592/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 592/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - BUDIYANTO Als BUDI Als DAENG Bin AMBOLAO DAENG MATAJANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Budiyanto als Budi als Daeng Bin Ambolao Daeng Matajang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencabulan terhadap anak secara berlanjut"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 592/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BUDIYANTO Als BUDI Als DAENG Bin AMBOLAO DAENG MATAJANG
Tempat lahir : Makasar
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 27 Juni 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pandawa II Ds. Waluya Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 592/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 28 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 592/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 03 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak secara berlanjut melanggar Pasal 76 E io Pasal 82 UU Rl No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (cnam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) celana pendek warna hitam bertuliskan angka 90;
1 (satu) kaos warna biru garis mcrah bertuliskan angka 9 warna merah;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar muka manusia bertuliskan silet misteri;
1 (satu) kaos warna abu-abu bertuliskan Lois;
1 (satu) ember besar warna abu-abu;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) celana pendek warna kuning motif merah hitam bertuliskan BROWSTER;
1 (satu) celana dalam warna hijau tua;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar kepala gaiah dan tengkorak bertuliskan BLOODS;
Uang Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar; Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar; Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dua lembar; Rp.1000,- (scribu rupiah) satu lembar.
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR
Membebankan terhadap terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
------------------ Bahwa terdakwa BUDIYANTO alias BUDI alias DAENG bin AMBOLAO DAENG MATAJANG dalam rentang waktu antara Pertengahan bulan Desember 2015 sampai dengan Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Desember 2015 sampai bulan Februari 2016 bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidak di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 Wib, MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR (yang berusia 11 Tahun sesuai dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 34344/ISTIMEWA/2011 tanggal 09 Desember 2011) yang sedang berada di rumahnya Perum BCL Jalan Pandawa IIB A.14/12A Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan cikarang Utara Kabupaten Bekasi, di datangi oleh terdakwa yang menghampiri MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR di depan pagar rumah sambil memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mengajak MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR untuk datang ke rumah terdakwa di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Bekasi.
Bahwa setelah MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR menerima uang dari terdakwa, MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR mau menuruti permintaan terdakwa untuk menemui terdakwa di rumahnya.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR di ajak oleh terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi panjang. Lalu terdakwa langsung memeluk dan menciumi pipi kanan, pipi kiri, dan bibir MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR serta terdakwa menarik tangan MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR untuk memegang alat kelamin terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa membuka baju, celana luar dan celana dalam MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR sambil menyuruh MOHAMMAD DIFA 1BNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR untuk tiduran atau terletang di kursi panjang tersebut. Setelah MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR tidur terlentang, terdakwa membuka kaos, celana, dan celana dalam miliknya lalu terdakwa duduk di atas kedua kaki MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR dengan kedua tangan terdakwa memegang samping kiri dan kanan badan MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR.
Bahwa selanjutnya terdakwa menghisap alat kelamin MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR dan menciumi pipi kanan, pipi kiri serta bibir MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR. Kemudian terdakwa menaruh alat kelaminnya diantara kedua paha MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR yang dirapatkan oleh kedua kaki terdakwa sambil menggesek- gesekkannya dengan cara menaik-turunkan tubuhnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di paha MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR.
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, terdakwa menyuruh MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR untuk pulang ke rumahsambil mengatakan "JANGAN BILANG MAMA" . Perbuatan terdakwa mencium pipi kanan, pipi kiri, bibir serta menghisap alat kelamin MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR dilakukan lebih dari satu kali antara lain:
Pertama pada pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 14.00 wib dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah)
Kedua pada akhir bulan Desember tahun 2015 sekira pukul 15.00 wib dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Ketiga pada minggu kedua bulan Januari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Keempat pada Minggu ketiga bulan Januari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Kelima pada minggu keempat bulan Januari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Keenam pada minggu awal bulan Februari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Ketujuh pada minggu kedua bulan Februari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Kedelapan pada minggu keempat bulan februari 2016 atau tanggal 29 Februari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pencabulan pada bulan Desember 2015 yaitu pada Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 Wib saat saksi sedang berada di rumahnya Perum BCL Jalan Pandawa IIB A.14/12A Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan cikarang Utara Kabupaten Bekasi, di datangi oleh terdakwa yang mengajak saksi untuk ke rumah terdakwa di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Bekasi sambil memberi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi menerima uang dari terdakwa, saksi mau menuruti permintaan terdakwa untuk menemui terdakwa di rumahnya;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi di ajak oleh terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi panjang;
Bahwa terdakwa langsung memeluk dan menciumi pipi kanan, pipi kiri, dan bibir saksi serta terdakwa menarik tangan saksi untuk memegang alat kelamin terdakwa yang suah mengeras atau tegang;
Bahwa terdakwa membuka baju, celana luar dan celana dalam saksi sambil menyuruh saksi untuk tiduran atau terletang di kursi panjang tersebut;
Bahwa Setelah saksi tidur terlentang, terdakwa membuka kaos, celana, dan celana dalam miliknya lalu terdakwa duduk di atas kedua kaki saksi dengan kedua tangan terdakwa memegang samping kiri dan kanan badan saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghisap alat kelamin saksi dan menciumi pipi kanan, pipi kiri serta bibir saksi;
Bahwa terdakwa menaruh alat kelaminnya diantara kedua paha saksi yang dirapatkan oleh kedua kaki terdakwa sambil menggesek-gesekkannya dengan cara menaik-turunkan tubuhnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di paha saksi;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, terdakwa menyuruh saksi untuk pulang ke rumahsambil mengatakan "JANGAN BILANG MAMA";
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHTAR bin MUHDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pencabulan pada bulan Desember 2015 yaitu pada Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR adalah anak kandung saksi yang usianya 11 tahun sesuai dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 34344/ISTIMEWA/2011 tanggal 09 Desember 2011 dan belum pernah menikah;
Bahwa awalnya pada hari Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sepulang dari bekerja, saksi diberitahu oleh istri saksi bahwa terdakwa memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa saksi yang ingin menanyakan hal tersebut kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR kemudian pergi ke masjid untuk menjemput MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa sesampainya di rumah, saksi bersama istri saksi menanyakan kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR mengenai uang yang jatuh dari baju MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR saat hendak mandi;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR mengatakan uang tersebut berasal dari terdakwa;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR menjelaskan pernah di cium-cium oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mencium bibir, pipi kanan dan kiri, serta menghisap alat kelamin MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali;
Bahwa terdakwa selalu memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR agar MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR mau menuruti permintaan terdakwa;
Bahwa setelah mendengar penjelasan MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR, saksi dan DODI MURWANTO tetangga saksi pergi mencari terdakwa;
Bahwa setelah menemukan terdakwa, saksi, istri saksi dan DODI MURWANTO menanyakan perihal perbuatan terdakwa terhadap MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya mencium-cium MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IRMA HANDAYANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pencabulan pada bulan Desember 2015 yaitu pada Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR adalah anak kandung saksi yang usianya 11 tahun sesuai dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 34344/ISTIMEWA/2011 tanggal 09 Desember 2011 dan belum pernah menikah;
Bahwa awalnya pada hari Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 saat saksi sedang memasak di dapur saksi mendengar suara terdakwa datang ke rumahnya dan berbicara dengan MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa tidak lama kemudian MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR meminta ijin untuk bermain;
Bahwa sekira pukul 17.00 wib, MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR tiba dirumah dan saksi meminta MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR untuk mandi;
Bahwa pada saat membuka baju, saksi menemukan ada uang terjatuh;
Bahwa saksi bertanya pada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR darimana asal usul uang tersebut dijawab dari terdakwa;
Bahwa ketika suami saksi pulang bekerja saksi memberitahu bahwa terdakwa memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR lagi sehingga saksi merasa curiga telah teijadi sesuatu;
Bahwa terdakwa sering memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa suami saksi kemudian menjemput MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR yang sedang berada di masjid;
Bahwa setibanya di rumah, saksi bersama suami saksi bertanya kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR tentang uang dari terdakwa;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR menjelaskan pernah di cium-cium oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mencium bibir, pipi kanan dan kiri, serta menghisap alat kelamin MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali;
Bahwa terdakwa selalu memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR agar MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR mau menuruti permintaan terdakwa;
Bahwa setelah mendengar penjelasan MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR, suami saksi dan DODI MURWANTO tetangga saksi pergi mencari terdakwa;
Bahwa setelah menemukan terdakwa, saksi, suami saksi dan DODI MURWANTO menanyakan perihal perbuatan terdakwa terhadap MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya mencium-cium MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali;
Bahwa kemudian saksi dan suami saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DODY MURWANTO bin MOHAMMAD ROIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam rentang waktu antara Pertengahan bulan Desember 2015 sampai dengan Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR adalah anak kandung MUHTAR bin MUHDIN dan IRMA HANDAYANI yang usianya 11 tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa saksi adalah tetangga dari keluarga MUHTAR bin MUHDIN dan IRMA HANDAYANI yang tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa awalnya saksi melihat IRNA HANDAYANI menangis dan MUHTAR bin MUHDIN yang terlihat marah ingin mencari terdakwa;
Bahwa saksi kemudian berinisiatif untuk membantu MUHTAR bin MUHDIN untuk mencari terdakwa;
Bahwa setelah menemukan terdakwa, saksi dan MUHTAR bin MUHDIN membawa terdakwa ke rumah MUHTAR bin MUHDIN untuk menanyakan alasan terdakwa sering memberikan uang kepada terdakwa dan tentang kebenaran atas perbuatan terdakwa yang mencabuli MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya mencium-cium dan menghisap kelamin MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan pada bulan Desember 2015 sampai dengan Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 Wib saat saksi sedang berada di rumahnya Perum BCL Jalan Pandawa IIB A.14/12A Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan cikarang Utara Kabupaten Bekasi, di datangi oleh terdakwa yang mengajak saksi untuk ke rumah terdakwa di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Bekasi sambil memberi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR, terdakwa mengajak MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR untuk datang ke rumah tinggal terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengajak MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi panjang;
Bahwa terdakwa langsung memeluk dan menciumi pipi kanan, pipi kiri, dan bibir saksi serta terdakwa menarik tangan saksi untuk memegang alat kelamin terdakwa yang suah mengeras atau tegang;
Bahwa terdakwa membuka baju, celana luar dan celana dalam saksi sambil menyuruh saksi untuk tiduran atau terletang di kursi panjang tersebut;
Bahwa Setelah MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR tidur terlentang, terdakwa membuka kaos, celana, dan celana dalam miliknya lalu terdakwa duduk di atas kedua kaki saksi dengan kedua tangan terdakwa memegang samping kiri dan kanan badan saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghisap alat kelamin saksi dan menciumi pipi kanan, pipi kiri serta bibir saksi;
Bahwa terdakwa menaruh alat kelaminnya diantara kedua paha saksi yang dirapatkan oleh kedua kaki terdakwa sambil menggesek-gesekkannya dengan cara menaik-turunkan tubuhnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di paha saksi;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, terdakwa menyuruh saksi untuk pulang ke rumahsambil mengatakan "JANGAN BILANG MAMA";
Bahwa benar saksi mau menuruti permintaan terdakwa karena saksi selalu di beri uang oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) celana pendek warna hitam bertuliskan angka 90;
1 (satu) kaos warna biru garis mcrah bertuliskan angka 9 warna merah;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar muka manusia bertuliskan silet misteri;
1 (satu) kaos warna abu-abu bertuliskan Lois;
1 (satu) ember besar warna abu-abu;
1 (satu) kursi panjang sekitar 2 (dua) meter;
1 (satu) celana pendek warna kuning motif merah hitam bertuliskan BROWSTER;
1 (satu) celana dalam warna hijau tua;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar kepala gaiah dan tengkorak bertuliskan BLOODS;
Uang Rp.4l.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar; Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar; Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dua lembar; Rp.1000,- (scribu rupiah) satu lembar.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan pada bulan Desember 2015 sampai dengan Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi terjadi tindak pidana pencabulan;
Bahwa MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR adalah anak kandung saksi yang usianya 11 tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 Wib saat saksi sedang berada di rumahnya Perum BCL Jalan Pandawa IIB A.14/12A Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan cikarang Utara Kabupaten Bekasi, di datangi oleh terdakwa yang mengajak saksi untuk ke rumah terdakwa di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Bekasi sambil memberi uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah memberi uang kepada MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR, terdakwa mengajak MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR untuk datang ke rumah tinggal terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengajak MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi panjang;
Bahwa terdakwa langsung memeluk dan menciumi pipi kanan, pipi kiri, dan bibir saksi serta terdakwa menarik tangan saksi untuk memegang alat kelamin terdakwa yang suah mengeras atau tegang;
Bahwa terdakwa membuka baju, celana luar dan celana dalam saksi sambil menyuruh saksi untuk tiduran atau terletang di kursi panjang tersebut;
Bahwa Setelah MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR tidur terlentang, terdakwa membuka kaos, celana, dan celana dalam miliknya lalu terdakwa duduk di atas kedua kaki saksi dengan kedua tangan terdakwa memegang samping kiri dan kanan badan saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghisap alat kelamin saksi dan menciumi pipi kanan, pipi kiri serta bibir saksi;
Bahwa terdakwa menaruh alat kelaminnya diantara kedua paha saksi yang dirapatkan oleh kedua kaki terdakwa sambil menggesek-gesekkannya dengan cara menaik-turunkan tubuhnya hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di paha saksi;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, terdakwa menyuruh saksi untuk pulang ke rumahsambil mengatakan "JANGAN BILANG MAMA";
Bahwa benar saksi mau menuruti permintaan terdakwa karena saksi selalu di beri uang oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah manusia sebagai subyek hukum. Dalam hal ini terdakwa BUDIYANTO alias BUDI alias DAENG bin AMBO LAU DAENG MATAJANG sesuai identitas didalam BAP dan Fakta yang terungkap dipersidangan telah membenarkan bahwa terdakwalah yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut, dan terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani oleh karena itu segala tindakannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat altematif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa dengan sengaja maksudnya menghendaki perbuatan itu dan mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya.
Menimbang, bahwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak maksudnya adalah membujuk adalah perbuatan pelaku untuk mempengaruhi orang lain yang dikehendakinya sedemikian rupa simpatik, lembut dan baik, sehingga dengan pengaruh itu, orang yang dipengaruhi menjadi mau menuruti kemauan pelaku. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Melakukan perbuatan cabul maksudnya adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan misalnya bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, diperoleh fakta hukum dalam rentang waktu antara Pertengahan bulan Desember 2015 sampai dengan Hari Senin Tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Perumahan Bumi Citra Lestari Jalan Pandawa II Blok A-7 No.31 Rt.08/10 Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi teijadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR yang berusia 11 tahun sesuai dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 34344/ISTIMEWA/2011 tanggal 09 Desember 2011 dimana awalnya terdakwa selalu mendahului perbuatannya dengan cara membujuk MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR dengan cara memberikan sejumlah uang agar mau mengikuti kemauan atau permintaan terdakwa untuk dapat mencium bibir, pipi kanan dan kiri, serta menghisap alat kelamin MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR;
Dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap MOHAMMAD DIFA IBNU RIZKY als ADIK bin MUHTAR secara berulang-ulang lebih dari sekali antara lain :
Pertama pada pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 14.00 wib dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah);
Kedua pada akhir bulan Desember tahun 2015 sekira pukul 15.00 wib dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Ketiga pada minggu kedua bulan Januari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Keempat pada Minggu ketiga bulan Januari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Kelima pada minggu keempat bulan Januari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Keenam pada minggu awal bulan Februari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Ketujuh pada minggu kedua bulan Februari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Kedelapan pada minggu keempat bulan februari 2016 atau tanggal 29 Februari 2016 dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dengan demikian unsur “Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) celana pendek warna hitam bertuliskan angka 90;
1 (satu) kaos warna biru garis mcrah bertuliskan angka 9 warna merah;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar muka manusia bertuliskan silet misteri;
1 (satu) kaos warna abu-abu bertuliskan Lois;
1 (satu) ember besar warna abu-abu;
1 (satu) kursi panjang sekitar 2 (dua) meter;
Haruslah Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 (satu) celana pendek warna kuning motif merah hitam bertuliskan BROWSTER;
1 (satu) celana dalam warna hijau tua;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar kepala gaiah dan tengkorak bertuliskan BLOODS;
Uang Rp.4l.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar; P.p. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar; Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dua lembar; Rp.1000,- (scribu rupiah) satu lembar.
Haruslah dikembalikan Kepada Pemiliknya Mohammad Difa Ibnu Rizky Alias Adik Bin Muhtar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan dan telah menimbulkan trauma bagi MOHAMAD DIFA IBNU RIZKY alias ADIK bin MUHTAR Terdakwa melakukan perbuatannya berulang-ulang;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Budiyanto als Budi als Daeng Bin Ambolao Daeng Matajang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencabulan terhadap anak secara berlanjut";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) celana pendek warna hitam bertuliskan angka 90;
1 (satu) kaos warna biru garis merah bertuliskan angka 9 warna merah;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar muka manusia bertuliskan silet misteri;
1 (satu) kaos warna abu-abu bertuliskan Lois;
1 (satu) ember besar warna abu-abu;
1 (satu) kursi panjang sekitar 2 (dua) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) celana pendek warna kuning motof merah hitam bertuliskan BROWSTER;
1 (satu) celana dalam warna hijau tua;
1 (satu) kaos warna hitam bergambar kepala gajah dan tengkorak bertuliskan BLOODS;
Uang Rp.41.000,-(Empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) satu lembar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) satu lembar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan lembar Rp.1.000,-(seribu rupiah) satu lembar;
Dikembalikan kepada pemiliknya Mohammad Difa Ibnu Rizky alias Adik Bin Muhtar.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Demikian putusan dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh kami : Halimah Pontoh, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Agusti, S.H..M.H. dan Togi Pardede, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhartatik,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan dihadiri Endang Susilawati, S.S..S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang, dan Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TOGI PARDEDE, S.H.HALIMAH PONTOH, S.H.,M.H.
AGUSTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
SUHARTATIK ,S.H.,M. H.