169/PID.SUS/2013/PN.PRM
Putusan PN PARIAMAN Nomor 169/PID.SUS/2013/PN.PRM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINI AHMAD DANIL Pgl DANIL
HUKUM
PUTUSAN
Nomor 169/PID.SUS/2013/PN.PRM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Zaini Ahmad Danil Pgl Danil;
Tempat lahir : Lampung;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/12 Maret 1974;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang
Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tersebut dipersidangan didampingi oleh DARTONI,SH Advokat/ Penasihat Hukum yang berkantor di. Jalan Samaun Bakri No.09 Pasar Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman berdasarkan Penetapan No.59/Pen.Pid/2013/PN.PRM tertanggal 21 November 2013;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah membaca dan mendengarkan dakwaan Penuntut Umum
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi;
Telah membaca bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah membaca dan mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL pgl DANIL terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api serta amunisi Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL pgl DANIL dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Meyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sepucuk senjata api jenis pistol merek SIG SAUER call 9 mm
12 (dua belas) butir peluru amunisi peluru call 9 mm CT PIN 9
2 (dua) butir peluru tajam pin 5,56 cc
1(satu buah pedang besi bergagang putih dan sarungnya.
1 (satu) buah tas hitam merek EIGER
1 (satu) helai kain panjang warna coklat motif batik
1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia tipe 1616 warna warna biru hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan dan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan dakwaan sebagai berikut;
KESATU
Bahwa ia terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL pgl DANIL pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2013, bertempat di Korong Duku Nagari Kasang, kecamatan batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api serta amunisi perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas mulanya kepolisian Padang Pariaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL memiliki, menyimpan, mengakut Sejata api maka setelah mendapat informasi tersebut maka saksi Akbar dan Rahmad Dedi Galingging dkk langsung menuju kerumah terdakwa berdasarkan perintah kapolres Padang Pariaman selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 agustus 2013 sekira pukul 08.30 wib saksi AKBAR bersama petugas Polres Padang Pariaman sesampainya di lokasi rumah terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL kemudian saksi AKBAR dan petugas lainnya bersama dengan saksi Wali Korong Duku RAMILIS pgl AM langsung meminta izin kepada pemilik rumah yaitu istri tedakwa yaitu saksi KARLINA untuk menayakan keberadaan terdakwa dan setelah di izinkan melakukan penggeledahan saksi AKBAR bersama petugas lainnya dan sewaktu saksi AKBAR dkk tersebut datang terdengar oleh terdakwa dan terdakwa juga diberitahu oleh KARLINA (isteri terdakwa) bahwa petugas kepolisian datang maka terdakwa segera mengambil senjata api tersebut dari tas hitam EIGER dengan tangan kanan memegang senjata api tersebut, karena mendengar teriakan dari petugas berkata “ Manyarah se lai NIL rumah la kami kapuang “(menyerah saja kamu NIL rumah ini sudah kami kepung ) dan terdakwa merasa terdesak selanjuntya tedakwa mengambil kain panjang warna cokelat motif batik di atas kasur tempat tidur kamar tersebut dan terdakwa langsung membungkus senjata tersebut dengan kain selanjutnya terdakwa letakkan di dekat pintu kamar tersebut, ketika petugas dekat terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menyerah mengangkat kedua tangan selanjutnya dengan kakinya terdakwa secara perlahan menggeser senjata api yang terbungkus kain keluar pintu kamar tersebut tapi sejata api tersebut tersentuh dikaki petugas kepolisian bungkusan tersebut langsung dibuka dan ternyata berisikan sepucuk senjata api jenis pistol merek SIG SAUER call 9 warna hitam yang berisikan 4 ( empat ) butir peluru call 9 dalam magazennya dan selanjutnya petugas kepolisian juga menemukan peluru atau amunisi lainnya di belakang lemari dalam kamar belakang di temukan 1 buah tas hitam merk EIGER yang berisikan amunisi peluru senjata api jenis puluru tajam call 9 mm sebanyak 8 ( delapan ) butir merek CT pin 9 dan 2 ( dua ) butir puluru tajam call 5,56 mm PIN 5,56 CC selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL pgl DANIL menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk SIG SAUER call 9 mm, 12 (dua belas) butir amunisi peluru call 9 mm CT PIN 9, 2 (dua) butir peluru tajam PIN 5,56 cc tersebut tidak izin dari pihak yang berwajib
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948.
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL pgl DANIL pada waktu dan tempat dakwaan kesatu diatas tanpa hak, menguasai, membawa atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata tajam atau penusuk perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas mulanya kepolisian Padang Pariaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL memiliki, menyimpan, mengakut Sejata api maka setelah mendapat informasi tersebut maka saksi Akbar dan Rahmad Dedi Galingging dkk langsung menuju kerumah terdakwa berdasarkan perintah kapolres Padang Pariaman selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 agustus 2013 sekira pukul 08.30 wib saksi AKBAR bersama petugas Polres Padang Pariaman sesampainya di lokasi rumah terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL kemudian saksi AKBAR dan petugas lainnya bersama dengan saksi Wali Korong Duku RAMILIS pgl AM langsung meminta izin kepada pemilik rumah yaitu istri tedakwa yaitu saksi KARLINA untuk menayakan keberadaan terdakwa dan setelah di izinkan melakukan penggeledahan saksi AKBAR bersama petugas lainnya dan sewaktu saksi AKBAR dkk tersebut datang terdengar oleh terdakwa dan terdajwa juga diberitahu oleh KARLINA (isteri terdakwa) bahwa petugas kepolisian datang maka terdakwa segera mengambil senjata api tersebut dari tas hitam EIGER dengan tangan kanan memegang karena mendengar teriakan dari petugas berkata “ Manyarah se lai NIL rumah la kami kapuang “(menyerah saja kamu NIL rumah ini sudah kami kepung ) dan terdakwa merasa terdesak selanjuntya tedakwa mengambil kain panjang warna cokelat motif batik di atas kasur tempat tidur kamar tersebut dan terdakwa langsung membungkus senjata tersebut dengan kain selanjutnya terdakwa letakkan di dekat pintu kamar tersebut, ketika petugas dekat terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menyerah mengangkat kedua tangan selanjutnya dengan kakinya terdakwa secara perlahan menggeser senjata api yang terbungkus kain keluar pintu kamar tersebut tapi sejata api tersebut tersebut tersentuh dikaki petugas kepolisian bungkusan tersebut langsung dibuka dan ternyata berisikan sepucuk senjata api jenis pistol merek SIG SAUER call 9 warna hitam yang berisikan 4 ( empat ) butir peluru call 9 dalam magazennya dan selanjutnya petugas kepolisian juga menemukan peluru atau amunisi lainnya di belakang lemari dalam kamar belakang dan di temukan amunisi peluru senjata api jenis puluru tajam call 9 mm sebanyak 8 ( delapan ) butir merek CT pin 9 dan 2 ( dua ) butir puluru tajam call 5,56 mm PIN 5,56 CC dan di dalam kamar petugas menemukan sebuah senjata tajam berupa pedang besi gagang putih panjang sekira + 74 cm dan lebar 4 cm yang dilengkapi dengan sarung yang terbuat dari plastik warna putih dengan ketajaman pedang besi besi tersebut yaitu tajam pada kedua belah sisi pedang dan runcing diabgian ujungnya dan disarung terdapat ikatan dari kain warna hitam yang kegunaannya sebagai alat bantu menggantungkan pedang tersebut ke badan dan pedang tersebut sering terdakwa bawa-bawa pada malam hari dengan cara di selempangkanatau disandang di punggung selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa ZAINI AHMAD DANIEL pgl DANIL menguasai, membawa, atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata tajam atau penusuk tersebut tidak izin dari pihak yang berwajib dan senjata tajam atau penusuk tersebut tidak pula hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan masing-masing sebagai berikut:
Saksi KARLINA PgL LINA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Terdakwa;
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 Wib datang beberapa anggota kepolisian ke rumah saksi di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu penggeledahan yang dilakukan Polisi di dekat pintu kamar belakang ditemukan senjata api warna hitam merk SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany yang dibungkus dengan kain panjang warna coklat motif batik;
Bahwa didalam tas merk Eiger warna hitam yang terletak dibelakang lemari juga ditemukan 8 (delapan) butir peluru call 9 mm dan 2 butir peluru call 5,6 mm;
Bahwa didekat pintu kamar Polisi juga menemukan pedang besi dengan gagang putih;
Bahwa senjata api warna hitam merk SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany beserta peluru tersebut adalah milik Terdakwa demikian juga halnya dengan pedang dengan gagang putih;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang di perlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RAMILIS Pgl AM dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan tindak kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ditelpon oleh Polisi untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa saksi menjabat sebagai Wali Korong Duku dan Terdakwa adalah warga saksi;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan dikamar belakang rumah Terdakwa ditemukan satu buah pedang besi gagang putih beserta sarung di dinding dekat pintu kamar;
Bahwa didalam tas hitam merk eiger ditemukan 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 mm;
Bahwa di depan pintu kamar dekat Terdakwa duduk polisi juga menemukan 1 (satu) senjata api jenis pisto merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany yang dibungkus dengan kain batik;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa senjata api beserta amunisi dan pedang panjang bergagang putih adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah tinggal di Korong Duku semenjak tahun 2010;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pembuat batu bata;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa memiliki senjata api;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi RAHMAD DEDI GALINGGING Pgl GALINGGING, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan saksi dari Polres Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu itu saksi dan petugas lainnya menanyakan keberadaan Terdakwa kepada istri Terdakwa yang bernama Karlina dan istri Terdakwa kemudian memberitahukan kedatangan saksi dan anggota Polisi lainnya;
Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan langsung menyerahkan diri;
Bahwa pada waktu penggeledahan di dekat pintu kamar belakang ditemukan senjata api warna hitam merk SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany yang dibungkus dengan kain panjang warna coklat motif batik;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata standar TNI atau Polri;
Bahwa didalam tas merk Eiger warna hitam yang terletak dibelakang lemari juga ditemukan 8 (delapan) butir peluru call 9 mm dan 2 butir peluru call 5,6 mm;
Bahwa didekat pintu kamar saksi juga menemukan pedang besi dengan gagang putih;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa senjata api beserta amunisi dan pedang panjang bergagang putih adalah milik Terdakwa;
Bahwa senjata api beserta amunisi tersebut diperoleh Terdakwa dari abangnya yang bernama Syahri Ahmad Pgl Syahri di Bumi Jawa Kecamatan Sukadana Kab. Lampung Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan senjata tajam;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AKBAR PGL AKBAR, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan saksi dari Polres Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu itu saksi dan petugas lainnya menanyakan keberadaan Terdakwa kepada istri Terdakwa yang bernama Karlina dan istri Terdakwa kemudian memberitahukan kedatangan saksi dan anggota Polisi lainnya;
Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan langsung menyerahkan diri;
Bahwa pada waktu penggeledahan di dekat pintu kamar belakang ditemukan senjata api warna hitam merk SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany yang dibungkus dengan kain panjang warna coklat motif batik;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata standar TNI atau Polri;
Bahwa didalam tas merk Eiger warna hitam yang terletak dibelakang lemari juga ditemukan 8 (delapan) butir peluru call 9 mm dan 2 butir peluru call 5,6 mm;
Bahwa didekat pintu kamar saksi juga menemukan pedang besi dengan gagang putih;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa senjata api beserta amunisi dan pedang panjang bergagang putih adalah milik Terdakwa;
Bahwa senjata api beserta amunisi tersebut diperoleh Terdakwa dari abangnya yang bernama Syahri Ahmad Pgl Syahri di Bumi Jawa Kecamatan Sukadana Kab. Lampung Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan senjata tajam;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JUNAIDI, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu penggeledahan di dekat pintu kamar belakang ditemukan senjata api warna hitam merk SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany yang dibungkus dengan kain panjang warna coklat motif batik;
Bahwa didalam tas merk Eiger warna hitam yang terletak dibelakang lemari juga ditemukan 8 (delapan) butir peluru call 9 mm dan 2 butir peluru call 5,6 mm;
Bahwa didekat pintu kamar saksi juga menemukan pedang besi dengan gagang putih;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa senjata api beserta amunisi dan pedang panjang bergagang putih adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan senjata api beserta amunisi tersebut;
Bahwa Syahri Ahmad Pgl Syahri adalah abang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan senjata tajam;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ZAIMON PGL MON, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa saksi pada waktu sedang memancing ikan di sungai dekat rumah Terdakwa;
Bahwa saksi kemudian mendengar suara tembakan dan kemudian saksi pergi kerumah Terdakwa untuk melihat kejadian tersebut;
Bahwa kemudian saksi diminta oleh Polisi untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan tersebut;
Bahwa kemudian Polisi memperlihatkan kepada saksi satu buah pedang besi gagang putih beserta sarung dan tas hitam merk eiger ditemukan 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 mm serta senjata api jenis pisto merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany yang dibungkus dengan kain batik;
Bahwa Terdakwa mengakui barang barang-barang tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang tidur dan dibangunkan oleh istri Terdakwa dan ketika saksi melihat rumah saksi telah penuh oleh polisi dan kemudian Polisi tersebut berteriak “pak danil menyerahlah” dan kemudian Terdakwa keluar menyerahkan diri;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan dikamar belakang rumah Terdakwa ditemukan satu buah pedang besi gagang putih beserta sarung di dinding dekat pintu kamar;
Bahwa didalam tas hitam merk Eiger ditemukan 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 mm;
Bahwa di depan pintu kamar dekat Terdakwa duduk polisi juga menemukan senjata api jenis pisto merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany yang dibungkus dengan kain batik;
Bahwa senjata api beserta amunisi dan pedang panjang bergagang putih adalah milik Terdakwa;
Bahwa mendapatkan senjata api jenis pisto merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany dari kakak Terdakwa yang bernama Syahri Ahmad Pgl Syahri di Bumi Jawa Kecamatan SukadanaKab. Lampung Tengah;
Bahwa Terdakwa pernah mencoba untuk menggunakan senjata api tersebut di fly over dukdu kasang pada tanggal 7Agustus 2013 sekira pukul 20.00 Wib;
Bahwa senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan keluarga dari ancaman sedangkan pedang Terdakwa pergunakan ketika ronda malam;
Bahwa sebelumnya senjata api tersebut Terdakwa simpan di dalam tas Eiger dan kemudian senjata api tersebut Terdakwa keluarkan dari dalam tas dan kemudian membungkusnya dengan kain panjang ketika Polisi meminta Terdakwa untuk menyerah;
Bahwa pedang tersebut Terdakwa sendiri yang menempanya di pandai besi dan kemudian Terdakwa membuat sarungnya dari plastik;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki senjata api beserta pelurunya;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pembuat batu bata di Lubuk Alung;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti kedepan persidangan berupa 1 (satu) sepucuk senjata api jenis pistol merek SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany warna hitam, 12 (dua belas) butir peluru amunisi peluru call 9 mm CT PIN 9, 2 (dua) butir peluru tajam pin 5,56 cc, 1(satu buah pedang besi bergagang putih dan sarungnya, 1 (satu) buah tas hitam merek EIGER, 1 (satu) helai kain panjang warna coklat motif batik dan 1 (satu) buah Hand Phone merek Nomia tipe 1616 warna warna biru hitam.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan penetapan nomor 157/Pen.Pid/ST/2013/PN.PRM tertanggal 19 September 2013;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan dan diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini jika dihubungkan satu sama lain saling berkaitan, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang tidur dan dibangunkan oleh istri Terdakwa dan kemudian Polisi tersebut berteriak “pak danil menyerahlah” dan kemudian Terdakwa keluar menyerahkan diri;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan dikamar belakang rumah Terdakwa ditemukan satu buah pedang besi gagang putih beserta sarung di dinding dekat pintu kamar;
Bahwa didalam tas hitam merk Eiger ditemukan 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 mm;
Bahwa di depan pintu kamar dekat Terdakwa duduk polisi juga menemukan senjata api jenis pisto merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany yang dibungkus dengan kain batik;
Bahwa senjata api beserta amunisi dan pedang panjang bergagang putih adalah milik Terdakwa;
Bahwa mendapatkan senjata api jenis pisto merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany dari kakak Terdakwa yang bernama Syahri Ahmad Pgl Syahri di Bumi Jawa Kecamatan SukadanaKab. Lampung Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki senjata api beserta pelurunya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948 atau kedua melanggar Pasal 2 UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948;
Menimbang, bahwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka perbuatan Terdakwa lebih mengarah kepada dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa,
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan masing-masing unsur sebagai berikut:
AD. 1. BARANG SIAPA;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dihadapkan ke muka persidangan dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya menurut hukum pidana (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam hal ini adalah orang yang dihadapkan ke depan persidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948 atau kedua asal 2 UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitas Terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur pertama Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948 telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
AD.2. TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA, MEMPEROLEH, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA,MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN,MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN, ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIASESUATU SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini jika dihubungkan satu sama lain saling berkaitan, maka ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumah Terdakwa di Korong Duku, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman karena di rumah Terdaka ditemukan satu buah pedang besi gagang putih beserta sarung di dinding dekat pintu kamar, didalam tas hitam merk Eiger ditemukan 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 cc dan di depan pintu kamar ditemukan senjata api jenis pistol merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany yang dibungkus dengan kain batik;
Menimbang bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pedang besi gagang putih beserta sarung 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 cc senjata api jenis pistol merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany adalah milik Terdakwa;
Menimbang bahwa senjata api jenis pistol merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany diperoleh Terdakwa dari kakak Terdakwa yang bernama Syahri Ahmad Pgl Syahri di Bumi Jawa Kecamatan SukadanaKab. Lampung Tengah;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Mejelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memiliki dan menyimpan senjata api jenis pistol merk SIG SAUER call 9 mm PAK Made in Germany beserta 12 butir peluru senjata api call 9 mm dan 2 butir peluru senjata api call 5,56 cc dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menimpan senjata api;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur kedua Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas analisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan masing-masing unsur hukum yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948 atau kedua asal 2 UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948, Majelis Hakim berpendapat semua unsur-unsur delik pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UURI dahulu nomor 8 tahun 1948 telah terbukti, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki atau menyimpan senjata api dan amunisi”;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipidana, selain telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgrond), sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang bahwa oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “tanpa hak memiliki atau menyimpan senjata api dan amunisi” dan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan dalam masyarakat;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa akan dipertimbangkan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan lagi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Hal yang memberatkan:
Pebuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 1 ayat (1) jo ayat (2) UU No.12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”(STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dan pasal-pasal lain dalam UU No.8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAINI AHMAD DANIL Pgl DANIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINI AHMAD DANIL Pgl DANIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merek SIG SAUER call 9 mm PAK made in Germany warna hitam;
12 (dua belas) butir amunisi aktif CT PIN 9;
2 (dua) butir amunisi aktif pin 5,56 CC;
1 (satu) buah pedang besi bergagang putih dan sarung pedang warna putih;
1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Eiger;
1 (satu) helai kain panjang warna coklat motif batik dan 1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia tipe 1616 warna warna biru hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Senin tanggal 13 januari 2014 oleh Kami FLOWERRY YULIDAS, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD IRSYAD,SH,MH dan DEDI KUSWARA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.DASRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri MAKHDALENA, SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa dan tanpa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota MUHAMMAD IRSYAD,SH,MH | Hakim Ketua FLOWERRY YULIDAS, SH |
| DEDI KUSWARA, SH.MH | Panitera Pengganti H.DASRI, SH |