P U T U S A N
Nomor: 131/PDT/2015/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samamrinda yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BUNGA ARAFAT, berkedudukan di Melak Ulu, Rt.005 Melak, Kabupaten Kutai Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANDI NASRI ALAM,S.H. dan SABRIADI SYAHRUDDIN,S.H., yang seluruhnya Advokat beralamat di kantor “Law Office ANDI NASRI ALAM,S.H. & ASSOCIATES” Jalan Kahoi B7 No.28 Rt.31 Keluarahan Karang Anyar, Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat, dibawah Nomor W18-UII/57/HK.02.1/IX/2014 tanggal 24 September 2014, dahulu disebut sebagai Penggugat sekarang Pembanding ;
Lawan
PT. MANOOR BULATN LESTARI (MBL), Beralamat di jalan Diponegoro Rt.IV Tapak Ulu Simpang Raya, Barong Tongkok 75576, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, dalam dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. IVAN FERDIANSYAH BAELY,S.H.,LL.M., 2. ALMAIDA ASKANDAR,S.H., 3. TJAHYONO FIRMANSYAH, S.H., LL.M., 4. Dr. BINOTO NADAPDAP,S.H.,M.H., 5. MAYA RAMPENGAN,S.H., 6. CHANDRA KURNIAWAN,S.H., 7 HOT DORIS THEA MAULI ASIH,S.H., yang seluruhnya Advokat di kantor “IVAN ALMAIDA BAELY & FIRMANSYAH (1 AB & F) Law firm yang beralamat di Intilad Tower lantai 9, Jl. Jendral Sudirman 32, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat, dibawah Nomor W18-UII/56/HK.02.1/IX/2014 tanggal 24 September 2014, dahulu disebut sebagai Tergugat sekarang Terbanding ;
Dan
PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 (BUMIDA), berkantor di Komplek Ruko Cendrawasih Jl. Ahmad Yani No.2 Samarinda, dalam dalam hal ini memberi kuasa kepada SAKKA yang berkerja sebagai Kepala Seksi Operasional di PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 beralamat di Komplek Ruko Cendrawasih, Jl. Ahmad Yani No. 2 Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat, dibawah Nomor W18-UII/21/HK.02.1/IV/2015 tanggal 20 April 2015, dahulu disebut sebagai Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkra ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18 / Pdt.G/2014/ PN.Sdw, tanggal 20 April 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara absolut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebanyak Rp. 871.000,-(delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 Mei 2015, Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Sdw, tanggal 20 April 2015, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada : Tergugat / Terbanding pada tanggal 06 Mei 2015 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 21 Mei 2015 ;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding, tertanggal 15 Juni 2015 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada : Tergugat / Terbanding pada tanggal 13 Juli 2015 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 13 Agustus 2015 ;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding, tertanggal 03 Agustus 2015 ;
Membaca risalah pemberitahuan Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menyatakan bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada : Penggugat / Pembanding pada tanggal 07 Oktober 2015, dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 21 Agustus 2015 ;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara ( inzage ) Nomor : 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Sdw, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberi kesempatan kepada Kuasa Penggugat / Pembanding pada tanggal 01 Juni 2015, Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara ( inzage ) Nomor : 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Sdw, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat telah memberi kesempatan kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 08 Juni 2015, dan Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara ( inzage ) Nomor : 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Sdw, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberi kesempatan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding pada tanggal 22 Juni 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Sdw, tanggal 20 April 2015, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang telah diajukan oleh pihak Penggugat / Pembanding, tertanggal 15 Juni 2015, maupun surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding, tertanggal 03 Agustus 2015, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding didalam Memori Bandingnya antara lain mengemukakan :
Bahwa Pembanding/Penggugat tidak sependapat terhadap putusan Judex Factie / Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara ini hanya didasari agar supaya perkara ini cepat diputus dan tidak terlalu lama disidangkan, dan pada umumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama memeriksa dan memutus perkara secara bersama - sama dengan pokok perkara agar supaya Pembanding / penggugat dapat membuktikan gugatannya melalui pembuktian surat - surat dan saksi - saksi ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding, didalam Kontra Memori Bandingnya atas Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut, antara lain mengemukakan :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut sudah tepat dan benar ;
Bahwa dalam perkara ini, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding dalam persidangan ini terlihat dengan jelas bahwa dalam hal terjadi perselisihan antara Pembanding dengan Terbanding, forum yang berhak untuk mengadilinya adalah badan arbitrase di Singapura. Setiap dan seluruh sengketa yang terjadi, forum yang berhak untuk menyelesaikannya adalah badan arbitrase di Singapura, bukan Pengadilan Negeri Kutai Barat ;
Bahwa penyerahan Memori Banding dari Pembanding telah melewati batas waktu untuk mengajukan inzage ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara termasuk turunan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Sdw, tanggal 20 April 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dalam memberikan pertimbangan hukumnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dalil - dalil bantahan yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding, yaitu mengenai Eksepsi dari Tergugat / Terbanding ;
Bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya dan dari bukti surat tersebut, ternyata antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kontrak kerja dan apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui arbitrase Singapura ;
Bahwa oleh karena antara Penggugt / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding telah mengikatkan dirinya kepada suatu Kontrak Aries - Infra / MBL / 1003, tanggal 11 Juni 2012, oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa selama perjanjian kontrak tersebut belum dicabut atau masih berlaku, maka antara para pihak harus tunduk pada isi kontrak tersebut karena merupakan undang - undang yang mengikat dirinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPdt. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar, maka alasan-alasan atau keberatan keberatan yang dikemukakan oleh Penggugat/Pembanding sebagimana diuraikan dalam Memori Bandingnya tersebut adalah tidak beralasan dan haruslah dinyatakan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Sdw, tanggal 20 April 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18/Pdt.G/2014/ PN.Sdw, tanggal 20 April 2015, haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasal dalam RBg dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Nomor : 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Sdw, tanggal 20 April 20015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menguhukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh kami RANGKILEMBA LAKUKUA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NELSON PASARIBU, SH, MH dan BINSAR SIREGAR, SH, M. Hum masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 131/PDT/2015/PT.SMR tanggal 29 Oktober 2015, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta H. SAKRANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Samarinda tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, NELSON PASARIBU, SH, MH. BINSAR SIREGAR, SH, M. Hum. | KETUA MAJELIS, RANGKILEMBA LAKUKUA, SH, MH. PANITERA PENGGANTI, H. SAKRANI, SH. |
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)