175/Pid.Sus/2015/PN.Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 175/Pid.Sus/2015/PN.Lwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - YOSMAN TUNGGA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa YOSMAN TUNGGA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 175/Pid.Sus/2015/PN Lwk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : YOSMAN TUNGGA;
Tempat Lahir : Tinonda;
Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/19 September 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Tinonda Kec. Lamala Kab. Banggai;
Agama : Kristen Pantekosta;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 16 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maaret 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum FERDY HAMZAH SUPIT,S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.321/SK-Pid/XI/FHS/2015 tanggal 7 November 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : 175/Pen.Pid/2015/PN.Lwk tanggal 12 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 175/Pen.Pid.B/2015/PN.Luwuk tanggal 12 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YOSMAN TUNGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 14 (empat belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YOSMAN TUNGGA telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Primair : Melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Subsidair : Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa;
Subsidair:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain : “mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak nota pembelaan/pledooi Penasihat Hukum Terdakwa Yosman Tungga;
Menjatuhkan putusan sebagaimana Surat Tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan hari Rabu tanggal 6 Januari 2015;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa secara formil dan materiil Terdakwa tidak dapat dibuktikan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia memiliki keyakinan yang berbeda dengan kami dan pada akhirnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berdasarkan asumsi-asumsi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Majelis Hakim, dimana atas putusan tersebut dapat diuji ketingkat peradilan yang lebih tinggi baik banding dan/atau Kasasi;
Bahwa kami berketetapan pada nota pembelaan kami tertanggal 13 Januari 2016, dan menolak dalil-dalil Dakwaan saudara Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa terdakwa YOSMAN TUNGGA secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada sekitar bulan April 2014, pada bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, pada bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A di Desa Tinonda Kec. Lamala Kab. Banggai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, telah melakukan beberapa perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yakni saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A yang berumur 13 tahun (lahir tanggal 31 Oktober 2001) perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan April 2014 sekitar jam 13.00 wita bermula ketika saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sedang tidur siang di dalam kamarnya tiba-tiba datang terdakwa YOSMAN TUNGGA dan langsung memeluk saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A kemudian saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A langsung kaget kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA langsung menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan kemudian berkata “KALAU KAMU (BE’A) TIDAK MAU, SAYA LAPOR SAMA BAPAK KAMU”, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menurunkan celana pendek bersamaan dengan celana dalam saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA melepas celana pendek dan celana dalamnya, sedangkan tangan kanan terdakwa tetap menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als.BE’A, lalu setelah celana terdakwa terlepas, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA langsung naik diatas badan saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A lalu mencium pipi kanan saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sebanyak 1 (satu) kali sambil memasukan batang kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam vagina saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan cara memutar-mutar pantatnya berulang-ulang kali, dan tidak lama kemudian sperma terdakwa YOSMAN TUNGGA keluar didalam vagina saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA memakai celana dalam dan celana pendeknya kemudian langsung keluar dari dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2014 sekitar jam 13.00 wita bermula ketika saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa YOSMAN TUNGGA memeluk saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, lalu saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terbangun dari tidur, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan menggunakan tangan kanannya, namun terdakwa tidak mengancam saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A seperti kejadian yang pertama, lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA membuka serta menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A hingga sebatas lutut, selanjutnya terdakwa YOSMAN TUNGGA membuka celana dan melepas celana dalamnya hingga terlepas semua sedangkan tangan kanan terdakwa masih tetap menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan cara-cara seperti kejadian yang pertama, dan kemudian setelah selesai menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terdakwa YOSMAN TUNGGA memakai celana pendek dan celana dalamnya lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA keluar dari dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A.
Bahwa kemudian yang ketiga kalinya terdakwa meyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A pada bulan Maret 2015 sekitar jam 13.00 wita pada saat itu saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sedang tidur siang dalam kamar, tiba-tiba terdakwa YOSMAN TUNGGA menncium pipi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dan memeluk saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, kemudian saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terbangun dari tidur, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA membuka dan melepas celana pendek dan celana dalamnya lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA menurunkan celana dalam dan celana pendek saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sampai lutut, lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan cara-cara seperti kejadian yang pertama dan kedua, dan kemudian setelah selesai menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terdakwa YOSMAN TUNGGA memakai celana pendek dan celana dalamnya lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA keluar dari dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A.
Bahwa sewaktu terdakwa YOSMAN TUNGGA menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A masih berumur 13 tahun dan masih bersekolah di SMP Negeri V Labotan Kelas II.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 370/ /PKM.TGN tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I GEDE MADE SARJANA, Kepala Puskesmas Tangeban Kecamatan Masama yang pada kesimpulannya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Sdri. RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terdapat Luka Memar dan Luka terbuka yang sudah mulai menyembuh pada Labia Minora serta luka baru dengan ukuran Nol koma Dua Centimeter kali Satu Centimeter sekitar Jam Tujuh Belas Nol-nol pada Selaput Dara diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul dengan tekanan sedang sampai berat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair
Bahwa terdakwa YOSMAN TUNGGA secara berturut-turut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada sekitar bulan April 2014, pada bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, pada bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A di Desa Tinonda Kec. Lamala Kab. Banggai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk, telah melakukan beberapa perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yakni saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A yang berumur 13 tahun (lahir tanggal 31 Oktober 2001), perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan April 2014 sekitar jam 13.00 wita bermula ketika saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sedang tidur siang di dalam kamarnya tiba-tiba datang terdakwa YOSMAN TUNGGA dan langsung memeluk saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A kemudian saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A langsung kaget kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA langsung menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan kemudian berkata “KALAU KAMU (BE’A) TIDAK MAU, SAYA LAPOR SAMA BAPAK KAMU”, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menurunkan celana pendek bersamaan dengan celana dalam saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA melepas celana pendek dan celana dalamnya, sedangkan tangan kanan terdakwa tetap menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als.BE’A, lalu setelah celana terdakwa terlepas, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA langsung naik diatas badan saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A lalu mencium pipi kanan saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sebanyak 1 (satu) kali sambil memasukan batang kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam vagina saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan cara memutar-mutar pantatnya berulang-ulang kali, dan tidak lama kemudian sperma terdakwa YOSMAN TUNGGA keluar didalam vagina saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA memakai celana dalam dan celana pendeknya kemudian langsung keluar dari dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2014 sekitar jam 13.00 wita bermula ketika saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa YOSMAN TUNGGA memeluk saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, lalu saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terbangun dari tidur, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan menggunakan tangan kanannya, namun terdakwa tidak mengancam saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A seperti kejadian yang pertama, lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA membuka serta menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A hingga sebatas lutut, selanjutnya terdakwa YOSMAN TUNGGA membuka celana dan melepas celana dalamnya hingga terlepas semua sedangkan tangan kanan terdakwa masih tetap menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan cara-cara seperti kejadian yang pertama, dan kemudian setelah selesai menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terdakwa YOSMAN TUNGGA memakai celana pendek dan celana dalamnya lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA keluar dari dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A.
Bahwa kemudian yang ketiga kalinya terdakwa meyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A pada bulan Maret 2015 sekitar jam 13.00 wita pada saat itu saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sedang tidur siang dalam kamar, tiba-tiba terdakwa YOSMAN TUNGGA menncium pipi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dan memeluk saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, kemudian saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terbangun dari tidur, kemudian terdakwa YOSMAN TUNGGA menutup mulut saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA membuka dan melepas celana pendek dan celana dalamnya lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA menurunkan celana dalam dan celana pendek saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A sampai lutut, lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A dengan cara-cara seperti kejadian yang pertama dan kedua, dan kemudian setelah selesai menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terdakwa YOSMAN TUNGGA memakai celana pendek dan celana dalamnya lalu terdakwa YOSMAN TUNGGA keluar dari dalam kamar saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A.
Bahwa sewaktu terdakwa YOSMAN TUNGGA menyetubuhi saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A, saksi RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A masih berumur 13 tahun dan masih bersekolah di SMP Negeri V Labotan Kelas II.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 370/ /PKM.TGN tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I GEDE MADE SARJANA, Kepala Puskesmas Tangeban Kecamatan Masama yang pada kesimpulannya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Sdri. RISNAWATI NINGSI KAWURA Als. BE’A terdapat Luka Memar dan Luka terbuka yang sudah mulai menyembuh pada Labia Minora serta luka baru dengan ukuran Nol koma Dua Centimeter kali Satu Centimeter sekitar Jam Tujuh Belas Nol-nol pada Selaput Dara diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul dengan tekanan sedang sampai berat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penunutut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Yosman terhadap diri saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
bahwa kejadiannya sekitar bulan april tahun 2014, bulan Juni 2014 dan di bulan Maret 2015 bertempat di dalam kamar saksi di Desa Tinonda, Kec. Lamala Kab. Banggai;
bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa siang hari sekitar jam 13.00 Wita;
Pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi, kemaluan terdakwa tidak masuk semua didalam kemaluan saksi ;
bahwa pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi, saksi tidak bisa berteriak dikarenakan terdakwa mengancam akan memberitahukan kepada Bapak saksi dan terdakwa juga menutup mulut saksi pada waktu menyetubuhi saksi;
bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi, saksi memakai celana akan tetapi terdakwa melepas celana saksi dan terdakwa juga melepas celananya kemudian terdakwa menyetubuhi saksi ;
bahwa pada awalnya saksi berada di dalam kamar saksi tidur siang, tiba-tiba Terdakwa memeluk saksi sehingga saksi kaget dan Terdakwa langsung menutup mulut saksi dengan tangan kanannya dan mengatakan “kalau kamu tidak mau saksi lapor sama bapak kamu”, karena saksi takut dengan bapak saksi, saksi akhirnya pasrah dan Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam saksi kemudian Terdakwa melepaskan celana Terdakwa kemudian Terdakwa menindih saksi dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi kemudian menggerak-gerakkannya dan tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi. Setelah itu Terdakwa keluar dan saksi kekamar mandi;
bahwa pada kejadian kedua sama dengan kejadian pertama, saat itu saksi sedang tidur dikamar tiba-tiba Terdakwa memeluk saksi sehingga saksi terbangun dan Terdakwa langsung menutup mulut saksi dengan tangannya dan mengatakan “kalau kamu tidak mau saksi lapor sama bapak kamu”, kemudian Terdakwa melepaskan celana saksi kemudian Terdakwa melepaskan celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi kemudian menggerak-gerakkannya dan tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi;
bahwa kejadian ketiga sama, saksi berada di dalam kamar tiba-tiba Terdakwa mencium dan memeluk saksi sehingga saksi terbangun dan Terdakwa langsung menutup mulut saksi dengan tangannya kemudian Terdakwa melepaskan celana saksi kemudian Terdakwa melepaskan celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi kemudian menggerak-gerakkannya dan tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi;
bahwa pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi, saksi merasa sakit di dalam kemaluan saksi ;
bahwa Terdakwa sering kerumah saksi karena berteman baik dengan bapak saksi;
bahwa Saksi tidak mempunyai pacar dan belum pernah berpacaran;
bahwa saksi belum pernah menonton film atau membaca buku mengenai seksualitas;
bahwa Saksi dan keluarga tidak ada masalah dengan Terdakwa, justru Terdakwa suka menolong kami;
bahwa Terdakwa biasanya memberikan uang dan juga barang-barang, membantu ayah saksi yang sudah tidak bisa kerja;
bahwa selain terdakwa Yosman Tungga ada juga orang lain yang menyetubuhi saksi yaitu YONAS KAWURA dan dia adalah Bapak kandung saksi ;
bahwa umur saksi waktu kejadian sudah 13 ( tiga ) belas tahun ;
bahwa saksi lahir pada tanggal 31 Oktober 2001;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tidak benar terdakwa menyetubuhi saksi ;
Nofri Kawura, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Yosman terhadap Risnawati Ningsi Kawura alias Bea;
Bahwa Risnawati Ningsi Alias Be’a adalah kakak kandung saksi sedangkan saksi Yonas Kawura adalah ayah kandung saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa terdakwa sering datang dirumah kami di Desa Tinonda Kec. Lamala Kab. Banggai;
Bahwa Terdakwa datang dirumah saksi untuk menemui Bapak saksi karena terdakwa dan Bapak saksi berteman baik;
Bahwa pada siang hari ketika saksi sedang memijat ayah saksi, saksi melihat Terdakwa masuk kedalam kamar kakak saksi (Be’a), tidak lama kemudian Terdakwa keluar dalam keadaan berkeringat;
Bahwa setelah Terdakwa keluar dari kamar kakak saksi, tidak lama kemudian saksi melihat kakak saksi (Be’a) keluar dari kamar menuju kamar mandi;
Bahwa keadaan kakak saksi lemas dan rambutnya acak-acakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi kapan Terdakwa masuk kedalam kamar kakak saksi tapi sekitar tahun 2014;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa tidak terlalu jauh sekitar 60 m. dan terdakwa sering membelikan obat Bapak saksi kalau Bapak saksi sakit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan terdakwa masuk didalam kamar Risnawati;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak benar terdakwa pernah masuk kekamar saksi Bea;
Nemaris Wengkau Alias Maris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini di kampung tersebar isu bahwa saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a disetubuhi oleh ayah kandungnya, dimana tetangga mendengar ketika tengah malam saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a berteriak “jangan papa, jangan papa”;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 saksi mengajak saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a ke Luwuk untuk membeli perlengkapan persiapan upacara 17 Agustus, dan ketika itu saksi bertanya kepada saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a “siapa yang telah menyetubuhinya” dan saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a mengatakan ayah kandungnya dan juga Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali. Mendegar nama Terdakwa tersebut saksi tidak percaya sehingga saksi kemudian mengatakan “jangan libatkan orang lain karena saya tidak pernah dengar cerita di kampung bahwa Yosman Tungga menyetubuhi kamu hanya bapak kamu”;
Bahwa selanjutnya saksi ke Polsek Lamala, dan setelah diperiksa, saksi menemui ayah saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a dalam tahanan dan ia mengatakan tidak menyetubuhi anaknya tetapi Yosman Tungga yang menyetubuhinya karena sering memberikan uang, membelikan jaket, HP, jam tangan dan Hand body;
Bahwa setelah mendengar perkataan ayah saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a, saksi kemudian menemui saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a dan bertanya “apa benar Yosman Tungga menyetubuhi kamu” dan saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a mengatakan “dulu saya sudah bilang sama mama Candra selain bapak saya ada juga Yosman Tungga yang menyetubuhi saya tetapi mama Candra tidak percaya”;
Bahwa kemudian saksi ke Polsek Lamala menemui ayah saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a dan menyampaikan bahwa Be’a tetap menyebut namanya dan saat itu ayah saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a menjadi gelisah dan mengatakan bahwa ia akan jujur kepada polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak benar terdakwa menyetubuhi saksi Bea ;
Yonas Kawura, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Saksi sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Yosman terhadap Risnawati Ningsi Kawura als Bea;
bahwa terdakwa sering datang dirumah saksi;
bahwa tujuan terdakwa datang dirumah saksi hanya untuk cerita tentang pekerjaan karena saksi dengan terdakwa berteman baik;
bahwa isteri saksi pergi ke Makassar mencari pekerjaan;
bahwa setiap terdakwa datang dirumah saksi hanya sebatas masuk pada ruang tamu dan didapur rumah saksi, saksi tidak pernah tahu Terdakwa masuk didalam kamar korban;
bahwa keterangan saksi pada BAP poin 12 yang pada pokoknya menerangkan sekitar tahun 2014 sekitar jam 13.00 Wita, Terdakwa datang di rumah saksi dan bercerita dengan saksi di dapur kemudian Terdakwa keruang tamu yang berhadapan dengan kamar anak saksi yang saat itu anak saksi sedang tidur, tiba-tiba saksi mendengar suara anak saksi seperti ketindisan namun saksi tidak menghiraukannya karena saksi tahu bahwa Terdakwa sementara menyetubuhi anak saksi di dalam kamar, itu tidak benar, yang benar keterangan saksi adalah ketika itu anak saksi Nofri sedang memijat saksi dan ada pula Terdakwa di rumah saksi tetapi saksi tidak pernah mendengar anak saksi seperti ketindisan dan saksi tidak tahu Terdakwa menyetubuhi anak saksi di dalam kamar karena saksi tidur;
bahwa terdakwa pernah memberi uang, HP, Jam tangan dan Jaket kepada korban;
bahwa alasan terdakwa sering memberikan uang, HP, jam tangan dan jaket kepada korban karena korban sering dimintai tolong oleh terdakwa untuk mencuci pakaian terdakwa ;
bahwa anak ssaksi atau keluarga tidak pernah ada masalah dengan Terdakwa;
bahwa saksi tidak tahu kenapa sehingga anak saksi menyebut nama Terdakwa juga menyetubuhi anak saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar tetapi keterangan anak saksi ;
Muh. Jufri (saksi verbalisan), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa benar saksi yang memeriksa saksi Yonas Kawura;
bahwa benar pada waktu saksi melakukan pemeriksaan kepada Yonas Kawura sudah sesuai prosedur ;
bahwa pada waktu saksi memeriksa saksi Yonas Kawura tidak ada tekanan, ancaman ataupun paksaan;
bahwa pada waktu saksi memeriksa saksi Yonas Kawura tidak didampingi Penasihat Hukum karena statusnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa;
bahwa Yonas Kawura bisa membaca dengan baik dan lancar karena selama penahanan di Polsek, saksi Yonas Kawura selalu membaca alkitab;
bahwa prosedur pemeriksaan yang saksi lakukan adalah saksi bertanya kepada saksi Yonas Kawura dan Yonas Kawura menjawab, setelah selesai dibuat berita acara kemudian berita acara tersebut saksi serahkan kepada saksi Yonas Kawura untuk dibaca kemudian saksi meminta untuk membubuhkan tanda tangannya pada BAP tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) berupa Visum Et Repertum No.370/ /PKM.TGN tanggal 18 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. I Gede Made Sarjana, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Tangeban, dengan hasil pemeriksaan terhadap Risnawati Ningsi Kaura sebagai berikut:
Labia Minora Strip Miring Bibir-Bibir Kecil
Bagian atas lokasi jam dua belas bawah klitoris terdapat kemerahan strip miring memar dengan ukuran setengah centimeter kali nol koma delapan centimeter dan di atas memar ada luka terbuka yang sudah mulai menyembuh dengan ukuran nol koma dua centimeter kali satu centimeter;
Bagian bawah kiri lokasi jam sembilan belas nol-nol terdapat memar strip miring kemerahan dengan ukuran satu centimeter kali satu koma dua centimeter;
Bagian bawah kanan lokasi jam tujuh belas nol-nol terdapat luka merah dengan ukuran satu koma dua centimeter kali satu koma tiga centimeter;
Selaput dara strip Hymen
Terdapat luka baru dengan ukuran nol koma dua centimeter kali satu centimeter lokasi sekitar jam tujuh belas nol-nol;
Kesimpulan :
Luka memar dan luka terbuka yang sudah mulai menyembuh pada labia minora serta luka baru dengan ukuran nol koma dua centimeter kali satu centimeter sekitar jam tujuh belas nol-nol pada selaput dara diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul dengan tekanan sedang sampai berat;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa Terdakwa menjadi Terdakwa karena disangka menyetebuhi korban Risnawati Kawura;
bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi Terdakwa korban Risnawati Ningsi Kawura alias Bea;
bahwa benar Terdakwa mengenal korban sudah lama dan Bapaknya bernama Yonas Kawura, Terdakwa mengenal baik;
bahwa Terdakwa sering berkunjung kerumah korban pada waktu Bapaknya sakit karena Terdakwa berteman baik dengan Bapak korban kadang kala Terdakwa pernah baring–baring di kursi panjang yang terbuat dari Kayu pada ruang tamu akan tetapi Terdakwa tidak pernah masuk didalam kamar korban;
bahwa Terdakwa tidak pernah ada masalah dengan korban maupun keluarga korban;
bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa sehingga korban menyebut nama Terdakwa yang juga menyetubuhi korban;
bahwa pada waktu Terdakwa pergi kerumah korban, ibu korban tidak ada dirumah karena pergi ke Makassar dan sampai saat ini belum pulang;
bahwa benar Terdakwa pernah memberikan uang, Jaket dan HP kepada korban Risnawati Kawura ;
bahwa pada waktu Terdakwa kerumah korban ada juga adiknya didalam rumah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Herniati Kalapot Alias Mama Tuten, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi sebagai saksi dalam perkara ini karena terdakwa Yosman diduga telah menyetubuhi korban Risnawati Kawura alias Bea;
bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak pernah menyetubuhi korban;
bahwa saksi sudah lama mengenal terdakwa karena sama-sama tinggal di Desa Tinonda Kec. Lamala Kab. Banggai ;
bahwa menurut saksi, terdakwa berkelakuan baik dalam hidup bermasyarakat;
bahwa antara saksi korban atau keluarga korban dengan Terdakwa tidak ada masalah, justru Terdakwa suka membantu keluarga korban, dan berteman baik dengan bapak korban;
bahwa saksi tidak tahu kenapa sehingga korban menyebut nama Terdakwa yang juga menyetubuhi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Boni Rampengan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi sudah lama mengenal terdakwa dan terdakwa adalah teman saksi kerja basensor ;
bahwa menurut saksi terdakwa berkelakuan baik dalam bermasyarakat tidak pernah membuat sesuatu yang meresahkan masyarakat seperti mabuk mabukan tidak pernah dilakukan terdakwa ;
bahwa Yonas dengan terdakwa Yosman pernah tinggal bersama karena waktu itu Yonas belum ada rumah sendiri;
bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa tentang perbuatannya menyetubuhi korban Risnawati Ningsi Kawura tetapi terdakwa menjawab demi Tuhan saya tidak pernah menyetubuhi korban;
bahwa setiap hari saksi bekerja dengan terdakwa sebagai tukang sensor kecuali hari minggu saksi dengan terdakwa tidak bekerja;
bahwa Saksi bekerja dengan terdakwa sebagai tukang sensor sejak tahun 2012;
bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa tidak ada masalah, justru Terdakwa suka membantu keluarga korban, dan berteman baik dengan bapak korban;
bahwa saksi tidak tahu kenapa sehingga korban menyebut nama Terdakwa yang juga menyetubuhi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a;
bahwa benar Terdakwa menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sebanyak 3 (tiga) kali;
bahwa benar persetubuhan pertama terjadi sekitar bulan april 2014, Juni 2014 dan dibulan Maret 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di kamar saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a di desa Tinonda, Kec. Lamala Kab. Banggai;
bahwa persetubuhan pertama berawal ketika saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a berada di dalam kamar tidur siang, tiba-tiba Terdakwa memeluk saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sehingga saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a kaget dan Terdakwa langsung menutup mulut saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dengan tangan kanan Terdakwa dan mengatakan “kalau kamu tidak mau saya lapor sama bapak kamu”, karena saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a merasa takut kepada bapak saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a, saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a akhirnya pasrah dan Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a kemudian Terdakwa melepaskan celana Terdakwa kemudian Terdakwa menindih dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a kemudian menggerak-gerakkannya dan tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a;
bahwa persetubuhan kedua terjadi ketika saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sedang tidur dikamar tiba-tiba Terdakwa memeluk saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sehingga saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a terbangun dan Terdakwa langsung menutup mulut saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a menggunakan tangan Terdakwa dan mengatakan “kalau kamu tidak mau saya lapor sama bapak kamu”, kemudian Terdakwa melepaskan celana saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a kemudian Terdakwa melepaskan celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a kemudian menggerak-gerakkannya dan tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a;
bahwa persetubuhan ketiga terjadi ketika saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a berada di dalam kamar tiba-tiba Terdakwa mencium dan memeluk saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sehingga saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a terbangun dan Terdakwa langsung menutup mulut saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dengan tangannya kemudian Terdakwa melepaskan celana saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a kemudian Terdakwa melepaskan celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dan menggerak-gerakkannya, tidak lama kemudian sperma Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a;
Bahwa benar ketika peristiwa persetubuhan tersebut terjadi, saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a masih berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapan perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur tersebut di atas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan yaitu terdakwa Yosman Tungga sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan, Terdakwa dapat memberikan keterangan maupun jawaban-jawaban secara baik dan lancar, selain itu tidak ternyata pula adanya kekurangsempurnaan akal dari diri Terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim, Terdakwa termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan”, dan juga rumusan alternatif “dengannya atau dengan orang lain” yang bilamana salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 point (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ataukah tidak dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak tiga kali pada siang hari, yang mana pada awalnya saksi sedang tidur di dalam kamar kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memeluk saksi sehingga saksi kaget kemudian Terdakwa langsung menutup mulut saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengatakan “kalau kamu tidak mau saya lapor sama bapak kamu” sehingga saksi yang merasa takut kepada bapak saksi menjadi pasrah kemudian Terdakwa menurunkan celana saksi selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Terdakwa dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Nofri Kawura yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada siang hari ketika saksi sedang memijat ayah saksi, saksi melihat Terdakwa masuk kedalam kamar kakak saksi (Be’a), tidak lama kemudian Terdakwa keluar dalam keadaan berkeringat dan tidak lama kemudian saksi melihat kakak saksi (Be’a) keluar dari kamar menuju kamar mandi dalam keadaan lemas dan rambutnya acak-acakan;
Menimbang, bahwa sekalipun keterangan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dan saksi Nofri Kawura saling bersesuaian dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa ketika Terdakwa menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut, akan tetapi ternyata ketika pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa kembali menyangkal menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a;
Menimbang, bahwa merupakan persoalan umum dalam sistem pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP yang menganut sistem Negatief Wettelijk dengan 2 (dua) alat bukti minimum dan keyakinan Hakim, terkait dengan kenyataan terjadinya suatu tindak pidana. Pada suatu sisi, tidak ada orang lain yang menyaksikan atau mendengar tindak pidana tersebut kecuali pelaku dan korban dan tindakan pelaku untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pidana dengan mengaburkan alat bukti sehingga menyebabkan bias pada kejadian yang sebenarnya, sehingga sangat merugikan korban itu sendiri, terlebih korban sebagai anak yang dilindungi dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Oleh karenanya KUHAP memungkinkan penggunaan alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat 1 huruf d KUHAP) yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa yang dapat menerangkan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri membuktian kesalahan Terdakwa (vide Pasal 188 KUHAP);
Menimbang, bahwa mengenai ada tidaknya petunjuk akan perbuatan Terdakwa dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa, tidak satupun menyatakan bahwa antara saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a ataupun keluarga saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dengan Terdakwa mempunyai permasalahan, hal mana dibenarkan pula oleh Terdakwa bahwa tidak ada permasalahan antara Terdakwa dengan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a melainkan sebaliknya Terdakwa suka menolong dengan memberikan uang ataupun barang lainnya kepada saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dan juga kepada ayah Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a (saksi Yonas Kawura);
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya permasalahan antara saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dengan Terdakwa tersebut maka menurut Majelis Hakim tidak ada alasan bagi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a untuk mampu mengarang cerita apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya, terlebih Terdakwa suka membantu kehidupan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a;
Menimbang, bahwa selain dari pertimbangan tersebut, dari fakta di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa tidak terungkap fakta bahwa saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a pernah berpacaran atau pernah menonton film-film porno ataupun pernah mengetahui hal-hal dalam lingkup seksualitas, dan dari bukti surat (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) berupa Kartu Keluarga, saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a lahir pada tanggal 31 Oktober 2001 dan jika dihubungkan dengan keterangan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a mengenai waktu terjadinya perbuatan Terdakwa yakni sekitar bulan april, Juni 2014 dan bulan Maret 2015, maka saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a masih berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun, sehingga saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a yang belum pernah mengenal lingkup seksualitas dan masih tergolong anak, dapat disimpulkan bahwa Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a belum mampu membuat cerita atau mencipta rekayasa atau keterangan yang tidak benar karena belum mempunyai “pengalaman” dan “pengetahuan tentang lingkup seksualitas, selain apa yang telah terjadi pada dirinya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut memberikan petunjuk adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sebagaimana keterangan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a yang juga bersesuain dengan keterangan saksi Nofri Kawura;
Menimbang, bahwa mengenai perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a tersebut ternyata dikuatkan pula dengan keterangan saksi Nemaris Wengkau Alias Maris yang pada pokoknya menerangkan bahwa ketika saksi bertanya kepada saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a “siapa yang telah menyetubuhinya”, saksi Risnawati Ningsi Alias Be’a mengatakan selain ayah kandungnya juga Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan dikuatkan pula dengan bukti surat Visum Et Repertum dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap saksi Risnawati kesimpulan bahwa luka memar dan luka terbuka yang sudah mulai menyembuh pada labia minora serta luka baru dengan ukuran nol koma dua centimeter kali satu centimeter sekitar jam tujuh belas nol-nol pada selaput dara diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul dengan tekanan sedang sampai berat;
Menimbang, bahwa dengan terungkapnya perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a, maka dari fakta yang terungkap di persidangan tidak terungkap fakta lain bahwa tidak dapat dihindarinya perbuatan Terdakwa oleh saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a selain karena Terdakwa menutup mulut saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a dengan menggunakan tangan dan juga mengatakan “kalau kamu tidak mau saya lapor sama bapak kamu” sehingga saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a yang merasa takut kepada ayah saksi pasrah mengikuti kemauan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan pasrahnya saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a mengikuti kemauan Terdakwa karena adanya perkataan Terdakwa kepada saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a bahwa “kalau kamu tidak mau saya lapor sama bapak kamu” maka perkataan Terdakwa tersebut adalah merupakan kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan), hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 552.K/Pid/1994, bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu : tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan), psychis dengan paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan terungkapnya perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a, maka penyangkalan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai saksi-saksi yang diajukan oleh Terdakwa yakni saksi Herniati Kalapot Alias Mama Tuten dan saksi Boni Rampengan, oleh karena saksi-saksi tersebut tidak mengetahui ada atau tidaknya persetubuhan tersebut tetapi hanya penilaian terhadap Terdakwa yang berkelakuan baik, maka keterangan saksi-saksi tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur beberapan perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 11 Juni 1894, “untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a sebanyak 3 (tiga) kali yang mana terjadi sekitar bulan april 2014, Juni 2014 dan bulan Maret 2015 dan perbuatan Terdakwa tersebut mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama yaitu menyetubuhi saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karenanya dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, maka pembelaan Terdakwa melalui penasihat hukumnya pada halaman kesepuluh yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dibuktikan secara yuridis formil yang hanya didasarkan pada keterangan saksi Risnawati Ningsi Kawura Alias Be’a tanpa didukung oleh alat bukti lain haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, selain pidana penjara, kepada Terdakwa dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan pada amar putusan oleh karena dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diatur secara limitatif, dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka pembelaan Terdakwa yang mohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak perempuan;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa YOSMAN TUNGGA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 oleh FITRI NOHO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. dan SUDIRMAN, S.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TANTAWI J. MASULILI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Luwuk serta dihadiri oleh ANDI SUHARTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwuk dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. FITRI NOHO, S.H., M.H.
SUDIRMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
TANTAWI J. MASULILI, S.H.