18/Pid.Sus/2014/PN.Pwr
Putusan PN PURWOREJO Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN.Pwr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI SUPRAPTO Bin HADI WIJOYO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC warna kuning, dan 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bapak PARIYONO alias YONO yang beralamat di Dukuh Sekupat Rt. 003 Rw. 002 Desa Keduren Kec. Purwodadi Kab. Purworejo ; - 1 (satu) buah SIM A umum No. SIM : 790314550513 yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Purworejo, dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN Pwr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa : ----------------------
Nama lengkap : EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO ; --------------
Tempat lahir : Purworejo ; ------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun / - ; ----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Sendangsari Rt. 01/01 Kec. Purwodadi Kab. Purworejo ; -----------------------------------------
A g a m a : I s l a m ; ---------------------------------------------------
Pekerjaan : Pengemudi ; ----------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dengan jenis tahanan RUTAN oleh : ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2014 s/d. 7 Juni 2014 ; ----------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d. 18 Juni 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, sejak tanggal 19 Juni 2014 s/d. 17 Agustus 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya di persidangan yaitu : 1. GINO, S.H., 2. EKO SRI HARYANTI, S.H., 3. KUSWARINI PUJI ASTUTI, S.H., M.M., 4. BUDI PUTRA CESARIYANTO, S.H., dan 5. DHIKI GALIH SANTOSO, S.H., advokat dan Paralegal di Kantor Organisasi Bantuan Hukum “ADIL INDONESIA” yang berkantor di Jl. Jendral Sudirman Gg. Pangen II Kemuning No. 86 Pangen Jurutengah Purworejo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2014 sebagaimana telah didaftarkan dalam register Kepaniteran Pengadilan Negeri Purworejo Nomor : 56/SK/2014 tanggal 12 Juni 2014 ; -----------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara pidana terdakwa ; ------------
Telah mendengar keterangan para saksi di persidangan ; --------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ; ----------------------------
Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ; -----------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ; --------
Telah mendengar dan memperhatikan surat tuntutan pidana/requisitoir NO. REG. PERKARA : PDM-19/PREJO/Euh.2/5/2014, yang dibacakan di persidangan pada hari KAMIS tanggal 10 JULI 2014, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EDI SUPRAPTO Bin HADI WIJOYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” DAN “Telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan dakwaan KESATU dan KEDUA kami ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI SUPRAPTO Bin HADI WIJOYO dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Colt no pol AA 1016 EC warna kuning ; ----
1 (satu) buah STNK mobil Mitsubhisi Colt no pol AA 1016 EC, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu bapak YONO ; --------------------
1 (satu) buah SIM A umum no. SIM : 790314550513 yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Purworejo dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa EDI SUPRAPTO Bin HADI WIJOYO ; ------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa di persidangan mengajukan nota pembelaan (pledooi) tertanggal 17 Juli 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
PRIMER :
1. Menerima Pembelaan (pledooi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa EDI SUPRAPTO secara keseluruhan ; -----------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai akibat meninggalnya Dra Sudinem sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan ; --
3. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Jaksan Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ; ----------------------------------
4. Membebaskan biaya perkara ini kepada Negara ; --------------------------------------
SUBSIDER :
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan Terdakwa terbukti Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kesalahannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kami memohon pidana penjara nya tidak perlu dijalani dengan dalam masa percobaan ; ------------------------------------------
2. Dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seringan-ringannya DAN/ATAU SEADIL-ADILNYA (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut di atas, selanjutnya Penuntut Umum secara lesan di persidangan hari KAMIS tanggal 24 Juli 2014 dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan kemudian Penasihat Hukum terdakwa di persidangan menyatakan pula secara lesan dalam dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-19/PREJO/Euh.2/05/2014 tertanggal 19 Mei 2014 sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa EDI SUPRAPTO Bin HADI WIJOYO pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Purworejo-Purwodadi, Desa Jenar Lor, Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
Bahwa awalnya korban Dra. SUDINEM mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nopol AA 5059 ZL melaju dari arah utara ke selatan yaitu dari arah Purworejo ke Purwodadi dengan kecepatan sedang tepat berada di belakang sepeda motor Yamaha Yupiter Z nopol AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO dan saksi RINA, dari arah berlawanan yaitu dari selatan ke utara sedang melaju 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa mobil angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang berjalan di lajur sebelah kiri dari arah selatan ke utara, dalam jarak yang sudah dekat kurang lebih 2-3 meter dengan tanpa menyalakan tanda lampu sein kanan tiba-tiba mobil angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung bergerak kekanan masuk ke badan jalan milik arah lawan karena menghindari lubang jalan aspal yang ada didepannya sehingga terjadi benturan atau tabrakan dengan bagian body samping kanan depan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol AA 5059 ZL yang sedang dikendarai korban Dra. SUDINEM yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah utara ke selatan dengan bemper sebelah kanan depan mobil angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang dikendarai oleh terdakwa dimana sebelumnya tidak ada upaya sebelumnya dari terdakwa untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan mengerem maupun sebelum bergerak kekanan mengklakson terlebih dahulu kendaraan angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang dikendarai terdakwa yang mengakibatkan korban Dra. SUDINEM terjatuh ke pinggir jalan sebelah timur ; ------------------------------
Akibat dari benturan atau tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 nopol AA 5059 ZL yaitu korban Dra. SUDINEM mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda selama 5 (lima) hari namun pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 korban Dra. SUDINEM akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum (VER) No. 00909/VR.0013/IV/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Hariatmoko, DR.,SP.B. dokter yang memeriksa dan merawat korban Dra. SUDINEM dan diketahui oleh Direktur RS. Bethesda Yogyakarta yaitu Dr. Puroadi Sujatno, Sp.PD dan dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------
Keadaan Umum : Jelek, tidak sadar ; --------------------------------------------------------
Pemeriksaan : Umum : pupil isokhor, reflek cahaya negative, perdarahan hidung, luka-luka pada jari-jari tangan kanan dan jari-jari kaki kanan ; -----------------------------------------------------------------------
Khusus : CT Scan kepala tampak perdarahan otak, subarachnoid, subdural dan oedema cerebri ; --------------------
Kesimpulan : Kelainan kepala (pupil isokhor, reflek cahaya negative, perdarahan hidung, perdarahan otak, subarachnoid, subdural dan oedema cerebri ) akibat benturan benda tumpul dapat menyebabkan kematian ; --------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ------------------------------------------------------
D A N
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa EDI SUPRAPTO Bin HADI WIJOYO pada waktu dan tempat seperti dalam dakwaan KESATU di atas, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi RIZAL SETIYANTO mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z nopol AA 2967 VC dengan memboncengkan saksi RINA melaju dari arah utara ke selatan yaitu dari arah Purworejo ke Purwodadi dengan kecepatan sedang, sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi RIZAL SETIYANTO melihat dari arah berlawanan yaitu dari selatan ke utara sedang melaju 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa mobil angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang berjalan di lajur sebelah kiri dari arah selatan ke utara, dalam jarak yang sudah dekat kurang lebih 2-3 meter dengan tanpa menyalakan tanda lampu sein kanan tiba-tiba mobil angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung bergerak kekanan masuk ke badan jalan milik arah lawan karena menghindari lubang jalan aspal yang ada didepannya sehingga terjadi benturan atau tabrakan dengan bagian body samping kanan depan sepeda motor Yamaha Yupiter Z nopol AA 2967 VC milik saksi RIZAL SETIYANTO yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah utara ke selatan dengan bemper sebelah kanan depan mobil angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang dikendarai oleh terdakwa dimana sebelumnya tidak ada upaya sebelumnya dari terdakwa untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan mengerem maupun sebelum bergerak kekanan mengklakson terlebih dahulu kendaraan angkot Mitsubishi Colt nopol AA 1016 EC yang dikendarai terdakwa yang mengakibatkan saksi RIZAL SETIYANTO dan saksi RINA terjatuh ke pinggir jalan sebelah timur ; -----------------------------------------------------
Akibat dari benturan atau tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Yupiter Z nopol AA 2967 VC yaitu saksi RIZAL SETIYANTO dan saksi RINA mengalami sejumlah luka, yaitu : ---------------------------------------------------------------------
Korban RIZAL SETIYANTO, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 10/VER/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang dikeluarkan oleh RSU PKU Muhammadiyah Purworejo yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANIS RAKHMAWATI selaku Dokter Pemeriksa ; -----------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan klinis : ---------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : -------------------------------------------------------------------------------------
- Compos Mentis
Pemeriksaan Jasmani : ----------------------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan Luar didapatkan : ---------------------------------------------------------
Gigi rahang bawah goyang.
Rahang bawah krepitasi +deformitas.
Multiple VL mandibula 1x1x0,1 cm; 2x1x1 cm.
Deformitas clavicula sinistra.
Jejas vemur dextra.
VE pedis dextra 5x3 cm.
Kesimpulan : CKR, susp fraktur mandibular, susp CF clavicula sinistra.
Korban RINA, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 11/VER/IV/2014 tanggal 21 April 2014 yang dikeluarkan oleh RSU PKU Muhammadiyah Purworejo yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANIS RAKHMAWATI selaku Dokter Pemeriksa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan klinis : --------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : -----------------------------------------------------------------------------
CM
Pemeriksaan Jasmani : ------------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan Luar didapatkan : --------------------------------------------------
Deformitas clavicula sinistra, ROM terbatas
Kesimpulan : CKR, susp fraktur clavicula sinistra.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa : ---------------------------
keterangan saksi-saksi : 1. RIZAL SETIYANTO bin SUTRISNO, dan 2. RISKI DWI PRASETYO bin ICHSAN SUMARNO ; ---------------------------------------------
surat berupa :
Visum et repertum Nomor : 00909/VR.0013/IV/2014 bertanggal 7 Mei 2014 atas nama korban SUDINEM, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARIATMOKO, Sp.B. dokter pada Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta ; ----
Visum et repertum Nomor : 10/VER/IV/2014 bertanggal 21 April 2014 atas nama korban RIZAL SETIANTO, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNIS RAKHMAWATI dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Purworejo ;
Visum et repertum Nomor : 11/VER/IV/2014 bertanggal 21 April 2014 atas nama korban RINA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNIS RAKHMAWATI dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Purworejo ; ----------
Berita Acara Sket TKP Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibuat tanggal 8 April 2014 dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu pada POLRES Purworejo TUKUL PUJI PURIYONO, S.H. ; ------------------------------------------
keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang untuk didengar keterangannya di persidangan, selanjutnya saksi-saksi di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Saksi RIZAL SETIYANTO bin SUTRISNO :
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO dan pacarnya saksi korban RINA ; -------------
bahwa pada awalnya saksi korban berangkat dari Purworejo dengan memboncengkan RINA (pacar saksi), dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC dengan tujuan berangkat ke sekolah di Ngombol, dalam perjalanan dari arah Purworejo ke Purwodadi, saksi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sedang antara 40-50 Km/Jam berjalan dari arah utara ke selatan, dan sesaat sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas, saksi melihat dari arah yang berlawanan/dari arah selatan ke utara melaju sebuah kendaraan umum Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang melaju di jalur sebelah kiri dengan kecepatan kencang, dalam jarak yang sudah dekat tiba-tiba Mitsubishi No. Pol.AA 1016 EC tersebut langsung bergerak ke kanan tanpa menghidupkan lampu sein kanan terlebih dahulu kemudian menabrak sepeda motor yang saksi kendarai ; ----------------------------
bahwa saksi tidak mendengar ada klakson mobil ataupun bunyi rem dari kendaraan umum Mitsubishi yang dikendarai terdakwa tersebut ; ------------------
bahwa setahu saksi, Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak ke kanan karena menghindari lobang yang lebarnya sekitar setengah meter didepannya ; -------------------------------------------------------
bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi jatuh dan tak sadarkan diri dan saksi RINA juga terpental, setelah di RSU saksi baru sadar ;--------------------------------
bahwa titik tabrak terjadi di lajur sebelah kiri dilihat dari arah utara atau di jalur saksi, dengan perkenaan kendaraan bodi depan serta samping kanan Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC bertabrakan dengan bodi samping kanan depan, bemper sebelah kanan depan kendaraan umum Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC ; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa selain mengalami kerusakan pada bagian kanan (tebeng, slebor dll) sepeda motor saksi, saksi di bawa ke RSU PKU Muhammadiyah Purworejo karena mengalami patah pada rahang, gusi bengkak, kemudian saksi dioperasi di Rumah Sakit Karima Utama Surakarta dan sampai sekarang saksi masih menjalani rawat jalan ; -------------------------------------------------------------
bahwa kondisi jalan beraspal, kasar, lurus, tidak terdapat marka, jalan berlobang, lebar jalan sekitar 7 meter, kejadian pagi hari, cuaca cerah/tidak hujan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada waktu mengendarai sepeda motor saksi menyalakan lampu utama (light on), kendaraan yang saksi kendarai dalam keadaan baik dan lengkap, saksi memakai helm SNI serta sudah mempunyai SIM ; ------------------
bahwa kondisi saksi korban RINA mengalami patah tulang selangka awalnya masuk di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, kemudian dibawa ke sangkal putung, kondisinya membaik namun masih dalam tahap pemulihan ; -------------
bahwa biaya berobat saksi menghabiskan uang sekitar Rp 15.000.000,- sedang saksi Rina berobat habis Rp 2.000.000,- ; --------------------------------------
bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan untuk itu keluarga terdakwa memberikan bantuan kepada saksi sebesar Rp 5.000.000,- sedang kepada saksi RINA diberi bantuan berapa saksi tidak tahu ; -------------------------
bahwa setahu saksi, ada korban lain yaitu pengendara sepeda motor yang berjalan di belakang sepeda motor yang saksi kendarai, menurut keterangan penyidik sepeda motor tersebut yaitu sepeda motor Honda Supra X 125 dengan No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh Ny. SUDINEM, yang akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi RISKI DWI PRASETYO bin ICHSAN SUMARNO :
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban ibu-ibu (saksi tidak tahu namanya) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi berada di lokasi kejadian sedang mengendarai sepeda motor yang berjalan di belakang sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan pacarnya RINA, jarak saksi dengan saksi korban RIZAL SETIYANTO sekitar 30 meter ;------------------
bahwa mulanya saksi yang mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan berjalan dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO dan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang perempuan berseragam Pegawai Negeri, setelah melintasi rel kereta api saksi melihat dari arah yang berlawanan dari arah selatan ke utara melaju sebuah kendaraan umum Kopada warna kuning No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa, saat tiba di tempat kejadian saksi melihat Kopada tersebut tiba-tiba bergerak ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor saksi korban RIZAL SETIYANTO, perhatian saksipun kemudian tertuju kepada teman saksi yaitu RIZAL SETIYANTO yang bertabrakan dengan kopada tersebut, teman saksi tersebut terjatuh ke kiri, setelah sampai di lokasi kejadian selanjutnya saksi melakukan pertolongan terhadap RIZAL SETIYANTO, di tempat tersebut saksi melihat sepeda motor RIZAL SETIYANTO tergeletak di pinggir jalan sebelah timur dan didekatnya ada seopeda motor Honda No. Pol. AA 5059 ZL yang juga tergeletak beserta seorang ibu-ibu yang memakai seragam pegawai negeri dalam kondisi tidak sadar ; --------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ataupun rem dari kendaraan umum Kopada yang dikemudikan oleh terdakwa ; --------------------------------------
bahwa setahu saksi, kendaraan Kopada bergerak tiba-tiba ke kanan tersebut karena menghindari lobang jalan didepannya ; ------------------------------------------
bahwa titik tabrak di jalur sebelah kiri dilihat dari arah utara/di jalur berjalannya sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO dengan perkenaan kendaraan umum Kopada di bemper depan sebelah pojok kanan membentur roda depan sebelah kanan sedang tabrakan kendaraan umum Kopada dengan sepeda motor yang dikendarai oleh ibu-ibu tersebut saksi tidak begitu memperhatikan ; --------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO mengalami kerusakan di roda depan sebelah kanan sampai ke belakang, kendaraan umum Kopada kaca depan pecah karena di pinggir jalan sebelah timur banyak pecahan kaca kendaraan, sedang sepeda motor yang dikendarai oleh ibu-ibu rusak lecet-lecet ; -------------------------------------------------
bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yakni saksi korban RIZAL SETIYANTO dan pemboncengnya bernama saksi RINA serta ibu-ibu pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, RIZAL SETIYANTO patah pada dirahang sedang RINA patah tulang selangka, beberapa hari kemudian saksi mendengar dari teman kalau ibu-ibu tersebut akhirnya meninggal dunia yakni Ny. SUDINEM ; ---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) di persidangan, yakni saksi RIZAL JATMIKO bin SARWADI, yang untuk didengar keterangannya oleh karena umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun, maka saksi tersebut memberi keterangan tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, saksi naik kendaraan umum Kopada yang dikemudikan terdakwa dari Purwodadi sekitar pukul 06.30 WIB, duduk di depan samping sopir (terdakwa) dengan tujuan ke sekolah di daerah Popongan, namun dalam perjalanan sekitar 15 (lima belas) menit sampai di Desa Jenar Lor, angkutan yang saksi naiki mengalami kecelakaan lalu lintas, dengan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO dan pacarnya saksi korban RINA ; -------
bahwa setiap hari saksi sering lewat di lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas, dan pada pagi hari arus lalu lintas selalu padat, keadaan jalan rusak dan berlubang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu kendaraan umum Kopada atau angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa penumpangnya banyak/penuh, terdakwa didalam mengemudikan kendaraannya tidak kencang/tidak mengebut namun saksi tidak mengetahui tepatnya kecepatannya ; -----------------------------------------------
bahwa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena ada sepeda motor yang berjalan searah di depan angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa mengerem secara mendadak dan berhenti, melihat hal tersebut angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak ke kanan untuk menyalip/mendahului sepeda motor tersebut, pada waktu menyalip tersebut angkutan agak oleng akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas antara angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang yang datangnya dari arah yang berlawanan, selanjutnya sepeda motor yang ditumpangi oleh dua orang tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang datangnya dari belakang angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa seingat saksi, sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa melakukan pengereman dan memberikan klakson ; ---------------------------------------------------
bahwa pada saat terdakwa membanting stir kekanan, angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa masuk ke jalur orang/masuk ke jalur sepeda motor yang datangnya dari arah yang berlawanan, sehingga titik tabrak dari kecelakaan lalu lintas tersebut ada di jalur sepeda motor yang datangnya dari arah yang berlawanan dari angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa ; --------
bahwa sepeda motor yang berjalan didepan angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa mengerem dan berhenti mendadak karena menghindari lubang jalan;
bahwa setahu saksi akibat kecelakaan tersebut, korbannya ada 3 (tiga) orang yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit, dan 1 (satu) korban lainnya kemudian meninggal dunia ; ----------------------------------------------
bahwa angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa pada kaca depan pecah oleh karena terkena helm yang lepas dari pengendara sepeda motor yang datangnya dari arah yang berlawanan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula bukti surat berupa :
Visum et repertum Nomor : 00909/VR.0013/IV/2014 bertanggal 7 Mei 2014 atas nama korban SUDINEM, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARIATMOKO, Sp.B. dokter pada Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Jelek, tidak sadar ; -------------------------------------------
Pemeriksaan : Umum : pupil isokhor, reflek cahaya negative, perdarahan hidung, luka-luka pada jari-jari tangan kanan dan jari-jari kaki kanan ; ----------------------------
Khusus : CT Scan kepala tampak perdarahan otak, subarachnoid, subdural dan oedema cerebri ; ------
Kesimpulan : Kelainan kepala (pupil isokhor, reflek cahaya negative, perdarahan hidung, perdarahan otak, subarachnoid, subdural dan oedema cerebri ) akibat benturan benda tumpul dapat menyebabkan kematian ; -------------------------------------------------------
Visum et repertum Nomor : 10/VER/IV/2014 bertanggal 21 April 2014 atas nama korban RIZAL SETIANTO, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNIS RAKHMAWATI dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Compos Mentis ; ---------------------------------------------------
Pemeriksaan Jasmani : -----------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan Luar didapatkan : ----------------------------------------------
Gigi rahang bawah goyang.
Rahang bawah krepitasi +deformitas.
Multiple VL mandibula 1x1x0,1 cm; 2x1x1 cm.
Deformitas clavicula sinistra.
Jejas vemur dextra.
VE pedis dextra 5x3 cm.
Kesimpulan : CKR, susp fraktur mandibular, susp CF clavicula sinistra ; ---
Visum et repertum Nomor : 11/VER/IV/2014 bertanggal 21 April 2014 atas nama korban RINA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNIS RAKHMAWATI dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : CM ; -------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Jasmani : -----------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan Luar didapatkan : ----------------------------------------------
Deformitas clavicula sinistra, ROM terbatas ; -------------------------------
Kesimpulan : CKR, susp fraktur clavicula sinistra ; -------------------------------
Berita Acara Sket TKP Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibuat tanggal 8 April 2014 dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu pada POLRES Purworejo TUKUL PUJI PURIYONO, S.H. ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum/angkutan Mitsubishi Colt No.Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor No.Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan RINA ; ---------------
bahwa awalnya terdakwa mengemudikan angkutan Mitsubishi colt No. Pol. AA 1016 EC dari rumah di Desa Sedangsari menuju ke Purwodadi di BRI Unit Purwodadi untuk menunggu penumpang, setelah penumpang terisi 12 (dua belas) orang, 2 (dua) orang duduk di depan/samping kiri terdakwa, setelah itu kendaraan tersebut terdakwa kemudikan yang melaju dari arah selatan ke utara (dari arah Purwodadi ke Purworejo) dengan kecepatan antara 35-40 km/jam masuk persneleng 3 (tiga), setibanya di tempat kejadian terdakwa melihat ada sepeda motor yang terperosok di lubang jalan di depan laju kendaraan yang terdakwa kemudikan, selanjutnya kendaraan terdakwa oper gigi, klakson dan kendaraan dibanting stir ke kanan untuk menghindari sepeda motor tak dikenal yang terperosok di lubang jalan tersebut namun bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikemudikan oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan RINA ; ---------------------------
bahwa semula sepeda motor yang terperosok ke dalam lubang jalan beriringan dengan kendaraan yang terdakwa kemudikan, lalu berjalan di depan laju kendaraan yang terdakwa kemudikan sekitar 2 (dua) meter ; ---------
bahwa menurut perhitungan terdakwa, dengan terdakwa mengambil jalan ke kanan tidak akan terjadi kecelakaan namun akhirnya terjadi kecelakaan ; -------
bahwa dilihat dari arah selatan, titik tabrak di jalur sebelah kanan/di jalur berjalannya sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC dengan perkenaan angkutan Kopada No. Pol. AA 1016 EC bodi depan samping kanan mengenai bodi depan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. AA 2967VC ; --
bahwa terdakwa sudah hafal dengan kondisi jalan di lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas/jalan Purwodadi-Purworejo dan kondisi jalan beraspal, kasar, lurus, tidak terdapat marka jalan putus-putus, lebar jalan 7 (tujuh) meter merupakan jalur kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan, membujur dari arah utara ke selatan, kejadian pagi hari, cuaca cerah tidak hujan, arus lalu lintas ramai ; ---------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa turun untuk menolong korban, ternyata ada dua sepeda motor yang tergeletak yaitu sepeda motor No. Pol. AA 2967 VC dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL dan ada tiga korban yaitu RIZAL, RINA dan SUDINEM, kemudian korban dinaikkan ke mobil Pick Up yang pada waktu itu lewat, selanjutnya korban dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, yang terdakwa lihat kondisi SUDINEM dalam keadaan setengah sadar, ada luka pada kepala dan kaki kanan sebelah bawah luka sobek terbuka, posisi berada di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, selanjutnya SUDINEM dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, sedang korban RIZAL SETIYANTO dalam kondisi tidak sadar ada luka pada kepala dan kaki kanan lecet berada di badan jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, RIZAL SETIYANTO tersebut juga ada luka pada gusi dan rahang, namun kondisinya sekarang sudah membaik, sedang pemboncengnya yang bernama RINA dalam keadaan sadar dengan luka lecet pada dada sebelah kanan posisi akhir di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, setelah dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo selanjutnya dirujuk ke sangkal putung, ada luka pada tulang selangka, sekarang kondisinya sudah membaik ; ---------------------------------------
bahwa angkutan Mitsubishi colt No. Pol. AA 1016 EC yang terdakwa kemudikan tersebut milik Bapak Yono yang beralamat di Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo ; -----------------------------------------
bahwa terdakwa dapat mengemudikan kendaraan roda empat sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang sudah berjalan sekitar 13 (tiga belas) tahun dan telah memiliki SIM A Umum ; -----------------------------------------------------------
bahwa kondisi terdakwa pada waktu mengemudikan angkutan Mitsubishi colt dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk ; ---------------------------------------------
bahwa terhadap para korban, terdakwa memberikan bantuan kepada RIZAL SETIYANTO sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sedang kepada keluarga Ny. SUDINEM yang diterima oleh Bapak Teguh Budi sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC warna kuning, 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC, dan 1 (satu) buah SIM A umum No. SIM : 790314550513 yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Purworejo, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat dalam pembuktian perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
bahwa benar pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum/angkutan Mitsubishi Colt No.Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan saksi korban RINA dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban Ny. SUDINEM ; ----------------------------------------------------
bahwa benar awalnya terdakwa mengemudikan angkutan Mitsubishi colt No. Pol. AA 1016 EC dari rumah di Desa Sedangsari menuju ke Purwodadi di BRI Unit Purwodadi untuk menunggu penumpang, setelah penumpang terisi 12 (dua belas) orang, 2 (dua) orang duduk di depan/samping kiri terdakwa, setelah itu kendaraan tersebut terdakwa kemudikan yang melaju dari arah selatan ke utara (dari arah Purwodadi ke Purworejo) dengan kecepatan antara 35-40 km/jam masuk persneleng 3 (tiga), setibanya di tempat kejadian terdakwa melihat ada sepeda motor yang terperosok di lubang jalan di depan laju kendaraan yang terdakwa kemudikan, selanjutnya kendaraan terdakwa oper gigi, klakson dan kendaraan dibanting stir ke kanan untuk menghindari sepeda motor tak dikenal yang terperosok di lubang jalan tersebut namun bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikemudikan oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan saksi korban RINA dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban Ny. SUDINEM ; ----------------------------------------------------
bahwa benar semula sepeda motor yang terperosok ke dalam lubang jalan beriringan dengan kendaraan yang terdakwa kemudikan, lalu berjalan di depan laju kendaraan yang terdakwa kemudikan sekitar 2 (dua) meter ; ---------
bahwa benar menurut perhitungan terdakwa, dengan terdakwa mengambil jalan ke kanan tidak akan terjadi kecelakaan namun ternyata kecelakaan tidak dapat dihindari ; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa benar dilihat dari arah selatan, titik tabrak di jalur sebelah kanan/di jalur berjalannya sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC dengan perkenaan angkutan Kopada No. Pol. AA 1016 EC bodi depan samping kanan mengenai bodi depan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. AA 2967VC ; --
bahwa benar terdakwa sudah hafal dengan kondisi jalan di lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas/jalan Purwodadi-Purworejo dan kondisi jalan beraspal, kasar, lurus, banyak lubang, tidak terdapat marka jalan putus-putus, lebar jalan 7 (tujuh) meter merupakan jalur kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan, membujur dari arah utara ke selatan, kejadian pagi hari, cuaca cerah, tidak hujan, arus lalu lintas ramai ; -------------------------------------------------
bahwa benar setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa turun untuk menolong korban, ternyata ada dua sepeda motor yang tergeletak yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL dengan tiga korban yaitu saksi korban RIZAL, saksi korban RINA dan korban Ny. SUDINEM, kemudian korban dinaikkan ke mobil Pick Up yang pada waktu itu lewat, selanjutnya korban dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, yang terdakwa lihat kondisi Ny. SUDINEM dalam keadaan setengah sadar, ada luka pada kepala dan kaki kanan sebelah bawah luka sobek terbuka, posisi berada di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, selanjutnya SUDINEM dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, sedang saksi korban RIZAL SETIYANTO dalam kondisi tidak sadar ada luka pada kepala dan kaki kanan lecet berada di badan jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, RIZAL SETIYANTO tersebut juga ada luka pada gusi dan rahang, namun kondisinya sekarang sudah membaik, sedang pemboncengnya yang bernama RINA dalam keadaan sadar dengan luka lecet pada dada sebelah kanan posisi akhir di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, setelah dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo selanjutnya dirujuk ke sangkal putung, ada luka pada tulang selangka, sekarang kondisinya sudah membaik ; ----------------
bahwa benar angkutan Mitsubishi colt No. Pol. AA 1016 EC yang terdakwa kemudikan tersebut milik Bapak Yono yang beralamat di Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo ; -----------------------------------------
bahwa benar terdakwa dapat mengemudikan kendaraan roda empat sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang sudah berjalan sekitar 13 (tiga belas) tahun dan telah memiliki SIM A Umum ; ---------------------------------------------------
bahwa benar kondisi terdakwa pada waktu mengemudikan angkutan Mitsubishi colt dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk ; -------------------------
bahwa benar terhadap para korban, terdakwa memberikan bantuan kepada saksi korban RIZAL SETIYANTO sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sedang kepada keluarga korban Ny. SUDINEM yang diterima oleh Bapak Teguh Budi sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang berkaitan (relevant) dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan turut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu Kesatu, melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan Kedua, melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dakwaan demikian, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------
setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------------------------------
mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------------------
ad.1. Unsur “setiap orang” ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam ilmu hukum diartikan sebagai NATUURLIJK PERSOON yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ---------------
Menimbang, bahwa fakta di persidangan terdakwa yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri dan selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan, sehingga terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO mampu bertanggung jawab ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain terdakwa telah mampu bertanggung jawab, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan dimuka persidangan, didukung dengan keterangan dari saksi–saksi serta keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum/angkutan Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan saksi korban RINA dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban Ny. SUDINEM, hal tersebut mengakibatkankorban Ny. SUDINEM meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta dan saksi korban RIZAL SETIYANTO serta saksi korban RINA mengalami luka-luka setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purworejo dan kerusakan kendaraan sepeda motor yang digunakannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------------
ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud karena kelalaiannya yaitu kealpaan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana yaitu delik culpa yang berarti kurang hati-hati, lalai atau lupa, amat kurang perhatian ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi RIZAL SETIYANTO, saksi RISKI DWI PRASETYO dan saksi RIZAL JATMIKO (a decharge) di persidangan yang relevan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terjadinya kecelakan lalu lintas antara kendaraan umum/angkutan Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikendarai oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan saksi korban RINA dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban Ny. SUDINEM, pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, berawal dari terdakwa yang mengemudikan angkutan Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC dari rumah di Desa Sedangsari menuju ke Purwodadi di BRI Unit Purwodadi untuk menunggu penumpang, setelah penumpang terisi 12 (dua belas) orang, 2 (dua) orang duduk di depan/samping kiri terdakwa, setelah itu kendaraan tersebut terdakwa kemudikan yang melaju dari arah selatan ke utara (dari arah Purwodadi ke Purworejo) dengan kecepatan antara 35-40 km/jam masuk persneleng 3 (tiga), setibanya di tempat kejadian terdakwa melihat ada sepeda motor yang terperosok di jalan yang berlubang di depan laju kendaraan yang terdakwa kemudikan, selanjutnya terdakwa mengoper gigi kendaraan yang dikemudikannya, membunyikan klakson dan stir dibanting ke kanan untuk menghindari sepeda motor tak dikenal yang terperosok di jalan yang berlubang tersebut, namun ternyata bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikemudikan oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan saksi korban RINA dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban Ny. SUDINEM ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dilihat dari arah selatan, titik tabrak di jalur sebelah kanan/di jalur berjalannya sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC dengan perkenaan angkutan Kopada No. Pol. AA 1016 EC bodi depan samping kanan mengenai bodi depan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol. AA 2967 VC ; -
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa sudah hafal dengan kondisi jalan di lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas/jalan Purwodadi-Purworejo dan kondisi jalan beraspal, kasar, lurus, banyak lubang tidak terdapat marka jalan putus-putus, lebar jalan 7 (tujuh) meter merupakan jalur kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan, membujur dari arah utara ke selatan, kejadian pagi hari, cuaca cerah, tidak hujan, arus lalu lintas ramai ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan tersebut, ada dua sepeda motor yang tergeletak yaitu sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC dan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL dengan tiga korban yaitu saksi korban RIZAL SETIYANTO, dan saksi korban RINA sebelumnya mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z dan korban Ny. SUDINEM yang sebelumnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, kemudian korban dinaikkan ke mobil Pick Up yang pada waktu itu lewat, selanjutnya korban dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, kondisi Ny. SUDINEM dalam keadaan setengah sadar, ada luka pada kepala dan kaki kanan sebelah bawah luka sobek terbuka, posisi berada di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, selanjutnya SUDINEM dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014, sedang saksi korban RIZAL SETIYANTO dalam kondisi tidak sadar ada luka pada kepala dan kaki kanan lecet berada di badan jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, RIZAL SETIYANTO tersebut juga ada luka pada gusi dan rahang, namun kondisinya sekarang sudah membaik, sedang pemboncengnya yang bernama RINA dalam keadaan sadar dengan luka lecet pada dada sebelah kanan posisi akhir di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah utara, setelah dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo selanjutnya dirujuk ke sangkal putung, ada luka pada tulang selangka, sekarang kondisinya sudah membaik, sebagaimana bukti visum et repertum ; ----------
Menimbang, bahwa angkutan/Kopada Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang terdakwa kemudikan tersebut milik Bapak Yono yang beralamat di Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo yang dipercayakan kepada terdakwa untuk menjadi sopir/pengemudi Kopada karena terdakwa dapat mengemudikan kendaraan roda empat sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang sudah berjalan sekitar 13 (tiga belas) tahun dan telah memiliki SIM A Umum ; ----------
Menimbang, bahwa kondisi terdakwa pada waktu mengemudikan angkutan Mitsubishi Colt dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap para korban, terdakwa memberikan bantuan kepada saksi korban RIZAL SETIYANTO sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), sedang kepada keluarga korban Ny. SUDINEM yang diterima oleh Bapak Teguh Budi sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat untuk menghindari terjadinya kecelakaan ternyata terdakwa mengambil jalan di jalur lawan yang tidak aman, tidak menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan ;
Menimbang, bahwa fakta notoir yang menyatakan bahwa kondisi jalan beraspal, kasar, lurus, banyak lubang, tidak terdapat marka jalan putus-putus, lebar jalan 7 (tujuh) meter merupakan jalur kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan, membujur dari arah utara ke selatan, kejadian pagi hari, cuaca cerah, tidak hujan, arus lalu lintas ramai, maka selayaknyalah pemakai jalan dapat lebih berhati-hati dalam melintasinya dengan baik dan lancar ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatas menurut pendapat Majelis Hakim, dikategorikan sebagai perbuatan yang kurang hati-hati dan lalai dalam berkendaraan motor di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, sehingga unsur ad.2. telah terbukti menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------
ad.3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; -----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud meninggal dunia adalah hilangnya nyawa seseorang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan RIZAL SETIYANTO, saksi RISKI DWI PRASETYO dan saksi RIZAL JATMIKO (a decharge) di persidangan yang relevan dengan bukti surat dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa akibat kecelakan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, antara kendaraan umum/angkutan Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. AA 5059 ZL yang dikendarai oleh korban Ny. SUDINEM telah menyebabkan korban Ny. SUDINEM meninggal dunia dengan luka-luka kelainan kepala (pupil isokhor, reflek cahaya negative, perdarahan hidung, perdarahan otak, subarachnoid, subdural dan oedema cerebri) akibat benturan benda tumpul dapat menyebabkan kematian, sebagaimana bukti surat visum et repertum atas nama korban ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terbukti pula menurut hukum ; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------
setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; --------------------------------------------------------------------------
dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; --------
ad.1. Unsur “setiap orang” ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah cukup dipertimbangkan dan dapat dibuktikan sebagaimana dalam uraian unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka hemat Majelis Hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah pula terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------
ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah cukup dipertimbangkan dan dapat dibuktikan sebagaimana dalam uraian unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka hemat Majelis Hakim, unsur ad.2. dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah pula terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------
ad.3. Unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan RIZAL SETIYANTO, saksi RISKI DWI PRASETYO dan saksi RIZAL JATMIKO (a decharge) di persidangan yang relevan dengan bukti surat dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa akibat kecelakan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Purworejo-Purwodadi ikut Desa Jenar Lor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, antara kendaraan umum/angkutan Mitsubishi Colt No. Pol. AA 1016 EC yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC yang dikemudikan oleh saksi korban RIZAL SETIYANTO yang memboncengkan saksi korban RINA telah menyebabkan saksi korban RIZAL SETIYANTO mengalami patah pada rahang, gusi bengkak sehingga dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purworejo, kemudian saksi korban RIZAL SETIYANTO menjalani operasi di Rumah Sakit Karima Utama Surakarta dan sampai sekarang saksi masih menjalani rawat jalan, untuk itu telah menghabiskan dana sebesar Rp 15.000.000,- (sebagaimana bukti surat visum et repertum atas nama korban) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut juga menyebabkan saksi korban RINA mengalami patah tulang selangka awalnya masuk di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo, kemudian dibawa ke sangkal putung, kondisinya membaik namun masih dalam tahap pemulihan, untuk itu telah menghabiskan dana sebesar Rp 2.000.000,- (sebagaimana bukti surat visum et repertum atas nama korban) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain luka-luka para saksi korban, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, sepeda motor saksi korban RIZAL SETIYANTO yaitu Yamaha Yupiter Z No. Pol. AA 2967 VC mengalami kerusakan pada bagian kanan (tebeng, slebor dll) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas unsur mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan telah terbukti pula menurut hukum ; -----
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka menurut hemat Majelis Hakim terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN” ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya tindak pidana pada diri terdakwa maka oleh karenanya terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kadar kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 KUHP ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC warna kuning, 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC, yang menurut fakta hukum di persidangan adalah milik Bapak PARIYONO alias YONO yang beralamat di Dukuh Sekupat Rt. 003 Rw. 002 Desa Keduren Kec. Purwodadi Kab. Purworejo, maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bapak PARIYONO alias YONO sedang mengenai barang bukti 1 (satu) buah SIM A umum No. SIM : 790314550513 yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Purworejo yang menurut fakta hukum di persidangan adalah milik terdakwa, maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah ia dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -----
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati dalam berlalu-lintas di jalan umum dapat meresahkan pengguna jalan lainnya ; --------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ; --------
bahwa terdakwa sopan di persidangan, terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ; --------------------------------------------------------------------------
bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga/ahli waris korban dengan keluarga terdakwa berupa tidak ada lagi tuntutan dari pihak keluarga korban dan adanya uang bantuan kepada keluarga korban Alm. Ny. SUDINEM sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan kepada keluarga saksi korban RIZAL SETIYANTO sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk biaya pengobatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Mengingat, dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ketentuan dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ; -----------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN” ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; --
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC warna kuning, dan 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubhisi Colt No. Pol. AA 1016 EC, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bapak PARIYONO alias YONO yang beralamat di Dukuh Sekupat Rt. 003 Rw. 002 Desa Keduren Kec. Purwodadi Kab. Purworejo ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM A umum No. SIM : 790314550513 yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Purworejo, dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa EDI SUPRAPTO bin HADI WIJOYO; -----------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari SELASA tanggal 5 AGUSTUS 2014 oleh kami ENDI NURINDRA PUTRA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, IRMA MARDIANA, S.H., M.H. dan R. DANANG NOOR KUSUMO, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 7 AGUSTUS 2014 oleh kami ENDI NURINDRA PUTRA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, IRMA MARDIANA, S.H., M.H. dan ISMU BAHAIDURI FEBRI KURNIA, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh PURNOMO, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dan dihadiri oleh YANU PRASETYORINI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta di hadapan terdakwa tanpa hadirnya Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Tertanda. Tertanda.
IRMA MARDIANA, S.H., M.H. ENDI NURINDRA PUTRA, S.H., M.H.
Tertanda.
ISMU BAHAIDURI FEBRI KURNIA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Tertanda.
PURNOMO, S.H.