67/PDT/2013/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 67/PDT/2013/PT.JPR
Ahmad Daeng Nyewa vs PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong, dk.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong no.02/PDT.G/2013/PN.SRG tanggal 01 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
P U T U S A N
Nomor : 67 /PDT/2013/PT.JPR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AHMAD DAENG NYEWA, beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong Provinsi Papua Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Benry Napitupulu,S.H., Intan S. Buana, Advocat/Penasehat Hukum beralamat di Jalan Raja Ampat No. 44 Kampung Baru Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Pebruari 2013 sebagai PENGGUGAT/ PEMBANDING;
L A W A N :
1. PT.HASJRAT ABADI CABANG SORONG, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Kariadi,S.H.,M.H., Advocat berkantor di Jalan Ahmad Yani Kompleks Ruko Kuda Laut No. B-7 Kota Sorong, Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2013, sebagai TERGUGAT I/ TERBANDING I;
2. Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Pusat di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, berkantor di Jalan Sudirman Kota Sorong, sebagai TERGUGAT II / TERBANDING II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 67/Pen.Pdt/2013/PT.JPR. tanggal 4 November 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 67/PDT/2013 /PT.JPR.;
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Srg, tanggal 01 Agustus 2013 serta berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 02 /Pdt.G/2013/PN.Srg., tanggal 01 Agustus 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan II untuk sebagian;
Menyatakan perkara ini Nebis in Idem.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.756.000.- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat tertanggal 15 Agustus 2013 Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.SRG. yang ditandatangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sorong;
Telah membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.SRG. tertanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2013, Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sorong tanggal 1 Agustus 2013 Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Srg., diperiksa dan diputus pada Pengadilan Tingkat Banding, permohonan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 04 September 2013 dan kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 30 Agustus 2013;
Telah membaca Memori Banding dari Pembanding/ Penggugat tanggal 5 September 2013 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal itu juga dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I dan Terbanding II masing-masing pada tanggal 10 September 2013 dan 17 September 2013 dengan seksama;
Telah membaca, Kontra Memori Banding dari Terbanding I/Tergugat I tanggal 7 Oktober 2013 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal itu juga dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding pada tanggal 10 Oktober 2013 dengan seksama;
Membaca, Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong kepada Pembanding /Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2013 dan Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 7 Oktober 2013, Terbanding II/ Tergugat II pada tanggal 09 Oktober 2013;
PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa pemberitahuan putusan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2013 dan Pembanding/Penggugat menyatakan banding pada tanggal 23 Agustus 2013, maka permohonan banding oleh Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 5 September 2013, dan Terbanding I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 7 Oktober 2013 sedangkan Terbanding II tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan saksama memori banding dari Pembanding, kontra memori banding, berkas perkara, putusan Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.Srg. tanggal 1 Agustus 2013 telah tepat dan benar oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan/ fakta-fakta serta pertimbangan yang menjadi dasar dalam putusannya, oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri ;
Menimbang, bahwa namun demikian, amar putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut perlu diperbaiki oleh karena dalam perkara ini Tergugat telah mengajukan Eksepsi tentang nebis in idem dan eksepsi tersebut dikabulkan sehingga dengan sendirinya pokok perkara tidak dipertimbangkan sehingga amar putusan dalam pokok perkara seharusnya tidak dapat diterima, serta pernyataan nebis in idem tidak perlu dinyatakan dalam amar putusan dan cukup dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai alasan Pembanding dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa Penggugat berhak mengajukan gugatan kepada siapa saja, menurut Pengadilan Tinggi tidak dapat dibenarkan oleh karena dari fakta persidangan telah terbukti bahwa baik objek perkara maupun pihak Penggugat adalah sama dengan perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2004/PN.Srg. tanggal 29 November 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amarnya menolak gugatan Penggugat dan pihak Penggugat dalam perkara tersebut adalah Penggugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat (Ahmad Daeng Nyewa) dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2004/PN.Srg. tanggal 29 November 2004 ditolak, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Penggugat tidak berhak lagi menggugat objek sengketa yang sama meskipun kemudian dikuasai oleh orang lain yang dalam perkara ini PT Hasjrat Abadi / Tergugat I, karena nebis in idem melekat pada Penggugat maupun ahliwarisnya, objek sengketa dan kepada siapa saja yang kemudian menguasai objek sengketa karena mendapatkan hak dari Tergugat dalam perkara terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh kerena gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka Penggugat sekarang Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Rbg., Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan ketentuan lainnya;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding dari Pembanding / Penggugat tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Srg., tanggal 1 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusannya menjadi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
~ Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa, tanggal 26 November 2013 oleh kami SUNARDI, S.H., sebagai Ketua Majelis, AGUS SUTANTO,S.H.,M.H. dan SIRANDE PALAYUKAN, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri TOMMY I.K. MEDELLU, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis,
ttd.
SUNARDI, S.H.
Hakim-Hakim Anggota,
ttd. ttd.
AGUS SUTANTO,S.H.,M.H. SIRANDE PALAYUKAN,S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
TOMMY I.K.MEDELLU,S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai ……………………. Rp 6.000,-
Redaksi …………………… Rp 5.000,-
Biaya Proses ……………… Rp 139.000,-
Jumlah …………………….. Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP . 19551129 197703 1 001