48/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 48/PDT/2018/PT JMB
MUSWARYA, SE., Bin Drs. YAHYA MUSA, Umur 53 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Tempat tinggal Air Batu, Dusun sungai Manggis, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Idris Yasin, SH., Advokat, Pengacara, Kuasa dan Penasihat Hukum, pada Kantor Idris Yasin, SH., & Partners, beralamat di Jalan Raya Simpang Empat, Tanjung Tanah, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 01/SK.K/IY/II/2018, tanggal 6 Pebruari 2018; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Semula Penggugat; Lawan : 1. SURYATI Binti BAKRI, Umur + 67 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat Tinggal Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/Semula Tergugat I; 2. SYUKUR KELA BRAJO, Umur + 63 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tempat Tinggal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/Semula Tergugat II; 3. J.F.W. SIHALOHO, Umur + 57 Tahun, Pekerjaan Swasta, Tempat Tinggal Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I/Semula Turut Tergugat I; 4. S U J O N O, Umur + 61 Tahun, Pekerjaan Tani, Tempat Tinggal Dusun Air Melancur, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi; 5. PAMAN SINABUTAR, Umur + 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Tempat Tinggal Dusun Talang Hilir, Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., yang dimohonkan banding tersebut ï€ Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 48/PDT/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
MUSWARYA, SE., Bin Drs. YAHYA MUSA, Umur 53 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Tempat tinggal Air Batu, Dusun sungai Manggis, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Idris Yasin, SH., Advokat, Pengacara, Kuasa dan Penasihat Hukum, pada Kantor Idris Yasin, SH., & Partners, beralamat di Jalan Raya Simpang Empat, Tanjung Tanah, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 01/SK.K/IY/II/2018, tanggal 6 Pebruari 2018; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Semula Penggugat;
Lawan :
1. SURYATI Binti BAKRI, Umur + 67 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat Tinggal Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/Semula Tergugat I;
2. SYUKUR KELA BRAJO, Umur + 63 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tempat Tinggal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/Semula Tergugat II;
3. J.F.W. SIHALOHO, Umur + 57 Tahun, Pekerjaan Swasta, Tempat Tinggal Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi; Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I/Semula Turut Tergugat I;
4. S U J O N O, Umur + 61 Tahun, Pekerjaan Tani, Tempat Tinggal Dusun Air Melancur, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
5. PAMAN SINABUTAR, Umur + 45 Tahun, Pekerjaan Swasta, Tempat Tinggal Dusun Talang Hilir, Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II/Semula Turut Tergugat II;
Bahwa dalam hal ini Terbanding I, II/Semula Tergugat I, II, dan Turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II, memberikan kuasa kepada Pahrudin Kasim, SH., MH., Pera Chandra, SH., MH., dan Aidil Amin, SH., MH., Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI), yang berkantor di Jalan Depati Parbo No. 27, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/LBH-ALTI/SKK/X/2017, tanggal 23 Oktober 2017, dan Surat Kuasa Khusus Nomor 32/LBH-ALTI/SKK/XI/2017, tanggal 22 November 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, tanggal 30 Mei 2018, Nomor 48/PDT/2018/PT JMB., tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018, Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3 Oktober 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 9 Oktober 2017 dalam Register Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa seketika hidupnya ayah kandung Penggugat (Drs. YAHYA MUSA alm) menikah dengan Ibu Kandung Penggugat (SUSI SWARNO) dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu masing-masing:
MUSWARYA, SE Bin YAHYA MUSA (Penggugat)
Dra. ASTRA DEWI Binti Drs. YAHYA MUSA
ANTO YAHYA PUTRA, S.Pt. Bin YAHYA MUSA.
SARTINI KARTIKA SARI Binti YAHYA MUSA.
Bahwa sebelum ayah Kandung Penggugat Drs. YAHYA MUSA alm bercerai dengan Ibu kandung Penggugat maka ayah kandung Penggugat tersebut menikah lagi dengan SURYATI Binti BAKRI yang dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu masing-masing.
NINA NURHAYATI Binti Drs. YAHYA MUSA.
MUHAMMAD KASNA Bin Drs. YAHYA MUSA.
Bahwa ayah kandung Penggugat (Drs. YAHYA MUSA) telah meninggal dunia, disamping meninggalkan ahli waris juga ada meninggalkan harta warisan yang salah satu diantaranya adalah tanah dengan luas ± 247 (dua ratus empat puluh tujuh) hektare, yang terletak di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Bahwa terhadap harta warisan / harta peninggalan dari ayah kandung Penggugat (Drs. YAHYA MUSA alm) tersebut oleh Penggugat dan adik kandung Penggugat yang seibu mengajukan gugatan pembagian / penetapan warisan kepada Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Gugatan atau penetapan pembagian warisan tersebut sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan Hukum tetap tersebut menetapkan bahwa “ Menetapkan : 50 % (lima puluh persen) lainya adalah merupakan harta warisan almarhum Drs. YAHYA MUSA, yang harus dibagikan kepada ahli warisnya masing-masing:
SURYATI Binti BAKRI (isteri) mendapatkan 1/8 bagian atau 9/72 bagian.
MUSWARYA, SE Bin YAHYA MUSA mendapatkan 14/72 bagian.
Dra. ASTRA DEWI Binti YAHYA MUSA mendapatkan 7/72 bagian.
ANTO YAHYA PUTRA, S.Pt Bin YAHYA MUSA mendapatkan 14/72 bagian.
SARTINI KARTIKA SARI Binti YAHYA MUSA mendapatkan 7/72 bagian.
NINA NURHAYATI Binti YAHYA MUSA mendapatkan 7/72 bagian.
MUHAMMAD KASNA BinYAHYAMUSA mendapatkan 14/72 bagian“. (LihatPutusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor : 07/Pdt.G/ 1995/PTA.JB tertanggal 21 Desember 1995)
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh sesuai dengan Berita Acaranya yaitu Berita Acara Melaksanakan Putusan (Eksekusi) Perkara Nomor : 01/Pdt.G/1995/PA.SPN tertanggal 18 Mei 2006.
Bahwa walaupun putusan perkara tersebut sudah dieksekusi, dengan kesepakatan bersama antar Penggugat dan adik-adik kandung Penggugat yang seibu (ahli waris almarhum Drs. YAHYA MUSA yang seibu) bahwa tanah bagian Penggugat dan bagian adik-adik kandung Penggugat yang seibu tersebut tidak dipisahkan atau bercampur bagian Penggugat dan adik-adik kandung Penggugat yang seibu tersebut, luasnya lebih kurang 65,1 (enam puluh lima koma satu) hektare.
Bahwa sebagian dari tanah tersebut di atas yaitu dengan luas lebih kurang 11 Ha (sebelas hektare) bujur sangkar, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Baru Kerinci – Bangko.
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lama Kerinci – Bangko dan tanah Penggugat dan adik-adik Penggugat yang seibu yang dikuasai tanpa hak oleh YURHANA Binti BAKRI dan WARDATI Binti BAKRI.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat Adik-beradik yang seibu.
Sebelah Timur berbatas dengan ladang / kebun Drs. H. YASIN AMIS (alm).
Bahwa tanah tersebut terletak di Wilayah Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi.
Tanah ini merupakan objek sengketa dalam perkara ini, tanah yang tersebut di atas tanpa sepengetahuan, tanpa seizin dan tanpa persetujuan Penggugat telah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II tersebut adalah merupakan jual beli yang bertentangan dengan hukum dan tidak sah menurut hukum maka haruslah dibatalkan.
Bahwa tanpa sepengetahuan, tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari Penggugat dan dengan cara melawan hukum tanah objek sengketa tersebut telah dilakukan pula ganti rugi antara Tergugat II dan Turut Tergugat I.
Ganti rugi mana yang dilakukan oleh Tergugat II dan Turut Tergugat I tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku maka harus dibatalkan.
Bahwa terhadap tanah objek sengketa tersebut tanpa seizin, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat, Para Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupamenyemprotdengan Herbisida (zat kimia/racun tanaman) pada tanaman milik Penggugat yang tumbuh dan hidup di atas tanah objek sengketa, mengakibatkan tanaman milik Penggugat tersebut layu dan mati.
Penggugat telah melarang Para Turut Tergugat II tersebut melakukan perbuatannya tetapi Para Turut Tergugat II tatap melakukan aksinya dengan alasan bahwa “Para Turut Tergugat II tersebut bekerja di perintahkan oleh Turut tergugat I dan mendapat upah dari Turut Tergugat I tersebut“.
Bahwa gugatan ini bukanlah gugatan pembagian waris, tetapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat oleh karena itu tidak semua ahli waris dari almarhum Drs. YAHYA MUSA (adik-adik kandung Penggugat yang seibu) ikut menggugat tetapi tidak menghilangkan hak-haknya terhadap objek sengketa.
Bahwa Penggugat telah berusaha menemui Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk meminta tanah objek sengketa agar dikembalikan kepada Penggugat akan tetapi tidak membuahkan hasil oleh karena itu beralasan hukum Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan pada bukti-bukti yang nyata, dan Penggugat mempunyai sangka yang beralasan, serta agar guna menjaga kesulitan atas pelaksanaan putusan dikemudian hari, maka mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atas tanah objek sengketa.
Bahwa karena gugatan Penggugat ini mempunyai bukti-bukti yang kuat dan nyata maka berasarkan Pasal 180 HIR (Pasal 191 Rbg) mohon kiranya putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada banding, kasasi dan verzet.
Bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan Para Turut Tergugat II haruslah dicegah dan dihentikan karena apabila tidak dihentikan akan semakin bertambah banyak tanaman milik Penggugat yang mati karena disemprot oleh Para Turut Tergugugat II dengan Herbisida (zat kimia / racun tanaman) oleh sebab itu, perbuatan Turut Tergugat I dan Para Tergugat II tersebut, dan / atau siapapun juga yang melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah objek sengketa haruslah dihentikan.
Berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat uraikan di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh berkenan memanggil kedua pihak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghentikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan hukum dan menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah objek sengketa tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dan II batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Menyatakan menurut hukum bahwa ganti rugi Tergugat II dan Turut Tergugat I batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada ;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Turut Tergugat II yang menyemperot tanaman milik penggugat dengan herbisida (zat kimia) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I dan II tidak berhak terhadap tanah objek sengketa;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak terhadap tanah objek sengketa
Memerintahkan kepada Tergugat I, II dan Turut Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera melakukan pengosongan atas tanah objek sengketa dan segera menyerahkannya kepada Penggugat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya banding, kasasi dan verzet.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah menjatuhkan putusan tanggal 3 April 2018, Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Mengadili :
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi Penggugat;
DALAM EKSESPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.991.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut Penggugat telah memohon pemeriksaan banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 16 April 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Spn., yang menerangkan bahwa Pembanding/Semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh bahwa pada tanggal 18 April 2018 pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I,II/Semula Tergugat I, II dan Turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding/Semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 Mei 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I, II/Semula Tergugat I, II dan Turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II pada tanggal 5 Juni 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut Terbanding I, II/Semula Tergugat I, II dan Turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II melalui Kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding (inzage) Nomor 36/Pdt.G/20117/PN Spn., tertanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah memberitahukan/memberi kesempatan kepada Pembanding/Semula Penggugat dan Terbanding I, II/Semula Tergugat I, II, serta turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II untuk mempelajari/memeriksa berkas yang dimohonkan banding tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini disampaikan, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sungai Penuh;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding/Semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., tanggal 3 April 2018, telah diajukan pada tanggal 16 April 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 25 Mei 2018 yang pada pokoknya Pemohon banding mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., dan mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi agar sudi memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding / Pembanding.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 36/Pdt.G/2017/PN.SPN tertanggal 3 April 2018 dan mengadili sendiri yaitu mengabulkan Gugatan dan Tuntutan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya.
Menghukum Termohon Banding/Terbanding untuk membayar biaya Perkara.
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 5 Juni 2018 Terbanding I, II/Semula Tergugat I, II dan Turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II melalui Kuasanya, telah mengemukakan yang pada pokoknya bahwa Para Terbanding sangat sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018, Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., dan memohon dengan hormat kepada Bapak Majelis Hakim Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh No.36/Pdt.G/2017/PN Spn., tanggal 3 April 2018;
Mengabulkan Kontra Memori Banding dari Terbanding/Tergugat;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam proses pengambilan kesimpulan pada putusannya telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap dipesidangan, baik berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan di persidangan, di mana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan putusannya;
Menimbang, bahwa demikian pula setelah Majelis Hakim tingkat banding memperhatikan dengan seksama Memori Banding Pembanding/Semula Penggugat bertanggal 25 Mei 2018 dan Kontra Memori Banding Terbanding I, II/Semula Tergugat I, II dan Turut Terbanding I, II/Semula Turut Tergugat I, II tertanggal 5 Juni 2018 yang disampaikan ternyata tidak merupakan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena semua hal tersebut telah dipertimbangkan secara cermat dan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding/Semula Penggugat pada tanggal 16 April 2018 adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga haruslah dikesampingkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Semula Penggugat adalah pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 3 April 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Spn., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah di putus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 oleh kami WALFREDPARDAMEAN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr.SUPRAPTO, SH., M.Hum., dan RETNO PURWANDARI Y, S.H., M.H., Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 48/PDT/2018/PT JMB tanggal 30 Mei 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta POEDJI RAHARDJO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Dr. SUPRAPTO, SH., M.Hum. WALFRED PARDAMEAN, S.H.,
2. RETNO PURWANDARI Y, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
POEDJI RAHARDJO, S.H.
Perincian Biaya :
- Meterai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pemberkasan Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).