9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMAD, S.H., M.Hum Terdakwa: RULY RAHMAWAN WIDARMANA Als. RULY WIDARMANA Als. RULY
MENGADILI Menyatakan Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULY WIDARMANA als. RULY terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULY WIDARMANA als. RULY berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 09/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidanakorupsi dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti terurai di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULIWIDARMANAals. RULY. Tempat Lahir : Bogor Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 12 Maret 1979 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat sesuai KTP : Jl. Villa Duta Raya No. 7 RT 005 RW 011 Kelurahan Baranang Siang, Kecamatan Kota Bogor Timur, Kota Bogor Alamat tempat tinggal : Bogor Baru Blok F7 No. 12 RT 01 RW 01 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta/Mantan Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Pendidikan : S-2
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Pebruari 2010.
Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus sejak tanggal 03 Pebruari 2020 sampai dengan 03 Maret 2020.
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus sejak tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan 02 Mei 2020.
Perpanjangan Penahanan Kota (1) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 03 Mei 2020 sampai dengan 01 Juni 2020.
Perpanjangan Penahanan Kota (2) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 02 Juni 2020 sampai dengan 01 Juli 2020.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, yaitu :
HERIBERTUS S HARTOJO, SH, MH
SHINTA PERMATA SARI HALIM, SH
ANTON S WIBOWO, SH
MAIMUN, SH, S.Pd
SANTO JUNIOR PENDARSA, SH
Kesemuanya Advokat /Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Legal ConsultantsHSH&Partners, yang beralamat di Komplek Ruko Hasta Griya No. 7 Lt. 3, Jl. BDN Raya Cipete Selatan – Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Pebruari 2020;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri tersebut ; -------
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara No. B-301/M.2.12/Ft.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Berkas perkara atas nama Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULI WIDARMANA als. RULY.
Surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS – 01 /M.2.12/Ft.1/01/2020 tanggal 03 Pebruari 2020dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor .
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg. tanggal 03 Pebruari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg. tanggal 03 Pebruari 2020 tentang penetapan hari dan tanggalpersidangan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dihadapan persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini ;
Setelahmendengar pula Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Reg. Perk :PDS-01 /M.2.12/Ft.1/01/2020tanggal 15 Juni 2020 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa terdakwa Ruly Rahmawan Widarmana Als. Ruly Widarmana Als. Ruly bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan (kota) dengan perintah agar penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan RUTAN serta terdakwasegera ditahan dan denda sebesarRp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti:
1 (Satu) lembar asli dari Pemkab Bogor Dinas Peternakan dan Perikanan, Rekomendasi nomor 524.2/567-Binus tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh drh. H. SOETRISNO, M.M;
1 (satu) lembar dokumen asli dari kementerian pertanian direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan nomor 08101/HK.130/F/06/2011 tanggal 08 Juni 2011 yang ditandatangani oleh drh. PRABOWO RESPATIYO CATURROSO selaku direktur jenderal;
1 (satu) lembar dokumen asli dari KUD Giri Tani perihal permohonan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) nomor 018/Kud.GT/VII/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli dari KUD Giri Tani rencana definitive kebutuhan usaha pembibitan sapi perah (skala 1500 ekor, modal kerja 6 bulan) yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan dari KUD Giri Tani yang menyatakan mengenai susunan pengurus terakhir yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengurus KUD Giri Tani dan Akte perubahan anggaran dasar KUD Giri Tani yang telah terdaftar pada kantor wilayah departemen koperasi, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan dari KUD Giri Tani yang menyatakan pengesahan dari kementerian koperasi melalui dinas koperasi dan pengurus masa bakti selanjutnya yang ditetapkan dalam RAT, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan dari KUD Giri Tani yang menyatakan akan menyerahkan addendum kerjasama antara KUD Giri Tani dengan Cimory tentang jangka waktu kerjasama dan akan menyerahkan hasil RAT tahun 2011 yang isinya memuat antara lain bahwa apabila terjadi penggantian pengurus maka pengurus baru tetap bertanggung jawab atas fasilitas kredit yang diterima dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan dari KUD Giri Tani terdapat beberapa point dari A sampai F, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh LALU AMINOLAH selaku pemilik agunan dan MARHAENI selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh Drs. LALU SUTADINEGARA selaku pemilik agunan dan SRI DIANINGSIH selaku istri;
1 (satu) lembar surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh LALU SUKARNO selaku pemilik agunan dan EVI NURSANTI selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh Ir. SUJATMONO TONI S. selaku pemilik agunan dan Ir. METIA METRIVA selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. IBNU KATSIR AMRULLAH selaku pemilik agunan dan Dra. SRIFATIMAH selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh H. Ir. BARDAN selaku pemilik agunan dan Hj. Ir. UMI SOLIHAT selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh MAULANA FIRMAN BANUYA selaku pemilik agunan dan ULFIANTHY FADERINA MAKASSARI selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh NURLAELA selaku pemilik agunan dan H. ENDENG SUPRIADI selaku istri;
1 (satu) lembar dokumen asli surat persetujuan sebagai pemilik tanah dan bangunan yang ditawarkan untuk mengcover limit kredit yang diperoleh dari bank mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh B. HAYATI selaku pemilik agunan;
1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa B. NURHAYATI nomor KTP 52.7104.620646.0001 yang akan dipergunakan dalam surat-surat dan akta perjanjian yang berkaitan dengan kredit yang diberikan oleh PT. Bank Mandiri, tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh B. NURHAYATI;
1 (satu) lembar dokumen asli dari kelompok usaha inti farm lembang nomor 15/IF-VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 perihal dukungan penyediaan bibit sapi perah yang ditandatangani oleh IR. PEPEN EFFENDI.M.P;
7 (tujuh) lembar dokumen asli syarat-syarat umum perjanjian KUD Giri Tani PT. Bank Mandiri Co Floor Bogor tanggal 12 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
8 (Delapan) lembar dokumen asli Perjanjian Kerjasama antara KUD Giri Tani dengan Kelompok Tani Ternak Sapi Perah “Baru Tegal” tentang Kemitraan Usaha Pembibitan Sapi tanggal 16 Februari 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Pihak Pertama dan MUKTI WIBOWO selaku Pihak Kedua diketahui oleh Drh. H. SOETRISNO, MM;
1 (satu) bundel dokumen asli dari KUD Giri Tani tentang daftar anggota KUD Giri Tani tahun 2011 badan hukum : No. 5765/BH/PAD/KWK.10/V/1997 tanggal 12 juli 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
3 (tiga) lembar dokumen asli nota kesepahaman antara KUD Giri Tani dengan Inti Farm Lembang tentang pengadaan bibit sapi perah, tanggal 25 Juli 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku pihak pertama perwakilan KUD Giri Tani dan IR. PEPEN EFFENDI selaku pihak kedua perwakilan dari Inti Farm Lembang;
1 (satu) bundel dokumen asliringkasan nota analisa kredit NAK nomor BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh RULY WIDARMANA selaku Relationship Manager, KETUT PATRIA W selaku CRMA, TOTO SUHARTONO selaku Team Leader, RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, WAHJUDIPURWANTO selaku RRM Manager;
2 (dua) lembar dokumen asli risalah keputusan komite pemutus kredit katagori B segmen business banking an. Koperasi unit desa giri tani tanggal 26 Juli 2011 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku Pj. GH – Business Banking 1 dan M. SIGIT PAMBUDI selaku PKMK – Commercial Risk ;
6 (Enam) lembar dokumen asli dari Bank Mandiri, perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) nomor BBC.BGR/SPPK.202/2011 tanggal 03 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh RIZAL ZAINAL BBC Manager Mandiri dan disetujui oleh HERU SUSANTO selaku pihak dari KUD Giri Tani, beserta 2 (dua) lembar dokumen asli jadwal pembayaran pokok dan bunga KUPS an. KUD Giri Tani pencairan KUPS bulan agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, H, BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani dan RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager Mandiri Bogor;
2 (dua) lembar dokumen asli daftar hadir penandatanganan perjanjian kredit No. CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 12 agustus 2011 di ruang rapat cimory, cisarua bogor, debitur Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 12 Agustus 2011 nomor akta 24;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Addendum I Perjanjian Kredit Investasi (KI) KUPS Debitor KUD Giri Tani nomor CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 no akta 92 tanggal 25 November 2013;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Addendum II Perjanjian Kredit Investasi (KI) KUPS Debitor KUD Giri Tani nomor CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 21 Maret 2014 nomor akta 30;
1 (Satu) Bundel dokumen asli addendum III Perjanjian kredit investigasi kredit usaha pembibitan sapi nomor CBD.BJD/0127/KI-KUPS/2011 nomor 46 tanggal 22 Juli 2014;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Jaminan Fidusia Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH penerima Fidusia PT. Bank Mandiri BBC Bogor, Pemberi Fidusia KUD Giri Tani tanggal 12 Agustus 2011 nomor akta 25;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kabupaten Lombok timur nomor 23.03.04.04.1.00633 atas nama Hajjah BAIQ NURHAYATI dengan surat ukur tanggal 21 mei 2005 nomor 177/Loyok/2005 luas 3183 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kabupaten Lampung Tengah nomor 08.03.04.06.1.00800 atas nama DR.IR IBNU KATSIR AMRULLAH dengan surat ukur tanggal 27 Januari 2005 nomor 01/Bumi Ratu/2005 luas 63.350 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kota bogor nomor 10.09.06.05.1.02800 atas nama MAULANA FIRMAN BANUYA dengan surat ukur tanggal 12 Februari 2010 nomor 11/kedung waringin/2010 luas 60 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kota bogor nomor 10.09.06.05.1.02801 atas nama MAULANA FIRMAN BANUYA dengan surat ukur tanggal 11 Februari 2010 nomor 6/kedung waringin/2010 luas 60 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.04.04.1.00620 atas nama LALU SUKARNO dengan surat ukur tanggal 12 November 2003 nomor 149/Loyok/2003 luas 5754 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.04.04.1.00622 atas nama LALU SUTADINEGARA dengan surat ukur tanggal 12 November 2003 nomor 148/Loyok/2003 luas 5754 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.04.04.1.00623 atas nama LALU AMINOLAH dengan surat ukur tanggal 12 November 2003 nomor 147/Loyok/2003 luas 15220 m2;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional tanda bukti hak kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.04.04.1.00632 atas nama HAJJAH BAIQ NURHAYATI dengan surat ukur tanggal 21 Mei 2005 nomor 178/Loyok/2005 luas 1586 m2;
6 (enam) lembar dokumen asli yang terdiri dari surat tanda terima setoran (STTS) atas nama ERWAN SUHENDAR, bukti penerimaan negara atas nama YUYUN SETIANINGRUM, surat setoran pajak atas nama ERWAN SUHENDAR, bukti pembayaran/setoran BPHTB pemkot bogor atas nama MAULANA FIRMANBANUYA, dan SSPD BPHTB atas nama MAULANA FIRMAN BANUYA;
5 (lima) lembar dokumen asli dari pemerintah kabupaten daerah tingkat II Bogor kantor pembantu bupati wilayah ciawi surat keputusan pembantu bupati wilayah ciawi nomor 648.11/10/DTK/CW/99 izin mendirikan bangunan untuk keperluan HJ. NOOR ATIKAH alamat Jl. Tegal Panjang RT 01/04 Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua terletak di kampong Tangkil, Desa/Kelurahan Tangkil, Kecamatan Caringin tanggal 20 Februari 1999 yang ditandatangani oleh H. RHEENA EFFENDHY.,SH selaku pembantu bupati wilayah Ciawi;
6 (enam) lembar dokumen asli yang terdiri dari surat tanda terima setoran (STTS) atas nama YUYUN SETIANINGRUM, bukti penerimaan negara atas nama ERWAN SUHENDAR, surat setoran pajak atas nama YUYUM SETIANINGRUM, bukti pembayaran/setoran BPHTB pemkot bogor atas nama MAULANA FIRMANBANUYA, dan SSPD BPHTB atas nama MAULANA FIRMANBANUYA;
1 (satu) bundel dokumen asli dari pemerintah kabupaten daerah tingkat II Bogor Ijin Mendirikan Bangunan nomor 648.11/3067-89/3755/PU/89 tanggal 6 November 1989 atas nama ERWAN SOEHENDAR tempat tinggal M1 No. 4, Jaman Cimanggu;
1 (satu) bundel dokumen asli dari pemerintah kabupaten daerah tingkat II Bogor Ijin Mendirikan Bangunan nomor 648.11/3067-89/3754/PU/89 tanggal 6 November 1989 atas nama YUYUM SETIANINGSIH tempat tinggal M1 No. 5, Jaman Cimanggu
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional Hak Tanggungan Kota Bogor nomor 10.09.0000.6.03392 atas nama PT. Bank Mandiri objek hak tanggungan ini HM.2800 / KEDUNG WARINGIN NIB.10.09.06.05.01689 dan HM.2801 / KEDUNG WARINGIN NIB.10.09.06.05.01683 tanggal 22 november 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli akta pemberian hak tanggungan nomor 02.267.168:AA tanggal 11 November 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional Hak Tanggungan Kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.----.6.01000 atas nama PT. Bank Mandiri objek hak tanggungan ini Hak Milik no. 620 Desa Loyok Kec. Sikur tanggal 26 september 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli akta pemberian hak tanggungan nomor 01.951.239:AA tanggal 12 september 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional Hak Tanggungan Kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.----.6.00999 atas nama PT. Bank Mandiri objek hak tanggungan ini Hak Milik no. 622 Desa Loyok Kec. Sikur tanggal 26 september 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli akta pemberian hak tanggungan nomor 01.951.243:AA tanggal 12 september 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional Hak Tanggungan Kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.----.6.01001 atas nama PT. Bank Mandiri objek hak tanggungan ini Hak Milik no. 623 Desa Loyok Kec. Sikur tanggal 26 september 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli akta pemberian hak tanggungan nomor 01.951.241:AA tanggal 12 September 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional Hak Tanggungan Kabupaten Lombok Timur nomor 23.03.----.6.01003 atas nama PT. Bank Mandiri objek hak tanggungan ini Hak Milik no. 632 Desa Loyok Kec. Sikur tanggal 26 september 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli akta pemberian hak tanggungan nomor 01.800.504:PP;
1 (satu) bundel dokumen asli sertifikat Badan Pertanahan Nasional Hak Tanggungan Kabupaten/Kota Lampung Tengah nomor 08.03.19.06.6.02508 atas nama PT. Bank Mandiri objek hak tanggungan ini Hak Milik no. 800 Desa Bumi Ratu tanggal 24 Oktober 2011;
1 (satu) bundel dokumen asli akta jual beli nomor 139/2011 tanggal 10 agustus 2011, hak milik nomor 2800/kedung waringin tanggal 12 februari 2010 seluas 60 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 10.09.06.05.01689;
1 (satu) bundel dokumen asli akta jual beli nomor 140/2011 tanggal 10 agustus 2011, hak milik nomor 2801/kedung waringin tanggal 11 februari 2010 seluas 60 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 10.09.06.05.01683;
2 (dua) lembar dokumen asli checklist pemenuhan syarat efektif perjanjian kredit/perpanjangan tanggal 24 maret 2014 nama debitur KUD Giri Tani yang ditandatangani oleh ACHMAD FARIMAN, YASMINIA WINARTI dan DIDIT ARDYANTO;
2 (dua) lembar dokumen asli checklist pemenuhan persyaratan penandatanganan addendum perjanjian kredit tanggal 22 juli 2014 nama debitur KUD Giri Tani yang ditandatangani oleh ACHAMD FARIMAN, YASMINIA WINARTI dan DIDIT ARDYANTO;
1 (satu) lembar dokumen asli dari bank mandiri berita acara serah terima asli dokumen a.n KUD Giri Tani nomor BBC.BGR/1100/2011 tanggal 08 agustus 2011 yang ditandatangani oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager sebagai pihak pertama dan HANDJA SOEKARDIONO E, selaku team leader sebagai pihak kedua;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Asli Dokumen AN. KUD GIRI TANI No.BBC.BGR/1102/2011, tanggal 9 Agustus 2011, ditandatangani oleh RIZAL ZAINAL dan HANDJA SOEKARDIONO. E.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 783/N/XI/11, tanggal 22 November 2011, ditandatangani oleh HANDJA SOEKARDIONO.E dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 805/N/XI/11, tanggal 25 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. HANDJA SOEKARDIONO.E dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 820/N/XII/11, tanggal 2 Desember 2011, ditandatangani oleh HANDJA SOEKARDIONO.E dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 852/N/XII/11, tanggal 16 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. HANDJA SOEKARDIONO.E dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 010/N/I/12, tanggal 12 Januari 2012, ditandatangani oleh Sdr. HANDJA SOEKARDIONO.E dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Asli Dokumen Agunan an. KUD Giri Tani Nomor. BBC.Bgr/Nota.119/2012, tanggal 10 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. HANDJA SOEKARDIONO, E.
2 (Dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 135/N/III/12, tanggal 1 Maret 2012, ditandatangani oleh Sdr. HANDJA SOEKARDIONO.E dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 496/N/VII/12, tanggal 24 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. JUTZI PERMADI dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 746/N/V/13, tanggal 16 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. JUTZI PERMADI dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 0035/N/I/14, tanggal 17 Januari 2014, ditandatangani oleh Sdr. YASMINIA WINARTI dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 0867/N/VI/14, tanggal 06 Juni 2014, ditandatangani oleh Sdr. YASMINIA WINARTI dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Dokumen Nomor : 1535/N/X/14, tanggal 8 Oktober 2014, ditandatangani oleh Sdr. YASMINIA WINARTI dan Hj. GRETA NOORDIANA, SH.
8 (delapan) lembar asli check list persyaratan penandatanganan perjanjian kredit modal kerja tanggal 12 Agustus 2011.
3 (tiga) lembar asli check list persyaratan efektif perjanjian kredit modal kerja tanggal 18 Agustus 2011
3 (tiga) lembar asli check list persyaratan penarikan perjanjian kredit modal kerja tanggal 19 Agustus 2011.
3 (tiga) lembar asli check list persyaratan penarikan perjanjian kredit modal kerja tanggal 29 September 2011.
1 (satu) lembar dokumen asli nomor 079/KUD GT/IX/2012 tanggal 20 september 2012 perihal permohonan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) bundel dokumen asli ringkasan nota analisa kredit NAK nomor BBC.BGR/NAK.311A/2012 tanggal 26 November 2012 yang ditandatangani oleh PRADITA EKA FEBRIANTI selaku Relationship Manager, KETUT PATRIA W selaku CRMA, TOTO SUHARTONO selaku Team Leader, RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, WAHYU INDARTO selaku RRM Manager;
1 (satu) bundel dokumen asli risalah keputusan komite pemutus kredit katagori B segmen business banking an. Koperasi unit desa giri tani tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku Pj. GH – Business Banking 1 dan M. SIGIT PAMBUDI selaku PKMK – Commercial Risk;
5 (lima) lembar asli nomor BBC.BGR/SPPK.328/2012 tanggal 27 desember 2012 perihal surat penawaran pemberian kredit (SPPK) yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, H, BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani dan RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager Mandiri Bogor;
8 (delapan) lembar dokumen asli syarat-syarat umum perjanjian KUD Giri Tani PT. Bank Mandiri Co Floor Bogor tanggal 28 desember 2012 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
2 (dua) lembar dokumen asli daftar hadir penandatanganan perjanjian kredit No. CRO.BJD/0103/KI-KUPS/2012 tanggal 28 Desember 2012 di ruang rapat BBC Bogor lantai 4 jalan raya Pajajaran no, 88 I-J (Ruko VIP), debitur Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 28desember 2012 nomor akta 93;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 25november 2013 nomor akta 93;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 21maret 2014 nomor akta 31;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 22juli 2014 nomor akta 47;
1 (Satu) Bundel dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor tanggal 28desember 2012 nomor akta 94;
4 (empat) lembar dokumen asli Akta Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, SH Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) nomor tanggal 28desember 2012 nomor akta 95;
3 (tiga) lembar dokumen asli yang terdiri dari permohonan pencairan KUPS dari KUD Giri Tani tanggal 28 desember 2012, Rencana anggaran biaya pembangunan kandang & exercise dari CV. Karunia Jaya Perkasa tanggal 11 april 2012, RAB pakan unit pembibitan sapi bali KUD Giri Tani tanggal 11 april 2012, seluruh dokumen tersebut ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
5 (lima) lembar dokumen asli memo nomor BBC.BGR/Nota.1890/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal permohonan penarikan KI-KUPS an. KUD Giri Tani yang ditandatangani oleh TOTO SUHARTONO selaku team leader, PRADITA EKA FEBRIANTI selaku relationship manager selaku BBC Bogor dan disetujui oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager;
1 (satu) lembar dokumen asli tanda terima dari CV. Karunia Jaya Perkasa nomor 09/KJP/XII/2012 telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 27.600.000,- untuk pembayaran (pengelolaan pakan) di unit pembibitan sapi potong KUD Giri Tani tanggal 08 desember 2012 yang ditandatangani oleh ABDUL ROJAK selaku Direktur CV. Karunia Jaya Perkasa;
1 (satu) lembar dokumen asli tanda terima dari CV. Karunia Jaya Perkasa nomor 08/KJP/XII/2012 telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 4.668.000.000,- untuk pembayaran pekerjaan pembuatan kandang sapid an infrastruktur di unit pembibitan sapi bali KUD Giri Tani tanggal 07 desember 2012 yang ditandatangani oleh ABDUL ROJAK selaku direktur CV. Karunia Jaya Perkasa;
1 (satu) lembar dokumen asli tanda terima dari CV. Deyan Putra Utama nomor 07/Kw-DPU/2012 telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 253.200.000,- untuk pembayaran uang muka pembelian nomor identifikasi sapi tanggal 12 desember 2012 yang ditandatangani oleh SUTIYAR selaku direktur CV. Deyan Putra Utama;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi kelompok usaha “inti farm lembang” telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 750.000.000,- untuk pembayaran uang muka pembelian sapi bali kondisi bunting / siap bunting sebanyak 3000 ekor tanggal 10 desember 2012 yang ditandatangani oleh PEPEN EFFENDI;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran uang muka pembelian straw / semen beku untuk inseminasi buatan tanggal 11 desember 2012 yang ditandatangani oleh TANI DJAJA;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi CV. Mitra Karya Mandiri nomor 03/Dir-MKA/2012 telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 354.000.000,- untuk pembayaran uang muka pembelian obat-obatan sapi tanggal 05 desember 2012 yang ditandatangani oleh EMUL MULYANA dan 1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 91.800.000,- untuk pembayaran biaya tenaga kerja farm UPS Giri Tani jererweh, sumbawa barat tanggal 10 desember 2012 yang ditandatangani oleh DIBYO ;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 26.496.000,- untuk pembayaran untuk biaya produksi pakan di unit pembibitan sapi bali tanggal 12 desember 2012 yang ditandatangani oleh RIFAATUL;
1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp. 552.000.000,- , Rp. 188.784.000,- , Rp. 447.120.000,- untuk pembelian pakan ternak, pembelian bahan pakan dedak, pembuatan jerami amoniasi tanggal 8 desember dan 9 desember 2012 yang ditandatangani oleh ERDIANSYAH;
1 (satu) lembar dokumen asli tanda terima dari CV. Deyan Putra Utama nomor 08/Kw-DPU/2013 telah terima dari KUD Giri Tani uang sejumlah Rp46.800.000,- untuk pembayaran empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah tanggal 21 januari 2013 yang ditandatangani oleh SUTIYAR selaku direktur CV. Deyan Putra Utama;
1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi CV. Karunia Jaya Perkasa sudah terima dari KUD Giri Tani total Rp582.000.000,- tanggal 20 januari 2013 untuk pembayaran pekerjaan pembuatan kandang sapid an infrastruktur di unit pembibitan sapi bali KUD Giri Tani yang ditandatangani oleh ABDUL ROJAK dan 1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi CV. Mitra Karya Abadi sudah terima dari KUD Giri Tani total Rp96.000.000,- tanggal 8 januari 2013 untuk pembelian obat-obatan sapi, yang ditandatangani oleh EMUL MULYANA selaku direktur CV. Mitra Karya Abadi;
1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi Kelompok Usaha “inti farm lembang” sudah terima dari KUD Giri Tani total Rp3.100.000.000,- tanggal 15 januari 2013 untuk pembayaran pembelian bibit sapi bali siap kawin/bunting sebanyak 400 ekor yang ditandatangani oleh PEPEN EFFENDI dan 1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi Balifeed (realisasi penarikan tahap 1) sudah terima dari KUD Giri Tani total Rp5.508.000.000,- tanggal 10 januari 2013 untuk pembayaran pengadaan pakan sapi di unit pembibitan sapi bali KUD Giri Tani, yang ditandatangani oleh ERDIANSYAH;
1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi sudah terima dari KUD Giri Tani total Rp367.200.000,- tanggal 15 januari 2013 untuk pembayaran biaya tenaga kerja di pembibitan sapi bali giri tani jereweh, sumbawa barat yang ditandatangani oleh RIFAATUL dan 1 (satu) lembar dokumen asli yang terdiri dari kwitansi sudah terima dari KUD Giri Tani total Rp150.000.000,- tanggal 16 januari 2013 untuk pembayaran pembelian straw / semen beku untuk inseminasi buatan, yang ditandatangani oleh TANI DJAJA;
1 (satu) lembar dokumen asli tanda terima pengembalian berkas nota analisa kredit dari bank mandiri nomor BBC.BGR/T2.NAK.321/2013 yang menerima PRADITA dan yang menyerahkan AZARIA HANI tanggal 14 november 2013 yang ditandatangani oleh AZARIA HANI Y;
1 (satu) lembar dokumen asli tanda terima pengembalian berkas nota analisa kredit dari bank mandiri nomor BBC.BGR/T2.NAK.321/2013 yang menerima BUSTOMI dan yang menyerahkan AZARIA HANI tanggal 14 november 2013 yang ditandatangani oleh AZARIA HANI Y;
1 (satu) bundel asli Laporan Kunjungan Nasabah, tanggal kunjungan 13-14 Desember 2013 (lokasi Kab. Sumbawa).
1 (Satu) bundel dokumen asli dari KUD Giri Tani Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, perihal Permohonan Penangguhan Pembayaran Pokok dan Sebagian Bunga KUPS tanggal 16 Oktober 2013, dengan limit KUPS Megamendung sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar) dan limit KUPS Sumbawa sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar), yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO, SAMIN PARWITO, H. BUNYAMIN;
1 (satu) fotocopy legalisir Nota Nomor RRM.JSD/0043/2013, tanggal 12 November 2013.
1 (satu) bandel asli Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC.BGR/T2.NAK.321/2013, Tanggal 14 November 2013.
3 (tiga) lembar asli Risalah Keputusan Komite Restrukturisasi Kredit Kategori B Segmen Business Banking a.n. KUD Giri Tani, tanggal 19 November 2013 yang ditandatangani oleh AGUS SUDIARTO selaku GH-Special Asset Management dan MAGIN U. NORHADI selaku Executive Credit Officer;
5 (lima) lembar asli Surat Bank Mandiri Nomor : BBC.BGR/T2.SPPK.274/2013, Tanggal 20 November 2013 peihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang ditandatangani oleh ANDRY WICAKSONO selaku Plt. BBC Manager Mandiri Bogor dan HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) bandel asli Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC.BGR/T2.NAK.095/2014, Tanggal 25 Maret 2014;
1 (satu) lembar dokumen asli dari KUD Giri Tani tanggal 03 Maret 2014 tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit investasi sapi perah (Megamendung) dan kredit sapi potong (sumbawa) Rp30.000.000.000,- dan Rp9.850.000.000,- jangka waktu 4 bulan sejak 25 maret 2014 hingga 24 juli 2014, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku ketua KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen asli dari KUD Giri Tani tanggal 14 Juli 2014 tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit investasi sapi perah (Megamendung) dan kredit sapi potong (sumbawa) Rp30.000.000.000,- dan Rp9.850.000.000,- jangka waktu 4 bulan sejak 25 juli 2014 hingga 24 november 2014, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku ketua KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar surat pernyataan sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit investasi sapi perah (Megamendung) dan kredit sapi potong (sumbawa) Rp30.000.000.000,- dan Rp9.850.000.000,- jangka waktu 4 bulan sejak 25 maret 2014 hingga 24 juli 2014, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku ketua KUD Giri Tani tanggal 20 Maret 2014;
4 (empat) lembar asli Surat Bank Mandiri Nomor: BBC.BGR/T2.SPPK.066/2014, tanggal 20 Maret 2014 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang ditandatangani oleh AGUS CAHYO DNS selaku Pj. BBC Manager Bank Mandiri dan disetujui oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
4 (empat) lembar asli Surat Bank Mandiri Nomor: BBC.BGR/T2.SPPK.199/2014, tanggal 21 Juli 2014 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang ditandatangani oleh AGUS CAHYO DNS selaku Pj. BBC Manager Bank Mandiri dan disetujui oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
3 (tiga) lembar asli Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B Segmen Business Banking a.n. KUD Giri Tani, tanggal 22 April 2014 yang ditandatangani oleh TONI EKO BOY SUBARI selaku Pj. GH-BB 1 Group dan MAQIN U NORHADI selaku executive credit officer dan 1 (satu) lembar daftar hadir komite kredit segmen business banking tanggal 22 april 2014;
1 (satu) bundel asli Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC.BGR/T2.NAK.083/2014, Tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh BUDI JULIANSYAH selaku relationship manager, NINO DEWANTO selaku Pj. Team Leader, dan AGUS CAHYO DNS selaku Pj. BBC Manager Bank Mandiri selaku pemegang kewenangan memutus kredit;
1 (satu) bundel asli Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC.BGR/T2.NAK.239/2014, Tanggal 19 Juli 2014 yang ditandatangani oleh BUDI JULIANSYAH selaku relationship manager, NINO DEWANTO selaku Pj. Team Leader, dan AGUS CAHYO DNS selaku Pj. BBC Manager Bank Mandiri selaku pemegang kewenangan memutus kredit;
3 (tiga) lembar asli check list persyaratan efektif perjanjian kredit investasi – KUPS dari bank mandiri tanggal 28 Desember 2012;
1 (satu) bundel asli check list persyaratan penandatanganan perjanjian kredit investasi – KUPS tanggal 28 Desember 2012;
6 (enam) lembar asli check list persyaratan penandatanganan perjanjian kredit investasi – KUPS tanggal 25 November 2013;
2 (dua) lembar asli check list persyaratan efektif addendum perjanjian kredit investasi-KUPS tanggal 26 November 2013;
2 (dua) lembar asli Check List Pemenuhan syarat efektif perjanjian kredit/perpanjangan tanggal 24 Juli 2014;
2 (dua) lembar asli Informasi Data Legalitas dan Perijinan tanggal 21 Maret 2014;
2 (dua) lembar asli Check List Pemenuhan persyaratan penandatangan addendum perjanjian kredit tanggal 21 Maret 2014;
2 (dua) lembar dokumen legalisir dari bank mandiri berita acara serah terima dokumen legal dan agunan nomor SAM.SA1/JSD.68/BAST/2017 tanggal 20 april 2017 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yakni IRENE WULAN ANGGRAINI selaku Team Leader RSAM Region V/Jakarta 3 dan SYAHRIL ANWAR P selaku Senior RM RSAM Region V/Jakarta 3 diketahui oleh BAMBANG EKO WINARKO selaku RSAM Head Region V/Jakarta 3 dan Pihak Kedua yakni HERI SUNANDAR selaku team leader credit operations region V/Jakarta 3, ZESSY WIENTA selaku team leader credit operations region V/Jakarta 3 diketahui oleh AGUNG PURWANTO selaku credit operations head;
1 (satu) lembar dokumen legalisir bank mandiri berita acara serah terima dokumen legal dan agunan nomor CRO.JSD/475/BAST/2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yakni HERI SUNANDAR selaku team leader credit operastions region V/Jakarta 3, pihak kedua NASEPTA AROMA SATYA selaku SME Manager Bogor dan diketahui oleh AGUNG PURWANTO selaku credit operations head;
3 (tiga) lembar dokumen legalisir dari bank mandiri yang terdiri dari berita acara serah terima dokumen legal dan agunan no.R05.ROH/COR.153/BAST/2017 tanggal 14 maret 2017, memo nomor R05.ROH/COR.CCLA3.1488/2017 tanggal 13 maret 2017 dan SAM.SA1/JSD/287/2017 tanggal 13 maret 2017;
1 (satu) lembar dokumen legalisir dari mandiri nomor RTR.RCR/SMCR.JKT3/34052/2017 tanggal 16 agustus 2017 perihal penebusan agunan SHM No. 106 Debitur a.n KUD Giri Tani No. Rek 1330100363993 debitur area Jakarta plaza mandiri yang ditandatangani DEDY EKO JUBANDONO selaku SME & Collection &Recovery Manager dan WAWAN SETIAWAN selaku SME Collection & Recovery Manager;
5 (lima) lembar dokumen legalisir dari bank mandiri yang terdiri memo nomor R05.AR.BGR/SME.2315/2017 tanggal 16 agustus 2017, permohonan roya hak tanggungan nomor CRO. JSD/1775/2017 tanggal 21 agustus 2017, surat pernyataan tanggal 09 agustus 2017, dan surat dari KUD Giri Tani tanggal 10 Juli 2017;
1 (satu) lembar dokumen asli ikhtisar pertanggungan KUD Giri Tani dari PT. Staco Jasa Pratama, nomor 13-N0000552/2011/0/0 nomor register NM00577/JKT3;
1 (satu) lembar dokumen legalisir dari kelompok usaha Inti Farm Lembang Abdi Mitra Koperasi Bina Satwa Indonesia, nomor 15/IF-VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 perihal dukungan penyediaan bibit sapi perah, yang ditandatangani oleh SANDI MT EFFENDI selaku pihak dari Inti Farm;
1 (satu) bundel print out legalisir kebijakan perkreditan bank mandiri tahun 2011;
1 (satu) bundel print out legalisir manual produk kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dari bank mandiri, nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010;
1 (satu) bundel print out legalisir dari bank mandiri mengenai standar prosedur kredit small business KMS tahun 2007 dan revisinya.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan KUPS dari KUD Giri Tani dengan total sebesar Rp. 6.876.000.000 bulan agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan KUPS tahap II dari KUD Giri Tani dengan total sebesar Rp7.708.000.000 tanggal 18 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan KUPS tahap III dari KUD Giri Tani dengan total sebesar Rp7.708.000.000 tanggal 28 agustus 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan KUPS tahap IV dari KUD Giri Tani dengan total sebesar Rp4.624.800.000 tanggal 27 desember 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan KUPS tahap V dari KUD Giri Tani dengan total sebesar Rp2.004.080.000 tanggal 07 februari 2012 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan KUPS tahap VI dari KUD Giri Tani dengan total sebesar Rp1.079.120.000 tanggal 20 februari 2012 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kartu contoh tandatangan nasabah / signature specimen for company dari Bank Mandiri tanggal 02 agustus 2011 dengan nomor rekening 1330011103132 nama dan jabatan atas nama HERU SUSANTO dan OKPRISARI ANJAR KURNIA alamat Jl. Raya Puncak no. 685 Desa Cibereum Kec. Cisarua Kab. Bogor yang disahkan oleh NITA JUWITA;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan perubahan specimen tandatangan yang berlaku atas giro dari KUD Giri Tani tanggal 17 april 2013 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kartu contoh tandatangan nasabah / signature specimen for company dari Bank Mandiri tanggal 17 april 2013 dengan nomor rekening 1330011103132 nama dan jabatan atas nama HERU SUSANTO Kp. Baru Tegal Desa Cibereum Cisarua – Bogor;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penunjukan KAP dari KUD Giri Tani tanggal 27 desember 2012 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara;
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir perjanjian kerjasama antara KUD Giri Tani kampung baru tegal, desa cibereum kecamatan cisarua kabupaten bogor dengan kelompok tani ternak Lang Glampok Desa Baru Tegal Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat tentang kemitraan usaha pembibitan sapi dinas kelautan perikanan dan peternakan kabupaten sumbawa barat provinsi nusa tenggara barat tahun 2011 tanggal 02 november 2011, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku ketua KUD Giri Tani sebagai pihak pertama dan MUHAMAD ALI selaku ketua kelompok tani ternak Lang Glampok sebagai pihak kedua, diketahui oleh Ir. SYUKUR IWANTORO.,MS.,MBA selaku Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan dan Ir. H. ABAS selaku kepala dinas kelautan, perikanan dan peternakan kabupaten sumbawa barat;
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir perjanjian kerjasama antara KUD Giri Tani kampung baru tegal, desa cibereum kecamatan cisarua kabupaten bogor dengan kelompok tani ternak Mares Gama Desa Senayan Kecamatan Poto Nano Kabupaten Sumbawa Barat tentang kemitraan usaha pembibitan sapi dinas kelautan perikanan dan peternakan kabupaten sumbawa barat provinsi nusa tenggara barat tahun 2011 tanggal 02 november 2011, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku ketua KUD Giri Tani sebagai pihak pertama dan H. JUNAIDI HS selaku ketua kelompok tani ternak Mares Gama sebagai pihak kedua, diketahui oleh Ir. SYUKUR IWANTORO.,MS.,MBA selaku Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan dan Ir. H. ABAS selaku kepala dinas kelautan, perikanan dan peternakan kabupaten sumbawa barat;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat rekomendasi nomor 524/1012/DKPP/XI/2011 tanggal 02 november 2011 dari pemerintah kabupaten sumbawa barat dinas kelautan perikanan dan peternakan yang ditandatangani oleh Ir. H. ABAS selaku kepala dinas;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat kesediaan membeli sapi bali jantan nomor 03/AMH/II/2012 tanggal 27 februari 2012 dari CV. Amanah beralamat di Dusun Montong Batu II Desa Muncan Kec. Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh H. SABRI selaku direktur CV. Amanah;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dukungan pembelian bakalan sapi bali nomor 01/PJS/III/2012 tanggal 01 maret 2012 dari CV. Patra Jaya Sentosa yang ditandatangani oleh RUSDIANTO SUHARTONO selaku pimpinan CV. Patra Jaya Sentosa;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan tempat usaha nomor 644.2/DB/243/II/2012 tanggal 14 februari 2012 dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Kecamatan Jereweh Kantor Kepala Desa Beru nama pemohon KUD Giri Tani/UPS Giri Tani, yang ditandatangani oleh ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Beru;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat izin usaha perdagangan/SIUP Kecil nomor 00321/10-20/PK/P0/Pr-1/I/2012 dari pemerintah kabupaten bogor badan perizinan terpadu nama perusahaan KUD Giri Tani yang ditandatangani oleh Drs. H.UDIN SYAMSUDIN., MM selaku a.n Bupati Bogor Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir tanda daftar perusahaan dari pemerintah kabupaten bogor badan perizinan terpadu, nomor TDP 10.20.2.01.01285 masa berlaku TDP hingga 30 Mei 2016 nama koperasi KUD Giri Tani, yang ditandatangani oleh Drs. H.UDIN SYAMSUDIN., MM selaku a.n Bupati Bogor Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor tanggal 09 februari 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keputusan nomor 05/SK/KUDGT/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 dari KUD Giri Tani yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir penilaian tanah peternakan sapi yang terletak di Jl. Jereweh – Jelangga Desa Beru Kec. Jereweh Kab. Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat nomor 02-HJR-BM-BB-BGR-12 tanggal 25 Mei 2012 dari kantor Husni, Joediono & Rekan selaku jasa penilai publik, untuk harga property dinilai sebesar Rp. 23.630.000.000,- yang ditandatangani oleh JOEDIONO., SE, MAPPI (Cert.);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir pernyataan penilai dari kantor Husni, Joediono & Rekan selaku jasa penilai public yang ditandatangani oleh YUSNI RUSNAWAN., SE selaku penilai tanah dan bangunan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir resume penilaian dari kantor Husni, Joediono & Rekan selaku jasa penilai public untuk tanah yang terletak di Jl. Jereweh – Jelangga Desa Beru Kec. Jereweh Kab. Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dengan nilai pasar yakni Rp. 23.630.000.000 dan untuk nilai likuidasi yakni sebesar Rp. 14.178.000.000;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir dari kantor Husni, Joediono & Rekan selaku jasa penilai public terkait laporan penilaian;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir tagihan subsidi bunga KUPS KUD Giri Tani dengan total dari nomor rekening 1330100363993 dengan nominal sebesar Rp. 4.738.280.928, dari nomor rekening 1330100517051 dengan nominal sebesar Rp. 690.579.452, dengan total keduanya yakni sebesar Rp. 5.428.860.380;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perihal kuitansi tanda terima pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) dari bank mandiri nomor CBB.BB2/BPD.53/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking 2 Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan nomor S-1830/PB/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh ARI WAHYUNI selaku a.n. direktur jenderal direktur system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 November 2013 s.d 31 Januari 2014 kekurangan 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 dari kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat system manajemen investasi, yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking 2 Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 916.168.655 untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 November 2013 s.d 31 Januari 2014 kekurangan 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 November 2013 s.d 31 Januari 2014 kekurangan 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH selaku Petugas dan HERY YULIANTO selaku kepala seksi kredit program;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 november 2013 s.d 31 januari 2014 dengan total Rp. 831.183.148;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 dengan total Rp. 102.985.507;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 januari 2014 s.d 31 januari 2014 nomor surat CBB.BB2/BPD.28/2014 tanggal 26 februari 2014 yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking 2 Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 november 2013 s.d 31 desember 2013 kekurangan subsidi bunga periode 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 nomor surat CBB.BB2/BPD.05/2014 tanggal 23 januari 2014 yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking 2 Group;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir Koperasi Unit Desa Giri Tani laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 desember 2011 dan laporan auditor independen;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir IDI History PO;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 mei 2011 s/d 31 juli 2011 dan periode 1 agustus 2011 s/d 31 oktober 2011 nomor CBB.BB1/CPM.1799/2011 tanggal 05 Desember 2011 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode bulan agustus 2011 s/d oktober 2011 dari bank mandiri dengan total Rp. 302.979.781;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi nomor S-2137/PB.4/2011 tanggal 7 desember 2011 yang ditandatangani oleh SUGIARSO selaku an. Direktur system manajemen investasi kasubdit kredit program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Periode 1 Mei 2011 s.d 31 Oktober 2011 dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president business banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 521.192.878 untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 Mei 2011 s.d 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku a.n kuasa pengguna anggaran penanggung jawab kegiatan / pembuat komitmen;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 Mei 2011 s.d 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH dan DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku Kepala Seksi Kredit Program ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 Mei 2011 s.d 31 Juli 2011
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 agustus 2011 s.d 31 oktober 2011;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 01 november 2011 s/d 31 januari 2012 dan periode 1 februari 2012 s/d 30 april 2012 nomor CBB.BB1/BPD.1182/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 01 februari 2012 s.d 30 april 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) bulan november 2011 s.d 31 januari 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perihal kuitansi tanda terima pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) periode 1 november 2011 s.d 30 april 2012 dari bank mandiri nomor CBB.BB1/BPD.1634/2012 tanggal 07 september 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Periode 1 november 2011 s.d 30 april 2012 dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president business banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Periode 1 november 2011 s.d 30 april 2012 dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president business banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan direktorat sistem manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 1.335.976.593 untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 November 2011 s.d 30 april 2012 yang ditandatangani oleh DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku a.n kuasa pengguna anggaran penanggung jawab kegiatan / pembuat komitmen dan RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 november 2011 s.d 30 april 2012 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH dan DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku Kepala Seksi Kredit Program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 november 2011 s.d 31 januari 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 01 mei 2012 s/d 31 juli 2012 nomor CBB.BB1/BPD.2112/2012 tanggal 07 november 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 01 mei s/d 31 juli 2012 nomor CBB.BB1/BPD.1963/2012 tanggal 19 oktober 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 Mei 2012 s.d 31 Juli 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 agustus 2012 s/d 31 oktober 2012 nomor CBB.BB1/BPD.2292/2012 tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 agustus 2012 s/d 31 oktober 2012 dari bank mandiri dengan total Rp. 491.506.849;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 agustus 2012 s/d 31 oktober 2012 dari bank mandiri nomor CBB.BB1/BPD.2415/2012 tanggal 13 desember 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 agustus 2012 s.d 31 oktober 2012 dari kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat system manajemen investasi, yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 645.527.042 untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 agustus 2012 s.d 31 oktober 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 agustus 2012 s.d 31 oktober 2012 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH dan DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku Kepala Seksi Kredit Program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 agustus 2012 s.d 31 oktober 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 01 november 2012 s/d 31 januari 2013 nomor CBB.BB1/BPD.1155/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 november 2012 s.d 31 januari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 november 2012 s/d 31 januari 2013 dari bank mandiri sebesar Rp. 81.485.692;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 november 2012 s/d 31 januari 2013 dari bank mandiri sebesar Rp. 42.955.754;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 november 2012 s/d 31 januari 2013 dari bank mandiri sebesar Rp. 48.884.219;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 november 2012 s/d 31 januari 2013 dari bank mandiri sebesar Rp. 552.900.685;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi tanda terima pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk nomor CBB.BB1/BPD.1329/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan nomor S-798/PB.4/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang ditandatangani oleh SUGIARSO selaku an. Direktur system manajemen investasi kasubdit kredit program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 November 2012 s.d 31 Januari 2013 dari kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat system manajemen investasi, yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president business banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 726.226.350,- untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 november 2012 s.d 31 januari 2012 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 november 2012 s.d 31 januari 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH dan DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku Kepala Seksi Kredit Program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 november 2012 s/d 31 januari 2013 dari bank mandiri sebesar Rp. 726.226.350;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 01 februari 2013 s/d 30 april 2013 nomor CBB.BB1/BPD.1722/2013 tanggal 25 juli 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode bulan februari 2013 s/d 30 april 2013 dari bank mandiri dengan total Rp. 631.595.205;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi tanda terima pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk nomor CBB.BB1/BPD.2005/2013 tanggal 3 september 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan nomor S-2091/PB.4/2013 tanggal 23 agustus 2013 yang ditandatangani oleh ARI WAHYUNI selaku an. Direktur
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan nomor S-2091/PB.4/2013 tanggal 23 agustus 2013 yang ditandatangani oleh ARI WAHYUNI selaku an. Direktur1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 februari 2013 s.d 30 april 2013 dari kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat system manajemen investasi, yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president business banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 808.567.674 untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 februari 2013 s.d 30 april 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 februari 2013 s.d 30 april 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH dan DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku Kepala Seksi Kredit Program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 februari 2013 s/d 30 april 2013 dari bank mandiri dengan total Rp. 808.567.674;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 mei 2013 s/d 31 juli 2013 nomor CBB.BB1/BPD.1959/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan tagihan subsidi bunga KUPS periode 01 mei 2013 s/d 31 juli 2013 dari bank mandiri dengan total Rp. 652.884.932;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perihal kuitansi tanda terima pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) periode 1 mei 2013 s.d 31 juli 2013 dari bank mandiri nomor CBB.BB1/BPD.2140 /2013 tanggal 10 september 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking I Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan nomor S-2193/PB.4/2013 tanggal 06 september 2013 yang ditandatangani oleh ARI WAHYUNI selaku a.n. direktur;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 mei 2013 s.d 31 juli 2013 dari kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat system manajemen investasi, yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 862.349.917 untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 Mei 2013 s.d 31 juli 2013 yang ditandatangani oleh RIDUAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking I Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 mei 2013 s.d 31 Juli 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH selaku Petugas dan DWITYA ESTU NURPRAMANA selaku kepala seksi kredit program;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 Mei 2013 s.d 31 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perihal kuitansi tanda terima pencairan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) PT. Bank Mandiri (Persero) dari bank mandiri nomor CBB.BB1/BPD.3115/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking 2 Group;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara verifikasi perhitungan subsidi bunga KUPS PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk periode 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 dari kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan direktorat system manajemen investasi, yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri Business Banking 2 Group dan SUGIARSO selaku kementerian keuangan RI direktorat jenderal perbendaharaan, direktorat system manajemen investasi;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kuitansi/bukti pembayaran sudah terima dari direktur jenderal perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara pusat sebesar Rp. 892.541.062,- untuk pembayaran subsidi bunga KUPS periode 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 yang ditandatangani oleh HERMAWAN selaku senior vice president PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan SUGIARSO selaku an. Kuasa pengguna anggaran penanggung jawab kegiatan pembuat komitmen;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir penyampaian berita acara dari kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal perbendaharaan nomor S-2744/PB/2013 tanggal 23 desember 2013 yang ditandatangani oleh ARI WAHYUNI selaku a.n. direktur;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekapitulasi subsidi bunga KUPS periode 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL FALAH selaku Petugas dan HERY YULIANTO selaku kepala seksi kredit program II;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rincian perhitungan subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) periode 1 agustus 2013 s.d 31 oktober 2013;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir peraturan menteri pertanian nomor 40/permentan/PD.400/9/2009 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha pembibitan sapi;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir peraturan menteri keuangan nomor 131/PMK.05/2009 tentang kredit usaha pembibitan sapi;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir standart pedoman operasional perkreditan – credit operations retail dari bank mandiri tahun 2008;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir standart pedoman operasional credit collection & recovery dari bank mandiri tahun 2011;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan keuangan/neraca KUD Giri Tani Bogor tanggal 11 maret 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan keuangan/neraca KUD Giri Tani Bogor tanggal 23 november 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan keuangan/neraca KUD Giri Tani Bogor tanggal 16 april 2012;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan keuangan/neraca KUD Giri Tani Bogor tanggal 24 juni 2011;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan keuangan/neraca KUD Giri Tani Bogor tanggal 16 mei 2011;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekomendasi KUPS dari kementerian pertanian direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan nomor 05101/HK.130/F/06/2011 tanggal 08 juni 2011 yang ditandatangani oleh Drh. PRABOWO RESPATIYO CATUROSO;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekomendasi dari pemerintah kabupaten bogor dinas peternakan dan perikanan nomor 524.2/567-Binus tanggal 28 januari 2011 yang ditandatangani oleh Drh. H. SOETRISNO., MM;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekomendasi KUPS dari kementerian pertanian direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan nomor 17104/HK.130/F/02/2012 tanggal 17 februari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. SYUKUR IWANTORO.,MS.,MBA;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir laporan kunjungan nasabah tanggal 30 maret 2012 lokasi kunjungan farm megamendung yang ditandatangani oleh TOTO SUHARTONO selaku team leader dan RULY WIDARMANA selaku relationship manager dan diketahui oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager pada tanggal 2 april 2012;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir laporan kunjungan nasabah tanggal 20 juni 2012 lokasi kunjungan farm megamendung yang ditandatangani oleh TOTO SUHARTONO selaku team leader dan PRADITA EKA FEBRIANTI selaku relationship manager dan diketahui oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager pada tanggal 22 juni 2012 ;
1 (satu) bundle fotocopy legalisir laporan kunjungan nasabah tanggal 18 september 2012 lokasi kunjungan farm megamendung yang ditandatangani oleh TOTO SUHARTONO selaku team leader dan PRADITA EKA FEBRIANTI selaku relationship manager dan diketahui oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager pada tanggal 19 september 2012.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir dari KUD Giri Tani rencana definitif kebutuhan usaha pembibitan sapi potong (skala 5000 ekor) dengan total nominal yakni Rp. 62.515.000.000,- yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir perjanjian kerjasama supply susu segar antara PT. Cisarua Mountain Dairy dengan KUD Giri Tani tanggal 10 Juni 2011 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUTANTIO selaku perwakilan dari PT. Cisarua Mountain Dairy sebagai pihak pertama dan HERU SUSANTO selaku pihak dari KUD Giri Tani sebagai pihak kedua;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara rapat anggota KUD Giri Tani dalam rangka pengajuan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dari KUD Giri Tani tanggal 22 Juni 2011 yang ditandatangani oleh HJ. TUTI SULASTRI selaku ketua dewan pengawas, H. DEDEN. M selalku anggota dewan pengawas, HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku bendahara;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir daftar hadir rapat anggota KUD Giri Tani dalam rangka pengajuan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tanggal 22 juni 2011 yang dihadiri oleh HERU SUSANTO, H. BUNYAMIN, SAMIN PARWITO, A. KODIR, Hj. TUTI SULASTRI, MUKTI WIBOWO, SUMANTO, SRIYONO, H. DEDEN MOENAWAR, ACHMAD, UBAIDILAH, MUSRIYANTO, SYARIPUDIN, SUJATMONO TONI, SYARIF MAULANA;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir berita acara rapat anggota tahunan (RAT) KUD Giri Tani kecamatan Cisarua tahun buku 2010 tanggal 08 juni 2011 yang ditandatangani oleh DIDIN PURNIAWAN selaku notulen rapat, HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, dan SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir daftar hadir tamu undangan pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 diselenggarakan pada hari rabu tanggal 08 juni 2011 di Hotel Uber Sam Cibereuem – Cisarua – Bogor;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir daftar hadir undangan anggota KUD Giri Tani Cisarua Bogor kelompok Baru Tegal pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 diselenggarakan pada hari rabu tanggal 08 juni 2011 di Hotel Uber Sam Cibereuem – Cisarua – Bogor;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir daftar hadir undangan anggota KUD Giri Tani Cisarua Bogor kelompok Baru Sireum pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 diselenggarakan pada hari rabu tanggal 08 juni 2011 di Hotel Uber Sam Cibereuem – Cisarua – Bogor;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 diselenggarakan pada hari rabu tanggal 08 juni 2011 di Hotel Uber Sam Cibereuem – Cisarua – Bogor;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir daftar hadir undangan anggota KUD Giri Tani Cisarua Bogor kelompok Bina Warga (Joglo) pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 diselenggarakan pada hari rabu tanggal 08 juni 2011 di Hotel Uber Sam Cibereuem – Cisarua – Bogor;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir daftar hadir undangan anggota KUD Giri Tani Cisarua Bogor kelompok Mekar Jaya (Cipayung) pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2010 diselenggarakan pada hari rabu tanggal 08 juni 2011 di Hotel Uber Sam Cibereuem – Cisarua – Bogor;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir berita acara rapat anggota KUD Giri Tani dalam rangka pengajuan kredit usaha pembibitan sapi KUPS dari KUD Giri Tani tanggal 26 november 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani, dan H. BUNYAMIN selaku bendahara KUD Giri Tani;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir daftar hadir rapat sosialisasi KUPS anggota KUD Giri Tani kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor tanggal 26 November 2011
2 (dua) lembar fotocopy legalisir berita acara rapat anggota tahunan (RAT) KUD Giri Tani kecamatan cisarua tahun buku 2011 dari KUD Giri Tani tanggal 20 oktober 2012 yang ditandatangani oleh DIDIN PURNIAWAN selaku notulen rapat, HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, dan SAMIN PARWITO selaku sekretaris KUD Giri Tani;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir spreadsheet laporan keuangan dari KUD Giri Tani dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017.
RUANG KERJA WAWAN SUMARWAN (H. WAWAN) :
5 (lima) lembar Neraca KUD Giri Tani Cisarua Bogor per 31 Desember 2013;
3 (tiga) lembar Perhitungan Rugi Laba KUD Giri Tani Cisarua Bogor Per 31 Desember 2013; -
5 (lima) lembar Neraca KUD Giri Tani Cisarua Bogor per 31 Desember 2011;
3 (tiga) lembar Perhitungan Rugi Laba KUD Giri Tani Cisarua Bogor Per 31 Desember 2011.
DARI MEJA KERJA HERU SUSANTO MUKTI WIBOWO :
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Nomor: /BA/VI/2012 hari sabtu tanggal 16 Juni 2012 dari pemilik sapi atas nama WAHYUDIN;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Nomor: /BA/IV/2012 hari kamis tanggal 19 April 2012 dari pemilik sapi atas nama ADE SUHENDAR;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Nomor: /BA/III/2012 hari sabtu tanggal 24 Maret 2012 dari pemilik sapi atas nama SAEPULOH;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi/Potong Paksa hari Senin tanggal 30 September 2013 dari Pemilik sapi atas nama YUSRIDIN;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 dari Pemilik sapi atas nama ARIPIYAH;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2014 hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 dari Pemilik sapi atas nama OHEN dengan Nomor Telinga Sapi 1190 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IX/2012 hari Selasa tanggal 18 September 2012 dari Pemilik sapi atas nama DEDE Bin OWI dengan Nomor Telinga Sapi 1157 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/III/2012 hari Rabu tanggal 14 Maret 2012 dari Pemilik sapi atas nama H. KAROMUDIN dengan Nomor Telinga Sapi Tanpa Nomor/Lepas dari Kelompok Baru Tegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/II/2014 hari Jumat tanggal 08 Februari 2014 dari Pemilik sapi atas nama Hj. ROHIMAH dengan Nomor Telinga Sapi 0477 dari Kelompok Baru Tegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VI/2012 hari Jumat tanggal 28 Juni 2012 dari Pemilik sapi atas nama DIDI dengan Nomor Telinga Sapi 1191 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2012 hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 dari Pemilik sapi atas nama SONY IMAWAN dengan Nomor Telinga Sapi 1037 dari Kelompok Baru Tegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/I/2012 hari Senin tanggal 23 Januari 2013 dari Pemilik sapi atas nama BUNYAMIN dengan Nomor Telinga Sapi 1115 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/I/2012 hari Rabu tanggal 11 Januari 2012 dari Pemilik sapi atas nama IWAN SUNARYA dengan Nomor Telinga Sapi 1189 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VII/2014 hari Kamis tanggal 24 Juli 2014 dari Pemilik sapi atas nama JUNIARTO dengan Nomor Telinga Sapi 1066 dari Kelompok Barutegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/X/2014 hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1155 (Limpahan dari Burhan bin H. Ecih) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2014 hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1105 (Limpahan dari Burhan bin H. Ecih) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VII/2013 hari Senin tanggal 22 Juli 2013 dari Pemilik sapi atas nama RINA dengan Nomor Telinga Sapi 1035 dari Kelompok Barutegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/I/2013 hari Kamis tanggal 25 Januari 2013 dari Pemilik sapi atas nama SUTARYA dengan Nomor Telinga Sapi 1146 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IV/2012 hari Selasa tanggal 24 April 2012 dari Pemilik sapi atas nama ROS dengan Nomor Telinga Sapi 0491 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IX/2012 hari Rabu tanggal 26 September 2012 dari Pemilik sapi atas nama MAMAN HIDAYATULLOH dengan Nomor Telinga Sapi 1140 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/III/2013 hari Selasa tanggal 06 Maret 2013 dari Pemilik sapi atas nama HJ. JEJE dengan Nomor Telinga Sapi 1134 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VI/2012 hari Jumat tanggal 08 Juni 2012 dari Pemilik sapi atas nama BUNYAMIN dengan Nomor Telinga Sapi 1063 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VII/2012 hari Minggu tanggal 02 Juli 2012 dari Pemilik sapi atas nama ACA dengan Nomor Telinga Sapi 1137 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IV/2012 hari Selasa tanggal 18 April 2012 dari Pemilik sapi atas nama ACA dengan Nomor Telinga Sapi 1051 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/III/2013 hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 dari Pemilik sapi atas nama H. MAKMUR dengan Nomor Telinga Sapi 1053 dari Kelompok Bina Warga;
2 (dua) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 dengan Nomor Telinga Sapi 1113 dan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2012 dengan Nomor Telinga Sapi 1118 dari Pemilik sapi atas nama SITI NURLELI dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/V/2012 hari Rabu tanggal 29 Mei 2012 dari Pemilik sapi atas nama MULYADI dengan Nomor Telinga Sapi 0498 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2013 hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 dari Pemilik sapi atas nama SITI NINING WINENGSIH dengan Nomor Telinga Sapi 714 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/VII/2012 hari Jumat tanggal 12 Juli 2012 dari Pemilik sapi atas nama SITI NINING WINENGSIH dengan Nomor Telinga Sapi 1142 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/XI/2013 hari Jumat tanggal 20 Nopember 2013 dari Pemilik sapi atas nama ULOH dengan Nomor Telinga Sapi 1022 dari Kelompok Barusireum-Paragajen;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/V/2012 hari Jumat tanggal 30 Mei 2012 dari Pemilik sapi atas nama UJANG SYAHRONI dengan Nomor Telinga Sapi 1128 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/V/2013 hari Jumat tanggal 14 Mei 2013 dari Pemilik sapi atas nama AJUM Bin ACA dengan Nomor Telinga Sapi 1142 dari Kelompok Barusireum-Paragajen; ---1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/V/2012 hari Rabu tanggal 15 Mei 2012 dari Pemilik sapi atas nama MULYADI dengan Nomor Telinga Sapi 1031 dari Kelompok Barutegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IX/2012 hari Minggu tanggal 2 September 2012 dari Pemilik sapi atas nama SUTARYA dengan Nomor Telinga Sapi 1127 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/X/2012 hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 dari Pemilik sapi atas nama ROS dengan Nomor Telinga Sapi 702 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/III/2012 hari Sabtu tanggal 17 Maret 2012 dari Pemilik sapi atas nama MAMAN HIDAYATULLAH dengan Nomor Telinga Sapi 1133 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2012 hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 dari Pemilik sapi atas nama BUNYAMIN dengan Nomor Telinga Sapi 1131 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/I/2013 hari Senin tanggal 14 Januari 2013 dari Pemilik sapi atas nama SURYA TANU PUTRA dengan Nomor Telinga Sapi 1162 dari Kelompok Bina Warga;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/V/2012 hari Rabu tanggal 29 Mei 2012 dari Pemilik sapi atas nama MULYADI dengan Nomor Telinga Sapi 0498 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/II/2013 hari Jumat tanggal 8 Februari 2013 dari Pemilik sapi atas nama ULOH dengan Nomor Telinga Sapi 0476 dari Kelompok Barusireum-Paragajen;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/X/2014 hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1106 (limpahan dari BURHAN bin H. ECIH) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/X/2014 hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1155 (limpahan dari BURHAN bin H. ECIH) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/XII/2012 hari Minggu tanggal 2 Desember 2012 dari Pemilik sapi atas nama NENENG RAHAYU dengan Nomor Telinga Sapi 1016 dari Kelompok Barutegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VI/2013 hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 dari Pemilik sapi atas nama Hj. NYAI ANAH dengan Nomor Telinga Sapi 1047 dari Kelompok Barutegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VII/2013 hari Senin tanggal 22 Juli 2013 dari Pemilik sapi atas nama Hj. ROHIMAH dengan Nomor Telinga Sapi 0472 dari Kelompok Barutegal;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2014 hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 dari Pemilik sapi atas nama DIDI dengan Nomor Telinga Sapi 1195 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/X/2014 hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 dari Pemilik sapi atas nama DEDE bin OWI dengan Nomor Telinga Sapi 1166 dari Kelompok Mekar Jaya;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Lunas Pinjaman Sapi KUPS Nomor: 056/Kud.Gt/X/2016, tertanggal 05 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO, SE (Ketua KUD Giri Tani, Kec. Cisarua, Kab. Bogor) atas nama peternak sapi perah TATANG;
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 28 Desember 2014, atas nama peternak HERU SUSANTO, nomor telinga sapi 1082 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 24 Februari 2014, atas nama peternak HERU SUSANTO, nomor telinga sapi 1066 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 20 Nopember 2013, atas nama peternak HERU SUSANTO, nomor telinga sapi 1011 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 9 Februari 2015, atas nama peternak RINI NURAINI, nomor telinga sapi 1090 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh RINI NURAINI dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 11 Juli 2015, atas nama peternak SUNARTO, nomor telinga sapi 1048 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh SUNARTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 28 Desember 2014, atas nama peternak SUNARTO, nomor telinga sapi 1015 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh SUNARTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 25 Desember 2014, atas nama peternak RINI NURAINI, nomor telinga sapi 1072 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh SUNARTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 13 Februari 2014, atas nama peternak HERU SUSANTO, nomor telinga sapi 1132 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 22 Desember 2013, atas nama peternak HERU SUSANTO, nomor telinga sapi 1001 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VI/2012 hari Sabtu tanggal 29 Juni 2012 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1092 (limpahan dari ACENG) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IX/2012 hari Minggu tanggal 16 September 2012 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi ….. (limpahan dari SAMIN PARWITO) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/II/2012 hari Rabu tanggal 8 Februari 2012 dari Pemilik sapi atas nama SITI NINING WINENGSIH dengan Nomor Telinga Sapi 1049 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/VI/2012 hari Senin tanggal 18 Juni 2012 dari Pemilik sapi atas nama SITI NINING WINENGSIH dengan Nomor Telinga Sapi 1125 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/XI/2012 hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 dari Pemilik sapi atas nama SITI NINING WINENGSIH dengan Nomor Telinga Sapi 1049 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Nomor: /Keswan-KUD GT/I/2013 hari Jumat tanggal 4 Januari 2012 dari Pemilik sapi atas nama SITI NINING WINENGSIH dengan Nomor Telinga Sapi 1173 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar tulisan tangan Berita Acara Potong Paksa, tertanggal 15 Nopember 2014, atas nama peternak SUNARTO, nomor telinga sapi 1045 dari kelompok Barutegal, yang ditandatangani oleh SUNARTO dan UU WAHYUDI (paramedis KUD Giri Tani);
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VII/2012 hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 dari Pemilik sapi atas nama Hj. JEJE dengan Nomor Telinga Sapi 1116 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/X/2014 hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1106 dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VIII/2014 hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1105 (limpahan BURHAN bin H. ECIH) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/IX/2012 hari Minggu tanggal 16 September 2012 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi …. (limpahan dari SAMIN PARWITO) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/VI/2012 hari Sabtu tanggal 29 Juni 2012 dari Pemilik sapi atas nama ADOM dengan Nomor Telinga Sapi 1092 (limpahan dari ACENG) dari Kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) lembar Berita Acara Kematian Sapi Perah Program KUPS KUD Giri Tani Cisarua Nomor: /Keswan-KUD GT/XI/2012 hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 dari Pemilik sapi atas nama H. MAKMUR dengan Nomor Telinga Sapi 1076 dari Kelompok Bina Warga;
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 September 2012, dari pemilik sapi YAYAH ESIH dari kelompok Bina Warga;
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 8 September 2012, dari pemilik sapi PIPIH dari kelompok Bina Tegal;
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 8 September 2012, dari pemilik sapi SRIYONO dari kelompok Tirta Kencana;
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 30 September 2013, dari pemilik sapi YUSRIDIN nomor telinga 1197 dari kelompok Bina Warga (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 Oktober 2013, dari pemilik sapi H. MAKMUR nomor telinga 1100 dari kelompok Bina Warga;
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 11 April 2012, dari pemilik sapi YUSRIDIN nomor telinga 0455 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 30 September 2013, dari pemilik sapi YUSRIDIN nomor telinga 1197 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 18 Agustus 2012, dari pemilik sapi BURHAN bin H. ECIH nomor telinga 1080 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 19 April 2012, dari pemilik sapi ADE SUHENDAR nomor telinga 0496 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 24 Maret 2012, dari pemilik sapi SAEPULOH nomor telinga 0492 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 8 September 2012, dari pemilik sapi PIPIH nomor telinga 1086 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 21 Oktober 2013, dari pemilik sapi BUNYAMIN nomor telinga 1115 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 19 April 2014, dari pemilik sapi SUJITO nomor telinga 1144 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 September 2012, dari pemilik sapi H. SAEPUDIN nomor telinga 0482 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Acara Kematian Sapi, tertanggal 16 Maret 2012, dari pemilik sapi ACENG nomor telinga NT dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 16 Juni 2012, dari pemilik sapi ACENG nomor telinga 0500 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) print out Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 16 Juni 2012, dari pemilik sapi WAHYUDIN nomor telinga 0499 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 20 Mei 2013, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 64 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 20 Juni 2013, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 302 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 Desember 2013, dari pemilik sapi H. MAKMUR nomor telinga 1100 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 10 Februari 2014, dari pemilik sapi SITI NINING WINENGSIH nomor telinga 1125 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 19 Desember 2013, dari pemilik sapi AYAT nomor telinga 0473 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 21 Oktober 2012, dari pemilik sapi IWAN nomor telinga 1188 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 8 Juli 2012, dari pemilik sapi IWAN nomor telinga 1189 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 29 Mei 2012, dari pemilik sapi SITI NINING WINENGSIH nomor telinga 1177 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 14 Mei 2012, dari pemilik sapi AISAH ACE nomor telinga 1030 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 23 Januari 2012, dari pemilik sapi TATANG nomor telinga 1185 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 19 Februari 2012, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 1025 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 Februari 2012, dari pemilik sapi UBBAIDILAH nomor telinga 1098 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 27 Maret 2013, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 293 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 2 Nopember 2012, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 55 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 Oktober 2012, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 531 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 28 Agustus 2012, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 769 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 24 Maret 2012, dari pemilik sapi KHOLIL nomor telinga 1192 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 8 September 2012, dari pemilik sapi SRIYONO nomor telinga 1052 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 15 September 2012, dari pemilik sapi YEYEN ESIH nomor telinga 1070 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 21 Oktober 2013, dari pemilik sapi ARIPIAH nomor telinga 1279 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 6 Juni 2013, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 183 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 17 Januari 2012, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 1026 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 22 Juni 2012, dari pemilik sapi AYAT dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 25 Desember 2012, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 888 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 1 Februari 2013, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 650 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 9 Maret 2013, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 413 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 16 April 2013, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 174 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 19 Januari 2012, dari pemilik sapi PIPIH nomor telinga 1098 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 6 September 2012, dari pemilik sapi RATIH PURWANTO nomor telinga 1093 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 17 Januari 2012, dari pemilik sapi SAMIN PARWITO nomor telinga 1026 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 2 Februari 2014, dari pemilik sapi AGUS MAOLANA nomor telinga 0494 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 14 Januari 2014, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 1014 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 2 Desember 2013, dari pemilik sapi UBBAIDILAH nomor telinga 1006 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 9 Desember 2012, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 1007 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 26 Nopember 2012, dari pemilik sapi TATANG nomor telinga 1184 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 8 Nopember 2012, dari pemilik sapi ENJANG nomor telinga 0487 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 27 Oktober 2012, dari pemilik sapi ARIP nomor telinga 1160 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 18 September 2012, dari pemilik sapi UBBAIDILAH nomor telinga 1009 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 21 Juli 2012, dari pemilik sapi AISAH ACE nomor telinga 1055 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 16 Juni 2012, dari pemilik sapi UBBAIDILAH nomor telinga 1038 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 6 Mei 2012, dari pemilik sapi MUSRIYANTO nomor telinga 0456 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 14 Januari 2012, dari pemilik sapi HERU SUSANTO nomor telinga 1001 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 21 Februari 2012, dari pemilik sapi DEDE bin OWI nomor telinga 1157 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 2 Maret 2012, dari pemilik sapi AGUS MAOLANA nomor telinga 1110 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 24 Maret 2012, dari pemilik sapi IYAD nomor telinga 1043 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 1 April 2012, dari pemilik sapi TATANG nomor telinga 1183 dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi);
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 23 April 2012, dari pemilik sapi WATI dari kelompok Baru Tegal (dokumen belum ditandatangani pemilik sapi); -
1 (satu) Berita Acara Kematian Sapi, tertanggal 14 Oktober 2011, dari pemilik sapi WAHYUDIN nomor telinga 0499 dari kelompok Mekar Jaya.
MEJA KERJA H. BUNYAMIN (BENDAHARA KUD GIRI TANI) :
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 15 Desember 2010 ke rekening 133-00-0554482-0 an. OKPRISARI ANJAR KURNIA sejumlah Rp 33.817.900,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 13 Desember 2010 ke rekening 101-00-0611532-1 an. PAWANA SEGARA sejumlah Rp 69.596.600,- (enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 13 Desember 2010 ke rekening 129-00-0536507-4 an. ERNI RESPATI sejumlah Rp 35.968.700,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
2 (dua) lembar neraca USP KUD Giri Tani per 31 Desember 2012 ditandatangani Manager USP H. Wawan Sumarwan;
1 (satu) lembar perhitungan rugi laba USP KUD Giri Tani per 31 Desember 2012 ditandatangani Manager USP H. Wawan Sumarwan;
1 (satu) lembar penjelasan perhitungan rugi laba USP KUD Giri Tani per 31 Desember 2012;
1 (satu) bendel Perhitungan Rugi Laba KUD Giri Tani per 31 Desember 2011;
1 (satu) lembar angsuran program KUPS KUD Giri Tani tahun 2011;
3 (tiga) lembar Rekapitulasi Jumlah Pembayaran dan Tunggakan Anggota KUD Giri Tani KUPS tahun 2011 s.d tanggal 29 Des 13;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Giri Tani Tahun Buku 2013;
1 (satu) lembar Perincian Pembayaran Susu ke peternak SUJATMOKO TONI S. untuk Maret 2011 sejumlah Rp 61.133.696,51;
1 (satu) lembar Perincian Pembayaran Susu ke peternak SRIYANTO untuk 16/31 Maret 2011 sejumlah Rp 21.933.851,44;
1 (satu) lembar Perincian Pembayaran Susu ke peternak DJAWAHIR H. untuk 16/31 Maret 2011 sejumlah Rp 79.737.458,-;
1 (satu) lembar Perincian Pembayaran Susu ke peternak ERIEF KS. H. untuk 16/31 Maret 2011 sejumlah Rp 84.045.545,-;
1 (satu) lembar Perincian Pembayaran Susu ke peternak SELVIA SYAMSIR untuk 1/15 Maret 2011 sejumlah Rp 43.036.095,-;
1 (satu) lembar Perincian Pembayaran Susu ke peternak SELVIA SYAMSIR untuk 16/31 Maret 2011 sejumlah Rp 46.885.242,50;
1 (satu) bundel Buku catatan warna hitam milik H. BUNYAMIN selaku Bendahara KUD Giri Tani;
1 (satu) odner kecil yang berisi bundel bukti pembayaran yang diterima dari PT. CIMORY dan surat dari KUD Giri Tani perihal pengajuan tagihan susu KUD Giri Tani periode tahun 2011 s.d 2012.
RUANG KERJA Hj. NUNUY (staf keuangan KUD Giri Tani) :
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 23 September 2011 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Oktober 2011 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 28 Agustus 2012 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 23 Juli 2012 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 19.876.600,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 25 Juni 2012 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 23 Mei 2012 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 19.876.600,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 23 April 2012 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
1 (satu) lembar tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 28 September 2012 ke rekening 133-00-1110313-2 an. GIRI TANI sejumlah Rp 13.000.)600,- (tiga belas juta rupiah).
RUANG KERJA ENCEP (STAF KUD GIRI TANI) :
1 (satu) bundel yang berisi 8 lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada Pimpinan KUD Giri Tani pertanggal 1 Januari sampai 15 Januari 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept tanggal 17 Januari 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 9 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada Ketua KUD Giri Tani pertanggal 16 Januari sampai 31 Januari 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 02 Februari 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 4 lembar Weekly Report of Quality Fresh Milk untuk Bapak ENCEP KUD Giri Tani pertanggal 1 Januari sampai 15 Januari 2011, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 Januari 2011 dan pertanggal 16 Januari sampai 31 Januari 2011, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 02 Februari 2011, Serta pertanggal 1 Februari sampai 15 Februari 2011, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 Februari 2011 dan pertanggal 16 Februari sampai 28 Februari 2011, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 02 Maret 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 3 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada Pimpinan KUD Giri Tani pertanggal 01 Februari sampai 15 Februari 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh a.n. RINA selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 Februari 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 5 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada ketua KUD Giri Tani Weekly Report of Quality Fresh Milk pertanggal 02 Februari sampai 15 Februari 2011, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 Februari 2011 dan pertanggal 16 Februari sampai 28 Februari 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 02 Maret 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 4 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada Ketua KUD Giri Tani pertanggal 01 Maret sampai 15 Maret 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 Maret 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 6 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) Weekly Report of Quality Fresh Milk pertanggal 1 Maret sampai 15 Maret 2011, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 Februari 2011 dan pertanggal 16 Maret sampai 31 Maret 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 04 April 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 5 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada Pimpinan KUD Giri Tani pertanggal 01 April sampai 15 April 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 17 April 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 2 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada H. JAWAHIR pertanggal 16 April sampai 30 April 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 02 Mei 2011dan Tagihan Susu Murni kelompok GT.06 (Gabungan H.Djawahir dan H.Sopiyan Yasir) yang ditandatangani oleh FIRMANSYAH selaku M.F. Controller dan DADANG SURYANA selaku Manager Farm tanggal 03 Mei 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 5 Lembar dari PT. CIMORY (Cisarua Mountain Dairy) kepada Bapak Heru Susanto Ketua KUD Giri Tani pertanggal 16 April sampai 30 April 2011 Weekly Report of Quality Fresh Milk, ditandatangani oleh Hera Narulita selaku RIQA Dept dan ENO SUANA Selaku General Manager tanggal 02 Mei 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 1 Lembar kepada Bendahara KUD pertanggal 16 Mei sampai 31 Mei 2011 perihal Tagihan susu murni KUD Giri Tani 4 Periode II pertanggal 16 Mei sampai 31 Mei 2011, ditandatangani oleh H. ERIF KEMAL SYARIF tanggal 06 Juni 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 2 Lembar kepada KUD Giri Tani pertanggal perihal Tagihan susu murni Tanggal 16-31 Mei 2011, ditandatangani oleh FIRMANSYAH selaku M.F. Controller tanggal 02 Juni 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 1 Lembar kepada Bendahara KUD Giri Tani / Bapak H. Bunyamin perihal Tagihan susu murni KUD Giri Tani 4 Periode II pertanggal 16 April sampai 30 April 2011, ditandatangani oleh H. ERIF KEMAL SYARIF tanggal 03 Mei 2011;
1 (satu) bundel yang berisi 1 Lembar kepada H. ERIF perihal Tagihan susu murni KUD Giri Tani 4 Periode I tanggal 1 s.d. 15 Mei 2011, ditandatangani oleh H. ERIF KEMAL SYARIF tanggal 20 Mei 2011;
1 (satu) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 2) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 3) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 4) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 6) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 7) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 1) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept tanggal 02 Juni 2011;
1 (satu) lembar perihal tagihan susu murni tanggal 1 s.d. 15 Mei 2011 yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN selaku data Management dan YAYAN TARYONO selaku Manager Farm tanggal 20 Mei 2011;
2 (dua) lembar Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 6) pertanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Hera Narulita tanggal 17 Mei 2011;
1 (satu) lembar perihal tagihan susu murni tanggal 1 s.d. 15 Mei 2011 yang ditandatangani oleh FIRMANSYAH selaku M.F. Controller dan DADANG SURYANA selaku Manager Farm tanggal 19 April 2011;
2 (dua) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 1 dan GT 2) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept pada bulan Mei 2011;
4 (empat) lembar dari PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY (Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (Kelompok GT 3, GT 4, GT 6, GT 7) yang ditandatangani oleh HERA NARULITA selaku RIQA Dept pada bulan Mei 2011; -
1 (satu) lembar perihal tagihan susu murni KUD Giri Tani 4 Periode 1 sampai 15 Juni 2011 yaang ditandatangani H. ERIF KEMAL SYARIF tanggal 20 Juni 2011; -
2 (dua) lembar perihal Tagihan susu murni tanggal 01-15 Juli 2011 yang ditandatangani oleh FIRMANSYAH selaku M.F. Controller dan DADANG SURYANA selaku Manager Farm. Tanggal 02 Juli 2011 dan Weekly Report of quality Fresh Milk from KUD Giri Tani (kelompok GT 6) yang ditandatangani oleh Hera Narulita tanggal 17 Juli 2011;
1 (satu) bundel tagihan susu murni pertanggal perihal Tagihan susu murni tanggal 1 s.d. 15 Juni 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan September 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan Oktober 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan Juni 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan September 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan November 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan Agustus 2011;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan Desember 2011;
1 (satu) bundel Perihal Tagihan Susu pada periode I dan periode II Tahun 2011; -
1 (satu) bundel Perihal Tagihan Susu murni kelompok giri tani 07 Tahun 2011;
1 (satu) bundel Perihal Tagihan Susu murni KUD Giri Tani 4 periode II Tahun 2011;
1 (satu) bundel Perihal Tagihan Susu murni KUD Giri Tani 4 periode I Tahun 2011;
1 (satu) bundel Perihal Tagihan Susu periode II Tahun 2011;
1 (satu) bundel PT. Cisarua Mountain Dairy milk processing Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Tahun 2011;
1 (satu) bundel Weekly Report of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok G8) Tahun 2011;
3 (tiga) lembar Panitia Rapat Anggota Tahnan (RAT) KUD “Giri Tani” Tahun Buku 2010;
1 (satu) bundel surat jalan (Ulihandra) peternak sapi perah tahun 2011;
1 (satu) lembar rekap perbedaan perhitungan jumlah tagihan V.S. Pembayaran Susu Segar CV. ULIHANDRA;
3 (tiga) lembar rekening Koran a.n. HARIASA ADIWIYATA, S.H.;
1 (satu) bundel weekly report of quality fresh milk from KUD giri tani pada bulan Juli 2011;
2 (dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 1 dan 2 Tanggal 1 Januari s.d 31 Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani Tanggal 5 Februari 2012;
2 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Murni GT 6 Tanggal 16 s.d 21 Januari 2012 kepada PT. Cisarua Mountain Dairy;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode II Tanggal 06 s.d 31 Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 4) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 5) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 3) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 2) Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 01 s.d 15 Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode II Tanggal 16 s.d 31 Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Pt. CIMORY perihal tagihan susu murni periode tanggal 16 s.d 31 Maret 2012 kelompok GT 06 H.DJAWAHIR, tanggal 04 April 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 2 Tanggal 16 s.d 29 Februari 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Februari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 2 Tanggal 1 s.d 15 Maret 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 2 Tanggal 15 s.d 31 Maret 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Maret 2012;
2 (Dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 1 dan 2, Tanggal 1 s.d 31 Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 1 Tanggal 1 s.d 31 Maret 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Maret 2012;
2 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan 2, Tanggal 01 s.d 29 Februari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 1 Tanggal 1 s.d 15 Januari 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Janiari 2012;
7 (Tujuh) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Januari 2012;
14 (Empat belas) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Februari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 01 s.d 15 Januari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 1 Tanggal 1 s.d 15 Janari 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Januari 2012;
14 (Empat belas) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 01 s.d 15 Mei 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Mei 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 1 s.d 15 April 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) April 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode II Tanggal 16 s.d 30 April 2012;
14 (Empat belas) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Mei 2012;
14 (Empat belas) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Juni 2012;
2 (dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II Tanggal 15 s.d 31 Mei 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Mei 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 01 s.d 15 April 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode II Tanggal 15 s.d 31 April 2012;
2 (Dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II Tanggal 01 s.d 30 Juni 2012 dan 2 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Juni 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani Periode II Tanggal 16 s.d 31 Mei 2012;
2 (Dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II, Tanggal 01 s.d 30 Juni 2012;
2 (Dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II, Tanggal 01 s.d 31 Juli 2012;
2 (dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II Tanggal 1 s.d 31 Juli 2012 dan 2 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Juli 2012;
2 (Dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II, Tanggal 01 s.d 30 September 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 01 s.d 15 Oktober 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Oktober 2012;
14 (Empat belas) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Oktober 2012;
1 (satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 1 s.d 15 November 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) November 2012;
1 (satu) Bundel Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani November 2012;
1 (satu) Bundel Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani Desember 2012;
7 (Tujuh) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) April 2012;
7 (Tujuh) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) Agustus 2012;
7 (Tujuh) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1,2,3,4,5,6,8,) September 2012;
2 (dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I dan II Tanggal 1 s.d 31 Januari 2012 dan 2 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Januari 2012;
2 (dua) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani Tanggal 1 s.d 30 November 2012;
1 (Satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani periode 1 Tanggal 16 s.d 29 Februari 2012 dan 1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 8) Februari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 3) November 2012;
1 (satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 1 s.d 15 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar Surat Tagihan Susu Kepada Ketua KUD Tani 4 Periode I Tanggal 1 s.d 15 Agustus 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Februari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Maret 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 1) September2012;
2 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Juni 2012 dan 2 (dua) Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 15 Juni 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Agustus 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 5) Juni 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Juni 2012 dan 1 (satu) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 15 Juni 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) April 2012 dan 1 (satu) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 15 April 2012; -
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Februari 2012 dan 1 (satu) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 15 Februari 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Januari 2012 dan 1 (satu) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 15 Januari 2012;
2 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Oktober 2012 dan 2 (dua) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 30 Oktober 2012;
1 (Satu) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 5) Januari 2012;
1 (dua) Lembar Surat weekly Report Of Quality Fresh Milk From KUD Giri Tani (kelompok GT 6) Februari 2012 dan 1 (satu) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 16 s.d 29 Februari 2012;
1 (satu) lembar Tagihan Susu Murni tanggal 1 s.d 15 Maret 2012;
RUANG KERJA LOCO (STAFF KUD GIRI TANI) :
1 (satu) lembar asli bukti pembayaran kredit sapi KUPS, nomor perjanjian kredit 71 nama anggota TATANG pokok kredit Rp. 75.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD CH selaku Bagian kredit KUD Giri Tani tanggal 05 Juli 2012;
3 (tiga) lembar fotocopy rekapitulasi jumlah pembayaran dan tunggakan anggota KUD Giri Tani kredit sapi KUPS tahun 2011 s.d tanggal 31 Januari 2012 berjumlah 80 (delapan puluh) orang anggota, perubahan bulan lapor sebesar Rp. 38.864.583 yang ditandatangani oleh ACHMAD CH selaku bagian kredit KUD Giri Tani Kec. Cisarua;
1 (satu) lembar fotocopy rekapitulasi pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani dari potongan pembayaran susu (dari tahun 2011 s/d tahun 2014) dengan jumlah sebesar Rp. 859.295.075;
8 (delapan) lembar asli data populasi sapi perah KUD Giri Tani Cisarua Desember 2012 yang terdiri dari nama-nama kelompok Barusireum, Barutegal, Bina Warga, Tirta Kencana, Mekar Jaya;
2 (dua) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 01 nama anggota AHMAD SUHERMAN jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 03 nama anggota BURHAN BIN H.ECIH suku bunga 7% pa (flat) jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
2 (dua) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 11 nama anggota BUNYAMIN BIN SIDIK jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 13 nama anggota H. ILYAS jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 41 nama anggota EMIN FIRMANSYAH jumlah sapi 5 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 62.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 42 nama anggota JUNIARTO jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 43 nama anggota MASTURO jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 44 nama anggota NENENG RAHAYU jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 45 nama anggota NURHAYATI jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 46 nama anggota NURKILAH jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 47 nama anggota Hj. NYAI ANAH jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 51 nama anggota RINI jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 55 nama anggota SUNARTO jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 70 nama anggota HENGKI WIJAYA jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar asli kartu pembayaran kredit sapi KUPS tahun 2011 nomor register 79 nama anggota ABOM jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal perjanjian 31 Oktober 2011;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 01 nama anggota AHMAD SUHERMAN jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 02 nama anggota ANDA SUHANDA jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 03 nama anggota BURHAN BIN H. ACIH jumlah sapi 7 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 87.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
3 (tiga) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 04 nama anggota H. MAKMUR (Surya Tanu Putra) jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 05 nama anggota HABSOH ROSITA jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 06 nama anggota OPA SURYANA jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 07 nama anggota SAMIN PARWITO (Ii Mus) jumlah sapi 10 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 125.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 08 nama anggota YAYAN jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 09 nama anggota AHMAD SUHERMAN jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 10 nama anggota AGUS MAOLANA jumlah sapi 5 ekor x Rp. 62.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 11 nama anggota BUNYAMIN bin SIDIK jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 12 nama anggota H. BUNYAMIN jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 13 nama anggota H. ILYAS jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 14 nama anggota H. ROHMAN jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 15 nama anggota Hj. JEJE jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 16 nama anggota Hj. KIBTIYAH jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 17 nama anggota IWAN SUNARYA jumlah sapi 5 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 62.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 18 nama anggota MAMAN HIDAYATULOH jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 19 nama anggota ROS jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 20 nama anggota SITI NINING WINENGSIH jumlah sapi 7 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 87.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 21 nama anggota SITI NURLELI jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 22 nama anggota SRIYONO jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 23 nama anggota SUJITO jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 24 nama anggota SUTARYA jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 25 nama anggota TATI HERAWATI jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 26 nama anggota TEKNO jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 27 nama anggota UJANG SAHRONI jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 28 nama anggota WATI jumlah sapi 3 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 37.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 29 nama anggota YENI PUSPITA SARI jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 30 nama anggota AJAM (Sugandi Suhi) jumlah sapi 1 ekor x Rp12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 31 nama anggota AJUM jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
3 (tiga) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 32 nama anggota ULOH jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 33 nama anggota ACENG (Cilember) jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 34 nama anggota ACENG ANANG (Baru Tegal) jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 35 nama anggota H. KAROM jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 36 nama anggota H. ERIK RIDWAN jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 37 nama anggota H. MUKMIN jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH; --
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 38 nama anggota Hj. ROHIMAH jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 39 nama anggota H. SYAEFUDIN jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 40 nama anggota HERU SUSANTO jumlah sapi 10 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 125.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 41 nama anggota EMIN FIRMANSYAH jumlah sapi 5 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 62.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 42 nama anggota JUNIARTO jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 43 nama anggota MASTURO jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
2 (dua) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 44 nama anggota NENENG RAHAYU jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 45 nama anggota NURHAYATI jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 46 nama anggota NURKILAH jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 47 nama anggota NYAI ANAH jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 48 nama anggota PIPIH jumlah sapi 1 ekor xRp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH; -
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 49 nama anggota RATIH PURWANTO jumlah sapi 4 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 50.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 50 nama anggota RINA jumlah sapi 1 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 59 nama anggota AYAT jumlah sapi 1 ekor xRp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 12.500.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH; -
2 (dua) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 63 nama anggota M. FURKON jumlah sapi 2 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 25.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH;
1 (satu) lembar fotocopy kartu pembayaran kredit sapi perah KUPS anggota KUD Giri Tani tahun 2013 nomor register 71 nama anggota TATANG jumlah sapi 6 ekor x Rp. 12.500.000,- dengan pokok kredit Rp. 75.000.000,- jangka waktu 5 tahun tanggal 31 oktober yang ditandatangani oleh ACHMAD CH.
65 (enam puluh lima) bendel asli Berita Acara Serah Terima Sapi Perah Kredit Program KUPS KUD Giri Tani (Nomor: /BA/Kud.Gt/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011) + Perjanjian Pengelolaan Sapi Perah Kredit Program KUPS KUD Giri Tani (tanggal 31 Oktober 2011) + Surat Pernyataan (tanggal 01 Nopember 2011), atas nama :
ANDA SUHANDA (2 ekor sapi);
BURHAN bin H. ECIH (7 ekor sapi);
H. MA’MUR (3 ekor sapi);
H. ABSOH ROSITA (2 ekor sapi);
YAYAN (1 ekor sapi);
ACA (2 ekor sapi);
AGUS MAOLANA (5 ekor sapi);
BUNYAMIN BIN SIDIK (3 ekor sapi);
H. BUNYAMIN (3 ekor sapi);
H. ROHMAN (2 ekor sapi); -
Hj. JEJE (2 ekor sapi);
EROS (2 ekor sapi);
SITI NINING WINWINGSIH (7 ekor sapi);
SITI NURLELI (2 ekor sapi);
Hj. KIBTIYAH (2 ekor sapi);
SRIYONO (2 ekor sapi);
SUJITO (4 ekor sapi);
SUTARYA (2 ekor sapi);
TATI HERAWATI (2 ekor sapi);
TINO (3 ekor sapi);
UJANG SAHRONI (2 ekor sapi);
WATI (3 ekor sapi);
YENI PUSPITA SARI (1 ekor sapi);
AJAM (1 ekor sapi);
AJUM (1 ekor sapi);
ACENG (1 ekor sapi);
ACENG (2 ekor sapi);
ULOH (2 ekor sapi);
H. MUKMIN (2 ekor sapi);
Hj. ROHIMAH (2 ekor sapi);
H. SAEFUDIN (2 ekor sapi);
EMIN FIRMANSYAH (5 ekor sapi);
MASTURO (2 ekor sapi);
NENENG RAHAYU (2 ekor sapi);
NURHAYATI (2 ekor sapi);
NURKILAH (2 ekor sapi);
NYAI ANAH (2 ekor sapi);
PIPIH (1 ekor sapi);
RINA (1 ekor sapi);
RINI (2 ekor sapi);
SANTIBI (4 ekor sapi);
SARIDIN (1 ekor sapi);
SUNARTO (3 ekor sapi);
ADE SUHENDAR (1 ekor sapi);
ARIP (2 ekor sapi);
AYAT (1 (ekor sapi);
DEDE BIB H. OWI (2 ekor sapi);
DIDI (2 ekor sapi);
ENTONG (2 ekor sapi);
M. FURQON (2 ekor sapi);
KHOLIL (2 ekor sapi);
MULYADI (1 ekor sapi);
MUSRIYANTO (3 ekor sapi);
SAEPULOH (1 ekor sapi);
OHEN (2 ekor sapi);
T. HENGKI WIJAYA (1 ekor sapi);
TATANG (6 ekor sapi);
TITI BAE (2 ekor sapi);
UDIN (1 ekor sapi);
WAHYUDIN (1 ekor sapi);
YUSRIDIN (1 ekor sapi);
ASEP (7 ekor sapi);
ENDRA SUMARNA (8 ekor sapi);
HENDI HIDAYAT (1 ekor sapi);
ASEP HAMDUN (2 ekor sapi);
SAMIN PARWITO (10 ekor sapi);
RUANG KERJA SAMIN PARWITO (SEKERTARIS KUD GIRI TANI) ;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan pertanggungjawaban pengurus KUD Giri Tani Tahun Buku 2012.
4 (empat) lembar rekening koran giro KUD Giri Tani, No. Rekening : 133-00-1110313-2, Nama Produk : Giro Rupiah IDR-Cor, perioode : 1/09/11 s/d 30/09/11 ; 1/10/11 s/d 31/10/11 ; 1/11/11 s/d 31/11/11 ; 1/12/11 s/d 31/12/11.
5 (lima) lembar rekening koran giro KUD Giri Tani, No. Rekening : 133-00-1110313-2, nama produk : Giro Rupiah IDR-Cor, Periode : 1/04/12 s/d 30/04/12 ; 1/05/12 s/d 31/05/12 ; 1/07/12 s/d 31/07/12 ; 1/08/12 s/d 31/08/12 ; 1/09/12 s/d 30/09/12.
3 (tiga) lembar rekening koran pinjaman Koperasi Giri Tani, No. Rekening : 1330100363993, Nama Produk : KI UMUM – IDR, Periode : 1/09/11 s/d 30/09/11 ; 1/12/11 s/d 31/12/11 ; 1/04/12 s/d 30/04/12;
4 (empat) lembar rekening koran giro KUD Giri Tani, No. Rekening : 133-00-1110315-7, nama produk : Giro Escrow – IDR, Periode : 1/09/11 s/d 30/09/11; 1/10/11 s/d 31/10/11 ; 1/12/11 s/d 31/12/11 ; 1/04/12 s/d 30/04/12.
8 (delapan) bendel rekapitulasi jumlah pembayaran dan tunggakan anggota KUD Giri Tani Kredit Sapi KUPS tahun 2011, s/d. Tanggal 30-Okt-13 ; s/d. Tanggal 29-Nop-13 ; s/d. Tanggal 29-Des-13 ; s/d. Tanggal 27-Jun-14 ; s/d. Tanggal 25-Sep-14 ; s.d. tanggal 31-Okt-14 ; s/d. Tanggal 30-Nop-14 ; s/d. Tanggal 31-Des-15.
2 (dua) lembar daftar penerima Sapi Gaduh KUPS Anggota KUD Giri Tani Tahun 2011, tertanggal 02 Maret 2015.
11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir rekening koran giro KUD Giri Tani, No. Rekening : 133-00-9312613-4, nama produk : Giro Rupaih IDR-Cor, Periode : 1/11/11 s/d 30/11/11 ; 1/10/11 s/d 31/10/11 ; 1/09/11 s/d 30/09/11 ; 1/08/11 s/d 31/08/11 ; 1/07/11 s/d 31/07/11 ; 1/06/11 s/d 30/06/11 ; 1/05/11 s/d 31/05/11 ; 1/04/11 s/d 30/04/11 ; 1/03/11 s/d 31/03/11 ; 1/02/11 s/d 28/02/11 ; 1/01/11 s/d 31/01/11.
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir yang terdiri dari Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 510/115/III/2011 – Ekbang tanggal 5 Maret 2011, Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor TDp 10.20.2.01.01285 tanggal 09 Februari 2012, dan Surat keterangan Domisili Tempat Usaha Nomor : 503/83/V/Ekonomi/2012 tanggal 31-Mei-2012.
1 (satu) bendel angsuran Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) anggota KUD Giri Tani Kecamatan Cisarua.
1 (satu) bendel Surat Pernyataan atas nama TITI BAE, M. FURQON, KHOLIL, YUSRIDIN, AYAT, ENTONG, DIDI, ARIP, OHEN, UDIN, MULYADI, DEDE BIN OWI, SITI NURLELI, dan SITI NINING WINENGSIH.
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama Supplay Susu Segar antara PT. Cisarua Mountain Dairy dengan KUD Giri Tani No. : 001-07/CMD/06/2011 dan No. : 018/MOU/Kud.Gt/VI/2011 tanggal 10Juni 2011.
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama Supplay Susu Segar antara PT. Cisarua Mountain Dairy dengan KUD Giri Tani No. : 001-07/CMD/02/2012 dan No. : 018/MOU/Kud.Gt/II/2012 tanggal 5 Februari 2012.
3 (tiga) lembar Perjanjian Kerjasama Supplay Susu Segar antara PT. Cisarua Mountain Dairy dengan KUD Giri Tani tanggal 24 Februari 2015.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Sususan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Unit Desa “Giri Tani Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Periode : 2011 s/d. 2016, tanggal 13 Juni 2011.
3 (tiga) buku Daftar Anggota KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen KoperasiKabupaten Bogor No. : 35.91/KPTS/KDK.105/4.2/II/1992 tentang penempatan Koperasi dalam Klarifikasi, tanggal 25-Februari 1992.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Pendirian / Perubahan, nama : KUD Giri tani, Alamat : Desa batulayang, Kedudukan : Kecamatan Cisarua, tanggal 12 Mei 1997, Nomor : 5765/BH/PAD/KWK.10/V/1997.
1 (satu) buku Akte Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani Kecamatan Cisarua – Bogor, Nomor : 5765 A / BH / KWK – 10/5 tanggal 17 Mei 1989.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir print out slide Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) KUD Giri Tani dalam rangka menyiapkan bibit sapi perah unggul dan menyongsong swasembada susu.
1 (satu) buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi dan Keputusannya KUD Giri Tani Cisarua Bogor.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Kematian Sapi / Potong Paksa, tanggal 30 September 2013.
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Giri Tani Kecamatan Cisarua Tahun Buku 2010, tanggal 08 Juni 2011.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pemberhentian Penghitungan Kredit Sapi Mati No. : 130/Kud.Gt/V/2012 tanggal 01 Mei 2012.
1 (satu) buku agenda surat warna hitam.
1 (satu) bendel hasil print out daftar Pembayaran Kredit Sapi KUPS Anggota KUD Giri Tani Bulan : Jul-12.
2 (dua) bendel fotocopy legalisir yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi KUD Giri Tani Cisarua Bogor Per 31 Desember 2012.
2 (dua) bendel fotocopy legalisir yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi KUD Giri Tani Cisarua Bogor Per 31 Desember 2014.
2 (dua) bendel fotocopy legalisir yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi KUD Giri Tani Cisarua Bogor Per 31 Desember 2015.
2 (dua) bendel fotocopy legalisir yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi KUD Giri Tani Cisarua Bogor Per 31 Desember 2016.
1 (satu) bendel Surat perjanjian pelimpahan Pengelolaan Sapi Perah Kredit KUPS KUD Giri Tani Tani.
1 (satu) map warna dasar merah yang berisi tentang daftar Penerimaan Sapi KUPS Anggota KUD Giri Tani Tahun 2011.
1 (satu) buah eksternal hardisk warna merah hitam merk SEAGATE P/N:1K9AP4-501, S/N:NA9LB82E yang berisi data hasil kloning.
Dokumen Print Out yang diambil dari file di Laptop warna hitam Lenovo C 220 S Tipe 5038 RZ8 S/N MP-00 GL 5 11/04 Milik Sujatmono Toni dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) bendel draft surat KUD Giri Tani kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, perihal Permohonan Rekomendasi untuk Pengajuan KUPS, tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) bendel draft surat KUD Giri Tani kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, perihal Permohonan Rekomendasi untuk Pengajuan KUPS, tanggal 11 Pebruari 2011;
1 (satu) lembar draft surat KUD Giri Tani kepada Manager BBC Bogor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) tanggal 16 Mei 2011;
1 (satu) lembar draft surat KUD Giri Tani kepada Manager BBC Bogor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) tanggal 13 Juni 2011;
1 (satu) Bendel Proposal Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) KUD Giri Tani – Cisarua Bogor;
1 (satu) bendel Summary Pengembangan Usaha Pembibitan Sapi Perah di Desa Kuta Kecamatan Megamendung (UPS Giri Tani);
1 (satu) bendel draft surat KUD Giri Tani kepada Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara VIII, perihal Permohonan KSO Lahan untuk Peternakan Sapi Perah dan Kebun Rumput, tanggal 19 Agustus 2011;
1 (satu) bendel draft Berita Acara Rapat Pengurus KUD Girii Tani, tanggal 11 Februari 2011;
1 (satu) bendel draft Berita Acara Rapat Anggota KUD Giri Tani, tanggal 14 September 2011;
1 (satu) bendel draft Nota Kesepahaman antara KUD Giri Tani dengan Maron Farm tentang Pengadaan Bibit Sapi Perah, tanggal 01 Agustus 2011;
1 (satu) lembar draft Skema Pembayaran Pepen;
1 (satu) bendel draft Perjanjian Kerjasama antara KUD Giri Tani dengan Kelompok Tani Ternak Sapi Perah (Baru Tegal) tentang Kemitraan Usaha Pembibitan Sapi;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Penggunaan KUPS Megamendung;
1 (satu) bendel draft Nota Kesepahaman antara KUD Giri Tani dengan Inti Farm Lembang tentang Pengadaan Bibit Sapi Perah;
1 (satu) lembar draft Surat Maron Farm Malang Nomor : 1/MARON FARM-VII/2011, tanggal 08 Juli 2011 perihal Dukungan Penyediaan Bibit Sapi Perah kepada Pengurus KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar dokumen Scan Surat Inti Farma Lembang Nomor : 15/IF-VI/2011, tanggal Juni 2011 perihal dukungan Penyediaan, Spek, Teknis dan Harga Sapi perah kepada Pengurus KUD Giri Tani;-
1 (satu) bendel draft Berita Acara Pengontrolan Bibit Sapi Perah, tanggal 21 Februari 2012 dengan Pihak Pertama Ir. Pepen Effendi dan Pihak Kedua Heru Susanto, S.E. mengetahui Bank Mandiri BBC Bogor;
1 (satu) bendel draft Rekapitulasi Pengeluaran UPS Giri Tani Megamendung Periode Agustus 2011 – Maret 2013;
1 (satu) lembar Komitmen Penjamin (Beban Project);
1 (satu) lembar Rekap Posisi Kas, Per 3 Maret 2012, Komitmen Penjamin;
1 (satu) lembar Komitmen Penjamin (Beban Penjamin);
1 (satu) lembar Rincian Sewa Agunan, sebesar Rp. 2.590.440.000,-;
1 (satu) lembar Komitmen Penjamin, dengan saldo sebesar Rp. 893.838.320,;
1 (satu) lembar Rincian Pembayaran Biaya Overhead dari KUPS Megamendung sebesar Rp. 1.507.000.000,- dan Perincian Pembayaran Biaya lainnya dari dari Komitmen Penjamin sebesar Rp. 1.960.641.800,;
1 (satu) lembar Realisasi Pembelanjaan KUPS Giri Tani Per Maret 2012 sebesar Rp.32.082.000.000,-;
1 (satu) lembar Cashflow Usaha Sapi Perah Skala Usaha 50 Ekor;
1 (satu) lembar Cashflow Usaha rearing Pedet Sapi Perah Skala 337 Ekor;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kegiatan KUPS Giri Tani;
1 (satu) lembar Sallary di Unit Breeding Farm ;
1 (satu) lembar Cashflow Usaha Pembibitan Sapi Perah Skala Usaha 750 Ekor;
1 (satu) lembar draft tanda terima uang sebesar Rp 100.000.000,- dari KUD Giri Tani, tanggal 10 Agustus 2011;
2 (dua) lembar Cashflow Usaha Pembibitan Sapi Perah Skala 1500 Ekor dan 675-1.350 ekor;
1 (satu) bendel draft Slade Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) KUD Giri Tani;
1 (satu) bendel draft SPPK KUPS an. KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar draft Surat KUD Giri Tani kepada BBC Manager Bogor PT. Bank MAndiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Pencairan KUPS Tahap II, tanggal Agustus 2011 sebesar Rp. 7.708.000.000,-;
1 (satu) lembar draft Surat KUD Giri Tani kepada BBC Manager Bogor PT. Bank MAndiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Pencairan KUPS Tahap I, tanggal Agustus 2011 sebesar Rp. 6.876.000.000,-;
3 (tiga) lembar Posisi Kas Pengadaan Sapi UPS;
1 (satu) lembar draft Surat KUD Giri Tani kepada BBC Manager Bogor PT. Bank MAndiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Pencairan KUPS Tahap III, tanggal September 2011 sebesar Rp. 7.708.000.000,-;
1 (satu) lembar draft Surat KUD Giri Tani kepada BBC Manager Bogor PT. Bank MAndiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Pencairan KUPS Tahap IV, tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 4.624.800.000,-;
1 (satu) lembar draft Surat KUD Giri Tani kepada BBC Manager Bogor PT. Bank MAndiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Pencairan KUPS Tahap V, tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp. 2.004.000.000,-;
1 (satu) lembar draft Surat KUD Giri Tani kepada BBC Manager Bogor PT. Bank MAndiri (Persero) Tbk, perihal Permohonan Pencairan KUPS Tahap VI, tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 1.079.120.000,-;
1 (satu) Bendel draft Surat Kesepakatan Bersama dalam Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), tanggal 10 Januari 2011;
1 (satu) bendel draft Surat Pernyataan Pengurus KUD Giri Tani antara HERU SUSANTO selaku Ketua, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara, tanggal 05 Agustus 2011;
1 (satu) bendel draft surat KUD Giri Tani kepada Pendamping Peternak P5S-YLI Jawa Barat, tanggal 13 Desember 2013, perihal Permohonan Pendampingan Pengajuan KUPS;
1 (satu) bendel (draft) Surat Kerjasama antara KUD Giri Tani dengan Kelompok Tani Ternak Sapi Potong “Lang Glampok” tentang Kemitraan Usaha Pembibitan Sapi, tanggal 02 November 2011;
1 (satu bendel draft Acara Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani Tahun Buku 2011;
1 (satu) bendel draft Naraca KUD Giri Tani Cisarua-Bogor Per 31 Desember 2011;
1 (satu) bendel draft surat KUD Giri Tani Nomor : 079/KUD GT/XII/2011, tanggal 05 Desember 2011 kepada Manager BBC Bogor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, perihal permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS);
1 (satu) bendel draft Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi Potong (Skala 5.000 ekor);
1 (satu) bendel draft daftar Anggota Luar Biasa KUD Giri Tani Per November 2012;
1 (satu) bendel draft Cashflow Usaha Pembesaran Pedet Sapi Bali Skala 4.750-9.500 Ekor;
1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Giri Tani Kec. Cisarua Tahun Buku 2011 tanggal 20 Oktober 2012;
1 (satu) bendel draft Berita Acara Rapat ANggota KUD Giri Tani Dalam Rangka Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), tanggal 26 November 2011;
1 (satu) bendel draft Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Giri Tani Tahun Buku 2011, tanggal 20 Oktober 2012;
1 (satu) bendel draft surat Inti Farm Lembang kepada Pengurus KUD Giri Tani, tanggal 17 Desember 2012 perihal Pemberitahuan Nomor rekening Bank;
1 (satu) bendel draft Laporan Pertanggungjawaban Pengawas KUD Giri Tani Cisarua-Bogor Tahun Buku 2012;
1 (satu) bendel dokumen scan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Giri Tani Tahun Buku 2011, tanggal 20 oktober 2012;
1 (satu) bendel bunga dan Jadwal Pembayaran Pokok, tanggal pencairan 19 Maret 2012;
1 (satu) lembar daftar rincian pembayaran, tanggal 18 Agustus 2011;
1 (satu) lembar daftar rincian Pembayaran Tahap II tanggal 22 Agustus 2011 untuk pembelian bibit sapi sebanyak 500 ekor;
1 (satu) lembar daftar rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Farm Sapi Potong Kab. Sumbawa Barat, sebesar Rp. 940.800.000,-;
1 (satu) lembar daftar rincian Kebutuhan Tenaga Kerja Peternakan Sapi Sumbawa Barat Skala Usaha : 500 ekor, sebesar Rp. 63.000.000,-;
1 (satu) lembar foto copy surat halaman terahkir Pasal 8 yang ditandatangani Ir. SUJATMONO TONI S selaku Pihak Pertama dan HERU SUSANTO JR, SE selaku Pihak Kedua;
1 (satu) bendel tulisan tangan dari PT. Orbit Niaga Global;
1 (satu) bendel draft Surat Pernyataan antara Pengurus KUD Giritani sdr. HERU SUSANTO, S.E selaku Ketua, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara, tanggal 05 Agustus 2011;
1 (satu) bendel draft Surat Pernyataan antara Pengurus KUD Giritani sdr. HERU SUSANTO, S.E selaku Ketua, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara, tanggal 28 Juli 2011;
1 (satu) lembar draft Surat Keputusan Pengurus KUD Giri Tani No. 01/SK/KUDGT/VII/2011, tanggal 28 Juli 2011;
1 (satu) lembar draft surat Ketua Yayasan Lebah Indonesia Nomor : 011/P5S-YLI/XII/2010, tanggal 27 Desember 2010 tentang Jawaban pendampingan KUPS kepada Pengurus KUD Giri Tani ;
1 (satu) lembar draft surat KUD Giri Tani kepada Manager BBC Bogor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, tanggal 07 November 2011 tentang Keterangan Mengenai Keterlambatan Pengadaan Sapi;
1 (satu) lembar draft surat UPS Giri Tani Nomor : 01/UPS-GT/II/2013, tanggal 08 Februari 2013 kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor perihal Laporan perkembangan UPS Giri Tani;
1 (satu) bendel draft Surat Pernyataan Fasilitas Pinjaman di Bank Mandiri (Persero) Tbk an. KUD Giri Tani, tanggal 08 Agustus 2011;
1 (satu) bendel draft Surat Pernyataan antara Pengurus KUD Giritani sdr. HERU SUSANTO, S.E selaku Ketua, SAMIN PARWITO selaku Sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku Bendahara, tanggal 05 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar daftar Sapi Hasil Seleksi untuk KUD Giri Tani Cisarua-Bogor, tanggal 22 September 2011;
1 (satu) lembar dokumen scan Surat Keterangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sumbawa Barat Nomor: 503/50/KPPT/III/2012, tanggal 12 Maret 2012 kepada SUDIBYONO PSK.
1 (satu) lembar dokumen scan Surat Keterangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sumbawa Barat Nomor: 503/51/KPPT/III/2012, tanggal 12 Maret 2012 kepada SARWO BUDI SUGIARTO.
1 (satu) lembar dokumen scan Surat Keterangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sumbawa Barat Nomor : 503/52/KPPT/III/2012, tanggal 12 Maret 2012 kepada ANAS ALWI.
1 (satu) lembar dokumen scan Surat Keterangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sumbawa Barat Nomor : 503/53/KPPT/III/2012, tanggal 12 Maret 2012 kepada SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel daftar foto-foto penerima pembayaran penjualan tanah di Sumbawa Barat;
1 (satu) bendel foto Sujatmono Toni S di peternakan Sapi;
1 (satu) lembar dokumen scan Surat Keterangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Sumbawa Barat Nomor : 503/49/KPPT/III/2012, tanggal 12 Maret 2012 kepada SUJATMONO TONI S.
1 (satu) lembar draft Surat Pernyataan Pengakuan Hutang, tanggal 09 Juni 2011 antara Hj. GRETA NOORDIANA selaku Pihak Pertama dengan Ir. SUJATMONO TONI S. selaku Pihak Kedua;
1 (satu) lembar Model Bisnis Usaha Budidaya dan Pembibitan Sapi Potong KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar Komposisi Penjualan KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar draft Surat Bogor Agro Lestari Farm Nomor : 01/BALI/XII/09, tanggal 18 Desember 2009 kepada Kadisnakar Kabupaten Bogor, perihal Permohonan Surat Keterangan dan Pemasangan Papan Nama;
1 (satu) lembar daftar Pengalokasian Dana KUPS Penarikan Tahap I, tanggal 18 Agustus 2011, sebesar Rp. 4.818.900.000,-;
1 (satu) lembar daftar Sewa Agunan;
1 (satu) lembar daftar Rencana Transfer, tanggal 16 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 327104211107004, atas nama Ir. SUJATMONO TONI S, Kota Bogor, jawa Barat;
2 (dua) lembar asli print out dokumen Bunga dan Jadwal Pembayaran Pokok;
Dokumen dokumen print out email yang diambil melalui email [email protected], sebagai berikut :
1 (satu) lembar print out email dari [email protected] ke KUD Giri Tani melalui email [email protected], tanggal 04 Maret 2013 tentang Materi KUPS dan 2 lembar lampiran Materi KUPS;
1 (satu) lembar print out email [email protected] kepada [email protected], tanggal 28 April 2011;
1 (satu) lembar print out email [email protected] kepada [email protected], [email protected], tanggal 03 Juli 2013;
1 (satu) bendel print out email dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 04 Maret 2012 yang berisi LK KUD dan LK format KUD;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 28 November 2011 tentang daftar nama penerima KUPS 2011;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], [email protected], tanggal 04 Desember 2012 tentang RAT KUD GT 2011 dan lampirannya;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari rwidarmana@ kepada [email protected], [email protected], tanggal 19 Juli 2011 tentang Laporan Sapi Perah Bulan Juni 2011;-
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 07 Oktober 2010 tentang DINAS beserta lampiran;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 16 oktober 2011 tentang MOU Rumput dan lampiran Perjanjian Kerjasama;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 12 Januari 2013 tentang Laporan KUD Revisi dan lampiran laporan Keuangan KUD Giri Tani 2011;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 18 November 2011 tentang Perubahan Anggaran dengan lampiran Anggaran Minggu III;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 17 November 2011 tentang Anggaran Mingguan UPS;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 09 Januari 2013 tentang data-data untuk laporan keuangan KUD Giri Tani;
2 (dua) lembar dokumen print out email dari Dewi Yulianti kepada [email protected], tanggal 11 Januari 2013 tentang Laporan Keuangan KUD Giri Tani 2011 dan lampirannya;
2 (dua) lembar dokumen print out email Pradita Eka kepada [email protected], tanggal 20 desember 2012 tentang Surat Pernyataan dan lampiran Surat Pernyataan;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari Pradita Eka kepada [email protected], tanggal 17 September 2012 tentang INFO-KUPS-2012 dan lampiran;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari Okprisari Patz kepada [email protected], tanggal 03 May 2013 tentang Mutasi dan lampiran Pjln Sapi Balifarm;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari BBC RM Transaction kepada [email protected], tanggal 16 April 2011 dengan lampiran Surat Permohonan;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari Greta Noordiana kepada [email protected], tanggal 12 Agustus 2011 tentang Akte Pernyataan;-
1 (satu) bendel dokumen print out email dari Okprisari Partz kepada [email protected], [email protected], tanggal 02 Maret 2012 tentang Surat Pindah 1, 2, 3;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari Ruly Widarmana kepada [email protected], tanggal 27 Januari 2011 tentang Draft SPPK dan [email protected] kepada [email protected], tanggal 28 Januari 2011 tentang draft SPPK KUPS KUD Giri Tani 2011;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 08 Juli 2012 tentang Laporan Sapi Perah Bulan Mei 2012;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari Ruly Widarmana kepada [email protected], tanggal 05 Mei 2012 tentang Program Umroh 14 Mei 2012;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 30 November 2012 tentang SUMMARY Project KSB dan email dari Rizal Zainal kepada [email protected], tanggal 30 November 2012 dan email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 26 November 2011 dan lampirannya;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari atie thea kepada [email protected], tanggal 09 Januari 2011 tentang draft Surat Pengakuan Hutang dengan lampiran Surat Pernyataan Pengakuan Hutang;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada, [email protected], tanggal 23 Mei 2012 tentang Draft KSO PTPN 8;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 03 Juni 2014 tentang Konsep Penyelesaian;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 14 Mei 2012 tentang Proposal KUD Giri Tani Revisi;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 01 Agustus 2011 tentang Surat Spesimen dan lampirannya;
2 (dua) lembar dokumen print out email dari Trie Octaufan Daulay kepada [email protected], tanggal 06 September 2011 tentang Proposal Kandang Sapi Perah dengan lampirannya;
1 (satu) lembar dokumen print out email dari atie thea kepada [email protected], tanggal 09 Juni 2011 tentang Revisi PH dengan lampiran Surat Pernyataan Pengakuan Utang.
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Pencairan I;
2 (dua) lembar dokumen print out email dari Hikmarini Ikma kepada [email protected], tanggal 25 Mei 2012 tentang Koreksi Draft Perjanjian KSO Sapi Perah KUD Giri Tani;
1 (satu) bendel dokumen print out email dari [email protected], kepada [email protected], tanggal 10 Februari 2013 tentang Summary megamendung untuk Disnakan dengan lampirannya;
2 (dua) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 3 Desember 2012 tentang Draf RAT dan Daftar Hadir.
1 (satu) lembar dokumen print out email dari [email protected] kepada [email protected], tanggal 20 Oktober 2011 tentang Proposal KSB.
1 (satu) bendel dokumen print out email dari Hikmarini Ikma kepada [email protected], tanggal 24 Mei 2012 tentang Draft KSO.
Dokumen-dokumen dari Kamar Tidur Utama yang terdiri dari :
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. C 981826 s.d. C 891850;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. C 700001 s.d. C 700025;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. C 498401 s.d. C 498425;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. C 892376 s.d. C 892400;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. C 700451 s.d. C 700475;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. D 415701 s.d. D 415725;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. D415401 s.d. D 415425;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Syariah Mandiri Seri No. E 278001 s.d. E 278025;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank Mandiri No. FF 190776 s.d. FF 190800;
1 (Satu) Bonggol Cek Bank BNINo. CP 609101 s.d. CP 609125;
1 (satu) lembar draft slip setoran Bank Mandiri dengan No. Rek. 1020006042177 a.n. PNLP sebesar Rp. 2.035.783.000,- a.n. pengirim SUJATMONO TONI;
1 (satu) lembar foto copy surat Mandiri Nomor : RTR.RCR/SMCR,JKT3/47449/2017, tanggal 18 Oktober 2017 perihal permohonan penjabutan Blokir Debutir a.n. KUD Giri Tani, kepada KPKNL Bogor;
1 (satu) lembar asli Surat Bank Mandiri (Persero) Tbk. Berita Acara Serah terima Dokumen Agunan Dll, a.n. KUD Giri Tani No. RTR.RCR/SMCR.JKT3/00337/2017, tanggal 23 Agustus 2017;
1 (satu) lembar dokumen Negosiasi antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan KUD Giri Tani Bogor, tanggal 07 Juli 2017;
1 (satu) lembar surat dari Sujatmono Toni S. kepada PT. Bank Mandiri (Persero) perihal mengurangi hutang pokok fasilitas Kredit KUD Giri Tani sebesar Rp. 2.036.000.000,-;
1 (satu) lembar surat Ir. Sujatmono Toni S kepada Bambang Eko Winarko selaku Vice President Special Asset Management Regional V/Jakarta 3 PT. Bank Mandiri (Persero) tanggal 13 Maret 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Bank Mandiri Nomor SAM.SA1/JSD/200/2017, tanggal 23 Februari 2017 perihal Pemberitahuan Lelang;
1 (satu) lembar daftar sewa agunan dan biaya talangan;
1 (satu) bendel foto copy Akte Notarid Refki Ridwan, S.H., MBA, Sp.N. Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Perseroan terbatas “PT. Bogor Agro Lestari Koporindo”, tanggal 01 November 2013;
1 (satu) bendel foto copy Akte Notarid Refki Ridwan, S.H., MBA, Sp.N. Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Bogor Agro Lestari Koporindo”, tanggal 17 Februari 2011, beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Kwitansi dari Metia Metriva kepada Okprisari sebesar Rp. 20.000.000,- perihal Pinjaman Modal untuk CV. Balifarm tanggal 05 April 2013;
1 (satu) lembar daftar foto copy KTP, a.n. HERU SUSANTO, H. BUNYAMIN dan SAMIN PARWITO;
1 (satu) lembar daftar foto copy KTP, a.n. SUJATMONO TONI, SYARIF MAULANA dan Hj. GRETA NOORDIANA, S.H.;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris Refki Ridwan Nomor : 184/RR-Not/XI/2013, tanggal 01 November 2013;
1 (satu) lembar foto copy transaksi antara Okprisari Anjar Kurnia kepada Sujatmono Toni Sulistyo sebesar Rp. 5.500.000,-.
1 (satu) lembar dokumen asli negoisasi antara SUJATMONO TONI dengan Pihak Bank Mandiri (persero) Tbk Tanggal 3 Oktober 2017.
1 (satu) lembar foto copy dari SUJATMONO TONI dengan Bank Mandiri Tanggal 26 Juni 2015.
1 (satu) lembar foto copy dari Bank Mandiri nomor : WCR.JSD/236/2016 kepada S UJATMONO TONI ,perihal : Penebusan Angunan Kredit Saudara, tanggal 6 April 2016.
1 (satu) lembar foto copy dari Bank Mandiri nomor : WCR.JSD/836/2015 kepada SUJATMONO TONI dan KUD Giri Tani (Sdr. HERU SUSANTO/Ketua Koperasi) ,perihal : Penebusan Angunan Kredit Saudara , tanggal 9 November 2016.
1 (satu) lembar aslidokumen surat dari Bank Mandiri nomor : RWC.JSD/F.Bogor/26/2015 kepada SUJATMONO TONI dan KUD Giri Tani (Sdr. HERU SUSANTO/Ketua Koperasi) ,perihal : Persetujuan Penebusan sebagian Agunan Kredit a/b Perusahaan Saudara., tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) lembar foto copy dari SUJATMONO TONIperihal Jaminan Tambahan.
1 (satu) lembar foto copy dari Bank Mandiri kepada Sutjmoko Toni tentang inquiry Rekening Bank Mandiri.
1 (satu) lembar foto copy dari Bank Mandiri nomor :WCR. JSD.427/2017.JSD/F.Bogor/26/2015 kepada SUJATMONO TONI dan Bank MANDIRI ,perihal : Pemyelesaian Kredit atas nama Pengurus
2 (dua) lembar asli Surat Bank Mandiri Nomor : WCR.JSD/427/2015, tanggal 5 Agustus 2015, perihal Penyelesaian Kredit Macet atas nama KUD Giri Tani ditanda tanngani oleh Sdr. BAMBANG EKO WINARKO.
1 (satu) lembar asli Surat Bank Mandiri Nomor : WCR.JSD/426/2015, tanggal 5 Agustus 2015 perihal Penyelesaian fasilitas kredit a.n. saudara yang ditandatangani oleh BAMBANG EKO WINARKO.
1 (satu) lembar asli Daftar anggota KUD Giri Tani.
3 (tiga) lembar asli Dokumentasi.
6 (enam) lembar fotocopy Surat Bank Mandiri Nomor: BBC.BGR/SPPK.202/2011, tanggal 3 Agustus 2011 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK).
3 (tiga) lembar asli Perjanjian Kerjasama tanggal 9 Agustus 2011 antara Sdr. Ir. SUJATMONO TONI, S dan Sdr. HERU SUSANTO JR, SE.
2 (dua) lembar dokumen scan Surat Bank Mandiri Nomor : WCR.JSD/234/2016, tanggal 4 April 2016 perihal konfirmasidan tindaklanjut atas hasil kunjungan (OTS) kami ke lokasi usaha KUD Giri Tani tanggal 17-18 Maret 2016, ditandatangani oleh BAMBANG EKO WINARKO.
7 (tujuh) lembar fotocopy Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Jl. Raya Lintas Sumatera, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah Prop. Lampung.
10 (sepuluh) lembar fotocopy Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Jalan Desa Tangkil RT. 06 RW.01 Desa Tangkil Kec. Caringin Kab. Bogor Prop. Jawa Barat.
16 (enam belas) lembar fotocopy Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Perumahan Taman Cimanggu Jl. Kemuning III Blok M1 No. 4-5 Kel. Kedung Waringin Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Prop. Jawa Barat.
1 (satu) lembar asli Kartu Keluarga Nomor : 1105/457/I/2000, Nama Kepala Keluarga H. HERI DWIANTO S.Spd alamat Dusun IV RT. 14 RW. 07 Kel. Tempuran, Kec. Trimurjo, Lampung Tengah.
1 (satu) lembar asli Kartu Keluarga Nomor : 1105/457/I/2000, Nama Kepala Keluarga Ir. S.TONI SULISTYO alamat Dusun IV RT. 14 RW. 07 Kel. Tempuran, Kec. Trimurjo, Lampung Tengah.
1 (satu) lembar print out Slip Setor Bank BNI Cabang Pembantu Cimanggu tanggal 30 November 2010 , Nilai Rp. 22.500.000,-, penyetor SARI.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Berkas SIUP-TDP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, tanggal 2 Mei 2013.
1 (satu) lembar Foto copy Resi Atm Bank Mandiri tanggal 12 September 2011, transfer dari Sdri. OKPRISARI ANJAR KURNIA kepada Asuransi Takaful (Bank Syariah Mandiri) sebesar Rp. 909.000,-.
1 (satu) lembar Resi ATM Bank BNI transfer dari Sdr. SUJATMONO TONI kepada Sdr. SUDIBYONO PSK, Sebesar Rp. 1.000.000,-.
1 (satu) bendel asli Polis Asuransi Jiwa Syariah atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Rekap Pembayaran Sukmono berikut lampirannya. 1 (satu) bendel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Perluasan Bangunan Jalan Pinang Merah I Sektor VI Taman Yasmin beserta lampirannya;
3 (tiga) lembar asli Absensi Harian Karyawan Farm Cipopokol tanggal 29 Februari 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima dokumen tanggal 9 September 2014 dari Sdr. SUJATMONO TONI kepada SYAMSUL MANAF.
1 (satu) lembar asli Kwitansi dari Ir. SUJATMONO TONI S kepada HENDRA ADI PRASETIA sebesar Rp. 30.000.000,-.
5 (lima) lembar fotocopy Laporan Penilaian KJPP HUSNI, JOEDIONO & Rekan No. Laporan : 06-HJR-BGR-14 tanggal 12 Mei 2014 atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) lembar asli Slip Transfer Bank Mandiri Syariah tanggal 27 Juni 2013 dari Sdri. SARI kepada Sdr. SUJATMONO TONI S, Nomor Rekening 7036958825, sebesar Rp. 6.625.000,-.
1 (satu) lembar foto copy Perjanjian kerjasama antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan NYOMAN TEKEN .
1 (satu) lembar foto copy slip transaksi ATM BNI pada tanggal 2-12-14 nama pengirimSUTAJMOKO TONI, dan nama penerima EDY WIDIYANTO sebesar transaksi Rp. 1.100.000.
1 (satu) lembar foto copy slip transaksi ATM BNI pada tanggal 05-12-14 nama pengirim SUTAJMOKO TONI, dan nama penerima NYOMAN TEKEN sebesar transaksi Rp. 5.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip transaksi ATM BNI pada tanggal 27-03-14 nama pengirim SUTAJMOKO TONI, dan nama penerima NYOMAN TEKEN sebesar transaksi Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar foto copy Perjanjian kerjasama penyertaan modal untuk pengembangan peternakan sapi Bali di Kabupaten Sumbawa Barat – NTB antara Sujatmoko Toni dengan Eti Sumiati.
1 (satu) lembar foto copy slip transaksi Internet Banking Transfer antar rekening mandiri pada tanggal 31 Mei 2013 nama penerima ETY SUMIATI sebesar transaksi Rp. 3.750.000.
1 (SATU) lembar foto copy Surat Pernyataan Penyertaan Modal untuk usaha peternakan sapi potong di Sumbawa.
1 (satu) slip bukti setoran BCA 14-6-2013 dengan pemilik rekening OKPRISARI ANJAR kepada penerima METIA METRIVA / SUJATMONO dengan jumlah sebesar Rp. 40.000.000.-
1 (satu) slip bukti setoran BCA pada tanggal 14-6-2013 dengan pemilik rekening SUTAJMONO TONI kepada penerima METIA METRIVA / SUJATMONO dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi uang sebesar Rp. 100.000.000 untuk penyertaan modal usaha jual beli sapi potong.
1 (satu) dokumen foto copy Perjanjian kerjasama penyertaan modal untuk pengembangan peternakan sapi – bali di kabupaten Sumbawa Barat-NTB (Addendu) antara Sujatmono Toni dengan Made Astawan.
1 (satu) dokumen foto copy Perjanjian kerjasama budidaya sapi perah (khsusus) antara CV. Bogor Agro Lestari dengan Rozi Fathoni.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Kerjasama terkait dengan pemberian dana untuk kepentingan proyek KUPS KSB (Kredit Usaha Pembibitan Sapi Kabupaten Sumbawa Barat) antara Hajjah NOOR ATIKAH dengan SUTATMONO TONI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan terkait Dana KUR Sdr. Wahyanto sebesar Rp. 150.000.000.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Skedul Pembayaran KUR terkait mengelola dana KUR antara OKPRISARI ANJAR KURNIA dengan SUPRIYANTO.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan terkait Penjamin kredit KUR atas nama OKPRISARI ANJAR KURNIA .
1 (satu) lembar foto copy terkait dengan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp. 500.000.000 kepada Bank Mandiri.
1 (satu) lembar surat pernyataan terkait sebagai penjamin kredit KUR dari Bank Mandiri atas nama UNA SUTISNA .
1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari SUJATMONO TONI/METIA sebesar Rp270.000.000., untuk pengelolaan KUR dari UCU CULARSIH.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdpanjangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan NURWADJEDI.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama sapi bakalan (perpanjangan) antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan DEVY SUSILA ANGGRAINI.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan HJ. R. NENDEN JUMAENI.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan R. LINDA MULYANI.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan HJ. IDA JURAIDA, BA.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan MUHAMMAD FIRMAN.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan HARLIAFINA.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan BAPAK SUPADI PRAYITNO.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan (perpanjangan) antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan IBU TUTIK WRESDIYATI.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan ISMU WINARNO.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan BAPAK MADE ASTAWAN.-
1 (satu) lembar foto copy dokumen Perjanjian kerjasama (perpanjangan) perdagangan sapi bakalan antara CV. PATRA JAYA SENTOSA dengan BAPAK MADE ASTAWAN.
1 (satu) dokumen Mandiri perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK).
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan domisili usaha nomor : 503/129-Cr.M dengan nama Perusahaan PT. BOGOR AGRO LESTARI KOPORINDO bidang usaha Hasil Budidaya Pertanian dan Hasil Peternakan Perdagangan.
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan domisili usaha nomor: 503/22-Cr.M dengan nama Perusahaan PT. SUMBAWA PETERNAKAN GLOBAL bidang usaha perdagangan besar hewan sapi potong.
1 (satu) dokumen foto copy Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor :AHU-AH.01.10-05592 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BOGOR AGRO LESTARI KOPORINDO.
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor : 517/390/PK/B/BPPT PM/V/2011, nama Perusahaan PT. BOGOR AGRO LESTARI KOPORINDO.
1 (Satu) dokumen foto copy Sketsa Bidang Tanah Lokasi Pembibitan Sapi Bali, Provinsi NTB-Sumbawa Barat.
1 (satu) dokumen foto copy cashflow gabungan usaha peternakan sapi bali sumbawa barat skala usaha : 1.500 Ekor.
1 (satu) lembar foto copy Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu nomor 050/130/KPPT/2012 perihal : Rekomendasi Prinsip, dan perihal izin prinsip peruntukan Program Pelaksanaan Pembangunan Pembibitan Sapi Bali.
1 (satu) bendel Asli Akte Jual Beli Nomor 226/2011, tanggal 04 Agustus 2011;
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BNI Cabang Sumbawa Besar Norek 0246776379 (Rupiah) atas nama SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BNI Cabang Bogor Norek 100462870 (Dollar) atas nama SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BNI Cabang Bogor Norek 7770427138 (Rupiah) atas nama MUHAMMAD DWI KURNIAWAN.-
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BNI Cabang Bogor Norek 0450379640 (Rupiah) atas nama MUHAMMAD DWI KURNIAWAN.-
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BRI Cabang Bogor Norek 001201045499504 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BRI Cabang Muara Karang Norek 054101009536505 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BRI Cab. Pluit Norek 041501013862507 (Rupiah) atas nama METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BRI Cab. Bogor Pajajaran Norek 038701001512507 (Rupiah) atas nama METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BRI Cab. Lembang Norek 088701001387504 (Rupiah) atas nama PEPEN EFFENDI.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Syariah Cab. Sudirman Bogor Norek 7089941045 (Rupiah) atas nama SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Syariah Cab. Jalan Baru Norek 7002724493 (Rupiah) atas nama SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Syariah Cab. Jalan Baru Norek 0160210091 (Rupiah) atas nama SUJATMONO TONI S
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Syariah Cab. Jalan Baru Bogor Norek 1998060407 (Rupiah) atas nama METIA M QQ DWI KURNIAWAN.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Syariah Cab. Jalan Baru Bogor Norek 3101200007 (Rupiah) atas nama METIA M QQ DWI KURNIAWAN.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Syariah Cab. Bogor Norek 0160210088 (Rupiah) atas nama METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Cab. Kapten Muslihat Norek 133-00-1415439-7 (Rupiah) atas nama SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Cab. Juanda Norek 133-00-1911555-9 (Rupiah) atas nama SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Cab. Warung Jambu Norek 133-00-1100660-8 (Rupiah) atas nama Ir. METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Cab. Bogor Sentul Norek 133-00-1434074-9 (Rupiah) atas nama PERKUMPULAN FORUM KOMUNITAS ARTIS.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Mandiri Cab. Bogor Kapten Muslihat Norek 133-00-1093547-6 (Rupiah) atas nama CV. Bogor Agro Lestari.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Bukopin Cab. Induk Bogor Norek 2701070250 (Rupiah) atas nama METIA M Ir. QQ M. ARIF RAHMAN.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Bukopin Cab. Induk Bogor Norek 2701070263 (Rupiah) atas nama METIA M Ir. QQ M. DWI K.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BCA Cab. Bogor Norek 0950429321 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BCA Cab. Tanjung karang Norek 0230811016 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BCA Cab. Tanjung karang Norek 8720271240 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BCA Cab. Puri Begawan Norek 5735197417 (Rupiah) atas nama Ir. METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BCA Cab. Bina Nusanntara Norek 5271259256 (Rupiah) atas nama M. FAJRI PRATAMA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank BCA Cab. Raya Baru Bogor Norek 8720132355 (Rupiah) atas nama M. FAJRI PRATAMA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank UOB Cab. Metro Pasar Baru Norek 4171006710 (Rupiah) atas nama METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Muamalat Cab. Bogor Norek 121.03992.22 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Muamalat Cab. Bogor Norek 121.06339.22 (Rupiah) atas nama Ir. METIA METRIVA.
1 (satu) bendel asli Buku Rekening Bank Danamon Cab. BDI Bogor Norek 30859847 (Rupiah) atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) keping Kartu Platinum Debit Bank Mandiri Nomor 4617005133136065 – 03/26.
1 (satu) keping Kartu Bank BCA Paspor Nomor 6019002672901354 – 0522.
1 (satu) keping Kartu Hasanah Debit Bank BNI Nomor 5210838180169003 – 12/20 atas nama SUJATMONO TONI.-
1 (satu) lembar asli Resi ATM Bank BCA tanggal 19 Juni 2012 transfer kepada NOOR ATIKAH sebesar Rp. 4.500.000,-.
1 (satu) lembar asli Resi ATM Bank BCA tanggal 18 Juli 2012 transfer kepada NOOR ATIKAH sebesar Rp. 4.500.000,-.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer Bank BCA kepada SUDIBYONO PSK sebesar Rp. 5.000.000,- dan SYARIF MAULANA sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 07 September 2012;
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer Bank Mandiri kepada SYARIF MAULANA sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 07 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer Bank BCA kepada SYARIF MAULANA sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 08 Juli 2012;
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer Bank Mandiri kepada SYARIF MAULANA sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 03 Februari 2013;
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer Bank Mandiri kepada SYARIF MAULANA sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 14 Juli 2012;
1 (satu) bendel Resi ATM Bank BCA transfer ke RUSTANDI DRS M.Si.
1 (satu) lembar asli Formulir Setoran Bank BNI Cab. Kramat tanggal 6 November 2013 penyetor Dibyo ke Rekening SUJATMONO TONI Norek 0246776379 sebesar Rp. 5.000.000,-.
1 (satu) lembar asli Formulir Setoran Bank BNI Cab. Cimanggu tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- ke Nomor rekening 0246776379.
1 (satu) lembar asli Bukti Setor Bank BCA tanggal 6 November 2013 penyetor DIBYO kepada SUJATMONO TONI Norek 0450429321 sebesar Rp.5.000.000,
1 (satu) bendel Resi ATM Bank BNI kepada OKPRISARI ANJAR KUAN sebesar Rp. 4.000.000,- , sebesar Rp. 1.500.000,-, dan sebesar Rp. 1.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy resi ATM BRI tanggal 4 September 2013 dari SUDIBYONO kepada SUJATMONO TONI S. Sebesar Rp. 5.000.000,-
1 (satu) lembar asli resi ATM Bank BNI tanggal 29 Desember 2013 sebesar Rp.5.000.000,-.
1 (satu) lembar asli Bukti Setoran Bank BCA tanggal 15 Juli 2013 Penyetor DIBYO penerima SUJATMONO TONI 0950429321 sebesar Rp. 40.000.000,-.
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Uang Maju Motor tanggal 20 Juni 2014 sebesar Rp. 58.000.000,- untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan bekas pakai Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2008 beserta lampiran Bukti Penyerahan dan fotocopy STNK.
2 (dua) lembar asli Akad Perjanjian Gadai Kendaraan Bermotor tanggal 15 Februari 2015.
2 (dua) lembar fotocopy BPKB Mobil Honda CRV Nopol F 1879 CM beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar fotocopy BPKB Mobil Nissan Frontier 2.5 A/T Nopol F 8555 DM beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy STNK Motor Mio AL CW 115 S Nopol F 5340 AT.
1 (satu) lembar fotocopy STNK Motor Honda Kharisma 125 Nopol F 6358 AK.
1 (satu) lembar fotocopy STNK Motor Honda Supra X Nopol F 5533 C.
1 (satu) lembar asli Surat Pemesanan Kendaraan Pro Motor Mercedes-Benz No. 005664
1 (satu) lembar asli Bukti Serah terima Barang Mobil Mercedes-Benz tanggal 4 Jui 2012.
3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA Cab. Raya Baru Bogor atas nama SUJATMONO TONI S norek 8720271240 periode Desember 2017.
1 (satu) Asli resi ATM Bank BCA dan Bank BRI transfer kepada Sdri. RAHMAWATI HANDAYANI.
1 (satu) lembar asli Advice Debit Bank CIMB Niaga tanggal 4 September 2012 atas nama SUJATMONO TONI SULISTYO.-
1 (satu) lembar asli kwitansi Finance PT. Toyota Astra Financial Service Cab. Bogor diterima dari SUJATMONO TONI sebesar Rp. 4.921.000,- untuk pembayaran angsuran Cash Payment fee.
1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna Bank CIMB Niaga tanggal 2 Oktober 2012 atas nama SUJATMONO TONI sebesar Rp. 5.500.000,.
1 (satu) lembar asli Bukti Serah Terima Kendaraan Baru Auto 2000 Nomor T267-2008000623 tanggal 29 November 2008, 1 (satu) unit Mobill All New Altis 1800 V A/T.
1 (satu) lembar asli Slip Pemindahan Dana Antar Rekening Bank BCA tanggal 29 Juni 2012, pemohon Ir. SUJATMONO TONI norek 0950429321 penerima PT. Panji Rama Otomotif Norek 2913019199 sebesar Rp.245.974.000,- berita pelunasan DP pembelian Mercy C200 AVG CGI.
1 (satu) lembar asli Tanda Terima PT. Panji Rama Otomotif keterangan 1 Pcs ipad 2 wifi white.
1 (satu) lembar asli Tanda Terima PT. Panji Rama Otomotif tanggal 4 Juli 20121 keterangan kwitansi No. 4758 Rp. 265.974.000,-.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 Juni 2014 dari RIZKI JAYA MOTOR kepada SUJATMONO TONI S. Sebesar Rp. 237.500.000,- untuk pembayaran 1 (satu) unit Mobil Nissan Fronties 2,5 A/T.
1 (satu) lembar asli Bukti Setoran Bank BCA tanggal 2 Desember 2018 kepada PT. Astra Internasional sebesar Rp. 75.712.700,-.
Dokumen-dokumen yang diambil dari Kamar Ruang Tamu sebagai Berikut :
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Pendaftaran Merek No. Agenda D002011020503 tanggal 23 Mei 2011 atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Pendaftaran Merek No. Agenda D002011020502 tanggal 23 Mei 2011 atas nama Ir. SUJATMONO TONI S.
4 ((empat) lembar fotocopy Akta Legalisasi Perjanjian Sewa-Menyewa Notaris/PPAT NUZULUDDIN MAULANA, SH Nomor : 62/L/2011 tanggal 25 April 2011 antara Sdr. NAHRUDIN ISMAIL dengan Sdr. IR. SUJATMONO TONI S.
1 (satu) bendel fotocopy Bisnis Plan Usaha Pembibitan Sapi Perah dan Menyongsong Swasembada Susu.
1 (satu) bendel fotocopy Proses Pengadaan Modal.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 1 Desember 2011 antara UPS GIRI TANI dengan DADANG.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 5 Desember 2011 antara UPS GIRI TANI dengan FERRY KURIKURNIAWAN.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 12 Desember 2011 antara UPS GIRI TANI dengan AHMAD PENDI SETIAWAN.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 19 Desember 2011 antara UPS GIRI TANI dengan HAMDAN.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 30 Desember 2011 antara UPS GIRI TANI dengan RIDWAN.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 13 Januari 2012 antara UPS GIRI TANI dengan ADING.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 24 Januari 2012 antara UPS GIRI TANI dengan ANANG Bin MANSUR.--
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 1 Februari 2012 antara UPS GIRI TANI dengan KAMALUDIN.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 13 Februari 2012 antara UPS GIRI TANI dengan RUSLI.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 14 Februari 2012 antara UPS GIRI TANI dengan DEDE SUPRIATNA.
1 (satu) bendel fotocopy draf Kontrak Kerja Nomor: ......./...../FM/UPS-GT/2012, tanggal 17 Desember 2012 antara UPS GIRI TANI dengan AHMAD SOPYAN.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kelompok Usaha Inti Farm Lembang Nomor: 15/IF-VI/2011, tanggal 27 Juni 2011 perihal Dukungan Penyediaan Bibit Sapi Perah kepada Pengurus KUD Giri Tani. -
1 (satu) lembar fotoocopy Surat Rekomendasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bogor Nomor : 524.2/567-Binus, tanggal 28 Januari 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Koperasi Unit Desa Giri Tani tentang Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi Perah.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 08101/HK.130/F/06/2011, tanggal 8 Juni 2011 perihal Rekomendasi KUPS.
1 (satu) lembar fotocopy draff Surat Pernyataan KUD Giri Tani tanggal 8 Agustus 2011 beserta 1 (satu) lembar fotocopy draff Surat Pernyataan KUD Giri Tani Tanggal 8 Agustus 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-KECIL) Badan Perizinan Terpadu Nomor : 01488/10-20/PK/PO/V/2011 atas nama Koperasi Unit Desa Giri Tani.
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Badan Perizinan Terpadu Nomor TDP 10.20.2.01.01285 tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) lembar fotocopy draff Cashflow Usaha Pembibitan Sapi Perah Skala usaha 1500 ekor.
1 (satu) bendel fotocopy Perjanjian Kerjasama antara KUD Giri Tani dengan Kelompok Tani Ternak Sapi Perah “Baru Tegal” tentang Kemitraan Usaha Pembibitan Sapi tanggal 16 Februari 2011.
3 (tiga) bendel fotocopyy Nota Kesepahaman antara KUD Giri Tani dengan Inti Farm Lembang tentang Pengadaan Bibit Sapi Perah tanggal 25 Juli 2011.
1 (satu) bendel fotocopy Proposal Usaha Ternak Sapi Perah.
Dokumen-dokumen yang diambil dari Lemari Ruang Tamu sebelah kanan sebagai berikut :
2 (dua) lembar Print Out Cashflow Usaha sapi Perah Skala Usaha 100 ekor.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 16 Februari 2012 dari Sdr. SUJATMONO TONI kepada RABUN ANDANG sebesar Rp. 90.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy Slip Penarikan Bank BRI Cabang Taliwang tanggal 17 Februari 2012 Penarikan/pemindahbukuan dari rekening SUJATMONO TONI Norek 001201045499504 kepada RUBUSI ANDANG Norek 100601000201538 sebesar Rp. 90.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy Form Kunjungan Nasabah tanggal 28 Februari 2018 tentang penjualan Hotel.
1 (satu) bendel asli Data Pembelian Tanah KSB di Sumbawa berikut lampirannya.
1 (satu) bendel fotocopy Dokumen Biaya Administrasi/Operasional Kantor.
1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Pembelian Tanah KSB (8.5 H) dan Pembelian Tanah KSB (130.5 H).
2 (dua) lembar asli Catatan Tulisan Tangan Pembayaran Teras Depan 8,5 Ha dan Pembayyaran Teras Belakang 130,5 Ha.
1 (satu) lembar asli Slip Setor Bank BNI Cab. Bogor tanggal 30 April 2012 dari Sdr. SUJATMONO TONI kepada Sdr. RABUSI ANDANG sebesar Rp.196.000.000,- beserta kwitansi tanggal 25 April 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 (satu) lembar asli Catatan Tulisan Tangan Rencana Pembayaran lahan 131 Ha dan 8,5 Ha.
2 (dua) lembar asli Catatan Tulisan Tangan Pengeluaran.
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Tunai Bank BNI Cab. Bogor tanggal 20 Februari 2012 dari Sdr. TONI kepada Sdr. ANAS ALWI Norek 0050000089 sebesar Rp.60.000.000,-
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Tunai Bank BNI Cab. Sumbawa Besar tanggal 17 Februari 2012 dari Sdr. SARWA BUDI kepada Sdr. ANAS ALWI Norek 0050000089 sebesar Rp.16.000.000,-.
1 (satu) lembar asli Slip Setoran Tunai Bank BNI Cab. Bogor tanggal 20 Februari 2012 dari Sdr. TONI kepada Sdr. ANAS ALWI Norek 0050000089 sebesar Rp.2.500.000,-.
1 (satu) lembar asli Slip Pemindahbukuan Bank BNI Cab. Sumbawa Besar tanggal 6 Maret 2012 dari Sdr. TONI kepada Sdr. ANAS ALWI Norek 50000089 sebesar Rp. 30.000.000,-.
1 (satu) Lembar asli Catatan Tulisan Tangan.
1 (satu) lembar fotocopy Notulen Rapat tanggal 29 April 2013 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO, SUJATMONO TONI S, SYARIF MAULANA dan SARWO BUDI SUGIYARTO.
1 (satu) lembar fotocopy Catatan Tulisan Tangan Notulen Meeting KUD Giri Tani tanggal 11 April 2013.
1 (satu) lembar dokumen foto copy Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Nomor : 050/130/kppt/vi/2012, Perihal Rekomendasi Prinsip Berdasarkan Permohonan Koperasi Unit Desa Giri Tani Nomor 009/KUD-GT/SU/IV/2012 tanggal 9 Maret 2012 Perihal Izin Prindip Peruntukan Program Pelaksanaa Pembangunan Pembibitan Sapi Bali.
1 (satu) lembar dokumen foto copy Kantor Notaris FAUZIAH S.H.,M.Kn , Surat Keterangan Nomor : 48/N/SK-III/2012 , terkait Akta Jual Beli antara Mr. Saleh HK dengan Nyonya DEDE KUSIAWATI.
1 (satu) lembar dokumen foto copy Surat kesepakatan Rescheduling Jadwal Pembayaran Pembelian Tanah.
1 (satu) lembar dokumen foto copy slip penarikan Bank BRI pada tanggal 16 Februari 2012 atas nama SUJATMONO TONI kepada MUHAMMAD NASIR sebesar Rp. 200.000.000.
1 (satu) lembar dokumen foto copy slip penarikan Bank BRI pada tanggal 17 Februari 2012 atas nama SUJATMONO TONI kepada MUHAMMAD NASIR sebesar Rp. 84.000.000.
1 (satu) lembar dokumen foto copy Termin Pembayaran Pengurusan Sertifikasi Tanah di Kantor pertahanan Kabupaten Sumbawa Barat.
1 (satu) lembar dokumen foto copy tulisan tangan Pengeluaran untuk Sertifikasi Lahan KSB.
1 (satu) lembar dokumen kwitansi telah terima dari SUTJATMONO TONI dengan uang sejumlah Rp.25.000.000.-
1 (satu) lembar dokumen foto copy slip transaksi Bank BNI kepada ANAS ALWI sebesar Rp.16.000.000.-
1 (satu) lembar dokumen foto copy Notaris HJ. GRETA NOORDIANA,S.H terkait Tanda Terima Berkas .
1 (satu) lembar dokumen foto copy Rekapitulasi Pengeluaran Project KSB Per – 31 Desember 2012.-
1 (satu) lembar dokumen foto copy slip transaksi Bank BNI kepada RABUSI ANDANG sebesar Rp. 70.000.000.-
1 (satu) lembar dokumen foto copy slip transaksi Bank BRI kepada RABUSI ANDANG sebesar Rp. 75.000.000.
Dokumen-dokumen yang diambil dari Mobil milik Sdri. METIA METRIVA Type CRV RE1 2WD 2.4 AT Nopol B 2065 ZE warna Hitam Metalik atas nama JACKSON CHALIS, sebagai berikut :
1 (satu) bendel asli Dokumen Cashflow Gabungan Usaha Peternakan Sapi Bali Sumbawa Barat Skala Usaha : 1.500 Ekor.
3 (tiga) lembar Asli Surat Kantor Jasa Penilai Publik kepada PT. Sumbawa Global Andini Nomor : 08-HJR-BGR/Sp/XII-17, tanggal 20 Desember 2017 perihal Penawaran Biaya Penilaian Asset.-
2 (dua) lembar asli Surat Kantor Jasa Penilai Publik kepada PT. Sumbawa Peternakan Global Nomor : 02-HJR-BGR-13, tanggal 1 April 2013 perihal Penilaian Tanah dan Sarana Peternakan Sapi.-
1 (satu) bendel asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Unggul Peternakan Sapi Berkedudukan di Kab. Bogor, Direktur Utama SUJATMONO TONI S, Nomor : 37 Tanggal 28 November 2011.
1 (satu) bendel asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sumbawa Peternakan Global Berkedudukan di Kota Bogor, Direktur Utama Ir. SUJATMONO TONI SULISTYO Nomor : 05 tanggal 09 Juli 2012.
1 (satu) bendel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sumbawa Peternakan Global berkedudukan di Kota Bogor Nomor : 48 Tanggal 10 April 2013.
1 (satu) lembar Fotocopy STNK Mobil Type CRV RE1 2WD 2.4 AT Nopol B 2065 ZE warna hitam metalik atas nama JACKSON CHALIS beserta Tanda Terima Dokumen/Barang PT. Mandiri Utama Finance tanggal 28 April 2018.
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type S8 warna Hitam DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) Unit Hadnphone Merk Nokia Type C5-00 warna Silver DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) Unit Hardisk Merk Buffalo Type Mini station warna Silver TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA..
1 (satu) Unit Flasdisk Merk Transcend kapasitas 8 GB warna putih TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA..
1 (satu) Unit Flasdisk Merk Toshiba type PA3078 kapasitas 8 GB warnaputih TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
1 (satu) Unit Flasdisk Merk Transcend kapasitas 16 GB warna hitam TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo C 220S type 5038-RZ8 S/N MP-00GL5 11/04 warna hitam beserta AC Adaptor DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) lembar aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 7 Agustus 2015, pengirim Nama : Endang Sugiarti, penerima Nama : Endang Sugiarti, Nomor rekening : 5200242051, Bank : BCA Klampis, jumlah setoran : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bank Mandiri Business Banking Center Bogor No. BBC.BGR/0356/2012 tanggal 9 Juli 2012. Tentang RIZAL ZAINAL adalah benar karyawan PT. Bank Mandiri (Persero), TBk di BBC Bogor yang memiliki penghasilan Rp. 15.399.208,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah);
1 (satu) bendel Ikhtisar Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor Malacca Trust Insurance Nomor : 1202211113000056, Nama Tertanggung : Dra.ENANG SUGIARTI, lamat Tertanggung : Semolowaru Indah 2 Blok S/1 RT 05 / RW 01, Desa/Kel Semolowaru Kec. Sukolilo Surabaya, jangka waktu Pertanggungan : 12 Nopember 2014 s/d 12 Nopember 2015;
1 (satu) bendel Ikhtisar Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor Malacca Trust Insurance Nomor : 1202211214000012, nama Tertanggung : IRMA TALITHA, Alamat Tertanggung : Perum Semolo Waru Indah 2 Blok S No. 1 Surabaya, Jangka Waktu Pertanggungan : 4 Desember 2014 s/d 4 Desember 2015.
1 (satu) bendel Asuransi Wahana Tata, To : IRMA TALITHA Jl. Semolowaru 2 Blok S/1 Surabaya, Number : 027.50.301.12.003715, Dates : August 9, 2012.
1 (satu) buah Handphone Mek TITAN warna Silver, IMEI: 356166012961099, model : Q58.
1 (satu) buah handphone Merk I-Cherry warna merah, model : C73, IMEI 1: 350731771152606, IMEI 2 : 350731771152614, Made in China.
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Merk: honda, Type : CR-V RE12.0A/T, tahun pembuatan : 2011, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHRRE1840BJ102535, Nama Pemilik: Dra. ENDANG SUGIARTI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 5 Mei 2017, Pemberi Kuasa : ENDANG SUGIARTI, Penerima Kuasa : SUTRISNO dan Ir. SUGIONO.
1 (satu) lembar hasil print out tentang Posisi Kredit BBC Bogor Per Posisi 10 Oktober 2013.
1 (satu) buku asli Tabungan Bank BNI Kantor Cabang Klampis Jaya Nomor Rekening 0188333842 (rupiah) atas nama ENDANG SUGIARTI.
1 (satu) buku asli Tabungan Bank BNI Kantor Cabang Purwokerto Nomor Rekening 0040569728 (rupiah) atas nama ENDANG SUGIARTI.
1 (satu) buku asli Tabungan Bank BNI Kantor Cabang Surabaya Nomor Rekening 0729948118 (US Dollar) atas nama IRMA TALITHA.
1 (satu) buku asli Tabungan Bank Mandiri Kantor Cabang Surabaya Klampis Nomor Rekening 142-00-0712495-0 (rupiah) atas nama ENDANG SUGIARTI.
1 (satu) buku asli Tabungan Bank Mandiri Kantor Cabang Surabaya UNAIR Nomor Rekening 900-00-3243126-5 (rupiah) atas nama IRMA TALITHA.
1 (satu) buku asli Tabungan Bank Mandiri (rupiah) yang sudah dipotong cover depannya.
1 (satu) keping asli debit card Bank Mandiri nomor 4097-6624-6455-4149 valid 05-25.
1 (satu) keping asli debit card Bank BCA Paspor Platinum nomor 6019-0045-0813-4465.
1 (satu) keping asli kartu Visa Platinum Mandiri, Nomor : 4259 4503 0049 5071, Valid Thru : 01/18.
1 (satu) keping asli kartu Debit Mandiri, Nomor : 4097 6624 5672 9329, Valid Thru : 03/23.
1 (satu) buah asli Kartu nama PT. Sejahtera Mitra Mandiri atas nama RIZAL ZAINAL (Chairman).
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank Central Asia (BCA) KCP Klampis, Nomor rekening : 5200255102, atas nama : IRMA TALITHA.
1 (satu) buah Buku Tabungan Asli Bank Central Asia (BCA) KCU Purwokerto, Nomor rekening : 0460393981, atas nama : ENDANG SUGIARTI Dra.
2 (dua) buah buku tabungan asli Bank Central Asia (BCA) KCP Klampis, Nomor Rekening : 5200242051, atas nama : ENDANG SUGIARTI Dra.
1 (satu) keping asli Kartu Debit BNI Nomor : 5264 2201 4138 8706, Valid Thru : 07/20.
1 (satu) keping asli Kartu BNI Nomor : 5264 2201 4037 5134, Valid Thru : 01/15.
3 (tiga) lembar hasil print out tentang Purchases By Item Detail, From 01 Jan 2009 to 31 Des 2014, Filtered By : Invoice Type, Vendor Name – PT. CISARUA MOUNTAIN DAIRY.
2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian No. : 049/CMD/XI/2010 tanggal 24 Agustus 2010, Hal : Surat Perjanjian Pinjaman Uang. Pihak Pertama : PT. Cisarua Mountain Dairy dan Pihak Kedua : Koperasi Unit Desa “Giri Tani”.
2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian No. : 011/CMD/VII/2013 tanggal 21 Juli 2013, Hal : Surat Perjanjian Pinjaman Uang. Pihak Pertama : PT. Cisarua Mountain Dairy dan Pihak Kedua : Koperasi Unit Desa “Giri Tani”.
1 (satu) lembar asli Surat Koperasi Unit Desa “Giri Tani” No. : 88/KUD GT/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014, kepada Yth. Pimpinan PT Cisarua Mountain Dairy, Hal : Pengajuan pinjaman.
2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian No. : 050/CMD/VII/2014 tanggal 8 Juli 2014, Hal : Surat Perjanjian Pinjaman Uang. Pihak Pertama : PT. Cisarua Mountain Dairy dan Pihak Kedua : Koperasi Unit Desa “Giri Tani” + 2 (dua) lembar hasil print out emai antara : IIS SHOLIHAH, BAMBANG SUTANTIO, ENO SUANA, NORA MAZHARI, dengan subject : surat pengajuan pinjaman KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar asli Surat Koperasi Unit Desa “Giri Tani” No. : 007/Peng./KUD- GT/II/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, kepada Yth. Bapk. Eno Suana General Manager PT. Cimory, Perihal : Kesiapan Administrasi Pembayaran susu anggota.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 536 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SARWO BUDI SUGIARTO.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 537 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SYARIF MAULANA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 538 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SARWO BUDI SUGIARTO.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 539 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SYARIF MAULANA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 540 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama IWAN SETIAWAN.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 541 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama METIA METRIVA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 542 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama OKPRISARI ANJAR KURNIA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 662 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama METIA MERTIVA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 663 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama METIA MERTIVA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 664 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama DEDE KUSTIAWATI
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 665 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama DEDE KUSTIAWATI
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 666 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SARWO BUDI SUGIARTO
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 667 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama IWAN SETIAWAN
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 668 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SYARIF MAULANA
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 669 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SRI SUNDARI
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 670 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ANAS ALWI
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 671 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SUJATMONO TONI
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 672 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama OKPRISARI ANJAR KURNIA
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 673 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SUDIBYONO PSK
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 674 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SUDIBYONO PSK
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 675 Desa Beru Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama SRI SUNDARI
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 02000 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya, Kota Tangerang Provinsi Banten, atas nama NURLAELA.
1 (satu) bandel asli Surat Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Tanah BPN RI No. 02042 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya, Kota Tangerang Provinsi Banten, atas nama NURLAELA.
1 (satu) bendel asli Akta Jual Beli No. 22/2011, tanggal 10 Agustus 2011 atas nama NURLAELA.
1 (satu) lembar asli kwitansi telah terima dari IR. PEPEN EFFENDI., MP, uang sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk pembayaran DP Pembelian / pengadaan bibit sapi bali dalam kondisi pernah di IB/ siap IB/ atau bunting umur + 2 (dua) tahun tinggi badan 10cm: sehat, tidak cacat bebas penyakit menular (lulus seleksi), tanggal 12 januari 2013 yang ditandatangani oleh H. JABAL dan H. SAAD selaku pihak CV. Amanah;
1 (satu) lembar asli slip setoran bank mandiri tanggal 14 januari 2013, dari RENDY AKBAR GINANJAR kepada H. SABRI dengan nomor rekening 470101009502532 BRI KEC KOPANE LOMBOK sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar asli slip setoran bank mandiri tanggal 8 februari 2013, dari PEPEN EFFENDI kepada H. SABRI dengan nomor rekening 470101005502532 bank BRI Mataram sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar asli slip setoran bank mandiri tanggal 14 januari 2013, dari RENDY (PEPEN EFFENDI) kepada H. SAAD HUSNI dengan nomor rekening 161.00.0032905.7 bank Mandiri Mataram sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) Bendel foto copy legalisir buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tahun Buku 2010 KUD Giri Tani
5 (lima) lembar asli Neraca KUD Giri Tani Cisarua Bogor per 31 Desember 2013, tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO, H. BUNYAMIN dan SAMIN PARWINTO
5 (lima) lembar asli Neraca KUD Giri Tani Cisarua Bogor per 31 Desember 2013, tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO, H. BUNYAMIN, beserta lampiran 3 (tiga) lembar Perhitungan Rugi Laba KUD Giri Tani Cisarua Bogor per 31 Desember 2010
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Neraca KUD Giri Tani Cisarua Bogor per 31 Desember 2011, tanggal 31 Desember 2011 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO, H. BUNYAMIN dan SAMIN PARWITO
7 (tujuh) lembar legalisir Daftar Peternak Sapi Perah Anggota KUD Giri Tani Tahun 2012
1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama H. BUNYAMIN, HERU SUSANTO, SAMIN dan NPWP : 01.441.593.9-434.000 an. Koperasi KUD GIRITANI
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Daftar Peternak Sapi Perah Anggota KUD Giri Tani Tahun 2013
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Daftar Peternak Sapi Perah Anggota KUD Giri Tani Tahun 2014.
1 (Satu) bendel print out legalisir rekening Koperasi Giri Tani Nomor 1330100363993 valuta Rupiah periode 1/08/11 s/d 31/08/11 KCP Bogor Kapten Muslihat.
1 (Satu) bendel print out legalisir rekening Koperasi Giri Tani Nomor 1330093126134 periode 31/Dec/2008 s/d 31/Jul/14
1 (Satu) bendel print out legalisir rekening Koperasi Giri Tani Nomor 133001113132 periode 2/Aug/11 s/d 31/Dec/17.
1 (Satu) bendel print out legalisir rekening Koperasi Giri Tani Nomor 1330100363993 valuta Rupiah periode 1/08/11 s/d 31/08/11 KCP Bogor Kapten Muslihat.
1 (satu) lembar asli Surat Bank Mandiri Nomor: CBB.BB1/PMS.R.027/2010, tanggal 22 Maret 2010 perihal Penetapan Business Banking Center (BBC) Manager yang ditandatangani oleh Sdr. RAFJON YAHYA (Grouo Head).
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan No. HCL.HCS/HCO.0466/2014, tanggal 5 November 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No.KEP.DIR/068/2010, tanggal 1 April 2010 tentang Penunjukan dan Penetapan jabatan Pegawai, ditandatangani oleh Sdr. OGI PRASTOMIYONO (Direktur PT. Bank Mandiri) beserta 1 (satu) lembar lampiran.
2 (dua) lembar asli Surat Keputusan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor: CBB.BB1/HBP.RHS/041/2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pemberhentian Pegawai.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa No. SK.CBB.BB/0016/2011, tanggal 17 Februari 2011.
1(satu) lembar fotocopy legalisir Surat Bank Mandiri Nomor: CBB./HR-SBU.1745/2010, tanggal 1 Desember 2010 perihal Penyampaian dokumen SK Direksi dan Surat Kuasa Substitusi.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No.KEP.DIR/321/2010, tanggal 24 November 2010 tentang Penetapan Definitif beserta 1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Direksi Tentang Penetapan Definitif Nomor : KEP.DIR/321/2010, tanggal 24 November 2010.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa Substitusi No, CBB.BB1/SK.119/2010, tanggal 20 November 2010.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Struktur Organisasi dan Uraian Kerja Business Banking I/II Group.
1 (satu) bendel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri atas nama SUJATMONO TONI Norek : 1330019115559 periode : 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2017;
1 (satu) bendel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri atas nama SUJATMONO TONI Norek : 1330014154397 periode : 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2017;
1 (satu) bendel Print Out Rekening Koran Bank BRI atas nama SUJATMONO TONI Norek : 54101009536505 periode 1 Januari 2014 s/d 31 Desember 2017;
1 (satu) bendel Print Out Rekening Koran Bank BRI atas nama SUJATMONO TONI Norek : 1201045499504 periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2017;
3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Syariah atas nama SUJATMONO TONI Norek : 7002724493 periode 1 Januari 2009 s/d 31 Maret 2016;
2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Syariah atas nama SUJATMONO TONI Norek : 7089941045 periode 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2016;
2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Syariah atas nama SUJATMONO TONI Norek : 7002724493 periode 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2015;-
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi Official Receipt Husni,Joediono & Rekan KJPP tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari KUD Giri Tani untuk Pembayaran jasa penilaian property di Ds. Bumi Ratu Kaab. Lampung, Ds. Tangkil Batong, Kab. Bogor, Jl. Arzimar Kodya Bogor, Dsn Gerami, Kab. Lombok Timur, Taman Cimangu Kodaya Bogor, Kp. Kwaron Ilir Kab. Tangerang dan Dsn. Mangkling Kab. Lombok Timur.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim RIZKA WINDIASTUTI dengan penerima RIZKA WINDIASTUTI (istri SARWO BUDI) sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri 1330004317111 a.n. RIZKA WINDIASTUTI
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim HERU SANTOSO dengan penerima KUD Giri Tani Norek Bank Mandiri 1330093126134 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim OKPRISARI dengan penerima OKPRISARI ANJAR KURNIA Norek. Bank Mandiri 1330005544820 sebesar Rp. 562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim SUJATMONO TONI S dengan penerima PEPEN EFFENDI Norek. Bank Mandiri 1320006104039 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berikut lampiran bukti print out ATM tanggal 16 Agustus 2011 No. 429 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan No. 524 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim HERU SUSANTO dengan penerima HERU SUSANTO Norek. Bank Mandiri 1330010690048 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim SYARIF MAULANA dengan penerima SYARIF MAULANA Norek. Bank Mandiri 1330010850493 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalitas slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim SUJATMONO TONI S dengan penerima SUJATMONO TONI S Norek. Bank Mandiri 1330000122739 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri Agustus 2011 dengan pengirim RIZKA WINDIASTUTI dengan penerima RIZKA WINDIASTUTI Norek. Bank Mandiri 1330004317111 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2011 dengan pengirim OKPRISARI dengan penerima PEPEN EFFENDI Norek. Bank Mandiri 1320006104039 sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), berikut lampiran Faktur Kelompok Usaha Inti Farm Lembang tanggal 23 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.950.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2011 dengan pengirim HERU SUSANTO dengan penerima Hj. GRETA NOORDIANA Norek. Bank Mandiri 1330000808683 sebesar Rp. 53.900.000,- (lima puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah).
4 (empat) lembar fotocopy berwarna legalisir print out Rekening Koran Bank BRI Norek. 41501013862507 atas nama METIA METRIVA periode 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2017.-
2 (dua) lembar print out legalisir rekening koran Bank Mandiri Syariah Norek. 7002724485 atas nama METIA METRIVA periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012;
3 (tiga) lembar print out legalisir rekening Koran Bank Mandiri Syariah Norek. 3101200007 atas nama METIA M QQ M ARIF RAHMAN periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2017;
2 (dua) lembar print out legalisir rekening Koran Bank Mandiri Syariah Norek. 1998060407 atas nama METIA M QQ DWI KURNIAWAN periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2017;
1 (satu) bendel print out Rekening Koran Bank Mandiri Norek. 1330011006608 atas nama METIA METRIVA periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2017
1 (satu) bendel print out Rekening Koran Bank Mandiri Norek. 1330010935476 atas nama BOGOR AGRO LESTARI periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2017.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2013 pengirim DIBYO penerima SUJATMONO TONI Norek. 1330019115559 sebesar Rp. 200.000.000,-.-
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 28 Desember 2012 pengirim SUJATMONO TONI S penerima KUD Giri Tani Norek. 1330011103132 sebesar Rp. 200.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2013 pengirim DIBYO penerima RIZKA WINDIASTUTI Norek. 1330004317111 sebesar Rp. 150.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2013 pengirim METIA METRIVA penerima ABDUL MURAD Norek. 026961005964506 sebesar Rp. 80.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2013 pengirim DIBYO penerima ELSA NOVELIN Norek. 0700005304386 sebesar Rp.10.000.000,-.
1 (satu) lembar fotocopy berwarna legalisir slip setoran Bank Mandiri tanggal 2 Januari 2013 pengirim METIA penerima SUSHRAWARDI Norek. 1030000042842 sebesar Rp.10.000.000,-.
1 (satu) bendel asli rekening koran nomor rekening 1320077789 atas nama PEPEN EFFENDI periode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2016.
5 (lima) lembar asli rekening koran nomor rekening 1320011650661 atas nama PEPEN EFFENDI periode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2016.
1 (satu) lembar asli rekening koran nomor rekening 1320011650661 atas nama PEPEN EFFENDI periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017.
1 (satu) bendel asli rekening koran nomor rekening 1320003411585 atas nama PEPEN EFFENDI periode 22 November s.d. 1 September 2014.
1 (satu) bundel asli Berita Acara Serah Terima Bibit Sapi Perah dan Berita Acara Seleksi Sapi Perah ke KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Permohonan Review oleh Bisnis Unit ke Kredit Operations Nomor : BBC.BGR/Nota.1094/2011, tanggal 5 Agustus 2011.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Nota Review Penilaian Agunan atas nama KUD GIRI TANI Nomor : RCO.JSD/BJD.423/2011, tanggal 5 Agustus 2011.
1 (satu) bendel Laporan Penilaian Asset KJPP Husni, Joediono, dan Rekan yang terdiri dari:
Nomor laporan: 03-HJR-BGR-11, tanggal 2 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Kp. Bumi Ratu Desa Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Nomor laporan : 04-HJR-BGR-11, tanggal 2 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Jalan Tangkil Batong, RT 06/01 Desa Tangkil Kec. Caringin Kab. Bogor, Jawa Barat.
Nomor laporan : 05-HJR-BGR-11, tanggal 2 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Jl. Artzimar III RT 01 RW 03 Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara, Bogor Jawa Barat.
Nomor laporan : 06-HJR-BGR-11, tanggal 3 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Dusun Gerami Desa Gelora (d/h Loyok) Kec. Sikur Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Nomor laporan : 07-HJR-BGR-11, tanggal 3 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Perum Taman Cimangu, Jalan Kemunging III No. 45 Kel. Kedung Waringin Kec. Tanah Sareal Bogor Jawa Barat.
Nomor laporan : 08-HJR-BGR-11, tanggal 3 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Kp. Kwaron Ilir RT 05 RW 02 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang Banten.
Nomor laporan : 09-HJR-BGR-11, tanggal 3 Agustus 2011 dengan nama calon debitur KUD Giri Tani yang terletak di Dusun Mangkling Desa Loyok Kec. Sikur Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor : BBC.BGR/Nota.1135/2011, tanggal 16 Agustus 2011 perihal Permohonan Penarikan Tahap 1 KUPS a.n. KUD Giri Tani dan 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Memo Nomor : BBC.BGR/Nota.1132/2011, tanggal 15 Agustus 2011 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS a.n. KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut :
Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi Perah (skala 1500 ekor, modal kerja 6 bulan), yang ditandatangani oleh pengurus KUD Giri Tani yaitu HERU SUSANTO (ketua), SAMIN PARWITO (sekretaris), dan H. BUNYAMIN (bendahara) dan disetujui oleh RIZAL ZAINAL (BBC Manager Bogor).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti tanda terima CV. Jaya Perkasa Nomor : JY/01/VIII/2011, tanggal 3 Agustus 2011 untuk pembayaran Pekerjaan Pembuatan Kandang Sapi Perah KUD Giri Tani sejumlah Rp. 3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi CV. Cisarua Integrated Farming Nomor : 11/CIF/VIII/2011, tanggal 9 Agustus 2011 sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian pakan dan bahan baku konsentrat.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor dari TANI DJAJA sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian obat-obatan sapi perah.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor dari SANDI MT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran straw inseminasi buatan.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor dari KUD Giri Tani, tanggal 2 Agustus 2011 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran uang muka sewa lahan seluas 100ha di Cipanas selama 6 (enam) tahun.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor dari KUD Giri Tani, tanggal 3 Agustus 2011 sebesar Rp. 229.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) untuk pembayaran pupuk kandang dan bibit rumput.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor dari KUD Giri Tani-Cisarua, tanggal 27 Juli 2011 sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya tenaga kerja prsiapan pembangunan unit pembibitan sapi perah KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima PT. Thinksmart Teknologi, tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian microchips untuk sapi perah sebanyak 1.500 unit.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor : BBC.BGR/Nota.1149/2011, tanggal 19 Agustus 2011 perihal Permohonan Penarikan Tahap II KUPS a.n. KUD Giri Tani dan 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Memo Nomor: BBC.BGR/Nota.1139/2011, tanggal 18 Agustus 2011 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS Tahap II a.n. KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengontrolan Bibit Sapi Perah tanggal 17 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh PEPEN EFFENDI, MP (supplier/koordinator kelompok usaha tani Inti Farm Lembang) dan Ir. HERRU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) dan diketahui oleh RIZAL ZAINA (BBC Manager Bogor).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor, tanggal 8 Agustus 2011 sebesar Rp. 2.376.000.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembalian bibit sapi perah sebanyak 500 (lima ratus) ekor dari Kelompok Usaha Inti Farm Lembang PEPEN EFFENDI.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor : BBC.BGR/Nota.1316/2011, tanggal 28 September 2011 perihal Permohonan Penarikan Tahap III KUPS a.n. KUD Giri Tani dan 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Memo Nomor : BBC.BGR/Nota.1315/2011, tanggal 28 September 2011 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS Tahap III a.n. KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengontrolan Bibit Sapi Perah tanggal 27 September 2011 yang ditandatangani oleh Ir. PEPEN EFFENDI, MP (supplier/koordinator kelompok usaha tani Inti Farm Lembang) dan Ir. HERRU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) dan diketahui oleh RIZAL ZAINA (BBC Manager Bogor).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor, tanggal 26 Septemebr 2011 sebesar Rp. 7.708.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) untuk pembayaran pembelian sapi perah FH keturunan dara bunting sebanyak 500 (lima ratus) ekor dari Kelompok Usaha Inti Farm Lembang PEPEN EFFENDI.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor : BBC.BGR/Nota.1838/2011, tanggal 29 Desmber 2011 perihal Permohonan Penarikan Tahap IV KUPS a.n. KUD Giri Tani dan 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Memo Nomor : BBC.BGR/Nota.1837/2011, tanggal 29 Desember 2011 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS Tahap IV a.n. KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pengontrolan Bibit Sapi Perah tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. PEPEN EFFENDI, MP (supplier/koordinator kelompok usaha tani Inti Farm Lembang) dan Ir. HERRU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) dan diketahui oleh RIZAL ZAINA (BBC Manager Bogor).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor, tanggal 5 Desember 2011 sebesar Rp. 7.708.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) untuk pembayaran pembelian sapi perah jenis FH keturunan sebanyak 500 (lima ratus) ekor dari Kelompok Usaha Inti Farm Lembang PEPEN EFFENDI. –
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor : BBC.BGR/Nota.0121/2012, tanggal 10 Februari 2012 perihal Permohonan Penarikan Tahap V KUPS a.n. KUD Giri Tani dan 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Memo Nomor: BBC.BGR/Nota.0120/2012, tanggal 10 Februari 2012 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS Tahap V a.n. KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengontrolan Bibit Sapi Perah tanggal 8 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. PEPEN EFFENDI, MP (supplier/koordinator kelompok usaha tani Inti Farm Lembang) dan Ir. HERRU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) dan diketahui oleh RIZAL ZAINA (BBC Manager Bogor).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor, tanggal 1 Februari 2012 sebesar Rp. 4.624.800.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian sapi perah FH keturunan dara bunting sebanyak 500 (lima ratus) ekor dari Kelompok Usaha Inti Farm Lembang PEPEN EFFENDI.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor : BBC.BGR/Nota.0172/2012, tanggal 22 Februari 2012 perihal Permohonan Penarikan Tahap VI KUPS a.n. KUD Giri Tani dan 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Memo Nomor : BBC.BGR/Nota.0120/2012, tanggal 10 Februari 2012 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS Tahap V a.n. KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengontrolan Bibit Sapi Perah tanggal 21 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. PEPEN EFFENDI, MP (supplier/koordinator kelompok usaha tani Inti Farm Lembang) dan Ir. HERRU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) dan diketahui oleh RIZAL ZAINA (BBC Manager Bogor).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kwitansi tanpa nomor, tanggal 15 Februari 2012 sebesar Rp. 2.004.080.000,- (dua milyar empat juta delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian sapi perah FH keturunan dara bunting sebanyak 500 (lima ratus) ekor dari Kelompok Usaha Inti Farm Lembang PEPEN EFFENDI.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Lembar Pengesahan Direksi Atas Pemberlakuan Manual Produk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) Nomor : 008/KRD/CBB.BB1/2012, tanggal 11 September 2012.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Nota dari Co Floor Bogor Nomor : RCO.JSD/BJD/756/2012, tanggal 27 Juli 2012 perihal Review Penilaian Agunan atas nama KUD Giri Tani.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Nota dari BBC Bogor kepada CO Floor Bogor Nomor : BBC.BGR/Nota.1891/2012, tanggal 28 Desember 2012 perihal Permohonan Penarikan Tahap I KUPS KUD Giri Tani dengan lampiran sebagai berikut :
5 (lima) lembar fotocopy legalisir Memo dari Team Leader/Relationship Manager kepada BBC Bogor nomor : BBC.BGR/Nota.1890/2012, tanggal 28 Desember 2012 perihal Permohonan Penarikan KI-KUPS a.n. KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Permohonan Pencairan KUPS dari KUD Giri Tani tanggal 28 Desember 2012.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi Balifeed, Desember 2012 sejumlah Rp. 447.120.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembuatan jerami amoniasi/silase untuk pakan sapi sebanyak 2.980 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh) ton.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi Balifeed, Desember 2012 sejumlah Rp. 188.784.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian bahan pakan dedak sebanyak 198,72 ( seratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh dua) ton.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi dengan nomor kosong, Desember 2012 sejumlah Rp. 26.496.000,- (dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran biaya tenaga kerja produksi pakan di Unit pembibitan ssapi bali.
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir bunga dan jadwal pembayaran pokok usaha pembibitan sapi perah.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2013 dengan pengirim KUD Giri Tani, penerima PEPEN EFFENDI nomor rekening 1320011650661 untuk pembayaran pembelian bibit sapi potong betina 400 ekor sebesar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pakan Unit Pembibitan Sapi Bali KUD Giri Tani, tanggal 11 April 2012 dengan total anggaran Rp. 6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pakan unit Pembibitan Sapi Bali KUD Giri Tani, tanggal 11 April 2012 dengan total anggaran 1.242.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir CV. Karunia Jaya Perkasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Kandang dan Exercise, tanggal 11 April 2012 dengan total anggaran 5.250.000.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). -
1 (satu) lembar fotocopy legalisir CV. Karunia Jaya Perkasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Kandang dan Exercise, tanggal 11 April 2012 dengan total anggaran 4.668.000.000,- (empat milyar enam ratus enam puluh delapan juta rupiah). -
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima CV. Karunia Jaya Perkasa Nomor : 08/KJP/XII/2012, tanggal 7 Desmber 2012 dari KUD Giri Tani sejumlah Rp. 4.558.000.000,- (empat milyar lima ratus lima puluh delapan juta) untuk pembayaran Pekerjaan Pembuatan Kandang Sapi dan Infrasruktur di Unit Pembibitan Sapi Bali KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi Kelompok Usaha “Inti Farm Lembang” diterima dari KUD Giri Tani sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembalian sapi Bali kondisi bunting/sapi bunting sebanyak 3.000 (tiga ribu) ekor, Desember 2012.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Nota dari BBC Bogor kepada CO Floor Bogor Nomor : BBC.BGR/Nota.246/2013, tanggal 22 Februari 2013 perihal Permohonan Review Laporan Keuangan Audit Tahun 2011 a.n. KUD Giri Tani. -
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat KUD Giri Tani Laporan Monitoring Pelaksanaan Project Pembibitan Sapi Bali di Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 20 Februari 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi CV. Karunia Jaya Perkasa tanggal 20 Januari 2013 sejumlah Rp. 582.000.000,- (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran pekerjaan pembuatan kandang sapi dan infrestruktur di unit pembibitan sapi bali di KUD Giri Tani.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi Balifeed sejumlah ... (tidak terbaca) untuk pembayaran pegadaan pakan sapi di unit pembibitan sapi bali KUD Giri Tani, tanggal 10 Januari 2013 dan kwitansi Kelompok Usaha “Inti Farm Lembang” sejumlah Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) untuk pembelian bibit sapi Bali siap kawin/bunting sebanyak 400 (empat ratus) ekor, tanggal 15 Januari 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi CV. Mitra Karya Abadi tanggal 8 Januari 2013 sejumlah… (tidak terbaca) untuk pembayaran pembelian obat-obatan sapi.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi TANI DJAJA tangggal 16 Januari 2013 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian straw/semen beku untuk inseminasi buatan dan kwitansi tanggal 15 Januari 2013 sejumlah Rp. 367.200.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya tenaga kerja di Pembibitan Sapi Bali KUD Giri Tani Jereweh, Sumbawa Barat.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi, Desember 2012 sejumlah Rp. 91.800.000,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya tenaga kerja farm UPS Giri Tani Jereweh, Sumbawa Barat.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi CV. Mitra Karya Abadi Nomor: 03/Dir.MKA/2013, Desember 2012 sejumlah Rp. 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian obat-obatan sapi.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi CV. DEYAN PUTRA UTAMA Nomor : 07/Kw-DPU/2012, Desember 2012 sejumlah Rp. 253.200.000,- (dua ratus lima puluh tiga dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian nomor identifikasi sapi.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir laporan penilaian properti a.n. KUD Giri Tani di Jalan Jereweh, Jelenga Desa Beru Kec. Jereweh Kab. Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dari KJPP Husni, Joediono & Rekan Nomor Laporan : 02-HRS-BM-BB-BGR-12, tanggal 25 Mei 2012 perihal Penilaian Tanah Peternakan Sapi.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 1830/N/XII/12, tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. selaku Notaris Kabupaten Bogor;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. kepada Regional Credit Operations Jakarta Sudirman PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Nomor : 1600/N/XI/2013, tanggal 12 November 2013 perihal Laporan Perkembangan Pengurusan Pekerjaan;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 0260/N/II/14, tanggal 24 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. selaku Notaris Kabupaten Bogor;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor : BBC.BGR/T2.SPPK.274/2013, tanggal 20 November 2013 Kepada KUD Giri Tani, Up. Bpk. HERU SUSANTO (Ketua), Bpk. SAMIN PARWITO (Sekretaris), Bpk. H. BUNYAMIN (Bendahara) Perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK);
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Lembar Keputusan Komite Kredit Tingkat Kedua Wewenang RWCR Head dan WCK Head Nomor : WCK.JSD/RRM/KPTS/024/2016, tanggal 15 Februari 2016 di Ruang Rapat WCK Jakarta Sudirman, Plaza Bapindo Lt. 4 Nama debitur : KUD Giri Tani, Jenis usulan : Perubahan Obyek Pengikatan Hak Tanggungan Agunan Kredit dan Talangan Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat a.n. KUD Giri Tani (Debitur Ekstrakomtabel WCR Jakarta Sudirman Area Bogor);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Hadir Rapat Komite Kredit Tingkat Wilayah a.n. KUD Giri Tani Debitur Kelolaan RWCR JSD, Perihal : Permohonan Perubahan Objek Pengikatan Hak Tanggungan dan Talangan Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat, tanggal 15 Februari 2015;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Nota Analisa Nomor WCR.JSD/06/2016, tanggal 5 Februari 2016 Perihal Perubahan Objek Pengikatan Hak Tanggungan dan Talangan Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat a.n. KUD Giri Tani (Debitur Ekstrakomtabel WCR Jakarta Sudirman Area Bogor);
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah, tanggal 20 Februari 2014 dengan Nama Debitur KUD Giri Tani beserta 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir tulisan tangan Laporan Pengecekan Jumlah sapi Farm KUD Giri Tani, tanggal 4 Juli 2014 yang ditandatangani oleh BUDI JULIANSYAH (PT. Bank Mandiri), TATAN ADRIAN (KUD Giri Tani), dan PAK LUKMAN (Secrity Farm);
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 20 Juni 2012 di Farm Megamendung beserta lampiran foto Kunjungan Nasabah Farm Megamendung tanggal 20 Juni 2012;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 10 Juni 2013 di Farm Megamendung beserta 2 (dua) lembar lampiran foto Kunjungan Nasabah Farm Megamendung tanggal 10 Juni 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 19 April 2013 di Farm Megamendung beserta 2 (dua) lembar lampiran foto Kunjungan Nasabah Farm Megamendung tanggal 19 April 2013;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 21 Februari 2013 di Farm Sumbawa, NTB beserta 2 (dua) lembar lampiran foto Kunjungan Nasabah, tanggal 21 Februari 2013 di Farm Sumbawa, NTB;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 9 Januari 2013 di Farm Megamendung;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan : 39/ASR-APP/KUDGT/DR/V/14 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Jl. Raya Lintas Sumatera, Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor : BBC.BGR/T2.1536A/2014, tanggal 22 April 2014 Kepada KUD Giri Tani Up. Sdr. HERU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) Perihal : Persetujuan Penjualan Sapi Non Produktif;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tanda Terima Pengembalian Berkas Nota Analisa Kredit, tanggal 18 Juli 2014 dengan nama debitur : KUD Giri Tani Nomor NAK : BBC.BGR/T2.NAK.095/2014, tanggal NAK 25 Maret 2014;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B Segmen Busuness Banking a.n. KUD Giri Tani, tanggal 22 April 2014;
1 (satu) bendel Nota Analisa Kredit Nomor : BBC.BGR/T2.NAK.095/2014, tanggal 25 Maret 2014;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir surat H. Ir. BARDAN kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda Up. Bagian RWCR yang diketahui oleh HERU SUSANTO (Ketua KUD Giri Tani) dengan lampiran sebagai berikut :
Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Penebusan Agunan;
Fotocopy legalisir Surat Persetujuan Agunan;
Fotocopy legalisir Kartu Tanda Penduduk a.n. H. Ir. BARDAN dan Hj. Ir. UMI SOLIHAT (Pemilik Agunan);
Fotocopy legalisir Kartu Keluarga Pemilik Agunan;
Fotocopy legalisir Kutipan Akta Nikah Pemilik Agunan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Berita Acara Serah Terima Asli Dokumen Agunan dll a.n. KUD Giri Tani Nomor : RTR.RCR/SMCR.JKT3/00337/2017, tanggal 23 Agustus 2017 pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME & Micro Collection & Recovery Jakarta 3 Jalan Kebon Sirih No. 83 Lt. 17 Jakarta Pusat;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor : RTR.RCR/SMCR.JKT3/32660/2017, tanggal 9 Agustus 2017 kepada Bpk SUJATMONO TONI S Pemilik SHM No. 10/Tangkil) Perihal : Surat Pemberitahuan Persetujuan Penebusan Sebagian Agunan Kredit a.n. KUD Giri Tani beserta 1 (satu) lembar surat dari Ir. SUJATMONO TONI S (Pemilik Agunan) kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. bermaksud mengurangi hutang pokok fasilitas kredit KUD Giri Tani dengan menebus salah satu agunan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Obligo Sapi KUPS Megamendung KUD Giri Tani, Kelolaan KUD tanggal 8 Maret 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Obligo Sapi KUPS Megamendung KUD Giri Tani, Gaduhan Kelompok Ternak Baru Tegal, penanggung jawab HERU SUSANTO tanggal 8 Maret 2013 beserta 2 (dua) lembar Lampiran foto Sapi KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Laporan Populasi Ternak Kredit Usaha Pembibitan Sapi UPS Giri Tani, tanggal 8 Maret 2013;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor : RCO.JSD/BJD.095P/2014, tanggal 30 Juni 2014 kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Business Banking Center Bogor Perihal : Review Penilaian Agunan a.n. KUD Giri Tani;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Nota Nomor :RCO.JSD/BJD.427/2011, tanggal 8 Agustus 2011 dari Co Floor Bogor kepada BBC Bogor Perihal Review Agunan a.n. KUD Giri Tani;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 196/KU.330/M/4/2011, tanggal 11 April 2011 Hal : Kebutuhan Indikatif Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Laporan Populasi Ternak UPS Giri Tani, tanggal 1 Agustus 2014;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir tulisan tangan Pertemuan dengan Pengurus KUD Giri Tani dan BUDI SARWO, Bank Mandiri BBC Bogor, tanggal 9 Desember 2013 pukul 11.00 WIB.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan : 43/ASR-APP/KUDGT/DR/V/14, tanggal 26 Mei 2014 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Kp. Kwaron Ilir RT 05 RW 02, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan : 41/ASR-APP/KUDGT/DR/V/14, tanggal 26 Mei 2014 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Jalan Arzimar III, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan : 42/ASR-APP/KUDGT/DR/V/14, tanggal 26 Mei 2014 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Jalan Desa Tangkil RT 06 RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan : 40/ASR-APP/KUDGT/DR/V/14, tanggal 26 Mei 2014 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Perumahan Taman Cimanggu, Jalan Kemuning III Blok M1 No. 4-5, Kel. Kedung Waringin, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan : 47/ASR-APP/KUDGT/DR/VI/14, tanggal 02 Juni 2014 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Dusun Mangkling, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Dusun Gerami, Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Tanah Sawah atas Properti Koperasi Giri Tani untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang terletak di Jalan Desa, Dusun Mangkling, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dari KJPP SUGIANTO DAN REKAN Nomor File : 140 F/KGT-M/KJPPSGR-APP/VII/2015, tanggal 8 Juli 2015 Hal : Laporan Penilaian;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap atas nama Koperasi Giri Tani untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang terletak di Jl Arzimar III RT 01 RW 03, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dari KJPP SUGIANTO DAN REKAN Nomor File : 140 B/KGT-M/KJPPSGR-APP/VII/2015, tanggal 2 Juli 2015 Hal : Laporan Penilaian;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Tanah sawah atas properti Koperasi Giri Tani untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang terletak di Jalan Desa Gelora, Desa Gelora (d/h Loyok), Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dari KJPP SUGIANTO DAN REKAN Nomor File: 140 E/KGT-M/KJPPSGR-APP/VII/2015, tanggal 8 Juli 2015 Hal : Laporan Penilaian;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Tanah Kosong atas nama Koperasi Giri Tani untuk kepentingan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang terletak di Jl. Raya Lintas Sumatera, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dari KJPP SUGIANTO DAN REKAN Nomor File : 140 D/KGT-M/KJPPSGR-APP/VII/2015, tanggal 2 Juli 2015 Hal : Laporan Penilaian;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Laporan Penilaian Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dari KJPP AYON SUHERMAN & REKAN Nomor Laporan: 46/ASR-APP/KUDGT/DR/VI/14, tanggal 02 Juni 2014 dengan Debitur KUD Giri Tani aset terletak di Jalan Jereweh-Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan (Call Report) dengan nama debitur KUD Giri Tani, tanggal kunjungan 17-18 Maret 2016 di Farm Megamendung, Kantor KUD dan beberapa anggota penerima sapi Gaduh KUPS KUD Giri Tani di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor beserta 2 (dua) lembar fotocopy legalisir dokumentasi kunjungan;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Laporan Kunjungan Nasabah, tanggal kunjungan 18 September 2012 di Farm Megamendung, beserta 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Lampiran Foto, nama debitur : KUD Giri Tani tanggal kunjungan 18 September 2012, lokasi kunjungan di Farm Megamendung;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Form Kunjungan Nasabah, debitur a.n. KUD Giri Tani nomor rekening 1330100363993 dan 1330100517051, tanggal kunjungan 8 Oktober 2018 beserta 1 (satu) lembar foto Kunjungan Usaha KUD Giri Tani di Megamendung 08/10/2018;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir rekening koran Bank Mandiri Koperasi Giri Tani Nomor Rekening 1330100517051 periode 28 Desember 2012 s/d 4 Oktober 2018;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Kredit a.n. KUD Giri Tani Nomor : 5.AR.BGR/BB/534/2015, tanggal 24 Februari 2015;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Debitur Nomor : SAM.SA1/JSD.65/2017, tanggal 31 Maret 2017;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Cheklist Dokumen dalam Rangka Pengalihan Pengelolaan Kredit KUD Giri Tani Perihal : Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Debitur Nomor : SAM.SA1/JSD.65/2017, tanggal 31 Maret 2017;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. HERU SUSANTO Nomor Rekening 1330010690048 periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2017;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. BUNYAMIN Nomor Rekening 1330011003167 periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2017;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. SAMIN PARWITO Nomor Rekening 1330011348158 periode 1 Januari s/d 31 Desember 2017.
1 (satu) bandel asli print out rekening koran BCA; 0392 – KCP Purwosari; RIZAL ZAINAL; nomor rekening : 03580266265; periode : 01-2012 s/d 12-2012; mata uang : IDR;
1 (satu) bandel asli print out rekening koran BCA; 0392 – KCP Purwosari; RIZAL ZAINAL; nomor rekening : 03580266265; periode : 01-2013 s/d 12-2013; mata uang : IDR;
1 (satu) bandel asli print out rekening koran BCA; 0392 – KCP Purwosari; RIZAL ZAINAL; nomor rekening : 03580266265; periode : 01-2014 s/d 12-2014; mata uang : IDR.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rekening Koran Bank Mandiri Nomor rekening 1330009805102 a.n. NOOR ATIKAH periode 4 Agustus 2011 s.d. 31 Desember 2011;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor: 1842/N/VII/2016, tanggal 26 Agustus 2016 Perihal : Mohon Petunjuk yang ditujukan Kepada Bpk. BAMBANG EKO WINARKO Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional wholesale Credit Recovery Jakarta Sudirman;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor : 065/N/I/2016, tanggal 15 Januari 2016 Perihal : Laporan Perkembangan Pengurusan Sertifikasi dan Pengikatan Hak Tanggungan Agunan Kredit a.n. KUD Giri Tani yang ditujukan Kepada Bpk. BAMBANG EKO WINARKO Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional wholesale Credit Recovery Jakarta Sudirman;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris FAUZIAH, S.H., M.Hum., M.Kn. nomor : 112/N/SK-VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 Perihal : Surat Penawaran yang ditujukan Kepada Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. (belum ditandatangani oleh Notaris FAUZIAH, S.H., M.Hum., M.Kn.);
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor : 1493/N/VI/2016, tanggal 26 Juni 2016 Perihal : Biaya yang ditawarkan yang ditujukan Kepada FAUZIAH, S.H., M.Hum., M.Kn. beserta 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Nama a.n. Notaris FAUZIAH, S.H., M.Hum., M.Kn.;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 26- , tanggal 9 April 2016 atas objek Hak Tanggungan berupa 1 (satu) hak atas tanah yaitu Hak Milik Nomor : 671/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 230/Beru/2015, seluas 77.785 m2 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00241, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 27- , tanggal 9 April 2016 atas objek Hak Tanggungan berupa 3 (tiga) hak atas tanah yaitu :
Hak Milik Nomor : 541/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2015, Nomor : 240/Beru/2015, seluas 43.185 m2 (empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00251, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor : 662/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 238/Beru/2015, seluas 65.006 m2 (enam puluh lima ribu enam meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00249, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor : 663/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 237/Beru/2015, seluas 52.893 m2 (lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00248, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 28- , tanggal 9 April 2016 atas objek Hak Tanggungan berupa 3 (tiga) hak atas tanah yaitu :
Hak Milik Nomor : 537 /Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2015, Nomor : 241/Beru/2015, seluas 40.771 m2 (empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00252, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor : 539/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2015, Nomor : 235/Beru/2015, seluas 28.118 m2 (dua puluh delapan ribu seratus delapan belas meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00246, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor : 668/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 236/Beru/2015, seluas 82.892 m2 (delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00247, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 29, tanggal 9 April 2016 atas objek Hak Tanggungan berupa 2 (dua) hak atas tanah yaitu :
Hak Milik Nomor : 664 /Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 243/Beru/2015, seluas 82.052 m2 (delapan puluh dua ribu lima puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00254, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor : 665 /Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 242/Beru/2015, seluas 52.068 m2 (lima puluh dua ribu enam puluh delapan meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00253, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 44- , tanggal 13 April 2016 atas objek Hak Tanggungan berupa 3 (tiga) hak atas tanah yaitu :
Hak Milik Nomor : 536 /Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2015, Nomor : 251/Beru/2015, seluas 27.727 m2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00263, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor : 538 /Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 April 2015, Nomor : 233/Beru/2015, seluas 30.683 m2 (tiga puluh ribu enam ratus delapan tiga meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00244, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
Hak Milik Nomor: 666/Beru, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Desember 2015, Nomor: 232/Beru/2015, seluas 59.922 m2 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh dua meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 23.09.02.04.00247, terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat NTB;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor : 1288/N/VI/2016, tanggal 10 Juni 2016 Perihal: Laporan Perkembangan Pengurusan yang ditujukan Kepada Bpk. BAMBANG EKO WINARKO Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional wholesale Credit Recovery Jakarta Sudirman;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor : 512a/N/III/2016, tanggal 14 Maret 2016 Perihal Laporan Perkembangan Pengurusan yang ditujukan Kepada Bpk. BAMBANG EKO WINARKO Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional wholesale Credit Recovery Jakarta Sudirman;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor : 388/N/III/2016, tanggal 02 Maret 2016 Perihal : Undangan Penandatanganan Akta SKMHT, Sifat: Penting yang ditujukan Kepada Bpk. HERU SUSANTO JAKARIA, SE selaku Ketua KUD Giri Tani;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat dari Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. nomor : 624/N/III/2016, tanggal 30 Maret 2016 Perihal : Undangan Ke II Penandatanganan Akta SKMHT, Sifat : Penting yang ditujukan Kepada Bpk. HERU SUSANTO JAKARIA, SE selaku Ketua KUD Giri Tani;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Bank Mandiri Nomor : WCR.JSD/803/2015, tanggal 3 November 2015 kepada Notaris Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. Perihal: Pengurusan Sertifikat dan Pengikatan Hak Tanggungan Agunan Kredit a.n. KUD Giri Tani;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggra Barat Nomor: 273/13.52.07/IX/2014, tanggal 17 September 2014 Perihal: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditujukan kepada I MADE BUDI ARTHA;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor: 1830/N/XII/12, tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. selaku Notaris Kabupaten Bogor;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor: 079/N/I/16, tanggal 18 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. selaku Notaris Kabupaten Bogor;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 22/2011 (Bo.647027), tanggal 10 Agustus 2011 yang terletak Jalan Karawon Ilir Desa/Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir lampiran permohonan pembuatan sertifikat tanah yang terletak di Jalan Karawon Ilir Desa/Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten meliputi :
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Nomor: 594/135/Wnk-KD/VIII/2011 tanggal 7 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 5932/WNK-KD/VIII/2011 tanggal 2 Agustus 2011;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Belum ada Sertifikat tanggal 2 Agustus 2011 atas tanah bekas milik adat persil nomor : 5/S Nomor C.560 luas 2.400 m2 yang terletak di Kp. Carang Pulang Rt.005/002 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Tidak Sengketa, tanggal 2 Agustus 2011 atas tanah yang terletak di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang tercatat SPPT/C No. 560 Persil 5/S Blok: C01, Luas 2.400 m3;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Terima Luas tanggal 2 Agustus 2011, atas atas sebidang tanah adat girik C No. 560, Persil 5/S, Luas 2.400 m3 atas nama HARUN B. SAHAR yang terletak di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Menjual tanggal 2 Agustus 2011, atas atas sebidang tanah adat girik C No. 560, Persil 5/S, Luas 2.400 m3 atas nama HARUN B. SAHAR yang terletak di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Kartu Tanda Penduduk atas nama JASIM TEGUH EKA dan ADE SUJANA;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor: 3162/Peng/04.XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang beserta lampiran daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang BPN RI Nomor: 154/002-36.03/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 perihal undangan;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Notaris Hj. Greta Noordiana, SH Nomor: 1779/N/XII/13 tanggal 23 Desember 2013, perihal permohonan mediasi;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 6 Nopember 2013;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan dari buku C Desa Wanakerta tanggal 6 Nopember 2013, nama wajib iuran HARUN B SAHAR No. C 560 Tempat tinggal Kp. Kawaron Ilir;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Nomor: 594/172/WNK-KD/V/2014 tanggal 26 Mei 2014;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 96/ , tanggal 28 Desember 2012, antara SUJATMONO TONI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 17/2012, tanggal 07 Maret 2012 Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/330/II/2012, tanggal 5 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru;
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 16/2012, tanggal 07 Maret 2012 Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/329/II/2012, tanggal 25 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 97/ , tanggal 28 Desember 2012, antara SARWO BUDY SUGIARTO selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/2012, tanggal 07 Maret 2012 Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/328/II/2012, tanggal 7 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru;
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 21/2012, tanggal 07 Maret 2012 Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/332/II/2012, tanggal 5 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru;
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 27/2012, tanggal 07 Maret 2012 Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/267/III/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 98/ , tanggal 28 Desember 2012, antara ANAS ALWI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 15/2012, tanggal 07 Maret 2012 Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/331/II/2012, tanggal 5 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/ , tanggal 28 Desember 2012, antara SYARIF MAULANA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 23/2012 dan 22/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto :
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/347/II/2012, tanggal 3 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0008 dan 0009;
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/354/II/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0013;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 100/, tanggal 28 Desember 2012, antara IWAN SETIAWAN selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak Ir. METIA METRIVA di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2012 dan 14/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto :
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/346/II/2012, tanggal Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0010;
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/248/I/2012, tanggal 29 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0011 dan 0012;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 101/ , tanggal 28 Desember 2012, antara DEDE KUSTIAWATI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 11/2012 dan 24/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto :
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/353/I/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0014;
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/350/I/2012, tanggal 29 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0015;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 102/ , tanggal 28 Desember 2012, antara OKPRISARI ANJAR KURNIA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jereweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 20/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto :
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/349/II/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0016;
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/349/II/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0017;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 103/ , tanggal 28 Desember 2012, antara SUDIBYONO PURWANTO SAPTAKURNIA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 12/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/351/II/2012, tanggal 5 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0018;
Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 25/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/352/II/2012, tanggal 9 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0019;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 104/ , tanggal 28 Desember 2012, antara SRI SUNDARI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 19/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/349/II/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0020 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/345/I/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0021;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 105/ , tanggal 28 Desember 2012, antara IWAN SETIAWAN selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang KUD Giri Gani. Aset tersebut terletak di Desa Beru, Jerweh, Sumbawa Barat, NTB, yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 13/2012, tanggal 07 Maret 2012, Juncto Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/344/I/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0022 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/344/I/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, Nomor Identifikasi Sementara 0023;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 004, tanggal 10 Mei 2012, antara Ny. NURLAELA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam ha ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 007, tanggal 10 Pebruari 2012, antara Ny. NURLAELA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 20, tanggal 12 Nopember 2011, antara Ny. NURLAELA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 34, tanggal 12 Agustus 2011, antara Ny. NURLAELA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 67, tanggal 28 Juni 2013, antara Ir. SUJATMONO TONI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 68, tanggal 28 Juni 2013, antara SARWO BUDY SUGIARTO selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 69, tanggal 28 Juni 2013, antara ANAS ALWI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 70, tanggal 28 Juni 2013, antara SYARIF MAULANA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 71, tanggal 28 Juni 2013, antara METIA METRIVA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 72, tanggal 28 Juni 2013, antara DEDE KUSTIAWATI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 73, tanggal 28 Juni 2013, antara OKSPRISARI ANJARKUSUMA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 74, tanggal 28 Juni 2013, antara SUDIBYONO PURNAWANTO SAPTAKURNIA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 75, tanggal 28 Juni 2013, antara SRI SUNDARI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 76, tanggal 28 Juni 2013, antara IWAN SETIAWAN selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 93, tanggal 28 Maret 2013, antara Ir. SUJATMONO TONI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 94, tanggal 28 Maret 2013, antara SARWO BUDI SUGIARTO selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 95, tanggal 28 Maret 2013, antara ANAS ALWI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 96, tanggal 28 Maret 2013, antara SYARIF MAULANA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 97, tanggal 28 Maret 2013, antara METIA METRIVA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 98, tanggal 28 Maret 2013, antara DEDE KUSTIAWATI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 99, tanggal 28 Maret 2013, antara OKSPRISARI ANJAR KURNIA selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 100, tanggal 28 Maret 2013, antara SUDIBYONO PURNAWANTO SAPTAKURNIA, selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 101, tanggal 28 Maret 2013, antara SRI SUNDARI selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani;
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 102, tanggal 28 Maret 2013, antara IWAN SETIAWAN selaku pemberi kuasa dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini diwakili oleh RIZAL ZAINAL bertindak selaku Pejabat BBC Manager Bogor dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Penerima Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani.
1 (satu) lembar asli BON TUNAI, terima dari : Bapak Muhammad nasir, S.Ag ; Banyaknya uang : Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah ; untuk pembayaran: Pembelian tanah seluas 130,5 Hektar dengan harga Rp. 12.000.000,- per hektar di Desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB ; Taliwang 16 Februari 2012 (SUJATMONO TONI S.).
1 (satu) lembar asli print out rekening koran BRI atas nama MUHAMMAD NASIR, No. Rek. : 106601001475504, periode trasaksi : 01/02/12 – 29/02/12.
1 (satu) lembar print out legalisir Loan Payoff Quotation nama nasabah Giri Tani, nomor rekening : 1330100363993, tanggal efektif 15 Oktober 2018.
1 (satu) lembar print out legalisir Loan Payoff Quotation nama nasabah Giri Tani, nomor rekening : 1330100517051, tanggal efektif 15 Oktober 2018.
(satu) lembar print out legalisir Informasi Histori Kolektibilitas Nomor rekening: 1330100363993 atas nama Giri Tani dan Nomor rekening 1330100517051 atas nama Giri Tani yang menyatakan pada tanggal 22 Mei 2015 masuk di Kolektibilitas 5.
Laporan kesehatan hewan UPS tanggal 01 Mei 2012, yang terdiri dari :
Data Induk Keluar Afkir;
Populasi dan Reproduksi;
Kelahiran Pedet;
Data Abortus;
Inseminasi Buatan (IB);
Pemeriksaan Kebuntingan;
Gangguan Rproduksi;
Kesehatan Hewan;
Pemakaian Obat;
Beli Obat;
Stok Obat.
Data Survey tanggal 27 November 2011;
Data Survey UPS tanggal 03 Desember 2011;
Data Survey UPS tanggal 11 Desember 2011;
Data Survey UPS 18 Desember 2011;
Data Survey UPS 25 Desember 2011.
1 (satu) lembar hasil print Slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 19/08/2011, Penerima Nama : IBNU KATSIR AMRULLOH, Nomor Rekening : 0175651124, Bank : BNI Bogor. Pengirim Nama : OKPRISARI ANJAR KURNIA, jumlah setoran : Rp. 261.250.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar hasil print Slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 19/08/2011, Penerima Nama : IBNU KATSIR AMRULLOH, Nomor Rekening : 0174298031, Bank : BNI Bogor. Pengirim Nama : OKPRISARI ANJAR KURNIA, jumlah setoran : Rp. 281.250.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) bendel bukti2 transfer ke rek KUD GT, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perincian tranfer ke KUD GT;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 21/10/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-00-1122356-7 ; bank: Mandiri ; berita untuk penerima : Pinjaman u/ perbaikan Cooling unit ; pengirim nama : CV BOGOR ARGO LESTARI ; Debet Rrekening : 133-0010935476 ; nominal Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 6/2/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-00-1122356-7 ; bank: Mandiri ; berita untuk penerima : Pinjaman talangan pembayaran susu ; pengirim nama : Sujatmono Toni S. ; nominal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 10/2/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Sujatmono Toni S. ; nominal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 20/02/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Sujatmono Toni ; nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 22/2/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Sujatmono Toni ; nominal Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 13/3/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Sujatmono Toni S. ; nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 15/3/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Sujatmono Toni S. ; nominal Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel bukti2 transfer ke rek KUD GT, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perincian transfer ke KUD GT;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 16/11/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-00-1122356-7 ; bank: Mandiri ; berita untuk penerima : Pinjaman Sementara ; pengirim nama : Okprisari Anjar Kurnia ; nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 22/11/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Okprisari ; nominal Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 25/11/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : setoran modal UPS ; pengirim nama : Okprisari Anjar Kurnia ; nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 29/12/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Storan Modal ; pengirim nama : Okprisari Anjar Kurnia ; nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 01/12/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Setoran ; pengirim nama : Okprisari ; nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 21/12/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-001122356-7 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Opr gaduhan u/KUD GT; pengirim nama : Okprisari ; nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 21/12/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Setoran utk Farm UPS GT ; pengirim nama : Okprisari ; nominal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 30/12/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Setoran Modal ; pengirim nama : Okprisari ; nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 31/12/2011, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 356-7 nominal Rp. 350.000.000,- .
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 02/01/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Setoran Modal ; pengirim nama : Okprisari ; nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 16/01/2012, penerima nama : KUD GIRI TANI ; Nomor rekening : 133-0011103132; bank: Mandiri; berita untuk penerima: Penyetoran Modal; pengirim nama : Okprisari; nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 27/01/2012, penerima nama: KUD GIRI TANI; Nomor rekening: 133-0011103132; bank: Mandiri; pengirim nama: Okprisari; nominal Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 2/2/2012, penerima nama: KUD GIRI TANI; Nomor rekening: 133-0011103132; bank: Mandiri; pengirim nama: Okprisari; nominal Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 6/2/2012, penerima nama: KUD GIRI TANI; Nomor rekening: 133-0011103132; bank: Mandiri; pengirim nama: Okprisari Anjar Kurnia; nominal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel pinjaman lain-lain, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir perincian transfer pinjaman;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 10/11/2011, penerima nama : HERU SUSANTO JR ; Nomor rekening : 133-00-1069004-8 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Pinjaman ; pengirim nama : SUJATMONO TONI S. ; nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 22/2/2012, penerima nama : HERU SUSANTO ; Nomor rekening : 133-0010690048 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : SUJATMONO TONI S. ; nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 23/9/2011, penerima nama : SYARIF MAULANA; Nomor rekening : 133-00-1085049-3; bank : Mandiri ; berita untuk penerima: Pinjaman u/ pelunasan rumah; pengirim nama : SUJATMONO TONI S. ; nominal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 10/11/2011, penerima nama : SYARIF MAULANA ; Nomor rekening : 133-0010850493 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Pinjaman ; pengirim nama : SUJATMONO TONI S. ; nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 23-11-2011, penerima nama : SYARIF MAULANA ; Nomor rekening : 133-0010850493 ; bank : Mandiri ; berita untuk penerima : Pinjaman Sementara ; pengirim nama : SUJATMONO TONI S. ; nominal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 15/3/2012, penerima nama : SYARIF MAULANA ; Nomor rekening : 133-0010850493 ; bank : Mandiri; pengirim nama : SUJATMONO TONI S.; nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 18/8/2011, penerima nama : RIZKA WINDIASTUTI ; Nomor rekening : 133-0004317111; bank : Mandiri ; pengirim nama : RIZKA WINDIASTUTI ; nominal Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisr slip setoran bank mandiri tanggal 19/02/2012, nama penerima: KUD Giri Tani ; Nomor Rekening : 133-0011103132 ; berita untuk penerima : pembayaran asuransi sapi ; pengirim nama : Sujatmono Toni S.; nominal Rp. 418.500.000,- (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 2/1/2013, penerima nama : SUCHRAWARDI; Nomor rekening: 103.00.0004284.2 ; bank: Mandiri; pengirim nama: Metia; nominal Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 2/1/2013, penerima nama : Elsa Novelia ; Nomor rekening : 070.00.0530438.6 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Dibyo ; nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 02/01/2013, penerima nama : Abdul Murad ; Nomor rekening : 026.901.005964506 ; bank : BRI Lubuk Sikoping ; pengirim nama : Metia Metriva ; nominal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 02/1/2013, penerima nama : RIZKA WINDIASTUTI ; Nomor rekening : 133-0004317111 ; bank: Mandiri; pengirim nama : Dibyo ; nominal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 2/1/2013, penerima nama: Sujatmono Toni ; Nomor rekening : 133-001911555-9 ; bank : Mandiri ; pengirim nama : Dibyo ; nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip setoran bank mandiri tanggal 28/12/2012, penerima nama : KUD Giri Tani ; Nomor rekening : 133-0011103132 ; bank : Mandiri; berita untuk penerima : biaya pra akad ; pengirim nama : Sujatmono Toni ; nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Slip setoran Bank Mandiri tanggal 30 April 2012 dari Sdr. SARWO BUDY SUGIARTO kepada Sdr. Ir. SUJATMONO TONI S. Norek 133-00-1911555-9 sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Daftar Riwayat Hidup PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Perjanjian Kerja Antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan RULY RAHMAWAN WIDARMANA, Nomor: CHC.HCS/214/PK/2009 tanggal 26 Mei 2009.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Nomor: SBDC.JSD/2664/2019 tanggal 18 Juni 2009, Kepada Yth. Sdr. Ruly Rahmawan Widharma / NIP. 0979332319, perihal : Penempatan Saudara.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP.DIR/219/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pegawai.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir daftar nominatif Gaji atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA tahun 2010 (bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember).
1 (satu) bendel fotocopy legalisir daftar nominatif Gaji atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA tahun 2011 (bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember).
1 (satu) bendel fotocopy legalisir daftar nominatif Gaji atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA tahun 2012 (bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Juli).
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Insentif Prestasi atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 19.553.336,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “Insentif Prestasi 2009”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Insentif Prestasi atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 2.048.099,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “Token 2009”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ug Cuti Tahun Peg. Kntrk atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 7.000.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “UPCT 2010”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tunjangan Hari Raya atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 14.000.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “THR 2010”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Insentif Prestasi atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 35.000.203,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “Insentif Prestasi 2010”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Insentif Prestasi atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 3.500.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “Token 2010”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ug Cuti Tahunn Peg. Ttp atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 4.669.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “UPCT 2011”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tunjangan Hari Raya atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 16.100.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “THR 2011”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Insentif Prestasi atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 49.910.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “Insentif Prestasi 2011”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Ug Cuti Tahunn Peg. Ttp atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 9.177.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “UPCT 2012”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kompensasi Cuti Besar atas nama RULY RAHMAWAN WIDARMANA sebesar Rp. 9.177.000,-, terdapat tulisan tangan di ujung kanan bawah “Cuti Besar 2012”.
Membebankan terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
| I. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1594/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 18 Juli 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU CAHYANA tanggal 29 Juni 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1595/Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel, tanggal 13 Juli 2018, berdasarkan penyitaan dari: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU CAHYANA tanggal 29 Juni 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA tanggal 04 Juli 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 821/Pen.Pid/2018/PN Cbi, tanggal 07 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU SUSANTO, S.E., tanggal 12 Juli 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Nomor: 275/Pen.Pid/2018/PN Bgr, tanggal 24 Juli 2018, Berdasarkan penyitaan dari: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Ir. SUJATMONO TONI, tanggal 11 Juli 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKASPERKARA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1921/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 16 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Dra ENDANG SUGIARTI tanggal 14 Agustsu 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG DARI MANA BARANG ETRSEBUT DISITA, YAITU Dra ENDANG SUGIARTI. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1921/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 16 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari ENO SUSANA tanggal 2 Agustsu 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. tanggal 2 Agustsu 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. Berita Acara Penyitaan dari Ir. PEPEN EFFENDI MP, tanggal 03 Agustus 2018 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari HERU SUSANTO, S.E., tanggal 09 Agustus 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari SAMIN PARWITO, tanggal 09 Agustus 2018. Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari H. BUNYAMIN, tanggal 09 Agustus 2018. Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (seratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2155/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 03 September 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Ir. SUJATMONO TONI SULISTYO, tanggal 23 Agustus 2018. 1. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir project Sumbawa terkait Pengeluaran UPS Giri Tani Sumbawa; 2. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir project Megamendung terkait Pengeluaran UPS Giri Tani Megamendung; 3. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir Rekap Pengiriman Sapi UPS Giri Tani Megamendung; 4. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir Format Pengajuan Anggaran UPS Giri Tani Megamendung. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VIII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2437/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 08 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU SUSANTO, S.E, tanggal 30 Agustus 2018 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari RIZAL ZAINAL, tanggal 05 September 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKASI PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari Ir. SUJATMONO TONI S, tanggal 17 September 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari Ir. PEPEN EFFENDI, S.E, tanggal 07 September 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari drh. SOETRISNO, M.M., tanggal 08 Oktober 2018. Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 60 (Enam Puluh) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 04 Oktober 2018. 4. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 588/N/VIII/11, tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. selaku Notaris Kabupaten Bogor. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IX. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2474/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 17 Oktober 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 08 Oktober 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 10 Oktober 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari DEDY KURNIAWAN, tanggal 10 Oktober 2018 : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari SARWO BUDY SUGIARTO, tanggal 11 Oktober 2018 Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (Lima ratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari Hj. GRETA NOORDIANA, S.H., tanggal 08 Oktober 2018 : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| X. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 3/Pen.Pid/2018/PN. Sbw, tanggal 16 Oktober 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari FAUZIAH, S.H., M.Hum., M.Kn., tanggal 16 Oktober 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 297/Pen.Pid/2018/PN. Sbw, tanggal 16 Oktober 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SUPIARNO, S.pt., M.M., tanggal 16 Oktober 2018. Uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 100 (seratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari MUHAMMAD NASIR, tanggal 16 Oktober 2018. TETAP TERLAMPIRA DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2755/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 12 November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari YUSUF FITRIANTO., tanggal 29 Oktober 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XIII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 1274/Pen.Pid/2018/PN. Cbi, tanggal 07 November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari DADANG SURYANA, tanggal 02 November 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XIV. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 454/Pen.Pid/2018/PN. Bgr, tanggal 09 November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari DR. Ir. IBNU KATSIR AMRULLAH, tanggal 01 November 2018. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKASI PERKARA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XV. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2826/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 13 November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SATEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 05 November 2018. 1 (Satu) bendel asli rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 1330011321601 atas nama ABDUL ROJAK periode 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2013 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XVI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2879/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 23 November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SUJATMONO TONI S, tanggal 08 November 2018. 5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir tentang Biaya-biaya pra project, PK, dll yang belum dimasukkan dalam laporan. 6. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir tentang biaya pra project dan PK, yang terdiri dari : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XVII. | Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2678/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 25 Oktober 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SYARIF MAULANA, tanggal 19 Oktober 2018. Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XVIII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2986/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27 November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SARWO BUDY SUGIARTO, tanggal 21 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XIX. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2987/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SYARIF MAULANA, tanggal 23 November 2018. Uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sesuai dengan slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/11/2018; penerima: pemerintah; nama : Direktorat Tipidkor; nomor rekening : 070 00 06524644; bank: Mandiri; alamat & Telp penerima: Jakarta; Tujuan/Keterangan transaksi: Pengembalian uang KUPS; pengirim : perorangan ; nama : Syarif Maulana ; alamat & nomor Telepon : Bogor 08111170904 ; jumlah setoran : 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)DIRAMPAS UNTUKL NEGARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XX. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2988/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27November 2018. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Hj. NOOR ATIKAH, tanggal 23 November 2018. 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 1330009805102 atas nama NOOR ATIKAH periode 2 Agustus 2011 s/d 31 Desember 2011 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XXI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 84/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 Oktober 2019, berdasarkan penyitaan dari : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SATRIA BAKTI MULYAWAN tanggal 27 September 2019: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari SYARIF MAULANA tanggal 30 September 2019 : Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), sesuai dengan slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 25 September 2019; penerima: pemerintah; nama: Direktorat Tipidkor; nomor rekening: 070 00 06524644; bank: Mandiri; alamat & Telp penerima: Jakarta; Tujuan/Keterangan transaksi: Pengembalian uang KUPS; pengirim: perorangan; nama: SYARIF MAULANA; alamat & nomor Telepon: Bogor 08111170904; jumlah setoran: 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan karenanya mohon dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider atau melepaskannya dari tuntutan hukum.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum atas pledoi dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa dimuka persidangan pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2020menyampaikan Replik yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa juga pada persidangan yang sama menyampaikan duplik, dan Terdakwa pribadi menyampaikan duplik lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS – 01 /M.2.12/Ft.1/01/2020tertanggal tanggal 03 Pebruari 2020 telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
-----------Bahwa ia terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA Als. RULY WIDARMANA Als. RULY selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Center (BBC) Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : KEP.DIR/219/2010 Tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pegawai, bersama-sama dengan saksiRIZAL ZAINAL selaku Bisnis Banking Center Manager (BBC Manager) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Nomor KEP.DIR/321/2010 Tanggal 24 Nopember 2010, dan saksiHERU SUSANTOselaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani, serta saksiSUJATMONO TONI selaku orang yang menggunakan KUD Giri Tani untuk mengajukan Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) secara tidak sah pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2011 s/d Tahun 2012 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor di Jl. Juanda Kota Bogor dan di KUD Giri Tani Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum, yaitu telah memproses permohonan KUPS KUD Giri Tani meskipun KUD Giri Tani bukan merupakan KUD yang bergerak di bidang pembibitan sapi, tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen pengajuan kredit, tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait usaha pembibitan sapi, membuat Nota Analisa Kredit (NAK) Nomor : BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan membuat memo terkait pencairan kredit tanpa meneliti kebenaran dokumen persyaratan permohonan pencairan kredit, sehingga bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), beserta Lampirannya, pada Bagian I Pendahuluan Poin F Pengertian/Definisi Poin 3 dan Poin 7.
SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum, beserta Lampirannya, pada Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB), Bab IV tentang Kebijakan Persetujuan Kredit Angka 441 tentang Permohonan Kredit, Angka 02 dan Angka 03;
Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2007, pada Bab II Prinsip Kehati-hatian Perkreditan Artikel 200 Prinsip Kehati-hatian Perkreditan Bagian A Four-Eye Principle Angka 5, dan Bab V Kebijakan Persetujuan Kredit Artikel 520 Analisis Kredit Angka 6, serta Bab V Artikel 580 Persetujuan Pencairan Kredit;
SK Direksi Bank Mandiri tentang Standar Prosedur Kredit Small Business berlaku sejak 15 Juni 2010, pada Bab III Proses Pemberian Kredit Poin D Data dan Sumber Informasi Debitur Angka (1), dan Angka (2), serta Bab VI Monitoring Kredit Bagian A Periodic Call Angka (1) Tujuan huruf (a);
SK Direksi Bank Mandiri tentang Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 Tanggal 16 Juli 2010, pada Poin IV Target/Market Poin A Tentang Obyek yang dibiayai, pada Poin VI Risk Acceptance Criteria Huruf B Tentang RAC Koperasi antara lain Angka (3), Angka (5), Angka (8), Angka (10); serta Lampiran 3 Manual Produk KUPS;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya orang lain yaitu SUJATMONO TONI, RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO, SYARIF MAULANA, SARWO BUDY SUGIARTO, dan OKPRISARI ANJAR KURNIA, atau Korporasi yaitu CV. BOGOR ARGO LESTARI (CV. BALI), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.47.114.019.968,25 (empat puluh tujuh miliar seratus empat belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI No.81/LHP/XXI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian pada tahun 2009 mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), yang berhak mengajukan KUPS diantaranya adalah Koperasi dengan persyaratan:
Berbadan hukum.
Memiliki pengurus aktif.
Memenuhi pesyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Pada program KUPS tersebut yang ditunjuk sebagai Bank Pelaksana diantaranya adalah PT. Bank Mandiri (Persero).
Selanjutnya RIZAL ZAINAL yang pada waktu itu sebagai BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor menginformasikan kepada SUJATMONO TONI bahwa Bank Mandiri memiliki program KUPS. Atas informasi tersebut SUJATMONO TONI pada sekitar bulan Februari 2011 menghubungi HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani Desa Cibeureum Kec. Cisarua Kabupaten Bogor dan mengajak HERU SUSANTO untuk mengajukan KUPS atas nama KUD Giri Tani kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor.Kemudiaan HERU SUSANTO menyetujuinya padahalHERU SUSANTO mengetahui bahwa KUD Giri Tani berdasarkan Akta Pendirian Koperasi tidak memiliki usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan sapi melainkan hanya bergerak di bidang jual beli susu sapi.
Untuk memuluskan permohonan KUPS tersebut, SUJATMONO TONI meminta kepada HERU SUSANTO agar SUJATMONO TONI dan OKPRISARI ANJAR KURNIA (adik SUJATMONO TONI) serta SYARIF MAULANA dimasukkan menjadi anggota KUD Giri Tani dengan alasan untuk mengelola dana KUPS tersebut, meskipun pada kenyataannya SUJATMONO TONI, OKPRISARI dan SYARIF MAULANA bukan merupakan penduduk Cisarua Kabupaten Bogor. Atas permintaan dari SUJATMONO TONI tersebut selanjutnya HERU SUSANTO memasukkan SUJATMONO TONI, OKPRISARI ANJAR KURNIA dan SYARIF MAULANA menjadi anggota KUD Giri Tani.
Setelah Itu SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA mengadakan sosialisasi KUPS kepada anggota KUD Giri Tani, dan pada waktu sosialisasi tersebut SUJATMONO TONI mengatakan bahwa:
Kredit diberikan dalam bentuk sapi dara bunting dan bibit unggul yang akan dikirim ke KUD Giri Tani.
Subsidi bunga dari pemerintah, bunga yang dibebankan hanya sebesar 5% per bulan dengan masa tenggang pembayaran bunga satu tahun, untuk pembayaran pokok dibayar per termin setiap 6 bulan.
Jaminan atau agunan berasal dari SUJATMONO TONI.
KUD Giri Tani hanya menyiapkan dokumen legalitas.
Dokumen lainnya yang mengurus adalah SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA.
Sapi yang akan dikelola adalah Sapi Perah Ex Import Australia.
Pada saat sosialisasi tersebut anggota KUD Giri Tani tidak semuanya setuju untuk mengajukan KUPS. Meskipun KUD Giri Tani tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas mengenai persetujuan rencana pengajuan KUPS, namun HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani tetap menyerahkan dokumen legalitas KUD Giri Tani yaitu berupa Akta Pendirian, NPWP dan dokumen Berita Acara (BA) Rapat AnggotaTahunan (RAT) kepada SUJATMONO TONI. Adapun syarat-syarat lainnya seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor, Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan Kementerian Peternakan dan Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS) disiapkan oleh SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA, demikian pula untuk agunan KUPS tersebut yang mempersiapkan adalah SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA.
Selanjutnya SUJATMONO TONI mengatakan kepada HERU SUSANTO bahwa ia akan mengajukan KUPS sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), yang rencananya dana KUPS tersebut akan digunakan untuk membeli 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi perah dengan perincian untuk SUJATMONO TONI sebanyak 1.000 (seribu) ekor sapi perah dan untuk KUD Giri Tani sebanyak 500 (lima ratus) ekor sapi perah.
Setelah sepakat antara SUJATMONO TONI dan HERU SUSANTO, selanjutnya SUJATMONO TONI menyiapkan Surat Permohonan KUPS kepada BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor Nomor 018/KUD.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) untuk keperluan pembelian bibit sapi perah sebanyak 1.500 ekor, pembangunan/renovasi kandang, biaya pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, dan pengadaan perangkat nomor identifikasi dan recording (microchip). Kemudian SUJATMONO TONI meminta kepada HERU SUSANTO dan SAMIN PARWITO (Sekretaris KUD Giri Tani) serta H. BUNYAMIN (Bendahara KUD Giri Tani) untuk menandatangani Surat Permohonan KUPS tersebut. Selanjutnya HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI menyerahkan surat yang berisi permohonan KUPS sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) tersebut kepada RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor.
Setelah menerima Permohonan KUPS tersebut, RIZAL ZAINAL meminta kepada terdakwa selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor untuk segera memproses permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut. Kemudian terdakwa memproses permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut dengan cara membuat Nota Analisa Kredit (NAK) Nomor BBC.BGR/NAK.196/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu :
Menyebutkan KUD Giri Tani memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan dan telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun, padahal KUD Giri Tani hanya menjalankan usaha jual beli susu sapi yang memiliki SIUP dan TDP saja. Terdakwa tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait kebenaran usaha pembibitan sapi KUD Giri Tani. Terdakwa juga tidak melakukan pengecekan kebenaran bidang usaha KUD Giri Tani;
Menyebutkan KUD Giri Tani tidak memiliki utang bank, dan menyatakan KUD Giri Tani belum memperoleh fasilitas kredit atau sedang memperoleh fasilitas kredit di bank atau bank lain dengan kriteria “Lancar” dalam 6 (enam) bulan terakhir, padahal sesuai Laporan Keuangan (LK) KUD Giri Tani telah mencantumkan Utang Jangka Panjang. Terdakwa tidak melakukan pengecekan ID Bank Indonesia padahal KUD Giri Tani memiliki utang jangka panjang sebesar Rp.1.267.068.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) di BRI yang saat itu dalam kondisi “macet”;
Menyebutkan KUD Giri Tani memiliki lokasi kandang sapi yang terletak di Blok Cicapit Desa Citeko Kec Cisarua Kab Bogor, meskipun kenyataannya tidak ada dan lahan tersebut bukan merupakan milik KUD Giri Tani.
Menyebutkan agunan fixed asset telah dinilai oleh penilai independen rekanan Bank Mandiri yaitu KJPP Husni, Joediono dan Rekan pada tanggal 20 Juni 2011 dan saat masih dalam proses review oleh CO Floor Bogor, padahal kenyataannya hasil penilaian atas agunan tersebut oleh penilai independen rekanan Bank Mandiri yaitu KJPP Husni, Joediono dan Rekan baru terbit sekitar bulan Agustus 2011. Terdakwa juga tidak melakukan pengecekan atas kebenaran agunan tersebut padahal agunan yang diberikan bukan atas nama anggota sah KUD Giri Tani;
Menyebutkan adanya Laporan Keuangan KUD Giri Tani per tanggal 31 Desember 2011 (An-audited), padahal saat itu Analisa pengajuan KUPS KUD Giri Tani baru dilakukan pada tanggal 14 Juli 2011. Terdakwa tidak melakukan pengecekan kebenaran atas laporan keuangan KUD Giri Tani;
Terhadap RDK-UPS yang menyebutkan adanya self financing sebesar20% dari nilai kredit yaitu sebesar Rp.7.507.500.000,- (tujuh miliar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak mempertimbangkan kemampuan KUD Giri Tani dalam membiayai self financing tersebut, padahal sesuai laporan keuangan yang disajikan, nilai kas dan setara kas lainnya hanya sejumlah Rp.317.405.000,- (tiga ratus tujuh belas juta empat ratus lima ribu rupiah) serta nilai piutang usaha Rp.2.015.000.000,- (dua miliar lima belas juta rupiah) yang dimiliki oleh KUD Giri Tani masih tidak mencukupi dana self financing yang harus disediakan sebesar Rp.7.507.500.000,- (tujuh miliar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap dokumen persetujuan BA RAT Anggota KUD Giri Tani kepada Pengurus Koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama Koperasi, terdakwa tidak melakukan verifikasi kebenarannya dengan cara melakukan klarifikasi kepada para Anggota KUD Giri Tani;
Terdakwa mengetahui dan membuat Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdakwa tetap menandatanganinya bersama dengan TOTOK SUHARTONO selaku Team Leader dan KETUT PATRIA W selaku Credit Risk Manager Authority (CRMA). Selanjutnya terdakwa mengajukan NAK tersebut kepada Komite Pemutus Kredit Tingkat I yaitu RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager dan WAHJUDI PURWANTO selaku Regional Risk Manager (RRM Manager) untuk disetujui.
Setelah NAK tersebut disetujui oleh RIZAL ZAINAL dan WAHJUDI PURWANTO, selanjutnya terdakwa bersama RIZAL ZAINAL mengajukan NAK tersebut kepada Komite Pemutus Kredit Kategori B yaitu RIDUAN selaku Group Head (GH) Business Banking Group dan MOH. SIGIT PAMBUDI selaku Pemegang Kewenangan Memutus Kredit (PKMK) Commercial Risk Group PT. Bank Mandiri (Persero) Pusat untuk disetujui. Pada saat rapat komite dengan Komite Pemutus Kredit Kategori B, terdakwa bersama RIZAL ZAINAL meyakinkan Komite Pemutus Kredit Tingkat II bahwa NAK tersebut telah dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya dan layak diberikan KUPS, sehingga kemudian Komite Pemutus Kredit Kategori B menyetujui permohonan KUPS dari KUD Giri Tani sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa sebelum dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi KUPS, SUJATMONO TONI dan RIZAL ZAINAL telah merencanakan penggunaan KUPS tersebut, yaitu pada sekitar bulan Juni 2011 SUJATMONO TONI dan RIZAL ZAINAL sudah menghubungi PEPEN EFFENDI selaku Kelompok Usaha Inti Farm Lembang dalam rangka akan membeli sapi dari PEPEN EFFENDI dan PEPEN EFFENDI diminta SUJATMONO TONI untuk membuka rekening di Bank Mandiri, selanjutnya PEPEN EFFENDI membuka rekening Bank Mandiri No. 132-00-1165066-1, akan tetapi buku rekening tersebut dipegang oleh SUJATMONO TONI sehingga dana KUPS yang masuk ke Rekening Bank Mandiri atas nama PEPEN EFFENDI dapat dicairkan oleh SUJATMONO TONI dan OKPRISARI ANJAR KURNIA.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2011 bertempat di Restoran Cimori Jl. Raya Puncak Bogor dilakukan penandatangan Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Investasi KUPS kepada KUD Giri Tani sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) untuk pembelian 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi perah dengan jangka waktu kredit selama 6 (enam) tahun antara RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor dengan HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No. CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 Akta No. 24 Tanggal 12 Agustus 2011. Pada saat penandatanganan Akta Perjajian KUPS tersebut,RIZAL ZAENAL mengatakan kepada HERU SUSANTO agar nantinya KUD Giri Tani hanya mendapat 250 (dua ratus lima puluh) ekor sapi perah saja, dengan alasan KUD Giri Tani tidak akan mampu mengelola 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi, sedangkan selebihnya sebanyak 1.250 (seribu lima ratus) ekor sapi perah agar dikelola oleh SUJATMONO TONI.
Pada bulan Agustus 2011 SUJATMONO TONI meminta HERU SUSANTO untuk membuka rekening penampungan dana KUPS di Bank Mandiri dan yang berwenang mencairkan adalah HERU SUSANTO dan OKPRISARI ANJAR KURNIA (adiknya SUJATMONO TONI sebagai Bendahara KUD Giri Tani).
Setelah dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi KUPS sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), kemudian atas permintaan SUJATMONO TONI, dana tersebut dicairkan oleh HERU SUSANTO dalam 6 (enam) tahap pencairan dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I tanggal permohonan 15 Agustus 2011, tanggal pencairan 18 Agustus 2011, sebesar Rp.6.876.000.000,- (enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh SUJATMONO TONI.
Tahap II tanggal permohonan 18 Agustus 2011, tanggal pencairan 19 Agustus 2011, sebesar Rp.7.708.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus delapan juta rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap III tanggal permohonan 29 September 2011, tanggal pencairan 29 September 2011, sebesar Rp.7.708.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus delapan juta rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap IV tanggal permohonan 27 Desember 2011, tanggal pencairan 30 Desember 2011, sebesar Rp.4.624.800.000,- (empat miliar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap V tanggal permohonan 10 Februari 2012, tanggal pencairan 10 Februari 2012, sebesar Rp.2.004.080.000,- (dua miliar empat juta delapan puluh ribu rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap VI tanggal permohonan 20 Februari 2012, tanggal pencairan 22 Februari 2012, sebesar Rp.1.079.120.000,- (satu miliar tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Bahwa pada permohonan pencairan kredit tersebut, terdakwa bersama RIZAL ZAINAL tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan permohonan pencairan kredit, padahal pada kenyataannya bukti pengeluaran self financing yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan permohonan pencairan kredit tidak sesuai dengan kenyataan, serta sapi perah yang dibeli oleh HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI hanya sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor saja, sehingga HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI mendapatkan pencairan KUPS Tahap I sampai dengan Tahap VI secara tidak sah sebesar total Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa dana KUPS yang seharusnya diperuntukan untuk membeli 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi perah tersebut, ternyata oleh SUJATMONO TONI dan HERU SUSANTO hanya dibelikan 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) ekor sapi perah saja dari PEPEN EFFENDI dengan harga Rp.7.654.051.040,- (tujuh miliar enam ratus lima puluh empat juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah). Selanjutnya SUJATMONO TONI hanya menyerahkan sapi perah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor kepada HERU SUSANTO dan selanjutnya sapi perah tersebut dikreditkan kembali oleh HERU SUSANTO kepada anggota KUD Giri Tani.
Sisa dana KUPS selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi SUJATMONO TONI, diantaranya diserahkan oleh SUJATMONO TONI kepada RIZAL ZAINAL sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), HERU SUSANTO sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kepada SYARIF MAULANA sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada SARWO BUDY SUGIARTO sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan OKPRISARI ANJAR KURNIA sebesar Rp.562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sewa Villa Tangkil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), disetor ke CV. BOGOR ARGO LESTARI/CV. BALI (perusahaan SUJATMONO TONI) sebesar Rp.6.834.000.000,- (enam miliar delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), beserta Lampirannya, pada Bagian I Pendahuluan Poin F Pengertian/Definisi :
Poin 3 yang menyatakan bahwa “Pelaku Usaha Pembibitan Sapi untuk selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi”;
Poin 7 yang menyatakan bahwa “Koperasi adalah Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang pembibitan sapi dan anggotanya terdaftar sebagai Calon Peserta/Peserta KUPS” .
SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum, beserta Lampirannya, pada Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB), Bab IV tentang Kebijakan Persetujuan Kredit Angka 441 tentang Permohonan Kredit, menyatakan bahwa :
Angka 02 : “Permohonan Kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank termasuk riwayat perkreditannya pada Bank lain”;
Angka 03 : “Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit”.
Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri yang berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2007 :
Bab II Prinsip Kehati-hatian Perkreditan Artikel 200 Prinsip Kehati-hatian Perkreditan Bagian A Four-Eye Principle Angka 5 yang menyatakan “setiap pengajuan proposal kredit harus dilakukan melalui mekanisme bottom up process sebelum diajukan kepada Komite Kredit. Kebenaran/keabsahan dari data dan informasi serta analisa dan pendapat yang disampaikan kepada pemegang kewenangan memutus kredit dalam nota analisa atau melalui cara-cara lain merupakan tanggungjawab pengusul/pemberi rekomendasi pada Business Unit atau Credit Recovery unit dan Credit Risk Management”.
Bab V Kebijakan Persetujuan Kredit Artikel 520 Analisis Kredit Angka 6 yang menyatakan bahwa “Analisa Kredit dibuat secara lengkap, akurat dan obyektif, yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut antara lain huruf a yaitu menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan atau group usaha, termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macet”.
Bab V Artikel 580 Persetujuan Pencairan Kredit yang antara lain menyatakan bahwa “pencairan kredit dapat dilaksanakan apabila angka (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan penelitian dan keyakinan Bank, seluruh syarat-syarat pencairan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit”;
SK Direksi Bank Mandiri tentang Standar Prosedur Kredit Small Business berlaku sejak 15 Juni 2010, pada Bab III Proses Pemberian Kredit Poin D Data dan Sumber Informasi Debitur :
Angka (1) tentang Laporan Keuangan Audited poin c “dalam hal Bank belum menerima laporan keuangan Audited, maka Bank dapat menggunakan laporan keuangan Unaudited sepanjang data keuangan tersebut akurat berdasarkan angka (1) konfirmasi langsung kepada debitur dan laporan keuangan Unaudited tersebut ditandatangani oleh yang berwenang di perusahaan/usaha debitur”;
Angka (2) Metode Memperoleh Informasi, “untuk memperoleh informasi mengenai calon debitur dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut : (2) kunjungan ke Lokasi Usaha (On The Spot). Kunjungan langsung ke tempat nasabah untuk melihat secara fisik kebenaran data permohonan kredit serta menggali aktifitas usaha nasabah. Kunjungan setempat harus dilaksanakan minimal oleh seorang Relationship Manager. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam laporan kunjungan/kontak (call report)”;
serta Bab VI Monitoring Kredit Bagian A Periodic Call Angka (1) Tujuan huruf (a) yang menyatakan “proses pemberian kredit dengan mengecek kebenaran seluruh keterangan ataupun data serta laporan yang disampaikan nasabah, dengan membandingkan jumlah dan kondisinya secara fisik”.
SK Direksi Bank Mandiri tentang Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 Tanggal 16 Juli 2010, pada :
Poin IV Target/Market Poin A Tentang Obyek yang dibiayai menyatakan bahwa “obyek yang dibiayai oleh KUPS yaitu kegiatan Usaha Pembibitan Sapi untuk produksi bibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi dengan nomor identifikasi berupa microchips”;
Poin VI Risk Acceptance Criteria Huruf B Tentang RAC Koperasi antara lain
Angka (3) : “usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun”;
Angka (5) : “memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan”;
Angka (8) : “melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian”;
Angka (10) : “menyerahkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dan persetujuan RAT kepada pengurus Koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama koperasi dengan memperhatikan AD/ART Koperasi”.
Lampiran 3 Manual Produk KUPS menyatakan bahwa “kelengkapan dokumen calon debitur KUPS diantaranya Laporan Keuangan”.
Bahwa penggunaan dana KUPS tahun 2011 yang tidak sesuai dengan RDK-UPS tersebut, diketahui oleh terdakwa dan RIZAL ZAENAL, dimana perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI tersebut di atas telah memperkaya orang lain yaitu SUJATMONO TONI, RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO, SYARIF MAULANA, SARWO BUDY SUGIARTO,dan OKPRISARI ANJAR KURNIA, atau Korporasi yaitu CV. BOGOR ARGO LESTARI (CV. BALI).
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.47.114.019.968,25 (empat puluh tujuh miliar seratus empatbelas juta sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI No.81/LHP/XXI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).---------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-----------Bahwa ia terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA Als. RULY WIDARMANA Als. RULY selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Center (BBC) Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : KEP.DIR/219/2010 Tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pegawai, bersama-sama dengan saksi RIZAL ZAINAL selaku Bisnis Banking Center Manager (BBC Manager) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Nomor KEP.DIR/321/2010 Tanggal 24 Nopember 2010, dan saksi HERU SUSANTOselaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani, serta saksi SUJATMONO TONI selaku orang yang menggunakan KUD Giri Tani untuk mengajukan Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) secara tidak sah pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor (semuanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2011 s/d Tahun 2012 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor di Jl. Juanda Kota Bogor dan di KUD Giri Tani Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan tujuan menguntungkanorang lain yaitu SUJATMONO TONI, RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO, SYARIF MAULANA, SARWO BUDY SUGIARTO, dan OKPRISARI ANJAR KURNIA, atau Korporasi yaitu CV. BOGOR ARGO LESTARI (CV. BALI), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyaselaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Center (BBC) Bogor yang antara lain berdasarkan SK Direksi Bank Mandiri tentang Standar Prosedur Kredit Small Business berlaku sejak 15 Juni 2010, pada Bab II Organisasi dan Kewenangan Poin A Organisasi Angka (1) huruf d,mempunyai tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari calon debitur yang telah diverifikasi serta diyakini kebenarannyadan berdasarkanSKDireksi Bank Mandiri tentang Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 Tanggal 16 Juli 2010, pada Poin VIII Ketentuan Khusus,Huruf ASkim Pembiayaan Angka 6 Kewajiban Bank Huruf n terdakwa berkewajiban mengawasi penggunaan serta menagih pengembalian KUPS, serta pada Huruf H Monitoring dan Collection Angka (1), terdakwa bertanggungjawab melakukan monitoring fasilitas KUPS yang dilakukan dengan melakukan OTS minimal 6 (enam) bulan sekali, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.47.114.019.968,25 (empat puluh tujuh miliar seratus empat belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI No.81/LHP/XXI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian pada tahun 2009 mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), yang berhak mengajukan KUPS diantaranya adalah Koperasi dengan persyaratan:
Berbadan hukum.
Memiliki pengurus aktif.
Memenuhi pesyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Bahwa terdakwa selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor berdasarkan SK Direksi Bank Mandiri tentang Standar Prosedur Kredit Small Business berlaku sejak 15 Juni 2010, pada Bab II Organisasi dan Kewenangan Poin A Organisasi Angka (1) huruf d, mempunyai tugas, fungsi dan tanggungjawab antara lain “menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari calon debitur yang telah diverifikasi serta diyakini kebenarannya”.
Selain itu terdakwa selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor berdasarkan SK Direksi Bank Mandiri tentang Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 Tanggal 16 Juli 2010:
Pada Poin VIII Ketentuan Khusus, Huruf A Skim Pembiayaan Angka 6 Kewajiban Bank Huruf n terdakwa berkewajiban “mengawasi penggunaan serta menagih pengembalian KUPS”.
Pada Poin VIII Ketentuan Khusus Huruf H Monitoring dan Collection Angka (1), terdakwa memiliki tanggungjawab “melakukan monitoring fasilitas KUPS yang dilakukan dengan melakukan OTS minimal 6 (enam) bulan sekali”.
Bahwa pada program KUPS tersebut yang ditunjuk sebagai Bank Pelaksana diantaranya adalah PT. Bank Mandiri (Persero).
Selanjutnya RIZAL ZAINAL yang pada waktu itu sebagai BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor menginformasikan kepada SUJATMONO TONI bahwa Bank Mandiri memiliki program KUPS. Atas informasi tersebut SUJATMONO TONI pada sekitar bulan Februari 2011 menghubungi HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani Desa Cibeureum Kec. Cisarua Kabupaten Bogor dan mengajak HERU SUSANTO untuk mengajukan KUPS atas nama KUD Giri Tani kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor.Kemudiaan HERU SUSANTO menyetujuinya padahalHERU SUSANTO mengetahui bahwa KUD Giri Tani berdasarkan Akta Pendirian Koperasi tidak memiliki usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan sapi melainkan hanya bergerak di bidang jual beli susu sapi.
Untuk memuluskan permohonan KUPS tersebut, SUJATMONO TONI meminta kepada HERU SUSANTO agar SUJATMONO TONI dan OKPRISARI ANJAR KURNIA (adik SUJATMONO TONI) serta SYARIF MAULANA dimasukkan menjadi anggota KUD Giri Tani dengan alasan untuk mengelola dana KUPS tersebut, meskipun pada kenyataannya SUJATMONO TONI, OKPRISARI dan SYARIF MAULANA bukan merupakan penduduk Cisarua Kabupaten Bogor. Atas permintaan dari SUJATMONO TONI tersebut selanjutnya HERU SUSANTO memasukkan SUJATMONO TONI, OKPRISARI ANJAR KURNIA dan SYARIF MAULANA menjadi anggota KUD Giri Tani.
Setelah Itu SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA mengadakan sosialisasi KUPS kepada anggota KUD Giri Tani, dan pada waktu sosialisasi tersebut SUJATMONO TONI mengatakan bahwa:
Kredit diberikan dalam bentuk sapi dara bunting dan bibit unggul yang akan dikirim ke KUD Giri Tani.
Subsidi bunga dari pemerintah, bunga yang dibebankan hanya sebesar 5% per bulan dengan masa tenggang pembayaran bunga satu tahun, untuk pembayaran pokok dibayar per termin setiap 6 bulan.
Jaminan atau agunan berasal dari SUJATMONO TONI.
KUD Giri Tani hanya menyiapkan dokumen legalitas.
Dokumen lainnya yang mengurus adalah SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA.
Sapi yang akan dikelola adalah Sapi Perah Ex Import Australia.
Pada saat sosialisasi tersebut anggota KUD Giri Tani tidak semuanya setuju untuk mengajukan KUPS. Meskipun KUD Giri Tani tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas mengenai persetujuan rencana pengajuan KUPS, namun HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani tetap menyerahkan dokumen legalitas KUD Giri Tani yaitu berupa Akta Pendirian, NPWP dan dokumen Berita Acara (BA) Rapat AnggotaTahunan (RAT) kepada SUJATMONO TONI. Adapun syarat-syarat lainnya seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor, Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan Kementerian Peternakan dan Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS) disiapkan oleh SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA, demikian pula untuk agunan KUPS tersebut yang mempersiapkan adalah SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA.
Selanjutnya SUJATMONO TONI mengatakan kepada HERU SUSANTO bahwa ia akan mengajukan KUPS sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), yang rencananya dana KUPS tersebut akan digunakan untuk membeli 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi perah dengan perincian untuk SUJATMONO TONI sebanyak 1.000 (seribu) ekor sapi perah dan untuk KUD Giri Tani sebanyak 500 (lima ratus) ekor sapi perah.
Setelah sepakat antara SUJATMONO TONI dan HERU SUSANTO, selanjutnya SUJATMONO TONI menyiapkan Surat Permohonan KUPS kepada BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor Nomor 018/KUD.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) untuk keperluan pembelian bibit sapi perah sebanyak 1.500 ekor, pembangunan/renovasi kandang, biaya pemeliharaan selama 6 (enam) bulan, dan pengadaan perangkat nomor identifikasi dan recording (microchip). Kemudian SUJATMONO TONI meminta kepada HERU SUSANTO dan SAMIN PARWITO (Sekretaris KUD Giri Tani) serta H. BUNYAMIN (Bendahara KUD Giri Tani) untuk menandatangani Surat Permohonan KUPS tersebut. Selanjutnya HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI menyerahkan surat yang berisi permohonan KUPS sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) tersebut kepada RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor.
Setelah menerima Permohonan KUPS tersebut, RIZAL ZAINAL meminta kepada terdakwa selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor yang mempunyai tugas, fungsi dan tanggungjawab antara lain “menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari calon debitur yang telah diverifikasi serta diyakini kebenarannya” untuk segera memproses permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut. Kemudian terdakwa memproses permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut dengan cara membuat Nota Analisa Kredit (NAK) Nomor BBC.BGR/NAK.196/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu :
Menyebutkan KUD Giri Tani memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan dan telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun, padahal KUD Giri Tani hanya menjalankan usaha jual beli susu sapi yang memiliki SIUP dan TDP saja. Terdakwa tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait kebenaran usaha pembibitan sapi KUD Giri Tani. Terdakwa juga tidak melakukan pengecekan kebenaran bidang usaha KUD Giri Tani;
Menyebutkan KUD Giri Tani tidak memiliki utang bank, dan menyatakan KUD Giri Tani belum memperoleh fasilitas kredit atau sedang memperoleh fasilitas kredit di bank atau bank lain dengan kriteria “Lancar” dalam 6 (enam) bulan terakhir, padahal sesuai Laporan Keuangan (LK) KUD Giri Tani telah mencantumkan Utang Jangka Panjang. Terdakwa tidak melakukan pengecekan ID Bank Indonesia padahal KUD Giri Tani memiliki utang jangka panjang sebesar Rp.1.267.068.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) di BRI yang saat itu dalam kondisi “macet”;
Menyebutkan KUD Giri Tani memiliki lokasi kandang sapi yang terletak di Blok Cicapit Desa Citeko Kec Cisarua Kab Bogor, meskipun kenyataannya tidak ada dan lahan tersebut bukan merupakan milik KUD Giri Tani;
Menyebutkan agunan fixed asset telah dinilai oleh penilai independen rekanan Bank Mandiri yaitu KJPP Husni, Joediono dan Rekan pada tanggal 20 Juni 2011 dan saat masih dalam proses review oleh CO Floor Bogor, padahal kenyataannya hasil penilaian atas agunan tersebut oleh penilai independen rekanan Bank Mandiri yaitu KJPP Husni, Joediono dan Rekan baru terbit sekitar bulan Agustus 2011. Terdakwa juga tidak melakukan pengecekan atas kebenaran agunan tersebut padahal agunan yang diberikan bukan atas nama anggota sah KUD Giri Tani;
Menyebutkan adanya Laporan Keuangan KUD Giri Tani per tanggal 31 Desember 2011 (An-audited), padahal saat itu Analisa pengajuan KUPS KUD Giri Tani baru dilakukan pada tanggal 14 Juli 2011. Terdakwa tidak melakukan pengecekan kebenaran atas laporan keuangan KUD Giri Tani;
Terhadap RDK-UPS yang menyebutkan adanya self financing sebesar20% dari nilai kredit yaitu sebesar Rp.7.507.500.000,- (tujuh miliar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa tidak mempertimbangkan kemampuan KUD Giri Tani dalam membiayai self financing tersebut, padahal sesuai laporan keuangan yang disajikan, nilai kas dan setara kas lainnya hanya sejumlah Rp.317.405.000,- (tiga ratus tujuh belas juta empat ratus lima ribu rupiah) serta nilai piutang usaha Rp.2.015.000.000,- (dua miliar lima belas juta rupiah) yang dimiliki oleh KUD Giri Tani masih tidak mencukupi dana self financing yang harus disediakan sebesar Rp.7.507.500.000,- (tujuh miliar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap dokumen persetujuan BA RAT Anggota KUD Giri Tani kepada Pengurus Koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama Koperasi, terdakwa tidak melakukan verifikasi kebenarannya dengan cara melakukan klarifikasi kepada para Anggota KUD Giri Tani;
Terdakwa mengetahui dan membuat Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, namun terdakwa tetap menandatanganinya bersama dengan TOTOK SUHARTONO selaku Team Leader dan KETUT PATRIA W selaku Credit Risk Manager Authority (CRMA). Selanjutnya terdakwa mengajukan NAK tersebut kepada Komite Pemutus Kredit Tingkat I yaitu RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager dan WAHJUDI PURWANTO selaku Regional Risk Manager (RRM Manager) untuk disetujui.
Setelah NAK tersebut disetujui oleh RIZAL ZAINAL dan WAHJUDI PURWANTO, selanjutnya terdakwa bersama RIZAL ZAINAL mengajukan NAK tersebut kepada Komite Pemutus Kredit Kategori B yaitu RIDUAN selaku Group Head (GH) Business Banking Group dan MOH. SIGIT PAMBUDI selaku Pemegang Kewenangan Memutus Kredit (PKMK) Commercial Risk Group PT. Bank Mandiri (Persero) Pusat untuk disetujui. Pada saat rapat komite dengan Komite Pemutus Kredit Kategori B, terdakwa bersama RIZAL ZAINAL meyakinkan Komite Pemutus Kredit Tingkat II bahwa NAK tersebut telah dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya dan layak diberikan KUPS, sehingga kemudian Komite Pemutus Kredit Kategori B menyetujui permohonan KUPS dari KUD Giri Tani sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa sebelum penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi KUPS, SUJATMONO TONI dan RIZAL ZAINAL telah merencanakan penggunaan KUPS tersebut, yaitu pada sekitar bulan Juni 2011 SUJATMONO TONI dan RIZAL ZAINAL sudah menghubungi PEPEN EFFENDI selaku Kelompok Usaha Inti Farm Lembang dalam rangka akan membeli sapi dari PEPEN EFFENDI dan PEPEN EFFENDI diminta SUJATMONO TONI untuk membuka rekening di Bank Mandiri, selanjutnya PEPEN EFFENDI membuka rekening Bank Mandiri No. 132-00-1165066-1, akan tetapi buku rekening tersebut dipegang oleh SUJATMONO TONI sehingga dana KUPS yang masuk ke Rekening Bank Mandiri atas nama PEPEN EFFENDI dapat dicairkan oleh SUJATMONO TONI dan OKPRISARI ANJAR KURNIA.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2011 bertempat di Restoran Cimori Jl. Raya Puncak Bogor dilakukan penandatangan Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Investasi KUPS kepada KUD Giri Tani sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) untuk pembelian 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi perah dengan jangka waktu kredit selama 6 (enam) tahun antara RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor dengan HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No. CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 Akta No. 24 Tanggal 12 Agustus 2011. Pada saat penandatanganan Akta Perjajian KUPS tersebut,RIZAL ZAENAL mengatakan kepada HERU SUSANTO agar nantinya KUD Giri Tani hanya mendapat 250 (dua ratus lima puluh) ekor sapi perah saja, dengan alasan KUD Giri Tani tidak akan mampu mengelola 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi, sedangkan selebihnya sebanyak 1.250 (seribu lima ratus) ekor sapi perah agar dikelola oleh SUJATMONO TONI.
Pada bulan Agustus 2011 SUJATMONO TONI meminta HERU SUSANTO untuk membuka rekening penampungan dana KUPS di Bank Mandiri dan yang berwenang mencairkan adalah HERU SUSANTO dan OKPRISARI ANJAR KURNIA (adiknya SUJATMONO TONI sebagai Bendahara KUD Giri Tani).
Setelah dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi KUPS sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), kemudian atas permintaan SUJATMONO TONI, dana tersebut dicairkan oleh HERU SUSANTO dalam 6 (enam) tahap pencairan dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I tanggal permohonan 15 Agustus 2011, tanggal pencairan 18 Agustus 2011, sebesar Rp.6.876.000.000,- (enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang kemudian dikelola oleh SUJATMONO TONI.
Tahap II tanggal permohonan 18 Agustus 2011, tanggal pencairan 19 Agustus 2011, sebesar Rp.7.708.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus delapan juta rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap III tanggal permohonan 29 September 2011, tanggal pencairan 29 September 2011, sebesar Rp.7.708.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus delapan juta rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap IV tanggal permohonan 27 Desember 2011, tanggal pencairan 30 Desember 2011, sebesar Rp.4.624.800.000,- (empat miliar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap V tanggal permohonan 10 Februari 2012, tanggal pencairan 10 Februari 2012, sebesar Rp.2.004.080.000,- (dua miliar empat juta delapan puluh ribu rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Tahap VI tanggal permohonan 20 Februari 2012, tanggal pencairan 22 Februari 2012, sebesar Rp.1.079.120.000,- (satu miliar tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFFENDI.
Bahwa pada permohonan pencairan kredit tersebut, terdakwa yang memiliki kewajiban untuk “mengawasi penggunaan serta menagih pengembalian KUPS”, dan memiliki tanggungjawab untuk “melakukan monitoring fasilitas KUPS yang dilakukan dengan melakukan OTS minimal 6 (enam) bulan sekali”, terdakwa bersama RIZAL ZAINAL tidak meneliti kebenaran dokumen persyaratan permohonan pencairan kredit, padahal pada kenyataannya bukti pengeluaran self financing yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan permohonan pencairan kredit tidak sesuai dengan kenyataan, serta sapi perah yang dibeli oleh HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI hanya sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor saja, sehingga HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI mendapatkan pencairan KUPS Tahap I sampai dengan Tahap VI secara tidak sah sebesar total Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa dana KUPS yang seharusnya diperuntukan untuk membeli 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi perah tersebut, ternyata oleh SUJATMONO TONI dan HERU SUSANTO hanya dibelikan 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) ekor sapi perah saja dari PEPEN EFFENDI dengan harga Rp.7.654.051.040,- (tujuh miliar enam ratus lima puluh empat juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah). Selanjutnya SUJATMONO TONI hanya menyerahkan sapi perah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor kepada HERU SUSANTO dan selanjutnya sapi perah tersebut dikreditkan kembali oleh HERU SUSANTO kepada anggota KUD Giri Tani.
Sisa dana KUPS selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi SUJATMONO TONI, diantaranya diserahkan oleh SUJATMONO TONI kepada RIZAL ZAINAL sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), HERU SUSANTO sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kepada SYARIF MAULANA sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada SARWO BUDY SUGIARTO sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan OKPRISARI ANJAR KURNIA sebesar Rp.562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sewa Villa Tangkil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), disetor ke CV. BOGOR ARGO LESTARI/CV. BALI (perusahaan SUJATMONO TONI) sebesar Rp.6.834.000.000,- (enam miliar delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Bahwa penggunaan dana KUPS tahun 2011 yang tidak sesuai dengan RDK-UPS tersebut, diketahui oleh terdakwa dan RIZAL ZAENAL, dimana perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI tersebut di atas telah menguntungkanorang lain yaitu SUJATMONO TONI, RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO, SYARIF MAULANA, SARWO BUDY SUGIARTO, dan OKPRISARI ANJAR KURNIA, atau Korporasi yaitu CV. BOGOR ARGO LESTARI (CV. BALI).
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL ZAINAL, HERU SUSANTO dan SUJATMONO TONI telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.47.114.019.968,25 (empat puluh tujuh miliar seratus empatbelas juta sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI No.81/LHP/XXI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).--------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi/keberatan pada tanggal 12 Pebruari 2020;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi tersebut, selanjutnya Majelis Hakim telah memberikan Putusan Sela pada persidangan tanggal 2 Maret 2020yang pada pokoknya keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum yang pada pokoknya memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
TUTI SULASTRI
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP adalah benar
Bahwa benar KUD Giri Tani Cibeureum berdiri Tahun 1997 berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan KUD Giri Tani Nomor 5765/BH/PAD/KWK.10/V/1997, tanggal 12 Mei 1997.
Bahwa saksi sebagai pengurus KUD Giri Tani Cisarua dengan jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Giri Tani.
Bahwa KUD Giri Tani Bergerak di bidang penjualan susu dengan cara menampung susu dari para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani dan menjualnya kembali ke Industri Pengolahan susu (IPS/Cimory).
Bahwa jumlah anggota KUD Giri Tani sebanyak 200 Orang.
Bahwa berdasarkan Akte Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani Kecamatan Cisarua Bogor Badan Hukum Nomor : 5765 A/BH/KWK-10/5, tanggal 17 Mei 1989, yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ialah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga Desa yang meliputi berbagai golongan, lapisan masyarakat dalam wilayah kerja koperasi seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, pedagang dan sebagainya yang mendapat pelayanan dari Koperasi;
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian);
Menyetujui anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku;
Membayar simpanan pokok.
Bahwa saksi pernah mendapat undangan dari pengurus sekitar awal Tahun 2011 dalam rangka mendengarkan presentasi KUPS yang disampaikan oleh SUJATMONO TONI dan pengurus KUD Giri Tani yaitu HERU SUSANTO.
Bahwa dalam presentasi tersebut Saksi SUJATMINO TONI memberitahu akan mengajukan KUPS dengan platform RP. 30 Miliar, dihadiri oleh Kelompok peternak dari Kelompok Barusireum, Kelompok Baru Tegal MUKTI BOWO, Kelompok Bina Warga, kelompok Tirta Kencana dan Kelompok Mekarjaya.
Bahwa dalam rapat tersebut Saksi SUJATMONO TONI bertanggung jawab secara penuh dalam pengajuan KUPS dan pada saat rapat tersebut juga HERU SUSANTO menyampaikan bahwa KUD Giri Tani hanya dipinjam benderanya agar pengajuan KUPS bisa dicairkan.
Bahwa pada saat rapat tersebut saksi juga sudah menyampaikan apakah KUD Giri Tani memenuhi syarat untuk menerima KUPS tersebut karena KUD Giri Tani bergerak di bidang penjualan susu bukan Pembibitan Sapi, tetapi HERU SUSANTO menjawab itu semua yang mengurus Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa didalam rapat tersebut dibahas pembagian presentase KUPS, apabila dapat dicairan maka pihak KUD Giri Tani mendapatkan 25 % dan SUJATMONO TONI sebesar 75% dari nilai KUPS yang akan dicairkan.
Bahwa di dalam Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani 2010 yang dilakukan tanggal 8 Juni 2011 tidak ada pembicaraan dan keputusan jika KUD Giri Tani menyetujui mengajukan KUPS. Saksi tidak mengetahui adanya dokumen Berita Acara Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani 2010. Yang hadir dalam rapat tersebut pengurus KUD Giri Tani, Badan Pengawas dan anggota kurang lebih 90 orang, seingat saksi, Saksi SUJATMONO TONI juga hadir.
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Bendahara KUD Giri Tani yaitu Bunyamin bahwa KUPS sudah cair sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan ini peruntukannya untuk 250 ekor sapi dara bunting, pembuatan kandang dan pakan. Namun saksi tidak diberitahu kepada siapa 250 ekor sapi tersebut diberikan karena yang mengatur pembagian sapi-sapi tersebut adalah SAMIN selaku sekretaris koperasi.
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan terkait adanya penyaluran sapi-sapi hasil pencairan KUPS oleh KUD Giri Tani.
Bahwa sapi yang diberikan sebanyak 250 ekor sapi hasil dari pencairan KUPS oleh KUD Giri Tani, oleh KUD Giri Tani dikreditkan kembali kepada para peternak/anggota KUD giri Tani dengan bunga 7 % dari nilai harga 1 (satu) sapi sebesar Rp.12.500.000,-
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki kandang dan lahan untuk menampung pembibitan sapidan KUD Giri Tani tidak memiliki lahan dan kandang peternakan milik KUD Giri Tani di Blok Cicapit Ds Citeko Kec. Cisarua dan di Megamendung.
H. DEDEN MUNAWAR
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP adalah benar
Bahwa benar KUD Giri Tani Cibeureum Berdiri Tahun 1997 berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan KUD Giri Tani Nomor 5765/BH/PAD/KWK.10/V/1997, tanggal 12 Mei 1997.
Bahwa saksi sebagai pengurus KUD Giri Tani Cisarua dengan jabatan sebagai Anggota Badan Pengawas KUD Giri Tani
Bahwa KUD Giri Tani Bergerak di bidang penjualan susu dengan cara menampung susu dari para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani dan menjualnya kembali ke Industri Pengolahan susu (IPS/Cimory). Jumlah anggota KUD Giri Tani sebanyak 200 Orang.
Bahwa berdasarkan Akte Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani Kecamatan Cisarua Bogor Badan Hukum Nomor : 5765 A/BH/KWK-10/5, tanggal 17 Mei 1989, yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ialah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga Desa yang meliputi berbagai golongan, lapisan masyarakat dalam wilayah kerja koperasi seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, pedagang dan sebagainya yang mendapat pelayanan dari Koperasi;
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian);
Telah menyetujui anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku;
Membayar simpanan pokok.
Bahwa saksi pernah mendapat undangan dari pengurus sekitar awal Tahun 2011 dalam rangka mendengarkan presentasi ilustrasi KUPS yang disampaikan oleh Saksi SUJATMONO TONI dan pengurus KUD Giri Tani yaitu HERU SUSANTO.
Bahwa dalam presentasi ilustrasi tersebut Saksi SUJATMONO TONI memberitahu akan mengajukan KUPS dengan platform sebesar RP. 30 Miliar dihadir oleh Kelompok peternak dari Kelompok Barusireum, Kelompok Baru Tegal MUKTI BOWO, Kelompok Bina Warga, kelompok Tirta Kencana dan Kelompok Mekarjaya.
Bahwa dalam rapat tersebut Saksi SUJATMONO TONI bertanggung jawab secara penuh dalam pengajuan KUPS dan pada saat rapat tersebut juga HERU SUSANTO menyampaikan bahwa KUD Giri Tani hanya dipinjam benderanya agar pengajuan KUPS bisa dicairkan.
Bahwa pada saat rapat tersebut saksi juga sudah menyampaikan apakah KUD Giri Tani memenuhi syarat untuk menerima KUPS karena KUD Giri Tani bergerak di bidang penjualan susu bukan Pembibitan Sapi, tetapi HERU SUSANTO menjawab itu semua yang mengurus SUJATMONO TONI.
Bahwa didalam rapat tersebut dibahas pembagian presentase KUPS apabila dapat dicairkan, yaitu pihak KUD Giri Tani mendapatkan 25 % dan Saksi SUJATMONO TONI sebesar 75% dari nilai KUPS yang akan dicairkan.
Bahwa di dalam rapat Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani 2010 yang dilakukan tanggal 8 Juni 2011 tidak ada pembicaraan dan keputusan jika KUD Giri Tani menyetujui mengajukan KUPS. Saksi tidak mengetahui adanya dokumen Berita Acara Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani 2010. Yang hadir dalam rapat tersebut pengurus KUD Giri Tani, Badan Pengawas dan anggota kurang lebih 90 orang, seingat saksi Saksi SUJATMONO TONIjuga hadir.
Bahwa saksi pernah diberi tahu oleh Bendahara KUD Giri Tani bahwa KUPS sudah cair sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan untuk 250 ekor sapi dara bunting, pembuatan kandang dan pakan.
Bahwa saksi tidak diberitahu kepada siapa 250 ekor sapi tersebut diberikan karena yang mengatur pembagian sapi-sapi tersebut adalah SAMIN selaku sekretaris koperasi.
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan terkait adanya penyaluran sapi-sapi hasil pencairan KUPS oleh KUD Giri Tani, Setahu saksi sapi yang diberikan sebanyak 250 ekor sapi hasil dari pencairan KUPS oleh KUD Giri Tani, kemudian sapi-sapi tersebut oleh KUD Giri Tani dikreditkan kembali kepada para peternak/anggota KUD giri Tani dengan bunga 7 % dari nilai harga 1 (satu) sapi sebesar Rp.12.500.000,-
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki kandang dan lahan untuk menampung pembibitan sapidan KUD Giri Tani tidak memiliki lahan dan kandang peternakan milik KUD Giri Tani di Blok Cicapit Ds Citeko Kec. Cisarua dan di Megamendung.
Bahwa sapi yang diterima oleh KUD Giri Tani sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) ekor sapi, sapi yang diterima untuk KUPS FH (lokal). Terhadap sapi-sapi tersebut kemudian didistribusikan ke anggota KUD dengan harga pokok sapi Rp 12.500.000,-/ekor. Saksi tidak mengetahui bagaimana proses distribusi sapi-sapi tersebut dilakukan.
SAMIN PARWITO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar.
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris KUD Giri Tani berdasarkan Keputusan Rapat Anggota KUD Giri Tani.
Bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani didirikan pada Tahun 1972 namun pada Tahun 1997 terdapat Akte Perubahan dan telah terdaftar pada Departemen Koperasi Kantor Wilayah Provinsi jawa Barat dengan Nomor : 5765/BH/PAD/KWK 10/V/1997, tanggal 12 Mei 1997.
Bahwa maksud dan tujuan pendirian KUD Giri Tani adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan KUD Giri Tani menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menampung susu dari anggota;
Menyediakan Konsentrat dan obat – obatan untuk sapi;
Menyelenggarakan Usaha Simpan Pinjam bagi anngota;
Menjual Produk lain.
Anggota yang masih aktif sampai dengan saat ini adalah sekitar 160 orang.
Bahwa yang menawarkan kepada Pengurus KUD Giri Tani untuk mengajukan permohonan fasilitas KUPS dari Bank Mandiri adalah Saksi SUJATMONO TONI karena beliau pada awalnya menjanjikan kepada pengurus KUD Giri Tani tentang KUPS tersebut dan beliau yang akan mencarikan bibit sapi sesuai dengan spek yang sesuai dan beliau juga yang mempunyai koneksi dengan pihak Bank Mandiri. Jadi untuk mengurusnya mudah dan beliau juga yang mempunyai agunan yang akan dijaminkan ke Bank Mandiri dan yang mengurus segala macam administrasi juga adalah Saksi SUJATMONO TONI jadi pengurus dari KUD Giri tinggal tandatangan saja.
Bahwa di dalam Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani yang dilakukan di KUD Giri Tani tanggal 8 Juni 2011, tidak dibahas masalah rencana pengajuan KUPS oleh KUD Giri Tani ke Bank Mandiri BBC Bogor sehingga tidak ada persetujuan dari seluruh anggota KUD.
Bahwa setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani, dilakukan lagi rapat antara pengurus dengan perwakilan kelompok peternak 1 minggu setelah RAT dan saat itu dibahas masalah pengajuan KUPS sapi perah oleh KUD Giri Tani.
Bahwa dokumen Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Giri Tani Kecamatan Cisarua Tahun Buku 2010 Tertanggal 08 Juni 2011, dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI sekitar bulan Agustus 2011, dan kemudian kami pengurus dimintakan untuk menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa mekanisme Saksi SUJATMONO TONI dapat mempunyai draft Berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) bahwa SUJATMONO TONI meminta kepada saksi softcopy dari Kop Surat Koperasi Unit Desa Giri Tani, kemudian Saksi SUJATMONO TONI yang membuat kata-katanya, dan Saksi SUJATMONO TONI memberikannya kepada kami selaku pengurus untuk di tandatangani.
Bahwa KUD Giri Tani bergerak di bidang usaha jual beli susu sapi dimana susu dibeli dari anggota dengan harga tahun 2011 sekitar Rp 3.700,-/liter dan dijual ke industry pengolahan susu (IPS) dan ke Cimory. Selain itu KUD Giri Tani juga menjual pakan ternak,obat-obatan, sarana produksi untuk membawa susu dan menjalankan usaha simpan pinjam.
Bahwa KUD Giri Tani tidak pernah menjalankan usaha pembibitan sapi (sapi perah maupun sapi potong) tetapi kami menampung hasilnya berupa susu untuk kemudian dijual ke IPS dan Cimory.
Bahwa benar KUD Giri Tani tidak memiliki kandang, lahan dan tidak memiliki sapi-sapi sendiri dalam pengelolaan usahanya. Yang memiliki kandang dan sapi adalah anggota KUD bukan KUD Giri Tani.
Bahwa KUD Giri Tani Cisarua belum mempunyai kemampuan dan pengalaman melakukan usaha pembibitan sapi. Namun perencanaan KUD Giri Tani untuk melakukan usaha pembibitan sapi disiapkan atau disusun oleh Saksi SUJATMONO TONIdan yang akan mengurus Usaha Pembibitan Sapi tersebut adalah Saksi SUJATMONO TONI di Farm di Kecamatan Megamendung.
Bahwa besaran pengajuan permohonan KUPS adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah). Dasar perhitungan serta penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS) tersebut adalah dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI
Bahwa setahu saksi tidak ada surveyyang dilakukan oleh pihak dari Bank Mandiri BBC Bogor terkait dengan pengajuan kredit, karena pada saat pengajuan kredit mekanismenya entah bagaimana namun pada saat itu langsung cair.
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak dilakukan monitoring dalam pengajuan KUPS ini. Tetapi RULY WIDARMANA dan TOTO SUHARTONO dari BBC Mandiri Bogor pernah mengunjungi lahan yang akan digunakan KUD Giri Tani untuk usaha pembibitan sapi nantinya di Blok Cicapit desa Citeko Kecamatan Cisarua Bogor sekitar bulan Juli 2011.
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan Laporan Keuangan KUD Giri Tani kepada pihak bank atau melalui Saksi SUJATMONO TONI dan pihak bank Mandiri juga tidak pernah meminta Laporan Keuangan KUD Giri Tani baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit
Bahwa saksi mengetahui dan menandatangani Surat permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No. 018/KUD.GT/VI/2011, tanggal 13 Juni 2011 yang dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI. Yang mengurus surat tersebut ke Bank Mandiri BBC Bogor adalah Saksi SUJATMONO TONI karena mempunyai akses ke Bank Mandiri BBC Bogor yaitu RIZAL ZAINAL selaku Manager BBC Bank Mandiri Bogor.
Bahwa benar KUD Giri Tani tidak tersedia dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah) untuk Self Financing sebagaimana ketentuan yang tertera dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor BBC.BGR/SPPK.202/2011, tanggal 5 Agustus.
Bahwa dalam pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) yang diajukan oleh KUD Giri Tani ada Agunan sesuai dengan Surat Perawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor : BBC.BGR/SPPK.202/2011, tanggal 5 Agustus 2011.
Bahwa pemilik Agunan-agunan tersebut awalnya bukan anggota KUD Giri Tani Cisarua. Namun karena untuk persyaratan kredit maka orang – orang tersebut dimasukkan menjadi anggota luar biasa KUD Giri Tani Cisarua, dengan menyerahkan persyaratan FC KTP, KK, Pas foto, membayar simpanan pokok Rp 10.000,- dan Rp 1.000,-/bulan untuk simpanan wajib. Tetapi semua persyaratan – persyaratan tersebut dibawa atau diurus oleh Saksi SUJATMONO TONI ke KUD Giri Tani jadi orang – orang yang mempunyai agunan tersebut tidak pernah datang ke KUD Giri Tani.
Bahwa untuk persyaratan pengajuan KUPS semuanya dipenuhi oleh Saksi SUJATMONO TONI. Dari koperasi hanya menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan legalitas koperasi saja.
Bahwa KUD Giri Tani tidak punya izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
Bahwa KUD Giri Tani telah lama kerjasama dengan PT. Cisarua Mountain Dairy ( Cimory)dimulai sejak tahun 2005 dan setiap tahunya diperbarui atau ditinjau kembali. PT. Cisarua Mountain Dairy ( Cimory) adalah industry olahan berbahan susu sapi dan KUD Giri Tani selaku Koperasi peternak sapi, sebagai pemasok bahan baku susu segar.
Bahwa koperasi hanya menerima sapi sejumlah 250 ekor yang pada waktu itu saksi menyalurkan kepada peternak. Kemudian untuk sisanya dikelola oleh Farm KUD Giri tani yang dikelolaoleh Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa terhadap sapi-sapi KUPS yang dibeli dari PEPEN EFFENDI di lembang untuk harganya saksi tidak tahu karena yang tahu adalah SUJATMONO TONI dan HERU SUSANTO tetapi kemudian 250 ekor sapi-sapi tersebut didistribusikan ke peternak dengan cara dikreditkan dengan bunga 7% dengan harga pokok sapi Rp 12.500.000,-/ ekor.
Bahwa total pengajuan sapi yakni 1500 (seribu lima ratus) ekor sapi namun yang dikirim yakni hanya 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) ekor sapi. Adapun yang diterima oleh KUD Giri Tani yakni hanya sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) ekor sapi yang langsung didistribusikan kepada para anggota yang mendaftar KUPS, sisanya yang berjumlah 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) ekor sapi dititipkan di PT. Perkebunan Gunung Mas yang berkedudukan di Desa Citeko Cisarua Selatan, namun sejumlah 577 ekor sapi tersebut dikelola oleh Saksi SUJATMONO TONI tetapi saksi tidak tahu apakah sapi itu milik KUD atau sudah menjadi milik Saksi SUJATMONO TONI tetapi dipencatatan pembukuan KUD Giri Tani, 577 ekor sapi tersebut tidak tercatat. Untuk kekurangan sapi sekitar 673 (enam ratus tujuh puluh tiga) ekor hingga saat ini tidak ada tindak lanjut pengirimannya.
Bahwa Sapi yang diterima oleh KUD Giri Tani yang sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) ekor sapidanuntuk sapi yang berjumlah 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) ekor sapi yang di titipkan di PT. Perkebunan Gunung Mas yang berkedudukan di Desa Citeko Cisarua tidak dipasang microchip.
Bahwa setahu saksi Saksi tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas tentang pengajuan KUPS Sumbawa.
Bahwa saksi kenal dengan OKPRISARI ANJAR KURNIA tahun 2011 sebagai Bendahara yang mengelola KUPS yang ditunjuk oleh Saksi SUJATMONO TONI,
Bahwa anggota KUD Giri Tani tidak ada yang menjalankan usaha jual beli bibit sapi tetapi jika ada kebutuhan mendesak mungkin ada penjualan sapi yang dilakukan masing-masing anggota peternak, tetapi usaha yang sebenarnya dijalankan adalah penjualan susu sapi
H. BUNYAMIN
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Sekretaris KUD Giri Tani berdasarkan Keputusan Rapat Anggota KUD Giri Tani
Bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani didirikan pada Tahun 1972.
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar KUD Giri Tani yang menjadi KUD Giri Tani adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum atau sudah berusia 17 Tahun;
Bertempat tinggal di Kecamatan Cisarua, Kec. Megamendung dan Kec. Ciawi;
Bermata pencaharian sebagai Petani khususunya peternak sapi perah;
Sanggup melunasi simpanan pokok yang diatur dalam anggaran dasar dan menyetujui perihal AD/ART KUD Giri Tani;
Menyerahkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkan Foto diri.
Bahwa maksud dan tujuan pendirian KUD Giri Tani adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu KUD Giri Tani menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha.
Bahwa warga masyarakat lain masih bisa menjadi anggota KUD Giri Tani asalkan masih menjadi warga negara Indonesia dan memiliki sapi atau peternakan sapi di daerah Kec. Cisarua, Kec. Megamendung dan Kec. Ciawi yang hasil dari perahan susunya dikirim/disetorkan ke KUD Giri Tani.
Bahwa yang menawarkan kepada Pengurus KUD Giri Tani untuk mengajukan permohonan KUPS dari Bank Mandiri adalah Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa di dalam Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani tanggal 8 Juni 2011, tidak dibahas rencana pengajuan KUPS oleh KUD Giri Tani ke Bank Mandiri BBC Bogor sehingga tidak ada persetujuan dari seluruh anggota KUD.
Bahwa setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani, dilakukan lagi rapat antara pengurus dengan perwakilan kelompok peternak 1 minggu setelah RAT dan saat itu dibahas masalah pengajuan KUPS sapi perah oleh KUD Giri Tani.
Bahwa kemudian ada dibuatkan dokumen Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Giri Tani Kecamatan Cisarua Tahun Buku 2010 Tertanggal 08 Juni 2011, yang dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI sekitar bulan Agustus 2011, dan kemudian kami pengurusdimintakan untuk menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa mekanismeSaksi SUJATMONO TONI dapat mempunyai draft Berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) bahwa Saksi SUJATMONO TONI meminta Kop Surat Koperasi Unit Desa Giri Tani, kemudian Saksi SUJATMONO TONI yang membuat kata-katanya, memberikannya kepada kami selaku pengurus untuk di tandatangani.
Bahwa KUD Giri Tani bergerak di bidang usaha jual beli susu sapi dimana susu dibeli dari anggota dengan harga tahun 2011 sekitar Rp 3.700,-/liter dan dijual ke industry pengolahan susu (IPS) dan ke Cimory. Selain itu KUD Giri Tani juga menjual pakan ternak ke kami,obat-obatan, sarana produksi untuk membawa susu dan menjalankan usaha simpan pinjam.
Bahwa KUD Giri Tani tidak pernahmenjalankan usaha pembibitan sapi (sapi perah maupun sapi potong) tetapi kami menampung hasilnya berupa susu untuk kemudian dijual ke IPS dan Cimory.
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki kandang, lahan dan tidak memiliki sapi-sapi sendiri dalam pengelolaan usahanya. Yang memiliki kandang dan sapi adalah anggota KUD bukan KUD Giri Tani.
Bahwa KUD Giri Tani Cisarua belum mempunyai kemampuan dan pengalaman melakukan usaha pembibitan sapi. Perencanaan KUD Giri Tani untuk melakukan usaha pembibitan sapidisiapkan atau disusun oleh Saksi SUJATMONO TONIdan yang akan mengurus Usaha Pembibitan Sapi tersebut adalah Saksi SUJATMONO TONI di Farm di Kecamatan Megamendung.
Bahwa besaran pengajuan permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah). Dasar perhitungan serta penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS) tersebut adalah dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI
Bahwa tidak ada surveyyang dilakukan oleh pihak dari Bank Mandiri BBC Bogor terkait dengan pengajuan kredit, karena pada saat pengajuan kredit mekanismenya entah bagaimana namun pada saat itu langsung cair.
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak dilakukan monitoring dalam pengajuan KUPS ini. Tetapi RULY WIDARMANA dan TOTO SUHARTONO dari BBC Mandiri Bogor pernah mengunjungi lahan yang akan digunakan KUD Giri Tani untuk usaha pembibitan sapi nantinya di Blok Cicapit desa Citeko Kecamatan Cisarua Bogor sekitar bulan Juli 2011.
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan Laporan Keuangan KUD Giri Tani kepada pihak bank atau melalui Saksi SUJATMONO TONI terkait pengajuan KUPS baik sapi perah maupun sapi potong dan pihak bank Mandiri juga tidak pernah meminta Laporan Keuangan KUD Giri Tani baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit
Bahwa saksi mengetahui dan menandatangani Surat permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No. 018/KUD.GT/VI/2011, tanggal 13 Juni 2011 yang dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI dengan mengatasnamakan KUD Giri Tani.
Bahwa yang mengurus surat tersebut ke Bank Mandiri BBC Bogor adalah Saksi SUJATMONO TONI karena mempunyai akses ke Bank Mandiri BBC Bogor yaitu RIZAL ZAINAL selaku Manager BBC Bank Mandiri Bogor
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki dana sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah) untuk Self Financing sebagaimana ketentuan yang tertera dalamSurat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor BBC.BGR/SPPK.202/2011, tanggal 5 Agustus 2011.
Bahwa dalam pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi oleh KUD Giri Tani ada Agunan sesuai dengan Surat Perawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor : BBC.BGR/SPPK.202/2011, tanggal 5 Agustus 2011.
Bahwa pemilik Agunan-agunan tersebut awalnya tidak ada kaitannya dengan KUD Giri Tani Cisarua. Namun karena untuk persyaratan kredit maka orang – orang tersebut dimasukkan menjadi anggota luar biasa KUD Giri Tani Cisarua, dengan menyerahkan persyaratan FC KTP, KK, Pas foto. Membayar simpanan pokok Rp 10.000,- dan Rp 1.000,-/bulan untuk simpanan wajib. Tetapi semua persyaratan – persyaratan tersebut dibawa atau diurus oleh Saksi SUJATMONO TONI ke KUD Giri Tani jadi orang – orang yang mempunyai agunan tersebut tidak pernah datang ke KUD Giri Tani.
Bahwa persyaratan pengajuan KUPS semuanya dipenuhi oleh TONI. Dari koperasi hanya menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan legalitas koperasi saja, KUD Giri Tani awalnya tidak punya izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
Bahwa benar KUD Giri Tani telah lama kerjasama dengan PT. Cisarua Mountain Dairy (Cimory) dimulai sejak tahun 2005 dan setiap tahunya diperbarui atau ditinjau kembali. PT. Cisarua Mountain Dairy ( Cimory) adalah industry olahan berbahan susu sapi dan KUD Giri Tani selaku Koperasi peternak sapi, sebagai pemasok bahan baku susu segar.
Bahwa koperasi hanya menerima sapi sejumlah 250 ekor yang pada waktu itu saksi menyalurkan kepada peternak. Kemudian untuk sisanya dikelola oleh Farm KUD Giri tani yang dikelolaoleh Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa pembukaan rekening KUD Giri Tani di Bank Mandiri Cabang Kapten Muslihat Bogor menggunakan specimen OKPRISARI, .
Bahwa 250 ekor sapi-sapi tersebut didistribusikan ke peternak dengan cara dikreditkan dengan bunga 7% dengan harga pokok sapi Rp 12.500.000,-/ ekor.
Bahwa total pengajuan sapi yakni 1500 (seribu lima ratus) ekor sapi namun yang dikirim yakni hanya 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) ekor sapi. Diterima oleh KUD Giri Tani sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) ekor sapi yang langsung didistribusikan kepada para anggota yang mendaftar KUPS, sisanya yang berjumlah 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) ekor sapi dititipkan di PT. Perkebunan Gunung Mas yang berkedudukan di Desa Citeko Cisarua Selatan, dikelola oleh Saksi SUJATMONO TONI. Dalam pembukuan KUD Giri Tani, 577 ekor sapi tersebut tidak tercatat.
Bahwa tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas tentang pengajuan KUPS Sumbawa.
Bahwa saksi kenal dengan OKPRISARI ANJAR KURNIA tahun 2011 sebagai Bendahara yang mengelola KUPS yang ditunjuk oleh Saksi SUJATMONO TONI, yang berkantor di Komp Taman Yasmin di Bogor (kantor milik Saksi SUJATMONO TONI).
Bahwa anggota KUD Giri Tani tidak ada yang menjalankan usaha jual beli bibit sapi tetapi jika ada kebutuhan mendesak mungkin ada penjualan sapi yang dilakukan masing-masing anggota peternak, tetapi usaha yang sebenarnya dijalankan adalah penjualan susu sapi
Bahwa saksi selaku pengurus mau menandatangani seluruh dokumen-dokumen terkait pengajuan dan pencairan KUPS padahal beberapa dokumen isinya tidak sesuai dengan faktanya karena saksi ingin KUPS sapi perah cair sehingga nantinya akan membantu kesejahteraan anggota KUD Giri Tani yang merupakan peternak meskipun saksi tahu bahwa dari pencairan KUPS tersebut, KUD Giri Tani hanya mendapat sebagian kecil saja dari jumlah yang diajukan.
MUKTI WIBOWO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP adalah benar.
Bahwa saksi adalah peternak yang tergabung dalam Koperasi Usaha Desa (KUD) Giri Tani sejak tahun 1985.
Bahwa saksi juga menjadi ketua Kelompok Tani Ternak Sapi Perah Baru Tegal (sejak tahun 2009 s/d 2014), dimana Kelompok Tani ini merupakan bagian dari Koperasi Usaha Desa (KUD) Giri Tani.
Bahwa usaha yang dijalankan KUD Giri Tani sehari hari adalah menerima / membeli susu dari para anggota yang kemudian dikirim / dijual ke Cimory, dan satu lagi yaitu menjual pakan ke peternak / anggota KUD.
Bahwa KUD Giri Tani tidak pernah menjalankan usaha pembibitan sapi (sapi perah maupun sapi potong),tidak memiliki kandang dan sapi sendiri dalam pengelolaan usahanya.
Bahwa sekitar tahun 2011 pernah dilakukan rapat / sosialisasi di KUD Giri Tani tentang rencana pengambilan KUPS, sosialisasi dilakukan oleh Saksi SUJATMONO TONI dan SYARIF.
Bahwa di telinga sapi-sapi yang datang tersebut hanya dipasangi ear tag (anting telinga) bukan berupa mikrochip.
Bahwa dari kredit KUPS tersebut saksi mendapat 2 (dua) ekor.
Bahwa tidak seluruh anggota KUD diajak rapat untuk membicarakan mengenai pengajuan kredit KUPS oleh pengurus KUD Giri Tani, tetapi hanya pengurus KUD, para perwakilan kelompok tani (Kelompok Tani Baru Tegal, Kelompok Tani Baru Serem, Kelompok Tani Joglo, Kelompok Tani Tirta Kencana dan Kelompok Tani Mekar Jaya) dan Badan Pengawas KUD yang diajak rapat.
Bahwa saksi ikut rapat yang membahas tentang pengajuan kredit KUPS ini hanya sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada waktu sebelum puasa dan yang kedua pada saat puasa atau setelah puasa (saksi lupa pastinya).
Bahwa dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Giri Tani Kec. Cisarua Tahun Buku 2010 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2011 tidak pernah membicarakan tentang pengajuan KUPS, apabila sampai menyetujui pengajuan KUPS tersebut.
Bahwa sapi yang dikirim ke KUD Giri Tani Cisarua hanya 250 (dua ratus lima puluh) ekor yang kemudian di kredit oleh para peternak, sisa sapi sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) ekor dikelola oleh Saksi SUJATMONO TONI di Farm Megamendung.
Bahwa sekitar bulan Desember 2012 Saksi SUJATMONO TONI menyerahkan pengelolaan Farm Megamendung kepada KUD Giri Tani dan atas perintah HERU SUSANTO saksi bekerja merawat sapi di Farm Megamendung. Jumlah sapi ketika ditinggalkan oleh Saksi SUJATMONO TONI sekitar 400 ekor dalam kondisi sakit dan ada beberapa yang mati. Sekitar 3 (tiga) bulan KUD Giri Tani mengelola kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri dengan menempatkan penjaga dan kemudian dilakukan penjualan oleh Bank Mandiri.
Bahwa benar sekitar pertengahan tahun 2014 saksi dipanggil lagi oleh HERU SUSANTO dan diminta untuk membantu di UPS Megamendung untuk memperbaiki rekondisi sapi (sapi yang awalnya kurus dan kurang perawatan / kurang makan dibenahi lagi supaya gemuk sehingga produksi susunya meningkat).
Bahwa saksi diperbantukan di Farm Megamendung selama kurang lebih 14 (empat belas) bulan dan saksi mendapatkan gaji perbulannya sebesar 2,5 juta dan yang menggaji saksi adalah Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa KUD Giri Tani tidak ada lahan dan kandang peternakan milik KUD Giri Tani di Blok Cicapit Ds Citeko Kec. Cisarua dan di Megamendung.
Bahwa yang mengambil sapi KUPS sebanyak 25 ekor lewat saksi selaku ketua Kelompok Tani Ternak Sapi Perah “Baru Tegal” adalah anggota kelompok tani yang berdomisili di Pesona Alam.
UBAIDILAH
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP adalah benar.
Bahwa saksi menerima 9 (sembilan) ekor sapi KUPS dari KUD Giri Tani Cisarua tahun 2011.
Bahwa saksi sebagai anggota dari kelompok Petani Ternak Sapi Perah Baru Tegal yang otomatis sebagai anggota di KUD Giri Tani, saksi bergabung dengan kelompok Petani Ternak Sapi Perah Baru Tegal sejak Tahun 2000 dan di KUD Giri Tani saksi sebagai Karyawan.
Bahwa jumlah anggota Kelompok Petani Ternak sapi Perah Baru Tegal sebanyak 15 (lima belas) orang, tetapi yang menerima sapi KUPS + 10 (sepuluh) orang.
Bahwa benar pada tahun 2011 ada dilakukan sosialisasi KUPS oleh Saksi SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA di kantor KUD Giri Tani yang dihadiri sebagian kelompok tani dan sebagian anggota. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan akan ada fasilitas KUPS sapi perah impor, dibahas harga sapi, jangka waktu kredit dan cara pembayaran.
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh HERU SUSANTO untuk mengecek kebuntingan sapi yang ada di Lembang Bandung sebelum dikirim ke KUD Giri Tani sekitar bulan Oktober 2011 namun saksi lupa pastinya kapan.
Bahwa yang diberikan ke KUD Giri Tani sebanyak 250 (dua ratus lima puluh ) ekor sapi perah FH local.
Bahwa pada bulan Oktober saksi menerima sapi limpahan sebanyak 5 (lima) ekor dan langsung dari KUD Giri Tani 4 (empat) ekor secara bertahap, kemudian pada bulan Desember 2011 saksi menandatangani surat pengajuan akad Kredit Usaha Pembibitan Sapi ke KUD Giri Tani.
Bahwa pihak lain yang hadir pada saat pengecekan kebuntingan sapi di Bandung selain saksi dan Tim dari KUD Giri Tani adalah hanya PEPEN EFFENDI, selaku PNS di Provinsi Jawa Barat.
Bahwa harga sapi dari Kredit Usaha Pembibitan Sapi di KUD Giri Tani Cisarua sebesar Rp. 12.500.000,-, harga tersebut berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KUD Giri Tani Cisarua.
Bahwa tidak ada monitoring atau pendampingan dari pihak penjual sapi kepada saksi selaku penerima 9 (sembilan) ekor sapi dari KUD Giri Tani Cisarua dan saksi tidak mengetahui siapa yang menjual sapi.
Bahwa benar KUD Giri Tani bergerak di bidang usaha jual beli susu sapi dimana susu dibeli dari kami anggotanya dengan harga tahun 2011 sekitar Rp 4.000,-/liter dan dijual ke Cimory. Selain itu KUD Giri Tani juga menjual pakan ternak berupa dedak ke peternak, kelengkapan kesehatan hewan dan menjalankan usaha simpan pinjam.
Bahwa KUD Giri Tani tidak pernah menjalankan usaha pembibitan sapi (sapi perah maupun sapi potong) dan KUD Giri Tani tidak memiliki kandang, lahan dan tidak memiliki sapi-sapi sendiri dalam pengelolaan usahanya. Yang memiliki kandang dan sapi adalah anggota KUD bukan KUD Giri Tani.
Bahwa tidak ada rapat untuk membicarakan mengenai pegajuan kredit KUPS oleh pengurus KUD Giri Tani namun saat itu sekitar tahun 2011 saksi pernah ikut sosialisasi terkait penawaran KUPS yang disampaikan oleh Saksi SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA yang dihadiri oleh saksi, sebagian peternak dan sebagian Ketua Kelompok Ternak.
Bahwa tidak ada pihak Bank Mandiri melakukan survey ke KUD Giri Tani atau ke para peternak dalam proses pengajuan KUPS sapi perah maupun sapi potong dan saksi tidak mengetahui ada atau tidak pihak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun dari Dinas Peternakan melakukan survey ke KUD Giri Tani atau ke para peternak dalam proses pengajuan KUPS tersebut.
Bahwa saksi harus membayar cicilan dengan bunga 7% dengan harga pokok sapi Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dengan SYARIF MAULANA, saksi kenal karena pernah sosialisasi KUPS bersama Saksi SUJATMONO TONI tetapi mereka bukan anggota KUD Giri Tani.
Bahwa saksi tidak tahu adanya lahan dan kandang peternakan milik KUD Giri Tani di blok Cicapit Ds Citeko Kec Cisarua dan di Megamendung.
Bahwa sapi yang saksi terima dari KUD Giri Tani hasil kredit KUPS tidak ada dipasang Microchip.
Bahwa tidak pernah ada persetujuan dari anggota KUD Giri Tani dalam Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani dan di dalam RAT juga tida pernah membahas pengajuan KUPS sapi Perah Tahun 2011 dan KUPS Sapi Potong Tahun 2012.
Bahwa benar sapi yang diterima oleh KUD Giri Tani sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) ekor sapi, sapi yang diterima untuk KUPS FH (lokal). Terhadap sapi-sapi tersebut kemudian didistribusikan ke anggota KUD dengan sistem kredit dengan bunga 7% dengan harga pokok sapi Rp 12.500.000,-/ekor. Distribusi tersebut dilakukan sesuai kemampuan para peternak dan saksi tidak tahu rinciannya.
Ir. PEPEN EFFENDY
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP benar semua.
Bahwa saksi mengetahui terkait Fasilitas kredit KUPS pada Bank Mandiri BBC Bogor Tahun 2011 dan 2012 oleh KUD Giri Tani, karena pada bulan Mei 2011 Saksi SUJATMONO TONI, RIZAL ZAENAL dan HERU SUSANTO datang ke tempat saksi di Kelompok Usaha Inti Farm Lembang dengan maksud membeli sapi untuk KUD Giri Tani Cisarua Bogor
Bahwa saksi pernah melakukan penjualan sapi ke KUD Giri Tani Cisarua Bogor pada Bulan Agustus tahun 2011.
Bahwa Saksi SUJATMONO TONI meminta saksi untuk membuka rekening, dan saksi membuka rekening 1320011650661 Bank Mandiri Cab. Lembang atas nama saksi, setelah dibuat kemudian diminta oleh Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa Kelompok Usaha Inti Farm Lembang ditunjuk sebagai Supplier Sapi untuk program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) di KUD Giri Tani oleh Saksi SUJATMONO TONI dan HERU SUSANTO.
Bahwa pada bulan Juli Saksi SUJATMONO TONI datang ke tempat saksi dan menyuruh saksi membuat rekening di Bank Mandiri Lembang untuk menampung uang untuk pembayaran pembelian sapi dengan iming-iming Saksi SUJATMONO TONI akan membeli sapi dari tempat saksi (Kelompok Usaha Inti Farm Lembang)
Bahwa total keseluruhan sapi yang dikirim ke KUD Giri Tani dengan lokasi pengantaran sapi di Megamendung adalah sebanyak 597 (Lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor sapi.
Bahwa pembayaran dalam pembelian sapi terkait Kredit Usaha Pembibitan Sapi di KUD Giri Tani Cisarua kepada Inti Farm Lembang dilakukan dengan cara transfer ke Rekening penampungan atas nama saksi sesuai permintaan dari Saksi SUJATMONO TONI (saksi tidak tahu siapa yang mentransfer) sesuai dengan rekening Koran penampungan nomor rekening 1320011650661 Bank Mandiri Cab. Lembang an. PEPEN EFFENDI, ada beberapa kali transfer terkait pencairan KUPS antara lain :
Tanggal 19 Agustus 2011 Pencairan KUPS Tahap II KUD Giri Tani sebesar Rp.7.708.000.000;
Tanggal 29 September 2011 Pencairan KUPS Tahap III KUD Giri Tani sebesar Rp.7.708.000.000;
Tanggal 30 Desember 2011 Pencairan KUPS Tahap IV KUD Giri Tani sebesar Rp.4.624.000.000;
Tanggal 10 Februari 2012 Pencairan KUPS Tahap V KUD Giri Tani sebesar Rp.2.004.080.000;
Tanggal 22 Februari 2012 pencairan KUPS Tahap VI KUD Giri Tani sebesar Rp.1.079.120.000.
Total keseluruhan sebesar Rp. 23.124.000.000,- (Dua puluh tiga milyar seratus dua puluh empat juta rupiah). Untuk uang tersebut saksi tidak mengetahuinya karena buku rekening dan ATM dipegang oleh Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa berita acara serah terima Bibit Sapi Perah total sapi yang saksi serahkan adalah 597 ekor, untuk pembayaran yang saksi peroleh dari Saksi SUJATMONO TONI melalui transfer dan setor tunai sebesar Rp. 7.654.051.040,- (Tujuh milyar enam ratus lima puluh empat juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan rekening Koran penampungan Norek 1320011650661 Bank mandiri Cab. Lembang menerima pencairan untuk pembelian sapi sebesasr Rp.23.124.000.000,- (Dua puluh tiga milyar seratus dua puluh empat juta rupiah) dan Rekening saksi pribadi yang menerima pembayaran sapi dari Saksi SUJATMONO TONI Norek 1320077722289 Bank Mandiri Cab. Lembang sebesar Rp.7.654.051.040,- (Tujuh milyar enam ratus lima puluh empat juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah), jadi selisih dari sisa pencairan dan pembelian sapi sebesar Rp. 15.469.948.960,- ( Lima belas milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) di ambil/digunakan oleh Saksi SUJATMONO TONI.
drh.SOETRISNO, M.M
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi didalam BAP semua benar.
Bahwa tahun 2009 s/d 2015 saksi sebagaiKepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bogor.
Bahwa sesuai dengan Permentan No. : 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, disebutkan bahwa : Kredit Usaha Pembibitan Sapi, untuk selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
Bahwa benar yang bisa mendapatkan fasilitas KUPS adalah :
Perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan sapi;
Koperasi yang bergerak di bidang pembibitan sapi dan anggotanya terdaftar sebagai calon peserta / peserta KUPS;
Kelompok peternak.
Bahwa benar sesuai dengan Permentan No.: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, disebutkan bahwa persyaratan koperasi yang mengajukan KUPS adalah sebagai berikut :
Berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memiliki persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak;
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan;
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit;
Bermitra dengan kelompok atau gabungan kelompok peternak;
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Bahwa sesuai dengan Permentan No. : 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, disebutkan bahwa kewajiban koperasi terhadap pengajuan KUPS adalah sebagai berikut :
Menyusun dan menandatangani Rencana Definitif Kebutuhan untuk Usaha Pembibitan Sapi (RDK UPS);
Mengajukan permohonan kredit kepada bank pelaksana yang dilampiri rencana definitif kebutuhan kredit;
Menandatangani akad kredit dengan bank pelaksana;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai dengan prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi;
Membantu kelompok / gabungan kelompok dalam hal pembinaan teknis dan manajemen, penyusunan rencana pembibitan sapi dan pemasaran hasil produksi serta penyediaan sarana produksi peternakan yang diperlukan kelompok atau gabungan kelompok;
Membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan kelompok / gabungan kelompok atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh Dinas Kabupaten/ Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Bahwa pada saat saksi masuk di Dinas Peternakan Kab. Bogor (sekitar tahun 1993) KUD Giri Tani beralamat di Kampung Baru Tegal, Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor sudah berdiri, dan KUD Giri Tani tersebut bergerak di bidang pemasaran susu.
Bahwa benar saksi pernah mendatangi ke KUD Giri Tani (setiap tahun dan dalam satu tahun bisa dua kali sejak saksi berdinas di Dinas Peternakan) untuk melakukan penyuluhan dan atau pembinaan kepada anggota KUD Giri Tani terkait dengan produksi susu yang dihasilkan dan penjualan susu yang dilakukan kepada Industri Pengelolaan Susu.
Bahwa berdasarkan hasil kunjungan saya setiap tahunnya ke KUD Giri Tani, KUD Giri Tani tidak termasuk kategori yang melakukan usaha dibidang peternakan dan pembibitan sapi. KUD Giri Tani sampai dengan saat ini belum memiliki Ijin Usaha di bidang Peternakan.
Bahwa KUD Giri Tani tidak mempunyai izin Usaha di bidang Peternakan dan Pembibitan sapi. Dimana KUD Giri Tani tidak mempunyai sapi, lahan dan kandang sendiri. Tetapi pemilik sapi, lahan dan kandangnya adalah peternak anggota KUD Giri Tani
Bahwa KUD Giri Tani tidak termasuk kategori yang melakukan usaha dibidang peternakan dan pembibitan sapi serta KUD Giri Tani sampai dengan saat ini belum memiliki Ijin Usaha di bidang Peternakan sehingga tidak bisa mendapatkan fasilitas KUPS.
Bahwa Koperasi yang boleh mengajukan KUPS adalah koperasi bergerak di bidang pembibitan sapi.
Bahwa benar ada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bogor kepada KUD Giri Tani terkait pengajuan KUPS di Cisarua Nomor : 524.2/667-Binus tanggal 28 Januari 2011, yang ditandatangani oleh drh. H. SOETRISNO, MM (saksi sendiri) yang diberikan kepada KUD Giri Tani (dukungan untuk KUPS di Cisarua). Dimana seharusnya KUD Giri Tani tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengajuan KUPS. Saksi menyadari ada kekeliruan dalam penerbitan surat rekomendasi untuk KUD Giri Tani.
Bahwa saksi tidak tahu siapa dari KUD Giri Tani yang mengajukan surat mengajukan permohonan rekomendasi untuk pengajuan KUPS, karena surat permohonan tersebut sudah ada di meja saksi.
Bahwa dari pihak Bank Mandiri tidak pernah menghubungi saksi terkait dengan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani. dan saksi juga tidak pernah melakukan kunjungan ke KUD Giri Tani bersama dengan pihak Bank Mandiri.
Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari SUJATMONO TONI sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pada saat itu, di satu hari menjelang lebaran di tahun 2011 SUJATMONO TONI dan SYARIF MAULANA datang ke rumah saksi, kemudian SUJATMONO TONI menyerahkan amplop ke saksi sambil bilang “pak haji ini ada THR”.
TOTO SUHARTONO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan isi BAP yang dibuat di hadapan Penyidik.
Bahwa saksi adalah Team Leader Bank Mandiri BBC Bogor.
Bahwa Bank Mandiri BBC Bogor pernah memasarkan Kredit KUPS tahun 2011, yang merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan kredit usaha pembibitan sapi kepada koperasi atau badan hukum.
Bahwa Terdakwa RIZAL ZAINAL adalah BBC Manager pada Bank Mandiri Bogor
Bahwa syarat pengajuan Kredit KUPS oleh Koperasi diatur dalam Manual Produk KUPS Bank Mandiri No. 014 /KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010.
Bahwa jaminan asset untuk KUPS yang diajukan Koperasi harus merupakan asset milik anggota Koperasi.
Bahwa pengajuan KUPS dari KUD Giri Tani ke BBC Mandiri Bogor tertanggal 13 Juni 2011.
Bahwa terkait pengajuan KUPS KUD Giri Tani yang ditunjuk sebagai analis adalah sdr. RULLY bawahan saksi.
Bahwa KUD Giri Tani diketuai oleh sdr. HERU SUSANTO mengajukan KUPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Bahwa Nota Analisa dibuat oleh saksi Ruly Rahman Widarmana, kemudian disampaikan ke saksi selaku team leader, dianalisa resikonya oleh Saksi Ketut Patria W selaku CRMA di kantor Mandiri Jakarta Sudirman.
Bahwa yang dijadikan jaminan oleh KUD Giri Tani dalam pengajuan Kredit KUPS ini adalah:
Jaminan Non Fixed Asset/Jaminan utama berupa obyek yang dibiayai (sapi betina bunting/siap bunting, sapi indukan, sapi dara, pedet/anakan sapi) diikat dengan Fiducia atau Surat Kuasa Menjual yang dilegalisasi oleh Notaris Rekanan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan perkiraan Fiducia sebesar Rp. 25.500.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Jaminan Tambahan berupa Jaminan Fixed Asset, berupa sertifikat tanah dan atau bangunan.
Bahwa salah satu syarat dalam pengajuan KUPS yaitu pihak yang mengajukan harus memiliki usaha minimal selama 2 tahun.
Bahwa menurut saksi Heru Sutanto bahwa sapi yang disalurkan sebanyak 1500 ekor, namun saksi tidak melakukan pengecekan/menghitung, dan juga tidak pernah melakukan pengecekan kepada penyalur sapi terkait jumlah saksi yang telah disalurkan.
Bahwa atas jaminan dalam bentuk AJB dibuatkan Covernote oleh HJ GRETA NOORDIANA, SH yang menyatakan bahwa dokumen agunan tersebut sedang dalam proses penerbitan sertifikat dan kemudian dimasukkan ke dalam Nota Analisa.
Bahwa setelah nota analisa lengkap diajukan ke Team leader yaitu melalui saksi untuk dievaluasi dan kemudian diajukan ke CRMA Bank Mandiri Jakarta Sudirman KETUT PATRIA.
Bahwa setelah komite menyetujui lalu tim analis menyiapkan SPPK yang dikirimkan ke debitur untuk ditandatangani jika setuju, dan dikembalikan ke BBC bank Mandiri Bogor, terus dikirimkan ke Legal/ CO Bank mandiri untuk diverifikasi kembali dan disiapkan draft Perjanjian Kreditnya.
Bahwa yang memerintahkan saksi Rully untuk melakukan pengecekan sapi adalah sdr. Rizal Zainal .
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pengecekan ke lokasi peternakan KUD Giri Tani di lahan mega mendung saat realisasi 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi sudah diterima KUD Giri Tani, saat itu saksi melihat banyak jumlah sapi tetapi saksi tidak menghitungnya satu persatu dan saat itu sapi tidak dipasang micro chip karena menurut saksi HERU SUTANTO dan Saksi SUJATMONO TONI di lokasi tersebut susah sinyal (blank spot) sehingga microchip tidak dipasang di sapi-sapi tersebut.
KETUT PATRIA
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi didalam BAP adalah benar
Bahwa tahun 2010 s/d 2015 saksi bekerja pada Bank Mandiri Sudirman selaku Credit Risk Manager Authority.
Bahwa dalam pemberian kredit KUPS ada 2 (dua) Jenis Jaminan yaitu Jaminan Utama (sapi yang dibiayai kredit) dan Jaminan tambahan (aset tanah, bangunan, dan kendaraan dll).
Bahwa saksi pernah menganalisa aspek keuangan terkait pengajuan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani Cisarua.
Bahwa sekitar bulan Juli 2011 saksi pernah menerima Nota Analisa Kredit dari BBC Bank Mandiri Bogor, kemudian saksi sendiri yang menganalisa dengan focus dikeuangan dengan hasil :
Kondisi keuangan 2 (dua) Tahun terakhir sehat;
Solvabilitas Ratio 2 (dua) Tahun terakhir Baik;
Proyeksi Cash Flow baik, dengan analisa Internal Read Return (IRR) positif yaitu sebesar 8,29% lebih besar dari bunga yang dibebankan kepada debitur sebesar 5 %.
Bahwa setelah saksi selesai menganalisa Nota analisa saksi teruskan ke Regional Risk Manager (RRM) Sd. WAHYUDI PURWANTO (selama + 3 hari sebelum Rapat Komite Kredit (RKK) Tingkat I).
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2011 diadakan Rapat Komite Kredit Tingkat I di RRM Bank Mandiri Sudirman Jakarta dihadiri oleh TOTO SUHARTONO, RULLY WIDARMANA, RIZAL ZAINAL, WAHYUDI PURWANTO dan saksi, rapat dipimpin oleh WAHYUDI PURWANTO dan Terdakwa Rizal Zainal.
Bahwa hasil Rapat Komite Kredit Tingkat I dibuatkan Nota Analisa yang sudah baku dan selanjutnya diteruskan ke Sekretaris Komite di Kantor Pusat untuk dijadwakan Rapat Komite Tingkat II (group Head).
Bahwa Rapat Komite Kredit Tingkat II dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2011 di Kantor Pusat. yang dihadiri oleh TOTO SUHARTONO, RULLY WIDARMANA, RIZAL ZAINAL, WAHYUDI PURWANTO, SIGIT PAMBUDI (Pemegang Kewenangan Memutus Kredit (PKMK)), RIDUAN (Pejabat Group Head Bisnis Banking Group (Pj. GH BBG)) dan saksi, dipimpin oleh SIGIT PAMBUDI dan RIDUAN.
Bahwa hasil dari Rapat Komite Kredit dituangkan dalam Risalah Keputusan Kredit tanggal 26 Juli 2011 dan Risalah Keputusan Kredit tersebut diserahkan kepada BBC Bank Mandiri Bogor untuk dibuatkan Surat Penawaran Pemberian Kredit.
Bahwa jika KUD Giri Tani Cisarua Bogor menggunakan jaminan/agunan milik pihak ketiga (pihak lain) dalam pengajuan KUPS yang dikelola oleh BBC Bank Mandiri Bogor dapat diperbolehkan sebagai tambahan agunan.
Bahwa seingat saksi berdasarkan Nota Analisa yang diserahkan oleh BBC Bank Mandiri Bogor, agunan yang diajukan dalam kelengkapan persyaratan KUPS dari KUD Giri Tani Cisarua merupakan agunan yang dimiliki oleh KUD Giri Tani Cisarua atau milik anggota KUD Giri Tani Cisarua, tidak ada dari pihak ketiga. Dengan nilai pasar dari agunan yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah senilai +50,7% (+ Rp. 15.000.000.000,).
Bahwa saksi pernah melakukan Survey sekitar bulan April Tahun 2012 saksi diundang oleh BBC Bank Mandiri Bogor untuk on the spot melihat progress setelah kredit dibayarkan/cair di KUD Giri Tani Cisarua yang dihadiri oleh saksi, WAHYU INDARTO, SIGIT PAMBUDI, RIDUAN, RIZAL ZAINAL, PRADITA dan SaksiSUJATMONO TONI. Kami melihat lokasi kandang yang ada di daerah Megamendung ada 1 (satu) kandang sudah jadi (terisi sapi) dan 1 (satu) kandang lagi belum selesai pembangunannya (80%), kami tidak menghitung sapi yang ada.
Bahwa saksi mengetahui bahwa KUD Giri Tani Cisarua mengajukan dan sudah disetujui mendapatkan kredit atas pengajuan KUPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- namun untuk realisasi apakah 1.500 ekor sapi bunting tersebut sudah diterima atau tidak saksi tidak tahu karena bukan kewenangan saksi selaku Risk Manajemen tetapi kewenangan Bisnis unit BBC Bank Mandiri Bogor.
Bahwa tidak diperbolehkan jika dana KUPS yang sudah dicairkan oleh pihak Bank Mandiri, kemudian hasil usaha dari peternakan tersebut dilakukan bagi hasil dengan pihak ketiga dengan alasan jaminan dalam proses pengajuan menggunakan jaminan pihak ketiga. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan kredit tersebut, penggunaan dana kredit tersebut diatur di Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK).
Bahwa yang melakukan penilaian asset yang diagunkan untuk KUPS sapi perah dan sapi potong dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai rekanan Bank Mandiri.
Bahwa yang mempunyai kapasitas untuk mengecek kebenaran agunan apa bermasalah atau tidak adalah pihak Notaris (rekanan BBC Bank Mandiri Bogor) dan yang seharusnya mengecek kebenaran pemilik agunan adalah anggota KUD Giri Tani Cisarua yaitu dari BBC Bank Mandiri Bogor.
Bahwa saksi tidak melakukan survey ke supplier sapi potong, yang seharusnya melakukan survey adalah pihak BBC Bank Mandiri Bogor.
Bahwa saksi tidak mengetahui saat pengajuan KUPS di Sumbawa sudah tersedia kandang untuk sapi potong atau belum karena bukan kapasitas saksi, yang lebih tahu adalah pihak BBC Bank Mandiri Bogor.
Bahwa setahu saksi posisi pembayaran kredit KUPS dari debitur ke Bank Mandiri sudah macet sekitar Tahun 2014 s/d 2015.
Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan on the desk atas pengajuan KUPS dan yang menjadi focus saksi hanya terkait keuangan pihak pemohon dan resiko mitigasi.
Bahwa saksi tidak wajib melakukan OTS namun bisa melakukan OTS jika diperlukan tetapi tetap didampingi oleh bisnis unit.
Bahwa sesuai Manual Produk KUPS Bank Mandiri No 014 /KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 yang bisa diberikan KUPS adalah pelaku usaha yaitu perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok peternak/gabungan kelompok peternak dengan usaha pembibitan sapi.
Bahwa sesuai Manual Produk KUPS Bank Mandiri No 014 /KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010, koperasi yang tidak bergerak di bidang usaha pembibitan sapi tidak bisa mengajukan KUPS.
Bahwa sesuai Nota Analisa Kredit No. BBC. BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011, saksi mengetahui bahwa bidang usaha KUD Giri Tani bergerak di bidang Pembibitan sapi.
Bahwa Risk Management tidak berkewajiban melakukan kroscek atas kebenaran isi Nota Analisa Kredit (NAK) yang diajukan oleh Team Leader dan Relationship Manager.
Bahwa Risk Management hanya focus pada Risk Asessment dan Mitigasi resiko dan aspek kuantitatif/keuangan.
Bahwa sesuai Nota Analisa Kredit No. BBC. BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 bahwa lahan dan kandang KUD Giri Tani berada di Blok Cicapit Ds Citeko Kec Cisarua Kab Bogor seluar kurang lebih 31.905 M2.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah sapi yang ada di lahan peternakan mega mendung dan apakah dipasang microchip terhadap sapi-sapi tersebut atau tidak karena bukan kewenangan saksi melakukan pengecekan tersebut.
Bahwa tidak diperbolehkan pihak KUD mengkreditkan kembali sapi sapi hasil pencairan KUPS kepada anggota KUD Giri Tani dengan bunga lebih tinggi dari bunga KUPS dan saksi tidak mengetahui adanya hal tersebut.
Bahwa KUD Giri Tani bergerak di bidang Pembibitan Sapi berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) No. BBC. BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 yang diajukan oleh TOTO SUHARTONO selaku Team Leader dan RULY WIDARMANA selaku Relationship Manager.
SYARIF MAULANA
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP benar semua.
Bahwa saksi mengetahui mengenai pengajuan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani ke Bank Mandiri BBC Bogor,
Bahwa saksi punya peternakan sapi kerjasama dengan Saksi SUJATMONO TONI di daerah Caringin-Bogor sejak tahun 2010 s/d September 2012 dengan nama CV Bogor Argo Lestari, dan sapi-sapinya dibeli dari PEPEN di Lembang.
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi menjadi anggota KUD dan saksi tidak pernah mendapatkan kartu anggota KUD Giri Tani.
Bahwa benar Saksi mengagunkan tanah milik mertua saksi a/n NURLAELA dalam pengajuan KUPS sapi perah, dimana agunan tersebut disurvey oleh appriasal atas nama YUSNI.
Bahwa benar lahan yang saksi agunkan dalam pengajuan KUPS di Cisarua:
Tanah dan bangunan bekas Hak Milik Adat yang tercantum dalam Persil Nomor : 5/S Blok 001, seluas kurang lebih 2.466 M2 (dua ribu empat ratus enam puluh enam meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Wanakerta, Desa Sindang Jaya. Terdaftar atas nama Hajah NURLAELA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 21/2011 tanggal 11 Agustus 2011, sertifikat mana terdaftar atas nama Hajah NURLAELA.
Tanah dan bangunan bekas Hak Milik Adat yang tercantum dalam Persil Nomor : 3/D Blok 001 Kohir Nomor : C.Desa 558, seluas kurang lebih 1.747 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Wanakerta, Desa Sindang Jaya. Terdaftar atas nama Hajah NURLAELA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 22/2011 tanggal 11 Agustus 2011, sertifikat mana terdaftar atas nama Hajah NURLAELA.
Tanah dan bangunan bekas Hak Milik Adat yang tercantum dalam Persil Nomor 3/D Blok 001 Kohir Nomor : C.Desa 559, seluas kurang lebih 5.037 M2 (lima ribu tiga puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Wanakerta, Desa Sindang Jaya. Terdaftar atas nama Hajah NURLAELA berdasarkan Akta Hibah Nomor : 23/2011 tanggal 11 Agustus 2011, sertifikat mana terdaftar atas nama Hajah NURLAELA.
Bahwa menurut penjelasan dari HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani uang dari pencairan KUPS baik yang dicisarua dan di Sumbawa adalah untuk pembelian sapi, pembuatan kandang dan pakan ternak.
Bahwa saksi pernah melihat sapi-sapi yang ada di Megamendung, pada saat sapi datang kadangnya belum siap sehingga sapi-sapi tersebut untuk sementara ditaruh di kandang darurat beratap terpal, dan sapi-sapi tersebut tidak terpasang microchip hanya terpasang eartag saja, dimana Kondisi sapi terakhir kali saksi lihat adalah dalam kondisi kurus dan tidak terawat.
Bahwa sepengetahuan saksi dilapangan bahwa dari pihak bank tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga akhirnya sapi-sapinya kurus dan tidak terawat baru kemudian diambil alih oleh pihak Bank Mandiri.
Bahwa saksi pernah mendapatkan info dari Bank Mandiri apabila jaminan tidak ditebus akan dilakukan lelang.
Bahwa benar keuntungan yang saksi peroleh dalam investasi bersama SUJATMONO TONI adalah saksi mendapatkan pembayaran sewa atas jaminan / agunan yang saksi berikan.
Bahwa atas lahan di Jawa Barat (Tangerang) yang diagunkan ke Bank Mandiri saksi menerima biaya sewa. , yaitu 2% per tahun dari nilai jaminan sehingga saksi memperoleh Rp. 65.000.000,- X 6 tahun : Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa saksi mau ikut KUPS sapi perah di Megamendung adalah karena dijanjikan oleh SUJATOMONO TONI bahwa apabila kredit KUPS sapi perah di Megamendung ini sudah lunas maka untuk keuntungannya akan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu : Untuk SUJATMONO TONI, KUD Giri TANI, SARWO BUDI, dan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat Kesepakatan Bersama Dalam Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) tanggal 10 Januari 2011, yang membuat adalah SUJATMONO TONI. Saksi dan HERU SUSANTO pada saat itu hanya disodori surat itu untuk ditandatangani .
Bahwa saksi pernah menemui ibu IDHA dari Kementerian Pertanian untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi dan bu IDHA juga pernah bilang bahwa dari pihak Bank Mandiri (lupa namanya) beberapa kali menanyakan kepada ibu IDHA apakah surat Rekomendasi sudah jadi atau belum.
Untuk dokumen pengajuan anggaran untuk proyek UPS Mega Mandung saksi hanya menandatangani saja dan menyetujui saja, saksi tidak pernah membuat dan mengusulkan pengajuan anggaran tersebut.
Bahwa setahu saksi yang membuat dokumen pengajuan anggaran tersebut adalah INDRA BUDIWATI,
Bahwa uang yang digunakan untuk proyek Mega Mendung adalah berasal dari KUPS Sapi Perah yang ada/dikuasai oleh SUJATMONO TONI.
Bahwa yang menguasai dan mengendalikan dana pencairan hasil KUPS sapi perah dan KUPS sapi potong adalah SUJATMONO TONI.
Bahwa benar Saksi tidak tahu berapa sebenarnya jumlah sapi yang dibeli oleh SUJATMONO TONI dari supplier PEPEN EFFENDI untuk proyek KUPS sapi perah KUD Giri Tani, yang saksi tahu bahwa jumlah sapi yang ada di UPS Mega Mendung jumlah sapi sekitar 500 (lima ratus) ekor.
Bahwa agunan milik NURLELA berupa lahan dengan pemilik Surat Keterangan Girik (Buku Persil) NO. 5/S an Harun Bin Sahar tidak bisa disertipikatkan karena overlapping dengan tanah milik perusahaan lain Untuk lahan dengan Surat Keterangan Girik NO. 192 an Hurairo Bin Acang dan lahan dengan Surat Keterangan Girik No. 3/D 558 an Een Suherdin, sudah disertipikatkan dengan SHM 02042 dan 02000 an NURLELA dan agunan tersebut belum diikat hak tanggungan.
Bahwa saksi membantu pengurusan Rekomendasi yang diterbitkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan dalam pengajuan KUPS sapi perah dan sapi potong. Untuk rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Bogor diurus oleh SUJATMONO TONI.
SARWO BUDY
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi dalam BAP benar semua.
Bahwa saksi mengetahui mengenai pengajuan KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani ke Bank Mandiri BBC Bogor.
Bahwa sekitar bulan Maret s/d Mei 2011 saksi di kenalkan oleh SYARIF MAULANA ke SUJATMONO TONI dimana SUJATMONO TONI menyampaikan kepada saksi bahwa ada prospek usaha peternakan berupa jual beli susu melalui KUD Giri Tani dan mengajak saksi untuk bergabung.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi diperkenalkan oleh SUJATMONO TONI ke HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, selain itu SUJATMONO TONI lalu menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan meminjam uang ke Bank dan memerlukan agunan untuk dijadikan jaminan Bank untuk membuka usaha peternakan yang dibicarakan sebelumnya melalui KUD Giri Tani.
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi menjadi anggota KUD dan saksi tidak pernah mendapatkan kartu anggota KUD Giri Tani, tetapi apabila CV. Bogor Argo Lestari menjadi anggota KUD Giri Tani mungkin iya karena CV kami setor susu ke KUD Giri Tani.
Bahwa saksi mengagunkan tanah milik mertua saya a/n BARDAN lt. 230 mm2/Ib 13,5 m2 atas peminjaman AJB tersebut saksi bekerja sama dengan teman saksi atas nama BARDAN. dimana agunan tersebut disurvey oleh appriasal atas nama YUSNI.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada lahan dan kandang peternakan milik KUD Giri Tani di blok Cicapit Desa Citeko Kec Cisarua dan di Megamendung.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pembuatan dokumen-dokumen guna pengajuan KUPS maupun pencairan KUPS dari KUD Giri Tani baik sapi perah maupun sapi potong, saya pun tidak tahu siapa yang membuat dan dimana dokumen-dokumen tersebut dibuat.
Bahwa terkait lahan di Cipanas yang terdapat kwitansi sewa lahan oleh KUD Giri Tani tersebut adalah milik dari Yayasan Minhajurosidin yang dikelola oleh IWAN yang merupakan teman saksi. Lahan tersebut akan digunakan oleh KUD Giri Tani untuk ditanami rumput gajah guna kebutuhan pakan ternak sapi-sapi yang dikelola oleh KUD Giri Tani, namun terkait dengan penggunaan lahan tersebut tidak ada biaya dalam hal sewa lahan sama sekali.
Bahwa terkait kwitansi senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang terdapat tandatangan saksi bahwa saksi tidak pernah merasa melakukan tandatangan dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Giri Tani untuk pembayaran uang muka sewa lahan di Cipanas. Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kwitansi tersebut.
Bahwa saksi mengenal BARDAN sejak tahun 2000an, pada saat itu BARDAN patungan dengan saksi untuk memiliki asset, yang saat ini diagunkan untuk kredit KUPS dengan nama BARDAN.
Bahwa saksi tidak pernah membuat kesepakatan pengelolaan UPS Megamendung terkait KUPS sapi perah KUD Giri Tani dan KUPS sapi potong di Sumbawa.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat Kesepakatan Bersama Dalam Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) tanggal 10 Januari 2011.
Bahwa untuk dokumen pengajuan anggaran untuk proyek UPS Mega Mandung saksi hanya menandatangani saja dan menyetujui saja, saksi tidak pernah membuat dan mengusulkan pengajuan anggaran tersebut, setahu saksi yang membuat dokumen pengajuan anggaran tersebut adalah INDRA BUDIWATI, uang yang digunakan untuk proyek Mega Mendung adalah berasal dari KUPS Sapi Perah yang ada/dikuasai oleh SUJATMONO TONI.
Ir. WAHYU INDARTO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP adalah benar
Bahwa pada tahun 2012 s/d 2015 saksi bekerja di Bank Mandiri Sudirman Jakarta selaku Commercial Risk Regional Risk Management (RRM) dengan tugas dan tanggungjawab Melakukan evaluasi resiko terhadap nota analisa yang diajukan oleh bisnis unit dengan fokus kepada aspek keuangan;
Bahwa saksi mengetahui adanya kredit KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani pada tahun 2012.
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah diajak untuk melakukan On The Sport (OTS) di Cisarua dan Megamendung terkait dengan pemberian kredit KUPS KUD Giri Tani dimana yang hadir saat itu antara lain saksi sendiri, Terdakwa Rizal Zainal, RIDUAN, SIGIT PAMBUDI, KETUT PATRIA dan TOTO S. sedangkan dari pihak KUD adalah HERU SUSANTO selaku Ketua KUD dan Saksi SUJATMONO TONI, dengan cara melakukan wawancara dengan Ketua KUD dan dari BBC Bogor terkait dengan kondisi keuangan KUD Giri Tani.
Bahwa saksi mendapatkan penjelasan bahwa KUD Giri Tani termasuk yang menyetorkan susu ke pihak Cimory.
Ketika melakukan OTS di lokasi kandang sapi yang terletak di Megamendung, pihak Bank Mandiri tidak melakukan penghitungan jumlah sapi yang ada di kandang tersebut atau tidak memverifikasi jumlah sapi yang telah dibeli dengan menggunakan dana hasil KUPS.
Pada saat saksi melakukan OTS di lokasi kandang sapi yang terletak di Megamendung, sapi-sapi yang ada tidak terpasang microchip.
MOCH SIGIT PAMBUDI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP adalah benar
Bahwa tahun 2010s/d 2014 saksi bekerja selaku Pemegang Kewenangan Memutus Kredit, Commercial Risk Group di Bank Mandiri Pusat dengan tugas dan tanggungjawab memutus kredit bersama Business unit untuk segmen Small Business dan commercial dan Menetapkan kualitas kredit bersama business unit.
Bahwa Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) adalah kredit program dari pemerintah untuk pembiayaan pembibitan sapi perah maupun sapi potong dengan memperoleh subsidi bunga dari pemerintah sekitar 6,5 %.
Bahwa benar Aturan yang mengatur tentang tentang KUPS yaitu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/PD.400/9/2009, tanggal 8 Septemer 2009 tentang pedoman pelaksanaan KUPS.
Surat Dirjen Perbendaharaan Atas Nama Menteri Keuangan Nomor: S-7330/MK.5/2009, tanggal 25 November 2009 tentang penunjukan Bank Mandiri sebagai Bank pelaksana pemberian KUPS.
Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010, tanggal 16 Juli 2010 tentang KUPS.
Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Ditjen Lembaga Keuangan dan PT. Bank Mandiri Nomor PKP-09/KUPS/DSMI, tanggal 16 April 2010 tentang Pendanaan KUPS
Bahwa berdasarkan Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010, tanggal 16 Juli 2010 tentang KUPS yang bisa diberikan fasilitas KUPS adalah :Perusahaan Pembibitan Sapi Potong atau Perah, Koperasi, dan Kelompok Peternak.
Bahwa yang dimaksud dengan Pembibitan Sapi adalah kegiatan untuk pembibitan sapi baik sapi perah maupun sapi potong yang ditujukan untuk memperoleh bibit sapi unggul dan termasuk hasil produksi lainnya dalam pembibitan tersebut yang sifatnya berkelanjutan.
Bahwa terkait dengan Pengajuan KUPS oleh Koperasi, menurut Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010, tanggal 16 Juli 2010, koperasi harus memenuhi syarat sesuai Risk Acceptance Criteria adalah :
Telah Berbadan Hukum.
Mempunyai pengurus yang aktif.
Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 Tahun.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki ijin usaha peternakan yang bergerak dibidangg pembibitan.
Bermitra dengan kelompok peternak atau gabungan dengan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat jenderal Peternakan.
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Direktorat Peternakan Departemen Pertanian.
Belum memperoleh fasilitas kredit atau sedang memperoleh kredit di Bank dan atau bank lain dengan kriteria “LANCAR” dalam periode 6 Bulan.
Menyerahkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dan persetujuan RAT kepada pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama koperasi dengan memperhatikan AD/ART Koperasi.
Kondisi keuangan diusaha peternakan sapi dalam 2 Tahun sehat dari segi Profitabilitas dan Solvabilitas.
Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit KUPS kepada Unit Bisnis setempat dalam hal ini Unit BBC Bogor, dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten dan Ditjen Peternakan, kemudian permohonan tersebut dilampirkan Dokumen persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang isinya antara lain: Permohonan pengajuan kredit kepada Bank, Menjaminkan asset kepada bank untuk selanjutnya dilakukan pengikatan agunan kepada Bank.Melampirkan dokumen lainnya antara lain : KTP, Akta pendirian, AD/ART, SIUP, TDP, Laporan Keuangan, Copy dokumen agunan, Perjanjiian kontrak kerjasama yang diketahui oleh Dinas Peternakan Kabupaten Kota dan Ditjen Peternakan, Foto Pengurus, Rencana definitive kebutuhan sapi dan Susunan pengurus.
Bahwa setelah dokumen diterima oleh BBC Bogor kemudian dianalisa yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK).
Bahwa Nota Analisa Kredit setelah jadi diusulkan kepada Pemutus Kredit, setelah itu dilakukan perjanjian kredit antara bank mandiri dengan debitur, kemudian terakhir pencairan kredit.
Bahwa dalam pemberian fasilitas kredit KUPS kepada debitur (KUD Giri Tani) peran saksi adalah memutus kredit bersama Group Head Business unit dengan cara melakukan analisa resiko dan mitigasi terhadap pengajuan kredit KUPS Sapi Perah Tahun 2011 dan Sapi Potong Tahun 2012 oleh KUD Giri Tani yaitu : memastikan bahwa usulan proposal keredit tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan interna Bank Mandiri dan Proses usulan kredit tersebut layak dari sisi bisnis maupun keuangan.
Bahwa dokumen yang menjadi dasar analisa Pemegang Kewenangan Memutus Kredit Commercial Risk Group dalam melakukan review terhadap pengajukan KUPS dari KUD Giri Tani untuk Sapi Perah Tahun 2011 adalah Nota Analisa Kredit Nomor BBC.BGR/NAK.196/2011, tanggal 14 Juli 2011
Bahwa benar dalam pengambilan keputusan pemberian kredit KUPS Sapi Perah Tahun 2011 saksi melakukan rapat pada tanggal 26 Juli 2011 rapat Komite Kredit untuk kredit KUPS Sapi Perah di Kantor Pusat Bank Mandiri dihadiri oleh saksi, RIDUAN (Pj GH. Business Banking 1), RIZAL ZAINAL (BBC Manager), WAHJUDI PURWANTO (RRM Manager), TOTO SUHARTONO (Team Leader), KETUT PATRIA W. (CRMA) dan RULY WIDARMANA (RM). Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyetujui pemberian kredit KUPS kepada KUD Giri Tani berdasarkan Rekomendasi Tim dari BBC Bogor dan RRM Jakarta Sudirman sesuai Risalah Keputusan Komite Pemutus Kredit Kategori B Segmen Business Banking an. Koperasi Unit Desa Giri Tani Tanggal 26 Juli 2011 yang ditandatangani oleh saksi dan RIDUAN (Pj.GH. Business Banking I Group).
Bahwa BBC Bogor melakukan pemaparan atas proses kredit KUPS Sapi Potong Tahun 2011 dengan cara sebelumnya NAK yang sudah disetujui di tingkat I dikirim ke saksi berupa Hard Copy NAK, kemudian saksi sebagai Komite kredit mengundang BBC Bogor, Business Unit dan RRM untuk rapat Komite Kredit, prosesnya dari BBC Bogor mempresentasikan terkait NAK. Kami lebih focus melihat kelayakan investasi, agunan memenuhi syarat atau tidak, legalitas dan proyeksi keuangan.
Bahwa yang menganalisa NAK dari BBC Bogor adalah WAHJUDI PURWANTO (RRM Manager) dan KETUT PATRIA untuk Sapi Perah Tahun 2011.
Bahwa saksi tidak melakukan review atas dokumen yang diterima, maupun terhadap hasil pemaparan oleh BBC Bogor baik untuk KUPS Bogor maupun Sumbawa, tetapi saksi melakukan assesment untuk memutus kredit.
Bahwa KUD Giri Tani memenuhi persyaratan sebagai penerima KUPS Sapi Perah dan KUPS Sapi Potong karena sudah sesuai dengan RAC dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/PD.400/9/2009, tanggal 8 Septemer 2009 tentang pedoman pelaksanaan KUPS.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika masih ada covenant yang belum dipenuhi oleh KUD Giri Tani terkait dengan pemberian KUPS Sapi Perah Bogor karena saksi mengacu kepada NAK bahwa seluruh covenant sudah dipenuhi, jika debitur belum memenuhi covenant masih bisa diterima sepanjang ada penjelasannya.
Bahwa benar sesuai usulan dari BBC Bogor pemberian kredit KUD Giri Tani layak diberikan karena NAK sudah terpenuhi.
ASTRI YULIANTI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi didalam BAP adalah benar
Bahwa sejak tahun 2012 s/d 2016 saksi bekerja di Bank Mandiri sebagai Business Banking Group di SME Business Development Government Product.
Bahwa pada tahun 2010 Bank Mandiri ditunjuk sebagai salah satu penyalur kredit KUPS.
Bahwa sesuai Permenkeu nomor 131/PMK.05/2009 tentang kredit usaha pembibitan sapi, yang dimaksud KUPS adalah kredit investasi yang diberikan bank pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Bahwa KUPS dapat diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak dibidang pembibitan sapi yaitu, perusahaan pembibitan sapi, koperasi yang bergerak dibidang pembibitan sapi dan kelompok peternak dibidang pembibitan sapi, dengan syarat memenuhi RAC (Risk Acceptance Criteria) Perusahaan sesuai Manual Produk (MP) Kredit Usaha Pembibitan Sapi nomor 014/KRD.CCB/WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 yaitu :
Berbadan hukum (perseroan terbatas dan memenuhi aspek legalitas pendirian, perizinan);
Telah menjalankan usaha dalam bidang peternakan sapi minimal 3 tahun;
Memiliki izin usaha peternakan dibidang pembibitan sapi;
Bermitra dengan kelompok peternak / gabungan kelompok peternak;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai dengan prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari dirjen peternakan departemen pertanian;
Memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten/kota dan dirjen peternakan;
Belum memperoleh fasilitas kredit / sedang memperoleh fasilitas kredit, baik di bank dan atau bank lain dengan kriteria lancar dengan periode 6 bulan terakhir;
Kondisi keuangan diperusahaan diusaha pembibitan sapi sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas dalam hal bertindak sebagai penjamin, maka berdasarkan penilaian bank dinilai mampu dan bersedia memberikan jaminan pembelian hasil pembibitan sapi dan atau jaminan pengambil alihan dari pelunasan kredit.
Bahwa untuk batas limit KUPS yakni Rp. 66.315.000.000 (enam puluh enam milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) untuk 5000 ekor sapi per debitur.
Bahwa benar yang menjadi acuan dalam pemberian fasilitas KUPS yakni :
PERMENKEU nomor 131/PMK.05/2009 tentang kredit usaha pembibitan sapi yang dimaksud KUPS;
Peraturan menteri pertanian nomor 04/permentan/TD/400/09/2009 tanggal 08 Setember 2009;
Manual produk kredit usaha pembibitan sapi nomor 014/KRD.CCB/WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010.
Bahwa benar mekanisme pengajuan dan pencairan KUPS sebagia berikut:
Bahwa proses pengajuan KUPS untuk koperasi yakni sebagai berikut :
Ada surat permohonan dari debitur;
Rekomendasi dari dinas kabupaten / kota atau dinas peternakan dan dari dirjen peternakan dan kesehatan hewan;
Melampirkan dokumen izin usaha;
Legalitas koperasi yang terdiri dari Akta Pendirian, AD/ART, NPWP;
Berita Acara RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang menyatakan :
setuju pengajuan KUPS;
menjaminkan asset kepada Bank untuk selanjutnya dilakukan pengikatan agunan oleh Bank;
Dilakukan pengikatan atas agunan yang bisa diajukan atas nama debitur sendiri maupun pihak ketiga, dengan syarat pihak ketiga langsung melakukan pengikatan agunan;
Laporan keuangan;
Daftar pengurus dan anggota koperasi;
KTP pengurus;
RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) indikatif usaha pembibitan sapi;
Perjanjian kemitraan antara koperasi dengan kelompok peternak;
Copy dokumen kepemilikan agunan.
Sesuai Manual Product(MP) KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 15) proses prosedur pencairan KUPS untuk koperasi yakni sebagai berikut :
Perjanjian telah ditandatangani dan pengikatan agunan telah dilakukan serta memenuhi persyaratan pencairan kredit;
Pencairan KUPS sesuai jadwal dalam RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) KUPS;
Pencairan kredit dilakukan di rekening pinjaman atas nama koperasi atau rekening lain atas persetujuan bank sebelumnya;
Untuk menghindari realiasi melebihi komitmen pembiayaan, maka sebelum pencairan kredit maka unit bisnis harus meminta konfirmasi kepada bisnis banking grup terkait ketersediaan plafon KUPS.
Bahwa benar OTS (On The Spot) atau survey lapangan seharusnya dilakukan sebelum penandatanganan PK (Perjanjian Kredit), OTS (On The Spot) tersebut dilakukan oleh Relationship Manager.
Ketentuan OTS diatur sebagai berikut :
Dalam rangka memperoleh informasi mengenai calon debitur;
Sesuai Standar Prosedur Perkreditan maka Kunjungan langsung ke tempat nasabah untuk melihat secara fisik kebenaran data permohonan kredit serta menggali aktivitas usaha nasabah. Kunjungan setempat harus dilaksanakan minimal oleh seorang Relationship Manager. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam laporan kunjungan / kontak (call report).
Dalam rangka monitoring kredit;
Manual Producy (MP) KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 17);
Monitoring fasilitas KUPS merupakan tanggung jawab Relationship Manager (RM) di unit bisnis yang dilakukan dengan melakukan OTS minimal 6 (enam) bulan sekali.
Bahwa sesuai Standar Prosedur Perkreditan maka Kunjungan langsung ke tempat nasabah untuk melihat secara phisik kebenaran data permohonan kredit serta menggali aktivitas usaha nasabah. Kunjungan setempat harus dilaksanakan minimal oleh seorang Relationship Manager. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam laporan kunjungan / kontak (call report).Saksitambahkan bahwa OTS sebelum pengajuan kredit dimungkinkan untuk dapat menggali aktivitas usaha nasabah.
Bahwa setelah debitur mengajukan permohonan KUPS secara formal, harus dilakukan OTS untuk mengecek kebenaran dokumen-dokumen sebagai kelengakapan persyaratan yang disampaikan dan Sesuai Standar Prosedur Perkreditan, Kunjungan langsung ke tempat nasabah untuk melihat secara phisik kebenaran data permohonan kredit serta menggali aktivitas usaha nasabah. Kunjungan setempat harus dilaksanakan minimal oleh seorang Relationship Manager. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam laporan kunjungan / kontak (call report).
Bahwa sesuai Standar Prosedur Perkreditan, maka Hal-hal yang perlu digali/dikemukakan atau ditanyakan dalam wawancara pada saat On the Spot, misalnya :
Jenis fasilitas dari bank lain;
Bidang usaha yang dimintakan fasilitasnya kepada Bank atau usaha lainnya (bila ada);
Grup usaha nasabah, bidang usaha grup nasabah, serta fasilitas yang diperoleh group dari Bank Mandiri atau bank lainnya (bila ada);
Pemegang saham, susunan pengurus dan komposisi pemilikan saham;
Dokumen-dokumen yuridis yang belum diserahkan pemohon;
Organisasi perusahaan dan latar belakang pengurus;
Informasi pemasaran;
Pengecekan Agunan.
Bahwa sesuai Standar Prosedur Kredit, yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit dan dibuat oleh RM serta diputus oleh Pemegang Kewenangan proses analisa kredit menyampaikan sebagai berikut :
Informasi debitur dan group;
Fasilitas debitur dan group (baru, tambahan, perpanjangan);
Agunan dan Coverage;
Covenant;
Tujuan Proposal;
Analisa Kredit;
a) Analisa Kualitatif;
b) Analisa Kuantitatif;
c) Perhitungan kebutuhan kredit.
Payment/track record;
Analisa Agunan;
Analisa Group Usaha (apabila ada);
Risiko dan Mitigasi;
Rekomendasi.
Bahwa ketentuan jaminan yang dapat diagunkan dalam pemberian kredit KUPS sesuai ketentuan adalah sebagai berikut :
Ketentuan Jaminan KUPS sesuai Manual Producy (MP) KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 6) :
Objek yang dibiayai dijadikan agunan 100 % ;
Agunan Fixed asset diatur sbb :
Segmen Commercial Banking sesuai SPK segmen Commercial;
Segmen Small Business, minimum sebesar 50 % dari limit kredit berupa fixed asset atau cash collateral.
Bahwa benar Koperasi dalam pengajuan KUPS harus memenuhi Risk Acceptance Criteria (RAC) Koperasi sesuai Manual Product (MP) KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 5), yaitu:
Telah Berbadan Hukum;
Mempunyai pengurus yang aktif (ketua, sekretaris dan bendahara);
Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak ;
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan;
Bermitra dengan kelompok peternak / gabungan kelompok peternak;
Memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten/ kota dan dirjen peternakan;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai dengan prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari dirjen peternakan departemen pertanian;
Belum memperoleh fasilitas kredit / sedang memperoleh fasilitas kredit, baik di bank dan atau bank lain dengan kreteria lancar dengan periode 6 bulan terakhir;
Menyerahkan berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dan persetujuan RAT kepada pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan / fasilitas kredit atas nama koperasi dengan memperhatikan AD/ART koperasi;
Kondisi keuangan koperasi diusaha peternakan sapi dalam 2 tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas.
Bahwa sesuai Manual Produk (MP) KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 5), ketentuan Koperasi mendapatkan KUPS adalah sebagai berikut:
Telah Berbadan Hukum;
Mempunyai pengurus yang aktif (ketua, sekretaris dan bendahara);
Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak ;
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan;
Bermitra dengan kelompok peternak / gabungan kelompok peternak;
Memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten/ kota dan dirjen peternakan;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai dengan prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari dirjen peternakan departemen pertanian;
Bahwa sesuai Manual Produk KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 15) bilamana dalam pelaksanaan pemberian kredit terdapat hal-hal yang belum diatur atau tidak sesuai dengan manual produk ini, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Bank Indonesia, maka secara kasus perkasus dapat dipertimbangkan pada nota analisa untuk mendapatkan persetujuan komite kredit 1 (satu) tingkat lebih tinggi, minimal katagori B (Group Head/setingkat Group Head).
Bahwa kredit yang tidak memenuhi salah satu RAC dapat tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan Bank Indonesia dan dilengkapi dengan mitigasi resiko sesuai dengan pertimbangan pemutus kredit.
Bahwa sesuai Permenkeu nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi seharusnya koperasi yang tidak bergerak dibidang usaha pembibitan sapi tidak dapat diberikan KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi) karena tidak sesuai ketentuan, namun dapat dipertimbangkan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten / Kota dan Dirjen Peternakan.
Bahwa sesuai dengan MP KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010, maka pada saat Koperasi menyampaikan permohonan KUPS dilampirkan dokumen persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) kepada Koperasi untuk :
Mengajukan permohonan kredit kepada Bank;
Menjaminkan asset kepada Bank untuk selanjutnya dilakukan pengikatan agunan oleh Bank.
Bahwa sesuai Manual Produk KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 (hal 6) bahwa tujuan pemberian kredit KUPS adalah untuk pengadaan sapi betina bunting/siap bunting yang berasal dari sapi impor, sapi turunan impor dan sapi lokal (diutamakan sapi bali) dan sarana / kebutuhan lainnya termasuk penggantian sebagian biaya untuk usaha pembibitan sapi yang telah dikeluarkan calon debitur sesuai kebutuhan indikatif usaha pembibitan sapi. Sehingga tidak diperkenankan untuk dikreditkan kembali kepada peternak yang merupakan anggotanya dan mitra kelompok peternak lainnya.
YUSUF FITRIANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi didalam BAP adalah benar
Bahwa saksi bekerja selaku Recovery Manager (SMCR Bank Mandiri Jakarta Sudirman) dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan terhadap para debitur kredit retail di Bank Mandiri yang statusnya macet mulai dari status kol 3 s.d 5.
Bahwa status KUPS pembibitan sapi di Megamendung dan sapi potong di Sumbawa ke KUD Giri Tani adalah Kredit Macet (coll 5). Sekalipun demikian, upaya kami tetap melakukan pendekatan kepada debitur untuk melunasi kreditnya.
Bahwa benar untuk KUPS sapi perah tahun 2011 ada agunan yang sudah ditebus pemiliknya dan kemudian melunasi sejumlah nilai sesuai hak tanggungan dari nilai agunan tersebut yaitu agunan berupa tanah dan bangunan an. SUJATMONO TONI LT 10.000 M2/LB 250 M2.
Bahwa tetap melakukan upaya penagihan terhadap sisa hutang debitur sampai lunas dan setahu saksi tidak ada batas waktu pelunasan.
Bahwa benar sesuai data yang ada di Bank Mandiri bahwa sisa kredit KUPS KUD Giri Tani sampai dengan saat ini, KUPS sapi perah Rp. 65,233,106,527.34 dan KUPS sapi potong Rp. 22,701,247,941.65,- atau total sejumlah Rp. 87,934,354,468.99,
Bahwa untuk sisa jumlah baki debet KUPS sapi perah megamendung sudah dipotong dari penebusan agunan Tanah dan Bangunan, SHM No. 106/Tangkil an. Ir. Sujatmono Toni S, Lt. 10.000 m2/Lb 250m2. Jl. Tangkil Batong RT.06/RW.01 Desa Tanhkil, Kec. Caringin, Kab. Bogor, Jawa Barat senilai Rp 2.036.000.000,-.
Bahwa benar Nilai agunan KUPS sapi perah Megamendung (KUD Giri Tani) yang tersisa yang dapat dilelang pihak bank (selama syarat-syarat lelang terpenuhi) adalah sebagai berikut :
Tanah Kosong, SHM No. 800/Bumi Ratu an. Dr. Ir. Ibnu Katsir Amrullah, Lt. 63.350 m2.Kp. Bumi Ratu Desa Bumi Ratu, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah, Lampung dengan nilai pengikatan Rp.6.398.350.000,
Tanah Kosong, SHM No. 620/Loyok an. Lalu Sukarno, Lt. 5.754Dusun Gerami Desa Gelora, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan nilai pengikatan Rp. 431.550.000,-
Tanah Kosong, SHM No. 622/Loyok an. Drs. Lalu Sutadinegara, Lt. 5.754 m2.Dusun Gerami Desa Gelora, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 431.550.000,-
Tanah Kosong, SHM No. 623/Loyok an. Lalu Aminollah. Lt. 15.220 m2.Dusun Gerami Desa Gelora, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 1.141.500.000,-
Tanah Kosong, SHM No. 632/Loyok dan SHM No. 633/Loyok an. H. Baiq Nurhayati, Lt. 4769 m2.Desa Loyok Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 357.675.000,-
Tanah dan Bangunan, SHM No. 2801/Kedung Waringin an. Maulana Firman Banuya Lt. 60m2 dan SHM No. 2800/Kedung Waaringin an. Maulana Firman Banuya Lt. 60m2 (satu hamparan), Total Lb 168 m2 terletak di Perum Taman Cimangu, Jl. Kemuning III No. 4-5, Kel, kedung Waringin Kec. Tanah Sareal, Kab. Bogor , Jaawa Barat dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 466.128.000,-
Tanah dan Bangunan, SHM No.02042 luas 1.747 m2 dan 02000 luas 5.037 keduanya an. Hajja Nurlaela dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 3.257.338.000,-
Bahwa batas waktu yang diberikan oleh Bank Mandiri terhadap debitur KUPS yang masih menunggak cicilan kreditnya tidak terbatas sampai para debitur melunasinya.
Bahwa perhitungan bunga berjalan dilakukan by system. Jika ada itikad debitur melunasi sisa kreditnya dan ada kesepakatan lain dengan pihak bank, perhitungan bunganya dapat disepakati tergantung kebijakan bank.
Bahwa terhadap agunan-agunan yang diajukan dalam KUPS sapi perah dan sapi potong dapat dilelang untuk menutupi sisa kredit, tetapi tergantung dari hasil penilaian terkini KJPP rekanan (pihak ketiga) kemudian hasil review dari internal Bank Mandiri dengan memperhatikan harga pasar dan harga likuiditas apakah menutupi sisa kredit atau tidak.
Bahwa untuk agunan yang diajukan dalam KUPS bisa dilakukan lelang sepanjang sudah diikat dengan hak tanggungan selama syarat-syarat lelang terpenuhi. Untuk KUPS kami juga masih mengupayakan dilakukan pembayaran namun jika tidak ada perkembangan, kami proses lelang asetnya sepanjang sudah diikat dengan hak tanggungan. Untuk asset yang diajukan dalam KUPS sapi potong Sumbawa belum dapat dilelang karena dokumen belum lengkap.
Bahwa terhadap asset dalam KUPS di Sumbawa saksi tidak tahu dapat diikat Hak Tanggungan (HT) atau tidak.
Bahwa untuk KUPS sapi perah di Cisarua / Megamendung tahun 2011 (Nomor rekening : 1330100363993), Posisi per tanggal 2 Mei 2018, yaitu:
Pokok : Rp. 27.163.274.000,00
Bunga : Rp. 18.239.791.701,82
Denda : Rp. 21.017.909.569,03
B
iaya lain-lain : Rp. 8.500.000,00 ( + )
Jumlah Rp. 66.429.475.270,85
Bahwa benar Ada agunan yang belum bisa dilelang oleh Bank Mandiri dalam KUPS sapi perah di Cisarua / Megamendung karena masih bermasalah terkait dengan Hak Tanggungan.
Bahwa saksi mulai mengelola Fasiltas Kredit KUD Giri Tani terkait dengan penagihan kredit bermasalah sejak tanggal 31 Maret 2017.
Bahwa benar tugas saksi adalah dibagian penagihan kredit macet, dan keterangan saksi diatas hanyalah hasil rekapan berdasarkan dokumen yang ada dibagian saksi.
YUSNI RUSNAWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi didalam BAP semua benar.
Bahwa saksi sejak tahun 2010 s/d 2018 bekerja di Kantor Jasa Penilai Publik Husni, Joediono dan Rekan yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 no 36, Jakarta Selatan dengan Tugas dan tanggung saksi yakni melakukan Penilaian / Appraisal terhadap agunan baik barang bergerak maupun tidak bergerak berdasarkan nilai harga yang beredar dipasaran.
Bahwa benar KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Husni, Joediono dan Rekan bekerja sesuai dengan permintaan atau order dari pihak Bank yang memberikan pekerjaan.
Bahwa benar yang menjadi dasar pertimbangan atau acuan dalam hal analisa pemberian nilai agunan yakni dilihat dari beberapa aspek yakni sebagai berikut:
Kondisi bangunan / tanah terdapat didalam komplek atau kampung;
Kondisi bangunan / tanah dekat dengan pemakaman atau tidak;
Kondisi bangunan / tanah rawan banjir atau tidak;
Kondisi bangunan / tanah terdapat di kota besar atau kota kecil.
Untuk acuan atas pertimbangan pemberian nilai agunan ditentukan berdasarkan harga pasar wilayah setempat.
Bahwa saksimemberikan pertimbangan kepada bank untuk besaran nilai agunan yang saksi nilai pada saat survey, selebihnya itu merupakan wewenang dari pihak bank.
Bahwa dalam hal penilaian agunan saksi melakukan survey langsung, terhadap agunan – agunan yang akan dijaminkan oleh debitur.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan oleh debitur pada saat survey langsung yakni sebagai berikut :
Fotocopy dokumen / sertifikat tanah;
Fotocopy IMB (Izin Memberikan Bangunan);
Fotocopy dokumen penunjuk Batas tanah / Patok Tanah;
Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan);
Fotocopy Layout bangunan.
Setelah mendapat dokumen tersebut saksi melakukan pengecekan fisik dengan cara pengukuran luas lahan agunan tersebut, setelah mendapatkan hasil dari luas ukuran lahan agunan kemudian saksi mencari data pembanding didaerah sekitar agunan tersebut dengan cara melihat rumah-rumah yang akan dijual kemudian saksi menanyakan mengenai harganya sehingga saksi mendapatkan data pembanding. Dari situ saksi dapat memperkirakan nilai agunan yang sedang saksi survey. Kemudian setelah mendapatkan nilai agunan maka saksilaporkan kepada pihak bank, adapun lampiran yang saksi laporkan kepada bank yakni sebagai berikut:
Laporan penilaian asset;
Sertifikat tanah;
IMB (Izin Memberikan Bangunan);
Batas tanah / Patok Tanah;
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan);
Layout bangunan;
Data pembanding / harga pembanding;
Cek fisik luas bangunan.
Bahwa saksi pernah melakukan penilaian agunan / jaminan yang dijaminkan untuk KUPS sapi perah tahun 2011, yaitu :
-
No. Jenis Agunan Lokasi Agunan Nilai Hak Tanggungan 1 Tanah dan Bangunan SHM No. 106 / Tangkil an. Ny. Hj. Noor Atikah yang sedang dalam proses baik nama ke an. Ir. SUJATMONO TONI S, Lt. 10.000 m2 / Lb. 150 m2 Jalan Tangkil Batong RT 06 RW 01 Desa Tangkil, Kec. Caringin Kab. Bogor Jawa Barat Rp. 2.035.783.000,- 2 Tanah kosong, SHM No. 800/Bumi Ratu an. Dr. Ir. IBNU KATSIR AMRULLAH, Lt. 63.350 m2 Kp. Bumi Ratu Desa Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah, Lampung Rp. 6.398.350.000,- 3 Tanah kosong, SHM No. 620/Loyok an. LALU SUKARNO, Lt. 5.754 m2 Dusun Gerami Desa Gelora, Kec. Sikur Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Rp. 431.550.000,- 4 Tanah kosong, SHM No. 622/Loyok an. Drs. LALU SUTADINEGARA, Lt. 5.754m2 Dusun Gerami Desa Gelora, Kec. Sikur Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Rp. 431.550.000,- 5 Tanah kosong, SHM no 622/Loyok an. LALU AMINOLLAH Lt. 15.220 m2 Dusun Gerami Desa Gelora, Kec. Sikur Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Rp. 1.141.500.000,- 6 Tanah kosong, SHM No. 632/Loyok dan SHM No. 633/Loyok an. H. BAIQ NURHAYATI, Lt. 4.769 m2 Desa Loyok Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Rp. 357.675.000,- 7 Tanah dan bangunan, AJB no. 047/2011 an. H. Ir. BARDAN yang akan ditingkatkan menjadi SHM an. H. Ir. BARDAN luas tanah 230 m2 / Lb. 13,5 m2 Alamat Jl. Arzitmar 3 RT 01 RW 03 Kel. Tegal gundil Kec. Bogor Utara, Kab. Bogor Jawa Barat Rp. 500.726.000,- 8 Tanah dan bangunan, surat keterangan girik (buku persil) no. 05/S KOHIR No. 001 an. HARUN bin SAHAR, Persil no 3/D Kohir no. C.559 an. HURAIRAH bin ACANG persil no. 3/D kohir no. C.558 an. EEN SUHERDIN (1 hamparan) yang akan diproses peningkatan hak menjadi SHM an. NURLAELA Lt. 9374 m2 Lb. 291,44 m2 Kp. Kuaron Ilir RT 05 RW 02 Desa warna kerta kec. Sindang jaya kab. Tangerang banten Rp. 3.257.338.000,- 9 Tanah dan bangunan SHM no. 2801/Kedungwaringin an. ERWAN SOEHENDAR Lt. 60 m2 dan SHM no. 2800 / Kedungwaringin an. YUYUM SETIANINGRUM Lt. 60 m2 (1 hamparan) total Lb. 168 m2yang akan diproses balik nama an. MAOLANA FIRMAN BANUYA lokasi Perum Taman Cimanggu jalan kemuning 3 no 4/5 kel. Kedungwaringin kec. Tanahsereal, Bogor Jawa Barat Rp. 466.128.000,-
Bahwa dasar pemberian nilai nominal terhadap appraisal yang saksi lakukan terhadap agunan-agunan sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, dengan mengacu pada harga pasar dilokasi agunan bukan mengacu pada harga NJOP (nilai jual objek pajak).
Bahwa benar Hasil Appraisal yang saksi lakukan dituangkan dalam bentuk laporan short report / laporan ringkas.
Hj. GRETA NOORDIANA, SH
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar.
Bahwa benar saksi adalah Notaris yang mengurus dokumen-dokumen terkait pengajuan KUPS yang diajukan oleh SUJATMONO TONI.
Bahwa benar pada tahun 2011 saksi mendapatkan surat dari Bank Mandiri BBC Bogor untuk membuatkan dokumen-dokumen terkait dengan kelengkapan atau syarat pengajuan KUPS tersebut, yaitu : Akta Pengikatan Kredit (tentang pasal-pasal hak dan kewajiban para pihak), Proses sertipikasinya (terdiri dari :Girik (leter C Desa, Surat keteranga tidak sengketa, Riwayat tanah, AJB / Hibah / Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) terakhir), Akta Hak Tanggungan.
Bahwa jika ada data/dokumen yang kurang lengkap saksi langsung berhubungan dengan pihak KUD Giri Tani dalam hal ini diwakili oleh SUJATMONO TONI karena SUJATMONO TONI pernah menyampaikan kepada saksi bahwa yang bersangkutan adalah pendamping dari KUD Giri Tani.
Bahwa benar dokumen yang dibuat oleh saksi selaku Notaris yang ditunjuk oleh Bank Mandiri dalam kegiatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) Nomor: CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 12 Agustus 2011 Nomor Akta : 24
Addendum I Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi Nomor: CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 25 Nopember 2013 Nomor Akta : 92.
Addendum II Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi Nomor : CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 30.
Addendum III Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi Nomor : CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 tanggal 22 Juli 2014 Nomor : 46.
Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) Nomor: CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 28 Desember 2012 Nomor Akta : 93.
Addendum I Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi Nomor: CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 25 Nopember 2013 Nomor Akta : 93
Addendum II Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi Nomor : CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 tanggal 21 Maret 2014 Nomor : 31.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 31 tanggal 12 Juli 2013. Isinya: pemberi kuasa: IWAN SETIAWAN memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 43.808 M2 (empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0023, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/344/I/2012 tertanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 32 tanggal 12 Juli 2013 Isinya: pemberi kuasa: IWAN SETIAWAN memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 61.714 M2 (enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0022, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/344/I/2012 tertanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 33 tanggal 12 Juli 203.Isinya : pemberi kuasa: SRI SUNDARI memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 50.771 M2 (lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0009, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/349/II/2012 tertanggal 2 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 34 tanggal 12 Juli 2013. Isinya: pemberi kuasa: SRI SUNDARI memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 72.094 M2 (tujuh puluh dua sembilan puluh empat meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0021, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/345/I/2012 tertanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 35 tanggal 12 Juli 2013. Isinya: pemberi kuasa: SUJATMONO TONI SULISTYO memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 77.785 M2 (tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0002, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/329/I/2012 tertanggal 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 36 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa: SUJATMONO TONI SULISTYO memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 81.943 M2 (delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0001, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/330/II/2012 tertanggal 5 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 38 tanggal 12 Maret 2013.Isinya: pemberi kuasa : METIA METRIVA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 43.185 M2 (empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima meter persegi) dengan nomor identitas sementara: 0012, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/348/I/2012 tertanggal 29 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 39 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa: METIA METRIVA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 52.893 M2 (lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan nomor identitas sementara: 0010, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 593.2/DB/346/II/2012 tertanggal 2 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor: 40 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa: METIA METRIVA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 65.006 M2 (enam puluh lima ribu enam meter persegi) dengan nomor identitas sementara: 0011, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/348/I/2012 tertanggal 29 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 41 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa: SUDIBYONO PURNAWANTO SAPTAKURNIA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 74.563 M2 (tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0019, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/352/II/2012 tertanggal 9 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 42 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : SUDIBYONO PURNAWANTO SAPTAKURNIA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas: sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 95.275 M2 (sembilan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan nomor identitas sementara: 0018, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 593.2/DB/351/II/2012 tertanggal 5 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 43 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : OKPRISARI ANJAR KURNIA memberikan kuasa kepada: Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 47.751 M2 (empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh satu meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0016, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 593.2/DB/349/II/2012 tertanggal 2 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 44 tanggal 12 Juli 2013. Isinya: pemberi kuasa : OKPRISARI ANJAR KURNIA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 63.227 M2 (enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0017, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/349/II/2012 tertanggal 2 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 45 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa: DEDE KUSTIAWATI memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 52.068 M2 (lima puluh dua ribu enam puluh delapan meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0014, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/353/I/2012 tertanggal 25 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 46 tanggal 12 Juli 2013, Isinya: pemberi kuasa : DEDE KUSTIAWATI memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 82.052 M2 (delapan puluh dua ribu lima puluh dua meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0015, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/350/I/2012 tertanggal 29 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 47 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : SYARIF MAULANA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 82.892 M2 (delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0009, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/347/II/2012 tertanggal 3 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 48 tanggal 12 Juli 2013, Isinya: pemberi kuasa : SYARIF MAULANA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 40.771 M2 (empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0013, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/347/II/2012 tertanggal 3 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 49 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : SYARIF MAULANA memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 28.119 M2 (dua puluh delapan ribu seratus sembilan belas meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0008, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/347/II/2012 tertanggal 3 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 50 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : SARWO BUDY SUGIARTO memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 27.727 M2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0006, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/267/III/2012 tertanggal 2 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 51 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : SARWO BUDY SUGIARTO memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 30.683 M2 (tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0005, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/267/III/2012 tertanggal 2 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 52 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : SARWO BUDY SUGIARTO memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 59.922 M2 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh dua meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0004, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/332/II/2012 tertanggal 5 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 53 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : RIZKA WIHDIASTUTI memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 86.131 M2 (delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0003, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/328/II/2012 tertanggal 7 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Kuasa Untuk Menjual Nomor : 54 tanggal 12 Juli 2013.Isinya: pemberi kuasa : ANAS ALWI memberikan kuasa kepada : Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani berkedudukan di Kab. Bogor, untuk menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun melepaskan hak atas : sebidang Tanah dan Bangunan bekas Hak Milik Adat seluas kurang lebih 85.806 M2 (delapan puluh lima ribu delapan ratus enam meter persegi) dengan nomor identitas sementara : 0007, surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.2/DB/331/II/2012 tertanggal 5 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beru, terletak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Sumbawa Barat, Kec. Jereweh, Desa Beru.
Bahwa terhadap agunan-agunan yang masih AJB yang diajukan dalam KUPS sapi perah oleh KUD Giri Tani ada yang belum dapat disertipikatkan sehingga belum bisa diikat dengan hak tanggungan yaitu AJB No 21/2011 seluas 2466 M2 an NURLELA karena ada klaim dari BPN atas tanah tersebut overlapping dengan lahan PT Delta Mega Persada, yang lainnya sudah bisa HT.
Bahwa resiko bagi pihak Bank apabila agunan tidak diikat dengan Hak Tanggungan, maka agunan tersebut tidak bisa dilelang, karena syarat untuk pelaksanaan lelang harus menggunakan sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan BPN setempat.
H. WAWAN SUMARWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RIZAL ZAINAL .
Bahwa saksi bekerja pada bagian Akuntansi KUD Giri Tani sejak tahun 1996 s/d sekarang dengan tugas pokok yaitu: melakukan perekapan hasil penjualan berupa pakan ternak yang dijual kepada anggota dan penjualan susu yang dijual kepada Cimory.
Bahwa dalam perekapan tersebut saksi dibantu oleh Staff Bagian Akuntansi yakni YANI, rekapan mengenai data penjualan tersebut saksi terima dari YANI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sekali, yang kemudian hasil dari rekapan tersebut oleh saksi dimasukan kedalam laporan keuangan / neracara tahunan.
Bahwa saksi juga bertugas melakukan penginputan simpan pinjam yang dilakukan setiap harinya dan membuat laporan keuangan / neraca tahunan dari KUD Giri Tani berdasarkan data-data rekapan keuangan KUD Giri Tani yang diperoleh dari Bendahara maupun Kasir.
Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2011, telah memutuskan dan menetapkan pengurus dan badan pengawas KUD Giri Tani Cisarua periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa saksi mengetahui adanya pengajuan pinjaman KUPS dari Bank Mandiri untuk usaha pembibitan sapi di cisarua bogor akan tetapi yang mengelolanya adalah SUJATMONO TONI dan saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa selaku staff/karyawan dari KUD Giri Tani saksi selalu dilibatkan rapat apapun bahkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) saksi selalu menjadi pemandu acara, namun untuk kegiatan rapat mengenai pengajuan kredit KUPS saksi tidak pernah diajak dan tidak dilibatkan sama sekali. Sehingga saksi tidak mengetahui teknisnya seperti apa dan apakah rapat mengenai pengajuan kredit KUPS tersebut benar diselenggarakan atau tidak
Bahwa tidak ada pihak Bank Mandiri melakukan survey ke KUD Giri Tani dalam proses pengajuan KUPS sapi perah
Bahwa untuk tahun 2010 Laporan Keuangan KUD Giri Tani berupa Neraca KUD Giri Tani per tanggal 31 Desember 2010 sebagai berikut:
Untuk aktiva lancar senilai Rp. 2.459.231.058,38 (tahun 2010) dan Rp 2.188.378.048,62 (tahun 2009);
Jumlah Aktiva tidak lancar Rp 1.043.801.478,84 (tahun 2010) dan Rp. 1.028.278.164,98 (tahun 2009);
Jumlah kewajiban lancar Rp 1.618.480.517,17 (tahun 2010) dan Rp. 1.288.149.198,78 (tahun 2009);
Kewajiban jangka panjang terdiri dari hutang bank dan hutang jangka panjang lainnya sejumlah Rp 1.267.068.793,- (tahun 2010) dan Rp 1.371.658.793,- ( tahun 2009);
Ekuitas senilai Rp 517.790.324,81 (tahun 2010) dan Rp 483.179.084,89 (tahun 2009);
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 99.692.902,22 (tahun 2010) dan Rp 73.669.136,93 (2009).
Sedangkan Neraca KUD Giri Tani per tanggal 31 Desember 2011 sebagai berikut:
Untuk aktiva lancar senilai Rp 529.280.374,30,-
Jumlah Aktiva tidak lancar Rp 1.518.379.942,87,-
Jumlah kewajiban lancar 2.974.285.812,07,-
Kewajiban jangka panjang terdiri dari hutang bank dan hutang jangka panjang lainnya sejumlah Rp 1.267.068.793,-
Ekuitas senilai Rp 556.661.745,05,-
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 110.399.451,49,-
Bahwa Hutang Bank yang tertera dalam Laporan Keuangan / Neraca KUD Giri Tani tahun 2010 dan 2011, merupakan program kredit pengadaan sapi pada era Presiden Soeharto saat itu dikelola oleh Bank BRI Kota Bogor.
Bahwa yang menjadi alasan hutang dari KUD Giri Tani kepada BRI tidak pernah terbayarkan sejak tahun 2008-2009 adalah oleh karena para anggota KUD Giri Tani yang merupakan debitur telah meninggal dunia, dan sisanya sudah tidak menjadi anggota KUD Giri Tani lagi.
Bahwa hutang bank untuk tahun 2010 dan 2011 yakni sebagai berikut :
Periode tahun 2010 yakni sebesar Rp. 1.008.387.411,- (satu milyar delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus sebelas rupiah);
Periode tahun 2011 yakni sebesar Rp. 1.008.387.411,- (satu milyar delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus sebelas rupiah)
Bahwa Hutang Jangka Panjang Lainnya merupakan hutang jangka panjang selain dari kredit sapi ke Bank BRI. Adapun untuk rinciannya yakni sebagai berikut :
Periode tahun 2010 hutang jangka panjang lainnya yakni sebesar Rp. 258.681.382,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), adapun rincian hutangnya yakni sebagai berikut ;
Hutang Dana Menkop (2,5M) Rp. 49.029.153,-
Hutang Bulog Rp. 160.173.316,-
Hutang Axsioma Rp. 27.478.913,-
Hutang PT. Cimory Rp. 0,-
GLK (Gudang Lantai Kering) Rp. 13.000.000,-
Mixer Pakan Ternak Rp. 2.500.000,-
Cooling Unit 1000 Liter Rp. 4.000.000,-
Chopper Rp. 2.500.000,-
Periode tahun 2011 hutang jangka panjang lainnya yakni sebesar Rp. 258.681.382,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah, adapun rincian hutangnya yakni sebagai berikut ;
Hutang Dana Menkop (2,5M) Rp. 49.029.153,-
Hutang Bulog Rp. 160.173.316,-
Hutang Axsioma Rp. 27.478.913,-
GLK (Gudang Lantai Kering) Rp. 13.000.000,-
Mixer Pakan Ternak Rp. 2.500.000,-
Cooling Unit 1000 Liter Rp. 4.000.000,-
Chopper Rp. 2.500.000,-
Bahwa pendapatan yang diperoleh oleh KUD Giri Tani berasal dari penjualan pakan ternak kepada anggota KUD Giri Tani yang merupakan para peternak sapi perah, dan dari penjualan susu ke Cimory. Selain itu tidak ada lagi pendapatan yang diperoleh oleh KUD Giri Tani berasal.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dokumen laporan keuangan / neraca KUD “Giri Tani” pada tanggal 23 November 2012 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani.
Bahwa dalam neraca tersebut pada kolom rugi laba tertera laporan untuk tanggal 30 Juni 2012, sedangkan saksi tidak pernah membuat neraca / laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan / persemester, saksi selalu membuat laporan keuangan / neraca KUD Giri Tani pertahun.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen laporan keuangan / neraca KUD “Giri Tani” pada tanggal 23 November 2012 yang ditandatangani oleh HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani tersebut, karena di KUD Giri Tani tidak ada orang lain atau pihak lain yang dapat membuat laporan keuangan / neraca selain saksi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan setiap semester / tiap 6 (enam) bulan sekali, jangankan untuk membuat laporan setiap 6 (enam) bulan / persemester, untuk laporan keuangan / neraca KUD Giri Tani pertahun saja saksi terkadang terlambat untuk membuatnya, sehingga saksi yakinkan bahwa dokumen tersebut bukan dibuat oleh saksi.
Bahwa usaha yang dijalankan oleh KUD Giri Tani, yakni sebagai berikut :
Menampung susu dari para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani kemudian susu tersebut dijual ke Cimory;
Menjual pakan ternak kepada para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani;
Menerima simpan pinjam namun lingkupnya kecil atau tidak besar.
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki usaha peternakan dan atau pembibitan sapi. KUD Giri Tani hanya menjalankan kegiatan usaha Menampung susu dari para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani kemudian susu tersebut dijual ke Cimory, Menjual pakan ternak kepada para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani, dan menerima simpan pinjam namun lingkupnya kecil atau tidak besar. Selain itu tidak ada lagi usaha yang dijalankan oleh KUD Giri Tani.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui adanya lahan dan kandang peternakan milik KUD Giri Tani di blok Cicapit Ds Citeko Kec Cisarua dan di Megamendung.
Bahwa benar UPS Megamendung yang dikelola oleh SUJATMONO TONI pembukuan serta laporannya bukan dibuat oleh saksi, dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuatnya pembukuan serta laporannya.
IDHA SUSANTI
Saksi pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan semua keterangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar
Pada tahun 2011, saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Usaha Direktorat Pembibitan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahwa sesuai dengan Permentan Nomor 40 tahun 2009, KUPS adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.Yang boleh mengajukan KUPS adalah pelaku usaha perusahaan pembibit, koperasi, kelompok atau gabungan peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi.
Bahwa benar ada rekomendasi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada KUD Giri Tani terkait pengajuan KUPS di Cisarua yaitu Nomor: 08101/HK.130/F/06/2011 tanggal 8 Juni 2011
Bahwa dasar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan rekomendasi pengajuan KUPS di Cisarua yaitu :
Adanya Surat pengajuan dari KUD Giri Tani Nomor: 006/Peng./KUD-GT/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 Perihal Permohonan Rekomendasi Untuk Pengajuan KUPS.
Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor: 524.2/567-Binus Tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh deh. H. SOETRISNO, MM selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan identifikasi lapangan ke KUD Giri Tani yang dilakukan oleh saksi, SRI HASTATI, dan AMIN, SPT pada Bulan Mei 2011.
Kemudian saksi membuat Nota Dinas tanggal 18 Mei 2011 perihal Laporan Hasil Kunjungan Lapang di Jawa Barat kepada Direktur Pembibitan Ternak dan Direktur Pembibitan Ternak membuat Laporan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Setelah nota dinas tersebut dibuat terbitlah rekomedasi dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahwa yang saksi lakukan pada saat identifikasi lapangan ke KUD Giri Tani yaitu mengecek kebenaran pihak pemohon yaitu KUD Giri Tani dan mengecek usaha yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Bahwa sesuai hasil pengecekan, bahwa KUD Giri Tani melakukan usaha pembiakan/pembibitan sapi yang menghasilkan susu dan dijual ke cimory.
Saksi tidak melakukan pengecekan atau memverifikasi kebenaran surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor: 524.2/567-Binus Tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh deh. H. SOETRISNO, MM selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor.
Bahwa pada saat saksi melakukan identifikasi lapangan ke KUD GIRI TANI, saksi ditunjukan oleh saksi HERU SUSANTO terkait kandang dan lahan koloni, namun saksi tidak melakukan pengecekan kembali apakah benar pemilik kandang dan lahan tersebut adalah milik KUD GIRI TANI.
Bahwa saksi mendapatkan data lahan yang dimiliki oleh KUD Giri Tani seluas 53, 5 ha, dengan rincian kebun rumput 50 ha, Padang Pengembalaan 1 ha, area perkandangan 3 ha sesuai yang tertera pada FORM KLARIFIKASI/VERIFIKASI saat dilakukan identifikasi lapangan.
Bahwa data tersebut saksi peroleh dari saksi HERU SUSANTO dan saksi tidak melakukan pengecekan lagikebenaran atas data yang diberikan oleh saksi HERU SUSANTO tersebut.
Bahwa saksi juga tidak melakukan pengecekan terhadap SIUP dan TDP KUD Giri Tani.
Bahwa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pernah 1 (satu) kali melakukan monitoring terhadap pelaksanaan KUPS pada KUD Giri Tani di Cisarua dengan didampingi oleh pihak Bank Mandiri yang diantaranya ada terdakwa, pihak KUD Giri Tani yaitu saksi HERU SUSANTO dan saksi SUJATMONO TONI.
Pada saat saksi melakukan monitoring penggunaan dana KUPS, saksi tidak melihat sapi-sapi yang ada telah terpasang microchip.
Saksi tidak tahu apakah KUD Giri Tani mempunyai peternakan sapi sendiri, tetapi yang saksi tahu sapi-sapi tersebut diternakkan oleh anggota KUD Giri Tani.
Bahwa saksi atau Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak melakukan pengecekan terhadap semua persyaratan koperasi yang mengajukan KUPS,
Usaha pembibitan sapi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan bibit ternak sapi secara berkelanjutan. Hal ini berdasarkan Permentan Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Dalam pembibitan sapi harus mempunyai ijin usaha di bidang peternakan dalam skala tertentu, hal itu sesuai dengan Peraturan Permentan 404 tahun 2002.
RIZAL ZAINAL
Saksi pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan saksi membenarkan seluruh keterangannyadalam BAP yang telah diberikan di hadapan penyidik.
Bahwa pada tanggal 1 April 2010 saksi diangkat sebagai Pj. Business Banking Center (BBC) Manager pada unit kerja Business Banking Center Bogor-Business Banking I Group sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP DIR/ 068/ 2010 tanggal 1 April 2010 tentang penunjukkan dan Penetapan Jabatan Pegawai.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2010, saksi diangkat sebagai Business Banking Center (BBC) Manager pada unit kerja Business Banking Center Bogor-Business Banking I Group sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP DIR/ 321/ 2010 tentang penetapan Definitif.
Bahwa sejak 21 Oktober 2013, saksi dipindahkan ke kantor pusat sesuai surat No CBB.BB1/SM.RHS.552/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan BBC manager bogor digantikan oleh ANDRI WICAKSONO sebagai pejabat sementara.
Bahwa pada tanggal 1 November 2014, saksi diberhentikan sebagai Pegawai PT Mandiri.
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai BBC Manager Mandiri Bogor, sudah memasarkan KUPS ada 2 (dua) pengajuan yakni dari KUD Giri Tani di Cisarua dan di Sumbawa.
Bahwa KUPS adalah kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang merupakan kredit program bersubsidi untuk usaha pembibitan sapi.
Bahwa pedoman yang digunakan dalam pemberian fasilitas KUPS adalah Permentan No 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009, Permenkeu Nomor 131/PMK.05/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi dan Manual Produk KUPS Bank Mandiri No 014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010.
Bahwa KUPS merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan kredit usaha pembibitan sapi kepada perorangan atau badan hukum dengan disertai rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahwa pada tahun 2011 ada pemberian fasilitas KUPS untuk sapi perah di Cisarua Bogor, dengan debitur KUD Giri Tani Cisarua Bogor.
Berdasarkan Standar Prosedur Kredit (SPK) Small Business Bank Mandiri tahun 2007 dan perubahannya, Business proses dalam pemberian kredit di BBC Mandiri Bogor sebagaimanan diatur dalam Standar Prosedur Kredit Small Business Bank Mandiri tahun 2007 dan perubahannya sebagai berikut:
Debitur mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri BBC Bogor secara tertulis yang dilengkapi perizinan yang dimiliki sesuai ditentukan (untuk perusahaan atau korporasi dilengkapi NPWP, TDP, SIUP, Laporan Keuangan, Mutasi Keuangan, untuk perorang dilengkapi NPWP, Surat Keterangan Domisili Usaha) dengan dilengkapi copy jaminan.
Kemudian pihak bank (Relationship Manager/RM) melakukan pengecekan ID BI, untuk memastikan apakah calon debitur pernah mendapat fasilitas kredit dari bank lain dengan kriteria lancar.
Kemudian RM melakukan pengecekan agunan, agunan harus milik debitur untuk debitur perorangan dan agunan perusahaan atau korporasi harus milik direksi atau pemegang saham, kemudian dilakukan penilaiaan agunan oleh appraisal rekanan bank Mandiri.
Kemudian dilakukan OnThe Spot atau verifikasi ke calon debitur terkait usaha yang dijalankan.
Kemudian dilakukan analisa yang dituangkan ke dalam Nota Analisa Kredit (NAK) dengan memberikan gambaran proyeksi (perkiraan penggunaan kredit untuk usaha yang dijalaankan) sehingga diketahui kemampuan kredit yng dapat diberikan kepada calon debitur.
Kemudian dilakukan input ke system (untuk kredit sampai dengan Rp 2 Milyar dilakukan dengan SME SCORING (SMESS)). Jika system SMESS menerima maka akan dilanjutkan pengajuannya ke Team Leader untuk diputus terhadap kredit sampai dengan Rp 2 Milyar, untuk kredit sampai dengan Rp 5 Milyar diajukan four eyes (Risk Manajemen) untuk dikoreksi dan dianalisa, jika sudah disetujui dan tidak ada masalah maka BBC Manager Bank mandiri BBC Bogor memutus kredit bersama dengan Risk Manajemen Manager.
Setelah ada keputusan kredit diterbitkan surat penawaran pemberian kredit (SPPK) sesuai isi NAK yang berisi syarat penandatanganan Perjanjian kredit, syarat penarikan kredit dan syarat lainnya. Jika nasabah setuju maka SPPK tersebut ditandatangani dan dikembalikan kepada bank.
RM kemudian mengajukan surat kepada Credit Operation Bank Mandiri untuk pembuatan draft Perjanjian kredit.
Kemudian dilakukan penentuan tanggal penanadatanganan Perjanjian kredit di hadapan Notaris (jika perjanjiannya Notaril) dan pihak bank atau jika dibawah tangan, penandatanganannya langsung di hadapan pihak bank.
Kemudian dilakukan pengikatan hak tanggungan pemilik agunan di hadapan Notaris dan pihak bank.
Kemudian dapat dilakukan pencairan.
Selanjutnya pihak Bank melakukan monitoring terhadap penggunaan kredit oleh debitur.
Untuk business proses dalam pemberian kredit Usaha Pembibitan Sapi di BBC Mandiri Bogor sebagaimanan diatur dalam Standar Prosedur Kredit Small Business Bank Mandiri tahun 2007 dan perubahannya serta Manual Produk KUPS Bank Mandiri No 014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 sebagai berikut:
Debitur mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri BBC Bogor secara tertulis yang dilengkapi perizinan yang dimiliki sesuai ditentukan (untuk perusahaan atau korporasi dilengkapi NPWP, TDP, SIUP, Laporan Keuangan, Mutasi Keuangan, untuk perorang dilengkapi NPWP, Surat Keterangan Domisili Usaha) dengan dilengkapi copy jaminan.
Kemudian pihak bank (Relationship Manager/RM) melakukan pengecekan ID BI, untuk memastikan apakah calon debitur pernah mendapat fasilitas kredit dari bank lain dengan kriteria lancar.
Kemudian RM melakukan pengecekan agunan, agunan harus milik debitur untuk debitur perorangan dan agunan perusahaan atau korporasi harus milik direksi atau pemegang saham, kemudian dilakukan penilaiaan agunan oleh appraisal rekanan bank Mandiri.
Kemudian dilakukan On The Spot atau verifikasi ke calon debitur terkait usaha yang dijalankan apakah benar menjalankan usaha pembibitan sapi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Ditjen Peternakan.
Kemudian dilakukan analisa yang dituangkan ke dalam Nota Analisa Kredit (NAK) dengan memberikan gambaran proyeksi (perkiraan penggunaan kredit untuk usaha yang dijalaankan) sehingga diketahui kemampuan kredit yng dapat diberikan kepada calon debitur.
Kemudian diajukan ke Team Leader untuk dikoreksi , jika disetujui selanjutnya diajukan ke BBC Manager untuk dikoreksi, jika BBC Manager setujui maka diajukan ke Risk Manajemen untuk dikoreksi, dimitigasi dan dianalisa resiko. Kemudian dilakukan rapat komite antara BBC Manager dengan Regional Risk Management, jika sudah disetujui maka diajukan ke Group Head untuk dilakukan rapat komite. Jika Rapat KOmite menyetujui maka dituangkan di dalam Risalah persetujuan Rapat Komite.
Kemudian diterbitkan surat penawaran pemberian kredit (SPPK) yang berisi syarat penandatanganan Perjanjian kredit, syarat penarikan kredit dan syarat lainnya sesuai rekomendasi risalah rapat komite. Jika nasabah setuju maka SPPK tersebut ditandatangani dan dikembalikan kepada bank.
RM kemudian mengajukan surat kepada Credit Operation Bank Mandiri untuk pembuatan draft Perjanjian kredit.
Kemudian dilakukan penentuan tanggal penanadatanganan Perjanjian kredit di hadapan Notaris dan pihak bank.
Kemudian dilakukan pengikatan hak tanggungan pemilik agunan di hadapan Notaris dan pihak bank.
Kemudian dapat dilakukan pencairan kredit.
Selanjutnya pihak Bank melakukan monitoring terhadap penggunaan kredit oleh debitur.
Sesuai Manual Produk KUPS Bank Mandiri No 014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 yang bisa diberikan KUPS adalah pelaku usaha yang yaitu perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok peternak/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi.
Sesuai dengan RAC koperasi pada Manual ProdukKUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010, persyaratan bagi Koperasi yang dapat memperoleh fasilitas KUPS yakni sebagai berikut:
Telah berbadan hukum;
Mempunyai pengurus yang aktif (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara);
Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun;
Memilki anggota yang terdiri dari peternak;
Memilki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan;
Bermitra dengan kelompok peternak / gabungan kelompok peternak;
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian;
Belum memperoleh fasilitas kredit atau sedang memperoleh fasilitas kredit di Bank dana atau bank lain dengan kriteria “LANCAR” dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
Menyerahkan berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dan persetujuan RAT kepada pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama koperasi dengan memperhatikan AD/ART koperasi;
Kondisi keuangan koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi Profitabilitas dan Solvabilitas.
Bahwa koperasi yang tidak bergerak di bidang usaha pembibitan sapi tidak bisa mengajukan KUPS.
Bahwa Relationship Manager BBC Bogor, yaitu terdakwa RULY WIDARMANA dan ketua Tim leader yaitu saksi TOTO SUHARTONO.
KUD Giri Tani yang diketuai saksi HERU SUSANTO didampingi saksi SUJATMONO TONI mengajukan permohonan kredit KUPS sekitar bulan Mei tahun 2011.
Bahwa pada saat pengajuan kredit KUPS KUD Giri Tani disampaikan sekitar bulan Juni tahun 2011, persyaratan yang diajukan belum lengkap, namun sambil berjalan pengajuan KUPS tetap diproses.
Bahwa sekitar bulan Juli 2011, KUD Giri Tani melengkapi dokumennya sebagai berikut:
Surat Permohonan Kredit KUD Giri Tani tanggal 13 Juni 2011;
Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2010;
Rekomendasi KUPS dari Kementerian Pertanian, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 08101/HK.130/F/06/2011 tanggal 8 Juni 2011;
Perjanjian dengan kelompok Tani Sapi Perah Baru Tegal tanggal 16 Februari 2011;
Perjanjian Kerjasama Suplai susu segar dengan Cimory (Cisarua Mountain Dairy) tanggal 10 Juni 2011;
Berita Acara Rapat Anggota KUD Giri Tani tanggal 22 Juni 2011, dalam rangka pengajuan kredit usaha pembibitan sapi (KUPS).
Bahwa KUPS yang diajukan KUD Giri Tani adalah sebesar Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) untuk pembelian 1500 ekor sapi betina.
Bahwa dalam proses kredit KUPS dari KUD Giri Tani, sambil menunggu kelengkapan dokumen, BBC Mandiri Bogor melakukan analisa kredit yang dilakukan oleh saksi TOTO SUHARTONO selaku Tim Leader dan terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA selaku RM dan kemudian dianalisa resikonya oleh saksi KETUT PATRIA W selaku CRMA di kantor Mandiri Jakarta Sudirman.
Bahwa draft Nota Analisa Kredit (NAK) yang dibuat atas pengajuan kredit KUPS KUD Giri Tani diajukan kepada saksi selaku BBC Mandiri Bogor untuk disetujui dan ditandatangani bersama WAHYUDI PURWANTO selaku RRM Manager di Mandiri Jakarta Sudirman.
Bahwa setelah disetujui dan saksi menandatangani NAK, NAK untuk KUPS Giri Tani tersebut diajukan ke Kantor Pusat dan dilakukan rapat Komite yang dihadiri oleh saksi, TOTO SUHARTONO, terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA, saksi KETUT, WAHYUDI PURWANTO, SIGIT PRAMONO dan dipimpin oleh RIDWAN selaku Group Head Bisnis Banking PT. Bank Mandiri di Kantor Bank Mandiri Pusat.
Dalam rapat tersebut saksi mempresentasikan terkait kelayakan atas kredit yang diajukan.
Komite kredit menyetujui dan menandatangani nota hasil analisa pengajuan kredit KUPS KUD Giri Tani nomor BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) kepada KUD Giri Tani nomor BBC.BGR/SPPK.202/2011 tanggal 05 Agustus 2011, senilai Rp30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar) dengan jangka waktu 6 tahun termasuk Grace Period (Pembayaran Bunga) selama 24 bulan, yang ditandatangani oleh saksi selaku BBC Manager Bank Mandiri Bogor. Dokumen ini merupakan bentuk penawaran pemberian kredit atas pengajuan kredit yang diajukan.
Bahwa setelah surat penawaran pemberian kredit tersebut dikirimkan ke KUD Giri Tani melalui saksi HERU SUSANTO, selanjutnya dilakukan penyerahan jaminan-jaminan aset yang sudah disepakati dalam dokumen surat penawaran pemberian kredit.
Setelah pihak KUD Giri Tani melengkapi dokumen jaminan aset selanjutnya dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada bank Mandiri BBC Cabang Bogor dengan debitor KUD Giri Tani Nomor 24 tanggal 12 Agustus 2011 senilai Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu sejak tanggal 12 Agustus 2011 s.d 12 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris HJ.GRETA NOORDIANA di Kab Bogor. Kemudian dilakukan pencairan kredit secara bertahap kepada KUD Giri Tani.
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan dan mengklarifikasi terkait kebenaran data check list terkait usaha KUD Giri Tani dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun.
Bahwa saksi tidak mengecek kebenaran izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan sebagaimana yang disampaikan dalam Nota Analisa Kredit dalam pengajuan KUPS sapi perah Nomor NAK. No. BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011.
Bahwa sesuai ketentuan seharusnya On The Spot (OTS) dilakukan setelah pengajuan dari pihak yang akan mengajukan kredit diterima Bank Mandiri.
Pengajuan KUPS yang dilakukan KUD Giri Tani ke BBC Mandiri Bogor tertanggal 13 Juni 2011 untuk KUPS di Cisarua.OTS yang dilakukan BBC Mandiri Bogor ke KUD Giri Tani tanggal 18 Mei 2011 dan 25 Mei 2011 sebagaimana tertuang Laporan kunjungan nasabah tanggal 18 Mei 2011 dan 25 Mei 2011.
Bidang usaha KUD Giri Tani bergerak di bidang penjualan susu sapi dimana susunya berasal dari anggota KUD dan dijual kembali ke Cimory.
Bahwa KUD Giri Tani sebenarnya tidak bisa diberikan KUPS karena bidang usahanya bukan pembibitan sapi namun penjualan susu.
Bahwa BBC Mandiri Bogor memberikan persetujuan KUD Giri Tani mendapat fasilitas KUPS baik yang sapi perah tahun 2011 di Cisarua maupun sapi potong 2012 di Sumbawa padahal KUD Giri Tani tidak bergerak di bidang usaha pembibitan sapi karena saat itu ada rekomendasi yang diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu sesuai Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08101/HK.130/F/06 /2011 tanggal 11 April 2011 untuk KUPS di Cisarua dan Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 17104/HK.130/F/02/2012 tanggal 17 Februari 2012 untuk KUPS di Sumbawa.
Bahwa BBC Mandiri Bogor tidak mengecek kebenaran adanya Surat Izin Usaha Peternakan di bidang Pembibitan sapi dan tidak mencek apakah KUD Giri Tani sudah melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit atau tidak, karena saksi belum memahami aturan terkait KUPS ini.
Bahwa sepengetahuan saksi KUD Giri Tani tidak mempunyai lahan dan kandang yang digunakan untuk pembibitan sapi dan tidak menjalankan usaha pembibitan sapi.
Bahwa Bank Mandiri BBC Bogor tidak mempunyai bukti apakah benar agunan tersebut milik anggota KUD Giri Tani atau tidak, saksi hanya mempedomani NAK yang dibuat oleh terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA yang menyebutkan bahwa agunan-agunan tersebut merupakan milik anggota KUD Giri Tani.
Bahwa saksi tidak tahu apakah dilakukan klarifikasi atau tidak kepada masing-masing pemilik jaminan asset apakah benar mereka anggota KUD Giri Tani atau bukan.
Bahwa saksi hanya melihat NAK yang disampaikan kepadasaksi yang menyatakan bahwa agunan tersebut merupakan milik anggota KUD Giri Tani.
Bahwa saksi menyadari kekeliruan saksi seharusnya saksi mempedomani Manual Bank Mandiri No 014 /KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang KUPS, akan tetapi saksi hanya membaca NAK yang disampaikan ke saksi saja.
Bahwa terkait adanya hutang jangka panjang KUD Giri Tani tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp1.267.068.000,-, saksi tidak melakukan pengecekan dan penelitian lagi atas NAK yang disampaikan sehingga hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam pemberian atau persetujuan KUPS, dan di dalam narasi NAK tidak disebutkan.
Bahwa seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan jika terdapat adanya hutang jangka panjang KUD Giri Tani tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp1.267.068.000,- dan hal tersebut harus dituliskan di dalam narasi NAK.
Pencairan dilakukan melalui rekening KUD Giri Tani dan beberapa rekening lain sesuai permohonan yang disampaikan oleh KUD Giri Tani.
Bahwa saksi pernah ikut satu kali mendampingi terdakwadan saksi TOTOK SUHARTONO melakukan pengecekan pada saat sapi baru datang ke kandang yang berada di Megamendung, tetapi untuk waktunya saksi lupa.
Bahwa untuk mengecek apakah benar sapi sudah dikirimkan sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) ekor ke KUD Giri Tani, pengecekan dilakukan oleh terdakwadan saksi TOTOK SUHARTONO, saksi hanya menerima laporan saja.
Bahwa saat pelaksanaan monitoring tersebut pihak Bank Mandiri tidak menghitung lagi berapa sapi yang ada saat itu dan setahu saksi terhadap sapi-sapi tersebut tidak ada dipasang microchip, jika ada dipasang microchip pasti penghitungan jumlah sapi dapat dilakukan dengan lebih baik.
HERU SUSANTO, SE
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar.
Bahwa benar sejak tahun 2006 saksi sebagai Ketua KUD Giri Tani.
Bahwa Koperasi Unit Desa Giri Tani didirikan pada tahun 1970-an dan telah terdaftar pada Departemen Koperasi pada Kantor Wilayah Propensi Jawa Barat, tahun 1997 dilakukan perubahan pada anggaran dasarnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran dasar KUD Giri Tani No 5665/BH/PAD/KWK 10/V/1997 tanggal 12 Mei 1997.
Bahwa keanggotaan KUD Giri tani 90% adalah peternak Sapi.
Bahwa setiap anggota KUD diberikan Kartu anggota dan dicatat dalam daftar anggota.
Bahwa jumlah anggota KUD Giri Tani yang aktif sebanyak 100 an orang namun jumlah seluruhnya sekitar 600 an orang.
Bahwa KUD Giri Tani menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Perubahan Anggaran Dasar KUD Giri Tani No 5665/BH/PAD/KWK 10/V/1997 tanggal 12 Mei 1997 sebagai berikut :
Menyelenggarakan usaha perkreditan simpan pinjam.
Menyelenggarakan usaha pengolahan dan pemasaran hasil hasil produksi yang meliputi bidang pertanian, peternakan,perikanan, perkebunan , kerajinan dan industry.
Menyelenggarakan usaha pengadaan dan penyaluran sarana produksi, barang barang kebutuhan sehari hari dan usaha perdagangan umum.
Menyelengarakan jasa kontruksi meliputi pekerjaan sipil , bangunan gedung jalan, jembatan/dam dan bendungan, kelistrikan dan mekanik.
Bahwa realisasinya KUD Giri Tani bergerak di bidang usaha penjualan susu, pengolahan susu dan penjualan pakan ternak.
Bahwa KUD Giri Tani tidak bergerak di bidang pembibitan sapi karena KUD tidak mempunyai sapi, hanya menampung susu dari peternak yang kemudian dijual ke Cimory Cisarua.
Bahwa KUD Giri Tani tidak mempunyai SIUP namun saat pengajuan KUPS dibuatlah SIUP KUD Giri Tani yang mana menyatakan KUD Giri Tani mempunyai usaha pembibitan sapi. Dokumen SIUP tersebut semuanya diurus oleh Saksi SUJATMONO TONI, saksi hanya diminta untuk tanda tangan saja.
Bahwa diantara pengurus dan pengawas ada yang tertarik dan ada yang tidak tertarik dengan KUPS, diantara yang tidak tertarik adalah dari Dewan Pengawas, dengan alasan meragukan kredibilitas Saksi SUJATMONO TONI, belum lama menjadi anggota KUD Giri Tani, bukan orang Cisarua, jangan sampai Peternak sapi Cusarua menjadi korban.
Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan kepadaSaksi SUJATMONO TONI bahwa saksi tertarik untuk mengajukan KUPS, tetapi KUD Giri Tani tidak mempunyai Agunan untuk program KUPS.
Bahwa Saksi SUJATMONO TONI bersedia memfasilitasi/ mengurus semuanya termasuk administrasi dan Agunan untuk keperluan KUPS tersebut.
Bahwa proses pengajuan KUPS diurus oleh Saksi SUJATMONO TONI dan SYARIEF MAULANA, sedangkan KUD Giri Tani hanya menyiapkan dokumen Legalitas KUD yang diminta yang berupa : Akta Pendirian, NPWP, dan Hasil Rapat Pengurus dan Anggota.
Sedangkan dokumen kelengkapan Kredit disiapkan oleh Saksi SUJATMONO TONI dan Teamnya yang berupa berupa: SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili Usaha serta dokumen lainnya, dan Rekomendasi Dinas Peternakan.
Bahwa permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) diajukan tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp Rp.30.000.000.000,-( tiga puluh milyar rupiah) untuk membeli bibit sapi perah sebanyak 1.500 ekor, untuk biaya pemeliharaan selama 6 bulan, biaya pembangunan/ renovasi kandang dan pengadaan perangkat nomor identifikasi dan recording (microchip), yang ditandatangani saksi selaku Ketua, SAMIN PARWITO selaku sekretaris dan H. BUNYAMIN selaku bendahara.
Bahwa saksi menandatangani Akta Perjanjian Kredit Investasi (KI) Kredit Usaha Pembibitan sapi No.CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011, Akta Nomor: 24 tanggal 12 Agustus 2011, dengan nilai Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyard rupiah), jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Perjanjian Kredit ditanda tangani tanggal 12 Agustus 2011 sampai dengan 11 Agustus 2017.
Bahwa dari pihak bank Mandiri BBC Bogor yang melakukan survei/OTS sebelum penandatanganan kredit adalah RULY WIDARMANA dan TOTO SUHARTONO yang hanya menanyakan lokasi lahan peternakan yang akan dijadikan lahan pembibitan sapi sesuai pengajuan KUPS Nomor 018/Kud.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011, proposal yang disertai denah lahan Ds. Cicapit Blok Citeko, Cisarua Bogor yang dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI namun saksi dimintakan tandatangan.
Bahwa saksi sampaikan ke RULY bahwa lahan yang akan digunakan nanti di Blok Cicapit Ds Citeko Kec Cisarua seluas 3 Ha yang merupakan lahan milik PTP VIII yang sudah digarap masyarakat menjadi lahan pertanian sayuran dan perkebunan.
Bahwa RULY WIDARMANA selaku perwakilan Bank Mandiri BBC bogor tersebut tidak ada menanyakan laporan keuangan KUD Giri Tani, laporan penjualan dan pembelian susu milik KUD Giri Tani, dan tidak mengklarifikasi apakah KUD menjalankan usaha pembibitan sapi atau tidak dan tidak mengklarifikasi pemasarannya.
Bahwa pernah dibuatkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan KUD Giri Tani Tahun Buku 2010 tanggal 8 Juni 2011 yang menyatakan persetujuan seluruh anggota KUD Giri Tani dalam pengajuan KUPS ke Bank Mandiri BBC Bogor, dokumen tersebut dibuat oleh Saksi SUJATMONO TONI dan saksi bersama pengurus diminta untuk tandatangan untuk kepentingan pengajuan KUPS ke Bank Mandiri BBC Bogor.
Bahwa yang berhak mencairkan di rekening baru tersebut adalah dua Orang yaitu Saksi selaku Ketua KUD Giri Tani dan OKPRISARI adiknya Saksi SUJATMONO TONI, tetapi buku Giro dan Ceknya dibawa oleh Saksi SUJATMONO TONI.
Bahwa benar Untuk pencairan KUPS sapi perah dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan pencairan yang diajukan yaitu:
Tahap I bulan Agustus 2011 sebesar Rp. 6.876.000.000,- yang kemudian dikelola oleh SUJATMONO TONI.
Tahap II tanggal 18 Agustus 2009 sebesar Rp. 7.708.000.000,- yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFENDI.
Tahap III tanggal 28 September 2009 sebesar Rp. 7.708.000.000,-yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFENDI.
Tahap IV tanggal 27 Desember 2009 sebesar Rp. 4.624.800.000,-yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFENDI.
Tahap V tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2.004.080.000,-yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFENDI.
Tahap VI tanggal 20 Pebruari 2012 sebesar Rp. 1.079.120.000,- yang kemudian ditransfer ke rekening bank Mandiri No. 132-00-1165066-1 atas nama PEPEN EFENDI.
Bahwa untuk monitoring ke KUD Giri Tani dan ke kelompok ternak Baru Tegal dan lainnya, tidak pernah dilakukan. Pihak Bank Mandiri baik BBC Bogor maupun Bank Mandiri Pusat tidak melakukan pengecekan berapa jumlah sapi yang telah diterima atas pencairan KUPS sapi perah dan tidak ditanyakan terkait pemasangan microchip terhadap sapi-sapi tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan sapi perah (RDK) dalam pengajuan KUPS sapi perah tahun 2011, namun Saksi SUJATMONO TONI dan pihak Bank Mandiri BBC Bogor pernah meminta lembar kosong dengan Kopstuk KUD Giri Tani, namun kami pengurus hanya diminta untuk tandatangan saja.
Bahwa KUD Giri Tani tidak mempunyai biaya berupa self financing dalam pengajuan KUPS.
Bahwa benar kondisi Neraca KUD Giri Tani untuk tahun 2010 antara lain:
Untuk aktiva lancar senilai Rp 2.459.231.058,38 ( tahun 2010) dan Rp 2.188.378.048,62 (tahun 2009);
Jumlah Aktiva tidak lancar Rp 1.043.801.478,84 (tahun 2010) dan Rp 1.028.278.164,98 (tahun 2009);
Jumlah kewajiban lancar Rp 1.618.480.517,17 (tahun 2010) dan Rp 1.288.149.198,78 (tahun 2009);
Kewajiban jangka panjang terdiri dari hutang bank dan hutang jangka panjang lainnya sejumlah Rp 1.267.068.793,- (tahun 2010) dan Rp 1.371.658.793,- ( tahun 2009);
Ekuitas senilai Rp 517.790.324,81 (tahun 2010) dan Rp 483.179.084,89 (tahun 2009);
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 99.692.902,22 (tahun 2010) dan Rp 73.669.136,93 (2009).
Bahwa KUD Giri Tani sejak tahun 1988 pernah memperoleh hutang dari BRI terkait program sapi perah dan setahu saksi kredit tersebut macet Sedangkan hutang jangka panjang lainnya merupakan hutang KUD giri Tani dari Bank Bukopin terkait pembelian peralatan peternakan dan hutang tersebut juga macet
Bahwa pihak bank mandiri BBC Bogor tidak pernah mengklarifikasi dan menanyakan mengenai Laporan keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Rugi Laba KUD Giri Tani.
Bahwa pihak Bank Mandiri BBC Bogor tidak pernah melakukan monitoring kepada para anggota KUD Giri Tani yang menerima sapi program KUPS ini.
Bahwa rekening KUD Giri Tani No. Rek : 133-0011103132 adalah rekening yang dipegang dan dikendalikan oleh Saksi SUJATMONO TONI dan pengelolaannya dibantu oleh OKPRISARI ANJAR KURNIA (adik Saksi SUJATMONO TONI).
Ir. SUJATMONO TONI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi di dalam BAP benar semua.
Bahwa informasi adanya KUPS saksi peroleh dari saksi RIZAL ZAINAL.
Bahwa seluruh peserta rapat menyetujui jika KUD Giri Tani memperoleh fasikitas KUPS dari Bank Mandiri BBC Bogor.
Bahwa KUD Giri Tani juga pernah mengajukan surat No 055/Peng./KUD-GT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 hal permohonan pendampingan untuk pengajuan KUPS.
Bahwa pihak KUD (HERU SUSANTO) menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki agunan yang bisa dijaminkan sehingga saat itu saksi ingin membantu menyiapkan jaminan yang dibutuhkan, sisanya dicarikan oleh SYARIF MAULANA melalui temannya bernama SARWO BUDI SUGIARTO dengan kompensasi berupa bagi hasil usaha dan kemudian dibuatkan surat perjanjiannya.
Bahwa pihak KUD melengkapi persyaratan lainnya berupa SIUP, TDP dan lainnya.
Bahwa dokumen Perjanjian Kerjasama ditandatangani pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2011 di Cimory oleh saksi dan HERU SUSANTO JR, SE dengan disaksikan SYARIF MAULANA, S.SI dan SAMIN PARWITO. Samin Parwito menandatangani dokumen tersebut belakangan, tidak saat itu.
Tanggal 12 Agustus 2011 dilakukan akad kredit KUPS KUD Giri Tani di Restorant Cimory Mega Mendung.
Bahwa nilai kredit Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah) untuk tujuan pembiayaan pengadaan sapi betina bunting / siap bunting dan sarana kebutuhan lainnya sesuai rencana devinitif kebutuhan usaha pembibitan sapi (RDKUPS) dengan jangka waktu 6 Tahun sejak 12 Aguatus 2011 s.d. 11 Agustus 2017 sudah termasuk Grace Period selama 24 bulan dengan bunga sebesar 5% per tahun.
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki ijin usaha di bidang peternakan.
Bahwa seluruh dokumen pengajuan KUPS termasuk draft dokumen surat KUD Giri Tani kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, perihal Permohonan Rekomendasi untuk Pengajuan KUPS, tanggal 20 Desember 2010 dan draft surat KUD Giri Tani kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, perihal Permohonan Rekomendasi untuk Pengajuan KUPS, tanggal 11 Pebruari 2011 dibuat di kantor proyek UPS Giri Tani di Jl KH Abdullah Bin Nuh No. 200 (Ruko Taman Yasmin) Kota Bogor. Untuk pencetakannya menggunakan kops surat KUD Giri Tani yang sudah dimintakan dari KUD Giri Tani dan kemudian dimintakan tanda tangan ke pengurus KUD Giri Tani atau ke HERU SUSANTO.
Bahwa sapi-sapi yang di serahkan ke KUD Giri Tani Cisarua terkait KUPS tidak diberikan mikro chip.
Bidang Usaha KUD Giri Tani adalah penjualan susu dan menjual pakan/konsentrat untuk sapi yang dijual kepada anggotanya. KUD Giri Tani tidak bergerak dalam bidang Pembibitan Sapi.
Bahwa Bendahara UPS Megamendung adalah OKPRISARI ANJAR KURNIA sesuai surat Keputusan No 01/SK/KUDGT/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Giri Tani HERU SUSANTO, SAMIN PARWITA dan H.BUNYAMIN.
OKPRISARI ANJAR KURNIA
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Bareskrim POLRI dan semua keterangan yang saksi berikan adalah benar.
Bahwa saksi tahu tentang Kredit KUPS yang diberikan kepada KUD Giri Tani Tahun 2011 dimana saksi adalah Juru bayar UPS Giri Tani.
Bahwa setahu saksi CV. Bogor Argo Lestari (BALI) yang beralamat di Ruko Yasmin No. 206 Bogor milik Saksi SUJATMONO TONI, SYARIF MAULANA dan SARWO BUDI.
Bahwa CV. Bogor Agro Lestari (BALI) bergerak di bidang pakan (BALI FARM), yang mensuplay pakan ternak ke UPS Giri Tani.
Bahwa nama saksi pernah dimasukkan sebagai anggota KUD Giri Tani oleh Saksi SUJATMONO TONI sekitar tahun 2011.
Bahwa rekening baru yang khusus untuk pencairan program KUPS ini ada 2 (dua) orang yang harus bertandatangan dalam setiap transaksinya yaitu : dari pihak KUD Giri Tani diwakilkan oleh HERU SUSANTO (selaku Ketua KUD) dan pihak pihak pendamping dan penjamin adalah saksi sendiri.
Bahwa KUD Giri Tani bergerak di bidang sapi perah.
Bahwa benar KUPS KUD Giri Tani Tahap I sudah dicairkan sebesar Rp30.000.000.000,- dengan perincian:
Pencairan tahap I sebesar Rp. 6.876.000.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah), dan masuk ke rekening 133.0011103.132 atas nama KUD Giri Tani.
Pencairan tahap II sebesar Rp. 7.708.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan juta rupiah), dan langsung ditransfer ke rekening 132.00.1165066.1 atas nama PEPEN EFFENDI untuk pembelian sapi.
Pencairan tahap III sebesar Rp. 7.708.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan juta rupiah), dan langsung ditransfer ke rekening 132.00.1165066.1 atas nama PEPEN EFFENDI untuk pembelian sapi.
Pencairan tahap IV sebesar Rp. 4.624.800.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung ditransfer ke rekening 132.00.1165066.1 atas nama PEPEN EFFENDI untuk pembelian sapi.
Pencairan tahap V sebesar Rp. 2.004.080.000,- (dua milyar empat juta delapan puluh ribu rupiah) dan langsung ditransfer ke rekening 132.00.1165066.1 atas nama PEPEN EFFENDI untuk pembelian sapi.
Pencairan tahap VI sebesar Rp. 1.079.120.000,- (satu milyar tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan langsung ditransfer ke rekening 132.00.1165066.1 atas nama PEPEN EFFENDI untuk pembelian sapi.
Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen yang terkait dengan realisasi anggaran KUPS Megamendung adalah seperti dikemukakan dalam BAP saki pada saat penyidikan.
Bahwa yang memerintahkan pengeluaran dana KUPS sapi perah tersebut yang kemudian digunakan untuk kepentingan transfer sebagaimana nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah SUJATMONO TONI.
Menimbang, bahwa dimuka sidang telah didengar keterangan Ahli yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah sesuai agamanya, yaitu :
TETUKO ONNY PUTRA HARSETYANTO, yang pendapatnya dalam BAP Penyidikan dibacakan di persidangan, yiatu sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pemeriksa pada BPK sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini, dan ahli di bidang penghitungan kerugian negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikasi, pengalaman pemeriksaan investigasi dan penghitungan kerugian negara.
Bahwa Dasar ahli melakukanpenghitungan kerugian keuangan negara dan pemberiaan Keterangan Ahli terhadap adanyadugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Tahun 2011 dan 2012 adalah berdasarkan :
Surat Kabareskrim Polri Nomor : R/145/IV/RES.3.3./2018/Bareskrim , tanggal 4 April 2018, tentang permintaan penghitungan kerugian Keuangan Negara dan keterangan ahli;
Surat Tugas Anggota BPK RI Nomor 213/ST/IX-XXI/05/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Nomor 336/ST/IX-XXI/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Centre (BBC) Bogor dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2011 dan 2012 di Jakarta, Bogor, Sumbawa, Bandung dan Surabaya.
Surat Kabareskrim Polri Nomor : R/565/XI/RES.3.3./2018/Bareskrim, tanggal 21 November 2018 perihal permintaan keterangan ahli;
Bahwa Tugas dan wewenang sebagai ahli dalam melaksanakan tugas melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian Keterangan Ahlisesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. Berkaitan dengan kasus ini, BPK menerbitkan Surat Tugas Anggota BPK RI Nomor 213/ST/IX-XXI/05/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Nomor 336/ST/IX-XXI/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Centre (BBC) Bogor dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2011 dan 2012 di Jakarta, Bogor, Sumbawa, Bandung dan Surabaya dan ahli merupakan salah satu pemeriksa yang ditugaskan dalam pemeriksaan dimaksud. Selain itu, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli penghitungan kerugian negara. Untuk penugasan pemberian keterangan ahli kepada penyidik ahli telah mendapat Surat Tugas Nomor 511/ST/IX-XXI/11/2018 tanggal 21 November 2018.
Bahwa Yang dimaksud Keuangan Negara yang ahli pahami merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan peminjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan negara kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; dan
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sedangkan pengertian Kerugian Keuangan Negara didasarkan pada Pasal 1 angka 15 UU 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Fasilitas KUPS Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diberikan kepada KUD Giri Tani tahun 2011 dan 2012 merupakan lingkup keuangan negara. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan salah satu BUMN yang sahamnya 60% dimiliki oleh Pemerintah Pusat sehingga masuk lingkup keuangan negara;
Oleh karena itu, dana Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dipinjamkan kepada KUD Giri Tani dalam bentuk fasilitas kredit KI KUPS masih masuk dalam lingkup keuangan negara.
Lingkup pemeriksaan atas pemberianfasilitas KUPS kepada KUD Giri Tani oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor Tahun 2011 s.d 2012 meliputi proses permohonan, verifikasi, analisis, persetujuan, pencairan, monitoring, penggunaan dan pengembalian kredit.
Sasaran penugasan diarahkan untuk memperoleh dokumen yang dapat mendukung pembuktian adanya penyimpangan dalam setiap tahapan pemberian kredit dimaksud dan penghitungan kerugian negara serta kausalitas antara penyimpangan dengan kerugian negara.
Bahwa Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan dari sejak proses permohonan, analisa, persetujuan, pencairan, penggunaan, monitoring, agunan kredit, dan pembayaran kredit berdasarkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi.
Jumlah kerugian keuangan negara pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor dihitung berdasarkan nilai pencairan kredit dikurangi pembayaran pokok kredit ditambah tunggakan bunga kredit.
Bahwa untuk melakukan perhitungan menghitung kerugian negara Ahlimendapatkan data untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Tahun 2011 dan 2012 melalui Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri dan hasil klarifikasi kami kepada beberapa pihak terkait termasuk melakukan cek fisik bersama Penyidik.
Dokumenyang digunakan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Tahun 2011 dan 2012 yaitu:
Peraturan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit seperti Undang-undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia dan ketentuan internal perkreditan Bank Mandiri;
Peraturan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas KUPS yaitu: Permentan Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009, Manual Produk KUPS Nomor 40/KRD/CBB.WTB/2010 dan Nomor 008/KRD/CBB.BB2/2012;
Dokumen BAP pihak terkait;
Dokumen proses permohonan, verifikasi, analisis, persetujuan, pencairan, penggunaan, pembayaran kembali dan restrukturisasi KUPS Sapi Perah dan KUPS Sapi Potong;
Dokumen terkait agunan KUPS Sapi Perah dan KUPS Sapi Potong.
Bahwa dapat ahli jelaskan Penyimpangan yang terjadi terkait pemberian KUPS kepada KUD Giri Tani, sebagai berikut:
Permohonan
Sujatmono Toni bersama Heru Susanto menggunakan KUD Giri Tani sebagai Debitur KUPS Sapi Perah dan Sapi Potong namun sesuai ketentuan yang berlaku kredit KUPS hanya diperuntukkan untuk Koperasi, Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak dan Perusahaan Pembibitan yang melakukan usaha pembibitan sapi;
Pengajuan permohonan KUPS yang ditandatangani oleh pengurus KUD Giri Tani diduga tanpa persetujuan anggota koperasi. Selain itu, dokumen pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, yakni:
Dokumen BA RAT dibuat meskipun tidak pernah diadakan RAT yang membahas mengenai rencana pengajuan KUPS;
LK KUD Giri Tani Tahun 2009, 2010, 2011 dan Semester I Tahun 2012 yang disampaikan ke Bank Mandiri tidak sama dengan LK KUD Giri Tani yang diterbitkan dan ditandatangani oleh seluruh pengurus pada tahun-tahun yang sama tersebut di atas;
Daftar Anggota dan Anggota Luar Biasa KUD Giri Tani yang disampaikan ke PT Bank Mandiri memuat nama-nama pemilik agunan yang sebenarnya bukan anggota KUD Giri Tani; dan
Surat Keterangan Tempat Usaha yang menyatakan KUD Giri Tani/UPS Giri Tani melakukan kegiatan usaha peternakan sapi potong/sapi bali (pembibitan dan penggemukan) di wilayah Desa Beru Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat meskipun KUD Giri Tani tidak memiliki usaha di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Rekomendasi untuk memperoleh fasilitas KUPS dari Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor diterbitkan meskipun KUD Giri Tani tidak bergerak di bidang pembibitan sapi.
Verifikasi
Pengajuan permohonan fasilitas KUPS dari KUD Giri Tani diproses oleh Business Unit meskipun tidak dilengkapi dengan:
Surat ijin usaha peternakan di bidang pembibitan sapi. KUD Giri Tani tidak bergerak di bidang pembibitan sapi melainkan di bidang perdagangan susu sapi; dan
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat.
Verifikasi dilakukan tanpa:
Konfirmasi ke pengurus KUD Giri Tani terkait dengan dokumen pengajuan KUPS yang disampaikan, seperti BA RAT, daftar keanggotaan, dan LK;
Pengecekan usaha pembibitan sapi KUD Giri Tani;
Konfirmasi ke Thinksmart Technology selaku suppliermicrochips yang akan dipasang ke masing-masing sapi; dan
Didukung LK Audited Tahun 2011 sebagaimana yang dipersyaratkan dalam covenant kredit KUPS Sapi Perah.
Analisis
NAK disusun tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yaitu:
KUD Giri Tani tidak mempunyai usaha dalam bidang peternakan sapi namun dinyatakan telah berpengalaman minimal tiga tahun;
KUD Giri Tani tidak memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan namun dinyatakan memiliki ijin usaha dimaksud walau hanya memiliki SIUP dan TDP saja;
KUD Giri Tani tidak melakukan usaha pembibitan sapi namun dinyatakan telah melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Ditjen Peternakan Departemen Pertanian;
LK KUD Giri Tani mencantumkan Utang Bank Jangka Panjang namun dinyatakan tidak memiliki utang bank serta tidak melakukan konfirmasi kepada Pengurus KUD Giri Tani;
KUD Giri Tani tidak memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat, namun dinyatakan telah memperoleh rekomendasi dimaksud;
Realisasi penggunaan kredit existing KUPS Sapi Perah tidak sesuai dengan tujuan atau RDK yang ditetapkan, namun dinyatakan telah sesuai dengan RDK yang disetujui; dan
Mencantumkan adanya kandang sapi di Blok Cicapit Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor meskipun kenyataannya tidak ada.
Persyaratan self-financing pada NAK dinyatakan sebesar 20% atau Rp7,5 miliar tanpa didukung analisa kemampuan keuangan KUD Giri Tani.
Persetujuan
Permohonan KUPS oleh KUD Giri Tani diusulkan oleh Komite Pemutus Kredit Tingkat I untuk proses persetujuan dan selanjutnya disetujui oleh Komite Pemutus Kredit Kategori B meskipun:
Bidang usaha KUD Giri Tani bukan pembibitan sapi dengan pengalaman tiga tahun melainkan hanya perdagangan susu sapi;
KUD Giri Tani tidak mempunyai kemampuan untuk self financing sebesar Rp7,5 miliar yang ditunjukkan dalam dokumen LK; dan
Dalam persetujuan KUPS Sapi Potong Sumbawa tidak dilengkapi dengan rekomendasi Kepala Dinas Peternakan setempat dan diduga diketahui bahwa progress kredit existing KUPS Sapi Perah Bogor tidak sesuai dengan tujuan atau RDK yang ditetapkan.
Pencairan
Pencairan dana KUPS dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan pencairan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, yaitu:
BA Pengontrolan Bibit Sapi Perah dibuat dan disetujui dengan jumlah 1.500 ekor meskipun sapi yang dikirim ke UPS Mega Mendung hanya sejumlah 597 ekor serta diduga dibuat hanya formalitas; dan
Tidak ada dana KUD Giri Tani yang digunakan sebagai self-financing dan dokumen yang diajukan sebagai bukti self-financing diduga dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.
Penggunaan
Pencairan dana pembelian sapi perah sebesar Rp23,12 miliar melalui transfer ke rekening supplier sapi perah Sdr. Pepen Effendi yang buku tabungannya dikuasai oleh Sdr. Sujatmono Toni. Dari pencairan sebesar Rp23,12 miliar hanya sebesar Rp7,65 miliar untuk pembayaran pembelian sapi perah kepada Sdr. Pepen Effendi, sedangkan sisanya diambil oleh Sdr. Sujatmono Toni dan diduga digunakan antara lain untuk pembayaran pembelian Villa Tangkil oleh Sdr. Sujatmono Toni, pembayaran sewa agunan, pemberian kepada Sdr. Heru Susanto, Sdr. Rizal Zainal dan Sdr. Syarif Maulana, pembayaran bunga KUR, dan untuk operasional CV Bali;
Pembelian microchips yang akan dipasangkan ke sapi tidak dilakukan;
Pencairan kreditKUPS Sapi Potong sebesar Rp9,85 miliarnamun hanya sebesar Rp1,05 miliar dari sebesar Rp3,10 miliar yang digunakan untuk pembayaran pembelian sapi potong, sedangkan sisanya antara lain diduga ada yang digunakan diluar RDK seperti pembayaran gaji karyawan PT Bali, pembayaran bunga KUR Sdr. Sujatmono Toni, pembayaran KMK CV Bali, pembayaran pinjaman Sdr. Sujatmono Toni kepada pihak ketiga, pembayaran operasional UPS Mega Mendung, pembayaran keperluan pribadi Sdr.Sujatmono Toni, dan pembayaran bunga KUPS Sapi Perah.
Monitoring
Laporan Kunjungan Nasabah di UPS Mega Mendung menyatakan terdapat 1.500 ekor sapi meskipun kenyataannya diduga hanya sebanyak 597 ekor sapi sesuai keterangan pembelian sapi dari Sdr. Pepen Effendi; dan
Meskipun covenant mensyaratkan tiga bulan setelah berakhirnya tahun 2011 harus terbit LK Audited Tahun 2011, dalam kenyataannya PT Bank Mandiri baru menerima LK Audited Tahun 2011 pada Tahun 2013.
Agunan Fixed Asset
Penilaian agunan berupa tanah di Sumbawa pada Mei 2012 sebesar Rp23.630.000.000,00 diduga tidak mempertimbangkan nilai pembelian riil tanah tersebut yang dibayarkan antara Februari 2012 s.d Agustus 2012 sebesar Rp1.640.000.000,00 serta nilai pada AJB pada bulan Maret 2012 sebesar Rp716.240.000,00;
Agunan berupa tanah untuk KUPS Sapi Potong senilai Rp23.630.000.000,00 dan KUPS Sapi Perah senilai Rp3.257.338.000,00 tidak diikat dengan Hak Tanggungan; dan
Agunan berupa tanah dan bangunan/ sarana prasarana diatasnya senilai Rp12.984.817.000,00 bukan merupakan milik anggota KUD dan hanya disewa oleh Sdr. Sujatmono Toni.
Pengembalian Kredit
Debitur tidak membayar/mengangsur kredit sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kredit sehingga kredit menjadi macet.
Peraturan atau ketentuan yang dilanggar terkait penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan adalah sebagai berikut:
Permohonan
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 35, Pasal 36.
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 poin I.F dan poin II.B, poun VI.B.
Manual KUPS Nomor 008/KRD/CBB.BB1/2012 bagian F huruf b dan j, bagian H ketentuan khusus angka 2. 3).
Verifikasi
SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 Bab IV Angka 441.
KPBM Bab VII Artikel 700.
SPK Small Business edisi I revisi I Bab II, Poin A.1.a.2, Bab III poin D.1, Bab III poin D2, poin 3.b.1), pon D3.
Manual KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 poin IV.A, poin VI.B, poin VIII.A6, poin VIII.B.2, Lampiran.
Perjanjian KUPS Nomor CRO.BJD/012/KI-KUPS pasal 10.
Analisis
KPBM bagian Doktrin perkreditan, Bab II artikel 200 Bab V angka 4, angka 5, angka 6.
SPK Small Business Bab II Poin A.1.a.2.
Manual KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 poin VI.B poin VII.
Manual KUPS Nomor 008/KRD/CBB.BB1/2012 bagian F angka 2 huruf e dan huruf g,
Persetujuan
UU Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 pasal 8 ayat 1, pasal 29 ayat 3.
SK Direksi Bank Indoesia Nomor 27/162/KEP/DIR Bab III angka 333.
KPBM bagian Doktrin Perkreditan, Bab III artikel 200, Bab IV artikel 450 angka 1 angka 2 Bab V.
SPK Small Business Bab II Bagian B angka 1 huruf g dan huruf h.
Manual KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 poin VI.B poin VIII.
Pencairan
KPBM Bab v artikel 580, Bab VII artikel 700.
Perjanjian KI KUPS Nomor CRO.BJD/012/KI-KUPS/2011 pasal 3 angka 2 dan pasal 5.
SPK Small Business Bab III Huruf I.
Perjanjian KI KUPS Nomor CRO.BJD/012/KI-KUPS/2011 pasal 5.
SPPK Nomor BBC.BGR/SPPK.328/2012.
Penggunaan
Perjanjian KI KUPS Nomor CRO.BJD/012/KI-KUPS/2011 pasal 2 poin 2, pasal 5.
Manual KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 Bab VIII Huruf A angka 6.
Code of conduct & Business Ethic PT Bank Mandiri (Persero) Tbk poin 3.
Manual KUPS Nomor 008/KRD/CBB.BB1/2012 bagian H angka 1 huruf f.
Perjanjian KI KUPS Nomor CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 pasal 2 poin 2.
Monitoring
SPK Small Business Bab II, Bab VI.
Manual KUPS 014/KRD/CBB.WTB/2010 Bab VIII huruf A dan huruf H.
Perjanjian KUPS Nomor CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 pasal 10.
Agunan
KPBM Bab V Bagian C dan D.
SPK Small Business Bab IV Huruf A angka 1 huruf d.
Pengembalian Kredit
Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/010 pasal 5 angka 7.
Perjanjian KI KUPS Nomor CRO.BJD/012/KI-KUPS/2011 pasal 6.
Manual Produk KUPS Nomor 008/KRD/CBB.BB1/2012.
Perjanjian KUPS Nomor CRO.BJD/103/KI-KUPS/2012 pasal 6.
Bahwa Hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atas pemberian fasilitas KI Sapi Perah dan Sapi Potong yaitu sejumlah Rp63.686.805.665,83. Nilai tersebut merupakan nilai baki debet kredit sebesar Rp37.013.274.000,00 dan tunggakan bunga sebesar Rp26.673.531.665,83 per 15 Oktober 2018.
Bahwa Pihak-pihak yang diduga terkait dan dugaan peran masing-masing pihak dalam pemberian KUPS Sapi Perah dan Sapi Potong kepada KUD Giri Tani yaitu:
Sujatmono Toni:
Bersama dengan Sdr. Syarif Maulana menggunakan KUD Giri Tani untuk mengajukan KUPS dan menyiapkan dokumen kelengkapan pengajuan KUPS yaitu Surat Permohonan Pengajuan KUPS, BA RAT, dan Daftar Anggota Koperasi serta Daftar anggota luar biasa KUD Giri Tani;
Membuat dokumen persyaratan pencairan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya yaitu bukti-bukti self financing dan BA Pengontrolan Bibit Sapi dalam KUPS Sapi Perah di Bogor;
Menginisiasi pembuatan surat keterangan tempat usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dalam KUPS Sapi Potong di Sumbawa;
Tidak membeli dan memasang microchip pada sapi-sapi yang dibiayai KUPS;
Menerima dana pencairan KUPS untuk pembelian sapi perah dari rekening tabungan Sdr. Pepen Effendi sebesar Rp15.469.948.960,00, diantaranya digunakan untuk pengeluaran diluar RDK;
Menggunakan sebagian dana KUPS Sapi Potong diluar RDK;
Bersama dengan Sdr. Syarief Maulana dan Sdr. Heru Susanto tidak memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga KUPS sesuai jadwal yang telah diperjanjikan; dan
Memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Heru Susanto sebesar Rp250.000.000,00, Sdr. Rizal Zainal sebesar Rp600.000.000,00 dan Sdr. Syarif Maulana sebesar Rp150.000.000,00.
Rizal Zainal selaku BBC Manager Bogor dan salah satu Komite Pemutus Tingkat pertama:
Mengetahui bahwa Sdr. Sujatmono Toni menggunakan KUD Giri Tani untuk mengajukan KUPS meskipun tidak memenuhi syarat;
Tidak melakukan reviu atas proses verifikasi pemenuhan dan validitas dokumen pengajuan kredit meliputi Surat Ijin Usaha Peternakan di bidang pembibitan sapi, rekomendasi dari dinas setempat, serta belum didukung pemenuhan covenant kredit KUPS Bogor;
Tetap mengusulkan persetujuan kredit meskipun analisis dalam NAK terdapat RAC yang belum dipenuhi, KUD tidak mempunyai kemampuan terkait self financing, serta sapi perah yang dibeli tidak sesuai dengan RDK;
Menyetujui dengan menandatangani Laporan Monitoring Nasabah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
Menerima uang dari Sdr. Pepen Effendi minimal sejumlah Rp40.000.000,00 dan dari Sdr. Sujatmono Toni yang diakui sebagai pinjaman senilai Rp600.000.000,00.
Rully Widarmana selaku Relationship Manager pada proses KUPS Sapi Perah patut diduga:
Memproses permohonan KUPS KUD Giri Tani meskipun tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha peternakan di bidang pembibitan sapi;
Tidak melakukan verifikasi validitas dokumen pengajuan kredit;
Tidak berkoordinasi dengan dinas setempat terkait usaha pembibitan sapi;
Menyusun NAK Nomor BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
Memberikan paraf pada BA Pengontrolan Bibit Sapi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
Membuat Memo terkait pencairan kredit tanpa meneliti validitas dokumen Self Financing.
Heru Susanto selaku Ketua KUD Giri Tani patut diduga:
Menandatangani surat Permohonan Pengajuan KUPS dan dokumen kelengkapannya yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
Menandatangani BA Pengontrolan Bibit Sapi yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya;
Menerima dana KUPS Rp250.000.000,00 dari Sdr. Sujatmono Toni;
Bersama dengan Sdr. Sujatmono Toni dan Sdr. Syarief Maulana tidak memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga KUPS sesuai jadwal yang telah diperjanjikan.
Yusni Rusnawan selaku Penilai Tanah agunan KUPS Sapi Potong dari KJPP Husni, Joediono & rekan patut diduga mengabaikan nilai jual beli tanah yang tercantum pada AJB tanah yang dijadikan agunan KUPS Sapi Potong.
Sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri yang diantaranya menyatakan bahwa tanggung jawab utama untuk memperoleh dokumen yang lengkap dan meneliti keabsahan dokumen sehubungan dengan pemberian kredit terletak pada Relationship Manager (RULY RAHMAWAN WIDARMANA).
Hasil pemeriksaan investgative dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Tahun 2011 dan 2012 dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatifdalam Rangka Penghitungan Kerugian Negaraatas Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Centre (BBC) Bogor dan Instansi Terkait LainnyaTahun 2011 Dan 2012 Nomor 81/LHP/XXI/11/2018 dan telah disampaikan ke Bareskrim Polri sesuai surat BPK Nomor 140/S/IX-XXI/11/2018 tanggal 19 November 2018.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Tahun 2011 untuk KUPS sapi perah masih menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatifdalam Rangka Penghitungan Kerugian Negaraatas Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Centre (BBC) Bogor dan Instansi Terkait LainnyaTahun 2011 Dan 2012 Nomor 81/LHP/XXI/11/2018 dan telah disampaikan ke Bareskrim Polri sesuai surat BPK Nomor 140/S/IX-XXI/11/2018 tanggal 19 November 2018.
Sdr. RULY RAHMAWAN WIDARMANA alias RULY WIDARMANA alias RULY selaku Relationship Manager PT Bank Mandiri (persero) Tbk BBC Bogor merupakan salah satu pihak terkait dalam penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) pada Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center (BBC) Bogor Tahun 2011 dan 2012 khususnya terkait dengan pemberian fasilitas KUPS sapi perah tahun 2011. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari serangkaian penyimpangan oleh para pihak terkait pada pemberian fasilitas KUPS sapi perah Tahun 2011 yaitu sebesar Rp47.114.019.968,25 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Baki Debet (Rp) Tunggakan Bunga (Rp) Nilai (Rp) 1. KUPS Sapi Perah Bogor 27.163.274.000,00 19.950.745.968,25 47.114.019.968,25
-
DR. IR. GUNAWAN, MSyang pendapatnya dalam BAP Penyidikan dibacakan di persidangan, yaitu sebagai berikut :
Ahli telah menjadi Ahli sejak tahun 1999 sebagai Ahli Peneliti Muda Bidang Makanan Ternak pada Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian, tahun 2003 sebagai Ahli Peneliti Madya Bidang Makanan Ternak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pada tahun 2011 sebagai Ahli Peneliti Utama Bidang Pakan dan Nutrisi Ternak pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogyakarta; penetapan Ahli melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia. Pernah menjabat Direktur Perbibitan pada Direktorat Jenderal Peternakan sejak 7 Desember 2007 sampai dengan 26 November 2010.
Yang dimaksud dengan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah, sesuai Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang KUPS dan Lampiran I F2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang diundangkan pada tanggal 8 September 2009.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS, sesuai Pasal 1 ayat 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009. Perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pemberian KUPS adalah sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:241/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang diundangkan tanggal 14 Maret 2012.
Perundang-undangan yang terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009, terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.05/2011, terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor:40/Permentan/PD.400/9/2009, terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor:12/Permentan/PD.400/3/2012.
Pelaku usaha yang berhak menjadi calon debitur dalam mengajukan KUPS adalah perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi, seperti diatur pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang KUPS, yang berbunyi: Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi. Setelah 27 Desember 2011, pelaku usaha yang berhak menjadi calon debitur dalam mengajukan KUPS adalah perusahaan peternakan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi, seperti diatur pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang berbunyi: Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah perusahaan peternakan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi.
Persyaratan dalam mengajukan KUPS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sesuai amanah pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009, yang berbunyi: Kriteria dan Persyaratan Pelaku usaha, pola kemitraan, dan target populasi bibit sapi dalam rangka Usaha Pembibitan Sapi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Syarat untuk masing-masing pelaku usaha dalam mengajukan KUPS diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 dan setelah 14 Maret 2012 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:12/Permentan/PD.400/3/2012. Syarat untuk masing-masing pelaku usaha adalah sebagai berikut:
Berbadan hukum
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Berbadan usaha.
Memiliki izin usaha peternakan.
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank pelaksana
Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan Kelompok/ Gabungan Kelompok Peternak yang diketahui oleh Kepala Dinas Kapupaten/kota dan Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenanangannya;
Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kapupaten/kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakandan Kesehatan Hewan;dan
Menyusun dan menandatangani Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS).
Berbadan hukum
Memiliki pengurus yang aktif.
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank pelaksana;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak;
Memiliki izin usaha peternakan;
Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan Kelompok/ Gabungan Kelompok Peternak yang diketahui oleh Kepala Dinas Kapupaten/kota dan Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenanangannya; dan
Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kapupaten/kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Memiliki organisasi dan pengurus yang aktif
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Memiliki aturan Kelompok/Gabungan Kelompok yang disepakati anggota.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit
Bermitra dengan perusahaan atau koperasi.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota.
Memiliki pengurus yang aktif
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank Pelaksana;
Mandiri atau bermitra dengan perusahaan/koperasi;
Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Bagi yang bermitra dengan perusahaan peternakan/koperasi, menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan peternakan/koperasi atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/kota dan Kepala Dinas Provinsi; dan
Bagi yang tidak bermitra dengan perusahaan peternakan/koperasi, menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan anggota kelompok atas dasar kesepakatan serta diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/kota dan Dinas Provinsi.
Yang dimaksud dengan pembibitan sapi adalah suatu kegiatan budidaya ternak sapi untuk menghasilkan bibit ternak sapi.
Pengertian Pembibitan Sapi terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang KUPS Pasal 1 ayat 1; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS Lampiran Romawi I F angka 1; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS Lampiran Bab I D angka 2.
Bibit ternak sapi adalah semua sapi hasil pemuliaan ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Pengertian bibit ternak sapi perah terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practice) pada Lampiran Bab I D angka 2, sedangkan bibit ternak sapi potong terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik (Good Breeding Practice) pada Lampiran Bab I D angka 2.
Persyaratan Koperasi yang akan mengajukan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) sebanyak 8 persyaratan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang pedoman pelaksanaan KUPS atau sebanyak 7 persyaratan jika pengajuan setelah 14 Maret 2012 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang pedoman pelaksanaan KUPS. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut PA/KPA;
Izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan merupakan persyaratan nomor 3 bagi Perusahaan Pembibitan dan persyaratan nomor 5 bagi Koperasi yang akan mengajukan KUPS, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS yang diundangkan 8 September 2009 pada Lampiran Romawi II B. Memiliki Izin usaha peternakan merupakan persyaratan nomor 2 bagi Perusahaan Peternakan atau persyaratan nomor 5 bagi Koperasi yang akan mengajukan KUPS, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor:12/Permentan/PD.400/3/2012 yang diundangkan 14 Maret 2012 pada Lampiran Bab II B.Persyaratan Koperasi yang mengajukan KUPS berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:40/Permentan/PD.400/ 9/2009 yang diundangkan 8 September 2009 pada Lampiran Romawi II B adalah sebagai berikut:---------------------------------- Persyaratan Koperasi yang mengajukan KUPS berdasrkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:12/Permentan/PD.400/3/ 2012 yang diundangkan 14 Maret 2012 pada Lampiran Bab II B adalah sebagai berikut:-------------------------------------------- Berbadan hukum
Memiliki pengurus yang aktif.
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit
Bermitra dengan kelompok/ gabungan kelompok peternak
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Berbadan hukum;
Memiliki pengurus yang aktif;
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank pelaksana;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak;
Memiliki izin usaha peternakan;
Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan Kelompok/ Gabungan Kelompok Peternak, yang diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/kota dan Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenanangannya; dan
Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 dalam Lampiran Romawi II B diatur persyaratan Peserta KUPS, memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan merupakan persyaratan (nomor 3) bagi Perusahaan Pembibitan dan memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan merupakan persyaratan (nomor 5) bagi koperasi, tetapi tidak menjadi persyaratan bagi pelaku usaha kelompok/ gabungan kelompok peternak. Dokumen yang dilampirkan adalah surat izin usaha dari instansi yang berwenang. Izin usaha tidak menjadi persyaratan bagi kelompok/ gabungan kelompok peternak dalam pengajuan KUPS.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 1 ayat 16, yang dimaksud dengan Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang budidaya ternak. Usaha di bidang peternakan sapi adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang budidaya ternak sapi, misalnya usaha pembibitan sapi, usaha penggemukan sapi.
Usaha pembibitan sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi, pengertian ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang KUPS Pasal 1 ayat 1; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS Romawi I F angka 1; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS pada Bab I D angka 2.
Usaha penggemukan sapi adalah suatu usaha yang dilakukan bertujuan untuk menghasilkan sapi potong yang dipelihara sesuai dengan perlakuan teknis yang telah ditetapkan untuk menghasilkan sapi yang berkualitas dan untuk meningkatkan produksi dan mutu daging. Pengertian usaha penggemukan sapi terdapat pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor:419/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Budidaya Ternak Sapi Potong yang Baik (Good Farming Practice) pada Lampiran Romawi I (4) angka 1.
Good Breeding Practice adalah Pedoman Pembibitan Yang Baik. Good Breeding Practice dalam usaha sapi perah diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practice). Sedangkan, Good Breeding Practice dalam usaha sapi potong diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik (Good Breeding Practice).
Pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 dan Nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tersebut diatur Sarana dan Prasarana untuk pembibitan sapi yang baik dalam Lampiran Bab II dan proses produksi bibit sapi yang baik pada Lampiran Bab III.
Good Breeding Practice dalam usaha peternakan sapi perah dan sapi potong yang dimaksud adalah memiliki Sarana dan Prasarana untuk pembibitan sapi yang baik dan melakukan proses produksi bibit atau cara pembibitan sapi yang baik, memenuhi Pedoman Pembibitan yang Baik (Good Breeding Practice). Good Breeding Practice bagi pembibit sebagai acuan dalam melakukan pembibitan sapi untuk menghasilkan bibit yang bermutu baik dan bagi petugas dinas yang menangani fungsi peternakan di daerah sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan dalam pengembangan pembibitan sapi, sebagaimana terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ OT.140/ 10/2006 dan Nomor 54/Permentan/ OT.140/10/2006 diktum kedua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 dalam Lampiran Romawi II B diatur persyaratan Peserta KUPS, salah satu persyaratan dalam pengajuan KUPS bagi Perusahaan Pembibitan, Koperasi atau Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak adalah memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit, artinya memenuhi prosedur baku tata cara pembibitan yang baik sesuai peraturan, merupakan salah satu persyaratan pengajuan KUPS.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 pada Lampiran Romawi I F angka 13 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Prosedur baku adalah tata cara pembibitan sapi yang baik sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik (Good Breeding Practice) atau Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practice). Memenuhi prosedur baku tata cara pembibitan sapi (Good Breeding Practice) merupakan persyaratan calon debitur dalam pengajuan KUPS, baik calon debitur itu Perusahaan Pembibitan, Koperasi atau Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak.
Prosedur pemberian rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Dinas Peternakan Kabupaten/Kota tidak diatur secara rinci dalam Pedoman Pelaksanaan KUPS. Terkait rekomendasi tersebut yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan KUPS adalah (1) Pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada pihak yang menerbitkan rekomendasi terkait, dan (2) Rekomendasi diberikan kepada pelaku usaha yang mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku dan melakukan kemitraan; hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS pada Lampiran Bab V angka 2 dan Bab V angka 3. Pemberian layanan rekomendasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan penyelenggaraan fungsi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pasal 647 (huruf d).
Hal yang diperhatikan oleh pihak yang menerbitkan rekomendasi terkait permohonan rekomendasi yang diajukan oleh peternak dan atau Koperasi dan atau pelaku usaha terkait rencana pengajuan KUPS adalah mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku dan melakukan kemitraan. Aturannya terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS pada Lampiran Romawi II B yang berbunyi: rekomendasi akan diberikan kepada pelaku usaha yang mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku dan melakukan kemitraan, atau pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS pada Lampiran Bab V angka 3 yang berbunyi: rekomendasi diberikan kepada pelaku usaha yang mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur tetap dan melakukan kemitraan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 lampiran Romawi II B maupun Peraturan Menteri Pertanian No 12 / Permentan/PD.400/3/2002 Lampiran Bab V angka 3. Rekomendasi diberikan kepada pelaku usaha yang mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku/tetap dan melakukan kemitraan. Memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku/tetap yang dimaksud adalah memenuhi persyaratan sesuai dengan tata cara pembibitan sapi yang baik sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Pertanan tentang Pedoman Pembibitan Sapi potong yang baik (Good Breeding Practice) atau Pedoman Pembibitan sapi perah yang baik (Good Breeding Practice).
Fasilitas KUPS bisa didapatkan oleh calon debitur jika calon debitur memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor:40/ Permentan/PD.400/9/2009 atau Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS dan calon debitur ditetapkan sebagai Peserta KUPS.
Dalam Lampiran Romawi V angka 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor:40/Permentan/PD.400/9/2009 dinyatakan bahwa Bank Pelaksana akan memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dari pelaku usaha dan selanjutnya pelaku usaha melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana apabila persyaratannya sudah terpenuhi. Penetapan calon debitur menjadi peserta KUPS dilakukan oleh bank pelaksana, sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 yang berbunyi: Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 yang berbunyi: Bank Pelaksana menetapkan Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara melakukan pengecekan kebenaran usaha peternakan di bidang pembibitan yang dilakukan calon debitur adalah melalui seleksi calon peserta KUPS, melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap penggunaan nomor identifikasi sapi dan melakukan pengawasan terhadap anak sapi betina dalam penyediaan bibit, hal ini dilakukan oleh Dinas Kabupaten/kota sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 pada Lampiran Romawi VI. C.
Survey atau klarifikasi atau verifikasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan ke pihak yang mengajukan rekomendasi tidak diatur pada pedoman pelaksanaan KUPS. Bahkan sejak diundangkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/ PD.400/3/2012 tanggal 14 Maret 2012 maka rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak ada dalam persyaratan pengajuan KUPS.
Dasarnya dalam pemberian rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 pada Lampiran Romawi II B atau pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 pada Lampiran Bab V angka 3 yang berbunyi Rekomendasi diberikan kepada pelaku usaha yang mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku dan melakukan kemitraan.
Kapan survey/verifikasi tidak diatur, bagaimana cara melakukan survey/verifikasi tidak diatur dalam pedoman pelaksanaan KUPS. Pemberian layanan rekomendasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan penyelenggaraan fungsi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pasal 647 (huruf d).
Hal-hal apa saja yang harus diklarifikasi untuk pemberian rekomendasi Ditjen Peternakan dan kesehatan Hewan adalah bersama-sama Dinas Peternakan Kabupaten setempat melakukan pengecekan atau klarifikasi terkait kemampuan pelaku usaha menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku dan melakukan kemitraan. Dari pihak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/kota kepada calon peserta KUPS
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 pada Lampiran Romawi VI B berbunyi: Monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian KUPS dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu. Di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan up. Direktorat Perbibitan dan Pusat Pembiayaan Pertanian serta di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan peserta KUPS dan Bank Pelaksana setempat. Monitoring dilaksanakan berjenjang, di tingkat Kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/kota, di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan up. Direktorat Perbibitan dan Pusat Pembiayaan Pertanian. Hasil pelaksanaan monitoring dituangkan ke dalam Laporan Perkembangan.
Yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Survey/verifikasi dan pembuatan rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak diatur dalam pedoman pelaksanaan KUPS. Pemberian layanan rekomendasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan penyelenggaraan fungsi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pasal 647 (huruf d). Yang terdapat di dalam peraturan adalah Resiko KUPS ditanggung sepenuhnya Bank Pelaksana, sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009.
Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan salah satu persyaratan dari 8 persyaratan bagi Koperasi dan merupakan salah satu persyaratan dari 6 persyaratan bagi Perusahaan Pembibitan untuk pengajuan KUPS, bahkan sejak diundangkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tanggal 14 Maret 2012 maka rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak ada dalam persyaratan pengajuan KUPS.Pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas KUPS jika sudah terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi II B atau pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 Lampiran Bab II B dan pelaku usaha ditetapkan sebagai Peserta KUPS. Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi V angka 3 terdapat aturan bahwa Pelaku usaha melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana apabila persyaratannya sudah terpenuhi dan pihak bank pelaksana yang memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dari pelaku usaha. Penetapan pelaku usaha sebagai peserta KUPS dilakukan oleh bank pelaksana, sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 yang berbunyi: Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 yang berbunyi: Bank Pelaksana menetapkan Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi pihak bank selaku kreditur dengan pihak pemberi rekomendasi (Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan) terkait persetujuan dalam pemberian fasilitas KUPS tidak ada dalam Pedoman Pelaksanaan KUPS. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan peserta KUPS dan Bank Pelaksana, sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi VI B. Bank pelaksana hanya menyampaikan laporan bulanan konsolidasi perkembangan penyaluran dan pengembalian KUPS kepada Menteri Pertanian up. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi VII angka 2. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang KUPS Pasal 22 diatur bahwa Bank pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran dan pengembalian KUPS setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
Kemitraan yang diatur dalam perundang-undangan terkait pengajuan KUPS adalah kemitraan antara perusahaan pembibitan dengan kelompok/gabungan kelompok peternak (persyaratan nomor 5 bagi perusahaan pembibitan), kemitraan antara koperasi dengan kelompok/gabungan kelompok peternak (persyaratan nomor 7 bagi Koperasi) dan kemitraan antara kelompok/gabungan kelompok peternak dengan perusahaan/koperasi (persyaratan nomor 6 bagi kelompok/gabungan kelompok peternak) dan kemitraan tersebut di atas merupakan persyaratan peserta KUPS yang terdapat dalam pedoman pelaksanan KUPS, sebagaimana terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi II B. Kemitraan ini wajib bagi pelaku usaha yang didanai oleh KUPS sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009 tentang KUPS yang berbunyi: Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Pola kemitraan antara pelaku usaha diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi II C yaitu kemitraan antara perusahaan/ koperasi peserta KUPS dan kelompok/gabungan kelompok peternak, dilakukan atas dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan; sejalan dengan hal ini maka persyaratan rekomendasi bagi perusahaan/koperasi adalah rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan. Kemitraan antara kelompok/gabungan kelompok peserta KUPS dengan perusahaan/koperasi dilakukan atas dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota, sejalan dengan hal ini maka maka persyaratan rekomendasi bagi kelompok/gabungan kelompok peternak adalah rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota.
Gaduhan terkait pengajuan KUPS, tertulis pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi II C angka 2 yang berbunyi : Kemitraan antara perusahaan/koperasi peserta KUPS yang memberikan gaduhan ternak sapi kepada kelompok/gabungan kelompok, dilakukan atas dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan. Yang dimaksud memberikan gaduhan ternak sapi disini adalah sapi digaduhkan/dipelihara oleh kelompok/gabungan kelompok peternak yang diatur dalam kontrak kerjasama kemitraan.
Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.05/2009: Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, kredit diberikan oleh bank pelaksana. KUD bukan bank pelaksana. Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pelaku usaha (KUD) disebut menjalankan usaha peternakan di bidang pembibitan sapi, jika pelaku usaha (KUD) tersebut melakukan usaha pembibitan sapi, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi 1F angka 3 bahwa yang dimaksud Pelaku usaha pembibitan sapi adalah perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi. Usaha pembibitan sapi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan bibit ternak sapi sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi 1F angka1. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practice) Lampiran Bab ID angka 2 yang dimaksud dengan bibit sapi perah adalah sapi perah hasil pemuliaan ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Untuk itu, pelaku usaha (KUD) yang melakukan kegiatan usaha menghasilkan bibit sapi perah adalah yang disebut dengan pelaku usaha (KUD) yang melakukan pembibitan. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/10/2006 Diktum Kedua dinyatakan bahwa Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practice) merupakan pedoman bagi pembibit sapi perah dalam menghasilkan bibit sapi perah. Dengan demikian maka pelaku usaha (KUD) disebut melakukan usaha pembibitan sapi perah bila pelaku usaha (KUD) tersebut melakukan kegiatan usaha menghasilkan bibit sapi perah dan memenuhi pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practice).
Terkait kepastian KUD menjalankan usaha peternakan di bidang pembibitan sapi, maka kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemberi rekomendasi (Dinas Kabupaten/kota) terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 pada Lampiran Romawi VI Cyaitu di tingkat daerah, Dinas kabupaten/kota melalukan seleksi calon peserta KUPS, melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap penggunaan nomor identifkasi sapi dan melakukan pengawasan terhadap anak sapi betina dalam penyediaan bibit dan pada Lampiran Romawi VI B yaitu Dinas Provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan peserta KUPS dan Bank pelaksana setempat.
Kegiatan seleksi dan koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/kota berkaitan dengan penerbitan rekomendasi oleh Dinas Kabupaten/kota. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS pada Lampiran Bab V angka 3 disebutkan bahwa pertimbangan pemberian rekomendasi adalah pelaku usaha mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku antara lain mempunyai lahan peternakan, kandang dan tata cara pembibitan sapi serta melakukan kemitraan. Untuk itu, pihak pemberi rekomendasi (Dinas Kabupaten/kota) perlu mengetahui kemampuan menyediakan sapi oleh pelaku usaha (KUD), apakah KUD memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku produksi bibit antara lain mempunyai lahan peternakan, kandang dan tata cara pembibitan sapi dan apakah KUD melakukan kemitraan atau tidak. Pada saat pihak Dinas Kabupaten/kota melaksanakan seleksi dan koordinasi sekaligus melakukan survei/ verifikasi.Pihak Direktorat Jenderal Peternakan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 Lampiran Romawi VI C bertindak melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang diterbitkan Dinas kabupaten/ kota.
| No | Persyaratan pelaku usaha peserta KUPS berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS yang diundangkan 8 September 2009 pada Lampiran Romawi II B. | Persyaratan pelaku usaha peserta KUPS berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 12/Permentan/PD.400/3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS yang diundangkan 14 Maret 2012 pada Lampiran Bab II B. |
| 1. | Persyaratan Perusahaan Pembibitan adalah sebagai berikut: | Persyaratan Perusahaan Peternakan sebagai berikut: |
| 2. | Persyaratan Koperasi sebagai berikut: | Persyaratan Koperasi sebagai berikut: |
| 3. | Persyaratan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak sebagai berikut: | Persyaratan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak sebagai berikut: |
PATRICIA yang pendapatnya dalam BAP Penyidikan dibacakan di persidangan, yaitu sebagai berikut :
Ahli telah menjadi Ahli sejak tahun 2016 dan telah menjadi ahli di beberapa instasi seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Ahli memahami proses pemberian Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Kredit tersebut adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah. Tata cara penilaian debitur yang layak mendapat fasilitas KUPS diatur dalam PMK Nomor: 241/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor:131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009. Pada umumnya, masing-masing bank mengatur prosedur pemberikan fasilitas KUPS dalam SOP masing-masing. Dalam hal ini, Penyidik menunjukkan Manual Produk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tahun 2010.
Calon debitur yang berhak sebagai penerima KUPS harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Program Pemerintah dan Bank. Adapaun persyaratan mengajukan KUPS dari sisi yang diatur oleh Pemerintah adalah sesuai Pasal 4 PMK Nomor: 241/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor:131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi dan Bab II Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang dilampirkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/PD.400/9/2009, syarat mengajukan KUPS adalah:
Bagi Perusahaan Pembibitan:
Berbadan hukum.
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/ kotadan Direktorat Jenderal Peternakan.
Bagi Koperasi
Berbadan hukum.
Memiliki pengurus yang aktif.
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Bagi Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak
Memiliki organisasi dan pengurus yang aktif.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Terdaftar pada Dinas kabupaten/kota setempat.
Memiliki aturan kelompok/gabungan kelompok yang disepakati anggota.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan perusahaan atau koperasi.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota.
Pada umumnya calon debitur harus memiliki prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar yang baik. Bank juga mempertimbangkan aspek keuangan debitur, aspek hukum/legalitas usaha debitur, dan aspek agunan. Khusus untuk debitur KUPS, Bank Mandiri mengatur lebih lanjut dalam Bab VI Risk Acceptance Criteria dari Manual Produk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tahun 2010, yaitu antara lain :
Telah melakukan usaha dalam bidang peternakan sapi minimal 3 tahun.
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian.
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh calon debitur KUPS adalah memenuhi syarat yang diatur dalam Program Pemerintah sebagaimana disebutkan di Angka 8. Dengan demikian, jika calon debitur tidak menjalankan usaha pembibitan sapi atau tidak bermitra dengan dengan kelompok/gabungan kelompok peternak, maka calon debitur tersebut tidak dapat mengajukan fasilitas KUPS.
Proses pemberian Kredit yang baik diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tahun 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum. Masing-masing bank menuangkan dalam SOP internal. Pada umumnya, Bank melakukan survey berupa kunjungan on the spot untuk memastikan kebeneran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit atau pembiayaan. Petugas yang melakukan on the spot harus menyampaikan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Informasi dalam on the spot umumnya mencakup antara lain.
Usaha yang dijalankan debitur seperti peninjauan terhadap lokasi usaha, kegiatan usaha, perhitungan persediaan barang dagangan dari usaha tersebut.
Klarifikasi informasi kepada pihak ketiga seperti supplier terkait pembelian barang dagangan ataupun kepada konsumen terkait dengan penjualan barang dagangan.
Peninjauan agunan yang akan diagunkan kepada bank seperti klarifikasi hubungan usaha dengan debitur jika agunan bukan milik debitur.
Kunjungan on the spot pada umumnya dilakukan pada saat debitur telah mengajukan kredit, namun dalam rangka mempercepat prosedur pemberian kredit, bank mungkin memiliki kebijakan untuk kegiatan on the spot dilakukan secara pararel bersamaan dengan kegiatan pemasaran produk ke debitur.
Hasil on the spot dituangkan dalam bentuk narasi dan foto bukti usaha serta dilaporkan kepada pihak Administrasi atau Analis Kredit Bank. Pemahaman Bisnis dapat dilakukan dengan wawancara terhadap calon debitur, melihat bukti berupa catatan keuangan, surat pengiriman barang, mutasi rekening koran debitur, atau dapat juga melakukan wawancara dengan supplier atau konsumen dari calon debitur
Tata cara dan prosedur proses analisa kredit diatur dalam SOP Bank. Prosedur ini dapat bervariasi sesuai dengan jenis kredit dan besar nilai kredit. Pada umumnya, prosedur pemberian kredit dibagi menjadi kredit korporasi, kredit menengah dan kredit mikro. Semakin kecil nilai kredit yang diberikan, maka prosedur analisa kredit semakin sederhana.
Prosedur analisa kredit secara umum adalah:
Debitur mengajukan aplikasi Kredit dan melampirkan dokumen pendukung.
Bagian Pemasaran Bank melakukan survey dan verifikasi data dan mengajukan proposal kredit. Dalam proposal kredit tersebut, Bagian Pemasaran Bank menuangkan hasil survey dan verifikasi data yang telah dilakukan.
Proposal diajukan kepada Bagian Analis Kredit (Risk Management) Bank untuk dianalisa lebih lanjut seperti perhitungan dan penilaian prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.
Aplikasi kredit dan hasil analisa Risk Management beserta dokumen pendukung diajukan kepada Komite Kredit untuk mendapatkan persetujuan.
Analisa prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar dilakukan dengan mempertimbangkan usaha debitur saat ini, rencana kerja yang disusun debitur untuk menggunakan dana kredit, pengalaman usaha debitur, karakteristik debitur dan track record debitur yang terekam di Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Informasi keuangan.
Pada umumnya,masing-masing petugas Bank bertanggung jawab dalam kebenaran kegiatan yang dilakukan. Seperti:
Calon debitur bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang diberikan kepada bank adalah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pihak Pemasaran bertanggung jawab atas pengajuan aplikasi yang disampaikan kepada bank adalah berasal dari pihak yang tertulis dalam aplikasi dan gambaran kondisi usaha debitur yang dituangkan dalam proposal kredit.
Petugas survey bertanggung jawab atas aktivitas survey yang dituangkan dalam Laporan Kunjungan Usaha adalah hasil yang benar-benar diperoleh dalam kegiatan survey.
Analis Kredit (Risk Management) bertanggung jawab atas rekomendasi yang dituangkan dalam Analisa Kredit telah dilakukan secara profesional.
Pada umumnya, kredit dijamin oleh agunan miliki debitur, namun terdapat pula kredit yang dijamin oleh agunan milik “Pihak Lain” selain debitur. Bank harus memperoleh dokumen tambahan berupa kesediaan dari “Pihak Lain” memberikan asetnya sebagai agunan bagi debitur bank. Masing-masing bank memiliki kebijkan tersendiri terkait asset milik “Pihak Lain” yang menjadi agunan. Dalam Standar Prosedur Kredit Small Business PT Bank Mandiri Tahun 2007 yang ditunjukkan Penyidik, Bab IV tentang Agunan dan Asuransi, disebutkan “agunan miliki pihak ketiga sebaiknya dihindari. Agunan pihak ketiga yang dapat diterima bank adalah yang memenuhi syarat memiliki hubungan keluarga satu derajat (orang tua, suami/istri, kakak/adik), kepengurusan (direksi dan atau pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur”.
Pada umumnya pihak yang melakukan penilaian agunan dapat berupa petugas appraisal internal bank atau pihak appraisal independen, tergantung pada besarnya nilai kredit dan agunan. Tata cara penilaian agunan diatur dalam standar penilaian yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dalam menentukan harga agunan dipertimbangkan informasi dari hasil wawancara seperti nilai jual beli yang terjadi di sekitar lokasi, nilai NJOP sesuai Pajak Bumi Bangunan, dan informasi di situs jual beli rumah
Dalam Lembar Persetujuan Kredit yang ditandatangani oleh Komite Kredit, telah dituangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh debitur sebelum kredit dicairkan. Syarat-syarat tersebut antara lain mencakup antara lain:
Pengikatan agunan telah dilakukan.
Debitur menyerahkan dokumen pembelian sesuai rencana yang diajukan dalam proposal kredit.
Pada umumnya pihak yang melakukan penilaian agunan dapat berupa petugas appraisal internal bank atau pihak appraisal independen, tergantung pada besarnya nilai kredit dan agunan. Tata cara penilaian agunan diatur dalam standar penilaian yang diterbitkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dalam menentukan harga agunan dipertimbangkan informasi dari hasil wawancara seperti nilai jual beli yang terjadi di sekitar lokasi, nilai NJOP sesuai Pajak Bumi Bangunan, dan informasi di situs jual beli rumah.
Bentuk dan frekuensi monitoring diatur dalam SOP bank. Pada umumnya monitoring dapat dilakukan dengan mengadakan kunjungan langsung 1 (satu) tahun sekali atau melalui pemantauan aktivitas mutasi di rekening debitur. Frekuensi monitoring umumnya dicantumkan dalam Lembar Persetujuan Kredit yang ditandatangani oleh Komite Kredit.
Kewenangan pemutus kredit diatur dalam SOP bank sesuai dengan limit jumlah kredit yang diberikan. Pada umumnya pemutus kredit berupa Komite Kredit. Komite Kredit memberikan persetujuan berdasarkan data dan analisa yang diberikan oleh Pihak Marketing bank dan Bagian Analisa Risk Management Bank.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Ahli yang meringankan (Ahli a de charge), yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah sesuai agamanya, yaitu :
Dr. DIAN N PUJI SIMATUPANG, S.H., M.H.pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara/Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bahwa menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian negara adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Bahwa yang dimaksud dengan ”Nyata” adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga tersebut telah sah merupakan milik negara yang dibuktikan dengan suatu dokumen otentik, uang, barang, dan surat berharga tersebut milik negara, sehingga ada validitas jumlah yang berkurang.
Bahwa ”Pasti” adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga tersebut pasti jumlahnya yang didasarkan pada suatu pemeriksaan investigatif yang memenuhi format, syarat, dan prosedur yang ditetapkan menurut standar profesi dan standar pemeriksaan, sehingga ada validitas atas jumlah kekurangan yang pasti.
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016 dan sejak lama berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2016, kerugian negara tidak lagi menggunakan kata ”dapat” harus nyata dan pasti, memenuhi keyakinan memadai, nyata dan pasti. Bukan kerugian negara yang masih potensi, asumsi, indikasi, atau imajinasi. Harus nyata dan pasti, berdasarkan nilai buku atau nilai pasar yang relevan, andal, dan valid dokumennya.
Bahwa menurut UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan jo. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, jenis pemeriksaan keuangan negara ada tiga, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu. Pemeriksaan tujuan tertentu pada hakikatnya sama (equavalen) dengan pemeriksaan investigatif.
Bahwa penghitungan berbeda dengan pemeriksaan, pemeriksaan terdapat standar pemeriksaan dan ada asas yang harus dipatuhi, sedangkan untuk penghitungan bersifat subyektif, sehingga hasilnya belum menggambarkan fakta yang komprehensif.
Bahwa menurut Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004, untuk menilai ada tidaknya indikasi pidana atau kesalahan administrasi dilakukan pemeriksaan investigatif, bukan penghitungan.
Bahwa dalam pemeriksaan investigatif/tujuan tertentu ada asas yang dinamakan asas asersi, yaitu para pihak yang terkait atau yang diduga atau diindikasikan harus ditanya/diminta penjelasan/keterangan dalam suatu wawancara langsung berkaitan dengan dugaan atau sesuatu hal yang dicurigai.
Bahwa hasil penghitungan memang sangat subyektif, sehingga yang dibutuhkan adalah hasil pemeriksaan agar asas asersi diterapkan dan standar pemeriksaan dilakukan. Asas asersi menghendaki adanya konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada para pihak yang terkait, tidak menggunakan perantara pihak di luar pemeriksa, serta juga bukan dengan wawancara secara tertulis.
Bahwa tidak sah dalam tindakan administrasi hakikatnya tunduk pada indikator sistem dan perundang-undangan hukum administrasi, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014, karena tidak sesuai kewenangannya. Jika tidak sah, tidak sesuai prosedur, atau pelaksanaan tidak sesuai subtansi menurut hukum administrasi, diselesaikan dengan menggunakan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014, dikenakan sanksi administrasi dan tindakan tersebut secara hukum tidak terjadi, diminta pengembalian semua yang telah dilakukan. Sedangkan jika ada kerugian negara, Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 meminta 10 hari kerja kerugian negara dikembalikan, atau 60 hari menurut Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2004. Dengan demikian, tindakan tidak sah dalam hubungan keperdataan tidak begitu saja melahirkan kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dibuktikan secara nyata dan pasti kekurangan negara akibat perbuatan melawan hukum atau kesalahan administrasi.
Bahwa secara hukum keuangan publik dan Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 adalah dengan mengumpulkan bukti yang relevan, andal, dan valid terjadi kekurangan uang, surat berharga, atau barang, apakah dalam jumlah yang ditulis dalam pembukuan para pihak, atau dalam nilai fakta yang ditemukan memang telah ada yang berkurang.
Bahwa Pengadilan pidana tidak dapat menilai sah tidaknya perjanjian kredit, tetapi menilai adanya perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit dalam bentuk tipuan, suapan, atau paksaan/ancaman. Bahkan, pengadilan pidana tidak dapat membatalkan perjanjian tersebut, sehingga menurut Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004, suatu penyelesaian piutang dalam mekanisme hubungan keperdataan diatur tersendiri menurut hukum perdatanya.
Bahwa tidak ada relevansi langsung antara kerugian negara dan produk administrasi, kecuali terbukti ada tindakan yang menyebabkan berkurangnya uang dengan cara melawan hukum pidana yaitu suap, tipuan, dan paksaan. Atau kesalahan administrasi seperti salah wewenang, salah syarat dan prosedur, salah pelaksanaan. Namun, dalam hal kesalahan administrasi menimbulkan kerugian negara dilakukan dengan penyelesaian pengembalian kerugian negara berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2004, dan PP Nomor 38 Tahun 2016.
Bahwa produk hukum adalah yang memenuhi hirarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 adalah UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, UU, PP, Perpres, Perda, Perkada prov/kabu/kota. Peraturan menteri dan peraturan bank Indonesia, apalagi peraturan bank BUMN bukan peraturan perundang-undangan yang memenuhi hirarki apalagi memuat sanksi pidana. Dalam hukum administrasi, peraturan menteri, peraturan bank indonesia, surat keputusan, atau kebijakan perkreditan bank bumn lebih tepat disebut produk administrasi pemerintahan, sehingga memuat sanksi administrasi, pelanggarannya juga dengan cara penyelesaikan adminisrasi atau korporasi.
Bahwa jika melanggar produk administrasi maka itu benar termasuk perbuatan melawan hukum, akan tetapi perbuatan melawan hukum administrasi, sebagaimana Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019 untuk pengadilan tata usaha negara lah yang menilai ada tidaknya perbuatan melanggar hukum produk administrasi itu.
Bahwa Pasal 138 UU PT mengatur adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh suatu tim yang ditetapkan pengadilan dalam hal perbuatan melawan hukum korporasi oleh para pengurus atau pegawai, sehingga pemeriksaan tersebut akan menilai apakah termasuk hukum pidana atau hukum korporasi. Para pemohon dapat pemegang saham atau kejaksaan.
Bahwa mengenai proses kredit, menurut pengetahuan Ahli, dalam pengurusan dokumen dan pemeriksaan hingga keputusan pemberian kredit, hingga memperoleh persetujuan, TIDAK dibebankan pada satu orang yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Pencairan kredit sebagaimana pencairan anggaran selalu berada dalam rangkaian jabatan yang berjenjang, setiap jabatan mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tidak dapat semua rangkaian tersebut dianggap kemudian seluruh bertanggung jawab atas satu tindakan yang salah, karena semua jabatan memiiki batasan tugas dan tanggung jawab. Jika ada suatu kesalahan dalam tugas jabatan berupa kesalahan wewenang, syarat prosedur, dan pelaksanaan subtansi, tanggung jawab adalah mekanisme pertanggungjawaban jabatan administrasi atau korporasi. Akan tetapi, jika ada suatu suap, paksaan, dan tipuan dalam tugas jabatan, tanggung jawab adalah mekanisme pertanggungjawaban pidana secara pribadi atau pribadi-pribadi yang terbukti melakukannya, dan bukan ditujukan pada seluruh rangkaian jabatan seluruhnya.
Bahwa batasan tugas dan tanggung jawab seorang karyawan bank BUMN jelas dan limitatif, sehingga tidak mungkin suatu kesalahan jabatan lainnya dibebankan kepada seluruh jabatan dalam rangkaian tersebut.
Bahwa asas praduga rechmatig berlaku dalam hal adanya surat kedinasan suatu instansi, sepanjang surat tersebut tidak ditolak oleh instansi yang menerbitkan, dan tidak dibatalkan/ditarik, sesuai asas tersebut menjadi sah, dan tidak dapat pihak lain menyatakannya sebagai suatu alasan yang batal/tidak mengakui. Sepanjang surat memenuhi kop, cap surat, dan sampai batas waktu kapanpun tidak ada yang menarik/membatalkannya.
Bahwa jika ada bank BUMN memberikan pinjaman, dan ketika pinjaman tersebut dianggap macet atau dianggap perjanjiannya tidak sah, tidak secara otomatis kemudian langsung merugikan keuangan negara, karena pengelolaan korporasi tidak menurunkan modal negara yang ditanamkan dalam saham dan tidak menurunkan deviden negara yang ditetapkan. Kerugian negara atau kerugian BUMN tidak dihitung dengan voucer atau parsial, sehingga tidak langsung tidak serta merta menyebabkan kerugian negara. Karena itu, neraca keuangan negara dan BUMN tidak pernah merinci transaksi, tetapi merinci final aset.
Bahwa karyawan bank BUMN tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan keuangan negara, karena Pengelola keuangan negara adalah menteri keuangan. Pengguna anggaran menteri/pimpinan lembaga. Pejabat perbendaharaan adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara, penerima barang dalam pengadaan. Nomenklatur pengelola keuangan sudah jelas dan terbatas.Pengelola keuangan negara diatur limitatif dalam UU Nomor 1 Tahun 2004.
Bahwa Ahli juga melampirkan Pendapat Hukum (Legal Opini) ahli pada Daftar Bukti
Dr. SIGID SUSENO, SH.,MH pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengajar bidang Hukum Pidana di Universitas Padjajaran Bandung.
Bahwa Penyertaan dalam hukum pidana selalu melibatkan beberapa orang dalam tindak pidana tapi tidak semua dianggap sebagai penyerta;
Bahwa syarat untuk dapat disebut sebagai peserta adalah harus memenuhi semua rumusan delik;
Bahwa turut serta harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Para peserta sengaja untuk berbuat
Antar peserta punya kerja sama yang disadari, sempurna dan erat
Para peserta telah melakukan perbuatan kerja sama erat, harus sudah ada unsur untuk mewujudkan delik (tujuan bersama)
Ada unsur kesadaran untuk melakukan kerja sama delik
Pelaku menggerakkan orang lain untuk melakukan delik dengan sarana yang dimiliki dan mampu bertanggung jawab;
Bahwa untuk mempidana seseorang harus memenuhi persyaratan :
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dan bisa dipersalahkan;
Ada pasal pidananya yang dilanggar;
Tidak ada niat jahat maka tidak bisa dipidana.
Bahwa suatu perbuatan tidak bisa dipidana jika :
Perbuatan yang dilakukan bukan kualifikasi pidana
Adanya penghapus kesalahan yang dilakukan pelaku
Menimbang, bahwa dimuka sidang telah didengar keterangan Terdakwa, RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULY WIDARMANA als. RULY yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidikdan keterangan Terdakwa di dalam BAP adalah benar.
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Terdakwa RIZAL ZAINAL selaku Manager BCC di Bank Mandiri Bogor.
Bahwa benar Terdakwa pada tahun 2010 - 2012 adalah selaku Relationship Manager di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor, memiliki tugas :
Mencari calon debitur yang layak untuk dibiayai;
Mengumpulkan data / dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan baru, perpanjangan kredit dan tambahan limit kredit;
Melakukan survey ke lokasi usaha debitur;
Menyusun nota analisa kredit untuk debitur baru, perpanjangan kredit dan tambahan limit kredit;
Memenuhi kelengkapan data pada SPPK (surat persetujuan pemberian kredit);
Mempertahankan kualitas kredit eksisting agar tetap lancar;
Melaksanakan penagihan (collection) ke debitur yang menunggak kewajiban;
Bahwa pada tahun 2011 KUD Giri Tani mengajukan Kredit KUPS ke Bank Mandiri BBC Bogor.
Bahwa sesuai Manual Produk KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010,KUPS adalah Kredit Investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah, diberikan kepada perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok peternak/gabungan kelompok peternak yang bergerak di bidang usaha pembibitan.
Bahwa persyaratan koperasi yang dapat memperoleh KUPS diatur dalam Manual Produk KUPS No.014/KRD/CBB.WTB/2010 tanggal 16 Juli 2010.
Bahwa pada bulan April 2011, Terdakwa mendapat perintah dari Terdakwa Rizal Zainal untuk memproses pengajuan KUPS sapi perah dari KUD Giri Tani.
Bahwa pada bulan Mei 2011 Terdakwa bersama dengan saksi TOTO SUHARTONO dan saksi Rizal Zainal melakukan On The Spot (OTS) untuk menggali rencana, tujuan dan penyiapan kelengkapan persyaratan pengajuan KUPS ke KUD Giri Tani. Saat OTS, fakta yang kami temukan sebagian besar usaha KUD Giri Tani di penjualan susu.
Bahwa Terdakwa bersama TOTOK SUHARTONO, KOMANG BAYU selaku Assisten Relationship Manager melakukan kunjungan kembali ke KUD Giri Tani sekitar tanggal 7 Juli 2011, dimana saat itu saksi HERU SUSANTO menunjukan lahan yang akan digunakan untuk usaha pembibitan sapi terkait KUPS yang diajukan di Blok Cicapit Desa Citeko Kecamatan Cisarua Bogor.
Bahwa pada saat On The spot diketahui usaha KUD Giri Tani sendiri tidak langsung melakukan pembibitan sapi karena yang melakukan adalah anggotanya dan KUD Giri Tani juga tidak memiliki lahan dan kandang sendiri termasuk lahan di Blok Cicapit tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pengecekan pemasaran KUD Giri Tani yaitu ke Cimory selaku penampung susu dari KUD Giri Tani.
Bahwa berkaitan dengan profil KUD Giri Tani, Terdakwa hanya menyalin dari Company Profile yang diberikan oleh HERU SUSANTO.
Bahwa Terdakwa tidak mengklarifikasi kepemilikan lahan di blok Cicapit, serta tidak melakukan klarifikasi terhadap lahan dan kandang yang diajukan adalah yang benar berada di Mega Mendung oleh KUD Giri Tani.
Bahwa Kelompok Baru Tegal merupakan anggota KUD Giri Tani, dimana ada membuat perjanjian kerjasama untuk sapi gaduhan sebagai kelengkapan dalam pengajuan KUPS.
Bahwa pengecekan pemasaran hanya ke Cimory saja.
Bahwa untuk resiko dan mitigasi terhadap kelayakan KUD Giri Tani mendapatkan KUPS senilai Rp 30 Milyar Terdakwa hanya berpedoman pada rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian kepada KUD giri Tani untuk layak mengajukan KUPS.
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan adanya hutang jangka panjang KUD Giri Tani tertanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp 1.267.068.000,-
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan dokumen terkait ijin usaha peternakan dari KUD Giri Tani, Terdakwa hanya mendapatkan SIUP KUD Giri Tani Nomor 01488/10.20/PK/PO/V/2011 tanggal 30 Mei 2011.
Bahwa ada tekanan dari pimpinan Terdakwa yaitu saksi Rizal Zainal baik secara verbal/lisan saat melakukan update pekerjaan baik informal maupun formal dengan meminta pekerjaan follow up pengajuan KUPS KUD Giri Tani dipercepat dalam rangka pencapaian target dan ada penyampaian bahwa jika kami tidak dapat mencapai target perusahaan maka kami akan dipindah ke wilayah Timur (Sulawesi tenggara) atau di turunkan jabatannya.
Bahwa Terdakwa pernah mendapat BBM dari Terdakwa Rizal Zainal tertanggal 19 Juni 2011 yang Terdakwa screenshoot saat itu dan Terdakwa filekan datanya di laptop Terdakwa karena Terdakwa jengkel diminta untuk mempercepat pekerjaan terkait tindak lanjut pengajuan KUPS dari KUD Giri Tani. Isi BBM RIZAL ZAINAL ke BBM Terdakwa sebagai berikut:
RULY HARUS AKTIF, JANGAN NUNGGU SAJA DATA..SAKSI SDH DITANYA TERUS, KRN KANTOR PUSAT SDH AKTION UNTUK KELUAR PERSETUJUAN MALAH KITA YG MELEMPEM.
YANG BUTUH KITA…
JANGAN KERJA SEPERTI BOS HANYA MENUNGGU DATA SAJA TP TDK MAU AKTIV.
Bahwa benar yang melakukan analisa resiko dan mitigasi terkait pengajuan kredit dari KUD Giri Tani adalah RRM (Regional Risk Management) yang dijabat oleh KETUT PATRIA selaku Credit risk Manager dan WAHJUDI PURWANTO selaku Manager Risk Management.
Bahwa benar yang melakukan analisa terhadap hasil penilaian apraisal atas agunan yang dijaminkan dalam pengajuan kredit dari KUD Giri Tani adalah Credit Operation (CO) dan Regional Credit Operation (RCO) yang saat itu dijabat oleh HANJAH SOEKARDIONO.
Bahwa dalam NAK No BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011, Terdakwa memasukkan bahwa KUD Giri Tani memiliki Self Financing berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan (RDK-UPS) dimana total RDK-UPS yang dibutuhkan sekitar Rp 37.507.500.000,- dan bank hanya mampu memberikan Rp 30.000.000.000,- sehingga selisihnya sebesar Rp 7.507.500.000,- kami anggap sebagai self financing.
Bahwa jika dilihat dari Neraca KUD Giri Tani tertanggal 24 Juni 2011 belum bisa dilihat bahwa KUD Giri Tani mempunyai self financing.
Bahwa dalam proses pembuatan NAK Terdakwa hanya melakukan ceklist atas kelengkapan dokumen dalam proses pencairan kredit dimasing-masing tahap, dan Terdakwa tidak melakukan klarifikasi kebenaran data yang ada dimasing masing bukti-bukti dokumen yang diajukan dalam setiap tahap pencairan.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengecekan kembali atas penilaian harga agunan yang dilakukan appraisal karena itu merupakan tugasnya RCO bukan tugas RM.
Bahwa Terdakwa tidak mengklarifikasi hubungan antara pemilik lahan dengan KUD Giri Tani apakah benar mereka anggota KUD Giri Tani atau bukan.
Bahwa sebelum penyusunan Nota Analisa Kredit No. BBC.BGR/NAK.196/2011 tanggal 14 Juli 2011 Terdakwa belum menerima laporan resmi penilaian agunan oleh KJPP akan tetapi Terdakwa menuliskan Agunan Fixed Asset telah dinilai oleh Penilai Independen rekanan Bank Mandiri yaitu KJJP HUSNI JOEDIONO dan rekan pada tanggal 20 Juni 2011 dan saat ini masih proses review oleh Co Floor Bogor walaupun pada kenyataannya Laporan Resmi Penilaian jaminan belum Terdakwa terima dari KJPP.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan verifikasi ke Dinas Peternakan Kabupaten Bogor terkait proses bisnis pembibitan sapi KUD Giri Tani, Izin Peternakan KUD Giri Tani, Rencana Pembibitan Sapi perwilayah, penerapan prosedur baku good breeding process dalam usaha pembibitan sapi KUD Giri Tani.
Bahwa benar Terdakwa tidak melakukan verifikasi ke pemilik agunan dalam pengajuan kredit KUPS KUD Giri Tani.
Bahwa pada saat OTS Terdakwa tidak melihat ada usaha pemerahan susu maupun pembibitan sapi perah, pada saat OTS tersebut Terdakwa hanya melihat hamparan tanah kosong yang menurut saksi HERU SUSANTO akan digunakan sebagai lokasi kandang yang menggunakan dana KUPS.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan klarifikasi kepada KUD Giri Tani tentang saldo hutang dan piutang didalam Neraca KUD Giri Tani,
Menimbang, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah, yaitu :
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :1594/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 18 Juli 2018.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :1595/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 13 Juli 2018,
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 821/Pen.Pid/2018/PN Cbi, tanggal 07 Agustus 2018, :
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Nomor : 275/Pen.Pid/2018/PN Bgr, tanggal 24 Juli 2018,
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :1921/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 16 Agustus 2018,
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :1921/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 16 Agustus 2018,
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :2155/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 03 September 2018,
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :2437 /Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 08 Agustus 2018,
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :2474/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 17 Oktober 2018
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor :3/Pen.Pid/2018/PN. Sbw, tanggal 16 Oktober 2018
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor :297/Pen.Pid/2018/PN. Sbw, tanggal 16 Oktober 2018.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor :2755/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 12 November 2018
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor :1274/Pen.Pid/2018/PN. Cbi, tanggal 07 November 2018.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor :1274/Pen.Pid/2018/PN. Cbi, tanggal 07 November 2018
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor :454/Pen.Pid/2018/PN. Bgr, tanggal 09 November 2018.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor :2826/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 13 November 2018
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor :2879/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 23 November 2018
Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2678/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 25 Oktober 2018.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor :2986/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27 November 2018
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor :2987/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27November 2018.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor :2988/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27November 2018.
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut selain telah disita secara sah menurut hukum, juga telah diperlihatkan di depan persidangan kepada para saksi dan Terdakwa dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat serta barang bukti di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA Als. RULY WIDARMANA Als. RULYadalah Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Center (BBC) Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : KEP.DIR/219/2010 Tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pegawai.
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian Pertanian pada tahun 2009 mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), dan PT. Bank Mandiri telah ditunjuk sebagai bank pelaksana untuk program tersebut.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang berhak mengajukan KUPS diantaranya adalah Koperasi dengan persyaratan :
Berbadan hukum.
Memiliki pengurus aktif.
Memenuhi pesyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Bahwa demikian pula menurut Manual Produk KUPS dari Bank Mandiri Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010, tanggal 16 Juli 2010, Risk Acceptance Criteria (RAC) Koperasi yang bisa mengajukan fasilitas KUPS adalah:
Telah berbadan hukum;
Mempunyai pengurus yang aktif (ketua sekretaris dan bendahara);
Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak;
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan;
Bermitra dengan kelompok peternak atau gabungan kelompok peternak;
Memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal peternakan;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Direktorat Jenderal peternakan Departemen Pertanian;
Belum memperoleh fasilitas kredit atau sedang memperoleh fasilitas kredit di bank dan atau bank lain dengan kriteria lancar dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
Menyerahkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan atau RAT terakhir dan persetujuan RAT kepada pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama koperasi dengan memperhatikan AD/ART koperasi;
Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas.
Bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani beralamat di Kampung Baru Tegal Rt. 01/RW. 08 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogorpada tahun 2011mengajukan permohonan fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Centre (BBC) Bogor, dan atas permohonan tersebut KUD Giri Tani telah pula menerima KUPS sejumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Bahwa pengajuan dan penerimaan KUPS tersebut merupakan realisasi dari surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011 antara saksi HERU SUANTO selaku Ketua KUD Giri Tani selaku Debitur, saksi SUJATMONO TONI selaku penjamin, dan saksi SYARIF MAULANA selaku pihak yang membantu akses ke perbankan, dinas dan kementrian terkait. Bahwa dalam surat Kesepakan Bersama tersebut diperjanjikan perihal pengelolaan dana KUPS dalam wadah usaha bernama Usaha Pembibitan Sapi Giri Tani atau disingkat UPS Giri Tani dengan skema bagi hasil.
Bahwa permohonan KUPS sapi perah dari KUD Giri Tani diajukan kepada Manager BBC Bank Mandiri Bogor dengan Surat Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi No. 018/Kud.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Pengurus KUD GIRI TANI, yaitu Saksi HERU SUSANTO (Ketua), saksi SAMIN PARWITO (Sekretaris), dan saksi BUNYAMIN (Bendahara). Surat tersebut berisi permohonan KUPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), yaitu untuk pembelian bibit sapi perah sebanyak 1.500 ekor, pembangunan/renovasi kandang, biaya pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan pengadaan perangkat nomor identifikasi dan recording (microship).
Bahwa proposal kredit yang diajukan oleh KUD Giri Tani, dilengkapi dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa profil KUD Giri Tani, surat rekomendasi (keterangan) dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor, surat rekomendasi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI, dan RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) Usaha Pembibitan Sapi.
Bahwa dalam proposal kredit yang diajukan oleh KUD Giri Tani disebutkan bahwa Usaha KUD GIRI TANI adalah usaha pembibitan sapi, dan Lokasi lahan yang akan dipakai untuk peternakan sapi yaitu Desa Citeko, Kecamatan Cicapit, Kabupaten Bogor. Selain itu dalam dokumen RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) Usaha Pembibitan Sapi untuk 1.500 ekor sapi membutuhkan dana senilai Rp. 37.507.500.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan self financing sebesar Rp. 7.507.500.000,- (tujuh milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa data dan keterangan yang termuat dalam dokumen lampiran proposal kredit tersebut adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi KUD Giri Tani yang sebenarnya.
Bahwa surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011, memuat tentang pengelolaan KUPS akan dipilah menjadi dua, yaitu sebanyak 200 ekor sapi perah akan digaduhkan kepada anggota/kelompok ternak, dan sisanya akan dikelola dalam wadah usaha bernama “Usaha Pembibitan Sapi Perah Giri Tani” atau disingkat UPS Giri Tani. Selain itu, memuat pula tentang pembagian keuntungan dan kerugian terkait pengelolaan sapi perah di koloni UPS Giri Tani, yaitu 20% untuk KUD Giri Tani dan 80% untuk saksi SUJATMONO TONI dan saksi SYARIF MAULANA.
Bahwa dalam pelaksanaannnya, pengajuan KUPS diurus oleh saksi SUJATMONO TONI dan saksi SYARIEF MAULANA, sedangkan pihak KUD Giri Tani hanya menyiapkan dokumen legalitas berupa Akta Pendirian Koperasi, NPWP, dan Hasil Rapat Pengurus dan Anggota. Dokumen kelengkapan lainnya diurus dan dilengkapi oleh saksi SUJATMONO TONI berupa SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Rekomendasi Dinas Peternakan, dan lain-lain.
Bahwa agunan pokok untuk KUPS adalah sapi yang dibiayai dan fixed asset. Bahwa fixed asset yang diajukan adalah berupa tanah dengan bukti kepemilikan atas nama saksi SUJATMONO TONI, dan atas nama pihak ketiga yaitu Ibnu Katsir Amrullah, Lalu Sukarno, Lalu Sutadinegara, Lalu Aminollah, Baiq Nurhayati, Bardan, Een Suherdin, dan Maulana Firman Banuya, kesemuanya bukan anggota KUD Giri Tani. Bahwa Ibnu Katsir Amrullah, Lalu Aminollah, Baiq Nurhayati, dan sdr. Bardan adalah para pemilik tanah yang telah menyewakan sertifikat tanahnya kepada saksi SUJATMONO TONI
Bahwa permohonan fasilitas KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut telah diproses oleh Bussiness Unit pada BBC Bank Mandiri Bogor yang dipimpin oleh saksi RIZAL ZAENAL hingga diputus dan diberikan fasilitas KUPS sesuai proposal.
Bahwa atas adanya Surat Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi No. 018/Kud.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 tersebut, saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager Bank Mandiri Bogor meminta Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA selaku Relationship Manager (RM), saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA dan saksi TOTO SUHARTONO selaku TeamLeader untuk memproses permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD GIRI TANI.
Bahwa berdasarkan Standar Prosedur Kredit (SPK) Small Business tanggal 15 Juni 2010, pada Bab II Organisasi dan Kewenangan Poin A Organisasi Angka (1) huruf d, terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA selaku RM mempunyai tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari calon debitur yang telah diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
Bahwa berdasarkan Laporan kunjungan nasabah atau Laporan OTS yang dibuat oleh Terdakwa RULY WIDARMANA selaku Relationsip Manager tertulis OTS yang dilakukan BBC Mandiri Bogor ke KUD Giri Tani adalah tanggal 18 Mei 2011 dan tanggal 25 Mei 2011. Padahal, pengajuan KUPS dari KUD Giri Tani ke BBC Mandiri Bogor adalah tanggal 13 Juni 2011.. Atau, OTS dilakukan mendahului permohonan kredit.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi HERU SUSANTO dan saksi SAMIN PARWITO di persidangan, Terdakwa hanya mengklarifikasi lokasi lahan peternakan yang akan dijadikan lahan pembibitan sapi. Sedangkan mengenai Berita Acara Rapat Anggota Tahunan, Surat Ijin Usaha Peternakan di Bidang Pembibitan, Daftar Keanggotaan KUD Giri Tani, Laporan Keuangan, RDK, dan aset-aset agunan tidak ditanyakan atau tidak diklarifikasi sama sekali oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa pada saat proses analisa kredit, Terdakwa hanya berhubungan dengan saksi HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, tidak melakukan konfirmasi kepada Pengurus KUD Giri Tani lainnya, yaitu kepada saksi SAMIN PARWITO (sekretaris) dan saksi BUNYAMIN (Bendahara). Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi SAMIN PARWITO dan saksi BUNYAMIN tidak pernah ada kunjungan atau undangan dari pihak Bank Mandiri BBC Bogor dalam rangka memverifikasi surat/dokumen yang menjadi lampiran permohonan KUPS.
Bahwa Terdakwa menyebutkan di dalam NAK bahwa KUD Giri Tani memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan dan telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun. Sedangkan menurut keterangan saksi Hj. TUTI SULASTRI, saksi H. M. DEDEN MOENAWAR, saksi SAMIN PARWITO, saksi H. BUNYAMIN, saksi MUKTI WIBOWO, saksi UBAIDILAH, saksi WAWAN SUMARWAN, saksi SUJATMONO TONI dan saksi HERU SUSANTO yang pada pokoknya menerangkan bahwa KUD GIRI TANI selain bergerak dibidang simpan pinjam, juga antara lain bergerak di bidang penjualan susu dengan cara menampung susu dari para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani dan menjualnya kembali ke Industri Pengolahan Susu (IPS) diantaranya PT. Cimory. Bahkan mengenai hal ini bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pada saat terdakwa melakukan survey ke KUD GIRI TANI, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa usaha yang dijalankan KUD GIRI TANI adalah penjualan susu sapi perah yang disalurkan ke Cimory. Selain itu, KUD Giri Tani hanya memiliki SIUP dan TDP saja, namun tidak memiliki surat izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan sapi.
Bahwa Terdakwa juga tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait kebenaran usaha pembibitan sapi KUD Giri Tani, yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bogor untuk memastikan atau mengecek kebenaran bidang usaha KUD GIRI TANI ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bogor dan kepada para anggota KUD GIRI TANI. Padahal, untuk berkoordinasi dengan instansi terkait merupakan kewajiban Banksebagaimana diatur dalam Manual Produk KUPS dari Bank Mandiri Nomor 014 / KRD / CBB.WTB / 2010, tanggal 16 Juli 2010 pada angka VIII.5.6.
Bahwa Terdakwa telah menyimpulkan sendiri, jika KUD Giri Tani memiliki usaha dalam bidang peternakan sapi dan telah berjalan minimal 3 (tahun). Kesimpulan Terdakwa ini mengacu pada pengetahuannya tentang KUD Giri Tani memiliki anggota yang berprofesi sebagai peternak sapi, dengan angapan bahwa kekuatan koperasi sebagai bentuk badan usaha berada pada usaha yang dijalankan oleh anggota-anggotanya. Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan saksi MUKTI WIBOWO selaku anggota KUD Giri Tani yang menjalankan usaha peternakan dan pembibitan sapi. Bahwa Terdakwa pernah melakukan kunjungan ke lapangan, dimana pada saat itu saksi HERU SUSANTO menunjukan lahan yang akan digunakan usaha pembibitan sapi terkait KUPS yang diajukan, yaitu di Blok Cicapit, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua – Bogor.
Bahwa selain itu, Terdakwa selaku RM hanya melihat surat rekomendasi yang diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berupa Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08101/HK.130/F/06 /2011 tanggal 11 April 2011 untuk KUPS di Cisarua dan Surat Keterangan No. 524.2/567-Binus tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh saksi SOETRISNO selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor. Akan tetapi, Terdakwa tidak pernah melakukan klarifikasi kepada instansi yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut guna mengetahui kebenaran dari apa yang diterangkan dalam surat rekomendasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Manual Produk KUPS dari Bank Mandiri Nomor 014 / KRD / CBB.WTB / 2010, 16 Juli 2010 pada angka VIII.5.616 Juli 2010 pada angka VIII.5.6.
Bahwa Terdakwa selaku RM tidak pernah mengecek adanya Surat Izin Usaha Peternakan di bidang Pembibitan sapi dan tidak pernah mengecek apakah KUD Giri Tani sudah melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit atau tidak.
Bahwa draf Nota Analisa Kredit yang disusun oleh Terdakwa yang isinya memuat data dan in formasi tidak benar itu, selanjutnya telah ditandatangani oleh Terdakwa bersama saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA, saksi TOTO SUHARTONO selaku Team Leader serta Pemutus Kredit Tingkat I yaitu saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, dan WAHYUDI PURWANTO selaku RRM Manager yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KUPS sapi perah kepada KUD GIRI TANI sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk pembelian 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi dengan jangka waktu kredit selama 6 (enam) tahun.
Bahwa permohonan kredit yang diajukan oleh KUD Giri Tani akhirnya disetujui dan perjanjian kreditnya tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No. CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 Akta No. 24 Tanggal 12 Agustus 2011.
Bahwa pencairan KUPS sapi perah Bogor direalisasikan dalam 6 (enam) tahap sejak tanggal 15 Agustus 2011 hingga tanggal 20 Pebruari 2012 dengan total Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Bahwa KUD Giri Tani selaku Debitur tidak membayar atau tidak mengangsur kredit sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kredit sehingga kredit menjadi macet sesuai dengan LHP BPK No. 81/LHP/XXI/11/2018 tanggal 1 November 2018, yaitu macet sejak 22 Mei 2015, dengan tunggakan per tanggal 15 Oktober 2018 sejumlah Rp. 47.114.019.968,25 (empat puluh tujuh milyar seratus empat belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) terdiri dari pokok Rp. 27.163.274.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dan bunga Rp. 19.950.745.968,25,- (sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Nomor 81/LHP/XXI/11/2018 tanggal 01 Nopember 2018 dan keterangan Ahli TETUKO ONNY PUTRA HARSETYANTO, bahwa terkait dengan pemberian fasilitas KUPS oleh BBC Bank Mandiri Bogor untuk KUD Giri Tani tahun 2011 dan 2012 terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.63.686.805.665,83.-(enam puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus enam puluh lima ribu koma delapan puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsideritas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu, jika dakwaan Primer terbukti, maka dakwaan Subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan demikian pula sebaliknya, jika dakwaan Primer tidak terbukti, maka dakwaaan Subsider harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primer, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya berbunyi sebagai berikut:
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut memuat unsur - unsur sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”
Unsur “secara melawan hukum”
Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim didipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana, yakni menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan, yaitu : RULY RAHMAWAN WIDARMANA Als. RULY WIDARMANA Als. RULY selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Center (BBC) Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor : KEP.DIR/219/2010 Tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Pegawai,,dan tentang hal ini Terdakwa juga membenarkan serta mengakuinya;
Menimbang, bahwa selama persidangan,Terdakwa ternyata dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab / menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa oleh karena orang yang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini dan telah dihadirkan dalam persidangan ini adalah benar orangnya, yaitu bernama RULY RAHMAWAN WIDARMANA Als. RULY WIDARMANA Als. RULYdalam kapasitas sebagaimana tersebut di atas, maka dengan demikian tidak terjadi salah orang (error in persona) sehingga Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian melawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan No. 996 K/Pid/2006 tanggal 26 Agustus 2006, Putusan No. 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006, dan Putusan No. 2068 K/Pid/2006 tanggal 21 Pebruari 2007, ternyata tetap memaknai unsur ”melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materiel. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan tercela maka pelakunya dapat dikwalifikasikan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sekalipun perbuatannya itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primer ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian Pertanian pada tahun 2009 mengadakan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), dan PT. Bank Mandiri telah ditunjuk sebagai bank pelaksana untuk program tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang berhak mengajukan KUPS diantaranya adalah Koperasi dengan persyaratan:
Berbadan hukum.
Memiliki pengurus aktif.
Memenuhi pesyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
Menimbang, bahwa demikian pula menurut Manual Produk KUPS dari Bank Mandiri Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010, tanggal 16 Juli 2010, Risk Acceptance Criteria (RAC) Koperasi yang bisa mengajukan fasilitas KUPS adalah:
Telah berbadan hukum;
Mempunyai pengurus yang aktif (ketua sekretaris dan bendahara);
Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun;
Memiliki anggota yang terdiri dari peternak;
Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan;
Bermitra dengan kelompok peternak atau gabungan kelompok peternak;
Memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal peternakan;
Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi dari Direktorat Jenderal peternakan Departemen Pertanian;
Belum memperoleh fasilitas kredit atau sedang memperoleh fasilitas kredit di bank dan atau bank lain dengan kriteria lancar dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
Menyerahkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan atau RAT terakhir dan persetujuan RAT kepada pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan atau fasilitas kredit atas nama koperasi dengan memperhatikan AD/ART koperasi;
Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas.
Menimbang, bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani beralamat di Kampung Baru Tegal Rt. 01/RW. 08 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogorpada tahun 2011mengajukan permohonan fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Centre (BBC) Bogor, dan atas permohonan tersebut KUD Giri Tani telah pula menerima KUPS sejumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa pengajuan dan penerimaan KUPS tersebut merupakan realisasi dari surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011 antara saksi HERU SUANTO selaku Ketua KUD Giri Tani selaku Debitur, saksi SUJATMONO TONI selaku penjamin, dan saksi SYARIF MAULANA selaku pihak yang membantu akses ke perbankan, dinas dan kementrian terkait. Bahwa dalam surat Kesepakan Bersama tersebut diperjanjikan perihal pengelolaan dana KUPS dalam wadah usaha bernama Usaha Pembibitan Sapi Giri Tani atau disingkat UPS Giri Tanidengan skema bagi hasil.
Menimbang, bahwa permohonan KUPS sapi perah dari KUD Giri Tani diajukan kepada Manager BBC Bank Mandiri Bogor dengan Surat Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi No. 018/Kud.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Pengurus KUD GIRI TANI, yaitu Saksi HERU SUSANTO (Ketua), saksi SAMIN PARWITO (Sekretaris), dan saksi BUNYAMIN (Bendahara). Surat tersebut berisi permohonan KUPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), yaitu untuk pembelian bibit sapi perah sebanyak 1.500 ekor, pembangunan/renovasi kandang, biaya pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan pengadaan perangkat nomor identifikasi dan recording (microship).
Menimbang, bahwa proposal kredit yang diajukan oleh KUD Giri Tani, dilengkapi dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa profil KUD Giri Tani, surat rekomendasi (keterangan) dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor, surat rekomendasi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI, dan RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) Usaha Pembibitan Sapi.
Menimbang, bahwa dalam proposal kredit yang diajukan oleh KUD Giri Tani disebutkan bahwa Usaha KUD GIRI TANI adalah usaha pembibitan sapi, dan Lokasi lahan yang akan dipakai untuk peternakan sapi yaitu Desa Citeko, Kecamatan Cicapit, Kabupaten Bogor. Selain itu dalam dokumen RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) Usaha Pembibitan Sapi untuk 1.500 ekor sapi membutuhkan dana senilai Rp. 37.507.500.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan self financing sebesar Rp.7.507.500.000,- (tujuh milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)..
Menimbang, bahwa data dan keterangan yang termuat dalam dokumen lampiran proposal kredit tersebut adalah tidak benar, oleh karena :
Bahwa KUD Giri Tani berdasarkan Akta Pendiriannya tidak bergerak di bidang peternakan/pembibitan sapi melainkan usaha jual beli susu, pengolahan susu dan penjualan pakan ternak. KUD GIRI TANI hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 01488/10-20/PK/PO/V/2011 dan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Peternakan.
Bahwa KUD Giri Tani tidak memiliki lahan di Desa Citeko, Kecamatan Cicapit, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut adalah lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang sudah digarap masyarakat menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Bahwa skala pengadaan dan pemeliharaan sapi berdasarkan RDK adalah 1.500 ekor sapi senilai Rp. 37.507.500.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah). KUD Giri Tani mengajukan pinjaman RP. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). Atau, kebutuhan untuk pembibitan sapi 1.500 (seribu lima ratus) ekor itu akan dibiayai sendiri (self financing) sebesar 7.507.500.000,- (tujuh milyar lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan KUD Giri Tani tahun 2010 nilai total aktiva KUD Giri Tani adalah sejumlah Rp. 3.503.032.000,- (tiga milyar lima ratus tiga juta tiga puluh dua ribu rupiah), sehingga kondisi keuangan KUD Giri Tani pada saat itu tidak akan mencukupi untuk mendanai pembiayaan sendiri (self financing)sebagaimana dimaksud dalam RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) Usaha Pembibitan Sapi tersebut.
Menimbang, bahwa proposal kredit dari KUD Giri Tani juga melampirkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (BA RAT) tanggal 8 Juni 2011 yang isinya antara lain menyetujui KUD Giri Tani untuk mengajukan KUPS ke Bank Mandiri senilai RP. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). Sedangkan menurut keterangan saksiHERU SUSANTO, saksi SAMIN PARWITO dan saksi BUNYAMIN, bahwa agenda RAT tanggal 8 Juni 2011 itu adalah pemilihan Pengurus KUD Giri Tani, dan pada saat RAT tersebut tidak ada pembahasan mengenai rencana pengajuan pinjaman KUPS. Berdasarkan keterangan para saksi tersebut konsep Berita Acara RAT itu dibuat dan dipersiapkan oleh saksi SUJATMONO TONI dan kepada para Pengurus KUD Giri Tani diminta menandatanganinya untuk kepentingan pengajuan KUPS. Namun demikian, bahwa tentang rencana pengajuan KUPS pernah dibahas dalam forum yang dihadiri oleh Pengurus dan perwakilan kelompok peternak, dan pada acara tersebut saksi SUJATMONO TONI bersama dengan saksi SYARIF MAULANA menyampaikan presentasi mengenai rencana mengajukan KUPS.
Bahwa terkait KUPS tahun 2011, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor 524.2/567-Binus tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh saksi SOETRISNO selaku Kadis. Dalam rekomendasi tersebut diantaranya disebutkan:
Kesiapan kandang, lahan, potensi pakan dan lingkungan serta kemampuan teknis anggota koperasi dalam melakukan kegiatan usaha peternakan cukup baik;
Jumlah ternak sapi perah yang diusulkan 1.500 ekor.
Menimbang, bahwa saksi SOETRISNO di persidangan menerangkan mengetahui bahwa KUD Giri Tani tidak termasuk kategori koperasi yang bergerak di bidang peternakan dan pembibitan sapi, dan KUD Giri Tani belum memiliki ijin usaha peternakan bidang pembibitan sapi. Saksi SOETRISNO juga mengetahui KUD Giri Tani tidak memiliki sapi, lahan dan kandang sapi sendiri.
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Nomor 524.2/567-Binus tanggal 28 Januari 2011 merupakan salah satu dasar penerbitan rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08101/HK.130/F/06/2011 tanggal 8 Juni 2011. Dalam rekomendasi tersebut pihak Ditjen memberikan rekomendasi teknis kepada KUD Giri Tani, sekalipun pada saat pengecekan ke lapangan oleh pihak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak diverifikasi tentang ada atau tidaknya ijin usaha peternakan atas nama KUD Giri Tani .
Menimbang, bahwa Laporan Keuangan KUD Giri Tani tahun 2009 dan 2010 yang diserahkan oleh saksi SUJATMONO TONI ke bank hanya ditandatangani oleh saksi HERU SUSANTO tanggal 16 Mei 2011, dan isinya tidak sama dengan Laporan Keuangan KUD Giri Tani tahun 2009 dan 2010 yang ditandatangani oleh seluruh pengurus KUD Giri Tani. Angka yang tersaji dalam laporan keuangan yang ditandatangani oleh saksi HERU SUSANTO tanggal 16 Mei 2011 itu lebih besar dari laporan keuangan yang ditandatangani oleh seluruh pengurus KUD Giri Tani.
Menimbang, bahwa surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011, memuat tentang pengelolaan KUPS akan dipilah menjadi dua, yaitu sebanyak 200 ekor sapi perah akan digaduhkan kepada anggota/kelompok ternak, dan sisanya akan dikelola dalam wadah usaha bernama “Usaha Pembibitan Sapi Perah Giri Tani” atau disingkat UPS Giri Tani. Selain itu, memuat pula tentang pembagian keuntungan dan kerugian terkait pengelolaan sapi perah di koloni UPS Giri Tani, yaitu 20% untuk KUD Giri Tani dan 80% untuk saksi SUJATMONO TONI dan saksi SYARIF MAULANA.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannnya, pengajuan KUPS diurus oleh saksi SUJATMONO TONI dan saksi SYARIEF MAULANA, sedangkan pihak KUD Giri Tani hanya menyiapkan dokumen legalitas berupa Akta Pendirian Koperasi, NPWP, dan Hasil Rapat Pengurus dan Anggota. Dokumen kelengkapan lainnya diurus dan dilengkapi oleh saksi SUJATMONO TONI berupa SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Rekomendasi Dinas Peternakan, dan lain-lain.
Menimbang, bahwa agunan pokok untuk KUPS adalah sapi yang dibiayai dan fixed asset. Bahwa fixed asset yang diajukan adalah berupa tanah dengan bukti kepemilikan atas nama saksi SUJATMONO TONI, dan atas nama pihak ketiga yaitu Ibnu Katsir Amrullah, Lalu Sukarno, Lalu Sutadinegara, Lalu Aminollah, Baiq Nurhayati, Bardan, Een Suherdin, dan Maulana Firman Banuya, kesemuanya bukan anggota KUD Giri Tani. Bahwa Ibnu Katsir Amrullah, Lalu Aminollah, Baiq Nurhayati, dan sdr. Bardan adalah para pemilik tanah yang telah menyewakan sertifikat tanahnya kepada saksi SUJATMONO TONI
Menimbang, bahwa permohonan fasilitas KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut telah diproses oleh Bussiness Unit pada BBC Bank Mandiri Bogor yang dipimpin oleh saksi RIZAL ZAENAL hingga diputus dan diberikan fasilitas KUPS sesuai proposal.
Menimbang, bahwa atas adanya Surat Permohonan Kredit Usaha Pembibitan Sapi No. 018/Kud.GT/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 tersebut, saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager Bank Mandiri Bogor meminta Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA selaku Relationship Manager (RM), saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA dan saksi TOTO SUHARTONO selaku TeamLeader untuk memproses permohonan KUPS yang diajukan oleh KUD GIRI TANI.
Menimbang, bahwa berdasarkan Standar Prosedur Kredit (SPK) Small Business tanggal 15 Juni 2010, pada Bab II Organisasi dan Kewenangan Poin A Organisasi Angka (1) huruf d, terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANAselaku RM mempunyai tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari calon debitur yang telah diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sesuai ketentuan seharusnya On TheSpot (OTS) dilakukan setelah permohonan kredit diajukan dan diterima oleh Bank Mandiri.Sedangkan pada kenyataannya pengajuan KUPS dari KUD Giri Tani ke BBC Mandiri Bogor adalah tanggal 13 Juni 2011 untuk KUPS di Cisarua Bogor. Berdasarkan Laporan kunjungan nasabah atau Laporan OTS yang dibuat oleh Terdakwa RULY WIDARMANA selaku Relationsip Manager tertulis OTS yang dilakukan BBC Mandiri Bogor ke KUD Giri Tani adalah tanggal 18 Mei 2011 dan tanggal 25 Mei 2011. Atau, OTS dilakukan mendahului permohonan kredit.
Menimbang, bahwa kegiatan yang ada pada tanggal 18 Mei 2011 dan 25 Mei 2011 merupakan kegiatan kunjungan pendampingan pihak BBC Mandiri Bogor saat pihak Dirjen Kesehatan Hewan melakukan survey lapangan ke KUD Giri Tani. Isi Laporan kunjungan nasabah atau Laporan OTS yang dibuat dalam rangka analisa kredit KUPS Giri Tani tertanggal 18 Mei 2011 dan 25 Mei 2011 adalah tidak benar karena kegiatan Terdakwa pada tanggal itu sesungguhnya bukan merupakan OTS terkait permohonan KUPS dari KUD Giri Tani melainkan OTS dalam rangka menggali rencana, tujuan dan penyiapan kelengkapan persyaratan pengajuan KUPS ke KUD Giri Tani. Saat OTS itu bahkan Terdakwa menemukan fakta bahwa sebagian besar usaha KUD Giri Tani adalah dibidang penjualan susu. Bahwa fakta ini sudah diketahui atau sekurang-kurangnya patut diketahui oleh Terdakwa pada saat menyusun draf Nota Analisa Kredit (NAK).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis tidak melihat adanya kegiatan OTS yang dilakukan Terdakwa pada saat memproses permohonan KUPS dari KUD Giri Tani. Padahal, kegiatan OTS ini merupakan bagian penting guna memperoleh keyakinan dan memastikan bahwa Pemohon benar-benar Koperasi yang memenuhi syarat untuk mengajukan KUPS, dan obyek yang akan dibiayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal/permohonan kredit.
Menimbang, sebelum dilakukan penyusunan draf NAK, Terdakwa mengaku pernah melakukan kunjungan ke lapangan bersama saksi TOTO SUHARTONO, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi HERU SUSANTO dan saksi SAMIN PARWITO di persidangan, pada saat itu Terdakwa hanya mengklarifikasi lokasi lahan peternakan yang akan dijadikan lahan pembibitan sapi. Sedangkan mengenai Berita Acara Rapat Anggota Tahunan, Surat Ijin Usaha Peternakan di Bidang Pembibitan, Daftar Keanggotaan KUD Giri Tani, Laporan Keuangan, RDK, dan aset-aset agunan tidak ditanyakan atau tidak diklarifikasi sama sekali oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa pada saat proses analisa kredit, Terdakwa hanya berhubungan dengan saksi HERU SUSANTO selaku Ketua KUD Giri Tani, tidak melakukan konfirmasi kepada Pengurus KUD Giri Tani lainnya, yaitu kepada saksi SAMIN PARWITO (sekretaris) dan saksi BUNYAMIN (Bendahara).Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi SAMIN PARWITO dan saksi BUNYAMIN tidak pernah ada kunjungan atau undangan dari pihak Bank Mandiri BBC Bogor dalam rangka memverifikasi surat/dokumen yang menjadi lampiran permohonan KUPS.
Meninbang, bahwa Terdakwa menyebutkan di dalam NAK bahwa KUD Giri Tani memiliki izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan dan telah berjalan minimal 3 (tiga) tahun, padahal faktanya KUD Giri Tani hanya menjalankan usaha jual-beli susu sapi yang memiliki SIUP dan TDP saja, namun tidak memiliki surat izin usaha peternakan yang bergerak di bidang pembibitan. Hal ini sebagaimana isi keterangan saksi Hj. TUTI SULASTRI, saksi H. M. DEDEN MOENAWAR, saksi SAMIN PARWITO, saksi H. BUNYAMIN, saksi MUKTI WIBOWO, saksi UBAIDILAH, saksi WAWAN SUMARWAN, saksi SUJATMONO TONI dan saksi HERU SUSANTO yang pada pokoknya menerangkan bahwa KUD GIRI TANI selain bergerak dibidang simpan pinjam, juga antara lain bergerak di bidang penjualan susu dengan cara menampung susu dari para peternak yang merupakan anggota KUD Giri Tani dan menjualnya kembali ke Industri Pengolahan Susu (IPS) diantaranya PT. Cimory. Bahkan mengenai hal ini bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pada saat terdakwa melakukan survey ke KUD GIRI TANI, terdakwa melihat dan mengetahui bahwa usaha yang dijalankan KUD GIRI TANI adalah penjualan susu sapi perah yang disalurkan ke Cimory;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait kebenaran usaha pembibitan sapi KUD Giri Tani, yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bogor untuk memastikanatau mengecek kebenaran bidang usaha KUD GIRI TANI ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bogor dan kepada para anggota KUD GIRI TANI. Hal ini sebagaimana diungkapkan di persidangan oleh saksi drh. SOETRISNO, M.M selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor periode 2009 sampai dengan 2015 yang menerangkan bahwa dari pihak Bank Mandiri tidak pernah ada yang melakukan klarifikasi ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor terkait dengan kebenaran rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor kepada KUD Giri Tani. Padahal, kewajiban untuk berkoordinasi dengan instansi terkait merupakan kewajiban Bank, yang dalam hal ini semestinya dilakukan oleh Terdakwa selaku RM, sebagaimana diatur dalam Manual Produk KUPS dari Bank Mandiri Nomor 014/KRD/CBB.WTB / 2010, tanggal 16 Juli 2010pada angka VIII.5.6 yaitu:
Memperhatikan rencana usaha pembibitan sapi sebenarnya per wilayah dengan pembiayaan sesuai kebutuhan indikatif KUPS;
Meyakinkan bahwa calon debitur/debitur telah memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit;
Sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, maka Unit Bisnis agar melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas terkait setempat.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyimpulkan sendiri, jika KUD Giri Tani memiliki usaha dalam bidang peternakan sapi dan telah berjalan minimal 3 (tahun). Kesimpulan Terdakwa ini mengacu pada pengetahuannya tentang KUD Giri Tani memiliki anggota yang berprofesi sebagai peternak sapi, dengan angapan bahwa kekuatan koperasi sebagai bentuk badan usaha berada pada usaha yang dijalankan oleh anggota-anggotanya. Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan saksi MUKTI WIBOWO selaku anggota KUD Giri Tani yang menjalankan usaha peternakan dan pembibitan sapi. Bahwa Terdakwa pernah melakukan kunjungan ke lapangan, dimana pada saat itu saksi HERU SUSANTO menunjukan lahan yang akan digunakan usaha pembibitan sapi terkait KUPS yang diajukan, yaitu di Blok Cicapit, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua – Bogor.
Menimbang, bahwa selain itu, Terdakwa selaku RM hanya melihat surat rekomendasi yang diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berupa Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08101/HK.130/F/06 /2011 tanggal 11 April 2011 untuk KUPS di Cisarua dan Surat Keterangan No. 524.2/567-Binus tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh saksi SOETRISNO selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor.
Menimbang, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa perihal kedua surat rekomendasi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun rekomendasi Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor tersebut tidak pernah dipastikan kebenarannya, karena tidak pernah dilakukan OTS atau kunjungan kepada calon nasabah guna memastikan keberadaan usaha pembibitan/peternakan sapi yang dikelola KUD Giri Tani, dan tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada instansi yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut guna mengetahui kebenaran dari apa yang diterangkan dalam surat rekomendasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Manual Produk KUPS dari Bank Mandiri Nomor 014 / KRD / CBB.WTB / 2010, 16 Juli 2010 pada angka VIII.5.616 Juli 2010 pada angka VIII.5.6.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya Terdakwa selaku RM tidak pernah mengecek adanya Surat Izin Usaha Peternakan di bidang Pembibitan sapi dan tidak pernah mengecek apakah KUD Giri Tani sudah melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit atau tidak.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengtahui jika dalam usaha pembibitan sapi, maka bukan hanya menghasilkansusu sapi akan tetapi sekaligus menghasilkan anak/bibit sapi. Namun demikian, Terdakwa tidak pernah melakukan verifikasi terkait pemasaran yang dilakukan oleh KUD Giri Tani atas bibit sapi yang dihasilkan.
Menimbang, bahwa saksi SOETRISNO di persidangan menerangkan bahwa dirinya menyadari ada kekeliruan dalam menerbitkan rekomendasi kepada KUD Giri Tani, karena ternyata KUD Giri Tani belum memiliki ijin usaha peternakan di bidang pembibitan sapi, tidak memiliki sapi, tidak memiliki lahan, dan tidak memiliki kandang sapi. Saksi SOETRISNO lebih lanjut menerangkan bahwa KUD Giri Tani seharusnya tidak termasuk dalam kategori koperasi yang berhak mendapatkan fasilitas KUPS.
Menimbang, bahwa memperhatikan apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam membangun kesimpulannya tersebut, menurut Majelis tidak berdasar hukum, dan Nota Analisa Kredit yang dibuatnya dengan demikian memuat data dan informasi yang tidak benar.
Menimbang, bahwa sebaliknya perbuatan Terdakwa yang telah menyusun draf NAK No. BBC.BGR/NAK.196/2011, tanggal 14 Juli 2011 yang isinya tidak benar dan telah menandatanganinya bersama saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA, saksi TOTO SUHARTONO selaku Team Leader serta Pemutus Kredit Tingkat I yaitu saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, dan WAHYUDI PURWANTO selaku RRM Manager yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KUPS sapi perah kepada KUD GIRI TANI sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk pembelian 1.500 (seribu lima ratus) ekor sapi dengan jangka waktu kredit selama 6 (enam) tahuntelah menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), beserta Lampirannya, dan SK Direksi Bank Mandiri tentang Manual Produk KUPS Nomor 014/KRD/CBB.WTB/2010 Tanggal 16 Juli 2010.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RIZAL ZAINAL, bahwa KUD Giri Tani tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas KUPS. Pada saat proses pemberian KUPS untuk KUD Giri Tani tahun 2011 maupun tahun 2012, BBC Bank Mandiri Bogor sedang mengejar pencapaian target dalam penyaluran KUPS yang plafonya masih cukup besar tersedia di kantor pusat.
Menimbang, bahwa saksi RIZAL ZAINALpun mengakui tidak melakukan review atas proses verifikasi pemenuhan dan validitas dokumen pengajuan kredit yang meliputi Surat Ijin Usaha Peternakan di bidang pembibitan sapi, rekomendasi dari dinas setempat, maupun rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menimbang, bahwa permohonan kredit yang diajukan oleh KUD Giri Tani akhirnya disetujui dan perjanjian kreditnya tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Investasi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) No. CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 Akta No. 24 Tanggal 12 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa pencairan KUPS sapi perah Bogor direalisasikan dalam 6 (enam) tahap sejak tanggal 15 Agustus 2011 hingga tanggal 20 Pebruari 2012 dengan total Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa KUD Giri Tani selaku Debitur tidak membayar atau tidak mengangsur kredit sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kredit sehingga kredit menjadi macet sesuai dengan LHP BPK No. 81/LHP/XXI/11/2018 tanggal 1 November 2018, yaitu macet sejak 22 Mei 2015, dengan tunggakan per tanggal 15 Oktober 2018 sejumlah Rp. 47.114.019.968,25 (empat puluh tujuh milyar seratus empat belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) terdiri dari pokok Rp. 27.163.274.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dan bunga Rp. 19.950.745.968,25,- (sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Nomor 81/LHP/XXI/11/2018 tanggal 01 Nopember 2018 dan keterangan Ahli TETUKO ONNY PUTRA HARSETYANTO, bahwa terkait dengan pemberian fasilitas KUPS oleh BBC Bank Mandiri Bogor untuk KUD Giri Tani tahun 2011 dan 2012 terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.63.686.805.665,83.-(enam puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus enam puluh lima ribu koma delapan puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum, Lampiran SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB), pada Bab IV angka (03) disebutkan bahwa Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit. Terdakwa dalam kapasitas selaku RM juga seharusnya bertindak cermat dan hati-hati meneliti kebenaran seluruh informasi fakta dan data yang ada atau yang diterimanya, sehingga potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi dapat dihindari dan kesehatan bank dapat terpelihara.
Menimbang, bahwa sekalipun Bank Mandiri BBC Bogor pada saat pemberian KUPS untuk KUD Giri Tani tahun 2011 sedang mengejar pencapaian target dalam penyaluran KUPS yang plafonya masih cukup besar tersedia di kantor pusat, akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan yang berlaku.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, yang pada pokoknya telah menyusun draf Nota Analisa Kredit yang memuat data dan informasi yang tidak benar dan telah menandatangani Nota Analisa Kredit tersebut bersama saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA, saksi TOTO SUHARTONO selaku Team Leader serta Pemutus Kredit Tingkat I yaitu saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, dan WAHYUDI PURWANTO selaku RRM Manager yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KUPS sapi perah kepada KUD GIRI TANI menurut Majelis termasuk pula dalam kategori perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian sebagaimana dikehendaki Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (3)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Menimbang, bahwa di lingkungan perbankan, pekerjaan analis kredit menurut sifatnya adalah independen, dan merupakan figur atau subyek hukum yang kompeten untuk melakukan survey mengenai kelayakan pemberian kredit yang hasilnya akan dianalisa dan menjadi bahan bagi pemutus kredit dalam mengambil keputusan diberikan atau tidaknya kredit kepada pemohon.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya tersebut seharusnya bertindak cermat dan hati-hati meneliti atau memverifikasi kebenaran seluruh informasi fakta dan data pada dokumen yang ada atau yang diterimanya, sehingga potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi dapat dihindari dan kesehatan bank dapat terpelihara.
Menimbang, bahwa prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ini, Majelis tidak pula menemukan adanya keadaan obyektif atau kenyataan yang mendesak kepada Terdakwa untuk menyimpangi prinsip kehati-hatian itu.
Menimbang, bahwa dari apa yang dilakukan oleh Terdakwa pada kenyataannya telah turut mempermudah bagi KUD Giri Tani untuk mendapatkan KUPS, mengakibatkan kredit macet dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK RI No. 81/LHP/XXI/11/2018 tanggal 1 November 2018, yaitu berupa jumlah pokok kredit dan bunga, yaitu sebagai akibat pemberian fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi standar dalam prosedur pemberian kredit.
Menimbang, bahwa mengenai pelanggaran prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-undang Perbankan, berdasarkan pertimbangan pada beberapa putusan Mahkamah Agung (antara lain : dalam Putusan atas kasus Hendro Budianto, Direktur Bank Indonesia dan kasus ECW Neloe pada Kasus Bank Mandiri) jika pelanggaran itu menimbulkan kerugian keuangan Negara maka dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur utama yakni unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - sama sekali tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan ataupun mengenai apa yang menjadi criteria dari pada unsur “memperkaya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Menimbang, bahwa menurut R. Wijono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 40, dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 No. 18/Pid/B/1992/PN.TNG menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukan seseorang secara melawan hukum menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya terhadap dirinya sendiri melainkan mungkin pula berakibat terhadap orang lain atau suatu korporasi, sehinga orang lain atau korporasi yang sebelumnya tidak kaya menjadi kaya, atau yang sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya.
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis bahwa yang menjadi ciri atau ukuran dari adanya perbuatan “memperkaya” sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut, dan mengenai hal ini bisa dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku.
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi berkaitan dengan pengajuan pencairan kredit atas dasar data hasil analisa yang tidak benar oleh Terdakwa - dapat diukur pula dengan menilai apakah terdakwa atau ada orang lain atau korporasi yang menjadi bertambah kekayaannya setelah terjadinya peristiwa itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa saksi RIZAL ZAINAL selaku Bisnis Banking Center (BBC) Manager Bank Mandiri Bogoryang sekaligus selaku Komite Pemutus Kredit Tingkat 1 telah mengusulkan kepada Komite Pemutus Kredit Katogori B untuk memproses persetujuan pemberian kredit KUPS KUD Giri Tani, yaitu fasilitas KUPS sapi perah di Bogor tahun 2011 sekalipun mengetahui permohonan atas kredit KUPS yang diajukan oleh KUD Giri Tani tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk diusulkan, dan NAK yang dibuat oleh Terdakwa memuat data dan informasi yang tidak benar. .
Menimbang, bahwa Pemberian KUPS sapi perah kepada KUD Giri Tani dituangkan dalam Perjanjian Kredit Investasi KUPS No. CRO.BJD/0127/KI-KUPS/2011 Nomor Akta 24 tanggal 12 Agustus 2011 ditandatangani oleh saksi RIZAL ZAINAL selaku perwakilan PT. Bank Mandiri dan saksi HERU SUSANTO, saksi SAMIN PARWITO, serta saksi BUNYAMIN selaku Pengurus KUD Giri Tani.
Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, pihak Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit masing-masing senilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), jangka waktu selama 6 tahun termasuk grace period 2 tahun.
Menimbang, bahwa pencairan KUPS sapi perah Bogor direalisasikan dalam 6 (enam) tahap sejak tanggal 15 Agustus 2011 hingga tanggal 20 Pebruari 2012 dengan total Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa pencairan KUPS sapi perah tahap pertama sebesar Rp. 6.876.000.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) masuk ke rekening KUD Giri Tani Bogor dan pencairan tahap II hingga tahap VI senilai Rp. 23.124.000.000,- (dua puluh tiga milyar seratus dua puluh empat juta rupiah) langsung masuk ke rekening suplier sapi yaitu saksi PEPEN EFFENDI.
Menimbang, bahwa peruntukan dana KUPS tahap II sampai dengan VI yang masuk ke rekening saksi PEPEN EFFENDI tersebut adalah untuk pengadaan sapi. Namun demikian, pada kenyataannya dana yang masuk ke rekening saksi PEPEN EFFENDI itu pada setiap pencairan mulai tahap II sampai tahap VI selalu ditarik tunai oleh saksi PEPEN EFFENDI atas permintaan saksi SUJATMONO TONI dan uangnya diserahkan kepada dan dikelola oleh saksi SUJATMONO TONI.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa dari pencairan KUPS sapi perah sebesar Rp. 23.124.000.000,- (dua puluh tiga milyar seratus dua puluh empat juta rupiah) hanya digunakan sebesar Rp. 7.654.051.040,- (tujuh milyar enam ratus lima puluh empat juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah) untuk pengadaan sapi. Atau dari rencana pengadaan menurut RDK sejumlah 1.500 ekor sapi ternyata saksi SUJATMONO TONI untuk kepentingan KUD Giri Tani hanya membeli dari saksi PEPEN EFFENDI sejumlah 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor sapi saja, dan Majelis tidak menemukan bukti pembelian sapi dari suplier lain.
Menimbang, bahwa dari sapi sejumlah 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) ekor itu diserahkan ke KUD Giri Tani sebanyak 250 ekor untuk didistribusikan ke angota KUD Giri Tani, dan sisanya dipelihara di kandang koloni Megamendung.
Menimbang, bahwa oleh karena dari Rp. 23.124.000.000,- (dua puluh tiga milyar seratus dua puluh empat juta rupiah) oleh saksi SUJATMONO TONI hanya digunakan sebesar Rp. 7.654.051.040,- (tujuh milyar enam ratus lima puluh empat juta lima puluh satu ribu empat puluh rupiah) untuk pengadaan sapi, maka Majelis berkeyakinan sisanya sebesar Rp. 15.469.948.960,- (lima belas milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) digunakan oleh saksi SUJATMONO TONI untuk kepentingan lain di luar pembelian sapi bunting..
Menimbang, bahwa oleh karena KUD Giri Tani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas KUPS, akan tetapi di dalam NAK yang disusun oleh Terdakwa dan ditandatangani bersama saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA, saksi TOTO SUHARTONO selaku Team Leader serta Pemutus Kredit Tingkat I yaitu saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, dan WAHYUDI PURWANTO selaku RRM Manager itu seolah-olah KUD Giri Tani memenuhi syarat untuk mengajukan KUPS, dan telah diusulkan oleh saksi RIZAL ZAINAL dan telah pula disetujui oleh Komite Pemutus Kredit Kategori B, maka KUD Giri Tani pada akhirnya berhasil memperoleh pencairan pada tahun 2011 sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa dari nilai pencairan itu, khusus yang dialokasikan untuk pengadaan sapi, ternyata oleh saksi SUJATMONO TONI tidak sepenuhnya dibelikan sapi melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain diluar pengadaan sapi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perbuatan Terdakwa, sekalipun tidak memperkaya diri Terdakwa sendiri, akan tetapi menurut ketentuan undang-undang masuk dalam kategori “telah memperkaya orang lain, yaitu diantaranya saksi SUJATMONO TONI atau memperkaya korporasi, yaitu KUD Giri Tani. Oleh karena itu, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa.
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam:
penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
penguasaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; .
Menimbang, sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, ataupun usaha masyarakat secara mandiri, yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang, bahwa PT. Bank Mandiri didirikan berdasarkan Akta Nomor 10 Notaris Sutjipto, SH dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C2-16561.HT.01.01 TH 98 tanggal 2 Oktober 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 97 tanggal 04 Desember 1998 dengan Tambahan Berita Negara RI Nomor 6859. PT. Bank Mandiri sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tanggal 01 Oktober 1998 merupakan penyertaan modal Pemerintah Indonesia dibidang perbankan hasil penggabungan empat bank pemerintah, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Dengan demikian, PT. Bank Mandiri adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Menimbang, bahwa setiap Badan Usaha yang dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari keuangan negara dan yang menjadi dasar hukum mengapa kekayaan BUMN merupakan bagian keuangan Negara selain Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, juga adalah Pengaturan tentang Keuangan Negara yang terdapat dalam :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena asset BUMN marupakan bagian dari kekayaan Negara, maka penyimpangan atas prosedur pemberian kredit serta penyimpangan dalam penggunaan dana kredit sebagaimana dimaksud dalam perkara ini, dengan sendirinya telah merugikan keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Nomor 81/LHP/XXI/11/2018 tanggal 01 Nopember 2018 dan keterangan Ahli TETUKO ONNY PUTRA HARSETYANTO, bahwa terkait dengan pemberian fasilitas KUPS oleh BBC Bank Mandiri Bogor untuk KUD Giri Tani tahun 2011 dan 2012 terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.63.686.805.665,83.-(enam puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus enam puluh lima ribu koma delapan puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sebesar dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI No.81/LHP/XXI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena kwalifikasi delik yang didakwakan kepada terdakwa oleh penuntut Umum dikaitkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan sekalipun bukan merupakan unsur delik, akan tetapi berfungsi untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai “orang yang menyuruh” ataupun hanya sebagai “peserta” saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa secara bersama-sama dengan saksi RIZAL ZAINAL selaku Bisnis Banking Center Manager (BBC Manager) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor, dan saksi HERU SUSANTO selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani, serta saksi SUJATMONO TONI selaku orang yang menggunakan KUD Giri Tani untuk mengajukan Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) secara tidak sah pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk BBC Bogor (yang dilakukan penuntutan secara terpisah),
Menimbang, bahwa saksi Rizal Zainal selaku Bisnis Banking Centre Manager Bank Mandiri Bogor mengenal saksi SUJATMONO TONI sejak tahun 2009 dan saksi RIZAL ZAENAL pada tahun 2010 pernah menginformasikan kepada saksi SUJATMONO TONI tentang adanya program KUPS untuk koperasi di Bank Mandiri. Pada saat itu, pihak BBC Bank Mandiri Bogor sedang mengejar pencapaian target dalam penyaluran KUPS yang plafonya masih cukup besar tersedia di kantor pusat.
Menimbang, atas informasi tersebut saksi SUJATMONO TONI pada sekitar bulan Pebruari 2011 menghubungi saksi HERU SUSANTO selaku Ketua KUD GIRI TANI Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor mengajak agar KUD Giri Tani mengajukan Kredit Usaha Peternakan Sapi kepada PT Bank Mandiri (persero).
Menimbang, bahwa saksi HERU SUSANTO tertarik untuk mengajukan KUPS akan tetapi KUD Giri Tani tidak memiliki asset yang dapat menjadi agunan kredit, dan saksi SUJATMONO TONI bersedia menyiapkan asset untuk jaminan tersebut. Akhirnya, saksi SUJATMONO TONI menawarkan kepada saksi HERU SUSANTO, SE selaku Ketua Koperasi Giri Tani untuk bekerjasama dalam bidang usaha pengembangan pembibitan sapi dengan memanfaatkan fasilitas KUPS dari Bank Mandiri.Untuk itu, KUD Giri Tani melalui Surat Nomor 055/Peng./KUD-GT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 perihal Permohonan Pendampingan untuk Pengajuan KUPS yang ditandatangani oleh saksi HERU SUSANTO, SE selaku Ketua KUD Giri Tani meminta saksi SUJATMONO TONI untuk menjadi pendamping dalam pengurusan KUPS kepada Bank Mandiri Tbk BBC Bogor.
Menimbang, bahwa terkait rencana pengajuan KUPS oleh pihak KUD Giri Tani tersebut selanjutnya terjadi kesepakatan kejasama antara saksi SUJATMONO TONI, saksi HERU SUSANTO, dan saksi SYARIF MAULANA untuk memanfaatkan dana KUPS itu dalam usaha peternakan sapi yang keuntungannya akan dibagi diantara Terdakwa, KUD Giri Tani, dan SYARIF MAULANA. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama dalam Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) tanggal 10 Januari 2011.
Menimbang, bahwa pengajuan KUPS diurus oleh saksi SUJATMONO TONI dan saksi SYARIEF MAULANA sedangkan pihak KUD Giri Tani hanya menyiapkan dokumen legalitas berupa Akta Pendirian Koperasi, NPWP, dan Hasil Rapat Pengurus dan Anggota. Sedangkan dokumen kelengkapan lainnya yang tidak ada di KUD Giri Tani disiapkan oleh saksi SUJATMONO TONIberupa SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat RekomendasiDinasPeternakan, dan lain-lain.
Menimbang, bahwa saksi SUJATMONO TONI maupun saksi HERU SUSANTO mengetahui bahwa KUD GIRI TANI berdasarkan Akta Pendiriannya tidak bergerak di bidang peternakan/pembibitan sapi melainkan usaha jual beli susu, pengolahan susu dan penjualan pakan ternak. KUD GIRI TANI tidak memiliki Surat Ijin Usaha Peternakan Sapi selain hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 01488/10-20/PK/PO/V/2011 dan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Peternakan. Namun demikian, dalam proposal pengajuan kredit KUPS dibuat sedemikian rupa seolah-olah KUD Giri Tani adalah koperasi yang salah satu bidang usahanya adalah peternakan sapi. Hal itu diperkuat dengan fakta dilampirkannya Surat Keterangan Nomor 524.2/567-Binus tanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani oleh saksi SOETRISNO selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor. Surat keterangan atau rekomendasi ini menjadi salah satu dasar penerbitan rekomendasi dari Ditjen dan Kesehatan Hewan Nomor 08101/HK.130/F/06/2011 tanggal 8 Juni 2011 sekalipun isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Demikian pula dengan dilampirkannya surat rekomendasi KUPS dari Ditjen dan Kesehatan Hewan No. 17104/HK.130/F/02/2012 tanggal 17 Pebruari 2012 dalam proposal KUPS di Sumbawa.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku RM atas perintah saksi RIZAL ZAINAL telah memproses permohonan KUPS dari KUD Giri Tani. Terdakwa telah menyusun draf Nota Analisa Kredit yang isinya memuat data dan informasi yang tidak benar mengenai profile KUD Giri Tani, dan kemudian telah menandatanganinya bersama saksi KETUT PATRIA W. selaku CRMA, saksi TOTO SUHARTONO selaku Team Leader serta Pemutus Kredit Tingkat I yaitu saksi RIZAL ZAINAL selaku BBC Manager, dan WAHYUDI PURWANTO selaku RRM Manager sehingga seolah-olah KUD Giri Tani memenuhi syarat untuk mengajukan dan menerima fasilitas KUPS.
Menimbang, bahwa saksi RIZAL ZAINAL mengakui tidak melakukan review atas proses verifikasi pemenuhan dan validitas dokumen pengajuan kredit yang meliputi Surat Ijin Usaha Peternakan di bidang pembibitan sapi, rekomendasi dari dinas setempat, maupun rekomendasi dari Ditjen dan Kesehatan Hewan.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, saksi RIZAL ZAINAL tetap mengusulkan persetujuan kredit meskipun analisis dalam NAK terdapat RAC yang belum dipenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, bahwa perbuatan Terdakwa telah turut serta dan turut memberi kemudahan bagi KUD Giri Tani untuk mendapatkan Fasilitas KUPS pada tahun 2011. Padahal KUD Giri Tani bukan merupakan koperasi yang berhak menerima fasilitas KUPS menurut ketentuan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 maupunPeraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/PD.400/3/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Menimbang, bahwa saksi SUJATMONO TONI dan atau KUD Giri Tani pada kenyataannya tidak mempergunakan dana KUPS sesuai dengan RDK KUD Giri Tani, melainkan seperti telah dipertimbangkan di atas, terdapat dana KUPS yang digunakan oleh saksi SUJATMONO TONI tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian KUPS sapi perah itu sendiri.
Menimbang, bahwa saksi SUJATMONO TONI dan atau KUD Giri Tani sebagai penerima kredit (debitur) tidak mampu membayar/mengangsur kredit sesuai dengan yang disepakatidalam perjanjian kredit sehingga kredit menjadi macet sekalipun telah dilakukan beberapa kali penandatanganan addendum perjanjian dalam rangka restrukturisasi. Dipihak lain, bank Mandiri Bogor tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan sebagaimana mestinya karena hingga jatuh tempo ternyata obyek jaminan ada yang tidak diikat dengan hak tanggungan dan ada pula yang bukan milik anggota KUD Giri Tani.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan demikian telah turut menciptakan delik yang sempurna bagi saksi RIZAL ZAINAL, saksi SUJATMONO TONI dan saksi HERU SUSANTO, dan karenanya kualitas Terdakwa, saksi RIZAL ZAINAL maupun saksi SUJATMONO TONI dan saksi HERU SUSANTOadalah sama-sama sebagai pelaku delik.
Menimbang, bahwa dengan demikian kwalifikasi perbuatan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menurut Majelis telah terbukti dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dikaitkan dengan hasil pembuktian unsur-unsur pada pembahasan sebelumnya, maka menurut Majelis bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan pada dakwaan primer, dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pemidanaan menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair, dan karenanya memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA dari segala dakwaan maupun segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechsvervolging).
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur sebagaimana dimaksud oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya telah dipertimbangkan dan ternyata seluruh unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti, maka apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelannya termasuk permohonannya agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subside atau dilepaskan dari tuntutan hukum, menurut Majelis patut ditolak;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”; maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, tentang semua barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum akan diputuskan sesuai dengan tuntuan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditahan maka patut ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, patut dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,
Terdakwa tidak terbukti mendapatkan keuntungan secara materil dari perbuatannya.
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dan berhubungan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULY WIDARMANA als. RULY terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RULY RAHMAWAN WIDARMANA als. RULY WIDARMANA als. RULY berupa pidana penjara selama4 (empat) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa:
| I. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1594/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 18 Juli 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU CAHYANA tanggal 29 Juni 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1595/Pen.Per.Sit/2018/PN.Jkt-Sel, tanggal 13 Juli 2018, berdasarkan penyitaan dari: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU CAHYANA tanggal 29 Juni 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA tanggal 04 Juli 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 821/Pen.Pid/2018/PN Cbi, tanggal 07 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU SUSANTO, S.E., tanggal 12 Juli 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B Nomor: 275/Pen.Pid/2018/PN Bgr, tanggal 24 Juli 2018, Berdasarkan penyitaan dari: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Ir. SUJATMONO TONI, tanggal 11 Juli 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKASPERKARA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1921/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 16 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Dra ENDANG SUGIARTI tanggal 14 Agustsu 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG DARI MANA BARANG ETRSEBUT DISITA, YAITU Dra ENDANG SUGIARTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1921/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 16 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari ENO SUSANA tanggal 2 Agustsu 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. tanggal 2 Agustsu 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. Berita Acara Penyitaan dari Ir. PEPEN EFFENDI MP, tanggal 03 Agustus 2018
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari HERU SUSANTO, S.E., tanggal 09 Agustus 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari SAMIN PARWITO, tanggal 09 Agustus 2018. Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari H. BUNYAMIN, tanggal 09 Agustus 2018. Uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (seratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2155/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 03 September 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Ir. SUJATMONO TONI SULISTYO, tanggal 23 Agustus 2018. 1. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir project Sumbawa terkait Pengeluaran UPS Giri Tani Sumbawa; 2. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir project Megamendung terkait Pengeluaran UPS Giri Tani Megamendung; 3. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir Rekap Pengiriman Sapi UPS Giri Tani Megamendung; 4. 1 (satu) Bendel fotocopy legalisir Format Pengajuan Anggaran UPS Giri Tani Megamendung. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VIII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2437/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 08 Agustus 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari HERU SUSANTO, S.E, tanggal 30 Agustus 2018
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari RIZAL ZAINAL, tanggal 05 September 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKASI PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari Ir. SUJATMONO TONI S, tanggal 17 September 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari Ir. PEPEN EFFENDI, S.E, tanggal 07 September 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari drh. SOETRISNO, M.M., tanggal 08 Oktober 2018. Uang Sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 60 (Enam Puluh) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 04 Oktober 2018.
4. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nomor : 588/N/VIII/11, tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Hj. GRETA NOORDIANA, S.H. selaku Notaris Kabupaten Bogor.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IX. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2474/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 17 Oktober 2018, Berdasarkan penyitaan dari : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 08 Oktober 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari STEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 10 Oktober 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari DEDY KURNIAWAN, tanggal 10 Oktober 2018 :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari SARWO BUDY SUGIARTO, tanggal 11 Oktober 2018 Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (Lima ratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari Hj. GRETA NOORDIANA, S.H., tanggal 08 Oktober 2018 :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| X. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 3/Pen.Pid/2018/PN. Sbw, tanggal 16 Oktober 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari FAUZIAH, S.H., M.Hum., M.Kn., tanggal 16 Oktober 2018.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK BUSINESS BANKING CENTER (BBC) BOGOR. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 297/Pen.Pid/2018/PN. Sbw, tanggal 16 Oktober 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SUPIARNO, S.pt., M.M., tanggal 16 Oktober 2018. Uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 100 (seratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Berita Acara Penyitaan dari MUHAMMAD NASIR, tanggal 16 Oktober 2018.
TETAP TERLAMPIRA DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2755/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 12 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari YUSUF FITRIANTO., tanggal 29 Oktober 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XIII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 1274/Pen.Pid/2018/PN. Cbi, tanggal 07 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari DADANG SURYANA, tanggal 02 November 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XIV. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 454/Pen.Pid/2018/PN. Bgr, tanggal 09 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari DR. Ir. IBNU KATSIR AMRULLAH, tanggal 01 November 2018.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKASI PERKARA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XV. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2826/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 13 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SATEFANUS ANGGA WINARSA, tanggal 05 November 2018. 1 (Satu) bendel asli rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 1330011321601 atas nama ABDUL ROJAK periode 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2013 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XVI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2879/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 23 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SUJATMONO TONI S, tanggal 08 November 2018.
5. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir tentang Biaya-biaya pra project, PK, dll yang belum dimasukkan dalam laporan. 6. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir tentang biaya pra project dan PK, yang terdiri dari :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XVII. | Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2678/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 25 Oktober 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SYARIF MAULANA, tanggal 19 Oktober 2018. Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar DIRAMPAS UNTUK NEGARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XVIII. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2986/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27 November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SARWO BUDY SUGIARTO, tanggal 21 November 2018.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XIX. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2987/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SYARIF MAULANA, tanggal 23 November 2018. Uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sesuai dengan slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/11/2018; penerima: pemerintah; nama : Direktorat Tipidkor; nomor rekening : 070 00 06524644; bank: Mandiri; alamat & Telp penerima: Jakarta; Tujuan/Keterangan transaksi: Pengembalian uang KUPS; pengirim : perorangan ; nama : Syarif Maulana ; alamat & nomor Telepon : Bogor 08111170904 ; jumlah setoran : 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)DIRAMPAS UNTUKL NEGARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XX. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2988/Pen.Per.Sit/2018/PN. Jkt-Sel, tanggal 27November 2018. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari Hj. NOOR ATIKAH, tanggal 23 November 2018. 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 1330009805102 atas nama NOOR ATIKAH periode 2 Agustus 2011 s/d 31 Desember 2011 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| XXI. | Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 84/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 Oktober 2019, berdasarkan penyitaan dari : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berita Acara Penyitaan dari SATRIA BAKTI MULYAWAN tanggal 27 September 2019:
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Berita Acara Penyitaan dari SYARIF MAULANA tanggal 30 September 2019 : Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), sesuai dengan slip aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 25 September 2019; penerima: pemerintah; nama: Direktorat Tipidkor; nomor rekening: 070 00 06524644; bank: Mandiri; alamat & Telp penerima: Jakarta; Tujuan/Keterangan transaksi: Pengembalian uang KUPS; pengirim: perorangan; nama: SYARIF MAULANA; alamat & nomor Telepon: Bogor 08111170904; jumlah setoran: 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, pada hari Jumat, 10 Juli 2020 oleh kami : DR. H.M. RAZZAD, SH, MHselaku Hakim Ketua Majelis; RIVANDARU ERIAMBODO SETIAWAN, SH, MHdan DJODJO DJOHARI, SH, MH (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 13 JULI 2020 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh NINA YAYU MAEMUNAH, SH, MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan di hadapan Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIVANDARU E. SETIAWAN, SH, MH DR. H.M. RAZZAD, SH, MH
DJODJO DJOHARI, SH, MH Panitera Pengganti,
NINA YAYU MAEMUNAH, SH, MH