193/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 193/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FADLIANSYAH (Terdakwa)
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa FADLIANSYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN “- - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013, Nopol. S- 3186 –DQ, warna merah hitam berikut STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ROMANDONI ;
P U T U S A N
Nomor : 193/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, perkara atas nama terdakwa : ------------------------------------------------------
Nama lengkap : FADLIANSYAH ;------------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan; ------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 40 tahun / 05 Nopember 1972 ; ----------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Pemuda Kaffa RT,006/RW.001,Kel.Tonjung,Kec.Burneh,Kab. -------
Bangkalan ;---------------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Juni 2013 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat perintah/penahanan dari : -------------------------------------------
1.Penyidik tanggal 03 Juni 2013 No. Pol : SP.Han/125/V/2013/Satreskrim, sejak tanggal 03 Juni 2013 s/d tanggal 22 Juni 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
2.Perpanjangan PU, tanggal 19 Juni 2013, No. 55/0.5.37/Epp.1/06/2013, sejak tanggal 23 Juni 2013 s/d tanggal 01 Agustus 2013 ;------------------------------------------------------------------------------
3.Penuntut Umum, tanggal 20 Juli 2013 No. Print-1020/0.5.37/Ep.1/07/2013, sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 14 Agustus 2013 ;-------------------------------------------------------------------------
4.Hakim PN, tanggal 26 Juli 2013 No.193/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 26 Juli 2013 s/d tanggal 24 Agustus 2013 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
5.Ketua PN.tanggal 19 Agustus 2013,No. 193/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 25 Agustus 2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dengan tegas dipersidangan menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 193/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. tentang Penunjukan Majelis Hakim ;-----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 193/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. tentang Penetapan hari Sidang ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;----------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 26 Juli 2013 No. Reg. Perkara :PDM-72/BKLAN/07/2013 ; ------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarTuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 12 September 2013 No. Reg. Perkara : PDM-72/BKLAN/07/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa FADLIANSYAH telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN” sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FADLIANSYAH dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 warna merah hitam Nopol : S- 3186–DQ berikut STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi ROMANDONI ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
Bahwa ia terdakwa FADLIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00. wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, di jalan Trunojoyo VII/3 RT.005/RW.001 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu ROMANDONI, untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa bermula ketika saksi ROMANDONI bertemu dengan terdakwa di sebuah warung disekitar perumahan Pakuwon Surabaya lalu dalam obrolannya terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk main-main kerumah tedakwa di Bangkalan mengingat antara saksi Romandoni dengan terdakwa pernah menjadi partner kerja saat terdakwa menjadi sekuriti, atas ajakan terdakwa lalu saksi Romandoni menyetujuinya. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motornya yaitu Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam saksi Romandoni berangkat menuju rumah terdakwa di Jalan Pemuda Kaffa Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan,. Tidak lama setelah ngobrol dirumah terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk jalan-jalan keliling kota Bangkalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam milik saksi Romandoni. Dalam perjalanan lalu terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk main kerumah ibu terdakwa di jalan Trunojoyo VII/3 RT.005/RW.001 kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan dan sesampai dirumah ibu terdakwa, saksi Romandoni ditemani ngobrol oleh saksi Zulkipli dan Haripin. Saat ketiganya sedang ngobrol lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam milik saksi Romandoni secara melawan hukum. Selanjutnya dengan sikap berpura-pura terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna hitam merah kepada saksi Romandoni dengan alasan untuk membeli rokok dan atas alasan terdakwa tersebut denan tanpa mempunyai rasa curiga lalu saksi Romandoni menyerahkan kunci kontak sepeda motor Suzuki FU 150 SCD kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu terdakwa keluar sambil membawa sepeda motor saksi Romandoni namun ternyata terdakwa tidak membeli rokok tapi terdakwa justru mencari temannya yang bernama Hudri (DPO) dan meminta tolong kepada Hudri dengan berkata “ saya minta tolong ikut saya kemudian ambilkan sepeda motor ini yang saya pakai lalu bawakan ke rumah Urip Sumoharjo dan tinggalkan disana “ lalu atas suruhan terdakwa, Hudri kemudian mengiyakannya. Selanjtnya dengan berboncengan Hudri mengikuti terdakwa menuju rumah ibu terdakwa.sebelum sampai dirumah ibu terdakwa lalu terdakwa berkata kepada Hudri “ kamu turun disini saja dulu lalu sekitar 10 menit kemudian kamu kerumah dan beralasan untuk meminjam sepeda motor ini kemudian titipkan dirumahnya Urip Sumoharjo, selanjutnya kamu kembali kerumah ibu saya dan bilang kalau sepeda motornya kena tilang polisisetelah itu kamu pulang aja. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah ibunya lalu terdakwa memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut ke saksi Romandoni untuk kemudian ngobrol bareng dengan saksi Romandoni. Tidak lama kemudian terdakwa melihat Hudri datang dan terdakwa lalu dengan sikap berpura-puranya meminjam kembali sepeda motor saksi Romandoni dengan berkata “ saya pinjam sepeda motor nya sebentar “ lalu saksi Romandoni menjawabnya “Iya” dengan tanpa mempunyai rasa curiga memberikan kunci kontaknya kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada Hudri untuk membawanya pergi.kurang lebih sekitar 10 menit kemudian dengan sikap berpura-pura lalu datang Hudri kepada terdakwa dan saksi Romandoni sambil mengatakan “jika sepeda motor kena tilang Polisi dan terdakwa terdakwa bilang ke saksi Romandoni “ tenang saja saya yang tanggung jawab “ kemudian untuk mengelabui atas perbuatannya lalu terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk mengeceknya dengan menuju kesetipa pos polisi yang ada di Kota Bangkalan namun sepeda motor saksi Romandoni tetap tidak ada dan karena saksi Romandoni mulai curiga dengan sikap terdakwa lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan, atas sikap saksi Romandoni tersebut terdakwa merasa ketakutan dan meninggalkan saksi Romandoni sendirian di jalan akses Suramadu sisi Madura. Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Polres Bangkalan pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 01.00. wib. saat terdakwa sedang nongkrong di jalan Jokotole Kelurahan Kraton Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Bahwa atas kejadian tersebut Romandoni dirugikan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;-----------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ; -----------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FADLIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00. wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013, di jalan Trunojoyo VII/3 RT.005/RW.001 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi Roamndoni, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika saksi ROMANDONI bertemu dengan terdakwa di sebuah warung disekitar perumahan Pakuwon Surabaya lalu dalam obrolannya terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk main-main kerumah tedakwa di Bangkalan mengingat antara saksi Romandoni dengan terdakwa pernah menjadi partner kerja saat terdakwa menjadi sekuriti, atas ajakan terdakwa lalu saksi Romandoni menyetujuinya. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motornya yaitu Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam saksi Romandoni berangkat menuju rumah terdakwa di Jalan Pemuda Kaffa Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan,. Tidak lama setelah ngobrol dirumah terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk jalan-jalan keliling kota Bangkalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam milik saksi Romandoni. Dalam perjalanan lalu terdakwa mengajak saksi Romandoni untuk main kerumah ibu terdakwa di jalan Trunojoyo VII/3 RT.005/RW.001 kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan dan sesampai dirumah ibu terdakwa, saksi Romandoni ditemani ngobrol oleh saksi Zulkipli dan Haripin. Saat ketiganya sedang ngobrol lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna merah hitam milik saksi Romandoni secara melawan hukum. Selanjutnya dengan sikap berpura-pura terdakwa meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013 Nopol. S-3186-DQ warna hitam merah kepada saksi Romandoni dengan alasan untuk membeli rokok dan saksi Romandoni menyerahkan kunci kontak sepeda motor Suzuki FU 150 SCD kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu terdakwa keluar sambil membawa sepeda motor saksi Romandoni namun ternyata terdakwa tidak membeli rokok tapi terdakwa justru mencari temannya yang bernama Hudri (DPO) dan meminta tolong kepada Hudri dengan berkata “ saya minta tolong ikut saya kemudian ambilkan sepeda motor ini yang saya pakai lalu bawakan ke rumah Urip Sumoharjo dan tinggalkan disana “ lalu atas suruhan terdakwa, Hudri kemudian mengiyakannya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah ibunya lalu terdakwa memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut ke saksi Romandoni untuk kemudian ngobrol bareng dengan saksi Romandoni. Tidak lama kemudian terdakwa melihat Hudri datang dan terdakwa lalu meminjam kembali sepeda motor saksi Romandoni dengan berkata “ saya pinjam sepeda motornya sebentar “ lalu saksi Romandoni menjawabnya “Iya” sambil memberikan kunci kontaknya kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada Hudri namun terdakwa justru malah menyuruh Hudri untuk membawa kabur sepeda motor dan menyembunyikannya dirumah Urip Sumoharjo tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Romandoni. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditunggu-tunggu sepeda motornya tidak kunjung kembali , saksi Romandoni mulai curiga dengan sikap terdakwa lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan, atas sikap saksi Romandoni tersebut terdakwa merasa ketakutan dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Polres Bangkalan pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 01,00. Wib saat terdakwa sedang nongkrong di jalan Jokotole Kelurahan Kraton Kecamatan/Kabupaten Bangkalan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut Romandoni dirugikan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;-----------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ; -
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD Tahun 2013 warna merah hitam Nopol : S- 3186 –DQ berikut STNK dan kunci kontaknya ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi saksi yang telah diambil sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.ZULKIPLI, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa yang telah ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 sekitar jam 14.30 wib di depan rumah saksi di Jalan Trunojoyo VII/3, Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu kejadian, saksi berada dirumah ;----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira pukul 14.30 wib, terdakwa bersama temannya yang tidak saksi kenal, datang kerumah saksi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, lalu terdakwa dan temannya duduk diteras rumah ;---------------
Bahwa selanjutnya datang teman saksi yang bernama ARIFIN dan kemudian saksi dan ARIFIN juga duduk diteras depan tidak jauh dari tempat terdakwa dan temannya duduk, lalu saksi melihat terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor milik temannya tersebut, tidak berapa lama kemudian terdakwa datang, bersamaan dengan itu ARIFIN pulang lalu saksi masuk kedalam rumah agak lama dan ketika keluar saksi sudah tidak melihat terdakwa dan temannya berada diteras rumah, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2013, sekira pukul 22.30. wib, saksi mendengar kabar kalau terdakwa ditangkap petugas Polisi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kemana perginya terdakwa dan temannya setelah duduk diteras depan rumah ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor milik temannya tersebut sekitar 15 (lima belas menit ) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor milik temannya tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, setelah mengecek ke Kantor Polisi, ternyata benar terdakwa ditangkap dan saat itu terdakwa mengaku telah melakukan penipuan ;-----------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, yang telah menjadi korban penipuan adalah teman terdakwa sendiri yang bernama ROMANDONI ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang lain yang membantu terdakwa dalam melakukan penipuan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis sepeda motor milik teman terdakwa yang dbawa kerumah saksi oleh terdakwa yaitu Suzuki FU 150 SCD warna merah hitam, tapi plat nomornya saksi lupa ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi ;---------------------------
Bahwa terdakwa memiliki rumah sendiri dan tinggal bersama isteri dan anaknya di jalan Pemuda Kaffa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah main kerumah lagi sejak datang bersama temannya waktu itu sampai akhirnya saksi mendengar kabar kalau terdakwa telah ditangkap Poisi ;------------------
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 SCD warna merah hitam adalah yang dibawa terdakwa saat kerumah saksi berboncengan dengan temannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
2.NUR ERLIYA, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa yang telah ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 sekitar jam 14.30 wib di depan rumah saksi di Jalan Trunojoyo VII/3, Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu kejadian, saksi berada di dalam rumah ;------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira pukul 14.30 wib, terdakwa bersama temannya yang tidak saksi kenal, datang kerumah saksi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, lalu terdakwa dan temannya duduk diteras rumah ;---------------
Bahwa selanjutnya datang ARIFIN (teman adik saksi) dan kemudian mereka juga duduk diteras depan tidak jauh dari tempat terdakwa dan temannya duduk, lalu saksi sempat menyuguhkan kopi kepada terdakwa dan temannya setelah itu saksi masuk kedalam rumah, kira-kira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi keluar lagi untuk mengambil jemuran dan melipatnya didalam kamar, setelah itu saksi bermaksud menonton televisi dan ketika melihat keluar, saksi sudah tidak melihat terdakwa dan temannya berada diteras lagi ; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu kemana perginya terdakwa dan temannya setelah duduk diteras depan rumah ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu mengapa terdakwa ditangkap, setelah saksi mengecek ke Kantor Polisi, ternyata benar terdakwa ditangkap dan saat itu terdakwa mengaku telah melakukan penipuan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah ditangkap Polisi dari tetangga ;-------------------
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2013, tepatnya 3 (tiga) hari setelah datang kerumah bersama temannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, yang telah menjadi korban penipuan adalah teman terdakwa sendiri yang bernama ROMANDONI ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang lain yang membantu terdakwa dalam melakukan penipuan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis sepeda motor milik teman terdakwa yang dbawa kerumah saksi oleh terdakwa yaitu Suzuki FU 150 SCD warna merah hitam, tapi plat nomornya saksi lupa ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi ; -------------------------
Bahwa terdakwa memiliki rumah sendiri dan tinggal bersama isteri dan anaknya di jalan Pemuda Kaffa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah main kerumah lagi sejak datang bersama temannya waktu itu sampai akhirnya saksi mendengar kabar kalau terdakwa telah ditangkap Poisi ;-----------------
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 SCD warna merah hitam adalah yang dibawa terdakwa saat kerumah saksi berboncengan dengan temannya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
3.ROMANDONI, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi saksi dipersidangan ini sehubungan dengan saksi yang telah kehilangan sepeda motor ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah kehilangan sepeda motor pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira jam 16.00 wib, didepan sebuah rumah di jalan Trunojoyo VII/ 3, RT.005/RW.001, Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan terdakwa disebuah warung makan di Surabaya, kemudian saksi diajak kerumah terdakwa di Bangkalan Madura , dari rumah terdakwa, saksi diajak pergi kerumah ibunya dan disana saksi berbicara diteras rumah, lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi untuk membeli rokok dan setelah membeli rokok, terdakwa kembali lagi berbicara dengan saksi, tak lama kemudian datang teman terdakwa meminjam sepeda motor saksi dan sekitar 10 (sepuluh) menit teman terdakwa datang lagi tanpa membawa sepeda motor dan memberitahukan kalau sepeda motor yang dibawanya ditilang petugas Polisi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi menemui petugas Polisi yang menilang sepeda motor saksi ke Pos Polisi di Alun-alun Bangkalan tapi di Pos Polisi tersebut tidak ada, kemudian terdakwa terus mengajak saksi mencari sampai akhirnya sampai di jalan akses Suramadu dan kemudian saksi mengajak terdakwa untuk melapor pada Polisi tapi terdakwa tidak mau dan ketika saksi memaksa untuk melapor ke Polisi, terdakwa kelihatan ketakutan dan kemudian dengan sepeda motor yang dibawanya, terdakwa kabur meninggalkan saksi, selanjutnya saksi melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi ;---------------
Bahwa saksi memaksa terdakwa untuk melapor ke Polisi karena saksi merasa curiga telah ditipu oleh terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mencurigai terdakwa telah menipu saksi karena sewaktu diajak untuk lapor ke Polisi, terdakwa tidak mau dan malah berkata kalau lapor polisi, sepeda tidak mungkin kembali ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan teman terdakwa yang meminjam sepeda motor ;-------------
Bahwa awalnya saksi keberatan sepeda motor saksi dipinjam oleh teman terdakwa, tetapi terdakwa meyakinkan saksi bahwa temannya orang baik;-----------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena sama-sama jadi satpam di Surabaya ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ada masalah dengan terdakwa ;--------------------------------------------
Bahwa sepeda motor saksi yang dipinjam teman terdakwa dan kemudian hilang yaitu Suzuki FU 150 SCD warna merah kombinasi hitam dengan Nopol S- 3186 –DQ ;-------------------------
Bahwa sewaktu kejadian, terdakwa sudah tidak bekerja sebagai satpam lagi di Surabaya ;--
Bahwa harga sepeda motor milik saksi yang telah hilang tersebut sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna merah kombinasi hitam Nopol. S- 3186 –DQ ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga membacakan keterangan saksi-saksi yang diambil sumpahnya di Penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;----------------
4.URIP SUMOHARJO, ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira pukul 17.00.wib. sewaktu saksi berada dirumahnya, saksi didatangi oleh Hudri dengan membawa sepeda motor jenis Suzuki FU 150 SCD Nopol. S- 3186 –DQ warna merah hitam dan waktu itu Hudri mengatakan bahwa ia disuruh Fadliansyah untuk menitipkan sepeda motor yang dibawanya kepada saksi, lalu Hudri mengatakan bahwa ia mau ke Surabaya dan nanti setelah dari Surabaya, sepeda motor tersebut akan diambil lagi. Selanjutnya saksi memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumahnya;----------------------------------------------
Bahwa kemudian sepeda motor tersebut tidak pernah diambil lagi oleh Hudri sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013, sekira 01.45.wib. saksi didatangi oleh petugas Polres Bangkalan dan membawa sepeda motor yang dititipkan oleh Hudri tersebut dengan alasan karena sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan oleh terdakwa ;-
5.HARIFIN , ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira pukul 15.00.wib. sewaktu saksi datang kerumah temannya yang bernama ZULKIPLI, disana sudah ada Fadliansyah (kakak ZULKIPLI) dan temannya yang tidak saksi kenal, sedang duduk-duduk diteras depan rumah dan dihalaman rumah saksi juga melihat sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan Zulkipli juga duduk-duduk ditempat tak jauh dari Fadliansyah dan temannya duduk. kemudian datang kakak Zulkipli yang bernama Nur Erliya menyuguhkan kopi dan setelah lama berbincang-bincang dengan Zulkipli, saksi akhirnya pulang karena dipanggil oleh neneknya.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2013, saksi diperiksa sebagai saksi di penyidik atas perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap temannya yang waktu itu saksi lihat duduk-duduk dirumah Zulkipli bersama terdakwa ;------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi- saksi yang keterangan di Berita Acara Pemeriksaannya dibacakan Penuntut Umum ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena telah melakukan penipuan;--------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira jam 16.00 wib. dirumah ibu terdakwa di Jalan Trunojoyo VII/3, RT.005/RW.001, Desa Pejagan, Kecamatan /Kabupaten Bangkalan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan penipuan tersebut, terdakwa dibantu oleh HUDRI ;---------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengajak Romandoni untuk bermain kerumah terdakwa di Bangkalan Madura, setelah itu terdakwa mengajaknya kerumah ibu terdakwa dan duduk diteras rumah sambil berbincang-bincang, lalu terdakwa pinjam sepeda motor Romandoni untuk membeli rokok dan saat membeli rokok terdakwa bertemu dengan Hudri, kemudian terdakwa mengajak Hudri untuk ikut dan minta tolong agar nanti sepeda motor milik Romandoni tersebut dibawa kerumahnya Urip Sumoharjo kemudian terdakwa menyuruhnya kembali untuk menemui terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dibawanya kena tilang petugas Polisi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura bertanggung jawab dan mengajak Romandoni untuk mendatangi Pos Polisi di alun-alun Bangkalan, setelah itu terdakwa mencari sampai ke jalan akses Suramadu, karena tidak ketemu akhirnya Romandoni mengajak terdakwa untuk melapor ke Kantor Polisi tapi terdakwa tidak mau dan ketika Romandoni memaksa untuk lapor Polisi, terdakwa jadi ketakutan dan akhirnya terdakwa lari meninggalkan Romandoni naik sepeda motor ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hudri bisa membawa sepeda motor milik Romandoni tersebut karena sebelumnya terdakwa bilang kepada Romandoni bahwa teman terdakwa mau pinjam sepeda motornya dan Romandoni mengijinkannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hudri mengerti kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya Romandoni;-------------
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan Romandoni karena sama-sama jadi satpam di Perumahan Pakuwon Surabaya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu kejadian, terdakwa sudah tidak lagi bekerja sebagai satpam di Perumahan Pakuwon Surabaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada masalah dengan Romandoni ;----------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana Hudri sekarang ;------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2013, sekira pukul 01.00. wib, di Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan/ Kabupaten Bangkalan ;------------------
Bahwa terdakwa kenal barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna merah kombinasi hitam Nopol. S- 3186 –DQ adalah milik Romandoni yang terdakwa sembunyikan dirumah Urip Sumoharjo ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini, terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam hubungannya satu sama lain terdapat saling bersesuaian dan saling terkait satu sama lain sehingga mengungkap fakta-fakta yang terbukti benarnya antara lain sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira jam 16.00 wib. dirumah ibu terdakwa di Jalan Trunojoyo VII/3, RT.005/RW.001, Desa Pejagan, Kecamatan /Kabupaten Bangkalan, terdakwa telah melakukan Penipuan terhadap seseorang yang bernama ROMANDONI ;------
Bahwa dalam melakukan penipuan tersebut, terdakwa dibantu oleh HUDRI ;---------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengajak Romandoni untuk bermain kerumah terdakwa di Bangkalan Madura, setelah itu terdakwa mengajaknya kerumah ibu terdakwa dan duduk diteras rumah sambil berbincang-bincang, lalu terdakwa pinjam sepeda motor Romandoni untuk membeli rokok dan saat membeli rokok terdakwa bertemu dengan Hudri, kemudian terdakwa mengajak Hudri untuk ikut dan minta tolong agar nanti sepeda motor milik Romandoni tersebut dibawa kerumahnya Urip Sumoharjo kemudian terdakwa menyuruhnya kembali untuk menemui terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dibawanya kena tilang petugas Polisi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura bertanggung jawab dan mengajak Romandoni untuk mendatangi Pos Polisi di alun-alun Bangkalan, setelah itu terdakwa mencari sampai ke jalan akses Suramadu, karena tidak ketemu akhirnya Romandoni mengajak terdakwa untuk melapor ke Kantor Polisi tapi terdakwa tidak mau dan ketika Romandoni memaksa untuk lapor Polisi, terdakwa jadi ketakutan dan akhirnya terdakwa lari meninggalkan Romandoni naik sepeda motor ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian ROMANDONI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi dan akhirnya pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2013, sekira pukul 01.00. wib. terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Bangkalan di jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan/ kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor milik ROMANDONI yang telah dipinjam terdakwa dan tidak dikembalikan yaitu sepeda motor Suzuki FU 150 SCD Tahun 2013, Nopol. S- 3186 –DQ, warna merah hitam ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya :---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan Kesatu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------
1. Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang ; ----------------------------
3. Unsur bersama-sama ;----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur setiap orang : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan karena telah melakukan suatu perbuatan pidana ;---
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDM-72/Bklan/07/2013 ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa, berdasarkan keterangan saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan jika orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum, yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tentang unsur setiap orang telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang ;--
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur yang bersifat altenatif, maka unsur ini dapat dikatakan terpenuhi apabila perilaku yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti memenuhi salah satu sub unsur yang dimaksud tersebut ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik keterangan para saksi maupun terdakwa, bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekitar pukul 16.00. Wib. dirumah ibu terdakwa di jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Terdakwa yang waktu itu sedang berbincang-bincang dengan ROMANDONI kemudian meminjam sepeda motor ROMANDONI dengan alasan untuk membeli rokok, tetapi ternyata terdakwa tidak membeli rokok melainkan menemui teman terdakwa yang bernama HUDRI, dan terdakwa mengajak HUDRI untuk ikut naik sepeda motor yang dipakainya lalu terdakwa meminta kepada HUDRI agar nanti sepeda motor tersebut dibawa kerumah URIP SUMOHARJO, lalu terdakwa menyuruh agar HUDRI kembali menemuinya dan mengatakan kalau sepeda motor yang dibawanya kena tilang ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa membonceng HUDRI dan sebelum sampai kerumah ibunya, terdakwa menyuruh HUDRI untuk turun dan mengatakan agar nanti sekitar 10 (sepuluh) datang menemui terdakwa dan berpura-pura mau pinjam sepeda motor.selanjutnya sekitar 10 (sepuluh) menit HUDRI datang menemui terdakwa dan berpura-pura mau meminjam sepeda motor, lalu terdakwa mengatakan kepada ROMANDONI bahwa temannya mau pinjam sepeda motor dan ROMANDONI tanpa merasa curiga lalu mengiyakan dan tak lama kemudian HUDRI datang lagi dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya kena tilang;---------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa berpura-pura bertanggung jawab dengan mengajak ROMANDONI untuk mengecek ke setiap Pos Polisi yang ada di Bangkalan namun ternyata sepeda motor ROMANDONI tidak ditemukan dan karena ROMANDONI mulai merasa curiga dan mengajak terdakwa untuk lapor ke polisi, maka terdakwa merasa ketakutan lalu meninggalkan ROMANDONI sendirian di akses jalan Suramadu sisi Madura, selanjutnya ROMANDONI melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi dan pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2013, sekira pukul 01.00. wib terdakwa ditangkap ketika sedang nongkrong di jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan/kabupaten Bangkalan oleh petugas Polres Bangkalan ; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;----------------------------------
3. Unsur bersama-sama;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, baik keterangan para saksi maupun terdakwa, bahwa didalam melakukan tindak pidana penipuan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013, sekira pukul 16.00. wib. terhadap barang milik saksi korban ROMANDONI berupa sepeda motor Suzuki FU 150 SCD Nopol. S- 3186 –DQ warna merah hitam tersebut, terdakwa dibantu oleh temannya yang bernama HUDRI dengan cara menyuruhnya agar membawa sepeda motor milik ROMANDONI tersebut dan menitipkannya kepada temannya yang bernama URIP SUMOHARJO ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu ) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD Nopol. S- 3186 –DQ, warna merah hitam berikut STNK dan kunci kontaknya adalah milik saksi ROMANDONI, maka menurut Majelis Hakim, sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi ROMANDONI ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; --------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------------------------
1.Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------------
1.Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang sehingga melancarkan proses persidangan dan juga terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
2.Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;----------
Mengingat dan memperhatikan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal-pasal dari UU No. 8 Tahun l98l tentang KUHAP serta Pasal-pasal Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa FADLIANSYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN “-
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD tahun 2013, Nopol. S- 3186 –DQ, warna merah hitam berikut STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ROMANDONI ;--------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari SELASA, tanggal 17 SEPTEMBER 2013 oleh, UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, BOEDI HARYANTHO, SH.MH. dan ANDI HENDRAWAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh HOSNOL BAKRI, SH. sebagai Panitera Pengganti, DEWI IKA AGUSTINA, SH. Penuntut Umum dan terdakwa ; -------------------
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua ,
BOEDI HARYANTHO, SH.MH.
UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH.MH.
ANDI HENDRAWAN, SH.MH.
Panitera Pengganti
HOSNOL BAKRI. SH.