7/Pdt./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 7/Pdt./2016/PT TJK
Hi. MARSO KASNANTO M E L A W A N : 1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Tanjungkarang 2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL 3. SARJONO,
- Menerima permohonan banding dari Pembanding–semula Penggugat - - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Juni 2015 Nomor:145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. yang dimohonkan banding ter-sebut - - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan:
P U T U S A N
Nomor7/Pdt./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Hi. MARSOKASNANTO, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di RT. 009 RW. 002 Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: AMRI SHOHAR, S.H. Advokat-Pengacara pada kantor Advokat-Pengacara AMRI SHOHAR,SH & Rekan, alamat Jalan Raya Kedaton Gg.KUA Kalianda Lampung Selatan telp./Hp.0812 7927712; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juli 2015 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 400/SK/2015/PN.Tjk. tanggal 09 Juli 2015;- ----------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENG-GUGAT;- -----------------------------------------------------------------------
M E L A W A N :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Tanjungkarang, yang beralamat di Jalan Raden Intan No. 51 Tanjungkarang 35118 - Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh DADI KUSNADI, Pemimpin Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tanjung Karang bertempat tinggal di Tanjung-karang, dan memberi kuasa kepada: 1.Hengki Ompu Sunggu,S.H. Legal Officer (LO) PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Bandar Lampung, 2.Jabbar Adiwijaya Account Officer (AO) PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungkarang, 3.Jaka Pratama Account Officer (AO) PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungkarang, 4.Sofyan Saleh, Administrasi Kredit (ADK) PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri; baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama; berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Januari 2015 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tan-jungkarang No.25/SK/2015/Pn.Tjk. tanggal 19-01-2015.- ---------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TER-GUGAT I;- ---------------------------------------------------------------------
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 12 Teluk Betung Bandar Lampung, dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya: Ginajar Rahayu, S.H. dan Rekan; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2015 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.39/SK/ 2015/Pn.Tjk.;- -----------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TER-GUGAT II;- ---------------------------------------------------------------------
SARJONO, Pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 45 Lingkungan II RT/RW. 011 Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: 1.NGADIMIN, S.H.,M.H. 2.M.SOHAFI SOFIAN, S.H., 3.MAD HERI, S.H.,M.H., 4.TRI SAPUTRA,S.H., Advokat/Pengacara dan Advokat magang pada Kantor Advokat/Pengacara NGADIMIN,SH.MH. & Rekan, beralamat di Jalan Gatot Subroto–Unglen No.11 Bandar Lampung; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2015, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.714/SK/2015/PN.Tjk. tanggal 30-11-2015;- ---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGIII semula TER-GUGAT III;- --------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca:
Berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat–Pembanding telah mengajukan gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2014 Nomor 145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah seorang Wiraswastawan yang melakukan usahanya di daerah Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa oleh karena Penggugat memerlukan biaya dalam menjalankan usaha Penggugat melalui Tergugat I mengajukan peminjaman dan atau dapat diberikan fasilitas kredit, dimana ternyata permohonan Penggugat dikabulkan oleh Tergugat I.
Bahwa dengan diberikannya fasilitas kredit dari Tergugat I, maka sebagai konsekwensinya Penggugat menyerahkan barang jaminan yang berupa sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 25 luas 5.220 M2, atas nama Hi. Marso Kasnanto terletak di Desa/Kelurahan Cinta Mulya RT. 09 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan Sebidang tanah seluas 1.720 M2, Sertifikat Hak Milik No. 679 atas nama Hi. Marso Kasnanto yang terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT.09 RW.02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa pada awal mula perjanjian kredit dimaksud berjalan, Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I dengan lancar, hingga sampai dengan akhir tahun 2012 usaha yang dijalani oleh Penggugat mengalami masalah, sehingga hal ini mengakibatkan Penggugat mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I.
Bahwa dalam waktu belakangan ini Penggugat sangat terkejut ketika mengetahui bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana di maksud di atas telah dilelang oleh Tergugat II, dengan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat, sedangkan Penggugat belum pernah sekalipun dipanggil oleh Tergugat II dalam rangka penyelesaian kewajiban terhadap Tergugat I .
Bahwa penjualan dimuka umum yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II telah melanggar hukum dan karenanya merupakan perbuatan melanggar hukum, karena penjualan dimuka umum atau lelang yang dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 11 November 2014 sebagaimana tertuang dalam risalah lelang No. 611/2014 tanggal 11 November 2014, tidak melibatkan Penggugat sebagai pemilik dan pihak yang paling berkepentingan terhadap objek sengketa.
Bahwa penjualan dimuka umum atau lelang sebagaimana tertuang dalam risalah lelang tersebut diatas, dimana telah ditetapkan oleh Tergugat II bahwa sebagai pemenang lelang atau pembeli lelang adalah Tergugat III.
Bahwa penjualan dimuka umum atau lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dengan menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang adalah perbuatan melawan hukum karena :
Bahwa berdasarkan bukti – bukti yang Penggugat dapatkan telah ternyata bahwa saat itu tidak ada peserta lelang atas tanah di maksud alias Tergugat III merupakan satu satunya peserta, akan tetapi Tergugat II tetap melaksanakan lelang yang dimenangkan oleh Tergugat III.
Tergugat I pernah menawarkan kepada Penggugat, agar Penggugat dapat membeli kembali tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 679 atas nama Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00- (delapan puluh juta rupiah) jauh di bawah harga NJOP setempat.
Bahwa tujuan penjualan lelang adalah untuk memenuhi kewajiban Penggugat, namun penjualan dimuka umum atau lelang yang dilakukan Tergugat II jauh di bawah nilai hutang atau kewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 950.200.754,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) sebagaimana yang dinyatakan oleh Tergugat I.
Penjualan dimuka umum atau lelang yang dilakukan oleh Tergugat II dengan menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang hanya dengan harga Rp. 87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) jauh dibawah harga NJOP dan harga pasaran tanah setempat.
Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal lelang pertama jikalau tidak ada peserta lelang, maka lelang harus ditunda untuk dilakukan lelang kedua dan seterusnya dengan konsekwensi penurunan nilai harga objek lelang, akan tetapi ternyata Tergugat II telah mengesampingkan prosedur lelang, sehingga nyata dan jelas perbuatan Tergugat II yang melakukan dan atau melaksanakan lelang adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa begitu juga dengan ketentuan penentuan harga limit lelang, di dalam buku PRAKTEK KEJURUSITAAN PENGADILAN cetakan ke-4 karangan Drs. H. Wildan Suyuti Musthofa, SH (Kepala Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI) dalam Halaman 398 jelas-jelas dikatakan ”Penentuan harga limit lelang mempertimbangkan harga NJOP, digabungkan dengan harga pasaran dibagi 2 (dua)” dibuat sebagai standar harga limit lelang.-
Bahwa apabila merujuk pada ketentuan dimaksud di atas ternyata Para Tergugat telah tidak melakukan prosedur, sebagaimana disebutkan dan apabila dilihat dari harga taksiran yang dibuat oleh akuntan penaksir atas tanah milik Penggugat, adalah melebihi harga jual yang telah dilaksanakan dan dengan tidak melaksanakan prosedur penentuan harga limit sangatlah merugikan Penggugat.
Bahwa penjualan dimuka umum atau lelang yang diajukan oleh Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat II dengan menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang, adalah tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan kepatutan (Redelijk), rasa keadilan yang hidup dimasyarakat (Rechtvaardig) serta tidak sesuai dengan hukum (Rechmatig) dan telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang membatalkan atau menyatakan batal demi hukum risalah lelang No. 611/2014 tanggal 11 November 2014 terhadap asset jaminan tanah milik penggugat tersebut.
Bahwa oleh karena saat ini Tergugat I dan Tergugat III telah berusaha untuk menguasai secara melawan hukum tanah milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Provisi yaitu:
Melarang Tergugat I dan Tergugat III menguasai Tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 679 terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT. 09 RW. 02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan;
Menetapkan menyatakan Penggugat dapat melakukan blokir, terhadap asset jaminan Penggugat berupa tanah Milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 679 terletak terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT. 09 RW. 02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa selain melakukan pemblokiran terhadap asset jaminan yang menjadi hak tanggungan dan untuk menjaga ketenangan Penggugat dalam menjalankan usahanya, serta agar gugatan Penggugat tidak sia sia (illucoir). Maka sangat patut dan beralasan terhadap asset jaminan Penggugat yang menjadi hak tanggungan dan berada dalam kekuasaan Tergugat III, untuk dilekatkan dan diletakan dalam penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu:
Tanah seluas 1.720 M2, Sertifikat Hak Milik No. 679 atas nama Hi. Marso Kasnanto yang terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT.09 RW.02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa oleh karena Tergugat I Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan untuk menjamin asset jaminan Penggugat agar tidak dialihkan lagi kepihak lain tanpa putusan pengadilan yang berwenang, serta agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illucoir). Maka sudah sepantasnya dan sepatutnya Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang C.q. Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini, berkenan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau kasasi (Uitvorbaar bijvooraad).
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang C.q Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini, berkenan memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Melarang Tergugat I dan Tergugat III menguasai Tanah Milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 679 terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT.09 RW.02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Milik Penggugat ;
Menetapkan menyatakan Penggugat dapat melakukan blokir terhadap asset jaminan Penggugat berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 679 terletak terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT. 09 RW. 02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum risalah lelang No. 611/2014 tertanggal 11 November 2014.
Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang No. 611/2014 tertanggal 11 November 2014.
Menyatakan barang jaminan milik Penggugat tetap menjadi jaminan hutang Penggugat.
Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 679 terletak terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT. 09 RW. 02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan milik Penggugat.
Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bijvooraad).
Atau :
Apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono).- --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI I
Gugatan Terhadap Penjualan Lelang yang Diajukan Setelah Eksekusi Dilaksanakan Tidak Dapat Diterima;
1. Bahwa di dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 611/2014 tanggal 11 November 2014, dinyatakan bahwa penjualan secara lelangtelah dilaksanakan dengan perantaraan Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung terhadap barang berupa :
Sebidang tanah seluas 1.720 M2 berikut bangunan di atasnya, berdasarkan SHM No.679 tanggal 26 Desember 1989 an. Hi.Marso Kasnanto yang terletak di Desa Titi Wangi Rt/Rw.09/02 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya dalam Kutipan Risalah Lelang tersebut disebutkan bahwa yang memenuhi syarat dan sah dalam mengikuti pelaksanaan lelang tsb hanya 1 (satu) orang peserta saja yaitu Sdr.Sarjono, sehingga oleh karena penawaran Sdr.Sarjono tersebut telah melampaui NL (Nilai Limit) yang ditetapkan (NL Rp.86.000.000,- sedangkan penawaran Sdr.Sarjono Rp.87.000.000,-), maka Sdr.Sarjono disahkan menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang;
2. Bahwa dengan telah dilakukannya penjualan lelang/eksekusi dan dimenangkan oleh pemenang lelang yang sah dalam pelelangan yang terbuka untuk umum, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 679 K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977, dinyatakan bahwa: ”keberatan terhadap suatu pelelangan sudah seharusnya diajukan berupa perlawanan sebelum pelelangan dilaksanakan dan bukan sebaliknya”. Lebih lanjut sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1261 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981 dinyatakan bahwa : “suatu gugatan terhadap lelang yang diajukan setelah pelaksanaan / eksekusi lelang, maka gugatan dimaksud secara yuridis tidak dapat diterima”;
3. Bahwa terhadap Gugatan yang bertentangan dengan Yurisprudensi tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah seharusnya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima;
EKSEPSI II
Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur
Bahwa dari petitum Penggugat terlihat jelas bahwasannya gugatan a quo merupakan gugatan yang mengada-ada tanpa didasari hukum melainkan hanya itikad buruk dari Penggugat, hal tersebut dipertegas dalam Petitum gugatannya point 5 yang menyatakan bahwa “Penggugat sangat terkejut ketika mengetahui jaminannya akan dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Tergugat I”. Sebagaimana bukti dokumen yang dimiliki Tergugat I, bahwa sebelum pelaksanaan lelang agunan dilaksanakan Tergugat I telah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu SP1, SP2, SP3, serta Surat Pemberitahuan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan kepada Penggugat.
2. Bahwa tuntutan yang diajukan Penggugat sebagaimana jelas termuat dalam Perihal Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum, dalam dalil-dalil posita gugatan Penggugat sendiri dalam Petitum gugatannya pointt 6 yang menuduh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II karena proses lelang tidak melibatkan Penggugat , serta dalam petitum pointt 8 yang menuduh adanya perbuatan melawan hukum akibat penjualan dimuka umum atau lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dengan menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang merupakan gugatan yang tanpa disertai dasar ataupun penjelasan akan kaitannya dengan perbuatan hukum yang dituduhkan, maka mengakibatkan gugatan a quo menjadi Gugatan yang kabur dan tidak jelas. Sehingga mendasarkan pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975 yang menyatakan bahwa:
“karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Serta Yurisprudensi MA RI No. 663 K/Sip/1973 tanggal 6 Agustus 1973 yang menyatakan bahwa :
“Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi objek dalam perkara harus ditolak”.
Maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo untuk menyatakan Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
M a k a : berdasarkan eksepsi-eksepsi yang telah terurai di atas, Tergugat I mohon sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
B. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap menjadi satu kesatuan dengan Jawaban pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I menolak tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang telah secara tegas diakui oleh Tergugat I;
Bahwa untuk menjelaskan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya, maka Tergugat I akan jelaskan fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti- bukti hukum bahwasannya Tergugat I telah melakukan perbuatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai berikut;
Bahwa Penggugat adalah penerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Co.Tetap dari Tergugat I sebagaimana Akta Perjanjian Kredit / Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 69 tanggal 16 Februari 2011 dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, sehingga kredit tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2012; Kemudian karena saat jatuh tempo kredit Penggugat tidak dapat melunasi hutangnya maka Tergugat I memberikan perpanjangan waktu fasilitas kredit sebagaimana tertuang dalam adendum perpanjangan Kredit No. 38,selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan 16 Februari 2013,namun sampai dengan jatuh tempo tersebut Penggugat masih belum dapat melunasi pinjaman tersebut akhirnya Tergugat I kembali memberikan perpanjangan kredit sebagaimana tertuang dalam adendum perpanjangan Kredit No. 44, selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan 16 Februari 2014.
Bahwa untuk menjamin kepastian pengembalian kredit yang telah diberikan oleh Tergugat I tersebut dapat dibayar lunas oleh Penggugat , maka berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.69 tahun 2011 berikut perubahannya tersebut, Penggugat telah mengagunkan 2 (dua) sertifikat hak milik yaitu:
a. Sebidang Tanah hak Milik Nomor 25, yang terletak di Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candi Puro, Desa Cinta Mulya, seluas 5.220 m2 (lima ribu dua ratus dua puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 02-07-2001 (dua Juli tahun dua ribu satu) Nomor 03/cinta mulya/2001, terdaftar atas nama Hi. MARSO KASNANTO,yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan ,tanggal 02-07-2001 (dua Juli tahun dua ribu satu) setempat dikenal sebagai Desa Cinta Mulya.
b. Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 679, yang terletak di Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candi Puro, Desa Titiwangi,seluas 1.720 M2(seribu tujuh ratus dua puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 26-12-1989 (dua puluh enam desember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 744, terdaftar atas nama Hi MARSO KASNANTO yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, tanggal 20-7-1991 (dua puluh Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) juncto tanggal 31-12-2002 (tiga puluh desember tahun dua ribu dua), setempat dikenal dengan Desa Titiwangi.
Selanjutnya untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum eksekutorial atas barang agunan tersebut, maka SHM-SHM tersebut dilakukan pengikatan Hak Tanggungan yaitu :
SHM No. 25/Cinta Mulya diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No.1215/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan nilai HT1 sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
SHM No. 679/Titi Wangi diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No.1474/2011 tanggal 05 September 2011 dengan nilai HT1 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
Bahwa kemudian Penggugat tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya (wanprestasi) sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian berikut addendum-addendumnya, sehingga dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan peringatan secara tertulis kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan tunggakan pinjamannya yaitu melalui Surat Peringatan ke-I tertanggal 12/09/2013, Surat Peringatan ke-2 tertanggal 25/09/2013, Surat Peringatan ke-3 tertanggal 04/10/2013, Surat Penetapan Tanggal Lelang KPKNL No.S-233/WKN.05/KNL.03/2014 tanggal 03 November 2014, Pengumuman Lelang II No.4896/KC-IV/ADK/09/2014 tanggal 01 September 2014 dan Pemberitahuan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan No. B.6090/KC-XIX/ADK/11/2014 tanggal 03 November 2014 Namun terhadap Surat-Surat Peringatan tersebut, tidak ada langkah nyata dari Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya;
Bahwa dengan tidak adanya langkah nyata dari Penggugat terkait peringatan-peringatan sebagaimana point 6 di atas, maka Tergugat I sebagai kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan atas SHM-SHM yang diagunkan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian atas kredit yang telah diterima Penggugat dengan melakukan lelang parate eksekusi atas agunan- agunan dimaksud sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) yang mengatur bahwa:
”apabila debitor cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Adapun pelaksanaan lelang parate eksekusi tersebut dilakukan Tergugat I melalui KPKNL Kota Bandar Lampung yang hasilnya sebagaimana termuat dalam Risalah Lelang No.611/2014 tanggal 11 November 2014 yang menyatakan bahwa terhadap SHM No.679/Titiwangi secara sah terjual lelang kepada Sdr.Sarjono selaku pembeli lelang/pemenang lelang;
Bahwa berdasarkan fakta- fakta yang dijabarkan pada point 5, 6 dan 7 di atas jelas bahwa semua prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Tergugat I telah sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku yang menunjukkan bahwasannya Tergugat I adalah kreditur yang beritikad baik. Sehingga sudah merupakan asas dalam hukum bahwa suatu pihak yang mempunyai itikad baik dan telah melaksanakan itikad baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa selain fakta-fakta tersebut di atas, itikad baik Tergugat I selaku kreditur dibuktikan juga dalam dalil-dalil posita Gugatan Penggugat, dimana Penggugat menunjukkan bahwa sebenarnya Tergugat I telah memenuhi/mengakomodasi permohonan Penggugat terkait perpanjangan fasilitas kredit namun ybs tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I.
Bahwa faktanya sesuai dengan komitmen Penggugat yang dengan tegas dimuat dalam Laporan Kunjungan Nasabah dan Surat Pernyataan Penggugat yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2014 yang menyatakan ::
“apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2014 ybs belum adanya pembayaran maka jaminan yang ada di Bank BRI Kanca Tanjung Karang bersedia untuk dilakukannya pelelangan.”
Maka berdasarkan komitmen Penggugat tersebut di atas, maka tidak ada dasar bagi Penggugat untuk kemudian menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, secara hukum Penggugatlah yang telah melakukan wanprestasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit / Akta Persetujuan Membuka Kredit No.69 tanggal 16 Februari 2011 beserta adendum-adendumnya, bahkan Penggugat juga telah menyalahgunakan itikad baik Tergugat I yang telah memenuhi permohonan Penggugat terkait perpanjangan jangka waktu kredit;
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya point 5, nyatanya tidak beralasan dan tidak berdasar sama sekali, hal tersebut ditegaskan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tanggal 12 Mei 2014 serta Surat Pernyataan Penggugat yang menyatakan hal-hal berikut:
Penggugat meminta kebijakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2014 untuk dapat melakukan pembayaran atas pinjaman kredit sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) beserta tunggakan yang tertunggak sampai waktu pelunasan
Penggugat berkomitmen akan melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) s/d tanggal 31 Mei 2014 sedangkan sisa seluruh tunggakan dan kewajiban akan diselesaikan mengikuti prosedur yang ada di Bank BRI dengan cara Penggugat membantu menjual asset.
Namun dalam kurun waktu penyelesaian komitmen sampai dengan batas waktu komitmen Penggugat tersebut berakhir, Penggugat tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Berdasarkan fakta bahwa Penggugat telah melanggar kesepakatan atas Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dan Surat Pernyataan Penggugat tersebut tentunya menunjukan bahwa si Penggugatlah yang telah wanprestasi sehingga tidak ada alasan hukumnya Penggugat mengajukan keberatan atas pelaksanaan lelang yang telah berjalan.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I uraikan pada dalil Jawaban point 6, 7, 10 dan 11 di atas, maka terbukti bahwa semua prosedur pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan telah dipenuhi oleh Tergugat I, sehingga Petitum Penggugat pada point 5,6,8,11 dan 13 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa secara ketentuan tidak ada kewajiban bagi Tergugat I selaku kreditur dan pemegang Hak Tanggungan untuk memberitahukan nilai jual lelang ataupun identitas pemenang lelang kepada pihak Debitur, karena pada dasarnya pelaksanaan lelang tersebut telah diajukan dan dilaksanakan oleh instansi yang berwenang (in casu KPKNL Kota Bandar Lampung) dan pelelangan sendiri dilaksanakan terbuka untuk umum. Selain itu dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan juga telah jelas mengatur bahwa Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri. Faktanya pula sebelum dilaksanakan lelang tersebut, Tergugat I telah beberapa kali memberikan peringatan/pemberitahuan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban kreditnya apabila tidak ingin dilakukan lelang terhadap SHM-SHM yang menjadi agunan kredit dimaksud. Sebagaimana terakhir telah diberitahukan melalui Surat No. B.6090/KC-XIX/ADK/11/2014 tanggal 03 November 2014 perihal Pemberitahuan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan.
Kemudian berdasarkan APHT Nomor 66/2011 yang ditanda tangani oleh Tergugat I dan Penggugat dalam klausulnya pada Pasal 2 halaman 8 menyatakan bahwa :
“Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan akta perjanjian kredit tersebut, Tergugat I selaku pemegang Hak Tangguungan Peringkat Peringkat Pertama mempunyai kewengan tanpa persetujuan Penggugat untuk menjual secara lelang Obyek Hak Tanggungan yang tertera pada akta perjanjian kredit”.
Tergugat I sampaikan bahwa ketentuan mengenai prosedur lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adapun syarat-syarat dan prosedur yang terdapat dalam PMK tentang petunjuk pelaksanaan lelang tersebut pun telah dilaksanakan oleh Tergugat I, yang terbukti dengan telah dilaksanakannya pelelangan terhadap objek hak tanggungan tersebut oleh KPKNL Bandar Lampung, karena apabila terdapat permasalahan dan/atau kekurangan dalam prosedur pengajuan lelang eksekusi tersebut, tentunya KPKNL Bandar Lampung selaku instansi yang berwenang untuk melaksanakan lelang eksekusi tersebut tidak akan melaksanakan pelelangan dimaksud hingga kemudian objek Hak Tanggungan tersebut secara sah terjual kepada pemenang lelang;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat point 9,10,11,12 nyatanya semakin menunjukkan bahwa Gugatan a quo merupakan gugatan yang mengada-ada, tidak berdasar, serta dilandasi itikad buruk dari Penggugat dengan tujuan mengkaburkan fakta yang sebenarnya terjadi bahwa Penggugat telah wanprestasi serta menghalangi hak hukum Tergugat I sebagai kreditur yang beritikad baik untuk mendapatkan pengembalian atas kredit Penggugat yang telah macet.
Terkait hal tersebut, Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa perkara a quo untuk mengesampingkan dalil Gugatan Penggugat point angka 9,10,11,12 dimaksud dan sehubungan dengan dalil yang demikian pula mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mempertimbangkan agar menolak Gugatan Penggugat yang nyatanya dilandasi itikad buruk tersebut;
Bahwa mengingat dalil-dalil dalam posita Gugatan Penggugat telah terbantahkan, semua oleh Tergugat I, maka tuntutan penggugat merupakan dalil yang tidak jelas dan tidak dimuat secara rinci sehingga tidak perlu ditanggapi oleh Tergugat I, termasuk dalam hal ini terhadap tuntutan peletakkan sita jaminan terhadap objek Hak Tanggungan yang menjadi agunan kredit Penggugat kepada Tergugat I yang juga tidak memiliki relevansi dan tidak jelas. Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mohon agar tidak perlu mempertimbangkan dan mengenyampingkan dalil-dalil yang demikian;
Bahwa mengingat dalil-dalil yang diuraikan Penggugat dalam positanya merupakan dalil-dalil yang tidak benar, maka tuntutan-tuntutan yang diajukan Penggugat juga merupakan tuntutan-tuntutan yang tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada.
Oleh karena itu terhadap Gugatan Penggugat yang demikian sudah seharusnya Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak Gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Maka Tergugat I dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan jawaban tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.-
1. Eksepsi Persona Standi Non Yudisiog
1.1. Bahwa penyebutan identitas Tergugat II oleh Penggugat dalam surat gugatannya sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebab penyebutan Person tergugat II didalam surat gugatan pengugat kurang tepat dan keliru, karena karena tidak menyebutkan hieraki secara benar dengan tidak mangaitkan kementrian Keuangan Republik Indonesia sebagai badan hukum instansi tertinggi atasan dari tergugat II, yang berada dan yang merupakan Badan hukum induk dari tergugat II .oleh karena itu Tergugat II tidak berkualitas untuk dituntut di muka pengadilan jika tidak dikaitkan dengan badan Hukum induk dan Instansi atasannya.
1.2. Bahwa tergugat II bukanlah merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara, dan melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bertanggung jawab kepada instansi atasannya dimana penyebutan tata urutan dan hieraki tergugat II berdasarkan struktur organisasi yang benar adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung, maka jika terjadi tuntutan juga harus dikaitkan dengan unit atasanya tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertical Dilingkungan Departemen Keuangan jo. Peraturan Mentri Keuangan jo. Peraturan Mentri 100/PMK/01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan jo. Peraturan Mentri Keuangan Nomor:149/ PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, oleh karena itu tergugat II tidak berkualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata dimuka Peradilan Umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya atau instansi atasanya.-
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa hal-hal yang telah dikemukan dalam eksepsi diatas dapat dianggap sebagai satu kesatuan dengan pokok perkara ini dan dengan tergugat II menolak seluruh dalil penggugat baik dalam posita maupun potitum gugatan kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakui kebenaran oleh tergugat II.
Bahwa keterkaitan tergugat II dalam perkara a quo adalah sehubungan dengan tindakan tergugat II yang telah melaksanakan lelang eksekusi Hak tangungan pada tanggal 11 November 2014 terhadap 2 (dua) bidang tanah berikut segala sesuatu diatasnya dengan alas hak;
2.1a. SHM N0.679 atas nama Hi. Marso Kasnanto, seluas 1.720m2 terletak di Desa/Kelurahan Titiwangi RT.09 RW.02 Kecematan Sidomulya Kabupaten Lampung Selatan, dengan hasil lelang dimenangkan oleh Tergugat III (untuk selanjutnya disebut Objek sengketa perkara a quo).
2.1.b. SHM No. 25 a.n. Hi.Marso Kasnanto seluas 5.220m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Cinta Mulya RT.09. Kec.Sidomulyo Kab.Lampung Selatan dengan hasil lelang tidak ada penawaran.
Sebagai mana tertuang dalam risalah lelang no.611/2014 tanggal 11 November 2014 dilakukan berdasarkan permohonan lelang yang diajukan oleh tergugat I.
Bahwa dapat tergugat II tegaskan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Tanjungkarang (dhi tergugat I) melalui surat nomor B.5880/KC/XIX/ADK/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 permohonan lelang ulang Eksekusi Hak Tangungan yang terkait dengan objek sengketa perkara a quo, pada intinya telah memohon dilaksanakan lelang Eksekusi Hak Tangungan tehadap objek sengketa perkara a quo, dengan sekaligus menyampaikan penetapan harga lelang.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut.
Dalam Eksepsi:
-Menyatakan Eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima.
-Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Provisi:
Menolak tututan Provisi Penggugat.
Dalam pokok perkara:
-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penguggat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas pembacaan gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III telah mengajukan jawaban tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi ini diajukan oleh Tergugat III, dengan berlandaskan pada ketentuan pasal 136 HIR – 162 RBg, yang mengatur bahwa eksepsi atau sanggahan yang dikemukakan oleh Tergugat, terkecuali yang mengenai wewenang hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Oleh karena itu, selain pengajuan Eksepsi kompetensi absolute, maka pengajuan eksepsi harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hanya dapat diajukan secara terbatas, yaitu pada jawaban pertama bersama-sama dengan bantahan pokok perkara;
Apabila batas waktu itu dilampaui, hilanglah hak Tergugat mengajukan Eksepsi.
Atas dasar ketentuan tersebut, maka dengan ini Tergugat III mengajukan Eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi mengenai Surat Kuasa Khusus tidak Memenuhi Syarat Formil
Bahwa gugatan a quo diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Desember 2014 dan Surat Kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang digariskan dan bertentangan dengan SEMA No. 6 th. 1994 tgl. 14 Oktober 1994 yang pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA No. 02 th. 1959 dan SEMA No. 01 th. 1971 Dengan demikian persyaratan kuasa khusus yang syah adalah yang telah dideskripsi dalam SEMA No. 02 tahun 1959, yaitu :
Menyebutkan dengan jelas spesifik surat kuasa, untuk berperan di Pengadilan;
Menyebutkan kompetensi relative;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak, dan
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek perkara yang diperkarakan;
Bahwa Surat Kuasa tersebut tidak menyebutkan dengan jelas spesifik surat kuasa untuk berperan di Pengadilan dan juga tidak menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek perkara yang diperkarakan;
Berdasarkan uraian tersebut, maka telah jelas surat kuasa dari Hi. MARSO KASNANTO kepada Advokat Joni Tri SH. dan Agustian, SH sebagai Penggugat dalam perkara Perdata No. 145/PDT.G/2014/PN.Tjk”. tidak memenuhi syarat formil, dan karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
EksepsiMengenai Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Obscuur Libel.
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah menyampaikan gugatan Perihal Perbuatan Melawan Hukum, TETAPI dalam surat gugatannya tersebut Penggugat tidak merinci dan menjelaskan perbuatan-perbuatan yang mana Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo telah mengajukan dalil bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata. Dan dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut mengandung unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Sifat Melawan Hukum dari perbuatan itu ;
Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut ;
Pihak yang menderita kerugian ;
Kesalahan yang menimbulkan kerugian ;
Kepada siapa kerugian dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa ternyata dalam surat gugatannya, Penggugat tidak menguraikan dalil-dalil yang menjelaskan tentang adanya sifat melawan hukum dari perbuatan itu, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa Tergugat III membeli atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 679, terletak di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.720 M2, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada melanggar hukum, dan Pemenang (Pembeli) yang beritikat baik harus di lindungi oleh Undang-Undang, yaitu:
Sesuai Pasal 1 Stb 1908 Peraturan Lelang, dan
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, Pasal 4 ayat (1) mengatur sebagai berikut : “Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu)orang peserta lelang”.
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, Pasal 3 mengatur: “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangberlaku, tidak dapat dibatalkan”.
dengan demikian telah jelas tidak adanya perbuatan melawan hukum, karena tidak ada perbuatan melawan hukum, maka Surat gugatan
Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
Berdasarkan dalil tersebut diatas, maka cukup beralasan dan mempunyai dasar hukum, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Perdata No.145/PDT.G/ 2014/PN.Tjk”. dalam persidangan untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Akan tetapi apabila Eksepsi ini akan diputus berbarengan dengan pokok perkara, maka Tergugat III menjawab dalam pokok perkara dibawan ini.
DALAM DUDUK POKOK PERKARA:
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh Tergugat III pada bagian eksepsi tersebut di atas hendaknya pula termasuk juga diajukan dalam pokok perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah;
Bahwa Tergugat III menolak dan menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap segala sesuatu yang dengan tegas diakui oleh Tergugat III, serta mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatan halaman 2 angka 6 menyebutkan : “Bahwa penjualan dimuka umum yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II telah melanggar hukum, karena penjualan di muka umum atau lelang yang di lakukan oleh Tergugat II pada tanggal 11 Nofember 2014 sebagaimana tertutang dalam risalah lelang No.611/2014 tanggal 11 November 2014 tidak melibatkan Penggugat sebagai pemilik dan pihak yang paling berkepentingan terhadap obyek sengketa
Bahwa atas dalil tersebut, Tergugat III menyanggah dan menolak, karena kenyataannya lelang telah dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum. Adapun penjualan tidak melibatkan Penggugat dan Tergugat III bersedia mengikuti lelang/membeli melalui lelang karena Penggugat telah membebankan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No,. 4 Th. 1996 tentang Hak Tanggungan, dalam pasal 6 menyebutkan :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Dengan demikian telah jelas, bahwa penjualan lelang tidak lagi melibatkan
Penggugat dan dengan demikian juga secara hukum sah dan tidak melanggar hukum, sehingga Tergugat III bersedia membeli melalui lelang;
Bahwa menanggapi gugatan Penggugat angka 8, yang menyebutkan: “Bahwa penjualan dimuka umum atau lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II dengan menetapkan Tergugat III sebagai Pemenang Lelang adalah perbuatan melawan Hukum, ...”,
Dalam hal ini Tergugat III menyanggah dan perlu menjawab bahwa penetapan lelang kepada
Tergugat III tidak melanggar hukum dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
Undang-Undang No,. 4 Th. 1996 tentang Hak Tanggungan, diantaranya diatur dalam pasal 6 menyebutkan :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, Pasal 4 ayat (1) mengatur sebagai berikut : “Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu)orang peserta lelang”.
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, Pasal 3 mengatur : “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangberlaku, tidak dapat dibatalkan”.
Bahwa Tergugat III telah berkali-kali melihat dan membaca pengumuman lelang di Koran Lampung Post, terhadap bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 679, terletak di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.720 M2, karena itu Tergugat III yang berasal dari Kecamatan Candipuro berminat membeli melalui lelang, dan lelang dilaksanakan di Kantor KPKLN Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 12 Telukbetung, Bandar Lampung dan pada waktu itu tidak ada pihak yang merasa keberatan dan yang menyanggah tentang pelaksanaan lelang, dan baru sekarang ini Penggugat menyanggah, dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan ini semata-mata hanya mencari-cari permasalahan, apalagi dalam pengumuman koran Lampung Post tertanggal 04 November 2014 ada 2 bidang tanah yang dilelang namun yang satu bidang tidak terjual, tentunya yang belum laku/terjual tersebut ditebus bukan mempermasalahkan yang sudah terjual;
Bahwa Menurut H. Atja Sondjaja, dalam makalah beberapa permasalahan Hukum yang di sampaikan dalam Rakenas Mahkamah Agung RI di Palembang tanggal 6 sampai 10 Oktober 2010 hal 11 menyebutkan “Pelelangan yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak dapat di batalkan (Pembeli yang beritikat baik harus dilindungi);
Bahwa tidak benar dalam gugatan halaman 3 dalam angka 11, yang intinya menyebutkan bahwa Para Tergugat tidak melakukan prosedur, bahwa Tergugat III telah mengikuti prosedur dengan memberikan uang jaminan saat akan mengikuti lelang dan uang jaminan tersebut oleh Tergugat III kirimkan ke rekening penampungan lelang KPKNL Bandar Lampung, untuk bisa mengikuti lelang pada tanggal 11 November 2014;
Bawa tidak benar gugatan halaman 3 dalam angka 12, bahwa menetapkan Tergugat III sebagai pemenang lelang adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat III sebagai pemenang lelang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas dan dengan dibuktikan dengan Risalah lelang, dan mengikuti lelang karena adanya pengumuman lelang sudah beberapa kali dari Tergugat I, terakhir Pengumuman ulang Eksekusi Hak Tanggugan di surat kabar Lampung Post dengan Pengumuman No. B.6067/KC-XIX/ADK/11/2014 tertanggal 04 November 2014;
Bahwa Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di jelaskan bahwa peralihan hak atas tanah melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat di daftarkan dengan di buktikan dengan kutipan risalah Lelang yang di buat oleh pejabat lelang, Risalah lelang mempunyai kedudukan yang sama dengan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat di gunakan sebagai salah satu dasar untuk mendaftar peralihan atas tanah pada kantor pertanahan;
Bahwa Tergugat III sebagai Pemenang Lelang telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 93 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, dan Tergugat III adalah pembeli yang mengajukan penawaran tertinggi dan di sahkan sebagai pemenang lelang
oleh pejabat lelang;
Bahwa jelas Tergugat III tidak melakukan Perbuatan melawan hukum dan pembelian Lelang yang di lakukan Tergugat III telah sesuai dengan Undang-Undang dan pembeli melalui lelang, harus dilindungi oleh Undang-Undang agar pihak pembeli tidak di rugikan;-
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka dengan ini kami Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat III
Atau apabila sampai pada pemeriksaan pokok perkara, mohon Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Juni 2015, Nomor:145/Pdt.G/2014/PN.Tjk., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi ditolak untuk seluruhnya;
Dalam eksepsi:
Menyatakan eksepsi Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.261.000.00 (satu juta dua ratus enam -puluh satu ribu rupiah).-
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:145/Pdt.G/2014/PN.Tjk., yang menyatakan bahwa pada tanggal 09 Juli 2015, Kuasa Penggugat: AMRI SHOHAR, S.H./Pembanding–semula Penggugat telah mengajukan permoho-nan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Juni 2015, Nomor:145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- --------------------------------------------------
Membaca, risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 03 Agustus 2015 telah memberitahukan dengan resmi permohonan banding Pembanding/Penggugat tersebut kepada para Terbanding/Tergugat I, II dan III;- -------------------------------------------------------------
Membaca, surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Peng-gugat melalui kuasanya tanggal 05 November 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 11 November 2015;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding masing-masing kepada para Terbanding/ Tergugat I, II dan III;- -----------------------------------------------------------------------------
Membaca, surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II/Tergugat II melalui kuasanya tanggal 17 November 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga;- ---------------
Membaca, risalah pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, yang menyatakan bahwa pada tanggal 02 Desember 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding kepada Pemban-ding/Penggugat melalui kuasanya, dan yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Nopember 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut kepada Terbanding II/Tergugat II, serta pada tanggal 20 Nopember 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding kepada Terbanding III/Tergugat III;- ----------------------------------------------
Membaca, surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I /Tergugat I melalui kuasanya tanggal 25 November 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga;- ---------------
Membaca, risalah pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, yang menyatakan bahwa pada tanggal 02 Desember 2015 telah memberi-tahukan dan menyerahkan kontra memori banding kepada Pembanding/ Penggugat melalui kuasanya, dan yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 30 Nopember 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori ban-ding tersebut kepada Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III;--
Membaca, surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding III/Tergugat III melalui kuasanya tanggal 30 November 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga;- ---------------
Membaca, risalah pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 telah memberi-tahukan dan menyerahkan kontra memori banding kepada Pembanding/Peng-gugat melalui kuasanya, dan yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 03 Desember 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut kepada Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/ Tergugat II;- ---------------------
Membaca, risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) No.145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 18 Desember 2015, memberikan kesempatan kepada pihak Pembanding/Penggugat untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- ------------------------------------------------------
Membaca, risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) masing-masing No.145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. yang dibuat oleh Jurusita Penga-dilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang masing-masing tanggal 10 November 2015, masing-masing untuk memberikan kesempatan kepada pihak Terbanding I, II dan III/Tergugat I, II dan III untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- ------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena-nya permohonan banding tersebut dapat diterima;- --------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tanggal 5 November 2015, pada pokoknya mengemukakan:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut sama sekali tidak mencerminkan dan jauh dari rasa keadilan bagi Pembanding/Peng-gugat, dimana penetapan harga ulang Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) hanya mengacu pada harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan penuh dengan praktek persekongkolan antara para Terbanding I, II dan III (dulu Tergugat I, II dan III).-
Bahwa persekongkolan/konspirasi dalam pelaksanaan lelang atau penjualan dimuka umum oleh Terbanding I melalui Terbanding II (dulu Tergugat I dan Tergugat II) nampak sekali dalam penentuan harga limit lelang, penentuan peserta yang hanya diikuti oleh satu peserta lelang dan sekaligus dalam penentuan peserta dalam lelang atau penjualan dimuka umum tersebut yaitu Terbanding III (dulu Tergugat III) hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diatur didalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 “bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang dalam tender/lelang sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat yang sangat merugikan Pembanding (dulu Penggugat).-
Bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam hal lelang pertama jika tidak ada peserta lelang, maka lelang harus ditunda untuk dilakukan lelang kedua dan seterusnya dengan konsekuensi penurunan Nilai Harga Obyek Lelang, akan tetapi ternyata Terbanding I dan II (dulu Tergugat I dan II) telah mengabaikan dan mengkesampingkan prosedur lelang tersebut sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata perbuatan Terbanding I dan II (dulu Tergugat I dan II) melakukan perbuatan melawan hukum dan persekongkolan/konspirasi jahat dalam lelang dimaksud.-
Bahwa persekongkolan dalam lelang/tender merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pelaku usaha dalam hal ini Terbanding I dan II (dulu Tergugat I dan II) dalam rangka untuk memenangkan peserta lelang yaitu Terbanding III (dulu Tergugat III) dengan cara menyetujui peserta lelang hanya satu orang dengan harga yang telah disepakati dan ditetapkan terlebih dahulu, dengan demikian para Terbanding I, II dan III (dulu Tergugat I, II dan III) telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.-
Bahwa persekongkolan dalam lelang tersebut nampak dan jelas dari hal-hal sebagai berikut :
Tanah yang dilelang oleh Terbanding I (dulu Tergugat I) melalui Terbanding II (dulu Tergugat II) sebelumnya tidak pernah diberi tanda bahwa tanah tersebut dalam pengawasan Bank BRI dan akan dilelang.
Sebelum dilelang tidak pernah ada tim yang diturunkan baik dari BRI maupun dari tim independent untuk mencari tahu berapa harga pasaran tanah disekitar tanah yang akan dilelang tersebut.
Pembanding (dulu Penggugat) sebagai pemilik tanah tidak pernah diberi tahu berapa nilai nominal lelang yang akan dilakukan
Bahwa Pembanding (dulu Penggugat) mengetahui tentang nilai lelang sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dari Bpk. Jayadi Tanjungkarang Bandar Lampung yang membaca/tahu dari Koran 03 November 2014 dimana lelang akan dilakukan pada 11 November 2014, ada point yang menyebutkan ”Pihak BRI masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilakukan pelelangan”, maka pada tanggal 07 November 2014 pemilik yaitu Pembanding (dulu Penggugat) langsung menghubungi pihak BRI Terbanding (dulu Tergugat I), yang waktu itu menemui bagian/petugas yang menangani kredit tersebut yaitu Sdr. Elvin yang waktu itu Pembanding (dulu Penggugat) selaku pemilik barang yang mau dilelang merasa keberatan kalau tanah tersebut dilelang hanya dengan nilai Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dan waktu itu Pembanding (dulu Penggugat) sebagai pemilik juga menyampaikan kepada Sdr. Elvin bahwa kalau harga lelang senilai Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) Pembanding (dulu Penggugat) siap untuk membayar dan menyelesaikan tanpa harus melalui prosedur lelang, tetapi pihak BRI yang diwakili Sdr. Elvin menjawab “bahwa kalau bapak Hi. Marso Kasnanto yang akan menyelesaikan tidak bisa dengan harga tersebut Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) melainkan harus dengan harga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)” dan dengan jawaban tersebut Pembanding (dulu Penggugat) merasa diperlakukan diskriminatif dan tidak adil oleh Terbanding I (dulu Tergugat I).-
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pembanding (dulu Penggugat) mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk memeriksa dan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding (dulu Penggugat).
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1.A Tanjungkarang Nomor : 145/Pdt.G/2014/PNTJK tanggal 29 Juni 2015.
Dan mengadili sendiri :
Mengabulkan Gugatan Pembanding (dulu Penggugat) untuk seluruhnya.
Menyatakan Terbanding I, terbanding II dan Terbanding III (dulu Tergugat I, II dan III) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum risalah lelang Nomor : 611/2014 tertanggal 11 November 2014.
Menyatakan barang jaminan milik Pembanding (dulu Penggugat) tetap menjadi jaminan hutang Pembanding (dulu Penggugat) pada Terbanding I (dulu Tergugat I).
Menghukum Terbanding I, II dan III (dulu Tergugat I, II dan III) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Menimbang, bahwa Terbanding II/semula Tergugat II dalam Kontra Memori Bandingnya tanggal 17 November 2015 dan Terbanding I/semula Tergugat I dalam Kontra Memori Bandingnya tanggal 25 November 2015, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding III/semula Tergugat III, ketiga-tiganya pada pokoknya mengemukakan bahwa putusan a quo sudah tepat dan benar serta telah mempertimbangkan dengan cermat dan teliti, sehingga para Terbanding/Tergugat I, II dan III mohon putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Juni 2015 Nomor:145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut untuk dikuatkan;- ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Juni 2015 Nomor:145/Pdt.G/ 2014/PN.Tjk., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan pihak Pembanding/Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding I, II dan III/Tergugat I, II dan III yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena semua telah dipertimbangkan secara jelas oleh Hakim tingkat pertama dengan mengemukakan pula dasar dari peraturan perundang-undangannya;- -------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdapat cukup alasan untuk mengambil alih pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan tingkat pertama menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;- -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas putusan peradilan tingkat pertama baik Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara dapat dikuatkan;- -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kepada siapa beaya perkara dibebankan, peradilan banding berpendapat bahwa karena Pembanding–semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, maka kepadanyalah semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- -----------------
Mengingat, pasal-pasal R.Bg., dan pasal pasal dari Undang Undang yang bersangkutan dengan perkara ini;- ----------------------------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding–semula Penggugat;-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Juni 2015 Nomor:145/Pdt.G/2014/PN.Tjk. yang dimohonkan banding ter-sebut;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- -----------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari SELASA tanggal 15 MARET 2016 oleh kami: H.A. MOEHAN EFENDI, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. dan SAHMAN GIRSANG, S.H., M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor:7/Pen.Pdt/2016/PT TJK. tanggal 3 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat Banding. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 23MARET 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Hj. RIYA YANDRIATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau pun Kuasa Hukumnya.- -------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. INDAHSULISTYOWATI, S.H., M.H. H.A. MOEHAN EFENDI, S.H.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. SAHMAN GIRSANG, S.H., M.Hum.
d.t.o.
Hj. RIYA YANDRIATI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. … - - 2016).
Hj.Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========