26/PDT/2015/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 26/PDT/2015/PT JAP
SHANTI SYAM (vs) SURYANI, S.ST. dkk
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding , semula Tergugat III - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire, tanggal 07 April 2015, Nomor : 19/PDT.G/2015/PN.Nab. yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding / Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,-(seratus limah puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26 /PDT/2015/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SHANTI SYAM, pekerjaan swasta, alamat Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eduard Nababan, S.H. dan Marsius Ginting, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Eduard Nababan, beralamat di Ruko Pink Jalan Patriot Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Pembanding semula Tergugat III ;
Lawan:
SURYANI, S.ST., pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mochammad Fadly Fitri, S.H. Advokat/Pengacara pada kantor Law Office, beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2014, Terbanding semula Penggugat ;
HENDRA, pekerjaan swasta, alamat tidak diketahui keberadaannya, Turut Terbanding I semula Tergugat I ;
PPAT Distrik Nabire, alamat Jalan Pepera, Kabupaten Nabire,Turut Terbanding II semula Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura No 26/Pen.Pdt/2015 /PT JAP. tanggal 19 Mei 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 26/PDT/2015 /PT JAP;
Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 19/Pdt.G/2014../PN Nab tanggal 07 April 2015, Tergugat III telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 10 April 2015, agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Nabire, diperiksa dan diputus pada Pengadilan Tingkat Banding, permohonan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nabire kepada Terbanding / Penggugat pada tanggal 13 April 2015;
HAL. 1 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
Memori Banding dari Pembanding / Tergugat III tanggal 01 Mei 2015 telah disampaikan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 06 Mei 2015 dan Terbanding/Penggugat telah pula mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 12 Mei 2015 dan telah disampaikan kepada Pembanding / Tergugat III tanggal 12 Mei 2015 ;
Surat pemberitahuan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada Pembanding/ Tergugat III dan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 06 Mei 2015 ;
Surat akta keterlambatan penerimaan memori banding No.01/Akta.Pdt.G/2015/PN.Nab dan memori banding dan lampirannya yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat III dan telah pula diberitahukan kepada Terbanding / Penggugat tanggal 13 Mei 2015 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 30 September 2014 dalam Register Nomor : 19/Pdt.G/2014/PN Nab, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dengan luas 1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), atas nama Adhi Salahuddin sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.184/Krg.M/Nbr; adapun tanah terletak di Jl. Surabaya, Kelurahan Karangmulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Surabaya;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No.182, an. Limbong Patari;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No.183, an. Tomas wakerwa;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No.185 an. Supriyanto;
Bahwa sebagaimana angka 1 (satu) di atas gugatan ini Penggugat bersama-sama dengan suami Penggugat Adhi Salahuddin memperoleh dengan hak peralihan jual beli sebagaimana Akte Jual Beli dihadapan Notaris dan PPAT AGUSTINA, S.H Nomor : 34/2B/IV/2005, tanggal 1 – 4- 2005;
Bahwa ikatan Perkawinan antara Penggugat dan suami Adhi Salahuddin telah putus karena perceraian sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Nabire Nomor : 17/PDT.G/2008/Nbr, tanggal 26 Maret 2008 serta Akte Cerai Nomor : 14/AC/2008/PA.Nbr, tanggal 10 Maret 2008;
HAL. 2 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
Bahwa Suami Penggugat pernah meminjam uang kepada Tergugat I, sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah pada angka 1 (satu) di atas gugatan ini yang telah dikembalikan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 – 9 – 2008, terjadi peristiwa dan atau hubungan hukum Peralihan hak objek sengketa (in casu ) dari Adhi Salahuddin ke Tergugat I berdasarkan Akte jual beli di hadapan John Sayori, SE selaku PPAT Distrik Nabire dengan Nomor : 228/ppat/dist-Nbr/9/08 di mana Adhi Salahuddin tidak pernah hadir dan menandatangani peralihan hak tersebut di hadapan PPAT (Tergugat II), sehingga dapatlah dipastikan perbuatan, peristiwa hukum berupa penandatanganan peralihan hak dimaksud adalah tidak benar alias palsu sehingga segala perbuatan, hubungan hukum, peristiwa hukum yang dihasilkan dari perbuatan melawan hukum adalah bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa tanah in casu dimaksud di atas adalah merupakan tanah bersama antara Penggugat dan Adhi Salahuddin, yang oleh Tergugat I datang ke PPAT Distrik Nabire (Tergugat II) yang seharusnya Tergugat II tidak boleh membuat akte Jual- Beli pada angka 5 (lima) di atas dengan dasar bahwa pihak-pihak penjual bukanlah pihak sebenarnya serta tidak pula diketahui oleh Penggugat yang masih berstatus Isteri sah;
Bahwa yang oleh Tergugat I mengalihkan objek sengketa melalui Akte Jual beli dihadapan PPAT Distrik Nabire dengan nomor : 205/ppat/dist-Nbr/08, tanggal 26 – 02 – 2008 kepada Tergugat III;
Bahwa oleh karena peristiwa, hubungan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata, maka segala bentuk yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa pengalihan hak milik objek sengketa (in casu) pada angka 6 (enam) di atas tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa peralihan hak yang diperoleh dari suatu peristiwa, hubungan hukum maupun tindakan hukum oleh Tergugat III serta penguasaan objek sengketa (in casu) yang di peroleh dari Tergugat I dan di bantu oleh Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum, maka segala bentuk peristiwa hukum, hubungan hukum dan atau tindakan hukum menjadi cacat hukum;
Bahwa peristiwa dan atau perbuatan hukum maupun tindakan hukum pada angka 5 (lima) di atas gugatan ini, yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang mengalihkan hak terhadap objek sengketa (in casu) tanpa sepengetahuan Penggugat dan Suami Penggugat serta pula melakukan pemalsuan tanda tangan Adhi Salahuddin oleh karenanya Akte
HAL. 3 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
jual beli di hadapan PPAT distrik Nabire dengan Nomor : 228/ppat/dist-Nbr/9/08 dan Akte Jual beli dihadapan PPAT Distrik Nabire dengan Nomor : 205/ppat/dist-Nbr/08, tanggal 26 – 02 – 2008 patutlah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa pengalihan hak objek sengketa (in casu) merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II,Tergugat III maka berdampak pada timbulnya kerugian materil yang diderita Penggugat berupa tidak dapat menikmati objek sengketa (in casu) pada angka 1 (satu) di atas gugatan ini sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa disamping kerugian materil Penggugat pula menderita kerugian Moril berupa tekanan secara psikologi karena ditipu oleh Tergugat I sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III yang melakukan Perbuatan melawan hukum, maka beralasan bilamana Penggugat memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat diletakkan sita jaminan (C.B) terhadap objek sengketa (in casu) pada angka 1 (satu) di atas gugatan ini;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Terguagat II serta Tergugat III yang melakukan perbuatan melawan hukum serta berdampak pada kerugian baik secara materil maupun moril wajiblah mengganti segala bentuk kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukumTergugat I danTergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng;
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum, patut pula Ketua Pengadilan Negeri Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar dwangsom dalam setiap keterlambatan melaksanakan putusan sebesarRp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Nabire untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kiranya berkenan untuk memutuskan:
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik sebidang tanah dengan luas1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No : 184 atas nama Adhi Salahuddin batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Surabaya;
HAL. 4 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No.182, an. Limbong Patari;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No. 183, an. Tomas Wakerwa;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No. 185, an. Supriyanto;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan/Conservatoir Beslaag (CB);
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akte jual beli PPAT Distrik Nabire dengan Nomor : 228/ppat/dist-Nbr/9/08 dan Akte Jual beli PPAT Distrik Nabire dengan Nomor : 205/ppat/dist-Nbr/08, tanggal 26 – 02 – 2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III mengembalikan dan atau mengosongkan tanah milik Penggugat dalam keadaan semula;
MenghukumTergugat I dan Tergugat II, Tergugat III membayar kerugian materil yang diderita Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III membayar kerugian moril secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
Menghukum Tergugat I danTergugat II, Tergugat III membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada waktu persidangan yang telah ditetapkan, Kuasa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat I tidak datang menghadap ke persidangan ataupun menyuruh orang lain untuk mewakilinya secara sah, Tergugat II dan Tergugat III telah hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk ADITYA WIDYATMOKO, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Nabire, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 Desember 2014, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
HAL. 5 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
EKSEPSI:
Bahwa Gugatan Penggugat (Obscuur Libelle), kurang cermat dan kabur serta tidak jelas, karena antara Tergugat II dengan Penggugat tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan perkara aquo dimana antara Posita dengan Petitum sama sekali tidak saling menunjang (Mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire harap teliti membaca gugatan Penggugat) maka beralasan hukum Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menyatakan agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai gugatan Penggugat tidak dapat di terima (N.O = Niet On van kelijk verklaard);
Bahwa gugatan Penggugat Error in Persona, salah menempatkan Tergugat II sebagai pihak yang berperkara, seharusnya Tergugat ditempatkan sebagai turut Tergugat, sehingga dengan demikian kapasitas Penggugat tidak memiliki Persona Standi in Judicio atas perkara aquo;
Bahwa oleh karena berdasarkan uraian diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire mempertimbangkan jurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 1976 Nomor : 447/Sip/1976 tanggal 20 Oktober 1976 yang menyatakan “GUGATAN YANG TIDAK SEMPURNA MENURUT KETENTUAN HUKUM ACARA KARENA ADANYA KEKELIRUAN-KEKELIRUAN HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O=Niet On Vankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa keseluruhan yang telah diuraikan Tergugat II dalam Eksepsi tersebut diatas dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tak terpisahkan;
Bahwa Tergugat II menyangkal serta menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali Tergugat II mengakui dalil-dalil Penggugat yang mendukung dan sejalan dengan dalil-dalil bantahan Tergugat II;
Bahwa benar Tergugat I mengalihkan objek sengketa tanah perkara aquo melalui Akta Jual beli dihadapan Tergugat II selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan Nomor : 205/PPAT/Dist-Nbr/08 tanggal 26 Februari 2008 kepada Tergugat III;
Bahwa pengalihan hak yang dilakukan Tergugat II sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) saat itu dari Tergugat I kepada Tergugat III sudah tepat karena sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan yakni menurut Undang-
HAL. 6 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
undang Pokok Agraria, sehingga pengalihan hak yang tertuang dalam bentuk Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat II yakni Akta Jual Beli Nomor : 205/PPAT/Dist-Nbr/08 tanggal 26 Februari 2008 tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak cacat hukum;
Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat point 10 (sepuluh) yang menyatakan bahwa pada intinya Tergugat telah melakukan Pemalsuan tanda tangan Penggugat dan suami Penggugat (Adhi Salahuddin) terhadap objek sengketa perkara aquo karena Penggugat dalam gugatanya telah mencampur adukkan perkara Perdata dan Pidana (mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire mempelajari dan memaknai kata-kata ”Telah melakukan Pemalsuan tanda tangan“) dan apakah ada Putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum (in Kracht van geiwjsde) menyatakan Tergugat I telah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan“ Penggugat maupun suaminya?, bahkan laporan atau pengaduan perkara Pidana kepada pihak yang berwajib pun tidak ada sehingga apapun tindakan hukum yang Tergugat II lakukan pada saat itu adalah sudah benar dan tepat menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 228/PPAT/Dist-Nbr/9/08 dan Akta Jual Beli Nomor : 205/PPAT/Dist-Nbr/08 tanggal 26 Februari 2008;
Bahwa tentang dalil Penggugat menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dikwalifikasikan sebagai Perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan, terhadap dalil tersebut Tergugat II menolaknya dengan tegas, kerena perbuatan yang dilakukan antara Tergugat II dengan Tergugat I dan Tergugat III bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sebab menurut Arrest Hoge Raad 1919, berbuat atau tidak berbuat adalah perbuatan melawan hukum jika:
Melawan hak orang lain.
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat.
Bertentangan dengan kepatutan.
Bertentangan dengan kesusilaan.
Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II Sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah sudah tepat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Pokok Agraria sehingga lebih lanjut bilamana Penggugat mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II itu Perbuatan melawan hukum adalah salah besar sebab itu adalah versi Penggugat dan yang jelas-jelas memutar balikan fakta hukum yang sebenarnya;
Bahwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire untuk secara teliti dan telaah membaca dalil gugatan Penggugat point 4 (empat) yang
HAL. 7 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
menyatakan dan mengakui bahwa suami Penggugat ADHI SALAHUDDIN pernah meminjam uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat I dengan menjaminkan sertifikat tanah perkara aquo namun suami penggugat tersebut tidak sanggup menebus dan membayar utangnya SEHARUSNYA yang mengajukan gugatan ini adalah suami Penggugat bukan mantan istrinya yakni SURYANI sebagai Penggugat karena Penggugat sudah mengakui sendiri dalam dalil gugatanya point 3 (tiga) bahwa antara Penggugat dan suaminya yang bernama ADHI SALAHUDDIN sudah bercerai sebagai mana Putusan Agama Pengadilan Nabire Nomor : 17/PDt.G/200b/PA.Nbr;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat yang lain, Tergugat II tidak lagi menaggapinya satu demi satu karena Tergugat II beranggapan bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini karena lagi dalam keadaan STRESS apalagi rumah tangga Penggugat dengan mantan suaminya sudah pisah resmi secara hukum (cerai), sehingga maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gagatan ini semata-mata hanya untuk mengambil keuntungan belaka saja (nihil) dari mantan suami Penggugat tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
ATAU : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AQUO ET BONO);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat III tidak memberikan jawaban;
Menimbang, bahwa atas jawaban tertulis dari Tergugat II tersebut, Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Replik tertanggal 2 Februari 2015, dan atas Replik tersebut Tergugat II telah mengajukan Duplik tertanggal 9 Februari 2015;
HAL. 8 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Nabire telah menjatuhkan putusan tanggal 07 April 2015 Nomor .19/Pdt.G/2015/PN Nab., yang amarnya sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik sebidang tanah dengan luas1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No : 184 atas nama Adhi Salahuddin batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Surabaya;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No.182, an. Limbong Patari;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No. 183, an. Tomas Wakerwa;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No. 185, an. Supriyanto;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli PPAT Distrik Nabire dengan Nomor : 228/ppat/dist-Nbr/9/08 dan Akta Jual beli PPAT Distrik Nabire dengan Nomor : 295/ppat/dist-Nbr/08, tanggal 26 Februari 2008 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III mengosongkan dan mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan semula;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.744.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Nabire tersebut Tergugat III, telah mengajukan permohonan banding sesuai Akta Pernyataan Banding tanggal 10 April 2015 Nomor : 01/Akta Pdt.G/2015/PN.Nab, Pernyataan Banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding/ Penggugat pada tanggl 13 April 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Tergugat III telah mengajukan memori
HAL. 9 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
banding tertanggal 01 Mei 2015 memori banding mana telah diserahkan kepada Terbanding / Penggugat pada tanggal 06 Mei 2015, dan Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tanggal, 12 Mei 2015 dan telah disampaikan secara sah kepada Pembanding / Tergugat III pada tanggal 12 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk membaca/mempelajari berkas perkara ( inzage) masing-masing kepada Pembanding/Tergugat III dan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 06 Mei 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang , bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang- undang , oleh karena itu permohonan banding tsb secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Nabire , tanggal 07 April 2015 , Nomor : 19/PDT.G/2015/PN.Nab. , dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding / Tergugat III dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding , yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan , maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama , oleh karena dalam pertimbangan- pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang , bahwa dengan hal demikian , maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri , sehingga putusan Pengadilan Negeri Nabire , tanggal 07 April 2015 Nomor : 19/PDT.G/2015/PN.Nab. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang , bahwa oleh karena pihak Pembanding / Tergugat III tetap dipihak yang dikalahkan , baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding , maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat , peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku ,
HAL. 10 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.
khususnya Undang-Undang No. 14 tahun 1970 jo Undang-Undang No. 4 tahun 2004
jo Undang Undang No.48 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 tahun 2004 jo Undang-Undang No.49 tahun 2009 serta RBG
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding , semula Tergugat III ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire, tanggal 07 April 2015, Nomor : 19/PDT.G/2015/PN.Nab. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,-(seratus limah puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 Oleh kami IDA BAGUS DJAGRA,SH. sebagai Ketua Majelis, PARULIAN HUTAHAEAN,SH.MH.,dan R. MATRAS SUPOMO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 dimuka sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh IMAM SANTOSO , Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TTD TTD
1.PARULIAN HUTAHAEAN,SH.MH. IDA BAGUS DJAGRA,SH.
TTD
2.R.MATRAS SUPOMO,SH.M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
IMAM SANTOSO
Perincian Biaya Perkara :
Meterai ………………………… Rp. 6.000.-
Redaksi ……………………… Rp. 5.000.-
Biaya Proses ………………. Rp. 139.000.-
Jumlah …………………….. Rp. 150.000.-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan Resmi
Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura.
Drs. LASMEN SINURAT.SH.
NIP : 19551129 197703 1001.
HAL. 11 dari 11 hal Per. N0.26/Pdt/2015/PT JAP.