaminan sementara kepada pemimpin SKC untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapatkan persetujuan dari pemimpin SKC, memorandum dimaksud diserahkan kepada unit admin kredit untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pelepasan sementara kepada unit yang bersangkutan, dan syarat dari pelepasan jaminan sementara adalah tidak boleh dipindah tangan kepada ke orang lain ( selain petugas BNI ) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH, telah meminjam jaminan kepada UKC Blitar pada tanggal 02 Maret 2012, berdasarkan Memorandum Pelepasan Sementara tanggal 29 Februari 2012, dengan alasan untuk ditunjukkan kepada calon pembeli, namun jaminan tersebut tidak sempat dikembalikan tetapi ketiga saksi mengajukan lagi memorandum pelepasan sementara tertanggal 08 Maret 2012 untuk kepentingan perpanjangan peminjaman jaminan tersebut karena peminjaman yang sebelumnya yaitu tanggal 02 Maret 2012 belum selesai ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat meminta jaminan berupa SHM No. 1121 dan 1189 tersebut dari UKC Kediri, saksi Ari dan Agung juga meminta agar sertifikat hak tanggungan (SHT) atas kedua SHM tersebut disertakan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperoleh sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 1121 Ds. Rejotangan dan 2 (dua ) buah SHT atas SHM tersebut, saksi Agung dan Ari menyerahkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa awalnya digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Mandiri Malang, namun tidak terlaksana ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Maret 2012, kembali sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 01121 Ds. Rejotangan beserta -----
SHT-nya .............................
SHT-nya diserahkan kepada terdakwa Bambang Santoso dan istrinya di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung (tanpa bukti penyerahan) selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Kantor Notaris Sri Areni di Tulungagung untuk cheking sertifikat dan proses pengikatan jaminan di BTN, dan sejak saat itu jaminan kredit An. Bambang Santoso tidak pernah kembali lagi ke BNI SKC Kediri dan jaminan kredit beralih ke Bank BTN Kediri ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa proses permohonan kredit ke BTN sendiri sudah dilakukan terdakwa sejak Nopember 2011, dan untuk menghindari adanya BI Checking (pengecekan tentang status nasabah apakah masih mempunyai tunggakan kredit di tempat lain) maka terdakwa dalam pengajuan kredit ke BTN Kediri tidak menggunakan nama pribadi sebagai Bambang Santoso tetapi menggunakan nama PT ARJUNA RAYA beralamat di Jalan Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No. 4 Malang, dan terdakwa sebagai Direktur dengan identitas sesuai KTP yaitu nama Bambang santoso, lahir Pangkalpinang 17 Mei 1974 alamat Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No. 4 Malang, berbeda dengan identitas yang digunakan saat pengajuan kredit ke BNI Kediri yaitu dengan menggunakan identitas (KTP) atas nama Bambang Santoso lahir Sungai Liat, 5 Juni 1974, alamat Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung ; ------------
Bahwa dengan identitas yang berbeda tersebut, maka saat dilakukan pengecekan status kredit yang menjadi tanggungan terdakwa, maka status kredit macet yang dimiliki terdakwa di BNI Kediri, tidak terlacak /atau terdakwa dalam status bersih ; --
Bahwa dalam proses pengajuan permohonan kredit ke BTN, terdakwa telah mendatangi notaries SRI ARENI, SH di Tulungagung, dengan membawa 2 (dua) sertifikat yaitu SHM nomor 1121 dan 1189 Desa/Kecamatan Rejotangan dan SHT (sertifikat hak Tanggungan) No. 2185/2006 untuk SHM 1189 dan SHT No. 2184/2006 untuk SHM No.1121, atas nama PT BNI (Persero Tbk), serta Surat Roya dari BNI Sentra Kredit kecil Kediri, tanggal surat 28 Januari 2011 Nomor : KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit untuk SHM 1121, dan Surat Roya dari BNI Sentra Kredit kecil Kediri, tanggal surat 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit untuk SHM 1189, dan minta notaris untuk melakukan pencoretan hak tanggungan/menyatakan hak tanggungan dicabut atas SHM tersebut ;
Bahwa surat Roya jaminan kredit yang diserahkan terdakwa kepada notaris hanya berupa foto copy, dan ketika notaris menanyakan tentang aslinya, terdakwa -----------
menyatakan .............................
menyatakan bahwa Surat Roya asli telah hilang, tetapi terdakwa telah mempunyai foto copy surat roya yang telah dilegalisir oleh pihak BNI Kediri ; -----------------------
Bahwa setelah dilakukan penghapusan roya atas SHM 1121 dan 1189 Desa Rejotangan, maka terdakwa menggunakan untuk pengajuan kredit ke BTN, dan setelah semua proses dan persyaratan dianggap terpenuhi, akhirnya BTN memberikan kredit kepada terdakwa sebesar Rp. 4.200.000.000,00 ( Empat milyar dua ratus juta rupiah), jaminan yang diberikan berupa tanah dan bangunan gudang SHM No. 1189 tgl. 13 Juli 2006 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung dan SHM No. 01121 tgl. 20 Pebruari 2003 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung, yang dicairkan bertahap dengan rincian : ---------------
Tahap 1 tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp. 450 juta ; ---------------------------------
Tahap 2 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 1 Milyar ; ---------------------------------
Tahap 3 tanggal 9 April 2012 sebesar Rp. 1,178 Milyar ; ------------------------------
Tahap 4 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.1,572 Milyar ; ------------------------------
Bahwa ternyata surat roya yang digunakan oleh terdakwa Bambang santoso, untuk melakukan penghapusan hak tanggungan atas SHM No. 1121 dan SHM 1189 Desa Rejotangan, adalah surat roya yang tidak pernah diterbitkan oleh BNI Kediri, karena kredit terdakwa di BNI Kediri belum dilunasi bahkan dalam posisi macet posisi pinjaman pokok sekitar Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) (belum termasuk bunga dan denda) sehingga tidak mungkin terbit surat roya tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjaminkan kembali jaminan kredit di BNI SKC Kediri berupa SHM No. 1121 dan 1189 Desa Rejotangan Tulungagung, yang masih dalam posisi macet, telah memperkaya diri sendiri ; --------------------------------
Bahwa dengan adanya pelepasan atas Jaminan Kredit SHM No. 1189 tanggal dan SHM No. 1121 Desa Rejotangan Tulungagung, sehingga BNI Kediri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.800.000.000,00 ( Satu milyar delapan ratus juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ..........................
Bahwa terdakwa BAMBANG SANTOSO, pada waktu antara awal bulan Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor BNI (Bank Negara Indonesia ) Sentra Kredit Kecil Kediri atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi R. Pradjono Haditomo, SE MM, Ari Basuki Probo dan Agung Pambudi, SH ( yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Bambang Santoso merupakan debitur Bank BNI SKC (Sentra kredit kecil) Kediri, pada Bulan Oktober 2006 mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 3.000.000.000,0 (tiga milyar rupiah), pengajuan tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan setempat untuk verifikasi dan kolekting / pengumpulan data, setelah data lengkap lalu dilakukan analisa melalui verifikasi dan juga dilakukan BI checking, taksasi jaminan, setelah analisa dilakukan dan dari analisa tersebut usaha dan jaminan visible maka diusulkan kreditnya untuk direalisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk take over dari Bank Danamon sekitar Rp.1.700.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan Jaminan Pokok berupa barang dagangan yang dibiayai sebesar Rp. 1.275.000.000.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan jaminan Tambahan berupa : -----------------------------------------------------------------------
1. SHM 1189, tanah bangunan pabrik dan kantor didaerah Rejotangan seluas 11.129 m2, dengan nilai Hak Tanggungan I (HT) sebesar Rp. 3.000.000,000,00 (tiga milyar rupiah) dengan No. HT. 2185/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; -----------------------
2. SHM 01121, tanah dan bangunan kandang ayam seluas 2.853 m2 dengan nilai HT I
sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) No. HT 2184/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
3. SHM 191, .........................
3. SHM 191, tanah pekarangan di Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) No.HT 1939.2006 tanggal 20 Desember 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
4. SHM Tanah dan bangunan rumah tinggal di Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ; -----
5. SHM 141 tanah bangunan berupa bengkel di Jl. Pogot II/92 Kel. Tanah Kalikedinding Kec. Kenjeran Surabaya dengan nilai HT I sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) No. HT 2305/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh jaminan tersebut disimpan di UKC (unit Kredit Kecil) Blitar yaitu dibawah tanggung jawab saksi Suyadi selaku Asisten Administrasi Kredit ; -------------------------
Bahwa dalam perjalanannya kredit atas nama terdakwa Bambang Santoso tersebut pada bulan September 2007, terdapat tunggakan bunga sedangkan jatuh tempo kredit terdakwa Bambang Santoso sekitar pertengahan Oktober 2007, karena terdapat tunggakan bunga sehingga secara Bank Teknis/secara system tidak bisa dilakukan perpanjangan sehingga kreditnya menjurus menjadi macet ; ---------------------------------
Bahwa setelah itu pihak bank BNI ( bagian Relationship Officer ) melakukan penagihan secara intensif dengan mendatangi langsung dan juga memberikan teguran secara tertulis sampai dengan 3 (tiga) kali tetapi terdakwa selaku debitur tidak mempunyai kemampuan membayar karena usaha menurun dan beberapa piutang kepada pelanggan- nya tidak tertagih ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu SKC Kediri juga pernah melakukan upaya pelelangan terhadap jaminan atas nama Bambang Santoso, melalui Balai lelang swasta, tetapi tidak terjual, bahkan dilakukan sampai 3 (tiga) kali ; ---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar Bulan Februari 2008, penanganan kredit terdakwa dilakukan penyerahan ke unit KKC (kredit khusus cabang) yang kemudian masuk dalam Unit RR (Remedial Recovery), kredit tersebut kemudian dihapus buku pada bulan Desember 2009 dan pada tahun 2011 menjadi debitur kelolaan di Unit Remedial Recovery ( Unit RR ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa unit RR (Remedial Recovery) bertugas untuk mengelola kredit-kredit bermasalah dalam hal penyelamatan dan penyelesaian kredit-kredit NPL (Non Perfoming Loan) serta penyelesaian kredit-kredit hapus buku ; ------------------------------
- Bahwa ........................
Bahwa saksi R. Pradjono Haditomo, SE MM adalah pegawai BNI dengan jabatan working coordinator Small Regional Remedial & Recovery Kediri, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH sebagai petugas Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial &Recovery Surabaya- Kediri ; --------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat HCT/7/02740 tanggal 09 Agustus 2011, Lampiran 15 B poin 4 sampai 8 dan 21, bahwa SRR (Small Remedial Recovery) dilarang melakukan perbuatan : -------------------------------------------------------------------------------------------
Poin 4 : Merusak dan atau menghilangkan barang dan atau data milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan ; --------------------------------------------
Poin 5 : Tidak menjaga dan menggunakan dengan benar harta benda data dan atau dokumen dalam bentuk apapun milik perusahaan atau nasabah dan atau pihak ketiga lainnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Point 6: Menyalahgunakan/mengambil tanpa alas hak uang/barang/data/dokumen milik perusahaan/nasabah di lingkungan kerja ; -------------------------------------------
Point 7 : Menyalahgunakan jabatan/wewenang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain ; -------------------------------------------------------------------
Point 8 : Bertindak diluar kewenangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain ; ------------------------------------------------------------------------
Poin 21: Membiarkan dalam keadaan bahaya barang/data milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya dan menimbulkna kerugian bagi perusahaan ; -----------
Bahwa berdasarkan BP Perkreditan Businness Banking segmen kecil indeks C02-03 Bab II sb. H ssb.08 hal.2 IN/0007/PGV tanggal 30 Desember 2011, diatur bahwa pelepasan jaminan permanen dapat dilakukan jika jaminan tersebut sudah tidak diperlukan lagi oleh karena terjual untuk penebusan atau pelunasan kewajibannya. ------
Bahwa saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH dikenalkan oleh saksi Yustarto mantan pengelola debitur macet (Unit RR Blitar) yang sejak bulan Februari 2011 telah dialihtugaskan ke Unit NBP (New Bisnis Proses/Kredit Standar mikro), dan menurut penyampaian saksi Yustarto kepada ketiga saksi ini, untuk penyelesaian kredit macet terdakwa Bambang Santoso tidak bisa dilakukan dengan cara lelang karena dikuatirkan ada tuntutan hukum dari pihak terdakwa Bambang Santoso, yang paling pas itu dicarikan kredit dari Bank lain ; --------
Bahwa selanjutnya saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan -----
saksi ...........................
saksi Agung Pambudi, SH, menemui terdakwa Bambang Santoso dan membicarakan solusi penyelesaian kreditnya di BNI, terdakwa akan meminjam sertifikat jaminan untuk diajukan kredit di Bank lain, karena permohonan perpanjangan terdakwa di BNI tidak dikabulkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan apabila telah mendapat pinjaman dari Bank lain, maka kredit yang di BNI akan dilunasi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH, mengajukan Memorandum Pelepasan Jaminan (sementara) An. Bambang Santoso atas 2 (dua) SHM No. 1189 tanggal 31-07 -2006 No. Surat Ukur 48/Rejotangan/2006 tanggal 25-07-2006 dan SHM N0. 01121 ds. Rejotangan tanggal 20-02-2003 No. Surat Ukur 00022/Rejotangan/2002 tanggal 31-10-2002 seluas + 2.853 m2, kepada bagian administrasi kredit yang bertugas untuk Penyimpanan dokumen-dokumen jaminan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pelepasan jaminan (sementara) diperbolehkan dilakukan apabila untuk perpanjangan SHGB, BPKB, dan diperlihatkan kepada investor yang dilakukan oleh unit kredit macet atau unit pengelola debitur) dengan mengajukan memorandum pelepasan jaminan sementara kepada pemimpin SKC untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapatkan persetujuan dari pemimpin SKC, memorandum dimaksud diserahkan kepada unit admin kredit untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pelepasan sementara kepada unit yang bersangkutan, dan syarat dari pelepasan jaminan sementara adalah tidak boleh dipindah tangan kepada ke orang lain (selain petugas BNI) ; -----
Bahwa saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH, telah meminjam jaminan kepada UKC Blitar pada tanggal 02 Maret 2012, berdasarkan Memorandum Pelepasan Sementara tanggal 29 Februari 2012, dengan alasan untuk ditunjukkan kepada calon pembeli, namun jaminan tersebut tidak sempat dikembalikan tetapi ketiga saksi mengajukan lagi memorandum pelepasan sementara tertanggal 08 Maret 2012 untuk kepentingan perpanjangan peminjaman jaminan tersebut karena peminjaman yang sebelumnya yaitu tanggal 02 Maret 2012 belum selesai ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat meminta jaminan berupa SHM No. 1121 dan 1189 tersebut dari UKC Kediri, saksi Ari dan Agung juga meminta agar sertifikat hak tanggungan ( SHT ) atas kedua SHM tersebut disertakan ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa .........................
Bahwa setelah memperoleh sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 1121 Ds. Rejotangan dan 2 (dua ) buah SHT atas SHM tersebut, saksi Agung dan Ari menyerahkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa awalnya digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Mandiri Malang, namun tidak terlaksana ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Maret 2012, kembali sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 01121 Ds. Rejotangan beserta SHT-nya diserahkan kepada terdakwa Bambang Santoso dan istrinya di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung (tanpa bukti penyerahan) selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Kantor Notaris Sri Areni di Tulungagung untuk cheking sertifikat dan proses pengikatan jaminan di BTN, dan sejak saat itu jaminan kredit An. Bambang Santoso tidak pernah kembali lagi ke BNI SKC Kediri dan jaminan kredit beralih ke Bank BTN Kediri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses permohonan kredit ke BTN sendiri sudah dilakukan terdakwa sejak Nopember 2011, dan untuk menghindari adanya BI Checking (pengecekan tentang status nasabah apakah masih mempunyai tunggakan kredit di tempat lain) maka terdakwa dalam pengajuan kredit ke BTN Kediri tidak menggunakan nama pribadi sebagai Bambang Santoso tetapi menggunakan nama PT ARJUNA RAYA beralamat di Jalan Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No. 4 Malang, dan terdakwa sebagai Direktur dengan identitas sesuai KTP yaitu nama Bambang santoso, lahir Pangkalpinang 17 Mei 1974 alamat Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No. 4 Malang, berbeda dengan identitas yang digunakan saat pengajuan kredit ke BNI Kediri yaitu dengan menggunakan identitas (KTP) atas nama Bambang Santoso lahir Sungai Liat, 5 Juni 1974, alamat Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung ; ---------------------------------------
Bahwa dengan identitas yang berbeda tersebut, maka saat dilakukan pengecekan status kredit yang menjadi tanggungan terdakwa, maka status kredit macet yang dimiliki terdakwa di BNI Kediri, tidak terlacak /atau terdakwa dalam status bersih ; ---------------
Bahwa dalam proses pengajuan permohonan kredit ke BTN, terdakwa telah mendatangi notaris SRI ARENI, SH di Tulungagung, dengan membawa 2 (dua) sertifikat yaitu SHM nomor 1121 dan 1189 Desa/Kecamatan Rejotangan dan SHT (sertifikat hak Tanggungan) No. 2185/2006 untuk SHM 1189 dan SHT No. 2184/2006 untuk SHM No.1121, atas nama PT BNI ( Persero Tbk ), serta Surat Roya dari BNI Sentra Kredit
Kecil ..........................
Kecil Kediri, tanggal surat 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit untuk SHM 1121, dan Surat Roya dari BNI Sentra Kredit kecil Kediri, tanggal surat 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit untuk SHM 1189, dan minta notaris untuk melakukan pencoretan hak tanggungan / menyatakan hak tanggungan dicabut atas SHM tersebut ; -----------------------------------
Bahwa surat Roya jaminan kredit yang diserahkan terdakwa kepada notaris hanya berupa foto copy, dan ketika notaris menanyakan tentang aslinya, terdakwa menyatakan bahwa Surat Roya asli telah hilang, tetapi terdakwa telah mempunyai foto copy surat roya yang telah dilegalisir oleh pihak BNI Kediri ; --------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penghapusan roya atas SHM 1121 dan 1189 Desa Rejotangan, maka terdakwa menggunakan untuk pengajuan kredit ke BTN, dan setelah semua proses dan persyaratan dianggap terpenuhi, akhirnya BTN memberikan kredit kepada terdakwa sebesar Rp. 4.200.000.000,-, jaminan yang diberikan berupa tanah dan bangunan gudang SHM No. 1189 tgl. 13 Juli 2006 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung dan SHM No. 01121 tgl. 20 Pebruari 2003 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung, yang dicairkan bertahap dengan rincian : --------------------------------------------------------------------------
Tahap 1 tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp. 450 juta. -------------------------------------
Tahap 2 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 1 Milyar . -----------------------------------
Tahap 3 tanggal 9 April 2012 sebesar Rp. 1,178 Milyar. ---------------------------------
Tahap 4 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.1,572 Milyar. ---------------------------------
Bahwa ternyata surat roya yang digunakan oleh terdakwa Bambang santoso, untuk melakukan penghapusan hak tanggungan atas SHM No. 1121 dan SHM 1189 Desa Rejotangan, adalah surat roya yang tidak pernah diterbitkan oleh BNI Kediri, karena kredit terdakwa di BNI Kediri belum dilunasi bahkan dalam posisi macet posisi pinjaman pokok sekitar Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) (belum termasuk bunga dan denda) sehingga tidak mungkin terbit surat roya tersebut ; -
Bahwa terdakwa Bambang Santoso yang telah menjaminkan SHM 1189 dan 1121 kepada bank BTN, dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh saksi Pradjono, Ari Basuki Probo dan Agung Pambudi selaku petugas RR pada BNI , telah menguntungkan dirinya ; -------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya pelepasan atas Jaminan Kredit SHM No. 1189 tanggal dan SHM
No. 1121 ...........................
No. 1121 Desa Rejotangan Tulungagung, sehingga BNI Kediri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.1.800.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah). ------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa BAMBANG SANTOSO, mengatakan mengerti apa yang menjadi isi dari Dakwaan, selanjutnya Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya atas Dakwaan tersebut menyatakan mengajukan Eksepsi/Keberatan dan Majelis Hakim terhadap Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa telah memberikan putusan SELA pada tanggal 14 Nopember 2013 sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
Menyatakan Eksepsi/Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;
Memerintahkan agar sidang untuk pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ; ------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, yang masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi RADOS GAUTAMA : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -----------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dalam kaitan Terdakwa sebagai Debitur di BNI SKC Kediri sejak tahun 2006 hal tersebut saksi melihat dari riwayat di file bahwa Terdakwa pada tahun 2006 pernah meminjam uang di BNI SKC Kediri, selanjutnya pada tahun 2007 tidak bisa diperpanjang kreditnya Terdakwa oleh karena pinjaman sebelumnya dilunasi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nilai pinjaman Terdakwa sebesar Rp.2,5 milyar dengan jaminan pokok berupa barang dagangan yang dibiayai sebesar Rp.1.275.000.000,- dan jaminan tambahan berupa 5 ( lima ) bidang tanah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Pinjaman Terdakwa tersebut menurut catatan untuk bisnis ternak ayam ; --------
Bahwa pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Asisten Administrasi di UKC Blitar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa …………………
Bahwa saksi pada saat itu tidak mengelola tentang pinjaman Terdakwa yang macet karena saksi hanya melihat dari berkas yang bersangkutan / Terdakwa ; -------------------
Bahwa pada tahun 2008 terhadap kredit macet Terdakwa telah dilakukan pelelangan jaminan sebanyak 2 ( dua ) kali tetapi ternyata tidak laku sehingga kemudian dilakukan pendekatan persuasif terhadap Terdakwa untuk penyelesaian kredit macet tersebut ; ----
Bahwa benar pada saat itu pinjaman / kredit Terdakwa sudah dikategorikan golongan kredit macet ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pinjaman/kredit Terdakwa sudah dikategorikan golongan kredit macet maka kita melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan memberikan surat tegoran apabila sudah menthok ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada bulan September 2012 ada jaminan yang keluar ; ----------------------
Bahwa jaminan berupa Sertifikat ada di UKC Blitar oleh karena di SKC Kediri yang membawahi UKC Blitar dan untuk pengajuan kreditnya memang di UKC Blitar selanjutnya setelah dibuka SKC kediri maka dipindahkan ke Kediri ; ----------------------
BahwaTerdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan KTP Tulungagung hal tersebut memang terserah yang bersangkutan ; -------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi untuk pelepasan jaminan ada Surat memo dari sentral / SKC Kediri yaitu untuk pelepasan barang jaminan sementara ; ---------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam SOP untuk pelepasan barang jaminan jangka waktunya tidak ada, tetapi yang jelas pinjamannya belum lunas ; ----------------------------------------------
Bahwa pelepasan jaminan tersebut juga termasuk untuk membuat pengikatan dll. ; ------
Bahwa untuk memo pelepasan jaminan disimpan dalam file ; -------------------------------
Bahwa yang tanda tangan memo pelepasan jaminan adalah Sdr.Ari Basuki, Prajono dan Agung Pambudi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelepasan jaminan tersebut setahu saksi sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan sekarang belum kembali ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu memo pelepasan jaminan sekarang ada dimana ; -----------------
Bahwa pinjaman Rp.2,5 milyar tersebut sudah ada penebusan tahun 2010 dari Terdakwa terhadap jaminan tanah bangunan SHM 187 yang berlokasi di Ds.Ngroto Kec. Pujon Malang sebesar Rp.150.000.000,- dan bulan Mei 2011 melakukan penebusan jaminan SHM 141 tanah bangunan berupa bengkel di Jl. Pogot II/92 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya sebesar Rp.500 juta sehingga ada --------
pengurangan …………………..
pengurangan pinjaman Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang masih ada 3 ( tiga ) jaminan yang ada di Bank ; ---------------------------
Bahwa yang membuat memo pelepasan jaminan dari Unit langsung diajukan ke Pimpinan SKC/Pak Nuruso Bambang W setelah dari SKC diberi catatan yang isinya tentang : jaminan tidak boleh dipindah tangankan, jangka waktu disebutkan 1 (satu) hari kemudian baru diserahkan ke UKC Blitar ; -----------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab untuk barang jaminan adalah UKC Blitar ; --------------
Bahwa untuk kredit macet Terdakwa tersebut sampai saat ini belum kembali yaitu untuk pokok sebesar Rp.1,8 milyar sedangkan untuk bunganya berapa saksi lupa yang jelas totalnya sebesar + Rp.3 milyar lebih ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sudah pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan tetap / tidak berubah ; ------
Bahwa menurut file yang ada untuk pelepasan jaminan milik Terdakwa ada 2 (dua) ; ---
Bahwa Nomor Sertifikatnya 1189 dan 00121 ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Penyelia Administrasi Kredit di SKC Kediri sejak tahun 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pengajuan kredit di BNI SKC Kediri bisa dilakukan melalui UKC dengan persetujuan dari SKC ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di SKC untuk pelepasan jaminan permanen bisa dilakukan apabila : 1. Kredit lunas / Roya, 2. Tidak lunas tetapi sudah ditebus sebagian ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kreditnya Terdakwa dikatakan macet oleh karena filenya ada UKC ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada 2 ( dua ) Sertifikat yang dilepas jaminan dengan membuat memo dari orang yang berkompeten dibidangnya ; --------------------------------------------
Bahwa untuk pelepasan jaminan tersebut telah dilakukan lelang 2 ( dua ) kali tetapi tidak laku, dan selanjutnya belum dilakukan lelang lagi oleh karena untuk pelelangan dibutuhkan biaya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kredit macetnya Terdakwa digolongkan Golongan II ; -----------------------
Bahwa dalam ketentuan / persyaratan untuk pelepasan sementara tidak boleh dipindah tangankan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelepasan sementara dilakukan untuk pengikatan Hak Tanggungan dari 1 ke 2, untuk peminjaman file selama ada persetujuan Pimpinan, apabila tidak ada memo
dari …………………
dari Pimpinan maka kami tidak akan melepaskan ; --------------------------------------------
Bahwa untuk persyaratan pelepasan sementara berdasarkan SOP yang diperbolehkan adalah : Unit-unit yang berkepentingan dan Debitur tetapi tergantung dari Pimpinan yang menilai dan sebelumnya ada permohonan dari yang bersangkutan ; ------------------
Bahwa yang dimaksud dengan diperlihatkan oleh investor : unit yang bersangkutan ( biasanya unit kredit macet atau unit pengelola debitur ) yang mengajukan memorandum pelepasan jaminan sementara kepada Pimpinan SKC untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan SKC memorandum dimaksud diserhakn kepada unit admin kredit untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pelepasan sementara kepada unit yang bersangkutan ; ----------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah melakukan penebusan jaminan sebagian ; ---------
Bahwa setahu saksi yang melakukan peminjaman terhadap jaminan untuk pelepasan jaminan sementara tahun 2011 adalah Sdr.Ari Basuki sedangkan yang menanda tangani memo / persetujuan untuk pelepasan jaminan adalah Sdr.Priyono Budi Raharjo ; --------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap 2 (dua) jaminan yang belum kembali adalah yang meminjam yaitu Unit RR ( Remedial Recovery ) ; --------------------------------------
Bahwa dalam pelelangan terhadap 2 jaminan tersebut tidak ada perlawanan dari Debitur ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi apabila telah 2 kali dilakukan pelelangan tetapi tidak laku maka yang bertanggung jawab tentang penjualan adalah Bank sedangkan bunganya tergantung dari Unit RR ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kemana larinya 2 (dua) Sertifikat jaminan yang belum kembali ;
Bahwa setahu saksi dalam file tidak ada pengajuan untuk pelepasan jaminan dari Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengeluarkan pengantar ROYA adalah SKC dan terhadap 2 ( dua ) Sertifikat tersebut setahu saksi tidak ada pengantar ; ------------------------------------------
Bahwa benar Debitur tidak mengajukan permohonan pelepasan jaminan tetapi hanya ada permohonan untuk penebusan jaminan ; ----------------------------------------------------
Bahwa terhadap Memo yang ada dalam file dan telah disetujui oleh Pimpinan kemudian saksi memberikan persetujuan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kasus Terdakwa ini untuk pelepasan jaminan seharusnya wajib ada persetujuan dari saksi sebagai penyelia dan selanjutnya baru dibawa ke Unit namun ----
memo ………………….
memo sudah ada persetujuan dari Pimpinan ; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam saksi memberikan persetujuan tidak ada fom khusus hanya berupa persetujuan saja ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai penyelia pada awal bulan Maret tahun 2011 ; -------------
Bahwa yang menyimpan Sertifikat di SKC juga ada yang di UKC ; ------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa menurut saksi pada saat itu pinjaman terdakwa sudah tutup bunga jadi hanya tinggal pokoknya saja ; ----------------
Saksi menyatakan hal tersebut tergantung dari Unit yang bersangkutan oleh karena bukan pada bagian saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi NUROSO BAMBANG WASISTO UTOMO : ------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di BNI sejak tahun 1992 ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -----------
Bahwa saksi menjadi Pimpinan SKC Kediri sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa pada saat saksi menjadi Pimpinan SKC Kediri tidak pernah ada permohonan kredit dari Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang berhubungan dengan Terdakwa adalah adanya memo peminjaman jaminan sementara tanggal 29 Pebruari 2012 terhadap 2 (dua) Sertifikat Hak Milik ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajukan memo ke saksi adalah Sdr. Prajono ; ------------------------------
Bahwa setahu saksi 2 (dua) Sertifikat tersebut dikeluarkan pada tanggal 02 Maret 2012 dari unit administrasi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan peminjaman jaminan sementera adalah karena ada pembelinya ; -----------
Bahwa dalam memo ada batas waktu yaitu Sertifikat harus kembali dalam waktu 1 (satu) hari dan tidak bisa dipindah tangankan ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Sekarang ada dimana oleh karena ada petugas sendiri yang menyimpan namun menurut informasi yang saksi tahu Sertifikat sekarang ada di BTN ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlahnya kredit yang belum dilunasi oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar ; --------------------------------
Bahwa setahu saksi memo diajukan oleh Unit RR ( Remedial Recovery ) ; ----------------
- Bahwa .........................
Bahwa setahu saksi apabila memo yang mengajukan Terdakwa tidak diperbolehkan ; ---
Bahwa Memo yang diajukan oleh Unit RR ( Remedial Recovery ) pada tanggal 29 Pebruari 2012 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Memo yang disetujui tanggal 02 Maret 2012 ; ----------------------------------------
Bahwa menurut saksi untuk jaminan fisik seharusnya ada dan dilaporkan ke saksi namun selama ini hal tersebut tidak pernah dilaporkan ; --------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011 Pimpinannya adalah Pak Triyono ; ---------------------------------
Bahwa saksi belum pernah tahu dalam file untuk pinjaman tahun 2011 ; ------------------
Bahwa benar dalam memo pelepasan jaminan waktunya hanya 1 (satu) hari ; ------------
Bahwa setelah pelepasan jaminan 1 (satu) hari tersebut, besoknya jaminan sudah dikembalikan atau belum saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah menanyakan tentang pengembalian peminjaman jaminan tersebut atau menegor oleh karena biasanya kalau hanya untuk ditunjukkan ke pembeli biasanya langsung dikembalikan ; -------------------
Bahwa jaminan ada di UKC Blitar setelah ditunjukkan ke pembeli biasanya kemudian dikembalikan lagi ke UKC ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menghadap untuk peminjaman jaminan adalah Pak Prajono ; ----------------
Bahwa setahu saksi selama ini apabila ada jaminan yang kreditnya macet kemudian ada pembeli, maka dilakukan peminjaman jaminan untuk ditunjukkan kepada pembeli dan selanjutnya terjadi tawar menawar setelah itu jaminan dikembalikan lagi ke UKC ; ------
Bahwa setahu saksi menurut data kreditnya Terdakwa / Bambang Santoso sudah hapus Buku ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar seharusnya antara memo dengan tanggal pelaksanaan seharusnya sama namun terhadap adanya pinjaman jaminan ini memo baru keluar tanggal 02 Maret 2012 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar SKC dengan Unit RR ( Remedial Recovery ) satu atap ; ---------------------
Bahwa Pimpinan Unit RR (Remedial Recovery) adalah Pak Prajono ; --------------------
Bahwa saksi melakukan penegoran baru 6 (enam) bulan terhadap pengembalian jaminan oleh karena saksi baru tahu disamping itu Pak Suyadi tidak melaporkan ke saksi tentang pinjaman jaminan yang belum kembali ; ----------------------------------------
Bahwa saksi baru bulan September 2012 punya inisiatif menegor agar segera mengembalikan peminjaman jaminan tersebut ; ------------------------------------------------
Bahwa apabila peminjaman jaminan setelah diminta tetapi tidak dikembalikan maka ---
saksi .........................
saksi selanjutnya melaporkan ke atasan saksi ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terhadap 2 (dua) Sertifikat jaminan ada di BTN Blitar pada tanggal 04 September 2012 dari Notaris Sri Areni Kediri bahwa 2 (dua) Sertifikat telah diikat jaminan di BTN Blitar ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi setelah tahu 2 (dua) Sertifikat ada di BTN Blitar, maka saksi mengantarkan Pak Onny untuk ketemu dengan Pimpinan BTN Blitar ; --------------------
Bahwa saksi ketemunya dengan Pimpinan BTN Blitar di BTN Kediri untuk membicarakan tentang penebusan 2 (dua) Sertifikat tersebut ; -------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti ; -------------------
3. Saksi ONNY SETIAWAN. : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di BNI sejak tahun 1999 ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa/Bambang Santoso karena Terdakwa sebagai Debitur di BNI SKC Kediri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi Debitur di BNI SKC Kediri sejak tahun 2006 ; -----------------
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit juga sejak tahun 2006 ; -------------------------------
Bahwa saksi tahu berdasarkan data yang ada Terdakwa pernah mengajukan pelunasan di Unit RR sebesar Rp.2,3 milyar sehingga ada sisa jaminan 4 (empat) SHM ; -----------
Bahwa sampai sekarang terhadap kredit Terdakwa belum dilakukan pelunasan ; --------
Bahwa sekarang ini Sertifikat untuk jaminan masih ada di BNI SKC Kediri ; -------------
Bahwa Sertifikat yang ditebus oleh Terdakwa ada 1 (satu) Sertifikat sebesar Rp.150.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi memang untuk 2 ( dua ) Sertifikat jaminan ada di BTN Blitar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana 2 (dua) Sertifikat jaminan ada di BTN Blitar ; --------
Bahwa setahu saksi berdasarkan data yang ada pinjaman / kredit Terdakwa sudah dihapus Buku pada tahun 2009 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya 2 (dua) Sertifikat jaminan ada di BTN Blitar tersebut, saksi sudah melakukan konfirmasi bahwa ternyata 2 (dua) Sertifikat jaminan dijaminkan sebesar Rp.4,2 milyar ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hapus Buku maksudnya dilihat dari usahanya, tetapi tidak menghilangkan hutangnya dan masih ada bunganya sampai pinjaman dibayar lunas ; ----------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan -----
sebagaimana .............................
sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar ; --------------------------------
Bahwa jumlah posisi kredit atas nama Bambang Santoso/Terdakwa pada saat Hapus Buku bulan Desember 2009 sebesar Rp.3.789.173.226,-. Sedangkan posisi pada Pebruari 2013 kredit Terdakwa totalnya berjumlah Rp.4.132.499.208 ,- ; ------------------
Bahwa benar ada 1 (satu) Sertifikat yang ditebus oleh Terdakwa sebesar Rp.150 juta untuk tanah yang terletak di Pujon Malang, kemudian pada bulan April 2012 Terdakwa menyelesaikan kredit untuk penebusan jaminan sebesar Rp.500.000.000,- ; --------------
Bahwa setahu saksi untuk pelepasan jaminan terhadap Sertifikat yang dijaminkan bisa keluar namun harus ada memo oleh Head Of Small RR ; -------------------------------------
Bahwa alasannya Sertifikat ditunjukkan ke investor sedangkan yang membawa Sertifikat setahu saksi bisa semua dari pegawai BNI ; -----------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang lazim terjadi untuk pelepasan jaminan adalah cukup foto copynya saja yang ditunjukkan ke investor dan tanpa sepengetahuan Debiturr atau investor yang membawa Debitur ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Pebruari 2009 saksi sudah menjabat Head Of Small RR, pada saat itu Ari Basuki dan Pradjono menjadi anak buah saksi ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada informasi adanya memo dari Ari Basuki dan Pradjono tertanggal 29 Pebruari 2012 ; ----------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelepasan jaminan permanen maupun sementara tidak harus melalui saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk pelepasan jaminan bisa dibawa ke luar kantor ; ------------------------
Bahwa pelepasan jaminan bisa dilakukan walaupun telah terjadi kredit macet dan Bank boleh melakukan pelepasan jaminan tanpa sepengetahuan Debitur ; ------------------------
Bahwa Bank boleh melakukan lelang terhadap jaminan tanpa harus ada persetujuan dari Debitur oleh karena adanya kredit macet tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa Bank boleh melakukan pelepasan jaminan untuk ditunjukkan ke investor tanpa persetujuan dari Debitur ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, saksi ketemu dengan Bambang Santoso/Terdakwa pada bulan September 2012 di ruangan saksi dan kemudian ketemu lagi di ruangan atasan saksi sehubungan dengan pelepasan jaminan 2 (dua) Sertifikat jaminan ; -------------------------
Bahwa benar pada bulan April dan Mei 2013 saksi pernah ketemu lagi dengan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ...........................
Bahwa saksi lupa pada saat pertemuan dengan Terdakwa tersebut apakah ada Pak Zuchridin ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengajurkan ke Terdakwa untuk membuat surat kepada Pimpinan BNI di Surabaya untuk menyelesaikan kredit macet Terdakwa yang isinya bahwa Terdakwa minta diberi waktu untuk pelunasan hutangnya sebesar Rp.1,8 milyar ( hutang pokok ) namun saat itu apabila tidak terpenuhi untuk pelunasan hutang Terdakwa tersebut maka hutang akan kembali lagi menjadi Rp.4,1 milyar ( hutang pokok dan bunganya ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kredit macet Terdakwa totalnya sebesar Rp.4,1 milyar terdiri dari hutang pokok dan bunganya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 April 2013 benar Pimpinan saksi tahu kalau Bambang Santoso telah disidik oleh Penyidik ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah membayar hutangnya sebesar Rp.300 juta jadi tidak sesuai termin permbayaran dan saksi juga tahu Terdakwa pernah membayar hutangnya ; -------
Bahwa saksi tahu Penyidik telah menyita uang yang dibayarkan oleh Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi selama ini tidak pernah ada surat tentang batas waktu pembayaran utang / termin, jadi hanya berdasarkan tanggal termin saja ; ---------------------------------
Bahwa benar tanggal 10 Juli 2013 ada ketentuan bahwa apabila utang Terdakwa sebesar Rp.1,8 milyar ( hutang pokok ) tidak dibayar maka utang Terdakwa tetap Rp.4,1 milyar ( hutang pokok dan bunganya ) atau kembali seperti semula ; -------------------------------
Bahwa benar ada penjualan asset yang ada di Tulungagung ; --------------------------------
Bahwa saksi ketemu dengan Pimpinan Cabang BTN Blitar pada tanggal 20 September 2012 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat yang ada di BTN Blitar tidak diberikan oleh BTN Blitar karena sudah menjadi Hak Tanggungan di BTN Blitar ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar kasus seperti Terdakwa ini banyak terjadi di Bank Bank yang lain ; --------
Bahwa Saksi tahu ada tindakan penyitaan terhadap uang setoran dari Terdakwa ke rekening SIM SKJ KKS Kediri 2 (dua) kali sebesar Rp.300 juta dan Rp.50 juta ; --------
Bahwa Saksi pernah menanyakan tentang pinjaman Sertifikat ke Ari Basuki setelah 1 (satu) bulan peminjaman ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 April 2012 saksi diajak oleh Ari Basuki sehubungan dengan ----
peminjaman .............................
peminjaman Sertifikat untuk menemui Terdakwa di dekat rumah Terdakwa di Malang, pada saat itu Ari Basuki dengan sopirnya, pada saat itu Terdakwa menyatakan akan menanyakan Sertifikat yang dipinjam dan katanya menunggu kreditnya yang diajukan di BTN cair dan akan melunasi hutang Terdakwa yang di BNI ; -----------------------------
Bahwa benar Terdakwa menyatakan bahwa 2 (dua) Sertifikat yang dipinjam tersebut sudah menjadi jaminan di BTN dan nanti setelah kreditnya Terdakwa cair maka akan membayar hutangnya yang ada di BNI ; ---------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu bahwa Terdakwa akan melunasi hutangnya apabila kredit di BTN cair namun saksi ngomong kalau pelunasan hutang Terdakwa secara bertahap dan saat itu ada permohonan Terdakwa ke Pimpinan BNI ; --------------------------------------------------------------------------
Saksi menyatakan tetap pada keterangan dan saksi tidak pernah ngomong kalau pelunasan hutang Terdakwa secara bertahap dan saat itu ada permohonan Terdakwa ke Pimpinan BNI ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi S U Y A D I : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di BNI sejak tahun 2002 dan menjadi Asisten Administrasi Kredit di UKC Blitar sejak tahun 2011 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah membuat perjanjian kredit, membuat scedule angsuran, membuat surat pengikatan kepada Notaris, penutupan asuransi baik kebakaran maupun asuransi kredit, mengelola data base Debitur, pembuatan pembebanan premi asuransi, biaya Notaris, biaya appraisal dan pembebanan bunga, membantu verifikasi kelengkapan data kredit, mengelola dokumen kredit dan jaminan kreditnya serta membuat laporan bulanan, antara lain kredit jatuh tempo ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu adanya kredit modal kerja yang diajukan oleh Bambang Santoso / Terdakwa oleh karena saksi bekerja secara efektif di BNI UKC Blitar baru tanggal 01 Maret 2011 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011 saksi belum kenal dengan Bambang Santoso / Terdakwa ; ------
Bahwa pinjaman jaminan oleh Sdr.Ary Basuki setelah adanya persetujuan dari Pimpinan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan pinjaman jaminan biasanya oleh Unit terkait ; -------------------------
Bahwa permohonan pinjaman jaminan milik Bambang Santoso / Terdakwa yang mengajukan adalah Unit RR SKC Kediri oleh karena pinjaman / kredit Terdakwa sudah
Hapus Buku ; .............................
Hapus Buku ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman Jaminan pada tanggal 02 Maret 2012 terhadap 2 (dua) Sertifikat yaitu SHM No.1189 dan SHM No.01121 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengeluarkan 2 (dua) Sertifikat untuk peminjaman jaminan tersebut adalah Sdr.Agus Susilo Cahyono karena pada saat saksi ada tugas mendadak pelatihan di SKC Malang kemudian saksi mampir ke UKC Blitar untuk menitipkan kunci lemari besi tempat penyimpanan dokumen-dokumen pada Sdr.Agus Susilo Cahyono. Selanjutnya Sdr.Agus Susilo Cahyono tanggal 02 Maret 2012 menelpon saksi untuk memberitahukan bahwa teman-teman dari RR pinjam SHM An. Bambang Santoso / Terdakwa kemudian saksi dengan spontan menjawab “ sepanjang ada perintah tertulis dari atasan agar dilayani “ ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pengeluaran 2 (dua) Sertifikat tersebut tidak ada tanda terimanya dan kemudian 2 (dua) Sertifikat tersebut dibawa oleh teman-teman dari Unit RR yaitu Pak Ary Basuki, Pak Agung Pambudi dan Pak Pradjono ; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan memo yang ada pinjaman jaminan tersebut hanya 1 (satu) hari ; ----
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2012 saksi sudah menghubungi Pak Ary Basuki, Pak Agung Pambudi dan Pak Pradjono tapi baru bisa dihubungi tanggal 08 Maret 2012 untuk menanyakan keberadaan dokumen 2 (dua) Sertifikat yang kemudian dijawab bahwa posisi 2 (dua) Sertifikat aman dan berada di mobil dinas RR ; ----------------------
Bahwa selanjutnya pada saat saksi ada acara ke Blitar, Pak Ary Basuki berjanji akan mengembalikan 2 (dua) Sertifikat yang dipinjam tersebut tetapi ternyata tidak pernah 2 (dua) Sertifikat sudah tidak ada Unit RR ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengembalian dokumen / 2 (dua) Sertifikat oleh Unit RR ada tanda buktinya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada 2 ( dua ) memo pelepasan jaminan yaitu tanggal 29 Pebruari 2012 dan tanggal 08 Maret 2012. Biasanya pengembaliannya selisih 1 (satu) hari jadi tidak langsung hari itu juga ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang meminjam 2 (dua) Sertifikat adalah Pak Ary Basuki ; -------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu bahwa Terdakwa akan melunasi hutangnya apabila kredit di BTN cair namun saksi ngomong kalau pelunasan hutang Terdakwa secara bertahap dan saat itu ada permohonan Terdakwa ke Pimpinan BNI ; --------------------------------------------------------------------------
Saksi .............................
Saksi menyatakan tetap pada keterangan dan saksi tidak pernah ngomong kalau pelunasan hutang Terdakwa secara bertahap dan saat itu ada permohonan Terdakwa ke Pimpinan BNI ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi AGUS SUSILO CAHYONO,ST. : --------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaiamana dituangkan dalam BAP dan saksi masih tetap pada keterangannya tersebut ; ------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan tersangka Bambang Santoso karena sebagai Nasabah BNI SKC Kediri dan tidak ada hubungan famili ; ----------------------------------------------------
Bahwa terkait memorandum pelepasan, yang saksi tahu Memorandum Pelepasan / Penggantian Jaminan tertanggal 29 Februari 2012 dari unit RR yaitu Sdr. Ary Basuki dan Agung Pambudi yang datang ke UKC pada tanggal 02 Maret 2012 untuk meminjam sertifikat jaminan An. Bambang Santoso untuk katanya akan ditunjukkan kepada investor dan dijanjikan hanya sehari untuk dikembalikan, mereka juga mengatakan kalau sudah koordinasi dengan Asisten ADC (Administrasi Kredit Cabang) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena pada tanggal 02 Maret 2012 terjadi transisi pemimpin kredit UKC Blitar, dimana pemimpin yang lama yaitu Sdr. Nanik Wijayanti pindah ke UKC Tulungagung sedangkan penggantinya Sdr. Hafidudin belum melaksankan tugas, dan pada saat itu Asisten ADC yaitu saksi Suyadi sedang pelatihan di Malang, maka saksi dititipi kunci tempat penyimpanan surat jaminan ; ---------------------------------------------
Bahwa Penyerahan 2 (dua) Sertifikat didalam ruangan Kantor dan disaksikan oleh Pak Ary Basuki ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di BTN Blitar saksi tidak tahu karena saksi hanya ada di parkiran tetapi saksi tahu pada saat itu ada mobilnya Bambang Santoso / Terdakwa ; --------------
Bahwa yang menyerahkan 2 (dua) Sertifikat / SHM yang dipinjam oleh Pak Ary Basuki tanggal 29 Pebruari 2012 adalah saksi atas perintah dari Pak Suyadi ( selaku Asisten ADC ) oleh karena sudah ada memo pinjaman jaminan ; -------------------------------------
Bahwa setahu saksi dalam memo ada tulisan 1 (satu) hari pinjaman jaminan dan tidak boleh dipindah tangankan jadi hanya bersifat pinjam sementara ; ---------------------------
Bahwa setahu saksi untuk pinjaman jaminan sementara diperbolehkan ke luar Kantor ; -
Bahwa setahu saksi untuk pinjaman jaminan sementara merupakan kewenangan / kebijakan dari Pimpinan, tapi saksi tidak tahu apakah kebijakan tersebut merupakan ----
SOP .............................
SOP dari BNI ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Aturan pinjaman 1 (satu) hari tapi karena untuk tersebut pas hari Jum’at maka pengembaliannya pada hari Senin jadi peminjaman jaminan tersebut pada hari Senin sudah harus mauk ke Pak Suyadi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah hari Senin pinjaman jaminan belum kembali, Pak Suyadi sudah menanyakan ke Pak Ari Basuki dan katanya Sertifikat aman ; -------------------------------
Bahwa pada hari Rabu ternyata Sertifikat belum kembali maka saksi tetap menagih pada Pak Ari Basuki ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi ada di Unit BNI Blitar sedangkan yang meminjam Sertifikat ada di SKC Kediri ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan 2 (dua) Sertifikat didalam ruangan Kantor dan disaksikan oleh Pak Ary Basuki ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------
6. Saksi TRIONO BUDI RAHARJO,SSI. : -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaiamana dituangkan dalam BAP dan saksi masih tetap pada keterangannya tersebut ; ------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai pimpinan SKC Kediri dari Maret 2008 s/d Januari 2012 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pemimpin SKC Kediri adalah mengelola portofolio kredit lancar segmen kecil ; ----------------------------------------------
Bahwa SKC mengurusi kredit lancar, jika macet atau hapus buku diurusi oleh unit Remedial Recovery ( RR ) ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi masuk di SKC Kediri, terdakwa Bambang Santoso sudah menjadi debitur Kredit Modal Kerja, dengan status macet, untuk berapa nilai kredit dan jaminannya apa saksi tidak ingat lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan upaya pelelangan terhadap jaminan atas nama terdakwa Bambang Santoso, melalui Balai lelang swasta, tetapi tidak terjual, bahkan dilakukan sampai 3 (tiga) kali. Sedangkan upaya-upaya selanjutnya dilakukan oleh RR karena bukan merupakan kelolaan SKC lagi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa jaminan disimpan di UKC Blitar dibawah tanggung jawab SKC Kediri ; --------
Bahwa saat Oktober 2011 pernah ada pengajuan peminjaman sertifikat namun sudah dikembalikan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa semasa saksi masih di SKC Kediri tidak pernah ada peminjaman lagi, dan saya sejak 9 Januari 2012 sudah aktif di Tasikmalaya ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan surat roya terkait dengan jaminan kredit atas nama Bambang Santoso ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang surat roya yang diperlihatkan di persidangan, dapat saya jelaskan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam surat dimaksud, antara lain : -------------------------------
Surat tersebut tidak tercatat dalam register. -------------------------------------------------
Format surat antara lain pada nomor surat tertulis KDC/4, seharusnya kode unitnya adalah 3, Penyebutan perihal seharusnya Hak Tanggungan. Selain itu kebiasaan kami meskipun untuk 2 SHM dengan pemilik yang sama pada 1 BPN yang sama cukup dibuat satu surat Roya saja. -----------------------------------------------------------
Selanjutnya sangat tidak lazim juga, ada surat dilegilisir,dan stempel tidak sesuai dengan yang dimiliki SKC Kediri, dan stempel legalisir selalu didampingi stempel bulat dan ada paraf atau tanda tangan pejabat. Saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah tanda tangan di kedua copy surat roya tersebut. -------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat surat tersebut saksi tidak tahu, yang menggunakan saksi juga tidak tahu namun dampaknya ada surat Roya yang tidak diterbitkan oleh BNI ( dipalsukan) dan surat tersebut diterima di BPN maka Hak Tanggungan dapat dicoret. -
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
7. Saksi T U R K A N. : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana dituangkan dalam BAP dan saksi masih tetap pada keterangannya tersebut dan saksi tidak kenal dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pegawai BPN Tulungagung dengan jabatan sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Pertanahan, yang bertugas adalah membantu Kepala Kantor dalam rangka semua proses pendaftaran pertanahan ; -------------------------------------------------
Bahwa untuk pendaftaran Roya diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang UU Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, pada pasal 18 ayat (1) disebutkan Roya Jaminan ( penghapusan catatan hak tanggungan) adalah: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hak Tanggungan hapus karena : ----------------------------------------------------
Hapusnya hutang yang dijamin hak tanggungan, ------------------------------------------
- Dilepaskannya ...........................
Dilepaskannya hak tangungan oleh pemegang hak tanggungan, -------------------------
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, -----------------------------------------------------------------------------
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan , -------------------------------
Pada ayat (2) : Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hutang dilakukan dengan pemberian penyataan tertulis dari pemegang hak tanggungan, -----------------Pada pasal 22 : Setelah hak tanggungan hapus sebagaimana pasal 18, Kantor pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat, dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan ditarik bersama-sama buku tanah hak tanggungan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. --------------------------------Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ------------------------------------------------------------------------------Pasal 122, dijelaskan ayat (1) : Pendaftaran hapusnya hak tanggungan disebabkan oleh hapusnya utang yang dijamin dilakukan berdasarkan : ------------------------------
Pernyataan dari Kreditur bahwa utang yang dijamin dengan hak tanggungan sudah hapus dan sudah dibayar lunas yang dituangkan dalam Akta Otentik atau dalam Surat Pernyataan ; ------------------------------------------------------------------------------
Tanda bukti pembayaran pelunasan utang yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang menerima pembayaran utang tersebut ; ----------------------------------------
Kutipan risalah lelang obyek hak tanggungan disertai dengan Pernyataan dari Kreditur bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang yang dituangkan dalam pernyataan dibawah tangan. ; ----------------------
Bahwa untuk permohonan Roya karena hapusnya hutang, untuk perorangan maka diperlukan adanya surat pernyataan kedua belah pihak yang terikat perjanijan hutang tersebut, bahwa hutang sudah lunas dan barang jaminan agar dilakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari data yang ada di Kantor BPN Tulungagung, bahwa pada tanggal 23 Nopember 2006 telah dilakukan pencatatan hak tanggungan pertama oleh PT BNI (Persero Tbk) berkedudukan di Jakarta terhadap SHM Nomor 1189 atas nama terdakwa BAMBANG SANTOSO, terletak di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung hingga diterbitkan sertifikat ; -----------------------------------------------------
Hak ...........................
Hak Tanggungan No. 2185/2006 dengan hak tanggungan sejumlah Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) sesuai dengan akta hak tanggungan No. 221/2006 di PPAT Bambang Widiartopo,SH.,MH. ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 23 Nopember 2006 telah dilakukan pencatatan hak tanggungan pertama oleh PT BNI (Persero Tbk) berkedudukan di Jakarta terhadap SHM Nomor 1121 atas nama terdakwa BAMBANG SANTOSO, terletak di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung hingga diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan No. 2184/2006 dengan hak tanggungan sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) sesuai dengan akta hak tanggungan No. 225/2006 di PPAT Bambang Widiartopo, SH. MH tanggal 13 Nopember 2006 ; --------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 16 Maret 2012, telah dilakukan permohonan Roya terhadap SHM No 1121 atas nama terdakwa Bambang Santoso Terletak di Desa/kecamatan Rejotangan Kab Tulungagung berdasarkan Surat Roya dari BNI Sentar Kredit kecil Kediri, tanggal surat 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit, kemudian atas permohonan tersebut BPN telah menarik hak tanggungan No. 2184/2006 , dan telah dilakukan pencoretan dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan didalam sertifikat hak milik 1121 dan buku tanah No. 1121, diberikan catatan pada tanggal 22 Maret 2012, Roya telah dihapus, untuk yang melakukan pendaftaran adalah Sdr SRI ARENI, SH.,MM., selaku Notaris/PPAT selaku Kuasa dari terdakwa BAMBANG SANTOSO ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012, telah dilakukan permohonan Roya terhadap SHM No 1189 atas nama Bambang Santoso terletak di Desa Rejotangan Kab. Tulungagung berdasarkan Surat Roya dari BNI Sentra Kredit kecil Kediri, tanggal surat 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit, kemudian atas permohonan tersebut BPN telah menarik hak tanggungan No. 2185/2006, dan telah dilakukan pencoretan dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan didalam sertifikat hak milik 1189 dan buku tanah No.1189, diberikan catatan pada tanggal 22 Maret 2012, Roya telah dihapus, untuk yang melakukan pendaftaran adalah Sdr SRI ARENI, SH., MM selaku Notaris/PPAT selaku Kuasa dari terdakwa BAMBANG SANTOSO ; ----------------------
Bahwa syarat yang dilampirkan oleh pemohon untuk permohonan penghapusan hak tanggungan untuk SHM 1185 dan SHM 1186 adalah : Sertifikat Asli SHM nomor 1121 dan 1189 Desa/Kecamatan Rejotangan, Sertifikat Asli Hak Tanggungan Nomor --------
2184/2006 ............................
2184/2006 dan 2185/2006, Foto copy KTP atas nama Pemegang Hak atas nama BAMBANG SANTOSO, Foto Copy Surat Roya tanggal 28 Januari 2011 No. KDC/4/ 125/R perihal Roya Jaminan Kredit dan KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan aslinya sehingga BPN meminta foto copy tersebut dilegalisir oleh kantor yang menerbitkan surat tersebut dalam hal ini PT. BNI (Persero Tbk) Sentra Kredit Kecil Kediri, Surat Kuasa tanggal 15 Maret 2012 dari Bambang Santoso kepada Sri Areni, SH., MM., selaku Notaris / PPAT Kab. Tulungagung ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan data penghapusan hak tanggungan tanggal 16 Maret 2012, Nomor pendaftaran 5035/2012 untuk SHM 1189 tidak dilampirkan bukti lunas dari BNI, tetapi cukup dilampirkan surat keterangan Roya tanggal 28 Januari 2011 Nomor : KDC/4/ 125/R perihal Roya Jaminan Kredit, dan untuk SHM 1121 tanggal 16 Nomor pendaftaran 5036/2012, juga tidak terlampirkan bukti tanda lunas tetapi dilampirkan Surat Roya tanggal 28 Januari 2011 No. KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit dan KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit ; ----------------------------------------------
Bahwa persyaratan tersebut sudah dianggap cukup karena telah memenuhi syarat peraturan yang ada ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penghapusan hak tanggungan tersebut dan SHM telah diserahkan kepada yang bersangkutan, pada tanggal 2 Mei 2012, SHM 1189 beserta SHM No. 1121 telah dibebani Hak Tanggungan pertama hingga dikeluarkan sertifikat hak tanggungan No. 824 tanggal 2 Mei 2012, hingga sejumlah Rp. 6.300.000.000,- ( enam milyar tiga ratus juta rupiah ) Desa Rejotangan Akta PPAT SRI ARENI, SH., MM., Wilayah Kab. Tulungagung Akta Tanggal 23 April 2012 No. 858/2012, untuk tanggal pendaftaran 25 April 2012 No. pendaftaran 8858, yang didaftarkan oleh SRI ARENI, SH.MM Kuasa dari Bambang Santoso tanggal 16 April 2012, sedangkan pemegang Hak tanggungan adalah PT.Bank Tabungan Negara ( Persero Tbk ) berkedudukan di Jakarta ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Roya seharusnya asli tetapi karena saat yang diajukan oleh Sri Areni saat itu adalah fotocopy, dan menurut menurut notaris Sri Areni, yang asli tidak ada / hilang dan pihak BNI tidak bisa mengeluarkan lagi maka yang diajukan ada surat Roya BNI yang dilegalisir ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu SHM asli, SHT asli hanya surat roya yang fotocopy ; -----------------------
- Bahwa ........................
Bahwa meskipun ada roya asli, tetapi tidak ada SHM dan SHT yang asli maka tidak dapat dimintakan penghapusan jaminan, jadi harus ada SHM dan SHT dan Roya asli, namun dalam perkara ini roya hanya fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya oleh instansi yang mengeluarkan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kewajibandari BTN untuk mengecek legalisir tersebut ; ------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
8. Saksi DODIK FERTAYANI. : -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana dituangkan dalam BAP dan saksi masih tetap pada keterangannya tersebut dan saksi tidak kenal dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Pertanahan dengan tugas dan tanggungjawab yaitu membantu Kasi dalam pelaksanaan peralihan hak, jual beli dan pembebanan dan pembinaan PPAT ; -------------------------------------------------------------
Bahwa tentang proses penghapusan hak tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 2185/2006, dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2184/2006, masing-masing tertanggal 23 Nopember 2006 oleh PT BNI (Persero Tbk) atas nama BAMBANG SANTOSO, proses secara spesifik tidak ingat betul, tetapi dari proses keseharian yang lakukan setelah menerima berkas permohonan dari loket, setelah itu permohonan itu saksi periksa kesesuaiannya dengan dokumen yang lain ; -------------------------------------
Bahwa syarat permohonan untuk penghapusan catatan hak tanggungan adalah Sertifikat Asli SHM nomor 1121 dan 1189 Desa/Kecamatan Rejotangan, Sertifikat Asli Hak Tanggungan Nomor 2184/2006 dan 2185/2006, Foto copy KTP atas nama Pemegang Hak atas nama BAMBANG SANTOSO, Foto Copy Surat Roya tanggal 28 Januari 2011 No. KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit dan KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan aslinya sehingga BPN meminta foto copy tersebut dilegalisir oleh kantor yang menerbitkan surat tersebut dalam hal ini PT BNI (Persero Tbk) Sentra Kredit Kecil Kediri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang surat Roya yang hanya berupa foto copy tersebut, kami tetap terima karena sudah ada legalisir dari Bank BNI sebagai kantor penerbit, disamping itu keyakinan kami saat itu karena dalam proses itu juga dilampirkan SHM dan SHT asli, namun setelah kejadian perkara ini, menjadikan kami lebih berhati-hati, kami tetap -----
minta ...............................
minta yang asli bukan hanya foto copy ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan data penghapusan hak tanggungan tanggal 16 Maret 2012, Nomor pendaftaran 5035/2012 untuk SHM 1189, dilampirkan bukti lunas dari BNI, dalam bentuk foto copy surat Roya yang telah dilegalisir tanggal 28 Januari 2011 Nomor : KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit, dan untuk SHM 1121 tanggal 16 Nomor pendaftaran 5036/2012, dan bukti lunas yang dilampirkan berupa foto copy Surat Roya yang telah dilegalisir tanggal 28 Januari 2011 No. KDC/4/125/R perihal Roya Jaminan Kredit dan KDC/4/126/R perihal Roya Jaminan Kredit, dan persyaratan tersebut sudah dianggap cukup karena telah memenuhi syarat peraturan yang ada ; ------
Bahwa tidak ada kewajiban untuk mengecek legalisir tersebut ; -----------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ; ------------------------
9. Saksi Hj. SRI ARENI, S.H. : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana dituangkan dalam BAP dan saksi masih tetap pada keterangannya tersebut dan saksi tidak kenal dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana dituangkan dalam BAP dan saksi masih tetap pada keterangannya tersebut dan saksi kenal dengan terdakwa Bambang Santoso ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi seorang notaries/ PPAT yang berkantor di Tulungagung ; --------------------
Bahwa awalnya kira-kira pada tanggal 6 Maret 2012 pagi, terdakwa Bambang Santoso datang ke kantornya bersama dengan istrinya dengan membawa 2 SHM yaitu SHM No. 1189 dan SHM No. 1121 masing-masing beserta SHT nya, saat itu terdakwa Bambang Santoso meminta saksi untuk me-roya-kan kedua SHM di Kantor Pertanahan Tulungagung, namun karena surat roya berupa foto copy maka saksi tidak bisa menerima dulu, tetapi akan saksi konsultasikan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan, dan sertifikat beserta SHT nya dibawa kembali oleh terdakwa Bambang Santoso, sedangkan copy surat roya tersebut saksi copy ulang untuk kemudian dikonsultasikan di BPN Tulungangung yaitu sdr. Dodi Fertayani ; ------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Bambang Santoso tentang copy surat roya, dijawab kalau asli surat roya ketlisut (hilang), tetapi terdakwa Bambang Santoso mempunyai fotocopy surat roya yang sudah dilegalisir ; --------------------------------------
Bahwa setelah berkonsultasi dengan BPN, dijawab bahwa copy surat roya dapat --------
digunakan .........................
digunakan untuk melanjutkan proses roya tetapi harus dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan surat yaitu BNI ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 08 Maret 2012 terdakwa. Bambang beserta istrinya kembali datang di kantor saksi dengan menyerahkan 2 SHM beserta SHT nya dan copy surat roya yang dilegalisir oleh BNI , setelah itu saksi serahkan ke BPN untuk dilanjutkan prosesnya ; --
Bahwa proses Roya di BPN tersebut baru selesai kira-kira tanggal 24 Maret 2012 ; -----
Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 2012 saksi menerima surat dari BTN Kediri tentang persetujuan untuk pembuatan perjanjian kredit an. PT. Arjuna Raya ; ------------
Bahwa karena Surat Roya belum jadi maka pelaksanaan pembuatan perjanjian kredit baru dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2012 di BTN Kediri ; ----------------------------
Bahwa selama saksi melaksanakan tugas notaries, untuk melakukan proses Roya ke BPN selalu menggunakan surat roya asli, sehingga karena surat roya dari. Terdakwa Bambang berupa foto copy yang dilegalisir maka saksi konsultasikan ke BPN apakah dapat diroya atau tidak, dan menurut BPN dapat asalkan ada legalisir dari pihak yang mengeluarkan surat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam setiap proses pembuatan Akta, saksi selalu berhadapan langsung dengan para pihak ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hubungan saksi dengan BTN dan BNI adalah bahwa kedua bank tersebut merupakan rekanan saksi dalam hal pembuatan akta untuk kepentingan bank, Saksi menjalin kerjasama dengan BTN dan BNI sejak tahun 1995 ; -------------------------------
Bahwa pada saat Bambang Santoso datang ke kantor saksi hanya bersama istrinya tidak ada orang lain termasuk Alfian ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Alfian karena Alfian pernah menjadi pegawai BNI pada bagian kredit di Tulungagung, yang mengurusi masalah kredit dan pembuatan akta, sehingga sering berhubungan dengan saksi, dan saksi juga tahu Alfian sudah keluar dari BNI berdasarkan cerita dari Alfian sendiri, dan setelah keluar dari BNI, Alfian pernah menemui saksi dan anak buah saksi di kantor namun hanya sebatas sdr. Alfian menawarkan dagangan berupa makanan ; -------------------------------------------------------
Bahwa kaitan dengan terdakwa Bambang Santoso, Alfian tidak pernah menyinggung tentang terdakwa Bambang Santoso, hanya kalau Alfian datang sering mengatakan nanti akan ada temannya yang akan melakukan pengikatan, namun hal tersebut tidak pernah terjadi sehingga saksi tidak terlalu memperhatikan apabila Alfian berkata --------
demikian ; ..........................
demikian ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat pertama terdakwa Bambang Santoso datang membawa surat Roya tidak mengatakan akan melakukan perikatan di BTN ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada pihak BNI tentang kredit terdakwa Bambang Santoso, karena tidak diatur bahwa Notaris harus melakukan pengecekan ke pihak yang mengeluarkan surat roya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa semua itu dibuat untuk kredit dari BTN sejumlah Rp.4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa SHM No. 01121 dan SHM No. 1189 dan kelayakan usaha ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu jika saat itu Sdr. Bambang Santoso masih memiliki pinjaman di BNI ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menemukan kejanggalan kecuali hanya dalam hal surat roya yang di foto copy, sehingga kemudian saksi konsultasikan ke pihak BPN yaitu dengan Sdr. Dodi Fertayani. ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa dengan istrinya datang ke Kantor dengan membawa SHM dan SHT, sedangkan saksi ALFIAN tidak masuk ke ruangan saksi, jadi saat itu yang menyerahkan SHM dan SHT adalah Terdakwa dengan istrinya ; ---------------------------
Baha saksi tetap pada keterangan saksi yaitu yang datang ke ruangan saksi adalah Terdakwa dan istrinya tanpa ada saksi ALFIAN ; ----------------------------------------------
Bahwa Kontrak dengan BTN Blitar ( legaal meeting ) pada saat penandatanganan akta saja dan pada saat itu akta sudah jadi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Legaal meeting dilakukan hanya 1 (satu) kali ; ---------------------------------------
Saksi ALFIAN ke kantor saksi hanya sebatas menawarkan dagangan berupa makanan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan : -------------------------------------
Terdakwa datang hanya sekali, setelah Alfian didalam, setelah Terdakwa menerima amplop dari Agung Pambudi dan Ari Basuki ; --------------------------------------------------
Bahwa yang mengeluarkan surat dari amplop saksi Areni yang didalamnya ada Roya ; -
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ------------------------------------------------------
10. Saksi IMAM CAHYONO,SE. : ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak Terdakwa mengajukan kredit di BTN KCP Blitar pada bulan Nopember 2011 dan di Acc pada bulan Januari 2012 ; ------------------
Bahwa Kredit yang diajukan oleh Terdakwa adalah kredit modal kerja ; -------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit di BTN KCP Kediri atas nama PT.Arjuno Raya yang berkedudukan di Malang Jalan Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No.4 tetapi Kantornya di Rejotangan Tulungagung ; --------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa di PT.Arjuno Raya menjabat sebagai Direktur ; ------------
Bahwa Proses pengajuan kredit oleh Terdakwa pada awalnya ada teman saksi bernama Pak Imam memberitahu bahwa ada orang yang akan mengajukan kredit modal kerja, selanjutnya saksi melakukan cek list untuk persyaratan kredit yang diajukan Terdakwa tersebut dan dilakukan peninjauan ke lokasi usaha pemohon kredit. Saat itu Terdakwa membawa Sertifikat sebagai persyaratan dan persyaratan yang lainnya. Setelah persyaratan dilengkapi semua maka selanjutnya proses persetujuan kredit, persiapan akat kredit dan pencairan kredit ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke BTN KCP Blitar bersama istrinya (Ibu Yenny) dan saat itu Terdakwa membawa 2 (dua) buah Sertifikat asli ; -------------------------------
Bahwa keterangan yang pernah saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik benar semua ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kredit yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp.6 milyar sedangkan kredit yang disetujui sebesar Rp.4,2 milyar ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kredit yang diajukan oleh Terdakwa disetujui oleh karena telah memenuhi persyaratan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi usahanya Terdakwa sebagaimana yang diajukan ada semuanya yaitu usaha pembuatan tenda ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan kreditnya Terdakwa secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan pengajuannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairannya ada 4 (empat) termin yaitu : tahap 1 tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp.450 juta, tahap 2 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp.1 milyar, tahap 3 tanggal 9 April 2012 sebesar Rp.1,178 milyar dan tahap 4 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.1,572 milyar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairannya langsung ke rekening PT.Arjuno Raya namun saksi lupa nomor rekeningnya berapa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Sertifikat dan usaha Terdakwa sebagai agunan, kelengkapan lain untuk pengajuan kredit adalah KTP, KK, Laporan Keuangan PT tahun 2011, Akta Pendirian PT. ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ...........................
Bahwa KTP yang diajukan oleh Terdakwa adalah domisili Malang ; -----------------------
Bahwa pada saat pengajuan awal kredit setahu saksi pada Sertifikat masih ada tulisan tanggungan HT oleh pihak lain yaitu BNI tetapi pada saat itu dilampiri ROYA / fotocopy. Menurut saksi apabila Sertifikat asli sudah keluar maka dianggap sudah lunas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penandatanganan Akta Kredit bertempat di BTN KC Kediri dihadiri oleh Terdakwa/Debitur, Analis Kredit dan Sub Branch Head BTN KCP Kediri, Branch Manager BTN KC Kediri dan Notaris ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kredit yang diajukan oleh Terdakwa selama 3 ( tiga ) tahun ; -----------------------
Bahwa jumlah utang Terdakwa sekarang tinggal Rp.3,5 milyar dan sudah tidak ada pembayaran lagi sehingga dianggap sebagai kredit macet ; ----------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa dalam mengajukan kredit tidak pernah dengan alasan untuk membayar utangnya di BNI, untuk membeli rumah maupun untuk Reksadana ; --
Bahwa saksi tahu ada kredit macet di BNI Kediri sejak tanggal 10 September 2012 ; ---
Bahwa benar Terdakwa membawa Sertifikat Asli ke BTN untuk agunan kredit ; ---------
Bahwa setahu saksi untuk 1 (satu) agunan tidak boleh diagunkan lagi di Bank lain ; -----
Bahwa seandainya jaminan belum di ROYA, maka jaminan tersebut tidak boleh diajukan kredit lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan ROYA biasanya melalui jasa Notaris ; -----------------------------
Bahwa Leagel meding dilakukan pada tanggal 12 Maret 2012 maksudnya hanya untuk pengesahannya saja, namun 2 minggu sebelumnya sudah dilakukan penyerahan dokumen – dokumen persyaratan kredit ; --------------------------------------------------------
Bahwa ketemuan dalam rangka pengajuan kredit tersebut lebih dari 2 kali namun sebelumnya sudah kontak dengan Notaris ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat dokumen-dokumen diserahkan ke Notaris, persyaratan-persyaratan untuk pengajuan kredit sudah lengkap ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di BTN belum pernah menyerahkan ROYA yang asli hanya berupa foto copy ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membawa berkas ke BTN adalah Terdakwa dan saksi kemudian menyuruh Terdakwa agar ke Notaris ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Notaris yang ditunjuk adalah Notaris langganan BTN yang bentuknya berupa kerja sama ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa .........................
Bahwa ROYA yang ditunjukkan ke BTN berupa fotocoy bukan aslinya ; -----------------
Bahwa tanggal 26 Maret 2012 pada saat akad kredit Notaris yang datang ke Kantor BTN sedangkan dokumen saat itu sudah dibawa oleh Notaris dan Notaris ngomong bahwa persyaratan sudah clear ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua persyaratan kredit oleh Terdakwa yang diajukan ke BTN adalah berupa fotocopy, tetapi sebelumnya saksi tanyakan yang aslinya dan kemudian saksi sarankan agar membawa dokumen tersebut ke Notaris untuk dibuatkan Aktanya ; -------
Bahwa saksi tidak pernah melihat asli surat ROYA ; ------------------------------------------
Bahwa saksi sudah menyuruh Terdakwa agar menyerahkan Asli Sertifikat ke Notaris dan kita juga kontak Notaris untuk diclearens ; -------------------------------------------------
Bahwa Leagel meding dilakukan bersamaan dengan penandatanganan akad kredit ; -----
Bahwa dengan adanya kasus Terdakwa ini untuk BTN KC Blitar ada kerugian karena sampai sekarang tunggakan kredit Terdakwa belum diangsur, tetapi untuk jaminan masih bernilai sebesar Rp.4 milyar sedangkan sisa hutang Terdakwa sebesar Rp.3,5 milyar sehingga kalau dihitung masih belum ada kerugian apabila jaminan dilelang ; ---
Bahwa Nilai agunan yang diajukan Terdakwa sebesar Rp.5,9 milyar ; ---------------------
Bahwa benar saksi pernah mengirim email ke Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2013 ; ----
Bahwa benar saksi pernah menerima surat tanggapan dari Terdakwa tanggal 19 Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Notaris Sri Areni tersebut bukan satu-satunya Notaris yang diajak kerja sama dengan BTN ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Fotocopy surat ROYA yang diserahkan hanya 1 lembar ; ---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan pada saat ke Kantor BTN hanya membawa Sertifikat asli tanpa membawa ROYA ; -------------------------------------------------
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ------------------------------------------------------
11. Saksi ACHMAD ZUCHRIDIN,SE. : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak Terdakwa sejak Terdakwa menjadi nasabah BTN Kediri ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sejak bulan Agustus 2011 s/d sekarang sebagai Kepala Cabang BTN Kediri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit di BTN KCP Kediri atas nama PT.Arjuno Raya yang berkedudukan di Malang Jalan Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No.4 tetapi -------
Kantornya .............................
Kantornya di Rejotangan Tulungagung ; --------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa di PT.Arjuno Raya menjabat sebagai Direktur ; ------------
Bahwa Proses pengajuan kredit oleh Terdakwa pada awalnya ada teman saksi bernama Pak Imam memberitahu bahwa ada orang yang akan mengajukan kredit modal kerja, selanjutnya saksi melakukan cek list untuk persyaratan kredit yang diajukan Terdakwa tersebut dan dilakukan peninjauan ke lokasi usaha pemohon kredit. Saat itu Terdakwa membawa Sertifikat sebagai persyaratan dan persyaratan yang lainnya. Setelah persyaratan dilengkapi semua maka selanjutnya proses persetujuan kredit, persiapan akat kredit dan pencairan kredit ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang pernah saksi berikan pada saat pemeriksaan di Penyidik benar semua ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kredit yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp.6 milyar sedangkan kredit yang disetujui sebesar Rp.4,2 milyar ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Kredit yang diajukan oleh Terdakwa disetujui oleh karena telah memenuhi persyaratan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi usahanya Terdakwa sebagaimana yang diajukan ada semuanya yaitu usaha pembuatan tenda ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairan kreditnya Terdakwa secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan pengajuannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pencairannya ada 4 (empat) termin yaitu : tahap 1 tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp.450 juta, tahap 2 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp.1 milyar, tahap 3 tanggal 9 April 2012 sebesar Rp.1,178 milyar dan tahap 4 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.1,572 milyar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi kredit atas nama PT.Arjuno Raya untuk out standing tinggal Rp.3,5 milyar karena ada pembayaran pokok kredit sesuai jadwal bulan Oktober 2012 sebesar Rp.700 juta ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bank BTN Cabang Kediri sudah melakukan BI Cheking melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia untuk perusahaan maupun yang bersangkutan / Terdakwa dan hasilnya tidak ada pinjaman atas nama yang bersangkutan ; ----------------
Bahwa hal tersebut bisa terjadi karena kredit terdakwa di BNI SKC Kediri tercatat sudah dilunasi dan untuk ketentuan BI Cheking hanya berlaku 4 (empat) tahun ; ---------
Bahwa antara BTN Cabang Kediri dengan BNI SKC Kediri pernah melakukan ----------
pembicaraan ..........................
pembicaraan untuk mencari penyelesaian supaya pinjaman Terdakwa di BTN Cabang Kediri maupun di BNI SKC Kediri sama-sama bisa diselesaikan dengan menggunakan sarana agunan yang ada di BTN Kediri ; --------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan ; ------------
12. Saksi ENDRO MARTONO,SE.,MM. : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------------
Bahwa saksi di BNI Kantor Wilayah Surabaya selaku Quality Assurance ; ----------------
Bahwa jangka waktu hapus buku di BI 2 (dua) tahun namun tetap ada catatan hutangnya Debitur ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tupoksi saksi selaku Quality Assurance adalah membudayakan kepatuhan, merencanakan review berdasarkan tingkat resiko unit, melakukan review harian dan berkala dan mendadak, melakukan supervisi Quality Assurance di daerah dan mempermasalahkan Unit Operasional yang tidak patuh terhadap ketentuan ; --------------
Bahwa pada saat adanya perkara ini muncul saksi sedang melakukan pemeriksaan berkala dan kemudian ada laporan review berkala dari QA Kediri bahwa ada pelepasan jaminan tanpa dicover dengan setoran efektif ; -------------------------------------------------
Bahwa setelah ditemukan adanya masalah pelepasan jaminan kemudian saksi memerintahkan staf saksi untuk melakukan pengecekan ke Notaris, BTN dan BNI sehingga selanjutnya saksi membuat laporan peristiwa dan dan diproses sebagai kasus ;
Bahwa Laporan peristiwa isinya tentang kronologis tentang hilangnya jaminan ; ---------
Bahwa yang melaporkan Terdakwa ke Penyidik bukan saksi ; -------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara pegawai BNI masalah pelepasan jaminan kredit atas nama Bambang Santoso dan tersangkanya ada 3 (tiga) orang pegawai BNI sedangkan untuk tersangka Bambang Santoso saksi tidak pernah menjadi saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pada tanggal 28 Mei 2013 ; ----------------
Bahwa Jawaban saksi pada point No.9 Berita Acara Pemeriksaan yang dimaksud diambil tindakan adalah tindakan administratif ; -----------------------------------------------
Bahwa Jawaban saksi pada point No.13 Berita Acara Pemeriksaan adalah benar yakni sanksi administratif telah diberikan kepada Sdr.Nuroso Bambang Wasis Utomo, Sdr.Lukita, Sdr.Rados Gautama berupa Surat Peringatan Pembinaan (SPP), untuk Sdr.Suyadi sanksi berupa koseling dan untuk 6 (enam) orang yang lainnya masih dalam
proses ...........................
proses. Namun saat ini terhadap 6 (enam) orang tersebut sudah ada putusan yaitu Surat Peringatan Teguran Keras ( SPTK ) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa diantara 6 (enam) orang yang paling berat menerima sanksi adalah Pak Yustarto oleh karena dia pada saat kasus tersebut muncul tidak bertugas / bukan pada bagian pelepasan jaminan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bambang Santoso / Terdakwa menjadi nasabah BNI seingat saksi pada tahun 2006 sedangkan sejarah masuknya Terdakwa sebagai nasabah saksi tidak tahu ; ---------
Bahwa saksi sebagai pemeriksa kasus pelepasan jaminan tidak membuka data nasabah karena fokus pemeriksaan bukan pada data nasabah ; -----------------------------------------
Bahwa setahu saksi pemilik jaminan bisa nasabah bisa juga Bank ( pemilik sementara) ;
Bahwa menurut saksi tanggungan jaminan dari nasabah apabila sudah diikat, maka sudah menjadi milik Bank secara preferent tetapi hak kepemilikan tetap pada nasabah ;-
Bahwa setahu saksi nilai agunan pada saat Terdakwa mengajukan kredit di Bank, posisinya sudah dibawah tanggungan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dalam aturan Bank, jaminan berupa tanah dinilai sebesar 70 % dari nilai pasar sedangkan untuk bangunan dinilai sebesar 60 % ; ----------------------------------------------
Bahwa untuk usaha yang diagunkan nilainya lebih rendah dari kredit yang diberikan ; --
Bahwa wujud kerugian yang dialami BNI adalah karena jaminan sudah tidak ada di BNI ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelepasan jaminan apabila hutang telah dibayar maka kerugian Bank adalah uang yang dalam hal ini sebesar Rp.1,8 milyar sedangkan adanya kerugian sebesar Rp.2,8 milyar bunganya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk nilai kerugian sebesar Rp.4,2 milyar tersebut merupakan nilai hutang dan bunganya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Sdr.Rusdin Effendi sebagai bagian kredit macet tetapi beda Unit ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang Sprindik Bambang Santoso / Terdakwa ; ---------
Bahwa setahu saksi yang dirugikan Bank adalah Sertifikat Hak Milik yang bisa diuangkan ( nilai dari Sertifikat tersebut ) ; ------------------------------------------------------
Bahwa Kredit yang diberikan kepada Bambang Santoso/Terdakwa dari BNI sebesar Rp.2,2 milyar ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Hak Tanggungan tersebut belum dilakukan eksekusi hanya dilakukan -
pelelangan .............................
pelelangan sebagian dan masih ada yang belum ditebus ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu adanya Hak Tanggungan yang dilakukan pelelangan beberapa kali ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam berkas memang ada yang laku terhadap pelelangan jaminan tersebut yaitu yang seharga Rp.500 juta tetapi secara pastinya saksi tidak tahu ; ---------------------------
Bahwa dalam pengertian saksi apabila nasabah meminjam jaminan/tanggungan tidak diperbolehkan, yang boleh meminjam jaminan adalah pegawai Bank untuk diperlihatkan kepada calon pembeli ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pegawai BNI yang meminjam jaminan untuk pelepasan jaminan adalah Sdr.Ari basuki karena untuk ditunjukkan ke investor dan saksi tahunya setelah adanya penelusuran ke Notaris Sri Areni dan ke BTN hal tersebut karena adanya informasi bahwa jaminan sudah dijaminkan ke BTN ; ----------------------------------------
Bahwa setelah menanyakan ke Notaris tentang jaminan yang dijaminkan ke BTN bahwa dasarnya adalah ROYA ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan ROYA jaminan tersebut ; --------------
Bahwa setelah saksi tahu kalau jaminan BNI menjadi jaminan di BTN, tindakan saksi hanya melakukan / memproses pegawai yang melakukan pelepasan jaminan sedangkan untuk tindak keluar bukan kewenangan saksi ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa menyebutkan kerugian Negara secara pasti berapa namun berdasarkan data yang saksi sampaikan kepada Tim Pemutus Sanksi Administratif sebesar Rp.1,8 milyar dan bunganya sebesar Rp.1,8 milyar ; ---------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan ; ------------
13. Saksi Y U S T A R T O. : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yaitu saksi sebagai Analis Kredit Khusus dan Terdakwa sebagai Debitur yang kreditnya macet di BNI SKC Kediri ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada September 2012 s/d. sekarang sebagai pegawai di BNI sebagai Relationship Manager Commercial ( RMC ) Manado ; ----------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan kredit khusus antara lain Kriteria Kredit Golongan I sampai dengan Golongan V sedangkan untuk Terdakwa pada tahun 2009 sampai tahun 2010 termasuk Debitur Golongan VI ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi nasabah sejak tahun 2006 di BNI SKC Kediri ; ---------------
- Bahwa ...........................
Bahwa setahu saksi Terdakwa diajukan ke persidangan ini oleh karena Terdakwa diduga ikut terlibat dalam pelepasan jaminan di BNI SKC Kediri ; -------------------------
Bahwa pada saat pelepasan jaminan tersebut, saksi saat itu masih bertugas di BNI SKC Kediri tetapi tidak di bagian Unit Kredit Khusus namun yang bertugas disana adalah Sdr.Agung Pambudi, Sdr.Ari Basuki dan Sdr.Prajono ; ---------------------------------------
Bahwa setahu saksi sebelum bulan April 2011 nama Unitnya adalah Unit Kredit Khusus dan setelah bulan April 2011 berubah nama menjadi Small Remedial and Rocovery ( SRR ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tupoksinya Small Remedial and Rocovery ( SRR ) dengan Unit Kredit Khusus adalah secara garis besar sepengetahuan saksi sama yaitu mengelola kredit-kredit bermasalah dalam hal penyelamatan dan penyelesaian kredit-kredit NPL ( Non Performing Loan) serta penyelesaian kredit-kredit hapus buku ; -----------------------------
Bahwa Unit Small Remedial and Rocovery ( SRR ) tersebut menangani Debitur-debitur yang macet untuk Golongan III, Golongan IV dan V ; ----------------------------------------
Bahwa dalam SOP memang diatur untuk menyelesaikan kredit yang macet ; -------------
Bahwa cara menyelesaikan kredit macet tidak ada tenggang waktu yaitu Debitur menunggak 90 hari keatas masuk Golongan III dan masuk ke kredit khusus, apabila tambah 30 hari lagi masuk Golongan IV dan apabila nambah lagi 60 hari masuk Golongan V. Setelah menunggak 6 bulan sampai 1 tahun maka Bank mengeluarkan instruksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum habis Buku ada pelelangan yaitu yang masuk Golongan V melalui KPKNL ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terhadap Terdakwa ini kredit macetnya sudah masuk dalam tahapan-tahapan tersebut dan sudah saksi ajukan pelelangan terhadap jaminan tetapi tidak laku ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diajukan pelelangan namun tidak laku maka diajukan pelelangan lagi dan pada saat itu barang jaminan masih ada di BNI ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar jaminan di BNI pindah ke Bank lain tetapi saksi tidak yakin karena yang pertama saksi melihat bahwa kewajiban Terdakwa di BNI belum lunas, yang kedua Terdakwa sebagai Debitur dalam kategori kredit macet sehingga tidak mungkin diberi kredit oleh Bank lain ; ----------------------------------------------------
Bahwa apabila jaminan pindah ke Bank lain menurut saksi tidak mungkin, disamping --
itu .................................
itu hal tersebut bukan kewenangan dan bagian saksi ; ----------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan kredit macetnya Terdakwa, saksi memang pernah ditelepon oleh Terdakwa agar datang ke Malang dan saat itu Terdakwa memberitahu bahwa dia sudah tanda tangan Perjanjian Kredit di BTN Kediri ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jaminan Terdakwa dalam penandatanganan Perjanjian Kredit di BTN Kediri tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di BNI saat itu dikatakan bahwa kredit di BTN Kediri sudah cair ( dilakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Oktober 2012 ) ; -------------
Bahwa pada saat Sertifikat dipinjam sementara oleh Staf RR, saat itu saksi sudah keluar/pindah dari BNI Kediri tetapi kalau Sertifikat sudah ada di BTN saksi tahu karena saat itu dipinjam hanya sebentar saja yaitu 1 (satu) hari ; ----------------------------
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2012 Sertifikat pernah dipinjam oleh Staff RR di BNI terus kemudian dipinjam oleh Terdakwa kemudian oleh Terdakwa diserahkan ke Notaris ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses di Notaris termasuk pada saat Terdakwa menyerahkan Sertifikat ke Notaris ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat ROYA milik Terdakwa ; --------------------------
Bahwa saksi tahu kalau Sertifikat telah dijaminkan di BTN Blitar ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu untuk pencairan dana dari BTN Blitar ke Terdakwa ; -------------
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh Terdakwa tanggal 26 Maret 2012 bahwa kreditnya Terdakwa di BTN Blitar telah cair. Kemudian malamnya saksi ke rumahnya Terdakwa di Malang tetapi Terdakwa tidak ada lalu saksi menghubungi Terdakwa dan istrinya katanya sudah ada di rumah dan saksi disuruh menunggu. Akhirnya Terdakwa datang lagi ke rumah Terdakwa di atas jam 10 malam ; -----------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi mendatangi rumah saksi Alfian bersama Terdakwa dan istrinya, saksi berangkat ke Kediri bersama dengan Ari Basuki dan Agung Pambudi ; -------------
Bahwa pada saat kita datang ke rumah Alfian, Terdakwa dan istrinya sudah ada disana ;
Bahwa benar saksi pernah ketemu dengan Terdakwa di Hotel Patria Blitar dan kemudian ketemuan di BNI Blitar untuk menunjukkan Sertifikat sehubungan dengan pinjaman kredit di BTN Blitar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi diinformasikan oleh Pak Suyadi bahwa Terdakwa sudah ada di Hotel Patria Blitar, padahal sebelumnya saksi janjian ketemuan di BNI Blitar --------
selanjutnya ..........................
selanjutnya kita sama-sama berangkat ke BTN Blitar ; ----------------------------------------
Bahwa setahu saksi pelelangan yang tidak laku karena pada saat pelelangan dibuka tidak ada yang menawar ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pelelangan 1 (satu) kali yang saksi lakukan tidak laku, untuk pelelangan yang selanjutnya saksi tidak tahu ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau dalam pelelangan telah ditawar dibawah harga ( Rp.2,2 milyar ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam pelaksanaan tugas di Unit kredit khusus sudah pernah menyarankan dan menyampaikan ke Terdakwa agar menjual aset untuk menyelesaikan kredit macetnya Terdakwa di BNI ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyarankan Terdakwa untuk mengajukan kredit ke Bank lain ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi ada di rumah Terdakwa inti pembicaraannya adalah bahwa Terdakwa baru saja menandatangani Perjanjian Kredit di BTN Blitar ; ---------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa pada saat itu tidak mengatakan bahwa kreditnya di BTN Blitar sudah cair, tetapi saksi sudah menyampaikan ke Terdakwa bahwa setelah tanda tangan Perjanjian Kredit biasanya akan cair kreditnya dan saksi menyampaikan agar segera membayar kewajibannya ke BNI ; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah cerita bahwa untuk kredit di BTN Blitar yang menjadi jaminan apakah jaminan yang ada di BNI ; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah cerita tentang PT. Arjuno Raya milik Terdakwa yang terletak di Jalan Dinoyo dan saksi pikit itu yang menjadi jaminan untuk kredit di BTN Blitar ternyata hanya berupa warung makan dan saksi pernah makan di warung milik Terdakwa di Jalan Dinoyo tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa juga tidak pernah memiliki usaha-usaha lain ; -------------
Bahwa pada saat saksi ditelepon oleh Terdakwa yang menyampaikan telah tanda tangan Perjanjian Kredit, pada saat itu saksi sudah tidak bertugas di KKS BNI SKC Kediri, saksi hanya sebagai teman saja dengan Terdakwa jadi tidak berkaitan dengan kreditnya Terdakwa di BTN Blitar ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi tidak bertugas di KKS, Terdakwa tidak sering telepon ke saksi hanya beberapa kali saja ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi datang di Malang / ke rumah Terdakwa, kreditnya Terdakwa di -
BTN Blitar ..........................
BTN Blitar belum cair karena Terdakwa baru saja menandatangani Perjanjian Kredit ; -
Bahwa untuk proses cairnya kredit setahu saksi banyak faktor jadi tergantung dengan jenis kreditnya, apabila untuk kredit usaha memang cepat cair ; -----------------------------
Bahwa Kredit yang diajukan Terdakwa di BTN Blitar adalah kredit usaha ; ---------------
Bahwa status saksi saat ini sudah menjadi Tersangka yaitu sejak adanya surat panggilan tanggal 7 Nopember 2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi juga sudah menjalani penahanan sejak kemarin / tanggal 18 Desember 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi datang ke rumah Terdakwa dan ditelepon oleh Terdakwa, saksi tidak pernah menanyakan untuk apa saksi disuruh datang ke rumahnya Terdakwa ; -----
Bahwa ketika saksi bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa hanya ngomong bahwa Terdakwa telah menandatangani Perjanjian Kredit di BTN Blitar sedangkan kepentingan saksi hanya pertemuan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang ke tempat warung makan / usahanya Terdakwa di Jalan Dinoyo bersama dengan Ari Basuki dan Agung Pambudi dan saksi datang kesana 2 (dua) kali ;-
Bahwa pada saat saksi datang ke warung milik Terdakwa di Jalan Dinoyo tersebut, saat itu saksi masih bertugas di KKS ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang di warung milik Terdakwa di Jalan Dinoyo lebih dulu dari pada ke rumahnya Terdakwa di Araya dan saat itu saksi masih bertugas di KKS ; -----------------
Bahwa saksi datang di warung milik Terdakwa di Jalan Dinoyo dengan Ari Basuki dan Agung Pambudi untuk mengenalkan Debitur-Debitur saja ; ---------------------------------
Bahwa kepentingan saksi datang ke warung milik Terdakwa di Jalan Dinoyo bukan karena ditelepon oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi datang ke warung milik Terdakwa di Jalan Dinoyo bersama Ari Basuki dan Agung Pambudi untuk yang ke-2 tujuannya untuk masalah transformasi Debitur dan mengelola Debitur yang kreditnya macet karena hal tersebut merupakan kewajiban saksi saja ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa awal menjadi nasabah BNI prosesnya adalah saksi dikenalkan oleh teman saksi dan saksi pernah membaca filenya Terdakwa ternyata Terdakwa merupakan take over dari Bank Danamon ; -----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kreditnya Terdakwa di BNI sebesar Rp.2,2 milyar dan saksi baca tidak ada masalah dengan transfer dari Bank lain ; ---------------------------------------------
Bahwa ............................
Bahwa saksi tidak tahu Perjanjian Kredit antara Terdakwa dengan BNI tetapi mungkin ada di Kantor BNI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang mengapraisal kredit Terdakwa dari Bank Danamon ke BNI ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kredit Analisnya adalah Agus Susilo ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu untuk berapa nilai agunan Terdakwa pada saat pengajuan kredit ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk limit lelang adalah hak tanggungan Terdakwa sebesar Rp.3 milyar sehingga limitnya di atas Rp.3 milyar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa untuk proses lelang bukan saksi yang menentukan sedangkan harga limit yang menentukan adalah Pak Triono sebagai Pimpinan BNI SKC Kediri, saksi hanya memberikan rekomendasi dan disana sudah ada / tercantum nilai apraisal ; ---------------
Bahwa saksi tidak tahu nilai apraisal hak tanggungan Terdakwa ; ---------------------------
Bahwa saksi selama berkarier di BNI dalam menentukan limit yang sesuai dalam SOP apakah mungkin jika nilai limit dibawah Hak Tanggungan menurut saksi mungkin saja karena ketika lelang dilakukan yang dipakai adalah nilai lelang yang pertama ; ----------
Bahwa ketika saksi bertugas di KKS, saksi pernah mengunjungi usaha Terdakwa yang ada di Rejotangan dan disana setahu saksi tidak ada usahanya Terdakwa karena hanya berupa tanah kosong, namun hal tersebut saksi lakukan setelah kreditnya Terdakwa di BNI macet ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kredit Terdakwa macet, usahanya Terdakwa telah ditinjau dan usahanya Terdakwa pada saat saksi baca di Advis Terdakwa adalah perdagangan pakan ternak ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan ke Analis Kredit tentang usahanya Terdakwa tersebut apa, karena saksi hanya membaca dalam dokumen yang ada di meja saksi dan setelah saksi tanyakan memang usahanya Terdakwa perdagangan pakan ternak ; -----------------
Bahwa setelah penandatanganan Perjanjian Kredit setahu saksi untuk pencairan kreditnya tergantung dari jenis kreditnya ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu kreditnya terdakwa cair dan saksi juga tidak pernah menginformasikan kreditnya Terdakwa cair ; --------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan Alfian hanya dari BBM karena saksi pindah ke Manado jadi tidak pernah ketemu, sedangkan untuk konflik pribadi tidak ada ; ---------------------
- Bahwa .............................
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan seperti yang diceritakan oleh Alfian pada BAP No.11 yaitu tentang rencana pengajuan kredit ke BTN dan mengeluarkan Sertifikat yang masih menjadi jaminan di BNI ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi punya bisnis sampingan diluar pekerjaan saksi di BNI yaitu expedisi ; -----
Bahwa saksi pernah ketemu Terdakwa dan membicarakan tentang usaha lain saksi dan sifatnya hanya cerita saja ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi untuk staf BNI tidak diperbolehkan menjadi pengurus di sebuah Perusahaan / PT ( jabatan Direksi ) namun kalau untuk usaha yang lain (CV) diperbolehkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak berharap tentang usaha saksi diberi bantuan oleh Terdakwa setelah Terdakwa menerima kucuran kredit dari BTN karena saksi jauh sebelum adanya kredit Terdakwa di BTN cair sudah membicarakan tentang usaha saksi tersebut ke Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah berkata tentang jaminan diamankan ; -----------------------------
Bahwa setahu saksi total hutang / hutang pokoknya Terdakwa di BNI sebesar Rp.2,5 milyar ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kredit Terdakwa di BNI dinyatakan macet, setahu saksi Terdakwa pernah membayar bunga dari hutangnya tersebut pada saat awal sedangkan untuk pokoknya belum pernah dibayar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi Terdakwa membayar bunga sampai dengan tahun 2007 ; ------------
Bahwa yang saksi bukukan untuk lelang saat itu ada 5 ( lima ) jaminan dan terhadap 5 ( lima ) jaminan tersebut ada dalam Perjanjian Kredit ; -------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan lelang terhadap jaminan milik Terdakwa namun tidak laku / tidak ada peminat, setahu saksi pada saat saksi mengelola KKS tidak ada penebusan jaminan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) jaminan pada saat dilelang tidak laku, tidak pernah ada kata-kata saksi karena takut dituntut oleh Terdakwa ke Ari Basuki maupun ke Agung Pambudi ; --------
Bahwa pada saat ke rumah Alfian, Terdakwa dan istrinya datang lebih dulu ada Ari Basuki dan Agung Pambudi dan saat itu 1 (satu) mobil dengan saksi ; ---------------------
Bahwa saat itu saksi tidak melihat Ari Basuki dan Agung Pambudi membawa 1 (satu) amplop yang berisi Sertifikat ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan sebagaimana Point No.09 Berita Acara Pemeriksaan saksi Ari Basuki tentang penyelesaian kredit macetnya Terdakwa yaitu ---
dengan ...........................
dengan cara menjual jaminan, mencari investor atau mencari Bank untuk mengajukan kredit tetapi bukan atas nama Terdakwa namun atas nama PT.Arjuno Raya ; -------------
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan sebagaimana Point No.10 Berita Acara Pemeriksaan saksi Ari Basuki tentang pengajuan kredit ke Bank lain tetapi bukan atas nama Terdakwa namun atas nama PT. atau CV. ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenalkan Notaris Areni namun saksi memang pernah ketemu dengan Notaris tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa point No.14 – Berita Acara Pemeriksaan saksi Ari Basuki tentang penyelesaian kredit macetnya Terdakwa dengan membuat Memorandum Pelepasan 2 (dua) Jaminan dari BNI, bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar ; --------------------------------------
Bahwa tanggal 15 Nopember 2010 saksi masih di posisi KKS ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak ingan Pimpinan KKS Kediri Sdr.Budi Rahardjo pernah mengirim surat ke Debitur Bambang Santoso/ Terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mengajukan / mengusulkan pelelangan jaminan saksi tidak pernah mengirim surat ke Debitur Bambang Santoso/Terdakwa agar mengosongkan jaminan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelelangan jaminan memang sudah ada mekanismenya ; --------------------
Bahwa setahu saksi untuk pelelangan jaminan yang membuat surat adalah KPKLN bukan Bank ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi tidak mengelola disana tetapi Pak Sigit ( ada 4 orang ) yang mengelola ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada januari 2009 menurut saksi banyak perubahan pegawai jadi saksi juga belum mengelola disana ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan di rumah Alfian, berkas-berkas ( stempel ) tersebut dibawa oleh Sdr.Agung Pambudi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mamaraf dalam berkas-berkas / surat ROYA adalah Alfian karena saksi hanya sekedarnya saja disana dan posisi saksi tidak jauh dari mereka ( Terdakwa dan istrinya, Ari Basuki dan Agung Pambudi ) ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sudah mengingatkan Ari Basuki dan Agung Pambudi tentang hal tersebut ( mengenai surat ROYA ) dan dihadapan Terdakwa karena hal tersebut ( mengenai surat ROYA ) akan menimbulkan masalah dan sia-sia disamping itu saksi tahu ROYA tersebut adalah ROYA palsu ; -----------------------------------------------------
Terhadap .......................
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu : ----
Tidak benar Terdakwa datang duluan ke rumah Alfian karena setahu Terdakwa saksi sudah ada duluan di rumah Alfian ; ---------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah mengundang dan menelpon saksi bahwa Terdakwa telah menandatangani Perjanjian Kredit karena pada saat Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit, terdakwa melihat saksi ada di dekat Kantor BTN Kediri dan saksi menanyakan tentang penandatanganan Perjanjian Kredit terdakwa di BTN ; ---------
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------------
14. Saksi A L F I A N. : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------------------
Bahwa saksi bekerja di BNI SKC Kediri berkedudukan di Blitar ; -------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada awalnya saksi bertemu dengan istrinya Terdakwa pada sekitar bulan Maret 2009 ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi ketemu dengan istrinya Terdakwa di Kediri dan pada saat itu Terdakwa akan melakukan penebusan jaminan terkait dengan kredit di BNI Kediri ; ----------------
Bahwa benar Terdakwa mengajukan kredit di BNI Kediri dan usaha Terdakwa di bidang peternakan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak terlibat dengan pengajuan kredit Terdakwa di BNI Kediri, saksi sebagai Asisten Manager Kredit Khusus dengan tugas menangani debitur macet di wilayah kerja BNI Unit Blitar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kaitan tugas saksi juga dengan kredit yang diterima oleh Terdakwa ; --------------
Bahwa yang saksi lihat dalam berkas, Terdakwa terlambat membayar bunga tahun 2007 jadi pada saat itu saksi masih aktif, saksi pensiun pada tahun 2010 ; ------------------------
Bahwa untuk urusan kredit Terdakwa, saksi tidak ada kepentingan tetapi saksi mempunyai tugas menangani kredit macet sampai saksi pensiun ; --------------------------
Bahwa pengganti saksi setelah pensiun adalah Sdr.Arik dan Anggi ; -----------------------
Bahwa pada saat pelimpahan tugas saksi tersebut, saksi mengatakan tentang permasalahan kredit macet ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi sudah pensiun, saksi memperkenalkan Terdakwa dengan Notaris Areni karena dari pengakuan Sdr.Yustarto meminta bantuan terkait dengan permasalahan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan di rumah saksi pada Desember 2011 yang dihadiri oleh Terdakwa ---
dan ..............................
dan istrinya dengan naik mobil Kijang Innova, Agung Pambudi menceritakan tentang berakhirnya kredit Terdakwa maka akan mengajukan kredit BTN ; ------------------------
Bahwa menurut saksi Terdakwa saat di rumah saksi hanya pasif ; --------------------------
Bahwa pada saat saksi diminta tanda tangan surat, disitu ada Terdakwa dalam satu ruangan dan menurut saksi seharusnya menyaksikan ; ----------------------------------------
Bahwa pada saat itu setahu saksi tidak ada Sertifikat asli ; -----------------------------------
Bahwa sebelum bulan Desember 2011 sebelum saksi pensiun, saksi pernah melaporkan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum atas laporan dari Terdakwa dan Terdakwa mengaku juga pernah dimintai uang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diajak oleh Terdakwa ke rumahnya dengan orang BNI sehubungan dengan peminjaman jaminan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dari petugas bagian kredit tentang jaminan keluar ( peminjaman jaminan ) yang dilakukan oleh pegawai BNI ; --------------------------------------------------
Bahwa setelah itu sudah tidak ada komunikasi dengan Terdakwa, namun sebelumnya ada komunikasi di Rumah Makan Ayam Goreng Kalasan untuk menemui Notaris ; -----
Bahwa saksi pada saat menemui Notaris di ruangan tersebut saksi menyampaikan bahwa kredit Terdakwa di BNI belum selesai dan Terdakwa pada saat itu hanya ngomong akan tanda tangan akad kredit Terdakwa di BTN ; ---------------------------------
Bahwa keperluan saksi ke Notaris adalah penandatanganan akad kredit terdakwa di BTN Blitar dan saat itu saksi yang dihubungi oleh Terdakwa ; ------------------------------
Bahwa tanggal 8 Maret 2012 tidak terjadi penandatanganan akad kredit ; -----------------
Bahwa setahu saksi pada akhir bulan Maret 2012 baru terjadi penandatanganan akad kredit dan pada saat itu tidak saksi tidak ikut masuk, saksi hanya diluar Gedung/Kantor BTN Blitar. Kemudian setelah beberapa lama Terdakwa keluar dari Kantor BTN Blitar dengan merokok dan ngomong bahwa Terdakwa selesai masih ditanya-tanya ; -----------
Bahwa setelah itu saksi ke Malang dan menunggu di rumah Terdakwa sampai jam 8 malam, pada saat itu Sdr.Yustarto ngomong : Bagaimana apakah uangnya sudah cair ? dan Terdakwa bilang hanya tanda tangan saja uangnya belum cair ; ------------------------
Bahwa saksi setelah itu / 1 (satu) minggu kemudian ketemu lagi dengan Terdakwa dan istrinya di Tulungagung dan Terdakwa ngomong bahwa kreditnya di BTN Blitar belum cair ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahunya kreditnya Terdakwa di BTN Blitar cair pada bulan Mei 2012 dan -
saksi ............................
saksi tahunya dari Sdr.Suyadi bahwa bulan Juni 2011 Terdakwa telah membayar sebesar Rp.500 juta di BNI ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi tidak ketemu lagi dengan Terdakwa ; -------------------------------
Bahwa ketika awal bulan April 2012 saksi dengan Sdr.Sulkan ketemu lagi dengan Terdakwa dan saksi ditunjukkan adanya transfer uang 3 ( tiga ) kali ; ----------------------
Bahwa secara financial saksi tidak rugi karena saksi hanya duduk dan diajak makan ; --
Bahwa pada saat Terdakwa menjadi nasabah di BNI, saksi menjadi staf efektif di BNI Kediri tahun 2004 dan saksi tahunya dari resume file terdakwa yang menjadi nasabah BNI Kediri pada tahun 2006 dengan maksimal kredit sebesar Rp.2,5 milyar ; -------------
Bahwa benar saksi pernah ke gudang pakan ternak di Rejotangan Tulungagung ; --------
Bahwa Proses Terdakwa menjadi nasabah di BNI dari customer yang saksi baca Terdakwa adalah nasabah take over dari Bank Danamon dengan kredit sebesar Rp.1,6 milyar menjadi Rp.2,5 milyar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proses pemberian kredit kepada nasabah ada kewajiban dari BNI untuk menilai jaminan yang diajukan dan BNI juga melakukan pemantauan kondisi jaminan selama 6 (enam) bulan sekali ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping ada apraisal dari BNI, untuk kredit dibawah Rp.5 milyar apraisal oleh internal BNI bukan apraisal dari luar BNI sesuai dengan ketentuan yang ada ; ------------
Bahwa Independensi apabila apraisal dilakukan internal BNI sudah berdasarkan ketentuan yang ada ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pensiun pada Januari 2010, pada saat itu ketentuan tentang apraisal tersebut tetap berlaku namun BNI punya Rekanan Apraisal disamping Apraisal internal ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi usaha milik Terdakwa berupa Gudang pakan ternak dan kandang ayam sedangkan di bagian depan ada bangunan Kantor ; --------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada tahun 2008 Gudang milik Terdakwa dalam kondisi tertutup dan kandang ayam sudah kosong ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa nilai agunan terhadap jaminan Terdakwa pada tahun 2006 sekitar + Rp.3,5 milyar, tahun 2008 kondisinya masih tetap dan pada tahun 2011 ditawar Rp.4,5 milyar ( berupa tanah dan bangunan ) oleh calon pembeli namun Terdakwa minta dengan harga Rp.6 milyar ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi masih menjabat pernah dilakukan lelang tahun 2006 terhadap ---
aset ..........................
aset Terdakwa namun tidak ada pembeli ; -----------------------------------------------------
Bahwa Kredit yang dicairkan oleh BNI ke Terdakwa sebesar Rp.2,5 milyar karena perhitungan BNI adalah 75 % kredit yang diterima oleh Terdakwa ( CEV ). Tanah dinilai 75 % sedangkan bangunan (IMB ) dinilai 60 % sehingga kredit yang diberikan merupakan penilaian dari gabungan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Agunan yang diberikan Terdakwa bisa dicover untuk kredit Terdakwa ; ----------
Bahwa pada saat pengajuan kredit terdakwa menyerahkan 5 (lima) jaminan berupa Sertifikat untuk tanah yang terletak di Malang, Tulungagung dan Batu untuk mengcover kredit sebesar Rp.2,5 milyar oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah kredit Terdakwa macet, tindakan yang dilakukan BNI adalah melakukan pelelangan agunan namun pada saat itu saksi belum bertugas di bagian tersebut. Saksi pernah menyarankan agar calon pembeli agunan milik Terdakwa langsung berhubungan dengan Terdakwa, saksi juga menyarankan ke Terdakwa agar menjual agunan yang tidak produktif. Pada bulan April 2011 Terdakwa pernah melakukan penebusan asset sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap asset Terdakwa pernah dilakukan pelelangan 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2008 dan tahun 2009 dengan limit sebesar Rp.3,2 milyar, namun saksi tidak terlibat secara langsung pelelangan tersebut saksi hanya memantau saja. Dari beberapa calon pembeli untuk harga sebesar Rp.3,2 milyar dipandang terlalu tinggi apabila melalui pelelangan oleh karena nantinya masih akan kena biaya-biaya lain ( yaitu untuk eksekusi dll ) sehingga pelelangan tersebut tidak laku. Namun bukan berarti nilai jaminannya rendah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ikut ke Kantor BTN namun saksi pernah ke Notaris bersama-sama dengan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum pensiun, telah janjian dengan teman saksi ketemuan di Tulungagung untuk diantar ke pembeli menawarkan makanan dan saat itu ada yang mengorder makanan yaitu Notaris sehingga saksi sering mengantar makan yang dipesan oleh Notaris Areni ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2012 saksi masih berada di Nabire, baru tanggal 8 Maret 2012 saksi datang ke Notaris dengan Terdakwa dan istrinya serta dengan Agung Pambudi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa saksi saat ke Notaris membicarakan tentang order dari BTN yaitu kredit Terdakwa tetapi ternyata belum ada order ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi sering menjadi perantara Jual Beli tanah sehingga saksi juga menghubungi Notaris, jadi saksi tidak pernah menawarkan tentang pekerjaan saksi / jasa saksi ; -------
Bahwa pada saat ke Notaris, yang masuk duluan ke Kantor Notaris adalah saksi terus mengetok pintu dan ngomong : “ Bu ada pengikatan “ dan di belakang saksi Terdakwa, istrinya Terdakwa dan Agung Pambudi ; --------------------------------------------------------
Bahwa setalah saksi mengetok pintu dan ngomong ke Notaris, saksi ke ruang belakang untuk bertemu dengan pegawai-pegawainya Notaris dan saksi tidak ingat apakah saat itu Notaris menemui saksi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di Notaris benar Terdakwa membawa amplop coklat dan setelah dibuka isinya berupa Sertifikat Hak Milik dan SHT serta fotocopy surat menyerupai ROYA ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ketika Sertifikat diserahkan masih berada didalam amplop coklat tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifkkat yang diserahkan tersebut asli dan tidak ada fotocopynya ; --------------
Bahwa saksi tidak sempat membaca Sertifikat tersebut atas nama siapa tetapi saksi tahu nomornya dan saksi menyimpan copynya ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan SHT tersebut saksi menjelaskan bahwa SHM dan SHT tersebut untuk kredit di BTN dan saksi jutga menjelaskan ke notaris bahwa Terdakwa masih mempunyai hutang di BNI, kemudian Notaris ngomong : “ Lho mana petugas BNI ? “ Saksi bilang ada diluar terus kemudian disuruh masuk oleh Notaris ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar perkataan Notaris “ bahwa 2 (dua) hari yang lalu Terdakwa dan istrinya telah datang ke Notaris “ ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat Notaris ngomong ke saksi belum ada order, kemudian Notaris telepon ke BTN Blitar, saat Notaris telepon ada didepan saksi ; --------------------------------------
Bahwa sebelum pengikatan kredit, pada saat saksi masuk ke Kantor Notaris, pada saat itu Notaris tidak ngomong tentang pengecekan. Menurut saksi seharusnya yang melakukan pengecekan adalah Notaris atas permintaan Bank ; ------------------------------
Bahwa berdasarkan pengalaman untuk pengecekan Sertifikat di BPN dilakukan pada H – 1 sebelum penandatanganan akad ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa pada saat setelah Terdakwa menyerah- kan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik dan SHT saksi keluar dari ruangan Notaris sedangkan Terdakwa masih ada di ruangan Notaris, saksi tahunya setelah selesai baru pulang bareng-bareng / bersamaan dan pada saat itu Terdakwa sudah tidak membawa amplop coklat lagi ; -------------------------------
Bahwa setahu saksi Notaris rekanan BNI adalah Notaris Sri Areni dan Notaris Bambang Wijanarko ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan saksi dalam melakukan akad kredit menggunakan Notaris Sri Areni karena semua rekanan Bank menggunakan Notaris tersebut ; ------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan BTN Blitar ada hubungan permohonan kredit ; ---------
Bahwa saksi tahunya telah terjadi akad kredit antara Terdakwa dengan BTN Blitar dari Sdr.YUSTARTO ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ke rumah Terdakwa di Malang dengan Sdr.Yustarto 1 (satu) kali sedangkan dengan Sdr.Subhan 1 (satu) kali ; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam rangka penandatanganan akad kredit di BTN Blitar, saksi ketemu dengan Terdakwa 2 (dua) kali sedangkan bertemu di Kantor Pajak Malang 1 (satu) kali ; --------
Bahwa pertemuan di rumah saksi dengan Terdakwa pada akhir tahun 2012 ; --------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang punya ide untuk pertemuan di rumah saksi, karena pada saat itu saksi ditelepon oleh Sdr.Yustarto yang ngomong bahwa teman-teman akan ke rumah saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dr.Yustarto akan ke rumah saksi, pada saat itu Sdr.Yustarto ada di Tulung Agung dan ½ ( setengah ) jam kemudian datang ke rumah saksi dengan 2 ( dua ) mobil ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi perjalan dari Tulung Agung ke Kediri sekitar 40 menit, sedangkan kalau dari Malang + 2 jam ; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang duduk ngobrol di rumah saksi di ruang tamu adalah Terdakwa dan istrinya / Grace, Agung Pambudi, Yustarto sedangkan Ari Basuki ada didepan pintu karena dia lagi merokok ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi Sdr.Grace / istri Terdakwa ada di dalam ruangan ; --------------------
Bahwa pada saat ada di rumah saksi, Terdakwa tidak banyak bicara sedangkan yang banyak bicara Sdr.Yustarto dan Agung Pambudi yang membicarakan tentang kredit terdakwa di BNI akan lunas karena akan di take over dari BTN kemudian saksi menyarankan agar mencari Notaris Rekanan Bank ; -------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa setelah Sertifikat diserahkan Notaris, saksi mulanya tanya ke Sdr.Yustarto : kenapa Sertifikat kok masih di Notaris ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi ke Notaris Sri Areni, Sdr.Yustarto tidak pernah menjelaskan tentang kredit yang diajukan oleh Terdakwa ke BTN ; ----------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan di ruang tamu saksi, Agung Pambudi dan Ari Basuki tidak ada penyerahan Sertifikat oleh Terdakwa, saksi tahunya Sertifikat pada saat dibawa ke Kantor Notaris ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya surat yang mirip-mirip ROYA, saat itu saksi disuruh membubuhkan tulisan / paraf di surat tersebut dan pada saat itu Agung Pambudi membawa stempel, saksi sempat bertanya ke Agung Pambudi : “ Untuk apa ?, kemudian Agung Pambudi menjawab hanya untuk ditunjukkan ke Notaris saja ; -----------------------------------------
Bahwa terhadap surat ROYA yang diberikan oleh Agung Pambudi tanpa ada tanda tangan pejabat BNI namun lengkap dengan kok dan stempel asli saksi simpan dengan pertimbangan apabila dikemudian hari ada masalah, saksi akan menunjukkan siapa yang membuat format surat ROYA tersebut saksi mengenalnya, kemudian saksi akan menyerahkan ke Penyidik dan yang saksi maksud Penyidik disini adalah Penyidik internal BNI bukan Penyidik Polisi / JPU ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu sejak bulan Oktober 2013 dan saksi ditahan sejak tanggal 06 Januari 2014 ; ---------------------
Bahwa surat mirip ROYA yang berupa carbonet biasanya tidak dipakai di Bank, namun biasanya digunakan untuk perjanjian kredit ; ---------------------------------------------------
Bahwa untuk proses keluarnya Sertifikat Hak Milik dan SHT dari BNI dan kemudian dibawa oleh Terdakwa tersebut, saksi tidak menyaksikan sendiri tetapi sesuai yang saksi dengar keluarnya SHM dan SHT tersebut yang mengeluarkan adalah Sdr.Suyadi menceritakan bahwa pada tanggal 01 s/d 2 Maret 2012 dipanggil oleh Sdr.Rados dan diberi tugas untuk mengikuti pelatihan di Malang dan menitipkan kunci lemari besi penyimpanan dokumen-dokumen ke Agus Susilo Cahyono. Selanjutnya pada tanggal 02 Maret 2012 hari Jum’at Agus telepon ke Suyadi memberitahukan bahwa teman-teman dari RR ( Agung Pambudi dan Ari Basuki ) mau pinjam SHM an. Bambang Santoso/Terdakwa dan dijawab Suyadi : sepanjang ada perintah tertulis dari atasan agar dilayani, kemudian Agung dan Ari menghubungi Suyadi menyatakan bahwa permintaan untuk pinjam SHM sudah lengkap sehingga Suyadi tidak bisa menolak -----
sehingga ...........................
sehingga Sertifikat diserahkan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran Sertifikat tersebut katanya hanya dipinjam 1 (satu) hari dan tidak bilang untuk dipinjam oleh Terdakwa dan untuk kepentingan Terdakwa ; -----------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 Sdr.Suyadi menanyakan ke Agus Susilo kenapa Sertifikat belum kembali sehingga Sdr.Agus Susilo langsung meminta ke saksi untuk menghubungi Agung Pambudi dan Ari Basuki untuk menanyakan keberadaan 2 Sertifikat yang dipinjamnya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Suyadi pernah ngomong ke saksi bahwa Sertifikat pernah 2 (dua) kali keluar yaitu tanggal 29 Pebruari 2012 dan tanggal 02 Maret 2012 ; --------------------------------
Bahwa menurut saksi pasifnya Terdakwa dan istrinya (Grace) adalah hanya diam saja dan kalau ditanya mereka baru ngomong ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pencairan investor untuk membeli agunan / asset milik Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang meminjam Sertifikat adalah Sdr.Agung Pambudi dan Sdr.Ari Basuki ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ketemu dengan Sdr.Suyadi pada bulan Mei - Juni 2012 setelah adanya penebusan asset oleh Terdakwa sebesar Rp.500 juta ; -----------------------------------------
Bahwa saksi ketemu dengan Sdr.Suyadi dalam rangka dia ke rumah saksi ; ---------------
Bahwa pada saat itu dalam surat mirip ROYA tersebut sudah ada tanda tangannya Triyono Budiharjo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nomor yang ada dalam surat ROYA tersebut yang memberi adalah Agung Pambudi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang surat permohonan pelepasan jaminan/MEMO, saksi hanya ditunjukan saja oleh Sdr.Suyadi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah datang ke Notaris Sri Areni dalam rangka saksi menawarkan makanan ke Notaris yang pada saat itu saksi hanya mengetok pintu dan menyampaikan bahwa akan ada tanda tangan akad kredit, kemudian selanjutnya saksi pindah ke ruangan belakang untuk berbicara dengan anak buah Notaris ; ------------------------------
Bahwa saksi hanya memperkenalkan Terdakwa dan istrinya ke Notaris Sri Areni kemudian setelah itu saksi ke ruangan belakang dan berbicara dengan anak buah Notaris ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu : ----
- Mengenai ............................
Mengenai pertemuan di rumah saksi, awalnya Terdakwa ditelepon oleh Sdr.Yustarto untuk datang ke rumah saksi/Alfian dan Terdakwa saat itu tidak masuk ke dalam rumah saksi/Alfian sedangkan Sdr.Yustarto sudah ada di rumah saksi kemudian Sdr.Yustarto merebut amplop coklat dari Sdr.Agung Pambudi dan Sdr.Ari Basuki yang juga berada di rumah saksi dan terdakwa diawe/aipanggil oleh Sdr.Agung dan Sdr.Ari selanjutnya Terdakwa diajak ke Kantor Notaris Sri Areni. Setelah ada di kantor Notaris, saksi/Alfian masuk dan Notaris menanyakan mana jaminannya terus ditunjukkan amplop coklat. Jadi Terdakwa tidak membawa amplop coklat tersebut tetapi yang membawa adalah Sdr.Agung Pambudi ; ----------
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------------
15. Saksi PARDJONO HADITOMO R,SE.,MM.: ------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Koordinator Small Remedial Recovery ( SRR) sejak tahun 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada kreditnya Terdakwa macet dari daftar Portepel Kredit Macet ;-----
Bahwa saksi sebagai Koordinator Small Remedial Recovery (SRR) setelah tahu adanya kredit macet terdakwa, saksi melakukan penagihan persuasif kepada Debitur, namun setelah tetap tidak terbayar maka kemudian dilakukan pelelangan terhadap asset ; -------
Bahwa benar saksi pernah ketemu dengan Terdakwa melalui Sdr.Ari Basuki karena dia bertugas pada bagian kredit macet ; --------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada berita / informasi dari Pimpinan bahwa Terdakwa akan melunasi kreditnya, dengan cara Terdakwa akan mengajukan kredit ke Bank lain ( BTN ) namun Terdakwa meminta Sertifikat asli untuk ditunjukkan ke BTN dan Notaris. Selanjutnya untuk tehnis pelaksanaannya saksi serahkan ke Sdr.Agung Pambudi dan Sdr.Ari Basuki untuk peminjaman jaminan/Sertifikat yang akan ditunjukkan ke Notaris ; -----------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Februari 2012 pada saat saksi bertugas di Kediri ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memperkenalkan saksi dengan Terdakwa adalah Sdr.Yustarto ; -------------
Bahwa benar saksi pernah datang ke rumah Terdakwa di Jalan Dinoyo Malang / Kontrak RUKO untuk usaha warung Terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi diperkenalkan sebagai petugas kredit khusus yang baru ; ------------
Bahwa setelah saksi sering diajak oleh Sdr.Yustarto tersebut, saksi selanjutnya sering --
ke rumah ...........................
ke rumah Terdakwa di Dinoyo dalam rangka untuk menagih kredit macetnya Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya 3 (tiga) lembar cek No.TI 711628, No.TI 711629 dan No.TI 711630 dari BTN atas nama PT.Arjuno Raya ketika dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan langsung dari Kantor yang disertai surat dari Terdakwa tentang pernyataannya ; --------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan Sdr.Achmad Susetyo,SH. / Advokat dan saksi tidak pernah memberikan Kuasa ke Sdr.Achmad Susetyo,SH. tersebut ; -------------------------
Bahwa untuk uang yang ditransfer oleh Terdakwa sebesar Rp.300 juta ke Simsem tanggal 18 Juli 2013, pada saat itu Bambang Santoso sudah menjadi Tersangka dan uang tersebut untuk pembayaran kredit macet Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses penyitaan uang sebesar Rp.300 juta tersebut dan saksi tidak tahu BNI pernah menunjukkan Sdr.Achmad Susetyo,SH. untuk melakukan penyitaan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi menurut catatan kredit macetnya Terdakwa dengan nilai hutang sebesar Rp.2,3 milyar untuk 4 (empat) jaminan ; --------------------------------------
Bahwa setelah dilepasnya 2 jaminan milik Terdakwa dari BNI, benar pada saat itu ada pembayaran ke BNI ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini jaminan milik Terdakwa masih ada 1 (satu) dengan nilai pokok sebesar Rp.500 juta sedangkan untuk 3 (tiga) jaminan nilainya sebesar Rp.1,6 milyar ; -----------
Bahwa benar untuk 2 ( dua ) jaminan sekarang masih ada di BNI ; -------------------------
Bahwa untuk peminjaman jaminan, MEMO yang saksi buat atas permintaan dari Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Memo untuk peminjaman jaminan ada 4 ( empat ) kali ; ---------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis ke BNI untuk peminjaman jaminan, namun saksi pernah membuatkan permohonan secara tertulis untuk Terdakwa namun Terdakwa tidak mau karena menurut Terdakwa jaminan tersebut hanya ditunjukkan saja ke investor ; ---------------------------------------------------
Bahwa Prosedurnya untuk peminjaman jaminan harusnya memang ada permohonan secara tertulis ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuatkan permohonan secara tertulis untuk peminjaman jaminan untuk Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun Terdakwa tidak mau ; ---------------------------
Bahwa Memo peminjaman jaminan tanggal 29 Pebruari 2012 seingat saksi Sertifikat ---
langsung .............................
langsung keluar tanggal 29 Pebruari 2012 dan belum dikembalikan ; -----------------------
Bahwa untuk Memo peminjaman jaminan tanggal 08 Maret 2012 saksi tidak pernah membuatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat yang tersisa ada 3 (tiga), yang 2 (dua) Sertifikat keluar / ada di BTN sedangkan yang 1 (satu) masih ada di BNI yaitu untuk agunan yang terletak di Pujon ; -
Bahwa setahu saksi tanggungan Terdakwa di BNI masih sebesar Rp.1,8 milyar sedangkan agunan yang masih ada nilainya sebesar Rp.150 juta ; ---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu : ----
Tidak benar saksi sering ketemu dengan Terdakwa, Terdakwa pernah ketemu dengan saksi di rumah Terdakwa 1 (satu) kali ; ----------------------------------------------------------
Saksi memang ketemu dengan Terdakwa setelah ada proses penagihan kredit macet Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Saksi ARIE BASUKI PROBO. : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------------------
Bahwa tindakan yang saksi lakukan saat sebagai Remedial Recovery (RR) adalah mencari investor dan mencari nasabah kredit untuk membeli asset milik Debitur macet, melakukan penagihan dan apabila gagal maka dilakukan pelelangan ; ---------------------
Bahwa sehubungan dengan peminjaman jaminan, pada awalnya saksi ditelepon oleh Terdakwa yang menyatakan meminjam Sertifikat untuk ditunjukkan ke Notaris dan pada saat itu terdakwa memberi informasi bahwa sedang mengajukan permohonan kredit ke BTN dan apabila kredit dari BTN cair maka kreditnya di BNI akan dilunasi. Karenanya saksi kemudian membuat Memorandum Pelepasan Jaminan atas nama Bambang Santoso/Terdakwa ke BNI UKC Blitar dan sebelumnya meminta persetujuan dari Sdr.Prajono ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Memo disetujui maka saksi dengan Sdr.Agung Pambudi ke BNI UKC Blitar yang menyimpan dokumen jaminan tersebut dan menyerahkan Memo ke bagian administrasi Sdr.Suyadi. Setelah mendapatkan Sertifikat kemudian saksi serahkan ke Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminjam Surat ROYA ; -------------------------------------------
Bahwa saksi datang ke rumah Sdr.Alfian saksi datang dengan Terdakwa dan istrinya beriringan dan pada saat itu Sdr.Yustarto sudah ada disana/di rumah Alfian ; -------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Februari 2011 karena Terdakwa -------
menjadi .........................
menjadi debitur kelolaan saksi di Unit Remedial Recovery ( unit khusus/kredit macet ) dan yang memperkenalkan adalah Sdr.Yustarto ; ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah datang ke rumah Terdakwa di Jalan Dinoyo Malang/ Kontrak RUKO untuk usaha warung Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi diperkenalkan sebagai petugas kredit khusus yang baru ; ------------
Bahwa setelah saksi sering diajak oleh Sdr.Yustarto tersebut, saksi selanjutnya sering ke rumah Terdakwa di Dinoyo dalam rangka untuk menagih kredit macetnya Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Sdr.Yustarto pernah mengajukan banding untuk menyelesaikan kreditnya Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Yustarto pernah membicarakan untuk penyelesaian kredit macetnya Terdakwa tidak bisa dilakukan dengan cara lelang dan yang pas menurut Sdr.Yustarto dicarikan kredit dari Bank lain ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu untuk proses pengajuan kredit Terdakwa ke BTN, saksi tahunya dari BBM Sdr.Yustarto tentang Surat Keputusan Kredit (SKK) dari BTN Blitar sebesar Rp.4,2 milyar oleh Terdakwa dan Sdr.Yustarto ngomong kalau Terdakwa meminjam jaminan untuk ditunjukkan ke Notaris ; ----------------------------------------------------------
Bahwa peminjaman jaminan / Sertifikat tersebut melalui telepon dan kemudian pada bulan Januari 2011 saksi mengajukan Memo yang disetujui oleh Sdr.Prajono dan bagian SKC kemudian saksi datang ke BNI Blitar. Isi Memo adalah bahwa peminjaman jaminan tersebut alasannya hanya untuk diperlihatkan kepada investor ; -------------------
Bahwa setelah peminjaman jaminan / Sertifikat hanya 1 (satu) hari langsung dikembali- kan lagi ke Sdr.Suyadi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga pernah membuat Memo lagi pada bulan Februari 2012 untuk peminjaman jaminan / Sertifikat atas permintaan dari Terdakwa untuk kepentingan cheking di Notaris ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jaminan / Sertifikat pada bulan Februari 2012 – Maret 2012 ada di Kantor BNI Kediri yang seharusnya jaminan ada di Kantor BNI Blitar ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di Hotel Patria Blitar, tetapi pada saat saksi lewat didepan Hotel Patria Blitar disana ada mobilnya Terdakwa ; -------------
Bahwa setelah itu Terdakwa menelpon saksi dan meminjam Sertifikat untuk ditunjukkan ke BTN Blitar selanjutnya saksi dengan Sdr.Agung Pambudi dan Ucok ---
( sopir ) ..............................
(sopir) menuju Hotel Patria Blitar untuk menunjukkan Sertifikat ke Terdakwa ; ---------
Bahwa pada saat ke rumah Sdr.Alfian, Sdr.Yustarto berangkat dari Tulungagung sedangkan Terdakwa berangkat dari Malang ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat pertemuan di Blitar yang dibicarakan tidak ada hanya menunjukkan draf tentang Surat Keputusan Kredit ( SKK ) dan jadwal pembayaran ( pokok dan bunga ) bukan masalah pencairan kredit dari BTN ; ------------------------------------------
Bahwa awal mula pertemuan di rumah Alfian, Terdakwa menelpon ke saksi untuk meminjam Sertifikat yang akan ditunjukkan ke Notaris. Setelah saksi ketemu dengan Terdakwa, Terdakwa ngomong kok Sdr.Yustarto tidak ada ? mana SHT dan Sertifikat ? kemudian saksi menelpon Sdr.Yustarto dan Yustarto ngomong : kita ketemu di rumah Alfian saja. Selanjutnya saksi menuju ke rumah Alfian dan pada saat saksi di rumah Alfian hanya berada diluar dan pada saat itu saksi hanya menunjukkan Sertifikat untuk dibawa ke Notaris ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang ada di dalam rumah Alfian adalah terdakwa dan istrinya sedangkan posisi Yustarto ada didepan pintu, setelah itu Sertifikat dilihat / dicek oleh Yustarto kemudian dikembalikan lagi ke saksi ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memiliki stempel karena yang memiliki stempel adalah Kantor ; -----
Bahwa saksi tidak pernah memberikan / membubuhkan stempel ke surat ROYA ; -------
Bahwa setelah dari rumah Alfian selanjutnya berangkat ke Kantor Notaris Sri Areni, setelah sampai di Notaris Terdakwa meminta Sertifikat ke saksi untuk dibawa / ditunjukkan ke Notaris ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Sertifikat jaminan milik Terdakwa sering ditunjukkan ke investor ;
Bahwa pada awalnya saksi membuat Memo peminjaman jaminan adalah saksi ditelepon oleh Terdakwa dan Yustarto untuk peminjaman Sertifikat hanya untuk ditunjukkan ke Notaris dan dijanjikan bahwa Terdakwa akan melunasi kredit macet Terdakwa di BNI ;
Bahwa tentang Surat Keputusan Kredit (SKK) dari BTN pemahaman saksi adalah akan ada kucuran kredit dari BTN dan apabila dananya cair maka akan untuk melunasi kredit macet Terdakwa di BNI ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses Terdakwa mendapatkan kredit dari BTN ; ------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada pembicaraan di Kantin bukan di morning brefing tentang cara --------
penyelesaian .............................
penyelesaian kredit macetnya Terdakwa diantaranya dengan cara pengajuan kredit dengan nama PT. atau CV. ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pengajuan kredit Terdakwa ke BTN dan saksi tahunya setelah membaca Surat Keputusan Kredit ( SKK ) ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu keberadaan PT.Arjuno Raya, saksi hanya tahu rumah yang di Jalan Dinoyo berupa warung makan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahunya Terdakwa mengajukan kredit di BTN tanggal 08 Maret 2012, seminggu setelah tanggal 08 Maret 2012 setelah saksi diperiksa ; ---------------------------
Bahwa pada saat di rumah Alfian yang ke-2 (dua) katanya ada penandatanganan Perjanjian Kredit di Notaris namun gagal ; ------------------------------------------------------
Bahwa untuk permintaan Terdakwa tentang SHT sudah sejak awal, jadi yang diminta bukan hanya Sertifikat saja namun dengan SHT untuk diajukan ke BPN dalam rangka meminta surat ROYA ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ngomong ke Terdakwa bahwa atas permintaan surat ROYA ke BPN tidak mungkin, namun apabila sudah ada transfer baru dikeluarkan surat ROYA ; -
Bahwa pada saat berada di rumah Alfian, saksi, Sdr.Prajono dan Sdr.Agung Pambudi menunggu di luar sedangkan yang ada didalam rumah adalah Sdr.Yustarto dengan Alfian, terdakwa dan istrinya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya ketemuan di Rejotangan Tulungagung dengan Terdakwa kemudian ditelepon Yustarto disuruh merapat ke rumah Alfian ; ----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pembicaraan antara Alfian dengan Yustarto ; ----------------------
Bahwa pada saat saksi membawa Sertifikat dan SHT kemudian saksi serahkan ke Terdakwa di halaman Kantor Notaris selanjutnya dibawa masuk oleh Terdakwa dan Alfian untuk ditunjukkan / dibawa ke ruang Notaris ; -----------------------------------------
Bahwa pada saat di Kantor Notaris saksi disuruh oleh Terdakwa menunggu di luar / dihalaman Kantor Notaris ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat proses penyidikan, terdakwa juga menyatakan bahwa kreditnya yang di BTN belum cair, jadi saksi tidak tahu kapan kreditnya Terdakwa dari BTN cair ; -----
Bahwa saksi pernah menerima cek dari Terdakwa pada bulan April 2012 untuk pembayaran kredit macet Terdakwa di BNI namun uangnya / dananya belum cair ; -----
Bahwa benar saksi terima 3 (tiga) cek dari Terdakwa, selanjutnya yang cair hanya 1 ( satu ) cek sebesar Rp.400 juta ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa pada bulan Mei 2012 saksi pernah menginformasikan ke Pak ONY tentang cek dari Terdakwa tersebut dan Pak ONY ngomong agar dananya segera dipakai pelunasan di BNI pada saat itu juga ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dalam 1 ( satu ) mobil dengan Yustarto dan Ucok, saksi pernah tanya ke Yustarto tentang bagaimana prosesnya penandatanganan Perjanjian Kredit di Notaris, kan jaminan / Sertifikat sudah diserahkan ; -------------------------------------------
Bahwa adanya 3 (tiga) lembar cek No.TI 711628, No.TI 711629 dan No.TI 711630 dari BTN atas nama PT.Arjuno Raya ketika dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan langsung dari Kantor yang disertai surat dari Terdakwa tentang pernyataannya ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan Sdr.Achmad Susetyo,SH. / Advokat dan saksi tidak pernah memberikan Kuasa ke Sdr.Achmad Susetyo,SH. tersebut ; --------------------------
Bahwa untuk uang yang ditransfer oleh Terdakwa sebesar Rp.300 juta ke Simsem tanggal 18 Juli 2013, pada saat itu Bambang Santoso sudah menjadi Tersangka dan uang tersebut untuk pembayaran kredit macet Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses penyitaan uang sebesar Rp.300 juta tersebut dan saksi tidak tahu BNI pernah menunjukkan Sdr.Achmad Susetyo,SH. untuk melakukan penyitaan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat dibawa ke Tulungagung atas permintaan dari Terdakwa pada tanggal 08 Maret 2012 kemudian saksi buatkan Memo namun dalam memo ditulis untuk kepentingan investor dan pada saat itu Terdakwa ngomong bahwa akan mendapat kredit dari BTN ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada ide-ide dari Sdr.Yustarto tentang penyelesaian kredit macetnya Terdakwa, selanjutnya saksi (Ari Basuki), Sdr.Pradjono dan Sdr.Agung Pambudi menanyakan ke Terdakwa apakah benar Sdr.Yustarto ide-ide tersebut ; --------------------
Bahwa benar saksi pernah ketemu dengan istrinya Terdakwa di Cafe di Cito Surabaya dan membicarakan tentang pembayaran kredit Terdakwa yang di BNI untuk melunasi utangnya Terdakwa sebesar Rp.1 milyar dan pada saat itu tidak Advokat senior ; --------
Bahwa Prosedurnya untuk peminjaman jaminan harusnya memang ada permohonan secara tertulis ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuatkan permohonan secara tertulis untuk peminjaman jaminan untuk
Terdakwa .........................
Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun Terdakwa tidak mau ; ---------------------------
Bahwa Memo peminjaman jaminan tanggal 29 Pebruari 2012 seingat saksi Sertifikat langsung keluar tanggal 29 Pebruari 2012 dan belum dikembalikan ; -----------------------
Bahwa untuk Memo peminjaman jaminan tanggal 08 Maret 2012 saksi tidak pernah membuatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat yang tersisa ada 3 (tiga), yang 2 (dua) Sertifikat keluar / ada di BTN sedangkan yang 1 (satu) masih ada di BNI yaitu untuk agunan yang terletak di Pujon ; -
Bahwa setahu saksi tanggungan Terdakwa di BNI masih sebesar Rp.1,8 milyar sedangkan agunan yang masih ada nilainya sebesar Rp.150 juta ; ---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu : ----
Tidak benar Terdakwa yang meminjam Sertifikat dan SHT ke saksi, namun saksi yang menyerahkan Sertifikat dan SHT di halaman Kantor Notaris ke Terdakwa, ----
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------------
17. Saksi AGUNG PAMBUDI,SH. : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------------------
Bahwa saksi pada tahun 2010 s/d. pertengahan tahun 2011 sebagai pengelola kredit macet / KKS (Kredit Khusus ) SKC Kediri dan pada pertengahan tahun 2011 s/d. sekarang sebagai suvervisor RR SKC Kediri ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak saksi bertugas pada bagian KKS dan sekarang bernama Small Remedial Recovery (SRR) pada sekitar akhir 2010 ; -----------------------
Bahwa yang memperkenalkan saksi dengan Terdakwa adalah Sdr.Yustarto ; -------------
Bahwa benar saksi pernah datang ke rumah Terdakwa di Jalan Dinoyo Malang / Kontrak RUKO untuk usaha warung Terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi diperkenalkan sebagai petugas kredit khusus yang baru ; ------------
Bahwa setelah saksi sering diajak oleh Sdr.Yustarto tersebut, saksi selanjutnya sering ke rumah Terdakwa di Dinoyo dalam rangka untuk menagih kredit macetnya Terdakwa di BNI ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu untuk permohonan kredit Terdakwa di Bank Mandiri Malang dan saksi tahunya pada saat Sdr.Pradjono dan Sdr.Ari Basuki ke Malang untuk mencarikan Bank ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses pengajuan kredit Terdakwa ke BTN, saksi hanya tahu dari BBM Sdr.Yustarto tentang Surat Keputusan Kredit ( SKK ) dari BTN Blitar -------
dan .............................
dan Sdr.Yustarto ngomong meminjam jaminan untuk ditunjukkan ke Notaris oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peminjaman jaminan oleh Terdakwa tersebut melalui telepon kemudian pada bulan Januari 2012 Sdr.Ari Basuki mengajukan Memo yang disetujui oleh Sdr.Pradjono dan bagian SKC, kemudian saksi dan Sdr.Ari Basuki ke UKC Blitar untuk mengambil Sertifikat. Sedangkan isi dalam Memo tersebut adalah bahwa peminjaman jaminan akan ditunjukkan ke investor ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya 3 (tiga) lembar cek No.TI 711628, No.TI 711629 dan No.TI 711630 dari BTN atas nama PT.Arjuno Raya ketika dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan langsung dari Kantor yang disertai surat dari Terdakwa tentang pernyataannya ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan Sdr.Achmad Susetyo,SH. / Advokat dan saksi tidak pernah memberikan Kuasa ke Sdr.Achmad Susetyo,SH. tersebut ; --------------------------
Bahwa untuk uang yang ditransfer oleh Terdakwa sebesar Rp.300 juta ke Simsem tanggal 18 Juli 2013, pada saat itu Bambang Santoso sudah menjadi Tersangka dan uang tersebut untuk pembayaran kredit macet Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses penyitaan uang sebesar Rp.300 juta tersebut dan saksi tidak tahu BNI pernah menunjukkan Sdr.Achmad Susetyo,SH. untuk melakukan penyitaan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Prosedurnya untuk peminjaman jaminan harusnya memang ada permohonan secara tertulis ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuatkan permohonan secara tertulis untuk peminjaman jaminan untuk Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun Terdakwa tidak mau ; ---------------------------
Bahwa Memo peminjaman jaminan tanggal 29 Pebruari 2012 seingat saksi Sertifikat langsung keluar tanggal 29 Pebruari 2012 dan belum dikembalikan ; -----------------------
Bahwa untuk Memo peminjaman jaminan tanggal 08 Maret 2012 saksi tidak pernah membuatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sertifikat yang tersisa ada 3 (tiga), yang 2 (dua) Sertifikat keluar / ada di BTN sedangkan yang 1 (satu) masih ada di BNI yaitu untuk agunan yang terletak di Pujon ; -
Bahwa setahu saksi tanggungan Terdakwa di BNI masih sebesar Rp.1,8 milyar sedangkan agunan yang masih ada nilainya sebesar Rp.150 juta ; ---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu : ----
Tidak benar Terdakwa yang meminjam Sertifikat dan SHT ke saksi, namun saksi ---
yang ...........................
yang menyerahkan Sertifikat dan SHT di halaman Kantor Notaris ke Terdakwa, ----
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------------
SAKSI AHLI DUHITA HAYUNINGTYAS,SE.,MM: -------------------------------------------
Bahwa Ahli adalah pegawai BNI dengan jabatan sebagai salah satu Manager di Devisi Kepatutan dan sebagai Staf Comliance Regional Group Wilayah Surabaya ; --------------
Bahwa sebagai dasar memberikan Keterangan Ahli adalah Surat Tugas dari Divisi Kepatuhan Nomor : KPN/115 tertanggal 09-09-2013 ; --------------------------------------
Bahwa bidang kerjanya Ahli secara garis besar memastikan bahwa Management Bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; ----------------------------------------------------------
Bahwa penilaian Ahli melaporkan secara internal pada nasabah terkait dengan pelayanan jadi internalnya yang diperiksa ; -----------------------------------------------------
Bahwa pertanggung jawaban Ahli diserahkan langsung ke Pusat / Jakarta ; ---------------
Bahwa untuk BNI di Wilayah Surabaya namanya CEO ( Kakanwil ) tetapi kita berdiri sendiri diluar Kanwil ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi landasan hukum bagi setiap pegawai Bank BNI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabannya yaitu : ----------------------------------------
Buku Pedoman Uraian Jabatan yang diterbitkan oleh Divisi Perencanaan Bank BNI, yang isinya tentang tugas dan tanggungjawab jabatan masing-masing pegawai. ----------
Peraturan tentang Kode Etik Kepegawaian. -----------------------------------------------------
Peraturan-peraturan lain yang terkait dengan tugas operasional masing-masing pegawai, antara lain BPP, JUKLAK. -------------------------------------------------------------
Bahwa Fungsi ”BUKU PEDOMAN PERKREDITAN BUSINESS BANKING” dalam mengatur pelaksanaan tugas di Bank BNI, yaitu secara internal BNI memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana Buku Pedoman yang lain dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan tersebut, namun dalam keadaan tertentu apabila peraturan sebagaimana dalam buku pedoman tersebut tidak dapat diaplikasikan maka petugas wajib melaporkan kepada unsur pimpinan yang ada diatasnya untuk diambil keputusan.
Bahwa dalam setiap “Buku pedoman “ juga disertai dengan “Lampiran”, lampiran tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Buku Pedoman. Kekuatan hukumnya juga sama. Flowchart atau table tersebut pada umumnya bersifat memperjelas atau melengkapi aturan tertulis yang ada dalam Buku Pedoman tersebut. –
Bahwa tugas dan tanggung jawab Unit Small Remedial and Recovery : -------------------
- Bahwa ............................
Bahwa Tugas dan tanggungjawab unit Small Remedial and Recovery antara lain melaksanakan dan mengendalikan seluruh aktivitas Remedial & Recovery perkreditan yang menjadi kelolaannya termasuk namun tidak terbatas pada upaya restrukturisasi, penjualan jaminan, setoran hapus buku. ---------------------------------------------------------
Bahwa Terkait dengan tanggungjawab utama dari petugas pelaksana, tugas utamanya adalah berperan aktif melaksanakan dan bertanggung jawab dalam kegiatan kegiatan antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------
Mengusulkan strategi penyelamatan yang akan ditempuh sesuai dengan permasalahannya. -------------------------------------------------------------------------------
Memberikan rekomendasi kepada pemimpin mengenai strategi alternative penyelamatan terbaik untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan. berdasarkan Buku Pedoman Perkreditan Business Banking Segmen Kecil Indeks C 02-03 dalam Sub Sub Bab Ikhtisar Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit halaman 1 khususnya pada angka 5 yang mengatur tentang fungsi agunan dan penjualan jaminan, maksudnya. ---------------------------------------------------------------------------
Dalam proses pemberian kredit banyak hal yang harus dilakukan penilaian selain karakter dan kemampuan debitur juga pemenuhan adanya jaminan. ---------------Sumber pembayaran dan pelunasan hutang yang pertama adalah proyeksi cash flow perusahaan sedangkan agunan yang diserahkan debitur kepada bank hanya dipertimbangkan sebagai sumber pelunasan kedua jika terjadi wanprestasi sehingga fungsi agunan disini sebagai jaminan untuk pelunasan hutang debitur. ----------------
Penjualan agunan adalah penjualan asset dan atau agunan yang dilakukan secara sukarela dengan cara penjualan langsung maupun melalui pelelangan umum dalam rangka penyelamatan atau penyelesaian kredit. ----------------------------------Penjualan jaminan diatur dalam, BP Perkreditan Business Banking Segmen Kecil buku I Indeks C02-03 Bab IV sb.I ssb.01 IN/0007/PGV tanggal 30-12-2011. --------
Bahwa dalam hal terjadi kredit macet bisa di take over oleh Bank lain dan apabila masih terdapat agunan, terhadap agunan tersebut akan dilakukan penjualan untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara dibawah tangan maupun dengan cara lelang. -
Bahwa jenis-jenis, persyaratan dan dasar hukum pelepasan jaminan, yaitu : ---------------
Istilah pelepasan jaminan yang dikenal di BNI ada 3 (tiga) , yaitu : ------------------------
Pelepasan sementara, pelepasan permanen dan penggantian jaminan, namun secara
spesifik ............................
spesifik tidak disebutkan definisi dari pelepasan jaminan tersebut. -------------Berdasarkan praktek dan kebiasaan yang terjadi di unit kredit terhadap perlakuan 3 ( tiga ) jenis istilah pelepasan jaminan bisa dijelaskan sbb.: ---------------------------Yang dimaksud dengan Pelepasan Jaminan Sementara jika jaminan tersebut dikeluarkan dari BNI bukan dalam rangka pelunasan atau penebusan namun digunakan untuk keperluan tertentu, antara lain peningkatan sertifikat menjadi SHM, peningkatan Hak Tanggungan, balik nama kepemilikan, perpanjangan SHGB, keperluan lelang (investor), pembuktian di Pengadilan Niaga dll. sehingga setelah selesainya keperluan tersebut harus dikembalikan lagi ke BNI. -------------------------Yang dimaksud dengan Pelepasan Jaminan Permanen jika jaminan tersebut sudah tidak diperlukan lagi oleh BNI karena terjual untuk penebusan atau pelunasan kewajibannya sehingga wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam pelepasan jaminan permanen BNI mencoret data aset yang dilepas tersebut dari daftar barang jaminan yang diterima BNI. -----------------------------------------------------------------------Yang dimaksud dengan Penggantian Jaminan jika jaminan yang selama ini dalam penguasaan bank diganti oleh barang jaminan yang lain yang dimungkinkan nilainya lebih besar atau lebih kecil, BNI hanya mengatur masalah siapa yang memilki kewenangan memutus penggantiannya. ---------------------------------------------
Semua hal yang mengatur pelepasan jaminan berdasarkan BP.Perkreditan Business Banking segmen Kecil indeks C02-03 Bab II sb.H ssb.08 hal.2 IN/0007/PGV tanggal 30-12-2011. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan pelepasan jaminan yang dilakukan oleh Sdr. Pradjono Haditomo dkk dimana pelepasan jaminan tersebut dilakukan bukan dengan cara penjualan di bawah tangan atau penjualan melalui lelang, maka : -------------------------------------------
Dalam kasus ini, pelepasan jaminan menggunakan formulir BNI 106-C dengan tujuan meminjam jaminan untuk sementara waktu yang akan ditunjukkan ke investor. ----------
Dalam BP.Perkreditan Business Banking segmen Kecil indeks C02-03 Bab II sb.H ssb.08 hal.2 IN/0007/PGV tgl. 30-12-2011, kewenangan memutus pelepasan jaminan sementara berada di Pemimpin SKC, dan catatan pemimpin di formulir tersebut agar jaminan kembali ke BNI hari itu juga dan tidak boleh dipindahtangankan. ----------------
Mengingat pelepasan jaminan tersebut merupakan pelepasan sementara maka terhadap jaminan tersebut apabila telah digunakan sesuai keperluannya harus dikembalikan ke ---
BNI, ...........................
BNI, hal ini sesuai catatan pemimpin agar jaminan kembali ke BNI hari itu juga dan tidak boleh dipindahtangankan. -------------------------------------------------------------------
Terhadap semua perbuatannya tersebut dikategorikan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai surat HCT/7/02740 tgl. 09-08-2011 Lampiran 15-B yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------
Poin 4, merusak dan atau menghilangkan barang atau data milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ----------------------------------------------------
Poin 5, tidak menjaga dan menggunakan dengan benar harta benda data dan atau dokumen dalam bentuk apapun milik perusahaan dan atau nasabah dan atau pihak ketiga lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------
Poin 6, menyalahgunakan / mengambil tanpa alasan hak uang / barang / data / dokumen milik perusahaan dan atau nasabah di lingkungan kerja. ----------------------
Poin 7, menyalahgunakan jabatan / wewenang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. --------------------------------------------------------------------
Poin 8, bertindak diluar kewenangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. -------------------------------------------------------------------------
Poin 21, membiarkan dalam keadaan bahaya barang dan atau data milik perusahaan yang menjadi tanggung jawabannya dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ---
Bahwa Pelepasan jaminan yang dilakukan oleh sdr.Pradjono dkk tidak termasuk dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud diatas karena sdr. Prajono dkk mengajukan izin pelepasan jaminan sementara yang wajib dikembalikan pada hari yang sama sesuai disposisi pemimpin, namun ternyata sdr. Prajono dkk tidak mengembalikan barang jaminan tersebut kepada BNI pada hari yang sama, sehingga berakibat tidak bisa mengontrol keamanan dari barang jaminan yang dilepas tersebut. ”Keadaan tertentu” disini harus diartikan bahwa sebelum merealisasikan tindakanya ketika berada dalam kondisi ”keadaan tertentu”, maka pegawai BNI wajib melapor terlebih dahulu kepada unsur pimpinan diatasnya untuk memperoleh keputusan yang menjadi landasan dari tindakan yang akan diambilnya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait pelepasan hanya di BP Perkreditan Business Banking segmen Kecil bk I indek C02-03 Bab II sb.H ssb.08 IN/0007/PGV tgl. 30-12-2011. ----------------------------
Bahwa benar komposisi kepemilikan saham pemerintah pada BNI adalah sebesar 60 % sedangkan 40 % menjadi saham publik sesuai annual report BNI tahun 2012. ------------
- Bahwa ..............................
Bahwa dalam proses pemberian kredit banyak hal yang harus dilakukan penilaian selain karakter dan kemampuan debitur juga pemenuhan terhadap jaminan. Yang dimaksud dengan diperhitungkan secara cash flow perusahaan bahwa untuk pembiayaan modal kerja biasanya untuk memproyeksikan sejauh mana debitur bisa melakukan pembayaran, sehingga bisa menjamin cash flow Perusahaan. Debitur disini bisa perorangan dan Perusahaan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa SKIU kredit dan UNSKIU kredit apabila debitur macet tidak bisa membayar, maka langkah yang dilakukan oleh Bank adalah debcollexion, melalui telepon, mendatangi debitur, apabila tetap tidak terbayar kewajiban debitur maka petugas akan melaporkan ke pihak berwajib / Kepolisian bukan ke Kejaksaan ; ---------------------------
Bahwa apabila nilai agunan menurun ( akibat adanya bencana alam ) maka ada kebijakan sendiri dari Management ; -------------------------------------------------------------
Bahwa apabila debitur macet tidak bisa membayar namun nilai agunan debitur melebihi kredit yang diterima tetapi telah terjadi penurunan agunan ( akibat adanya bencana alam ), maka Bank dalam menilai menggunakan apraisal dengan mengadakan penilaian lagi terhadap agunan berupa tanah dan bangunan ; --------------------------------------------
SAKSI AHLI A DE CHARGE 1. Prof.Dr.NUR BASUKI MINARNO,SH.,MHum.: ------
Bahwa Ahli adalah Dosen / Staf Pengajar pada Fakultas Hukum UNAIR Surabaya dan Ahli dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi ; ---------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Korupsi dengan melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 tersebut, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi melawan hukum yang dimaksud adalah secara formal. Sedangkan pasal 3 terkait dengan penyalahgunaan wewenang ( semua bisa sebagai pelaku tindak pidana korupsi ) adalah dalam hal administrasi ada 2 yaitu terikat dengan Undang-Undang dan deskripsi ( azas-azas umum bukan Undang Undang ) ; ----------------------------------------
Bahwa dalam pasal 3 Undang Undang Korupsi setiap orang bisa seseorang atau Badan Hukum, Badan hukum ( Corporasi ) tidak bisa melawan hukum dan yang dimaksud subyek hukum dalam pasal 3 adalah orang dalam hal ini seorang PNS, jadi apabila orang swasta tidak bisa dikenakan dalam pasal 3 ; ---------------------------------------------
Bahwa terkait dengan undang Undang Korupsi dengan tindak pidana biasa, dalam pasal 14 Undang Undang Korupsi dikatakan bahwa kalau untuk semua kalangan memang bisa dikenakan tindak pidana Korupsi bukan hanya seorang PNS ; --------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa Undang undang Perbankan dengan Undang Undang Korupsi menurut Ahli sama Spesialisnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perdebatan tentang uang yang ada di BUMN apakah uang Negara atau bukan merupakan perdebatan dari hukum privat mendasarkan pada UU PT atau BUMN uang BUMN bukan uang Negara dari hukum namun dari hukum publik / hukum pidana merupakan uang Negara karena dalam UU Korupsi Keuangan Negara termasuk keuangan Negara yang dipisahkan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa setiap tindak pidana Perbankan apakah merupakan tindak pidana korupsi, menurut Ahli dalam UU Perbankan tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa dalam UU Perbankan yang menyatakan tindak pidana korupsi namun kalau dalam UU Perpajakan termasuk dalam tindak pidana korupsi ; -------------------------------------------
Bahwa dalam Pasal 49 UU Perbankan ditujukan kepada internal Bank ( Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank ) uang dapat dikenakan tindak pidana korupsi ; ---------------
Bahwa meskipun dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi dirumuskan kata dapat merugikan keuangan negara, namun menurut pendapat Ahli harus nyata-nyata kerugian Negara benar ada dan kerugian negara harus dilakukan / disebabkan melawan hukum apabila tidak disebabkan karena melawan hukum maka tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli adanya pelepasan Sertifikat / jaminan bukan mengambil uang Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kredit macet menurut Ahli tidak serta merta merupakan tindak pidana korupsi tetapi apakah disana ada perbuatan melawan hukum, apabila ada maka sudah bisa dikatakan suatu tindak pidana, sehingga dengan adanya jaminan keluar belum bisa dikatakan telah adanya kerugian keuangan Negara ; -------------------------------------------
Bahwa apabila yang melakukan pelepasan Sertifikat / jaminan adalah pegawai Bank yang bersangkutan selanjutnya Sertifikat diserahkan kepada orang lain/Debitur, maka pegawai Bank tersebut telah melakukan penggelapan sebagaimana dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan, sedangkan orang yang meminjam bisa dikategorikan dalam tindak pidana umum ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa munculnya kasus adalah jaminan / Sertifikat diserahkan kepada orang lain / Debitur selanjutnya oleh Debitur dipergunakan untuk mengajukan kredit ke Bank lain maka perbuatan tersebut apakah masuk dalam pasal 374 KUHP atau Undang Undang --
Korupsi, ..........................
Korupsi, menurut Ahli harus dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan pejabat / pegawai Bank tersebut masuk dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan yaitu perbuatan melawan hukum atau penyalah gunaan wewenang kalau bukan hal tersebut bukan tindak pidana korupsi, namun jika tidak masuk dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan maka termasuk dalam pasal 374 KUHP ; ------------------------------------------
Bahwa pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi kaitannya dengan pasal 55 ayat ( 1 ) dengan rumusannya adalah pelaku turut serta melakukan perbuatan ( orang ) / penyertaan. Turut serta melakukan berarti lebih dari 1 (satu) orang yang ikut melakukan perbuatan dan ada niat / kehendak yang sama dalam melakukan tindak pidana atau menyuruh melakukan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa turut serta melakukan perbuatan dalam pasal 55 ayat ( 1 ) UU Korupsi apakah masing-masing bisa dikenakan aturan yang berbeda, menurut Ahli pada prinsipnya bisa karena apabila terkait dengan pasal 3 UU Korupsi namun apabila subyeknya swasta Ahli tidak setuju namun lebih tepat dikenakan dalam pasal 2 UU Korupsi. Sedangkan dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan subyek deliknya adalah pejabat Bank jadi tidak menjangkau orang yang diluar Bank ; -----------------------------------------------------
Bahwa pertanggung jawaban apakah bisa hapus dengan adanya perkara Perdata, menurut Ahli penipuan dalam hukum Pidana yaitu pasal 378 KUHP dikatakan bahwa penipuan apabila ada rangkaian kata bohong, atau martabat palsu, apakah ada keadaan palsu sebelum perjanjian dibuat maka hal tersebut baru bisa dikatakan penipuan ; -------
Bahwa adanya Kontrak yang tidak terdapat dalam suatu perjanjian yang merupakan perbuatan pidana, menurut Ahli dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ; ------------
Bahwa adanya kasus seperti Terdakwa telah diputus bersalah sampai tahap Kasasi, menurut Ahli Majelis hakim tidak harus memutus berdasarkan perkara yang telah diputus apalagi putusan tersebut belum menjadi Yurisprudensi ; ----------------------------
Bahwa kredit macet tidak serta merta merupakan tindak pidana korupsi harus dilihat causanya apakah perbuatan melawan hukum atau penyalah gunaan wewenang ; ---------
Bahwa perampok merampok bank walau uang Negara maka hal tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa apabila beberapa orang terbukti pasal 55 ayat 1 (turut serta) pada prinsipnya bisa di kenakan pasal berbeda contohnya kalau objeknya swasta terhadap pasal 3 UU Korupsi lebih tepat dikenakan pasal 2 UU Korupsi ; ------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa adanya rangkaian kebohongan dan lain lain, apakah masuk dalam UU Perbankan, UU Korupsi dan UU Perpajakan, menurut Ahli dalam pasal 14 UU Korupsi apabila dalam UU Perbankan jika ada tindak pidana korupsinya maka bisa masuk dalam UU Korupsi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika ada perbuatan melawan hukum kemudian merugikan keuangan Negara namun jika ada kerugian keuangan baru melawan hukum tidak bisa ; ----------------------
SAKSI AHLI A DE CHARGE 2. BAMBANG SUGENG ARIADI SUBAGYONO,SH., MH.: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli adalah Dosen / Staf Pengajar pada Fakultas Hukum UNAIR Surabaya dan Ahli dalam Bidang Ilmu Hukum Perdata ; ------------------------------------------------------
Bahwa antara tindak pidana dengan suatu perjanjian ada 2 (dua) hal yang berhubungan erat yaitu adanya pelanggaran norma kontrak dan norma hukum ; --------------------------
Bahwa jika suatu perjanjian kita kembali ke syarat perjanjian, jika dalam perjanjian telah ada pembatalan, apakah bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan, apabila dalam perjanjian ada unsur bedrog maka 2 hal tersebut maka dapat dibatalkan karena adanya pelanggaran hukum dan apabila dalam suatu perjanjian mengandung unsur tindak pidana maka bisa dibatalkan demi hukum ; ---------------------------------------------
Bahwa adanya jaminan secara tidak prosedural dikeluarkan apakah melanggar UU Perbankan atau UU Korupsi, menurut Ahli harus ada pembatalan perjanjian dulu, jaminan dalam perbankan, pemilik dari suatu jaminan prinsip umumnya memang menimbulkan suatu hak kebendaan dalam rangka menguasai, belum diikuti dengan hak kepemilikan, hanya merupakan hak menguasai ; -----------------------------------------------
Bahwa pemegang SHT tidak dapat menjadi pemilik, hanya menguasai saja bahkan kalau ada klausula yang dituangkan dalam perjanjian bahwa jaminan tersebut menjadi milik pemegang SHT maka bisa batal demi hukum ; ------------------------------------------
Bahwa tanggung jawab Debitur dalam hal kewajiban melunasi kewajibannya ke Kreditur hanya sebatas kemampuan yang menjadi jaminan ; ---------------------------------
Bahwa dengan adanya penjualan jaminan apabila tidak mencukupi maka dapat mengajukan gugatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap suatu obyek yang sudah menjadi HT menurut Ahli masih bisa dijaminkan lagi yang ke-2 ( dua ) dan ke-3 ( tiga ) kali kepada pihak yang berbeda namun apabila jaminan tersebut mencukupi / mengcover hutangnya ; ----------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa untuk melakukan perjanjian lagi dengan pihak lain harus mendapat persetujuan / diketahui oleh pemegang jaminan / yang menguasai jaminan ; ------------------------------
Bahwa dalam suatu perjanjian kredit apabila nilai jaminan berkurang, maka tindakan yang dilakukan Kreditur terhadap Debitur adalah menjual lelang dan sisa yang belum terbayar melakukan gugatan perdata ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kredit yang tidak dijamin dari awal kemudian macet, maka tindakannya adalah menagih hutang apabila tidak berhasil melakukan gugatan perdata kecuali ada klausul yang tidak diperbolehkan ; -------------------------------------------------
Bahwa dalam kasus Terdakwa tentang pelepasan jaminan diduga adanya suatu surat ROYA yang diduga palsu, menurut Ahli berdasarkan pasal 1888 BW bahwa dokumen fotocopy bukan merupakan alat bukti yang sah dan kalaupun sudah dilegalisir tetap harus ditunjukkan aslinya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikatakan tindak pidana korupsi subyeknya pejabat Bank misalkan obyeknya seolah-olah uang Rp. 5 milyar namun sebetulnya hanya Rp.3 milyar tetapi kalau dalam konteks swasta Ahli tidak setuju dikatakan korupsi ; ------------------------------------------
Bahwa adanya jaminan ( SHM ) dan SHT yang diserahkan ke pihak ke-2 (dua) untuk penambahan SHT, menurut Ahli dalam SHT diikuti pencatatan dalam jaminan maka pihak ke-2 (dua) harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemegang SHT yang pertama ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya perbuatan melanggar hukum dalam pengalihan perjanjian maka bisa diteruskan dalam perbuatan tindak pidana ; -----------------------------------------------------
Bahwa adanya suatu perjanjian selalu dilihat dahulu keabsahannya perjanjian tersebut, apabila dalam perjanjian dianggap tidak sah maka akan muncul tindak pidana ; ----------
Bahwa perbedaan prinsip antara perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melanggar hukum menurut Ahli kalau dalam Perdata perbuatan melanggar hukum sedangkan dalam Pidana melawan hukum ; -----------------------------------------------------
Bahwa yang dipakai dalam penafsiran untuk pengertian perbuatan melanggar hukum termasuk Undang Undang misalnya Undang Undang No.10 tahun 2004 diperintah Undang Udang No.12 Tahun 2011 dan contohnya disebutkan dalam Undang Undang yang ada dibawahnya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa Terdakwa menjadi debitur Bank BNI SKC Kediri sejak bulan Maret 2006 kemudian mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja pada bulan Oktober 2006 sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) pengajuan tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan setempat untuk verifikasi dan kolekting / pengumpulan data, setelah data lengkap lalu dilakukan analisa melalui verifikasi dan juga dilakukan BI checking, taksasi jaminan, setelah analisa dilakukan dan dari analisa tersebut usaha dan jaminan visible maka diusulkan kreditnya untuk direalisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk take over dari Bank Danamon sekitar Rp.1.700.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan Jaminan Pokok berupa barang dagangan yang dibiayai sebesar Rp. 1.275.000.000.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan jaminan Tambahan berupa : ------------------------------
SHM 1189, tanah bangunan pabrik dan kantor didaerah Rejotangan seluas 11.129 m2, dengan nilai Hak Tanggungan I (HT) sebesar Rp. 3.000.000,000,00 ( tiga milyar rupiah ) dengan No. HT. 2185/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; --------------
SHM 01121, tanah dan bangunan kandang ayam seluas 2.853 m2 dengan nilai HT I sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) No. HT 2184/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
SHM 191, tanah pekarangan di Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) No. HT 1939.2006 tanggal 20 Desember 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
SHM Tanah dan bangunan rumah tinggal di Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ; -----
SHM 141 tanah bangunan berupa bengkel di Jl. Pogot II/92 Kel. Tanah Kalikedinding Kec. Kenjeran Surabaya dengan nilai HT I sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) No. HT 2305/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; ------------------
Seluruh jaminan tersebut disimpan di UKC ( Unit Kredit Kecil ) Blitar yaitu dibawah tanggungjawab saksi Suyadi selaku Asisten Administrasi Kredit ; --------------------------
Bahwa dalam perjalanannya kredit atas nama terdakwa Bambang Santoso tersebut pada bulan September 2007 macet dan terdapat tunggakan bunga sedangkan jatuh tempo kredit terdakwa Bambang Santoso sekitar pertengahan Oktober 2007, sehingga kemudian terjadi penagihan-penagihan dan pemanggilan terhadap terdakwa dan pernah dilakukan pelelangan sebanyak 4 ( empat ) kali ; ----------------------------------------------
- Bahwa ..........................
Bahwa Terdakwa tahu ada pelelangan jaminan tersebut dari Sdr.Yustarto ; ----------------
Bahwa Terdakwa menjadi kelolaan RR Bank BNI sejak ditangani Sdr.Yustarto ; --------
Bahwa Terdakwa dikenalkan oleh Sdr.Yustarto dengan Agung Pambudi dan Ari Basuki, kemudian Sdr.Yustarto awalnya memberikan ide ada dana talangan ( pinjam pribadi ke rentenir ) namun terdakwa menolak / tidak setuju dan tidak sanggup karena bunga terlalu tinggi kalau di rentenir ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kaitannya dengan peminjaman jaminan, Terdakwa menanggapi tentang idenya Sdr.Yustarto yaitu untuk dilempar jaminan ke Bank lain dari Ari Basuki dan Yustarto namun Terdakwa tidak pernah dengan ide peminjaman jaminan tersebut ; -----------------
Bahwa pada awalnya ide untuk dilempar jaminan ke Bank lain tersebut, Sdr.Yustarto menyatakan tidak usah dana talangan bisa dilakukan pelepasan jaminan tanpa talangan ;
Bahwa adanya ide dari Sdr.Yustarto bahwa Bank bisa mengeluarkan jaminan tersebut setelah Terdakwa tidak sanggup lagi / tidak ada cara lain, kemudian mereka ( Sdr.Ari Basuki, Sdr.Agung Pambudi ) didatangi berkali-kali untuk mencari kredit ke Bank lain dengan cara mengeluarkan jaminan tersebut tetapi Terdakwa menolak ; -------
Bahwa adanya ide pengajuan ke Bank Mandiri Malang yang menyuruh / melalui Sdr. Alfian dan Sdr.Yustarto dengan pengajuan menggunakan PT. Arjuna Raya ; --------
Bahwa PT. Arjuna Raya pembentukannya bukan untuk permohonan ke Bank Mandiri Malang tetapi karena Perusahaan Terdakwa yang di Tulung Agung bangkrut sehingga membuka / membentuk Perusahaan di Malang ; -----------------------------------------------
Bahwa pengajuan ke Bank Mandiri Malang mengajukan pinjaman Rp 4 milyar namun hanya disetujui Rp 2 milyar sehingga Terdakwa tolak karena tidak bisa untuk melunasi kredit di Bank BNI ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah di Bank Mandiri Malang ditolak, maka PT. Arjuna Raya vakum dan selanjutnya Terdakwa dibantu oleh bagian RR ( Sdr.Prajono, Sdr.Ari Basuki dan Sdr.Agung Pambudi ) untuk mengajukan kredit ke Bank lain lagi ; -------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapat informasi dari Agung GM Ijen Arwana ada KMK di BTN kemudian Terdakwa memasukan syarat-syarat ke BTN dengan memakai KTP Malang sedangkan saat mengajukan kredit di BNI terdakwa menggunakan KTP Tulungagung ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bisa memilili 2 (dua) identitas oleh karena di usaha terdakwa di Tulungagung bangkrut maka terdakwa membuat identitas baru di Malang dan ada ---
surat ..........................
surat pindahnya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa identitas Terdakwa untuk membuat KTP di Malang bisa berubah dan terdapat perbedaan tempat tanggal lahir dari Sungali Liat 5 Juli 1974 menjadi Pangkal Pinang 17 Mei 1974, menurut Terdakwa karena kesalahan ketik saja ; ------------------------------
Bahwa dengan KTP Malang tersebut Terdakwa mengajukan kredit ke BTN Blitar atas nama / menggunakan PT Arjuna Raya ( dengan usaha dibidang cleaning service, pembuatan tenda di Rejotangan Tulungagung yang di kerjakankan Sdr Eko beralamat di Ngunut ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk proses pengajuan ke BTN Blitar adalah dengan membawa fotocopy Sertifikat, KTP dll. Namun Terdakwa tidak menjelaskan Sertifikat masih menjadi jaminan di BNI karena dilarang pihak BNI. ; --------------------------------------------------
Bahwa untuk Sertifikat yang Terdakwa berikan ke BTN karena yang meminta Pimpinan BTN yaitu hanya memperlihatkan saja dan yang menyerahkan Sdr.Agung Pambudi ; ---
Bahwa Terdakwa mendapatkan Sertifikat dari Sdr.Ari Basuki dan Sdr. Agung Pambudi;
Bahwa terdakwa diberitahukan SP2K sudah turun dari BTN maka Terdakwa mengubungi Pradjono Haditomo, Ari Basuki, dan Agung Pambudi ; -----------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagaimana pengeluaran sertifikat dari BNI ; ---------
Bahwa Terdakwa di teleponon oleh Sdr.Alfian dan disuruh ke Notaris Areni untuk bertemu namun sebelumnya berkumpul / datang di rumah Sdr.Alfian ; -------------------
Bahwa Terdakwa sampai di rumah Sdr.Alfian disana sudah ada Sdr.Yustarto dan di rumahnya Sdr.Alfian dengan Tim RR ( Sdr.Prajono, Sdr.Ari Basuki dan Sdr.Agung Pambudi ) terus selanjutnya Terdakwa diberi SHM dan SHT, pada saat itu Terdakwa tidak sempat masuk ke rumah Sdr.Alfian namun pada saat itu sudah amplop coklat yang dibawa oleh Sdr.Ari Basuki ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Ari Basuki menyerahkan amplop coklat kemudian oleh Sdr.Yustarto dimasukan 2 (dua) lembar kertas putih kemudian diserahkan ke Terdakwa baru kemudian kita diperintahkan menuju ke Kantor Notaris ; -------------------------------------
Bahwa ketemuan di rumah Sdr.Alfian hanya 1 (satu) kali kemudian pergi ke Notaris Areni beriringan 2 (dua) mobil dan 1 (satu) sepeda motor, terus setelah sampai di halaman parkir Kantor Notaris, Terdakwa memanggil Sdr.Agung Pambudi dan Sdr.Ari Basuki namun dia menolak untuk Terdakwa ajak masuk ke dalam Kantor Notaris dengan alasan nanti Notaris tahu ada orang BNI jika mereka ikut masuk ; -----------------
- Bahwa ..........................
Bahwa selanjutnya Terdakwa diberi amplop coklat yang berisi SHM, SHT dan copy surat ROYA kemudian Terdakwa serahkan ke Notaris dan saat itu Notaris tanya kenapa surat ROYAnya fotocopy dilegalisir dan dijawab oleh Sdr.Alfian bahwa surat ROYA yang asli hilang dan dimintakan kembali. Setelah itu Sdr.Alfian keluar dari ruang Notaris ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar Terdakwa pernah punya roya yang dimintakan kembali ; --------------
Bahwa setelah seminggu SHM, SHT dan surat ROYA diserahkan ke Kantor Notaris maka kemudian dilakukan penandatanganan akta kredit di BTN Kediri ; ------------------
Bahwa setelah dilakukan penghapusan roya atas SHM 1121 dan 1189 Desa Rejotangan, maka Terdakwa menggunakan untuk pengajuan kredit ke BTN, dan setelah semua proses dan persyaratan dianggap terpenuhi, akhirnya BTN memberikan kredit kepada Terdakwa sebesar Rp.4.200.000.000,00 ( Empat milyar dua ratus juta rupiah ), jaminan yang diberikan berupa tanah dan bangunan gudang SHM No. 1189 tanggal 13 Juli 2006 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung dan SHM No. 01121 tgl. 20 Pebruari 2003 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung, yang dicairkan bertahap dengan rincian : --------------------------------------------------------
Tahap 1 tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp. 450 juta ; ------------------------------------
Tahap 2 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 1 Milyar ; -----------------------------------
Tahap 3 tanggal 9 April 2012 sebesar Rp. 1,178 Milyar ; --------------------------------
Tahap 4 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.1,572 Milyar ; ---------------------------------
Bahwa setelah kredit dari BTN cair kemudian dibayarkan Rp 500 juta untuk menembus sertifikat SHM 141 tanah bangunan berupa bengkel di Jl. Pogot II/92 Kel. Tanah Kalikedinding Kec. Kenjeran Surabaya ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menyerahkan 3 (tiga) cek tanpa nominal namun Terdakwa tandatangani kepada unit RR ( Pradjono Haditomo, Agung Pambudi, Ari Basuki ) seminggu setelah pencairan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mentransfer uang Rp. 100 juta ke Sdr.Alfian lewat rekening M. Subhan. Sdr. Alfian pinjam melalui telepon katanya untuk membuka warung ; ------
Bahw Terdakwa mentransfer 3 ( tiga ) kali ke rekening Bank Mandiri M. Subhan pada tanggal 12 April, 13 April dan 15 April 2012 ; -------------------------------------------------
Bahwa pengiriman uang ke Sdr. Alfian tidak ada perjanjian hutang piutang ; ------------
Bahwa dari uang pencairan dari kredit di BTN tersebut terdakwa pergunakan untuk ----
uang ..........................
uang muka rumah di Greenwood Araya Malang sebesar Rp 450 juta dari harga rumah sebesar Rp.1,9 milyar, untuk membeli mobil dan Moge / motor ninja ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak membayar lunas ke BNI karena ada komitmen dengan orang BNI / Sdr.Prajono bahwa pembayaran kredit terdakwa bisa diangsur sampai 3 ( tiga ) tahun, Sdr.Prajono mengatakan secara lisan ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima surat dari Pimpinan BNI Wilayah Jawa Timur untuk membayar hutang Terdakwa dengan cara mencicil ; ---------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah menyetorkan / membayar sebesar Rp.300 juta untuk angsuran hutang Terdakwa dan sebesar Rp.50 juta ke Rekening Simsen atas arahan dari Pimpinan BNI Wilayah Jawa Timur ; ------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang Terdakwa setorkan ke Simsen tersebut berdasarkan info yang Terdakwa peroleh telah disita oleh Kejaksaan dari Rekening BNI Rajawali ; -------------
Bahwa benar Terdakwa sering kali bertemu dengan Pimpinan tertinggi BNI Wilayah Jawa Timur Graha Pena Surabaya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membayar hutang terdakwa yang sebesar Rp.1,5 milyar karena sudah menjadi Tersangka ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sampai sekarang Terdakwa masih mempunyai hutang di BNI namun Terdakwa masih mempunyai agunan di BNI dan Terdakwa masih tetap mempunyai keinginan untuk membayar hutang Terdakwa di BNI ; ----------------------------------------
Bahwa untuk kredit Terdakwa di BTN sampai sekarag masih terus Terdakwa bayar ; ---
Bahwa benar ada email dari BTN tentang adanya investor dari Jakarta yang akan membeli aset-aset milik Terdakwa yang menjadi agunan di BTN sebesar Rp.5 milyar, namun sekarang belum terlaksana karena terhadap aset tersebut sudah ada plang dari Kejaksaan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nilai agunan milik Terdakwa yang ada di BTN sekitar Rp.6,7 milyar berdasarkan apraisal independen ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa SHM No. 1189 luasnya tanah + 11.129 M2 dan SHM No.1121 seluas 2.853 M2;
Bahwa awalnya Terdakwa menolak dengan ide mencari pinjaman ke Bank lain dengan cara pinjam jaminan namun karena Terdakwa dikunjungi oleh Sdr.Yustarto dan dipaksa untuk memakai ide tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke Kantor Notaris 1 ( satu ) kali ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat surat ROYA dan Terdakwa juga tidak
pernah .........................
pernah menanyakan tentang surat ROYA tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa KTP Terdakwa yang di Malang dengan identitas yaitu nama Bambang Santoso, lahir Pangkalpinang 17 Mei 1974 alamat Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No.4 Malang berbeda dengan identitas yang digunakan saat pengajuan kredit ke BNI Kediri yaitu dengan menggunakan identitas (KTP) atas nama Bambang Santoso lahir Sungai Liat, 5 Juni 1974, alamat Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung, hal tersebut murni karena kesalahan ketik di Kelurahan ; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tinggal di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung sudah 11 ( sebelas ) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pindah ke Malang pda tahun 2009, pada saat itu sudah ada masalah kredit Terdakwa di BNI yang macet ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pindah ke Malang setelah usaha Terdakwa di Rejotangan bangkrut ; -
Bahwa KTP Terdakwa yang di Malang belum pernah digunakan karena KTP yang Terdakwa pergunakan untuk ke Bank Mandiri Malang adalah KTP Rejotangan Tulungagung ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa Sungai Liat dengan Pangkal Pinang hampir sama yaitu Dusun dan Kecamatan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ini Terdakwa memiliki e-KTP Rejotangan Tulungagung ; -------------
Bahwa kredit Terdakwa yang cair dari BTN di rekening PT Arjuna Raya Malang ; ------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 11 1. | Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01121 atas nama Bambang Santoso, tanah terletak di Desa Rejotangan Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung seluas 2.853 M2 ; --------------- | |
| 2. | Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1189 atas nama Bambang santoso, tanah terletak di Desa Rejotangan Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung seluas 11.129 M2 ; ------------- | |
| 3. | Sertifikat Hak tanggungan No.824/2012 Pemegang Hak Bank Tabungan Negara atas SHM 1121 dan SHM 1189 ; ------------------------------------------------------------------- | |
| 4. | Perjanjian Kredit No.494 tanggal 26 Maret 2012 ; ----------------------------------------- | |
| 5. | Rekening Koran atas nama PT.Arjuna raya No.Rek.000460112000289.5 ; ------------- | |
| 6. | Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No.KPN/10.CRG.WSY/ 004/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. R. Pradjono Haditomo ; ------------------------------------------------------------------- | |
| 7. | 7. Fotocopy ............................. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/002/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Arie Basuki Probo ; --------------------------------------------------------------- | |
| 8. | Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/071/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Suyadi ; ----------------------------------------------------------------------------- | |
9. 10. | Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG.WSY/066/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Agus Susilo Cahyono ; -------------------------------------------------------------------- Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG.WSY/003/R | |
| tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Agung Pambudi ; -------------------------------------------------------------------------- | ||
| 11. | Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/064/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Yustarto Nusrandiano ; ---------------------------------------------------------- | |
| 12. | Fotocopy legalisir Berita Acara Konfrontir No.002/R tanggal 10 Oktober 2012 ; ----- | |
| 13. | Fotocopy legalisir Berita Acara Konfrontir No.003/R tanggal 11 Oktober 2012; ----- | |
| 14. | Fotocopy legalisir Berita Acara Konfirmasi No.BAK/001/R tanggal 10 Oktober 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------- | |
| 15. | Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 06/R/2012 tanggal 13 Nopember 2012 terhadap Sdr. R. Prajono Haditomo; ----------- | |
| 16. | Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 07/R/2012 tanggal 14 Nopember 2012 terhadap Sdr. Arie Basuki Probo ; -------------- | |
| 17. | Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 08/R/2012 tanggal 16 Nopember 2012 terhadap Sdr. Agung Pambudi ; ---------------- | |
| 18. | Fotocopy legalisir Surat RCG WSY No. KPN/10.WSY/119/R tanggal 12 Nopember 2012 perihal Permintaan Penjelasan kepada Agus Susilo Cahyono ; ------------------- | |
| 19. | Fotocopy legalisir Surat RCG WSY No. KPN/10.WSY/115/R tanggal 12 Nopember 2012 perihal Permintaan Penjelasan kepada Suyadi ; -------------------------------------- | |
| 20. | Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor KDC/4/110/R tanggal 09 Oktober 2006 ; ----- | |
| 21. | Surat Perjanjian Kredit Nomor KDC-BLT-2006.030 tanggal 30 Oktober 2006; ------- | |
| 22. | 22. Perjanjian .......................... Perjanjian Fidusia Nomor KDC-BLT-2006/FEO/030 tanggal 30 Oktober 2006 ; ----- | |
| 23. | Bukti Penyerahan Jaminan tanggal 08 Maret 2012 ; --------------------------------------- | |
| 24. | Memorandum Pelepasan jaminan tanggal 29 Pebruari 2012 ; ---------------------------- | |
| 25. | Tindasan Memorandum Pelepasan Jaminan tanggal 08 maret 2012 ; -------------------- | |
| 26. | Risalah Lelang Nomor 268/2008 tanggal 26 Agustus 2008 ; ------------------------------ | |
| 27. | Salinan Risalah Lelang Nomor 355/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ; -------------------- | |
| 28. | Risalah Lelang Nomor 265/2008 tanggal 26 Agustus 2008 ; ------------------------------ | |
| 29. | Salinan Risalah Lelang Nomor 403/2009 ; -------------------------------------------------- | |
| 30. | Salinan Risalah Lelang Nomor 04/2009 ; ---------------------------------------------------- | |
| 31. | Pengembalian Peminjaman SHM 1189 dan SHM 01121 an.Bambang Santoso ; ------ | |
| 32. | Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191 tanggal 19 Maret 2001 ; ------------------------ | |
| 33. | Salinan Buku tanah Hak tanggungan No.1939/2006 tanggal 20 Des’ 2006 ; ----------- | |
| 34. | Surat Keputusan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No. KP/189/ RRM/I/R tanggal 27 Desember 2011 pengangkatan tentang R. Pradjono Haditomo, SE MM sebagai jabatan working coordinator Small Regional Remedial & Recovery BNI Kediri, ; ------------------------------------------------------------------------------------- | |
| 35. | Surat Keputusan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No. KP/119/ RRM/I/R tanggal 30 Juni 2011 pengangkatan Ari Basuki Probo sebagai Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial &Recovery Surabaya- Kediri ; ----- | |
| 36. | Sesuai dengan Surat Keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No.KP/400/SDM/I/R tanggal 31 Maret 2011 pengangakatan Agung Pambudi, SH sebagai petugas Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial & Recovery Surabaya- Kediri ; ------------------------------------------------------------------------------- | |
| 37. | Cek no TI 711628 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ------------------------------------ | |
| 38. | Cek no TI 711629 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ------------------------------------ | |
| 39. | Cek no TI 711630 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ------------------------------------ | |
| 40. | 1 (satu) lembar Roya jaminan Kredit No. KDC/4/125/R tanggal 28 Januari 2011 dan lampiran ; ---------------------------------------------------------------------------------------- | |
| 41. | 1 (satu) lembar Roya jaminan Kredit No. KDC/4/126/R tanggal 28 Januari 2011 dan lampiran ; ----------------------------------------------------------------------------------------- | |
| 42. | Register surat keluar rahasia dan Register Surat Keluar umum BNI SKC Kediri ; ---- | |
| 43. | Surat Roya Hak Tanggungan NO KDC/2/239 tanggal 21 Januari 2011 untuk SHM -- No 1121 .......................... No 1121 yang diberi tanda silang ; ----------------------------------------------------------- | |
| 44. | Surat Roya Hak Tanggungan NO KDC/2/238 tanggal 21 Januari 2011 untuk SHM No 1189 yang diberi tanda silang ; ----------------------------------------------------------- | |
| 45. | U Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) merupakan setoran Bambang Santoso pada rekening lainnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca-KCP Unit BRI Kaliasin surabaya Rek. 0096-01-001749303 ; ---------------------------------------------- | |
| 46. | U Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan setoran Bambang Santoso pada rekening lainnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca- KCP Unit BRI Kaliasin surabaya Rek. 0096-01-001749303 ; ---------------------------- | |
| 47. | S Sebidang tanah pekarangan SHM 1189 terletak di Desa/Kec. Rejotangan Kab Tulungagung luas 11.129 M2 ; ---------------------------------------------------------------- | |
| 48. | S Sebidang tanah pekarangan SHM 01121 terletak di Desa/Kec. Rejotangan Kab Tulungagung luas 2.853 M2 ; ----------------------------------------------------------------- | |
Menimbang, bahwa keberadaan barang bukti tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat (1) huruf f, ayat f, ayat (2) dan (3) KUHAP, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan ; ----------------
Menimbang, bahwa setelah tidak ada hal-hal lagi yang disampaikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup, yang selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan akhir ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termaktub dalam Berita Acara Sidang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kebenaran materiel ( materiil warheid ) dalam perkara Terdakwa ini, maka Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan, apakah dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan dengan keberadaan barang bukti tersebut dilihat dalam hubungan dan kaitannya satu dengan yang lain sudah cukup dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atau tidak ? ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, ----------
keterangan ……………………
keterangan Terdakwa, dan bukti-bukti surat maka dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Bambang Santoso adalah seorang Pengusaha yang menjadi Nasabah PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Kediri, sejak bulan Oktober 2006 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Bulan Oktober 2006, Terdakwa Bambang Santoso mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp.3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap permohonan KMK tersebut telah dilakukan verifikasi dan BI checking serta taksasi jaminan, lalu dilakukan analisa terhadap usaha dan jaminan kemudian diusulkan dan direalisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- ( Dua milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk take over dari Bank Danamon sejumlah Rp.1.700.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa Jaminan Pokok yakni berupa barang dagangan senilai Rp.1.275.000.000.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan jaminan Tambahan berupa : -------------------------------------
1. SHM 1189, tanah bangunan pabrik dan kantor didaerah Rejotangan seluas 11.129 M2, dengan nilai Hak Tanggungan I (HT) sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ), dengan No. HT. 2185/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; -------------
2. SHM 01121, tanah dan bangunan kandang ayam seluas 2.853 M2 dengan nilai HT I sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) No. HT 2184/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
3. SHM 191, tanah pekarangan di Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) No. HT 1939.2006 tanggal 20 Desember 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
4. SHM Tanah dan bangunan rumah tinggal di Desa Ngroto Kec. Pujon Kab. Malang dengan nilai HT I dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ; ----
5. SHM 141 tanah bangunan berupa bengkel di Jl. Pogot II/92 Kel. Tanah Kalikedinding Kec. Kenjeran Surabaya dengan nilai HT I sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) No. HT 2305/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; ------------------
Seluruh jaminan tersebut disimpan di UKC Blitar ; -------------------------------------------
Bahwa pada bulan Oktober 2006 permohonan Kredit Modal Kerja Terdakwa Bambang Santoso telah cair untuk jangka waktu pembayaran angsuran selama 1 ( satu ) tahun ---
terhitung ............................
terhitung mulai Oktober 2006 sampai dengan pertengahan Oktober 2007 ; ---------------
Bahwa pada bulan September 2007 Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran oleh karena terdapat tunggakan bunga maka tidak bisa dilakukan perpanjangan sehingga menjadi kredit macet ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kredit macet Terdakwa Bambang Santoso pihak PT. BNI yakni bagian Relationship Officer melakukan penagihan berkali-kali dengan mendatangi langsung kepada Terdakwa Bambang Santoso maupun mengirim surat teguran ; --------------------
Bahwa terhadap kredit macet terdakwa terdakwa bambang santoso, pihak BNI SKC Kediri telah melakukan 3 (tiga) kali pelelangan jaminan milik Terdakwa Bambang Santoso, melalui Balai lelang swasta, tetapi tidak terjual ; ------------------------------------
Bahwa pada Bulan Februari 2008, penanganan kredit Terdakwa Bambang Santoso dilakukan penyerahan ke unit KKC (kredit khusus cabang) yang saat ini masuk di Unit RR (Remidial Recovery) kemudian dihapus buku pada bulan Desember 2009 dan pada tahun 2011 menjadi debitur kelolaan di Unit Remedial Recovery (Unit RR) ; -------------
Bahwa unit RR (Remidial Recovery) bertugas untuk mengelola kredit-kredit bermasalah dalam hal penyelamatan dan penyelesaian kredit-kredit NPL (Non Perfoming Loan) serta penyelesaian kredit-kredit hapus buku ; ------------------------------
Bahwa saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, dikenalkan oleh saksi Yustarto mantan pengelola debitur macet (Unit RR Blitar) yang sejak bulan Februari 2011 telah dialihtugaskan ke Unit NBP (New Bisnis Proses/Kredit Standar mikro), dan menurut penyampaian saksi Yustarto kepada saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, untuk penyelesaian kredit macet Terdakwa Bambang Santoso tidak bisa dilakukan dengan cara lelang karena dikhawatirkan ada tuntutan hukum dari pihak Terdakwa Bambang Santoso, cara yang paling sesuai dalah mencari pinjaman kredit dari Bank lain, namun kredit di PT. BNI SKC Kediri belum lunas ; ------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, menemui Terdakwa Bambang Santoso untuk membicarakan solusi penyelesaian kreditnya di PT. BNI SKC Kediri, Terdakwa Bambang Santoso akan meminjam sertifikat jaminan untuk diajukan kredit di Bank lain, karena permohonan perpanjangan Terdakwa bambang santoso di PT. BNI SKC Kediri tidak dikabulkan ; ---------------------------------
Bahwa kepada saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, Terdakwa Bambang Santoso menyatakan apabila telah mendapat pinjaman dari Bank lain, maka kredit yang di -------
PT. BNI ..............................
PT. BNI SKC Kediri akan dilunasi ; -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, mengajukan Memorandum Pelepasan Jaminan (sementara) Atas nama Terdakwa Bambang Santoso atas 2 (dua) SHM No. 1189 tanggal 31-07 -2006 No. Surat Ukur 48/Rejotangan/2006 tanggal 25-07-2006 dan SHM N0. 01121 ds. Rejotangan tanggal 20-02-2003 No. Surat Ukur 00022/Rejotangan/2002 tanggal 31-10-2002 seluas + 2.853 m2, kepada bagian administrasi kredit yang bertugas untuk Penyimpanan dokumen-dokumen jaminan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2012, saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, telah meminjam jaminan kepada UKC Blitar berdasarkan Memorandum Pelepasan Sementara tanggal 29 Februari 2012, dengan alasan untuk ditunjukkan kepada calon pembeli, namun jaminan tersebut tidak sempat dikembalikan tetapi diajukan lagi peminjaman sertifikat sesuai memorandum pelepasan sementara tertanggal 08 Maret 2012 untuk kepentingan perpanjangan peminjaman jaminan tersebut karena peminjaman yang sebelumnya yaitu tanggal 02 Maret 2012 belum selesai ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat meminta jaminan berupa SHM No. 1121 dan 1189 tersebut dari UKC Kediri, saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, juga meminta agar Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas kedua SHM tersebut disertakan ; -----------------
Bahwa setelah memperoleh Sertifikat Jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 1121 Ds. Rejotangan dan 2 (dua ) buah SHT atas SHM tersebut, saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, menyerahkan kepada terdakwa Bambang Santoso dan oleh Terdakwa Bambang Santoso awalnya digunakan untuk mengajukan kredit di bank Mandiri Malang, namun tidak terlaksana karena kredit yang akan dicairkan oleh Bank Mandiri nilainya terlalu kecil ; --------------
Bahwa masih dalam bulan Maret 2012, kembali sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 01121 Ds. Rejotangan diserahkan oleh saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi kepada Terdakwa Bambang Santoso dan istrinya di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung (tanpa bukti penyerahan) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa Bambang Santoso mengajukan permohonan kredit pada PT. BTN, dengan terlebih dahulu dan sejak saat itu jaminan kredit atas nama Terdakwa
Bambang ...................................
Bambang Santoso tidak pernah kembali lagi ke BNI SKC Kediri dan jaminan kredit beralih ke Bank BTN Kediri ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa proses permohonan kredit ke BTN sendiri sudah dilakukan terdakwa Bambang Santoso sejak Nopember 2011, dan untuk menghindari adanya BI Checking (pengecekan tentang status nasabah apakah masih mempunyai tunggakan kredit di tempat lain) maka Terdakwa Bambang Santoso dalam pengajuan kredit ke PT. BTN SKC Kediri tidak menggunakan nama pribadi sebagai Terdakwa Bambang Santoso tetapi menggunakan nama PT ARJUNA RAYA beralamat di Jalan Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No. 4 Malang, dan terdakwa sebagai Direktur dengan identitas sesuai KTP yaitu nama Terdakwa Bambang Santoso, lahir Pangkalpinang 17 Mei 1974 alamat Pondok Blimbing Indah Blok J-3 No. 4 Malang, berbeda dengan identitas yang digunakan saat pengajuan kredit ke BNI Kediri yaitu dengan menggunakan identitas (KTP) atas nama Terdakwa bambang santoso lahir Sungai Liat, 5 Juni 1974, alamat Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung ; ----------------------------------------
Bahwa dengan identitas yang berbeda tersebut, maka saat dilakukan pengecekan status posisi kredit terdakwa Bambang Santoso di PT. BNI SKC Kediri tidak dapat terlihat dalam posisi Macet ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan proses pengajuan permohonan kredit ke BTN, Terdakwa Bambang Santoso telah datang ke notaris saksi SRI ARENI, SH di Tulungagung, dengan membawa 2 (dua) sertifikat yaitu SHM nomor 1121 dan SHM No 1189 Desa/Kecamatan Rejotangan serta foto copy surat seperti Roya ; ---------------------------
Bahwa foto copy surat seperti Surat Roya tertanggal surat 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/126/R untuk SHM No. 1121, dan foto copy Surat seperti Roya tertanggal 28 Januari 2011 Nomor: KDC/4/125/R untuk SHM No. 1189 terebut juga diserahkan terdakwa Bambang Santoso kepada notaris dan saat notaris menanyakan tentang aslinya, Terdakwa Bambang Santoso menyatakan bahwa Surat Roya asli telah hilang dan kedua foto copy surat seperti roya tersebut telah dilegalisir oleh pihak BNI Kediri ;-
Bahwa setelah dilakukan penghapusan roya atas SHM No. 1121 dan No. SHM No. 1189 Desa Rejotangan, maka Terdakwa Bambang Santoso menggunakan untuk pengajuan kredit ke Bank BTN, dan setelah semua proses dan persyaratan dianggap terpenuhi, akhirnya Bank BTN memberikan kredit kepada terdakwa Bambang Santoso sebesar Rp. 4.200.000.000,-, jaminan yang diberikan berupa tanah dan bangunan -------
gudang .............................
gudang SHM No. 1189 tgl. 13 Juli 2006 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung dan SHM No. 01121 tgl. 20 Pebruari 2003 Ds. Rejotangan Rt. 04 Rw 01 Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung, yang dicairkan bertahap dengan rincian : --
Tahap 1 tanggal 28 Maret 2012 sebesar Rp. 450 juta ; ------------------------------------
Tahap 2 tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 1 Milyar ; -----------------------------------
Tahap 3 tanggal 9 April 2012 sebesar Rp. 1,178 Milyar ; --------------------------------
Tahap 4 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.1,572 Milyar ; ---------------------------------
Bahwa ternyata surat roya yang digunakan oleh Terdakwa Bambang Santoso, untuk melakukan penghapusan hak tanggungan atas SHM No. 1121 dan SHM No. 1189 Desa Rejotangan, adalah surat roya yang tidak pernah diterbitkan oleh PT. BNI SKC Kediri karena kredit Terdakwa Bambang Santoso di PT. BNI SKC Kediri belum dilunasi bahkan dalam posisi kredit macet dengan sisa pinjaman pokok sejumlah Rp.1.800.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) (belum termasuk bunga dan denda) sehingga tidak mungkin terbit surat roya tersebut ; ------------------------------
Bahwa perbuatan saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, yang melakukan peminjaman SHM No. 1189 dan No.SHM No. 1121 beserta Sertifikat Hak Tanggungan, yang menjadi jaminan kredit terdakwa Bambang Santoso hingga akhirnya kedua Sertifikat Hak Milik tersebut menjadi jaminan kredit pada bank BTN ; ------------
Bahwa pelepasan jaminan sementara atas SHM No. 1121 dan SHM No. 1189 dan SHT yang dilakukan saksi Pradjono, saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi, telah terjadi penyimpangan ketentuan intern PT. BNI sebagaimana diatur di dalam Surat HCT/7/02740 tanggal 09 Agustus 2011, Lampiran 15 B poin 4 sampai 8 dan 21 yaitu :
Point 4 : Merusak dan atau menghilangkan barang dan atau data milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan ; -----------------------------------------
Point 5 : Tidak menjaga dan menggunakan dengan benar harta benda, data dan atau dokumen dalam bentuk apapun milik perusahaan atau nasabah dan atau pihak ketiga lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Point 6 : Menyalahgunakan / mengambil tanpa alas hak uang / barang / data / dokumen milik perusahaan dan atau nasabah di lingkungan kerja ; ------------------
Point 7 : Menyalahgunakan jabatan / wewenang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain ; ---------------------------------------------
Point 8 : Bertindak di luar kewenangan dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain ; ----------------------------------------------------------------------
Point 21 : Membiarkan dalam keadaan bahaya barang dan atau data milik perusahaan yang menjadi tanggungjawabnya dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelepasan jaminan secara permanen diatur berdasarkan BP Perkreditan Businness Banking segmen kecil indeks C02-03 Bab II sb. H ssb.08 hal.2 IN/0007/PGV tanggal 30 Desember 2011, bahwa pelepasan jaminan permanen dapat dilakukan jika jaminan tersebut sudah tidak diperlukan lagi oleh karena terjual untuk penebusan atau pelunasan kewajibannya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya pelepasan atas Jaminan Kredit SHM No. 1189 dan SHM No. 1121 Desa Rejotangan, sehingga PT. BNI SKC Kediri mengalami kerugian lebih sejumlah Rp.1.800.000.000,00 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum sebagaimana telah diungkap di atas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari peraturan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum atau sebaliknya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Bambang Santoso diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsidairitas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) Undang – Undang Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; ----------------------
SUBSIDAIR :
Melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat / barang bukti lengkapnya terlampir dalam berkas perkara demikian juga Penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan barang bukti terlampir dalam pledoinya, yang juga menjadi pertimbangan dalam persidangan ini ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, ...................................
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara, merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -----
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara a quo, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, sehingga apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair akan tetapi apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam Dakwaan Primair Terdakwa Bambang Santoso telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00” ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur delik dari Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)-
ke-1 KUHP...................................
ke-1 KUHP adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;-
Yang Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; ------------------
Mengenai adanya Perbuatan yang dilakukan secara bersama sama ; -----------------------------
Mengenai adanya Pidana Tambahan ; ---------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa kata “setiap orang’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI. No.31 Tahun1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang RI. No.31 Tahun1999, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “setiap orang” tersebut, oleh karenanya sesuai pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa “orang perorangan” dan atau “korporasi”, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun yang bukan badan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kata “setiap orang” ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu rumusan delik , yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni telah mengajukan seseorang menjadi Terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas perkara, dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta membenarkan identitasnya dalam persidangan, maka yang -----
dimaksud ...............................
dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa selaku orang perorangan ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pengertian “setiap orang” sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI. No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tepat dipergunakan untuk tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan terdapat hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Bambang Santoso adalah seorang Pengusaha Swasta, yang bertindak selaku Dirktur pada PT. Arjuna Raya yang telah mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja guna pengembangan usahanya ; -------------------------------------------------------------------
Pada bulan Oktober 2006, Terdakwa Bambang Santoso menjadi Debitur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Kediri ; -------------------------------
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Bambang Santoso adalah termasuk orang perseorangan yang merupakan subjek hukum yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, sehingga unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa ; --------------
Ad. 2. Unsur secara Melawan Hukum
Bahwa “melawan hukum” dalam arti formil merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang tertulis mencakup pelanggaran terhadap peraturan tertulis yang tingkatannya lebih rendah dari undang-undang ; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada bagian ketentuan umum Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”. Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) menyatakan : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang‑undangan adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------
a. Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; --------------------------
b. Undang-Undang / …………………….
b. Undang‑Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang ; ---------------------
Peraturan Pemerintah ; ----------------------------------------------------------------------------
d. Peraturan Presiden ; -------------------------------------------------------------------------------
e. Peraturan Daerah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (4) menyatakan : ----------------------------------------------------------------------------------
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi” ; ----------------------------------------------
Pasal 56 menyatakan : -----------------------------------------------------------------------------------
“Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”. --------------
Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tersebut diatas kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2011 ; ----------------------------
Bahwa perbuatan melawan hukum selain perbuatan melawan hukum dalam arti formil dalam sistem hukum di Indonesia juga dikenal perbuatan melawan hukum dalam arti materiil ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya akan disampaikan pengertian perbuatan melawan hukum baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil yang dikutip dari beberapa sumber hukum, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Pengertian “secara melawan hukum” menurut Undang-Undang :
Pengertian "secara melawan hukum" dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup pengertian melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang tersebut, yang kutipannya adalah sebagai berikut : "Agar dapat menjangkau berbagai modus penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara "melawan hukum" dalam pengertian formal dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula --
mencakup ...........................
mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana." ---------------------------------------------------------------------------------
Lebih lanjut di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan bahwa : " yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbutan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana" ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pendapat Ahli:
Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum", cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian "perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat." ------------------------------------------------------------------
Andi Hamzah, sebagaimana diuraikan didalam bukunya "Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional", Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, Tahun 2005, hal 125, mengatakan : "yang dimaksud dengan melawan hukum secara formeel ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum". -------------------------------------------
Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., dalam bukunya "Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia", Penerbit PT. Alumni, Bandung, Cet. Ke-1, Tahun 2002, him. 25, berpendapat "ajaran sifat melawan hukum yang forma/" yaitu apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur ----
yang ............................
yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan "ajaran yang materiil" mengatakan bahwa disamping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum yang mencakup pengertian secara formil dan materiil sebagaimana dianut oleh Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh yurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis yaitu meliputi baik melawan hukum formil rnaupun materil ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terungkap dipersidangan Terdakwa Bambang Santoso adalah seorang Pengusaha yang menjadi Nasabah PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Kediri, sejak bulan Oktober 2006 dan pada Bulan Oktober 2006 tersebut, Terdakwa Bambang Santoso mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja ( KMK ) sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ; ---------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan KMK tersebut telah dilakukan verifikasi dan BI checking serta taksasi jaminan, lalu dilakukan analisa terhadap usaha dan jaminan kemudian diusulkan dan direalisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) termasuk untuk take over dari Bank Danamon sejumlah Rp.1.700.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa Jaminan Pokok yakni berupa barang dagangan senilai Rp. 1.275.000.000.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan jaminan Tambahan berupa 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik ; -----------
Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2006 permohonan Kredit Modal Kerja terdakwa Bambang Santoso telah cair, denngan jangka waktu pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun sampai dengan pertengahan Oktober 2007 ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa pada bulan September 2007 Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran dan terdapat tunggakan bunga sehingga Kredit Modal Kerja Terdakwa Bambang Santoso tidak dapat dilakukan perpanjangan sehingga menjadi kredit macet ; -----
Menimbang, bahwa terhadap kredit macet Terdakwa Bambang Santoso pihak PT. BNI SKC Kediri yakni bagian Relationship Officer melakukan penagihan berkali-kali dengan mendatangi langsung kepada Terdakwa Bambang Santoso maupun mengirim surat teguran ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, ………………….
Menimbang, bahwa terhadap kredit macet terdakwa Bambang Santoso, pihak PT. BNI SKC Kediri telah melakukan 3 ( tiga ) kali pelelangan jaminan milik Terdakwa Bambang Santoso, melalui Balai lelang swasta, tetapi tidak terjual ; ----------------------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Februari 2008, penanganan kredit Terdakwa Bambang Santoso dilakukan penyerahan ke unit KKC (kredit khusus cabang) yang saat ini masuk di Unit RR (Remidial Recovery) kemudian dihapus buku pada bulan Desember 2009 dan pada tahun 2011 menjadi debitur kelolaan di Unit Remedial Recovery (Unit RR) ;
Menimbang, bahwa unit RR (Remidial Recovery) bertugas untuk mengelola kredit-kredit bermasalah dalam hal penyelamatan dan penyelesaian kredit-kredit NPL ( Non Perfoming Loan) serta penyelesaian kredit-kredit hapus buku ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya kredit masalah maka saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi dikenalkan kepada Terdakwa Bambang Santoso oleh saksi Yustarto mantan pengelola debitur macet (Unit RR Blitar) yang sejak bulan Februari 2011 telah dialihtugaskan ke Unit NBP (New Bisnis Proses/Kredit Standar mikro), dan menurut penyampaian saksi Yustarto kepada saksi Ari Basuki, saksi Agung Pambudi bahwa untuk penyelesaian kredit macet Terdakwa Bambang Santoso tidak bisa dilakukan dengan cara lelang karena dikuatirkan ada tuntutan hukum dari pihak Terdakwa Bambang Santoso, cara yang biasa dilakukan adalah mengajukan permohonan kredit pada Bank lain ; ----------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengajuan kredit di bank lain maka Terdakwa Bambang Santoso harus melunasi Kredit Modal Kerja di BNI apabila telah memperoleh Kredit dari Bank lain ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pengajuan kredit di Bank lain saksi Pradjono Haditomo, SE MM, saksi Ari Basuki Probo dan saksi Agung Pambudi, SH telah meminjam jaminan milik Terdakwa Bambang Santoso kepada UKC Blitar pada tanggal 02 Maret 2012 berdasarkan Memorandum Pelepasan Sementara tanggal 29 Februari 2012, dengan alasan untuk ditunjukkan kepada calon pembeli, namun jaminan tersebut tidak sempat dikembalikan karena pada tanggal 08 Maret 2012 jaminan tersebut dipinjam kembali oleh Terdakwa Bambang Santoso; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat peminjaman jaminan berupa SHM No. 1121 dan 1189 tersebut dari UKC Kediri, juga disertakan sertifikat hak tanggungan (SHT) atas kedua SHM tersebut disertakan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperoleh sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM -
No. 1189 ...........................
No. 1189 Desa Rejotangan dan SHM No. 1121 Ds. Rejotangan dan 2 (dua ) buah SHT, lalu saksi Agung dan Ari menyerahkan kepada Terdakwa Bambang Santoso dan oleh Terdakwa Bambang Santoso digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Mandiri Malang, namun tidak terlaksana karena kredit yang akan dicairkan oleh Bank Mandiri terlalu kecil ; ---------
Menimbang, bahwa pada bulan Maret 2012, kembali Sertifikat jaminan berupa 2 (dua) SHM No. 1189 Desa Rejotangan tanggal dan SHM N0. 01121 Ds. Rejotangan diserahkan kembali kepada Terdakwa Bambang Santoso dan istrinya di Desa Rejotangan Kec. Rejotangan Kab Tulungagung (tanpa bukti penyerahan) selanjutnya oleh Terdakwa Bambang Santoso dilakukan proses pengikatan jaminan di BTN, dan sejak saat itu jaminan kredit atas nama Terdakwa Bambang Santoso tidak pernah kembali lagi ke BNI SKC Kediri dan jaminan kredit beralih ke BTN Kediri ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa Bambang Santoso dalam peminjaman jaminan di PT. BNI SKC Kediri telah bertentangan dengan Perkereditan Businnes Banking segmen kecil indeks C02-03 Bab II sb. Hssb.08 hal.2 IN/007/PGV tanggal 30 Desember 2011, yang mengatur bahwa pelepasan jaminan permanen dapat dilakukan jika jaminan tersebut sudah tidak lagi diperlukan oleh karena terjual untuk penebusan atau pelunasan kewajibannya, sesuai fakta dipersidangan Terdakwa Bambang Santoso tidak pernah melunasi hutangnya di PT. BNI SKC Kediri ; ---
Menimbang, bahwa Menurut Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan unsur secara melawan hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa Bambang Santoso; -------
Ad.3. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”:
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka ”unsur melawan hukum” sebagaimana terurai di atas adalah merupakan sarana untuk mencapai tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi ;-
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”memperkaya” adalah perbuatan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya, memperhatikan pengertian tersebut berarti memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkan dengan fakta hukum bahwa Terdakwa, orang lain atau suatu badan telah memperoleh sejumlah uang atau harta, yang menjadikannya kaya atau bertambah kaya dari suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai di atas ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ke- 3 ini berkaitan erat -------
dengan ...........................
dengan unsur Ke- 2 yang telah terpenuhi sebelumnnya, oleh karenanya apa yang telah dipertimbangkan pada unsur Ke- 2 menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada pertimbangan unsur ke-3 ini, bahkan fakta-fakta hukum yang terdapat pada unsur ke- 2 ini diambil alih sebagai pertimbangan untuk membuktikan dalam unsur ke- 3 ini ; ---------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Oktober 2006, Terdakwa Bambang Santoso mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp.3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah ) pada PT. BNI SKC Kediri ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, setelah seluruh jaminan di verifikasi oleh pihak PT. BNI maka telah diperoleh hasil verifikasi adalah senilai Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Oktober 2006, permohonan Kredit Modal Kerja Terdakwa Bambang Santoso telah disetujui maka terhadap permohonan KMK tersebut telah dicairkan dana sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), dan untuk jangka waktu pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan November 2006 sampai dengan pertengahan Oktober 2007 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perjalanan pembayaran angsuran Terdakwa Bambang Santoso selama 1 (satu) tahun ternyata terdapat tunggakan bunga maka terhadap KMK Terdakwa Bambang Santoso tersebut pihak PT. BNI SKC Kediri tidak dapat melakukan perpanjangan sehingga posisi Kredit Modal Kerja Terdakwa Bambang Santoso di PT. BNI SKC Kediri dalam status kredit macet ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa posisi kredit pokok per 31 Agustus 2012 atas nama Terdakwa Bambang Santoso adalah Rp.1.800.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) dan telah dilakukan pembayaran sebagai berikut : -------------------------------------------------------
1. Pada tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp. 300.000.000,00
2. Pada tanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp. 50.000.000,00 +
Rp. 350.000.000,00
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah dilakukan oleh Terdakwa Bambang Santoso tersebut di sita oleh Penuntut Umum, sehingga masih terdapat pembayaran yang belum dilakukan oleh Terdakwa Bambang Santoso sebesar Rp.1.450.000.000,00 ( satu milyar empat ratus lima --
puluh ............................
puluh juta rupiah), yang merupakan selisih dari ( Rp.1.800.000.000,00 – Rp. 350.000.000,00 ) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hingga saat ini dana senilai sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu
milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) oleh Terdakwa Bambang Santoso belum melakukan pelunasan kepada PT. BNI SKC Kediri, sehingga dana sejumlah Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut telah menambah kekayaan pada diri Terdakwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi pada diri Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan unsure unsur ke 3 “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” dapat dinyatakan terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ; ---------------------------
Ad. 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang-Undang No.31/1999 memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Keuangan Negara yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena : ---------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah ; -------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ; ----------------
Menimbag, bahwa dalam persidangan telah di dengar keterangan Ahli Duhita Hanungtyas, bahwa komposisi kepemilikan saham pemerintah pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK adalah sebesar 60 % sedangkan 40 % menjadi saham publik sesuai annual report PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK tahun 2012 ; -----------------
Menimbang, bahwa hingga saat ini terhadap hutang sisa angsuran Kredit Modal Kerja Terdakwa Bambang Santoso senilai sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) belum dilakukan pelunasan oleh Terdakwa Bambang Santoso kepada PT. BNI SKC Kediri, maka Negara telah dirugikan senilai uang tersebut ; ------------
Menimbang, bahwa Majelis berkeyakinan Pelepasan jaminan dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK KCK Kediri mengakibatkan kerugian Negara atas --------
perbuatan ..........................
perbuatan Terdakwa Bambang Santoso dibantu oleh bersama saksi-saksi lain ; ---------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menyatakan unsur “Merugikan Keuangan Negara” yang ada pada unsur ke 4 tersebut telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa Bambang Santoso ; -------------------------------------------------------------------------
Mengangenai adanya Perbuatan bersama-sama.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa pada pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal Penyertaan yang mana menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar – komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan : ---------------------------------
Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; -----------------------------------------------
Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh ; ---------------------------------------------------------------
Orang yang turut melakukan (mede pleger). “Turut melakukan “dalam arti “bersama-sama melakukan “ ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum diatas, menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan ke beberapa orang saksi lainnya termasuk dalam pengertian “ bersama-sama melakukan” karena beberapa orang saksi tersebut mempunyai tugas / fungsi masing-masing, yang mana tugas / fungsinya tersebut menjadi tanggungjawab masing – masing pula, dengan adanya kejadian ini Terdakwa tersebut diatas terbukti telah melakukan penyimpangan terhadap kewenangan yang diberikan padanya baik oleh peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang mengikatnya, selanjutnya walaupun masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda namun dalam pelaksanaan perbuatan pidana pada masing-masing mempunyai peranan dan ada kerjasama yang erat sehingga rangkaian perbuatan pidananya dapat diselesaikan dengan sempurna ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan Terdakwa Bambang Santoso bersama saksi PRAJONO HADITOMO, saksi ARI BASUKI PROBO dan saksi AGUNG PAMBUDI, serta saksi YUSTARTO dan saksi ALFIAN dalam proses mengalihkan jaminan dari PT. BNI SKC Kediri kepada Bank lain mempunyai peranan yang saling berkaitan satu sama lain ; ---------------------------------------
Menimbang, …………………
Menimbang, bahwa sejak saksi ARI BASUKI PROBO dan saksi AGUNG PAMBUDI bertugas di Unit Remidial Recovery yang secara langsung mengelola kredit macet atas nama debitur Terdakwa Bambang Santoso, telah beberapa kali melakukan penagihan namun tidak berhasil karena Terdakwa Bambang Santoso sudah tidak memiliki usaha, sehingga Terdakwa Bambang Santoso tidak dapat melakukan pembayaran angsuran terhadap Kredit Modal Kerja yang telah diterimanya pada bulan Oktober 2006 dari PT.BNI SKC Kediri, dan telah dikwalifikasikan sebagai Kredit macet ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap kredit macet tersebut juga telah dilakukan pelelangan terhadap jaminan milik Terdakwa Bambang Santoso namun tidak laku terjual, dengan posisi kredit tersebut maka saksi Yustarto dan saksi Alfian bersama-sama merencanakan untuk membantu bagaimana cara menyelesaikan kredit Modal Kerja Terdakwa Bambang Santoso dengan cara mengajukan pinjaman ke bank lain, namun oleh karena Terdakwa Bambang Santoso masih sebagai debitur dalam posisi kredit macet, maka apabila Bank lain melakukan BI checking akan terlihat bahwa Terdakwa masih memiliki kredit di PT. BNI SKC Kediri dalam posisi macet, sehingga saksi Agung Pambudi dan saksi Ari Basuki serta saksi Pradjono berupaya untuk mengeluarkan sertifikat yang masih berada dalam penguasaan PT. BNI SKC Kediri untuk dijadikan agunan di Bank lain ; -----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Bambang Santoso mengajukan peinjam jaminan berupa SHM no. 1189 dan 1121 beserta SHT dari BNI dibantu oleh saksi Ari Basuki dan saksi Agung Pambudi, peminjaman Jaminan tersebut akan digunakan oleh Terdakwa Bambang Santoso untuk mengajukan Kredit pada bank lain dengan menggunakan jaminan yang masih di PT. BNI SKC Kediri, pengajuan ke Bank lain dibantu oleh saksi Yustarto dan saksi Alfian yang sebelumnya telah menghubungkan pihak Notaris ; ----------------------
Menimbang bahwa untuk mendapatkan kredit dari bank lain tersebut Terdakwa Bambang Santoso telah lebih 2 (dua) kali melakukan peminjaman jaminan berupa SHM No. 1189 dan SHM No.1121 melalui saksi Ari Basuki dan saksi Agung Pambudi dengan tujuan untuk ditunjukkan ke bank lain, namun pada peminjaman bulan Maret 2012, ke 2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik tersebut oleh saksi Ari Basuki diserahkan kepada Terdakwa Bambang Santoso dan tidak dikembalikan kepada PT. BNI SKC Kediri hingga saat ini dan Terdakwa Bambang Santoso tidak pernah melunasi sisa pinjaman di PT. BNI SKC Kediri walaupun kredit yang diajukan ke Bank lain telah cair ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana --------
tersebut ..........................
tersebut diatas, unsur yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa Bambang Santoso ; ----------------------
Mengenai Pengenaan pidana tambahan :
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disertakan pula ketentuan tentang pengenaan pidana tambahan yaitu rumusan Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun isi dari rumusan pasal tersebut mengandung maksud selain pidana tambahan yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP juga pada Terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan berupa : -----------------------------------------------------------------
Perampasan barang ....................dst. ; ----------------------------------------------------------
Pembayaran uang pengganti ; ------------------------------------------------------------------
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu .......................dst.; ------------------
Menimbang, bahwa berkenaan adanya peraturan tersebut diatas dikaitkan dengan perkara Para Terdakwa apakah pidana tambahan tersebut dapat diterapkan atau tidak dalam amar putusan perkara tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dulu barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan baik keterangan saksi maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Bambang Santoso belum melunasi Kredit Modal kerja di PT. BNI SKC Kediri karena dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan Terdakwa Bambang Santoso sehingga Majelis berkeyakinan Terdakwa Bambang Santoso telah menikmati hasil kejahatan tersebut sejumlah Rp. 1.450.000.000.00,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) oleh karenanya menurut Majelis Terdakwa Bambang Santoso dibebani untuk membayar uang pengganti dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Bambang Santoso ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, ............................
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara maka cukup beralasan apabila pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya selama terdakwa dalam tahanan RUTAN ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman, maka terdakwa dibebankan untuk membayar ongkos perkara ; ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan Majelis tentukan nanti dalam amar putusan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi ; ---------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam persidangan ; --------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; --------------------------------------------------
Mengingat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair ; ----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG SANTOSO dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesarRp. 200.000.000,- (Dua ratus jutarupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 ( lima ) bulan kurungan ; --------------------------------
3. Menghukum ............................
Menghukum TerdakwaBAMBANG SANTOSO membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.450.000.000.- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ; --------------------------
Menetapkan masa selama Terdakw ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
-
1
1. 1.
1.
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01121 atas nama Bambang Santoso, tanah terletak di Desa Rejotangan Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung seluas 2.853 M2 ; ---------------------------------------------------------------------------------- 2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1189 atas nama Bambang santoso, tanah terletak di Desa Rejotangan Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung seluas 11.129 M2 ; --------------------------------------------------------------------------------- 3. Sertifikat Hak tanggungan No.824/2012 Pemegang Hak Bank Tabungan Negara atas SHM 1121 dan SHM 1189 ; -------------------------------------------------------- 4. Perjanjian Kredit No.494 tanggal 26 Maret 2012 ; ------------------------------------ 5. Rekening Koran atas nama PT.Arjuna raya No.Rek.000460112000289.5 ; ------- 6. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No.KPN/10.CRG.WSY/ 004/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. R. Pradjono Haditomo ; ---------------------------------------------------- 7. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/002/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Arie Basuki Probo ; ------------------------------------------------ 8. Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/071/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Suyadi ; -------------------------------------------------------------- 9.
10.
11.
12.
Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG.WSY/
066/R ...........................
066/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Agus Susilo Cahyono ; -----------------------------------------------------
Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/003/R tanggal 04 Januari 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Agung Pambudi ; ---------------------------------------------------
Fotocopy legalisir surat BNI RCG Wilayah Surabaya No. KPN/10.CRG. WSY/064/R tanggal 26 Maret 2013 perihal Pemberitahuan Pegawai terkait Kasus kepada Sdr. Yustarto Nusrandiano ; --------------------------------------------
Fotocopy legalisir Berita Acara Konfrontir No.002/R tanggal 10 Oktober 2012;
13. Fotocopy legalisir Berita Acara Konfrontir No.003/R tanggal 11 Oktober 2012; 14. Fotocopy legalisir Berita Acara Konfirmasi No.BAK/001/R tanggal 10 Oktober 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------- 15. Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 06/R/2012 tanggal 13 Nopember 2012 terhadap Sdr. R. Prajono Haditomo; ----- 16. Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 07/R/2012 tanggal 14 Nopember 2012 terhadap Sdr. Arie Basuki Probo ; ------- 17. Fotocopy legalisir Berita Acara Permintaan Penjelasan No.BAPP/CRG/WSY/ 08/R/2012 tanggal 16 Nopember 2012 terhadap Sdr. Agung Pambudi ; ---------- 18. Fotocopy legalisir Surat RCG WSY No. KPN/10.WSY/119/R tanggal 12 Nopember 2012 perihal Permintaan Penjelasan kepada Agus Susilo Cahyono; 19. Fotocopy legalisir Surat RCG WSY No. KPN/10.WSY/115/R tanggal 12 Nopember 2012 perihal Permintaan Penjelasan kepada Suyadi ; ----------------- 20. Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor KDC/4/110/R tanggal 09 Oktober 2006; 21. Surat Perjanjian Kredit Nomor KDC-BLT-2006.030 tanggal 30 Oktober 2006; 22. Perjanjian Fidusia Nomor KDC-BLT-2006/FEO/030 tanggal 30 Oktober 2006; 23. Bukti Penyerahan Jaminan tanggal 08 Maret 2012 ; --------------------------------- 24. Memorandum Pelepasan jaminan tanggal 29 Pebruari 2012 ; ---------------------- 25. Tindasan Memorandum Pelepasan Jaminan tanggal 08 maret 2012 ; ------------- 26. Risalah Lelang Nomor 268/2008 tanggal 26 Agustus 2008 ; ---------------------- 27. Salinan Risalah Lelang Nomor 355/2008 tanggal 24 Oktober 2008 ; ------------- 28. Risalah Lelang Nomor 265/2008 tanggal 26 Agustus 2008 ; ----------------------- 29. Salinan Risalah Lelang Nomor 403/2009 ; ------------------------------------------- 30. 30. Pengembalian ...........................
Pengembalian Peminjaman SHM 1189 dan SHM 01121 an.Bambang Santoso ;
31. Pengembalian Peminjaman SHM 1189 dan SHM 01121 an.Bambang Santoso ; 32. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191 tanggal 19 Maret 2001 ; ----------------- 33. Salinan Buku tanah Hak tanggungan No.1939/2006 tanggal 20 Des’ 2006 ; ---- 34. Surat Keputusan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No. KP/189/ RRM/I/R tanggal 27 Desember 2011 pengangkatan tentang R. Pradjono Haditomo, SE MM sebagai jabatan working coordinator Small Regional Remedial & Recovery BNI Kediri, ; --------------------------------------------------- 35. Surat Keputusan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No. KP/119/ RRM/I/R tanggal 30 Juni 2011 pengangkatan Ari Basuki Probo sebagai Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial &Recovery Surabaya- Kediri 36. Sesuai dengan Surat Keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK No.KP/400/SDM/I/R tanggal 31 Maret 2011 pengangakatan Agung Pambudi, SH sebagai petugas Small Remedial Recovey Supervisi Regional Remedial & Recovery Surabaya- Kediri ; ------------------------------------------------------------- 37. Cek no TI 711628 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ------------------------------ 38. Cek no TI 711629 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ------------------------------ 39. Cek no TI 711630 Bank BTN An. Bambang Santoso ; ------------------------------ 40.
41.
1 (satu) lembar Roya jaminan Kredit No. KDC/4/125/R tanggal 28 Januari 2011 dan lampiran ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Roya jaminan Kredit No. KDC/4/126/R tanggal 28 Januari 2011 dan lampiran ; ----------------------------------------------------------------------
42. Register surat keluar rahasia dan Register Surat Keluar umum BNI SKC Kediri 43. Surat Roya Hak Tanggungan NO KDC/2/239 tanggal 21 Januari 2011 untuk SHM No 1121 yang diberi tanda silang ; --------------------------------------------- 44. Surat Roya Hak Tanggungan NO KDC/2/238 tanggal 21 Januari 2011 untuk SHM No 1189 yang diberi tanda silang ; --------------------------------------------- 45. U Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) merupakan setoran Bambang Santoso pada rekening lainnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca- KCP Unit BRI Kaliasin surabaya Rek. 0096-01-001749303 ; ---------------------- 46. U Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan setoran Bambang Santoso pada rekening lainnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kanca- KCP Unit BRI Kaliasin surabaya Rek. 0096-01-001749303 ; ---------------------- 47. 47. Sebidang .................................
Sebidang tanah pekarangan SHM 01121 terletak di Desa/Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung luas 2.853 M2 ; -----------------------------------------------------------
48. S Sebidang tanah pekarangan SHM 01121 terletak di Desa/Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung luas 2.853 M2 ; -----------------------------------------------------------
Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; -----
Membebani Terdakwa Bambang Santoso dibebani untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- ( lima ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS Tanggal20 FEBRUARI 2014 oleh oleh kami ACHMAD FAUZI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, DR. I MADE SUKADANA, SH. MH dan TITI SANSIWI,SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SENIN Tanggal 24 P E B R U A R I2014 didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami ACHMAD FAUZI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, DR. I MADE SUKADANA, SH. MH, dan TITI SANSIWI,SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh WAHYU WIBAWATI, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
T.T.D T.T.D
DR. I MADE SUKADANA,SH.,MH. ACHMAD FAUZI,SH.,MH
T.T.D
TITI SANSIWI,SH.
Panitera Pengganti,
T.T.D
WAHYU WIBAWATI,SH.