294/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 294/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKRI Bin MUHAMMAD ALI
1. Menyatakan Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN. - 1 (satu) lembar STNK Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN An. SUKIRMAN. - 2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sekira 300 L (tiga ratus liter). - 3 (tiga) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sekira 100 L (seratus liter). - Uang tunai sejumlah Rp 1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). dipergunakan dalam perkara lain An. Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 294/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUKRI Bin MUHAMMAD ALI
Tempat lahir : Bumi Aji.
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 02 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt.002 Rw.001 Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Tidak Tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 05 April 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 06 April 2016 s/d tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan sejak tanggal 26 April 2016 s/d tanggal 04 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d tanggal 21 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d tanggal 14 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 15 Juli 2016 s/d tanggal 12 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-278/KPR/06/2016, tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mereka yang memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, sesuai Dakwaan Alternatif Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan denda Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) unit Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN.
1 (satu) lembar STNK Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN An. SUKIRMAN.
2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sekira 300 L (tiga ratus liter).
3 (tiga) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sekira 100 L (seratus liter).
Uang tunai sejumlah Rp 1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
dipergunakan dalam perkara lain An. Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI.
Menetapkan supaya Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 278/KPR/06/2016, tanggal .... Juni 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia SUKRI Bin MUHAMMAD ALI, pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2016 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di JI. Prof M Yamin SH Kelurahan Simpang Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampa} atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang “mereka yang memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bohan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Juanda (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN menuju ke rumah Sdr. Wawan (Daftar Pencarian Polisi) di jalan Kayu Manis Pekanbaru untuk mengambil Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis minyak tanah yang bukan merupakan pangkalan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan tidak memiliki Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lzin Gangguan/Surat lzin Tempat Usaha (HO/SITU), sesampainya di rumah Sdr WAWAN selanjutnya terdakwa dan saksi JUANDA mengambil 2 (dua) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan 4 (empat) buah jerigen plastik warna putih yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan memasukan ke dalam mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN, selanjutnya terdakwa bersama saksi JUANDA pergi untuk menawarkan minyak tanah tersebut.
Bahwa saksi Charles Nainggolan, saksi Hermansyah dan saksi Eko Y Pratama (masing-masing anggota Polres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran minyak tanah bersubsidi tanpa izin, kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya para saksi melihat mobil yang di kendarai oleh terdakwa dan saksi JUANDA sedang berada di daerah Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar mengangkut tanpa dilengkapi oleh Delivery Order (DO) dan mobil yang digunakan bukanlah mobil yang dikhususkan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis minyak tanah, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Kampar.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan minyak tanah bersubsidi tersebut adalah tidak dibenarkan mengingat sejak bulan Agustus 2012, telah dilakukan penarikan minyak tanah subsidi di Provinsi Riau sebagai rangkaian proses konversi LPG 3Kg oleh pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), dimana kemudian perbuatan terdakwa yang membawa 1 (satu) drum plastik warna biru tanpa minyak tanah, 1 (satu) drum warna biru yang berisikan liter minyak tanah, 3 (tiga) buah jerigen plastik warna putih berisi minyak tanah bersubsidi dengan keseluruhan volume 390 L (tiga ratus Sembilan puluh liter) dengan menggunakan mobil merk Susuki APV No.Pol BM 1064 NN warna cokelat metalik tidak sesuai dengan Perpres no 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dimana titik serah konsumen pengguna Minyak Tanah Bersubsidi adalah terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga agen Minyak Tanah Subsidi memiliki mobil tangki sendiri dengan telah memenuhi standar dan ketentuan untuk menyalurkan Minyak Tanah Subsidi ke Pangkalan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang-Nomor, 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 ayat 1 KUHP:
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia SUKRI Bin MUHAMMAD ALI, pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di JI. Prof M Yamin SH Kelurahan Simpang Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, mereka yang memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Juanda (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN menuju ke rumah Sdr. Wawan (Daftar Pencarian Polisi) di jalan Kayu Manis Pekanbaru untuk mengambil Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang bukan merupakan pangkalan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan tidak memiliki Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TOP) dan lzin Gangguan/ Surat lzin Tempat Usaha (HO/SITU), sesampainya di rumah Sdr WAWAN selanjutnya terdakwa dan saksi JUANDA mengambil 2 (dua) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan 4 (empat) buah jerigen plastik warna putih yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan memasukan ke dalam mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN, selanjutnya terdakwa bersama saksi JUANDA pergi untuk menawarkan minyak tanah tersebut.
Bahwa saksi Charles Nainggolan, saksi Hermansyah dan saksi eko Y Pratama (masing-masing anggota Polres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran minyak tanah tanpa izin, kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya para saksi melihat mobil yang di kendarai oleh terdakwa dan saksi JUANDA sedang berada di daerah Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar mengangkut tanpa dilengkapi oleh Delivery Order (DO) dan mobil yang digunakan bukanlah mobil yang dikhususkan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Kampar.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut jerigen berisi minyak tanah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV, No.Pol BA 1064 NN warna coklat metalik adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki izin usaha pengangkutan;
Bahwa terdakwa dalam menjalankan aktivitasnya bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Koperasi Usaha Kecil (KUK), Badan Usaha Swasta (BUS) sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak don Gas Bumi jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi, yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing sebagai berikut :
Saksi HERMANSYAH,S.Sos Als HERMAN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Riau-Sumatera Barat / Jl. Prof. M. Yamin, S.H. Simpang Pulau Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI ditangkap karena telah mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN dengan 4 (empat) buah jerigen warna putih dan 2 (dua) buah drum plastic warna biru.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI, diketahui bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI beli dari Sdr. WAWAN di Pekanbaru.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib, saksi dan Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada peredaran minyak tanah Subsidi tanpa izin di Kecamatan Bangkinang Kota. Dari informasi tersebut, saksi dan Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar langsung bergerak menuju ke Daerah Simpang Pulau. Di Daerah Simpang Pulau saksi melihat 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN yang mencurigakan. Sebagaimana ciri-ciri yang sebelumnya telah diberikan masyarakat. Melihat hal tersebut, lalu saksi dan Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar langsung mendatangi mobil tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan ditanyakan kepada Saksi JUANDA Als JUANDA barang apa yang telah diangkutnya. Pada saat itu Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA mengakui sedang mengangkut minyak tanah untuk dijual / ditawarkan kepada para pemilik warung harian di sekitaran Kecamatan Bangkinang Kota. Oleh karena Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA tidak dapat memperlihatkan surat-surat / dokumen atas minyak tanah yang mereka angkut, kemudian Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN, 1 (satu) lembar STNK Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN An. SUKIRMAN, 2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sekira 300 L (tiga ratus liter), 3 (tiga) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sekira 100 L (seratus liter) dan Uang tunai sejumlah Rp 1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut selama 1 (satu) minggu sedangkan Saksi JUANDA Als JUANDA telah melakukan hal tersebut selama 1 (satu) tahun
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan bersama-sama dengan Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Riau-Sumatera Barat / Jl. Prof. M. Yamin, S.H. Simpang Pulau Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa dan Saksi ditangkap karena telah mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut Terdakwa dan Saksi angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN dengan 4 (empat) buah jerigen warna putih dan 2 (dua) buah drum plastic warna biru.
Bahwa minyak tanah yang bersubsidi pemerintah tersebut Terdakwa dan Saksi beli dari gudang / rumah milik Sdr. WAWAN di Jl. Kayu Manis Kota Pekanbaru.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN berangkat menuju ke rumah / gudang milik Sdr. WAWAN untuk mengambil minyak tanah. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa dan saksi pun mengambil 2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan bahan bakar jenis minyak tanah dan 4 (empat) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak tanah dan memasukkannya ke dalam mobil. Setelah bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut sudah berada di dalam mobil, lalu Terdakwa dan saksi pun membawa minyak tersebut untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Bahwa pada saat saksi dan Terdakwa sedang berada di Jalan Raya Riau-Sumatera Barat / Jl. Prof. M. Yamin, S.H. Simpang Pulau Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota, saksi dan Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian yang mempertanyakan tentang barang yang saksi dan Terdakwa angkut. Oleh karena tidak dapat memperlihatkan surat-surat / dokumen mengenai minyak tanah yang saksi dan Terdakwa angkut tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi langsung dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa saksi sudah melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa sudah melakukan hal tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
Bahwa saksi merupakan sopir 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN sekaligus pemegang uang hasil penjualan minyak tanah tersebut dan Terdakwa selaku kernet mobil dan mendampingi saksi, sekaligus sebagai tukang selang / angkat jika ada pelanggan yang membeli minyak tanah pada saksi dan Terdakwa.
Bahwa dalam hal mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut, saksi dan Terdakwa lakukan tanpa dilengkapi dengan surat-surat / dokumen yang sah, berupa izin usaha pengangkutan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bersama-sama dengan Saksi JUANDA Als JUANDA telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Riau-Sumatera Barat / Jl. Prof. M. Yamin, S.H. Simpang Pulau Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA ditangkap karena telah mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN yang dikendarai oleh Saksi JUANDA Als JUANDA dengan 4 (empat) buah jerigen warna putih dan 2 (dua) buah drum plastic warna biru.
Bahwa minyak tanah yang bersubsidi pemerintah tersebut Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA beli dari gudang / rumah milik Sdr. WAWAN di Jl. Kayu Manis Kota Pekanbaru.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUANDA Als JUANDA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN yang dikendarai oleh Saksi JUANDA Als JUANDA berangkat menuju ke rumah / gudang milik Sdr. WAWAN untuk mengambil minyak tanah. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa dan saksi JUANDA Als JUANDA pun mengambil 2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan bahan bakar jenis minyak tanah dan 4 (empat) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak tanah dan memasukkannya ke dalam mobil. Setelah bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut sudah berada di dalam mobil, lalu Terdakwa dan saksi JUANDA Als JUANDA pun membawa minyak tersebut untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Bahwa untuk melakukan pekerjaan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi JUANDA Als JUANDA bergantung pada banyaknya transaksi jual beli minyak tanah yang telah Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA lakukan.
Bahwa saksi JUANDA Als JUANDA sudah melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa sudah melakukan hal tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
Bahwa saksi JUANDA Als JUANDA merupakan sopir 1 (satu) unit mobil Minibus Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN sekaligus pemegang uang hasil penjualan minyak tanah tersebut dan Terdakwa selaku kernet mobil dan mendampingi saksi JUANDA Als JUANDA, sekaligus sebagai tukang selang / angkat jika ada pelanggan yang membeli minyak tanah pada Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA.
Bahwa dalam hal mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi pemerintah tersebut, Terdakwa dan Saksi JUANDA Als JUANDA lakukan tanpa dilengkapi dengan surat-surat / dokumen yang sah, berupa izin usaha pengangkutan.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) unit Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN.
1 (satu) lembar STNK Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN An. SUKIRMAN.
2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sekira 300 L (tiga ratus liter).
3 (tiga) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sekira 100 L (seratus liter).
Uang tunai sejumlah Rp 1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Juanda (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN menuju ke rumah Sdr. Wawan (Daftar Pencarian Polisi) di jalan Kayu Manis Pekanbaru untuk mengambil Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang bukan merupakan pangkalan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan tidak memiliki Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TOP) dan lzin Gangguan/ Surat lzin Tempat Usaha (HO/SITU), sesampainya di rumah Sdr WAWAN selanjutnya terdakwa dan saksi JUANDA mengambil 2 (dua) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan 4 (empat) buah jerigen plastik warna putih yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan memasukan ke dalam mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN, selanjutnya terdakwa bersama saksi JUANDA pergi untuk menawarkan minyak tanah tersebut.
Bahwa saksi Charles Nainggolan, saksi Hermansyah dan saksi eko Y Pratama (masing-masing anggota Polres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran minyak tanah tanpa izin, kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya para saksi melihat mobil yang di kendarai oleh terdakwa dan saksi JUANDA sedang berada di daerah Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar mengangkut tanpa dilengkapi oleh Delivery Order (DO) dan mobil yang digunakan bukanlah mobil yang dikhususkan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Kampar.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut jerigen berisi minyak tanah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV, No.Pol BA 1064 NN warna coklat metalik adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki izin usaha pengangkutan;
Bahwa terdakwa dalam menjalankan aktivitasnya bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Koperasi Usaha Kecil (KUK), Badan Usaha Swasta (BUS) sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu, melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau :
Kedua, melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Ad. 2. Unsur mereka yang memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kedua, apakah perbuatan terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI sebagai terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsurmereka yang memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 1 huruf 14, yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekpor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 1 huruf 4, yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Jadi minyak bensin termasuk Bahan Bakar Minyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 21 yang dimaksud Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan terungkap bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Juanda (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN menuju ke rumah Sdr. Wawan (Daftar Pencarian Polisi) di jalan Kayu Manis Pekanbaru untuk mengambil Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang bukan merupakan pangkalan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan tidak memiliki Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TOP) dan lzin Gangguan/ Surat lzin Tempat Usaha (HO/SITU), sesampainya di rumah Sdr WAWAN selanjutnya terdakwa dan saksi JUANDA mengambil 2 (dua) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan 4 (empat) buah jerigen plastik warna putih yang berisikan bahan bakar minyak tanah dan memasukan ke dalam mobil jenis Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi BM 1064 NN, selanjutnya terdakwa bersama saksi JUANDA pergi untuk menawarkan minyak tanah tersebut;
Menimbang, bahwa saksi Charles Nainggolan, saksi Hermansyah dan saksi eko Y Pratama (masing-masing anggota Polres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran minyak tanah tanpa izin, kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya para saksi melihat mobil yang di kendarai oleh terdakwa dan saksi JUANDA sedang berada di daerah Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar mengangkut tanpa dilengkapi oleh Delivery Order (DO) dan mobil yang digunakan bukanlah mobil yang dikhususkan untuk mengangkut BBM jenis minyak tanah, kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Kampar;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengangkut jerigen berisi minyak tanah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV, No.Pol BA 1064 NN warna coklat metalik adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan Terdakwa dalam menjalankan aktivitasnya bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Koperasi Usaha Kecil (KUK), Badan Usaha Swasta (BUS) sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa perbuatan kegiatan pengangkutan Minyak tanah bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dibenarkan mengingat terdakwa bukanlah dikategorikan sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, ataupun bukanlah sebagai penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum tersebut (dengan perikatan kerjasama) untuk menyalurkan BBM Subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan Kedua telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Kedua Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi” sebagaimana diatur pada Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan kepentingan masyarakat atau konsumen pengguna lainnya dan Negara;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak don Gas Bumi jo Pasal 56 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUKRI Bin MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN.
1 (satu) lembar STNK Kbm Roda 4 jenis Suzuki APV warna coklat metalik No. Pol. BM 1064 NN An. SUKIRMAN.
2 (dua) buah drum plastic warna biru yang berisikan minyak tanah sekira 300 L (tiga ratus liter).
3 (tiga) buah jerigen plastic warna putih yang berisikan minyak tanah sekira 100 L (seratus liter).
Uang tunai sejumlah Rp 1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
dipergunakan dalam perkara lain An. Saksi JUANDA Als JUANDA Bin ASNAWI.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari : SENIN, tanggal 15 AGUSTUS 2016 oleh kami : NURAFRIANI PUTRI,S.H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD FADIL,S.H dan Ferdian Permadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal 18 AGUSTUS 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi IRA ROSALIN,S.H,M.H dan Ferdian Permadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh MENI MARPAUNG,S.H, Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh DWIYANA INDRA KURNIAWAN,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IRA ROSALIN,S.H,M.H NURAFRIANI PUTRI,S.H
FERDIAN PERMADI, S.H.
PANITERA,
MENI MARPAUNG,S.H