27/Pid.Sus/2014/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. Junaidi bin Hasan II. Wandi Tandian L
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa-I JUNAIDI Bin HASAN dan Terdakwa-II WANDI TANDIAN L terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “ Menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi khusus tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang secara bersama-sama ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan Hakim oleh karena Terpidana sebelum lewat waktu 8 ( delapan ) bulan telah melakukan tindak pidana lain ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357. dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara
PUTUSAN
Nomor 27 / Pid.Sus / 2014 / PN.BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa-terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap : Junaidi bin Hasan ;
Tempat Lahir : Montasik ;
Umur/ Tgl. Lahir : 50 Tahun /05 Juli 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. BandaraSukon Leu Desa Siron Kec. Ingin Jaya Kota Banda Aceh ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Koordinator SATPAM dan DRIVER ;
Pendidikan : SMA ( tamat ) ;
Terdakwa II
Nama Lengkap : Wandi Tandian L ;
Tempat Lahir : Banda Aceh ;
Umur/ Tgl. Lahir : 50 Tahun /22 Oktober 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. T.P. Polem No.139 Banda Aceh ;
A g a m a : Budha ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA ( tamat ) ;
Terdakwa –terdakwa di tahan :
Penyidik, tidak di lakukan penahanan ;
Penunut Umum, sejak tanggal, 7 Januari 2014 s/d 26 Januari 2014 ;
Hakim, tidak di lakukan penahanan ;
Terdakwa- terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Januari 2014 Nomor 27 /Pen.Pid/ 2014/ PN.BNA, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas terdakwa-terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Januari 2014 Nomor : PDM-02 / B. Aceh / 1213 ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 21 Januari 2014 Nomor 27 / Pen.Pid/ 2014 / PN. BNA, tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa- terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di dalam persidangan ;
Telah mendengar pembacaan dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 11 Maret 2014 Nomor PDM-02 / B.ACEH / 0114, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara atas nama terdakwa-terdakwa tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa-I JUNAIDI Bin HASAN dengan terdakwa-II WANDI TANDIAN L terukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana Telekomunikasi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama yaitu dakwaan melanggar Pasal 47 ayat ( 1 ) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Jo Pasal 55 ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menghukum terdakwa-I JUNAIDI Bin HASAN dengan terdakwa-II WANDI TANDIAN L dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dengan masa percobaan selama 8 ( delapan ) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 ( tiga ) Unit Radio Komunikasi jenis HT merk VEV type V-8 plus No.seri 120511B012, 120511B0341 & 120511B0357 warna hitam, di rampas untuk di musnahkan ;
Menghukum mereka terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana yang seringan-ringannya dengan alas an terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 Oktober 2009 nomor register perkara PDM-429/B.Aceh/1009 terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa I Junaidi bin Hasan secara bersama – sama maupun sendiri-sendiri dengan terdakwa II Wandi Tandian L. pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 sekira pukul 14.45 wib di PT. BANK BUKOPIN cabang Banda Aceh di Jl. Tgk. Daud Beureuh No.19 Kota Banda Aceh. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di di PT. BANK BUKOPIN cabang Banda Aceh di Jl. Tgk. Daud Beureuh No.19 Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, melakukan kegiatan penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk komunikasi dengan menggunakan Perangkat Telekomunikasi berupa perangkat radio Komunikasi HT pada Frekuensi 135.250 MHz sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud di dalam pasal 11 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 sekira tim terpadu dari Balmon kelas II Aceh mendatangi Bank BUKOPIN Cabanh Banda Aceh di Jl. Tgk. Daud beureuh No.19 Kota Banda Aceh, dikarenakan tim opersi penertiban penggunaan frekuensi radio melihat ada 2 (dua) orang SATPAM BANK tersebut menggunakan perangkat Handy Talky (HT) , merasa curiga kemudian Tim balmon kelas II Aceh mendekati Satpam tersebut dan menanyakan izin Stasiun Radio (ISR) kepada Satpam tersebut namun kedua Satpam tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud dengan alasan surat izin HT ada pada terdakwa I yang mana terdakwa I sebagai penanggung jawab radio komunikasi di Bank BUKOPIN tersebut, tim terpadu BALMON kemudian memeriksa frekuensi HT dan terlihat di layar monitor hanya tertulis “B-JUN” dan Tim terpadu lalu mengecek frekuensi melalui perangkat FREQUENCY COUNTER dengan cara menekan PTT Handy Talky tersebut, dan tampil dilayar monitor FREQUENCY COUNTER frekuensi kerja HT tersebut adalah pada Frekuensi 135.250 MHz , dan ketika di tanyakan kepada terdakwa I tentang izin penggunaan frekeunsi , terdakwa I tidak dapat menunjukan izin yang di minta oleh Tim Balmon kelas II Aceh, sehingga Tim dari Balmon melakukan Penyitaan perangkat HT tersebut.
Bahwa terdakwa I sebagai penanggung jawab atas penggunaan radio HT di Bank Bukopin cabang Banda Aceh yang mana terdakwa I bertugas sebagai Koordinator SATPAM dan DRIVER, dan yang berwenang melakukan pengurusan izin penggunaan HT di lingkungan Bank Bukopin. Yang mana HT tersebut terdakwa I beli dari terdakwa II selaku pemilik toko SINAR AGUNG yaitu pada tanggal 18 oktober 2012 dan tahap kedua tanggal 06 nopember 2012 dan terdakwa II kemudian mengeset Frekuensi 130 MHz tepatnya pada frekuensi 135.250 MHz yang mana frekuensi tersebut masuk dalam range alokasi frekuensi penerbangan, yang mana frekuensi tersebut kemudian dipergunakan terdakwa I tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang untuk penyelenggaraan Telekomunikasi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Jo pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I Junaidi bin Hasan secara bersama – sama maupun secara sendiri-sendiri dengan terdakwa II Wandi Tandian L. pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 sekira pukul 14.45 wib di PT. BANK BUKOPIN cabang Banda Aceh di Jl. Tgk. Daud Beureuh No.19 Kota Banda Aceh. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di di PT. BANK BUKOPIN cabang Banda Aceh di Jl. Tgk. Daud Beureuh No.19 Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh,, menggunakan spektrum frekuensi dan orbit satelit tidak mendapat izin dari Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 sekira tim terpadu dari Balmon kelas II Aceh mendatangi Bank BUKOPIN Cabanh Banda Aceh di Jl. Tgk. Daud beureuh No.19 Kota Banda Aceh, dikarenakan tim opersi penertiban penggunaan frekuensi radio melihat ada 2 (dua) orang SATPAM BANK tersebut menggunakan perangkat Handy Talky (HT) , merasa curiga kemudian Tim balmon kelas II Aceh mendekati Satpam tersebut dan menanyakan izin Stasiun Radio (ISR) kepada Satpam tersebut namun kedua Satpam tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud dengan alasan surat izin HT ada pada terdakwa I yang mana terdakwa I sebagai penanggung jawab radio komunikasi di Bank BUKOPIN tersebut, tim terpadu BALMON kemudian memeriksa frekuensi HT dan terlihat di layar monitor hanya tertulis “B-JUN” dan Tim terpadu lalu mengecek frekuensi melalui perangkat FREQUENCY COUNTER dengan cara menekan PTT Handy Talky tersebut, dan tampil dilayar monitor FREQUENCY COUNTER frekuensi kerja HT tersebut adalah pada Frekuensi 135.250 MHz , dan ketika di tanyakan kepada terdakwa I tentang izin penggunaan frekeunsi , terdakwa I tidak dapat menunjukan izin yang di minta oleh Tim Balmon kelas II Aceh, sehingga Tim dari Balmon melakukan Penyitaan perangkat HT tersebut.
- Bahwa terdakwa I sebagai penanggung jawab atas penggunaan radio HT di Bank Bukopin cabang Banda Aceh yang mana terdakwa I bertugas sebagai Koordinator SATPAM dan DRIVER, dan yang berwenang melakukan pengurusan izin penggunaan HT di lingkungan Bank Bukopin. Yang mana HT tersebut terdakwa I beli dari terdakwa II selaku pemilik toko SINAR AGUNG yaitu pada tanggal 18 oktober 2012 dan tahap kedua tanggal 06 nopember 2012 dan terdakwa II kemudian mengeset Frekuensi 130 MHz tepatnya pada frekuensi 135.250 MHz yang mana frekuensi tersebut masuk dalam range alokasi frekuensi penerbangan, yang mana frekuensi tersebut kemudian dipergunakan terdakwa I tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang untuk penyelenggaraan Telekomunikasi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 Jo pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa-terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
3 ( tiga ) unit HT Merk VEV Type VEV-V8 plus No. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357 ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga mengajukan 8 ( delapan ) orang saksi yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokonya sebagai berikut :
Saksi- I. SABDO KS BIN KASIO :
Bahwa saksi tahu terdakwa-terdakwa di hadapkan kepersidangan masalah HT yang di sita di Kantor Bank Bukopin;
Bahwa setahu saksi yang menggunakan HT di Bank Bukopin adalah para Satpam dan Koordinator Satpam ;
Bahwa hari dan tanggal kejadian penyitaan saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa tentang penyitaan itu saksi mengatahui dari teman bernama Fuadi, salah seorang Satpam Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa penggunaan HT di Bank Bukopin belum ada izin ;
Bahwa Tugas saksi sehari-hari di Bank Bukopin sebagai Satpam ;
Bahwa saksi mengetahui tentang penyitaan perangkat Radio HT milik Bank Bukopin, setelah di kasih tahu oleh petugas piket yang menggantikan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terjadinya penyitaan tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu Radio HT tersebut Milik Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa Radio HT di Bank Bukopin digunakan sebanyak 6 ( enam ) orang ;
Bahwa saksi tahu ada penyitaan terhadap Radio HT di Bank Bukopin karena diberitahu oleh saudara Junaidi ( terdakwa- I ) ;
Bahwa benar saat saksi menggunakan Radio HT tersebut frekkuensinya sudah di stel ;
Bahwa Radio HT di gunakan sekitar Kantor Bank Bukopin saat bertugas dan di bolehkan juga saat lepas tugas ;
Bahwa benar masing-masing Satpam dan Koordinator menggunakan HT masing-masing 1 ( satu ) unit ;
Bahwa benar saksi mendapatkan HT tersebut dari Koordinator ( terdakwa I ) ;
Bahwa HT tersebut diberikan kepada saksi saat bertugas ;
Bahwa saat saksi menerima HT tersebut sudah ada nomor frekwensinya ;
Bahwa Nomor frekwensinya yaitu BP-JUN 125 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyetel frekwensinya ;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di hadapan penyidik, dan keterangan saksi tersebut sudah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-I tersebut terdakwa-I dan II menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi-II HASFUADI BIN ALI BASAH :
Bahwa saksi tahu terdakwa-terdakwa di hadapkan kepersidangan masalah HT yang di sita di Kantor Bank Bukopin;
Bahwa saksi mengetahui tentang penyitaan perangkat Radio HT milik Bank Bukopin, setelah di kasih tahu oleh petugas piket yang menggantikan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terjadinya penyitaan tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu Radio HT tersebut Milik Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa Radio HT di sita menurut keterangan saksi dari saudara Junaidi ( terdakwa- I ) ;
Bahwa benar saat saksi menggunakan Radio HT tersebut frekkuensinya sudah di stel ;
Bahwa Radio HT di gunakan sekitar Kantor Bank Bukopin saat bertugas dan di bolehkan juga saat lepas tugas ;
Bahwa benar masing-masing Satpam dan Koordinator menggunakan HT masing-masing 1 ( satu ) unit ;
Bahwa benar saksi pernah memberi keterangan di hadapan penyidik, dan keterangan saksi tersebut sudah benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-II tersebut terdakwa-I dan II menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi-III BAKRI BIN A. RAHMAN ;
Bahwa saksi mengetahui Radio/HT di Bank Bukopin telah disita karena di beritahu oleh saudara Puadi lewat SMS ;
Bahwa Radio/HT yang di sita milik Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa Radio/HT yang di sita milik Bank Bukopin ;
Bahwa yang menggunakan HT saat di sita terdakwa-I selaku koordinator Satpam Bank Bukopin ;
Bahwa saksi tahu kalau penggunaan HT harus ada izin dan Penggunaan Radio HT saat itu belum ada izin, namun masih dalam pengurusan ;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan terdakwa-I dengan terdakwa-II ;
Bahwa benar saksi ada menggunakan HT di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh karena saksi salah seorang satpam ;
Bahwa nomor frekwensi yang di gunakan yaitu 125 ;
Bahwa cara penggunaannya cukup dengan menekan tombol langsung bisa bicara ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyetel frekwensi Radio HT tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-IIItersebut terdakwa-I dan II menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi-IV CHUSAINI Bin M. DAUD ADAM :
Bahwa saksi tahu di tempat saksi bekerja yaitu Bank Bukopin ada di gunakan perangkat Radio Komunikasi HT, yang di gunakan oleh tenaga Security Kantor ;
Bahwa saksi tidak tahu pengurusan Izinnya di Kantor Balmon Klas II Banda Aceh, hanya saksi tahu terdakwa-I mengurus izin tersebut melalui RAPI ;
Bahwa benar bidang pengurusan izin tersebut tugas saksi, tapi sudah saksi tugaskan kepada Saudara Junaidi ( terdakwa-I ) untuk menindak lanjuti ;
Bahwa perangkat Radio HT yang ada di Bank Bukopin di Sita karena belum ada izin penggunaan frekuensi radio dari Pemerintah ;
Bahwa benar barang atau perangkat Radio HT tersebut di beli dari Saudara Wandi ( terdakwa-II ) pemilik Toko Sinar Agung Banda Aceh, dengan biaya Kantor dan menjadi Barang Inventaris Kantor ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang perintahkan beli HT tersebut, akan tetapi terdakwa-I yang meminta pada saksi untuk di belikan Handy Talky ( HT ) tersebut guna untuk memperlancar pengamanan di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab atas Radio HT di Bank Bukopin adalah terdakwa-I ( Junaidi ) karena ia selaku Kepala Bidang Pengelolaan Security dan Driver ;
Bahwa perangkat Radio HT di gunakan oleh Bank Bukopin sejak tanggal, 18 Oktober 2012 sampai Tim terpadu menyegel, membungkus dan melakukan penyitaan peralatan Radio tersebut, lebih kurang 1 ( satu ) bulan ;
Bahwa setahu saksi masalah frekuensinya saat di beli di Toko Sinar Agung sudah di kasih oleh terdakwa-II ( sebagai pemilik Toko sdr. Wandi ) yaitu frekuensinya 125 di mana saksi juga tidak mengerti tentang Frekuensi tersebut, hanya saja saksi ikut membeli bersama terdakwa-II ;
Bahwa penggunaan HT di Bank Bukopin di gunakan oleh Security dan yang mendistribusikan adalah Kepala Koordinator Security dan Driver yaitu terdakwa- II Junaidi ;
Bahwa jumlah Radio HT yang ada di Bank Bukopin ada 4 Unit, dan yang saksi ketahui jenisnya HT merek VEV jumlah 3 ( tiga ) unit, warna hitam ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Radio HT yang di perlihatkan di persidangan milik Bank Bukopin yang telah di sita oleh Tim terpadu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-IV tersebut terdakwa-I dan II menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi- V. WILDA LUBIS Bin MUKTAR LUBIS :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penggunaan frekuensi radio komunikasi di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh yang terletak di Jalan Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 19 Kota Banda Aceh ;
Bahwa benar saksi ikut Tim penertiban Radio sesuai dengan Surat Perintah Direktur Reskrimsus Polda Aceh Nomor. Sprin/113/XI/dit reskrimsus, tanggal, 8 Nopember 2012 ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal, 21 Nopember 2012 sekira pukul 14.45 Wib, saksi bergabung dengan Tim prekwensi radio lainnya melakukan penertiban Radio Komunikasi HT di Bank Bukopin Kota Banda Aceh ;
Bahwa saat saksi ke Bank Bukopin Cabang Banda Aceh melihat penggunaan Radio komunikasi HT berjumlah 3 ( tiga ) unit yang di gunakan oleh Satpam Bank Bukopin tersebut belum ada izin dari Dirjen Postel dan saksi sudah pernah menyarankan kepada Terdakwa-I agar sebelum izin keluar Radio jangan digunakan ;
Bahwa, setelah itu oleh PPNS Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Klas II Aceh melakukan penyitaan terhadap 3 ( Unit ) HT yang di gunakan oleh Satpam Bank Bukopin tersebut dari saudara Junaidi Bin Hasan ( terdakwa-I );
Bahwa, saat itu saudara Junaidi Bin Hasan ( terdakwa-I ) mengaku sebagai koordinator Satpam dan sopir pada PT. Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa yang bertanggung jawab tentang penggunaan perangkat radio komunikasi di Bank Bukopin tersebut adalah terdakwa- I ;
Bahwa setahu saksi jenis Radio HT yang di pakai pada Bank Bukopin tersebut Merk VEV, dengan Type V-8 Plus ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang di sita saat Tim operasi penertiban Spektrum frekwensi radio di bank Bukopin cabang banda Aceh ;
Bahwa Radio komunikasi di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh digunakan untuk berkomunikasi antara karyawan di bank tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-V tersebut terdakwa-I dan II menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi-VI AFIFUDDIN Bin AFFAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa, saksi kenal denga terdakwa-I karena satu kampung ;
Bahwa teraakhir saksi berjumpa dengan terdakwa-I saat ia mengurus izin Komunikasi Radio antar penduduk ( KRAP ) melalui organisasi RAPI Wilayah Aceh besar, karena saat itu saksi bekerja di RAPI aceh besar menjabat sebagai Ketua Wilayah ;
Bahwa pada hari dan tanggal saksi lupa bulan Oktober 2012 terdakwa I ( Wandi Tandian ) menghubungi saksi, lewat hend phon ( HP ) yang memberi informasi kepada saksi ada calon anggota RAPI yang akan megurus Izin KRAP, dimana saat itu Terdakwa II meminta izin kepada saksi untuk menggeset frekkuensi Repeater Kota banda Aceh dan repeater Aceh besar di Perangkat HT Baru yang di beli oleh terdakwa-I tersebut, saat itu saksi mengizinkan, lalu terdakwa-I menghubungi saksi di RAPI Aceh besar ;
Bahwa, benar saksi di hubungi oleh terdakwa-II melalui HP saat terjadi transaksi pembelian HT sedang berlangsung di Toko Sinar Agung oleh terdakwa- I ;
Bahwa saat terdakwa-I ( Junaidi Hasan ) mengurus izin KRAP ia menerangkan pada saksi perangkat Radio HT tersebut akan di gunakan untuk keperluan sendiri, dan kemudian ia mengatakan pada saksi ingin bergabung dalam komunitas RAPI, dan terdakwa juga bilang pada saksi bahwa ada beberapa teman Kantor tempat terdakwa-I bekerja akan di urus izin menjadi anggota RAPI ;
Bahwa, saat itu terdakwa-I tidak memberi tahu pada saksi bahwa perangkat Radio HT yang di urusnya milik Bank Bukopin dan akan di pergunakan untuk kepentingan Bank Bukopin ;
Bahwa saksi waktu itu menyarankan kepada terdakwa-I ( Junaidi Bin Hasan ) untuk mengurus izin ke Kantor Balmon, bila radio Komunikasai di pakai untuk kepentingan Kantor, lalu terdakwa-I menjawab tidak apa-apa ;
Bahwa waktu saksi menyarankan tentang izin tersebut, terdakwa-I juga mengatakan kepada saksi bahwa ia masuk anggota RAPI dulu untuk tahap belajar berkomunikasi, dan saksi mengatakan kalau Radio komunikasi di RAPI hanya boleh di gunakan di stasiun tetap, di rumah dan stasiun jinjing bila di bawa keluar dari rumah tidak boleh di gunakan oleh orang lain yang tidak memiliki izin ;
Bahwa saat terdakwa-I mengurus izin KRAP melalui pengurus RAPI Aceh Besar jumlah perangkat yang dibawa di hadapan saksi berjumlah 1 ( satu ) unit merek Weairwei type VEV – V8 Plus ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengeset frekuensi kerja 135.250 MHz pada perangkat radio HT yang ada pada terdakwa-1 ( junaidi Hasan ), karena saksi juga tidak bisa melakukan setting frekuensi ;
Bahwa saksi juga tidak tahu siapa yang mengeset “ BP-JUN “ pada layar ( display ) perangkat radio Komunikasi HT yang di gunakan terdakwa-I di PT. Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa pengunaan Radio komunikasi di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh belum mempunyai izin ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-VI tersebut terdakwa-I dan II membenarkannya ;
Saksi-VII JEFRI MARLON Bin DJAMHUR IDRIS :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal, 21 Nopember 2012, sekitar jam 14.45 Wib, saksi mendapat laporan dari Saudara Chusaini dan Saudara Junaidi, yang menyatakan ada Tim datang untuk memeriksa perangkat Radio Komunikasi ;
Bahwa, saksi setelah mendapat laporan tersebut lalui menemui Tim tersebut, seterusnya Tim melakukan Penyitaan terhadap HT ( radio kumunikasi ) yang ada pada Bank Bukopin tersebut, karena tidak memiliki Izin ;
Bahwa, saksi mempunyai Jabatan Manager Pelayanan dan Operasional ( MPO ) ;
Bahwa tugas saksi memastikan Pelayanan kepada Nasabah berjalan dengan baik ;
Bahwa, setahu saksi pada Bank Bukopin Cabang Banda Aceh, sebelum tanggal 18 Oktober 2012 belum menggunakan izin perangkat Radio Komunikasi yang menggunakan spektrum frekkuensi radio ;
Bahwa, setahu saksi yang paling bertanggung jawab atas Radio Komunikasi di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh adalah Junaidi ( terdakwa-I ) selaku Koordinator Security dan Driver sesuai uraian tugasnya ;
Bahwa, benar terdakwa-I memberikan masukan pada saksi tentang perlunya HT tersebut, atas dasar itu saksi perintahkan untuk pengadaan, tapi jangan lupa di lengkapi dengan izinnya ;
Bahwa saksi tahu dari mana dibeli HT tersebut, karena sebelum di beli secara lisan sudah di sampaikan kepada saksi ;
Bahwa benar saksi ada di perlihatkan kwitansi pembeliannya,dan di beli dengan biaya kantor dan menjadi Barang Inventaris Kantor ;
Bahwa benar Barang jenis HT tersebut di beli pada Toko Sinar Agung ;
Bahwa setahu saksi benar Radio Komunikasi jenis HT tersebut di beli pada Toko Sinar Agung Banda Aceh, pertama di beli tanggal, 18 Okotober 2012 dan ke dua tanggal, 06 Nopember 2012 ;
Bahwa mengenai frekuensinya saksi mengetahui dari layar monitor di tulis “ BP JUN “ ;
Bahwa setahu saksi barang atau Radio HT yang ada di Bank Bukopin di sita karena tidak memiliki Izin penggunaan frekkuensi radio dari Pemerintah ;
Bahwa saksi baru tahu bahwa penggunaan HT tersebut harus ada izin dari ISR ( izin stasiun radio ) frekuensi Pemerintah tepatnya Kemenkominfo dan selaku UPTnya di Banda Aceh adalah BALMON KLAS II ACEH, setelah adanya pemeriksaan atau penyitaan oleh Tim terpadu ;
Bahwa setahu saksi jumlah Radio HT yang ada di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh sebanyak 4 ( empat ) unit, sedangkan jenis HT mereknya VEV ada 3 ( tiga ) unit warnanya hitam ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 3 ( tiga ) unit HT yang di perlihatkan persidangan, milik Bank Bukopin Cabang Banda Aceh ;
Bahwa, sekarang izin penggunaan HT pada Bank Bukopin Cabang Banda Aceh, sudah keluar izinnya dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-VII tersebut terdakwa-I dan II membenarkannya ;
Saksi-VIII. YOSE ELFASRI Bin SYAFRI : ( dibacakan BAPnya ).
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa sehubungan dengan penggunaan frekuensi radio komunikasi di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh yang terletak di Jalan Tgk.H.M Daud Beureuh No. 19 Kota Banda Aceh ;
Bahwa, saksi berdasarkan Surat Perintah Tugas ( SPT ) selaku anggota Tim untuk membantu kegiatan operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi Radio Klas II Aceh sebagai Staf pada seksi Pemantauan dan penertiban ;
Bahwa saksi pada tanggal, 21 Nopember 2012 sekira pukul 14.45 Wib bersama Tim mendatangi Bank Bukopin Cabang banda Aceh di Jalan Tgk. H.M Daud Bereueh No. 19 Kota Banda Aceh, karena Tim operasi penertiban frekuensi radio melihat ada 2 ( dua ) orang Satpam Bank, menggunakan perangkat Handy Talky ( HT ) ;
Bahwa saksi adalah petugas Penyidik PNS di Balmon Klas II Banda Aceh dan tugas saksi dalam melayani pengurusan izin bagi penggunaan Frekuensi Radio, menanyakan Izin Stasiun Radio ( ISR ) kepada Satpam tersebut akan tetapi Satpam Bank Bukopin tidak dapat memperlihat surat izin HT tersebut, dengan alasan ada sama Koordinator katanya ;
Bahwa, saat itu Satpam menelpon Koordinator selaku penanggung jawab Radio di Bank tersebut, lalu saksi selaku penyidik PNS sambil menunggu Koordinator datang, memeriksa frekwensi berapa yang di gunakan oleh Satpam terhadap penggunaan HT tersebut ;
Bahwa, setelah di lihat melalui layar Monitor hanya tertulis “ B-JUN “ dan saksi minta untuk mengecek berapa frekuensinya melalui perangkat FREQUENCY COUNTER dengan cara menekan PTT Handy Talky, lalu tampil pada frekuensi 135.250 MHz ;
Bahwa setelah koordinator Radio Komunikasi datang, lalu anggota PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) menanyakan izin penggunaan spektrum frekuensi Radio kepada Sdr. Junaidi ( terdakwa-I ), di mana ia tidak dapat menunjukkan izin tersebut ;
Bahwa, oleh karena tidak ada izin lalu di lakukan penyitaan terhadap perangkat HT tersebut ;
Bahwa saksi melihat saat di lakukan penyitaan terhadap 3 ( tiga ) unit HT tersebut dan juga membantu melakukan pembungkusan serta penyegelan dan di bubuhi Lak pada kertas segel yang telah di tanda tangani oleh PPNS ;
Bahwa, selanjutnya perangkat HT tersebut di bawa ke Kantor Balai Monitor Spektrum frekuensi Radio Kelas II Aceh ;
Bahwa, seingat saksi merk 3 ( tiga ) unit HT yang di sita di Bank Bukopin, merk VEV, dengan Type V-8 Plus, warna hitam ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan saat di persidangan yang di lakukan penyitaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa-1 dan 2 menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan selain telah mengajukan saksi Penuntut Umum juga mengajukan Ahli sebanyak (satu) orang yang bernama Zainullah M, ST.,MT Bin Manan Usman, yang mana Ahli tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebgai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan penggunaan frekuensi radio komunikasi di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh terletak di Jalan Tgk.H.M Daud Beureuh No. 19 Kota Banda Aceh ;
Bahwa ahli sebagai Kepala Seksi operasi, pemeliharaan dan perbaikan pada balai monitor spectrum frekuensi radio dan orbi sateit Klas II Prov NAD Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika;
Bahwa untuk memperoleh izin tersebut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah :
Permohonan ;
Mengisi formulir form A B C ;
Akta Badan Hukum ;
Siup situp;
Sanggup membayar pada Negara ;
Bahwa penggunaan frekuensi radio untuk keperluan telekomunikasi harus dlengkapi surat izin stasiun radio agar penggunaannya tidak saling menggangu dan demi terciptanya tertib penggunaan frekuensi radio ;
Bahwa penggunaan Komunikasi Radio tanpa dilengkapi izin dapat merugikan negara yang merupakan penerimaan bukan pajak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli terdakwa-1 dan terdakwa-2 tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa- I telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa benar telah terjadi penggunaan frekuensi radio komunikasi/HT di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh yang terletak di Jl. Tgk. Daud beureuh No.19 Kota Banda Aceh dan yang bertanggung jawab tentang penggunaan perangkat radio komunikasi tersbeut adalah terdakwa-I ( selaku koordinator Satpam pada Bank tersebut ) ;
Bahwa jenis Radio komunikasi yang digunakan di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh adalah 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357 ;
Bahwa Radio komunikasi di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh digunakan untuk berkomunikasi antara sesama Satpam dan koordonator dalam rangka pengamanan dilapangan ;
Bahwa penggunaan frekuensi radio untuk keperluan telekomunikasi harus dilengkapi surat izin stasiun radio dari Ditjen Postel agar penggunaannya tidak saling menggangu dan demi terciptanya tertib penggunaan frekuensi radio ;
Bahwa penggunaan Komunikasi Radio tanpa dilengkapi izin dapat merugikan negara yang merupakan penerimaan bukan pajak ;
Bahwa Penggunaan Radio HT di Bank Bukopin belum memperoleh izin dari Dirjen Posrel saat penggunaannya ;
Bahwa Barang bukti berupa Radio HT di Bank Bukopin tersebut di beli oleh terdakwa-I ( Junaidi Bin Hasan ) dari terdakwa-II ( Wandi Tandian L ) pemilik Toko Sinar Agung ;
Bahwa saat radio HT tersebut di beli oleh terdakwa-I dari Terdakwa-II, oleh terdakwa-II mengatur frekwensinya yaitu BP-JUN. 125, sambil memberitahukan pada terdakwa-I “ jangan bilang sama orang lain ya “ ;
Bahwa terdakwa-II tahu kalau mengatur frekwensi tersebut bisa membahayakan saluran komunikasi orang lain ;
Menimbang, bahwa Terdakwa- II telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ;
Bahwa benar telah terjadi penggunaan frekuensi radio komunikasi/HT di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh yang terletak di Jl. Tgk. Daud beureuh No.19 Kota Banda Aceh dan yang bertanggung jawab tentang penggunaan perangkat radio komunikasi tersbeut adalah terdakwa-I ( selaku koordinator Satpam pada Bank tersebut ) ;
Bahwa jenis Radio komunikasi yang digunakan di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh adalah 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357 ;
Bahwa Radio komunikasi di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh digunakan untuk berkomunikasi antara sesama Satpam dan koordonator dalam rangka pengamanan dilapangan ;
Bahwa penggunaan frekuensi radio untuk keperluan telekomunikasi harus dilengkapi surat izin stasiun radio dari Ditjen Postel agar penggunaannya tidak saling menggangu dan demi terciptanya tertib penggunaan frekuensi radio ;
Bahwa penggunaan Komunikasi Radio tanpa dilengkapi izin dapat merugikan negara yang merupakan penerimaan bukan pajak ;
Bahwa Penggunaan Radio HT di Bank Bukopin belum memperoleh izin dari Dirjen Posrel saat penggunaannya ;
Bahwa Barang bukti berupa Radio HT di Bank Bukopin tersebut di beli oleh terdakwa-I ( Junaidi Bin Hasan ) dari terdakwa-II ( Wandi Tandian L ) pemilik Toko Sinar Agung ;
Bahwa saat radio HT tersebut di beli oleh terdakwa-I dari Terdakwa-II, oleh terdakwa-II mengatur frekwensinya yaitu BP-JUN. 125, sambil memberitahukan pada terdakwa-I “ jangan bilang sama orang lain ya “ ;
Bahwa terdakwa-II tahu kalau mengatur frekwensi tersebut bisa membahayakan saluran komunikasi orang lain ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa-terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa-terdakwa memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa-terdakwa serta barang bukti bilamana satu dengan lainnya dihubungkan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai suatu fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi penggunaan frekuensi radio komunikasi/HT di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh yang terletak di Jl. Tgk. Daud beureuh No.19 Kota Banda Aceh dan yang bertanggung jawab tentang penggunaan perangkat radio komunikasi tersbeut adalah terdakwa-I ( selaku koordinator Satpam pada Bank tersebut ) ;
Bahwa jenis Radio komunikasi yang digunakan di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh adalah 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357 ;
Bahwa Radio komunikasi di Kantor Bank Bukopin Cabang Banda Aceh digunakan untuk berkomunikasi antara sesama Satpam dan koordonator dalam rangka pengamanan dilapangan ;
Bahwa penggunaan frekuensi radio untuk keperluan telekomunikasi harus dilengkapi surat izin stasiun radio dari Ditjen Postel agar penggunaannya tidak saling menggangu dan demi terciptanya tertib penggunaan frekuensi radio ;
Bahwa penggunaan Komunikasi Radio tanpa dilengkapi izin dapat merugikan negara yang merupakan penerimaan bukan pajak ;
Bahwa Penggunaan Radio HT di Bank Bukopin belum memperoleh izin dari Dirjen Posrel saat penggunaannya ;
Bahwa Barang bukti berupa Radio HT di Bank Bukopin tersebut di beli oleh terdakwa-I ( Junaidi Bin Hasan ) dari terdakwa-II ( Wandi Tandian L ) pemilik Toko Sinar Agung ;
Bahwa saat radio HT tersebut di beli oleh terdakwa-I dari Terdakwa-II, oleh terdakwa-II mengatur frekwensinya yaitu BP-JUN. 125, sambil memberitahukan pada terdakwa-I “ jangan bilang sama orang lain ya “ ;
Bahwa terdakwa-II tahu kalau mengatur frekwensi tersebut bisa membahayakan saluran komunikasi orang lain ;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, terdakwa-terdakwa dihadapkan kemuka persidangan didakwa dengan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu melanggar :
Kesatu : Melanggar pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) Undang- undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
atau
Kedua : Melanggar pasal 52 jo Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang- undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka sesuai tertib hukum acara pidana (proces orde) Majelis Hakim dapat bebas memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan dan apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan ternyata tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif berikutnya begitu juga sebaliknya apabila dakwaan alternatif yang telah dipertimbangkan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif selainnya;
Menimbang, bahwa dakwaan alternative pertama melanggar pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) Undang- undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang Siapa ;
2. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagiman dimaksud dalam pasal 7 dengan melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) ;
Ad. 1 Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjuk pada siapapun orang sebagai subyek hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, kedudukan maupun kebangsaan kecuali orang-orang bangsa asing yang berada di wilayah Republik Indonesia menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini oleh Penuntut Umum telah diajukan dua orang sebagai Terdakwa-I dan terdakwa-II yang atas pertanyaan Hakim mengaku bernama Junaidi Bin Hasan dan terdakwa-II Wandi Tandian L, dengan menyebutkan identitasnya secara lengkap dan identitasnya tersebut telah pula sesuai dengan identitas yang tertulis dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur barang siapa telah terpenuhi akan tetapi apakah benar Terdakwa-terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya.;
Ad. 2 Penyelenggaraan telekomunikasi sebagimana dimaksud dalam pasal 7 dengan melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi menurut pasal 1 sub 12 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi, sedangkan pengertian telekomunikasi menurut ketentuan pasal 1 sub 1 Undang-undang telekomunikasi adalah adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Menurut ketentuan pasal 7 ayat ( 1 ) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi ;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 7 ayat ( 2 ) dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara ;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global ;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan ;
d. peran serta masyarakat ;
Menimbang bahwa tindak pidana sebagimana di atur dalam pasal 47 adalah Penyelenggaraan telekomunikasi sebagimana yang diatur dalam pasal 7 dengan tanpa memperoleh izin sebagaimana menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana di peroleh dari keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa-terdakwa di hubungkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta bahwa telah terjadi penggunaan frekuensi radio komunikasi dengan menggunakan Radio komunikasi Jenis HT di Bank Bukopin Cabang Banda Aceh sebanyak 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357, yang terletak di Jl. Tgk. Daud beureuh No.19 Kota Banda Aceh, tanpa izin dari Ditjen Postel dan yang bertanggung jawab tentang penggunaan perangkat radio komunikasi tersebut adalah terdakwa- I Junaidi Bin Hasan, selaku Koordinator Satpam pada Bank Bukopin Cabang Banda Aceh, dimana terdakwa-I membeli barang bukti Radio/HT dari Terdakwa-II Wandi Tandian L, lalu oleh terdakwa-II mengatur frekwensinya dengan kode BP-JUN 125, hal ini di ketahui oleh terdakwa-II bahwa izin tentang penggunaan tersebut masih dalam proses pengurusan oleh terdakwa-I, akan tetapi terdakwa-II tetap juga mengatur frekwensinya, dan memberi tahu pada terdakwa-I “ jangan dibilang sama orang lain ya “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa unsur Penyelenggaraan telekomunikasi sebagimana dimaksud dalam pasal 7 dengan melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertibangkan ketentuan Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, yang di peroleh dari keterangan para saksi dan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata terdakwa-I membeli Radio/HT sebanyak 3 ( tiga ) Unit yang di gunakan pada Bank Bukopin Cabang Banda Aceh, di beli dari terdakwa-II, dimana saat Radio/HT tersebut di beli oleh terdakwa-I kemudian terdakwa-II langsung mengatur frekwensinya yaitu BP-JUN 125, hal tersebut di ketahui oleh terdakwa-II masalah izin penggunaannya masih dalam proses dan saat terdakwa-II mengatur frekwensinya izin belum ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa-I dan terdakwa-II memohon yang pada pokoknya mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-I sudah berusaha mengurus perizinannya dan sekarang sudah keluar izin dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi sehingga terdakwa-terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana di dakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan alternative pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap terdakwa-terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini karena selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa-terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk memberikan pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa-terdakwa menginsyafi kesalahannya, sehingga diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, menurut hemat majelis Hakim dilihat dari rasa keadilan terhadap kesalahan yang dilakukan terdakwa-terdakwa sangatlah adil terhadap kesalahan terdakwa-terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 14a KUHP yaitu Pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan didalam persidangan berupa : 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada terdakwa-terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan dari terdakwa-terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa-terdakwa sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
Terdakwa-terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa-terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa-terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anaknya ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa-terdakwa dapat mengakibatkan terganggunya jaringan perangkat komunikasi ;
Mengingat akan ketentuan pasal pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) Undang- undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP dan Peraturan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa-I JUNAIDI Bin HASAN dan Terdakwa-II WANDI TANDIAN L terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “ Menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi khusus tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan Hakim oleh karena Terpidana sebelum lewat waktu 8 ( delapan ) bulan telah melakukan tindak pidana lain ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) unit Merk VEV, dengan Type V-8 Plus, Nomor. Seri : 120511B0612 Frek ( T x / R x ) 135,250 MHz warna hitam 120511B0341, 120511B0357.
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SelasaTanggal 18 Maret 2014 dengan susunan Majelis Hakim H.SUPRIADI,S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, H. MUHKTAR AMIN,SH.,M.H dan SAID HUSEIN, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga dengan di bantu oleh M. DEHAN, S.Pd Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh MAIRIA EFITA AYU, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Terdakwa- Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto. Dto.
H. MUKHTAR AMIN, SH.,MH. H. SUPRIADI, SH.,MH.
Dto.
SAID HUSEIN ,S.H
Panitera Pengganti,
Dto.
M. DEHAN. S.Pd