27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUZAKIR,SP.,M.Si Bin Umar
1. Menyatakan Terdakwa MUZAKIR,SP.,M.Si Bin Umar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara bersama – sama ” sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (Enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan .
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUZAKIR,SP.,M.Si Bin Umar.
Tempat lahir : Batang Kapas – Pesisir Selatan ;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/13 Desember 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumnas Talago Jalan Walet 1 No.21 Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Kabid Perikanan Tangkap Pesisir dan Kelautan/PPK/KPA pada kegiatan Pembangunan Pendaratan Ikan di danau Maninjau Tahun Anggaran 2012 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik kejaksaan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015 .
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung tanggal sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan negeri Lubuk Basung sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan 29 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015 ;
Perpanjangan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015 ;
Perpanjangan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 ;
Terdakwa dalam perkara a quo tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya .
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 22 Mei 2015, No. 28/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pen.Pid.Sus/2015/PNPdg tanggal 05 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi , Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUZAKIR,SP.,M.Si Bin Umar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUZAKIR,SP.,M.Si Bin Umar dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan.
Membayar denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp. 578.898.392,- (Lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dibebankan kepada MUSA MAWARDI (dalam perkara terpisah yang masih dalam DPO) selaku Direktur pada CV. GENTA BAYU BUANA.
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1. | Surat Perjanjian Kerja. Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012, Tanggal 29 Juni 2012. |
| 2. | Dokumen Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor: 2.05.2.05.01.25.01.5.2. Tanggal 8 Oktober 2012. |
| 3. | Keputusan Kepala Dinas. Nomor: 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012. Tanggal 24 April 2012. |
| 4. | Berkas Laporan Proses dan Hasil Pengadan Barang/Jasa. Nomor: 31/PPBJ/DKP/2012. Tanggal 11 Juni 2012. |
| 5. | Keputusan Bupati Agam. Nomor III Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 pada Dinas Daerah. Tanggal 22 Januari 2012. |
| 6. | Keputusan Bupati Agam. Nomor 452 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah. Tanggal 18 September 2012. |
| 7. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam. Nomor : 07 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012. Tgl 17 Januari 2012. |
| 8. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Agam. Nomor: 34 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Tanggal 28 Maret 2012. |
| 9. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan No: 09 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pengelola Teknis Konstruksi (PPTK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Agam Tahun 2012. Tgl 24 januari 2012. |
| 10. | Memo Lapangan Pengawasan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau CV. Bina Citra Consultant. Tanggal 16 juli 2012. |
| 11. | Salinan Akta Pembatalan Kuasa Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Elza Fortuna Syaiful, SH. No : 10 tanggal 27 Juni 2012 |
| 12. | Laporan Pekerjaan Dermaga Tanjung Raya Maninaju Tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 No.02/PTP/VIII/2012 |
| 13. | Laporan Keterlambatan Pekerjaan di lapangan pekerjaan Dermaga Tanjung Raya. Nomor:03/PTP/XI-2012. Tanggal 12 September 2012. |
| 14. | Laporan Keterlambatan Pekerjaan Dermaga Tanjung Raya. Nomor:08/PTP/XI-2012. Tanggal 10 Oktober 2012. |
| 15. | Laporan pelaksanaan fisik proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Agam tanggal 01 November 2012. |
| 16. | Penundaan Pencairan Dana. Nomor: 001/PPTK-DAK/VIII/2012. Tanggal 28 Agustus 2012. |
| 17. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1203/DKP-DAK/2012. Tanggal 07 Agustus 2012 perihal Teguran I. |
| 18. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1824.A/DKP-DAK/2012. Tanggal 14 Agustus 2012 perihal Teguran II. |
| 19. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1386/DKP-DAK/2012. Tgl 11 September 2012 perihal Teguran III. |
| 20. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1203/DKP-DAK/2012. Tgll 07 Agustus 2012 perihal Teguran I. |
| 21. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1898/DKP-DAK/2012. Tanggal 30 Oktober 2012 perihal Teguran I. |
| 22. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1900/DKP-DAK/2012. Tanggal 26 November 2012 perihal Teguran III. |
| 23. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1714/DKP-DAK/2012. Tanggal 25 Oktober 2012 perihal persetujuan adendum. |
| 24. | Berita Acara Rapat Adendum Pekerjaan. Tanggal 25 Oktober 2012. |
| 25. | Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Oktober 2012. |
| 26. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1717/DKP-DAK/2012. Tanggal 25 Oktober 2012 perihal Undangan rapat Adendum. |
| 27. | Surat CV. Genta Bayu Buana No.001/Sp.Add-Gbb/DKP-Agam/2012 tanggal 18 Oktober 2012 perihal permohonan Adendum I. |
| 28. | Surat wali nagari koto kaciak No.532/039/Pem-VI-2012 tanggal 15 Juni 2012 perihal perubahan lahan parkir pada TPI Maninjau. |
| 29. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 60 tahun 2012 tanggal 8 Oktober 2012 perihal penunjukan tim panitia Adendum Kontrak Kegiatan fisik/bangunan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012. |
| 30. | Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan (DAK) Tahun 2012. Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau. Tanggal 17 desember 2012. |
| 31. | Tuntutan Pencairan Jaminan Pelaksanaan. Nomor: 523.2/2053/DKP-DAK/2012. Tanggal 18 desember 2012. |
| 32. | Bukti Penyetoran Jaminan Pelaksanaan Kas Daerah Kabupaten Agam no rek: 16000101002010 Dengan jumlah Rp 68.333.700 terbilang Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah. |
| 33. | Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau (DAK). Tanggal 10 Agustus 2012. |
| 34. | Kwitansi Pembayaran Uang muka 30% Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau (DAU). Tanggal 10 Agustus 2012. |
| 35. | Berita Acara Pembayaran Uang Muka. Nomor: 523.3/82/DKP-DAK/2012. Tanggal 07 Agustus 2012. |
| 36. | Berita Acara Pembayaran Opname 58,84%. Nomor: 523.3/279/DKP-DAK/2012. Tanggal 20 Desember 2012. |
| 37. | Jaminan Pelaksanaan (Asuransi) Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau. Nomor Jaminan: 1202.20.2012.11.0001-0. Tanggal 27 Oktober 2012. |
| 38. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:44/LS/DKP/2012. Nomor SPM: 048/SPM/LS/2.05.01/B02/III/2012. Tanggal 14 Agustus 2012. |
| 39. | Notulen rapat kontrak pembangunan tempat pendaratan ikan di danau maninjau. |
| 40. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 45/LS/DKP/2012. Tanggal 14 Agustus 2012. |
| 41. | Berita Acara rapat Opname Pekerjaan tanggal 19 Desember 2012. |
| 42. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 123/LS/DKP/2012. Tanggal 27 Desember 2012. |
| 43. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 124/LS/DKP/2012. Tanggal 27 Desember 2012. |
| 44. | Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 523.3/278/DKP-DAK/2012 tanggal 20 Desember 2012. |
| 45. | Berita Acara Pembayaran Opname 58,84% No. 523.3/279/DKP-DAK/2012 tanggal 20 Desember 2012. |
| 46. | Surat Ketetapan Pajak Tahun 2012 No. 0001892 tgl 27 Desember 2012. |
| 47. | Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tahun 2012 No.000692 tanggal 27 Desember 2012. |
| 48. | Surat Perintah Kerja (SPK) Adendum Kontrak Nomor: 523.3/31/DKP-DAK/2012. Tanggal 27 Oktober 2012. |
| 49. | Laporan Mingguan (Minggu ke 1) Periode 29 Juni 2012 s/d 8 Juli 2012. Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan (DAK). Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. Tanggal 29 Juni 2012. |
| 50. | Laporan Mingguan ke-23. Pengawasan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. Periode 03 Desember 2012 – 09 Desember 2012. |
| 51. | Laporan Mingguan Adendum I minggu ke 23. Periode 3 Desember 2012 s/d 9 Desember 2012. Kontrak Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012. Tanggal 29 Juni 2012. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. |
Dipergunakan dalam perkara lain .
Menetapkan agar terdakwa supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan sendiri oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Tindakan Terdakwa selaku KPA dalam pelaksanaan pekerjaan semuanya atas perintah dan diketahui oleh Kepala Dinas KP Sdri Ir.Nurhayati, M.Si baik administrasi dan keuangan karena Surat perintah membayar adalah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sdri Ir.Nurhayati, M.Si.
Bahwa tidak benar tidak dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan hasil opname 58,84% karena pemeriksaan dilakukan oleh tim yang kompeten yang telah ditunjuk untuk itu pengawas pekerjaan dan Tim opname .
Bahwa Tuduhan kerugian terhadap Negara Rp.578.898.392,- adalah tidak masuk akal kerena hasil audit BPKP tidak riil dan dasar yang jelas .
Bahwa berdasarkan segala jawaban pembelaan dari terdakwa tersebut maka Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan :
Menerima pembelaan terdakwa dengan segala argumentasi baik dari segi fakta perbuatan yang dilakukan maupun fakta yuridisnya sebagaimana yang telah terdakwa paparkan .
Menyatakan penolakan terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
Serta memulihkan nama baik , harkat dan martabat terdakwa dan keluarga .
Sebagai catatan bagi Majelis hakim yang mulia bahwa permohonan untuk pensiun dini kepada Pemda Kabupaten Agam dari keluarga sebagai akibat kekhawatiran mereka akibat kasus ini Ditolak oleh Bupati karena keyakinan beliau akan kebenaran dan kepercayaan kepada terdakwa dan yang terpenting lagi dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan staf Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Agam .
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungjawab yang berat terhadap keluarga dan empat orang putra terdakwa , dimana dua orang sedang kuliah dan dua orang lagi di SD dan SMP yang sangat terancam untuk melanjutkan pendidikannya dengan adanya kasus ini .
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan Penuntut Umum semula ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa MUZAKIR,SP.Msi Bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 dan dalam lampiran tertanggal 22 Januari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah, bersama saksi USMAN,SH (perkara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MUSA MAWARDI (DPO) selaku pelaksana proyek yang menjabat sebagai Direktur CV.GENTA BAYU BUANA dalam Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau Tahun 2012, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Juni 2012 s/d bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Danau Maninjau Nagari Muara Tanjung dan Nagari Sungai Tampang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Menetapkan paket-paket pekerjaan
Menetapkan dan mengesahkan HPS.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak dari penyedia barang dan jasa.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penetapan pelaksana pekerjaan atas usulan panitia penyedia barang dan jasa.
Bahwa selanjutnya saksi USMAN, SH ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun Organisasi dan Personil Pengelola Kegiatan
Menyiapkan bahan Rencana Operasional Kegiatan (ROK).
Menyiapkan bahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menyiapkan bahan untuk mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga.
Mengusulkan kebutuhan Biaya mingguan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Menyiapkan seluruh dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani kwitansi dan nota/faktur
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Menyelenggarakan pencatatan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani SPP Belanja Langsung
Menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Biaya mingguan Pelaksanaan kegiatan kepada bendahara dengan bukti-bukti yang sah.
Bahwa sedangkan MUSA MAWARDI selaku Penyedia atau pelaksana proyek Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012, mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkunagn tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa selanjutnya terdakwa MUZAKIR SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012 bersama dengan MUSA MAWARDI sebagai Direktur CV. GENTA BAYU BUANA selaku Kontraktor pelaksana perkerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan yang berlokasi di dua tempat yaitu untuk Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Muara Tanjung dan Tempat Pendaratan Ikan di Sungai Tampang yang keduanya berlokasi di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender yang pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 29 Juni 2012 s/d 26 Oktober 2012 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan diketahui oleh Kepala Dinas / Pengguna Anggaran Saksi Ir.NURHAYATI KHAM, Msi.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.680.710.000,- (enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk pembangunan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.685.960.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga jumlah secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa adapun rincian uraian pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | Tempat Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung | ||||
| I. | Pekerjaan Permulaan | ||||
| Ls | 1 | 1.750.000,- | 1.750.000,- | |
| M | 90 | 49.040,- | 4.413.600 | |
| Ls | 1 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan | Ls | 1 | 5.250.000 | 5.250.000,- | |
| II | Pekerjaan Poor Dan Ramp | ||||
| M3 | 5,88 | 43.000.000,- | 252.840. | |
| 2. Timbunan kembali ¼ galian | M3 | 1,47 | 14.330.000 | 21.065,10 | |
| 3. Aan Stampang bt kali | M3 | 0,80 | 307.900,- | 246.320,- | |
| 4. Pasangan bt kali | M3 | 1,76 | 584.850 | 1.029.336,- | |
| 5. As Cor Beton 1 :3 :5 | M3 | 1,5 | 593.275 | 889.912,5 | |
| 6. Pasangan slof 20/25 | M3 | 0,2 | 4.285.270 | 857.054 | |
| III. | Pekerjaan Turap | ||||
| 1. Pasangan Turap batu kali | M3 | 33,6 | 584.850 | 19.650.960 | |
| M2 | 60 | 36.310 | 2.178.612 | |
| M3 | 188 | 110.320 | 20.740.160 | |
| M3 | 23,50 | 167.200 | 3.929.200 | |
| M3 | 28,20 | 819.175 | 23.100.735 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Pancang Kayu | ||||
| 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm | M3 | 16,31 | 8.052.000 | 131.328.120 | |
| 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu | Buah | 45 | 232.200 | 10.449.000 | |
| V. | Pekerjaan Konstruksi Kayu | ||||
| 1. Pas Balok kayu 25/25 | M3 | 6,22 | 7.609.200 | 47329.224 | |
| 2. Pas balok kayu 15/20 | M3 | 6,60 | 7.609.200 | 50.220.720 | |
| 3. Pas Balok kayu 8/20 | M3 | 13,66 | 7.609.200 | 103.941.672 | |
| 4. Pas baut + mur 5/8 inci | buah | 539 | 45.000 | 24.255.000 | |
| 5. Pas Besi siku 100,100,10 | buah | 252 | 45.000 | 11.340.000 | |
| VI | Pekerjaan Lantai Dermaga | ||||
| 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 | M3 | 11,10 | 7.621.950 | 84.603.645 | |
| 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 | M3 | 1,47 | 7.621.950 | 11.204.266,50 | |
| 3. Pas Lis samping 6/50 | M3 | 2,94 | 7.621.950 | 22.408.533 | |
| VII | Pekerjaan Residu Dermaga | ||||
| 1. Meresidu seluruh kayu dermaga | M2 | 1.553,04 | 16.545 | 25.695.046,80 | |
| 2. Mengeter lantai dermaga | M2 | 185 | 49.635. | 9.142.475 | |
| 3. memasang Vender ban bekas + acc | buah | 9 | 62.500 | 562.500 | |
| B. | Tempat Pendaratan Ikan Di Sungai Tampang | ||||
| I. | Pekerjaan Permulaan | ||||
| ls | 1 | 1.750.000,- | 1.750.000,- | |
| M | 70 | 49.040,- | 3.432.800 | |
| ls | 1 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan | Ls | 1 | 5.250.000 | 5.250.000,- | |
| II | Pekerjaan Poor Dan Ramp | ||||
| M3 | 5,88 | 43.000.000,- | 252.840. | |
| 2. Timbunan kembali ¼ galian | M3 | 1,47 | 14.330.000 | 21.065,10 | |
| 3. Aan Stampang bt kali | M3 | 0,80 | 307.900,- | 246.320,- | |
| 4. Pasangan pondasi bt kali | M3 | 1,76 | 584.850 | 1.029.336,- | |
| 5. As Cor Beton 1 :3 :5 | M3 | 1,5 | 593.275 | 889.912,5 | |
| 6. Pasangan slof 20/25 | M3 | 0,2 | 4.285.270 | 857.054 | |
| III. | Pekerjaan Turap | ||||
| 1. Pasangan Turap batu kali | M3 | 62 | 584.850 | 36.260.700 | |
| M2 | 90 | 36.310 | 3.267.918 | |
| M3 | 430,29 | 110.320 | 47.469.592,80 | |
| M3 | 52,50 | 167.200 | 8.778.000 | |
| M3 | 63 | 819.175 | 51.608.025 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Pancang Kayu | ||||
| 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm | M3 | 14,31 | 8.052.000 | 115.224.120 | |
| 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu | buah | 37 | 232.200 | 8.591.400 | |
| V. | Pekerjaan Konstruksi Kayu | ||||
| 1. Pas Balok kayu 25/25 | M3 | 5,47 | 7.609.200 | 41.622.324 | |
| 2. Pas balok kayu 15/20 | M3 | 5,40 | 7.609.200 | 41.089.680 | |
| 3. Pas Balok kayu 8/20 | M3 | 12,7 | 7.609.200 | 96.712.932 | |
| 4. Pas baut + mur 5/8 inci | buah | 495 | 45.000 | 22.275.000 | |
| 5. Pas Besi siku 100,100,10 | buah | 216 | 45.000 | 9.720.000 | |
| VI | Pekerjaan Lantai Dermaga | ||||
| 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 | M3 | 9,30 | 7.621.950 | 70.884.135 | |
| 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 | M3 | 1,17 | 7.621.950 | 8.917.681,50 | |
| 3. Pas Lis samping 6/50 | M3 | 2,34 | 7.621.950 | 17.845.363 | |
| VII | Pekerjaan Residu Dermaga | ||||
| 1. Meresidu seluruh kayu dermaga | M2 | 1.170,08 | 16.545 | 19.358.973,60 | |
| 2. Mengeter lantai dermaga | M2 | 155 | 49.635. | 7.693.425 | |
| 3. memasang Vender ban bekas + acc | buah | 9 | 62.500 | 562.500 |
Bahwa dalam pelaksanakan perkerjaan tersebut diatas, terdakwa MUZAKIR SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan tanggungjawab mengawasi dan memeriksa pekerjaan, meminta laporan-laporan secara periodik, memberi fasilitas sarana dan prasarana, serta membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia atau pelaksana pekerjaan yang dilakukan oleh MUSA MAWARDI sebagai Kontraktor pelaksana dan melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 532.3/12/DKP-DAK/2012 yaitu pada tanggal 29 juni 2012 s/d 26 oktober 2012 dan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan Volume yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (kontrak) tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaanya pekerjaan pembangunan pendaratan ikan tersebut untuk dilokasi muara tanjung tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA, tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan dengan saudara MUSA MAWARDI yaitu meliputi pekerjaan membuat pondasi parkir sedangkan untuk pekerjaan timbunan tanah dan pengecoran dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL selaku konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN. Sedangkan selanjutnya untuk pekerjaan proyek pembangunan pendaratan ikan di Muara Tanjung juga tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA tetapi dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang akan dijanjikan diberikan proyek pekerjaan nantinya oleh MUSA MAWARDI.
Bahwa terdakwa MUZAKIR, Sp Msi. Bin UMAR dan saksi USMAN, SH (perkara terpisah) mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan kedua lokasi proyek pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA melainkan dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan saksi SYAHRIWAL.
Bahwa selanjutnya saksi SYAHRIWAL telah membuat laporan kemajuan pekerjaan atas nama CV. GENTA BAYU BUANA dari minggu ke satu tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012 maupun laporan pengawas dari CV. BINA CITRA KONSULTAN minggu ke satu dari tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012.
Bahwa dikarenakan pekerjaan setelah dua minggu tidak berjalan sesuai dengan schedule, maka MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA mengajukan Permohonan Addendum I (pertama) tanggal 18 Oktober 2012 dengan alasan seolah-olah adanya hambatan pada lokasi pembangunan parkir yang berada di Muara Tanjung mengalami perubahan lahan tanah yang semula berbentuk T menjadi leter L kemudian atas permohonan ini diadakan rapat yang tanpa dihadiri oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA yang hasilnya menyetujui adanya addendum kontrak sehingga dibuat addendum I kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang menambahkan waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan Sungai Tampang tersebut tidak selesai dikerjakan tepat waktu berdasarkan adendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012, walaupun telah dilakukan teguran sebanyak 3 kali yaitu :
Teguran I Nomor : 523.2/1898/DKP-DAK/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran II Nomor : 523.2/1890/DKP-DAK/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran III Nomor : 523.2/1900/DKP-DAK/2012 tanggal 26 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Namun MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terdakwa MUZAKIR, SP.Msi bin UMAR melakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Nomor : 11 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 dan kemudian dilakukan opname lapangan tanggal 19 Desember 2012 dengan hasil prestasi pekerjaan sebesar 58,84% sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat opname pekerjaan.
Bahwa disamping kekurangan pekerjaan tersebut diatas terdapat juga pekerjaan yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada point 16.3 mengenai pekerjaan tiang pancang kayu kulim (kayu khusus) sebagaimana tertuang dalam kontrak nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 yang melakukan pengukuran dan penentuan jenis hasil hutan kayu pembangunan dermaga Muara Tanjung danau maninjau Kabupaten Agam bukan semua kayu Kulim seperti yang dituangkan dalam dokumen teknis namun kayu yang dipergunakan pada dermaga di Muara Tanjung berupa kayu olahan dengan kayu jenis, ukuran dan Volume sebagai berikut :
-
Jenis Batang / Keping Volume Ket Kulim 433 Keping 35,6639 M3 Katuko 61 Keping 2,7481 M3 Jumlah 494 Keping 38, 4120 M3
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari tim ahli Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Sumatera Barat pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 yang tertuang dalam laporan tanggal 10 Maret 2013, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dalam surat perjanjian kerja (kontrak) dan kekurangan volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
-
Uraian Pekerjaan Sat Pekerjaan berdasarkan
Kontrak
Pekerjaan
yang
terpasang
Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung : Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan ls 1 tidak teramati Pas. Bowplank m' 90 tidak teramati Pengukuran Kembali/Utizetten ls 1 tidak teramati Pembuatan Rangka Pemancangan ls 1 tidak teramati Pekerjaan Poor / Ramp Galian Tanah m3 5.88 tidak teramati Timbunan Kembali 1/4 galian m3 1.47 tidak teramati Annstampang Batu Kali m3 0.8 tidak teramati Pasang Pondasi Batu Kali m3 1.76 2.295 Pasang Cor Beton 1:3:5 m3 1.5 1.18 Pasang Slof 20/25 m3 0.2 1.84 Pekerjaan Turap Pasang Turap Batu Kali m3 33.6 9.15 Plesteran Turap Batu Kali 1:2 m2 60 0 Pas Bowplank m' 70 tidak teramati Pengukuran Kembali/Uitzetten ls 1 tidak teramati Pembuatan rangka npemancangan ls 1 tidak teramati Pekerjaan Poor / Ramp Galian Tanah m3 5.88 tidak teramati Timbunan Kembali 1/4 galian m3 1.47 tidak teramati Annstampang Batu Kali m3 0.8 tidak teramati Pasang Pondasi Batu Kali m3 1.76 tidak teramati Pasang Cor Beton 1:3:5 m3 1.5 tidak teramati Pasang Slof 20/25 m3 0.2 tidak teramati Pekerjaan Turap Pasang Turap Batu Kali m3 62 33.36 Plesteran Turap Batu Kali 1:2 m2/m3 90 66.72 Urugan Tanah Timbun m3 430.29 411.0864 Urugan Pasir tembal 10 cm m3 52.5 tidak teramati Pasang Beton Cor 1:2:3 tbl 12 cm m3 63 25.134 Pekrjaan Tiang Pancang Kayu Pekerjaan Tiang Pancang Kayu uk 25 x 25 cm m3 14.31 tidak teramati Menyiapkan Tiang Kayu + Sepatu bh 37 tidak teramati Pekerjaan Konstruksi Kayu Pasan Balok Kayu 25/25 m3 5.47 tidak teramati Pasang Balok Kayu 15/20 m3 5.4 tidak teramati Pasang Balok Kayu 8/20 m3 12.71 tidak teramati Pasang Baut + Mor 5/8 bh 495 tidak teramati Pasng Bsi Siku 100,100,10 bh 216 tidak teramati Urugan Tanah Timbun m3 188 tidak teramati Urugan Pasir Tebal 10 cm m3 23.5 tidak teramati Pasang Beton Cor 1:2:3 tebal 12 cm m3 28.2 tidak teramati Pekerjaan Tiang Pancang Kayu Pekerjaan Tiang Pancang Kayu uk 25 x 25 cm m3 16.31 tidak teramati Menyiapkan Tian Kayu +sepatu bh 45 tidak teramati tidak teramati Pekerjaan Konstruksi Kayu tidak teramati Pasang Balok Kayu 25/25 m3 6.22 tidak teramati Pasang Balok Kayu 15/20 m3 6.6 tidak teramati Pasang Balok Kayu 8/20 m3 13.66 tidak teramati Pasang Baut + Moor 5/8 bh 539 tidak teramati Pasng Besi Siku 100,100,10 bh 252 tidak teramati Pekerjaan Lantai Dermaga Pasang Lantai Dermaga Kayu 6/25 m3 11.1 9.292069 Pasang papan Pinggir Dermaga 6/25 m3 1.47 tidak teramati Pasang Lis Samping 6/50 m3 2.94 tidak teramati Pekerjaan Residu Dermga Merisidu Seluruh Kayu Dermaga m2 1553.04 tidak teramati Mengeter Lantai Dermaga m2 185 tidak teramati Memasang Fender Ban Bekas + Acc bh 9 tidak teramati Tempat Pendaratan Ikan Sungai Tampang : Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan ls 1 tidak teramati Pekerjaan Lanatai Dermaga Pasang Lantai Dermaga Kayu 6/25 m3 9.3 tidak teramati Pasang Papan Pinggir Dermaga 6/25 m3 1.17 tidak teramati Pasang Lis Samping 6/50 m3 2.34 tidak teramati Pekerjaan Residu Dermaga Meresidu Seluruh Kayu Dermaga m2 1170.08 tidak teramati Mengeter Lantai Dermaga m2 155 tidak teramati Memasang Fender Ban Bekas ACC bh 9 tidak teramati
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi Sumatera Barat tanggal 25 Juni 2014 yang tertuang dalam laporan Evaluasi Nomor : 8/LPJK-P/SB/VIII-2014 tanggal 18 Agustus 2014, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dalam surat perjanjian kerja (kontrak) dan kekurangan volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME 1 2 3 4 IV. PEKERJAAN TIANG PANCANG 1 Pekerjaan Tiang Pancang Kayu M³ 10,55 2 Menyiapkan Tiang + Sepatu Bh 27 V. PEKERJAAN KONSTRUKSI KAYU 3 Pas. Balok Kayu 25 x 25 M³ 3,094 4 Pas. Balok Kayu 15 x 20 M 3,6 5 Pas. Balok Kayu 8 x 20 M³ 7,296 6 Pas Baut + Mour 5/8’ Bh 215 7 Pas Besisiku 100. 100. 10 Bh 252 VI. PEK. LANTAI DERMAGA 8 Pas Lantai Dermaga 6/25 M³ 6 9 Pas Papan Pinggir 6/25 M³ 0,51 10 Pas. Lis samping 6/25 M³ 0,15 VII. PEKERJAAN RESIDU / MENGETER 11 Meresidu Seluruh Kayu Dermaga M² 693 12 Mengeter Lantai Dermaga M² 185 13 Memasang Feder Ban Bekas Bh 9
Bahwa selanjutnya walaupun terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI, terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR tetap menyetujui pembayaran pekerjaan tempat pendaratan ikan di danau maninjau tersebut tanpa pemeriksaan mutu pekerjaan.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan tempat Pendaratan Ikan di Dermaga Maninjau Tahun Anggaran 2012, terdakwa MUZAKIR. SP. Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menyetujui pembayaran dana pekerjaan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/049/DKP/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 049/SPP/LS/2.05.01/B02/III/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 523.3/82/DKP-DAK/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh MUZAKIR, SP, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA dan diketahui oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Berita Acara serah terima lapangan Nomor : 623.2/81/DKP-BD.2/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP.Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA sebagai penyedia dan diketahui oleh saksi PERTISMAN selaku pengelola tekni konstruksi dinas pekerjaan umum kabupaten Agam, saksi Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam selaku Pengguna Anggaran, saksi HERMAN TANJUNG selaku wali nagari Koto Kaciak, ERMIDA selaku Camat Tanjung Raya dan YEFRI selaku wali nagari Tanjung Sani.
Surat Permintaan pembayaran tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir.NURHAYATI KHAM,M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 10 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Ir.NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan sebesar Rp.409.999.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 372.728.182,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 37.272.818,-
Jumlah : Rp. 409.999.000,-
Pembayaran opname 58,84% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/130/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 130/SPP/LS/2.05.01/B02/IV/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : pada tanggal 21 Desember 2012, yang diajukan oleh saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran 58,84% yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 21 Desember 2012 yang diajukan sebesar Rp. 394.147.628,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 358.316.025,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 35.831.603,-
Jumlah : Rp. 394.147.628,-
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan 58,84% hanya didasarkan pada Berita Acara Rapat opname tanggal 19 Desember 2012 yang ditanda tangani Kuasa Penguna Anggaran, PPTK dan Pengelola Teknis Pekerjaan yang menyatakan MUSA MAWARDI selaku direktur CV.GENTA BAYU BUANA telah melaksanakan prestasi pekerjaan 58,84% tanpa adanya pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan sehingga tidak memenuhi syarat-syarat umum kontrak butir 66.2 yang menyatakan bahwa penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan dermaga di Muara Tanjung tersebut tidak sesuai dengan bestek yaitu antara lain : skor tiang dermaga bagian depan tidak ada, baut bagian depan tidak ada, besi siku bagian depan tidak ada, skor tiang ada tetapi tidak dipasang baut, kayu yang digunakan 30% kayu lain (tidak sesuai dengan bestek), pondasi didepan tidak digali (seharusnya digali dengan kedalam 1 meter) kemudian yang melaksanakan pembangunan tersebut tidak rekanan yang ditunjuk tersebut (CV. GENTA BAYU BUANA) akan tetapi dilaksanakan oleh konsultan pengawas (CV. BINA CITRA KONSULTAN) yaitu saudara SYAHRIWAL.
Bahwa perbuatan terdakwa MUZAKIR, SP. Msi tersebut diatas bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa MUZAKIR,SP.M.Si bin UMAR yang menyetujui pembayaran pekerjaan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau padahal pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI tanpa adanya pemeriksaan mutu pekerjaan telah menambah kekayaan terdakwa MUZAKIR, SP.Msi bin UMAR atau setidak tidaknya telah menambah kekayaan orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR yang telah menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan telah mengakibatkan kondisi dermaga di Muara Tanjung sekarang dalam keadaan miring dan tidak dapat difungsikan dengan baik, sehingga Pemerintah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya Negara telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 578.898.392,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) Di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor: S-2746/PW03/5/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Perbuatan terdakwa MUZAKIR, SP. Msi bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa MUZAKIR,SP.Msi Bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 dan dalam lampiran tertanggal 22 Januari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah, bersama saksi USMAN,SH (perkara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MUSA MAWARDI (DPO) selaku pelaksana proyek yang menjabat sebagai Direktur CV.GENTA BAYU BUANA dalam Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau Tahun 2012, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Juni 2012 s/d bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Danau Maninjau Nagari Muara Tanjung dan Nagari Sungai Tampang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa MUZAKIR, SP. Msi Bin Umar dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Menetapkan paket-paket pekerjaan
Menetapkan dan mengesahkan HPS.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak dari penyedia barang dan jasa.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penetapan pelaksana pekerjaan atas usulan panitia penyedia barang dan jasa.
Bahwa selanjutnya saksi USMAN, SH ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun Organisasi dan Personil Pengelola Kegiatan
Menyiapkan bahan Rencana Operasional Kegiatan (ROK).
Menyiapkan bahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menyiapkan bahan untuk mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga.
Mengusulkan kebutuhan Biaya mingguan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Menyiapkan seluruh dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani kwitansi dan nota/faktur
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Menyelenggarakan pencatatan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani SPP Belanja Langsung
Menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Biaya mingguan Pelaksanaan kegiatan kepada bendahara dengan bukti-bukti yang sah.
Bahwa sedangkan MUSA MAWARDI selaku Penyedia atau pelaksana proyek Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012, mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkunagn tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa selanjutnya terdakwa MUZAKIR SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012 bersama dengan MUSA MAWARDI sebagai Direktur CV. GENTA BAYU BUANA selaku Kontraktor pelaksana perkerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan yang berlokasi di dua tempat yaitu untuk Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Muara Tanjung dan Tempat Pendaratan Ikan di Sungai Tampang yang keduanya berlokasi di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender yang pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 29 Juni 2012 s/d 26 Oktober 2012 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan diketahui oleh Kepala Dinas / Pengguna Anggaran Saksi Ir.NURHAYATI KHAM, Msi.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.680.710.000,- (enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk pembangunan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.685.960.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga jumlah secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa adapun rincian uraian pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | Tempat Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung | ||||
| I. | Pekerjaan Permulaan | ||||
| Ls | 1 | 1.750.000,- | 1.750.000,- | |
| M | 90 | 49.040,- | 4.413.600 | |
| Ls | 1 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan | Ls | 1 | 5.250.000 | 5.250.000,- | |
| II | Pekerjaan Poor Dan Ramp | ||||
| M3 | 5,88 | 43.000.000,- | 252.840. | |
| 2. Timbunan kembali ¼ galian | M3 | 1,47 | 14.330.000 | 21.065,10 | |
| 3. Aan Stampang bt kali | M3 | 0,80 | 307.900,- | 246.320,- | |
| 4. Pasangan bt kali | M3 | 1,76 | 584.850 | 1.029.336,- | |
| 5. As Cor Beton 1 :3 :5 | M3 | 1,5 | 593.275 | 889.912,5 | |
| 6. Pasangan slof 20/25 | M3 | 0,2 | 4.285.270 | 857.054 | |
| III. | Pekerjaan Turap | ||||
| 1. Pasangan Turap batu kali | M3 | 33,6 | 584.850 | 19.650.960 | |
| M2 | 60 | 36.310 | 2.178.612 | |
| M3 | 188 | 110.320 | 20.740.160 | |
| M3 | 23,50 | 167.200 | 3.929.200 | |
| M3 | 28,20 | 819.175 | 23.100.735 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Pancang Kayu | ||||
| 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm | M3 | 16,31 | 8.052.000 | 131.328.120 | |
| 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu | Buah | 45 | 232.200 | 10.449.000 | |
| V. | Pekerjaan Konstruksi Kayu | ||||
| 1. Pas Balok kayu 25/25 | M3 | 6,22 | 7.609.200 | 47329.224 | |
| 2. Pas balok kayu 15/20 | M3 | 6,60 | 7.609.200 | 50.220.720 | |
| 3. Pas Balok kayu 8/20 | M3 | 13,66 | 7.609.200 | 103.941.672 | |
| 4. Pas baut + mur 5/8 inci | buah | 539 | 45.000 | 24.255.000 | |
| 5. Pas Besi siku 100,100,10 | buah | 252 | 45.000 | 11.340.000 | |
| VI | Pekerjaan Lantai Dermaga | ||||
| 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 | M3 | 11,10 | 7.621.950 | 84.603.645 | |
| 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 | M3 | 1,47 | 7.621.950 | 11.204.266,50 | |
| 3. Pas Lis samping 6/50 | M3 | 2,94 | 7.621.950 | 22.408.533 | |
| VII | Pekerjaan Residu Dermaga | ||||
| 1. Meresidu seluruh kayu dermaga | M2 | 1.553,04 | 16.545 | 25.695.046,80 | |
| 2. Mengeter lantai dermaga | M2 | 185 | 49.635. | 9.142.475 | |
| 3. memasang Vender ban bekas + acc | buah | 9 | 62.500 | 562.500 | |
| B. | Tempat Pendaratan Ikan Di Sungai Tampang | ||||
| I. | Pekerjaan Permulaan | ||||
| ls | 1 | 1.750.000,- | 1.750.000,- | |
| M | 70 | 49.040,- | 3.432.800 | |
| ls | 1 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan | Ls | 1 | 5.250.000 | 5.250.000,- | |
| II | Pekerjaan Poor Dan Ramp | ||||
| M3 | 5,88 | 43.000.000,- | 252.840. | |
| 2. Timbunan kembali ¼ galian | M3 | 1,47 | 14.330.000 | 21.065,10 | |
| 3. Aan Stampang bt kali | M3 | 0,80 | 307.900,- | 246.320,- | |
| 4. Pasangan pondasi bt kali | M3 | 1,76 | 584.850 | 1.029.336,- | |
| 5. As Cor Beton 1 :3 :5 | M3 | 1,5 | 593.275 | 889.912,5 | |
| 6. Pasangan slof 20/25 | M3 | 0,2 | 4.285.270 | 857.054 | |
| III. | Pekerjaan Turap | ||||
| 1. Pasangan Turap batu kali | M3 | 62 | 584.850 | 36.260.700 | |
| M2 | 90 | 36.310 | 3.267.918 | |
| M3 | 430,29 | 110.320 | 47.469.592,80 | |
| M3 | 52,50 | 167.200 | 8.778.000 | |
| M3 | 63 | 819.175 | 51.608.025 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Pancang Kayu | ||||
| 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm | M3 | 14,31 | 8.052.000 | 115.224.120 | |
| 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu | buah | 37 | 232.200 | 8.591.400 | |
| V. | Pekerjaan Konstruksi Kayu | ||||
| 1. Pas Balok kayu 25/25 | M3 | 5,47 | 7.609.200 | 41.622.324 | |
| 2. Pas balok kayu 15/20 | M3 | 5,40 | 7.609.200 | 41.089.680 | |
| 3. Pas Balok kayu 8/20 | M3 | 12,7 | 7.609.200 | 96.712.932 | |
| 4. Pas baut + mur 5/8 inci | buah | 495 | 45.000 | 22.275.000 | |
| 5. Pas Besi siku 100,100,10 | buah | 216 | 45.000 | 9.720.000 | |
| VI | Pekerjaan Lantai Dermaga | ||||
| 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 | M3 | 9,30 | 7.621.950 | 70.884.135 | |
| 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 | M3 | 1,17 | 7.621.950 | 8.917.681,50 | |
| 3. Pas Lis samping 6/50 | M3 | 2,34 | 7.621.950 | 17.845.363 | |
| VII | Pekerjaan Residu Dermaga | ||||
| 1. Meresidu seluruh kayu dermaga | M2 | 1.170,08 | 16.545 | 19.358.973,60 | |
| 2. Mengeter lantai dermaga | M2 | 155 | 49.635. | 7.693.425 | |
| 3. memasang Vender ban bekas + acc | buah | 9 | 62.500 | 562.500 |
Bahwa dalam pelaksanakan perkerjaan tersebut diatas, terdakwa MUZAKIR SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan tanggungjawab mengawasi dan memeriksa pekerjaan, meminta laporan-laporan secara periodik, memberi fasilitas sarana dan prasarana, serta membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia atau pelaksana pekerjaan yang dilakukan oleh MUSA MAWARDI sebagai Kontraktor pelaksana dan melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 532.3/12/DKP-DAK/2012 yaitu pada tanggal 29 juni 2012 s/d 26 oktober 2012 dan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan Volume yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (kontrak) tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaanya pekerjaan pembangunan pendaratan ikan tersebut untuk dilokasi muara tanjung tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA, tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan dengan saudara MUSA MAWARDI yaitu meliputi pekerjaan membuat pondasi parkir sedangkan untuk pekerjaan timbunan tanah dan pengecoran dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL selaku konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN. Sedangkan selanjutnya untuk pekerjaan proyek pembangunan pendaratan ikan di Muara Tanjung juga tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA tetapi dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang akan dijanjikan diberikan proyek pekerjaan nantinya oleh MUSA MAWARDI.
Bahwa terdakwa MUZAKIR, Sp Msi. Bin UMAR dan saksi USMAN, SH (perkara terpisah) mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan kedua lokasi proyek pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA melainkan dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan saksi SYAHRIWAL.
Bahwa selanjutnya saksi SYAHRIWAL telah membuat laporan kemajuan pekerjaan atas nama CV. GENTA BAYU BUANA dari minggu ke satu tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012 maupun laporan pengawas dari CV. BINA CITRA KONSULTAN minggu ke satu dari tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012.
Bahwa dikarenakan pekerjaan setelah dua minggu tidak berjalan sesuai dengan schedule, maka MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA mengajukan Permohonan Addendum I (pertama) tanggal 18 Oktober 2012 dengan alasan seolah-olah adanya hambatan pada lokasi pembangunan parkir yang berada di Muara Tanjung mengalami perubahan lahan tanah yang semula berbentuk T menjadi leter L. kemudian atas permohonan ini diadakan rapat yang tanpa dihadiri oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA yang hasilnya menyetujui adanya addendum kontrak sehingga dibuat addendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang menambahkan waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan Sungai Tampang tersebut tidak selesai dikerjakan tepat waktu berdasarkan adendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012 , walaupun telah dilakukan teguran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Teguran I Nomor : 523.2/1898/DKP-DAK/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran II Nomor : 523.2/1890/DKP-DAK/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran III Nomor : 523.2/1900/DKP-DAK/2012 tanggal 26 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Namun MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terdakwa MUZAKIR, SP.Msi bin UMAR melakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Nomor : 11 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 dan kemudian dilakukan opname lapangan tanggal 19 Desember 2012 dengan hasil prestasi pekerjaan sebesar 58,84% sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat opname pekerjaan .
Bahwa disamping kekurangan pekerjaan tersebut diatas terdapat juga pekerjaan yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada point 16.3 mengenai pekerjaan tiang pancang kayu kulim (kayu khusus) sebagaimana tertuang dalam kontrak nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 yang melakukan pengukuran dan penentuan jenis hasil hutan kayu pembangunan dermaga Muara Tanjung danau maninjau Kabupaten Agam bukan semua kayu Kulim seperti yang dituangkan dalam dokumen teknis namun kayu yang dipergunakan pada dermaga di Muara Tanjung berupa kayu olahan dengan kayu jenis, ukuran dan Volume sebagai berikut :
-
Jenis Batang / Keping Volume Ket Kulim 433 Keping 35,6639 M3 Katuko 61 Keping 2,7481 M3 Jumlah 494 Keping 38, 4120 M3
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari tim ahli Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Sumatera Barat pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 yang tertuang dalam laporan tanggal 10 Maret 2013, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dalam surat perjanjian kerja (kontrak) dan kekurangan volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
-
Uraian Pekerjaan Sat Pekerjaan berdasarkan
Kontrak
Pekerjaan
yang
terpasang
Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung : Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan ls 1 tidak teramati Pas. Bowplank m' 90 tidak teramati Pengukuran Kembali/Utizetten ls 1 tidak teramati Pembuatan Rangka Pemancangan ls 1 tidak teramati Pekerjaan Poor / Ramp Galian Tanah m3 5.88 tidak teramati Timbunan Kembali 1/4 galian m3 1.47 tidak teramati Annstampang Batu Kali m3 0.8 tidak teramati Pasang Pondasi Batu Kali m3 1.76 2.295 Pasang Cor Beton 1:3:5 m3 1.5 1.18 Pasang Slof 20/25 m3 0.2 1.84 Pekerjaan Turap Pasang Turap Batu Kali m3 33.6 9.15 Plesteran Turap Batu Kali 1:2 m2 60 0 Pas Bowplank m' 70 tidak teramati Pengukuran Kembali/Uitzetten ls 1 tidak teramati Pembuatan rangka npemancangan ls 1 tidak teramati Pekerjaan Poor / Ramp Galian Tanah m3 5.88 tidak teramati Timbunan Kembali 1/4 galian m3 1.47 tidak teramati Annstampang Batu Kali m3 0.8 tidak teramati Pasang Pondasi Batu Kali m3 1.76 tidak teramati Pasang Cor Beton 1:3:5 m3 1.5 tidak teramati Pasang Slof 20/25 m3 0.2 tidak teramati Pekerjaan Turap Pasang Turap Batu Kali m3 62 33.36 Plesteran Turap Batu Kali 1:2 m2/m3 90 66.72 Urugan Tanah Timbun m3 430.29 411.0864 Urugan Pasir tembal 10 cm m3 52.5 tidak teramati Pasang Beton Cor 1:2:3 tbl 12 cm m3 63 25.134 Pekrjaan Tiang Pancang Kayu Pekerjaan Tiang Pancang Kayu uk 25 x 25 cm m3 14.31 tidak teramati Menyiapkan Tiang Kayu + Sepatu bh 37 tidak teramati Pekerjaan Konstruksi Kayu Pasan Balok Kayu 25/25 m3 5.47 tidak teramati Pasang Balok Kayu 15/20 m3 5.4 tidak teramati Pasang Balok Kayu 8/20 m3 12.71 tidak teramati Pasang Baut + Mor 5/8 bh 495 tidak teramati Pasng Bsi Siku 100,100,10 bh 216 tidak teramati Urugan Tanah Timbun m3 188 tidak teramati Urugan Pasir Tebal 10 cm m3 23.5 tidak teramati Pasang Beton Cor 1:2:3 tebal 12 cm m3 28.2 tidak teramati Pekerjaan Tiang Pancang Kayu Pekerjaan Tiang Pancang Kayu uk 25 x 25 cm m3 16.31 tidak teramati Menyiapkan Tian Kayu +sepatu bh 45 tidak teramati tidak teramati Pekerjaan Konstruksi Kayu tidak teramati Pasang Balok Kayu 25/25 m3 6.22 tidak teramati Pasang Balok Kayu 15/20 m3 6.6 tidak teramati Pasang Balok Kayu 8/20 m3 13.66 tidak teramati Pasang Baut + Moor 5/8 bh 539 tidak teramati Pasng Besi Siku 100,100,10 bh 252 tidak teramati Pekerjaan Lantai Dermaga Pasang Lantai Dermaga Kayu 6/25 m3 11.1 9.292069 Pasang papan Pinggir Dermaga 6/25 m3 1.47 tidak teramati Pasang Lis Samping 6/50 m3 2.94 tidak teramati Pekerjaan Residu Dermga Merisidu Seluruh Kayu Dermaga m2 1553.04 tidak teramati Mengeter Lantai Dermaga m2 185 tidak teramati Memasang Fender Ban Bekas + Acc bh 9 tidak teramati Tempat Pendaratan Ikan Sungai Tampang : Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan ls 1 tidak teramati Pekerjaan Lanatai Dermaga Pasang Lantai Dermaga Kayu 6/25 m3 9.3 tidak teramati Pasang Papan Pinggir Dermaga 6/25 m3 1.17 tidak teramati Pasang Lis Samping 6/50 m3 2.34 tidak teramati Pekerjaan Residu Dermaga Meresidu Seluruh Kayu Dermaga m2 1170.08 tidak teramati Mengeter Lantai Dermaga m2 155 tidak teramati Memasang Fender Ban Bekas ACC bh 9 tidak teramati
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi Sumatera Barat tanggal 25 Juni 2014 yang tertuang dalam laporan Evaluasi Nomor : 8/LPJK-P/SB/VIII-2014 tanggal 18 Agustus 2014, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, adapun jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dalam surat perjanjian kerja (kontrak) dan kekurangan volume pekerjaan adalah sebagai berikut :
-
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME 1 2 3 4 IV. PEKERJAAN TIANG PANCANG 1 Pekerjaan Tiang Pancang Kayu M³ 10,55 2 Menyiapkan Tiang + Sepatu Bh 27 V. PEKERJAAN KONSTRUKSI KAYU 3 Pas. Balok Kayu 25 x 25 M³ 3,094 4 Pas. Balok Kayu 15 x 20 M 3,6 5 Pas. Balok Kayu 8 x 20 M³ 7,296 6 Pas Baut + Mour 5/8’ Bh 215 7 Pas Besisiku 100. 100. 10 Bh 252 VI. PEK. LANTAI DERMAGA 8 Pas Lantai Dermaga 6/25 M³ 6 9 Pas Papan Pinggir 6/25 M³ 0,51 10 Pas. Lis samping 6/25 M³ 0,15 VII. PEKERJAAN RESIDU / MENGETER 11 Meresidu Seluruh Kayu Dermaga M² 693 12 Mengeter Lantai Dermaga M² 185 13 Memasang Feder Ban Bekas Bh 9
Bahwa selanjutnya walaupun terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI, terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR tetap menyetujui pembayaran pekerjaan tempat pendaratan ikan di danau maninjau tersebut tanpa pemeriksaan mutu pekerjaan.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan tempat Pendaratan Ikan di Dermaga Maninjau Tahun Anggaran 2012, terdakwa MUZAKIR. SP. Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menyetujui pembayaran dana pekerjaan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/049/DKP/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 049/SPP/LS/2.05.01/B02/III/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 523.3/82/DKP-DAK/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh MUZAKIR, SP, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA dan diketahui oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Berita Acara serah terima lapangan Noomor : 623.2/81/DKP-BD.2/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP.Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA sebagai penyedia dan diketahui oleh saksi PERTISMAN selaku pengelola tekni konstruksi dinas pekerjaan umum kabupaten Agam, saksi Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam selaku Pengguna Anggaran, saksi HERMAN TANJUNG selaku wali nagari Koto Kaciak, ERMIDA selaku Camat Tanjung Raya dan YEFRI selaku wali nagari Tanjung Sani.
Surat Permintaan pembayaran tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir.NURHAYATI KHAM,M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 10 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Ir.NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan sebesar Rp.409.999.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 372.728.182,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 37.272.818,-
Jumlah : Rp. 409.999.000,-
Pembayaran opname 58,84% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/130/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 130/SPP/LS/2.05.01/B02/IV/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : pada tanggal 21 Desember 2012, yang diajukan oleh saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran 58,84% yang ditandatangani oleh terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 21 Desember 2012 yang diajukan sebesar Rp. 394.147.628,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 358.316.025,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 35.831.603,-
Jumlah : Rp. 394.147.628,-
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan 58,84% hanya didasarkan pada Berita Acara Rapat opname tanggal 19 Desember 2012 yang ditanda tangani Kuasa Penguna Anggaran, PPTK dan Pengelola Teknis Pekerjaan yang menyatakan MUSA MAWARDI selaku direktur CV.GENTA BAYU BUANA telah melaksanakan prestasi pekerjaan 58,84% tanpa adanya pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan sehingga tidak memenuhi syarat-syarat umum kontrak butir 66.2 yang menyatakan bahwa penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan dermaga di Muara Tanjung tersebut tidak sesuai dengan bestek yaitu antara lain : skor tiang dermaga bagian depan tidak ada, baut bagian depan tidak ada, besi siku bagian depan tidak ada, skor tiang ada tetapi tidak dipasang baut, kayu yang digunakan 30% kayu lain (tidak sesuai dengan bestek), pondasi didepan tidak digali (seharusnya digali dengan kedalam 1 meter) kemudian yang melaksanakan pembangunan tersebut tidak rekanan yang ditunjuk tersebut (CV. GENTA BAYU BUANA) akan tetapi dilaksanakan oleh konsultan pengawas (CV. BINA CITRA KONSULTAN) yaitu saudara SYAHRIWAL.
Bahwa perbuatan terdakwa MUZAKIR, SP. Msi tersebut diatas bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan terdakwa MUZAKIR,SP.M.Si yang mengetahui pekerjaan tidak dilaksanakan oleh Musa Mawardi selaku Direktur CV.GENTA BAYU BUANA namun dikerjakan oleh orang lain serta menyetujui pencairan pekerjaan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau tanpa adanya pemeriksaan mutu pekerjaan telah telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain yang menikmati dana tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR yang telah menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan telah mengakibatkan kondisi dermaga di Muara Tanjung sekarang dalam keadaan miring dan tidak dapat difungsikan dengan baik, sehingga Pemerintah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya Negara telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 578.898.392,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) Di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor: S-2746/PW03/5/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Perbuatan terdakwa MUZAKIR. SP.Msi bin UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah sebagai berikut :
MAZUL HENDRI, ST Bin Nursudin .
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pagu anggaran dalam proyek tersebut adalah Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK/DAU Kabupaten Agam Tahun 2012 yang dibangun di Muaro Tanjung Nagari Koto kaciak Kec.Tanjung Raya dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung sani Kec.Tanjung Raya Kabupaten Agam .
Bahwa saksi dalam kegiatan ini adalah selaku ketua Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 38 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 perihal Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012 .
Bahwa yang termasuk didalam Panitia Pengadaan barang dan jasa adalah saksi sendiri sebagai Ketua , Allyas SH sebagai Sekretaris , Fauzan Helmi.H sebagai Anggota, Ir.Bestari sebagai Anggota dan Artinoval.SAP sebagai Anggota .
Bahwa Kegiatan yang dikelola oleh Panitia Pengadaan barang/jasa pada saat itu adalah Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau maninjau Rp.1.500.000.000.-, Pembangunan Depo Bongkar Muat KJA (Kerambah Jala Apung) dengan Rp.300.000.-, Pembangunan Rumah Kemasan Hasil Pengolahan Perikanan dengan pagu Rp.150.000.000.- .
Bahwa system pengadaaan untuk Dermaga dilakukan dengan Pelalangan Umum dengan Pasca kulaifikasi yaitu Pertama menyusun dokumen Lelang yang disusun oleh KPA , kemudian dipelajari dan dibuat jaminan penawaran dan melengkapi yang kurang kemudian diparaf oleh KPA dan ada form dari Administrasi Pembangunan (AP) yang diisi dan ditanda tangani oleh KPA dan Ketua Panitia Pengadaaan , dan form dari AP tersebut berisi daftar chek list dokumen dan identitas pekerjaan , dan kemudian didaftarkan ke bagian adminstrasi pembangunan untuk diperiksa dan selanjutnyta kegiatannya didaftarkan ke LPSE dan dokumennya diperiksa oleh AP dan selanjutnya panitia pengadaan barang dan jasa membuat jadwal dan mengisi isian paket pekerjaan di LPSE dan kemudian mengupload dokumen pengadaan tersebut dan setelah itu dilakukan pengumuman .
Bahwa Panitia ada mengumumkan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan secara manual di tempel dipapan pengumuman resmi di Bagian AP kantor bupati Agam.
- Bahwa Perusahaan yang mendaftar ada 4 yaitu :
1. CV. Serasi Bersama dengan harga penawaran Rp.1.200.377.000
2. CV. Sungai Landai dengan harga Penawaran Rp. 1.266.280.000.-
3. CV. Hendra Bersaudara dengan harga Penawaran Rp.1.298.610.000
4. CV. Genta Bayu Buana dengan harga penawaran Rp.1.366.670.000,-
Bahwa Ada dilakukan evaluasi atas penawaran dan dilakukan dengan cara koreksi aritmatik sehingga harga penawaran perusahaan berubah yaitu CV. Serasi Bersama menjadi Rp.1.200.287.000,- kemudian CV. Sungai Landai menjadi Rp.1.265.943.000,- CV. Hendra Bersaudara menjadi Rp.1.298.621.000,- kemduian CV. Genta Bayu Buana menjadi Rp.1.366.674.000,-
Bahwa setelah koreksi aritmatik berdasarkan peringkat dilakukan evaluasi adminstrasi adalah Pertama diambil 3 yaitu CV. Serasi Bersama, CV, Sungai Landai dan CV. Hendra Bersaudara dan dari evaluasi adminsitrasi tersebut CV. Serasi Bersama Gugur maka untuk memenuhi persyaratan asministrasi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan adminsitrasi CV. Genta Buana dan dari ketiga perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi Administrasi dan kemudian ketiga perusaaan dilakukan dengan evaluasi tehnis, CV. Hendra bersaudara tidak memenuhi secara tehnis karena tidak memeilik SKT personilnya , tenaga logislitik tidak ada dalam struktur organisasi , dan daftar personil , kemudian struktur organisasi tidak ada dan jadwal pelaksanaan dengan time scedul yang ditawarkan tidak sinkron dipenawaran 120 hari di time secedul 112 hari , kemudian metodanya tidak menjelaskan alat bahan dan waktu sehingga metodanya tidak menggammbarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Cv sungai landai diundang untuk klarifikasi karena ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan , setelah pelaksanaan klarifikasi CV. Sungai Landai tidak dapat menujukkan keberadaan peralatannya dan kemudian curva S pada time scedulnya tidak dapat dipedomani kemudian metoda pelaksanaannya tidak menjelaskan bahan , alat dan waktu dan oleh karena panitia tidak puas disaat klarifikasi panitia melanjutkan dengan klarifikasi ke lapangan dan ternyata alat tersebut tidak berada dan tidak didukung oleh pemberi dukungan dan kemudian CV. Genta Bayu Buana masalah alat membuat surat pernyataan untuk membeli alat-alat , seperti Topi besi dan Baju besi dengan melakukan evaluasi hal tersebut diatas, maka CV. Sungai landai tidak lulus secara teknis , dan CV. Genta Bayu Buana lulus secara tehnis.
Bahwa Kemudian dilakukan Evaluasi harga, yang dilakukan dengan dengan klarifikasi kewajaran harga , CV. Genta bayu buana dinyatakan lulus , dan kemudian dilakukan Evaluasi Kualifikasi , dari hasil evaluasi kualifikasi , panitia mengundang CV Genta Bayu Buana bersamaan dengan waktu klarifikasi Penawaran dengan pembuktian evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dari Evaluasi Kualifikasi CV.Genta Bayu Buana dinyatakan lulus evaluasi dan kemudian dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan dan ditetapkan hasil pemenang lelang serta diumumkan di LPSE dan Manual di bagian AP.
Bahwa saksi ada bertemu satu kali dengan direktur CV. Genta Bayu Buana (Musa Mawardi) pada saat klarifikasi dan verifikasi penawaran di ruang kepala Dinas yang dihadiri oleh seluruh panitia pengadaan barang dan jasa dan PPTK .
Bahwa panitia sudah melakukan pengecekan melalui website LPSE Sumbar tentang CV. Genta Bayu Buana dan ternyata untuk CV. Genta Bayu Buana tidak terdaftar dalam daftar black list .
Ir.BESTARI .
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pagu anggaran dalam proyek tersebut adalah Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK/DAU Kabupaten Agam Tahun 2012 yang dibangun di Muaro Tanjung Nagari Koto kaciak Kec.Tanjung Raya dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung sani Kec.Tanjung Raya Kabupaten Agam .
Bahwa saksi dalam kegiatan ini adalah selaku anggota Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 38 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 perihal Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012 .
Bahwa yang termasuk didalam Panitia Pengadaan barang dan jasa adalah saksi sendiri sebagai anggota , Maizul Hendri,ST sebagai Ketua , Allyas SH sebagai Sekretaris , Fauzan Helmi.H sebagai Anggota dan Artinoval.SAP sebagai Anggota .
Bahwa Kegiatan yang dikelola oleh Panitia Pengadaan barang/jasa pada saat itu adalah Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau maninjau Rp.1.500.000.000.-, Pembangunan Depo Bongkar Muat KJA (Kerambah Jala Apung) dengan Rp.300.000.-, Pembangunan Rumah Kemasan Hasil Pengolahan Perikanan dengan pagu Rp.150.000.000.- .
Bahwa system pengadaaan untuk Dermaga dilakukan dengan Pelalangan Umum dengan Pasca kulaifikasi yaitu Pertama menyusun dokumen Lelang yang disusun oleh KPA , kemudian dipelajari dan dibuat jaminan penawaran dan melengkapi yang kurang kemudian diparaf oleh KPA dan ada form dari Administrasi Pembangunan (AP) yang diisi dan ditanda tangani oleh KPA dan Ketua Panitia Pengadaaan , dan form dari AP tersebut berisi daftar chek list dokumen dan identitas pekerjaan , dan kemudian didaftarkan ke bagian adminstrasi pembangunan untuk diperiksa dan selanjutnyta kegiatannya didaftarkan ke LPSE dan dokumennya diperiksa oleh APdan selanjutnya panitia pengadaan barang dan jasa membuat jadwal dan mengisi isian paket pekerjaan di LPSE dan kemudian mengupload dokumen pengadaan tersebut dan setelah itu dilakukan pengumuman .
Bahwa Panitia ada mengumumkan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan secara manual di tempel dipapan pengumuman resmi di Bagian AP kantor bupati Agam.
- Bahwa Perusahaan yang mendaftar ada 4 yaitu :
1. CV. Serasi Bersama dengan harga penawaran Rp.1.200.377.000
2. CV. Sungai Landai dengan harga Penawaran Rp. 1.266.280.000.-
3. CV. Hendra Bersaudara dengan harga Penawaran Rp.1.298.610.000
4. CV. Genta Bayu Buana dengan harga penawaran Rp.1.366.670.000,-
Bahwa Ada dilakukan evaluasi atas penawaran dan dilakukan dengan cara koreksi aritmatik sehingga harga penawaran perusahaan berubah yaitu CV. Serasi Bersama menjadi Rp.1.200.287.000,- kemudian CV. Sungai Landai menjadi Rp.1.265.943.000,- CV. Hendra Bersaudara menjadi Rp.1.298.621.000,- kemduian CV. Genta Bayu Buana menjadi Rp.1.366.674.000,-
Bahwa setelah korekti aritmatik berdasarkan peringkat dilakukan evaluasi adminstrasi adalah Pertama diambil 3 yaitu CV. Serasi Bersama, CV, Sungai Landai dan CV. Hendra Bersaudara dan dari evaluasi adminsitrasi tersebut CV. Serasi Bersama Gugur maka untuk memenuhi persyaratan asministrasi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan adminsitrasi CV. Genta Buana dan dari ketiga perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi Administrasi dan kemudian ketiga perusaaan dilakukan dengan evaluasi tehnis, CV. Hendra bersaudara tidak memenuhi secara tehnis karena tidak memeilik SKT personilnya , tenaga logislitik tidak ada dalam struktur organisasi , dan daftar personil , kemudian struktur organisasi tidak ada dan jadwal pelaksanaan dengan time scedul yang ditawarkan tidak sinkron dipenawaran 120 hari di time secedul 112 hari , kemudian metodanya tidak menjelaskan alat bahan dan waktu sehingga metodanya tidak menggammbarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Cv sungai landai diundang untuk klarifikasi karena ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan , setelah pelaksanaan klarifikasi CV. Sungai Landai tidak dapat menujukkan keberadaan peralatannya dan kemudian curva S pada time scedulnya tidak dapat dipedomani kemudian metoda pelaksanaannya tidak menjelaskan bahan , alat dan waktu dan oleh karena panitia tidak puas disaat klarifikasi panitia melanjutkan dengan klarifikasi ke lapangan dan ternyata alat tersebut tidak berada dan tidak didukung oleh pemberi dukungan dan kemudian CV. Genta Bayu Buana masalah alat membuat surat pernyataan untuk membeli alat-alat , seperti Topi besi dan Baju besi dengan melakukan evaluasi hal tersebut diatas, maka CV. Sungai landai tidak lulus secara teknis , dan CV. Genta Bayu Buana lulus secara tehnis.
Bahwa Kemudian dilakukan Evaluasi harga, yang dilakukan dengan dengan klarifikasi kewajaran harga , CV. Genta bayu buana dinyatakan lulus , dan kemudian dilakukan Evaluasi Kualifikasi , dari hasil evaluasi kualifikasi , panitia mengundang CV Genta Bayu Buana bersamaan dengan waktu klarifikasi Penawaran dengan pembuktian evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dari Evaluasi Kualifikasi CV.Genta Bayu Buana dinyatakan lulus evaluasi dan kemudian dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan dan ditetapkan hasil pemenang lelang serta diumumkan di LPSE dan Manual di bagian AP.
Bahwa saksi ada bertemu satu kali dengan direktur CV. Genta Bayu Buana (Musa Mawardi) pada saat klarifikasi dan verifikasi penawaran di ruang kepala Dinas yang dihadiri oleh seluruh panitia pengadaan barang dan jasa dan PPTK .
Bahwa panitia sudah melakukan pengecekan melalui website LPSE Sumbar tentang CV. Genta Bayu Buana dan ternyata untuk CV. Genta Bayu Buana tidak terdaftar dalam daftar black list .
3.ALIYAS,SH Bin RAPIUN .
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pagu anggaran dalam proyek tersebut adalah Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK/DAU Kabupaten Agam Tahun 2012 yang dibangun di Muaro Tanjung Nagari Koto kaciak Kec.Tanjung Raya dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung sani Kec.Tanjung Raya Kabupaten Agam .
Bahwa saksi dalam kegiatan ini adalah selaku sekretaris Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 38 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 perihal Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012 .
Bahwa yang termasuk didalam Panitia Pengadaan barang dan jasa adalah saksi sendiri sebagai Sekretaris , Maizul Hendri,ST sebagai Ketua , Fauzan Helmi.H sebagai Anggota, Ir.Bestari sebagai Anggota dan Artinoval.SAP sebagai Anggota .
Bahwa Kegiatan yang dikelola oleh Panitia Pengadaan barang/jasa pada saat itu adalah Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau maninjau Rp.1.500.000.000.-, Pembangunan Depo Bongkar Muat KJA (Kerambah Jala Apung) dengan Rp.300.000.-, Pembangunan Rumah Kemasan Hasil Pengolahan Perikanan dengan pagu Rp.150.000.000.- .
Bahwa system pengadaaan untuk Dermaga dilakukan dengan Pelalangan Umum dengan Pasca kulaifikasi yaitu Pertama menyusun dokumen Lelang yang disusun oleh KPA , kemudian dipelajari dan dibuat jaminan penawaran dan melengkapi yang kurang kemudian diparaf oleh KPA dan ada form dari Administrasi Pembangunan (AP) yang diisi dan ditanda tangani oleh KPA dan Ketua Panitia Pengadaaan , dan form dari AP tersebut berisi daftar chek list dokumen dan identitas pekerjaan , dan kemudian didaftarkan ke bagian adminstrasi pembangunan untuk diperiksa dan selanjutnyta kegiatannya didaftarkan ke LPSE dan dokumennya diperiksa oleh APdan selanjutnya panitia pengadaan barang dan jasa membuat jadwal dan mengisi isian paket pekerjaan di LPSE dan kemudian mengupload dokumen pengadaan tersebut dan setelah itu dilakukan pengumuman .
Bahwa Panitia ada mengumumkan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan secara manual di tempel dipapan pengumuman resmi di Bagian AP kantor bupati Agam.
- Bahwa Perusahaan yang mendaftar ada 4 yaitu :
1. CV. Serasi Bersama dengan harga penawaran Rp.1.200.377.000
2. CV. Sungai Landai dengan harga Penawaran Rp. 1.266.280.000.-
3. CV. Hendra Bersaudara dengan harga Penawaran Rp.1.298.610.000
4. CV. Genta Bayu Buana dengan harga penawaran Rp.1.366.670.000,-
Bahwa Ada dilakukan evaluasi atas penawaran dan dilakukan dengan cara koreksi aritmatik sehingga harga penawaran perusahaan berubah yaitu CV. Serasi Bersama menjadi Rp.1.200.287.000,- kemudian CV. Sungai Landai menjadi Rp.1.265.943.000,- CV. Hendra Bersaudara menjadi Rp.1.298.621.000,- kemduian CV. Genta Bayu Buana menjadi Rp.1.366.674.000,-
Bahwa setelah korekti aritmatik berdasarkan peringkat dilakukan evaluasi adminstrasi adalah Pertama diambil 3 yaitu CV. Serasi Bersama, CV, Sungai Landai dan CV. Hendra Bersaudara dan dari evaluasi adminsitrasi tersebut CV. Serasi Bersama Gugur maka untuk memenuhi persyaratan asministrasi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan adminsitrasi CV. Genta Buana dan dari ketiga perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi Administrasi dan kemudian ketiga perusaaan dilakukan dengan evaluasi tehnis, CV. Hendra bersaudara tidak memenuhi secara tehnis karena tidak memeilik SKT personilnya , tenaga logislitik tidak ada dalam struktur organisasi , dan daftar personil , kemudian struktur organisasi tidak ada dan jadwal pelaksanaan dengan time scedul yang ditawarkan tidak sinkron dipenawaran 120 hari di time secedul 112 hari , kemudian metodanya tidak menjelaskan alat bahan dan waktu sehingga metodanya tidak menggammbarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Cv sungai landai diundang untuk klarifikasi karena ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan , setelah pelaksanaan klarifikasi CV. Sungai Landai tidak dapat menujukkan keberadaan peralatannya dan kemudian curva S pada time scedulnya tidak dapat dipedomani kemudian metoda pelaksanaannya tidak menjelaskan bahan , alat dan waktu dan oleh karena panitia tidak puas disaat klarifikasi panitia melanjutkan dengan klarifikasi ke lapangan dan ternyata alat tersebut tidak berada dan tidak didukung oleh pemberi dukungan dan kemudian CV. Genta Bayu Buana masalah alat membuat surat pernyataan untuk membeli alat-alat , seperti Topi besi dan Baju besi dengan melakukan evaluasi hal tersebut diatas, maka CV. Sungai landai tidak lulus secara teknis , dan CV. Genta Bayu Buana lulus secara tehnis.
Bahwa Kemudian dilakukan Evaluasi harga, yang dilakukan dengan dengan klarifikasi kewajaran harga , CV. Genta bayu buana dinyatakan lulus , dan kemudian dilakukan Evaluasi Kualifikasi , dari hasil evaluasi kualifikasi , panitia mengundang CV Genta Bayu Buana bersamaan dengan waktu klarifikasi Penawaran dengan pembuktian evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dari Evaluasi Kualifikasi CV.Genta Bayu Buana dinyatakan lulus evaluasi dan kemudian dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan dan ditetapkan hasil pemenang lelang serta diumumkan di LPSE dan Manual di bagian AP.
Bahwa saksi ada bertemu satu kali dengan direktur CV. Genta Bayu Buana (Musa Mawardi) pada saat klarifikasi dan verifikasi penawaran di ruang kepala Dinas yang dihadiri oleh seluruh panitia pengadaan barang dan jasa dan PPTK .
Bahwa panitia sudah melakukan pengecekan melalui website LPSE Sumbar tentang CV. Genta Bayu Buana dan ternyata untuk CV. Genta Bayu Buana tidak terdaftar dalam daftar black list .
FAUZAN HELMY HUTASUHUT,AP,S.SOS,MAP Bin SAMSUL AZHAR
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pagu anggaran dalam proyek tersebut adalah Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK/DAU Kabupaten Agam Tahun 2012 yang dibangun di Muaro Tanjung Nagari Koto kaciak Kec.Tanjung Raya dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung sani Kec.Tanjung Raya Kabupaten Agam .
Bahwa saksi dalam kegiatan ini adalah selaku anggota Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 38 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 perihal Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012 .
Bahwa yang termasuk didalam Panitia Pengadaan barang dan jasa adalah saksi sendiri sebagai anggota , Maizul Hendri, ST sebagai Ketua , Allyas SH sebagai Sekretaris , Ir.Bestari sebagai Anggota dan Artinoval.SAP sebagai Anggota .
Bahwa Kegiatan yang dikelola oleh Panitia Pengadaan barang/jasa pada saat itu adalah Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau maninjau Rp.1.500.000.000.-, Pembangunan Depo Bongkar Muat KJA (Kerambah Jala Apung) dengan Rp.300.000.-, Pembangunan Rumah Kemasan Hasil Pengolahan Perikanan dengan pagu Rp.150.000.000.- .
Bahwa system pengadaaan untuk Dermaga dilakukan dengan Pelalangan Umum dengan Pasca kulaifikasi yaitu Pertama menyusun dokumen Lelang yang disusun oleh KPA , kemudian dipelajari dan dibuat jaminan penawaran dan melengkapi yang kurang kemudian diparaf oleh KPA dan ada form dari Administrasi Pembangunan (AP) yang diisi dan ditanda tangani oleh KPA dan Ketua Panitia Pengadaaan , dan form dari AP tersebut berisi daftar chek list dokumen dan identitas pekerjaan , dan kemudian didaftarkan ke bagian adminstrasi pembangunan untuk diperiksa dan selanjutnyta kegiatannya didaftarkan ke LPSE dan dokumennya diperiksa oleh APdan selanjutnya panitia pengadaan barang dan jasa membuat jadwal dan mengisi isian paket pekerjaan di LPSE dan kemudian mengupload dokumen pengadaan tersebut dan setelah itu dilakukan pengumuman .
Bahwa Panitia ada mengumumkan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan secara manual di tempel dipapan pengumuman resmi di Bagian AP kantor bupati Agam.
- Bahwa Perusahaan yang mendaftar ada 4 yaitu :
1. CV. Serasi Bersama dengan harga penawaran Rp.1.200.377.000
2. CV. Sungai Landai dengan harga Penawaran Rp. 1.266.280.000.-
3. CV. Hendra Bersaudara dengan harga Penawaran Rp.1.298.610.000
4. CV. Genta Bayu Buana dengan harga penawaran Rp.1.366.670.000,-
Bahwa Ada dilakukan evaluasi atas penawaran dan dilakukan dengan cara koreksi aritmatik sehingga harga penawaran perusahaan berubah yaitu CV. Serasi Bersama menjadi Rp.1.200.287.000,- kemudian CV. Sungai Landai menjadi Rp.1.265.943.000,- CV. Hendra Bersaudara menjadi Rp.1.298.621.000,- kemduian CV. Genta Bayu Buana menjadi Rp.1.366.674.000,-
Bahwa setelah korekti aritmatik berdasarkan peringkat dilakukan evaluasi adminstrasi adalah Pertama diambil 3 yaitu CV. Serasi Bersama, CV, Sungai Landai dan CV. Hendra Bersaudara dan dari evaluasi adminsitrasi tersebut CV. Serasi Bersama Gugur maka untuk memenuhi persyaratan asministrasi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan adminsitrasi CV. Genta Buana dan dari ketiga perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi Administrasi dan kemudian ketiga perusaaan dilakukan dengan evaluasi tehnis, CV. Hendra bersaudara tidak memenuhi secara tehnis karena tidak memeilik SKT personilnya , tenaga logislitik tidak ada dalam struktur organisasi , dan daftar personil , kemudian struktur organisasi tidak ada dan jadwal pelaksanaan dengan time scedul yang ditawarkan tidak sinkron dipenawaran 120 hari di time secedul 112 hari , kemudian metodanya tidak menjelaskan alat bahan dan waktu sehingga metodanya tidak menggammbarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Cv sungai landai diundang untuk klarifikasi karena ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan , setelah pelaksanaan klarifikasi CV. Sungai Landai tidak dapat menujukkan keberadaan peralatannya dan kemudian curva S pada time scedulnya tidak dapat dipedomani kemudian metoda pelaksanaannya tidak menjelaskan bahan , alat dan waktu dan oleh karena panitia tidak puas disaat klarifikasi panitia melanjutkan dengan klarifikasi ke lapangan dan ternyata alat tersebut tidak berada dan tidak didukung oleh pemberi dukungan dan kemudian CV. Genta Bayu Buana masalah alat membuat surat pernyataan untuk membeli alat-alat , seperti Topi besi dan Baju besi dengan melakukan evaluasi hal tersebut diatas, maka CV. Sungai landai tidak lulus secara teknis , dan CV. Genta Bayu Buana lulus secara tehnis.
Bahwa Kemudian dilakukan Evaluasi harga, yang dilakukan dengan dengan klarifikasi kewajaran harga , CV. Genta bayu buana dinyatakan lulus , dan kemudian dilakukan Evaluasi Kualifikasi , dari hasil evaluasi kualifikasi , panitia mengundang CV Genta Bayu Buana bersamaan dengan waktu klarifikasi Penawaran dengan pembuktian evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dari Evaluasi Kualifikasi CV.Genta Bayu Buana dinyatakan lulus evaluasi dan kemudian dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan dan ditetapkan hasil pemenang lelang serta diumumkan di LPSE dan Manual di bagian AP.
Bahwa saksi ada bertemu satu kali dengan direktur CV. Genta Bayu Buana (Musa Mawardi) pada saat klarifikasi dan verifikasi penawaran di ruang kepala Dinas yang dihadiri oleh seluruh panitia pengadaan barang dan jasa dan PPTK .
Bahwa panitia sudah melakukan pengecekan melalui website LPSE Sumbar tentang CV. Genta Bayu Buana dan ternyata untuk CV. Genta Bayu Buana tidak terdaftar dalam daftar black list .
5.ARTINOVAL SAP,
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pagu anggaran dalam proyek tersebut adalah Rp.1.500.000.000.-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK/DAU Kabupaten Agam Tahun 2012 yang dibangun di Muaro Tanjung Nagari Koto kaciak Kec.Tanjung Raya dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung sani Kec.Tanjung Raya Kabupaten Agam .
Bahwa saksi dalam kegiatan ini adalah selaku anggota Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 38 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 perihal Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012 .
Bahwa yang termasuk didalam Panitia Pengadaan barang dan jasa adalah saksi sendiri sebagai anggota , Maizul Hendri , ST sebagai Ketua , Allyas SH sebagai Sekretaris , Fauzan Helmi.H sebagai Anggota dan Ir.Bestari sebagai Anggota dan .
Bahwa Kegiatan yang dikelola oleh Panitia Pengadaan barang/jasa pada saat itu adalah Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau maninjau Rp.1.500.000.000.-, Pembangunan Depo Bongkar Muat KJA (Kerambah Jala Apung) dengan Rp.300.000.-, Pembangunan Rumah Kemasan Hasil Pengolahan Perikanan dengan pagu Rp.150.000.000.- .
Bahwa system pengadaaan untuk Dermaga dilakukan dengan Pelalangan Umum dengan Pasca kulaifikasi yaitu Pertama menyusun dokumen Lelang yang disusun oleh KPA , kemudian dipelajari dan dibuat jaminan penawaran dan melengkapi yang kurang kemudian diparaf oleh KPA dan ada form dari Administrasi Pembangunan (AP) yang diisi dan ditanda tangani oleh KPA dan Ketua Panitia Pengadaaan , dan form dari AP tersebut berisi daftar chek list dokumen dan identitas pekerjaan , dan kemudian didaftarkan ke bagian adminstrasi pembangunan untuk diperiksa dan selanjutnyta kegiatannya didaftarkan ke LPSE dan dokumennya diperiksa oleh APdan selanjutnya panitia pengadaan barang dan jasa membuat jadwal dan mengisi isian paket pekerjaan di LPSE dan kemudian mengupload dokumen pengadaan tersebut dan setelah itu dilakukan pengumuman .
Bahwa Panitia ada mengumumkan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE dan secara manual di tempel dipapan pengumuman resmi di Bagian AP kantor bupati Agam.
- Bahwa Perusahaan yang mendaftar ada 4 yaitu :
1. CV. Serasi Bersama dengan harga penawaran Rp.1.200.377.000
2. CV. Sungai Landai dengan harga Penawaran Rp. 1.266.280.000.-
3. CV. Hendra Bersaudara dengan harga Penawaran Rp.1.298.610.000
4. CV. Genta Bayu Buana dengan harga penawaran Rp.1.366.670.000,-
Bahwa Ada dilakukan evaluasi atas penawaran dan dilakukan dengan cara koreksi aritmatik sehingga harga penawaran perusahaan berubah yaitu CV. Serasi Bersama menjadi Rp.1.200.287.000,- kemudian CV. Sungai Landai menjadi Rp.1.265.943.000,- CV. Hendra Bersaudara menjadi Rp.1.298.621.000,- kemduian CV. Genta Bayu Buana menjadi Rp.1.366.674.000,-
Bahwa setelah korekti aritmatik berdasarkan peringkat dilakukan evaluasi adminstrasi adalah Pertama diambil 3 yaitu CV. Serasi Bersama, CV, Sungai Landai dan CV. Hendra Bersaudara dan dari evaluasi adminsitrasi tersebut CV. Serasi Bersama Gugur maka untuk memenuhi persyaratan asministrasi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan adminsitrasi CV. Genta Buana dan dari ketiga perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi Administrasi dan kemudian ketiga perusaaan dilakukan dengan evaluasi tehnis, CV. Hendra bersaudara tidak memenuhi secara tehnis karena tidak memeilik SKT personilnya , tenaga logislitik tidak ada dalam struktur organisasi , dan daftar personil , kemudian struktur organisasi tidak ada dan jadwal pelaksanaan dengan time scedul yang ditawarkan tidak sinkron dipenawaran 120 hari di time secedul 112 hari , kemudian metodanya tidak menjelaskan alat bahan dan waktu sehingga metodanya tidak menggammbarkan penguasaan pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Cv sungai landai diundang untuk klarifikasi karena ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan , setelah pelaksanaan klarifikasi CV. Sungai Landai tidak dapat menujukkan keberadaan peralatannya dan kemudian curva S pada time scedulnya tidak dapat dipedomani kemudian metoda pelaksanaannya tidak menjelaskan bahan , alat dan waktu dan oleh karena panitia tidak puas disaat klarifikasi panitia melanjutkan dengan klarifikasi ke lapangan dan ternyata alat tersebut tidak berada dan tidak didukung oleh pemberi dukungan dan kemudian CV. Genta Bayu Buana masalah alat membuat surat pernyataan untuk membeli alat-alat , seperti Topi besi dan Baju besi dengan melakukan evaluasi hal tersebut diatas, maka CV. Sungai landai tidak lulus secara teknis , dan CV. Genta Bayu Buana lulus secara tehnis.
Bahwa Kemudian dilakukan Evaluasi harga, yang dilakukan dengan dengan klarifikasi kewajaran harga , CV. Genta bayu buana dinyatakan lulus , dan kemudian dilakukan Evaluasi Kualifikasi , dari hasil evaluasi kualifikasi , panitia mengundang CV Genta Bayu Buana bersamaan dengan waktu klarifikasi Penawaran dengan pembuktian evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dari Evaluasi Kualifikasi CV.Genta Bayu Buana dinyatakan lulus evaluasi dan kemudian dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan dan ditetapkan hasil pemenang lelang serta diumumkan di LPSE dan Manual di bagian AP.
Bahwa saksi ada bertemu satu kali dengan direktur CV. Genta Bayu Buana (Musa Mawardi) pada saat klarifikasi dan verifikasi penawaran di ruang kepala Dinas yang dihadiri oleh seluruh panitia pengadaan barang dan jasa dan PPTK .
Bahwa panitia sudah melakukan pengecekan melalui website LPSE Sumbar tentang CV. Genta Bayu Buana dan ternyata untuk CV. Genta Bayu Buana tidak terdaftar dalam daftar black list .
MULYADI, A.PI Bin Yohannas.
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Ketua Tim Adendum pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (dermaga) di danau maninjau Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 60 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Tim Panitia Adendum Kontrak Kegiatan Fisik/Bangunan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012 tanggal 08 Oktober 2012.
Bahwa Pembangunan dermaga tersebut berada di 2 (dua Lokasi) yaitu di daerah Muaro Tanjung nagari Koto Kacik dan diderah sungai Tampang nagari Tanjung sani dan mengenai jumlah dananya saksi tidak mengetahui dan yang saksi tahu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.GENTA BAYU BUANA .
Bahwa yang menjadi alasan kenapa pembanguan tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tersebut dilakukan adendum kontrak karena permasalahan tanah/tempat parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 .
Bahwa Tim Panitia Adendum Kontrak ada melakukan rapat pada tanggal tanggal 25 Oktober 2012 jam 14.00 Wib di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kab. Agam yang dihadiri oleh KPA (Muzakir) , PPTK (Terdakwa USMAN), KONSULTAN PERENCANA (Ir. Martios Alius), MUSA , Saksi sendiri , PETRISMAN , EDI NETRIAL , dan HARTINI
Bahwa Berdasarkan Hasil Rapat Kamis pada tanggal 25 Oktober 2012 alasan penambahan waktu karena kegiatan tersebut terjadi perpindahan lokasi pekerjaan sehingga alasan tersebut dapat diterima , maka panitia addendum kepada perusahan CV Genta Bayu Buana tersebut diberikan perpanjangan waktu selama 45 (empat puluh lima) hari mulai dari tanggal 27 Oktober s/d 10 Desember 2012 .
Berdasarkan permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA terkait dengan pemindahan lokasi parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 karena waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut akan berakhir.
Bahwa adanya permintaan dari KPA (MUZAKIR) untuk segera melaksanakan rapat adendum dengan alasan waktu pekerjaan yang mendesak dan adanya permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA serta intruksi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Ir. NURHAYATI KHAM, MSi kemudian saksi diminta untuk mendatangani berita hasil rapat addendum tersebut.
Bahwa yang membuat berita acara hasil rapat addendum tersebut adalah PPTK (USMAN) dimana saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa rapat addendum pekerjaan pada tanggal 25 oktober 20012 tersebut tidak dihadiri oleh seluruh Tim Panitia Adendum yang hanya hadir pada saat itu adalah Saksi selaku ketua Tim, EDI NETRIAL (sekretaris), dan HARTINI sebagai anggota
RUDI HENDRI , ST .
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Anggota Tim Adendum pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (dermaga) di danau maninjau Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 60 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Tim Panitia Adendum Kontrak Kegiatan Fisik/Bangunan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012 tanggal 08 Oktober 2012.
Bahwa Pembangunan dermaga tersebut berada di 2 (dua Lokasi) yaitu di daerah Muaro Tanjung nagari Koto Kacik dan diderah sungai Tampang nagari Tanjung sani dan mengenai jumlah dananya saksi tidak mengetahui dan yang saksi tahu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.GENTA BAYU BUANA .
Bahwa yang menjadi alasan kenapa pembanguan tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tersebut dilakukan adendum kontrak karena permasalahan tanah/tempat parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 .
Bahwa Tim Panitia Adendum Kontrak ada melakukan rapat pada tanggal tanggal 25 Oktober 2012 jam 14.00 Wib di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kab. Agam yang dihadiri oleh KPA (Muzakir) , PPTK (Terdakwa USMAN), KONSULTAN PERENCANA (Ir. Martios Alius), MUSA , Saksi sendiri tidak hadir , Ketua Panitia (Mulyadi) PETRISMAN , EDI NETRIAL , dan HARTINI
Bahwa Berdasarkan Hasil Rapat Kamis pada tanggal 25 Oktober 2012 alasan penambahan waktu karena kegiatan tersebut terjadi perpindahan lokasi pekerjaan sehingga alasan tersebut dapat diterima , maka panitia addendum kepada perusahan CV Genta Bayu Buana tersebut diberikan perpanjangan waktu selama 45 (empat puluh lima) hari mulai dari tanggal 27 Oktober s/d 10 Desember 2012 .
Berdasarkan permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA terkait dengan pemindahan lokasi parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 karena waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut akan berakhir.
Bahwa adanya permintaan dari KPA (MUZAKIR) untuk segera melaksanakan rapat adendum dengan alasan waktu pekerjaan yang mendesak dan adanya permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA serta intruksi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Ir. NURHAYATI KHAM, MSi kemudian saksi diminta untuk mendatangani berita hasil rapat addendum tersebut.
Bahwa yang membuat berita acara hasil rapat addendum tersebut adalah PPTK (USMAN) dimana saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa rapat addendum pekerjaan pada tanggal 25 oktober 20012 tersebut tidak dihadiri oleh seluruh Tim Panitia Adendum yang hanya hadir pada saat itu adalah ketua Tim (Mulyadi) , EDI NETRIAL (sekretaris), HARTINI sebagai anggota dan saksi sendiri tidak hadir .
EDI NETRIAL, S.ST Bin Bustami .
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Sekretaris Tim Adendum pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (dermaga) di danau maninjau Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 60 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Tim Panitia Adendum Kontrak Kegiatan Fisik/Bangunan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012 tanggal 08 Oktober 2012.
Bahwa Pembangunan dermaga tersebut berada di 2 (dua Lokasi) yaitu di daerah Muaro Tanjung nagari Koto Kacik dan diderah sungai Tampang nagari Tanjung sani dan mengenai jumlah dananya saksi tidak mengetahui dan yang saksi tahu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.GENTA BAYU BUANA .
Bahwa yang menjadi alasan kenapa pembanguan tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tersebut dilakukan adendum kontrak karena permasalahan tanah/tempat parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 .
Bahwa Tim Panitia Adendum Kontrak ada melakukan rapat pada tanggal tanggal 25 Oktober 2012 jam 14.00 Wib di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kab. Agam yang dihadiri oleh KPA (Muzakir) , PPTK (Terdakwa USMAN), KONSULTAN PERENCANA (Ir. Martios Alius), MUSA (Rekanan) , saksi sendiri , Ketua Panitia (Mulyadi) PETRISMAN , dan HARTINI sedangkan saksi Rudi Hendri tidak hadir .
Bahwa Berdasarkan Hasil Rapat Kamis pada tanggal 25 Oktober 2012 alasan penambahan waktu karena kegiatan tersebut terjadi perpindahan lokasi pekerjaan sehingga alasan tersebut dapat diterima , maka panitia addendum kepada perusahan CV Genta Bayu Buana tersebut diberikan perpanjangan waktu selama 45 (empat puluh lima) hari mulai dari tanggal 27 Oktober s/d 10 Desember 2012 .
Berdasarkan permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA terkait dengan pemindahan lokasi parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 karena waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut akan berakhir.
Bahwa adanya permintaan dari KPA (MUZAKIR) untuk segera melaksanakan rapat adendum dengan alasan waktu pekerjaan yang mendesak dan adanya permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA serta intruksi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Ir. NURHAYATI KHAM, MSi kemudian saksi diminta untuk mendatangani berita hasil rapat addendum tersebut.
Bahwa yang membuat berita acara hasil rapat addendum tersebut adalah PPTK (USMAN) dimana saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa rapat addendum pekerjaan pada tanggal 25 oktober 20012 tersebut tidak dihadiri oleh seluruh Tim Panitia Adendum yang hanya hadir pada saat itu adalah ketua Tim (Mulyadi) , Saksi sendiri selaku sekretaris Panitia Adendum , HARTINI sebagai anggota dan saksi Rusdi Hendri tidak hadir .
9, HARTINI, SP.M.si Binti Ali Umar.
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Anggota Tim Adendum pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (dermaga) di danau maninjau Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 60 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Tim Panitia Adendum Kontrak Kegiatan Fisik/Bangunan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012 tanggal 08 Oktober 2012.
Bahwa Pembangunan dermaga tersebut berada di 2 (dua Lokasi) yaitu di daerah Muaro Tanjung nagari Koto Kacik dan diderah sungai Tampang nagari Tanjung sani dan mengenai jumlah dananya saksi tidak mengetahui dan yang saksi tahu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.GENTA BAYU BUANA .
Bahwa yang menjadi alasan kenapa pembanguan tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tersebut dilakukan adendum kontrak karena permasalahan tanah/tempat parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 .
Bahwa Tim Panitia Adendum Kontrak ada melakukan rapat pada tanggal tanggal 25 Oktober 2012 jam 14.00 Wib di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kab. Agam yang dihadiri oleh KPA (Muzakir) , PPTK (Terdakwa USMAN), KONSULTAN PERENCANA (Ir. Martios Alius), MUSA (Rekanan) , saksi sendiri , Ketua Panitia (Mulyadi) , Edi Netrial selaku Sekretaris dan PETRISMAN , sedangkan saksi Rudi Hendri tidak hadir .
Bahwa Berdasarkan Hasil Rapat Kamis pada tanggal 25 Oktober 2012 alasan penambahan waktu karena kegiatan tersebut terjadi perpindahan lokasi pekerjaan sehingga alasan tersebut dapat diterima , maka panitia addendum kepada perusahan CV Genta Bayu Buana tersebut diberikan perpanjangan waktu selama 45 (empat puluh lima) hari mulai dari tanggal 27 Oktober s/d 10 Desember 2012 .
Berdasarkan permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA terkait dengan pemindahan lokasi parkir berdasarkan surat permohonan adendum kontrak dari CV. GENTA BAYU BUANA tanggal 18 Oktober 2012 karena waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut akan berakhir.
Bahwa adanya permintaan dari KPA (MUZAKIR) untuk segera melaksanakan rapat adendum dengan alasan waktu pekerjaan yang mendesak dan adanya permohonan dari CV. GENTA BAYU BUANA serta intruksi dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Ir. NURHAYATI KHAM, MSi kemudian saksi diminta untuk mendatangani berita hasil rapat addendum tersebut.
Bahwa yang membuat berita acara hasil rapat addendum tersebut adalah PPTK (USMAN) dimana saksi hanya menandatangani saja.
Bahwa rapat addendum pekerjaan pada tanggal 25 oktober 20012 tersebut tidak dihadiri oleh seluruh Tim Panitia Adendum yang hanya hadir pada saat itu adalah ketua Tim (Mulyadi) , Saksi Edi Netrial selaku sekretaris Panitia Adendum , dan saksi Rusdi Hendri tidak hadir .
10.HERMAN TANJUNG.
Bahwa saksi adalah mantan Wali Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam .
Bahwa setahu saksi Tempat lokasi pembanguan Dermaga tersebut adalah di danau maninjau bertempat di daerah jorong Pasar Raba’a nagari Koto Kacaik dan di daerah jorong Sungai tampang nagari Tanjung sani .
Bahwa saksi mengetahui adanya penyelewengan pembangunan dermaga di daerah koto kaciak karena yang saksi lihat pembangunan dermaga tersebut tidak sesuai dengan bestek yang ada antara lain skor tiang dermaga bagian depan tidak ada , baut bagian gepan tidak ada , besi siku bagian depan tidak ada , skor tiang ada tetapi tidak dipasang baut , kayu yang digunakan 30 % kayu lain (bukan kayu kulim) , pondasi didepan tidak digali (seharusnya digali dengan kedalam 1 meter) dan kemudian setahu saksi yang melaksanakan pembangunan tersebut tidaklah rekanan yang menang tender tersebut yaitu Cv Genta Bayu Bauna akan tetapi dilaksanakan oleh anggota konsultan pengawas dari CV. Bina Citra Konsultan yaitu Saudara Syahriwal .
Bahwa Saksi mengetahui pembangunan dermaga di koto kaciak dilaksanakan oleh konsultan dalam hal ini Anggota CV Bina Citra Konsultan yaitu saudara Syahriwal karena Syahriwal itu sendiri yang mengatakan kepada saksi bahwa demi menyelamatkan pekerjaan dermaga tersebut dan disamping itu di dalam pembangunan dermaga tersebut Saudara Syahriwal lah yang membeli bahan- bahan untuk keperluan pembangunan dermaga tersebut seperti : kayu , tanah timbun , pasir , batu dan juga membayar gaji tukang .
Bahwa pekerjaan pembangunan dermaga tersebut yang dikerjakan oleh Saudara Syahriwal sejak akhir agustus 2012 .
Bahwa Untuk Pembangunan dermaga di Sungai Tampang Setahu saksi bukan dilaksanakan oleh CV. GENTA BAYU BUANA , akan tetapi dikerjakan oleh OSA yang merupakan seorang kontraktor juga dan hal ini Saksi ketahui karena telah terjadi pertengkaran antara MUSA dengan OSA dan saksi ikut menyelesaikannya pertengkaran tersebut sehinga dari situlah saksi mengetahui bahwa pembangunan dermaga yang berlokasi di derah sungai tampang itu dikerjakan oleh OSA .
Bahwa dermaga tersebut sampai saat ini tidak bermanfaat dan tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat karena masyarakat tidak berani mempergunakannya disebabkan oleh kondisi yang sudah miring dan kemiringan tersebut akibat dari pemasangan tiang pancang yang hanya 4 meter yang seharusnya adalah sepanjang 7 Meter, sehingga apabila dipergunakan dermaga tersebut sangat beresiko.
11.Ir.Martios Alius .
Bahwa saksi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 adalah selaku Direktur dari CV. Mitra Sakinah Konsultan dan selaku Konsultan Perencana .
Bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab saksi selaku Direktur CV. Mitra Sakinah Konsultan adalah bertanggung jawab terhadap jalanya aktivitas perusahaan termasuk terhadap perencanaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 .
Bahwa yang menjadi dasar hokum CV. Mitra Sakinah Konsultan selaku Konsultan Perencana pada Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 adalah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 523.3/11/DKP-DAK/2012 tanggal 22 Pebruari 2012.
Bahwa Nilai kontrak CV. Mitra Sakinah Konsultan selaku Konsultan Perencana pada kegiatan tersebut berdasarkan yang saksi tanda tangani bersama dengan saksi Muzakir,SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan danPerikanan selaku Pengguna Anggaran adalah sebesar Rp.41.448.000,- .
Bahwa Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Mitra Konsultan Perencana selaku Konsultan Perencana berdasarkan Kontrak adalah :
Melaksanakan perencanaan Tehnis Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau
Perencanaan Pembagunan Depo Bongkar Muat Ikan KJA.
Bahwa Jumlah anggaran yang disiapkan oleh Dinas Kelauatan dan perikanan Kab. Agam untuk Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 adalah Pagu dananya sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu Milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DAK.
Bahwa Pekerjaan perencanaan pada Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau TA.2012 yang dilakukan oleh CV. Mitra Sakinah Konsultan telah selesai 100 % sesuai kontrak namun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan pernah saksi sampaikan ke pihak dinas namun sampai sekarang saksi belum mendapatkan arsipnya.
Bahwa Dinas Keluatan dan perikanan Kab. Agam telah melakukan pembayaran sebesar Rp.41.448.000,- (termasuk PPN dan PPH) atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Mitra Sakinah Konsultan dan pembayaran tersebut dilakukan pada bulan Desember 2012 dengan cara ditransferkan ke rekening CV. Mitra Sakinah Konsultan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Utama Padang.
.RINO HENDRA (ST PANGULU) .
Bahwa yang melaksanakan pembangunan kegiatan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tersebut CV nya saksi tidak ingat , namun berdasarkan keterangan pak Muzakir yang mengerjakannya adalah saudara Musa .
Bahwa disamping itu berdasarkan keterangan saksi Syawal yang merupakan konsultan yang menerangkan bahwa yang melanjutkan pembangunan dermaga adalah dia karena proyek ini bermasalah dan apabila pembangunan dermaga ini tidak dilanjutkan maka akan akan mempengaruhi pembangunan dermaga yang lain yang akan dibangun .
Bahwa untuk pembagunan selanjutnya saksi tidak mengetahuinya lagi namun sekitar bulan September bertempat di kedai mantan Wali Nagari saksi Herman Tanjung saksi mendapatkan informasi dari beliau bahwa saudara Musa Malam tadi di sandera di rumah saksi Herman dan hal ini terjadi karena saudara Musa telah ingkar janji dalam komitmen awal pembangunan dermaga dimana sebelumnya telah ada kerjasama yang sudah dibuat dihadapan Notaris antara Saudara Musa dengan saudara Yosa dimana saudara Yosa sudah mulai mengerjakan pembangunan dermaga di Sungai Tampang dengan menggunakan dana pribadi namun tanpa sepengetahuan saudara Yosa menjelang pencairan dana kegiatan saudara Musa Mencabut kerjasama di notaris sehingga semua uang pencairan masuk ke rekening perusahaan saudara Musa .
Bahwa setahu saksi pada saat serah terima lapangan di Koto Kaciak saudara Yosa dan Musa bertemu dan terjadi keributan dan kemudian saudara Yosa membawa saudara Musa ke mantan wali nagari saksi Herman Tanjung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan kemudian hasil pertemuan tersebut dimana uang pekerjaan saudara Yosa untuk pembangunan dermaga di Sungai tampang tersebut dibayar oleh Musa sekitar Rp.170.000.000 kepada saudara Osa .
Bahwa Dermaga yang dibangun di Koto Kaciak tersebut sudah dimanfaatkan namun tidak secara maksimal karena adanya kekhawatiran dengan kekuatan dermaga tersebut , karena dalam pembangunan dermaga tersebut sebagian tiang panjang tidak diskor yang dapat berakibat dermaga miring apabila di beri beban berat dan untuk tiang yang diskor tidak diberi baut hanya langsung dipaku .
Bahwa disamping itu tiang panjang tidak sesuai dalam hal kedalaman pemancangan tiang dengan yang disarankan oleh penelitian dari Unand dan instansi terkait (Limologi) karena rekomendasi Unand jarak dari bibir pantai lima 5 m kedalaman tiang panjang harus masuk 4 - 5 meter. Kalau yang 10 m dari bibir pantai kedalaman tiang harus masuk 6 - 9 meter, hal ini saksi ketahui pada saat tim tersebut melakukan penelitian di danau Maninjau dan menyewa boat saksi .
Bahwa masalah kayu yang dipergunakan tidak seragam yaitu ada yang menggunakan kayu kulim namun ada juga yang menggunakan kayu dammar , kayu meranti merah .
Bahwa untuk pondasi menjelang ke dermaga sekitar 6 meter tidak digali namun hanya diberi kayu peyanga untuk bahan tidak keluar, hal ini dapat berakibat pondasi dapat rubuh dan untuk pembangunan pondasi depo saat ini sudah patah hal ini bisa terjadi karena kondisi tanah yang labil .
13. PETRISMAN BIN ANWAR JAMIL.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau KecamatanTanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa anggaran untuk pembangunan dermaga di Muaro Tanjung Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam adalah sebesar Rp. 1.336.670.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari DAK/DAU Kabupaten Agam .
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Pengelola Teknis Kontruksi (PTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 9 tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 .
Bahwa Saksi bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam dan bentuk pertanggung jawabannya adalah melaporkan perkembangan pekerjaan dilapangan secara lisan ada sekitar 3 (tiga) kali pada saat pelaksanaan , dan pada saat keterlambatan dan pada saat opname dan secara tertulis saksi sudah melaporkan perkembangan keterlambatan juga kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam .
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Desember 2012 pekerjaan belum selesai untuk kedua unit , yang satu di Muaro Tanjung sudah selesai dan sudah dimanfaatkan sedangkan yang di Sungai Tampang belum selesai Cuma dikerjakan DAM dan tempat parkir (Turap) .
Bahwa saksi pernah 4 (empat) kali membuat surat ke KPA/PPTK perihal keterlambatan pembangunan dermaga yang pertama tanggal 23 Agustus 2012 , kedua tanggal 12 September 2012 , ketiga tanggal 15 Oktober 2012 dan terakhir tanggal 1 Nopember 2012 dan untuk menegur pihak rekanan selama pekerjaan tidak pernah saksi lakukan karena saksi tidak pernah bertemu dilapangan dengan saudara Rekanan tersebut dan Bahkan saksi pernah melaporkan langsung tentang keterlambatan pekerjaan kepada KPA .
Bahwa Saksi ada bertemu dengan saudara Musa dilokasi pekerjaan ada sekitar 2 (dua) kali yang pertama pada saat pemancangan, yang kedua pada saat pengambilan uang muka di Kantor DKP Kabupaten Agam dan setelah itu saksi tidak pernah lagi bertemu dengan saudara Musa dan saksi hanya sering bertemu dilapangan dengan saksi Syahriwal dan saksi Fajri dan apa hubungan antara Syahriwal dan Musa saksi tidak tahu .
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 pihak Pelaksana masih ada material yang mau dipasang dan tetap mengerjakan pekerjaan tersebut dan oleh karena masih melakukan pekerjaan tersebut maka Perusahaan dikenakan denda 1 per mil dan denda tersebut sudah dibayarkan oleh rekanan namun saksi lupa jumlahnya dan setahu saksi rekanan sudah menyerahkan bukti setoran tersebut untuk menjadi dasar pencairan uang 58,84 % tersebut .
Bahwa Saksi ada menerima honor untuk kegiatan tersebut sejumlah Rp. 200.000,- perbulan dipotong pajak dan saksi ada melaporkan perkembangan pekerjaan Tempat Pendaratan Ikan kepada Kepala Dinas namun hanya secara lisan , dan Kepala Dinas juga pernah beberapa kali turut melihat perkembangan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan tersebut .
14.ERMANTO, Spi, Msi .
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pembanguan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau tahun 2012 adalah sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Bupati tapi saksi Nomor dan tanggalnya lupa namun yang saksi ingat bulan Juli 2010 .
Bahwa Saksi sekarang tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan dan jabatan saksi sekarang adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sejak Pebruari 2013 .
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Sekretaris :
Mengurus Kesekretariatan seperti Surat Menyurat (surat Masuk dan Keluar).
Urusan Rumah Tangga Dinas (ATK, Air, Listrik, dll).
Masalah Arsip dan Kepegawaian.
Tugas-tugas lain yang diserahkan kepada Sekretaris oleh Kepala Dinas (Mewakili Rapat-rapat).
Benar setahu saksi berdasarkan DIPA anggaran pembangunan dermaga di Muaro Tanjung Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam adalah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) , yang bersumber dari DAU Kabupaten Agam .
Bahwa setahu saksi ada ditunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan dengan berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Agam Nomor 38 tahun 2012 tanggal 24 April 2012 sebagai berikut :
Maizul Hendri, ST : Ketua
Alias SH : Sekretaris
Fauzan Helmi : Anggota
Ir. Bestari : Anggota
Artinoval S.Sos : Anggota
Bahwa setahu saksi ada ditunjuk KPA yaitu saudara Muzakir, SP.M.Si berdasarkan SK Bupati Nomor III tahun 2012 tanggal 22 Januari 2012 .
Bahwa setahu saksi personil Pelaksanaan Kegiatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembanguan Tempat Pendaratan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : Ir. Nurhayati Kham,M.Si
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK : Muzakir, SP.M.Si
PPTK : Usman, SH
Bendahara Pengeluaran : Ranti Satriani
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Kepala Dinas Ir. Nurhayati Kham,M.Si mengenai pekerjaan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan yang tidak selesai namun Kepala Dinas mengatakan bahwa ini bukan pekerjaan saksi .
15.Ir.TRINOV RAMDHANI .
Bahwa saksi pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Konsultan Pengawas CV Bina Citra Konsultan .
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas tersebut dibantu oleh Tim saksi yaitu :
Untuk Pengawas Lapangan : Fajri Muhammad Amd.
Untuk Administrasi : Syahriwal
Bahwa pelaksana atau rekanan tidak pernah melaporkan kemajuan pekerjaannya sesuai jadwalnya dan berdasarkan pengawasan anggota saksi dilapangan pelaksana atau rekanan tidak mampu memenuhi jadwal yang dibuatnya sendiri dan pelaksana atau rekanan juga tidak pernah meminta pencairan pembayaran pekerjaan sesuai terminnya .
Bahwa terhadap kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan tersebut saksi tidak melakukan teguran karena sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 tidak ada lagi kewajiban saksi untuk melakukan tegaran sebagaimana yang diatur oleh Permen PU dahulu dan saksi beserta tim hanya melaporkan setiap minggu dan bulan berapa capaian dari pelaksana atau rekanan dan berapa kekurangannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan setahu saksi ada melakukan teguran secara tertulis dan saksi tidak ada dapat tembusannya .
Bahwa pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut awalnya dikerjakan oleh Musa Mawardi dibulan-bulana awalnya sedangkan bulan berikutnya menurut laporan dari anggota saksi dilapangan yaitu saksi Fajri bahwa pembangunan dermaga tersebut dikerjakan oleh Syahriwal dan dibantu oleh anggotanya Musa Mawardi yaitu Jack Warior dan dari mana Syahriwal mendapatkan biaya saksi tidak tahu .
Bahwa perusahaan saksi selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan pekerjaan dan saksi selaku direktur tidak pernah mengizinkan hal itu namun pernah salah seorang anggota saksi yaitu Sariwal (tenaga administrasi) datang ke padang menemui saksi dan berkata kepada saksi bagaimana kalau pekerjaan pembangunan dermaga tersebut saksi syahriwal yang mengerjakan dan saksi jawab tidak usah karena perusahaan kita adalah konsultan pengawas dan setelah itu sesuai dengan laporan anggota saksi Muhammad Fajri selaku Pengawas Lapangan mengatakan bahwa yang bekerja adalah syahriwal yang dibantu oleh Jack Warior anggota Musa Mawardi .
Bahwa setahu saksi Jack Warrior adalah anggota Musa Mawardi karena dulu saat proyek di Pariaman saksi juga mengetahui ada pekerjaan CV Genta Buana yang dikerjakan Jack Warior dan kalau kita lihat di dokumen kontrak memang ada nama Jack Warior (pemilik sertifikat pelaksana skruktur) .
16. FAJRI MUHAMMAD .
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai Pengawas lapangan dari CV.BINA CITRA CONSULTANT .
Bahwa dalam pembangunan dermaga di danau maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 pelaksana atau rekanan adalah CV.GENTA BAYU BUANA yang direkturnya MUSA MAWARDI dan pembangunan tempat pendaratan ikan DEPO danau maninjau yang dilakukan oleh CV.SUMIKON JAYA CONSTRUKSI yang direkturnya SAFRIZAL.BE .
Bahwa struktur organisasi di CV.BINA CITRA CONSULTANT adalah Selaku Direktur adalah Ir Trinof Ramdani , saksi selaku pengawas lapangan dan sebagai petugas administrasi adalah Syahriwal .
Bahwa yang membuat laporan harian mingguan dan bulanan seharusnya dibuat oleh syahriwal selaku tenaga administrasi di CV.BINA CITRA CONSULTANT , akan tetapi oleh karena syahriwal tidak bisa komputer maka pekerjaan syahriwal tersebut saksi yang kerjakan dan kemudian hasil laporan tersebut dibawa oleh syahriwal kepada pihak – pihak yang bertanda tangan di dalam laporan tersebut yaitu mulai dari Direktur , rekanan , KPA dan PPTK .
Bahwa selama saksi menjadi pengawas lapangan dalam pekerjaan pembangunan dermaga tersebut saksi sudah sering membuatnya yaitu lebih kurang sebanyak 24 kali laporan .
Bahwa setahu saksi CV.Genta Bayu Buana tidak melaksanakan pekerjaannya untuk :
Dermaga Sisi Muara Tanjung adalah :
Pekerjaan residu/mengeter yang aitemnya adalah residu kayu darmaga volume 1.553,04 (100%) dan yang dikerjakan 880,04 m2 (56,67%), dan yang tidak dikerjakan seluas 673 m2 (43,33%).
Dermaga Sungai Tampang yang tidak dikerjakan adalah:
Pek tiang pancang kayu. (sesuai dengan rab......... Rp.123.815.520,-)
Pek tiang pancang kayu 25 x 25 cm ...................... Rp.115.224.120,-
Menyiapkan tiang kayu + spatu .............................. Rp.8.591.400,-
Pek konst kayu. (sesuai dengan rab....................... Rp.211.419.936,-)
Pemasangan balok kayu 25 x 25 cm ..................... Rp.41.622.324,-
Pemasangan balok kayu 15 x 20 cm ..................... Rp.41.089.680,-
Pemasangan balok kayu 8 x 20 cm ....................... Rp.96.712.932,-
Pemasangan baut + moor 5/8 inci ......................... Rp.22.275.000,-
Pemasangan besi siku 100,100,10 ........................ Rp.9.720.000,-
Pek lantai darmaga (sesuai dengan rab................. Rp.97.637.179,50,-)
Pemasangan lantai dermaga kayu 6 x 25 cm ....... Rp.70.884.435,-
Pasangan papan pinggir darmaga 6 x 25 cm......... Rp.8.917.681,50
Pasangan lis samping 6 x 15 cm ........................... Rp.17.835.363,-
pek residu/mengeter.(sesuai dengan rab................Rp.27.614.898,60,-)
Merisidu seluruh kayu darmaga ............................ Rp.19.358.973,60
Mengeter lantai darmaga ...................................... Rp.7.693.425,-
Memasang vender ban bekas .............................. Rp.562.500,-
Bahwa laporan kemajuan pekerjaan yang saksi buat hanya sampai dengan bulan desember (24 Minggu) karena pada pembangunan darmaga tersebut terdapat adendum waktu dan apa yang menjadi alasan diadakannya adendum pada pekerjaan tersebut adalah lahan tempat pembangunan bermasalah .
17. SYAHRIWAL .
Bahwa saksi mengetahui pembangunan tempat pendaratan ikan karena saksi sebagai adminitrasi dari CV. BINA CITRA KONSULTAN yang merupakan konsultan pengawas dalam pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut.
Bahwa Pembangunan dermaga di Sungai Tampang dilakukan oleh OSA atas perintah CV. GENTA BAYU BUANA dimana pekerjaan yang sudah dilakukan OSA adalah membuat pondasi parkir sedangkan pekerjaan berupa timbunan tanah dan pengecoran di Sungai Tampang adalah saksi dengan cara mencarikan/menghutangkan untuk CV. GENTA BAYU BUANA di Toko Bangunan di Pasar Raba begitu juga mencarikan dan memerintahkan para pekerja untuk mengerjakan pengecoran di Sungai Tampang adalah saksi.
Bahwa pekerjaan didaerah lokasi Koto Kaciak Muaro tanjung melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi dengan cara memesan bahan-bahan material seperti, batu, pasir, semen dan kayu dengan mencarikan/menghutangkan untuk CV GENTA BAYU BUANA begitu juga untuk mencarikan dan memerintahkan para pekerja untuk mengerjakan pembangunan dermaga di muaro tanjung tersebut sampai berdirinya dermaga yang berlokasi di muaro tanjung.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan tersebut karena diminta oleh CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI) untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan dikarenakan saksi di janjikan akan diberikan proyek pekerjaan nantinya oleh MUSA MAWARDI, maka saksi pun menyanggupinya.
Bahwa Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kab. Agam mengetahui bahwa yang melakukan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di 2 (lokasi) yaitu daerah sungai tampang maupun daerah koto kaciak muaro tanjung adalah saksi dan hal ini diketahui oleh MUZAKIR (KPA) diwaktu saksi bertemu dengannya di Kantor Dinas DKP.
Bahwa Bapak MUZAKIR pernah bertanya kepada saksi kenapa saksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut, dan saksi menjawabnya bahwa saksi yang melakukan pekerjaan di 2 (dua) lokasi karena CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI) minta tolong kepada saksi dan seluruh biayanya akan dibayar oleh CV. GENTA BAYU BUANA nantinya apabila pekerjaan tersebut telah selesai.
Bahwa selanjutnya MUZAKIR bertanya lagi pada saksi apakah hutang bahan bangunan itu nantinya akan dibayar oleh MUSA dan apakah ada hitam diatas putih perjanjian antara saksi dengan MUSA dan lalu saksi jawab tidak bisa ada perjanjian karena proyek tersebut tidak bisa di sub-kan dan atas penjelasan saksi tersebut bapak MUZAKIR diam saja.
Bahwa bapak MUZAKIR tidak ada menegur saksi terhadap pekerjaan yang saksi lakukan tersebut.
Bahwa saksi ada datang kelokasi sungai tampang 2 (kali) yaitu pada waktu sudah ada timbunan dan selesainya pekerjaan pengecoran pondasi lahan parkir sedangkan dilokasi koto kaciak muaro Tanjung saksi ada datang lokasi sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu; waktu kayu tiba, saat pemasangan tiang pancang dermaga serta pada saat pembayaran makan para pekerja yang mengerjakan pekerjaan pembangunan dermaga.
Bahwa yang membayar untuk membeli bahan-bahan material untuk mengerjakan pembangunan Tempat pendaratan ikan di 2 (dua) lokasi tersebut adalah saksi dengan uang pribadi saksi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dari uang MUSA MAWARDI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan uang Opname pekerjaaan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap laporan kemajuan pekerjaan dari CV. GENTA BAYU BUANA tersebut yang membuat seharusnya adalah saksi akan tetapi dalam pelaksanaannya saksi minta bantu dibuatkan oleh saksi FAJRI MUHAMMAD dan begitu juga terhadap laporan pengawas yang membuat adalah saksi FAJRI MUHAMMAD.
Bahwa yang menadatangani Berita Acara Hasil Opname pekerjaan atas nama Cv. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI) adalah MUSA MAWARDI dimana saksi yang membawa berita HAsil Opname pekerjaan tersebut ke Padang untuk ditandatanganinya.
Bahwa hasil pekerjaan setelah diopname adalah sebesar Rp 58,84 % dan Pembayaran uang opname dilakukan pada tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp. 394.147.628,- dan yang menerima uang opname pekerjaan tersebut adalah CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MASWARDI) dan uang tersebut diserahkan kepada saksi untuk membayar hutang bahan-bahan, upah pekerjaan dan kayu.
Bahwa setahu saksi ada dilakukan pembayaran denda keterlambatan sekitar Rp. 4 juta- yang dibayarkan ke Kas daerah dimana yang membayar adalah saksi .
18. RANTI SATRIANI .
Bahwa saksi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 saksi adalah selaku Bendahara Pengeluaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : III Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 pada Dinas Daerah.
Bahwa setahu saksi jumlah dana dalam kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.1.336.670,000,- (satu milyar tigaratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari DAK/DAU kabupaten Agam tahun anggaran tahun 2012 .
Bahwa setahu saksi prosedur pencairan dana yang dilakukan terhadap permintaan pihak ke 3 tersebut adalah terlebih dahulu harus ada permohonan pencairan dari rekanan ke KPA kemudian dari KPA ke PPK selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dengan melampirkan syarat-syarat pencairan sebagai berikut:
Kontrak
Berita Acara Serah Terima Lapangan
Jaminan uang pelaksanaan
Jaminan Uang Muka
Dokumentasi
Bahwa setahu saksi setelah dari PPK tersebut kemudian bendahara pengeluaran membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang ditandatangani bendahara pengeluaran dan PPTK. Dan setelah itu SPP tersebut diteruskan ke bagian DPPKA (Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Aset) untuk di verifikasi dan dicek kelengkapan administrasinya kemudian setelah itu DPPKA mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) dan selanjutnya SP2d tersebut dibawa ke Bank oleh pihak DPPKA dan untuk pencairan selanjutnya dilampirkan syarat-syarat :
Kontrak
Laporan/berita acara kemajuan pekerjaan
Photo/dokumentasi
Pembayaran pajak galian
Bahwa Dana kegiatan Pembangunan Tempat pendaratan Ikan telah dicairkan dua kali yaitu yang pertama 30 % tanggal 4 Agustus 2012 berdasarkan SPP : 048 yaitu untuk dana DAK sebesar Rp.372.728.182,-dan dana DAU Rp.37.272.818,- sehingga berjumlah Rp.410.001.000,- (empat ratus sepuluh juta seribu rupiah) dan yang kedua dicairkan dana 58,84% tanggal 27 Desember 2012 dari dana DAK sebesar Rp.358.316.025,-: dan dari Dana DAU sebesar Rp.35.831.603 .
Bahwa saksi sudah melakukan pengecekan terhadap SPJ yang masuk dengan cara mengecek semua kelengkapan tanda tangan yang ada dan kelengkapan admistrasi yang ada serta mencatat semua SPJ yang ada pada Buku Kas Umum.
Bahwa saksi hanya menerima SPJ dari PPTK sesuai dengan uang yang diminta dan selanjutnya dilakukan verifikasi dan kemudian dibukukan dan setelah itu dibuatkan laporan pertanggungjawabannya .
Bahwa setahu saksi pada saat Pengguna Anggaran akan menandatangani SPM tersebut semua syarat-syarat turut dimasukan/dilampirkan dalam berkas .
Bahwa saksi selaku Bendahara pengeluaran bertanggung jawab langsung kepada kepala Dinas dalam bentuk membuat laporan pertanggungjawaban belanja fungsional yang saksi buat setiap bulannya
19. Ir.Nurhayati Kham,M.Si Bin Khaidir .
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Kepala Dinas sejak tanggal 7 September 2011 sampai dengan 25 Januari 2013 dan juga sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor III Tahun 2012 Tanggal 22 Januari 2012 Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 pada Dinas Daerah.
Bahwa setahu saksi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 ada ditunjuk KPA adalah Terdakwa Muzakir,SP.M.Si berdasarkan SK Bupati Kabupaten Agam Nomor III Tahun 2012 Tanggal 22 Januari 2012 .
Bahwa seathu saksi ada dibentuk tim Panitia Adendum Kontrak Kegiatan Fisik/Bangunan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012 dan yang diadendum dalam hal penambahan waktu hal ini dikarenakan pekerjaan belum selesai karena ada perubahan posisi tempat parkir yang semula berbentuk T dirubah menjadi bentuk L.
Bahwa benar sekitar Juni 2012 saksi Osa datang menemui saksi di Kantor DKP dan mengatakan bahwa saksi Osa sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Pendaratan Ikan namun setelah dilakukan pengecekan terhadap saksi Osa ternyata bukan dari Direkur Cv. Genta Bayu Buana dan kemudian saksi Osa menunjukkan adanya akte kerjasama antara saksi Osa dengan Musa tentang pekerjaan Dermaga dan kemudian saksi dating ke ruang KPA/PPK Terdakwa Muzakir dan PPTK saksi Usman dan mengatakan bahwa yang datang adalah bukan Direktur CV.Genta Bayu Buana dan kemudian saksi memerintahkan KPA untuk memanggil Musa kemudian dan setelah itu Musa datang ke ruangan Muzakir dan saksi ada bertemu dengan Musa dan kemudian disepakati waktu kurang dari 1 minggu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan setelah itu saksi mendapat laporan dari KPA bahwa Akte notaris antara Musa dan Osa sudah dibatalkan .
Bahwa saksi tidak tahu persis siapa yang disuruh mengerjakan pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut dan saksi sering datang kelokasi pembangunan dermaga tersebut menjelang magrib sepulang dari kerja dan tidak pernah bertemu dengan orang yang mengerjakan dermaga tersebut .
Bahwa setahu saksi Pemeriksaan opname dilakukan karena waktu pengerjaan dermaga tersebut sudah mau habis sedangkan pekerjaan belum selseai juga .
20. OSAMARU .
Bahwa saksi adalah Direktur dan sekaligus pemilik dari CV. KARYA SEJAHTERA dan kemudian saksi bermaksud mencari CV yang punya sub bidang pekerjaan pembangunan dermaga dan berangkat dari hal tersebut kemudian saksi melakukan kerja sama dengan MUSA MAWARDI dengan memakai perusahaan miliknya yaitu CV. GENTA BAYU BUANA untuk mengikuti kegiatan pelelangan pada dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Agam tahun 2012 .
Bahwa setelah CV. GENTA BAYU BUANA menjadi pemenang lelang dalam pengadaan pembangunan tempat pendaratan ikan maka disepakatilah antara saksi dengan Musa Mawardi melalui Akta Notaris tanggal 11 Juni 2012 di Padang dimana yang mengerjakan pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut adalah saksi dan juga disepakati bahwa saksi akan memberikan fee kepada MUSA MAWARDI dalam pekerjaan pembangunan dermaga di Danau Maninjau tersebut .
Bahwa setelah kesepakatan antara saksi dengan MUSA MAWARDI tersebut dibuat kemudian saksi membawa perjanjian akta notaris tersebut dan mendatangi saksi Nurhayati Kham selaku Kepala Dinas DKP Kab. Agam dikantornya dan menjelaskan bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi dan kemudian atas penjelasan saksi tersebut saksi Nurhayati Kham mengatakan ingin bertemu lansung dengan Direktur CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI) tersebut dan serta membawa surat-surat asli perusahaan tersebut .
Bahwa Selanjutnya 2 (dua) hari setelah itu saksi bersama MUSA MAWARDI datang ke Kantor Dinas DKP dan saksi menunggu diluar sedangkan MUSA MAWARDI menemui saksi Nurhayati Kham diruangannya dan kemudian setelah selesai pertemuan antara MUSA MAWARDI dengan Nurhayati Kham dan selanjutnya MUSA MAWARDI menemui saksi dan mengatakan bahwa surat kuasa itu harus dicabut kalau tidak dicabut Jaminan Penawaran tidak akan dicairkan dan kemudian saksi mengatakan bagaimana baiknya sajalah dan kemudian MUSA MAWARDI juga mengatakan biar sajalah ..surat kuasa itu dicabut dan perjanjian kita tetap jalan .
Bahwa setelah itu dilakukanlah pencabutan perjanjian antara saksi dengan MUSA MAWARDI dihadapan notaries dan setelah itu keluarlah Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) atas nama CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI) dan kemudian dilakukanlah serah terima lapangan antara Pihak Dinas DKP dengan CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI) dan kemudian barulah saksi melaksanakan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tersebut .
Bahwa saksi pernah menemui saksi USMAN, SH dan Terdakwa MUZAKIR sebelum saksi menemui Kepala Dinas di kantor DKP pada ruangan mereka masing-masing dan pada waktu itu saksi bertanya kepada saksi USMAN tentang kapan pekerjaan akan dimulai dan lalu saksi Usman,S.H. mengatakan tanyakan kepada KPA Terdakwa Muzakir dan selanjutnya saksi menemui Terdakwa MUZAKIR dan kemudian Terdakwa MUZAKIR bertanya kepada saksi tentang surat-surat asli perusahaan dan saksi mengatakan bahwa keaslian surat-surat hanya dapat ditanyakan oleh panitia .
Bahwa saksi hanya mengerjakan pembangunan tempat pendaraatan Ikan di Lokasi sungai tampang yaitu membuat turap dermaga berupa batu dan semen saja dan saksi melakukan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan dilokasi sungai tampang kira-kira selama 1 (satu) minggu setelah serah terima lapangan dengan jangka waktu pengerjaan selama 15 (lima belas) hari.
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang berada di daerah koto kaciak, yang mengerjakan pembangunan tempat pendaratan ikan di lokasi Koto Kaciak Muaro Tanjung adalah saksi SYAWAL selaku konsultan perencana dan Pengawas .
Bahwa setahu saksi PA, PPTK dan KPA mengetahui bahwa saksi yang melaksanakan pembangunan dermaga di Sungai Tampang.
Bahwa setahu saksi PA, PPTK dan KPA tidak pernah memberikan teguran kepada saksi terkait dengan pekerjaan dermaga yang dilaksanakan saksi di Sungai Tampang .
Bahwa dana untuk melakukan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di lokasi Sungai Tampang tersebut berasal dari uang pribadi saksi.
Bahwa jumlah uang pribadi saksi yang sudah habis saksi gunakan untuk melakukan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di lokasi Sungai Tampang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan pembangunan pendaratan ikan di lokasi Sungai Tampang yang saksi kerjakan Musamawardi tersebut .
Bahwa saksi sudah tidak ingat persentase pekerjaan pada sungai tampang.
21. USMAN, S.H.
Bahwa Jabatan saksi dalam kegiatan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (dermaga) di danau maninjau Kecamatan Tanjung Raya tahun 2012 adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Agam Nomor : 34 Tahun 2012 Tentang Perobahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam No.07 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab saksi sebagai PPTK adalah:
Menyusun organisasi dan personil Pengelola Kegiatan;
Menyiapkan bahan rencana opersional Kegiatan (ROK);
Menyiapkan bahan rangka acuan kerja (KAK);
Menyiapkan bahan untuk mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga;
Mengusulkan Kebutuhan Biaya mingguan Kegiatan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
Menyiapkan seluruh dokumen angaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menandatangani Kwitansi dan Nota/Faktur;
Mengendalikan Pelaksana Kegiatan;
Menyelengaran pencacatan keuangan yang terkait dengan pelaksaaan kegiatan;
Menandatangani SPP belanja Langsung;
Menyampaikan pertangungjawaban biaya mingguan Pelaksanaan Kegiatan Kepada Bendahara dengan bukti yang sah;
Menyampaikan laporan realisasi Fisik dan Keuangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
Memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah Kabupaten Agam.
Bahwa Pembangunan dermaga tersebut berada di 2 (dua Lokasi) yaitu di daerah Muaro Tanjung Nagari Koto Kacik dan di Jorong sungai Tampang Nagari Tanjung sani dan berdasarkan kontrak pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. GENTA BAYU BUANA (direktur MUSA MASWARDI) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.366.670.000,-( satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa Konsultan Pengawas Lapangan adalah CV. BINA CITRA KONSULTAN (dengan direktur Ir. TRINOV RAMDANI) sedangkan untuk dilapangan adalah FAJRI MUHAMMAD.
Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan tempat pendaratan ikan di daerah danau maninjau tersebut CV. GENTA BUANA menandatangani kontrak No. 523.3/12/DKP-DAK/2012 pada tanggal 29 Juni 2012 dan Pihak yang menandatangani kontrak adalah MUZAKIR, SP. M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan MUSA MAWARDI ( CV. GENTA BAYU BUANA) serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) selaku Pengguna Anggaran saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si.
Bahwa waktu pekerjaan yang harus dikerjaan oleh CV. GENTA BAYU BUANA adalah selama 120 (seratus dua puluh hari kalender) mulai 29 juni 2012 s/d 26 oktober 2012.
Bahwa uraian pekerjaan pembangunan dermaga di Danau Maninjau adalah :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga (Rp) A. Tempat Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung I. Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan
Ls 1,00 1.750.000,00 1.750.000,00 Pasangan blouplank
M 90,00 49.040,00 4.413.600,00 Pengukuran Kembali/Witzeten
Ls 1,00 2.000.000,00 2.000.000,00 Pembuatan Kerangka Pemancangan
Ls 1,00 5.250.000,00 5.250.000,00 II Pekerjaan Poor /Ramp Galian Tanah
M3 5,88 43.000,00 252.840,00 Timbunan kembali ¼ galian
M3 1,47 14.330,00 21.065,10 Aan Stampang Bt kali
M3 0,80 307.900,00 246.320,00 Pas Pondasi Bt kali
M3 1,76 584.850,00 1.029.336,00 Pas Cor Beton 1 : 3 : 5
M3 1,50 593.275,00 889.912,50 Pasangan sloof 20/25
M3 0,20 4.285.270,00 857.054,00 III. Pekerjaan Turap Pas Turap batu kali
M3 33,60 584.850,00 19.650.960,00 Plesteran turap batu kali 1 :2
M2 60,00 36.310,00 2.178.612,00 Urukan tanah timbun
M3 1.88,00 110.320,00 20.740.160,00 Urukan pasir tebal 10 centi
M3 23,50 167.200,00 3.929.200,00 As beton cor 1 :2:3 tebal 2cm
M3 28,20 819.175,00 23.100.735,00 IV. Pekerjaan Tiang Pancang Kayu Pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm
M3 16,31 8.052.000,00 131.328.120,00 Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu
buah 45,00 232.200,00 10.449.000,00 V. Pekerjaan Konstruksi Kayu Pas Balok kayu 25/25
M3 6.22 7.609.200,00 47.329.224,00 Pas balok kayu 15/20
M3 6.60 7.609.200,00 50.220.720,00 Pas Balok kayu 8/20
M3 13.66 7.609.200,00 103.942.672,00 Pas baut + moor 5/8”
buah 539.00 45.000,00 24.255.000,00 Pas Besi siku 100,100,10
buah 252.00 45.000,00 11.340.000,00 VI Pekerjaan Lantai Dermaga Pas Lantai dermaga kayu 6/25
M3 11.10 7.621.950,00 84.603.645,00 Pas Papan pinggir dermaga 6/25
M3 1,47 7.621.950,00 11.204.266,50 Pas Lis samping 6/50
M3 2,94 7.621.950,00 22.408.533,00 VII Pekerjaan Residu Dermaga Meresidu seluruh kayu dermaga
M2 1.553.04 16.545,00 25.695.046,80 Mengeter lantai dermaga
M2 155 49.635,00 9.182.475,00 Memasang Vender ban bekas + acc
buah 9 62.500,00 562.500,00 B. Tempat Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung I. Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan
Ls 1,00 1.750.000,00 1.750.000,00 Pasangan Bouwplank
M1 70,00 49.040,00 3.432.800,00 Pengukuran Kembali/Uitzeten
Ls 1,00 2.000.000,00 2.000.000,00 Pembuatan Rangka Pemancangan
Ls 1,00 5.250.000,00 5.250.000,00 II Pekerjaan Poor /Ramp Galian Tanah
M3 5,88 43.000,00 252.840,00 Timbunan kembali ¼ galian
M3 1,47 14.330,00 21.065,10 Aan Stampang Bt kali
M3 0,80 307.900,00 246.320,00 Pas Pondasi Bt kali
M3 1,76 584.850,00 1.029.336,00 Pas Cor Beton 1 : 3 : 5
M3 1,50 593.275,00 889.912,50 Pasangan sloof 20/25
M3 0,20 4.285.270,00 857.054,00 III. Pekerjaan Turap Pas Turap batu kali
M3 62.00 584.850,00 36.260.700,00 Plesteran turap batu kali 1 :2
M2 90,00 36.310,20 3.267.918,00 Urugan tanah timbun
M3 430,29 110.320,00 47.469.592,80 Urugan pasir tebal 10 cm
M3 52,50 167.200,00 8.778.000,00 Pas beton cor 1:2:3 tebal 2cm
M3 63,00 819.175,00 51.608.025,00 IV. Pekerjaan Tiang Pancang Kayu Pekerjaan Tiang pancang kayu uk 25 x 25 cm
M3 14,31 8.052.000,00 115.224.120,00 Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu
buah 37,00 232.200,00 8.591.400,00 V. Pekerjaan Konstruksi Kayu Pas Balok Kayu 25/25
M3 5.47 7.609.200,00 41.622.324,00 Pas Balok Kayu 15/20
M3 5.40 7.609.200,00 41.089.680,00 Pas Balok Kayu 8/20
M3 12.71 7.609.200,00 96.712.932,00 Pas Baut + Moor 5/8”
buah 495.00 45.000,00 22.275.000,00 Pas Besi Siku 100, 100, 10
buah 216.00 45.000,00 9.720.000,00 VI Pekerjaan Lantai Dermaga Pas Lantai dermaga kayu 6/25
M3 9.30 7.621.950,00 70.884.135,00 Pas Papan pinggir dermaga 6/25
M3 1,17 7.621.950,00 8.917.681,50 Pas Lis samping 6/50
M3 3.24 7.621.950,00 19.358.973,60 VII Pekerjaan Residu Dermaga Meresidu seluruh kayu dermaga
M2 1.170.08 16.545,00 7.693.425,00 Mengeter lantai dermaga
M2 155.00 49.635,00 9.182.475,00 Memasang Vender ban bekas + acc
buah 9.00 62.500,00 562.500,00 Jumlah A (Dermaga Muara Tanjung) 618.829.996,00 PPN 10% 61.882.999,69 Jumlah Total A 680.712.996,59 Dibulatkan 680.710.000,00 Jumlah B (Dermaga Sungai Tampang) 623.601.097,50 PPN 10% 62.360.109,75 Jumlah Total B 685.961.207,25 Dibulatkan 685.960.000,00 Jumlah Total A + B Rp. 1.386.670.000,-
Bahwa MUSAMAWARDI (CV. GENTA BAYU BUANA) menerima uang muka 30 % dari Nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 410.001.000,- pada tanggal 10 Agustus 2012 dan berdasarkan permohonan dari MUSA MAWARDI (CV. GENTA BUANA) uang muka akan dipergunakan untuk mobilisasi, untuk pembelian bahan-bahan material (seperi kayu, batu, pasir, dan lain-lain).
Bahwa saksi selaku PPTK terhadap pelaksanaan kegiatan pembanguan tempat pendaratan ikan (dermaga) di derah maninjau saksi melaporkan atau bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK yaitu Terdakwa MUZAKIR, SP. M.Si
Bahwa saksi ada ke lokasi untuk melakukan monitoring yaitu melihat apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh oleh CV. GENTA BAYU BUANA dan untuk melakukan monitoring tersebut saksi tidak tiap hari kelokasi yaitu 1 (satu) kali dalam seminggu dan ada 1 (satu) kali dalam sebulan sesuai dengan keperluan.
Bahwa CV. GENTA BAYU BUANA ada pernah mendapatkan teguran tertulis. Sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Agustus 2012, 14 Agustus 2012 dan 11 September 2012. Untuk teguran tanggal 7 Agustus 2012 diberikan teguran tertulis karena MUSA MAWARDI (CV. GENTA BAYU BUANA) belum melaksanakan kegiatan Fisik dilapangan dan waktu pelaksanaan sudah terpakai selama 1 (satu) bulan; untuk teguran tanggal 14 Agustus 2012 diberikan kepada MUSA MAWARDI (CV.GENTA BAYU BUANA) karena belum melaksanakan kegiatan Fisik dilapangan dan waktu pelaksanaan sudah terpakai selama 1 (satu) bulan; dan teguran tanggal 11 September 2012 diberikan teguran tertulis kepada CV. GENTA BAYU BUANA karena pekerjaan masih dibawah 30 % sementara waktu pekerjaan tinggal 45 hari.
Bahwa saksi pernah membuat surat kepada KPA (Terdakwa MUZAKIR) tanggal 28 Agustus 2012 perihal penundaan pencairan dana, dengan tujuan karena terdakwa melihat dilapangan CV. BAYU MUSA MAWARDI (CV.GENTA BUANA) tidak ada progress pekerjaannya.
Bahwa saksi tidak ada menerima atau mengetahui surat dari Pengelola teknis pekerjaan perihal Laporan Keterlambatan Pekerjaan dilapangan pekerjaan Dermaga Tanjung Raya tertanggal 12 September 2012, setelah diberikan teguran ke III kepada CV. GENTA BAYU BUANA dan KPA (MUZAKIR) juga tidak ada memberitahu dan merintahkan terdakwa untuk menindak lanjuti surat dari Pengelola teknis Kegiatan (PTP).
Bahwa dilakukan adendemdum karena permasalahan tempat parkir yang semula leter T menjadi leter L berdasarkan surat permohonan addendum tanggal 18 Oktober 2012 dari Musa Mawardi .
Bahwa addendum waktu pelaksanaan di perpanjangan selama 45 (empat lima) hari dan alasan di adendum adalah karena pekerjaan tersebut belum selesai disamping itu karena adanya permasalahan tanah yang awalnya sudah diserahkan oleh pemilik tanah akan tetapi tanah tersebut tidak jadi diserahkan.
Bahwa pekerjaan tersebut juga tidak dapat diselesaikan sehingga dilakukanlah pemutusan kontrak sejak 17 Desember 2012 dan dilakukan Opname pekerjaan
Bahwa sehubungan dengan terjadinya pemutusan kontrak, ada dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 68.333.700,- yang dibayarkan oleh Asuransi Bumida Padang.
Bahwa opname pekerjaan terhadap 2 (dua) lokasi tersebut pada tanggal 19 Desember 2012 dan yang melakukan opname pekerjaan adalah antarai lain ; CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MAWARDI), Pengawas (PERTISMAN), PPTK (terdakwa sendiri), KPA (MUZAKIR), Konsultan Pengawas (FAJRI MUHAMMAD) dengan hasil 58, 84 % dan yang sebenarnya pada waktu opname tersebut dari pihak CV. BAYU GENTA BUANA diwakili oleh saksi SYAHRIWAL .
Bahwa dikarenakan dilapangan yang mengerjakan pembangunan Tempat pendaratan Ikan ( dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dilapangan adalah sd. SYAHRIWAL, jadi saksi menyakini bahwa saksi SYAHRIWAL adalah wakil dari CV. GENTA BAYU BUANA.
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan saksi Syahriwal dilapangan yaitu sejak September 2012 dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Syahriwal tersebut adalah mengerjakan pembangunan yang berlokasi di daerah sungai tampang tanjung sani dan sedangkan yang berlokasi di daerah koto Kaciak Muaro tanjung Kec. Tanjung Raya dikerjakan oleh Osa .
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Syahriwal tersebut yaitu pembangunan Tempat pendaratan Ikan ( dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan hal itu diketahui oleh Kepala Dinas DKP Kab. Agam selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa pekerjaan pembangunan Tempat pendaratan Ikan ( dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam yang dikerjakan oleh saksi Syahriwal diketahui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, MSi dikarenakan sejak pekerjaan fisik dimulai, Ir. NURHAYATI KHAM, MSi lah yang mengajak saksi Syahriwal tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil opname pekerjaan yang dilakukan pada tanggal 19 Desember 2012 diperoleh hasil opname pekerjaan 58, 84 %.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus uang hasil opname pekerjaan tersebut dan yang jelas yang menerima uang hasil opname tersebut adalah CV. GENTA BAYU BUANA (MUSA MASWARDI).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Ahli I : AMRIZAL LUBIS .
Bahwa Jenis Keahlian ahli adalah Pengukuran dan Penentuan Jenis Kayu hasil Hutan. Dan dasar saksi sebagai ahli SK Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Lestari Wilayah III Pekanbaru No.SK.551/VI/BPPHPIII-2/2012.
Bahwa Diklat yang pernah diikuti yaitu Diklat Pengukuran dan Penentuan Jenis Kayu gergajian tahun 2006 di Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Lestari Wilayah III Pekanbaru.
Bahwa alat yang digunakan, meteran, gergaji, pisau, Lup (kaca pembesar) dan kapur tulis dan cara melakukan pemeriksaan yaitu dengan cara mengukur dan menghitung tebal dan lebar serta panjang kayu yang telah terpasang di dermaga tersebut satu persatu dan selanjutnya dan dicatat dalam buku telisit.
Bahwa karena kayu sudah terpasang, saksi tidak bisa menentukan kualitas kayu yang terpasang, karena kayu apabila sudah terkena panas dan hujan akan retak diluarnya dan untuk menentukan kualitas kayu biasanya dilakukan sebelum dipasang.
Bahwa setahu ahli kayu yang digunakan dalam proyek dermaga tersebut adalah kayu campuran yaitu antara Kayu Kulim dan Katuko.
Bahwa Kayu kulim memiliki ciri berupa :
Kayu licin
Berwarna merah kecoklatan
Kesebaran pori kayu
Memiliki deposit/apabila terkena cahaya matahari seperti busa
Memilik ciri khas bau bawang
AHLI 2 : YANUAR BACHRIL,S.H.,M.si.
Bahwa Jenis Keahlian ahli adalah Pengukuran dan Penentuan Jenis Kayu hasil Hutan. Dan dasar saksi sebagai ahli SK Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Lestari Wilayah III Pekanbaru No.SK.551/VI/BPPHPIII-2/2012.
Bahwa Diklat yang pernah diikuti yaitu Diklat Pengukuran dan Penentuan Jenis Kayu gergajian tahun 2006 di Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Lestari Wilayah III Pekanbaru.
Bahwa alat yang digunakan, meteran, gergaji, pisau, Lup (kaca pembesar) dan kapur tulis dan cara melakukan pemeriksaan yaitu dengan cara mengukur dan menghitung tebal dan lebar serta panjang kayu yang telah terpasang di dermaga tersebut satu persatu dan selanjutnya dan dicatat dalam buku telisit.
Bahwa karena kayu sudah terpasang, saksi tidak bisa menentukan kualitas kayu yang terpasang, karena kayu apabila sudah terkena panas dan hujan akan retak diluarnya dan untuk menentukan kualitas kayu biasanya dilakukan sebelum dipasang.
Bahwa seathu ahli kayu yang digunakan dalam proyek dermaga tersebut adalah kayu campuran yaitu antara Kayu Kulim dan Katuko.
Bahwa Kayu kulim memiliki ciri berupa :
Kayu licin
Berwarna merah kecoklatan
Kesebaran pori kayu
Memiliki deposit/apabila terkena cahaya matahari seperti busa
Memilik ciri khas bau bawang
AHLI 3 : Ir.ZULMADI,M.si.
Bahwa Jenis Keahlian ahli adalah dibidang konstruksi dan dasar keahlian saksi identifikasi struktur.
Bahwa ahli sudah melakukan pemeriksaan konstruksi Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau pada tanggal 13 Februari 2014 yang didampingi dengan Tim Penyidik Kejari Lubuk Basung dan PPK saksi Muzakir dan PPTK Terdakwa Usman dalam kegiatan pembangunan Tempat pendaratan ikan.
Bahwa data yang ahli pakai yaitu dokumen kontrak, gambar Berita Acara Rapat Opname pekerjaan, Berita acara Pengukuran kayu olahan Dishub Agam, RAB dan Alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan, meteran dan tongkat kayu dan cara melakukan pemeriksaan yaitu dengan pertama secara visual kemudian untuk menghitung papan yang terpasang pada lantai dermaga, kemudian mengukur kedalaman tanah keras untuk pendekatan penanaman tiang pancang.
Bahwa kondisi dermaga saat dilakukan pemeriksaan pada bagian depan dermaga kondisinya sudah miring dengan kemiringan sekitar 5 cm (lima centimeter) dimungkinkan karena sambungan kurang bagus dan akibat dari pergerakan tanah.
Bahwa kondisi miring pada bagian depan dermaga bisa disebabkan karena pancang belum duduk pada kondisi tanah yang keras dan seharusnya dibuat Berita Acara pemasangan pancang kayu.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kondisi dermaga sudah miring sehingga untuk melihat kondisi skor dipasang baut atau dipaku sudah tidak terlihat lagi.
AHLI 4 : Ir.SYAHBANUR,M.Si.
Bahwa Jenis Keahlian ahli adalah dibidang Tehnik Sipil.
Bahwa Saksi bersama dengan ahli lain dari LPJK sdr Ir.Sofyan Nur, Anif Armen,SH sudah melakukan pemeriksaan konstruksi Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau pada tanggal 25 Juni 2014 didampingi dengan Tim Penyidik Kejari Lubuk Basung dan PPTK kegiatan pembangunan Tempat pendaratan ikan dan data yang saksi pakai yaitu dokumen kontrak serta lampirannya dan Alat yang digunakan, meteran. Sedangkan cara melakukan pemeriksaan yaitu dengan cara meneliti setiap bangunan dermaga kemudian dilakukan pengukuran.Hasil kunjungan ke lokasi Dermaga Muara Tanjung, ditemukan bahwa Bagian depan Dermaga Muara Tanjung dalam kondisi miring dan goyang, dan terendam air danau sedalam 0,0 – 20cm, sehingga akibat kemiringan ini tidak dapat dipergunakan lagi dan untuk bagian depan dermaga yang sudah miring.
Bahwa berdasarkan desain pada kontrak pekerjaan dermaga seharusnya lantai dermaga bertempat 1 (satu) meter diatas air pada kenyataannya lantai dermaga tersebut terendam kurang lebih 1 (satu) Meter 20 (dua puluh centimeter) dengan air danau.
Bahwa kemiringan dapat disebabkan karena balok tiang pancang tidak masuk dalam pada tanah yang keras.
Bahwa memang sesuai dengan surat perjanjian kerjasama / kontrak harus dipasang baut namun setelah dilakukan pengamatan dilapangan saksi mendapatkan bahwa yang digunakan adalah campuran antara baut dan paku, dengan perbandingan lebih banyak menggunakan paku.
Bahwa Untuk Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Sungai Tampang, pekerjaan yang dilaksanakan hanya pekerjaan turap.
Bahwa penyebab kemiringan dermaga di Muaro Tanjung yaitu yang pertama tiang bagian depan tidak mencapai tanah keras atau panjang tiang tidak sesuai dalam dokumen kontrak yaitu sepanjang 7 m.
Bahwa dermaga tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
AHLI 5 : AFDAL SATI,S.E.,CFE.
Bahwa Metode yang dilakukan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah:
Menghitung realisasi Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) untuk pembayaran kepada CV. Genta Bayu Buana
Meneliti pelaksanaan dan manfaat hasil pekerjaan dibantu oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Propinsi Sumatera Barat
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan membandingkan jumlah realisasi pembayaran kepada CV. Genta Bayu Buana dikurangi PPN dan PPh dengan manfaat hasil pekerjaan.
Bahwa bahan-bahan yang ahli pergunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah :
DPA,
Kontrak,
SP2D,
Berita Acara Pemeriksaan
laporan hasil pemeriksaan lapangan dari LPJK
Sebagaimana terlampir dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Tempat Poendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-2746/PW/03/05/2014 tanggal 6 Nopember 2014.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik, telah terjadi penyimpangan Pembangunan Tempat pendaratan ikan (dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.898.392,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) .
Bahwa berdasarkan laporan BPKP Nomor SR-2746/PW/03/05/2014 tanggal 6 Nopember 2014 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Tempat Poendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-2746/PW/03/05/2014 tanggal 6 Nopember 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pembayaran kepada CV Genta Bayu Buana Rp. 804.148.628,- .
PPN dan PPh pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan 58,84 % Rp. 87.725.305,- .
Jumlah yang diterima CV. Genta Bayu Buana (1-2) Rp. 716.423.323,-
Prestasi pekerjaan Pembangunan :
Dermaga dilokasi Muara Tanjung terjadi kegagalan bangunan karena rusak dan tidak berfungsi Rp.0,00 .
Prestasi pekerjaan pembangunan dermaga dilokasi sungai tampang sebesar 11,07% Rp.137.524.931,-
Sehingga kerugian Negara (3 - 4) Rp.578.898.392,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) .
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setahu Terdakwa kegiatan pembangunan tempat pendaratan ikan di danau Maninjau anggaran dananya Rp.1.336.670,000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari DAK/DAU kabupaten Agam yang dibangun di Muaro Tanjung Nagari Koto Kaciak kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan di Sungai Tampang Nagari Tanjung Sani Kec. Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Bahwa jabatan Terdakwa dalam kegiatan ini adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasaarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 pada Dinas Daerah, karena saat itu saksi juga menjabat Kabid Budidaya di Dinas Perikanan dan Kelautan dan berdasarkan permendagri saksi menjabat sebagai PPK.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaitu :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Menetapkan paket-paket pekerjaan
Menetapkan dan mengesahkan HPS.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak dari penyedia barang dan jasa.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Bahwa pelaksana Kegiatan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012 Adalah sebagai berikut :
Penguna Anggaran : Ir. Nurhayati Kham.M.Si
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK : Muzakir,SP.M.Si
Pemimpin Kegiatan : Usman,SH
Penyedia Jasa : CV. Genta Bayu Buana (Musa
Mawardi Ars)
Konsultan Perencana : CV. Mitra Sakinah Konsultan
(Ir. Martiios Alius)
Konsultan Pengawas : CV.Bina Citra Konsultan (Ir.
Trinov Ramdani)
Bendahara Pengeluaran : Ranti Satriani
Ketua Pengadaan barang dan jasa : Maizul Hendri,ST
Bahwa system pengadaaan kegiatan Tempat pendaratan ikan dilaksanakan melalui tender, yang dilaksanakan pada bulan Mei 2012 dan Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan sebagai berikut :
Maizul Hendri,ST Ketua
Alias SH Sekretaris
Fauzan Helmi Anggota
Ir. Bestari Anggota
Artinoval S.Sos Anggota
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ PPK saksi ada mengesahakan dan menetapkan HPS yang dibuat oleh konsultan perencana termasuk Gambar, RAB, Surat Perjanjian Kerjasama kemudian dokumen lelang tersebut tersebut dijadikan satu sebagai dokumen penawaran dan diserahkan kepada Panitia Pengadaan barang dan jasa.
Bahwa setahu Terdakwa tugas menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dimaksud adalah rencana pelaksanaan secara umum yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam yang dibuat oleh kepala Dinas Kelautan dan perikanan.
Bahwa setahu saksi Yang ikut dalam lelang tersebut ada 4 (Empat) perusahaan yaitu :
CV. Serasi Bersama
CV Sungai Landai
CV Hendra bersaudara
CV. Genta Bayu Buana
Bahwa atas usul dari panitia pelelangan Terdakwa selaku KuasaPengguna Anggaran mengeluarkan surat Penunjukkan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau No.07/SPPBJ/DKP-DAK/2012 tanggal 11 Juni 2012. Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau Kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 29 Juni 2012 sampai dengan 26 Oktober 2012. Dengan Rencana Anggaran Biaya adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
A. Tempat Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung I. Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan
ls 1 1.750.000,- 1.750.000,- Pasangan bloupang
M 90 49.040,- 4.413.600 Pengukuran Kembali/Witzeten
ls 1 2.000.000 2.000.000 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan Ls 1 5.250.000 5.250.000,- II Pekerjaan Poor Dan Ramp Galian Tanah
M3 5,88 43.000.000,- 252.840. 2. Timbunan kembali ¼ galian M3 1,47 14.330.000 21.065,10 3. Aan Stampang bt kali M3 0,80 307.900,- 246.320,- 4. Pasangan bt kali M3 1,76 584.850 1.029.336,- 5. As Cor Beton 1 :3 :5 M3 1,5 593.275 889.912,5 6. Pasangan slof 20/25 M3 0,2 4.285.270 857.054 III. Pekerjaan Turap Pasangan Turap batu kali
M3 33,6 584.850 19.650.960 Plesteran turap batu kali 1 :2
M2 60 36.310 2.178.612 Urukan tanah timbun
M3 188 110.320 20.740.160 Urukan pasir tebal 10 centi
M3 23,50 167.200 3.929.200 As beton cor 1 :2:3 tebal 2cm
M3 28,20 819.175 23.100.735 IV. Pekerjaan Tiang Pancang Kayu 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm M3 16,31 8.052.000 131.328.120 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu buah 45 232.200 10.449.000 V. Pekerjaan Konstruksi Kayu 1. Pas Balok kayu 25/25 M3 6,22 7.609.200 47329.224 2. Pas balok kayu 15/20 M3 6,60 7.609.200 50.220.720 3. Pas Balok kayu 8/20 M3 13,66 7.609.200 103.941.672 4. Pas baut + mur 5/8 inci buah 539 45.000 24.255.000 5. Pas Besi siku 100,100,10 buah 252 45.000 11.340.000 VI Pekerjaan Lantai Dermaga 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 M3 11,10 7.621.950 84.603.645 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 M3 1,47 7.621.950 11.204.266,50 3. Pas Lis samping 6/50 M3 2,94 7.621.950 22.408.533 VII Pekerjaan Residu Dermaga 1. Meresidu seluruh kayu dermaga M2 1.553,04 16.545 25.695.046,80 2. Mengeter lantai dermaga M2 185 49.635. 9.142.475 3. memasang Vender ban bekas + acc buah 9 62.500 562.500 B. Tempat Pendaratan Ikan Di Sungai Tampang I. Pekerjaan Permulaan Pembersihan Lapangan
ls 1 1.750.000,- 1.750.000,- Pasangan bloupang
M 70 49.040,- 3.432.800 Pengukuran Kembali/Witzeten
ls 1 2.000.000 2.000.000 Pembuatan Kerangka Pemancangan
Ls 1 5.250.000 5.250.000,- II Pekerjaan Poor Dan Ramp Galian Tanah
M3 5,88 43.000.000,- 252.840. 2. Timbunan kembali ¼ galian M3 1,47 14.330.000 21.065,10 3. Aan Stampang bt kali M3 0,80 307.900,- 246.320,- 4. Pasangan pondasi bt kali M3 1,76 584.850 1.029.336,- 5. As Cor Beton 1 :3 :5 M3 1,5 593.275 889.912,5 6. Pasangan slof 20/25 M3 0,2 4.285.270 857.054 III. Pekerjaan Turap Pasangan Turap batu kali
M3 62 584.850 36.260.700 Plesteran turap batu kali 1 :2
M2 90 36.310 3.267.918 Urukan tanah timbun
M3 430,29 110.320 47.469.592,80 Urukan pasir tebal 10 centi
M3 52,50 167.200 8.778.000 As beton cor 1 :2:3 tebal 2cm
M3 63 819.175 51.608.025 IV. Pekerjaan Tiang Pancang Kayu 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm M3 14,31 8.052.000 115.224.120 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu buah 37 232.200 8.591.400 V. Pekerjaan Konstruksi Kayu 1. Pas Balok kayu 25/25 M3 5,47 7.609.200 41.622.324 2. Pas balok kayu 15/20 M3 5,40 7.609.200 41.089.680 3. Pas Balok kayu 8/20 M3 12,7 7.609.200 96.712.932 4. Pas baut + mur 5/8 inci buah 495 45.000 22.275.000 5. Pas Besi siku 100,100,10 buah 216 45.000 9.720.000 VI Pekerjaan Lantai Dermaga 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 M3 9,30 7.621.950 70.884.135 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 M3 1,17 7.621.950 8.917.681,50 3. Pas Lis samping 6/50 M3 2,34 7.621.950 17.845.363 VII Pekerjaan Residu Dermaga 1. Meresidu seluruh kayu dermaga M2 1.170,08 16.545 19.358.973,60 2. Mengeter lantai dermaga M2 155 49.635. 7.693.425 3. memasang Vender ban bekas + acc buah 9 62.500 562.500
Bahwa minimal satu kali seminggu Terdakwa melakukan pengecekan kedua lokasi dermaga tersebut , dan saksi juga ada melakukan teguran kepada rekanan mengenai keterlambatan pekerjaan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan cara yaitu secara lisan saksi hanya menegur melalui pekerjanya saja yang ada dilokasi karena saksi tidak pernah bertemu dengan pihak CV. Genta Bayu dan secara tertulis melalui kepala dinas DKP Kabupaten Agam ada dilakukan sebanyak 3 kali yaitu yang pertama tanggal 07 Agustus 2012 dengan surat nomor : 523.2/1263/DKP-DAK/2012, kemudian teguran II tanggal 14 Agustus 2012 dengan surat nomor : 523.2/1324.A/DKP-DAK/2012 dan yang ketiga tanggal 11 September 2012 dengan Surat Nomor : 523.2/1386/DKP-DAK/2012 .
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan saksi Syahriwal selaku pengawas lapangan dan pernah menanyakan mengenai pekerjaan yang belum selesai dan saksi juga mengatakan pada saksi Syahriwal untuk membantu penyelesaian fisik pekerjaan pembangunan tersebut .
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan saudara Musa Mawardi dilokasi pekerjaan yaitu pada saat pada saat serah terima lapangan dan kemudian di kantor DKP Kabupaten Agam pada saat Musa Mwardi melakukan pencairan uang muka 30 persen dan setelah itu saksi tidak pernah lagi bertemu hingga pekerjaan selesai.
Bahwa setahu Terdakwa yang bertanggung jawab dari CV. Genta Bayu Buana adalah Musa Mawardi selaku Direktur dari CV tersebut sedangkan hubungan antara Syahriwal dengan Musamawardi adalah hanya sebatas Musa meminta tolong kepada Syahriwal untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut .
Bahwa setahu Terdakwa saudara Osa Pernah datang ke kantor DKP Kabupaten Agam untuk menemui kepala Dinas dan kemudian menunjukkan akte notaries yang menyatakan tentang mengerjakan pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan tersebut dan kemudian berdasarkan informasi tersebut Kepala Dinas memanggil saudara Musa untuk menjelaskan masalah tersebut.
Bahwa setelah itu saudara Musa menunjukkan adanya pencabutan akte notaries tersebut tetapi berdasarkan informasi dari tukang yang bekerja di lokasi tersebut bahwa yang mengerjakan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Sungai Tampang berupa turap dan penimbunan tetap saudara Osa .
Bahwa setahu Terdakwa memang ada dilakukan addendum kontrak dalam hal penambahan waktu hal ini dikarenakan ada perubahan posisi tempat parkir yang semula berbentuk T dirubah menjadi bentul L hal ini dikarenakan pemilik tanah tempat parkir tidak mau memberikan tanahnya dan Permohonan addendum ini berdasarkan surat dari direktur CV. Genta Bayu Buana yang ditandatangani atas nama Musa Mawardi.Ars Nomor : 001/SP.Add-GBB/DKP-AGAM/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dan kemudian saksi bersama yang lain melakukan rapat yaitu Pengawas, KPA, PPTK dan PTK (pengelola teknis konstruksi) dan ketua tim addendum tanpa dihadiri oleh Musa Mawardi selaku rekanan dan tanda tangan yang ada di dalam berita acara tersebut.
Bahwa setelah dilakukan rapat maka disepakati adanya penambahan waktu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Adendum Kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012 dilakukan penambahan waktu dari tanggal 27 Oktober 2012 s/s 10 Desember 2012.
Bahwa setahu Terdakwa pekerjaan tersebut juga tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan sehingga kepala dinas memberikan teguran kepada diektur CV. Genta Bayu Buana sebanyak 3 kali yaitu tanggal 30 Oktober 2012 dengan surat Nomor : 523.2/1898/DKP-DAK/2012, tanggal 12 November 2012 dengan surat Nomor : 523.2/1890/DKP-DAK-2012 dan tanggal 26 November 2012 dengan surat nomor : 523.2/1900/DKP-DAK/2012.
Bahwa secara lisana ada kepala Dinas memerintahkan untuk mencari saudara Musa Mawardi dan secara tertulis tidak pernah, dan Terdakwa pernah berusaha untuk mencari Musa Mawardi namun tidak pernah ketemu .
Bahwa pekerjaan belum selesai untuk kedua unit, yang satu di Mauro Tanjung sudah selesai dan sedangkan yang di Sungai Tampang belum selesai, karena masa kontrak sudah habis.
Bahwa setahu Terdakwa Pencairan dana proyek tersebut dilakukan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 10 Agustus 2012 pencairan uang muka 30 % , dari dana DAK sebesar Rp.372.728.182 dan dari Dana DAU sebesar Rp.37.272.818 dan kemudian pada tanggal 21 Desember 2012 dicairkan pembayaran hasil opname pekerjaan sebesar 58,84% yang berjumlah Rp.358.316.025 dan dari dana DAU sebesar Rp.35.831.603
Bahwa setahu Terdakwa memang pernah dari PPTK (saksi Usman) ada membuat keberatan mengenai pencairan uang muka 30%, namun setahu saksi surat tersebut dibuat setelah penacairan uang muka 30% dibayarkan dan tentang pencairan dana uang muka 30% tersebut telah saksi beritahukan pada Kadis .
Bahwa setahu Terdakwa pemeriksaan opname dilakukan tanggal 19 Desember 2012 yang dihadiri oleh KPA, PPTK, Konsultan pengawas Fajri muhamad), pengelola teknis pekerjaan (Pertisman) dan sedangkan dari pihak CV. Genta Bayu Buana tidak hadir dan diputuskan dengan hasil pemeriksaan pekerjaan hanya 58,84%.
Bahwa setelah mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai namun waktu pelaksaan setelah penambahan waktu sudah mau habis langkah yang Terdakwa lakukan dengan melakukan rapat dengan tim opname yang dibentuk oleh kepala Dinas DKP kabupaten Agam kemudian setelah dilakukan opname dan kami membayarkan pencairan sesuai dengan hasil opname dan kami melakukan pemutusan kontrak pekerjaan tanggal 17 Desember 2012 serta memblack list perusahaan dan setelah itu kami juga mencairkan jaminan perusahaan yang ada sebesar Rp.68.333.700 yang disetorkan ke kas daerah oleh Asuransi Buminda Bumiputera tanggal 28 Maret 2013 dan denda Rp.4.000.000,-.
Bahwa Terdakwa pernah diperkenalkan oleh Kepala Dinas DKP Ir. NURHAYATI KHAM (selaku PA) kepada SYAHRIWAL pada saat pekerjaan belum dilelang / dikerjakan dan saat itu Ir. NURHAYATI KHAM (PA) menjelaskan bahwa SYAHRIWAL yang akan membantu pekerjaan.
Bahwa Kepala Dinas tahu yang mengerjakan pembangunan dermaga di Koto Kaciak bukan MUSAMAWARDI melainkan SYAHRIWAL.
Bahwa Terdakwa pernah diajak Kepala Dinas DKP Ir. NURHAYATI KHAM (selaku PA) ke tempat pembangunan Dermaga dimaninjau untuk melihat kayu yang baru datang dan saat itu saksi melihat saksi HERMAN TANJUNG melapor kepada saksi NURHAYATI KHAM mengenai kayu yang datang akan diletakan dimana dan saksi melihat suami saksi NURHAYATI KHAM yang bernama SYAF membayar kayu kepada orang yang mengantar kayu namun saksi tidak ada pikiran apapun saat itu .
Bahwa memang dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau pada tanggal 17 Desember 2012 dengan Surat Nomor 11 Tahun 2012 namun sebelum itu pihak pelaksana masih ada material yang mau dipasang, sehingga tetap mengerjakan pekerjaan tersebut dan karena masih melakukan pekerjaan tersebut perusahaan dikenakan denda 1 per mil dan denda tersebut sudah dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp.68.333.700 yang disetorkan ke kas daerah oleh Asuransi Bumiputra dan denda sebesar Rp.4.000.000,-.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan perkembangan pekerjaan Tempat Pendaratan Ikan kepada kepala Dinas namun hanya secara lisan, dan kepala dinas juga pernah beberapa kali turut melihat perkembangan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut berupa :
| 1. | Surat Perjanjian Kerja. Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012, Tanggal 29 Juni 2012. |
| 2. | Dokumen Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor: 2.05.2.05.01.25.01.5.2. Tanggal 8 Oktober 2012. |
| 3. | Keputusan Kepala Dinas. Nomor: 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012. Tanggal 24 April 2012. |
| 4. | Berkas Laporan Proses dan Hasil Pengadan Barang/Jasa. Nomor: 31/PPBJ/DKP/2012. Tanggal 11 Juni 2012. |
| 5. | Keputusan Bupati Agam. Nomor III Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 pada Dinas Daerah. Tanggal 22 Januari 2012. |
| 6. | Keputusan Bupati Agam. Nomor 452 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah. Tanggal 18 September 2012. |
| 7. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam. Nomor : 07 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012. Tgl 17 Januari 2012. |
| 8. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Agam. Nomor: 34 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Tanggal 28 Maret 2012. |
| 9. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan No: 09 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pengelola Teknis Konstruksi (PPTK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Agam Tahun 2012. Tgl 24 januari 2012. |
| 10. | Memo Lapangan Pengawasan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau CV. Bina Citra Consultant. Tanggal 16 juli 2012. |
| 11. | Salinan Akta Pembatalan Kuasa Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Elza Fortuna Syaiful, SH. No : 10 tanggal 27 Juni 2012 |
| 12. | Laporan Pekerjaan Dermaga Tanjung Raya Maninaju Tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 No.02/PTP/VIII/2012 |
| 13. | Laporan Keterlambatan Pekerjaan di lapangan pekerjaan Dermaga Tanjung Raya. Nomor:03/PTP/XI-2012. Tanggal 12 September 2012. |
| 14. | Laporan Keterlambatan Pekerjaan Dermaga Tanjung Raya. Nomor:08/PTP/XI-2012. Tanggal 10 Oktober 2012. |
| 15. | Laporan pelaksanaan fisik proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Agam tanggal 01 November 2012. |
| 16. | Penundaan Pencairan Dana. Nomor: 001/PPTK-DAK/VIII/2012. Tanggal 28 Agustus 2012. |
| 17. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1203/DKP-DAK/2012. Tanggal 07 Agustus 2012 perihal Teguran I. |
| 18. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1824.A/DKP-DAK/2012. Tanggal 14 Agustus 2012 perihal Teguran II. |
| 19. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1386/DKP-DAK/2012. Tgl 11 September 2012 perihal Teguran III. |
| 20. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1203/DKP-DAK/2012. Tgll 07 Agustus 2012 perihal Teguran I. |
| 21. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1898/DKP-DAK/2012. Tanggal 30 Oktober 2012 perihal Teguran I. |
| 22. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1900/DKP-DAK/2012. Tanggal 26 November 2012 perihal Teguran III. |
| 23. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1714/DKP-DAK/2012. Tanggal 25 Oktober 2012 perihal persetujuan adendum. |
| 24. | Berita Acara Rapat Adendum Pekerjaan. Tanggal 25 Oktober 2012. |
| 25. | Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Oktober 2012. |
| 26. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1717/DKP-DAK/2012. Tanggal 25 Oktober 2012 perihal Undangan rapat Adendum. |
| 27. | Surat CV. Genta Bayu Buana No.001/Sp.Add-Gbb/DKP-Agam/2012 tanggal 18 Oktober 2012 perihal permohonan Adendum I. |
| 28. | Surat wali nagari koto kaciak No.532/039/Pem-VI-2012 tanggal 15 Juni 2012 perihal perubahan lahan parkir pada TPI Maninjau. |
| 29. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 60 tahun 2012 tanggal 8 Oktober 2012 perihal penunjukan tim panitia Adendum Kontrak Kegiatan fisik/bangunan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012. |
| 30. | Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan (DAK) Tahun 2012. Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau. Tanggal 17 desember 2012. |
| 31. | Tuntutan Pencairan Jaminan Pelaksanaan. Nomor: 523.2/2053/DKP-DAK/2012. Tanggal 18 desember 2012. |
| 32. | Bukti Penyetoran Jaminan Pelaksanaan Kas Daerah Kabupaten Agam no rek: 16000101002010 Dengan jumlah Rp 68.333.700 terbilang Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah. |
| 33. | Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau (DAK). Tanggal 10 Agustus 2012. |
| 34. | Kwitansi Pembayaran Uang muka 30% Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau (DAU). Tanggal 10 Agustus 2012. |
| 35. | Berita Acara Pembayaran Uang Muka. Nomor: 523.3/82/DKP-DAK/2012. Tanggal 07 Agustus 2012. |
| 36. | Berita Acara Pembayaran Opname 58,84%. Nomor: 523.3/279/DKP-DAK/2012. Tanggal 20 Desember 2012. |
| 37. | Jaminan Pelaksanaan (Asuransi) Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau. Nomor Jaminan: 1202.20.2012.11.0001-0. Tanggal 27 Oktober 2012. |
| 38. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:44/LS/DKP/2012. Nomor SPM: 048/SPM/LS/2.05.01/B02/III/2012. Tanggal 14 Agustus 2012. |
| 39. | Notulen rapat kontrak pembangunan tempat pendaratan ikan di danau maninjau. |
| 40. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 45/LS/DKP/2012. Tanggal 14 Agustus 2012. |
| 41. | Berita Acara rapat Opname Pekerjaan tanggal 19 Desember 2012. |
| 42. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 123/LS/DKP/2012. Tanggal 27 Desember 2012. |
| 43. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 124/LS/DKP/2012. Tanggal 27 Desember 2012. |
| 44. | Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 523.3/278/DKP-DAK/2012 tanggal 20 Desember 2012. |
| 45. | Berita Acara Pembayaran Opname 58,84% No. 523.3/279/DKP-DAK/2012 tanggal 20 Desember 2012. |
| 46. | Surat Ketetapan Pajak Tahun 2012 No. 0001892 tgl 27 Desember 2012. |
| 47. | Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tahun 2012 No.000692 tanggal 27 Desember 2012. |
| 48. | Surat Perintah Kerja (SPK) Adendum Kontrak Nomor: 523.3/31/DKP-DAK/2012. Tanggal 27 Oktober 2012. |
| 49. | Laporan Mingguan (Minggu ke 1) Periode 29 Juni 2012 s/d 8 Juli 2012. Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan (DAK). Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. Tanggal 29 Juni 2012. |
| 50. | Laporan Mingguan ke-23. Pengawasan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. Periode 03 Desember 2012 – 09 Desember 2012. |
| 51. | Laporan Mingguan Adendum I minggu ke 23. Periode 3 Desember 2012 s/d 9 Desember 2012. Kontrak Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012. Tanggal 29 Juni 2012. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. |
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas sebagaimana yang telah diajukan dalam persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum , dimana barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi, ahli maupun kepada para terdakwa dipersidangan dan dibenarkan oleh mereka , sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi USMAN, SH ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun Organisasi dan Personil Pengelola Kegiatan
Menyiapkan bahan Rencana Operasional Kegiatan (ROK).
Menyiapkan bahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menyiapkan bahan untuk mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga.
Mengusulkan kebutuhan Biaya mingguan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Menyiapkan seluruh dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani kwitansi dan nota/faktur
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Menyelenggarakan pencatatan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani SPP Belanja Langsung
Menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Biaya mingguan Pelaksanaan kegiatan kepada bendahara dengan bukti-bukti yang sah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di danau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Menetapkan paket-paket pekerjaan
Menetapkan dan mengesahkan HPS.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak dari penyedia barang dan jasa.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penetapan pelaksana pekerjaan atas usulan panitia penyedia barang dan jasa.
Bahwa sedangkan MUSA MAWARDI selaku Penyedia atau pelaksana proyek Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012, mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MUZAKIR SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012 bersama dengan MUSA MAWARDI sebagai Direktur CV. GENTA BAYU BUANA selaku Kontraktor pelaksana perkerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan yang berlokasi di dua tempat yaitu untuk Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Muara Tanjung dan Tempat Pendaratan Ikan di Sungai Tampang yang keduanya berlokasi di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender yang pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 29 Juni 2012 s/d 26 Oktober 2012 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan diketahui oleh Kepala Dinas / Pengguna Anggaran Saksi Ir.NURHAYATI KHAM, Msi.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.680.710.000,- (enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk pembangunan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.685.960.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga jumlah secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa adapun rincian uraian pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | Tempat Pendaratan Ikan Di Muara Tanjung | ||||
| I. | Pekerjaan Permulaan | ||||
| Ls | 1 | 1.750.000,- | 1.750.000,- | |
| M | 90 | 49.040,- | 4.413.600 | |
| Ls | 1 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan | Ls | 1 | 5.250.000 | 5.250.000,- | |
| II | Pekerjaan Poor Dan Ramp | ||||
| M3 | 5,88 | 43.000.000 | 252.840. | |
| 2. Timbunan kembali ¼ galian | M3 | 1,47 | 14.330.000 | 21.065,10 | |
| 3. Aan Stampang bt kali | M3 | 0,80 | 307.900,- | 246.320,- | |
| 4. Pasangan bt kali | M3 | 1,76 | 584.850 | 1.029.336,- | |
| 5. As Cor Beton 1 :3 :5 | M3 | 1,5 | 593.275 | 889.912,5 | |
| 6. Pasangan slof 20/25 | M3 | 0,2 | 4.285.270 | 857.054 | |
| III. | Pekerjaan Turap | ||||
| 1. Pasangan Turap batu kali | M3 | 33,6 | 584.850 | 19.650.960 | |
| M2 | 60 | 36.310 | 2.178.612 | |
| M3 | 188 | 110.320 | 20.740.160 | |
| M3 | 23,50 | 167.200 | 3.929.200 | |
| M3 | 28,20 | 819.175 | 23.100.735 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Pancang Kayu | ||||
| 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm | M3 | 16,31 | 8.052.000 | 131.328.120 | |
| 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu | Buah | 45 | 232.200 | 10.449.000 | |
| V. | Pekerjaan Konstruksi Kayu | ||||
| 1. Pas Balok kayu 25/25 | M3 | 6,22 | 7.609.200 | 47329.224 | |
| 2. Pas balok kayu 15/20 | M3 | 6,60 | 7.609.200 | 50.220.720 | |
| 3. Pas Balok kayu 8/20 | M3 | 13,66 | 7.609.200 | 103.941.672 | |
| 4. Pas baut + mur 5/8 inci | buah | 539 | 45.000 | 24.255.000 | |
| 5. Pas Besi siku 100,100,10 | buah | 252 | 45.000 | 11.340.000 | |
| VI | Pekerjaan Lantai Dermaga | ||||
| 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 | M3 | 11,10 | 7.621.950 | 84.603.645 | |
| 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 | M3 | 1,47 | 7.621.950 | 11.204.266,50 | |
| 3. Pas Lis samping 6/50 | M3 | 2,94 | 7.621.950 | 22.408.533 | |
| VII | Pekerjaan Residu Dermaga | ||||
| 1. Meresidu seluruh kayu dermaga | M2 | 1.553,04 | 16.545 | 25.695.046,80 | |
| 2. Mengeter lantai dermaga | M2 | 185 | 49.635. | 9.142.475 | |
| 3. memasang Vender ban bekas + acc | buah | 9 | 62.500 | 562.500 | |
| B. | Tempat Pendaratan Ikan Di Sungai Tampang | ||||
| I. | Pekerjaan Permulaan | ||||
| Ls | 1 | 1.750.000,- | 1.750.000,- | |
| M | 70 | 49.040,- | 3.432.800 | |
| Ls | 1 | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 4. Pembuatan Kerangka Pemancangan | Ls | 1 | 5.250.000 | 5.250.000,- | |
| II | Pekerjaan Poor Dan Ramp | ||||
| M3 | 5,88 | 43.000.000 | 252.840 | |
| 2. Timbunan kembali ¼ galian | M3 | 1,47 | 14.330.000 | 21.065,10 | |
| 3. Aan Stampang bt kali | M3 | 0,80 | 307.900,- | 246.320,- | |
| 4. Pasangan pondasi bt kali | M3 | 1,76 | 584.850 | 1.029.336,- | |
| 5. As Cor Beton 1 :3 :5 | M3 | 1,5 | 593.275 | 889.912,5 | |
| 6. Pasangan slof 20/25 | M3 | 0,2 | 4.285.270 | 857.054 | |
| III. | Pekerjaan Turap | ||||
| 1. Pasangan Turap batu kali | M3 | 62 | 584.850 | 36.260.700 | |
| M2 | 90 | 36.310 | 3.267.918 | |
| M3 | 430,29 | 110.320 | 47.469.592,80 | |
| M3 | 52,50 | 167.200 | 8.778.000 | |
| M3 | 63 | 819.175 | 51.608.025 | |
| IV. | Pekerjaan Tiang Pancang Kayu | ||||
| 1. pekerjaan Tiang pancang kayu ukuran 25 x 25 cm | M3 | 14,31 | 8.052.000 | 115.224.120 | |
| 2. Menyiapkan tiang kayu tambah sepatu | buah | 37 | 232.200 | 8.591.400 | |
| V. | Pekerjaan Konstruksi Kayu | ||||
| 1. Pas Balok kayu 25/25 | M3 | 5,47 | 7.609.200 | 41.622.324 | |
| 2. Pas balok kayu 15/20 | M3 | 5,40 | 7.609.200 | 41.089.680 | |
| 3. Pas Balok kayu 8/20 | M3 | 12,7 | 7.609.200 | 96.712.932 | |
| 4. Pas baut + mur 5/8 inci | buah | 495 | 45.000 | 22.275.000 | |
| 5. Pas Besi siku 100,100,10 | buah | 216 | 45.000 | 9.720.000 | |
| VI | Pekerjaan Lantai Dermaga | ||||
| 1. Pas Lantai dermaga kayu 6/25 | M3 | 9,30 | 7.621.950 | 70.884.135 | |
| 2. Pas Papan pinggir dermaga 6/25 | M3 | 1,17 | 7.621.950 | 8.917.681,50 | |
| 3. Pas Lis samping 6/50 | M3 | 2,34 | 7.621.950 | 17.845.363 | |
| VII | Pekerjaan Residu Dermaga | ||||
| 1. Meresidu seluruh kayu dermaga | M2 | 1.170,08 | 16.545 | 19.358.973,60 | |
| 2. Mengeter lantai dermaga | M2 | 155 | 49.635. | 7.693.425 | |
| 3. memasang Vender ban bekas + acc | buah | 9 | 62.500 | 562.500 |
Bahwa dalam pelaksanakan perkerjaan tersebut diatas, saksi USMAN,SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mempunyai tugas dan tanggungjawab menyusun Organisasi dan Personil Pengelola Kegiatan, menyelenggarakan pencatatan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, menandatangani SPP Belanja Langsung, menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Biaya mingguan Pelaksanaan kegiatan kepada bendahara dengan bukti-bukti yang sah, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh MUSA MAWARDI sebagai Kontraktor pelaksana dan melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 532.3/12/DKP-DAK/2012 yaitu pada tanggal 29 juni 2012 s/d 26 oktober 2012 dan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan Volume yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (kontrak) tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaanya pekerjaan pembangunan pendaratan ikan tersebut untuk dilokasi muara tanjung tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA, tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan dengan MUSA MAWARDI yaitu meliputi pekerjaan membuat pondasi parkir sedangkan untuk pekerjaan timbunan tanah dan pengecoran dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL selaku konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN. Sedangkan selanjutnya untuk pekerjaan proyek pembangunan pendaratan ikan di Muara Tanjung juga tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA tetapi dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang akan dijanjikan diberikan proyek pekerjaan nantinya oleh MUSA MAWARDI.
Bahwa saksi USMAN,SH dan Terdakwa MUZAKIR, Sp Msi. Bin UMAR (perkara terpisah) mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan kedua lokasi proyek pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA melainkan dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan saksi SYAHRIWAL.
Bahwa selanjutnya saksi SYAHRIWAL telah membuat laporan kemajuan pekerjaan atas nama CV. GENTA BAYU BUANA dari minggu ke satu tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012 maupun laporan pengawas dari CV. BINA CITRA KONSULTAN minggu ke satu dari tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012.
Bahwa dikarenakan pekerjaan setelah dua minggu tidak berjalan sesuai dengan schedule, maka MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA mengajukan Permohonan Addendum I (pertama) tanggal 18 Oktober 2012 dengan alasan seolah-olah adanya hambatan pada lokasi pembangunan parkir yang berada di Muara Tanjung mengalami perubahan lahan tanah yang semula berbentuk T menjadi leter L. kemudian atas permohonan ini diadakan rapat yang tanpa dihadiri oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA yang hasilnya menyetujui adanya addendum kontrak sehingga dibuat addendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang menambahkan waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan Sungai Tampang tersebut tidak selesai dikerjakan tepat waktu berdasarkan adendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012, walaupun telah dilakukan teguran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
Teguran I Nomor : 523.2/1898/DKP-DAK/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran II Nomor : 523.2/1890/DKP-DAK/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran III Nomor : 523.2/1900/DKP-DAK/2012 tanggal 26 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Bahwa MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga Terdakwa MUZAKIR, SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Nomor : 11 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 dan kemudian dilakukan opname lapangan tanggal 19 Desember 2012 dengan hasil prestasi pekerjaan sebesar 58,84% sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat opname pekerjaan.
Bahwa selanjutnya walaupun saksi USMAN, SH dan Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI, saksi USMAN, SH dan Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR tetap menyetujui pembayaran pekerjaan tempat pendaratan ikan di danau maninjau tersebut tanpa pemeriksaan mutu pekerjaan.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan tempat Pendaratan Ikan di Dermaga Maninjau Tahun Anggaran 2012, terdakwa USMAN,SH selaku PPTK telah menyetujui pembayaran dana pekerjaan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/049/DKP/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 049/SPP/LS/2.05.01/B02/III/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 523.3/82/DKP-DAK/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR, SP, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA dan diketahui oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Berita Acara serah terima lapangan Noomor : 623.2/81/DKP-BD.2/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP.Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA sebagai penyedia dan diketahui oleh saksi PERTISMAN selaku pengelola tekni konstruksi dinas pekerjaan umum kabupaten Agam, saksi Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam selaku Pengguna Anggaran, saksi HERMAN TANJUNG selaku wali nagari Koto Kaciak, ERMIDA selaku Camat Tanjung Raya dan YEFRI selaku wali nagari Tanjung Sani.
Surat Permintaan pembayaran tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir.NURHAYATI KHAM,M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 10 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Ir.NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, terdakwa USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan sebesar Rp.409.999.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 372.728.182,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 37.272.818,-
Jumlah : Rp. 409.999.000,-
Bahwa Pembayaran opname 58,84% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/130/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 130/SPP/LS/2.05.01/B02/IV/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : pada tanggal 21 Desember 2012, yang diajukan oleh saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran 58,84% yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 21 Desember 2012 yang diajukan sebesar Rp. 394.147.628,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 358.316.025,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 35.831.603,-
Jumlah : Rp. 394.147.628,-
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan 58,84% hanya didasarkan pada Berita Acara Rapat opname tanggal 19 Desember 2012 yang ditanda tangani Kuasa Penguna Anggaran, PPTK dan Pengelola Teknis Pekerjaan yang menyatakan MUSA MAWARDI selaku direktur CV.GENTA BAYU BUANA telah melaksanakan prestasi pekerjaan 58,84% tanpa adanya pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan sehingga tidak memenuhi syarat-syarat umm kontrak butir 66.2 yang menyatakan bahwa penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan dermaga di Muara Tanjung tersebut tidak sesuai dengan bestek yaitu antara lain : skor tiang dermaga bagian depan tidak ada, baut bagian depan tidak ada, besi siku bagian depan tidak ada, skor tiang ada tetapi tidak dipasang baut, kayu yang digunakan 30% kayu lain (tidak sesuai dengan bestek), pondasi didepan tidak digali (seharusnya digali dengan kedalam 1 meter) kemudian yang melaksanakan pembangunan tersebut tidak rekanan yang ditunjuk tersebut (CV. GENTA BAYU BUANA) akan tetapi dilaksanakan oleh konsultan pengawas (CV. BINA CITRA KONSULTAN) yaitu SYAHRIWAL.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas , maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor; 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum .
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi .
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara .
Orang melakukan , menyuruh melakukan , atau turut melakukan .
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang .
Menimbang, bahwa unsur pertama ”Setiap Orang” yang dimaksudkan disini adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana , baik yang ditujukan terhadap orang secara pribadi , maupun badan hukum selaku pendukung hak dan kewajiban .
Menimbang , bahwa berdasarkan kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1399K/Pid/1994 Tanggal 30 Juni 1995 , pengertian “Setiap orang” disamakan pengertiannya dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya , memiliki kesadaran terhadap konsekuensi apa yang akan diterima atas segala perbuatannya tersebut dan Terdakwa memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut .
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR .
Menimbang, bahwa Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR telah dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dan setelah identitas terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Sidang dan ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Mei 2015 Nomor Registrasi Perkara PDS-02/LB.BSG/04/2015 tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dari Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tersebut dan dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya , dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik , dan tidak ditemukan adanya indikasi , baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas , telah terpenuhi dan tidak error in persona namun demikian , bahwa unsur “setiap orang” satu sama lain saling terkait dengan unsur-unsur yang lainnya dalam dakwaan Primair ini yang harus dibuktikan nantinya apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam perkara a quo ;
Ad.2Unsur: “Secara melawan hukum” .
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma atau kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana atau dikenakan nestapa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 , yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001, sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “.
Menimbang , bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya , dengan kata lain yang dimaksud dengan melawan hukum disini adalah melawan Hukum secara formal saja yaitu perbuatan yang melanggar peraturan atau ketentuan perundang – undangan yang berlaku sesuai dengan hirarkhi perundang – undangan yang ada .
Menimbang , bahwa berdasarkan Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang berbunyi : bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Menimbang , bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) yang berbunyi : bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih .
Menimbang , bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan .
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Bagian Ketiga Prinsip Dasar Pasal 3 huruf a , b , dan e jo Perpres No 54 Tahun 2010 berbunyi bahwa Pengadaan barang / jasa wajib menerapkan prinsip – prinsip :
Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
Terbuka dan bersaing , berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang / jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang / jasa yang setara dan memenuhi syarat / kreteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan .
Transparan , berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan , tata cara evaluasi , hasil evaluasi , penetapan calan penyedian barang / jasa , sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang / jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya .
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan ataupun alasan apapun .
Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi , keterangan terdakwa , alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta – fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi USMAN, SH ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun Organisasi dan Personil Pengelola Kegiatan
Menyiapkan bahan Rencana Operasional Kegiatan (ROK).
Menyiapkan bahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menyiapkan bahan untuk mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga.
Mengusulkan kebutuhan Biaya mingguan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Menyiapkan seluruh dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani kwitansi dan nota/faktur
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Menyelenggarakan pencatatan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Menandatangani SPP Belanja Langsung
Menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Biaya mingguan Pelaksanaan kegiatan kepada bendahara dengan bukti-bukti yang sah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di danau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Menetapkan paket-paket pekerjaan
Menetapkan dan mengesahkan HPS.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak dari penyedia barang dan jasa.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penetapan pelaksana pekerjaan atas usulan panitia penyedia barang dan jasa.
Bahwa sedangkan MUSA MAWARDI selaku Penyedia atau pelaksana proyek Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012, mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari KPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MUZAKIR SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menanda tangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012 tanggal 29 Juni 2012 bersama dengan MUSA MAWARDI sebagai Direktur CV. GENTA BAYU BUANA selaku Kontraktor pelaksana perkerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan yang berlokasi di dua tempat yaitu untuk Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Muara Tanjung dan Tempat Pendaratan Ikan di Sungai Tampang yang keduanya berlokasi di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender yang pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 29 Juni 2012 s/d 26 Oktober 2012 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan diketahui oleh Kepala Dinas / Pengguna Anggaran Saksi Ir.NURHAYATI KHAM, Msi.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.680.710.000,- (enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan untuk pembangunan tempat pendaratan ikan di Sungai Tampang dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.685.960.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga jumlah secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.366.670.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanakan perkerjaan tersebut diatas, saksi USMAN,SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mempunyai tugas dan tanggungjawab menyusun Organisasi dan Personil Pengelola Kegiatan, menyelenggarakan pencatatan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, menandatangani SPP Belanja Langsung, menyampaikan Pertanggungjawaban Penggunaan Biaya mingguan Pelaksanaan kegiatan kepada bendahara dengan bukti-bukti yang sah, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh MUSA MAWARDI sebagai Kontraktor pelaksana dan melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 532.3/12/DKP-DAK/2012 yaitu pada tanggal 29 juni 2012 s/d 26 oktober 2012 dan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan Volume yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (kontrak) tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaanya pekerjaan pembangunan pendaratan ikan tersebut untuk dilokasi muara tanjung tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA, tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU yang sebelumnya telah mengadakan kesepakatan dengan MUSA MAWARDI yaitu meliputi pekerjaan membuat pondasi parkir sedangkan untuk pekerjaan timbunan tanah dan pengecoran dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL selaku konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN. Sedangkan selanjutnya untuk pekerjaan proyek pembangunan pendaratan ikan di Muara Tanjung juga tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA tetapi dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang akan dijanjikan diberikan proyek pekerjaan nantinya oleh MUSA MAWARDI.
Bahwa saksi USMAN,SH dan Terdakwa MUZAKIR, Sp Msi. Bin UMAR mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan kedua lokasi proyek pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA melainkan dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan saksi SYAHRIWAL.
Bahwa selanjutnya saksi SYAHRIWAL telah membuat laporan kemajuan pekerjaan atas nama CV. GENTA BAYU BUANA dari minggu ke satu tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012 maupun laporan pengawas dari CV. BINA CITRA KONSULTAN minggu ke satu dari tanggal 29 Juni 2012 s/d minggu ke dua puluh empat tanggal 16 Desember 2012.
Bahwa dikarenakan pekerjaan setelah dua minggu tidak berjalan sesuai dengan schedule, maka MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA mengajukan Permohonan Addendum I (pertama) tanggal 18 Oktober 2012 dengan alasan seolah-olah adanya hambatan pada lokasi pembangunan parkir yang berada di Muara Tanjung mengalami perubahan lahan tanah yang semula berbentuk T menjadi leter L. kemudian atas permohonan ini diadakan rapat yang tanpa dihadiri oleh MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA yang hasilnya menyetujui adanya addendum kontrak sehingga dibuat addendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang menambahkan waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya pembangunan tempat pendaratan ikan di Muara Tanjung dan Sungai Tampang tersebut tidak selesai dikerjakan tepat waktu berdasarkan adendum kontrak Nomor : 523.3/31/DKP-DAK/2012 tanggal 27 Oktober 2012, walaupun telah dilakukan teguran sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
Teguran I Nomor : 523.2/1898/DKP-DAK/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran II Nomor : 523.2/1890/DKP-DAK/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Teguran III Nomor : 523.2/1900/DKP-DAK/2012 tanggal 26 November 2012 yang ditandatangani oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Bahwa MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga Terdakwa MUZAKIR, SP.Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Nomor : 11 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 dan kemudian dilakukan opname lapangan tanggal 19 Desember 2012 dengan hasil prestasi pekerjaan sebesar 58,84% sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat opname pekerjaan.
Bahwa selanjutnya walaupun saksi USMAN, SH dan Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI, saksi USAMN, SH dan Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR tetap menyetujui pembayaran pekerjaan tempat pendaratan ikan di danau maninjau tersebut tanpa pemeriksaan mutu pekerjaan.
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan tempat Pendaratan Ikan di Dermaga Maninjau Tahun Anggaran 2012, saksi USMAN,SH selaku PPTK telah menyetujui pembayaran dana pekerjaan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/049/DKP/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 049/SPP/LS/2.05.01/B02/III/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 523.3/82/DKP-DAK/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR, SP, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA dan diketahui oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Berita Acara serah terima lapangan Noomor : 623.2/81/DKP-BD.2/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP.Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA sebagai penyedia dan diketahui oleh saksi PERTISMAN selaku pengelola tekni konstruksi dinas pekerjaan umum kabupaten Agam, saksi Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam selaku Pengguna Anggaran, saksi HERMAN TANJUNG selaku wali nagari Koto Kaciak, ERMIDA selaku Camat Tanjung Raya dan YEFRI selaku wali nagari Tanjung Sani.
Surat Permintaan pembayaran tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir.NURHAYATI KHAM,M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 10 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Ir.NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan sebesar Rp.409.999.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 372.728.182,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 37.272.818,-
Jumlah : Rp. 409.999.000,-
Bahwa Pembayaran opname 58,84% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/130/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 130/SPP/LS/2.05.01/B02/IV/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : pada tanggal 21 Desember 2012, yang diajukan oleh saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran 58,84% yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 21 Desember 2012 yang diajukan sebesar Rp. 394.147.628,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 358.316.025,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 35.831.603,-
Jumlah : Rp. 394.147.628,-
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan 58,84% hanya didasarkan pada Berita Acara Rapat opname tanggal 19 Desember 2012 yang ditanda tangani Kuasa Penguna Anggaran, PPTK dan Pengelola Teknis Pekerjaan yang menyatakan MUSA MAWARDI selaku direktur CV.GENTA BAYU BUANA telah melaksanakan prestasi pekerjaan 58,84% tanpa adanya pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan sehingga tidak memenuhi syarat-syarat umum kontrak butir 66.2 yang menyatakan bahwa penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan kegiatan pembangunan dermaga di Muara Tanjung tersebut tidak sesuai dengan bestek yaitu antara lain : skor tiang dermaga bagian depan tidak ada, baut bagian depan tidak ada, besi siku bagian depan tidak ada, skor tiang ada tetapi tidak dipasang baut, kayu yang digunakan 30% kayu lain (tidak sesuai dengan bestek), pondasi didepan tidak digali (seharusnya digali dengan kedalam 1 meter) kemudian yang melaksanakan pembangunan tersebut tidak rekanan yang ditunjuk tersebut (CV. GENTA BAYU BUANA) akan tetapi dilaksanakan oleh konsultan pengawas (CV. BINA CITRA KONSULTAN) yaitu SYAHRIWAL.
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas yang berdasarkan serangkaian fakta - fakta hukum yang ditemukan dipersidangan , majelis berpendapat bahwa Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di danau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 , telah melakukan perbuatan yang menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau sebesar 30% dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% padahal Terdakwa mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku Direktur CV Genta Bayu Buana dan sekaligus sebagai pemenang lelang akan tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan menyetujui pembayaran tersebut tanpa adanya pemeriksaan mutu dari pekerjaan tersebut , sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah menambah kekayaan orang lain dalam hal ini Penyedia barang dan jasa CV Genta Bayu Buana dengan Direkturnya Musa Mawardi adalah perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara , Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan disampang itu dengan telah terdakwa melakukan perbuatan menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 30% dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% padahal Terdakwa mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Musa Mawardi Selaku Direktur CV Genta Bayu Buana maka secara tidak langsung juga telah melanggar prinsip – prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu melanggar prinsip Efektif , efisien dan akuntable dalam pengadaan pembangunan dermaga di danau maninjau tahun anggaran 2012 , seandainya Terdakwa bersikukuh tidak bersedia untuk menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan dan pencairan pelaksanaan pekerjaan tersebut karena Terdakwa tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh CV Genta Bayu Buana maka terdakwa tidak akan mengalami hal yang seperti saat sekarang ini, maka dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana unsur kedua dari dakwaan Primair tersebut .
Ad 3. unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi .
Menimbang , bahwa dalam menguraikan unsur ketiga ini tidak lepas dari segala apa yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur kedua dan dianggap diulang kembali dalam uraian dan pertimbangan – pertimbangan unsur – unsur yang ketiga ini ;
Menimbang , bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternative yang artinya tidak perlu seluruh unsur harus terpenuhi , cukup salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan maka dianggap telah memenuhi pembuktian unsur ini .
Menimbang , bahwa menurut R.Wiyono, SH. dalam bukunya Pembahasan UU Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua , halaman 40 , menyatakan bahwa “ memperkaya ” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) , yang dapat dilakukan dengan berbagai cara , misalnya : menjual , membeli , menandatangani kontrak , kerjasama dalam dalam hal proyek dan memindahkan bukukan dalam bank, dll secara melawan Hukum .
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi , keterangan terdakwa , alat bukti dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta – fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan tempat Pendaratan Ikan di Dermaga Maninjau Tahun Anggaran 2012, terdakwa MUZAKIR, SP, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran dana pekerjaan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/049/DKP/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 049/SPP/LS/2.05.01/B02/III/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 523.3/82/DKP-DAK/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR, SP, Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA dan diketahui oleh Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Berita Acara serah terima lapangan Noomor : 623.2/81/DKP-BD.2/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP.Msi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, MUSA MAWARDI selaku direktur CV GENTA BAYU BUANA sebagai penyedia dan diketahui oleh saksi PERTISMAN selaku pengelola tekni konstruksi dinas pekerjaan umum kabupaten Agam, saksi Ir. NURHAYATI KHAM, Msi selaku Kepala DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam selaku Pengguna Anggaran, saksi HERMAN TANJUNG selaku wali nagari Koto Kaciak, ERMIDA selaku Camat Tanjung Raya dan YEFRI selaku wali nagari Tanjung Sani.
Surat Permintaan pembayaran tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir.NURHAYATI KHAM,M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 10 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Ir.NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan sebesar Rp.409.999.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 372.728.182,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 37.272.818,-
Jumlah : Rp. 409.999.000,-
Bahwa Pembayaran opname 58,84% kepada MUSA MAWARDI selaku direktur CV. GENTA BAYU BUANA berdasarkan :
Pernyataan tanggung jawab belanja nomor: SPTB-LS/130/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si selaku Pengguna Anggaran.
Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa Nomor : 130/SPP/LS/2.05.01/B02/IV/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi RANTI SATRIANI selaku bendahara pengeluaran dan diketahui oleh saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : pada tanggal 21 Desember 2012, yang diajukan oleh saksi RANTI SATRIANI Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pengguna Anggaran saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. NURHAYATI KHAM, M.Si
Kwitansi pembayaran 58,84% yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 21 Desember 2012 yang diajukan sebesar Rp. 394.147.628,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian :
Dana Alokasi Khusus (DAK) : Rp. 358.316.025,-
Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp. 35.831.603,-
Jumlah : Rp. 394.147.628,-
Menimbang , bahwa disamping itu fakta – fakta Hukum tersebut didukung oleh keterangan ahli yaitu Ahli Afdal sati yang pada pokokynya menrangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik, telah terjadi penyimpangan Pembangunan Tempat pendaratan ikan (dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.898.392,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) .
Bahwa berdasarkan laporan BPKP Nomor SR-2746/PW/03/05/2014 tanggal 6 Nopember 2014 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Tempat Poendaratan Ikan (Dermaga) di Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-2746/PW/03/05/2014 tanggal 6 Nopember 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pembayaran kepada CV Genta Bayu Buana Rp. 804.148.628,- .
PPN dan PPh pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan 58,84 % Rp. 87.725.305,- .
Jumlah yang diterima CV. Genta Bayu Buana (1-2) Rp. 716.423.323,-
Prestasi pekerjaan Pembangunan :
Dermaga dilokasi Muara Tanjung terjadi kegagalan bangunan karena rusak dan tidak berfungsi Rp.0,00 .
Prestasi pekerjaan pembangunan dermaga dilokasi sungai tampang sebesar 11,07% Rp.137.524.931,-
Sehingga kerugian Negara (3 - 4) Rp.578.898.392,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) .
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas yang berdasarkan serangkaian fakta - fakta hukum yang ditemukan dipersidangan , majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah jelas memperkaya orang lain yaitu Direktur CV Genta bayu Buana sejumlah Rp.578.898.392,00 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) .
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas , maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ketiga dari dakwaan Primair yakni unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti secara sah dan menyakinkan pada perbuatan Terdakwa ;
Ad 4.Unsur yang dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara .
Menimbang , bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternative yang artinya tidak perlu seluruh unsur harus terpenuhi , cukup salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan maka dianggap telah memenuhi pembuktian unsur ini .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang , sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara .
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah sebagaimana di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa keuangan negara adalah Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun tingkat di daerah ;
Berada dalam penguasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” menurut Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut .
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun dalam usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah , baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat .
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan berupa keterangan saksi – saksi , keterangan terdakwa , alat bukti dan barang bukti bahwa benar perbuatan Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di danau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 , telah melakukan perbuatan yang menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau sebesar 30% dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% padahal Terdakwa mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku Direktur CV Genta Bayu Buana dan sekaligus sebagai pemenang lelang akan tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan menyetujui pembayaran tersebut tanpa adanya pemeriksaan mutu dari pekerjaan tersebut , sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah menambah kekayaan orang lain dalam hal ini Penyedia barang dan jasa CV Genta Bayu Buana dengan Direkturnya Musa Mawardi adalah perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara , Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan disampang itu dengan telah terdakwa melakukan perbuatan menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 30% dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% padahal Terdakwa mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Musa Mawardi Selaku Direktur CV Genta Bayu Buana maka secara tidak langsung juga telah melanggar prinsip – prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu melanggar prinsip Efektif , efisien dan akuntable dalam pengadaan pembangunan dermaga di danau maninjau tahun anggaran 2012 , maka dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum maka dengan sendirinya perbuatan terdakwa tersebut telah Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara karena anggarannya bersumber dari APBD-P tahun anggaran 2012 , seandainya Terdakwa bersikukuh tidak bersedia untuk menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan dan pencairan pelaksanaan pekerjaan tersebut karena Terdakwa tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh CV Genta Bayu Buana maka terdakwa tidak akan mengalami hal yang seperti saat sekarang ini.
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas , maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ke empat dari dakwaan Primair yakni unsur yang dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara telah terbukti secara sah dan menyakinkan pada perbuatan Terdakwa .
Ad 5. Unsur Orang yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut melakukan .
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Unsur Orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau melakukan perbuatan itu dalam dakwaan primair ini adalah sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu :
Orang yang melakukan adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana .
Orang yang menyuruh melakukan adalah disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh .
Orang yang turut melakukan adalah bersama – sama melakukan sedikitnya 2(dua) orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu .
Menimbang , bahwa berdasarkan pendapat R.Sugandhi dalam bukunya berjudul “KUHP dan PENJELASANNYA” terbitan Usaha Nasional , tahun 1981, dinyatakan bahwa :
Orang yang melakukan , artinya orang ini bertindak sendiri untuk mewujudkan segala anasir tindak pidananya .
Orang yang menyuruh melakukan , artinya dalam tindak pidana ini , pelakunya paling sedikit ada 2 orang , yakni yang menyuruh dan yang disuruh .
Orang yang turut serta melakukan , artinya dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada 2 orang , yakni yang melakukan dan yang turut serta melakukan , dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan , jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana itu .
Menimbang , bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternative yang artinya tidak perlu seluruh unsur harus terpenuhi , cukup salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan maka dianggap telah memenuhi pembuktian unsur ini .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi – saksi , keterangan terdakwa , alat bukti dan barang bukti bahwa benar perbuatan Terdakwa MUZAKIR SP. Msi bin UMAR yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di danau Maninjau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor : 111 Tahun 2012 tanggal 22 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah , bersama – sama dengan saksi Usman,S.H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan didanau Maninjau berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor : 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , telah melakukan perbuatan yang menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Di Danau Maninjau sebesar 30% berdasarkan kwitansi pembayaran uang muka 30 % yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI , tanggal 10 Agustus 2012 yang diajukan sebesar Rp.409.999.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian : dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.372.728.182,- dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp.37.272.818,- sehingga total keseluruhan sebesar Rp.409.999.000,- dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% berdasarkan kwitansi pembayaran 58,84% yang ditandatangani oleh Terdakwa MUZAKIR SP Msi bin UMAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi USMAN, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi RANTI SATRIANI selaku Bendahara Pengeluaran dan MUSA MAWARDI ars, tanggal 21 Desember 2012 yang diajukan sebesar Rp. 394.147.628,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian : dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.358.316.025 dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.35.831.603,- sehingga total keseluruhan sebesar Rp.394.147.628 padahal Terdakwa dan saksi Usman, S.H. mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh MUSA MAWARDI selaku Direktur CV Genta Bayu Buana dan sekaligus sebagai pemenang lelang akan tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saksi SYAHRIWAL yang dalam kegiatan ini selaku anggota dari konsultan pengawas dari CV BINA CITRA KONSULTAN, sedangkan untuk pembangunan pekerjaan tempat pendaratan ikan di sungai tampang dikerjakan oleh saksi OSA MARU dan menyetujui pembayaran tersebut tanpa adanya pemeriksaan mutu dari pekerjaan tersebut , sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah menambah kekayaan orang lain dalam hal ini Penyedia barang dan jasa CV Genta Bayu Buana dengan Direkturnya Musa Mawardi adalah perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara , Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan disampang itu terdakwa bersama – sama dengan saksi Usman, S.H. melakukan perbuatan menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 30% dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% padahal Terdakwa dan saksi Usman, S.H. mengetahui pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Musa Mawardi Selaku Direktur CV Genta Bayu Buana maka secara tidak langsung juga telah melanggar prinsip – prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu melanggar prinsip Efektif , efisien dan akuntable dalam pengadaan pembangunan dermaga di danau maninjau tahun anggaran 2012 seandainya Terdakwa bersama – sama dengan saksi Usman,S.H. bersikukuh tidak bersedia untuk menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan dan pencairan pelaksanaan pekerjaan tersebut karena Terdakwa tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh CV Genta Bayu Buana maka terdakwa tidak akan mengalami hal yang seperti saat sekarang ini..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa benar terdakwa bersama – sama dengan saksi Usman, S.H. dalam melaksanakan perbuatan menyetujui pembayaran uang muka pekerjaan sebesar 30% dan menyetujui pencairan pekerjaan sebesar 58,84% dimana Terdakwa dan saksi Usman, S.H. sama – sama berperan dalam rangka pencairan dana proyek pengadaan dermaga ikan di danau maninjau kabupaten Agam tahun anggaran 2012 tersebut .
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas , maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ke lima dari dakwaan Primair yakni unsur Orang yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah dan menyakinkan pada perbuatan Terdakwa .
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian pembuktian dalam analisa yuridis diatas dimana semua unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b , ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair tersebut .
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b , ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi , maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi .
Menimbang, bahwa dalam persidangan , Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana , baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf , maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab , maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana .
Menimbang, bahwa dalam Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda juga dijatuhi pidana tambahan antara lain berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi .
Menimbang , bahwa terhadap pidana denda yang disebutkan oleh penuntut umum dalam perkara a quo yaitu Sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan , majelis hakim tidak sependapat karena denda minimal yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Rp.200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah) , dan selanjutnya tentang besaran pidana denda tersebut akan disebutkan amar putusan dibawah ini .
Menimbang , bahwa terhadap uang pengganti dalam perkara a quo oleh karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut dan yang menikmati adalah Direktur CV Genta Bayu Buana yaitu Musa Mawardi (Pihak lain) dan pihak lain tersebut akan dilakukan penuntutan tersendiri (DPO) hal dapat diketahui dari amar tuntutan Penuntut umum yang meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti dalam perkara a quo dipergunakan dalam perkara lain sehingga beralasan Hukum dalam perkara a quo Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma RI) No.5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi .
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Tindakan Terdakwa selaku KPA dalam pelaksanaan pekerjaan semuanya atas perintah dan diketahui oleh Kepala Dinas KP Sdri Ir.Nurhayati, M.Si baik administrasi dan keuangan karena Surat perintah membayar adalah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sdri Ir.Nurhayati, M.Si.
Bahwa tidak benar tidak dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan hasil opname 58,84% karena pemeriksaan dilakukan oleh tim yang kompeten yang telah ditunjuk untuk itu pengawas pekerjaan dan Tim opname .
Bahwa Tuduhan kerugian terhadap Negara Rp.578.898.392,- adalah tidak masuk akal kerena hasil audit BPKP tidak riil dan dasar yang jelas .
Bahwa berdasarkan segala jawaban pembelaan dari terdakwa tersebut maka Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan :
Menerima pembelaan terdakwa dengan segala argumentasi baik dari segi fakta perbuatan yang dilakukan maupun fakta yuridisnya sebagaimana yang telah terdakwa paparkan .
Menyatakan penolakan terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
Serta memulihkan nama baik , harkat dan martabat terdakwa dan keluarga .
Sebagai catatan bagi Majelis hakim yang mulia bahwa permohonan untuk pensiun dini kepada Pemda Kabupaten Agam dari keluarga sebagai akibat kekhawatiran mereka akibat kasus ini Ditolak oleh Bupati karena keyakinan beliau akan kebenaran dan kepercayaan kepada terdakwa dan yang terpenting lagi dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan staf Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Agam .
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungjawab yang berat terhadap keluarga dan empat orang putra terdakwa , dimana dua orang sedang kuliah dan dua orang lagi di SD dan SMP yang sangat terancam untuk melanjutkan pendidikannya dengan adanya kasus ini .
Menimbang , bahwa terhadap Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut menurut pendapat Majelis hakim haruslah ditolak , karena apa yang menjadi Pledooi atau pembelaan dari Terdakwa tersebut telah dipertimbangan dalam pembuktian unsur – unsur dalam dakwaan Penuntut Umum dan telah dinyatakan pula terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo psl 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa .
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Pembelaan ( Pledooi ) dari Terdakwa tidaklah beralasan dan haruslah ditolak dan dikesampingkan .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup , maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan , bahwa terhadap barang bukti tersebut Majelis berpendapat sesuai dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa .
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan,Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUZAKIR,SP.,M.Si Bin Umar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara bersama – sama ” sebagaimana dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan .
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | Surat Perjanjian Kerja. Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012, Tanggal 29 Juni 2012. |
| 2. | Dokumen Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor: 2.05.2.05.01.25.01.5.2. Tanggal 8 Oktober 2012. |
| 3. | Keputusan Kepala Dinas. Nomor: 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pelelangan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012. Tanggal 24 April 2012. |
| 4. | Berkas Laporan Proses dan Hasil Pengadan Barang/Jasa. Nomor: 31/PPBJ/DKP/2012. Tanggal 11 Juni 2012. |
| 5. | Keputusan Bupati Agam. Nomor III Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelola Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 pada Dinas Daerah. Tanggal 22 Januari 2012. |
| 6. | Keputusan Bupati Agam. Nomor 452 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Bupati Agam Nomor 685 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 Pada Dinas Daerah. Tanggal 18 September 2012. |
| 7. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam. Nomor : 07 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Tahun 2012. Tgl 17 Januari 2012. |
| 8. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Agam. Nomor: 34 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Tanggal 28 Maret 2012. |
| 9. | Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan No: 09 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pengelola Teknis Konstruksi (PPTK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Agam Tahun 2012. Tgl 24 januari 2012. |
| 10. | Memo Lapangan Pengawasan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau CV. Bina Citra Consultant. Tanggal 16 juli 2012. |
| 11. | Salinan Akta Pembatalan Kuasa Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Elza Fortuna Syaiful, SH. No : 10 tanggal 27 Juni 2012 |
| 12. | Laporan Pekerjaan Dermaga Tanjung Raya Maninaju Tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 No.02/PTP/VIII/2012 |
| 13. | Laporan Keterlambatan Pekerjaan di lapangan pekerjaan Dermaga Tanjung Raya. Nomor:03/PTP/XI-2012. Tanggal 12 September 2012. |
| 14. | Laporan Keterlambatan Pekerjaan Dermaga Tanjung Raya. Nomor:08/PTP/XI-2012. Tanggal 10 Oktober 2012. |
| 15. | Laporan pelaksanaan fisik proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Agam tanggal 01 November 2012. |
| 16. | Penundaan Pencairan Dana. Nomor: 001/PPTK-DAK/VIII/2012. Tanggal 28 Agustus 2012. |
| 17. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1203/DKP-DAK/2012. Tanggal 07 Agustus 2012 perihal Teguran I. |
| 18. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1824.A/DKP-DAK/2012. Tanggal 14 Agustus 2012 perihal Teguran II. |
| 19. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1386/DKP-DAK/2012. Tgl 11 September 2012 perihal Teguran III. |
| 20. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1203/DKP-DAK/2012. Tgll 07 Agustus 2012 perihal Teguran I. |
| 21. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1898/DKP-DAK/2012. Tanggal 30 Oktober 2012 perihal Teguran I. |
| 22. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1900/DKP-DAK/2012. Tanggal 26 November 2012 perihal Teguran III. |
| 23. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1714/DKP-DAK/2012. Tanggal 25 Oktober 2012 perihal persetujuan adendum. |
| 24. | Berita Acara Rapat Adendum Pekerjaan. Tanggal 25 Oktober 2012. |
| 25. | Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Oktober 2012. |
| 26. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 523.2/1717/DKP-DAK/2012. Tanggal 25 Oktober 2012 perihal Undangan rapat Adendum. |
| 27. | Surat CV. Genta Bayu Buana No.001/Sp.Add-Gbb/DKP-Agam/2012 tanggal 18 Oktober 2012 perihal permohonan Adendum I. |
| 28. | Surat wali nagari koto kaciak No.532/039/Pem-VI-2012 tanggal 15 Juni 2012 perihal perubahan lahan parkir pada TPI Maninjau. |
| 29. | Surat Kepala Dinas Kelautan dan Peikanan Kab. Agam Nomor: 60 tahun 2012 tanggal 8 Oktober 2012 perihal penunjukan tim panitia Adendum Kontrak Kegiatan fisik/bangunan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012. |
| 30. | Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan (DAK) Tahun 2012. Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau. Tanggal 17 desember 2012. |
| 31. | Tuntutan Pencairan Jaminan Pelaksanaan. Nomor: 523.2/2053/DKP-DAK/2012. Tanggal 18 desember 2012. |
| 32. | Bukti Penyetoran Jaminan Pelaksanaan Kas Daerah Kabupaten Agam no rek: 16000101002010 Dengan jumlah Rp 68.333.700 terbilang Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah. |
| 33. | Kwitansi Pembayaran Uang Muka 30% Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau (DAK). Tanggal 10 Agustus 2012. |
| 34. | Kwitansi Pembayaran Uang muka 30% Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau (DAU). Tanggal 10 Agustus 2012. |
| 35. | Berita Acara Pembayaran Uang Muka. Nomor: 523.3/82/DKP-DAK/2012. Tanggal 07 Agustus 2012. |
| 36. | Berita Acara Pembayaran Opname 58,84%. Nomor: 523.3/279/DKP-DAK/2012. Tanggal 20 Desember 2012. |
| 37. | Jaminan Pelaksanaan (Asuransi) Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan di Danau Maninjau. Nomor Jaminan: 1202.20.2012.11.0001-0. Tanggal 27 Oktober 2012. |
| 38. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:44/LS/DKP/2012. Nomor SPM: 048/SPM/LS/2.05.01/B02/III/2012. Tanggal 14 Agustus 2012. |
| 39. | Notulen rapat kontrak pembangunan tempat pendaratan ikan di danau maninjau. |
| 40. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 45/LS/DKP/2012. Tanggal 14 Agustus 2012. |
| 41. | Berita Acara rapat Opname Pekerjaan tanggal 19 Desember 2012. |
| 42. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 123/LS/DKP/2012. Tanggal 27 Desember 2012. |
| 43. | Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 124/LS/DKP/2012. Tanggal 27 Desember 2012. |
| 44. | Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 523.3/278/DKP-DAK/2012 tanggal 20 Desember 2012. |
| 45. | Berita Acara Pembayaran Opname 58,84% No. 523.3/279/DKP-DAK/2012 tanggal 20 Desember 2012. |
| 46. | Surat Ketetapan Pajak Tahun 2012 No. 0001892 tgl 27 Desember 2012. |
| 47. | Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tahun 2012 No.000692 tanggal 27 Desember 2012. |
| 48. | Surat Perintah Kerja (SPK) Adendum Kontrak Nomor: 523.3/31/DKP-DAK/2012. Tanggal 27 Oktober 2012. |
| 49. | Laporan Mingguan (Minggu ke 1) Periode 29 Juni 2012 s/d 8 Juli 2012. Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan (DAK). Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. Tanggal 29 Juni 2012. |
| 50. | Laporan Mingguan ke-23. Pengawasan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. Periode 03 Desember 2012 – 09 Desember 2012. |
| 51. | Laporan Mingguan Adendum I minggu ke 23. Periode 3 Desember 2012 s/d 9 Desember 2012. Kontrak Nomor: 523.3/12/DKP-DAK/2012. Tanggal 29 Juni 2012. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Danau Maninjau. |
Dipergunakan dalam perkara lain .
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang pada hari Selasa , tanggal 15 September 2015 oleh Fahmiron, S.H., M.Hum , selaku Hakim Ketua Sidang , dan Irwan Munir , S.H., M.H. , serta Hakim Ad Hoc Zaleka HG , S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota , Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut , dibantu oleh Yusmaini , Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang , serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung dan dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
dto dto
Irwan Munir , S.H, M.H., Fahmiron, S.H., M.Hum.,
dto
Zaleka HG, S.H.,
Panitera Pengganti,
dto
Yusmaini .