948/Pid.B/2015/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 948/Pid.B/2015/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDIRMAN Bin SAHUDING
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Bin SAHUDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 4 (empat) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna kuning hijau, 1 (satu) helai kain celana jeans warna biru tua, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, dikembalikan kepada saksi korban Surga Indah Binti Satar; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 948/Pid.B/2015/PN.Sky
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama lengkap : SUDIRMAN Bin SAHUDING Tempat lahir : Setia Jaya (Muba) Umur / tanggal lahir : 02 April 1965 / 50 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun I Desa Setia Jaya Kec Sungai Keruh Kab. Muba Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa dipersidangan hadir didampingi oleh Penasihat Hukum SUDISMAN, SH. dan RUSLAN ABDUL GANI, S.H. Advokat/ Pengacara yang dari LAW FIRM SUDISMAN, SH dan Rekan beralamat di Jalan Infres Penjara Baru Rt.014 Rw.006 Kel Serasan Jaya Sekayu Musi Banyuasin berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2015 ;
Terdakwa ditangkap dan telah dilakukan penahanan oleh:
Penyidik Tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum tanggal 01 Desember 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 07 Desember 2015 s/d 05 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 28 Desember 2015 Nomor : 948/ Pid. B/ 2015/PN.Sky Sejak tanggal 06 Januari 2016 s/d 05 Maret 2016;
PENGADILAN NEGERI, tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor : 948/Pen.Pid/ 2015/PN.Sky tanggal 07 Desember 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum, dan berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memperhatikan pula barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa sendiri di persidangan ;
Memperhatikan pula Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Bin SAHUDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan kekerasan untuk Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP ”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa SUDIRMAN Bin SAHUDING berupa pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna kuning hijau, 1 (satu) helai kain celana jeans warna biru tua, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, dikembalikan kepada saksi korban Surga Indah Binti Satar.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Bin SAHUDING pada hari jum”at tanggal 03 April 2015 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat dirumah korban Surga Indah als Surga Indah bin Satar didusun I Rt.03 Desa setia Jaya Kec Sungai Keruh Kab. Muba tepatnya dirumah korban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.bermula ketika terdakwa datang kerumah korban surga indah als surga binti satar dengan mengendarai mobil ovel blazer No.Pol 1427 LC warna biru tua kemudian terdakwa mengetuk pintu rumah korban surga indah als surga binti satar dan memanggil suami korban” dodi, dodi lalu korban surga indah als surga binti satar langsung membuka pintu dan berkata “ kenapa mang “ dijawab oleh terdakwa “ mana dodi” dijawab lagi oleh korban’ orangnya tidak ada dirumah, orangnya kekebun, kemudian terdakwa duduk dikursi teras rumah korban lalu langsung masuk kedalam rumah dan memang pintu rumah korban tersebut korban surga indah als surga binti satar buka lalu tiba-tiba terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan mengunci pintu depan rumah korban dan terdakwa langsung memeluk korban surga indah als surga binti satar dari arah belakang yang mana tangan kiri terdakwa memegang mulut korban surga indah binti satar sedangkan tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas payudara dan vagina korban kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian korban surga indah binti satar mencoba mendorong badan terdakwa dan tangan kanan korban pun memegang tangan kanan terdakwa agar tidak meraba-raba payudara dan vagina korban surga indah als surga binti satar namun terdakwa juga mencium leher dan pipi korban surga indah binti satar yang saat itu posisi terdakwa dan korban membungkuk dan tidak berapa lama kemudian ada suara saksi redi bin satar yang memanggil korban surga indah binti satar dari arah luar rumah namun korban tidak bisa menjawab dikarenakan mulut korban ditutup oleh terdakwa kemudian mendengar ada suara tersebut terdakwa langsung lari keruang depan dan berpura-pura duduk kemudian saksi redi bin satar langsung mendobrak pintu rumah tersebut kemudian korban mendengar dari arah depan terdakwa berkata kepada saksi redi bin satar “ ampun kan , ampun kan kamu jangan salah paham lalu saksi rendi bin satar langsung keruang tengah menemui korban dan berkata “ kemana dodi” korban jawab “ dodi tidak dirumah’ kemudian saksi redi langsung kedepan dan sekira 30 menit suami korban surga indah als surga binti satar sdr dodi datang lalu terdakwa berdiri dan langsung pergi dengan menggunakan mobilnya.
Akibat kejadian tersebut korban surga indah binti satar mengalami sakit pada semua pada payudara dan vagina dan juga akibat kejadian tersebut korban merasa malu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP
M
enimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Pembelaan (pledoi) menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa dan disidangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Surga indah binti Satar, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi korban dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Sudirman bin Sahuding pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar jam 08.30 Wib Dirumah tempat tinggal saksi tepatnya diruang tengah diluar ruang tamu di dusun I Rt.03 Desa Setia Jaya Kec. Sungai Keruh Kab. Muba;
Bahwa yang menjadi korban pencabulan tersebut saksi yang bernama Surga Indah Binti Satar;
Bahwa Terdakwa datang kerumah saksi korban mengetuk pintu lalu menanyakan suami saksi korban masuk kedalam rumah kemudian terdakwa memeluk dari belakang, tangan kirinya mendekap mulut saksi menciumi leher tubuh saksi dan tangan kanan meraba-raba dan meremas kedua payudara saksi dan memasukan tangan kananya kedalam celana saksi sambil meremas dan memeras kemaluan saksi;
Bahwa kejadianya sekira 10 (sepuluh) menit;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak dapat berteriak dikarenakan mulut saksi dibekap oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya saksi sudah berusaha melawan terdakwa namun tidak berhasil dikarenakan tenaga saksi kalah dengan terdakwa
Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasa malu serta ketakutan;
Bahwa setelah menceritakan kejadian tersebut kepada suami saksi lalu melapor ke Polisi hari itu juga;
Bahwa 1 (satu) helai baju kaos warna kuning, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) helai celana Jeans biru tua dan 1 (satu) Helai dalaman warna coklat itu pakian saksi gunakan pada saat kejadian;
Bahwa pada saat kejadian tersebut suami saksi sedang berada dikebun karet dan anak saksi sedang sekolah
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menyatakan keberatan karena tidak pernah melakukan perbuatan tersebut seperti memeluk, mencium leher meraba-raba payudara dan meremas kemaluan saksi dan atas keberatan tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi Redi Bin Satar, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Sudirman bin Sahuding pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar jam 08.30 Wib Dirumah tempat tinggal saksi tepatnya diruang tengah diluar ruang tamu di dusun I Rt.03 Desa Setia Jaya Kec. Sungai Keruh Kab. Muba;
Bahwa benar saksi mengetahui tindak pidana perbuatan cabul tersebut dari saksi JAGAT yang memberi tahu saksi” pak kadus coba sdr lihat rumah sdr DODI dan saksi jawab kenapa dijawab sdr JAGAT “ ada mobil terdakwa SUDIRMAN parkir didepan rumah DODI dan SUDIRMAN masuk kerumah Sdr DODI dan saksi jawab apa kamu sdh telpon DODI belum” DODI mana dijawab sdr JAGAT” sudah saksi telpon sdr Dodi tetapi tidak aktif, kemudian saksi langsung pergi kerumah Sdr DODI
Bahwa saksi lihat didepan rumah Sdr DODI ada mobil SUDIRMAN;
Bahwa saksi mendobrak pintu dan saksi lihat didalam rumah ada sdr SUDIRMAN sedang duduk dikursi tamu diruang depan, kemudian saksi langsung bertanya kepada sdr SUDIRMAN mana sdr DODI dan dijawab SUDIRMAN tidak dirumah;
Bahwa saksi lihat Terdakwa SUDIRMAN duduk dikursi di ruang tamu dan SURGA INDAH berdiri Tegak Dibelakang Terdakwa SUDIRMAN;
Bahwa Saksi Berbicara dengan terdakwa kurang lebih + 5 Menit;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian apa didalam rumah tersebut;
Bahwa Jarak rumah saksi dan rumah sdr DODI kurang lebih + 100 meter;
Bahwa benar 1 (satu) helai baju kaos warna kuning, dan 1 (satu) helai celana Jeans “tidak jelas milik sdri Surga indah binti Satar;
Bahwa tidak ada orang lain dirumah surga indah binti satar, cuma ada Terdakwa dan Surga Indah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu.
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan Terdakwa menyatakan keberatan karena ada orang lain dirumah tersebut berjumlah 5 (lima) orang dan terdakwa keberatan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dan yang menutup pintu saksi korban SURGA INDAH dan atas keberatan tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi Jagad Bin Alm Amir, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa Sudirman bin Sahuding pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar jam 08.30 Wib Dirumah tempat tinggal saksi tepatnya diruang tengah diluar ruang tamu di dusun I Rt.03 Desa Setia Jaya Kec. Sungai Keruh Kab. Muba;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana tersebut pada saat saksi sedang mengasah batu cincin didepan rumah saksi yang mana rumah saksi berseberangan jalan dengan rumah Surga Indah dan pada saat itu pintu rumah terbuka dan tiba-tiba saksi lihat lagi pintu rumah itu sudah tertutup lalu saksi menelpon suami sdri Surga Indah yaitu sdr DODI namun tidak aktif dan saksi langsung pergi kerumah sdr Redi;
Bahwa mobil dikendarai terdakwa parkir didepan rumah Surga Indah;
Bahwa terdakwa turun dari mobil duduk kemudian masuk kerumah Surga Indah lalu pintu Tertutup;
Bahwa Jarak rumah saksi dengan rumah pak Kadus + 100 Meter;
Bahwa saksi menelpon suami surga indah binti satar namun hp tidak aktif;
Bahwa Sdri Surga Indah mempunyai 1 (satu) orang anak;
Bahwa saksi tidak melihat sdri Nelly dan sdri Yuli;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami malu serta ketakutan;
Menimbang, bahwa selain telah didengar keterangan saksi di persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi- saksi dalam berkas perkara, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan oleh penuntut umum dikarenakan saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dan terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak keberatan apabila keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan, yaitu:
Saksi YULIA KONTESA Binti SATAR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana peristiwa yang diduga perbuatan cabul tersebut dilakukan;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana yang diduga perbuatan cabul tersebut dari keterangan sdri surga indah yang menelpon saksi pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira pukul 13.00 wib dan surga indah berkata kepada saksi sambil menangis ‘ sudi masuk rumah mau mencium dan mau memperkosa sehingga baju saya menjadi sobek;
Bahwa hubungan saksi dengan sdr Sudirman hanya sebatas tetangga dengan orang tua saksi dan sdri Surga Indah adik kandung saksi;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada dirumah sdri Surga Indah berdasarkan keterangan terdakwa Sudirman sdri ada dirumah sdri Surga Indah pada saat terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira pukul 09. 30 wib didalam rumah sdri Surga Indah didusun I Rt.03 Desa setia Jaya Kec Sungai Keruh Kab Muba;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 saksi berada dirumah orang tua saksi yang berjarak lebih kurang setengah kilo meter;
Bahwa saksi tidak tahu menurut keterangan terdakwa sudirman sdri pada saat itu bersama sdri Neli dan seorang laki-laki yang tidak dikenal berada dirumah sdri Surga Indah pada saat kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu keterangan terdakwa Sudirman posisi dirinya dan sdri Surga indah saat sedang berada diruang tamu dan posisi saksi dan sdri neli serta seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut berada didapur ;
Bahwa semua keterangan yang saksi terangkan diatas adalah benar tidak bohong dan tidak ada yang memaksa atau mengajari saksi serta saksi bersedia disumpah
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab tidak benar keterangan saksi tersebut karena saksi ada pada saat itu.
NELI SULASTRI Binti SUKRI , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana tersebut dari sdri Surga indah yang menelpon saksi pada hari rabu tanggal 24 juni 2015 sekira pukul 12.30 wib dan sdri surga Indah berkata kepada saya “yuk aku dapat masalah mang sudi ade masuk kerumah aku nak nganu ke aku mang sudi ngomong ade ayuk dan yuk yuli dirumah padahal ayuk dan yuk yuli dak katek pacak dak ayuk jadi saksi aku dan saya jawab “pacak tapi aku nah ngomong dengan laki aku dulu boleh ape dak;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Sudirman;
Bahwa sdr Sudirman dan sdri Surga Indah tidak memiliki hubungan apa-apa;
Bahwa korban sdri Surga Indah dan pelaku adalah sdr Sudirman als Sudi;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada dirumah sdri Surga Indah berdasarkan keterangan terdakwa Sudirman sdri ada dirumah sdri Surga Indah pada saat terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira pukul 09. 30 wib didalam rumah sdri Surga Indah didusun I Rt.03 Desa setia Jaya Kec Sungai Keruh Kab Muba;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 saksi berada dipendopo;
Bahwa saksi tidak tahu menurut keterangan terdakwa sudirman sdri pada saat itu bersama sdri Yuli dan seorang laki-laki yang tidak dikenal berada dirumah sdri Surga Indah pada saat kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu keterangan terdakwa Sudirman posisi dirinya dan sdri Surga indah saat sedang berada diruang tamu dan posisi saksi dan sdri yuli serta seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut berada didapur;
Bahwa semua keterangan yang saksi terangkan diatas adalah benar tidak bohong dan tidak ada yang memaksa atau mengajari saya serta saksi bersedia disumpah
Menimbang, Atas keterangan saksi tersebut, Hakim menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab tidak benar keterangan saksi tersebut karena saksi ada pada saat itu.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana pencabulan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira pukul 09.30 wib didalam rumah sdri surga indah didusun I Rt.03 Desa Setia Jaya kec Sungai keruh Kab. Muba;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan mobil ovel blazer;
Bahwa benar terdakwa kerumah sdri Surga dan bertanya mana dodi dijawab sdri surga indah mantang mang;
Bahwa benar Terdakwa ada janji sama dodi katanya dodi mau bayar hutang Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) karena Pada waktu malam Jum’at saat sedang acara tahlilan pukul 21.00 wib Terdakwa ketemu dodi dan menanyakan hutang katanya ia mau bayar hutang Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) esok harinya;
Bahwa pada waktu masuk kerumah sdri surga indah di ruang tamu Terdakwa duduk dikursi dengan sdri surga indah pada saat itu ada sdri Nelly, Yuli dan cowok Nelly kemudian pada saat itu datang seorang betine (wanita) yang Terdakwa kenali bernama yun dengan sepeda motor dan saat orang tersebut dipinggir jalan sdri surga indah berdiri menutup pintu kemudian orang tersebut notok pintu (mengetuk pintu) lalu sdri surga indah menyuruh diam dan berkata itu mang orang itu sudah 3 (tiga) hari datang kerumah mau pinjam uang dan terdakwa lihat orang itu langsung pergi menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar tidak lama dari orang yang bernama yun tadi pergi datang sdr Redi sdr Dodi dan jagad mendobrak pintu;
Bahwa benar jarak antara orang bernama yun itu pergi sampai pintu di dobrak sekitar 5 menit;
Bahwa benar pintu didobrak menggunakan kaki;
Bahwa benar terdakwa duduk dikursi dan sdri indah duduk dikursi;
Bahwa benar sdr dodi berkata Nah panjang nah pendek kamu (terdakwa) akan saya laporkan kepolisi;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan orang yang bernama Yulia Kontesa atau biasa di panggil yuli;
Bahwa Terdakwa kenal dengan orang yang bernama Nely Sulastri atau biasa di panggil Nelly;
Bahwa benar pada saat itu datang 3 (tiga) orang sdr Redi Sdr Dodi sdr Jagad secara bersamaan;
Bahwa benar sdr Dodi langsung mau menyembelih terdakwa dan sdr Redi dan jagad memegang terdakwa dan terdakwa berkata “bunuhlah terserah kamu;
Bahwa benar saat orang bernama yun datang mengetok pintu saat diruang tamu kami berlima;
Bahwa benar mobil terdakwa parkir didepan teras ruang tamu;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap telah termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang telah diperiksa di persidangan serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Sudirman bin Sahuding kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira pukul 09.30 wib didalam rumah sdri surga indah didusun I Rt.03 Desa Setia Jaya kec Sungai keruh Kab. Muba, Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban surga indah als surga binti satar;
Bahwa benar terdakwa kerumah sdri Surga dan bertanya mana dodi dijawab sdri surga indah mantang mang;
Bahwa benar pada waktu masuk kerumah sdri surga indah di ruang tamu Terdakwa duduk dikursi dengan sdri surga indah pada saat itu ada sdri Nelly, Yuli dan cowok Nelly kemudian pada saat itu datang seorang betine (wanita) yang Terdakwa kenali bernama yun dengan sepeda motor dan saat orang tersebut dipinggir jalan sdri surga indah berdiri menutup pintu kemudian orang tersebut notok pintu (mengetuk pintu) lalu sdri surga indah menyuruh diam dan berkata itu mang orang itu sudah 3 (tiga) hari datang kerumah mau pinjam uang dan terdakwa lihat orang itu langsung pergi menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar tidak lama dari orang yang bernama yun tadi pergi datang sdr Redi sdr Dodi dan jagad mendobrak pintu;
Bahwa benar pada saat itu datang 3 (tiga) orang sdr Redi Sdr Dodi sdr Jagad secara bersamaan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban malu dan ketakutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 289 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan melanggar Pasal 289 KUHP, yang dalam rumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tersebut secara berturut-turut yaitu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur barang siapa adalah setiap orang ataupun badan hukum sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan barang siapa ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa SUDIRMAN Bin SAHUDING dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. unsur melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini bersifat alternatif, sehingga bila salah satu elemen unsurnya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti 1 (satu) helai baju kaos warna kuning hijau, 1 (satu) helai kain celana jeans warna biru tua, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat dan pengakuan terdakwa didapati fakta terdakwa Sudirman bin Sahuding pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar jam 08.30 Wib Dirumah tempat tinggal saksi tepatnya diruang tengah diluar ruang tamu di dusun I Rt.03 Desa Setia Jaya Kec. Sungai Keruh Kab. Muba Bahwa benar terdakwa kerumah sdri Surga dan bertanya mana dodi dijawab sdri surga indah mantang mang Bahwa benar tidak lama dari orang yang bernama yun tadi pergi datang sdr Redi sdr Dodi dan jagad mendobrak pintu;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa membantah dengan menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut, maka Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan. Apakah Terdakwa benar atau tidak telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa penolakan Terdakwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, telah terbantahkan oleh keterangan Saksi korban Surga indah als surga binti satar dan saksi Redi bin Satar dan penolakan terdakwa tersebut adalah suatu bukti petunjuk permulaan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 289 KUHP sehingga oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara, sedangkan terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat malu saksi korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa sudah lanjut usia dan mengidap jantung koroner;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, Pasal 289 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Bin SAHUDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 4 (empat) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna kuning hijau, 1 (satu) helai kain celana jeans warna biru tua, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, dikembalikan kepada saksi korban Surga Indah Binti Satar;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2016, oleh kami FITRIA SEPTRIANA, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, DECKY CHRISTIAN, S, S.H. dan RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh PITER JULIANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, dengan dihadiri oleh ABDUL HARRIS AUGUSTO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Sekayu Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
DECKY CHRISTIAN, S, S.H. FITRIA SEPTRIANA, S.H.
RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
PITER JULIANSYAH, S.H.