12/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERU JOKO SANTOSO Bin SARNO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERU JOKO SANTOSO Bin SARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung GranduosnomorPin BB 7cea4887; Dikembalikan kepada saksi Nanang Afandi Listyanto; - 1(satu) unit handphone merk BlackBerry tipe Belagio nomor Pin BB 2BO3F357; - Dikembalikan kepada Terdakwa Heru Joko Santoso; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Nomor : 12 /Pid.Sus/2015/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERU JOKO SANTOSO BIN SARNO;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/23 Januari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk Dalangan Rt 01 Rw 09, Ds Kebondalem Kidul,
Kec. Prambanan, Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat HukumHillarius Ngaji Merro, S.H. & Partners beralamat di Gedung Ruko Warna Warni Lantar I, Jl Magelang, Km 10, Denggung, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 67/SKK/HAN/III/2015 tanggal 5 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 12/Pen.Pid Sus/2015/PN Kln tanggal 26 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pen.Pid Sus/2015/PN Klntanggal 26 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat danbarang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERU JOKO SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baiksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa HERU JOKO SANTOSO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit HP merk Samsung Granduos;
Dikembalikan kepada saksi NANANG AFANDI LISTIYANTO, SH.MH;
Satu unit hand phone merk Blackberry tipe Belagio.
Dikembalikan kepada terdakwa HERU JOKO SANTOSO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Heru Joko Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Heru Joko Santoso bebsa dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa Heru Joko Santoso untuk dirhabilitasi dan mengembalikan pada harkat dan martabatnya;
mengembalikan barang bukti handphone BlackBerry warna putih nomor simcard 088216052411 kepada Terdakwa Heru Joko Santoso;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Heru Joko Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heru Joko Santoso sesuai surat Tuntutan kami Nomor PDM-11/Klten/Euh.2/02/2015 tanggal 20 Mei 2015;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa HERU JOKO SANTOSO Bin SARNO pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dk Dalangan, Ds Kebondalem Kidul, Kec. Prambanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa melihat sebuah situs internet dengan nama Facebook Prambanan komunity yang ada gambar foto Terdakwa yang pengambilan gambarnya dari rumah saksi Nanang Afandi Listiyanto dan terdapat tulisan yang intinya menuduh rumah Terdakwa sebagai tempat perjudian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan juga ada anggota Kepolisian yang sering datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa dalam situs tersebut ditulis oleh seorang yang bernama Arifin namun karena gambar foto rumah Terdakwa diambil dari rumah saksi Nanang Afandi Listiyanto sehingga Terdakwa berkesimpulan bahwa orang yang menulis di Facebook Prambanan Komunity tersebut hanyalah orang yang diperalat oleh saksi Nanang Afandi Listiyanto;
Bahwa karena merasa apa yang ditulis dalam Facebook Prambanan Komunity tersebut tidak benar sehingga Terdakwa menjadi marah dan jengkel lalu Terdakwa kemudian mengirim pesan melalui handphone Blacberry Messenger miliknya dengan PIN 2BO3F357 kepada handphone milik saksi Nanang Afandi Listiyanto dengan PIN 7cea4887 yang bunyinya “ sudah puas memenjarakan orang!” lalu setelah itu Terdakwa kembali mengirim pesan yang bunyinya. “Bajingan tengik kamu, ayo duel selesaikan secara jantan, gok!” yang maksudnya mengumpat dengan kata-kata.
Bahwa selanjutnya saksi Nanang Afandi Listiyanto yang menerima pesan tersebut dan setelah membaca merasa sakit hati karena merasa dituduh dan difitnah serta merasa malu, terhina dan tidak terima sehingga saksi Nanang Afandi Listiyanto kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Klaten untuk diproses hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwadan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Kln tanggal 8 April 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menolakkeberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Heru Joko Santoso Bin Sarnotersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Kln atas nama Terdakwa Heru Joko Santoso Bin Sarno tersebut diatas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NANANG AFANDI LISTYANTO, SH, MH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2006, kenalnya hanya sebatas tahu oranganya, karena Terdakwa membeli rumah didekat rumah kontrakan saksi dan sama saya tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 06.00.wib dirumah kontrakan saya di Dk. Dalangan, Ds. Kebondalem Kidul, Kec. Prambanan, Kab. Klaten saksi mendapat kiriman tulisan melalui BBM yang isinya untuk BBM yang pertama adalah “ sudah puas memenjarakan orang”sedangkan BBM yang kedua isinya “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” ;
Bahwa setelah menerima isi dari kedua BBM tersebut saksi merasa Terdakwa sudah menghina dirinya karena saksi merasa tidak pernah melaporkan dan memenjarakan Terdakwa, kemudian saksimenceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman saksi dan memperlihatkan isi BBM yang dikirimkan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut keatasan saksi;
Bahwa awal permasalahannya setahu saksi adalah Terdakwa telah ditangkap sehubungan perbuatan Terdakwa sebagai Bandar judi togel online, kemudian Terdakwa merasa saksi yang melaporkan Terdakwa selain itu Terdakwa juga merasa saksi yang menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau yang mengirimkan tulisan-tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) adalah Terdakwa karena beberapa hari sebelumnya yaitu tanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 19.30 WIB di rumah Sentot di Dk Dalangan, Ds Kebondalem Kidul, Kec Prambanan, Kab Klaten dalam acara tirakatan, Terdakwa meminta nomor PIN BBM (BlackBerry Messager) milik saksi sehingga saksi masuk di kontak pertemanan BBM milik Terdakwa dan Nomor PIN 2BO3F357 milik Terdakwa masuk di kontak pertemanan BBM milik saksi;
Bahwa setelah kejadian memang ada keluarga Terdakwa yang datang mengajak damai yaitu istri Terdakwa beserta Pak RT, waktu itu saksi mau damai hanya minta syarat siapa yang nggeber-nggeber motor waktu kejadian agar datang dan minta maaf sama saksi tapi kenyataannya kemudian tidak pernah dipenuhi oleh keluarga Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmerasa keberatan dengan keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah menembak rumah Terdakwa;
R WIDHI ARI SULISTYO, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 09.00 WIB saat di Graha Saba UGM Yogyakarta dimana waktu itu saksi bertemu saksi Nanang Afandi Listyanto yang kemudian cerita kepada saksi dan menunjukkan pesan BBM yang dikirim oleh Terdakwa;
Bahwa tulisan yang kirim Terdakwa melalui pesan BBM adalah yang pertama, “sudah puas memenjarakan orang!” dan yang kedua,” Bajingan tengik kamu, ayo duel selesaikan secara jantan, gok!”
Bahwa selanjutnyasaksi Nanang Afandi Listyanto mengatakan merasa sakit hati dan malu karena saksi Nanang Afandi Listyanto tidak melaporkan Terdakwa ke Polres Klaten juga tidak menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa yang menjadi penyebab Terdakwa mengirimkan BBM (BlackBerry Messager) tersebut, setahu saksi Terdakwa merasa tidak senang dengan saksi Nanang Afandi Listyanto, tetapi pastinya saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi, saksi Nanang Afandi Listyanto tidak membalas tulisan yang dikirim oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa foto yang berisi percakapan dimana percakapannya itu sama dengan BBM yang diperlihatkan oleh saksi Nanang Afandi Listyanto kepada saksi sewaktu di Graha Saba UGM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
JUNI PRASETYO NUGROHO, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 09.00 WIB saat di Graha Saba UGM Yogyakarta dimana waktu itu saksi bersama-sama teman saksi yaitu saksiR WIDHI ARI NSULISTYO bertemu saksi Nanang Afandi Listyanto yang kemudian bercerita kepada saksi kalau menerima pesan dari Terdakwa melalui BBM (BlackBerry Messager)sambil menunjukkan pesan BBM (BlackBerry Messager) yang dikirim oleh Terdakwa;
Bahwa tulisan yang kirim Terdakwa melalui pesan BBM (BlackBerry Messager) adalah yang pertama, “sudah puas memenjarakan orang!” dan yang kedua,” Bajingan tengik kamu, ayo duel selesaikan secara jantan, gok!”
Bahwa selanjutnyasaksi Nanang Afandi Listyanto mengatakan merasa sakit hati dan malu karena saksi Nanang Afandi Listyanto tidak pernah melaporkan Terdakwa ke Polres Klaten juga tidak pernah menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa yang menjadi penyebab Terdakwa mengirimkan BBM (BlackBerry Messager) tersebut, setahu saksi Terdakwa merasa tidak senang dengan saksi Nanang Afandi Listyanto;
Bahwa saksi Nanang Afandi Listyanto tidak membalas tulisan itu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa foto yang berisi percakapan dimana percakapannya itu sama dengan BBM yang diperlihatkan oleh saksi Nanang Afandi Listyanto kepada saksi sewaktu di Graha Saba UGM;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
APRILIANA WIJAYANTI. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan handphone merk Blackberry type Belagio dengan nomor PIN BB 2BO3F357 adalah milik Terdakwa dibawa dan disimpan oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Nanang Afandi Listyanto karena merupakan tetangga rumah;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa pernah mengirimkan BBM (BlackBerry Messager)yang berisi tulisan “sudah puas memenjarakan orang!”dan” Bajingan tengik kamu, ayo duel selesaikan secara jantan, gok!”, saksi baru tahu saat diperlihatkan tulisan itu oleh petugas kepolisian;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa antara Terdakwa dengan saksi Nanang Afandi Listyanto namun sebelum suami saksi ditangkap oleh Polisi, saksi pernah diberitahu oleh suami saksi bahwa yang telah menembaki rumah saksi adalah saksi Nanang Afandi Listyanto dengan shotgun dan kebetulan pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di dalam rumah sehingga tidak melihat siapa yang melakukannya, saksi mengira mungkin itulah penyebab Terdakwa mengirimkan pesan tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat penembakan tersebut, saksi hanya melihat bekas tembakan berupa lubang ditembok dan saksi juga diceritakan oleh suami saksi;
Bahwa saksi datang kerumahnya dan meminta maaf, tetapi saksi Nananng Afandi Listyanto tidak mau memberi maaf;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
EKWAN SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak pernah kontak BBM(BlackBerry Messager) dengan Terdakwa tapi saksi pernah berteman kontak BBM(BlackBerry Messager)dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di jalan kampung Dk. Dalangan Ds. Kebondalem kidul Kec. Prambanan Kab. Klaten sekitar jam 18.30 WIB pada hari dan bulan lupa tahun 2014 lalu Terdakwa membarcot kontak BBM(BlackBerry Messager) saksi sehingga kami berteman dalam BBM(BlackBerry Messager);
Bahwa Nomor PIN 2BO3F357 adalah milik Terdakwa tapi Nomor kontak BBM (BlackBerry Messager)milik Terdakwa tersebut sudah tidak ada di kontak BBM(BlackBerry Messager) saksi karena sudah di delkon/dihapus oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Nanang Afandi Listyanto pernah menghubungi saksi dan meminta nomor PIN BBM milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekitar jam 08.30 WIB di rumah saksi di Dk. Dalangan RT 01 RW 09 Ds. Kebondalem Kidul Kec. Prambanan Kab. Klaten;
Bahwa saksi tidak tahu isi BBM (BlackBerry Messager) tersebut, saksi hanya tahu saat diperiksa di Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan isi dari Berita Acara di Penyidik ada yang benar dan ada yang salah;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 pada pukul 01.19 WIB Terdakwa tidak pernah mengirimkan tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) yang isinya yang pertama “ sudah puas memenjarakan orang “ BBM kedua “ dengan kata-kata Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok “ kepada saksi Nanang Afandi Listyanto, selain itu pada tanggal itu Terdakwa sedang tidak ada dirumah;
Bahwa Terdakwa menolak isi dari Berita Acara pada point nomor 11, 12 dan 13;
Bahwa Terdakwa membenarkan nomor PIN BB (Black Berry) 2BO3F35 dan barang bukti handphone BB (BlackBerry) warna putih sebagai miliknya;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Nanang Afandi Listyanto, SH.MH. sejak tahun 2006 saat itu kenal sebatas tahu saja dan sejak tahun 2013 Terdakwa pernah berbincang langsung dengan saksi Nanang Afandi Listyanto karena Terdakwa membeli rumah di dekat kontrakan saksi Nanang Afandi Listyanto;
Bahwa baik nomor PIN maupun handphone BB(BlackBerry) warna putih digunakan oleh Terdakwa sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada Terdakwa juga ditangkap dan ditahan karena perkara berlainan yaitu perkara judi togel;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui keterangannya dalam Berita Acara karena merasa saat diperiksa di tekan dan dipaksa untuk menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Nanang Afandi Listyanto;
Menimbang, bahwa Penuntut Umumtelah mengajukan Saksi Verbalisan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut sebagai berikut:
M BEKTI ROHMANTOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang memeriksa Terdakwa saat diperiksa sehubungan tulisan yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi Nanang Afandi Lisyanto melalui BBM (BlackBerry Messager);
Bahwa saat pemeriksaan saksi juga sempat menanyakan apakah akan didampingi oelh Penasehat Hukum atau tidak, saat itu Terdakwa mengatakan tidak akan didampingi dan juga menandatangani Surat Pernyataan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Bahwa selama pemeriksaan tidak ada pemukulan atau pemaksaan dan tekan secara fisik ataupun psikis;
Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara, Terdakwa membaca terlebih dahulu Berita Acara yang saksi buat dan saat itu Terdakwa juga tidak merasa keberatan;
Bahwa apa yang saksi tulis dalam Berita Acara adalah yang sebenarnay dan tidak direkayasa, bahkan setelah Terdakwa membaca Terdakwa sempat menyuruh saksi merubah Berita Acara yang isinya mengenai BBM (BlackBerry Messager) yang dikirim Terdakwa kepada saksi Nanang Afandi LIstyanto;
Bahwa metode pemeriksaan yang saksi lakukan saat itu adalah saksi yang menanyakan kejadian dan Terdakwa yang menjawab atau dilakukan tanya-jawab;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa tidak dalam kondisi tertekan bahkan Terdakwa sempat merokok;
Bahwa pada saat pemeriksaan perkara ini Terdakwa tidak ditahan lagi karena Terdakwa sudah ditahan karena perkara lain yaitu perkara perjudian;
Bahwa yang menyita barang bukti Handphone BlackBerry warna putih bukan saksi karena Terdakwa sudah menjadi tersangka dalam perkara lain;
Bahwa mengenai isi BBM (BlackBerry Messager) saksi tahunya dari saksi Nanang Afandi Listyanto;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya merasa keberatan dan yang disampaikan tidak benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa foto yang berisi tulisan percakapan antara Terdakwa dengan saksi Nanang Afandi Listyanto melalui BBM (BlackBerry Messager);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone Samsung Granduos dengan nomor Pin BB 7cea4887;
1 (satu) unit Handphone merek Blacberry tipe Belagio dengan nomor Pin BB 2BO3F357;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 06.00.wib dirumah kontrakan saksi Nanang Afandi Listyanto di Dk. Dalangan, Ds. Kebondalem kidul, Kec. Prambanan, Kab. Klatensaksi Nanang Afandi Listyanto mendapat kiriman tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) yang isinya untuk BBM (BlackBerryMessager) dari Terdakwa, yang pertama adalah “ sudah puas memenjarakan orang”sedangkan BBM (BlackBerry Messager) yang kedua isinya “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok”;
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB saksi Nanang Afandi Listyanto bertemu dengan saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho di Graha Saba UGM (Universitas Gajah Mada) dan saksi Nanang Afandi Listyanto kemudian memperlihatkan isi BBM (BlackBerryMessager) yang dikirimkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho bertemu dengan saksi Nanang Afandi Listyanto dan diceritakan oleh saksi Nanang Afandi Listyanto kalau saksi Nanang Afandi Listyanto mendapat kiriman BBM (BlackBerryMessager) dari Terdakwa sebanyak dua kali dan dalam BBM tersebut berisi kata-kata “sudah puas memenjarakan orang” pada BBM yang pertama dan selanjutnya “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” pada BBM (BlackBerryMessager) kedua;
Bahwa kepada saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho, saksi Nanang Afandi Listyanto mengatakan merasa sakit hati dan malu karena saksi Nanang Afandi Listyanto merasa tidak pernah memenjarakan Terdakwa, selanjutnya tulisan-tulisan ini saksi Nanang Afandi Listyanto laporkan kepada atasannya;
Bahwa awal permasalahannya Terdakwa menduga kalau saksi Nanang Afandi Listyanto yang menembaki rumah Terdakwa serta melaporkan Terdakwa ke polisidengan tuduhan sebagai Bandar judi togel sehingga setelah penembakan tersebut Terdakwa ditangkap karena perkara perjudian;
Bahwa saksi Nanang Afandi Listyanto mengetahui kalau pin BB (BlackBerry) 2BO3F357 adalah milik Terdakwa karena beberapa hari sebelumnya yaitu sekitar Kamis tanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 19.30 WIB di rumah Sentot di Dk Dalangan, Ds Kebondalem kidul, Kec Prambanan Kab Klaten saksi Nanang Afandi Listyanto bertemu dengan Terdakwa diacara Tirakatan kemudian Terdakwa meminta nomor PIN saksi Nanang Afandi Listyanto dan selanjutnya saksi Nanang Afandi Listyanto masuk kedalam kontak pertemanan di BB (BlackBerry) milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menghapus nomor pin BlackBerry milik saksi Nanang Afandi Listyanto;
Bahwa Nomor PIN 2BO3F357 adalah milik Terdakwa tapi Nomor kontak BBM (BlackBerry Messager)milik Terdakwa tersebut sudah tidak ada di kontak BBM(BlackBerry Messager) saksi Ekwan Setiawan karena sudah di delkon/dihapus oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Ekwan Setiawan pernah dihubungi oleh saksi Nanang Afandi Listyanto yang menanyakan nomor Pin BBM (BlackBerry Messager) milik Terdakwa;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan hasil capture atau foto yang berisi percakapan dalam BBM (BlackBerryMessager) antara Terdakwa dengan saksi Nanang Afandi Listyanto dimana terdapat kata-kata “sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” dan dibenarkan oleh saksi-saksi;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan handphone merek BlackBerry tipe Belagio dengan nomor PIN dan diakui oleh para saksi sebagai milik Terdakwa serta sebuah handphone merek Samsung tipe Granduos sebagai milik saksi Nanang Afandi Listyanto;
Bahwa atas kejadian ini istri Terdakwa bersama Pak RT datang ke rumah saksi Nanang Afandi Listyanto untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tetapi tidak berhasil karena saksi Nanang Afandi Listyanto ingin mengetahui siapa yang menggeber-geber sepeda motor pada saat kejadian agar datang dan minta maaf, dan permintaan itu tidak dipenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diajukan kedepan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 yang menyatakan bahwa unsur setiap orang ini akan bemakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan dipersidangan Terdakwa HERU JOKO SANTOSO Bin SARNO yangdari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dengan menjawab setiap pertanyaan dan mampu memberi tanggapan atas keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan ke persidangan, hal mana membuktikan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum yang sehat rohani dan jasmani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja atau kesengajaan dalam undang-undang ini tidak didefinisikan secara jelas, sehingga pengertian mengenai kesengajaan atau dolus dapat kita lihat dalam MvT (Memorie Van Toelichting),dolus dapat dikaitkan pada tindakan atau perbuatan, akibatnya dan unsur-unsur lain dari delik, tindakan disengaja selalu dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens), sehingga seseorang dapat dimasukkan sebagai melakukan suatu perbuatan dengan sengaja apa bila seseorang itu haruslah memiliki kehendak atau menghendaki (willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia perbuat itu dan mengetahui mengenai akibatnya (Jan Remmelink, Hukum Pidana, komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama);;
Menimbang, bahwa menurut MvT (Memorie Van Toelichting) kesengajaan atau dolus itu terdiri atas :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu, adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan, sehingga kehendaknya (willens) harus ditujukan kepada akibat itu, tetapi tidak harus sudah terwujud, namun kejahatan tersebut sudah sempurna atau dapat juga dikatakan kesengajan dengan maksud tidak mensyaratkan bahwa apa yang menjadi maksudnya atau tujuannya sudah harus terwujud ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), bahwa pada kesengajaan atau dolus dengan kesadaran pasti menyandarkan pada seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan atau akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang sudah terjadi;
Kesengajaan bersyarat (opzet bij mogelijkheidsbewustzin of voorwardelikj opzet of dolus eventualis), yaitu bila pelaku untuk dirinya sendiri telah memutuskan bahwa ia menghendaki tindakannya itu, sekalipun akibat yang tidak dikehendaki melekat pada tindakannya itu, tetapi ternyata ia tetap menghendaki munculnya akibat tersebut daripada dia membatalkan niatnya semula, dalam dolus eventualis unsur kehendak (willens) sepenuhnya ada namun elemen mengetahui (wetens) hanya terbatas pada kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat yang (sebenarnya) tidak dikehendaki;sedangkan berdasarkan pertimbangan Hoge Raad dolus eventualis adalah pelaku dengan kehendak dan kesadaran menerima kemungkinan munculnya akibat yang buruk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 06.00.wib dirumah kontrakan saksi Nanang Afandi Listyanto di Dk. Dalangan, Ds. Kebondalem Kidul, Kec. Prambanan, Kab. Klaten saksi Nanang Afandi Listyanto mendapat kiriman tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) yang isinya untuk BBM (BlackBerry Messager) yang pertama adalah “ sudah puas memenjarakan orang”sedangkan BBM (BlackBerry Messager) yang kedua isinya “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok”, selanjutnya saksi Nanang Afandi Listyanto melihat kalau (BBM BlackBerry Messager) tersebut dikirim oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Nanang Afandi Listyanto mengetahui kalau yang mengirim tulisan-tulisan tersebut adalah Terdakwa karena beberapa hari sebelumnya yaitu Kamis tanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 19.30 WIB di rumah Sentot di Dk Dalangan, Ds Kebondalem kidul, Kec Prambanan Kab Klaten saksi Nanang Afandi Listyanto bertemu dengan Terdakwa diacara Tirakatan kemudian Terdakwa meminta nomor PIN saksi Nanang Afandi Listyanto dan selanjutnya saksi Nanang Afandi Listyanto masuk kedalam kontak pertemanan di BB milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menulis tulisan tersebut karena Terdakwa merasa kalau saksi Nanang Afandi Listyanto telah melaporkan Terdakwa kepada Polisi sebagai Bandar Judi Togel Online selain itu Terdakwa menduga kalau saksi Nanang Afandi Listyanto adalah orang yang menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa dimana kejadian itu sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Klaten karena Perjudian;
Bahwa atas tulisan itu saksi Nanang Afandi Listyanto merasa malu, sakit hati dan terhina karena saksi Nanang Afandi Listyanto tidak pernah melaporkan Terdakwa ke Polisi dan juga tidak pernah menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa, selain itu setelah tulisan itu diterima oleh saksi Nanang Afandi Listyanto, Terdakwa kemudian menghapus PIN BB (BlackBerry) milik saksi Nanang Afandi Listyanto dari pertemanan sehingga tulisan-tulisan tersebut hilang dan untuk mengetahui kembali nomor PIN BB milik Terdakwa saksi Nanang Afandi Listyanto menghubungi saksi Ekwan Setiawan yang juga sama-sama berteman dengan Terdakwa di kontak pertemanan BBM (BlackBerry Messager) dan meminta nomor PIN BB (BlackBerry) milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengirimkan kata-kata “ sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” adalah perbuatan yang dikehendaki oleh Terdakwa dan Terdakwa juga telah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut akan mengakibatkan saksi Nanang Afandi Listyanto merasa marah, sakit hati , malu dan terhina, dan untuk menghindari akibatnya tersebut kemudian Terdakwa menghapus nomor PIN saksi Nanang Afandi Listyanto dari kontak pertemanan sehingga percakapan atau tulisan yang sebelumnya Terdakwa buat juga terhapus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam unsur ini adalah Terdakwa tidak memiliki hak dalam mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dalam hal ini berupa BBM (BlackBerry Messager) yang bertuliskan “ sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” yang dirasa oleh saksi Nanang Afandi Listyanto berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa penulisan unsur dengan sengaja dan tanpa hak yang ditulis dengan kata sambung “dan” dapat diartikan atau dibaca sebagai satu kesatuan sehingga maksud unsur ini adalah kesengajaan yang melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” berdasarkan arrest HR tanggal 31 Desember 1919 yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,atau merusak hak subjektif seseorang menurut undang-undang sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Konstitusionalitas Pencemaran dan/atau Penghinaan melalui dunia maya (cyber) dalam ikhtisar putusannya juga menegaskan rumusan “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan perumusan unsur melawan hukum, selain itu tanpa hak juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa sepengetahuan dan seijin dari orang yang dituju;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui apabila perbuatan Terdakwa yang telah mengirimkan tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) yang bertuliskan “ sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” telah melanggar hak subjektif dari saksi Nanang Afandi Listyanto karena saksi Nanang Afandi Listyanto merasa tulisan-tulisan itu telah menghina dan membuat malu, selain itu berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatastidaklah tepat jika Penasehat Hukum Terdakwa memandang unsur ini dipandang sebagai unsur yang sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi:
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga salah satu unsur terpenuhi maka seluruh unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah menyalurkan atau menyebarluaskan atau dalam hal ini menyalurkan atau menyebarluaskan informasi dan atau dokumen elektronik melalui media elektronik sedangkan mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain, dalam hal ini yang dapat dikatakan transmisi adalah adanya perbuatan mengirimkan sesuatu dan adanya penerimaan pesan tersebut, dan yang dimaksud dengan kegiatan untuk membuat informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses adalahkegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses atau dibuka oleh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdan yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 4Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekitar jam 06.00.wib dirumah kontrakan saksi Nanang Afandi Listyanto di Dk. Dalangan, Ds. Kebondalemkidul, Kac. Prambanan, Kab. Klaten saksi Nanang Afandi Listyanto mendapat kiriman tulisan melalui BBM yang isinya untuk BBM yang pertama adalah “ sudah puas memenjarakan orang”sedangkan BBM yang kedua isinya “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok”;
Bahwa kemudian saksi Nanang Afandi Listyanto melihat BBM-BBM tersebut telah dikirim oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB saksi Nanang Afandi Listyanto bertemu dengan saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho di Graha Saba UGM (Universitas Gajah Mada) dan saksi Nanang Afandi Listyanto kemudian memperlihatkan isi BBM yang dikirimkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho bertemu dengan saksi Nanang Afandi Listyanto dan diceritakan oleh saksi Nanang Afandi Listyanto kalau saksi Nanang Afandi Listyanto mendapat kiriman BBM dari Terdakwa sebanyak dua kali dan dalam BBM tersebut berisi kata-kata “sudah puas memenjarakan orang” pada BBM yang pertama dan selanjutnya “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” pada BBM kedua;
Bahwa kepada saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho, saksi Nanang Afandi Listyanto mengatakan merasa sakit hati dan malu karena saksi Nanang Afandi Listyanto merasa tidak pernah memenjarakan Terdakwa, selanjutnya tulisan-tulisan ini saksi Nanang Afandi Listyanto laporkan kepada atasannya;
Bahwa awal permasalahannya Terdakwa menduga kalau saksi Nanang Afandi Listyanto yang menembaki rumah Terdakwa serta melaporkan Terdakwa ke polisi dengan tuduhan sebagai Bandar judi togel sehingga setelah penembakan tersebut Terdakwa ditangkap karena perkara perjudian dan perkaranya juga sudah selesai;
Bahwa saksi Nanang Afandi Listyanto mengetahui kalau pin BB (BlackBerry) 2BO3F357 adalah milik Terdakwa karena beberapa hari sebelumnya yaitu sekitar Kamis tanggal 16 Agustus 2014 sekira jam 19.30 WIB di rumah Sentot di Dk Dalangan, Ds Kebondalem kidul, Kec Prambanan Kab Klaten saksi Nanang Afandi Listyanto bertemu dengan Terdakwa diacara Tirakatan kemudian Terdakwa meminta nomor PIN saksi Nanang Afandi Listyanto dan selanjutnya saksi Nanang Afandi Listyanto masuk kedalam kontak pertemanan di BB milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menghapus nomor PIN milik saksi Nanang Afandi Listyanto;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan hasil capture atau foto yang berisi percakapan dalam BBM (BlackBerryMessager) antara Terdakwa dengan saksi Nanang Afandi Listyanto dimana terdapat kata-kata “sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” dan dibenarkan oleh saksi-saksi;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan handphone merek BlackBerry tipe Belagio dan diakui oleh para saksi sebagai milik Terdakwa serta sebuah handphone merek Samsung tipe Granduos sebagai milik saksi Nanang Afandi Listyanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas maka diketahui Terdakwa telah mengirimkan tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) yang isinya “sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” dimana tulisan-tulisan itu telah diterima oleh saksi Nanang Afandi Listyanto dan tulisan-tulisan itu telahpula diperlihatkan oleh saksi Nanang Afandi Listyanto kepada teman-temannya yaitu saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho serta atasan saksi Nanang Afandi Listyanto sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, oleh karena unsur ini juga bersifat alternatif maka jika salah satu unsur ini berdasarkan fakta-fakta hukum telah terpenuhi maka seluruh unsur telah terpenuhi sehingga unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Konstitusionalitas Pencemaran dan/atau Penghinaan melalui dunia maya (cyber) dalam ikhtisar putusannya menjelaskan mengenai frasa “ memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki kesamaan tujuan pengaturannya dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP sedangkan pengertian “penghinaan dan pencemaran nama baik” dalam KUHP memuat unsur dimuka umum tetapi unsur dimuka umum akan menjadi sulit diterapkan dalam konteks pencemaran dan penghinaan yang dilakukan melalui media elektornik oleh karenanya diperlukan pengaturan lebih khusus sehingga dapat menjangkau kekosongan dalam pasal 310 dan 311 KUHP oleh karenanya Pasal 27 ayat 3 juga mengandung unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi”;
Menimbang, bahwa hal ini ditegaskan dalam pertimbangannya yang menyatakan terhadap delilk penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya karena adanya unsur “dimuka umum” sehingga diperlukan rumusan yang bersifat khusus atau ekstentif yaitu kata mendistirbusikan, mentransmisikan dan dapat diaksesnya sehingga penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam KUHP dapat mencakup dunia maya;
Menimbang, bahwa menyerang kehormatan yang dimaksudkan dalam Pasal 310 KUHP (kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah dengan menuduhkan sesuatu hal atau perbuatan dimana sesuatu hal atau perbuatan tidak harus selalu merupakan suatu tindakan yang diuraikan secara terperinci mengenai kejadiannya, uraian tempat dan waktunya. Penyerangan kehormatan itu harus ditujukan kepada seseorang walaupunn tidak harus secara tegas menyebutkan nama seseorang dan yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga hanya berupa berita yang tidak benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui perbuatan Terdakwa yang telah mengirimkan tulisan melalui BBM (BlackBerry Messager) yang isinya “sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” kepada saksi Nanang Afandi Listyanto dikarenakan Terdakwa merasa marah kepada saksi Nanang Afandi Listyanto dan mengira kalau saksi Nanang Afandi Listyanto telah melaporkan Terdakwa kepada petugas Polres Klaten sebagai Bandar Judi Togel online sehingga Terdakwa pada akhirnya ditangkap dan telahpula dipidana selain itu Terdakwa juga mengira saksi Nanang Afandi Listyanto yang menembak shotgun ke rumah Terdakwa sebagaimana yang telah diterangkan oleh saksi Nanang Afandi Listyanto, saksi Apriliana Wijayanti dan Terdakwa sendiri;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho, saksi Nanang Afandi Listyanto merasa sakit hati, malu dan terhina karena saksi Nanang Afandi Listyanto tidak pernah melaporkan Terdakwa ataupun menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya yang mengatakan jika Terdakwa tidak ada niat atau kehendak dari Terdakwa untuk menimbulkan akibat tercermarnya kehormatan seseorang, selama proses persidangan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah pelaku menyadari dan mengetahui jika ia telah mencermarkan atau menyerang nama baik atau kehormatan seseorang, dan Pasal ini tidak mempersoalkan apakah pelaku itu menyadari atau mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut karena untuk mengetahui apakah seseorang itu merasa tercemar atau tidak sangat bersifat subjektif atau personal karena yang dapat mengetahui hanyalah orang itu sendiri atau korban itu sendiri, oleh karenanya pasal ini umumnya merupakan delik aduan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana saksi Nanang Afandi Listyanto pernah mengatakan kepada saksi R Widhi Ari Sulistyo dan saksi Juni Prasetyo Nugroho, kalau dirinya merasa sakit hati, malu dan terhina karena saksi Nanang Afandi Listyanto tidak pernah melaporkan Terdakwa ataupun menembakkan shotgun ke rumah Terdakwa, hal ini disampaikan ketika saksi Nanang Afandi Listyanto memperlihatkan isi BBM yang dikirimkan Terdakwa kepada saksi Nanang Afandi Listyanto ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesengajaan yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah bersifat subjektif atau personal dan pada diri saksi Nanang Afandi Listyanto telah merasa dirinya tercermarkan nama baiknya dan akhirnya melaporkan hal ini kepada atasannya;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 K/Kr/1957 tanggal 21 Desember 1957 menyatakan tidak diperlukan adanya “animus injuriandi” ( niat kesengajaan untuk menghina)maka Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai alat bukti berupa hasil capture atau foto yang dipermasalahkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan:
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah;
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;
Bahwa ketentuan apa yang dapat dijadikan sebagai alat bukti juga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana alat bukti adalah alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan dan alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 serta Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan hasil capture yang berisi percakapan melalui BBM yang dikirimkan Terdakwa kepada saksi Nanang Afandi Lisyanto menurut hemat Majelis telah sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 44, oleh karena Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah mencabut beberapa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik terutama mengenai Terdakwa telah mengirimkan kata-kata “sudah puas memenjarakan orang” dan “Bajingan tengik kamu ayo duel selesaikan secara jantan gok” melalui BBM (BlackBerry Messager) dan setelah Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk membuktikan dasar pencabutannya dan telah pula didengar keterangan saksi verbalisan M Bekti Rohmanto sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya ketika memberikan keterangan Terdakwa tidak dalam kondisi terpaksa, ditekan ataupun diancam, Terdakwa menjawab dengan baik apa yang ditanyakan oleh Penyidik dan apa yang disampaikannya telah sesuai dengan Berita Acara yang saksi buat;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mhkamah Agung Nomor 229 K/Kr/1959 anggal 25 Februari 1960 yang menyatakan bahwa “pengakuan terdakwa di luar sidang yang kemudian dicabut disidang tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk kesalahan terdakwa”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniktelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) unit Handphone Samsung Granduos dengan nomor Pin BB 7cea4887;
1 (satu) unit Handphone merek Blacberry tipe Belagio dengan nomor Pin BB 2BO3F357;
Bahwadipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan diakui sebagai milik dari saksi Nanang Afandi Listyanto dan Terdakwa maka akan dikembalikan kepada keduanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Pihak Terdakwa telah berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi Nanang Afandi Listyanto, sekalipun upaya tersebut tidak berhasil;
Meskipun Terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain , oleh karena perkara yang dimaksud berlainan dengan perbuatan Terdakwa dalam perkara ini yaitu perkara terdahulu Terdakwa dipidana karena perjudian sedangkan dalam perkara ini perbuatan Terdakwa sebatas dalam delik Penghinaan yang dilakukan melalui media elektornik yaitu berupa informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang, dimana Majelis memandang kadar kesalahan Terdakwa tidaklah terlalu berat sehingga Majelis memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang,Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERU JOKO SANTOSO Bin SARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Samsung GranduosnomorPin BB 7cea4887;
Dikembalikan kepada saksi Nanang Afandi Listyanto;
1(satu) unit handphone merk BlackBerry tipe Belagio nomor Pin BB 2BO3F357;
Dikembalikan kepada Terdakwa Heru Joko Santoso;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015, oleh Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arief Winarso, S.H. dan Dian Herminasari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Sumarjo, Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh Didik Mulyo Nugroho,S.H.,M.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Arief Winarso, S.H. Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H.
Ttd
Dian Herminasari, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Sumarjo.