13/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANDRA NOFERI Pgl YANDRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YANDRA NOFERI Panggilan YANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sehingga Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANDRA NOFERI Panggilan YANDRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Minibus Toyota Innova BA 1793 AY merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Innova No Pol BA 1793 AY, Nomor 0163585/SB2012, dikeluarkan di Padang tanggal 16 Oktober 2012, an. DEDI ASNUR, alamat Jl. Padang pasir IX No. 57 B Padang Barat Kota padang, merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 1998cc warna hitamn metalik; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Elmadeswati. - 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi BA 9918 MN merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Mitsubishi Truk No. Pol BA 9918 MN Nomor : 0183120/SB/2011, dikeluarkan di Payakumbuh tanggal 5 September 2011, an. KHAZANATUL ISRAR, alamat Perum Balai Nan Duo E.3 RT 02/01 Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 3900cc, warna kuning; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Nasrul. - 1 (satu) lembar SIM BI Nomor : 730808190393 an. Zainal Arifin, alamat Simpang Gadur Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dikeluarkan : Polres Padang Pariaman pada tanggal 19 Mei 2014 berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2019; Dikembalikan kepada saksi Zainal Arifin; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YANDRA NOFERI Pgl YANDRA;
Tempat Lahir : Bukittinggi ;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 30 Nopember 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Korong Bulaan Kamba Desa Kubang Putih, Kec.Banuhampu, Kab.Agam ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 9 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 Mei 2015 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pen.Pid/PH/2014/PN Pmn tanggal 10 Februari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tanggal 10 Februari 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa YANDRA NOFERI bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YANDRA NOFERI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Minibus Toyota Innova BA 1793 AY. Dikembalikan kepada pemiliknya A.n Nasrul.
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi BA 9918 MN. Dikembalikan kepada pemiliknya A.n Elmadeswati.
1 (satu) lembar STNK BA 1793 AY. Dikembalikan kepada pemiliknya A.n Elmadeswati.
1 (satu) lembar STNK BA 9918 MN. Dikembalikan kepada pemiliknya A.n Nasrul.
1 (satu) lembar SIM BI an. Zainal Arifin. Dikembalikan pada saksi Zainal Arifin.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjani tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-11/PARIA/02/2015, tertanggal 6 Februari 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa YANDRA NOFERI pgl YANDRA pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014, bertempat di jalan umum Padang-Bukittinggi KM:37.200 dekat pendakian Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Karena kelalaliannya saat terdakwa YANDRA NOFERI pgl YANDRA mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan minibus merk Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BA 1793 AY yang datang dari arah Padang menuju Bukittinggi bertabrakan dengan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi dengan No. Pol BA 9918 MN yang dikendarai oleh saksi ZAINAL ABIDIN pgl ZAINAL yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang yang mengakibatkan korban DANIL meninggal dunia perbuatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa YANDARA NOFERI Pgl YANDRA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas sekira pukul 06.00 wib terdakwa mengemudikan mobil Toyota Inova nomor polisi BA 1793 AY dimana saat itu mobil yang dikemudikan terdakwa Yandra Noferi Pgl Yandra tersebut ditumpangi saksi Ilham Hidayat Pgl Ilham, saksi Miftahul Akbar Pgl Mif dan Korban Danil dimana pada saat itu situasi jalan tanjakan serat tikungan ke kanan dari Padang menuju Bukittinggi beraspal hot mix, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari. Saat itu terdakwa Yandra Noferi Pgl Yandra mengendarai minibus Toyota Inova BA 1793 AY berangkat dari arah Padang menuju Bukittingi dengan kecepatan 60-70 Km/Jam. Lalu ketika sampai dijalan umum dekat lubuk alung tepatnya di pendakian Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman, mobil yang terdakwa kemudikan hilang kendali dan melaju ke jalur kanan dimana saat itu terdakwa dalam kondisi sedang mengantuk, kemudian pada saat bersamaan datanglah dari arah berlawanan mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN yang dikemudikan oleh saksi Zainal Arifin Pgl Zainal dalam kecepatan sedang. Lalu mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY menabrak bagian tengah sebelah kanan mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN di kanan as jalan dari Padang menuju Bukittinggi sehingga membuat mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN rebah dan meluncur kedepan, serta mobil Toyota Inova BA 1793 AY yang dikemudikan oleh terdakwa Yandra Noferi Pgl Yandra pada saat itu dalam posisi akhir kepala mobil miring mengarah ke kanan jalan dari Padang menuju Bukittinggi.
Bahwa setelah kejadian tabrakan tersebut mengakibatkan koban Danil yang menumpang di dalam mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY meninggal dunia karena hantaman pecahan kayu bak dinding mobil Mitsubishi Truck BA 9918 MN yang menyisip menghantam dari pintu depan mengenai ketiak sopir mobil minibus Toyota Kijang Inova BA 1793 AY tersebut, selanjutnya langsung menghantam korban Danil yang sedang tidur yang duduk tepat dibelakang terdakwa Yandra Noferi Pgl Yandra yang mengemudikan Toyota Inova BA 1793 AY;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Danil oleh dokter pada Puskesmas Lubuk Alung, sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 518/visum/HC-LA/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Dokter DINA NURDIN Dokter pada Puskesmas Lubuk Alung dengan hasil sebagai berikut :
Korban datang dalam kondisi tidak bernyawa lagi
Pada korban ditemukan :
Pada kepala, keluar darah dari muliut, telinga dan hidung korban;
Luka lecet disepanjang pipi kanan korban dari arah mulut kea rah mata ± 15 cm x 3 cm;
Wajah korban tidak simetris lagi karena terdapat patah pada tulang rahang bahwa kanan dan rahang bawah kiri dan banyak terkumpul darah di dalam mulut korban;
Lengan kanan korban : Luka robek di lengan kanan atas bagian dalam lebih kurang 5 cm dari ketiak dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm;
Kaki kanan korban : Luka robek dipaha atas bagian lebih kurang 20 cm dari pangkal paha dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 1 cm;
Kesimpulan : Pada korban ditemukan darah keluar dari telinga, hidung dan mulut korban, darah banyak tertumbuk dalam mulut korban, luka lecet disepanjang pipi korban dari arah mulut kearah mata lebih kurang 15 cm x 3 cm, wajah korban tidak simetris lagi oleh karena patah tulang rahang bawha kanan dan kiri korban, luka robek dilengan kanan ata bagian dalam lebih kurang 5 cm dari ketiak korban dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm, luka robek dip aha atas bagian luar lebih kurang 20 cm dari pangkal paha dengan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Penyebab pasti kematian pada korban tidak dapat di tentukan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan) , sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi ZAINAL ARIFIN Pgl ZAINAL, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelum kejadian, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014, pukul 06.00 wib, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman antara mobil Inova dengan mobil Truck yang saksi kemudikan;
Bahwa yang saksi ketahui nama sopir Inova tersebut bernama Yandra Noferi;
Bahwa saksi tahu plat nomor Polisi mobil Inova dan plat nomor mobil truk tersebut adalah Inova BA 1793 AY dan mobil truk BA 9918 MN;
Bahwa awalnya saksi dari arah Bukitinggi pas ditempat kejadian saksi melihat mobil Inova dari jarak 100 meter dan mobil tersebut jalannya biasa saja, namun setelah jarak dekat tiba-tiba mobil tersebut melaju ke arah mobil saksi dan saksi telah berusaha membanting stir kearah kiri, akhirnya mobil Inova menabrak dinding belakang sopir bahagiaan kanan sehingga mobil saksi rebah;
Bahwa kecepatan mobil truck waktu itu kira-kira 40 KM;
Bahwa kecepatan mobil Inova tersebut kira-kira 80 KM;
Bahwa saksi membawa makanan ayam beratnya lebih kurang 8.200 kg;
Bahwa penumpang dalam mobil Inova tersebut 4 (empat) orang;
Bahwa saksi membantu mengeluarkan korban dari mobil Inova dan salah satu penumpang kritis yang saksi ketahui namanya Danil;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sopir Inova tidak ada memberi isyarat/klakson;
Bahwa saksi mengalami dahi luka lecet, sopir Inova mengalami ketiak luka robek, Danil mengalami patah tertutup pada rahangnya dan lengan atas dan dia meninggal di tempat kejadian;
Bahwa keadaaan mobil Inova tersebut Body sudut kanan depan sampai samping kanan hancur serta kaca depan;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa sebabnya korban Danil meninggal Dunia karena benturan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik adalah benar;
Bahwa menurut saksi pengemudi mobil Inova tersebut dalam keadaan kurang Fit;
Bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca saat itu bagus dan tidak hujan;
Bahwa visum et Refertum yang dibacakan menurut saksi betul;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari mobil inova;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan saksi ada bertanya pada terdakwa kenapa sampai terjadi tabrakan dan terdakwa mengatakan dia kelelahan dan mengantuk;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi sudah ada perdamaian dengan terdakwa yang isinya tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi MIFTAHUL AKBAR Pgl MIF, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ia kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014, pukul 06.00 wib, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman antara mobil Inova dengan mobil Truck;
Bahwa saksi tahu nama sopir Inova tersebut bernama Yandra Noferi Pgl Yandra;
Bahwa saksi tahu plat nomor Polisi mobil Inova dan plat nomor mobil truck tersebut adalah Inova BA 1793 AY dan mobil truck BA 9918 MN;
Bahwa penumpang mobil inova tersebut 4 (empat) orang;
Bahwa saksi tidak tahu waktu terjadi kecelakaan tersebut karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tahu kecepatan mobil Inova sebelum kecelakaan lebih kurang 80 Km;
Bahwa saksi dari Padang menuju Bukittinggi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak ada mencek mobil Inova sebelum berangkat dari Padang;
Bahwa saksi tidak tahu ada perdamaian terdakwa dengan sopir mobil truck;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah SIM dan Kunci punya sopir mobil truck;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak ada melihat mobil truck tersebut karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SIM terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa membawa mobil;
Bahwa selain terdakwa tidak ada penumpang yang bisa membawa mobil;
Bahwa yang saksi lakukan setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi membantu mengeluarkan Danil dari mobil Inova;
Bahwa saksi tidka kenal dengan sopir mobil truck;
Bahwa saksi pernah diperiksa polisi sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa sebabnya korban Danil meninggal dunia karena benturan;
Bahwa keadaan mobil Inova akibat tabrakaan tersebut bahagaian depan sebelah kanan dan kaca depan hancur;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan posisi mobil Inova menghadap arah Bukittinggi dengan posisi miring sedangkan mobil Truck dengan posisi rebah kekiri;
Bahwa menurut saksi pengemudi mobil Inova dalam keadaan kurang fit /kelelahan;
Bahwa ada perdamaian terdakwa dengan keluarga Danil;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi ILHAM HIDAYATPgl ILHAM, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 pukul 06.00 wib, tepatnya dipendakian Batang Tapakis Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman antara mobil Inova dengan mobil Truck;
Bahwa diwaktu kejadian kecelakaan saksi berada diatas mobil Inova dan duduk dibangku belakang;
Bahwa yang membawa mobil Inova adalah Yandra Noferi Pgl Yandra;
Bahwa saksi tahu plat nomor Polisi Inova BA 1793 AY dan mobil truk BA 9918 MN;
Bahwa penumpang mobil Inova 4 (empat) orang;
Bahwa nama penumpang mobil Inova tersebut Yandra Noferi,Saksi, Miftahul Akbar dan Muhammad Danil;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan mobil Inova sebelum kecelakaan tersebut;
Bahwa mobil Inova dari Padang menuju Bukittinggi, sedangkan mobil truck dari arah Bukittinggi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tujuan saksi ke Padang untuk mengantar Muhammad Danil;
Bahwa saksi tidak tahu ada perdamaian terdakwa dengan sopir Truck;
Bahwa setahu saksi ada perdamaian terdakwa dengan keluarga Muhammad Danil;
Bahwa jam berangkat saksi dari Bukittinggi pukul 22.00 wib sampai di Padang pukul 01.30 wib;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sopir Inova ada istirahat sampai di Padang;
Bahwa yang saksi lakukan setelah kecelakaan saksi keluar mobil dari pintu kiri kemudian saksi dan rekan-rekan membawa Muhammad Danil dan Yondra Noferi ke Puskesmas Lubuk Alung;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai SIM;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Sim terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu selain terdakwa apakah ada penumpang yang bisa membawa mobil;
Bahwa saksi pernah diperiksa polisi sehubungan dengan perkara ini; Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa setahu saksi akibat kecelakaan tersebut Muhammad Danil Meninggal Dunia dan Yandra Noferi ketiaknya luka robek sebelah kanan, sedangkan kedua mobil tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa penyebab meninggalnya Muhammad Danil karena benturan dari bak dinding kayu Mobil Truck;
Bahwa setahu saksi keadaan Muhammad Danil akibat kecelakaan dari mulutnya keluar darah;
Bahwa keadaan mobil Inova Bahagaian depan sebelah kanan dan kaca depan hancur sedangkan mobil truck belakang sopir rusak;
Bahwa menurut saksi pengemudi mobil inova dalam keadaan kurang fit /kelelahan;
Bahwa setahu saksi yang menyuruh terdakwa membawa mobil tersebut Yogi Afdal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi YOGI AFDAL Pgl YOGI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakw;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi ada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 pukul 06.00 wib, tepatnya dipendakian Batang Tapakis Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman antara mobil Inova dengan mobil Truck;
Bahwa diwaktu kejadian kecelakaan saksi berada di tempat kos-kosan di Padang;
Bahwa yang membawa mobil Inova Yandra Noferi Pgl Yandra;
Bahwa saksi tahu plat nomor Polisi mobil Inova BA 1793 AY dan mobil truk BA 9918 MN;
Bahwa saksi tahu telah terjadi kecelakaan mobil Inova dengan mobil truck karena saksi ditelpon;
Bahwa saksi tidak ingat jam berapa ditelpon;
Bahwa waktu kecelakaan tersebut penumpang mobil Inova 4 (empat) orang;
Bahwa yang punya mobil Inova tersebut punya tetangga yang bernama Uda Bari;
Bahwa saksi minta tolong pada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014;
Bahwa gunanya saksi meminjam mobil Inova untuk acara wisuda saksi di Padang;
Bahwa yang menyuruh Yandra Noferi membawa mobil tersebut saksi yang suruh;
Bahwa setahu saksi terdakwa ada mempunyai SIM;
Bahwa penumpang mobil Inova dari Bukittinggi ada 5 (lima) orang yaitu saksi, Yandra Noferi, Muhammad Danil, Ilham Hidayat dan Miftahul Akbar, berangkat pukul 22.00 wib sampai di Padang pukul 01.30 wib;
Bahwa setahu saksi keadaan kondisi sopir Inova sampai di Padang biasa saja;
Bahwa hubungan saksi dengan Muhammad Danil adalah Danil adik saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa polisi sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut betul;
Bahwa sebabnya korban Danil meninggal duniamkarena benturan;
Bahwa keadaan mobil Inova Bahagaian depan sebelah kanan dan kaca depan hancur sedangkan mobil truck belakang sopir rusak;
Bahwa menurut saksi pengemudi mobil inova dalam keadaan fit /kelelahan;
Bahwa penyebab meninggalnya Muhammad Danil karena benturan dari bak dinding kayu Mobil Truck;
Bahwa setahu saksi keadaan Muhammad Danil akibat kecelakaan dari mulutnya keluar darah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
5. Saksi ELMADESWATI aliasYEN tidak dapat hadir dipersidangan walau Penuntut Umum telah memanggil secara patut;
Menimbang bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi tersebut diatas dibacakan di persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan;
Menimbang bahwa kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi ELMADESWATI alias YEN tersebut sesuai dengan berita acara penyidik yang dibuat oleh RUZI SYOFYAN pangkat Brigadir NRP 83100365 pada Polres Padang Pariaman tanggal 17 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kantor Polisi;
Bahwa keterangan Terdakwa berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa Terdakwa tidak ada dipaksa memberikan keterangan tersebut;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 oktober 2014 pukul 06.00 wib bertempat di pendakian Batang Tapakis, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman dimana mobil Inova yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck;
Bahwa Terdakwa plat nomor Polisi mobil Inova BA 1793 AY dan mobil truck BA 9918 MN;
Bahwa awalnya pada malam Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 Terdakwa berangkat dari Bukittinggi menuju Padang pukul 22.00 wib dengan membawa penumpang Ilham Hidayat Pgl Ilham, Miftahul Akbar pgl Mif, Yogi Afdal pgl Yogi dan Danil sampai di Padang pukul 01.00 wib Terdakwa istirahat dan tidur, pukul 05.00 wib Terdakwa berangkat dari Padang menuju Bukittinggi pas pendakian Batang Tapakis terjadi kecelakaan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan karena Terdakwa mengantuk maka mobil Terdakwa mengambil jalan orang;
Bahwa telah ada perdamaian Terdakwa dengan keluarga Muhammad Danil;
Bahwa telah ada perdamaian dengan sopir truck yang isinya tidak ada tuntutan;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa membawa mobil adalah Yogi yang minta tolong;
Bahwa Terdakwa tidak menolak karena Terdakwa merasa kasihan dan tidak bisa untuk menolaknya;
Bahwa diwaktu Terdakwa mau berangkat dari Padang dalam keadaan tidak mengantuk;
Bahwa Terdakwa mulai mengantuk dari Lubuk Alung mulai mengantuk;
Bahwa Terdakwa paksakan membawa mobil karena jam 10.00 wib Terdakwa ada janji;
Bahwa Terdakwa sering membawa mobil;
Bahwa posisi mobil Terdakwa sebelum kecelakaan mobil stabil, karena jalan bergelombang mobil mengikutinya akirnya mobil yang Terdakwa kemudikan mengambil jalan orang, kerena Terdakwa dalam keadaan mengantuk ;
Bahwa Terdakwa tidak dibayar oleh Yogi untuk membawa mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani gambar TKP dan gambar TKP tersebut benar;
Bahwa selama Terdakwa membawa mobil tidak pernah kecelakaan;
Bahwa Terdakwa tida ada mempunyai Sim tetapi Terdakwa mempunyai surat keterangan sim hilang dari Polisi;
Bahwa penumpang Terdakwa akibat kecelakaan tersebut Muhammad Danil luka berat dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan menurut Terdakwa betul;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) unit mobil Minibus Toyota Innova BA 1793 AY;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi BA 9918 MN;
1 (satu) lembar STNK BA 1793 AY;
1 (satu) lembar STNK BA 9918 MN;
1 (satu) lembar SIM BI an. Zainal Arifin;
Bukti Surat :
Visum Et Repertum Nomor : 518/visum/HC-LA/X/2014 tanggal 14 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Dina Nurdin Dokter pada Puskesmas Lubuk Alung dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Pada korban ditemukan darah keluar dari telinga, hidung dan mulut korban, darah banyak tertumbuk dalam mulut korban, luka lecet disepanjang pipi korban dari arah mulut kearah mata lebih kurang 15 cm x 3 cm, wajah korban tidak simetris lagi oleh karena patah pada tulang rahang bawah kanan dan kiri korban, luka robek di lengan kanan atas bagian dalam lebih kurang 5 cm dari ketiak korban dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm, luka robek dip aha atas bagian luar lebih kurang 20 cm dari pangkal paha dengan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Penyebab pasti kematian pada korban tidak dapat ditentukan.
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Padang Bukittinggi KM.37.200 tepatnya di pendakian Batang Tapakis Kecamtan Sintoga Kebupaten Padang Pariaman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Terdakwa Yandra Noferi Pgl Yandra dan mengakibatkan Korban Muhamad Danil meninggal dunia;
Bahwa kejadiannya berawal pada malam Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 Terdakwa berangkat dari Bukittinggi menuju Padang pukul 22.00 wib dengan membawa penumpang 4 (empat) orang yaitu saksi Ilham Hidayat Pgl Ilham, saksi Miftahul Akbar pgl Mif, saksi Yogi Afdal pgl Yogi dan korban Muhamad Danil, terdakwa mengendarai kendaraan mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY dengan kecepatan sedang antara 40-50 Km/Jam dimana pada saat itu situasi jalan tanjakan serat tikungan ke kanan dari Padang menuju Bukittinggi beraspal hotmix, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari;
Bahwa ketika sampai dijalan umum dekat lubuk alung tepatnya di pendakian Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman, mobil yang terdakwa kemudikan hilang kendali dan melaju ke jalur kanan dimana saat itu terdakwa dalam kondisi sedang mengantuk, kemudian pada saat bersamaan datanglah dari arah berlawanan mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN yang dikemudikan oleh saksi Zainal Arifin Pgl Zainal dalam kecepatan sedang. Lalu mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian tengah sebelah kanan mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN di kanan as jalan dari Padang menuju Bukittinggi sehingga membuat mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN rebah ke kiri jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Muhamad Danil meninggal dunai karena hantaman pecahan kayu bak dinding mobil Mitsubishi Truck BA 9918 MN;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter pada Puskesmas Lubuk Alung, sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 518/visum/HC-LA/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Dokter Dina Nurdin Dokter pada Puskesmas Lubuk Alung mendapat hasil bawha pada korban ditemukan darah keluar dari telinga, hidung dan mulut korban, darah banyak tertumbuk dalam mulut korban, luka lecet disepanjang pipi korban dari arah mulut kearah mata lebih kurang 15 cm x 3 cm, wajah korban tidak simetris lagi oleh karena patah tulang rahang bawha kanan dan kiri korban, luka robek dilengan kanan ata bagian dalam lebih kurang 5 cm dari ketiak korban dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm, luka robek dip aha atas bagian luar lebih kurang 20 cm dari pangkal paha dengan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Penyebab pasti kematian pada korban tidak dapat di tentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa YANDRA NOFERI panggilan YANDRA adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah seseorang mengendarai dan mengendalikan serta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku Delik-Delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masing-masing yaitu : a.tidak adanya kehati-hatian (het gemis aan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantum dalam buku Delik-Delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok ;
Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinan-kemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinan-kemungkinan sebagaimana dimaksud diatas dapat dihindarkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah peristiwa tabrakan atau benturan antara suatu moda kendaraan dengan moda kendaraan lainnya atau dengan suatu bangunan atau dengan orang serta makhluk lain yang bernyawa ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” kecelakaan lalu lintas dimaksud menjadi penyebab berpisahnya nyawa Korban dari raganya sebagai akibat dari kesalahan dan ketidak hati-hatian Terdakwa dalam berkendaraan namun hilangnya nyawa Korban bukanlah merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 06.30 wib bertempat di jalan umum Padang Bukittinggi KM.37.200 tepatnya di pendakian Batang Tapakis Kecamtan Sintoga Kebupaten Padang Pariaman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Terdakwa Yandra Noferi Pgl Yandra dan mengakibatkan Korban Muhamad Danil meninggal dunia;
Menimbang bahwa awalnya pada malam Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 Terdakwa berangkat dari Bukittinggi menuju Padang pukul 22.00 wib dengan membawa penumpang 4 (empat) orang yaitu saksi Ilham Hidayat Pgl Ilham, saksi Miftahul Akbar pgl Mif, saksi Yogi Afdal pgl Yogi dan korban Muhamad Danil terdakwa mengendarai kendaraan mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY dengan kecepatan sedang antara 40-50 Km/Jam dimana pada saat itu situasi jalan tanjakan serat tikungan ke kanan dari Padang menuju Bukittinggi beraspal hotmix, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari;
Menimbang bahwa ketika sampai dijalan umum dekat lubuk alung tepatnya di pendakian Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman, mobil yang terdakwa kemudikan hilang kendali dan melaju ke jalur kanan dimana saat itu terdakwa dalam kondisi sedang mengantuk, kemudian pada saat bersamaan datanglah dari arah berlawanan mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN yang dikemudikan oleh saksi Zainal Arifin Pgl Zainal dalam kecepatan sedang. Lalu mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian tengah sebelah kanan mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN di kanan as jalan dari Padang menuju Bukittinggi sehingga membuat mobil Truck Mitsubishi BA 9918 MN rebah ke kiri jalan;
Menimbang bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Muhamad Danil meninggal dunai karena hantaman pecahan kayu bak dinding mobil Mitsubishi Truck BA 9918 MN yang menyisip menghantam dari pintu depan mobil minibus Toyota Kijang Inova BA 1793 AY mengenai ketiak terdakwa selanjutnya langsung menghantam korban Muhamad Danil yang sedang tidur yang duduk tepat dibelakang terdakwa yang sedang mengendarai mobil minibus Toyota Inova BA 1793 AY tersebut;
Menimbang bahwa kemudian setelah kecelakaan tersebut korban Muhamad Danil dibawa ke Puskesmas Lubuk Alung oleh saksi Miftahul Akbar serta saksi Ilham hidayat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban Muhamad Danil berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang diperiksa oleh dokter pada Puskesmas Lubuk Alung, sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 518/visum/HC-LA/X/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Dokter Dina Nurdin Dokter pada Puskesmas Lubuk Alung mendapat hasil sebagai berikut :
Korban datang dalam kondisi tidak bernyawa lagi;
Pada korban ditemukan :
Pada kepala, keluar darah dari muliut, telinga dan hidung korban;
Luka lecet disepanjang pipi kanan korban dari arah mulut kea rah mata ± 15 cm x 3 cm;
Wajah korban tidak simetris lagi karena terdapat patah pada tulang rahang bahwa kanan dan rahang bawah kiri dan banyak terkumpul darah di dalam mulut korban;
Lengan kanan korban : Luka robek di lengan kanan atas bagian dalam lebih kurang 5 cm dari ketiak dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm;
Kaki kanan korban : Luka robek dipaha atas bagian lebih kurang 20 cm dari pangkal paha dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 1 cm;
Menimbang bahwa berdasarkan dari pemeriksaan tersebut didapat hasil kesimpulan bahwa pada korban ditemukan darah keluar dari telinga, hidung dan mulut korban, darah banyak tertumbuk dalam mulut korban, luka lecet disepanjang pipi korban dari arah mulut kearah mata lebih kurang 15 cm x 3 cm, wajah korban tidak simetris lagi oleh karena patah tulang rahang bawha kanan dan kiri korban, luka robek dilengan kanan ata bagian dalam lebih kurang 5 cm dari ketiak korban dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm, luka robek dip aha atas bagian luar lebih kurang 20 cm dari pangkal paha dengan ukuran 3 cm x 1 cm x 1 cm. Penyebab pasti kematian pada korban tidak dapat di tentukan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dan oleh karena itu kepada diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan bantahan baik atas dakwaan yang diajukan kepada dirinya maupun terhadap alat bukti surat dan barang-barang bukti yang telah diperlihatkan serta terhadap keterangan dari para Saksi yang masing-masing telah mereka nyatakan dimuka persidangan, sehingga sikap daripada Terdakwa tersebut telah memperlancar jalannya persidangan dan semakin memperkuat kesimpulan serta keyakinan Majelis Hakim bahwasanya Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipidana, selain telah terbukti melakukan tindakan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan dikurangi masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan Saksi Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, masa penahanan tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi dengan alasan yang cukup sedangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAPidana, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak hati-hati dalam mengendarai kendaraan dengan memaksakan diri dalam kondisi kurang fit atau dalam keadaan mengantuk;
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Muhamad Danil meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyadari serta menyesali akan kesalahan yang telah diperbuatnya tersebut, serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas dengan merujuk Pasal 14 a KUHP, Majelis Hakim mendapati alasan yang cukup untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yang telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu terdiri dari :
1 (satu) unit mobil Minibus Toyota Innova BA 1793 AY merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi BA 9918 MN merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Innova No Pol BA 1793 AY, Nomor 0163585/SB2012, dikeluarkan di Padang tanggal 16 Oktober 2012, an. DEDI ASNUR, alamat Jl. Padang pasir IX No. 57 B Padang Barat Kota padang, merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 1998cc warna hitamn metalik;
1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Mitsubishi Truk No. Pol BA 9918 MN Nomor : 0183120/SB/2011, dikeluarkan di Payakumbuh tanggal 5 September 2011, an. KHAZANATUL ISRAR, alamat Perum Balai Nan Duo E.3 RT 02/01 Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 3900cc, warna kuning;
1 (satu) lembar SIM BI an. Zainal Arifin, Nomor : 730808190393, alamat Simpang Gadur Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dikeluarkan : Polres Padang Pariaman pada tanggal 19 Mei 2014 berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2019;
dimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai statusnya dalam pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Minibus Toyota Innova BA 1793 AY merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Innova No Pol BA 1793 AY, Nomor 0163585/SB2012, dikeluarkan di Padang tanggal 16 Oktober 2012, an. DEDI ASNUR, alamat Jl. Padang pasir IX No. 57 B Padang Barat Kota padang, merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 1998cc warna hitamn metalik adalah benar kendaraan beserta surat-surat kendaraan milik atas nama Elmadeswati yang ketika itu dikemudikan oleh terdakwa pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mana barang bukti tersebut telah pula disita secara sah dan patut beberapa saat setelah kejadian itu, sehingga statusnya haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu Elmadeswati selaku pemilik mobil tersebut, sementara barang bukti berupa (satu) unit mobil truk Mitsubishi BA 9918 MN merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Mitsubishi Truk No. Pol BA 9918 MN Nomor : 0183120/SB/2011, dikeluarkan di Payakumbuh tanggal 5 September 2011, an. KHAZANATUL ISRAR, alamat Perum Balai Nan Duo E.3 RT 02/01 Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 3900cc, warna kuning merupakan kendaraan yang dikendarai saksi Zainal Arifin pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut bersama dengan surat yang menyertainya sehingga statusnya haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu pemilik dari mobil beserta sura-suratnya atas nama Nasrul, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM BI an. Zainal Arifin, Nomor : 730808190393, alamat Simpang Gadur Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dikeluarkan : Polres Padang Pariaman pada tanggal 19 Mei 2014 berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2019 merupakan surat izin mengemudi kendaraan kepemilikan atas nama Zainal Arifin maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Zainal Arifin;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Praktis Bahasa Indonesia 2 terbitan Pusat Bahasa menyebutkan bahwa kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai “dan” serta dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya “A dan/atau B” yang berarti “A dan B” atau “A atau B”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap perkara ini, dari fakta di persidangan terdakwa sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan terdakwa juga masih banyak mengeluarkan biaya atas kecelakaan ini, maka Majelis Hakim berpendapat dikarenakan alasan kemanusiaan terhadap terdakwa tidak perlu dibebani dengan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YANDRA NOFERI Panggilan YANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sehingga Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANDRA NOFERI Panggilan YANDRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Minibus Toyota Innova BA 1793 AY merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Innova No Pol BA 1793 AY, Nomor 0163585/SB2012, dikeluarkan di Padang tanggal 16 Oktober 2012, an. DEDI ASNUR, alamat Jl. Padang pasir IX No. 57 B Padang Barat Kota padang, merek : Toyota, Type : Kijang Innova E (TGN40R-GKMRKD), Nomor Rangka : MHFW41G360017727, Nomor Mesin : 1TR-6288982, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 1998cc warna hitamn metalik;
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Elmadeswati.
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi BA 9918 MN merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485;
1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Mitsubishi Truk No. Pol BA 9918 MN Nomor : 0183120/SB/2011, dikeluarkan di Payakumbuh tanggal 5 September 2011, an. KHAZANATUL ISRAR, alamat Perum Balai Nan Duo E.3 RT 02/01 Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, merek : Mitsubishi, Type : FE349, Nomor Rangka : MHMFE349E6R095418, Nomor Mesin : 4D34-B69485, tahun pembuatan 2006, isi silinder : 3900cc, warna kuning;
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Nasrul.
1 (satu) lembar SIM BI Nomor : 730808190393 an. Zainal Arifin, alamat Simpang Gadur Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dikeluarkan : Polres Padang Pariaman pada tanggal 19 Mei 2014 berlaku sampai dengan tanggal 3 Agustus 2019;
Dikembalikan kepada saksi Zainal Arifin;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, SH sebagai Ketua Majelis dan RAHMAT ARIES. SB.S.H,M.H, dan DEDI KUSWARA.S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama dibantu oleh ABD MUTALIB. sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AMRIZAL, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota RAHMAT ARIES. SB.S.H,M.H. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, S.H. |
| DEDI KUSWARA.S.H,M.H. | Panitera Pengganti ABD MUTALIB. |