136 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Gajah Unit Z , Jl Dr Sahardjo No111
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. EONCHEMICALS PUTRA, dalam hal ini diwakili oleh Vice Presiden Direkturnya DAVID WAWORUNTU vs AMINSUI ANA DERLINA N
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. EONCHEMICALS PUTRA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 136 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. EONCHEMICALS PUTRA, dalam hal ini diwakili oleh Vice Presiden Direkturnya DAVID WAWORUNTU berkedudukan di Gedung Gajah Unit Z, Jalan Dr.Sahardjo Nomor111 Tebet, Jakarta Selatan 12810, memberi kuasa kepada Prof. Dr. O.C. KALIGIS, SH., MH., dkk para Advokat, berkantor di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n:
AMINSUI ANA DERLINA N, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Karet Pasar Baru Timur V-B/38 RT.15/RW.09 Karet Tengsin Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ALDENTUA SIRINGORINGO, SH., dan kawan, berkantor di Jalan Pemuda Nomor 57 (Depan IKIP) Jakarta 13220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa, dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Gugatan ini diajukan setelah melewati proses mediasi tripartit, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni dengan dikeluarkannya Nota Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 25 Mei 2011, Nomor 3103/-1.835.3
(terlampir);Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu, dimana Penggugat telah diterima sebagai karyawan tetap di perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 27 November 1997, dengan jabatan terakhir sebagai Staff Admin Tender - Departemen Bussiness OFC dan memperoleh Upah terakhir sebesar Rp5.642.092,00 (lima juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) per bulan;
Bahwa, menurut hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pemutusan hubungan kerja dapat dinyatakan sah apabila telah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan demikian Gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;
DALAM PROVISI:
Bahwa, sejak bulan Desember 2010 hingga Gugatan ini diajukan Tergugat belum membayarkan upah Penggugat, padahal berdasarkan hukum, Penggugat berhak untuk mendapatkan upah penuh sejak bulan Desember 2010 sampai dengan Mei 2011. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat berkewajiban untuk tetap membayar upah Penggugat sebesar Rp33.852.552,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) dengan perincian: 6 bulan x Rp5.642.092,00 = Rp33.852.552,00;
Bahwa, karena hal mengenai upah Penggugat selama bulan Desember 2010 sampai dengan Mei 2011 bukan merupakan pokok perkara maka sudah sepatutnya menurut hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil ini, walaupun ada upaya hukum lain;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa, pada awalnya, hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat berjalan dengan baik, dimana Penggugat tidak pernah mendapat teguran ataupun peringatan dari Tergugat sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban Penggugat sebagai karyawan di perusahaan Tergugat. Penggugat bekerja dengan baik di perusahan Tergugat, hal itu terbukti dengan adanya beberapa kali promosi jabatan yang diberikan kepada Penggugat;
Bahwa, hubungan kerja yang baik tersebut, secara sengaja telah dicederai oleh Tergugat, dimana hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2010, Penggugat dipanggil oleh Sdr. Herry Purnama selaku atas Penggugat untuk diskusi mengenai perusahaan, dalam diskusi tersebut Sdr. Herry Purnomo menegur Penggugat karena dianggap telah memprovokasi salah seorang karyawan yang baru di perusahaan Tergugat yaitu Sdr. Nikodemus yang bekerja di bagian Human Resource Departement (HRD). Penggugat berusaha menjelaskan kepada sdr. Herry Purnama, Bahwa, Penggugat tidak bermaksud untuk memprovokasi siapapun di perusahaan Tergugat, Penggugat hanya menyatakan bahwa, "seorang karyawan bisa saja menolak tanggung jawab besar, belum tentu karena merasa tidak mampu, tetapi karena sering tanggung jawab besar tidak diimbangi dengan penghargaan yang setimpal serta mendapat penghasilan yang setimpal". Menurut hemat Penggugat, pernyataan tersebut hanyalah sebagai pendapat Penggugat dan bukan sebagai bentuk provokasi terhadap karyawan Tergugat;
Bahwa, atas kejadian tersebut, hubungan antara Penggugat dengan Sdr. Herry Purnama menjadi kurang harmonis, sehingga Penggugat berkonsultasi dengan Sdr. Ignatius Sugijanto selaku Manager HRD, dan kemudian menyarankan agar Penggugat meminta maaf kepada Sdr. Herry Purnama. Dengan mempertimbangkan banyak hal, Penggugat melaksanakan saran Sdr. Ignatius Sugijanto tersebut, sehingga pada tanggal 21 Oktober 2010, Penggugat meminta maaf kepada Sdr. Herry Purnama. Pada saat pertemuan tersebut Sdr. Herry Purnama menyatakan secara pribadi beliau memaafkan Penggugat, namun Tergugat akan tetap memberikan hukuman kepada Penggugat berupa penundaan kenaikan jabatan dan juga tidak akan diberikan bonus untuk tahun 2010. Penggugat setuju dan menerima hukuman Sdr. Herry Purnama tersebut;
Bahwa, setelah pembicaraan terakhir dengan Sdr. Herry Purnama tersebut di atas, Penggugat menganggap bahwa, permasalahan tersebut telah selesai, sehingga Penggugat kembali bekerja sebagaimana biasa di perusahaan Tergugat. Namun secara tiba-tiba pada tanggal 8 November 2010, sekitar pukul 15.30 WIB, Penggugat dipanggil oleh Sdr.Herry Purnomo ke ruangannya dan disana sudah menunggu Sdr. Ignatius Sugijanto selaku Manager HRD. Mereka berdua menyampaikan bahwa Penggugat diberhentikan dari perusahaan (diputus hubungan kerjanya) karena Penggugat pernah membuat kesalahan sebelumnya yang belum pernah diberikan sanksinya yaitu Penggugat pernah membuka file gaji karyawan lain dan ini dianggap membocorkan rahasia perusahaan, sehingga Penggugat terjerat pasal 158 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu:
“membongkar atau membocorkan rahasia Tergugat yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara" (Padahal setahu Penggugat, pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003). Sdr. Ignatius Sugijanto, menyatakan bahwa seharusnya Penggugat dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat sesuai dengan pasal 158 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan diberikan uang pisah sebesar dua bulan gaji. Namun menurut Sdr. Ignatius Sugijanto, karena Penggugat sudah 13 (tiga belas) tahun bekerja di perusahaan Tergugat, maka Tergugat akan memberikan kompensasi kepada Penggugat berupa uang pisah sebesar lima bulan gaji apabila Penggugat bersedia mengundurkan diri. Sdr. Ignatius Sugijanto dan Sdr. Herry Purnama mengancam/mengintimidasi (menakut-nakuti) Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat tidak boleh lagi bekerja di PT Eonchemicals Putra karena Penggugat telah terbukti melakukan tindak pidana. Mereka kemudian memberi Penggugat hanya dua pilihan yaitu:
Penggugat dipecat secara tidak hormat, dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena membocorkan rahasia perusahaan Tergugat dan hanya akan diberi Uang Pisah sebesar 2 (dua) bulan gaji atau;
Penggugat membuat surat pernyatan pengunduran diri dan Tergugat akan memberikan Uang Penghargaan sebesar 5 (lima) bulan gaji kepada Penggugat;
Bahwa, atas ancaman Tergugat tersebut, Penggugat tidak menanggapinya;
Penggugat tetap masuk kerja seperti biasa dan mengerjakan tugas-tugas perusahaan sebagaimana biasa. Namun pada tanggal 9 November 2010, Tergugat, secara sewenang-wenang telah
mengeluarkan sebuah surat yang tidak bernomor yang ditanda-tangani Sdr. Ignatius Sugijanto dan Sdr. Herry Purnama pada pokoknya berbunyi:
“…….sehubungan dengan adanya perselisihan pendapatan antara perusahaan dengan saudari, maka dengan ini perusahaan membebaskan saudari dari pekerjaan saudari dan meminta saudari Ana untuk tidak masuk kantor mulai Selasa, 9 November 2010 sampai ada panggilan dari perusahaan”;
Tindakan sewenang-wenang Tergugat yang memberhentikan Penggugat dari tempat kerja, tanpa dasar hukum dan juga tanpa kejelasan kapan akan dipekerjakan kembali, jelas sangat menghina Penggugat. Tergugat dengan upaya licik dan melawan hukum telah memaksa Penggugat untuk keluar dari perusahaan tempat Penggugat bekerja secara tidak hormat, Tergugat telah mengumumkan secara terbuka di depan karyawan perusahaan Tergugat bahwa Penggugat sudah terbukti bersalah dan hal ini sangat membuat malu Penggugat dihadapan rekan-rekan sekerja Penggugat;
Bahwa, tindakan Tergugat yang meminta Penggugat untuk mengundurkan diri dari perusahaan dan kemudian melarang Penggugat untuk masuk kantor (Skorsing), menurut hemat Penggugat adalah suatu bentuk upaya Tergugat untuk memberhentikan Penggugat dari pekerjaannya untuk melakukan efisiensi di Perusahaan. Menurut Penggugat, sejak awal Tergugat sudah berniat dan berusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, tetapi berusaha dengan segala upaya untuk tidak memberikan hak-hak Penggugat/tidak memberikan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut. Pemberian hukuman terhadap Penggugat yaitu tidak akan mendapat kenaikan jabatan dan tidak berhak mendapatkan bonus untuk tahun 2010 hanya karena mengungkapkan pendapat, sebenarnya menurut Penggugat sudah berlebihan. Namun Tergugat masih berupaya mengebiri hak-hak Penggugat dengan berupaya memutuskan hubungan kerja terhadap Penggugat tanpa alasan yang sah dan juga berupaya tidak memberikan hak-hak Penggugat yaitu berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak;
Bahwa, atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat telah menegur Tergugat dan meminta agar Tergugat bersedia untuk menyelesaikan permasalahan diantara Penggugat dan Tergugat melalui musyawarah;
Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Nomor 046/TH/HERD/XI/2010 tanggal10 November 2010, dan surat Nomor 047/TH/HERD/XI/2010 tanggal 28 November 2010, namun Tergugat sama sekali tidak menanggapinya;Bahwa, karena Tergugat tidak menanggapi surat Penggugat, maka penggugat telah mengajukan Permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Sehingga pada tanggal 25 Mei 2011, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 3103/-1.835.3 yang pada
pokoknya telah menganjurkan:
Agar Perusahaan PT. Eonchemicals Putra, dapat membayarkan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Sdr. Aminsui Ana Derlina N. yaitu pesangon sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, ditambah dengan Upah selama proses dengan perhitungan sebagai berikut:
Pesangon 2 x 9 x Rp5.642.092,00 ……………. Rp 101.557.656,00
Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp5.642.092, Rp 28.210.460,00
Rp 129.768.116,00
Penggantian Hak berupa Penggantian Perumahan
dan Perawatan serta Pengobatan sebesar 15%
(15% x Rp129. 768.116) ………………………. Rp 19.465.217,00
Upah selama dalam proses dari bulan Desember
s/d Mei 2011 (6 x Rp.5.642.092) ……………… Rp 33.852.552,00
Jumlah…………………………………………….. Rp183.085.885,00
Agar pekerja sdr. Aminsui Ana Derlina N, dapat menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebagaimana tersebut dalam butir (1) di atas;
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Atas Anjuran tersebut di atas, Penggugat telah menyatakan menerima Anjuran tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa, sebenarnya Penggugat masih berkeinginan bekerja di tempat Tergugat, namun bilamana Penggugat memaksakan untuk bekerja pada Tergugat, sementara Tergugat tidak menghargai hak-hak Penggugat, maka akan sia-sia saja, sehingga jalan terbaik untuk penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Tergugat dengan Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja karena efisiensi dengan mewajibkan (menghukum) Tergugat untuk membayar Pesangon dan hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. DKI Jakarta;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas nyata dan jelas Tergugat berupaya memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat tanpa kesalahan Tergugat, sehingga Tergugat dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehingga berdasarkan pasal 164 ayat (1) tersebut di atas, Tergugat berkewajiban untuk membayarkan hak-hak Penggugat yaitu Uang pesangon sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pesangon sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditambah upah proses sejak bulan Desember 2010 sampai dengan Mei 2011 kepada Penggugat dengan total pesangon sebesar Rp183.085.885,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp5.642.092,00 = Rp101.557.656,00
Uang Penghargaan
Masa Kerja 5 x Rp5.642.092,00 = Rp28.210.460,00
Uang Penggantian
Hak 15 % x Rp129.768.116,00 = Rp19.465.217,00
Upah Proses 6 x Rp5.642.092,00 = Rp33.852.552,00
Total = Rp183.085.885,00
(seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja dapat dinyatakan sah hanya berdasarkan Penetapan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial, oleh karenanya patut menurut hukum apabila Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayarkan upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa, Penggugat patut khawatir terhadap Tergugat yang sejak awal tidak beriktikad baik untuk memenuhi kewajiban - kewajibannya sehingga kuat dugaan Bahwa, Tergugat akan menghindar di kemudian hari dari kewajibannya maka untuk menjamin gugatan Penggugat tidak kosong nilainya (illusoir) maka Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta kekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang akan diajukan dalam Perkara ini dalam permohonan tersendiri;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat dengan sengaja tidak membayar upah Penggugat sejak bulan Desember 2010 hingga Mei 2011;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar Rp33.852.552,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) yaitu sejak bulan Desember 2010 sampai Mei 2011 dengan perincian: 6 x Rp5.642.092,00 =
Rp 33.852.552,00;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat telah terbukti berusaha memberhentikan Penggugat dari pekerjaannya tanpa dasar hukum yang sah dan Tergugat berupaya memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat tanpa kesalahan Tergugat, sehingga Tergugat dianggap melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena Tergugat melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses sebesar Rp183.085.885,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp5.642.092,00 = Rp101.557.656,00
Uang Penghargaan
Masa Kerja 5 x Rp5.642.092,00 =Rp28.210.460,00
Uang Penggantian
Hak 15% X Rp29.768.116,00 =Rp19.465.217,00
Upah Proses 6 x Rp5.642.092,00 =Rp33.852.552,00
Total =Rp183.085.885,00
(seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, Bahwa, atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi dan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (BELUM DAPAT DIAJUKAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL)
Bahwa, gugatan perkara a quo adalah prematur (gugatan belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial) karena belum melalui
tahapan bipartite sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI);Bahwa,Pasal 3 Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial secara tegas menyatakan:
“Pasal 3
(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya tertebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Bahwa, pada tanggal 9 November 2010 Tergugat telah menjatuhkan hukuman skorsing terhadap Penggugat karena Tergugat telah melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan yaitu secara tanpa hak membuka data rahasia perusahaan berupa gaji karyawan kemudian memberitahukan data tersebut kepada beberapa karyawan sehingga menimbulkan keresahan di kalangan karyawan Tergugat;
Bahwa, Surat skorsing Tergugat kepada Penggugat berbunyi, sebagai berikut:
" ..., maka dengan ini perusahaan membebaskan saudari dari pekerjaan saudari dan meminta saudari Ana untuk tidak masuk kantor mulai Selasa, tanggal 9 November 2010 sampai ada panggilan dari perusahaan";
Bahwa, skorsing yang dijatuhkan Tergugat terhadap Penggugat jelas adalah bertujuan pembinaan dan bersifat untuk sementara waktu dan bukan merupakan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa, ternyata pada tanggal 9 November 2010 Penggugat telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pengacara yang di dalam surat kuasa tersebut jelas disebutkan bahwa, pemberian surat kuasa adalah "untuk mewakili dan atau mendampingi Pemberi Kuasa (dalam hal ini Penggugat-sic) sehubungan dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ... dengan PT. Eonchemicals Putra ...", yang kemudian pada tanggal 10 November 2010 kuasa hukum mengirimkan surat somasi kepada Tergugat yang dalam butir 4 surat tersebut berbunyi, “... menegur PT. Eonchemicals Putra agar selambat-lambatnya, dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini diterima, Perusahaan segera mempekerjakan kembali klien kami dan memanggil secara resmi melalui surat resmi....”;
Bahwa, kemudian pada tanggal 15 November 2010 Tergugat secara tertulis memanggil Penggugat untuk, "... dapat masuk kembali ke kantor mulai tanggal 16 November 2010”;
Bahwa, berhubung Penggugat tidak memenuhi panggilan Tergugat, maka pada tanggal 16 November 2010 Tergugat kembali mengirimkan Surat Panggilan Kerja ke-2 kepada Penggugat dan meminta Penggugat untuk "... masuk bekerja kembali ke kantor...";
Bahwa, Surat Panggilan Tergugat yang ke-2 juga tidak ditanggapi Penggugat, maka Tergugat kembali mengirimkan Surat Panggilan Kerja ke-3 kepada Penggugat pada tanggal 20 November 2010, namun tetap tidak ditanggapi oleh Penggugat;
Bahwa, jelas dan nyata bahwa, antara Tergugat dengan Penggugat tidak ada perselisihan pemutusan hubungan kerja. Yang benar adalah Tergugat menjatuhkan sanksi skorsing (untuk pembinaan dan untuk sementara waktu) terhadap Penggugat berhubung Penggugat melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan yaitu membuka secara tanpa hak data gaji para karyawan serta membocorkan data tersebut kepada beberapa orang karyawan;
Bahwa, karena Penggugat tidak menanggapi Surat Panggilan yang dikirimkan secara tertulis dan patut oleh Tergugat sampai 3 (tiga) kali secara berturut- turut, maka pada tanggal 9 Desember 2010 Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat untuk membicarakan pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat (bipartite);
Bahwa, namun demikian Penggugat tidak memberikan tanggapan atas iktikad baik Tergugat untuk melakukan perundingan bipartit, malah sebaliknya ternyata Penggugat justru mengajukan Permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pada tanggal 28 November 2010;
Bahwa, Penggugat secara jelas dan nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 UU PHI yaitu terlebih dahulu mengadakan perundingan bipartit dengan Tergugat dan Tergugat perlu tegaskan sekali lagi bahwa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat, belum pernah melalui tahapan bipartit dan Tergugat telah mengundang Penggugat untuk berunding tapi tidak mendapat tanggapan dari Penggugat, sebaliknya Penggugat langsung mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta;
Bahwa, berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, jelas dan terbukti belum adanya perundingan bipartit antara Tergugat dengan Penggugat, sehingga demi hukum gugatan perkara a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide Pasal 3 UUPHI);
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Melanggar Pasal 4 UUPHI;
Bahwa, Pasal 4 UU PHI, secara tegas menyebutkan:
"(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
(2) Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung seiak tanggal diterimanya pengembalian berkas.";
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta di atas dihubungkan dengan Pengakuan Penggugat yang mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pada tanggal 28 November 2010, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah lalai dalam menerima pencatatan perselisihan dari Penggugat yaitu tidak memeriksa apakah terdapat bukti yang sah dan benar tentang adanya upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat 1 UU PHI;
Perlu ditegaskan kembali Bahwa, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk melakukan perundingan bipartit namun Penggugat tidak menanggapi dan langsung mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta;
Bahwa, seharusnya atas pencatatan perselisihan dari Penggugat yang tidak dilengkapi bukti-bukti sah dan benar tentang adanya bipartit antara Penggugat dan Tergugat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengembalikan berkas untuk dilengkapi
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UUPHI;
Bahwa, tindakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang melanggar ketentuan Pasal 4 UUPHI tersebut diatas jelas menyebabkan Anjuran Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Nomor 3103/ 1.835.3, tanggal 25 Mei 2011 batal demi hukum;
Bahwa, berdasar uraian fakta dan dasar hukum di atas, jelas dan terbukti Bahwa, belum adanya perundingan bipartit antara Tergugat dengan Penggugat sehingga demi hukum gugatan perkara a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
SURAT GUGATAN TIDAK SEMPURNA YANG DAPAT MENYEBABKAN BATALNYA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bahwa, surat gugatan perkara a-quo telah disusun dengan tidak sempurna menurut ketentuan undang-undang dan ketidak-sempurnaan tersebut akan menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini;
Bahwa, untuk sempurnanya sebuah gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial, Pasal 102 UUPHI secara tegas telah memberikan arahan:
“Ayat 1:
Putusan Pengadilan harus memuat:
Kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ";
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
Ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/ tergugat yang jelas;
Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
Amar putusan tentang sengketa;
Hari tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak”;
“Ayat 2:
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.”;
Bahwa, dalam gugatan perkara a-quo, tidak disebutkan secara jelas kewarganegaraan Penggugat, hal mana akan menyebabkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara a-quo menjadi batal;
Bahwa, dalam sidang pembacaan gugatan perkara a-quo, tanggal 21 Juli 2011 Ketua Majelis Hakim secara jelas telah menanyakan kepada Penggugat apakah ada perubahan atau penambahan gugatan dan telah pula dijawab oleh Penggugat tidak ada perubahan atau penambahan gugatan;
Bahwa, karena ternyata gugatan perkara a-quo tidak sempurna dan hal ini menyebabkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini menjadi batal, maka demi hukum gugatan perkara a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN MENGANDUNG CACAT FORMIL MENGAKIBATKAN GUGATAN TIDAK SAH DAN KARENANYA GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa, dalam sidang pada tanggal 21 Juli 2011 Ketua Majelis Hakim secara jelas telah menanyakan kepada Penggugat apakah ada perubahan atau penambahan surat gugatan dan telah pula dijawab oleh Penggugat tidak ada perubahan atau penambahan surat gugatan;
Bahwa, dalam sidang pada tanggal 21 Juli 2011 tersebut Tergugat telah meminta izin Ketua Majelis Hakim untuk melakukan inzaagzfas berkas perkara karena sampai sidang hari tersebut Tergugat tidak menerima Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam Gugatannya;
Bahwa, ternyata terbukti gugatan Penggugat tidak lengkap karena tidak dilampiri risalah penyelesaian hubungan industrial sebagaimana ditentukan oleh Pasal 83 UUPHI;
Bahwa, sebuah gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial, Pasal 83 UUPHI secara tegas menentukan:
"Ayat 1:
Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.";
Bahwa, karena gugatan Penggugat dalam perkara a-quo tidak dilampiri Risalah, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil sehingga demi hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM PROVISI
Bahwa, Tergugat secara tegas-tegas menolak seluruh dalil tuntutan Penggugat dalam provisi karena berdasarkan bukti dan fakta hukum Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;
Bahwa, yang benar adalah Penggugat yang tidak bersedia hadir bekerja sekalipun ia telah dipanggil oleh Tergugat secara patut dan tertulis secara berturut-turut sampai 3 (tiga) kali, tapi malah sebaliknya Penggugat langsung mengajukan Permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pada tanggal 28 November 2010;
Bahwa, karena dalil gugatan Penggugat dalam provisi tidak berdasarkan fakta hukum, maka gugatan dalam provisi sudah sepatutnya ditolak;
DALAM REKONVENSI
Bahwa, Tergugat Konvensi mengajukan Gugatan Balasan (Rekonvensi) terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa, uraian fakta dan dasar hukum yang telah disampaikan pada bagian dalam eksepsi, dalam provisi, maupun dalam pokok perkara di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam rekonvensi di bawah ini;
Bahwa, Tergugat Rekonvensi bekerja di perusahaan Penggugat Rekonvensi (PT. Eonchemicals Putra) sejak November 1997 dengan jabatan terakhir Staf Administrasi Tender dengan upah terakhir sebesar Rp5.642.092,00;
Bahwa, pada tanggal 15 Oktober 2010 Tergugat Rekonvensi telah memprovokasi karyawan Penggugat Rekonvensi di antaranya Sdr. Nikodemus di bagian Human Resources Development (HRD) dimana kepada yang bersangkutan Tergugat Rekonvensi mengatakan, bahwa, " seorang karyawan bisa saja menolak tanggung jawab besar, belum tentu karena merasa tidak mampu, tetapi karena sering tanggung jawab besar tidak diimbangi dengan penghargaan yang setimpal serta mendapat penghasilan yang setimpal";
Bahwa, Tergugat Rekonvensi juga telah menimbulkan keresahan di kalangan karyawan Penggugat Rekonvensi dengan cara membuka secara tanpa hak dan tanpa izin data yang bersifat rahasia yaitu gaji karyawan Penggugat Rekonvensi yang tersimpan di server perusahaan kemudian menyebarkan data tersebut kepada beberapa orang karyawan;
Bahwa, tindakan Tergugat Rekonvensi membuka secara tanpa hak data gaji karyawan Penggugat Rekonvensi yang tersimpan di server perusahaan kemudian memberitahukannya kepada beberapa orang karyawan telah menimbulkan keresahan di kalangan karyawan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa, tindakan Tergugat Rekonvensi membuka secara tanpa hak data gaji karyawan yang tersimpan di server perusahaan kemudian memberitahukannya kepada beberapa orang karyawan merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perusahaan yang dapat dikenai hukuman skorsing;
Bahwa, pada tanggal 9 November 2010 Penggugat Rekonvensi memberikan hukuman skorsing terhadap Tergugat Rekonvensi, dimana dalam surat skorsing tersebut dengan jelas dinyatakan, "... maka dengan ini perusahaan membebaskan saudari dari pekerjaan saudari dan meminta saudari Ana untuk tidak masuk kantor mulai Selasa, 9 November 2010 sampai ada panggilan dari perusahaan;
Bahwa, skorsing yang dikenakan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi jelas dan nyata adalah bertujuan pembinaan dan
bersifat untuk sementara waktu dan bukan merupakan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa, kemudian pada tanggal 15 November 2010 Penggugat Rekonvensi telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bekerja kembali, dimana dalam surat panggilan tersebut dengan jelas disebutkan, "Dengan surat ini perusahaan meminta agar sdri. Ana dapat masuk kembali ke kantor mulai tanggal 16 November 2010";
Bahwa, Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi panggilan Penggugat Rekonvensi tertanggal 15 November 2010, maka Penggugat Rekonvensi kembali mengirimkan surat panggilan ke-2 pada tanggal 16 November 2010;
Bahwa, surat panggilan ke-2 juga tidak mendapat tanggapan dari Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi kembali mengirimkan surat panggilan ke-3 kepada Tergugat Rekonvensi pada tanggal 20 November 2010. Dalam surat panggilan ke-3 Penggugat Rekonvensi tersebut secara jelas disebutkan bahwa:
"Sehubungan dengan Surat Panggilan kepada Sdri. Ana untuk masuk kerja yang kami kirimkan tanggal 15 November 2010 dan Surat Panggilan ke-2 tertanggal 16 November 2010, namun sampai saat ini sdri Ana belum memberikan tanggapan sebagaimana mestinya dengan tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk masuk kerja, maka dengan ini perusahaan sekali lagi menyampaikan panggilan yang ke-3. Perusahaan meminta saudari Ana untuk masuk kerja segera setelah saudari menerima surat panggilan ini. Apabila saudari tidak juga memenuhi panggilan perusahaan untuk masuk kerja, maka kami menganggap saudari mangkir kerja";
Bahwa, akan tetapi meskipun Penggugat Rekonvensi telah mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat Rekonvensi sampai 3 (tiga) kali secara tertulis, patut dan beturut-turut Tergugat Rekonvensi tetap tidak memberikan tanggapan dan tetap tidak masuk bekerja dengan tanpa alasan apapun;
Bahwa, karena Tergugat Rekonvensi tidak bersedia bekerja kembali sekalipun telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Penggugat Rekonvensi namun Tergugat Rekonvensi tetap tidak bersedia bekerja (mangkir) secara terus-menerus, maka berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah benar menurut hukum jika Tergugat Rekonvensi dikualifikasikan telah mengundurkan diri dari Perusahaan terhitung sejak tanggal 25 November 2010, yakni 5 (lima) hari sejak tanggal surat panggilan Penggugat Rekonvensi yang terakhir (ke-3) tanggal 20 November 2010;Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, berbunyi:
"Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut- turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, telah sesuai menurut hukum apabila Tergugat Rekonvensi dinyatakan berakhir hubungan kerjanya dengan Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 25 November 2010 dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, seorang karyawan yang berakhir hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, maka perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, berdasarkan segala hal uraian tersebut, dengan ini Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi berakhir sejak tanggal 25 November 2010 dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi berhak atas uang pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Masa kerja : 9 Tahun
Upah bulan Terakhir : Rp5.642.092,00;
Penggantian Hak 15% :Rp129.768.116,00 x 15% = Rp19.465.217,00;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 128/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. Tanggal 20 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat bukan atas dasar kesalahan dan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penggugat;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah selama proses PHK yang seluruhnya sebesar Rp183.085.885,40 (seratus delapan puluh tiga juta delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp547.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2011 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal tanggal 8 November 2011, sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 128/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2011 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 November 2011;
Bahwa, setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 12 Desember 2011 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi, yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi oleh Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa, alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
DALAM EKSEPSI:
Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti dalam halaman 28 alinea terakhir yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti bukti- bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh fakta bahwa senyatanya Penggugat pernah mengundang Tergugat untuk melakukan perundingan bipartit guna menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 10 dan 22 November 2010 (Bukti P-4 dan P-7) tetapi Tergugat tidak meresponnya dan mengabaikan ajakan perundingan bipartit tersebut sehingga Tergugat dianggap menolak untuk melakukan perundingan bipartit dengan Penggugat atau perundingan bipartit dianggap gagaI";
Pemohon Kasasi berpendapat bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah tidak benar dan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum. Hal mana, telah jelas dan tegas diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial demikian:
"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;"
Bahwa, sampai dengan diajukannya gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial oleh Termohon Kasasi, perlu diperhatikan suatu fakta dimana belum pernah terjadi suatu perundingan Bipartit dan/atau Konsiliasi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Dalam pertimbangannya, Judex Facti menyatakan bahwa Termohon Kasasi pernah mengundang Pemohon Kasasi untuk melakukan perundingan bipartit, hal mana surat - surat undangan yang dimaksud oleh Judex Facti tersebut di atas adalah jelas berupa Surat Somasi (Bukti P-1) dan bukan surat undangan dalam rangka untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebagaimana yang diakui oleh Termohon Kasasi. Justru sebaliknya, dalam hal ini Pemohon Kasasi lah yang pernah menyampaikan surat kepada Termohon Kasasi pada tanggal 09 Desember 2010 untuk membicarakan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi (Bukti P-2), namun tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi;
Bahwa, selanjutnya, dalam hal perundingan Bipartit tersebut gagal, maka seharusnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka salah satu atau kedua belah pihak (Pemohon Kasasi dan atau Termohon Kasasi) mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakarjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya - upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
Bahwa, sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat";
Dengan demikian berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, telah terbukti bahwa, belum pernah ada perundingan Bipartit antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, sehingga demi hukum Judex Facti seharusnya menyatakan gugatan perkara a quo tidak dapat diterima, oleh karena itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dan lalai dalam melaksanakan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
DALAM POKOK PERKARA
Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 25 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi;
Bahwa, Judex Facti beranggapan telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi. Terhadap pertimbangan ini, Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Judex Facti, mengingat tidak terdapat satu bukti tertulis pun yang membuktikan adanya pemutusan hubungan kerja oleh Pemohon Kasasi, serta Pemohon Kasasi masih membayar gaji Termohon Kasasi (Bukti P-3).
Bahwa, pendapat Judex Facti ini dapat dilihat dalam pertimbangan Judex Facti, pertimbangan mana akan dijelaskan lebih lanjut berikut ini. Bahwa, Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Judex Facti yang mengatakan Bahwa, terdapat pemutusan hubungan kerja, sebagaimana disebutkan dalam halaman 37 alinea 4 yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum pernah terputus ...”;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti yang mengatakan adanya pemutusan
hubungan kerja tersebut, selain dalam halaman 37 alinea ke-4 disebutkan juga pada halaman yang sama di alinea ke-2, Judex Facti yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis berkesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja pada Penggugat pada tanggal 09 Desember 2010";
Bahwa, pertimbangan Judex Facti tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum, mengingat Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dan tidak ada satupun bukti tertulis yang menyatakan bahwa, Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi/ dahulu Penggugat;
Bahwa, berdasarkan pasal 1 angka 25 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja didefinisikan sebagai berikut:
“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha";
Bahwa, lebih lanjut lagi, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja juga diatur di dalam pasal 150 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
“Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.";
Bahwa, selain karena tidak ada satupun bukti tertulis yang dapat membuktikan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap upah/gaji Termohon Kasasi, bahkan setelah ada surat skorsing maupun surat peringatan. Berikut ini adalah slip gaji untuk bulan November 2011, dimana Termohon Kasasi masih menerima gaji dari Pemohon Kasasi, sehingga pemutusan hubungan kerja tidak pernah terjadi sebelum adanya putusan dari Judex Facti (Bukti P-3);
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara jelas Judex Facti telah salah menerapkan hukum terkait dengan ada atau tidaknya suatu pemutusan hubungan kerja;
SEKIRANYA MAJELIS BERPENDAPAT BAHWA, TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, MAKA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG TERJADI ADALAH KARENA ADANYA PENGUNDURAN DIRI
Bahwa, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menerima dan menangani perkara a quo berpendapat bahwa, telah terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kerja yang terjadi adalah pemutusan hubungan kerja karena adanya pengunduran diri dari Termohon Kasasi;
Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Judex Facti yang mengatakan bahwa, pemutusan hubungan kerja yang terjadi tidak dapat dikualifikasi sebagai pengunduran diri, sebagaimana dipertimbangkan dalam halaman 36 alinea ke-3, yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dan meneliti bukti-bukti T-7=P-5, T-8=P-6, dan T-9=P-8 mengenai Surat panggilan kerja kepada Penggugat menurut Majelis Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri dari perusahaan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat telah memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya sejak tanggal 09 November 2010 utuk mewakili kepentingan hukum Penggugat dan untuk menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat (bukti T-6);
Bahwa, Penggugat dengan kuasa hukumnya telah datang ke perusahaan tergugat pada tanggal 18 November 2010 untuk menanggapi surat panggilan kerja dari Tergugat dan menyeleaikan masalah Penggugat dengan Tergugat, sekaligus mengundang Terugat untuk melakukan perundingan bipartite pada tanggal 22 November 2010 di Kantor Kuasa Hukum Penggugat (bukti P-7);
Bahwa, surat panggilan kerja yang disampaikan kepada Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 karena surat panggilan kerja tersebut dengan mengundang Tergugat untuk melakukan perundingan bipartite tetapi tidak ditanggapi oleh Tergugat sehingga Penggugat mencatatkan perselisihan a quo kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta (bukti P-9);
Bahwa, dalam pertimbangan hukum Judex Facti yang disebutkan di atas, Judex Facti beranggapan bahwa, tidak ada pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri, mengingat unsur-unsur di dalam pasal 168 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi;
"(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.";
Bahwa, lebih lanjut mengenai Pasal 168 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan pula di dalam penjelasan dari Pasal 168 tersebut, yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah
pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”;
Bahwa, pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi merupakan pemutusan hubungan kerja karena adanya pengunduran diri, karena terpenuhinya unsur-unsur pengunduran diri dalam pasal 168 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yaitu a. Adanya mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan b. adanya panggilan secara patut dan tertulis;
Bahwa, Termohon Kasasi telah tidak datang ke tempat kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut semenjak tanggal 10 November 2011, dan Pemohon Kasasi telah memberikan panggilan kerja secara patut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal15 (Bukti P-4), 16 (Bukti P-5) dan 20 November 2011 (Bukti P-6), tetapi Termohon Kasasi mengabaikan panggilan kerja tersebut;
Bahwa, Judex Facti memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi bukanlah karena pengunduran diri, walaupun Judex Facti jelas-jelas mempertimbangkan bahwa walaupun pemutusan hubungan kerja terjadi,
Termohon Kasasi tidak bersedia untuk bekerja kembali, sebagaimana
disebutkan dalam alinea pertama dari halaman ke-38 di dalam Putusan; yang
berbunyi:
"Menimbang, bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugat dengan
Tergugat dinyatakan belum pernah terputus, namun demikian sebagai akibat dari perselisihan a quo Penggugat juga tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan Tergugat dan hanya memohon agar Tergugat membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana petitumnya angka (4), menurut Majelis permohonan tersebut memiliki alasan yang cukup sehingga haruslah dikabulkan, karenanya Majelis Hakim harus menyatakan "PUTUS" hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan";
Bahwa, terkait dengan hal-hal di atas, Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja karena adanya pengunduran diri;
MENGINGAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERJADI KARENA ADANYA PENGUNDURAN DIRI, MAKA PESANGON YANG DlTERIMA SEHARUSNYA BERDASARKAN PASAL 162 UU KETENAGAKERJAAN
Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Judex Facti pada halaman 39 alinea kedua dari putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa oleh karena petitum Penggugat angka (5) dikabulkan sedangkan masa kerja Penggugat lebih dari 13 tahun tapi kurang dari 14
tahun maka Tergugat berkewajiban membayar kepada Penggugat uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
Hak-Hak Penggugat:
Uang Pesangon 2x9xRp5.642.092,00 = Rp101.557.656,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 5xRp5.642.092,00 = Rp 28.210.460,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp129.768.116,00 = Rp 19.465.217,40
Upah Selama Proses PHK 6x Rp5.642.092,00 = Rp 33.852.552,00
Total = Rp183.085.885,40
Bahwa, berdasarkan pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, seharusnya penghitungan jumlah pesangon untuk Termohon Kasasi dilakukan berdasarkan pengunduran diri Termohon Kasasi. Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
"Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4)";
Bahwa, lebih lanjut lagi, pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
"Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkas pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ket empat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.";
Bahwa, berdasarkan pasal 162 ayat 1 serta pasal 156 ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut di atas, seharusnya Judex Facti memutuskan hak Termohon Kasasi sebagai berikut:
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp129.768.116,00 = Rp19.465.217,40;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut di atas, Judex Facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 156 ayat 4 dan pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
DALAM EKSEPSI
Bahwa, alasan dalam eksepsi a quo tidak dapat benarkan karena sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 gugatan ke PHI dilampiri dengan risalah mediasi/konsilisasi, bukan risalah atau bukti telah dilakukan perundingan Bipartit;
Seandainya belum pernah dilakukan bipartit sebagaimana memori Pemohon Kasasi, instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan tidak akan memperoses perselisihan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
DALAM POKOK PERKARA
Terlepas dari alasan kasasi putusan Judex Facti harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
Bahwa, sejak tanggal 9 November 2010 Tergugat telah dibebas-tugaskan dari pekerjaan sampai panggilan dilakukan perusahaan, bukan surat skorsing (bukti P-3/T-5);
Bahwa, terhadap perselisihan yang timbul Termohon Kasasi meminta dilakukan Bipartit kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 22 November 2010 melalui surat tanggal 18 November 2010 (bukti P-7);
Bahwa, sebelum bipartite dilakukan Pemohon Kasasi telah memanggil Tergugat untuk masuk kembali bekerja (bukti P-5,P-6,P-8);
Bahwa, sejak tanggal 9 Desember 2010 Termohon Kasasi telah di PHK oleh Pemohon Kasasi dengan alasan mengundurkan diri (bukti P-10);
Berdasarkan fakta hukum demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum menyatakan PHK bukan atas dasar kesalahan Penggugat melainkan adil menyatakan kedua belah pihak melakukan kesalahan karena Tergugat membebaskan Penggugat tanpa alasan kuat sebagaimana diatur pada perundang-undangan/PP/PKB/PK, dan pada sisi lain Penggugat tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja kembali padahal perselisihan belum memasuki tahap bipartite. Oleh karena kedua belah pihak secara faktual menghendaki PHK maka beralasan hukum dan adil dengan uang kompensasi PHK 1 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2, 3, 4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan tanpa Upah Proses karena selama Termohon Kasasi di rumahkan
Pemohon Kasasi telah memanggil masuk kerja selama 3 (tiga) kali namun tidak diindahkan, sehingga berlaku ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian perincian hak kompensasi PHK Penggugat sebagai berikut:
Uang pesangon 9 x Rp5.642.092,00 = Rp50.778.828,00
UPMK 5 x Rp5.642.092,00 = Rp28.210.460,00
UPH 15 % x Rp78.989.288,00 = Rp11.848.393,00
Rp90.837.681,00
(sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara dikenakan biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. EONCHEMICALS PUTRA, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 128/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. Tanggal 20 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat bukan atas dasar kesalahan dan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penggugat;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seluruhnya sebesar Rp90.837.681,00 (sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pengusaha untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2012 oleh Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH., MH., dan Fauzan, SH.,MH., Hakim Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ Horadin Saragih, SH., MH ttd./ Marina Sidabutar, SH.,MH
ttd./ Fauzan, SH.,MH
Panitera Pengganti,
ttd./ Endah Detty Pertiwi, SH., MH
Biaya-biaya:
Materai........................ : Rp 6.000,00
Redaksi....................... : Rp 5.000,00
A
dministrasi Kasasi..... : Rp 489.000,00
Jumlah............................. : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002