Nomor : 91 /Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 91 /Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAKIRAN Bin KAMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN telah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama- sama dengan sengaja telah menebang hasil hutan dalam hutan yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kapak. dirampas untuk dimusnahkan - 2 (dua) batang kayu jati ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3 dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 91 /Pid.Sus/2014/PN.Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | WAKIRAN Bin KAMIN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Blora ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | Tahun 1965 / 49 Tahun; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dk.Sumengku Rt.01.01 Ds. Bodeh Kec.Randublatung Kab.Blora; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani: |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 1 September 2014
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 20 September 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2014 s/d 30 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2013 s/d tanggal 09 Nopember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d. Tanggal 27 Nopember 2014;
perpanjangan penahanan an.Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 28 Nopember 2014 s/d 26 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan
Telah menedengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja menebang, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapak.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
2 (dua) batang kayu jati ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3.
(Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Nopember 2013 No. Reg.Pkr.No. : PDM-89/Blora/Euh.2./09/2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa 1. WAKIRAN Bin KAMIN, 2. Sdr. GARI Daftar Pencarian Orang (DPO), 3. Sdr. WANTO Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September atau setidak-tidaknya di tahun 2014 bertempat di dalam hutan petak 70.c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung wilayah Dk. Semengko Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blora, mereka terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana menebang, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa 1. WAKIRAN Bin KAMIN mengajak Sdr. GARI Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Sdr. WANTO Daftar Pencarian Orang (DPO) bertemu diwarung kopi, dalam pertemuan tersebut terdakwa 1. WAKIRAN Bin KAMIN merencanakan akan mengambil kayu jati di wilayah hutan, setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa memberi tugas kepada Sdr. GARI Daftar Pencarian Orang (DPO) membawa kapak sedangkan Sdr. WANTO Daftar Pencarian Orang (DPO) membawa gergaji dan terdakwa 1. WAKIRAN Bin KAMIN sendiri juga membawa kapak, terdakwa juga berjani kalau berhasil rencana tersebut akan memberi upah kepada Sdr. WANTO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Sdr. GARI Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 07.00 wib mereka terdakwa masing-masing berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati. Sesampainya di dalam hutan petak 70.c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung wilayah Dk. Semengko Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora terdakwa memilih 2 (dua) pohon jati yang lurus bagus dan masih berdiri tegak. Kemudian terdakwa memotong 2 (dua) pohon jati tersebut dengan menggunakan kapak dan gergaji secara bergantian, bila terdakwa 1 (satu) memotong sedang terdakwa yang lainnya mengawasi situasi hutan, setelah berhasil roboh 2 (dua) batang pohon tersebut dipotong menjadi 2 (dua) batang gelondong dengan ukuran masing-masing : 420 cm x 19 cm kubikasi = 0,290 M3. Selanjutnya mereka terdakwa mengangkut 2 (dua) batang kayu tersebut diatas pundak masing-masing dan baru berjalan sekira 30 M3 dari tunggak pemotongan mereka terdakwa dapat ditangkap petugas Perhutani, sedangkan Sdr. GARI Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 09.20 wib terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) batang kayu jati diserahkan ke Kepolisian guna penyidikan selanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini perum Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 3.805.230,- (tiga juta delapan ratus lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SETU Bin DARNO, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 09.20 wib saksi menerima laporan dari petugas patroli yaitu saksi KHUSAINI Bin JASRI dan saksi MARSIDI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN di petak 70.c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung.
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), disitu ditemukan dua tunggak baru bekas tebangan.
Bahwa selanjutnya saksi menerima laporan dari saksi penangkap bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon jati secara bersama, akan tetapi 2 (dua) orang teman terdakwa dapat lolos dari pengejaran petugas.
Bahwa pada saat terdakwa saksi interogasi mengakui bersama 2 (dua) temannya dan memotong 2 (dua) pohon jati yang masih tegak berdiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 2 (dua) pohon jati tersebut dipotong menjadi ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 kapak dan 2 (dua) batang kayu jati masing-masing ukuran 420 cm x 19 cm saksi serahkan ke polsek Randublatung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 3.805.230,- (tiga juta delapan ratus lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya .
2. Saksi MARSIDI Bin TRIMAN, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 09.20 wib saksi bersama saksi KHUSAINI dan 4 orang lainnya sedang melakukan patrol di hutan.
Bahwa saksi mendengar ada suara orang menebang kayu selanjutnya saksi dan petugas patrol lainnya mencari sumber suara tersebut.
Bahwa dari sumber suara tersebut saksi menemukan dan sekaligus menangkap terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN dan Sdr. WANTO dan Sdr. GARI, namun 2 0rang ini dapat melarikan diri (DPO).
Bahwa selanjutnya saksi menginterogasi dan terdakwa WAKIRAN mengakui telah memotong 2 (dua) pohon jati yang masih berdiri tegak tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 2 (dua) pohon jati tersebut dipotong menjadi 2 (dua) masing-masing dengan ukuran 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3.
Bahwa benar 2 (dua) pohon jati yang dipotong terdakwa berada di petak 70.c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung.
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan penangkapan tersebut pada saksi SETU sebagai atasan saksi kemudian datang di tempat kejadian perkara (TKP).
Bahwa selanjutnya saksi beserta saksi SETU melakukan interogasi dan terdakwa mengakui telah menyuruh 2 (dua) orang temannya yang melarikan diri untuk ikut mengambil kayu jati hutan dengan bayaran dari terdakwa masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila berhasil.
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi-saksi lainnya menyerahkan terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jati dan kapak milik terdakwa yang dibawa dari rumah diserahkan ke polsek Randublatung guna proses penyidikan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 3.805.230,- (tiga juta delapan ratus lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi KHUSAINI Bin JASRI, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 09.20 wib saksi bersama saksi MARSIDI dan 4 orang lainnya sedang melakukan patrol di hutan.
Bahwa saksi mendengar ada suara orang menebang kayu selanjutnya saksi dan petugas patrol lainnya mencari sumber suara tersebut.
Bahwa dari sumber suara tersebut saksi menemukan dan sekaligus menangkap terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN dan Sdr. WANTO dan Sdr. GARI, namun 2 0rang ini dapat melarikan diri (DPO).
Bahwa selanjutnya saksi menginterogasi dan terdakwa WAKIRAN mengakui telah memotong 2 (dua) pohon jati yang masih berdiri tegak tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 2 (dua) pohon jati tersebut dipotong menjadi 2 (dua) masing-masing dengan ukuran 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3.
Bahwa benar 2 (dua) pohon jati yang dipotong terdakwa berada di petak 70.c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung.
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan penangkapan tersebut pada saksi SETU sebagai atasan saksi kemudian datang di tempat kejadian perkara (TKP).
Bahwa selanjutnya saksi beserta saksi SETU melakukan interogasi dan terdakwa mengakui telah menyuruh 2 (dua) orang temannya yang melarikan diri untuk ikut mengambil kayu jati hutan dengan bayaran dari terdakwa masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila berhasil.
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi-saksi lainnya menyerahkan terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jati dan kapak milik terdakwa yang dibawa dari rumah diserahkan ke polsek Randublatung guna proses penyidikan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 3.805.230,- (tiga juta delapan ratus lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 07.00 wib terdakwa memanggil 2 (dua) temannya yaitu Sdr. GARI (DPO) dan Sdr. WANTO (DPO) datang ke rumahnya.
Bahwa setelah keduanya datang diajak terdakwa mengambil kayu hutan dengan pembagian tugas Sdr. GARI (DPO) membawa gergaji tangan sedang Sdr. WANTO (DPO) membawa kapak.
Bahwa terdakwa telah menjanjikan pada Sdr. GARI (DPO) dan Sdr. WANTO (DPO) kalau berhasil akan mendapat upah dari terdakwa masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah bertiga sepakat selanjutnya sekira pukul 09.20 wib mereka masuk hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati dan terdakwa sendiri membawa kapak.
Bahwa selanjutnya terdakwa memilih pohon jati yang masih berdiri tegak dan bagus lurus sebanyak 2 (dua) pohon lalu dipotong dengan menggunakan gergaji dan kapak secara bergantian tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa benar apabila yang satu memotong yang lain mempunyai tugas mengawasi situasi.
Bahwa setelah berhasil memotong 2 (dua) pohon jati tersebut selanjutnya dipotong menjadi 2 bagian dengan ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm tanpa seijin petugas yang berwenang.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkut kayu tersebut bersama 2 (dua) orang suruhannya untuk dibawa pulang, akan tetapi baru berjalan 50 meter terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patrol karena terdakwa tidak punya ijin.
Bahwa 2 (dua) orang suruhannya terdakwa yaitu GARI dan WANTO keduanya dapat lolos dari penangkapan karena melarikan diri dan berhasil membawa sarananya yaitu gergaji dan kapak.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa kapak dan 2 (dua) batang kayu jati masing-masing ukuran 420 cm x 19 cm diserahkan ke polsek Randublatung.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapak.
2 (dua) batang kayu jati ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa di dalam perkara ini dan penyesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama GARI dan WANTO ( DPO) menebang 2 buah batang pohon jati di Hutan Petak 70c RPH Randublatung ,Kab.Blora;
Bahwa Terdakwa berhasil memotong 2 (dua) pohon jati tersebut selanjutnya dipotong menjadi 2 bagian dengan ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm tanpa seijin petugas yang berwenang.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkut kayu tersebut bersama 2 (dua) orang suruhannya untuk dibawa pulang, akan tetapi baru berjalan 50 meter terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patrol karena terdakwa tidak punya ijin.
Bahwa 2 (dua) orang suruhannya terdakwa yaitu GARI dan WANTO keduanya dapat lolos dari penangkapan karena melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 3.805.230,- (tiga juta delapan ratus lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, selebihnya menunjuk kepada Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dalam perkara ini yang sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal yaitu Melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ,yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Menebang Pohon, Memanen atau Memungut Hasil Hutandidalam hutan
Dilakukan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Yang dilakukan secara bersama - sama
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sabagai terdakwa yang diketahui bernama WAKIRAN Bin KAMIN yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menebang Pohon, Memanen atau Memungut Hasil Hutan didalam Hutan “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib bersama GARI dan WANTO ( DPO) menebang 2 buah batang pohon jati di Hutan Petak 70c RPH Randublatung ,Kab.Blora.
Menimbang, Bahwa awal mulanya berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati. Sesampainya di dalam hutan petak 70.c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung wilayah Dk. Semengko Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora terdakwa memilih 2 (dua) pohon jati yang lurus bagus dan masih berdiri tegak. Kemudian terdakwa memotong 2 (dua) pohon jati tersebut dengan menggunakan kapak dan gergaji secara bergantian, bila terdakwa 1 (satu) memotong sedang terdakwa yang lainnya mengawasi situasi hutan, setelah berhasil roboh 2 (dua) batang pohon tersebut dipotong menjadi 2 (dua) batang gelondong dengan ukuran masing-masing : 420 cm x 19 cm kubikasi = 0,290 M3. Selanjutnya mereka terdakwa mengangkut 2 (dua) batang kayu tersebut diatas pundak masing-masing dan baru berjalan sekira 30 M3 dari tunggak pemotongan mereka terdakwa dapat ditangkap petugas Perhutani, sedangkan Sdr. GARI Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 09.20 wib terdakwa beserta barang bukti 2 (dua) batang kayu jati diserahkan ke Kepolisian guna penyidikan selanjutnya.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut perhutani KPH Randublantung mengalami kerugian sebesar Rp. 3.805.230,- (tiga juta delapan ratus lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan urian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke dua ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini bahwa ketika memungut atau menebang pohon jati pada hari senin tanggal 1 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib dikawasan hutan petak 70c RPH Semengko BKPH Boto KPH Randublatung dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dari Perhutani, deng an demikian unsur ke tiga inipun telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dilakukan secara bersama - sama” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa mengakui sebelum terdakwa berangkat ke hutan terlebih dahulu terdakwa meminum kopi di warung kopi disitu terdakwa bertemu Sdr. GARI dan Sdr WANTO, kemudian terdakwa mengajak keduanya untuk mengambil kayu jati di hutan dengan imbalan atau upah masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bila berhasil. Terdakwa juga memerintahkan Sdr. GARI untuk membawa kapak sedang Sdr. WANTO membawa gergaji dan terdakwa sendiri juga membawa kapak, setelah rencana tersebut disepakati bertiga kemudian berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati. Sesampainya di hutan terdakwa lalu memilih pohon jati yang masih bersiri tegak dan bagus lurus, setelah memilih 2 (dua) pohon jati kemudian dipotong dengan menggunakan gergaji dan kapak secara bergantian, bila yang satu memotong yang lainnya mengawasi situasi. Setelah dua pohon jati roboh dipotong menjadi 2 (dua) batang dengan ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm, lalu diangkut akan dibawa pulang dan baru melangkah beberapa meter dari tunggak bekas dipotong terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang melakukan patrol sedang Sdr. GARI dan Sdr. WANTO dapat lolos dari penangkapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian–uraian sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana terdakwa, maka dengan demikian terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses penuntutan, pemeriksaan persidangan Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa ”Dengan sengaja telah menebang hasil hutan dalam hutan yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang“ maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan Pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa:
keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara cq. Perum. Perhutani Randublatung;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian dan ekosistem alam ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa selama dipersidangan bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap terdakwa juga mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 (satu) buah kapak.
dimana barang bukti tersebut merupakan sarana dalam melakukan tindak pidana maka cukup beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) batang kayu jati ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290;
dimana terdakwa tidak dapat menunjukkan surat – surat sah nya kepemilikan kayu tersebut, maka cukup beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Randublatung;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kiranya cukup beralasan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti termuat dalam amar putusan;
Mengingat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa WAKIRAN Bin KAMIN telah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama- sama dengan sengaja telah menebang hasil hutan dalam hutan yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapak.
dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) batang kayu jati ukuran masing-masing 420 cm x 19 cm kubikasi 0,290 M3
dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 oleh kami MONITA HONEISTY BR. S, S.H. , sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PURWANTI, S.H., dan AHMAD ZULPIKAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas, didampingi oleh KRISTINA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dihadiri oleh DWI CIPTO TUNGGAL, S.H.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
DWI PURWANTI, S.H. MONITA HONEISTY BR. S, S.H.
AHMAD ZULPIKAR, S.H.
Panitera Pengganti,
KRISTINA