11/PID/2017/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 11/PID/2017/PT.GTO
AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 Nomor 47/Pid.B/2016/PN.Mar 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 oleh kami H. ZAINURI,SH., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan BURHANUDDIN A. S., SH., MH., dan HERSLILY MOKOGINTA, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 13 Februari Nomor 11/PID/2017/PT.GTO untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota, serta H. THAMRIN TULEN, SH., Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA TTD TTD BURHANUDDIN A. S., SH.,MH. H. ZAINURI, SH. TTD HERSLILY MOKOGINTA, SH. PANITERA PENGGANTI TTD H. THAMRIN TULEN, SH. TURUNAN RESMI PENGADILAN TINGGI GORONTALO WAKIL PANITERA SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.
P U T U S A N
Nomor 11/PID/2017/PT. GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA ; Tempat Lahir : Lemito ; Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 08 November 1980 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dusun Ponelo Desa Lemito Kec. Lemito Kabupaten Pohuwato ; Agama : Islam ; Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 Nomor 47/Pid.B/2016/PN.Mar dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Oktober 2016 Reg. Perk. No. ; PDM-24/MRS/09/2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA Alias AWA, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2015, bertempat di Kantor Camat Wanggarasi Desa Limbula Kec. Wanggarasi Kabupaten Pohuwato dan di Desa Lemito Utara Kec. Lemito Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, Telah melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dengan menuduh suatu hal yang bertentangan dengan apa yang diketahuinya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Desember 2015, di Kabupaten Pohuwato diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 SYARIF MBUINGA – AMIN HARAS, pasangan calon nomor 2 MULYADI PANIGORO – SYARWAN LA DUHU dan pasangan nomor 3 SALAHUDIN PAKAYA – BURHAN MANTULANGI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Terdakwa bersama saksi IRDJA BUMULO, saksi YUSRAH H. OLII, saksi ARPAN HULUKATI dan saksi WIWIN IGIRISA sedang menyelesaikan tagihan program PRO UMAT di dalam Kantor Kecamatan Wanggarasi. Tidak lama kemudian Terdakwa berdiri dan mengatakan ”BAKU RIKI BEGINI, BAGAIMANA NGONI PILIH (sambil memperlihatkan jari telunjuknya seperti memberi tanda angka satu) JADI BERSEKUTU DENGAN SETAN” yang dalam bahasa indonesia baku artinya ”BURU-BURU BEGINI, BAGAIMANA KALIAN PILIH (sambil memperlihatkan jari telunjuknya seperti memberi tanda angka satu) JADI BERSEKUTU DENGAN SETAN”
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015, saksi UMAR AL HADAD, saksi AHMAD YUNUS dan saksi UTHAN YAHYA sedang mengobrol di warung pisang goreng dan saraba, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan ikut bergabung, pada saat itu saksi UTHAN YAHYA menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa telah mengatakan “YANG PILIH NOMOR SATU ADALAH PENGIKUT SETAN”, Terdakwa kemudian membenarkan hal tersebut dan selanjutnya kembali mengatakan “BUTUL YANG PILIH NOMOR SATU ADALAH PENGIKUT SETAN”, saksi UTHAN YAHYA kemudian menasehati Terdakwa untuk tidak mengeluarkan perkataan seperti itu lagi, namun Terdakwa tetap pada pendiriaannya dan kemudian mengatakan “JANGAN DULU SENANG ORANG YANG BA PILIH 1 (SATU) BISA BISA PAK SYARIF DILANTIK DI LEMBAGA”, saksi UTHAN YAHYA kemudian menanyakan kepada Terdakwa kenapa hal tersebut bisa terjadi, lalu Terdakwa menjawab ”KARENA PAK SYARIF ITU PEMAKAI NARKOBA, PEMAIN PEREMPUAN DAN PUNYA IJAZAH PALSU” ;
Bahwa Terdakwa mengatakan hal tersebut di tempat umum yaitu di Kantor Kecamatan Wanggarasi yang merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat dan warung pisang goreng dan saraba yang dapat dikunjungi oleh masyarakat ;
Bahwa dari perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut, saksi SYARIF MBUINGA merasa tidak enak, dilecehkan dan dihina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA Alias AWA, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2015, bertempat di Kantor Camat Wanggarasi Desa Limbula Kec Wanggarasi Kabupaten Pohuwato dan di Desa Lemito Utara Kec Lemito Kab Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, Telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui secara umum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Desember 2015, di Kabupaten Pohuwato diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 SYARIF MBUINGA – AMIN HARAS, pasangan calon nomor 2 MULYADI PANIGORO – SYARWAN LA DUHU dan pasangan nomor 3 SALAHUDIN PAKAYA – BURHAN MANTULANGI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Terdakwa bersama saksi IRDJA BUMULO, saksi YUSRAH H. OLII, saksi ARPAN HULUKATI dan saksi WIWIN IGIRISA sedang menyelesaikan tagihan program PRO UMAT di dalam kantor Camat Wanggarasi. Tidak lama kemudianTerdakwa berdiri dan mengatakan ”BAKU RIKI BEGINI, BAGAIMANA NGONI PILIH (sambil memperlihatkan jari telunjuknya seperti memberi tanda angka satu) JADI BERSEKUTU DENGAN SETAN” yang dalam bahasa indonesia baku artinya ”BURU-BURU BEGINI, BAGAIMANA KALIAN PILIH (sambil memperlihatkan jari telunjuknya seperti memberi tanda angka satu) JADI BERSEKUTU DENGAN SETAN”
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015, saksi UMAR AL HADAD, saksi AHMAD YUNUS dan saksi UTHAN YAHYA sedang mengobrol di warung pisang goreng dan saraba, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan ikut bergabung, pada saat itu saksi UTHAN YAHYA menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa telah mengatakan “YANG PILIH NOMOR SATU ADALAH PENGIKUT SETAN”, Terdakwa kemudian membenaran hal tersebut dan selanjutnya kembali mengatakan “BUTUL YANG PILIH NOMOR SATU ADALAH PENGIKUT SETAN”, saksi UTHAN YAHYA kemudian menasehati Terdakwa untuk tidak mengeluarkan perkataan seperti itu lagi, namun Terdakwa tetap pada pendiriaannya dan kemudian mengatakan “JANGAN DULU SENANG ORANG YANG BA PILIH 1 (SATU) BISA BISA PAK SYARIF DILANTIK DI LEMBAGA”, saksi UTHAN YAHYA kemudian menanyakan kepada Terdakwa kenapa hal tersebut bisa terjadi, lalu Terdakwa menjawab ”KARENA PAK SYARIF ITU PEMAKAI NARKOBA, PEMAIN PEREMPUAN DAN PUNYA IJAZAH PALSU” ;
Bahwa Terdakwa mengatakan hal tersebut di tempat umum yaitu di Kantor Camat Wanggarasi yang merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat dan warung pisang goreng dan saraba yang dapat dikunjungi oleh masyarakat;
Bahwa dari perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut, saksi SYARIF MBUINGA merasa tidak enak, dilecehkan dan dihina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 18 Januari 2017 NOMOR REG. PERK: PDM-24/MRS/09/2016 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA terbukti melakukan tindak pidana ”Pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar kopian berkas dokumen laporan dugaan tindak pidana umum pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato Tahun 2015 ;
1 (satu) lembar kopian surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani No. 06/TP-KJR-IDI/KAB-PHWT/VIII/2015 ;
Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato;
1 (satu) lembar kopian surat tanda tamat belajar sekolah dasar (SD) atas nama Syarif Mbuinga;
1 (satu) lembar kopian surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat pertama (SMP) atas nama Syarif Mbuinga;
1 (satu) lembar kopian surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) atas nama Syarif Mbuinga;
1 (satu) lembar kopian ijazah strata satu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo atas nama Syarif Mbuinga;
1 (satu) lembar kopian ijazah strata satu Universitas Gorontalo atas nama Syarif Mbuinga;
1 (satu) lembar kopian ijazah strata dua Universitas Muslim Indonesia atas nama Syarif Mbuinga;
Dikembalikan kepada saksi H. Syarif Mbuinga, S.Pd.I, SE, MM
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencemaran nama baik secara lisan dimuka umum yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 12 (dua belas) bulan berakhir ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar kopian berkas dokumen laporan dugaan tindak pidana umum pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato Tahun 2015;
1 (satu) lembar kopian surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani No. 06/TP-KJR-IDI/KAB-PHWT/VIII/2015 ;
Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato ;
1 (satu) lembar kopian Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah dasar (SD) atas nama Syarif Mbuinga ;
1 (satu) lembar kopian Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) atas nama Syarif Mbuinga ;
1 (satu) lembar kopian Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) atas nama Syarif Mbuinga ;
1 (satu) lembar kopian Ijazah Strata Satu Instutut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo atas nama Syarif Mbuinga ;
1 (satu) lembar kopian Ijazah Strata Satu Universitas Gorontalo atas nama Syarif Mbuinga ;
1 (satu) lembar kopian Ijazah Strata Dua Universitas Muslim Indonesia atas nama Syarif Mbuinga ;
Dikembalikan kepada Syarif Mbuinga,S.Pd.I,SE,MM ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Marisa pada tanggal 27 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 1/Akta.Pid/2017/PN.Mar dan perimntaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori banding tanggal 2 Februari 2017 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 2 Februari 2017 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 13 Februari 2017 dan Kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Februari 2017 sesuai dengan Akta pemberitahuan / penyerahan Kontra memori banding Nomor : 1/Akta.Pid/2017/PN.Mar ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya mengemukakan sependapat mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim tapi tidak sependapat dengan rendahnya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan alasan-alasan antara lain :
Bahwa Majelis Hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan maksud Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : MA/Pemb/1181/73 tanggal 5 September 1973 yang menyatakan pendapatnya dan minta perhatian pada Judex Factie karena banyak sekali memberikan pidana yang sangat ringan jika dibandingkan dengan berat dan sifatnya kejahatan yang dilakukan tertuduh, Terutama mengenai kejahatan-kejahatan terhadap keamanan jiwa dan harta benda, tindak pidana ekonomi, korupsi dan subversi, perkara-perkara narkotika dan perkosaan, Mahkamah Agung mengharapkan supaya Pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan-kejahatan tersebut dan jangan sampai dalam menjatuhkan pidana itu menyinggung perasaan maupun pendapat umum ;
Bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim dalam putusannya tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Banding menerima banding Penuntut Umum dan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA terbukti melakukan tindak pidana ”pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AWALUDIN JEFRI PAKAYA alias AWA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa menurut Terdakwa putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 No. 47/Pid.B/2016/PN.Mar amarya sudah tepat dan benar serta mencerminkan rasa keadilan ;
Bahwa Terdakwa tidak sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya dengan alasan :
Tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor MA/Pemb/1181/73 tanggal 5 September 1973 tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, karena kejahatan yang dimasud adalah mengenai kejahatan-kejahatan terhadap keamanan jiwa dan harta benda, korupsi, perkara narkotika dan perkosaan, karena berat dan sifatnya kejahatan sedangkan dalam perkara Terdakwa ancaman hukumannya tidak sama dengan kejahatan yang dimaksud ;
Bahwa saksi korban Syarif Mbuinga, S.Pd.I, SE., MM., sudah memaafkan perbuatan Terdakwa sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak perlu lagi menguraikan (mengulangi kembali) kronologis peristiwa seperti pada halaman 4 (empat) dan halaman 5 (lima) dalam memori bandingnya ;
Bahwa putusan Majelis Hakim sudah sangat cermat, tepat dan benar serta telah mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran karena telah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas mohon Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 No. 47/Pid.B/2016/PN.Mar ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 Nomor 47/Pid.B/2016/PN.Mar serta memperhatikan pula Memori banding dan Kontra memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum sebagai Pembanding terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, esensinya dalam perkara ini adalah adanya pihak korban yang merasa nama baiknya tercemar dan fakta di persidangan pihak korban yang ketika itu sebagai kandidat calon bupati Kabupaten Puhuwato telah memaafkan atas perbuatan Terdakwa, dengan demikian dapat diartikan antara Terdakwa dengan korban tidak ada permasalahan lagi, karenanya menurut Majelis Hakim tingkat banding pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah tepat dan dipandang adil ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 Nomor : 47/Pid.B/2016/PN.Mar;
Mengingat Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 193, 241 KUHAP, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 23 Januari 2017 Nomor 47/Pid.B/2016/PN.Mar ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 oleh kami H. ZAINURI,SH., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan BURHANUDDIN A. S., SH., MH., dan HERSLILY MOKOGINTA, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 13 Februari Nomor 11/PID/2017/PT.GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota, serta H. THAMRIN TULEN, SH., Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
BURHANUDDIN A. S., SH.,MH. H. ZAINURI, SH.
TTD
HERSLILY MOKOGINTA, SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
H. THAMRIN TULEN, SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
WAKIL PANITERA
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, SH.