285/Pid.B/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 285/Pid.B/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SA’DUN NAIM Bin YASIR
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwaSA’DUN NAIM Bin YASIRterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit Kbm Truk Tronton No. Pol : L-9551-UW beserta STNKnya, dikembalikan kepada PT. Trindo Mas melalui terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIR. -1 (satu) unit sepeda kayuh, dikembalikan kepada saksi Kamsiyah binti H. Muhamad Jamil. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SA’DUN NAIM Bin YASIR
Tempat Lahir : Tuban
Umur / Tgl Lahir : 31 tahun / 28 Juli 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Jamong Rt. 02 Rw. 04 Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ------
Penuntut Umum tanggal 21 Nopember 2016 sejak tanggal 21 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016. --------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 22 Nopember 2016 sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016. ---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 13 Desember 2016 sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal19 Pebruari 2017. ----------------------------------------------------------------
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
---------Pengadilan Negeri tersebut: ------------------------------------------------------
---------Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 21 Desember2016 tentang PenunjukanMajelis Hakim. -------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 22 Nopember2016 tentang penetapan hari sidang.------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan. ------------------------
----------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.----
----------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIRbersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIRberupa pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. -------
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------
1 (satu) unit Kbm Truk Tronton No. Pol : L-9551-UW beserta STNKnya.
Dikembalikan kepada PT. Trindo Mas melalui terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIR. ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda kayuh. ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Kamsiyah binti H. Muhamad Jamil. --------------
Menetapkanagar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
-----------Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
-----------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
------------Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------
Bahwa terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIR, pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di jalan raya Kebumen – Purworejo termasuk Desa Wonosari Kecamatan / Kabupaten Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terdakwa mengemudikan Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW telah menabrak sepeda kayuh yang dikendarai oleh Sdr. SOHIB sehingga mengakibatkan pengendara sepeda kayuh yaitu sdr. SOHIB meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana uraian diatas, terdakwa mengemudikan Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW sendirian dengan muatan pasir kuwarsa berjalan dari arah timur ke barat atau dari Tuban dengan tujuan Cilacap dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, sesampainya di jalan raya Kebumen – Purworejo termasuk Desa Wonosari Kecamatan / Kabupaten Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 Kebumen dengan posisi berjalan di jalur sebelah kiri/selatan kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari marka jalan terdakwa melihat sepeda kayuh yang dikendarai oleh Sdr. SOHIB dengan posisi berjalan searah di depan terdakwa di tepi jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa berjalan masuk ke lajur kanan / utara untuk mendahalui sepeda kayuh yang berjalan searah didepan terdakwa dengan melihat spion kiri pada Kbm Truk yang dikemudikan terdakwa tanpa membunyikan klakson mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah di depan terdakwa, namun pada saat sepeda kayuh berada di tengah – tengah body samping kiri Kbm Tronton No. Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dari arah berlawanan terdakwa melihat Kbm yang tidak terdakwa kenal. Bahwa keadaan tersebut membuat terdakwa menjadi panik sehingga pada saat berpapasan dengan Kbm yang berjalan dari arah berlawanan tersebut terdakwa berjalan lebih ke kiri tanpa memikirkan sepeda kayuh yang dikendarai oleh Sdr. SOHIB yang berada ditengah – tengah samping kiri Kbm Truk No. Pol. L-9551-UW yang dikemudikan oleh terdakwa yang mengakibatkan pengendara sepeda kayuh Sdr. SOHIB terlindas oleh roda belakang kiri Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW di tepi jalan sebelah kiri. ---------------------------------------
Bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda kayuh Sdr. SOHIB mengalami luka terbuka pada kepala tampak jaringan tulang dan jaringan otak dan meninggal dunia diakibatkan oleh cedera kepala berat sesuai hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen Nomor : 441.6/093/E/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Nugroho. ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: ----------------------------------------
SaksiBANI SUSANTO bin SUDARNO,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwapada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di jalan jurusan Kebumen - Purworejo termasuk Desa Wonosari Kec. / Kab. Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda kayuh. ----------------------------------------------------
Bahwa saat sebelum kejadian, saksi sedang bekerja menembel ban di bengkel miliknya yang berjarak sekitar 15 m di sebelah timur tempat kejadian, saat itu pandangan saksi ke arah barat ke arah jalan, tak lama kemudian saksi melihat Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW berjalan menepi ke bahu jalan sebelah kiri / selatan dan saksi melihat seorang laki-laki tergeletak di tepi jalan sebelah kiri / selatan dan disebelah selatannya tergeletak sepeda kayuh. ---------------------------------------------
Bahwa melihat kecelakaan tersebut saksi langsung berlari menuju ke tempat korban dan berusaha menolong, namun setelah sampai di tempat korban, ternyata kepala pengendara sepeda kayuh tersebut dalam keadaan hancur karena terlindar roda belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW, kemudian saksi berusaha mencari identitas korban dan saksi mendapatkan KTP korban yang bernama Sohib yang beralamat di Desa Gadungrejo Rt. 02 Rw. 01 Kec. Klirong Kab. Kebumen, setelah itu saksi langsung berangkat menuju ke alamat tersebut untuk memberitahukan kepada keluarganya, setelah itu saksi kembali ke tempat kejadian dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen. ------------------------------------------------------------
Bahwa korban pengendara sepeda kayuh meninggal dunia. ----------------
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, saksi tidak mendengar suara klakson dari Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW. -------------------------------
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. --------------------------------
Bahwa kedua kendaraan yang dalam kecelakaan tersebut sama-sama berjalan dari arah timur ke barat. --------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar. -----------------------------------------------------------------------------------------
SaksiKAMSIYAH binti H. MUHAMAD JAMIL,dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwapada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di jalan jurusan Kebumen - Purworejo termasuk Desa Wonosari Kec. / Kab. Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW dengan sepeda kayuh. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwapengemudi Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW adalah terdakwa sedangkan pengendara sepeda kayuh yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah suami saksi yang bernama Sohib. ----------------------------
Bahwa saat kejadian, saksi sedang berada dirumah, saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh tetangga saksi. --------------------
Bahwa setelah saksi mengetahui suami saksi mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia, saksi tetap berada di rumah menunggu jenazah suami saksi dan jenazah suami saksi diantarkan kerumah saksi dengan menggunakan ambulan pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 15.00 Wib dan jenazahnya dimakamkan pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 17.00 Wib di pemakaman Desa Gadungreja Kec. Klirong Kab. Kebumen. ---------------
Bahwa teman-teman terdakwa sudah ada yang datang kerumah saksi 3 (tiga) hari setelah kejadian dan sudah memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari pihak PT. Trindo Mas juga sudah memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). -------------------
Bahwa suami saksi berangkat dari rumah dengan tujuan mengantarkan sapu ijuk ke sekolah dan saat kejadian, suami saksi sedang dalam perjalanan pulang. --------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi DODIK SETIAWAN bin SUDARNO, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di jalan jurusan Kebumen - Purworejo termasuk Desa Wonosari Kec. / Kab. Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda kayuh. ----------------------------------------------------
Bahwa saksi sedang mandi di dalam rumah saksi yang berjarak kurang lebih 10 m disebelah utara tempat kejadian, kemudian saksi diberitahu oleh teman saksi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di depan rumah saksi, kemudian saksi keluar rumah dan ternyata sudah banyak warga disana, kemudian saksi mendekat ke tempat kejadian dan saksi melihat seorang laki-laki yang tergeletak di tepi jalan sebelah kiri / selatan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan kondisi kepalanya hancur dan saksi melihat Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW dalam posisi berhenti di bahu jalan sebelah kiri / selatan menghadap ke barat.-
Bahwa tidak lama kemudian datang mobil ambulan disusul oleh mobil Polisi, setelah korban dibawa ke Rumah Sakit, kemudian saksi membersihkan bekas kepala korban yang berserakan di tepi jalan sebelah kiri / selatan. -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, saksi tidak mendengar suara klakson dari Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW. -------------------------------
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. --------------------------------
Bahwa benar korban pengendara sepeda kayuh meninggal dunia. -------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar. --------------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli. ----------
------------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di jalan jurusan Kebumen - Purworejo termasuk Desa Wonosari Kec. / Kab. Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda kayuh yang dikendarai seorang laki-laki. -----------
Bahwa Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan adalah milik PT Trindo Mas yang beralamat di Tubang Jawa Timur, saat itu kondisi mesin kendaraan dalam keadaan baik, spion ada kanan dan kiri, klakson berfungsi baik, lampu riting kanan dan kiri, lampu depan belakang dan lampu utama berfungsi baik dan terdakwa selaku karyawan atau sopir serep. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah bisa mengemudi sudah 9 (sembilan) tahun sedangkan mengemudikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW sudah selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa sudah hapal slah kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM B II polos, namun saat kejadian SIM tersebut ditilang di Mojokerto sedangkan SIM untuk kendaraan yang terdakwa kemudikan saat kejadian, terdakwa belum memilikinya. ------------
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. ----------------------------------
Bahwa saat mengemudikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW, terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan. ---------------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sedang mengemudikan Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW sendirian dengan membawa muatan pasir kuwarsa berjalan dari arah timur ke barat atau dari Tuban dengan tujuan Cilacap dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, sesampainya di jalan raya Kebumen – Purworejo termasuk Desa Wonosari Kecamatan / Kabupaten Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 Kebumen dengan posisi berjalan di jalur sebelah kiri/selatan kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari marka jalan terdakwa melihat pengendara sepeda kayuh dengan posisi berjalan searah di depan terdakwa di tepi jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa berjalan masuk ke lajur kanan / utara untuk mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah didepan terdakwa dengan melihat spion kiri pada Kbm Truk yang dikemudikan terdakwa tanpa membunyikan klakson mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah di depan terdakwa, namun pada saat sepeda kayuh berada di tengah – tengah body samping kiri Kbm Tronton No. Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dari arah berlawanan terdakwa melihat Kbm yang tidak terdakwa kenal, melihat hal itu terdakwa menjadi panik sehingga pada saat berpapasan dengan Kbm yang berjalan dari arah berlawanan tersebut terdakwa berjalan lebih ke kiri tanpa memperhatikan pengendara sepeda kayuh yang berada ditengah – tengah samping kiri Kbm Truk No. Pol. L-9551-UW yang dikemudikan oleh terdakwa hingga berakibat pengendara sepeda kayuh tersebut terlindas oleh roda belakang kiri Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan di tepi jalan sebelah kiri. --------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian, kemudian terdakwa menepikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW di bahu jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa turun dan melihat seorang laki-laki pengendara sepeda kayuh yang tergeletak dalam keadaan sudah meninggal dunia posisi berada di bahu jalan sebelah kiri / selatan, kepala di aspal sedangkan kakinya di bahu jalan, posisi sepeda kayuh berada di bahu jalan sebelah selatan / kiri, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Satpam yang berada di sekitar lokasi, kemudian terdakwa bersama Satpan tersebut menuju ke Kantor Polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke tempat kejadian bersama Polisi, kemudian korban dibawa menggunakan ambulan menuju ke Rumah Sakit. ---------------------------------
Bahwa terdakwa saat mendahului sepeda kayuh tersebut adalah terdakwa tidak membunyikan klakson, kemudian terdakwa mendahului sepeda kayuh dalam posisi berjalan masuk lakur jalan kanan setelah berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan terdakwa banting setir ke kiri tanpa memperhatikan keselamatan pengendara sepeda kayuh yang berada di tengah-tengah bodi samping kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan. -------------------------------------------------------------------
Bahwa titik tabrak terjadi antara slebor belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dengan sepeda kayuh dan kepala pengendara sepeda kayuh dengan roda belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW di tepi jalan sebelah kiri. -----------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendarasepeda kayuh meninggal dunia. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah ada yang datang kerumah korban dan sudah memberikan bantuan biaya pengobatan, santunan biaya pekamaman dan selamatan. ----------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen Nomor : 441.6/093/E/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Nugroho, berkesimpulan bahwapasien meninggal diakibatkan cidera kepala berat. -------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa: -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kbm Truk Tronton No. Pol : L-9551-UW beserta STNKnya. ----
1 (satu) unit sepeda kayuh. -------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------
Bahwapada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di jalan jurusan Kebumen - Purworejo termasuk Desa Wonosari Kec. / Kab. Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda kayuh yang dikendarai seorang laki-laki bernama sdr. Sohibyang sedang dalam perjalanan pulang mengantarkan sapu ijuk ke sekolah. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan adalah milik PT Trindo Mas yang beralamat di Tubang Jawa Timur yang pada saat peristiwa kecelakaan terjadi kondisi mesin kendaraan dalam keadaan baik, spion ada kanan dan kiri, klakson berfungsi baik, lampu riting kanan dan kiri, lampu depan belakang dan lampu utama berfungsi baik dan terdakwa selaku karyawan atau sopir serep sudah bisa mengemudi sudah 9 (sembilan) tahun sedangkan mengemudikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW sudah selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa sudah hapal slah kendaraan tersebut. -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW sendirian dengan membawa muatan pasir kuwarsa berjalan dari arah timur ke barat atau dari Tuban dengan tujuan Cilacap dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, sesampainya di jalan raya Kebumen – Purworejo termasuk Desa Wonosari Kecamatan / Kabupaten Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 Kebumen dengan posisi berjalan di jalur sebelah kiri/selatan kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari marka jalan terdakwa melihat pengendara sepeda kayuh dengan posisi berjalan searah di depan terdakwa di tepi jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa berjalan masuk ke lajur kanan / utara untuk mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah didepan terdakwa dengan melihat spion kiri pada Kbm Truk yang dikemudikan terdakwa tanpa membunyikan klakson mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah di depan terdakwa, namun pada saat sepeda kayuh berada di tengah – tengah body samping kiri Kbm Tronton No. Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dari arah berlawanan terdakwa melihat Kbm yang tidak terdakwa kenal, melihat hal itu terdakwa menjadi panik sehingga pada saat berpapasan dengan Kbm yang berjalan dari arah berlawanan tersebut terdakwa berjalan lebih ke kiri tanpa memperhatikan pengendara sepeda kayuh yang berada ditengah – tengah samping kiri Kbm Truk No. Pol. L-9551-UW yang dikemudikan oleh terdakwa hingga berakibat pengendara sepeda kayuh tersebut terlindas oleh roda belakang kiri Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan di tepi jalan sebelah kiri. --------------------------------------------------
Bahwa mengetahui telah menabrak pengemudi sepeda kayuh kemudian terdakwa menepikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW di bahu jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa turun dan melihat seorang laki-laki pengendara sepeda kayuh yang tergeletak dalam keadaan sudah meninggal dunia posisi berada di bahu jalan sebelah kiri / selatan, kepala di aspal sedangkan kakinya di bahu jalan, posisi sepeda kayuh berada di bahu jalan sebelah selatan / kiri, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Satpam yang berada di sekitar lokasi, kemudian terdakwa bersama Satpan tersebut menuju ke Kantor Polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke tempat kejadian bersama Polisi, kemudian korban dibawa menggunakan ambulan menuju ke Rumah Sakit. ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat mendahului sepeda kayuh tersebut adalah terdakwa tidak membunyikan klakson, kemudian terdakwa mendahului sepeda kayuh dalam posisi berjalan masuk lakur jalan kanan setelah berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan terdakwa banting setir ke kiri tanpa memperhatikan keselamatan pengendara sepeda kayuh yang berada di tengah-tengah bodi samping kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan. -------------------------------------------------------------------
Bahwa titik tabrak terjadi antara slebor belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dengan sepeda kayuh dan kepala pengendara sepeda kayuh dengan roda belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW di tepi jalan sebelah kiri. -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM B II polos, namun saat kejadian SIM tersebut ditilang di Mojokerto sedangkan SIM untuk kendaraan yang terdakwa kemudikan saat kejadian, terdakwa belum memilikinya. ------------
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. ----------------------------------
Bahwa saat mengemudikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW, terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan. ---------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendarasepeda kayuh meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen Nomor : 441.6/093/E/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Nugroho. --------------------------
Bahwa pihak keluarga terdakwa dan perusahaan sudah ada yang datang kerumah korban dan sudah memberikan bantuan biaya pengobatan, santunan biaya pekamaman dan selamatan. ---------------------------------------
Bahwa pihak keluarga korban sudah menerima santunan dan memaafkan terdakwa dan telah menerimabantuan biaya pemakaman dan biaya selamatan sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pihak keluarga terdakwa bersedia menanggung biaya perbaikan sepeda kayuh korban. -----------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan. ------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak. -----------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009yang unsur-unsurnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang. ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati. --------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : --------------------------------------
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ : -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orangyang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. --------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwaSA’DUN NAIM Bin YASIR, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona. ------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi. ------------------------------------
Ad.2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’. ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di jalan jurusan Kebumen - Purworejo termasuk Desa Wonosari Kec. / Kab. Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda kayuh yang dikendarai seorang laki-laki bernama sdr. Sohibyang sedang dalam perjalanan pulang mengantarkan sapu ijuk ke sekolah yang sama-sama berjalan dari arah timur ke barat. ----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan adalah milik PT Trindo Mas yang beralamat di Tubang Jawa Timur yang pada saat peristiwa kecelakaan terjadi kondisi mesin kendaraan dalam keadaan baik, spion ada kanan dan kiri, klakson berfungsi baik, lampu riting kanan dan kiri, lampu depan belakang dan lampu utama berfungsi baik. -------------------------------------
- bahwa terdakwa selaku karyawan atau sopir serep sudah bisa mengemudi sudah 9 (sembilan) tahun sedangkan mengemudikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW sudah selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa sudah hapal slah kendaraan tersebut. --------------------------
- bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW sendirian dengan membawa muatan pasir kuwarsa berjalan dari arah timur ke barat atau dari Tuban dengan tujuan Cilacap dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, sesampainya di jalan raya Kebumen – Purworejo termasuk Desa Wonosari Kecamatan / Kabupaten Kebumen Km 5-6 Hm 7-6 Kebumen dengan posisi berjalan di jalur sebelah kiri/selatan kurang lebih 50 (lima puluh) cm dari marka jalan terdakwa melihat pengendara sepeda kayuh dengan posisi berjalan searah di depan terdakwa di tepi jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa berjalan masuk ke lajur kanan / utara untuk mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah didepan terdakwa dengan melihat spion kiri pada Kbm Truk yang dikemudikan terdakwa tanpa membunyikan klakson mendahului sepeda kayuh yang berjalan searah di depan terdakwa, namun pada saat sepeda kayuh berada di tengah – tengah body samping kiri Kbm Tronton No. Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dari arah berlawanan terdakwa melihat Kbm yang tidak terdakwa kenal, melihat hal itu terdakwa menjadi panik sehingga pada saat berpapasan dengan Kbm yang berjalan dari arah berlawanan tersebut terdakwa berjalan lebih ke kiri tanpa memperhatikan pengendara sepeda kayuh yang berada ditengah – tengah samping kiri Kbm Truk No. Pol. L-9551-UW yang dikemudikan oleh terdakwa hingga berakibat pengendara sepeda kayuh tersebut terlindas oleh roda belakang kiri Kbm Tronton No.Pol. L-9551-UW yang terdakwa kemudikan di tepi jalan sebelah kiri. ---------------------------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa saat mendahului sepeda kayuh tersebut adalah terdakwa tidak membunyikan klakson, kemudian terdakwa mendahului sepeda kayuh dalam posisi berjalan masuk lakur jalan kanan setelah berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan terdakwa banting setir ke kiri tanpa memperhatikan keselamatan pengendara sepeda kayuh yang berada di tengah-tengah bodi samping kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan. -------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa mengetahui telah menabrak pengemudi sepeda kayuh kemudian terdakwa menepikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW di bahu jalan sebelah kiri / selatan, kemudian terdakwa turun dan melihat seorang laki-laki pengendara sepeda kayuh yang tergeletak dalam keadaan sudah meninggal dunia posisi berada di bahu jalan sebelah kiri / selatan, kepala di aspal sedangkan kakinya di bahu jalan, posisi sepeda kayuh berada di bahu jalan sebelah selatan / kiri, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Satpam yang berada di sekitar lokasi, kemudian terdakwa bersama Satpan tersebut menuju ke Kantor Polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke tempat kejadian bersama Polisi, kemudian korban dibawa menggunakan ambulan menuju ke Rumah Sakit. --------
------- Menimbang, bahwa titik tabrak terjadi antara slebor belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW yang terdakwa kemudikan dengan sepeda kayuh dan kepala pengendara sepeda kayuh dengan roda belakang kiri Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW di tepi jalan sebelah kiri. -------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa sudah memiliki SIM B II polos, namun saat kejadian SIM tersebut ditilang di Mojokerto sedangkan SIM untuk kendaraan yang terdakwa kemudikan saat kejadian, terdakwa belum memilikinya. -----------------------------------------------------
bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. -------------------------------
bahwa saat mengemudikan Kbm Tronton No. Pol : L-9551-UW, terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan. ----
-------- Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen Nomor : 441.6/093/E/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Nugroho korban Sohib meninggal dunia diakibatkan cidera kepala berat. --------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi. --------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitukarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. --------------------
----------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. ----------------------
----------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
----------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap barang,berupa: ----------------------------
1 (satu) unit Kbm Truk Tronton No. Pol : L-9551-UW beserta STNKnya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada PT. Trindo Mas melalui terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIR. ------------------------
1 (satu) unit sepeda kayuh, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi Kamsiyah binti H. Muhamad Jamil. ---------------
------------ Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: -------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. -----------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korbanSohib.---------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan. -------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. --------------------------------------------------------------------
Pihak keluarga terdakwa telah memberikan bantuan biaya pemakaman dan biaya selamatan sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pihak keluarga terdakwa bersedia menanggung biaya perbaikan sepeda kayuh korban. ----------------------------------------------
Pihak keluarga korban telah memaafkan terdakwa. ------------------------------
Terdakwa berjanji diwaktu akan datang akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan. --------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. ---------------------------------
---------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif),melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana. -----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------
-----------Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. -----------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwaSA’DUN NAIM Bin YASIRterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. ------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ---------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ----------------
Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------
-1 (satu) unit Kbm Truk Tronton No. Pol : L-9551-UW beserta STNKnya, dikembalikan kepada PT. Trindo Mas melalui terdakwa SA’DUN NAIM Bin YASIR. --------------------------------------------------------------------------------
-1 (satu) unit sepeda kayuh, dikembalikan kepada saksi Kamsiyah binti H. Muhamad Jamil. ----------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). -----------------------------------------
----------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2017, oleh kami Santosa,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Prasetyo, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Sugita, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Emy Nugraheni Solihah, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Agung Prasetyo, S.H, Santosa, S.H.M.H.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Sugita