197/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 197/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASIRUDIN (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NASIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keluarga Dalam Keadaan Memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sebuah tas selempang warna hitam; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - Uang tunai Rp. 3.200.000; (tiga juta dua ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Agus Kurniawan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000;- (duaribu rupiah);
i P U T U S A N
Nomor : 197/Pid.B/2013/PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana, dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:------------------------------------------
Nama : NASIRUDIN ; --------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan;------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 35 tahun ;--------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn.Laok Songai,Ds/Kec.Kokop,Bangkalan; ----------------
Agama : Islam ;-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;----------------------------------------------------------------
Pendidikan : - ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Mei 2013; -------------------------------------------------
Terdakwa ditahan pada tanggal 01 Juni 2013 sampai dengan sekarang;-----------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca ;---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ; ---------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penetapan Hari Sidang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa Nasiruddin beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;---------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; -------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------
Menyatakan terdakwa NASIRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN HEWAN DALAM KELUARGA sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1 ) ke 1 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP ;----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASIRUDIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : sebuah tas selempang warna hitam dirampas dimusnahkan dan uang tunai Rp. 3.200.000 dikembalikan saksi DIMIN ;-----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------
DAKWAAN :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NASIRUDIN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 11.30 wib di kandang sapi milik saksi DIMIN, Dsn. Sek Gresek, Ds. Mandung, Kec. Kokop, Kab. Bangkalan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan telah mengambil suatu barang berupa 2 (dua) ekor sapi yang seluruhnya atau sebagian milik saksi DIMIN yang merupakan kakek terdakwa, setidak tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa saksi DIMIN menikah dengan saksi NASI dan mempunyai anak yaitu saksi TIMUNAH, sedangkan saksi TIMUNAH mempunyai anak yaitu terdakwa NASIRUDIN, dengan demikian antara terdakwa dan saksi DIMIN terdapat hubungan kekerabatan sampai derajat kedua yaitu terdakwa merupakan cucu dari saksi DIMIN. ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 terdakwa sudah berniat untuk melakukan pencurian sapi milik saksi DIMIN yang merupakan kakek terdakwa, dan untuk melaksanakan niat tersebut terdakwa meminta tolong kepada TOTAS dan MAYADI dengan mengatakan minta tolong supaya dicarikan angkutan untuk mengangku sapi milik kakek terdakwa.;------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekitar jam 11.30 wib terdakwa menuju kandang sapi milik saksi DIMIN kemudian mengambil seekor sapi dengan cara melepas tali kemudian menuntunnya menuju mobil angkutan, setelah itu terdakwa kembali lagi kekandang sapi kemudian mengambil lagi seekor sapi kemudian menuntunnya keluar kandang, namun diketahui saksi NASI yang mengatakan kepada terdakwa supaya mengembalikan sapi sapi tersebut namun terdakwa tidak menghiraukan dan tetap menuntun sapi tersebut menuju mobil.;-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya kedua ekor sapi tersebut dijual oleh terdakwa di Pasar hewan dan laku Rp. 8.500.000,- dimana uang hasil penjualan sapi tersebut sebagian digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan sewa mobil Rp.. 3.200.000,- ;-------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1 ) ke 1 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP.;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;-------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-------------------------------
Saksi : DIMIN (saksi korban);------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah cucu saksi;------
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 ketika saksi sedang membuat genting telah diberitahu oleh saksi TIMUNAH yang merupakan anak saksi, bahwa 2 (dua) ekor sapi miliknya telah diambil oleh terdakwa; Sapi tersebut terletak di kandang sapi miliknya yang terletak di Dsn Sek Gresek, Ds.Mandung, Kec.Kokop, Kab.Bangkalan;-----------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi pulang dan mendapati kedua ekor sapinya sudah tidak ada dikandang;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa istri saksi yaitu saksi NASI juga mengatakan bahwa saksi NASI melihat terdakwa sedang menuntun sapi miliknya dan sudah ditegur, namun terdakwa tidak menghiraukan.;---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kehilangan sapi tersebut saksi dirugikan sebesar sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa karena terdakwa sering membuat ulah, sehingga saksi mengadukan kejadian tersebut kepada Polisi. Terdakwa sudah sering menjual sapi miliknya tanpa ijin darinya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Saksi : TIMUNAH ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah anak saksi;------
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi melihat terdakwa sedang berada dikandang sapi milik orang tua saksi (DIMIN) di Dsn Sek Gresek,Ds.Mandung, Kec.Kokop, Kab.Bangkalan;----------------------
Bahwa ketika bertemu tersebut saksi menegur terdakwa sedang apa, dan dijawab terdakwa bahwa terdakwa membutuhkan telur, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil telur, selanjutnya saksi pergi ;-------------
Bahwa kemudian saksi mendengar saksi NASI menabuh kentingan, setelah saksi datang, saksi NASI menceritakan bahwa terdakwa telah mengambil dua ekor sapi milik orang tua saksi (DIMIN), kemudian saksi menemui saksi DIMIN untuk memberitahukan hal tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan uang kepada terdakwa sebesar dua juta rupiah dan akan memberikan uang lagi pada hari Kamis berikutnya;--------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi : NASI ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah cucu saksi.
Benar bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar jam 11.30 wib saksi melihat terdakwa sedang menuntun sapi miliknya dari kandang sapi yang terletak di Dsn Sek Gresek, Ds.Mandung,Kec.Kokop, Kab.Bangkalan, sehingga saksi menanyakan kepada terdakwa akan dibawa kemana sapi itu dan terdakwa menjawab akan dijual, sehingga saksi melarang, namun terdakwa tetap menuntun meninggalkan kandang.;------------------------------------
Bahwa karena saksi tidak bisa berjalan sehingga saksi minta tolong dengan cara menabuh kentongan sehingga saksi TIMUNAH yang merupakan anak saksi datang.;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi : SUAMAH ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat langsung terjadinya pencurian sapi yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar pukul 11.30 Wib di kandang sapi milik saksi Dimin (ayah saksi) di Dsn. Sek Gresek, Ds.Mandung, Kec.Kokop, Kab.Bangkalan karena sedang mencari rumput dan mengetahui dari saksi Nasi (ibu saksi) kalau sapi di kandang telah diambil oleh terdakwa;---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa mengambil sapi dan untuk apa uang hasil penjualan sapi tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Dimin yang merupakan kakeknya di Dsn Sek Gresek, Ds Mandung, Kec Kokop, Kab. Bangkalan dan kemudian pada pukul 11.30 Wib, terdakwa mengambil dua ekor sapi milik saksi Dimin (kakek terdakwa) dan dijual untuk modal usaha ;-------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa butuh uang dan sudah diberi oleh ibunya yaitu saksi Timunah sebesar dua juta rupiah dan kekurangannya akan dibayarkan kemudian namun terdakwa tidak bersabar diri dan kemudian mengambil sapi tersebut untuk memenuhi kekurangan uang tersebut karena uang yang dibutuhkannya sebesar lima juta rupiah ;--------------------------------------------------
Bahwa niat untuk mengambil sapi sudah ada sebelumnya dan sudah diwujudkan sekitar pukul 11.00 Wib tetapi diketahui oleh saksi Timunah (ibu terdakwa) dan ketika itu terdakwa berdalih sedang mengambil telur ayam untuk obat/jamu anaknya; Setelah ada kesempatan sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa mengambil dua ekor sapi dengan cara satu persatu meskipun ketika itu dilarang oleh neneknya (saksi Nasi) dan dijual laku sekitar delapan juta empat ratus ribu rupiah sedangkan uang sebesar tiga juta dua ratus ribu rupiah dipergunakan untuk membayar rental mobil yang dipergunakan terdakwa untuk jalan-jalan dan lainnya untuk membayar hutang;-------------------
Bahwa terdakwa lebih dari sekali menjual sapi kakeknya dengan dalih untuk modal usaha;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------
Sebuah tas selempang warna hitam ;----------------------------------------------
Uang tunai Rp. 3.200.000; (tiga juta dua ratus ribu rupiah);------------------
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta , terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Pencurian ternak;-------------------------------------------------------------------------
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo adalah kualifikasi pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan, sehingga sebelum masuk pembuktian apakah pencurian itu dilakukan dalam keluarga dalam keadaan memberatkan ataukah tidak maka akan dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur dari pencurian;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
Barangsiapa;----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;-----------------
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Barangsiapa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang termuat di dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;------
Ad.2. Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Mengambil” dalam unsur ini adalah melakukan suatu perbuatan yang berupa memindahkan suatu barang/benda dari tempat pemiliknya, ke kekuasaan diri sendiri atau orang lain selain pemiliknya;----------------------------------------------------------------------------------
Adapun pengertian “barang” dalam perkembangannya tidak lagi menganut pengertian sebagaimana yang dijelaskan dalam MvT sebagai benda yang bergerak dan berwujud, akan tetapi pada benda yang bernilai ekonomis, estetika, historis dan lain sebagainya (bisa berwujud dan tidak berwujud) (Adam Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia, 2003, hlm. 11,);---------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” bahwa benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian adalah milik petindak sendiri. (Adam Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia, 2003, hlm. 11,);------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Maksud untuk dimiliki” adalah menguasai suatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut. Adapun “Secara Melawan Hukum” mempunyai pengertian bahwa memiliki ditujukan pada melawan hukum atau bertentangan dengan hukum. (Adam Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia, 2003, hlm. 14,); -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar pukul 11.30 Wib di Dsn.Sek Gresek,Ds.Mandung, Kec.Kokop, Kab.Bangkalan, terdakwa telah mengambil dua ekor sapi milik Dimin yang terletak di dalam kandang di depan rumah Dimin; Awal mulanya terdakwa datang ke rumah Dimin pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib dengan alasan akan mengambil telur ayam untuk jamu anaknya dan lauk makan; Ketika pukul 11.00 Wib, terdakwa menuju kandang sapi tapi saat itu ada saksi Timunah (ibu terdakwa) yang baru pulang mencari rumput sehingga terdakwa mengurungkan niatnya dan pergi ke dapur untuk makan; Kesempatan muncul kembali ketika saksi Timunah pergi lagi mencari rumput, lalu terdakwa menuju kandang sapi dan mengambil dua ekor sapi, meskipun saat itu ada saksi Nasi yang melarangnya namun terdakwa tetap membawa dua ekor sapi tersebut; Terdakwa mengambil dua ekor sapi tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Dimin; Tujuan terdakwa mengambil sapi adalah untuk modal usahanya karena sebelumnya terdakwa meminjam uang kepada Timunah tetapi hanya diberi dua juta rupiah padahal terdakwa butuh uang lima juta rupiah oleh karena itu terdakwa mengambil sapi tersebut; Kedua sapi tersebut akhirnya dijual oleh terdakwa yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik sapi tersebut padahal terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan unsur-unsur mengambil barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi maka dengan demikian perbuatan pencurian telah terbukti;-----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta yang terungkap dalam persidangan , maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pencurian tersebut merupakan kualifikasi pencurian dalam keadaan memberatkan yaitu memenuhi kualifikasi pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dan pelaku tindak pidana masih terkait hubungan keluarga sebagaimana dalam pasal 367 ayat (2) KUHP;--
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah mengambil dua ekor sapi yang merupakan binatang ternak yang dipelihara saksi Dimin dan merupakan investasinya untuk masa depan; Terdakwa dengan saksi Dimin merupakan cucu (derajat kedua) dan saksi Dimin tidak mencabut pengaduannya karena kelakuan terdakwa yang selalu membuat onar atau keributan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP telah terbukti;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya , sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keluarga Dalam Keadaan Memberatkan”;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;-
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan juga merugikan keluarganya in casu kakek dan neneknya;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menjual sapi tanpa ijin dari kakek neneknya lebih dari sekali;----
Hal-hal yang meringankan:---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan , serta menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:---------
Sebuah tas selempang warna hitam;-----------------------------------------------
Karena dibeli dari hasil penjualan sapi milik Dimin (hasil kejahatan) maka barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;------------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 3.200.000; (tiga juta dua ratus ribu rupiah); Disita dari Agus Kurniawan dan uang tersebut sebagai pembayaran sewa mobil dari terdakwa kepada Agus Kurniawan di mana sepengetahuan Agus Kurniawan, uang tersebut milik terdakwa dan bukan hasil kejahatan maka dikembalikan kepada Agus Kurniawan;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;----------------------------------------------
Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP , dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang No.4 tahun 2004, Undang-undang No.8 Tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;-------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NASIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keluarga Dalam Keadaan Memberatkan”; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;--------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;--------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------
Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------
Sebuah tas selempang warna hitam;----------------------------------------------
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;------------------------------
Uang tunai Rp. 3.200.000; (tiga juta dua ratus ribu rupiah);-----------------
Dikembalikan kepada Agus Kurniawan;---------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000;- (duaribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 23 SEPTEMBER 2013 oleh kami FITRI RAMADHAN,SH selaku Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN,SH.MH, dan UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut , dengan didampingi oleh H. MOH. AS’ARI, SH, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh AGUS BUDIYANTO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bangkalan, dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ANDI HENDRAWAN,SH.MH FITRI RAMADHAN, SH.
UNGGUL PRAYUDHO SATRIYO, SH.MH
Panitera Pengganti
H. MOH. AS’ ARI,SH
, SH. sebagai Ketua dan PRANOTO, seta terdkwa ;