232/Pid.Sus/2015/PN PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 232/Pid.Sus/2015/PN PLW
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. ISHAK BIN IBRAHIM, Terdakwa II. ANWAR SANUSI BIN PONIRAN, Terdakwa III. HERDANI SARDAVIO BIN HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama “ sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ISHAK BIN IBRAHIM, Terdakwa II. ANWAR SANUSI BIN PONIRAN, Terdakwa III. HERDANI SARDAVIO BIN HASAN BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna coklat. - 2 (dua) buah selonsong warna emas kekuning kuningan dengan tulisan pada bagian bawah PIN CM 7.62. Dirampas untuk dimusnahkan. - 66 (enam puluh enam) butir amunisi dengan kaliber 7,62 x 51 MM. Dirampas untuk diserahkan kepada pihak berwajib yakni Polres Pelalawan untuk kepentingan pemanfataan, pelatihan dan keamanan. - 2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 40 cm. - 2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 42 cm. - 2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 25 cm. Dirampas untuk diserahkan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk kepentingan penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. - 1 (satu) kenderaan roda 4 (empat) merk Daihatsu type Terios F700 RG TS warna hitam No.Pol.BM-1801-QG - Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No.Pol.BM-1801-QG nama pemilik PT.Agung Concern alamat Komp.Nangka Indah Blok C No.6 P Wonorejo Marpoyan Damai. Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah) ;
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa 1. Ishak Bin Ibrahim alias Robi, terdakwa II. Anwar Sanusi Bin Boniran dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre bersama – sama dengan saksi Ari Bin Kamin ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di areal hutan tanaman akasia Km 79 jalan koridor PT RAPP sekitar hutan Tesso Nillo Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 saksi Ari Bin Kamin, terdakwa, Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi ke rumah terdakwa Anwar Sanusi bin Poniran als Ucok selanjutnya saksi Ari Bin Kamin mengajak terdakwa Anwar untuk berburu gajah dengan menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah,lalu keesokan hari Jumat tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 07.00 wib saksi Ari Bin Kamin,terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi ,terdakwa Anwar Sanusi bin Poniran als Ucok berburu gajah mengikuti petunjuk terdakwa Anwar Sanusi als Ucok setelah sampai dilokasi saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi ke rumah terdakwa Anwar Sanusi bin Poniran als Ucok masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan terdakwa Anwar menunggu diluar areal hutan kemudian saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi membangun tenda untuk tempat beristirahat selama saksi Ari Bin Kamin,terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi berburu gajah didalam hutan akasia tersebut.
Selanjutnya saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi masuk ke dalam hutan akasia dan menemukan jejak kaki gajah yang baru melintas dan langsung mengikuti jejak tersebut. Tidak berapa lama kemudian saksi Ari Bin Kamin dan teman-teman mendengar suara gajah, lalu saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi mendekati suara gajah tersebut. kemudian terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi memanjat pohon yang berbeda, sementara saksi Ari Bin Kamin dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu saksi Ari Bin Kamin melihat ada beberapa ekor gajah, lalu saksi Ari Bin Kamin tegak diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama saksi Ari Bin Kamin tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati saksi Ari Bin Kamin kembali menembak kepala gajah tersebut.
Setelah gajah yang saksi Ari Bin Kamin tembak mati, saksi Ari Bin Kamin kemudian memanggil terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi. lalu terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre secara bergantian menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan mengunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah mendapatkan gading gajah, kemudian saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi kembali ketempat terdakwa Anwar Sanusi Bin Poniran menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukan kedalam mobil terios BM 1801 QG selanjutnya saksi Ari Bin Kamin dan teman-teman kembali ke tenda.
Bahwa keesokan harinya saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi kembali kedalam hutan akasia ditempat terdakwa menembak gajah sebelumnya. saksi Ari Bin Kamin melihat dua ekor gajah, lalu saksi Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil. setelah dua ekor gajah mati kemudian terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut. Setelah dapat kedua gading gajah tersebut saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi keluar dari hutan dan meminta terdakwa Anwar Sanusi untuk menjemput saksi Ari Bin Kamin untuk kembali ke tenda.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi Ari Bin Kamin bersama dengan teman – temannya ditangkap oleh anggota Polri dan selanjutnya saksi Ari Bin Kamin bersama dengan teman temannya diamankan di Kantor Polisi berikut barang bukti yang ada.
Berdasarkan Berita Acara Otopsi / Nekropsi No: 01 / B.N.G / 02 / 2015. Tanggal 11 Februari 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh drh. Rini Deswita selaku dokter hewan (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai Basar Konservasi Sumber Daya Alam Riau telah dilakukan Nekropsi terhadap seekor bangkai gajah berkelamin jantan dengan perkiraan umur 50 tahun diareal konsesi HTI PT.Arara Abadi Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dimana bagian tengkorak kepala 2/3 bagian sudah dipotong dan hancur serta terpisah dari badan dengan menggunakan benda tajam tanpa ada gading dengan hasil pemeriksaan secara patologi Anatomi (makroskopis) bahwa penyebab kematian gajah tersebut diduga karena trauma fisik berupa fraktura pada tulang tengkorak kepala akibat benda tajam.
Bahwa berdasarkan keterangan ZAWIL HIJRI S,Hut,MSi Ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa satwa gajah dengan nama ilmiah Elephasindicus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 yang merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kolom Mamalia (menyusui) urutan 21, maka terhadap satwa gajah tidak dapat dilakukan perburuan untuk dibunuh dan diambil bagian tubuhnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa 1. Ishak Bin Ibrahim alias Robi, terdakwa II. Anwar Sanusi Bin Boniran dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre bersama – sama dengan saksi Ari Bin Kamin ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di areal hutan tanaman akasia Km 79 jalan koridor PT RAPP sekitar hutan Tesso Nillo Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau bagian – bagian yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 saksi Ari Bin Kamin, terdakwa, Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi ke rumah terdakwa Anwar Sanusi bin Poniran als Ucok selanjutnya saksi Ari Bin Kamin mengajak terdakwa Anwar untuk berburu gajah dengan menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah,lalu keesokan hari Jumat tanggal 6 Februari 2015 sekira jam 07.00 wib saksi Ari Bin Kamin,terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi ,terdakwa Anwar Sanusi bin Poniran als Ucok berburu gajah mengikuti petunjuk terdakwa Anwar Sanusi als Ucok setelah sampai dilokasi saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi ke rumah terdakwa Anwar Sanusi bin Poniran als Ucok masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan terdakwa Anwar menunggu diluar areal hutan kemudian saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi membangun tenda untuk tempat beristirahat selama saksi Ari Bin Kamin,terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi berburu gajah didalam hutan akasia tersebut.
Selanjutnya saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi masuk ke dalam hutan akasia dan menemukan jejak kaki gajah yang baru melintas dan langsung mengikuti jejak tersebut. Tidak berapa lama kemudian saksi Ari Bin Kamin dan teman-teman mendengar suara gajah, lalu saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi mendekati suara gajah tersebut. kemudian terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi memanjat pohon yang berbeda, sementara saksi Ari Bin Kamin dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu saksi Ari Bin Kamin melihat ada beberapa ekor gajah, lalu saksi Ari Bin Kamin tegak diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama saksi Ari Bin Kamin tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati saksi Ari Bin Kamin kembali menembak kepala gajah tersebut.
Setelah gajah yang saksi Ari Bin Kamin tembak mati, saksi Ari Bin Kamin kemudian memanggil terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi. lalu terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre secara bergantian menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan mengunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah mendapatkan gading gajah, kemudian saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi kembali ketempat terdakwa Anwar Sanusi Bin Poniran menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukan kedalam mobil terios BM 1801 QG selanjutnya saksi Ari Bin Kamin dan teman-teman kembali ke tenda.
Bahwa keesokan harinya saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi kembali kedalam hutan akasia ditempat terdakwa menembak gajah sebelumnya. saksi Ari Bin Kamin melihat dua ekor gajah, lalu saksi Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil. setelah dua ekor gajah mati kemudian terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut. Setelah dapat kedua gading gajah tersebut saksi Ari Bin Kamin, terdakwa Herdani Sardavio Bin Hasan Basri alias Andre dan terdakwa Ishak Bin Ibrahim alias Robi keluar dari hutan dan meminta terdakwa Anwar Sanusi untuk menjemput saksi Ari Bin Kamin untuk kembali ke tenda.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi Ari Bin Kamin bersama dengan teman – temannya ditangkap oleh anggota Polri dan selanjutnya saksi Ari Bin Kamin bersama dengan teman temannya diamankan di Kantor Polisi berikut barang bukti yang ada.
Berdasarkan Berita Acara Otopsi / Nekropsi No: 01 / B.N.G / 02 / 2015. Tanggal 11 Februari 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh drh. Rini Deswita selaku dokter hewan (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai Basar Konservasi Sumber Daya Alam Riau telah dilakukan Nekropsi terhadap seekor bangkai gajah berkelamin jantan dengan perkiraan umur 50 tahun diareal konsesi HTI PT.Arara Abadi Desa Koto Pait Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dimana bagian tengkorak kepala 2/3 bagian sudah dipotong dan hancur serta terpisah dari badan dengan menggunakan benda tajam tanpa ada gading dengan hasil pemeriksaan secara patologi Anatomi (makroskopis) bahwa penyebab kematian gajah tersebut diduga karena trauma fisik berupa fraktura pada tulang tengkorak kepala akibat benda tajam.
Bahwa berdasarkan keterangan ZAWIL HIJRI S,Hut,MSi Ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa satwa gajah dengan nama ilmiah Elephasindicus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 yang merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kolom Mamalia (menyusui) urutan 21, maka terhadap satwa gajah tidak dapat dilakukan perburuan untuk dibunuh dan diambil bagian tubuhnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami isi dan maksud surat dakwaan serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RAJA ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan tim Dirkrimsus Polda Riau mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi penembakan gajah di daerah Pelalawan ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan tim Dirkrimsus Polda Riau berangkat ke lokasi ditembak nya gajah-gajah tersebut yaitu di Desa Segati Kec.Langgam Kab.Pelalawan dan saksi melihat dan menemukan 3 (tiga) ekor gajah dalam kondisi mati dan terlihat dibagian mukanya terkupas dan tidak ditemukan lagi gading-gadingnya ;
Bahwa gajah-gajah yang telah mati tersebut berdekatan, 1 (satu) ekor bangkai gajah terletak didalam aliran sungai yang kering sedangkan 2 (dua) ekor bangkai gajah terletak dibagian sisi atas sungai ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari para terdakwa, bahwa gajah tersebut mati setelah ditembak oleh Sdr. Ari Bin Kamin ;
Bahwa cara Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah tersebut yakni dengan cara berdiri dibagian atas tebangan pohon dan setelah rebah akibat peluru yang telah ditembakan dari senjata laras panjang Sdr. Ari Bin Kamin kemudian barulah gadingnya diambil oleh Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri dengan cara dikupas pada bagian muka nya dengan menggunakan parang dan kapak ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Ari Bin Kamin, Sdr. Ari Bin Kamin membunuh gajah dengan cara menembak menggunakan alat berupa senjata api laras panjang dengan ukuran 7,62 MM sedangkan Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri bertugas mengambil gading gajah dengan menggunakan benda tajam berupa kapak dan parang ;
Bahwa setelah gading gajah berhasil diambil lalu Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri membawa gading gajah tersebut dengan menggunakan mobil terios no.Pol.BM-1801-QG yang dikemudikan oleh Terdakwa II.Anwar Sanusi ;
Bahwa Terdakwa II.Anwar Sanusi bertugas mengantarkan dan menunjukan lokasi dimana adanya gajah dan menunggu Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri selesai memburu gajah ;
Bahwa setelah Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri mendapatkan gading gajah selanjutnya gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly ;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Ari Bin Kamin, Sdr. Fadli merupakan orang yang menyuruh dan memodali kebutuhan makanan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri selama berburu gajah dihutan ;
Bahwa senjata api laras panjang yang dipergunakan oleh Sdr. Ari Bin Kamin untuk menembak gajah merupakan milik Sdr.Fadli ;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi MURMAIDIN PUTRA PER dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan tim Dirkrimsus Polda Riau mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi penembakan gajah di daerah Pelalawan ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan tim Dirkrimsus Polda Riau berangkat ke lokasi ditembak nya gajah-gajah tersebut yaitu di Desa Segati Kec.Langgam Kab.Pelalawan dan saksi melihat dan menemukan 3 (tiga) ekor gajah dalam kondisi mati dan terlihat dibagian mukanya terkupas dan tidak ditemukan lagi gading-gadingnya ;
Bahwa gajah-gajah yang telah mati tersebut berdekatan, 1 (satu) ekor bangkai gajah terletak didalam aliran sungai yang kering sedangkan 2 (dua) ekor bangkai gajah terletak dibagian sisi atas sungai ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari para terdakwa, bahwa gajah tersebut mati setelah ditembak oleh Sdr. Ari Bin Kamin ;
Bahwa cara Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah tersebut yakni dengan cara berdiri dibagian atas tebangan pohon dan setelah rebah akibat peluru yang telah ditembakan dari senjata laras panjang Sdr. Ari Bin Kamin kemudian barulah gadingnya diambil oleh Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri dengan cara dikupas pada bagian muka nya dengan menggunakan parang dan kapak ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Ari Bin Kamin, Sdr. Ari Bin Kamin membunuh gajah dengan cara menembak menggunakan alat berupa senjata api laras panjang dengan ukuran 7,62 MM sedangkan Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri bertugas mengambil gading gajah dengan menggunakan benda tajam berupa kapak dan parang ;
Bahwa setelah gading gajah berhasil diambil lalu Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri membawa gading gajah tersebut dengan menggunakan mobil terios no.Pol.BM-1801-QG yang dikemudikan oleh Terdakwa II.Anwar Sanusi ;
Bahwa Terdakwa II.Anwar Sanusi bertugas mengantarkan dan menunjukan lokasi dimana adanya gajah dan menunggu Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri selesai memburu gajah ;
Bahwa setelah Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri mendapatkan gading gajah selanjutnya gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly ;
Bahwa menurut pengakuan Sdr. Ari Bin Kamin, Sdr. Fadli merupakan orang yang menyuruh dan memodali kebutuhan makanan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio Bin Hasan Basri selama berburu gajah dihutan ;
Bahwa senjata api laras panjang yang dipergunakan oleh Sdr. Ari Bin Kamin untuk menembak gajah merupakan milik Sdr.Fadli ;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan benar ;
3. Saksi, ARI BIN KAMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 saksi mengajak terdakwa Ishak Bin Ibrahim, Herdani Bin Hasan Basri untuk berburu gajah, selanjutnya setelah sepakat, saksi bersama terdakwa Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri berangkat ke rumah Sdr.Fadly di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar dengan menggunakan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG dan setibanya saksi bersama Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri dirumah Sdr.Fadly, lalu Sdr.Fadly menyerahkan senjata laras panjang, amunisi dan perlengkapan berburuh lainnya berupa parang, kampak, dll ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 sekira jam 08.00 Wib, Sdr.Fadli dan sopir nya bernama Sutikno mengantarkan saksi bersama Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri ke areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kec.Langgam untuk berburuh gajah;
Bahwa Sdr.Fadly membelikan perlengkapan bekal selama berburu nantinya berupa beras, rokok, gula, teh, kopi, ikan, dll.
Bahwa sekira jam 13.00 Wib tiba di hutan akasia di Desa Segati Kec.Langgam, selanjutnya Sdr.Fadly menurunkan saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri dengan membawa perlengkapan berburu dan akomodasi selama berburu dan sebelum Sdr.Fadly pergi meninggalkan saksi dan terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri, Sdr.Fadly memberikan uang sebesar Rp.400.000.- kepada saksi untuk pegangan selama berburu di dalam hutan ;
Bahwa selama 3 hari di dalam hutan tidak ada satupun gajah yang dijumpai dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 saksi meminta Sdr.Fadly untuk menjemput saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri kembali di Hutan Akasia karena tidak ada gajah yang dapat diburu;
Bahwa selanjutnya Sdr.Fadly menyuruh Sdr.Sutikno untuk menjemput saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri di Areal hutan Akasia di Desa Segati dan setelah Sutikno datang lalu Terdakwa mengantar kembali ke rumahnya ;
Bahwa hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015, saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri pergi ke rumah terdakwa. Anwar Sanusi mengajak terdakwa. Anwar Sanusi untuk menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah ;
Bahwa hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 07.00 WIB, saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri, menuju lokasi yang ditunjuk oleh terdakwa Anwar Sanusi dengan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG yang disupiri oleh Anwar Sanusi ;
Bahwa setelah sampai dilokasi, saksi dan terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan terdakwa . Anwar Sanusi menunggu diluar areal hutan kemudian saksi dan terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri membangun tenda untuk tempat beristirahat selama terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri berburu gajah didalam hutan akasia tersebut ;
Bahwa saksi, mendengar suara gajah, lalu saksi dan Terdakwa, saksi Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri mendekati suara gajah tersebut. Kemudian terdakwa Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri memanjat pohon yang berbeda, sementara saksi dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu saksi melihat ada beberapa ekor gajah, lalu saksi berdiri diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama saksi tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati, saksi kembali menembak kepala gajah tersebut ;
Bahwa setelah gajah yang saksi tembak mati, saksi kemudian memanggil terdakwa Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri untuk menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan menggunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya ;
Bahwa setelah mendapatkan gading gajah, kemudian saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri kembali ketempat terdakwa. Anwar Sanusi menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terios BM 1801 QG selanjutnya saksi dan Terdakwa, Sdr. Ishak, dan. Anwar Sanusi kembali ke tenda ;
Bahwa keesokan harinya saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri kembali kedalam hutan akasia ditempat saksi menembak gajah sebelumnya. saksi melihat dua ekor gajah, lalu saksi berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil, setelah dua ekor gajah mati kemudian terdakwa Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut ;
Bahwa setelah dapat kedua gading gajah tersebut, saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Bin Hasan Basri keluar dari hutan dan meminta terdakwa. Anwar Sanusi untuk menjemput saksi dan para Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya gading-gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira pukul 16.00 WIB, saksi dan Terdakwa, Ishak Bin Ibrahim, Herdani Bin Hasan Basri dan terdakwa Anwar Sanusi ditangkap oleh Anggota Polri dan selanjutnya diamankan berikut barang bukti yang ada ;
Bahwa sebelumnya Sdr. Fadly telah menjanjikan kepada saksi dan Terdakwa akan mendapatkan bayaran dengan perhitungan perkilonya gading gajah sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Bahwa saksi dan terdakwa belum menerima bayaran yang telah dijanjikan oleh Sdr. Fadli;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut ;
Drh. RINI DESWITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dengan jabatan Penganalisis Bahan Pengawetan TSL/Dokter Hewan dan Ahli menjabat jabatan tersebut pada tahun 2014 dan ahli bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan pada Balai Besar KSDA Riau ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Penganalisis Bahan Pengawetan TSL/Dokter Hewan pada Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau adalah sebagai berikut : Merencanakan Monitoring Satwa, Melakukan Monitoring Satwa, Penanganan Kematian Satwa Liar dalam hal Nekropsi, Penyelamatan Satwa Liat dan Pengecekan Kesehatan Satwa ;
Bahwa saksi bersama teman saksi yang bernama Murmaidin Putra per berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar KSDA Riau Nomor : PT.400/BBKSDARiau/Bidtek/2015 tanggal 10 Maret 2015 telah melakukan Nekropsi terhadap 3 (tiga) ekor bangkai gajah yang terletak di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau ;
Bahwa Nekropsi adalah Pemeriksaan Karkas secara sistematis untuk menentukan penyebab kematian satwa ;
Bahwa Nekropsi terhadap 3 (tiga) ekor bangkai gajah yang sebelumnya telah dikubur pada tanggal 13 Februari 2015 di sekitar lokasi tempat Nekropsi, dan Nekropsi dilakukan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 ;
Bahwa hasil Nekropsi dituangkan dalam Berita Acara Nekropsi Nomor 05/B.N.G/02/2015, Nomor.06/B.N.G/02/2015 dan Nomor.07/B.N.G/02/2015 adalah:
Kematian gajah diperkirakan sudah + 35 hari sebelum dilakukan Nekropsi, bangkai gajah telah dikubur kemudian untuk keperluan Nekropsi digali kembali, gajah dengan jenis kelamin betina dewasa diperkirakan umur + 20 (dua puluh) tahun, kelamin jantan anak diperkirakan + 4,5 (empat setengah) tahun dan jenis kelamin jantan anak diperkirakan + 5 (lima) tahun dengan tingkat kerusakan jaringan yang sudah sangat tinggi dan bagian tengkorak kepala diambil untuk keperluan Nekropsi ;
Tengkorak kepala sudah terlepas dari tubuh dalam keadaan sudah tidak dibalut otot dan kulit, hampir sebagian tengkorak kepala bagian depan sudah terpotong mulai dari rahang atas sampai kening, gading atau caling tidak ditemukan lagi baik gading sebelah kiri maupun kanan ;
Nekropsi pada tulang tengkorak kepala dengan membelah tengkorak kepala dan bagian bagiannya tidak dapat ditemukan benda asing/logam yang tidak biasa ;
Dari hasil pemeriksaan secara patologi anatomi (makroskopis) bahwa penyebab kematian gajah diduga karena trauma fisik berupa fraktura pada tulang tengkorak kepala akibat benda tajam ;
Bahwa 2 (dua) gading gajah dengan panjang masing-masing lebih kurang 40 (empat puluh) cm, 2 (dua) gading gajah dengan panjang masing-masing lebih kurang 42 (empat puluh dua) cm, 2 (dua) gading gajah dengan panjang masing-masing lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) cm dan dengan panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm adalah 2 (dua) pasang gading dari gajah jantan dan sepasang caling dari gajah betina ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui ;
Saksi, ZAWIL HIJRI, S.Hut. M.SC dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ;
Bahwa jabatan saksi saat sekarang ini adalah selaku Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan saksi bertanggung jawab kepada kepala sub Direktorat pengawetan dan pemanfaatan jenis di Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ;
Bahwa tugas pokok saksi secara umum selaku Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik adalah membuat perencanaan, program, analisi dan bimbingan teknis terkait konservasi pengembangan genetik di bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati ;
Bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat saksi terangkan bahwa Hewan Gajah tergolong Satwa ;
Bahwa satwa gajah dengan nama ilmiah Elephasindicus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 yang merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kolom Mamalia (menyusui) urutan 21, maka terhadap satwa gajah tidak dapat dilakukan perburuan untuk dibunuh dan diambil bagian tubuhnya ;
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA (CITES) adalah suatu konvensi atau kesepakatan internasional mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar langka yang sifatnya LEGALLY BINDING (mengikat secara hukum atau ketentuannya) ;
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ISHAK BIN IBRAHIM ALS. ROBI;
Bahwa Terdakwa bersama 3 (tiga) orang lainnya yaitu Terdakwa II.Anwar Sanusi, Terdakwa III. Herdani Sardavio dan Sdr. Ari Bin Kamin ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di Jembatan Leighton II Palas Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, dikarenakan telah membunuh satwa yang dilindungi yaitu gajah untuk diambil gading nya ;
Bahwa pada awalnya Sdr. Ari Bin Kamin pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 mengajak Terdakwa dan Terdakwa III.Herdani untuk berburu gajah, selanjutnya setelah sepakat, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio berangkat ke rumah Sdr.Fadly di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar dengan menggunakan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG dan setibanya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio dirumah Sdr.Fadly, lalu Sdr.Fadly menyerahkan senjata laras panjang, amunisi dan perlengkapan berburuh lainnya berupa parang, kampak, dll ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 sekira jam 08.00 Wib, Sdr.Fadli dan sopir nya bernama Sutikno mengantarkan Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio ke areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kec.Langgam untuk berburuh gajah dan diperjalanan, Sdr.Fadly membelikan perlengkapan bekal selama berburu nantinya berupa beras, rokok, gula, teh, kopi, ikan, dll.
Bahwa sekira jam 13.00 Wib tiba di hutan akasia di Desa Segati Kec.Langgam, selanjutnya Sdr.Fadly menurunkan Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio dengan membawa perlengkapan berburu dan akomodasi selama berburu dan sebelum Sdr.Fadly pergi meninggalkan Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio, Sdr.Fadly memberikan uang sebesar Rp.400.000.- kepada Sdr. Ari Bin Kamin untuk pegangan selama berburu di dalam hutan ;
Bahwa selama 3 hari di dalam hutan tidak ada satupun gajah yang dijumpai dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin meminta Sdr.Fadly untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio kembali di Hutan Akasia karena tidak ada gajah yang dapat diburu ;
Bahwa selanjutnya Sdr.Fadly menyuruh Sdr.Sutikno untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio di Areal hutan Akasia di Desa Segati dan setelah Sutikno datang lalu Sdr. Ari Bin Kamin mengantar kembali ke rumahnya ;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio pergi ke rumah Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk mengajak Terdakwa II. Anwar Sanusi menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah ;
Bahwa keesokan hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 07.00 WIB, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio, menuju lokasi yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa II. Anwar Sanusi, dan setelah sampai dilokasi, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu diluar areal hutan kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio membangun tenda untuk tempat beristirahat selama Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio berburu gajah didalam hutan akasia tersebut ;
Bahwa selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio masuk ke dalam hutan akasia dan menemukan jejak kaki gajah yang baru melintas dan langsung mengikuti jejak tersebut, tidak berapa lama kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio mendengar suara gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio mendekati suara gajah tersebut. Kemudian Terdakwa dan Terdakwa III. Herdani Sardavio memanjat pohon yang berbeda, sementara Sdr. Ari Bin Kamin dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu Sdr. Ari Bin Kamin melihat ada beberapa ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama Sdr. Ari Bin Kamin tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati, Sdr. Ari Bin Kamin kembali menembak kepala gajah tersebut ;
Bahwa setelah gajah yang Sdr. Ari Bin Kamin tembak mati, Sdr. Ari Bin Kamin kemudian memanggil Terdakwa dan Terdakwa III. Herdani Sardavio, untuk menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan menggunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya ;
Bahwa setelah mendapatkan gading gajah, kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio kembali ketempat Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terios BM 1801 QG selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio kembali ke tenda ;
Bahwa keesokan harinya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio kembali kedalam hutan akasia ditempat Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah sebelumnya. Sdr. Ari Bin Kamin melihat dua ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil, setelah dua ekor gajah mati kemudian Terdakwa dan terdakwa III. Herdani Sardavio, secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut ;
Bahwa setelah dapat kedua gading gajah tersebut, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa III.Herdani Sardavio keluar dari hutan dengan membawa semua perlengkapan dan meminta Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk menjemput di pinggir hutan ;
Bahwa selanjutnya gading-gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly;
Bahwa sebelumnya Sdr. Fadly telah menjanjikan kepada Terdakwa akan mendapatkan bayaran dengan perhitungan perkilonya gading gajah sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa belum menerima uang yang dijanjikan oleh Sdr. Fadli tersebut;
Terdakwa ANWAR SANUSI BIN BONIRAN ALS. ANWAR
Bahwa Terdakwa bersama 3 (tiga) orang lainnya yaitu Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim, Terdakwa III. Herdani Sardavio dan Sdr. Ari Bin Kamin ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di Jembatan Leighton II Palas Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, dikarenakan telah membunuh satwa yang dilindungi yaitu Gajah untuk diambil gading nya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III.Herdani Sardavio datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah, lalu keesokan hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 07.00 WIB Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I Ishak Bin Ibrahim, Terdakwa III.Herdani Sardavio dan Terdakwa berangkat berburu gajah dengan mengikuti petunjuk dari Terdakwa dan setelah sampai dilokasi, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III.Herdani Sardavio masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan Terdakwa menunggu diluar areal hutan ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kegiatan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III.Herdani Sardavio di dalam hutan karena Terdakwa hanya menunggu diluar areal hutan ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang menembak gajah adalah Sdr. Ari Bin Kamin sedangkan Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio bertugas menguluti gajah dan memotong gading gajah dengan menggunakan parang dan kampak yang telah dipersiapkan sebelumnya ;
Bahwa Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah dengan menggunakan senapan laras panjang yang telah dipersiapkan sebelumnya ;
Bahwa setelah mendapatkan gading gajah, kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio kembali ketempat Terdakwa menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terios BM 1801 QG selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio kembali ke dalam hutan ;
Bahwa keesokan harinya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio membawa lagi gading gajah dan diletakkan ke dalam mobil terios, kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio dan juga Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah Fadli untuk menyerahkan gading gajah tersebut ;
Terdakwa HERDANI SARDAVIO BIN HASAN BASRI ALS. ANDRE
Bahwa Terdakwa bersama 3 (tiga) orang lainnya yaitu Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim, Terdakwa II.Anwar Sanusi, dan Sdr. Ari Bin Kamin ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di Jembatan Leighton II Palas Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, dikarenakan telah membunuh satwa yang dilindungi yaitu gajah untuk diambil gading nya ;
Bahwa pada awalnya Sdr. Ari Bin Kamin pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 mengajak Terdakwa dan Terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim untuk berburu gajah, selanjutnya setelah sepakat, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim berangkat ke rumah Sdr.Fadly di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar dengan menggunakan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG dan setibanya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa dan Terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim dirumah Sdr.Fadly, lalu Sdr.Fadly menyerahkan senjata laras panjang, amunisi dan perlengkapan berburuh lainnya berupa parang, kampak, dll ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 sekira jam 08.00 Wib, Sdr.Fadli dan sopir nya bernama Sutikno mengantarkan Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim ke areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kec.Langgam untuk berburuh gajah dan diperjalanan, Sdr.Fadly membelikan perlengkapan bekal selama berburu nantinya berupa beras, rokok, gula, teh, kopi, ikan, dll.
Bahwa sekira jam 13.00 Wib tiba di hutan akasia di Desa Segati Kec.Langgam, selanjutnya Sdr.Fadly menurunkan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa dan Terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim dengan membawa perlengkapan berburu dan akomodasi selama berburu dan sebelum Sdr.Fadly pergi meninggalkan Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim, Sdr.Fadly memberikan uang sebesar Rp.400.000.- kepada Sdr. Ari Bin Kamin untuk pegangan selama berburu di dalam hutan ;
Bahwa selama 3 hari di dalam hutan tidak ada satupun gajah yang dijumpai dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin meminta Sdr.Fadly untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim kembali di Hutan Akasia karena tidak ada gajah yang dapat diburu ;
Bahwa selanjutnya Sdr.Fadly menyuruh Sdr.Sutikno untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim di Areal hutan Akasia di Desa Segati dan setelah Sutikno datang lalu Sdr. Ari Bin Kamin mengantar kembali ke rumahnya ;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim pergi ke rumah Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk mengajak Terdakwa II. Anwar Sanusi menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah ;
Bahwa keesokan hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 07.00 WIB, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim, menuju lokasi yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa II. Anwar Sanusi, dan setelah sampai dilokasi, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu diluar areal hutan kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim membangun tenda untuk tempat beristirahat selama Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim berburu gajah didalam hutan akasia tersebut ;
Bahwa selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim masuk ke dalam hutan akasia dan menemukan jejak kaki gajah yang baru melintas dan langsung mengikuti jejak tersebut, tidak berapa lama kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim mendengar suara gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim mendekati suara gajah tersebut. Kemudian Terdakwa dan Terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim memanjat pohon yang berbeda, sementara Sdr. Ari Bin Kamin dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu Sdr. Ari Bin Kamin melihat ada beberapa ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama Sdr. Ari Bin Kamin tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati, Sdr. Ari Bin Kamin kembali menembak kepala gajah tersebut ;
Bahwa setelah gajah yang Sdr. Ari Bin Kamin tembak mati, Sdr. Ari Bin Kamin kemudian memanggil Terdakwa dan Terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim, untuk menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan menggunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya ;
Bahwa setelah mendapatkan gading gajah, kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim kembali ketempat Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terios BM 1801 QG selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim kembali ke tenda ;
Bahwa keesokan harinya Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim kembali kedalam hutan akasia ditempat Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah sebelumnya. Sdr. Ari Bin Kamin melihat dua ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil, setelah dua ekor gajah mati kemudian Terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim, secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut ;
Bahwa setelah dapat kedua gading gajah tersebut, Sdr. Ari Bin Kamin, terdakwa dan terdakwa I.Ishak Bin Ibrahim keluar dari hutan dengan membawa semua perlengkapan dan meminta Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk menjemput di pinggir hutan ;
Bahwa selanjutnya gading-gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly;
Bahwa sebelumnya Sdr. Fadly telah menjanjikan kepada Terdakwa akan mendapatkan bayaran dengan perhitungan perkilonya gading gajah sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa belum menerima uang yang dijanjikan oleh Sdr. Fadli tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna coklat.
2 (dua) buah selonsong warna emas kekuning kuningan dengan tulisan pada bagian bawah PIN CM 7.62.
66 (enam puluh enam) butir amunisi dengan kaliber 7,62 x 51 MM.
2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 40 cm.
2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 42 cm.
2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 25 cm.
1 (satu) kenderaan roda 4 (empat) merk Daihatsu type Terios F700 RG TS warna hitam No.Pol.BM-1801-QG.
Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No.Pol.BM-1801-QG nama pemilik PT.Agung Concern alamat Komp.Nangka Indah Blok C No.6 P Wonorejo Marpoyan Damai.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan para Terdakwa serta adanya barang bukti, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim, Terdakwa II. Anwar Sanuasi, Terdakwa III. Herdani Sardavio bersama Sdr. Ari Bin Kamin ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di Jembatan Leighton II Palas Kec. Rumbai Kota Pekanbaru, dikarenakan telah membunuh satwa yang dilindungi yaitu gajah untuk diambil gading nya ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin mengajak Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio untuk berburu gajah, selanjutnya setelah sepakat, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio berangkat ke rumah Sdr.Fadly di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar dengan menggunakan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG dan setibanya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio dirumah Sdr.Fadly, lalu Sdr.Fadly menyerahkan senjata laras panjang, amunisi dan perlengkapan berburuh lainnya berupa parang, kampak, dll ;
Bahwa benar kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 sekira jam 08.00 Wib, Sdr.Fadli dan sopir nya bernama Sutikno mengantarkan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio ke areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kec.Langgam untuk berburuh gajah dan diperjalanan, Sdr.Fadly membelikan perlengkapan bekal selama berburu nantinya berupa beras, rokok, gula, teh, kopi, ikan, dll dan memberikan uang sebesar Rp.400.000.- kepada Sdr. Ari Bin Kamin untuk pegangan selama berburu di dalam hutan ;
Bahwa benar selama 3 hari di dalam hutan tidak ada satupun gajah yang dijumpai dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin meminta Sdr.Fadly untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio kembali di Hutan Akasia karena tidak ada gajah yang dapat diburu;
Bahwa benar selanjutnya hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio mendatangi rumah Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk mengajak Terdakwa II. Anwar Sanusi menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah ;
Bahwa benar keesokan hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 07.00 WIB, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio, menuju lokasi yang ditunjuk oleh Terdakwa II. Anwar Sanusi dengan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG yang disupiri oleh Terdakwa II. Anwar Sanusi;
Bahwa benar setelah sampai dilokasi, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu diluar areal hutan kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio membangun tenda untuk tempat beristirahat selama Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio berburu gajah didalam hutan akasia tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio masuk ke dalam hutan akasia dan menemukan jejak kaki gajah yang baru melintas dan langsung mengikuti jejak tersebut, tidak berapa lama kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio mendengar suara gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio mendekati suara gajah tersebut. Kemudian Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri memanjat pohon yang berbeda, sementara Sdr. Ari Bin Kamin dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu Sdr. Ari Bin Kamin melihat ada beberapa ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama. Sdr. Ari Bin Kamin tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati, Sdr. Ari Bin Kamin kembali menembak kepala gajah tersebut ;
Bahwa benar setelah gajah yang Sdr. Ari Bin Kamin tembak mati, Sdr. Ari Bin Kamin kemudian memanggil Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri untuk menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan menggunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya ;
Bahwa benar setelah mendapatkan gading gajah, kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio kembali ketempat Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terios BM 1801 QG selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio kembali ke tenda ;
Bahwa benar keesokan harinya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio kembali kedalam hutan akasia ditempat Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah sebelumnya. Sdr. Ari Bin Kamin melihat dua ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil, setelah dua ekor gajah mati kemudian Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut ;
Bahwa benar setelah dapat kedua gading gajah tersebut, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio keluar dari hutan dan meminta Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk menjemput di pinggir hutan ;
Bahwa benar selanjutnya gading-gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly ;
Bahwa benar Sdr. Fadly telah menjanjikan kepada para Terdakwa akan mendapatkan bayaran dengan perhitungan perkilonya gading gajah sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Bahwa benar para Terdakwa belum menerima uang yang dijanjikan oleh Sdr. Fadli tersebut ;
Bahwa benar adapun peran para Terdakwa dalam perburuan gajah di Hutan Desa Segati Kec.Langgam Kab. Pelalawan adalah :
Sdr. ARI berperan melakukan penembakan terhadap gajah dengan menggunakan senapan laras panjang sebanyak 5 (lima) kali dan berhasil menembak mati 3 (tiga) ekor gajah ;
Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio berperan menguliti bagian kepala gajah yang telah mati dengan menggunakan parang dan kapak untuk diambil gadingnya ;
Terdakwa II. Anwar Sanusi berperan menunjukan lokasi gajah dan membawa gading gajah tersebut keluar lokasi ;
Sdr. Fadly sebagai orang yang mendanai kebutuhan makanan selama berburu didalam hutan, pemilik senjata api laras panjang yang dipergunakan terdakwa dan sebagai orang yang akan membeli gading-gading tersebut apabila telah berhasil diambil ;
Bahwa benar para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut di larang oleh Undang-undang dan mempunyai konsekuensi hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung di anggap sudah termuat di dalam Berita Acara Persidangan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diterapkan pada diri para terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sehingga para terdakwa tersebut apakah dapat dipersalahkan atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dimaksud, maka hal tersebut masih tergantung pada pembuktian dengan menerapkannya pada setiap unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yaitu :
Primair : melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsidair : melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim akan terlebih dulu membuktikan dakwaan primair Penuntut Umum dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti maka Majelis Hakim selanjutnya akan membuktikan dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umum yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” merupakan subjek hukum (pelaku) yang kepadanya dapat dimintai pertanggunganjawaban terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli dan didukung oleh keterangan para Terdakwa serta di persidangan para Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan, maka unsur barang siapa telah terbukti yaitu Terdakwa I. ISHAK BIN IBRAHIM ALS ROBI, Terdakwa II. ANWAR SANUSI BIN PONIRAN dan Terdakwa III. HERDANI SARDAVIO BIN HASAN BASRI yang selama dalam pemeriksaan di persidangan terhadapnya tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya.
Dari uraian di atas maka unsur “setiap orang” dalam telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa dalam kitab Undang-undang Hukum pidana Tahun 1809 dicantumkan bahwa “sengaja” adalah kemampuan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan. Sedangkan dalam Memorie Van Toelichting (MVT) sengaja (opset) diartikan sebagai “willen en weten” (dikehendaki dan diyakini yakni seseorang yang menghendaki adanya perbuatan tersebut serta mengerti akan akibat dari perbuatan itu) ;
Dalam Doktrin ilmu pengetahuan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk) ;
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn) ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin / dolus eventualis) ;
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, keterangan para Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin mengajak Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri untuk berburu gajah, selanjutnya setelah sepakat, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri berangkat ke rumah Sdr.Fadly di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar dengan menggunakan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG dan setibanya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri dirumah Sdr.Fadly, lalu Sdr.Fadly menyerahkan senjata laras panjang, amunisi dan perlengkapan berburuh lainnya berupa parang, kampak, dll ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 sekira jam 08.00 Wib, Sdr.Fadli dan sopir nya bernama Sutikno mengantarkan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri ke areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kec.Langgam untuk berburuh gajah dan diperjalanan, Sdr.Fadly membelikan perlengkapan bekal selama berburu nantinya berupa beras, rokok, gula, teh, kopi, ikan, dll dan memberikan uang sebesar Rp.400.000.- kepada Sdr.Fadly untuk pegangan selama berburu di dalam hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Sardavio mendatangi rumah Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk mengajak Terdakwa II. Anwar Sanusi menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah ;
Menimbang, dari uraian di atas maka unsur “Dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.3. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa ad. 3 ini terdiri dari beberapa unsur yaitu; Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan, oleh karena secara juridis unsur ini sifatnya alternatif, maka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan persidangan, Majelis Hakim langsung akan membuktikan “unsur membunuh”;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangani ahli, keterangan para Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin mengajak Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim, Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri untuk berburu gajah, selanjutnya setelah sepakat, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri berangkat ke rumah Sdr.Fadly di Desa Simalinyang Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar dengan menggunakan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG dan setibanya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri dirumah Sdr.Fadly, lalu Sdr.Fadly menyerahkan senjata laras panjang, amunisi dan perlengkapan berburuh lainnya berupa parang, kampak, dll ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 sekira jam 08.00 Wib, Sdr.Fadli dan sopir nya bernama Sutikno mengantarkan Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri ke areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kec.Langgam untuk berburuh gajah dan diperjalanan, Sdr.Fadly membelikan perlengkapan bekal selama berburu nantinya berupa beras, rokok, gula, teh, kopi, ikan, dll dan memberikan uang sebesar Rp.400.000.- kepada Sdr. Ari Bin Kamin untuk pegangan selama berburu di dalam hutan ;
Menimbang, bahwa selama 3 hari di dalam hutan tidak ada satupun gajah yang dijumpai dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 Sdr. Ari Bin Kamin meminta Sdr.Fadly untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri karena tidak ada gajah yang dapat diburu;
Menimbang, bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri mendatangi rumah Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk mengajak terdakwa II. Anwar Sanusi untuk menunjukkan lokasi jalan dan daerah adanya gajah ;
Menimbang, bahwa keesokan hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira jam 07.00 WIB, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri, menuju lokasi yang ditunjuk oleh Terdakwa II. Anwar Sanusi dengan mobil daihatsu Terios BM- 1801-QG yang disupiri oleh Terdakwa II. Anwar Sanusi ;
Menimbang, bahwa setelah sampai dilokasi, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri masuk ke dalam lokasi areal hutan tanaman akasia di Desa Segati Kecamatan Langgam untuk berburu sedangkan Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu diluar areal hutan kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri membangun tenda untuk tempat beristirahat selama Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri berburu gajah didalam hutan akasia tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri masuk ke dalam hutan akasia dan menemukan jejak kaki gajah yang baru melintas dan langsung mengikuti jejak tersebut, tidak berapa lama kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri mendengar suara gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri mendekati suara gajah tersebut. Kemudian Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III.Herdani Bin Hasan Basri memanjat pohon yang berbeda, sementara Sdr. Ari Bin Kamin dengan membawa senjata api laras panjang tetap mengikuti dan mendekati suara gajah tersebut. Saat itu Sdr. Ari Bin Kamin melihat ada beberapa ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon dan menembak seekor gajah dengan ukuran besar dibagian kepala gajah, dimana tembakan pertama Sdr. Ari Bin Kamin tersebut membuat gajah jatuh kedalam sungai kecil dan untuk memastikan gajah mati, Sdr. Ari Bin Kamin kembali menembak kepala gajah tersebut;
Menimbang, bahwa setelah gajah yang Sdr. Ari Bin Kamin tembak mati, Sdr. Ari Bin Kamin kemudian memanggil Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri untuk menguliti muka gajah dan memotong gading gajah tersebut dengan menggunakan parang dan kampak yang sudah dipersiapkan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan gading gajah, kemudian Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri kembali ketempat Terdakwa II. Anwar Sanusi menunggu dan 2 (dua) batang gading gajah tersebut yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terios BM 1801 QG selanjutnya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri kembali ke tenda ;
Menimbang, bahwa keesokan harinya Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri kembali kedalam hutan akasia ditempat Sdr. Ari Bin Kamin menembak gajah sebelumnya. Sdr. Ari Bin Kamin melihat dua ekor gajah, lalu Sdr. Ari Bin Kamin berdiri diatas potongan pohon langsung menembak seekor gajah dengan dua kali tembakan hingga gajah tersebut mati dan menembak satu ekor gajah kecil, setelah dua ekor gajah mati kemudian Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri secara bergantian menguliti dan mengambil kedua gading gajah tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah dapat kedua gading gajah tersebut, Sdr. Ari Bin Kamin, Terdakwa I. Ishak Bin Ibrahim dan Terdakwa III. Herdani Bin Hasan Basri keluar dari hutan dan meminta Terdakwa II. Anwar Sanusi untuk menjemput Sdr. Ari Bin Kamin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya gading-gading gajah tersebut diserahkan kepada Sdr.Fadly sedangkan para terdakwa dijanjikan oleh Sdr. Fadly dengan bayaran perkilonya sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) akan tetapi bayaran tersebut belum diserahkan oleh Sdr. Fadly kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi terutama saksi Ari Bin Kamin, dihubungkan dengan keterangan para terdakwa dan dikuatkan pula dengan bukti surat Berita Acara Nekropsi No. 05/B.N.G/03/2015 yang dilakukan oleh Drh. RINI DESWITA pada tanggal 12 Maret 2015 dan Berita Acara Penanganan Bangkai Gajah oleh MURMAIDIN PUTRAPER pada tanggal 13 Februarai 2015;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa yang dilindungi dalam perkara ini adalah gajah dengan nama ilmiah Elephasindicus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 yang merupakan turunan dari UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kolom mamalia (menyusui) urutan 21, maka terhadap satwa gajah tidak dapat dilakukan perburuan untuk dibunuh dan diambil bagian tubhnya ;
Menimbang, bahwa Cinvention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (CITES) adalah suatu konvensi atau kesepakatan internasional mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar langka yang sifatnya Legally Binding (mengikat secara hukum atau ketentuannya);
Menimbang, dari uraian di atas maka unsur “membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.4. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP didalam hukum pidana Indonesia dikenal dengan pasal penyertaan (deelneming). Pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggung jawaban dari peserta pelaku tindak pidana dari suatu delict. Masalah penyertaan (deelneming) dibahas oleh Prof. Satochid Kartanegara, SH. Dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kedua” menyebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai ajaran “deelneming”yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delict.
Pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan didalam undang undang mengenai suatu tindak pidana atau delict. Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama sesuatu berbuatan yang dapat dihukum sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai. Jika kerjasama antara pelaku itu demikian lengkapnya sehingga tindakan dari salah seorang diantara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat turut serta melakukan. Bertindak sebagai pembuat atau pelaku (pleger) atau turut melakukan (medepleger) ;
Menurut Prof. DR. Loebby Luqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halaman 69 yang menyadur pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 Juni 1971 No. 15/K/Kr/1970, menganut bahwa tidak perlu semua peserta didalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan.
Menurut SR Sianturi, SH. Dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 mengemukakan Pendapat Arrest Hoge Raad 21 Juni 1926 W.11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang (yang sudah turut serta melakukan tindakan/pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi didalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerja sama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta.
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan dari keterangan saksi utama Ari Bin Kamin dan keterangan para Terdakwa bahwa;
Terdakwa Ishak Bin Ibrahim dan Herdani Sardavio berperan menguliti bagian kepala gajah yang telah mati dengan menggunakan parang dan kapak untuk diambil gadingnya ;
Anwar Sanusi berperan menunjukan lokasi gajah dan membawa gading gajah tersebut keluar lokasi ;
Sdr. Fadly sebagai orang yang mendanai kebutuhan makanan selama berburu didalam hutan, pemilik senjata api laras panjang yang dipergunakan terdakwa dan sebagai orang yang akan membeli gading-gading tersebut apabila telah berhasil diambil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut serta memperhatikan peran para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pada prinsipnya unsur ini telah terpenuhi dimana para Terdakwa adalah sama-sama sebagai pelaku (pleger) yang melakukan pembunuhan terhadap Gajah di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sehingga Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa karena kesalahan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut, maka para Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Terdakwa sudah mengetahui bahwa perbuatan para Terdakwa dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di negara ini karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan punahnya ekosistem yang dilindungi dan para Terdakwa sadar serta para Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi hukum ;
Menimbang, bahwa ukuran hukuman yang patut diterima oleh para Terdakwa adalah adil apabila dilihat secara spesifik tentang sejauhmana keterlibatan ataupun peran para Terdakwa dalam suatu tindak pidana yang terjadi, sehingga patut bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan dari penegakan hukum(law enforcemen) dan dihubungkan dengan teori pemidanaan harus berpedoman pada nilai-nilai dasar (grund norm/grund value) hukum itu sendiri yang terkandung di dalamnya unsur keadilan, kegunaan dan kepastian hukum sehingga keberlakuannya dapat dirasakan baik itu secara filosofis, sosiologis dan yuridis ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap para Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan para Terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai pembinaan, sebagai upaya penyadaran kembali serta sebagai pembelajaran agar para Terdakwa dapat merenungi sikap perbuatan yang salah dan melanggar hukum, sehingga nantinya kembali ketengah masyarakat menjadi pribadi yang sadar dan taat terhadap aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik ;
Menimbang, bahwa mengenai ukuran hukuman menurut Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan apabila para Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa mengenai keberadaan barang bukti yang diajukan ke persidangan, apakah itu dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan ataupun dikembalikan kepada pemiliknya adalah adil apabila dilihat secara mendalam terhadap hakikat pengertian barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang dapat dirampas untuk negara adalah “Apabila barang bukti tersebut seluruhnya atau sebagian milik terdakwa ataupun orang lain yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana dengan ketentuan barang bukti tersebut dapat diduga seluruhnya ataupun sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana itu sendiri maupun tindak pidana yang lainnya” dan atau “Apabila barang bukti tersebut dapat diduga seluruhnya atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana itu sendiri atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Menimbang, bahwa barang bukti yang dapat dirampas untuk dimusnahkan adalah “Apabila barang bukti tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan keselamatan atau jiwa manusia dan atau dapat merusak kesehatan manusia serta lingkungan hidup sekitarnya”.
Menimbang, bahwa barang bukti yang dapat dikembalikan kepada pemiliknya adalah “Apabila barang bukti tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana/kejahatan tanpa sepengetahuan ataupun seizin pemilik barang bukti atau barang bukti tersebut adalah benar-benar kepunyaan pemiliknya”.
Menyatakan barang bukti berupa :
Senapan laras panjang dengan popor terbuat dari kayu berwarna coklat.
2. (dua) buah selonsong warna emas kekuning kuningan dengan tulisan pada bagian bawah PIN CM 7.62.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut digunakan langsung untuk membunuh gajah dan dapat membahayakan keselamatan atau jiwa manusia atau dapat merusak kesehatan manusia serta lingkungan hidup sekitarnya” maka sepututnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
66 (enam puluh enam) butir amunisi dengan kaliber 7,62 x 51 MM.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut sangat banyak jumlahnya dan dapat membahayakan keselamatan atau jiwa manusia atau dapat merusak kesehatan manusia serta lingkungan hidup sekitarnya” maka sepututnya barang bukti tersebut dirampas untuk diserahkan kepada pihak berwajib yakni Polres Pelalawan untuk kepentingan pemanfataan, pelatihan dan keamanan;
2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 40 cm.
2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 42 cm.
2 (dua) gading dengan panjang masing-masing lebih kurang 25 cm.
Menimbang, bahwa gading – gading Gajah tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana itu sendiri dan dapat merugikan keuangan negara maka sebaiknya dirampas untuk diserahkan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk kepentingan penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
1 (satu) kenderaan roda 4 (empat) merk Daihatsu type Terios F700 RG TS warna hitam No.Pol.BM-1801-QG.
Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No.Pol.BM-1801-QG nama pemilik PT.Agung Concern alamat Komp.Nangka Indah Blok C No.6 P Wonorejo Marpoyan Damai.
Menimbang, bahwa barang bukti mobil dan surat STNKnya tersebut digunakan untuk transfortasi melakukan tindak pidana/kejahatan, namun pemilik barang bukti tersebut tidak pernah datang ataupun menyuruh wakilnya untuk menyampaikan keberatan, kepada Majelis Hakim sampai perkara ini diputus atas keberadaan mobilnya yang dipergunakan untuk kejahatan maka sebaiknya mobil dan STNK tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung, para Terdakwa berjanji akan memperbaiki diri untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama perkara ini berlangsung, para Terdakwa tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman maka ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, tidak dapat diterapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri para Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan dan keadaan-keadaan yang memberatkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa menyebabkan punahnya ekosistem satwa yang dilindungi khususnya gajah di indonesia ;
Para Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Para Terdakwa berkelakuan sopan selama persidangan.
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali.
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan-keadaan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan telah adil dan patut menurut hukum ;
Memperhatikan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;