272/Pid.B/2014/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 272/Pid.B/2014/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muzammil Bin Rasidi
1. Menyatakan terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUZAMIL Bin RASID oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa :  Sebilah arit terbuat dari besi pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan;  Kaos lengan pendek warna biru kombinasi putih dan sarung warna hitam bergaris kombinasi warna coklat, dikembalikan kepada Suawi Als. P. Moh. Ridwan (orang tua korban); 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-, (lima ribu rupiah) ; 8. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 272/Pid.B/2014/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Muzammil Bin Rasidi;
Tempat lahir : Sumenep;
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun/ 31 Januari 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMU;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 09 Agustus 2014 s/d tanggal 28 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2014 s/d tanggal 07 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini di dampingi Penasehat Hukum RUSFANDI, SH,MH Penasihat Hukum/Advokat yang berkedudukan di Jl. KH. Mansyur No. 143 Sumenep berdasarkan Penetapan Nomor : 272/Pen.Pid/2014/PN. Smp tanggal 22 Oktober 2014;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana surat dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP;
Menjatuhkan pidana atas terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah arit terbuat dari besi pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Kaos lengan pendek warna biru kombinasi putih dan sarung warna hitam bergaris kombinasi warna coklat, dikembalikan kepada Suawi Als. P. Moh. Ridwan (orang tua korban);
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-. (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan dipersidangan pada tanggal 18 Desember 2014 dimana pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman, dan atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa mereka terdakwa Muzammil Bin Rasidi pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Jalan Dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kec. Batuputih Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa keluar rumah untuk menyiram tembakau dan mengarit rumput ditegalan yang berada dipinggir jalan yang termasuk jalan dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kec. Batuputih Kab Sumenep. Setelah menyiram menyiram tembakau kemudian terdakwa mengarit rumput, setelah itu terdakwa berjalan kearah utara menuju jalan Dusun Bipadak dengan maksud untuk pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki dariarah timur sambil memegang sebilah arit, pada saat itu terdakwa melihat Moh Ridwan Als P Aini datang dari arah barat dengan mengendarai sepeda motornya, selanjutnya terdakwa memberhentikan laju sepeda motor Moh Ridwan dari arab depan dan berkata "AMBU" setelah Moh Ridwan lalu terdakwa tanpa berkata apapun langsung menyabetkan arit dari arah depan danoleh Moh Ridwan ditangkis dengan tangan kirinya, lalu terdakwa menyabetkan aritnya lagi kearah kepala Moh Ridwan dan mengenai kepala Moh Ridwan, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri kearah barat menuju kerumah Sahari dan memberitahukan kalau telah melakukan penganiayaan terhadap Moh Ridwan setelah itu terdakwa diantar ke rumah Hasan oleh Sahari dan oleh Hasan terdakwa langsungdiserahkan ke Polsek Batuhputih guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Moh Ridwan mengakibatkan luka pada kepala samping kiri ukuran I X 0,5Cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 6 X 7Cm, luka pada dahi kiri ukuran 7cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 9X9Cm, dijumpai luka pada lengan kiri bawah ukuran 4Cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 2,5Cm, hal ini sesuai Visum et Repertum Nomor; 370/063/435.210/08/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Dina Istiana R pada RSUD dr H. Moh . Anwar Kab Sumenep dikarenakan persentuhan dengan benda tajam
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa mereka terdakwa Muzammil Bin Rasidi pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2014bertempat di Jalan Dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kec. Batuputih Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa keluar rumah untuk menyiram tembakau dan mengarit rumput ditegalan yang berada dipinggir jalan yang termasuk jalan dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kec. Batuputih Kab Sumenep. Setelah menyiram menyiram tembakau kemudian terdakwa mengarit rumput, setelah itu terdakwa berjalan kearah utara menuju jalan Dusun Bipadak dengan maksud untuk pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki dariarah timur sambil memegang sebilah arit, pada saat itu terdakwa melihat Moh Ridwan Ms P Aini datang dari arah barat dengan mengendarai sepeda motornya, selanjutnya terdakwa memberhentikan laju sepeda motor Moh Ridwan dari arah depan dan berkata "AMBU" setelah Moh Ridwan lalu terdakwa tanpa berkata apapun langsung menyabetkan arit dari arah depan danoleh Moh Ridwan ditangkis dengan tangan kirinya, lalu terdakwa menyabetkan aritnya lagi kearah kepala Moh Ridwan dan mengenai kepala Moh Ridwan, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri kearah barat menuju kerumah Sahari dan memberitahukan kalau telah melakukan penganiayaan terhadap Moh Ridwan setelah itu terdakwa diantar ke rurnah Hasan oleh Sahari dan oleh Hasan terdakwa langsungdiserahkan ke Polsek Batuhputih guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Moh Ridwan mengakibatkan luka pada kepala samping kiri ukuran 1 X 0,5Cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 6 X 7Cm, luka pada dahi kiri ukuran 7cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 9X9Cm, dijumpai luka pada lengan kiri bawah ukuran 4Cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 2,5Cm, hal inl sesuai Visum et Repertum Nomor; 370/063/435.210/08/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Dina Istiana R pada RSUD dr H. Moh . Anwar Kab Sumenep dikarenakan persentuhan dengan benda tajam;
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang memberikan keterangan dengan dibawah sumpah kecuali saksi Qurratul Aini, dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi H A S A N:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib pada waktu itu Saksi ada dirumah lalu datang Sahari selaku Kadus Dusun Bipadak dengan membawa Muzammil yang memegang arit dengan memberi tahu pada Saksi bahwa Muzammil telah melakukan penganiayaan terhadap korban Moh. Ridwan;
Bahwa tindakan Saksi adalah membawa Muzammil berikut barang buktinya ke Polsek Batuputih untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu persis dengan siapa Terdakwa tetapi menurut pengakuan terdakwa Muzammil adalah sendirian;
Bahwa Saksi tidak tahu persis Terdakwa menganiaya menggunakan alat apa tetapi menurut pengakuan terdakwa Muzammil adalah menggunakan sebilah arit;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, korban Moh. Ridwan pada waktu itu naik sepeda motor pulang dari menjemput anaknya sekolah, saat itu Terdakwa yang sedang memotong rumput menghentikan korban Moh. Ridwan dan langsung menganiaya korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit yang dipegang pada waktu Terdakwa memotong rumput;
Bahwa Saksi tahu korban mengalami luka robek berdarah pada kepala samping kiri serta luka pada tangan kiri dan dibawa ke Puskesmas Batu Putih namun karena lukanya parah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Sumenep dan meninggal di sana;
Bahwa Saksi menduga korban meninggal karena banyaknya darah yang keluar dari luka dibagian kepala ;
Bahwa yang menjadi sebab sehingga Terdakwa menganiaya korban Moh. Ridwan menurut keterangan Terdakwa karena Moh. Ridwan mengganggu istrinya ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi SAHARI Als P. HARTONO:
Bahwa keterangan Saksi pada pokoknya sama dengan keterangan saksi Hasan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib ada waktu itu Saksi ada dirumah lalu diberitahu oleh masyarakat bahwa ada keributan kemudian Saksi keluar rumah tiba-tiba datang terdakwa Muzammil dari arah timur sambil memegang sebilah arit setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa telah baru saja menganiaya Moh. Ridwan tepatnya di Dsn Bipadak Desa Batuputih laok, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep ;
Bahwa tindakan Saksi saat itu adalah karena takut terjadi hal-hal yang tidak diingingkan dari keluarga korban lalu terdakwa Muzammmil Saksi bawa kerumahnya kepala Desa;
Bahwa sampai dirumah Kepala Desa, Kepala Desa bertanya kepada terdakwa Muzammmil apakah betul menganiaya korban Moh. Ridwan lalu Terdakwa mengakui semua atas kejadian tersebut sambil membawa aritnya selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya oleh Kepala Desa dibawa ke Kantor Polsek Batuputih untuk dilaporkan atas kejadian tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa Muzammil melakukan penganiayaan kepada korban sendirian dengan menggunakan arit;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, korban Moh. Ridwan pada waktu itu naik sepeda motor pulang dari menjemput anaknya sekolah, saat itu Terdakwa yang sedang memotong rumput menghentikan korban Moh. Ridwan dan langsung menganiaya korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit yang dipegang pada waktu Terdakwa memotong rumput;
Bahwa Saksi tahu korban mengalami luka robek berdarah pada kepala samping kiri serta luka pada tangan kiri dan dibawa ke Puskesmas Batu Putih namun karena lukanya parah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Sumenep dan meninggal di sana;
Bahwa Saksi menduga korban meninggal karena banyaknya darah yang keluar dari luka dibagian kepala ;
Bahwa yang menjadi sebab sehingga Terdakwa menganiaya korban Moh. Ridwan menurut keterangan Terdakwa karena Moh. Ridwan mengganggu istrinya ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi MOH. DHAFIR Als P. SYAIFUL:
Bahwa keterangan Saksi pada pokoknya sama dengan keterangan saksi Hasan dan saksi Sahari;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib ada waktu itu Saksi ada dirumah lalu diberitahu oleh masyarakat bahwa ada keributan kemudian Saksi keluar rumah tiba-tiba datang terdakwa Muzammil dari arah timur sambil memegang sebilah arit setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa telah baru saja menganiaya Moh. Ridwan tepatnya di Dsn Bipadak Desa Batuputih laok, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep ;
Bahwa tindakan Saksi saat itu adalah karena takut terjadi hal-hal yang tidak diingingkan dari keluarga korban lalu terdakwa Muzammmil Saksi bawa kerumahnya kepala Desa;
Bahwa sampai dirumah Kepala Desa, Kepala Desa bertanya kepada terdakwa Muzammmil apakah betul menganiaya korban Moh. Ridwan lalu Terdakwa mengakui semua atas kejadian tersebut sambil membawa aritnya selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya oleh Kepala Desa dibawa ke Kantor Polsek Batuputih untuk dilaporkan atas kejadian tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa Muzammil melakukan penganiayaan kepada korban sendirian dengan menggunakan arit;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, korban Moh. Ridwan pada waktu itu naik sepeda motor pulang dari menjemput anaknya sekolah, saat itu Terdakwa yang sedang memotong rumput menghentikan korban Moh. Ridwan dan langsung menganiaya korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit yang dipegang pada waktu Terdakwa memotong rumput;
Bahwa Saksi tahu korban mengalami luka robek berdarah pada kepala samping kiri serta luka pada tangan kiri dan dibawa ke Puskesmas Batu Putih;
Bahwa kondisi korban pada waktu itu sudah tidak bisa komonikasi sehingga Saksi dan keluarga korban minta kepada dokter puskesmas agar supaya korban dirujuk ke Rumah sakit Kabupaten Sumenep, namun karena lukanya parah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Sumenep dan meninggal di sana;
Bahwa korban dibawa ke RSUD Kabupaten Sumenep sekitar pukul 13.00 WIB kemudian korban dilakukan tindakan oleh tenaga medis yang ada di ruang UGD;
Bahwa kondisi korban pada waktu itu adalah bertambah kritis dan sekitar pukul. 23.30 Wib korban Moh. Ridwan meninggal di rumah sakit;
Bahwa sesuai dengan permintaan keluarga korban tidak dilakukan autopsi dalam hanya dilakukan pemeriksaan luar;
Bahwa Saksi tidak tahu sebabnya mengapa Terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi SUAWI Als P. RIDWAN:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan cap jempol di BAP Penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 08.00. Wib pada waktu itu Saksi ada dirumah mau berangkat ketegalan untuk memetik bunga tembakau tetapi sebelumnya Saksi berpesan pada korban Moh. Ridwan jagan lama-lama kalau menjemput anaknya sekolah karena isterinya korban sedang belanja ke Ambunten lalu Saksi berangkat ketegalan yang berjarak kira-kira 300 meter dari rumah;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul. 10.15 Wib Saksi didatangi oleh cucu saya yaitu Quratul Aini sambil berteriak teriak memanggil Saksi dengan mengatakan Bapak Moh. Ridwan dibacok oleh Muzammil di jalan dusun Bipadak;
Bahwa kemudian Saksi bergegas pulang kerumah dan menemukan Moh. Ridwan sudah banyak berlumuran darah dan korban mengatakan baru dianiaya oleh terdakwa Muzammil sewaktu pulang menjemput anaknya dari sekolah selanjutnya luka tersebut oleh Saksi dibalut dengan kain dan dibawa ke Puskesmas Batuputih;
Bahwa kondisi Moh. Ridwan pada waktu dirumah sebelum dibawa ke Puskesmas masih bisa berkomonikasi dan mengalami luka robek di kepala samping kiri dan tangan kiri;
Bahwa kondisi Moh. Ridwan pada waktu di Puskesmas sudah tidak bisa komonikasi sehingga Saksi dan keluarga yang lain minta kepada dokter agar supaya korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep ;
Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumenep sesampai disana lalu korban dilakukan tindakan oleh tenaga medis yang ada di ruang UGD;
Bahwa kondisi korban Moh. Ridwan pada waktu itu bertambah kritis dan sekitar pukul. 23.30 Wib korban Moh. Ridwan meninggal di rumah sakit;
Bahwa sesuai dengan permintaan keluarga korban tidak dilakukan Autopsi dalam hanya dilakukan pemeriksaan luar;
Bahwa Apakah menurut keterangan cucu Saksi Qurratul Aini, Terdakwa melakukan pembacokan kepada Moh. Ridwan sendirian dengan menggunakan sebilah arit;
Bahwa anak korban Moh. Ridwan tidak mengalami luka hanya di tas dan baju anak korban ada bercak darah ;
Bahwa umur anak korban Moh. Ridwan sekitar 9 tahun kelas III SD;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kali terdakwa Muzammil membacok Moh. Ridwan tetapi menurut keterangan cucu Saksi Qurratul Aini sebanyak 3 (tiga) kali;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi QURRATUL AINI (tidak disumpah):
Bahwa Saksi adalah anak dari korban Moh. Ridwan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan cap jempol di BAP Penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 09.00. Wib Saksi dijemput oleh orang tua Saksi yaitu korban Moh. Ridwan ke SDN Batu putih Laok karena sudah waktunya pulang, setelah itu Saksi dibonceng dengan menggunakan sepeda motor berada di belakang dengan melewati Jalan Dsn Bipadak Desa Batuputih, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep selanjutnya sesampainya di tengah perjalanan orang tua Saksi Moh. Ridwan dihadang oleh Muzammil dengan berkata ”AMBU” (Bahasa Madura) artinya ”Berhenti” kemudian terdakwa Muzammil langsung membacokkan aritnya ke arah tangan kiri dan kepala samping kiri dan setelah melakukan penganiayaan lalu Muzammil lari kearah barat;
Bahwa sewaktu Terdakwa membacok bapak Saksi, bapak Saksi menangkis selanjutnya Saksi disuruh lari oleh bapak Saksi;
Bahwa Saksi melihat terdakwa Muzamil membacok ke bapak Saksi berkali-kali;
Bahwa kemudian Saksi mencari kakek yang bernama Suawi sambil berteriak teriak yang saat itu berada ditegalan yang sedang memetik bunga tembakau dengan memberitahu bahwa Bapak dibacok oleh Muzammil lalu kakek pulang dan Bapak Saksi dibawa ke Puskesmas;
Bahwa saat tiba dirumah kondisi bapak Saksi pada waktu itu adalah masih bisa komonikasi dan mengalami luka robek di kepala samping kiri dan tangan kiri;
Bahwa terdakwa Muzammil pada waktu melakukan penganiayaan kepada bapak korban sendirian;
Bahwa kondisi bapak Saksi pada waktu di Puskesmas sudah tidak bisa bicara sehingga bapak Saksi dibawa ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep;
Bahwa di RSUD Kabupaten Sumenep bapak Saksi meninggal;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi ASNAWA Als BU‘ YANTI:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 07.00. Wib suami Saksi Muzammil pamit sama Saksi untuk menyiram tembakau yang terletak di pinggir jalan Dsn Bipadak, desa Batuputih Laok sambil membawa sebilat arit yang biasa digunakan Muzammil untuk mencari rumput, kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Saksi diberitahu oleh warga yang datang kerumah dengan mengatakan suami Saksi Muzammil telah melakukan penganiayaan terhadap korban Moh. Ridwan tepatnya di jalan Bipadak desa Batuputih laok ;
Bahwa atas kabar tersebut lalu Saksi terkejut dan diam dirumah karena takut ;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan Muzammil pada pukul. 17.00 Wib di Polsek Dasuk dan mendengar pengakuannya bahwa telah menganiaya korban Moh. Ridwan sendirian disebuah jalan Bipadak sewaktu korban Moh. Ridwan pulang dari menjemput anaknya sekolah;
Bahwa menurut pengakuan Muzammil, penganiayaan tersebut menggunakan sebilah arit yang biasa dipergunakan mencari rumput;
Bahwa arit tersebut milik suami Saksi Muzammil untuk mengarit rumput;
Bahwa Saksi tidak tahun bagaimana cara Terdakwa menganiaya korban tapi menurut pengakuan suami Saksi Muzammil, korban mengalami luka ditangan kiri dan kepala bagian kiri;
Bahwa penyebab suami Saksi Muzammil menganiaya korban karena merasa jengkel korban Moh. Ridwan sering menelpon Saksi hingga diketahui suami Saksi Muzammil;
Bahwa korban Moh. Ridwan mulai menelpon Saksi sejak bulan Agustus 2014 dan biasanya menelpon pukul 22.00 WIB dengan pembicaraan jorok-jorok;
Bahwa waktu korban Moh. Ridwan menelpon Saksi pernah diterima oleh suami (terdakwa Muzammil) dan jawaban Moh. Ridwan pura-pura menanyakan nomor HP tetangga dan bicaranya sebentar lalu dimatikan oleh Moh. Ridwan;
Bahwa makksud dan tujuan korban Moh. Ridwan menelpon Saksi mungkin ingin merusak rumah tangga Saksi;
Bahwa atas telpon Moh. Ridwan Saksi tidak menghiraukan dan memberitahukan kepada Terdakwa;
Bahwa terdakwa Muzammil tidak pernah menegur korban Moh. Ridwan;
Bahwa Saksi pernah bertemu berduaan dengan Moh.Ridwan didalam rumah Saksi dan diketahui Terdakwa;
Bahwa Saksi berduaan dengan Moh. Ridwan melakukan sesuatu layaknya suami isteri ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi dr. Suci Hernawati:
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara ini dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib datang pasien yang dibawa oleh keluarganya bernama Moh. Ridwan yang dengan kondisi berlumuran darah akan tetapi masih sadar dengan mengalami luka robek pada tangan lengan kiri serta luka di kepala samping kiri;
Bahwa menurut keterangan keluarga Moh. Ridwan, Moh. Ridwan dianiaya oleh terdakwa Muzammil dengan menggunakan sebilah arit;
Bahwa yang menangani Moh. Ridwan pertama adalah para perawat dan disusul oleh Ahli;
Bahwa tindakan Ahli bersama petugas yang lain adalah melakukan pemeriksaan, perawatan dan penjahitan secara medis terhadap luka Moh. Ridwan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Moh. Ridwan ditemukan luka robek di kepala bagian samping kiri dengan panjang 7 Cm, dalam 1,5 Cm lebar 1 Cm, luka robek di belakang telinga kiri berukuran panjang 2 Cm lebar 1 Cm dalam 1 Cm dan didapatkan banyak darah yang keluar dari luka samping kiri dan termasuk luka baru akibat persentuhan benda tajam;
Bahwa luka tersebut termasuk katagori berat karena pada waktu dilakukan penjahitan Moh. Ridwan sempat muntah yang dimungkinkan karena banyaknya darah yang keluar dan tekanan dalam kepala korban yang dapat mengancam jiwa korban Moh. Ridwan ;
Bahwa karena katogori luka berat setelah penjahitan untuk menghentikan pendarahannya selama kira-kira 1 jam dan sekitar pukul 12.00 Wib korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Sumenep;
Bahwa pada waktu akan dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Sumenep kondisi Moh. Ridwan masih sadar;
Bahwa keparahan luka akibat benda tajam tergantung dari kedalaman luka tersebut;
Bahwa Ahli mengenali barang bukti baju yang berlumuran darah sebagai baju korban Moh. Ridwan saat itu;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan.
Saksi dr. Dina Istiyanar:
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara ini dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 21.30. Wib Ahli datang ke rumah sakit karena Dinas malam lalu Ahli melihat register penerimaan pasien kemudian sekira pukul 23.15 Wib Ahli diberitahu oleh perawat bahwa pasien Moh. Ridwan dalam keadaan kritis dan sudah dilakukan penanganan oleh perawat numum tidak tertolong kemudian meninggal;
Bahwa sewaktu masuk ke UGD Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Sumenep Ahli tidak tahu, karena Ahli dinas malam;
Bahwa korban yang sudah dalam keadaan meninggal kemudian dikirim ke tempat Ahli dan Ahli dipanggil untuk melakukan visum terhadap korban Moh. Ridwan bertempat di ruang jenazah;
Bahwa Ahli melakukan visum hanya sebatas pemeriksaan luar saja sesuai dengan permintaan keluarganya dan tidak melakukan pemeriksaan dalam;
Bahwa saat melakukan visum tidak data pasien dari awal karena bukan Ahli yang menerima pasien pada waktu pertama masuk di rumah sakit;
Bahwa Ahli melakukan visum pada luka yang dialami oleh korban Moh. Ridwan yaitu luka rebek di kepala samping kiri dan tangan sebelah kiri dalam posisi sudah terjahit;
Bahwa luka pada korban akibat persentuhan benda tajam dan analisa secara medis termasuk luka baru;
Bahwa tidak ada luka lain selain di kepala dan tangan korban;
Bahwa luka korban Moh. Ridwan tersebut termasuk katagori berat karena luka yang dijahit masih mengeluarkan darah;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut:
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan penyidik dan cap jempol dalam BAP adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 07.00. Wib Terdakwa keluar rumah untuk menyiram tembakau dan mengarit rumput ditegalan yang berada di pinggir jalan termasuk Dsn Bipadak, Desa Batuputih laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep lalu Terdakwa pulang berjalan kearah timur sambil memegang sebilah arit kemudian Terdakwa melihat korban Moh. Ridwan dari arah barat mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya dibelakang yang pulang dari sekolah selanjutnya Terdakwa memberhentikannya dari arah depan dan berkata ” AMBU ” (berhenti) lalu Moh. Ridwan berhenti;
Bahwa setelah berhenti langsung Terdakwa menyabetkan arit dari arah depan dan ditangkis dengan tangan kirinya, setelah itu Terdakwa menyabetkan arit lagi kearah kepalanya, setelah itu Terdakwa langsung lari kearah barat menuju kerumah Sahari (Kadus Bipadak);
Bahwa Terdakwa melakukannya sendiri dan anak Moh. Ridwan tidak dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa lari kerumah Sahari untuk mengamankan diri dan memberitahu bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Moh. Ridwan;
Bahwa yang menjadi sebab sehingga Terdakwa membacok korban Moh. Ridwan karena Terdakwa merasa jengkel atas kelakuan korban yang telah mengganggu istri saya yang bernama Asnawa ;
Bahwa cara korban Moh. Ridwan mengganggu istri Terdakwa, korban Moh. Ridwan sering melpon ke HP istri Terdakwa dan bila terdakwa angkat selalu alasan minta nomor HP nya tetangga dan pernah diketahui berduaan dengan istri Terdakwa;
Bahwa korban Moh. Ridwan sering menelpon kee HP istri Terdakwa sejak bulan Agustus 2014 sehabis hari raya ketupat sehingga Terdakwa curiga dan merasa rumah tangga Terdakwa terganggu;
Bahwa selain itu istri Terdakwa selalu memberitahu kalau korban Moh. Ridwan menelpon;
Bahwa tindakan Terdakwa setelah diberitahu oleh istri kalau korban Moh. Ridwan sering menelpon istri, Terdakwa tidak berbuat apa-apa karena belum diketahui langsung berduaan;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan korban Moh. Ridwan namun tidak menegur tentang perbuatan korban yang sering menelpon istri;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Terdakwa tidak tahu persis cuman Terdakwa perkirakan luka pada tangan kiri dan bagian kepala kiri;
Bahwa Terdakwa tidak merencanakan penganiayaan tersebut karena waktu itu Terdakwa mau pulang dari menyiram tembakau dan secara kebetulan Terdakwa melihat Moh. Ridwan datang dari menjemput anaknya sekolah lalu Terdakwa teringat atas kelakuan Moh. Ridwan yang mengganggu istri Terdakwa yang kemudian korban lalu oleh Terdakwa diberhentikan dan langsung dibacok;
Bahwa Terdakwa membacok korban Moh. Ridwan 2 (dua) kali di tangan bagian kiri dan di kepala bagian kiri;
Bahwa perbuatan Terdakwa kepada korban Moh. Ridwan bertujuan untuk memberi pelajaran agar tidak lagi mengganggu istri Terdakwa dan tidak pernah bermaksud untuk membunuh korban;
Bahwa tindakan Terdakwa yang mengayunkan arit ke arah kepala korban waktu itu karena pikiran Terdakwa yang sudah gelap mata menahan emosi atas perbuatan korban yang mengganggu istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tahu kalau korban Moh. Ridwan meninggal dunia dari keluarga Terdakwa pada waktu besuk di kantor Polisi;
Bahwa keluarga Terdakwa belum minta maaf kepada keluarga korban Moh. Ridwan karena takut keluarga Moh. Ridwan amarah;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa:
Sebilah arit terbuat dari besi pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih 35 cm;
Kaos lengan pendek warna biru kombinasi putih dan sarung warna hitam bergaris kombinasi warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian peristiwa antara satu dengan lainnya, sehingga didapatlah suatu fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib di Dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, terdakwa Muzamil Bin Rasidin telah melakukan kekerasan fisik korban Moh. Ridwan dengan menngunakan sebilah arit;
Bahwa benar awalnya Terdakwa yang sedang mencari atau memotong rumput untuk pakan ternaknya melihat korban Moh. Ridwan dari arah barat mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya dibelakang yang pulang dari sekolah selanjutnya Terdakwa memberhentikannya dari arah depan dan berkata ” AMBU ” (berhenti) lalu Moh. Ridwan berhenti;
Bahwa benar setelah berhenti langsung Terdakwa menyabetkan arit dari arah depan dan ditangkis dengan tangan kirinya, setelah itu Terdakwa menyabetkan arit lagi kearah kepalanya, setelah itu Terdakwa langsung lari kearah barat menuju kerumah Sahari (Kadus Bipadak);
Bahwa benar setelah itu korban Moh. Ridwan sempat berada dirumah dengan kondisi sudah banyak berlumuran darah dan oleh saksi Suawi korban mengatakan baru dianiaya oleh terdakwa Muzammil oleh saksi Suawi luka korban dibalut dengan kain dan dibawa ke Puskesmas Batuputih;
Bahwa benar kondisi Moh. Ridwan pada waktu dirumah sebelum dibawa ke Puskesmas Batuputih masih bisa berkomonikasi dan mengalami luka robek di kepala samping kiri dan tangan kiri;
Bahwa benar kondisi Moh. Ridwan pada waktu di Puskesmas Batuputih masih bisa berkominikasi namun karena korban kemudian muntah-muntah sehingga oleh keluarga korban meminta kepada dokter agar supaya korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep ;
Bahwa benar sekitar pukul 13.00 WIB dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumenep sesampai disana lalu korban dilakukan tindakan oleh tenaga medis yang ada di ruang UGD;
Bahwa benar kondisi korban Moh. Ridwan pada waktu itu bertambah kritis dan sekitar pukul 23.30 Wib korban Moh. Ridwan meninggal di Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep;
Bahwa benar luka korban Moh. Ridwan akibat penganiayaan oleh Terdakwa termasuk katagori berat karena luka yang dijahit dari Puskesmas Batuputih hingga di visum di kamar jenazah Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep masih mengeluarkan darah;
Bahwa benar yang menjadi sebab sehingga Terdakwa membacok korban Moh. Ridwan karena Terdakwa merasa jengkel atas kelakuan korban yang telah mengganggu istri Terdakwa yang bernama Asnawa ;
Bahwa benar cara korban Moh. Ridwan mengganggu istri Terdakwa, korban Moh. Ridwan sering melpon ke HP istri Terdakwa diwaktu-waktu yang tidak wajar seperti menelpon di jam 22.00 WIB dengan pembicaraan jorok-jorok dan bila Terdakwa angkat selalu alasan minta nomor HP nya tetangga dan pernah diketahui berduaan dengan istri Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan di persidangan terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu Primair melanggar Pasal 338 KUHP Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas maka akan dipertimbangkan lebih dahulu terhadap dakwaan primair dan apabila dalam dakwaan primair perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur didalamnya maka akan dipertimbangkan terhadap dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan diatas dakwaan primair yang di terapkan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 338 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain:
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini yang menjadi pembeda dengan pasal-pasal ‘doodslag’ lainnya disini harus dibuktikan (lebih dulu) apakah terdakwa mengetahui perbuatannya itu merupakan perbuatan ‘menghilangkan nyawa’ dan yang dihilangkan itu adalah ‘nyawa orang lain’, oleh karena itu unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas tidak semata-mata sebagai ‘opzet als oogmerk’ (kesengajaan sebagai maksud) saja, melainkan juga sebagai ‘opzet bij zekerheidbewustzijn’ (kesengajaan dengan keinsafan pasti) ataupun sebagai ‘opzet bij mogelykheidsbewustzijn’ (kesengajaan dengan kemungkinan);
Menimbang, bahwa dalam teori kesengajaan yang telah disebutkan diatas tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut:
Sengaja sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk);
Terjadinya tindak pidana atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudannya dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Sengaja sebagai kesadaran kepastian (opzet bij zekerheidsbewutzijn);
Kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan;
Sengaja sebagai kesadaran kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewutzijn);
Pembuat sadar bahwa mungkin akibat yang tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yang dimaksudnya;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa :
Kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam niatnya;
Pembunuhan itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perkara ini diketahui pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. WIB di Dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, terdakwa Muzamil Bin Rasidin telah melakukan tindakan fisik kepada korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit, kejadian tersebut bermula saat Terdakwa yang sedang mencari atau memotong rumput untuk pakan ternaknya melihat korban Moh. Ridwan dari arah barat mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya dibelakang yang pulang dari sekolah selanjutnya Terdakwa memberhentikannya dari arah depan dan berkata ” AMBU ” (berhenti) lalu Moh. Ridwan berhenti, namun saat telah berhenti tiba-tiba Terdakwa langsung menyabetkan arit dari arah depan dan ditangkis dengan tangan kiri Moh. Ridwan, setelah itu Terdakwa kembali menyabetkan aritnya kearah kepalanya, setelah itu Terdakwa langsung lari kearah barat menuju kerumah Sahari (Kadus Bipadak), sedangkan korban Moh. Ridwan setelah terkena arit Terdakwa sempat berada dirumah dengan kondisi sudah banyak berlumuran darah dan oleh saksi Suawi korban dengan mengatakan baru dianiaya oleh terdakwa Muzammil dan oleh saksi Suawi luka korban dibalut dengan kain dan dibawa ke Puskesmas Batuputih, sesampainya di Puskesmas ternyata korban Moh. Ridwan mengalami luka robek di kepala samping kiri dan tangan kiri dan oleh dr. Suci Hernawati sempat dijahit untuk menghentikan pendarahan pada luka-luka korban;
Menimbang, bahwa kondisi korban Moh. Ridwan pada waktu di Puskesmas Batuputih masih bisa berkomonikasi dan bercanda namun tidak berselang lama korban mengalami muntah-muntah sehingga oleh keluarga korban meminta kepada dokter agar supaya korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep sehingga sekitar pukul 13.00 WIB korban Moh. Ridwan dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumenep dan sesampai disana lalu korban dilakukan tindakan oleh tenaga medis yang ada di ruang UGD, tetapi oleh karena kondisi korban Moh. Ridwan pada waktu itu bertambah kritis pada sekitar pukul 23.30 Wib korban Moh. Ridwan meninggal di Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas yang menjadi pokok persoalan sekarang adalah apakah ada unsur kesengajaan dari terdakwa Muzamil Bin Rasidi untuk menghilangkan nyawa korban Moh. Ridwan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan mengaitkan dengan teori kesengajaan yang telah diuraiakan diatas;
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta diatas perlu kiranya Majelis Hakim mencermati beberapa keterangan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini yang terkait dengan teori kesengajaan, diantaranya:
Saksi H A S A N:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib pada waktu itu Saksi ada dirumah lalu datang Sahari selaku Kadus Dusun Bipadak dengan membawa Muzammil yang memegang arit dengan memberi tahu pada Saksi bahwa Muzammil telah melakukan penganiayaan terhadap korban Moh. Ridwan;
Bahwa Saksi tidak tahu persis Terdakwa menganiaya menggunakan alat apa tetapi menurut pengakuan terdakwa Muzammil adalah menggunakan sebilah arit;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, korban Moh. Ridwan pada waktu itu naik sepeda motor pulang dari menjemput anaknya sekolah, saat itu Terdakwa yang sedang memotong rumput menghentikan korban Moh. Ridwan dan langsung menganiaya korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit yang dipegang pada waktu Terdakwa memotong rumput;
Bahwa yang menjadi sebab sehingga Terdakwa menganiaya korban Moh. Ridwan menurut keterangan Terdakwa karena Moh. Ridwan mengganggu istrinya ;
Saksi SAHARI Als P. HARTONO:
Bahwa keterangan Saksi pada pokoknya sama dengan keterangan saksi Hasan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib ada waktu itu Saksi ada dirumah lalu diberitahu oleh masyarakat bahwa ada keributan kemudian Saksi keluar rumah tiba-tiba datang terdakwa Muzammil dari arah timur sambil memegang sebilah arit setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa telah baru saja menganiaya Moh. Ridwan tepatnya di Dusun Bipadak Desa Batuputih laok, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep ;
Bahwa tindakan Saksi saat itu adalah karena takut terjadi hal-hal yang tidak diingingkan dari keluarga korban lalu terdakwa Muzammmil Saksi bawa kerumahnya kepala Desa;
Bahwa sampai dirumah Kepala Desa, Kepala Desa bertanya kepada terdakwa Muzammmil apakah betul menganiaya korban Moh. Ridwan lalu Terdakwa mengakui semua atas kejadian tersebut sambil membawa aritnya selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya oleh Kepala Desa dibawa ke Kantor Polsek Batuputih untuk dilaporkan atas kejadian tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa Muzammil melakukan penganiayaan kepada korban sendirian dengan menggunakan arit;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, korban Moh. Ridwan pada waktu itu naik sepeda motor pulang dari menjemput anaknya sekolah, saat itu Terdakwa yang sedang memotong rumput menghentikan korban Moh. Ridwan dan langsung menganiaya korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit yang dipegang pada waktu Terdakwa memotong rumput;
Bahwa yang menjadi sebab sehingga Terdakwa menganiaya korban Moh. Ridwan menurut keterangan Terdakwa karena Moh. Ridwan mengganggu istrinya ;
Saksi MOH. DHAFIR Als P. SYAIFUL:
Bahwa keterangan Saksi pada pokoknya sama dengan keterangan saksi Hasan dan saksi Sahari;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 11.00. Wib ada waktu itu Saksi ada dirumah lalu diberitahu oleh masyarakat bahwa ada keributan kemudian Saksi keluar rumah tiba-tiba datang terdakwa Muzammil dari arah timur sambil memegang sebilah arit setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa telah baru saja menganiaya Moh. Ridwan tepatnya di Dsn Bipadak Desa Batuputih laok, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep ;
Bahwa tindakan Saksi saat itu adalah karena takut terjadi hal-hal yang tidak diingingkan dari keluarga korban lalu terdakwa Muzammmil Saksi bawa kerumahnya kepala Desa;
Bahwa sampai dirumah Kepala Desa, Kepala Desa bertanya kepada terdakwa Muzammmil apakah betul menganiaya korban Moh. Ridwan lalu Terdakwa mengakui semua atas kejadian tersebut sambil membawa aritnya selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya oleh Kepala Desa dibawa ke Kantor Polsek Batuputih untuk dilaporkan atas kejadian tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa Muzammil melakukan penganiayaan kepada korban sendirian dengan menggunakan arit;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, korban Moh. Ridwan pada waktu itu naik sepeda motor pulang dari menjemput anaknya sekolah, saat itu Terdakwa yang sedang memotong rumput menghentikan korban Moh. Ridwan dan langsung menganiaya korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit yang dipegang pada waktu Terdakwa memotong rumput;
Saksi SUAWI Als P. RIDWAN:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 08.00. Wib pada waktu itu Saksi ada dirumah mau berangkat ketegalan untuk memetik bunga tembakau tetapi sebelumnya Saksi berpesan pada korban Moh. Ridwan jagan lama-lama kalau menjemput anaknya sekolah karena isterinya korban sedang belanja ke Ambunten lalu Saksi berangkat ketegalan yang berjarak kira-kira 300 meter dari rumah;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul. 10.15 Wib Saksi didatangi oleh cucu saya yaitu Quratul Aini sambil berteriak teriak memanggil Saksi dengan mengatakan Bapak Moh. Ridwan dibacok oleh Muzammil di jalan dusun Bipadak;
Bahwa kemudian Saksi bergegas pulang kerumah dan menemukan Moh. Ridwan sudah banyak berlumuran darah dan korban mengatakan baru dianiaya oleh terdakwa Muzammil sewaktu pulang menjemput anaknya dari sekolah selanjutnya luka tersebut oleh Saksi dibalut dengan kain dan dibawa ke Puskesmas Batuputih;
Saksi QURRATUL AINI:
Bahwa Saksi adalah anak dari korban Moh. Ridwan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 09.00. Wib Saksi dijemput oleh orang tua Saksi yaitu korban Moh. Ridwan ke SDN Batu putih Laok karena sudah waktunya pulang, setelah itu Saksi dibonceng dengan menggunakan sepeda motor berada di belakang dengan melewati Jalan Dsn Bipadak Desa Batuputih, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep selanjutnya sesampainya di tengah perjalanan orang tua Saksi Moh. Ridwan dihadang oleh Muzammil dengan berkata ”AMBU” (Bahasa Madura) artinya ”Berhenti” kemudian terdakwa Muzammil langsung membacokkan aritnya ke arah tangan kiri dan kepala samping kiri dan setelah melakukan penganiayaan lalu Muzammil lari kearah barat;
Bahwa sewaktu Terdakwa membacok bapak Saksi, bapak Saksi menangkis selanjutnya Saksi disuruh lari oleh bapak Saksi;
Bahwa Saksi melihat terdakwa Muzamil membacok ke bapak Saksi berkali-kali;
Bahwa kemudian Saksi mencari kakek yang bernama Suawi sambil berteriak teriak yang saat itu berada ditegalan yang sedang memetik bunga tembakau dengan memberitahu bahwa Bapak dibacok oleh Muzammil lalu kakek pulang dan Bapak Saksi dibawa ke Puskesmas;
Saksi ASNAWA Als BU‘ YANTI:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagai saksi dan membenarkan tanda tangan di BAP;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 07.00. Wib suami Saksi Muzammil pamit sama Saksi untuk menyiram tembakau yang terletak di pinggir jalan Dsn Bipadak, desa Batuputih Laok sambil membawa sebilat arit yang biasa digunakan Muzammil untuk mencari rumput, kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Saksi diberitahu oleh warga yang datang kerumah dengan mengatakan suami Saksi Muzammil telah melakukan penganiayaan terhadap korban Moh. Ridwan tepatnya di jalan Bipadak desa Batuputih laok ;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan Muzammil pada pukul. 17.00 Wib di Polsek Dasuk dan mendengar pengakuannya bahwa telah menganiaya korban Moh. Ridwan sendirian disebuah jalan Bipadak sewaktu korban Moh. Ridwan pulang dari menjemput anaknya sekolah;
Bahwa penyebab suami Saksi Muzammil menganiaya korban karena merasa jengkel korban Moh. Ridwan sering menelpon Saksi hingga diketahui suami Saksi Muzammil;
Bahwa korban Moh. Ridwan mulai menelpon Saksi sejak bulan Agustus 2014 dan biasanya menelpon pukul 22.00 WIB dengan pembicaraan jorok-jorok;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat ditemukan suatu peristiwa yang terkait dengan teori kesengajaan yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul. 07.00. Wib terdakwa Muzammil berpamitan kepada saksi Asnawa Als. Bu Yanti untuk menyiram tembakau yang terletak di pinggir jalan Dsn Bipadak, desa Batuputih Laok sambil membawa sebilah arit yang biasa digunakan Muzammil untuk mencari rumput, kemudian saat Terdakwa sedang berladang atau berkebun lewatlah korban Moh. Ridwan yang mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan anaknya saksi Qurratul Aini yang pulang dari sekolah melewati Jalan Dusun Bipadak Desa Batuputih, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep selanjutnya sesampainya dilokasi berladangnya Terdakwa, Terdakwa yang melihat korban melintas langsung menghadang korban Moh. Ridwan sambil berkata ”AMBU” (Bahasa Madura) artinya ”Berhenti”, dan secara tiba-tiba tanpa berkata-kata lagi terdakwa Muzammil langsung mengayunkan aritnya ke arah tangan kiri dan kepala samping kiri hingga menimbulkan luka pada kepala samping kiri ukuran I X 0,5Cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 6 X 7Cm, luka pada dahi kiri ukuran 7cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 9X9Cm, dijumpai luka pada lengan kiri bawah ukuran 4Cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 2,5Cm, hal ini sesuai Visum et Repertum Nomor; 370/063/435.210/08/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Dina Istiana R pada RSUD dr H. Moh . Anwar Kab Sumenep, dan setelah itu lalu terdakwa Muzammil lari tanpa memperdulikan lagi kondisi atau keadaan korban Moh. Ridwan kearah barat menuju rumah saksi Sahari selaku Kepala Dusun Bipadak untuk selanjutnya diantar oleh saksi Sahari dan saksi Hasan ke Kantor Polsek Batuputih untuk menyerahkan diri, hal mana terhadap keterangan saksi-saksi diatas yang menjadi rangkaian fakta telah ternyata dibenarkan oleh terdakwa Muzamil;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya di persidangan Terdakwa telah membenarkan dan mengakui perbuatannya kepada korban Moh. Ridwan namun hal itu dilakukan oleh Terdakwa bertujuan untuk memberi pelajaran agar tidak lagi mengganggu istri Terdakwa dan tidak pernah bermaksud untuk membunuh korban, karena memang sebelumnya korban sering kali melakukan pembicaraan melalui telepon seluler (HP) kepada istri Terdakwa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dijam yang tidak lazim yaitu sekitar jam 22.00 WIB dengan pembicaraan yang bernada jorok, dan saat bertemu korban di kebun Terdakwa teringat akan kelakuan korban kepada istrinya tersebut dan menimbulkan emosi sehingga gelap mata lalu melakukan tindakan fisik dengan arit kepada korban Moh. Ridwan;
Menimbang, bahwa uraian peristiwa diatas telah ternyata apabila dikaitkan dengan teori kesengajaan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk) yaitu terjadinya tindak pidana atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudannya dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku, kesengajaan sebagai kesadaran kepastian (opzet bij zekerheidsbewutzijn) yaitu tindak pidana yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan dan kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewutzijn) yaitu pembuat atau pelaku sadar bahwa mungkin akibat yang tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yang dimaksudnya tidak terpenuhi, hal ini selain didukung dengan keterangan Terdakwa yang dalam melakukan perbuatannya bertujuan untuk memberi pelajaran agar tidak lagi mengganggu istri Terdakwa dan tidak pernah bermaksud untuk membunuh korban juga didukung dengan pendapat R. Soesilo diatas yaitu :
Kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam niatnya;
Pembunuhan itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240);
Dengan kata lain pendapat R. Soesilo ini dipatahkan dengan adanya fakta hukum bahwa setelah Terdakwa melakukan tindakan fisik terhadap korban Moh. Ridwan dengan serta merta Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan korban tanpa melihat bagaimana kondisi korban setelah dianiaya menuju rumah saksi Asnawi untuk menyerahkan diri, hal ini tentunya sangat berbeda apabila Terdakwa berniat atau bertujuan membunuh atau menghilangkan nyawa korban karena tentunya apabila Terdakwa berniat atau bertujuan membunuh setelah menganiaya korban akan ada jeda waktu biar sedikit untuk ‘sekedar’ memperlancar aksinya, namun ternyata keberadaan Terdakwa di ladang memang telah diketahui oleh istrinya (saksi Asnawa) dan hal tersebut lazim dilakukan oleh Terdakwa karena memang sudah pekerjaannya berladang atau berkebun di lokasi kejadian dan secara kebetulan juga bertemu dengan korban yang saat itu lewat untuk pulang dari menjemput anaknya (saksi Qurratul Aini) karena memang rumah Terdakwa dan korban berdekatan dalam satu desa, selain itu setelah melakukan tindakan fisik apabila berniat atau bertujuan membunuh korban Terdakwa akan berdiam diri sebentar untuk melihat dan memastikan dulu kondisi korban apakah benar-benar meninggal ataukah tidak, atau minimal mengetahui kondisi atau luka-luka yang dialami korban;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan fisik sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan Terdakwa menyabetkan aritnya ke arah kepala korban pada ayunan atau serangan kedua, menurut Majelis Hakim hal tersebut tidaklah sebagai tujuan yang dimaksud oleh Terdakwa, hal ini dapat diketahui dalam foto rekonstruksi adegan ke III yang terlampir didalam Berkas Perkara Penyidik telah ternyata luka yang ditimbulkan akibat sabetan arit Terdakwa kepada korban tidak sesuai dengan dengan foto korban baik sebelum dijahit maupun setelah dijahit, ketidaksesuaiaan ini karena apabila arit tersebut diarahkan (dengan sengaja) kearah kepala korban tentu luka yang ditimbulkan tidak menggaris datar (seperti tersayat) namun cenderung menyerupai lubang mengingat arit mempunyai ujung yang lancip sehingga bila diayunkan kearah obyek yang lunak (dalam hal ini kepala manusia) pastinya tidak menimbulkan sayatan atau goresan pada kulit (sebagaimana foto korban dalam Berkas Perkara Penyidik), sehingga Majelis Hakim berpendapat ayunan atau sabetan arit Terdakwa tidaklah ditujukan ke kepala korban secara langsung, dan hal ini lebih memberi keyakinan Majelis Hakim bahwa frasa dengan sengaja (untuk menghilangkan nyawa) tidak terpenuhi, oleh karenanya unsur kedua ini tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu inti frasa dalam unsur kedua dakwaan primair tidak terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan oleh karenanya Terdakwa juga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap dakwaan selanjutnya sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang;
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan subsidair ini telah ternyata sama dengan unsur barang siapa pada dakwaan primair ini sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa pada dakwaan primair menjadi pertimbangan barang siapa untuk dakwaan subsidair ini dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud penganiayaan adalah perbuatan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa berbeda dengan Pasal 338 KUHP yang menitikberatkan kesengajaan tersebut harus didahului adanya niat dan tujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ini titik beratnya adalah adanya kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit namun tidak bertujuan menghilangkan nyawa orang lain, atau dengan kata lain hilangnya nyawa orang lain akibat perbuatan pelaku sejak awal tidaklah dikehendaki oleh pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terungkap diatas pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, terdakwa Muzamil Bin Rasidin telah melakukan tindakan fisik kepada korban Moh. Ridwan dengan menggunakan sebilah arit, kejadian tersebut bermula saat Terdakwa yang sedang mencari atau memotong rumput untuk pakan ternaknya melihat korban Moh. Ridwan dari arah barat mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya dibelakang yang pulang dari sekolah selanjutnya Terdakwa memberhentikannya dari arah depan dan berkata ” AMBU ” (berhenti) lalu Moh. Ridwan berhenti, namun saat telah berhenti tiba-tiba Terdakwa langsung menyabetkan arit dari arah depan dan ditangkis dengan tangan kiri Moh. Ridwan, setelah itu Terdakwa kembali menyabetkan aritnya kearah kepalanya, setelah itu Terdakwa langsung lari kearah barat menuju kerumah Sahari (Kadus Bipadak), sedangkan korban setelah terkena arit Terdakwa sempat berada dirumah dengan kondisi sudah banyak berlumuran darah dan oleh saksi Suawi korban dengan mengatakan baru dianiaya oleh terdakwa Muzammil dan oleh saksi Suawi luka korban dibalut dengan kain dan dibawa ke Puskesmas Batuputih, sesampainya di Puskesmas ternyata korban mengalami luka robek di kepala samping kiri dan tangan kiri dan oleh dr. Suci Hernawati sempat dijahit untuk menghentikan pendarahan pada luka-luka korban;
Menimbang, bahwa kondisi korban pada waktu di Puskesmas Batuputih masih bisa berkomonikasi dan bercanda namun tidak berselang lama korban mengalami muntah-muntah sehingga keluarga korban meminta kepada dokter agar supaya korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep sehingga sekitar pukul 13.00 WIB korban dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumenep dan sesampai disana lalu korban dilakukan tindakan oleh tenaga medis yang ada di ruang UGD, tetapi oleh karena kondisi korban Moh. Ridwan pada waktu itu bertambah kritis pada sekitar pukul 23.30 Wib korban Moh. Ridwan meninggal di Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan dalam hal ini adalah dimana letak kesengajaan Terdakwa untuk menganiaya korban Moh. Ridwan ?
Menimbang, bahwa terjadinya peristiwa ini telah terungkap berdasarkan keterangan saksi Asnawa dipersidangan dengan dibawah sumpah yang mengatakan sebab musabab Terdakwa (yang juga suami saksi Asnawa) menganiaya korban karena merasa jengkel korban sering menelpon Saksi hingga diketahui suami Saksi (terdakwa Muzammil) dimana korban mulai menelpon Saksi sejak bulan Agustus 2014 dan biasanya menelpon pukul 22.00 WIB dengan pembicaraan jorok-jorok, selain itu berdasarkan keterangan Terdakwa, korban pernah dijumpai sedang duduk berdua dengan istrinya (saksi Asnawa) dirumah Terdakwa dan hal tersebut dianggap oleh Terdakwa korban Moh. Ridwan telah mengganggu rumah tangga Terdakwa dengan saksi Asnawa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asnawa pula tindakan korban yang sering menelpon saksi Asnawa telah pernah disampaikan kepada Terdakwa namun Terdakwa ternyata diam saja, hal mana terhadap keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan bahkan Terdakwa juga sering melihat telepon (HP) saksi Asnawa berbunyi di tengah malam dan suatu ketika HP diterima dan diangkat oleh Terdakwa ternyata yang didengar adalah suara korban Moh. Ridwan, namun setelah ditanya keperluannya korban menjawab minta nomornya tetangga;
Menimbang, bahwa dari adanya peristiwa tersebut telah ternyata menimbulkan perasaan tidak senang dan emosi terpendam dari Terdakwa terhadap korban Moh. Ridwan, hingga sebagaimana disebutkan diatas pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Bipadak Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, Terdakwa yang sebelumnya berpamitan kepada saksi Asnawa untuk berladang, bertemu dengan korban saat mengendarai sepeda motor memboncengkan anaknya dari pulang sekolah, dan karena sebelumnya telah ada rasa tidak suka dan emosi kepada korban dikarenakan perilaku korban yang dianggap mengganggu rumah tangga Terdakwa maka Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor korban dan menyabetkan arit kearah depan korban sebanyak sebagimana disebutkan dalam dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, dan dikuatkan oleh keterangan saksi Qurratul Aini yang melihat langsung kejadian tersebut dan juga dibenarkan oleh Terdakwa dengan mengakui perbuatan tersebut bertujuan untuk memberi pelajaran kepada korban agar tidak lagi mengganggu istri Terdakwa dan tidak pernah bermaksud untuk membunuh korban, selanjutnya setelah mengayunkan arit yang menurut pengakuan Terdakwa dilakukan sebanyak dua kali, Terdakwa langsung lari meninggalkan korban Moh. Ridwan menuju rumah Kepala Dusun Bipadak yaitu saksi Sahari untuk melaporkan perbuatannya terhadap korban Moh. Ridwan, selanjutnya Terdakwa dengan diantar saksi Hasan dan saksi Sahari menyerahkan diri ke Polsek Batuputih dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Asnawa di Polsek Batuputih memberitahu kalau Ia (Terdakwa) telah menganiaya korban Moh. Ridwan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban Moh. Ridwan mengalami luka-luka pada kepala samping kiri ukuran 1 X 0,5 cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 6 X 7 cm, luka pada dahi kiri ukuran 7cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 9X9cm, dijumpai luka pada lengan kiri bawah ukuran 4cm disertai bengkak disekitarnya ukuran 2,5cm, hal inl sesuai Visum et Repertum Nomor; 370/063/435.210/08/2014 tanggal 10 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Dina Istiana R pada RSUD dr H. Moh. Anwar Kab Sumenep, namun pada sekitar jam 23.00 WIB korban Moh. Ridwan dinyatakan meninggal dunia hal mana atas meninggalnya Moh. Ridwan ini diperkuat dalam kesimpulan Visum et Repertum Nomor:370/063/435.210/08/2014 tanggal 10 Agustus 2014 tersebut yang menerangkan sesosok mayat laki-laki, dikenal (bernama Moh. Ridwan), umur 35 tahun, panjang badan 164 cm, 65 kg, kematian korban diduga akibat benda tajam yang berarti kematian korban Moh. Ridwan berselang waktu sekitar 12 (duabelas) jam dari kejadian penyerangan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Ia harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umu yang menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 13 (tiga belas) tahun kiranya Majelis Hakim tidaklah sependapat, mengingat karena dakwaan primair tidak terbukti, tindakan Terdakwa melakukan kekerasan fisik tidak serta merta tanpa alasan, karena sebagaimana telah diuraikan diatas persoalan ini bisa dibilang menyangkut harga diri atau kehormatan seorang laki-laki yang terusik karena perbuatan korban Moh. Ridwan yang dengan sengaja telah mengganggu rumah tangga Terdakwa dengan cara menelpon istri Terdakwa berkali-kali di malam hari, perbuatan korban tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan karena laki-laki atau suami manapun apabila mengalami hal tersebut tentu tidak akan tinggal diam hal itu (perbuatan korban tersebut) tidak beda terjadi di kalangan masyarakat Madura merupakan perbuatan yang sangat sensitif dan dapat dengan mudah menyulut emosi hingga dapat menimbulkan perilaku carok, namun demikian tindakan Terdakwa dengan melakukan kekerasan juga tidak bisa dibenarkan secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang terbukti adalah dakwaan subsidair maka adalah beralasan apabila terhadap strafmaatnyapun Majelis Hakim tidaklah sependapat mengingat dalam dakwaan subsidair ancaman maksimalnya adalah pidana (penjara) selama lamanya 7 (tujuh) tahun oleh karena itu dengan memperhatikan juga hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana akan ditentukan di bawah nanti;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan dihadapan anak korban Moh. Ridwan yang masih dibawah umur sehingga menimbulkan trauma yang mendalam pada si anak (saksi Qurratul Aini);
Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban mengingat korban meninggalkan tanggungan anak dan istri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa MUZAMIL Bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUZAMIL Bin RASID oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah arit terbuat dari besi pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Kaos lengan pendek warna biru kombinasi putih dan sarung warna hitam bergaris kombinasi warna coklat, dikembalikan kepada Suawi Als. P. Moh. Ridwan (orang tua korban);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-, (lima ribu rupiah) ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014, oleh kami ISDARYANTO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, WIDODO HARIAWAN, SH dan YUKLAYUSHI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ALIMUDIN, S.Sos, MH Panitera Pengganti, dihadiri oleh DODDY WITJAKSONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
WIDODO HARIAWAN, SH. ISDARYANTO, SH, MH.
ttd
YUKLAYUSHI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd