357/Pid.Sus/2019/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 357/Pid.Sus/2019/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut Umum : Roslina, SH Terdakwa : Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8(delapan) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau dan abu-abu; - 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam; - 1 (satu) helai celana dalam warna putih; - 1 (Satu) helai bra warna hitam; Dikembalikan kepada saksi korban Nurvita Als Vita Binti Suparman; - 1 (satu) helai baju kaos oblong warna abu-abu; - 1 (satu) helai celana pendek warna hitam; - 1 (satu) celana dalam warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor 357/Pid.Sus/2019/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing;
Tempat lahir : Bukit Kerikil;
Umur/tanggal lahir : 19Tahun / 09 Juli1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kesehatan Gg. Sukajaya Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2019;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 11 September 2019;
Penuntut sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 30 September 2019 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Drs. Romulus Tindaon, SH, Advokat-Pengacara-Penasehat Hukum pada Kantor Drs. Romulus Tindaon, SH & Associates, beralamat di Jalan Sudirman No.158 Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Oktober 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 8 Oktober 2019 Nomor 204/SK/2019/PN Dum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 357/Pid.Sus/2019/PN Dum tanggal 30 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor 357/Pid.Sus/2019/PN Dum tanggal 30 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PETRUS TOBING Als PETRUS Bin PAYAN TOBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Mengalami Perubahan Dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (dalam dakwaan Kedua).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS TOBING Als PETRUS Bin PAYAN TOBING berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan penddek berwarna hijau dan abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (Satu) helai bra warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Nurvita Als Vita;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna abu-abu;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah PembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sependapat dengan unsur rumusan dakwaan Penuntut Umum, namum terhadap lamanya Terdakwa dipidana, Penasihat Hukum Terdakwa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Petrus Lumban Tobing umurnya masih muda yaitu 20 tahun.
Bahwa saksi korban NURVITA sudah mengalami mensturasi dan sudah dapat dikawini.
Bahwa menurut hasil VISUM ET REPERTUM No. VER / 102 /VIII/ 2019 /RSB tanggal 02 Agustus 2019 , Pada Pemeriksaan alat kelamin yaitu Selaput darah (Hymen ) :
Terdapat robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, sebelas dan dua.
Terdapat robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam satu, dua , tujuh dan sepuluh.
Liang senggama : Satu jari longgar.
Bahwa jika hasil Visum et repertum atas nama korban NURVITA dihubungkan dengan keterangan saksi ahli dr.DINI SUSANTI dipersidangan yang mengatakan bahwa jika sudah pernah melakukan hubungan suami isteri akan ditemukan robekan lama, berarti sebelumpersetubuhan terdakwa Petrus Luman Tobing dengan NURVITA pada tanggal 01 Agustus2019, saksi korban NURVITA sudah pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain.
Bahwa sewaktu terjadi persetubuhan terdakwa Petrus Lumban Tobing dengan korban NURVITA, masing-masing membuka pakaiannya dan saling mau sama mau.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Josua Mikael Butar-Butar dibawah sumpah mengatakan bahwa sebelum Terdakwa Petrus Lumban Tobing bersetubuh dengan NURVITA, ianya sudah duluan melakukan persetubuhan dengan NURVITA. Selanjutnya saksi Josua Mikael Butar-Butar menyatakan bahwa NURVITA adalah cewek liar dan Perempuan malam.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi yang meringankan yang bernama Ferdinan Jimmi Lumban Tobing dibawah Janji mengatakan bahwa pertemuan dilakukan kedua belah pihak dan orang tua korban meminta uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ) karena anak ini mau disekolahkan ke Pesantren Bengkalis dan orang tua TSK. Josua tidak mau karena kami makanpun sudah susah dan kami tidak mampu ( keterangan saksi ini tidak dimasukkan / dikesampingkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan Pidana ) , berarti orang tua korban NURVITA didalam kasus persetubuhan dibawah ini mau mencari keuntungan yang besar.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwatersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohananyadan Penasihat Hukumnya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu.
Bahwa ia terdakwa Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019sekitar pukul 18.45Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat diPenginapan kamar 10 Wisma Lagoi Jl. Jeruk Kel. Sukajadi kec. Dumai Kota – Kota Dumaiatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Nurvita als Vita Binti Suparman(15 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 ketika korban Nurvita bersama terdakwa dan saksi Josua sedang duduk didepan Kantor Camat Dumai Timur Kota Dumai, terdakwa selalu membujuk korban Nurvita untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ AYOKLAH KITA BUAT KAYAK GITU DEK UDAH KEBELET NI” namun korban menolak ajakan terdakwa. Kemudian setelah hari sudah mulai pagi, korban Nurvita meminta untuk dicarikan tempat tinggal kepada terdakwa. Terdakwa membawa korban Nurvita bertemu dengan saksi Josua di depan Hotel Srikandi dan menitipkan korban bersama saksi Josua karena terdakwa hendak pergi bekerja. Kemudian saksi Josua membawa korban ke Wisma
Lagoi karena korban menolak untuk menginap di Hotel Srikandi. Lalu saksi Josua memesan kamar kepada Kasir di Wisma Lagoi.
Bahwa pada hari Kamistanggal 01 Agustus 2019Pukul 09.30 Wib saksi Josua mengajak korban Nurvita untuk melakukan hubungan badan namun korban Nurvita menolaknya. Kemudian saksi Josua tetap merayu dan membujuk korban dengan menjanjikan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan maka saksi Josua bersedia untuk bertanggungjawab. Setelah itu korban menerima ajakan saksi Josua dan melakukan hubungan badan. Pada pukul 18.30 Wib setelah terdakwa pulang dari kerja, terdakwa bertemu dengan saksi Josua dan menanyakan keberadaan korban Nurvita. Saksi Josua mengatakan kepada terdakwa bahwa korban Nurvita berada di Wisma Lagoi. Kemudian terdakwa mengajak saksi Josua untuk bertemu dengan Korban Nurvita di wisma Lagoi. Sesampainya di wisma Lagoi, saksi Josua meninggalkan korban Nurvita bersama terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri terhadap korban Nurvita dengan cara membuka seluruh pakaian korban Nurvita dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban Nurvita. Terdakwa memaju mundurkan pinggangnya sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di perut korban Nurvita. Kemudian setelah 10 (sepuluh) menit kemudian, pintu kamar wisma tersebut diketuk oleh seseorang yang merupakan petugas kepolisian bersama saksi Lisa dan orangtua korban Nurvita untuk menjemput korban Nurvita
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kemaluannya saksi korban Nurvitamengalami :
Selaput dara (hymen) :
Robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, sebelas dan dua.
Robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam satu, dua, tujuh dan sepuluh.
Dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan fisik terdapat memar merah keunguan pada leher dan payudara. Pada Pemeriksaan Ginokologis, pada bibir kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan kanan dan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : VER/02/VIII/2019/ RSB tanggaL 02 Agustus 2019dari Klinik Bhayangkara Polres Dumai yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dini Susanti, SIP.43/SIPD/BPTPM/2016.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 76 D JoPasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Mengalami Perubahan Dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau.
Kedua.
Bahwa ia terdakwa Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing pada hari Kamistanggal 01 Agustus 2019sekitar pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat diPenginapan kamar 10 Wisma Lagoi Jl. Jeruk Kel. Sukajadi kec. Dumai Kota – Kota Dumaiatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban Nurvita als Vita Binti Suparman (15 tahun) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 ketika korban Nurvita bersama terdakwa dan saksi Josua sedang duduk didepan Kantor Camat Dumai Timur Kota Dumai, terdakwa selalu membujuk korban Nurvita untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ AYOKLAH KITA BUAT KAYAK GITU DEK UDAH KEBELET NI” namun korban menolak ajakan terdakwa. Kemudian setelah hari sudah mulai pagi, korban Nurvita meminta untuk dicarikan tempat tinggal kepada terdakwa. Terdakwa membawa korban Nurvita bertemu dengan saksi Josua di depan Hotel Srikandi dan menitipkan korban bersama saksi Josua karena terdakwa hendak pergi bekerja. Kemudian saksi Josua membawa korban ke Wisma Lagoi karena korban menolak untuk menginap di Hotel Srikandi. Lalu saksi Josua memesan kamar kepada Kasir di Wisma Lagoi.
Bahwa pada hari Kamistanggal 01 Agustus 2019Pukul 09.30 Wib saksi Josua mengajak korban Nurvita untuk melakukan hubungan badan namun korban Nurvita menolaknya. Kemudian saksi Josua tetap merayu dan membujuk korban dengan menjanjikan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan maka saksi Josua bersedia untuk bertanggungjawab. Setelah itu korban menerima ajakan saksi Josua dan melakukan hubungan badan. Pada pukul 18.30 Wib setelah terdakwa pulang dari kerja, terdakwa bertemu dengan saksi Josua dan menanyakan keberadaan korban Nurvita. Saksi Josua mengatakan kepada terdakwa bahwa korban Nurvita berada di Wisma Lagoi. Kemudian terdakwa mengajak saksi Josua untuk bertemu dengan Korban Nurvita di wisma Lagoi. Sesampainya di wisma Lagoi, saksi Josua meninggalkan korban Nurvita bersama terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri terhadap korban Nurvita dengan cara membuka seluruh pakaian korban Nurvita dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban Nurvita. Terdakwa memaju mundurkan pinggangnya sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di perut korban Nurvita. Kemudian setelah 10 (sepuluh) menit kemudian, pintu kamar wisma tersebut diketuk oleh seseorang yang merupakan petugas kepolisian bersama saksi Lisa dan orangtua korban Nurvita untuk menjemput korban Nurvita
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kemaluannya saksi korban Nurvita mengalami :
Selaput dara (hymen) :
Robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, sebelas dan dua.
Robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam satu, dua, tujuh dan sepuluh.
Dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan fisik terdapat memar merah keunguan pada leher dan payudara. Pada Pemeriksaan Ginokologis, pada bibir kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan kanan dan lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggamasebagaimana hasil visum et repertum Nomor : VER/ 02/VIII/ 2019/ RSB tanggaL 02 Agustus 2019 dari Klinik Bhayangkara Polres Dumai yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dini Susanti, SIP.43/SIPD/BPTPM/2016.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Mengalami Perubahan Dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang-
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nurvita Als Vita Binti Suparman., disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi ketahui tentang perkaraTerdakwa, yaitu tentang persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Josua terhadap diri saksi;
Bahwa saksi lahir di Dumai tanggal 8 Juli 2014;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 10:00 wib di penginapan Wisma Lagoi di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 06:30 Wib saksi bersama Josua pergi ke Wisma Lagoi untuk mengambil kamar, setelah saksi masuk ke dalam kamar, saksi ditinggal sendirian oleh Josua, sekira pukul 09:30 wib Josua datang lagi dan langsung mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan, saksi menyetujui permintaan Josua tersebut, terus kami membuka pakaian masing-masing hingga telanjang, selanjutnya Josua memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama lebih kurang 5 (lima) menit, pada saat spermanya akan keluar, Josua pergi ke kamar mandi, setelah selesai saksi dan Josua istirahat di dalam kamar, sekira pukul 12:00 wib Josua pergi meninggalkan saks;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18:00 wib datang Josua bersama Terdakwa menemui saksi di dalam kamar, lalu kami bercerita-cerita bertiga, tidak berapa lama kemudian Josua pamit pulang dengan alasan mau mandi, tinggallah Terdakwa bersama saksi, kemudian Terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dan saksi menyetujuinya, terus kami membuka pakaian masing-masing dan melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa menindih saksi dengan posisi Terdakwa di atas lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi, setelah itu kami pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, kemudian kami istirahat;
Bahwa Terdakwa hanya mengata-kan “ayok main dek”, dan saksi tidak menolak ajakannya;
Bahwa kalau melalukan hubungan suami isteri belum pernah, tetapi dengan menggunakan jari tangan pernah dilakukan oleh teman saksi bernama Nardo;
Bahwa Terdakwa adalah mantan pacar saksi dan saksi kenal dengan Terdakwa melalui Facebook, saksi pernah pacaran dengannya selama 1 (satu) bulan, setelah putus kami tetap berteman, sedangan dengan Josua saksi baru kenal pada hari tersebut dan dikenalkan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Josua dan Terdakwa ada memegang dan meremas-remas payudara saksi;
Bahwa ketahuannya Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi karena Bapak saksi datang bersama teman saksi Lisa serta Polisi datang pada pukul 19:30 wib ke Wisma Lagoi dan mengajak saksi pulang, kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Bapak saksi;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Suparman., di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkaraTerdakwa, yaitu tentang Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi yang beranama Nurvita;
Bahwa anak saksi lahir di Dumai tanggal 8 Juli 2014, umur Nurvita sekarang sudah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 10:00 wib di penginapan Wisma Lagoi di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa saksi mengetahui bahwa anak saksi yang beranama Nurvita telah disetubuhi oleh Terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 21:00 wib, saksi menyuruh Nurvita untuk membuatkan kopi, ternyata ia tidak ada di rumah, terus saksi tanya dengan isteri saksi, isteri saksi mengatakan tidak tahu, sampai pukul 23:00 wib Nurvita masih juga belum pulang, kemudian saksi pergi ke tempat kerja saksi, pukul 03:00 wib saksi pulang, saksi tanya sama isteri saksi Nurvita belum juga pulang dan isteri saksi mengatakan mungkin ia tidur di tempat kakak saksi, setelah saksi cari ke tempat kakak saksi tidak ada juga, terus saksi pulang, sesampainya di rumah saksi masuk ke kamar Nurvita dan saksi menemukan buku catatan yang berisi catatan nama teman-temannya, kemudian saksi tanyakan kepada keponakan saksi dan keponakan saksi mengatakan ia tahu dengan salah seorang teman Nurvita bernama Maruli dan ia tahu rumah Maruli tersebut;
Bahwa kemudian saksi bersama keponakan saksi dan Ketua RT.02 Kelurahan Mundam mendatangi rumah Maruli, sesampainya di rumah Maruli saksi langsung menanyakan apakah ada nampak Nurvita, terus Maruli mengatakan tadi malam ia nongkrong bersama Nurvita, Lisa, Petrus dan Josua serta yang lainnya di depan Kantor Camat Dumai Timur, namun setelah itu ia tidak tahu lagi karena ia pulang duluan, karena saksi sudah pusing tidak tahu lagi ke mana akan saksi cari, kemudian saksi menelepon BABINKAMTIBMAS Kelurahan Mundam Bripka Jaka untuk mohon bantuan, pukul 17:30 wib Bripka Jaka dan Lisa (teman Nurvita) datang, selanjutnya Lisa mengatakan Nurvita ada di Wisma Lagoi dan ia mengetahui berdasarkan pesan singkat melalui Facebook Petrus (Terdakwa), setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama Ketua RT. Lisa, Keponakan saksi dan Bripka Jaka menuju ke Wisma Lagoi untuk memastikan keberadaan Nurvita, sesampai-nya di Wisma Lagoi Bripka Jaka bersama Lisa langsung masuk ke Wisma, sedangkan saksi menunggu di mobil, ternyata Nurvita benar ada di kamar Nomor 10 bersama Petrus (Terdakwa), kemudian saksi masuk ke kamar menemui anak saksi, sedangkan Terdakwa sudah diamankan oleh Bripka Jaka;
Bahwa Saksi langsung membawa Nurvita pulang, sesampainya di rumah saksi menanyai Nurvita apa yang telah dilakukannya di Wisma Lagoi tersebut, namun ia diam saja, kemudian datang Bripka Jaka ke rumah saksi dan menanyai Nurvita, barulah Nurvita mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan Josua dan Terdakwa pada hari yang sama, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali dan bagaimana caranya Terdakwa dannJosua melakukan persetubuhan dengan Nurvita;
Bahwa setelah kejadian orang tua Terdakwa pernah datang menjumpai saksi , tujuannya untuk berdamai, tetapi saksi tidak mau;
Bahwa Nurvita tidak sekolah lagi karena tidak ada biaya;
Bahwa setelah kejadian yang dialami oleh Nurvita, Nurvita sekarang tetap ceria;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ahmad Husaini., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkaraTerdakwa, yaitu Petrus Tobing (Terdakwa) bersama Josua dan Nurvita pernah Check In di Wisma Lagoi di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa Terdakwa bersama Josua dan Nurvita pernah Check In pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 06:30 wib dengan kamar Nomor 10 dan dengan sewa Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun uang Josua hanya ada Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian Josua pulang untuk mengambil kekurangan uangnya, setelah itu datang Nurvita meminta kunci kamar, lalu saksi menyerahkan kunci kamar kepada Nurvita, setelah itu saksi pulang karena ganti shift;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap Nurvita dalam kamar Nomor 10 tersebut;
Bahwa pukul 18:00 wib saksi datang, sekira pukul 19:00 wib datang Josua mengantarkan kekurangan sewa kamar tersebut kepada saksi, kemudian datang Polisi;
Bahwa ketika Polisi datang ada terdakwa dan Nurvita di dalam kamar Nomor 10 tersebut;
Bahwa Josua yang membayar uang Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa sebelum saksi mulai bekerja di Wisma Lagoi tersebut, saksi ada diberi syarat-syarat orang yang boleh menginap di Wisma tersebut oleh pemilik Wisma;
Bahwa orang yang check in tersebut harus sesuai dengan nama yang tertera di KTP;
Bahwa menurut ketentuannya, anak di bawah umur tidak boleh menginap;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Han Kui., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai saksi dalam perkara Terdakwa karena sehubungan dengan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa di Wisma Lagoi kamar Nomor 10 milik saksi di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya setelah mendapat laporan dari karyawan saksi yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 19:00 wib dan saksi adalah pemilik Wisma tersebut;
Bahwa sudah 5 (lima) tahun adanya Wisma Lagoi tersebut;
Bahwa kejadian tindak pidana persetubuhan di Wisma milik saksi baru sekali ini;
Bahwa kejadian tindak pidana Narkotika pernah terjadi;
Bahwa di Wisma tersebut ada dipasang CCTV, tetapi setelah 3 (tiga) hari akan mati sendiri karena memorinya kecil;
Bahwa saksi ada menemukan yang menginap di kamar Nomor 10 pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 atas nama Jafri, tetapi kenyataan yang menginap adalah Petrus (Terdakwa);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Josua Mikael Butar-Butar Als Josua Bin Jonggi Butar-Butar., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkaraTerdakwa, yaitu tentang kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Nurvita;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 19:00 wib di penginapan Wisma Lagoi kamar Nomor 10 di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Nurvita karena saksi yang mengantarkan Nurvita ke Wisma Lagoi tersebut dan sebelum Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Nurvita, saksi juga telah melakukan persetubuhan dengan Nurvita pada hari itu juga sekira Pukul 10:00 wib;
Bahwa yang menyuruh saksi membawa Nurvita ke Wisma Lagoi adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sudah setahun;
Bahwa yang membayar sewa kamar adalah saksi sebesar Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan kekurangannya sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang membayar adalah Terdakwa;
Bahwa Ketika chek ini kamar Nomor 10 tersebut atas nama Jafri;
Bahwa saksi pukul 22:00 wib dating ke Wisma Lagoi, Nurvita sudah tidak ada, kata Resepsionis sudah dijemput orang tuanya;
Bahwa saksi dan Terdakwa datang ke Wism LagoiPukul 18:00 wib;
Bahwa setahu saksi hubungan Terdakwa dengan Nurvita adalah mantan pacarnya;
Bahwa Umur Nurvita sudah 16 (enam belas) tahun, saksi tahu karena saksi tanyakan kepadanya;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Dini Susanti, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama Nurvita;
Bahwa kondisi korban saat itu kesadarannya baik, secara keseluruhan baik, penampilan bersih, rambut rapi, pakaian rapi tidak terdapat kancing baju yang terputus dan tidak dalam keadaan hamil;
Bahwa dasar ahli adalah permintaan dari Polisi secara tertulis;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, ahli ada menanyakan sesuatu kepada korban, korban mengaku telah melakukan hubungan suami isteri dengan 2 (dua) orang laki-laki di Wisma;
Bahwa korban tidak ada menyebutkan nama pelakunya, hanya mengatakan mantan pacarnya dan yang kedua dengan orang yang mengantar-kannya ke Wisma;
Bahwa robekan maksudnya, misalnya arah jam 1, artinya pasien berada di depan ahli dengan posisi mengangkang, berarti arah jam 1 sesuai dengan arah putaran jam dari tempat ahli menghadap ke pasien, kemudian robekan lama sampai ke dasar artinya robeknya memang sampai ke dasar, kalau tidak sampai ke dasar artinya hanya bagian atasnya saja yang robek, karena selaput dara tersebut terdiri dari beberapa lapis dan sangat tipis;
Bahwa seseorang sudah sering melakukan persetubuhan, masih bisa terjadi robekan baru;
Bahwa pada hasil pemeriksaan poin 3.a. tertulis pada leher sebelah kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah tulang rahang terdapat memar merah keunguan berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, diukurdengan menggunakan Rol;
Bahwa pengertian luka lecet sama saja, di manapun posisinya, kemudian luka lecet yang terdapat pada bibir kemaluan kecil, terdapat luka lecet pada arah jam enam, luka lecet tersebut benar ahli temukan dan pada waktu itu masih ada darahnya;
Bahwa maksudnya liang senggama satu jari longgar, jari yang digunakan adalah jari pemeriksa, satu jari longgar artinya satu jari ahli longgar, tetapi kalau ahli masukkan dua jari sempit;
Bahwa Visum bisa dilakukan kapan saja selama ada permitaan;
Bahwa posisi merah keunguan posisinya ada di leher dan payudara korban, penyebabnya adalah karena dicupang;
Bahwa penyebab robek pada selaput dara adalah karena kekerasan tumpul, jadi semua yang bersifat tumpul yang melewati liang senggama bisa menjadi penyebabnya, tidak sampai ke dasar artinya yang robek hanya bagian atas saja karena selaput dara tersebut terdiri dari beberapa lapis;
Bahwa ahli tidak bisa memberikan jawaban karena pada saat kejadian ahli tidak melihat, tetapi robekan lama itu jangka waktunya berapa lama, masa penyembuhan robekan lama bisa lebih dari 7 (tujuh) hari, bisa juga antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) karena karakter seseorang itu berbeda-beda, yang lebih tahu secara detail adalah spesialis forensik;
Bahwa sehubungan dengan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Josua dan Terdakwa terhadap korban Nurvita, apakah robekan lama tersebut terjadi akibat perbuatan Josua dan Terdakwa atau karena sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh korban;
Bahwa ahli tidak bisa memastikan karena ahli tidak ada di tempat kejadian, bisa saja sebelumnya selaput daranya sudah mengalami robekan lama karena kekerasan tumpul, sehingga terjadi penetrasi lagi pada robekan lama berulang, sehingga tidak menimbulkan kesan luka baru, tetapi ahli tidak bisa memastikan apakah penye-babnya karena perbuatan Terdakwa atau yang lainnya;
Bahwa kalau di Rumah Sakit Bhayangkara Dumai yang melakukan peme-riksaan untuk pembuatan visum harus dokter, kalau untuk kasus pencabulan/persetubuhan tidak pernah diwakilkan, tetapi ada bidan yang mendampingi dokter;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwaTerdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke sidang ini oleh Penuntut Umum karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur bernama Nurvita;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 19:00 wib di penginapan Wisma Lagoi kamar Nomor 10 di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Nurvita melalui Facebook, Terdakwa pinjam Handphone abang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Nurvita 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap dan Nurvita mantan pacar Terdakwa, Terdakwa putus karena tidak ada Handphone;
Bahwa pukul 23.00 wibTerdakwa keluar rumah minta izin dengan abang tujuan untuk merokok karena Terdakwa malu merokok di rumah;
Bahwa karena disuruh teman-teman menunggu di tempat tersebut dan Terdakwa tinggal bersama Nurvita. Nurvita tidak mau pulang karena takut dimarahi bapaknya;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 05:00 wib Terdakwa berpapasan dengan Josua di Jalan Merdeka, terus Terdakwa panggil Josua dan minta tolong kepadanya untuk menitipkan Nurvita untuk tidur di rumah temannya karena kami habis begadang di dekat SMA 2 Dumai;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Josua sepakat untuk meng ambil kamar di Wisma Lagoi, sewa kamar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan Josua hanya punya uang Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), sisanya Terdakwa yang bayar, yang memboking kamar dan membawa Nurvita ke Wisma Lagoi adalah Josua. Sekira pukul 18:30 wib Terdakwa pulang kerja bertemu dengan Josua di Jalan Merdeka, lalu Terdakwa tanya “di mana Nurvita ?”, dijawab oleh Josua “di Wisma Lagoi kamar Nomor 10”, selanjutnya Terdakwa datang ke Wisma Lagoi untuk menemui Nurvita, sekitar 7 (tujuh) menit kami duduk di kamar tersebut menonton Televisi sambil bercanda dengan Nurvita, kemudian kami bercumbu, lalu kami membuka pakaian kami masing-masing, setelah telanjang dan kemaluan Terdakwa sudah tegang lalu Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Nurvita sambil menggoyang-goyang pinggang Terdakwa selama + 5 (lima) menit, pada saat terasa sperma Terdakwa mau keluar lalu Terdakwa cabut kemaluan Terdakwa dan menumpahkan sperma Terdakwa di atas perut Nurvita, setelah itu Terdakwa ke kamar mandi, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ada yang mengetuk pintu kamar, ternyata yang datang adalah Lisa bersama Polisi, terus Nurvita dibawa pulang dan Terdakwa diamankan oleh Polisi;
Bahwa setelah putus pacaran dengan Nurvita, Terdakwa tidak pernah bertemu lagi;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa tidak ada merayu Nurvita yang mencium Terdakwa, lalu Terdakwa balas;
Bahwa Terdakwa menyesali dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Saksi J. Tobing, dibawahjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama Nurvita;
Bahwa Terdakwa diajukan ke sidang ini oleh Penuntut Umum karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban Nurvita yang masih di bawah umur yang bertempat tinggal di Mundam;
Bahwa saksi mengetahuinya dari Penyidik karena pada saat Terdakwa ditangkap, Penyidiknya menelepon saksi;
Bahwa setelah saksi mendapat kabar dari Penyidik kebetulan teman saksi bernama Jaka dan ia adalah BABINKAMTIBMAS Kelurahan Mundam, besoknya saksi bezuk Terdakwa di Polsek Pinang Kampai, lalu saksi tanya dan Terdakwa menceritakan bahwa ia dan Josua telah melakukan persetubuhan dengan Nurvita;
Bahwa saksi menjumpai orang tua korban bersama BABINKAMTIBMAS Kelurahan Mundam bernama Jaka dan Ketua RT. Setempat;
Bahwa sebagai perwakilan dari orang tua Terdakwa, pertama saksi akan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan Terdakwa, yang kedua kalau bisa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa saksi bersama Penyidik dan Ketua RT. bertemu dengan ibu korban, bapak korban waktu itu belum pulang sambil menunggu ditelepon bapak korban untuk pulang;
Bahwa pertama saksi memperkenalkan diri bahwa saksi adalah keluarga Tedakwa mewakili orang tuanya, pertama saksi menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan adik saksi (Terdakwa), kemudian pembicaraan saksi langsung dipotong oleh bapak korban dengan mengatakan “keluarga yang satu orang lagi mana ?”, maksudnya keluarga Josua, lalu saksi jawab “belum saksi jumpai” terus bapak korban mengatakan “saksi mau kedua keluarganya harus ada”, lalu saksi jawab lagi “besok akan saksi hubungi”, setelah itu saksi, Penyidik dan Ketua RT. Pulang;
Bahwa saksi ada menjumpai keluarga Josua, saksi langsung menjumpai keluarga Josua di Jalan Merdeka Baru dan mengatakan “kapan kita bisa bertemu dengan keluarga korban”, besoknya saksi telepon Jaka dan Ketua RT. untuk melakukan pertemuan kedua, setelah kami berkumpul, kami kembali menemui keluarga korban, setelah sampai di rumah korban, bapak korban menanyakan apa maksud kedatangan saksi bersama rombongan, lalu saksi menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan adik saksi (Terdakwa) dan Josua, dari pertemuan tersebut bapak korban mengatakan bahwa korban akan dimasukkan ke Pesantren di Bengkalis dan bapak korban minta uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta ruiah) untuk biaya korban di Pesantren.;
Bahwa saksi katakan kepada orang tua korban, saksi rundingkan dulu dengan orang tua Terdakwa karena saksi hanya mewakili, sedangkan orang tua Josua langsung mengatakan pada saat itu tidak ada uang, untuk makan saja susah;
Bahwa orang tua korban mengatakan “kalau tidak mau, ya sudah, perkara lanjut, saksi bukan menjual anak saksi”;
Bahwa orang tua Terdakwa juga mengatakan tidak sanggup atas tawaran damai dari keluarga korban tersebut, kemudian saksi sampaikan kepada keluarga korban dan saksi katakan “selanjutnya terserah bapak”;
Bahwa Terdakwa pernah tinggal di rumah orang tua saksi dan pernah sekamar dengan saksi, menurut saksi Terdakwa adalah orang baik dan jarang keluar malam;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Dwita Yanti Pakpahan, dibawah janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah sepupu suami saksi dan pernah tinggal serumah dengan Terdakwa ketika saksi masih tinggal di Jalan Kesehatan di rumah Mertua;
Bahwa ketika pindah rumah dari Jalan Kesehatan ke Jalan Sriwedari Kelurahan Jaya Mukti, Terdakwa tidak ikut pindah;
Bahwa Terdakwa tinggal serumah dengan saksi kira-kira 1 (satu) tahun;
Bahwa kelakuan Terdakwa baik-baik saja, pagi pergi kerja, pulang kerja ada membantu mencuci piring;
Bahwa Terdakwa ada mempunyai Handphone, tetapi Handphone biasa;
Terdakwa diajukan ke sidang, karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, saksi tahu setelah diberitahu oleh suami saksi;
Bahwa saksi tidak tahu dan pada waktu kejadian saya sudah pindah dari rumah Mertua saksi;
Bahwa saksi pernah tanyakan kenapa ia melakukan perbuatan tersebut, katanya silap;
Bahwa Terdakwa ia kenal dengan korban melalui teman-temannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan hasil visum et repertum Nomor : VER/102/VIII/2019/RSB tanggal 02 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dini Susanti, SIP. 43/SIPD/ BPTPM/2016
Selaput dara (hymen) : - Robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, sebelas dan dua, Robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam satu, dua, tujuh dan sepuluh
Dengan Kesimpulan:
Pada Pemeriksaan fisik terdapat memar merah keunguan pada leher pada payudara. Pada Ginokologis pada bibir kemaluan kecil ditemukan
luka lecet serta robekan kanan dan pada lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir an. Nurvita;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos lengan penddek berwarna hijau dan abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (Satu) helai bra warna hitam;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna abu-abu;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna merah;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, oleh karenanya dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwadan saksi-saksi memberikan keterangan didepan penyidik kepolisian karenaTerdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi anak Nurvita yang masih dibawah umur;
Bahwa saksi korban Nurvita lahir di Dumai tanggal 8 Juli 2014, umur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 18:00 wib di penginapan Wisma Lagoi di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 06:30 wib saksi korban Nurvita bersama Josua pergi ke Wisma Lagoi untuk mengambil kamar, setelah saksi korban masuk ke dalam kamar, saksi korban ditinggal sendirian oleh Josua, sekira pukul 09:30 Wib Josua datang lagi dan langsung mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan, saksi korban menyetujui permintaan Josua tersebut, selanjutnya membuka pakaian masing-masing hingga telanjang, selanjutnya Josua memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama lebih kurang 5 (lima) menit, pada saat spermanya akan keluar, Josua pergi ke kamar mandi, setelah selesai saksi korban Nurvita dan Josua istirahat di dalam kamar, sekira pukul 12:00 wib Josua pergi meninggalkan saksi korban Nurvita;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 18:00 wib datang Josua bersama Terdakwa menemui saksi korban Nurvita di dalam kamar, selanjutnya bercerita-cerita bertiga, tidak berapa lama kemudian Josua pamit pulang dengan alasan mau mandi, tinggallah Terdakwa bersama saksi korban Nurvita, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban Nurvita untuk melakukan persetubuhan dan saksi korban menyetujuinya, setelah membuka pakaian masing-masing dan melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa menindih saksi korban dengan posisi Terdakwa di atas lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban, setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, kemudian kami istirahat;
Bahwa Terdakwa hanya mengata-kan “ayok main dek”, dan saksi korban tidak menolak ajakannya;
Bahwa saksi korban kalau melalukan hubungan suami isteri belum pernah, tetapi dengan menggunakan jari tangan pernah dilakukan oleh teman saksi korban bernama Nardo;
Bahwa Terdakwa adalah mantan pacar saksi korban dan saksi korban kenal dengan Terdakwa melalui Facebook, saksi korban pernah pacaran dengannya selama 1 (satu) bulan, setelah putus tetap berteman, sedangan dengan Josua saksi korban baru kenal pada hari tersebut dan dikenalkan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Josua dan Terdakwa ada memegang dan meremas-remas payudara saksi korban;
Bahwa ketahuannya Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena Bapak saksi korban datang bersama teman saksi Lisa serta Polisi datang pada pukul 19:30 wib ke Wisma Lagoi dan mengajak saksi korban pulang, kemudian saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya;
Bahwa dipersidangan dibacakan hasil visum et repertum Nomor : VER/102/VIII/2019/RSB tanggal 02 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dini Susanti, SIP. 43/SIPD/ BPTPM/2016
Selaput dara (hymen) : - Robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, sebelas dan dua, Robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam satu, dua, tujuh dan sepuluh
Dengan Kesimpulan :
Pada Pemeriksaan fisik terdapat memar merah keunguan pada leher pada payudara. Pada Ginokologis pada bibir kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan kanan dan pada lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama
Bahwa dipersidangan juga dibacakan fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir an. Nurvita lahirdi Dumai 8 Juli 2004 masih berusia 15 Tahun (tergolong anak) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1472CLI0804200807012 tanggal 09 April 2008 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa mengenal dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Mengalami Perubahan Dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, baik itu pribadi kodrati maupun badan hukum yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang menerangkan bernama Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing, sebagai Terdakwa ke persidangan, dimana setelah identitasnya diperiksa secara seksama dan disesuaikan dengan identitas Terdakwa pada Surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata dibenarkan oleh Terdakwa, dan tidak ada orang lain selain dari Terdakwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa adalah benar Terdakwa Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad. 2.Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam rumusan pasal a quo ini bersifat pilihan yang berarti dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal tersebut telah dianggap memenuhi perbuatan pidana yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwadan saksi-saksi memberikan keterangan dipersidanganTerdakwatelah melakukan persetubuhan dengan saksi anak Nurvita yang masih dibawah umur yang lahir di Dumai tanggal 8 Juli 2004 umur 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 18:00 wib di penginapan Wisma Lagoi di Jalan Jeruk Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekira pukul 06:30 Wib saksi korban Nurvita bersama Josua pergi ke Wisma Lagoi untuk mengambil kamar, setelah saksi korban masuk ke dalam kamar, saksi korban ditinggal sendirian oleh Josua, sekira pukul 09:30 Wib Josua datang lagi dan langsung mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan, saksi korban menyetujui permintaan Josua tersebut, selanjutnya membuka pakaian masing-masing hingga telanjang, selanjutnya Josua memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama lebih kurang 5 (lima) menit, pada saat spermanya akan keluar, Josua pergi ke kamar mandi, setelah selesai saksi korban Nurvita dan Josua istirahat di dalam kamar, sekira pukul 12:00 wib Josua pergi meninggalkan saksi korban Nurvita;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira pukul 18:00 Wib datang Josua bersama Terdakwa menemui saksi korban Nurvita di dalam kamar, selanjutnya bercerita-cerita bertiga, tidak berapa lama kemudian Josua pamit pulang dengan alasan mau mandi, tinggallah Terdakwa bersama saksi korban Nurvita, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban Nurvita untuk melakukan persetubuhan dan saksi korban menyetujuinya, setelah membuka pakaian masing-masing dan melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa menindih saksi korban dengan posisi Terdakwa di atas lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban, setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, kemudian Terdakwa dan saksi korban istirahat;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengata-kan “ayok main dek”, dan saksi korban tidak menolak ajakannya;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan persetubuhan Josua dan Terdakwa ada memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dan ketahuannya Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena Bapak saksi korban datang bersama teman saksi Lisa serta Polisi datang pada pukul 19:30 wib ke Wisma Lagoi dan mengajak saksi korban pulang, kemudian saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana dipersidangan dibacakan hasil visum et repertum Nomor: VER/102/VIII/2019/RSB tanggal 02 Agustus 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dini Susanti, SIP. 43/SIPD/ BPTPM/2016, Selaput dara (hymen) : - Robekan lama sampai dasar pada arah jam tiga, sebelas dan dua, Robekan lama tidak sampai dasar pada arah jam satu, dua, tujuh dan sepuluh;
Dengan Kesimpulan:Pada Pemeriksaan fisik terdapat memar merah keunguan pada leher pada payudara. Pada Ginokologis pada bibir kemaluan kecil ditemukan luka lecet serta robekan kanan dan pada lama sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
Menimbang, bahwa saksi korban Nurvita masih dibawah umur sebagaimana dipersidangan dibacakan fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir an. Nurvita lahir di Dumai tanggal 8 Juli 2004, masih berusia 15 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1472CLI0804200807012 tanggal 09 April 2008 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai;
Menimbang, bahwa dengan demikian rangkain unsur membujuk anak, untuk melakukan persetubuhan dengannya tepat dibuktikan atas perbuatan Terdakwa;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kedua Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Mengalami Perubahan Dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa di pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya tidaklah mengenai unsur-unsur terhadap pasal yang didakwakan dan alasan-alasan dalam nota pembelaannya tersebut tidaklah dapat menjadi hal-hal yang dapat meringankan hukuman Terdakwa, sehingga Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan,kecuali alasan point kesatu yaitu Terdakwa masih muda dan permohonan Terdakwa yang mohon diringankan hukumannyajuga dapat di kabulkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau dan abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih dan 1 (satu) helai bra warna hitam, adalah milik dan masih bermanfaat bagi pemiliknya yaitu saksi korban, maka harus dikembalikan kepada saksi korban Nurvita Als Vita Binti Suparman, sedangkan barang bukti 1 (satu) helai baju kaos oblong warna abu-abu, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) celana dalam warna merah, karena merupakan alat kejahatan milik Terdakwa maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara dan dendadengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria nilai keadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 76 D Jo81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terhadap seorang Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda, sehingga terhadap Terdakwa dalam perkara ini selain dijatuhi pidana penjara akan dibebani pula pidana denda yang mana apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa perbuatan asusila, dikalangan masyarakat hanya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial yang sangat kompleks, membuat aib, tercelaserta terganggunya kehidupan dimasyarakat dan melemahkan iman serta moral, maka keberadaan Terdakwa yang menyetubuhi anak korban sebagaimana tersebut diatas dikawatirkan akan membawa dampak negatif ditengah-tengah masyarakat dan untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dan dengan mencermati serta mempertimbangkan tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan ketentuan Pasal yang terbukti dan permohonan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang akan tersebut dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Mengalami Perubahan Dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Petrus Tobing Als Petrus Bin Payan Tobing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8(delapan) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hijau dan abu-abu;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (Satu) helai bra warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban Nurvita Als Vita Binti Suparman;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna abu-abu;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019, oleh kami Muhammad Sacral Ritonga, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dewi Andriyani, S.H., dan Adiswarna Chainur Putra, S.H.C.N.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota dibantu oleh Amri., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Roslina S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Dewi Andriyani, S.H., Muhammad Sacral Ritonga, S.H.,
ttd
Adiswarna Chainur Putra, S.H.C.N.M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd
Amri.,