310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Other Participants (1)
-MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD THAMRIN Bin DAMANHURI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket obat dextromerthophan yang masing-masing 1 (satu) paketnya berjumlah 9 (sembilan) butir dan keseluruhannya berjumlah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan ; Dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2014, oleh MUSTAJAB SH.MH, sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA,SH dan Hj.YUANITA TARID SH.MH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh JONI ASTRIAMAN,SH Penuntut Umum dan Terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------
Nama Lengkap : MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI ; ---------------------------------------
Tempat lahir : Rantau ; -----------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 15 Mei 1985 ; -------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia / Banjar ; ---------------------------------
Tempat tinggal : Desa Banua Halat Kanan Rt.01Kelurahan Banua Halat Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin ; ----------------------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------
Pendidikan : Petani/Pekebun ; -------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2014 ; -----------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : ------
Penyidik sejak tanggal 21 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014 ; -------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014; ---------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 4 Januari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015 ; ---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------
Setelah membaca: -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 310/Pid/2014/PN.Rta tanggal 5 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ; --------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 310/Pid/2014/PN.Rta tanggal 5 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang; ------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; -
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD THAMRIN Bin DAMANHURI (Alm) bersalah “ telah dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia ; -------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti : -------------------------------------------------------------
18 pil Dextro di rampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------
Uang tunai Rp.50.000.000,- ( limapuluh ribu Rupiah ) dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa, yang secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya adalah mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ; --------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ; -----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula Terdakwa menyampaikan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ---------------------
Primer : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ia Terdakwa MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI, pada Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya di bulan September 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa telah ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Tapin karena Terdakwa menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis pil Dextro, dimana satu hari sebelumnya Terdakwa pernah menjual pil Dextro kepada saksi Koes Lehan Bin Koesman yang diakui oleh saksi dibeli dari Terdakwa, kemudian beberapa orang anggota Polisi Polres Tapin melakukan penyamaran untuk mencari keberadaan dan aktivitas Terdakwa dimana salah satunya anggota Polres Tapin yang melakukan Penyamaran adalah saksi Edi Rosadi Bin Rusiyandi, kemudian pada saat saksi Edy Rosadi Bin Rusiyandi melakukan penyamaran dan masuk kebelakang gedung eks bioskop saksi Edy Rosadi didatangi oleh Terdakwa dimana saksi ditawari pil dextro oleh Terdakwa dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)/satu bungkus yang berisikan 9 butir pil dextro, dan akhirnya Terdakwa pun berhasil diamankan oleh petugas Polres Tapin, bahwa perbuatan Terdakwa menjual dan mengedarkannya di Rantau tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum. Bahkan obat yang dijual oleh Terdakwa Dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) ; ----------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Subsider : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ia Terdakwa MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI, pada Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya di bulan September 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Tasan Panyi di areal terminal eks bioskop pasar Rantau Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah dengan sengaja dan tidak memiliki kewenangan atau keterampilan dalam melakukan untuk melakukan praktek keparmasiaan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa telah ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Tapin karena Terdakwa menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis pil Dextro, dimana satu hari sebelumnya Terdakwa pernah menjual pil Dextro kepada saksi Koes Lehan Bin Koesman yang diakui oleh saksi dibeli dari Terdakwa, kemudian beberapa orang anggota Polisi Polres Tapin melakukan penyamaran untuk mencari keberadaan dan aktivitas Terdakwa dimana salah satunya anggota Polres Tapin yang melakukan Penyamaran adalah saksi Edi Rosadi Bin Rusiyandi, kemudian pada saat saksi Edy Rosadi Bin Rusiyandi melakukan penyamaran dan masuk kebelakang gedung eks bioskop saksi Edy Rosadi didatangi oleh Terdakwa dimana saksi ditawari pil dextro oleh Terdakwa dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)/satu bungkus yang berisikan 9 butir pil dextro, dan akhirnya Terdakwa pun berhasil diamankan oleh petugas Polres Tapin, bahwa perbuatan Terdakwa menjual dan mengedarkannya di Rantau tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum. Bahkan obat yang dijual oleh Terdakwa Dextro sudah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM RI (badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) ; ----------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi BUDIANUR,SH Bin MUKLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Keluraahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (Eks bioskop Rantau), saksi bersama anggota Kepolisian yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengedarkan/menjual obat dextromerthophan yang dicabut izin edarnya kepada masyarakat ; -----
Bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang bernama Sdr.Koes Lehan Bin Koesman warga desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, yang sebelumnya diamankan karena sebelumnya telah membeli obat dextromerthophan di gedung eks bioskop dan menunjukkan orang yang berjualan digedung eks bioskop ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Neky dan Saksi Edy Rosadi melakukan penyamaran untuk melakukan penyelidikan di eks bioskop Rantau tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi Edy Rosadi dan menawarkan obat dextromerthophan, setelah itu saksi Edy Rosadi bertransaksi membeli obat dextromerthophan dengan Terdakwa, yaitu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil masing-masing berisi 9 (sembilan) butir obat dextromerthophan yang 1 (satu) paketnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), selanjutnya saksi Edy Rosadi keluar membawa 1 (satu) paket obat dextromerthophan tersebut, dan saksi Edy Rosadi menunjukkan bahwa Terdakwa yang berjualan obat tersebut, kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan sempat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanan yang setelah diperiksa ternyata adalah obat dextromerthophan sebanyak 9 (sembilan) butir, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat dextromerthophan tersebut dengan cara membeli dari Sdr.JAJING atau orang yang berjualan obat dextromerthophan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat dextromerthophan yang telah dicabut izin edarnya dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah Tsanawiyah (tidak tamat) ; ----------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 9 (sembilan) butir dengan keseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan dan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan dextromerthophan Terdakwa ; ---------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -
Saksi EDY ROSADI Bin RUSIYANDI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Keluraahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (Eks bioskop Rantau), saksi Budianur bersama anggota Kepolisian yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengedarkan/menjual obat dextromerthophan yang dicabut izin edarnya kepada masyarakat ; -----
Bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang bernama Sdr.Koes Lehan Bin Koesman warga desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, yang sebelumnya diamankan karena sebelumnya telah membeli obat dextromerthophan di gedung eks bioskop dan menunjukkan orang yang berjualan digedung eks bioskop ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Neky dan Saksi melakukan penyamaran untuk melakukan penyelidikan di eks bioskop Rantau tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi dan menawarkan obat dextromerthophan, setelah itu saksi bertransaksi membeli obat dextromerthophan dengan Terdakwa, yaitu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil masing-masing berisi 9 (sembilan) butir obat dextromerthophan yang 1 (satu) paketnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), selanjutnya saksi keluar membawa 1 (satu) paket obat dextromerthophan tersebut, dan saksi menunjukkan bahwa Terdakwa yang berjualan obat tersebut, kemudian saksi Budianur melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan sempat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanan yang setelah diperiksa ternyata adalah obat dextromerthophan sebanyak 9 (sembilan) butir, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut ; ------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat dextromerthophan tersebut dengan cara membeli dari Sdr.JAJING atau orang yang berjualan obat dextromerthophan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat dextromerthophan yang telah dicabut izin edarnya dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah Tsanawiyah (tidak tamat) ; ---------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 9 (sembilan) butir dengan keseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan dan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan dextromerthophan Terdakwa ; --------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
SEPTI HERYANI S.Farm yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis obat DEXTRO adalah termasuk golongan obat yang sediaan tunggalnya ditarik dari peredaran berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:PW.03.02.253.3.07.13.3214 terhitung mulai tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa jenis obat DEXTRO dikonsumsi atau dipakai oleh seseorang secara berlebihan atau dosis yang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan aturan penggunaan obat yang sebenarnya maka akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat ; ---------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; ------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; --------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwa obat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izin edarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat dextromerthophan adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Keluraahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (Eks bioskop Rantau), Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Budianur bersama anggota Kepolisian ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa mendatangi saksi Edy Rosadi dan menawarkan obat dextromerthophan, setelah itu saksi Edy Rosadi bertransaksi membeli obat dextromerthophan dengan Terdakwa, yaitu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil masing-masing berisi 9 (sembilan) butir obat dextromerthophan yang 1 (satu) paketnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ; -------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian setelah bertransaksi dengan Saksi Edy Rosadi, datang para Polisi lainnya dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan sempat membuang 1 (satu) paket obat dextromerthophan sebanyak 9 (sembilan) butir, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut ; --------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat dextromerthophan tersebut dengan cara membeli dari Sdr.JAJING atau orang yang berjualan obat dextromerthophan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat dextromerthophan yang telah dicabut izin edarnya dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah Tsanawiyah (tidak tamat) ; ----------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 9 (sembilan) butir dengan keseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan dan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan dextromerthophan Terdakwa ; ---
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut, berdasarkan penetapan No.230/Pid/2014/PN.Rta tanggal 29 September 2014 yaitu berupa : --------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus dengan jumlah 18 (delapan belas) butir obat dextro ;
Uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Laporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor : PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya. Indentifikasi dekstromerthophan Hbr=positif. Laporan Pengujian ini dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 30 September 2014, yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, yang bernama Ary Yustantiningsih, S.Si,.Apt. ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Keluraahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (Eks bioskop Rantau), saksi Budianur bersama anggota Kepolisian yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengedarkan/menjual obat dextromerthophan yang dicabut izin edarnya kepada masyarakat ; --------
Bahwa awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang bernama Sdr.Koes Lehan Bin Koesman warga desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, yang sebelumnya diamankan karena sebelumnya telah membeli obat dextromerthophan di gedung eks bioskop dan menunjukkan orang yang berjualan digedung eks bioskop;
Bahwa Sdr.Neky dan Saksi Edy Rosadi melakukan penyamaran untuk melakukan penyelidikan di eks bioskop Rantau tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi Edy Rosadi dan menawarkan obat dextromerthophan, setelah itu saksi Edy Rosadi bertransaksi membeli obat dextromerthophan dengan Terdakwa, yaitu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil masing-masing berisi 9 (sembilan) butir obat dextromerthophan yang 1 (satu) paketnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), selanjutnya saksi Edy Rosadi keluar membawa 1 (satu) paket obat dextromerthophan tersebut, dan saksi Edy Rosadi menunjukkan bahwa Terdakwa yang berjualan obat tersebut, kemudian saksi Budianur melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan sempat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanan yang setelah diperiksa ternyata adalah obat dextromerthophan sebanyak 9 (sembilan) butir, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat dextromerthophan tersebut dengan cara membeli dari Sdr.JAJING atau orang yang berjualan obat dextromerthophan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat dextromerthophan tersebut yang telah dicabut izin edarnya dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah Tsanawiyah (tidak tamat) ; -------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 9 (sembilan) butir dengan keseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan dan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan dextromerthophan Terdakwa ; ------------------------------------------
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Laporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor : PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya. Indentifikasi dekstromerthophan Hbr=positif. Laporan Pengujian ini dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 30 September 2014, yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, yang bernama Ary Yustantiningsih, S.Si,.Apt ; ------------------
Bahwa obat-obatan dextromerthophan dijual atau diedarkan Terdakwa, berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwa obat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izin edarnya, pembatalan ijin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014 ; -------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, dimana Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer, apabila Dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau orangnya, sebagai suatu subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum atas dirinya ; -----------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan kedepan persidangan adalah Terdakwa MUHAMMAD THAMRIN Bin DAMANHURI (Alm), dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini yang merupakan subjek hukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ; ------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur kedua dari dakwaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan - perbuatan tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan terbukti secara bersamaan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan atau Dolus dalam Memorie Van Toelichting adalah “Willen en Weten” yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) dari perbuatan itu serta menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu, sehingga dengan sengaja adalah suatu kegiatan atau usaha untuk melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu ; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------
Menimbang, bahwa pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksi Edy Rosadi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di Jalan Tasan Panyi Keluraahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (Eks bioskop Rantau), saksi Budianur bersama anggota Kepolisian yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengedarkan/menjual obat dextromerthophan yang dicabut izin edarnya kepada masyarakat, yang awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang bernama Sdr.Koes Lehan Bin Koesman warga desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, yang sebelumnya diamankan karena sebelumnya telah membeli obat dextromerthophan di gedung eks bioskop dan menunjukkan orang yang berjualan digedung eks bioskop ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksi Edy Rosadi serta keterangan Terdakwa, Sdr.Neky dan Saksi Edy Rosadi melakukan penyamaran untuk melakukan penyelidikan di eks bioskop Rantau tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi Edy Rosadi dan menawarkan obat dextromerthophan, setelah itu saksi Edy Rosadi bertransaksi membeli obat dextromerthophan dengan Terdakwa, yaitu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil masing-masing berisi 9 (sembilan) butir obat dextromerthophan yang 1 (satu) paketnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), selanjutnya saksi Edy Rosadi keluar membawa 1 (satu) paket obat dextromerthophan tersebut, dan saksi Edy Rosadi menunjukkan bahwa Terdakwa yang berjualan obat tersebut, kemudian saksi Budianur melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan sempat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanan yang setelah diperiksa ternyata adalah obat dextromerthophan sebanyak 9 (sembilan) butir, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksi Edy Rosadi serta keterangan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa mendapatkan obat dextromerthophan tersebut dengan cara membeli dari Sdr.JAJING atau orang yang berjualan obat dextromerthophan di gedung eks bioskop dan Terdakwa mengedarkan atau menjual obat dextromerthophan tersebut yang telah dicabut izin edarnya serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah Tsanawiyah (tidak tamat) ; ---------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 9 (sembilan) butir dengan keseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan dan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan dextromerthophan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli adalah efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat dextromerthophan adalah menstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia, yang efek dan dampak tersebut terdapat dalam barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 9 (sembilan) butir dengan keseluruhannya dengan jumlah 18 ( delapan belas) butir, Hal ini bersesuaian dengan alat bukti surat yaitu Surat Laporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor : PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya. Indentifikasi dekstromerthophan Hbr=positif. Laporan Pengujian ini dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 30 September 2014, yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, yang bernama Ary Yustantiningsih, S.Si,.Apt ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat-obatan dextromerthophan dijual atau diedarkan Terdakwa, berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwa obat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izin edarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” “ telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; -----------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana selain dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan ( Penjara ) kepadanya juga akan dijatuhi pidana denda atau pidana kurungan pengganti denda apabila Terdakwa tidak dapat / mampu membayar pidana denda yang telah dijatuhkan tersebut, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: ---------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket obat dextromerthophan yang masing-masing 1 (satu) paketnya berjumlah 9 (sembilan) butir dan keseluruhannya berjumlah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------
Keadaan yang meringankan: --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD THAMRIN Bin DAMANHURI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
2 (dua) paket obat dextromerthophan yang masing-masing 1 (satu) paketnya berjumlah 9 (sembilan) butir dan keseluruhannya berjumlah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophan ; ----------------------------
Dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) ; --------
Dirampas untuk negara ; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah) ; -----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2014, oleh MUSTAJAB SH.MH, sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA,SH dan Hj.YUANITA TARID SH.MH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh JONI ASTRIAMAN,SH Penuntut Umum dan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA,SH. MUSTAJAB SH.MH,
Hj.YUANITA TARID SH.MH
Panitera Pengganti,
ERNY SUNARTY