13/PID.SUS/2016/PN MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 13/PID.SUS/2016/PN MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI ANAK SIDIK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RONI ANAK SIDIK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan Sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI ANAK SIDIK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah culong, - - 20 (dua puluh) buah drum plastik warna biru, - - 3 (tiga) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter warna putih yang berisi minuman keras jenis arak putih, - Dirampas untuk dimusnahkan . 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 13/Pid.Sus/20165/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : RONI Anak SIDIK
Tempat Lahir : Pancaroba
Umur/Tanggal Lahir : 31 Desember 1965
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Sangku Rt 001/Rw 002 Desa Pancaroba, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Agama : Katholik
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa maju sendiri di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RONI ANAK SIDIK terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam Dakwaan : Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RONI ANAK SIDIK , selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan, dan denda Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) susidair 1(satu) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah culong,
20 (dua puluh) buah drum plastik warna biru,
3 (tiga) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter warna putih yang berisi minuman keras jenis arak putih,
Dirampas untuk dimusnahkan .
Menetapkan agar terdakwa RONI ANAK SIDIK membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di perhadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
-------------Bahwa ia terdakwa RONI ANAK SIDIK pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Dusun Sangku Rt.001/Rw.002, Desa Pancaroba, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-------------Bermula hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, sekira jam 11.30 wib 11.30 wib saksi NOVAL SUSENO mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di belakang rumah terdakwa berupa bangunan yang beratapkan daun telah dijadikan sebagai pabrik untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih kemudian saksi bersama dengan Anggota Polsek Sungai Ambawang menuju ke lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut ternyata memang ada terdapat pabrik pembuatan minuman keras tanpa izin yang sudah di racik, selain itu terdapat drum alumunium (culong) yang dipergunakan untuk memasak bahan baku pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah drum alumunium (culong), 20 (dua puluh) buah drum plastik warna biru, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter warna putih yang berisi minuman keras jenis arak putih dan barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah milik terdakwa RONI ANAK SIDIK , dan barang bukti tersebut diakui milik atau kepunyaan terdakwa.----------------------
--------Bahwa terdakwa melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut adalah dengan menggunakan beras, ragi, gula pasir dan gula merah, pertama beras di masak sampai menjadi nasi setelah itu di campur ragi dan di endapkan selama 1 (satu), setelah 1 (satu) minggu setelah itu di tambahkan gula pasir dan gula merah kemudian di tambahkan air selanjutnya di endapkan lagi selama 2 (dua) minggu kemudian campuran tersebut di suling dan hasil sulingan di tampung di ken, setelah itu di dinginkan selama kurang lebih 2 (dua) jam kemudian setelah dingin di tampung lagi ke dalam ken barulah arak tersebut siap untuk dijual dengan harga perbotol ukuran botol bir sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa untuk takaran dalam membuat minuman keras jenis arak tersebut untuk 1 (satu) drum kapasitas 100 (seratus) liter biasanya terdakwa membuat takaran sendiri berasnya sebanyak 3 (tiga) kg, ragi 2 (dua) ons, gula merah 5 (lima) kg dan gula pasir sebanyak 5 (lima) kg kemudian air secukupnya dan hasil sulingan yang jadi arak hanya sekitar 15 (lima belas) botol ukuran botol bir.---------
---------Bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Pontianak Nomor : 15,098.99.13.05.0032.K tanggal 01 September 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Isabella, Apt didapat hasil Pengujian sebagai berikut :
ORGANOLEPTIS
Bentuk : Cair
Warna : Tidak Bewarna
Bau : Khas
IDENTIFIKASI
Metanol : Tidak terdeteksi
KIMIA-FISIKA
Kadar etanol : 48,88 %
PUSTAKA
MA PPOMN No. 24/PA/2005
Perpres No. 74 Tahun 2013
--------Oleh karena terdakwa telah melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih tanpa izin maka
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UURI. No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NOVAL SUSENO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan penangkapan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Dusun Sangku Desa Pancaroba Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya dikarenakan telah memproduksi arak ;
Bahwa saksi menerangkan tempat pembuatan minuman keras tersebut di belakang rumah yang tidak jauh dari jalan raya Jalan trans kalimantan yang mana tempat memproduksi minuman keras tersebut berupa bangunan sendiri beratapkan daun sedangkan tempat penyimpanan minuman keras yang sudah siap edar berada di tempat pembuatan minuman keras milik pemilik tempat memproduksi minuman keras tersebut;
Bahwa saksi menerangkan bahwa tempat tersebut beratapkan daun dimana di dalam pondok tersebut terdapat drum-drum yang di pergunakan untuk mengendapkan bahan baku pembuatan minuman keras yang sudah di racik, selain itu terdapat culong (drum alummunium) yang dipergunakan untuk memasak bahan baku minuman keras tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi menerangkan minuman keras yang diproduksi di tempat tersebut adalah jenis arak putih;
Bahwa saksi menerangkan pada saat hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira jam 11.30 wib yang beralamat di Trans Kalimantan Dusun Sangku Desa Pancaroba Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya terdapat pondok yang beratapkan daun yang mana pondok tersebut terdapat drum-drum yang dipergunakan untuk mengendapkan bahan baku pembuatan minuman keras yang sudah di racik selain itu terdapat drum alumunium (culong) yang di pergunakan untuk memasak bahan baku pembuatan minuman keras tersebutyang sudah siap edar;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah culong, 20 (dua puluh) buah drum plastik warna biru, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter warna putih mobil berisi minuman keras jenis arak putih;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli LIHEN FRANS SEDA, S. Sos yang diberikan dibawah sumpah dihadapan Penyidik, dan atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penangkapan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Dusun Sangku Desa Pancaroba Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya;
Bahwa tempat pembuatan minuman keras tersebut di belakang gudang yang tidak jauh dari jalan raya yang merupakan milik Terdakwa dimana tempat tersebut mempunyai bangunan sendiri yang berupa pondok yang beratapkan daun dan sekitar 100 (seratus) meter jaraknya ;
Bahwa jenis minuman yang di produksi adalah minuman keras jenis arak putih dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan minuman arak putih tersebut ;
Bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sudah sekitar 4 (empat) bulan yang lalu dan dalam 1 (satu) bulan terdakwa biasanya memproduksi 100 (seratus botol) ukuran botol bir ;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebesar 1 botol;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dalam 1 (satu) bulan terdakwa bekerja untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut hanya tiga atau empat hari;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa bahan yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis arak putih adalah beras, ragi, gula pasir dan gula merah dan alat yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis arak putih tersebut adalah drum plastik untuk mengendapkan bahan-bahan yang di fermentasi dan periuk untuk memasak;
Bahwa cara membuat araknya adalah beras, ragi, gula pasir dan gula merah dimasak sampai menjadi nasi setelah itu di campur ragi dan di endapkan selama 1 (satu) ,minggu setelah itu di tambahkan gula pasir dan gula merah kemudian di tambahkan air selanjutnya di endapkan lagi selama 2 (dua) minggu kemudian campuran tersebut di suling dan hasil sulingan di tamping di baling, setelah itu di dinginkan selama kurang lebih 2 (dua) jam kemudian setelah dingin di tampung ke dalam tong barulah arak tersebut siap untuk dijual ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah culong, 20 (dua puluh) buah drum plastik warna biru dan 3 (tiga) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter warna putih yang berisi minuman keras jenis arak putih, dan atas barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi – saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan didapat fakta – fakta hukum yang akan terurai dalam pertimbangan unsur – unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang unsur – unsurnya :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada siapa saja sebagai Subjek Hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwa telah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalah orang yang bernama RONI Anak SIDIK dengan identitas sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan dipersidangan Terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa dengan penangkapan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Dusun Sangku Desa Pancaroba Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya dikarenakan telah memproduksi arak ;
Menimbang, bahwa bahan yang dipergunakan untuk memproduksi arak adalah bahan yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis arak putih adalah beras, ragi, gula pasir dan gula merah dan alat yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis arak putih tersebut adalah drum plastik untuk mengendapkan bahan-bahan yang di fermentasi dan periuk untuk memasak kemudian cara membuatnya addalah beras, ragi, gula pasir dan gula merah dimasak sampai menjadi nasi setelah itu di campur ragi dan di endapkan selama 1 (satu) ,minggu setelah itu di tambahkan gula pasir dan gula merah kemudian di tambahkan air selanjutnya di endapkan lagi selama 2 (dua) minggu kemudian campuran tersebut di suling dan hasil sulingan di tamping di baling, setelah itu di dinginkan selama kurang lebih 2 (dua) jam kemudian setelah dingin di tampung ke dalam tong barulah arak tersebut siap untuk dijual dan Terdakwa menjual arak tersebut seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memproduksi dan memperdagangkan arak/pangan dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena semua unsur yang termuat dalam Pasal Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya yang terbukti itu ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RONI ANAK SIDIK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan Sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI ANAK SIDIK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah culong,
- 20 (dua puluh) buah drum plastik warna biru,
- 3 (tiga) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter warna putih yang berisi minuman keras jenis arak putih,
Dirampas untuk dimusnahkan .
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016, oleh kami LANORA SIREGAR, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RINI MASYITHAH, SH, M.Kn dan, ERLI YANSAH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dan dibantu oleh OJAK SAGALA, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan di hadiri EDDY SINAGA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
RINI MASYITHAH, SH, M, Kn LANORA SIREGAR, SH
ERLI YANSAH, SH
Panitera Pengganti
OJAK SAGALA, S.H.