233/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD BERKATI Als AMAT TRUCUK Bin Alm ABDUL KARIM
Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan terdakwa Terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen / Zenith; - 1 (satu) bauh kaleng White coffee warna kuning emas; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handhone merk nokia warna hitam; - Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor233/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM; | |
| Tempat Lahir | : | Cantung (Kotabaru); | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 47 tahun / 5 April 1969; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Swasta; | |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalimantan Selatan Polres Kotabaru Nomor Polisi : Sp-Kap/55/VII/2016/ Reskrim tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri, sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 15 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 26 September 2016 yakni M.N. ASIKIN NGILE, SH Advokat / Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Nusa Indah No.58 Rt.05 Rw.03 Desa Semayap Kecamatan.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 15 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 15 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (alm) ABDUL KARIM, terbukti secara sah dan meyakinkan nenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menjual sediayaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (alm) ABDUL KARIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen / Zenith;
1 (satu) bauh kaleng White coffee warna kuning emas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handhone merk nokia warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa nenohon agar diberikan hukuman yang ringan dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa terdakwa AHMAD BERKATI Als AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM pada hari sabtu tanggal 9 Juli 2016, sampai dengan tertangkapnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 Sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di sebuah rumah terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok damai Rt.21 Desa. Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja memproduksi atau menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophent/zenith kemudian saksi Novi Eko Arisandi dan saksi A Surya Adi Kesuma (petugas) melakukan patroli di seputaran Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa Dirgahayu dan saat itu petugas mendapati informasi bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT.21 Desa. Dirgahayu tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith, yang mana diketahui menjadi penjual obat tersebut adalah seseorang yang bernama saudara AKHMAT BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, mendengar informasi tersebut selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan sesampainya saksi dirumah Terdakwa yang saat itu tengah berada dirumahnya selanjutnya saksi dan rekan menanyakan dimana disimpan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa mengakui dan menerangkan bahwa obat jenis zenith tersebut sisanya masih disimpan di dalam sebuah kaleng White coffee warna kuning emas yang diletakan dipagar belakang rumah Terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai RT. 21 Desa. Rampa Lama Kecamatan PULAU LAUT Utara Kabupaten Kotabaru dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 600 ( enam ratus) butir. Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya petugas menanayakan perihal kepemilikan dan tujuan keberadaan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa obat jenis zenith tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama MANI di batulicin dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dijual kembali di area Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT. 21 Desa. Dirgahayu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) mendengar hal tersebut petugas menanyakan kepada siapa saja Terdakwa berhasil menjual obat jenis zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa pernah menjual obat jenis zenith tersebut kepada temannya yaitu saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) saudara CILI dan saudara BAHAK yang mana saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pernah membeli obat jenis Carnophent zenith tersebut sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 10 (Lima) butir dengan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) dari Terdakwa, sedangkan terakhir kali terjadi pada hari sabtu tanggal 09 juli 2016 yang saat itu saudara BAHAK membeli sebanyak 1 ( satu) box dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang terjadi di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa. Diragahayu Kecamatan PULAU LAUT Utara Kabupaten Kotabaru. Dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual menjual obat Carnophent/Zenith adalah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per box/100 (seratus) butir obat Carnophent/Zenith dan perbuatan yang di lakukan terdakwa untuk menjual obat Carnophent/Zenith tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar atau penghentian kegiatan produksi. Akhirnya atas perbuatan tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa AHMAD BERKATI Als AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2016, sampai dengan tertangkapnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 Sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat di sebuah rumah terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok damai Rt.21 Desa. Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang dengan sengajamemproduksi atau menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophent/zenith kemudian saksi NOVI EKO ARISANDI dan saksi A. SURYA ADI KESUMA (petugas) melakukan patroli di seputaran Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa Dirgahayu dan saat itu petugas mendapati informasi bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT.21 Desa. Dirgahayu tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith, yang mana diketahui menjadi penjual obat tersebut adalah seseorang yang bernama saudara AKHMAT BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, mendengar informasi tersebut selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan sesampainya saksi dirumah Terdakwa yang saat itu tengah berada dirumahnya selanjutnya saksi dan rekan menanyakan dimana disimpan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa mengakui dan menerangkan bahwa obat jenis zenith tersebut sisanya masih disimpan di dalam sebuah kaleng White coffee warna kuning emas yang diletakan dipagar belakang rumah Terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai RT. 21 Desa. Rampa Lama Kecamatan PULAU LAUT Utara Kabupaten Kotabaru dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 600 ( enam ratus) butir. Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya petugas menanayakan perihal kepemilikan dan tujuan keberadaan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa obat jenis zenith tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama MANI di batulicin dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dijual kembali di area Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT. 21 Desa. Dirgahayu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) mendengar hal tersebut petugas menanyakan kepada siapa saja Terdakwa berhasil menjual obat jenis zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa pernah menjual obat jenis zenith tersebut kepada temannya yaitu saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) saudara CILI dan saudara BAHAK yang mana saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pernah membeli obat jenis Carnophent zenith tersebut sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 10 (Lima) butir dengan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) dari Terdakwa, sedangkan terakhir kali terjadi pada hari sabtu tanggal 09 juli 2016 yang saat itu saudara BAHAK membeli sebanyak 1 ( satu) box dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang terjadi di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa. Diragahayu Kecamatan PULAU LAUT Utara Kabupaten Kotabaru. Dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual menjual obat Carnophent/Zenith adalah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per box/100 (seratus) butir obat Carnophent/Zenith;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian bidang Farmasi sehingga tidak boleh menjual, menjual atau mendistribusiakan obat Daftar G ( Keras), obat yang diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat Golongan daftar G ( keras). Akhirnya atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
A. SURYA ADI KESUMA Bin (alm) MAKMUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh saksi bersama rekan kerja saksi diantaranya adalah saksi Novi Eko Arisandi sebagai Anggota Kepolisian Resotr Kotabaru karena Terdakwa melakukan penjualan obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa saksi melakukan pengangkapan pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 Sekira jam 15.30 wita, bertempat di sebuah rumah terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok damai Rt..21 Desa. Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya berawal dari informasi dari masyarakat terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith kemudian saksi dan rekan saksi Novi Eko Arisandi (petugas) melakukan patroli di seputaran Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa Dirgahayu dan saat itu petugas mendapati informasi bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT.21 Desa. Dirgahayu tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith, yang mana diketahui menjadi penjual obat tersebut adalah seseorang yang bernama terdakwa AKHMAT BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, mendengar informasi tersebut selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan sesampainya saksi dirumah Terdakwa yang saat itu tengah berada dirumahnya selanjutnya saksi dan rekan saksi menanyakan dimana disimpan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa mengakui dan menerangkan bahwa obat jenis zenith tersebut sisanya masih disimpan di dalam sebuah kaleng White coffee warna kuning emas yang diletakan dipagar belakang rumah Terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai RT. 21 Desa. Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 600 ( enam ratus) butir;
Bahwa obat jenis zenith tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama MANI di batulicin dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dijual kembali di area Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT. 21 Desa. Dirgahayu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah menjual obat jenis zenith tersebut kepada temannya yaitu saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) saudara CILI dan saudara BAHAK yang mana saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pernah membeli obat jenis carnophent /zenith tersebut sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 10 (Lima) butir dengan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) dari Terdakwa, sedangkan terakhir kali terjadi pada hari sabtu tanggal 09 juli 2016 yang saat itu saudara BAHAK membeli sebanyak 1 ( satu) box dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang terjadi di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa. Diragahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual menjual obat Carnophent/Zenith adalah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per box/100 (seratus) butir obat Carnophent/Zenith;
Bahwa saksi menayakan terdakwa menjual obat Carnophent/Zenith tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar atau penghentian kegiatan produksi;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
SABRAN Alias ACO Bin HARIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa ditangkap Terdakwa melakukan penjualan obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Jalan Perikanan Mitra Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru (berkas terpisah);
Bahwa saksi saat ditangkap ditemukan obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 60 (enam puluh) butir yang saksi simpan / letakn didalam celana serta 1 (satu) buah Handphone merk Mitowarna merah yang saksi gunakan untuk transaksi obat jenis Carnophent/Zenith;
Bahwa saksi menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut kepada 2 (dua) orang namun saksi tidak mengenalinya;
Bahwa saksi menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut tidak memiliki ijin maupun keahlian khusus dibidang farmasi;
Bahwa saksi menjual obat jenis Carnophent/Zenith tersebut bukan di apotek maupun toko obat;
Bahwa obat jenis Carnophent/Zenith yang saksi jual bukan milik saksi melainkan obat jenis Carnophent/Zenith tersebut aadalah milik saudara Hair Alias Gondrong dengan di iming-imingi uang;
Bahwa saksi mendapat keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) jika saksi menjual 100 (seratus) butir, dan uang yang saksi dapatkan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa saksi mengetahui khasiat obat jenis Carnophent/Zenith tersebut untuk obat tulang, yang mana saksi mengetahui dari teman-tema saksi namun jika dikonsumsi berlebihan dapat mengakibatkan mabuk;
Bahwa saksi selain dari saudara Hair alias Gondrong membeli obat jenis Carnophent / Zenith juga membeli dari terdakwa 1 (satu) kali sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 1 (satu) keping dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirumah terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm), di bawah sumpah telah dibacakan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen/zenith merupakan obat keras (daftar G);
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus seuai dengan keluhan si penderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen/zenith dilarang diedarkan termasuk ditempat-tempat resmi seperti toko obat atau apotek karena telah dicabut ijin produksinya/ijin edarnya;
Bahwa sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF ( Pedagang Besar farmasi ), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut;
Bahwa ahli menerangkan obat carnophen/zenith adalah obat untuk rematik dan apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat mengkibatkan gangguan lambung dan ginjal;
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa menjual obat carnophen/zenith adalah melanggar Undang-Undang Kesehatan;
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan di persidangan terkait adanya penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan Anggota Polres Kotabaru sehubungan penjualan obat jenis zenith/carnophen/zenith yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Kotabaru pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 Sekira jam 15.30 wita, bertempat di sebuah rumah terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Rt.21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa terdakwa mendapat obat carnophen / zenith tersebut dengan cara membeli dari saudara Mani yang berdomisili di Batulicin dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Box sebanyak 7 (tujuh) Box;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophent zenith tersebut kepada saudara Sabran Alias Acok, kepada saudara Cili dan saudara Bahak dengan harga per keping isi 10 (seopuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan dalam per boxnya terdakwa jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupuah) sehingga terdakwa per boxnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan dari hasil penjualan obat carnophen/zenith tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan terakhir Sekolah Dasar dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi serta tidak mempunyai izin dari kantor Dinas Kesehatan setempat;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen / Zenith, 1 (satu) bauh kaleng White coffee warna kuning emas, 1 (satu) buah handhone merk nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Kotabaru pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 Sekira jam 15.30 wita, bertempat di sebuah rumah terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Rt. 21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa terdakwa mendapat obat carnophen / zenith tersebut dengan cara membeli dari saudara Mani yang berdomisili di Batulicin dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Box sebanyak 7 (tujuh) Box;
Bahwa terdakwa menjual obat Carnophent zenith tersebut kepada saudara Sabran Alias Acok, kepada saudara Cili dan saudara Bahak dengan harga per keping isi 10 (seopuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan dalam per boxnya terdakwa jual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupuah) sehingga terdakwa per boxnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan dari hasil penjualan obat carnophen/zenith tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan terakhir Sekolah Dasar dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mendistribusikan obat keras jenis Carnophen/Zenith;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
- Kedua : Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophent/zenith kemudian saksi NOVI EKO ARISANDI dan saksi A. SURYA ADI KESUMA (petugas) melakukan patroli di seputaran Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa Dirgahayu dan saat itu petugas mendapati informasi bahwa di sebuah rumah kos di Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT.21 Desa. Dirgahayu tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith, yang mana diketahui menjadi penjual obat tersebut adalah seseorang yang bernama saudara AKHMAT BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, mendengar informasi tersebut selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan sesampainya saksi dirumah Terdakwa yang saat itu tengah berada dirumahnya selanjutnya saksi dan rekan menanyakan dimana disimpan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa mengakui dan menerangkan bahwa obat jenis zenith tersebut sisanya masih disimpan di dalam sebuah kaleng White coffee warna kuning emas yang diletakan dipagar belakang rumah Terdakwa di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai RT. 21 Desa. Rampa Lama Kecamatan PULAU LAUT Utara Kabupaten Kotabaru dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 600 ( enam ratus) butir. Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya petugas menanayakan perihal kepemilikan dan tujuan keberadaan obat jenis zenith tersebut, mendengar hal tersebut Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa obat jenis zenith tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama MANI di batulicin dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dijual kembali di area Jalan Minapuri Gang Pojok damai RT. 21 Desa. Dirgahayu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) mendengar hal tersebut petugas menanyakan kepada siapa saja Terdakwa berhasil menjual obat jenis zenith tersebut, selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa pernah menjual obat jenis zenith tersebut kepada temannya yaitu saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) saudara CILI dan saudara BAHAK yang mana saksi SABRAN Als. ACOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pernah membeli obat jenis Carnophent zenith tersebut sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 10 (Lima) butir dengan harga Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) dari Terdakwa, sedangkan terakhir kali terjadi pada hari sabtu tanggal 09 juli 2016 yang saat itu saudara BAHAK membeli sebanyak 1 ( satu) box dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang terjadi di Jalan Minapuri Gang Pojok Damai Desa. Diragahayu Kecamatan PULAU LAUT Utara Kabupaten Kotabaru. Dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual menjual obat Carnophent/Zenith adalah sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per box/100 (seratus) butir obat Carnophent/Zenith;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut dilarang diedarkan termasuk ditempat-tempat resmi seperti toko obat atau apotek karena telah dicabut ijin produksinya/ijin edarnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja” dan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Selain itu Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru yang tidak dan bukan pada tempat resmi seperti toko obat/apotik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen / Zenith, 1 (satu) bauh kaleng White coffee warna kuning emas merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengedarkan tanpa ijin obat terlarang jenis carnophen/zenith sehingga terhadap barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim haruslah untuk dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Uang sebesar 1 (satu) buah handhone merk nokia warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang kesehatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Terdakwa AHMAD BERKATI Alias AMAT TRUCUK Bin (Alm) ABDUL KARIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
600 (enam ratus) butir obat jenis Carnophen / Zenith;
1 (satu) bauh kaleng White coffee warna kuning emas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handhone merk nokia warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHMUD. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh AGUNG NUGROHO SANTOSO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat hokum;
Hakim Anggota, t.t.d Td DARWANTO, S.H. t.t.d ttd ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d ttd HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d Ttd M A H M U D. |