199/Pid.B/2013/PN.Gtlo
Putusan PN GORONTALO Nomor 199/Pid.B/2013/PN.Gtlo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RISMAN TAHA Alias RISMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Cetakan/print out Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, dengan tulisan dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor tertanggal December 14 at 12:15 pm; - 1 (satu ) lembar Akun Facebook atas nama RPK (Risman Pemberantas Korupsi); - 4 (empat) Lembar Surat Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2010 No.: 106/S/XIX.GOR/08/2011, tanggal 10 Agustus 2011. - 6 (enam) Lembar surat hasil pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh walikota gorontalo, nomor:X.359/083/ITSU/IJ,tanggal 04 Mei 2012, kepada Walikota Gorontalo dari Menteri Dalam Negeri (Inspektorat Jenderal, Maliki Heru Santosa). Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba, 14 Inci Warna Hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 199/Pid.B/2013/PN.Gtlo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : RISMAN TAHA Alias RISMAN. Tempat lahir : Gorontalo. Umur / tanggal lahir : 37 tahun / 26 Juli 1975. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Jenis kelamin : Laki-laki. Tempat tinggal : Kel. Huangobotu kec. Dungingi Kota Gorontalo; Agama : Islam. Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh H. HARSON M. ABAS, SH., dan NANIE NANNURU PAKAJA, SH. Advokad/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Rambutan Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 11 Desember 2013 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 dibawah Register No.W20-U1/85/AT.03.06/XII/2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor. 199/Pid. B/2013/PN.Gtlo tertanggal 03 Desember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo No. B-1609/R.5.11/Euh.2/11/2013 tanggal 29 November 2013 atas nama terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN;
Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor. 199 /Pid. B/2013/ PN.Gtlo tertanggal 03 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM- 39/GORON/03/2013, tertanggal 28 November 2013;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-39/GORON/0/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 ;
Pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum terdakwa;
Replik secara tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Duplik secara lisan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 226/02/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 pada hari dan tanggal dalam Bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2011 bertempat di Kantor DPRD Kota Gorontalo Jalan Andalas Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, yaitu terhadap Hi. Adhan Dambea, S. Sos, MA sebagai Walikota Gorontalo, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
Bahwa awalnya terdakwa sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 226/02/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 memperoleh RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010 Nomor : 06 b/LHP – LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 dari Saksi Ir. Nixon Ahmad selaku Ketua DPRD Kota Gorontalo RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010 Nomor : 06 b/LHP – LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 tersebut dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo.
Bahwa di dalam RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010 Nomor : 06 b/LHP – LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 pada Halaman V Poin 2 tertulis “ Ditemukan Penyimpangan Penggunaan Dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,00 “ ;
Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian di Kantor DPRD Kota Gorontalo dengan menggunakan 1 (satu) Unit laptop Merk Toshiba 14 Inch warna hitam milik terdakwa, terdakwa mengutip kalimat tersebut dan menuliskannya dalam Akun Facebook milik terdakwa yakni, Akun Facebook Risman Taha dan Akun Facebook RPK (Risman Pemberantas Korupsi) dengan kalimat : dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy di nomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor…
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menuliskan kata-kata tersebut dalam Akun Facebook miliknya adalah agar masyarakat umum khususnya orang-orang yang berteman dengan terdakwa pada Akun Facebook miliknya dapat membaca tulisan terdakwa dalam Akun Facebook miliknya tersebut ;
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 Saksi Drs. Hi. Deddy. A. Kadullah, Msi sebagai Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo menemui Saksi Hi. Adhan Dambea, S. Sos, MA selaku Walikota Gorontalo di ruang kerja Walikota Gorontalo dan menyerahkan 2 (dua) lembar Foto Copy Akun Facebook milik terdakwa tersebut ;
Bahwa terhadap tulisan di dalam Akun facebook milik terdakwa yang di tulis oleh terdakwa tersebut, Saksi Adhan Dambea, S. Sos, MA selaku Walikota Gorontalo merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Gorontalo Kota ;
Bahwa terdakwa selaku Anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 226/02/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tidak punya hak / ijin untuk melakukan perbuatan tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang R. I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 226/02/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 pada hari dan tanggal dalam Bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2011 bertempat di Kantor DPRD Kota Gorontalo Jalan Andalas Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, yaitu terhadap Hi. Adhan Dambea, S. Sos, MA sebagai Walikota Gorontalo, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 226/02/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 memperoleh RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010 Nomor : 06 b/LHP – LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 dari Saksi Ir. Nixon Ahmad selaku Ketua DPRD Kota Gorontalo RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010 Nomor : 06 b/LHP – LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 tersebut dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo.
Bahwa di dalam RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010 Nomor : 06 b/LHP – LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 pada Halaman V Poin 2 tertulis “ Ditemukan Penyimpangan Penggunaan Dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,00 “ ;
Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian di Kantor DPRD Kota Gorontalo dengan menggunakan 1 (satu) Unit laptop Merk Toshiba 14 Inch warna hitam milik terdakwa, terdakwa mengutip kalimat tersebut dan menuliskannya dalam Akun Facebook milik terdakwa yakni, Akun Facebook Risman Taha dan Akun Facebook RPK (Risman Pemberantas Korupsi) dengan kalimat : dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy di nomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor…
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menuliskan kata-kata tersebut dalam Akun Facebook miliknya adalah agar masyarakat umum khususnya orang-orang yang berteman dengan terdakwa pada Akun Facebook miliknya dapat membaca tulisan terdakwa dalam Akun Facebook miliknya tersebut ;
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 Saksi Drs. Hi. Deddy. A. Kadullah, Msi sebagai Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo menemui Saksi Hi. Adhan Dambea, S. Sos, MA selaku Walikota Gorontalo di ruang kerja Walikota Gorontalo dan menyerahkan 2 (dua) lembar Foto Copy Akun Facebook milik terdakwa tersebut ;
Bahwa terhadap tulisan di dalam Akun facebook milik terdakwa yang di tulis oleh terdakwa tersebut, Saksi Adhan Dambea, S. Sos, MA selaku Walikota Gorontalo merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Gorontalo Kota ;
Bahwa terdakwa selaku Anggota DPRD Kota Gorontalo tidak punya hak / ijin untuk melakukan perbuatan tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi/keberatan tertanggal 17 Desember 2013 dan terhadap keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi Eksepsi tersebut tanggal 07 Januari 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 15 Januari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor : Reg.Perk : PDM-39/GORON/2013, tanggal 28 November 2013 yang diajukkan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo terhadap Terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN tersebut telah disusun sebgaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh karenanya Surat Dakwaan itu dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara Terdakwa ini;
Menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Melanjutkan pemeriksaan perkara ini hingga putusan akhir;
Menunda pembebanan biaya perkara ini sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan ke persidangan saksi-saksi dan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah serta ahli-ahli yang keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Hi ADHAN DAMBEA, S.Sos, M.A Alias ADHAN, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah Anggota DPRD Kota Gorontalo dan pernah dekat ketika sama-sama menjadi Pengurus Partai Golkar, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengetahui adanya tulisan di akun Facebook milik terdakwa dari Sdr. DEDDY KADULLAH selaku Kepala Kesbangpol Pemkot Gorontalo, pada tanggal 22 Desember 2011 menurut saksi tulisan tersebut telah mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Gorontalo;
Bahwa BPK RI Perwakilan Gorontalo pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana DPID TA.2010 dan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam LHP No. : 06b/LHP-LK/XIX.GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011 sudah diberikan kepada saksi selaku Walikota Gorontalo dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, namun pada tanggal 18 Agustus 2011 BPK RI Perwakilan Gorontalo telah membuat revisi atas LHP tersebut dengan Surat Revisi No. : 106/S/XIX.GOR/08/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dan surat revisi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa penggunaan dana DPID TA. 2010 telah dilakukan pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri RI dan hasilnya dituangkan dalam Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Gorontalo Nomor : X.359/083/ITSUS/IJ tanggal 04 Mei 2012 dan surat tersebut menjelaskan bahwa sisa dana DPPIP, DPIPD, DPDF dan PPD bukan senilai Rp. 9.604.776.073,- melainkan adalah senilai Rp. 9.649.799.007,0 sehingga dengan demikian tuduhan di Facebook RISMAN TAHA tidak benar dan mencemarkan nama baik Pemkot Gorontalo
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi ADHI MOO, SH, Alias ADI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang baik dan benar.
Bahwa saksi selaku Kabag Hukum Pemerintah Kota Gorontalo serta mewakili pemerintah Kota Gorontalo melaporkan masaalah Pencemaran nama baik melalui Internet yang dilakukan oleh salah seorang anggota dewan kota Gorontalo yakni RISMAN TAHA.
Bahwa RISMAN TAHA dalam akun Facebooknya telah menyudutkan pihak pemerintah Kota Gorontalo dengan menuding pihak pemerintah melakukan penyimpangan dana DPID (Dana Percepatan Infrastruktur Daerah) sebesar Rp. 9.604.776.073,- tahun anggaran 2010 yang lalu.
Bahwa Dana DPID adalah merupakan dana dari pemerintah pusat yang diperuntukan ke daerah yang selanjutnya dikelola oleh daerah.
Bahwa mengenai dana yang dituduhkan oleh RISMAN TAHA sebagaimana dalam tulisan akun Facebook tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sudah diaudit oleh pihak BPK RI perwakilan Gorontalo dengan hasil temuan administrasi saja dan sudah direvisi oleh pihak BPK-RI perwakilan Gorontalo.
Bahwa tulisan RISMAN TAHA tersebut sengaja untuk menyudutkan pemerintah kota Gorontalo dan supaya diketahui oleh orang banyak.
Bahwa awalnya dirinya tidak mengetahui tentang tulisan tersebut nanti setelah dirinya didatangi oleh saksi HANSMI YAHYA dan DEDY KADULLAH memperlihatkan cetakan akun facebook barulah disitu dirinya tahu sehingga demi nama baik pejabat pemerintah kota dirinya mengambil langkah untuk melaporkan hal ini.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Ir. NIXON AHMAD Alias NIKO, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dan memahami pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan masalah pencemaran nama baik lewat akun facebook Atas nama RISMAN TAHA, yang diketahuinya lewat pemberitaan media massa.
Bahwa saksi mengetahui pencemaran nama baik tersebut berupa tulisan “dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun 2010,,, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor.” Yang terdapat di dalam akun Facebook atas nama RISMAN TAHA.
Bahwa saksi kenal dengan RISMAN TAHA yakni merupakan Anggota DPRD Kota Gorontalo, namun tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa RISMAN TAHA tersebut bertugas di Komisi A yang menangani masalah pemerintahan, dan bahwa tulisan RISMAN TAHA dalam Akun Facebook miliknya mempunyai kaitan dengan fungsi dan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo, namun untuk spesifikasi penanganan terkait dengan pengelolaan keuangan adalah Komisi B, bukan komisi A.
Bahwa semua Anggota DPRD Kota Gorontalo wajib mengetahui LHP BPK RI Perwakilan Gorontalo, sebab untuk persiapan Rapat Kordinasi Tindak Lanjut, dan setelah dilaksanakan rapat, DPRD Kota Gorontalo akan menyurati Kepala Daerah, untuk memberikan teguran kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sebagaimana dengan temuan BPK dalam LHPnya.
Bahwa saksi menerangkan kaitan dengan LHP BPK RI Perwakilan Gorontalo dengan tulisan di Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, tidak benar adanya penyimpangan, dan saya tambahkan lagi bahwa BPK RI Perwakilan Gorontalo telah membuat Revisi terhadap beberapa Materi yang terdapat dalam LHP tersebut.
Bahwa Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam pasal 366 UU RI 27 Tahun 2009, hanya berlaku pada saat Rapat-rapat internal DPRD, dan rapat yang menghadirkan pihak Eksekutif, jadi untuk perbuatan RISMAN TAHA, tidak dapat dibenarkan berdasarkan hak imunitas terebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Hi. ABDUL LATIF YUNUS, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dan memahami pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan masalah pencemaran nama baik lewat akun facebook RISMAN TAHA.
Bahwa saksi mengetahui pencemaran nama baik tersebut pada saat saksi membuka akun facebook miliknya lalu membuka beranda, dan terlihatlah status akun facebook RISMAN TAHA dengan tulisan dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun 2010,,, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor.” Lalu saksi memberikan komentar terhadap status tersebut dengan tulisan “Sikap bpk & ibu anggota DPRD terhdp temuanya BPK apa.....?????? kami rakyat telah mempercayakan semua pada DPRD, tindak lanjutnya tergantung bpk & ibu dan rakyat siap membela kebenaran yg penting data falid”.
Bahwa saksi berada di tempat usaha warnet miliknya yang beralamatkan di jalan jeruk Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, pada saat melihat akun facebook RISMAN TAHA dan memberikan komentar, dengan menggunakan komputer.
Bahwa tulisan tersebut ditujukan kepada masyarakat terkhusus kepada orang-orang yang berteman dengannya di akun facebook.
Bahwa foto/gambar yang terdapat di akun facebook RISMAN TAHA adalah RISMAN TAHA bersama dengan keluarganya.
Bahwa pada saat cetakan akun facebook RISMAN TAHA diperlihatkan oleh pemeriksa kepada dirinya adalah milik RISMAN TAHA. Selain itu juga saksi berteman dengan RISMAN TAHA dan mengenalinya.
Bahwa status yang dituliskan pada akun facebook RISMAN TAHA mempunyai kaitan dengan pekerjaan RISMAN TAHA selaku anggota DPRD Kota Gorontalo.
Bahwa cetakan akun facebook yang diperlihatkan kepada dirinya sama dengan tampilan pada saat saksi membuka akun facebook RISMAN TAHA dan memberikan komentar.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Drs. DEDY A. KADULLAH Alias DEDI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan adanya pencemaran nama baik melalui Facebook yang dilakukan oleh seoprang anggota dewan kota Gorontalo yakni oleh RISMAN TAHA. Menurut Saksi bahwa tulisan yang ada di Facebook milik RISMAN TAHA tersebut adalah INDIKASI KORUPSI KOTA GORONTALO bersama Uraiannya.
Bahwa saksi pun berteman dengan RISMAN TAHA dalam Facebook sehingga bisa membaca tulisan RISMAN TAHA, dan karena ingin memperlihatkan ke pemerintah Kota Gorontalo maka dicetaknya tulisan facebook tersebut dan diperlihatkan kepada Kabag Hukum Kota Gorontalo Bapak ADHY MOO, pada tanggal 16 Desember 2011.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi HANSMI YAHYA Alias HANS, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui adanya pencemaran nama baik melalui internet tersebut setelah saksi membuka akun facebook miliknya pada hari jumat tanggal 16 Desember 2011, yang kemudian dicetaknya dan diperlihatkan kepada pemerintah kota yakni kepada Kabag Hukum Kota Gorontalo ADHY MOO, SH.
Bahwa karena dirinya dalam facebook berteman dengan RISMAN TAHA maka dirinya bisa membaca seluruh tulisan atau status dari RISMAN TAHA sehingga setelah melihat hal itu maka dicetaknya dengan cara menekan Prin screen dan kemudian diperlihatkan kepada Kabag Hukum ADHY MOO, SH.
Bahwa tulisan yang ada di status RISMAN TAHA tersebut berupa INDIKASI KORUPSI KOTA GORONTALO beserta uraianya soal Penyimpangan dana DPID sebesar Rp 9.604.776.073. sebagaimana tulisan yang ada didalam lembaran cetakan/prinout yang diserahkan ke kepolisian.
Bahwa saksi pun kaget setelah melihat tulisan RISMAN TAHA tersebut dan tidak mengetahui apa alasannya sehingga RISMAN TAHA telah menulis hal itu.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Dra.Hj. HADIDJA DOYA, M.Sc Alias IJA, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan pemeriksaan yakni berkaitan dengan laporan pihak pemerintah Kota Gorontalo tentang pencemaran nama baik melalui akun facebook yang dilakukan oleh anggota DPR kota Gorontalo yakni RISMAN TAHA.
Bahwa benar ada pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Gorontalo kepada semua SKPD Pemerintah Kota Gorontalo selang bulan Pebruari-Maret 2010 dan selang bulan April-Juni 2010, dan hasil pemeriksaan BPK tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan dana tahun 2010.
Bahwa dana DPDF adalah Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal, dana PPD adalah Dana Penguatan Pembangunan Daerah, dana DPIPD adalah DANA PENGUATAN INSFRASTRUKTUR dan Prasarana Daerah, dana DPPIP adalah Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan.
Bahwa jumlah total dana untuk DPDF, PPD, PPIPD, DPPIP tahun 2010 adalah sebesar Rp. 59.203.934.132.000, yang dialokasikan dengan 3 (tiga) kegiatan yakni sebesar Rp. 34.517.959.132.000 kepada Dinas PU da Dinas Kesehatan, sebesar Rp. 23.685.975.000 untuk dinas PU dan PPKAD, dan sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk dinas pendidikan Kota Gorontalo.
Bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Gorontalo, tidak ditemukan adanya penyelewengan sebagaimana dengan tuduhan lewat tulisan pada Akun Facebook milik RISMAN TAHA.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Ir. HENDRITIS S SALEH, M.Si Alias IBU HENY, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sehubungan dengan pemeriksaan yakni berkaitan dengan laporan pihak pemerintah kota gorontalo tentang pencemaran nama baik melalui akun facebook yang dilakukan oleh seorang anggota DPR Kota Gorontalo.
Bahwa benar ada pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Gorontalo kepada Semua SKPD Peerintah Kota Gorontalo selang bulan Mei-Juni 2010, dan khusus pada Dinas PU Kota Gorontalo, tidak ditemukan adanya penyimpangan dana tahun 2010.
Bahwa benar sebagaimana dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dana yang dialokasikan di Kota Gorontalo pada tahun 2010 adalah Rp. 34.517.959.133, dengan pengalokasian kepada Dinas Kesehatan dan Dinas PU, dan khusus untuk Dinas PU dengan sasaran pekerjaan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan sebesar Rp. 17.752.093.268, Air Bersih sebesar Rp. 9.862.274.038, setelah itu Peraturan Menteri Keungan (PMK) tahap ke 2 sebesar Rp. 24.685.975.000, dengan pengalokasian dana kepada Dinas Pendidikan Kota Gorontalo sebesar Rp. 1.000.000.000, DPPKAD sebesar Rp. 1.000.000.000, dan untuk Dinas PU kota Gorontalo dialokasikan lagi dana sebesar Rp. 22.685.975.000 untuk pekerjaan insfrastruktur jalan dan jembatan.
Saksi menerangkan tidak ada penyelewengan dana di pemerintah kota Gorontalo sehubungan dengan dana anggaran tahun 2010 dan hasil temuan BPK pun tidak ada penyelewengan dana.
Saksi menjelaskan bahwa untuk kelengkapan dokumen mengenai pekerjaan, bukti fisik dengan penggunaan dana yang dituduhkan pada Akun Facebook milik RISMAN TAHA.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi RUSTAM DAWALI, S.Pd, Msi: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni pencemaran nama baik di internet melalui akun facebook milik RISMAN TAHA sebagaimana dengan cetakan facebook, yang telah diperlihatkan kepada saksi tersebut.
Saksi menerangkan bahwa tulisan pada akun facebook milik RISMAN TAHA tersebut adalah menuduh ada penyimpangan pada dana DPID (dana penbangunan insfrastruktur daerah) kota gorontalo.
Saksi menjelaskan dana DPPIP (dana percepatan pembangunan insfrastruktur pendidikan) pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000 dan dana tersebut dialokasikan untuk sarana prasarana pendidikan dari SD sampai SMU dan telah dilaksanakan dan hasilnya tidak bermasalah.
Saksi menerangkan bahwa dirinya merupakan PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan) pada pekerjaan sarana prasarana pendidikan SD s/d SMU dengan penggunaan anggaran tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000.
Saksi menjelaskan bahwa penyerapan dana DPPIP yang sebesar Rp. 1.000.000.000 tersebut tidak bermasalah, sebagaimana dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Gorontalo selang bulan Oktober-Nopember tahun 2010
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi HELVINAWAN SUBUBU, S.Ip: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni pencemaran nama baik di internet melalui akun facebook milik RISMAN TAHA sebagaimana dengan cetakan facebook, yang telah diperlihatkan kepada saksi tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tidak mendapatkan dana DPID, namun hanya mendapatkan dana DPDF ( dana penguatan desentralisasi fiskal) dan PPD (percepatan pembangunan daerah) tahun 2010, dan saat itu saksi sebagai panitia tender, dengan jumlah anggaran Rp. 6.903.592.000, dan dana dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan rumah sakit Otanaha dan Puskesmas.
Saksi menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektoran pada bulan September 2011 dan BPK RI Perwakilan Gorontalo pada bulan Nopember 2011, dan hasilnya tidak ditemukan adanya penyimpangan dana, sebagaimana dengan tuduhan yang tertulis pada Akun facebook milik RISMAN TAHA.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi NURYANTO, AK: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni pencemaran nama baik di internet melalui akun facebook milik RISMAN TAHA sebagaimana dengan cetakan facebook, yang telah diperlihatkan kepada saksi tersebut yang menerangkan seolah-olah telah terjadi penyimpangan dana yang berakibat kerugian keuangan daerah di DPDF, PPD, DPIPD, DPPIP.
Saksi menjelaskan bahwa semua dana yang terdapat di DPDF, PPD, DPIPD, DPPIP telah dilakukan Audit oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Gorontalo sesuai dengan LHP No.06b/LHP-LK/XIX.GOR/I/2011/, tanggal 18 Juni 2011, memang ada temuan masalah dana terkait dengan penggunaan dana yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan kemenkeu, namun kemudian dilakukan Revisi oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo dengan surat No.106/S/XIX.GOR/08/2011, tanggal 10 Agustus 2011, terdapat perbaikan substansi temuan terkait dengan posisi kas daerah, dan disamping itu juga ada rekemendasi yang dihapus oleh BPK RI Perwakilan Gorontalo berupa pengembalian sisa dana DPDF, PPD, DPIPD dan DPPIP senilai 9.604.776.073 ke kas daerah, sehingga rekomendasi tersebut hanya sebagai perbaikan administrasi dan tidak terjadi pemulihan kerugian keuangan Daerah.
Saksi menjelaskan bahwa, Anggota DPR seharusnya tidak menyampaikan suatu informasi hasil pemeriksaan BPK melalui jejaring sosial facebook, sebab berdasarkan permendagri No 13 tahun 2010 tentang pedoman fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, anggota DPR mempunyai kewenangan pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Saksi menjelaskan bahwa dengan adanya tulisan yang terdapat pada Akun Facebook milik RISMAN TAHA, memberikan dampak negatif dan merugikan Pemda Kota Gorontalo, sebab tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi WIDYA WIRANDA MILE, S.Pd Alias WIWIN: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan Kancil-simpang 3 Katamso.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses penunjukan Langsung oleh Kepala dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.WIRA KARYA LESTARI dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/184.a/Kontrak/DPIPD/SHT/X/2010/ tanggal 28 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 94.697.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 (empat Puluh lima hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/184.b/SPMK/DPIPD/SHT/X/2010, tertanggal 28 OKTOBER 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan kancil-Simpang 3 Katamso tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi RAMDAN DATAU Alias RAMDAN: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni proyek peningkatan jalan dan jembatan (DPDF & PPD) Ta. 2010, yakni pemasangan paket III yang terdiri dari pekerjaan saluran dan pembuatan plat decker yang berlokasi di jalan palma wilayah kota gorontalo, dengan nilai kontrak Rp. 1.157.914.000,-;
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses Lelang yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Agustus 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut dimenangkan untuk dikerjakan kepada Perusahaan PT.RAIH INDAH PERSADA dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/47/Kontrak/PJH/DPDF&PPD/VIII/2010/ tanggal 02 Agustus 2010, dengan nilai kontrak Rp. 1.157.914.000, dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 Hari dan selaku Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Dra.Nurhediyati Tome,ST dan saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan tersebut dikerjakan berdasarkan SPMK (surat perintah mulai kerja) nomor 050/52/SPMK/PJH-DPDF&PPD/VIII/2010 tanggal 02 Agustus 2010.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah ia membaca cetakan 3 (tiga) lembar akun facebook atas nama RISMAN TAHA yang diperlihatkan kepada saksi, ia mengatakan bahwa benar ada kaitan dengan pekerjaan yang dikerjakannya, namun saksi menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan, sebagaimana tulisan pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi FITRIYANTI LASAKING Alias VIVI: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC diameter 75 MM (paket 1 SHT).
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses penunjukkan langsung oleh Kepala Dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Agustus 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.BINTANG JAYA dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/07.c/CK/SPP-DPDF&PPD/AB/X/2010/ tanggal 04 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 49.500.000dan selaku Kuasa Pengguna Anggaranya adalah Normansyah Wartabone,ST.Msi, dan saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC dengan diameter 75 MM (paket 1 SHT) tersebut menggunakan dana DPDF-PPD (dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi SRI MUDJIATI Alias SRI: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pekerjaan pengadaan dan pemasangan Genset di Kel Bulotdaan dan Kel Pohe.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses lelang yang dilakukan oleh dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Agustus 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.SRI JAYA MANDIRI dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/02.c/CK/SPP-DPDF&PPD/AB/VIII/2010/ tanggal 02 Agustus 2010, dengan nilai kontrak Rp. 698.830.000 dan waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/02.d/CK/SPMK-DPDF-PPD/AD/VIII/2010, tertanggal 02 Agustus 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pekerjaan pengadaan Genset di Kel Bulotadaa dan Kel pohe tersebut menggunakan dana DPDF-PPD (dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pemabngunan daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa genset tersebut bervoltase135 KVA di pasang di Kel Bulotadaa sedangkan untuk Voltase 40 KVA di kel Pohe.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa benar tulisan pada akun facebook tersebut ada kaitan dengan pekerjaan pengadaan yang dikerjakan oleh saksi, namun tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPDF-PPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi ANTHONY NAUE Alias TONY: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pekerjaan jalan pilolodaa 5.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses penunjukan Langsung oleh Kepala dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.REZICAL PRATAMA dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/183.a/Kontrak/DPIPD/SHT/X/2010/ tanggal 28 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 90.979.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 (empat Puluh lima hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/183.b/SPMK/DPIPD/SHT/X/2010, tertanggal 28 OKTOBER 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan pilolodaa 5 tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa benar tulisan pada kaun facebook tersebut ada kaitan dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi, namun tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi YANTI B. LATIEF Alias YANTI: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pekerjaan paket 5 diantaranya Peningkatan Jalan HB. Yasin ,dan Jalan Jakarta, Pekerjaan Pemasangan batu di jalan Aloe Saboe, dan pembangunan plat duicker di jalan barito.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses tender yang dilakukan oleh dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.MAMBERS UTAMA dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/101/Kontrak/DPIPD/X/2010/ tanggal 05 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 367.783.000 dan waktu pelaksanaan selama 60 (Enam Puluh hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/107/SPMK/DPIPD/X/2010, tertanggal 05 OKTOBER 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan pekerjaan paket 5 diantaranya Peningkatan Jalan HB. Yasin ,dan Jalan Jakarta, Pekerjaan Pemasangan batu di jalan Aloe Saboe, dan pembangunan plat duicker di jalan barito tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tulisan yang terdapat pada akun facebook atas RISMAN TAHA tersebut benar mempunyai kaitan dengan proyek pekerjaan yang dikerjakannya, namun saksi menerangkan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi LUKMAN MANO Alias LUKU: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan piola Isa dan pasangan batu di Buliide.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses penunjukan Langsung oleh Kepala dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV. CINTA PUTRI dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/189.a/Kontrak/DPIPD/SHT/X/2010/ tanggal 28 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 79.882.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 (empat Puluh lima hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/189.b/SPMK/DPIPD/SHT/X/2010, tertanggal 28 OKTOBER 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan piola isa dan pasangan batu di buliide tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi AHMAD Z DJIBRAN Alias MAD: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan pilolodaa 3.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses penunjukan Langsung oleh Kepala dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.ARTON JAYA dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/181a/Kontrak/DPIPD/SHT/X/2010/ tanggal 28 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 90.300.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 (empat Puluh lima hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/188.b/SPMK/DPIPD/SHT/X/2010, tertanggal 28 OKTOBER 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan pilolodaa 3 tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi MOHAMAD KAMIL ANWAR Alias NANANG: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan Kancil-Simpang 3 dan jalan katamso dan pemeliharaan bahu jalan Maesa.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses penunjukan Langsung oleh Kepala dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Oktober 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut ditunjuk untuk dikerjakan kepada Perusahaan CV.KANAKA PRATAMA dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/188/Kontrak/DPIPD/SHT/X/2010/ tanggal 28 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 94.935,000 dan waktu pelaksanaan selama 45 (empat Puluh lima hari), dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/188a/SPMK/DPIPD/SHT/X/2010, tertanggal 28 OKTOBER 2010,dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi yakni pemeliharaan jalan Kancil-Simpang 3 dan jalan katamso dan pemeliharaan bahu jalan Maesa tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi LOLLY YUNUS Alias LOLY: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek yang dikerjakan oleh saksi, yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Rade Saleh Cs, diantaranya adalah, Jalan Taman Surya, Jalan Taman sari, Jalan Kasuari, Jalan Mawar, Jalan Manado, Jalan Moh Yamin I, Jalan Moh Yamin II, Jalan Gelatik (Lanjutan(, Jalan Yusuf Hasiru-Jalan Rusli datau, Jalan Sarini Abdullah-Jalan Sudirman, Jalan Ikrat-Jalan Tinaloga, Jalan Ternate, dan Jalan Oprit Yang semuanya berlokasi di Kota Gorontalo
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses tender yang dilakukan oleh dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan september 2010 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut dimenangkan oleh Perusahaan PT. Popa Eyato Jayatama dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen kontraknya dengan nomor: 050/97/Kontrak/DPIPD/X/2010/ tanggal 05 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 12.288.019.000, dan waktu pelaksanaan selama 60 (enam Puluh) hari, dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/103/SPMK/DPIPD/X/2010, tertanggal 05 OKTOBER 2010, dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan peningkatan Jalan Rade Saleh Cs, diantaranya adalah, Jalan Taman Surya, Jalan Taman sari, Jalan Kasuari, Jalan Mawar, Jalan Manado, Jalan Moh Yamin I, Jalan Moh Yamin II, Jalan Gelatik (Lanjutan(, Jalan Yusuf Hasiru-Jalan Rusli datau, Jalan Sarini Abdullah-Jalan Sudirman, Jalan Ikrat-Jalan Tinaloga, Jalan Ternate, dan Jalan Oprit menggunakan dana DPIPD (dana penguatan insfrastruktur dan prasarana daerah) Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca dan memahami 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPIPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Hi. SYAFRUDIN HASAN Alias APU: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek yang dikerjakan oleh saksi, yakni sehubungan dengan masalah pekerjaan peningkatan jalan Moh. Yamin dan Jalan Manggis, Cs, yang dikerjakan oleh saksi melalui perusahaan miliknya yakni PT. Utama Karya.
Saksi menjelaskan juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saksi dapatkan melalui proses tender yang dilakukan oleh dinas PU Kota Gorontalo sekitar bulan Agustus 2001 di kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana proyek tersebut dimenangkan oleh Perusahaan PT. Utama Karya dan selaku direkturnya adalah saksi.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dibuatka dokumen kontraknya dengan nomor: 050/100/Kontrak/DPIPD/X/2010/ tanggal 05 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp. 843.265.000, dan waktu pelaksanaan selama 60 (enam Puluh) hari, dan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dengan Nomor: 050/108/SPMK/DPIPD/X/2010, tertanggal 05 OKTOBER 2010, dan berdasarkan SPMK tersebut, saksi telah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan peningkatan jalan Moh. Yamin dan Jalan Manggis Cs tersebut menggunakan dana DPIPD (dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah Ta. 2010 yang dikelola oleh dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPID sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saya kerjakan danaya merupakan dana DPID (dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah).
Saksi menjelaskan bahwa Tuduhan yang tertulis pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut ditujukan kepada pemerintah kota gorontalo dalam hal ini dinas PU Kota Gorontalo, selaku pengelola dana dan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi SYAMSUR YUNUS: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah proyek yang dikerjakan oleh saksi yang merupakan salah satu masalah pencemaran nama baik terhadap pemerintah kota gorontalo.
Saksi menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan 1 (satu) paket proyek pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone Cs, paket I Tahun Anggaran 2010, dan pekerjaan tersebut terdiri dari 2 (dua) ruas jalan yakni jalan dari Rumah Dinas Gubernur s/d pertigaan depan UNG, dan yang berikut jalan mulai dari depan UNG s/d depan RRI.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut didapatkannya melalui proses tender yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Gorongalo sekitar bulan Agustus 2010 di Kantor Dinas PU Kota Gorontalo, dimana perusahaan yang saya daftarkan adalah PT. Sinar Karya Cahaya, sekaligus pemenang tender pada proyek tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan yang didapatkannya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.969.361.000, sebagaimana dengan tertera pada dokumen kontrak nomor 050/45/kontrak/PJH-DPD&DPDF/VIII/2010, tanggal 02 Agustus 2010, dengan lama pekerjaan 90 hari kelender.
Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh Saksi sejak tanggal 03 Agustus 2010, sesuai dengan SPMK (Surat perintah mulai kerja), dengan nomor 050/50/SPMK/PJH-DPD&PPD/VIII/2010, tertanggal 02 Agustus 2010, selaku KPA adalah Dra. Nurhediyati Tome,ST, dan saat ini kondisi pekerjaan belum selesai, dan masih mencapai 86,4 %, sehingga dananyapun yang telah saya cairkan Tahun 2010 sebesar Rp. 5.625.599.666, dan pada tahun 2011 Rp. 4.346.314.368, dan totalnya adalah 9.971.914.026, dan selain itu juga sisa masih tersimpan di Rekening Kas Daerah Pemda Kota Gorontalo sebesar Rp. 1.997.446.974.
Saksi menjelaskan bahwa Pekerjaan tersebut belum selesai, sebab masih menunggu pekerjaan saluran yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor lain, sebagaimana dengan isi adendum kontrak.
Saksi menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone,Cs adalah dana APDB Kota Gorontalo Thn 2010, yang dialokasikan pada dana DPDF&PPD di Dinas PU Kota Gorontalo.
Pada saat diperlihatkan 3 (tiga) lembar akun facebokk atas nama RISMAN TAHA, saksi mengatakan bahwa, tidak ada penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, sebagaimana dengan tulisan yang terdapat pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi LIVI YUNITA YUNUS : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi mengetahui dan mengerti sehubungan dengan pemeriksaan terhadap dirinya yakni sehubungan dengan masalah dana DPDF yang dituduhkan oleh RISMAN TAHA atas penyelewengan dana yang dilakukan oleh pemerintah kota Gorontalo, pada dinas PU Kota Gorontalo.
Saksi menjelaskan dana tersebut merupakan dana yang digunakan dalam proyek kegiatan peningkatan sarana dan prasarana air bersih di kota gorontalo, TA. 2010, yakni pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa dan meter air+accesories, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.227.400.000, dan pekerjaan tersebut saya dapatkan melalui proses tender, lewat perusahaam milik saya yaitu PT.Yunita Jaya Pratama, dengan nomor kontrak 050/01.c/SK/SPP-DPDF-PPD/AB/VIII/2010, tanggal 02 Agustus 2010, yang dilakukan di kantor dinas PU kota gorontalo, dan yang bertindak selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Normansjah Wartabone,ST.Msi, kemudian selaku Direktur Utama Perusahaan adalah saya sendiri.
Saksi menjelaskan bahwa pekerjaan telah dikerjakan sejak tanggal 02 Agustus 2010, sesuai dengan SPMK (surat perintah mulai kerja) dan berakhir tanggal 29 Nopember 2010, dan pekerjaan tersebut sudah selesai saya kerjakan dengan baik serta sesuai dengan spek pekerjaan sebagaimana dalam Dokumen kontrak.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi PRIMAYANTI MONOARFA : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi adalah Direktur CV. Pulau Mas yang pernah menjadi pemenang pada Proyek Pengadaan Alat Non Medis di Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Tahun 2010 sebesar Rp. 848.000.000,- ;
Bahwa sumber anggaran untuk proyek tersebut adalah berasal dari DPDF dan PPD;
Bahwa pengadaan alat non medis tersebut berupa food troli, instrument table, lemari obat 2 pintu, linen troli, mobile stretcher, tandu sekop, tempat tidur pasien 2 crank, meja makan pasien, mesin cuci 10 kg, AC 1 PK dan 2 PK, lemari es sedang 1 pintu, setrika dan meja setrika, brankas 3 d60 – 165 kg dan dispenser;
Bahwa jangka waktu proyek tersebut adalah 120 hari kalender dan telah selesai pada Desember 2010;
Bahwa CV. Pulau Mas telah menerima pencairan proyek tersebut;
Bahwa menurut saksi tulisan Terdakwa pada akun facebook tersebut adalah tidak benar, karena proyek yang saksi kerjakan memang ada dan tidak ada permasalahan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi YUSUF BILONDATU : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi adalah Direktur PT. Sehat Sejahtera Prima yang pernah menjadi pemenang pada Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Medis Instalasi Kebidanan (Paket 1) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Tahun 2010 sebesar Rp. 1.313.494.000,-, dokumen kontrak No. : 050/DPA-KES/15.a/VIII/2010 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan selaku KPA adalah H. FEMMY NAUE ;
Bahwa pengadaan alat kesehatan tersebut berupa USG Portable, oksigen konsetration, trolly instrument, ambubag, suction bayi, infus pump, parfus set tensimetermobile, tensimeter duduk, gynecology manual dan patient monitor;
Bahwa pekerjaan tersebut telah saksi kerjakan sesuai dengan SPMK No. 050/DPA-KES/16.a/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang ditandantangani oleh H. FEMMY NAUE selaku KPA dan saksi selaku Direktur PT. Sehat Sejahtera Prima dan telah dikerjakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak ;
Bahwa setahu saksi sumber anggaran untuk proyek tersebut adalah berasal dari DPDF dan PPD bidang kesehatan Tahun 201o Kota Gorontalo;
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPDF dan PPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saksi kerjakan telah diselesaikan dan dananya telah dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Hj. HANAFI SULEMAN : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi adalah Direktur PT. Cimed Sarana yang pernah menjadi pemenang pada Proyek Pengadaan Pompa untuk PDAM di Kantor Dinas PU Kota Gorontalo Tahun 2010 sebesar Rp. 1.981.191.000,-, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari dan berlokasi di Kec. Kabila Kab. Bone Bolango ;
Bahwa pengadaan alat tersebut berupa pompa intek dan distribusi yang digunakan sebagai pendorong air dari mesin instalasi pengelolaan ke rumah-rumah ;
Bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan dan selesai 100 % bulan Nopember 2010 dan sudah dibayarkan langsung ke rekening saksi selaku Direktur PT. Cimed Sejahtera ;
Bahwa benar PT. Cimed Sarana pernah menjadi pemenang pada Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatanberupa pengadaan alat kesehatan medis IRD BEdah (satu), paketnya antara lain adalah EKG, USG 2 Dimensi, suction dewasa, Oksigen Konsetration, lampu operasi mobile, minor surgery set, mayor surgery, regulator, anestesy machine + ventilator, infus pump, meja operasi, trolly isntrumen, sterilisator ruang operasi, canula anak, canula dewasa, toque spatel, cardio tocogram, vaccine refrigerator dan freezer;
Bahwa dokumen kontrak No. : 050/DPA-KES/15/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.382.959.000,-, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan selaku KPA adalah H. FEMMY NAUE ;
Bahwa pekerjaan tersebut telah saksi kerjakan sesuai dengan SPMK No. 050/DPA-KES/16/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang ditandantangani oleh H. FEMMY NAUE selaku KPA dan saksi selaku Direktur PT. Sehat Sejahtera Prima dan telah dikerjakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak ;
Bahwa setahu saksi sumber anggaran untuk proyek tersebut adalah berasal dari DPDF dan PPD bidang kesehatan Tahun 2010 Kota Gorontalo;
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPDF dan PPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saksi kerjakan telah diselesaikan dan dananya telah dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Hi. SALEH MEMETO : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Cahaya Nusa Sulutarindo yang memenangi tender Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan (DPDF & PPD) Ta. 2010, yakni pemasangan paket II yang terdiri dari pemeliharaan Jl. Diponegoro Cs, yang terdiri dari 10 ruas jalan yang berlokasi di Wilayah Kota Gorontalo dengan nilai kontrak Rp. 3.769.654.000,-; sesuai Kontrak No. : 050/46/Kontrak/ PJH/DPDF&PPD/VIII/2010/ tanggal 02 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Dra.Nurhediyati Tome,ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah dan saksi selaku Direktur PT. Cahaya Nusa Sulutarindo dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 Hari ;
Bahwa pekerjaan tersebut telah saksi kerjakan sesuai dengan SPMK No. 050/51/SPMK/PJH-DPDF&PPD/VIII/2010 tanggal 02 Agustus 2010;
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah ia membaca cetakan 3 (tiga) lembar akun facebook atas nama RISMAN TAHA yang diperlihatkan kepada saksi, ia mengatakan bahwa benar ada kaitan dengan pekerjaan yang dikerjakannya, namun saksi menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan, sebagaimana tulisan pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Ir. FARID DARISE, MM : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi adalah Direktur PT. Tilango Sarana Perkasa, yang pernah menjadi pemenang pada Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Medis Instalasi Radiologi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Tahun 2010 sebesar Rp. 1.203.540.000,-, sesuai kontrak No. No. 050/DPA-KES/16.b/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender;
Bahwa pengadaan alat kesehatan tersebut berupa EKG, USG, Otoklab dan X Ray Mobile ;
Bahwa pekerjaan tersebut telah saksi kerjakan sesuai dengan SPMK No. 050/DPA-KES/15.b/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang ditandantangani oleh H. FEMMY NAUE selaku KPA dan saksi selaku Direktur PT. Tilango Sarana Perkasa dan telah dikerjakan namun pada saat pelaksanaan melewati batas waktu 120 hari kalender, kemudian kontrak tersebut diamandemen dengan No. 050/DPA-KES/15.b2/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 dari waktu 120 hari kalender menjadi 140 kalender dan saat ini pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan:
Bahwa setahu saksi sumber anggaran untuk proyek tersebut adalah berasal dari DPDF dan PPD bidang kesehatan Tahun 201o Kota Gorontalo;
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPDF dan PPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saksi kerjakan telah diselesaikan dan dananya telah dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi ROY DATAU, SE: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Belle Data yang memenangi proyek pemasangan pipa pada Dinas PU Kota Gorontalo ;
Bahwa proses pengadaan proyek tersebut adalah Pemilihan Langsung (PL) karena nilai kontraknya dibawah Rp. 100.000.000,- yaitu sebesar Rp. 84.000.000,-;
Bahwa proyek tersebut saksi kerjakan sekitar bulan Oktober 2010 dan berlokasi di Kel. Dembe, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo ;
Bahwa proyek tersebut berupa pemasangan pipa-pipa ditribusi air bersih ke rumah-rumah penduduk dan telah selesai 100%;
Bahwa dana proyek tersebut berasal dari DPDF & PPD ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak berteman dengan Terdakwa di media sosial Facebook.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi ROLLY YASIN: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Christina Karya yang memenangi tender Proyek Pengadaan / Pemasangan Pompa Booster (Paket 5) di Kota Gorontalo TA 2010 dengan nilai kontrak Rp. 374.107.000,- sesuai Kontrak No. : 050/05.1/CK/PNJK-BPDF-PPD/AB/VII/2010 tanggal 02 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh NORMANSJAH WARTABONE, ST. M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah dan saksi selaku Direktur CV. Christina Karya;
Bahwa pekerjaan proyek tersebut antara lain adalah pengadaan dan pemasangan pompa hydro booster 1000 lengkap dengan accessories include dan telah selesai dikerjakan 100%;
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPDF dan PPD sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saksi kerjakan telah diselesaikan sesuai dengan spek dan mutu pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi ZAIDH POLAPA, S.Sos: Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Cipta Buana Sarana yang memenangi tender Proyek Pengadaan Pompa untuk PDAM TA 2010 lokasi di Kec. Kabila Kab. Bone Bolango dengan nilai kontrak Rp. 1.855.621.000,- dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 hari;
Bahwa jenis pekerjaan proyek tersebut adalah pengadaan alat jenis pompa intek, submersiblepengadan distribusi yang digunakan sebagai pendiring air dari mesin instalasi pengelolaan sampai kerumah-rumah ;
Bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan 100% pada bulan Nopember 2010;
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPID sebagaimana tertulis dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saksi kerjakan telah diselesaikan sesuai dengan spek dan mutu pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi HASNI DJ. SAU : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi menjelaskan setelah saksi membaca 3 (tiga) cetakan Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, saksi menyatakan bahwa tidak benar adanya penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan dana DPDF dan PPD sebagaimana tertulis Bahwa saksi adalah Direktur CV. Arafah yang mendapatkan Proyek Peningkatan Sarana dan Prasana Kesehatan yakni Rehabilitasi Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo TA 2010 ;
Bahwa proses pengadaan proyek tersebut adalah Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai kontraknya dibawah Rp. 100.000.000,- sesuai Kontrak No. : 050/DPA-KES/24.a/XI/2010 tanggal 01 Nopember 2010 yang ditanda tangani oleh Dr. Ha. NURINDA RAHIM selaku PA dan saksi selaku Direktur CV. Arafah, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari;
Bahwa pekerjaan tersebut telah saksi kerjakan sesuai dengan SPMK No. 050/DPA-KES/25.a/XI/2010 tanggal 01 Nopember 2010, saat ini pekerjaan tersebut telah selesai dan telah ditempati Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo;
Saksi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mempunyai masalah baik sehubungan dengan pencairan dana maupun teknis pelaksanaan pekerjaan, dan kemudian saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan dananyapun telah dibayarkan kepada saksi.
dalam akun facebook yang diperlihatkan kepadanya, sebab pekerjaan yang saksi kerjakan telah diselesaikan sesuai dengan spek dan mutu pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi TOTOK BACHTIAR, SE : Didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dalam hubungan sesama anggota DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan perkara yang disangkakan terhadap terdakwa yaitu melanggar Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2009, yaitu pada Pasal 366 tentang Hak Imunitas, ayat (2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, sehingga berdasarkan Hak Imunitas tersebut, apa yag dilakukan terdakwa merupakan fungsinya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, yakni fungsi kontrol dan selain itu juga berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, untuk mengkoreksi dan mempertanyakan kepada pemerintah dan sekaligus menyelesaikan terkait dengan BPK tersebut;
Bahwa pihak DPRD Kota Gorontalo pada bulan Juni Tahun 2010 bertempat di Gedung DPRD Kota Gorontalo telah mengundang pihak BPK RI Perwakilan Gorontalo dan pihak Pemkot Gorontalo terkait dengan hasil temuan BPK tersebut, dalam pertemuan tersebut disimpulkan telah meminta kepada pihak Pemkot Gorontalo untuk mengklarifikasi sekaligus menindak lanjuti hasil temuan tersebut;
Bahwa pada saat rapat tersebut pihak Pemkot Gorontalo belum mengklarifikasi hasil temuan BPK tersebut, sebab pada rapat tersebut hanya sekedar menyampaikan terkait dengan temuan BPK RI tersebut dan rapat selanjutnya saksi sudah tidak ingat lagi waktunya, namun dari rapat tersebut DPRD Kota Gorontalo membuat rekomendasi agar Pemkot Gorontalo segera menyelesaikan temuan BPK RI Perwakilan Gorontalo;
Bahwa yang dilakukan terdakwa menulis di facebook tersebut bukan bagian dari rekomendasi anggota DPRD Kota Gorontalo melainkan sebagai pertanggungjawaban sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo kepada konstituen / masyarakat sebagaimana dalam Pasal 366 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009 dan termasuk dalam fungsi pengawasan selaku anggota DPRD Kota Gorontalo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Keterangan ahli :
Keterangan Ahli Drs. NIKOLAS PESIK, M.Hum., dibacakan keterangannya sebagaimana di Berita Acara Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli Bahasa, dan ahli bersedia memberikan keterangan sesuai dengan ahlinya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun faebook atas nama RISMAN TAHA.
Saksi ahli menjelaskan bahwa pengertian bahasa tersebut adalah Ungkapan pikiran dan perasaan manusia yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa penyampan ungkapan pikiran dan perasaan mempunyai batasan yakni pada kondisi dan situasi yang terjadi pada saat penyampaian pikiran maupun perasaan tersebut.
Saksi juga menjelaskan bahwa, pikiran ataupun perasaan yang disampaikan lewat tulisan, merupakan bahasa juga dan maknanya sama dengan bahasa yang disampaikan lewat mulut secara lisan.
Saksi ahli juga menerangkan bahwa, bahasa yang dituliskan lewat media merupakan gambar dari bahasa lisan.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa bahasa yang disampaikan mengandung makna kepastian yang artinya adalah suatu kalimat atau kelompok kata yang didukung oleh kata TELAH atau sudah dan makna yang tidak mengandung kepastian yang artinya tidak didukung oleh kata TELAH atau SUDAH.
Saksi ahli menjelaskan bahwa pengertian pencemaran nama baik adalah berasal kata dari Cemar yang artinya Kotor, sedangkan pencemaran adalah proses atau cara mencemarkan/mengotori baik secara lisan ataupun tertulis dan penghinaan berasal dari kata Hina yang artinya rendah, dan penghinaan adalah proses atau cara menghina secara lisan maupun tertulis.
Pada saat cetakan akun facebook yang bertuliskan “ dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun 2010,,, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor.” diperlihatkan kepada ahli, dan ahli tersebut menjelaskan bahwa tulisan tersebut merupakan ungkapan pikiran oleh penulis secara tertulis.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa tulisan pada akun facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut mengandung unsur kepastian karena didukung oleh kata TELAH, dan tidak menggunanakan Terindikasi.
Bahwa ahli lebih rinci menjelaskan Makna kata Telah dalam konteks TELAH TERJADI PENYIMPANGAN menunjukkan sesuatu yang pasti atau sudah terjadi dan Kata Penyimpangan asal kata Simpang Artinya lari dari suatu yang lurus atau membelok ,sedangkan kata penyimpangan adalah proses atau cara melakukan perbuatan menyimpang serta Makna kata Dana secara Umum berkaitan dengan keuangan, sedangkan secara khusus Dana adalah Uang yang disediakan untuk suatu keperluan, sedangkan DPID adalah dingkatan dari Dana pembangunan Insfrastruktur Daerah, dan tahun 2010 adalah menunjukkan waktu.
Bahwa ahli juga menerangkan bahwa dikota gorontalo menunjukkan tempat atau wilayah yang didalamnya terdapat unsur pemerintah dan masyarakat.
Bahwa ahli juga menjelaskan secara keseluruhan konteks tulisan “ dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun 2010,,, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor.” Bermakna Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 tahun 2010.
Bahwa kelompok kata Pemerintah Kota Gorontalo langsung menunjuk H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA. sebagai Walokota Gorontalo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Keterangan Ahli ADI TIRTO KOESOEMO, SH, MH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli Pidana, dan ahli bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun faebook atas nama RISMAN TAHA.
Bahwa ahli menjelaskan pencemaran nama baik adalah Suatu ucapan lisan ataupun tertulis yang diucapkan dengan tujuan untuk menista atau menghina pribadi seseorang atau kelompok orang dan kekuasaan negara, dan selain itu juga pencemaran nama baik juga merupakan penyerangan terhadap pribadi seseorang dan kehormatan seseorang, dan orang tersebut merasa malu yang merupakan akibat dari penyerangan kehormatan nama baik, dan dalam ilmu hukum pidana dibagi dua yakni pencemaran nama baik yang bersifat menista yaitu kata-kata yang membuat malu, dan pencemaran nama baik yang bersifat menfitnah dengan sesuatu yang tidak benar.
Bahwa Objek pencemaran nama baik yang sifatnya menista maupun menfitnah adalah seseorang atau sekelompok orang dan kekuasaan negara.
Bahwa ahli juga menambahkan bahwa seseorang/sekelompok orang dan kekuasaan negara merasa malu ketika adanya perasaan tercemar kehormatannya dan merasa dipermalukan atas perbuatan fitnah dan atau menista.
Bahwa Ahli menjelaskan pencemaran nama baik dengan cara menista maupun menfitanh harus diketahui oleh orang banyak atau umum, sebab merupakan syarat utama delik penghinaan ataupun pencemaran nama baik dan cara untuk diketahui oleh orang banyak bisa saja melalui lisan, tertulis maupun gambar dan media publik (surat kabar, akun facebook, twitter).
Bahwa Ahli pula menerangkan sifat penistaan atau fitnah harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang atau sekelompok orang dan kekuasaan negara melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan akan tersiar dan tuduhan tersebut sudah terjadi atau telah selesai dilaksanakan.
Bahwa ahli diperlihatkan cetakan akun facebook atas nama RISMAN TAHA ““ dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun 2010,,, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor.” Dan ahli berpendapat bahwa tulisan tersebut merupakan pernyataan pendapat yang didukung oleh data yang dirasanya benar dan bermaksud meminta kepada orang untuk menjadi orang yang mengungkap pemyimpangan yang dimaksud oleh penulis, dan pernyataan tersebut jika tidak benar, maka dapat dipidana dengan sangkaan menfitnah artinya menuduh melakukan sesuatu secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Bahwa ahli juga berpendapat bahwa UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik merupakan delik khusus, yang artinya diatur diluar KUHPidana, dan oleh karena itu pasal 391 ayat 3c dapat diterapkan untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota/Kabupaten.
Bahwa tulisan terdakwa dalam akun facebook miliknya sudah memenuhi syarat materiil untuk dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena unsur-unsur dalam pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yaitu Setiap orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah terpenuhi dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa karena Kota Gorontalo adalah suatu institusi / lembaga pemerintah dimana penanggung jawab administrasi tertingginya adalah Walikota yang dalam hal ini adalah H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA. maka secara tidak langsung terdakwa telah menuduh Walikota yakni H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA. melakukan penyimpangan keuangan sesuai dengan tulisannya dalam akun Facebook miliknya;
Bahwa perbuatan terdakwa yang disangka melanggar Pasal 207 KUHP tidak perlu dibuktikan kebenarannya, karena Pasal 207 KUHP merupakan delik formil, dimana delik tersebut tidak memerlukan akibat dari perbuatan tersebut, sama halnya dengan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang juga merupakan delik formil, jadi begitu perbuatan tersebut selesai dilakukan, maka delik sudah dianggap selesai tanpa mengindahkan adanya akibat, sehingga tidak perlu adanya pembuktian;
Bahwa sebelum atau sesudah adanya revisi dari BPK-RI Perwakilan Gorontalo, perbuatan terdakwa tersebut sudah selesai ketika tulisan dalam akun facebook tersebut dibaca oleh orang yang berteman dengan terdakwa dalam akun facebook-nya, sehingga merugikan pihak pemerintah Koa Gorontalo dalam hal ini Walikotanya H. ADHAN DAMBEA, S.Sos. MA. dan sebenarnya terdakwa selaku anggota DPRD Kota Gorontalo hendaknya menggunakan mekanisme yang sudah diatur DPRD Kota Gorontalo, misalnya melalui mekanisme hearing untuk memperjelas temuan BPK-RI Perwakilan Gorontalo, bukan dengan cara menyebarkan melalui pembuatan tulisan di akun facebook miliknya;
Bahwa ahli meringankan yang diminta oleh terdakwa dalam BAP yaitu Yusril Ihza Mahendra, Ruby Alamsyah, Mohh Husain Mohi tidak terdapat hubungan langsung dengan perkara yang disangkakan terhadap terdakwa, sehingga tidak dapat dijadikan saksi yang meringankan, kecuali apabila permintaan tersebut dinyatakan dalam persidangan dan diminta langsung oleh terdakwa maupun PH.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Keterangan Ahli KMRT ROY SURYO NOTODIPROJO, dibacakan keterangannya sebagaimana di Berita Acara pemeriksaan di penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli Telematika, dan ahli bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun faebook atas nama RISMAN TAHA.
Ahli menjelaskan bahwa cetakan akun facebook atas nama RISMAN TAHA yang diperlihtakan kepadanya, merupakan alat bukti hukum yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UU NO. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahli menjelaskan bahwa, cetakan akun facebook atas nama RISMAN TAHA yang diperlihatkan kepadanya adalah benar berasal dari pemilik akun yang bernama RISMAN TAHA.
Ahli menjelaskan bahwa sebagaimana sudah diketahui sebagai Pengetahuan umum saat ini, Fasilitas Jejaring Sosial Facebook yang ide awalnya diciptakan oleh Mark Elliot Zuckerberg pada hari Rabu 4 Februari 2004 tersebut saat ini sudah menjadi situs yang sangat populer bahkan setiap harinya tercatat lebih dari 8.5 juta Foto diunggah oleh Penggunanya di setiap harinya. Dengan kuantítas jumlah pengguna yang sangat banyak dan kualitas pengakses dari seluruh dunia tersebut, Facebook memiliki standar security (keamanan) cukup baik yang membuatnya dipercaya oleh pengaksesnya, dengan demikian Apa yang ditulis dalam Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA dan bisa diakses serta dicetak oleh kedua Saksi (Drs. DEDDY KADULLAH & HANSNI YAHYA) dan diakuinya secara syah tertanggal 16 Desember 2011 bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya dan Keaslian dari Hasil Cetakan yang sudah diakui oleh kedua Saksi diatas bisa diperkuat dengan pengecekan yang dilakukan saat pembuatan BAP ini, dimana Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA tersebut masih bisa diakses dengan Sistem Elektronik dan Jaringan Elektronik (sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 dan 7) yang sama ketika diakses oleh kedua Saksi sebelumnya. Dengan melihat standar security yang sudah diterapkan dalam Fasilitas Jejaring Sosial berkelas dunia ini, maka Apa-apa yang sudah dituliskan dalam situs tersebut adalah merupakan Hak pemilik yang terdaftar secara syah, yakni Sdr RISMAN TAHA dan kesemuanya menjadi Tanggungjawab yang bersangkutan, termasuk bilamana Akun tersebut dikemudian hari tidak diakuinya (karena sebab teknis tertentu, misalnya mengalami Hacking atau Pembajakan), maka Pemilik resmi akun Yang bersangkutan harus melaporkannya kepada Administrator atau Pengelola Facebook yang harus bisa dibuktikannya dengan Dokumen Elektronik terkait laporannya tersebut. Bilamana hal ini tidak ada, maka bisa dipastikan secara Teknologi dan secara Hukum (sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008) maka Semua Isi yang ada dalam Fasilitas Jejaring Sosial yang terdaftar atasnama seseorang menjadi Hak dan Tanggungjawab penuh yang bersangkutan dan dalam hal ini hádala RISMAN TAHA, karena secara teknis sudah memiliki standar security yang membuatnya tidak bisa dilakukan Manipulasi atau Modifikasi oleh orang lain, diluar dari Pengguna Akun tersebut yang sah.
Ahli juga menjelaskan bahwa sebagaimana sudah dijelaskan diatas, Fasilitas yang terdapat dalam sebuah Akun Facebook memiliki sifat yang tidak terlepas dari sebuah Fasilitas Jejaring Sosial yang dapat dengan mudah diakses dan dibaca oleh pengguna Sistem elektronik yang ada dewasa ini, dengan demikian setiap pengakses Facebook, tidak terbatas di kota Gorontalo saja namun bisa dari seluruh dunia, bisa dengan sangat mudah mengakses dan membaca isi dari Akun tersebut. Meski kemudian untuk dapat ikut menulis atau memberi komentar dalam Akun dimaksud, pengakses Facebook terkait harus terdaftar sebagai “teman” dari pemilik Akun sebelumnya, namun sekali lagi ditegaskan bahwa untuk sekedar bisa membaca keseluruhan isi yang ada dalam sebuah Akun Facebook seseorang atau lembaga yang tercatat sebagai User Facebook, tidak perlu harus selaku “teman” dari pemilik Akun, namun siapa saja yang bisa mempergunakan Akses Elektronik dan terhubung dengan sebuah Sistem Elektronik yang memungkinkannya melakukan Akses terhadap sebuah Failitas Jejaring Sosial, dalam hal ini Facebook.
Saksi menegaskan sesuai dengan Pasal 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik ayat 5 dan 7, maka Apapun Sistem dan Jaringan Elektronik yang digunakan, baik berupa Koneksi Internet menggunakan perangkat Tetap (misalnya PC dan Modem yang terhubung ke sebuah ISP dari Rumah, Kantor atau Warung Internet) maupun perangkat bergerak (misalnya Hp atau Smartphone lainnya dengan sarana akses komunikasi yang ada) tidak berpengaruh terhadap Sifat dan Nilai yang diaksesnya, oleh karena itu sepanjang sudah pula diakui secara syah oleh Saksi yang mengaksesnya secara langsung (yakni Saksi Drs. DEDDY KADULLAH & Saksi HANSNU SAHSA) tertanggal 16 Desember 2011, maka tidak diperlukan lagi Uji Forensik dimaksud, kecuali tidak ada Saksi langsung tersebut.
Ahli mejelaskan lagi bahwa tidak bisa melakukan analisa forensik untuk mengetahui alat atau perangkat serta jaringan internet yang digunakan, sebab barang bukti berupa Soft Copy Capture Facebook RISMAN TAHA dalam kasus ini tidak dapat digunakan untuk menganalisa forensik. Namun ahli menegaskan pada kasus ini tidak perlu memerlukan analisa forensik untuk mengetahui menggunakan alat apa tulisan tersebut dituliskan dan untuk mengetahui IP tersebut harus meminta Log File dari pihak Facebook Luar Negeri, dan kaitan dengan pertayaan tersebut diatas dalam UU ITE tidak diperlukan, sebagaimana dalam pasal 1 dan pasal 5 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan secara Logika bahwa tulisan tersebut sebelum tanggal surat dicetak, sebagaimana dengan Saksi Deddy Kadullah dan Hansni Yahya yang langsung meng CAPTURE tertanggal 16 Desember 2011.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Keterangan Ahli SUBEKTI, SE. Ak. MM., dibacakan keterangannya sebagaimana di Berita Acara Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli mempunyai keahlian dalam bidang pemeriksaan keuangan Negara yaitu sebagai Ahli di BPK RI;
Bahwa benar Ahli pernah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2010, berdasarkan Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo No. 67/ST/XIX.GOR.04/2011, dan hasil pemeriksaa tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. : 06b.LHP-LK/XIX-GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011;
Bahwa pemeriksaan tersebut merupakan agenda/rutinitas dari BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan bukan atas permintaan Pemerintah Kota Gorontalo;
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2010 adalah termuat dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, yang menjelaskan Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern ;
Bahwa sasaran pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2010 sebagai pertimbangan pemberian opini sebagaimana penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004;
Bahwa Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Gorontalo yang bersumber dari APBD dan pembelanjaannya di TA 2010 dengan mempertimbangkan aspek resiko dan materialitas;
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berhak mendapatkan LHP No. : 06b.LHP-LK/XIX-GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011 adalah DPRD dan Walikota sesuai dengan pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untk umum;
Bahwa pemeriksaan atas dana penyesuaian APBN TA 2010 yang disajikan dalam Akun Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD Kota Gorontalo TA 2010 terdapat penyimpangan terhadap penggunaan dana tersebut;
Bahwa penyimpangan yang dimaksuda adalah dana yang diperuntukan untuk program tertentu yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun oleh Pemkot Gorontalo tidak dibelanjakan seperti PMK tersebut. Pada TA 2010 Pemkot Gorontalo mendapatkan dana penyesuaian sebanyak 3 sumber dana lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu : 1) Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF & PPD) yang pengelolaannya diatur berdasarkan PMK 118/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan alokasi dana DPDF & PPD untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur darah dan bidang kesehatan yang terdiri dari infrastruktur jalan dan jembatan dan infrastruktur air bersih. Dalam pelaksanaannya dari dana yang dikucurkan untuk Pemerintah Gorontalo senilai 34.517.959.132,- telah terserap dan dilaksanakan per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 26.546.026.868,- sehingga terdapat saldo sebesar Rp. 7.971.932.264.- ; 2) Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) yang diatur berdasarkan PMK 113/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi dana DPIPD untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta untuk kegiatan pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah atau disingkat SIPKD. Dalam pelaksanaannya dari dana yang dikucurkan untuk Pemkot Gorontalo per 31 Desember 2010 senilai 23.685.975.000,- telah terserap sebesar Rp. 22.231.417.191,- sedangkan sisa dana sebesar Rp. 1.454.557.809,- belum terserap ; 3) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) yang diatur berdasarkan PMK No. 114/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi dana DPPIP hanya boleh digunakan untuk pembagunan infrastruktur dibidang pendidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk dana DPPIP per 31 Desember 2010 dari senilai Rp. 1.000.000.000,- yang dikucurkan ke Pemkot Gorontalo dana yang terserap sesuai dengan ketentuan adalah sebesar Rp. 821.714.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 178.286.000,- belum terserap. Dengan demikian total dana yang belum terserap dari 3 sumber dana tersebut adalah sebesar Rp. 9.604.776.073,- (Rp. 7.971.932.264.- (DPDF&PPD) + Rp. 1.454.557.809,- (DPIPD) + Rp. 178.286.000,- (DPPIP)). Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap sisa dana yang belum terserap tersebut ternyata dana tersebut tidak berada di Kas Umum Daerah melainkan telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari ketiga PMK tersebut diatas sebesar Rp. 9.277.878.451,- yaitu untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi tenaga fungsional sebesar Rp. 7.560.844.244,-; belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp. 136.179.000,- dan belanja ATK sebesar Rp. 90.415.000,- sedangkan sisanya hingga proses pemeriksaan berakhir tidak dapat dirinci sampai obyek belanjanya sebesar Rp. 326.897.622,- (Rp. 9.604.776.073,- - Rp. 9.277.878.451,-). Dengan demikian terdapat penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp. 9.604.776.073,- yang dibelanjakan oleh Pemkot Gorontalo tidak sesuai dengan PMK sebagai pedoman umum penggunaan dana tersebut;
Bahwa ketentuan yang dilanggar oleh Pemkot Gorontalo adalah 1) PMK 118/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan alokasi dana DPDF & PPD ; 2) PMK 113/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi dana DPIPD dan 3) PMK No. 114/PMK.07/2010 tentang pedoman umum dan alokasi dana DPPIP ;
Bahwa oenyimpangan tersebut disebabkan oleh kurangnya pengendalian atas pengelolaan keuangan Pemkot Gorontalo sehingga alokasi dana yang seharusnya untuk program DPDF & PPD dan DPIPD digunakan tidak sesuai PMK yang mengatur tentang pedoman umum dan alokasi dana dimaksud;
Penyimpangan yang dimaksud adalah penyimpangan administrasi dimana penggunaan ketiga dana penyesuaian tersebut ada yang tidak sesuai dengan ketentuan (alokasi peruntukannya). Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemkot Gorontalo TA 2010 tersebut, BPK belum dapat menyimpulkan tentang ada tidaknya unsur kerugian Negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi;
Bahwa LHP diserahkan ke Walikota dan Ketua DPRD Kota Gorontalo dimaksudkan agar kedua lembaga tersebut segera menindaklanjuti LHP No. : 06b.LHP-LK/XIX-GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011 tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 15 Tahun 2004;
Bahwa LHP diserahkan kepada DPRD sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 21 Ayat (1) : Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya ; (2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan ; (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ; (4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), dengan demikian terdakwa dapat memanfaatkan LHP tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan terkait dengan akses di media sosial facebook bukan kapasitas saksi untuk menjelaskannya;
Bahwa LHP No. : 06b.LHP-LK/XIX-GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011 setelah dilakukan pembahasan dengan Direktorat Evaluasi Pelaporan Pemeriksaan (EPP) Kantor Pusat BPK RI dalam penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS) untuk disampaikan ke DPR RI, terdapat redaksional dalam LHP tersebut yang perlu direvisi, oleh karena itu BPK RI Perwakilan Gorontalo berdasarkan Surat No. 106/S/XIX.GOR/08/2011 tanggal 10 Agustus 2011 melakukan revisi seperlunya terhadap salah satu temuan dari LHP tersebut meskipun secara substansi tidak berubah;
Bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk efektifitas tindak lanjut hasil pemeriksaan, agar rekomendasi yang disampaikan dalam LHP tersebut relevan dengan substansi permasalahan dan dapat ditindaklanjuti oleh entitas yang bersangkutan;
Bahwa revisi pada salah satu temuan tersebut tidak menghapus isi LHP terdahulu, karena secara substansi yang dikemukakan dalam LHP tersebut tidak ada perubahan dan masih terdapat penyimpangan administrasi;
Bahwa temuan tentang dana DPID dalam LHP No. : 06b.LHP-LK/XIX-GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011 baru menyimpulan adanya penyimpangan administrasi, belum sampai pada tahap menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian Negara / daerah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN, di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui bahwa dirinyalah yang membuat tulisan di akun facebook RISMAN TAHA dan akun facebook RPK (Risman Pemberantas Korupsi) yang dibuatnya di Kantor DPRD Kota Gorontalo Jl. Andalas, Kel Pulubala, Kec Kota Utara Kota Gorontalo pada tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 12.15 Wita dan dibuat dengan menggunakan Laptop milik Terdakwa merk Toshiba, 14 Inci, warna hitam ;
Bahwa akun Facebook milik terdakwa hanya dapat dibaca oleh masyarakat yang berteman dengan terdakwa yang kurang lebih sekitar 200 orang ;
Bahwa beberapa orang memberikan komentar pada tulisan Facebook tersebut antara lain ABDUL LATIF YUNUS, sedangkan yang lainnya terdakwa tidak kenal;
Bahwa tulisan tersebut dibuat terdakwa dengan berdasarkan LHP BPK Perwakilan Gorontalo Nomor: 06b/LHP-LK/XIX.GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011 dan kata-kata yang ditulisnya dberdasarkan kutipannya sendiri dari LHP tersebut.
Bahwa LHP tersebut terdakwa dapatkan dari penyerahan BPK RI Perwakilan Gorontalo dalam kapasitas selaku anggota DPRD Kota Gorontalo ;
Bahwa LHP tersebut saksi peroleh dari saksi NIXON AHMAD Ketua DPRD Kota Gorontalo di ruangannya;
Bahwa terdakwa mengutip tulisan pada LHP halaman V poin 2 dan terdakwa tuliskan dalam halaman Facebook milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menuliskan “dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun 2010,,, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor” dihalaman facebook miliknya, yang dimaksud dana DPID adalah Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan penjabarannya adalah dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP;
Bahwa terdakwa mempublikasikan tulisan tersebut karena merupakan kewajiban selaku anggota DPRD Kota Gorontalo dan terdakwa pernah ditelepon yang pada intinya akan memfasilitasi terdakwa untuk melaporkannya kepada KPK;
Bahwa terdakwa melakukan fungsinya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo yaitu fungsi pengawasan;
Bahwa situasi di DPRD Kota Gorontalo sudah tidak kondusif sehingga walaupun fungsi antar lembaga sudah dijalankan namun tidak mempunyai hasil konkrit;
Bahwa tujuan terdakwa menuliskan tulisan tersebut di halaman facebok adalah untuk mendapatkan fasilitator yang akan membawa terdakwa ke KPK dan tujuan tersebut sudah terpenuhi;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa tulisan tersebut dibuatnya ke jejaring sosial, berdasarkan Hak Imunitasnya sebagai Anggota DPRD, sebagiama diatur dalam pasal 366 UU NOo 27 Tahun 2009;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa pihak BPK RI Perwakilan Gorontalo telah melakukan revisi terhadap LHP No. : 06b.LHP-LK/XIX-GOR/I/2011 tanggal 18 Juni 2011, karena revisi tersebut tidak diparipurnakan di DPRD Kota Gorontalo;
Bahwa setelah membaca Surat Revisi dari BPK RI Perwakilan Gorontalo No. 106/S/XIX.GOR/08/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yang mana isinyaadalah halaman 11 poin b yang isinya mengembalikan sisa Dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,- ke kas daerah untuk selanjutnya digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dikelola secara efisien, ekonomis dan efektif bukan pada halaman 10 poin a yang isinya potensi kerugian Negara atas penyimpangan dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,- ataupun pada halaman 7 poin 2 yang isinya ditemukan penyimpangan penggunaan dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,- sehingga dengan adanya revisi dari BPK RI sekalipun, tetap ditemukan adanya penyimpangan;
Bahwa yang mengetahui secara rinci yang melakukan penyimpangan adalan pihak BPK RI Perwakilan Gorontalo dan akan ditelusuri oleh KPK, sebab terdakwa telah melaporkan hal tersebut ke KPK sesuai dengan laporan no : 2011-12-000290, yang diterima langsung oleh INDRO PRANOYO staf KPK;
Bahwa dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,- yang dimaksud dalam LHP BPK RI Perwakilan Gorontalo sama dengan dana yang terdakwa tulis dalam akun facebook milik terdakwa ;
Bahwa yang melakukan penyimpangan dana DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,- adalah pimpinan SKPD dan Kepala DPPKAD;
Bahwa yang terdakwa maksud Pemerintah Kota Gorontalo dalam tulisan facebooknya adalah pimpinan SKPD dan Kepala DPPKAD;
Bahwa yang dimaksud penyimpangan yang terdakwa tuliskan dalam akun facebooknya adalah penyalahgunaan penggunaan dana yang tidak sesuai atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dalam PMK No. 113, 114 dan 118 Tahun 2010 sesuai dengan penjelasan dalam LHP halaman 9 dan 10;
Bahwa meskipun LHP tersebut telah direvisi Pemkot Gorontalo tetap melakukan penyimpangan karena kalimat yang dihapus “Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kas daerah (cas opname) diketahui bahwa dana tersebut tidak berada di kas daerah per 31 Desember 2010, selain itu berdasarkan Laporan Keuangan Pemkot Gorontalo TA 2010 posisi keuangan per 31 Desember 2010 menunjukan SIKPA atau terdapat selisih kurang sebesar Rp. 879.187.257,- , hal ini membuktikan bahwa posisi kas daerah Pemkot Gorotalo pada tanggal 31 Desember 2010 adalah minus dan mengembalikan sisa DPDF & PPD, DPIPD dan DPPIP senilai Rp. 9.604.776.073,-, namun untuk kalimat sesuai dengan halaman 10 poin a dan halaman 11 poin c tidak dihapus.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, berupa :
1 (satu) lembar Cetakan/print out Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, dengan tulisan dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor... tertanggal December 14 at 12:15 pm;
1 (satu ) lembar Akun Facebook atas nama RPK (Risman Pemberantas Korupsi)
4 (empat) Lembar Surat Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2010 No.: 106/S/XIX.GOR/08/2011, tanggal 10 Agustus 2011.
6 (enam) Lembar surat hasil pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh walikota gorontalo, nomor:X.359/083/ITSU/IJ,tanggal 04 Mei 2012, kepada Walikota Gorontalo dari Menteri Dalam Negeri (Inspektorat Jenderal, Maliki Heru Santosa).
1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba, 14 Inci Warna Hitam.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana (Requisitor) yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN bersalah melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan masa percobaan 1(satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Cetakan/print out Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, dengan tulisan dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor... tertanggal December 14 at 12:15 pm;
1 (satu ) lembar Akun Facebook atas nama RPK (Risman Pemberantas Korupsi);
4 (empat) Lembar Surat Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2010 No.: 106/S/XIX.GOR/08/2011, tanggal 10 Agustus 2011.
6 (enam) Lembar surat hasil pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh walikota gorontalo, nomor:X.359/083/ITSU/IJ,tanggal 04 Mei 2012, kepada Walikota Gorontalo dari Menteri Dalam Negeri (Inspektorat Jenderal, Maliki Heru Santosa).
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba, 14 Inci Warna Hitam.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis yang pada pokoknya yaitu :
Menyatakan terdakwa sdr. RISMAN TAHA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika;
Menyatakan terdakwa Sdr RISMAN TAHA bebas dari hukuman Penjara, dikembalikan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula;
Menyatakan terdakwa sdr. RISMAN TAHA lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM-34/GORON/0/2014;
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. 34/GORON/0/2014 batal demi hukum;
Membebankan biaya perkara yng timnbul kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledoi) tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis pula yang bertetap pada Tututan hukumnya semula demikian pula halnya dengan tanggapan (duplik) dari Terdakwa secara lisan yang bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini baik pledoi, replik serta duplik tersebut, serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Persidangan persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua melanggar Pasal 207 KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kontruksi surat dakwaan yang yang berbentuk alternatif, maka kami Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling relevan dan paling mendekati pada pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti yang diajukan dipersidangan serta keterangan terdakwa terungkap bahwa terdakwa telah mengupload kata-kata ”dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar Rp. 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,,sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomr 081340097354, sy siap menjadi pelapor” melalui media elektronik, yaitu melalui account facebook terdakwa dan kata-kata tersebut dianggap telah mengandung muatan pencemaran atau penghinaan terhadap pihak lain, sehingga majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat untuk dipertimbangkan adalah dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik,
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik
Unsur Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subjek Hukum dari Staafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa telah ditegaskan pengertian setiap orang meunjuk kepada Subjek Hukum pelaku tindak pidana yang dapat di minta pertanggung jawaban menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah membenarkan identitasnya sebgaimana yang telah termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum, tentang kebenaran identitasnya Terdakwa tersebut dan telah pula dibenarkan saksi-saksi di persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak terjadi kesalahan tentang orang yang di dudukan sebagai Terdakwa, dengan demikian maka yang dimaksudkan Setiap Orang dalam perkara ini adalah terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN ;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar Terdakwa adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini, perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yng di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, jika benar Terdakwa melakukan rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal Undang-undang yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsure “ setiap Orang “ tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja tidak dijelaskan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana namun dalam Criminal Wetboek Tahun 1809 dijelaskan bahwa “ Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang“;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting(MvT) dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff);
Menimbang, bahwa mengenai MvT tersebut, Prof Satochid Kartenegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en wetten (dikehendaki dan diketahui) adalah “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsafi atau mengerti atau mengetahui (wetten) akan akibat dari perbuatan itu “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Tanpa Hak ” disini perbuatan Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban atau tidak mendapat izin baik secara lisan atau tertulis dari saksi korban;
Menimbang, bahwa dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam penjelasannya tidak menjelaskan mengenai pengertian dari Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan, namun mengenai pengertian tersebut dapat dilihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyebutkan mengenai pengertian dari Distribusi (Dis.tri.bu.si.) adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat, sedangkan pengertian Transmisi (Trans.mi.si) adalah pengiriman (penerusan) pesan dsb dari seseorang kepada orang lain (benda) lain;
Menimbang, bahwa di dalam UU RI No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronik Data Interchange(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memhaminya;
Menimbang, bahwa di dalam UU RI No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didalam Pasal 1 ayat (4) menyebutkan Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui computer atau sistem elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memilikimakna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa di dalam UU RI No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didalam Pasal 1 ayat (15) menyebutkan Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektonik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum yaitu bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 12.15 Wita di Kantor DPRD Kota Gorontalo yang terletak di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo Terdakwa secara sadar dan sengaja melalui laptop pribadinya merk Toshiba warna hitam ukuran 14 inchi telah menuliskan tulisan di akun facebook miliknya berupa tulisan “ dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi, teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor”
Menimbang, bahwa benar tulisan di akun facebook Terdakwa tersebut dikutip dari Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Gorontalo, dengan No. 06b/LHP-LK/XIX. GOR/I/2011, tanggal 18 Juni 2011;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan menulis tulisan di akun facebook pribadinya tersebut telah dikendaki oleh Terdakwa atau telah disadari oleh Terdakwa bahwa akibat tulisan di akun facebook tersebut bisa dilihat atau dibaca oleh siapa saja yang memiliki akun facebook atau setidak-tidaknya teman-teman facebook terdakwa yang salah satunya yakni Abdul Latif Yunus dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik “ telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik;
Menimbang, bahwa Pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.
Menimbang, bahwa ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik yaitu :
Delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian terhadap pencemaran nama baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Menimbang, bahwa telah terjadi Perbedaan pendapat soal substansi Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ada pendapat bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE berkaitan dengan Pasal 310 KUHPidana, yang mana unsur “di muka umum” berlaku pula dalam penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, misalnya informasi elektronik yang disebarkan lewat email dikatakan tidak memenuhi unsur di muka umum karena sifatnya tertutup antar individu. Sementara, pendapat lain bahwa unsur di muka umum tidak dapat digunakan dalam penyebaran informasi elektronik karena kekhususan penyebaran informasi elektronik: cepat, berbagai jalur (seperti email, web, sms), dan jangkauan yang lebih luas, sehingga informasi elektronik yang disebarkan lewat email tidak perlu dipersoalkan dan dikaitkan dengan unsur di muka umum, dan UU ITE menjangkau semua jenis penyebaran informasi elektronik baik tertutup (misalnya lewat email), ataupun terbuka (misalnya lewat website).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 atas Judicial Review Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” muatan pencemaran nama baik”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur ‘di muka umum’ tidak menjadi unsur dalam penyebaran informasi elektronik.
Menimbang, bahwa penasiran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan teore-teore tersebut diatas dikaitkan dengan fakta dipersidangan terungkap bahwa adanya kata-kata “dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi, teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor” didasarkan atas adanya LHP dari BPK yang diberikan kepada anggota dewan dan dalam laporan tersebut didalamnya memuat kata-kata terdapat penyimpangan, selanjutnya terdakwa meng-Uploadnya didalam account facebook terdakwa;
Menimbang, bahwa kata-kata yang di-Upload oleh terdakwa tersebut merupakan bentuk dari pengutipan atas hasil laporan/LHP BPK dan bukan merupakan kata-kata pribadi dari terdakwa, hal tersebut dapat kita cermati dalam kata-kata “………..,sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK;
Menimbang, bahwa dalam delik pencemaran atau penghinaan harus jelas dan kongkret subyek hukum yang menjadi korban dan tidak bisa digeneralisir secara umum. selanjutnya setelah Majelis Hakim mencermati kata-kata yang di-Upload terdakwa tersebut, yaitu “dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010”, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata-kata tersebut sama sekali tidak menujukkan adanya subyek hukum yang dituju dengan jelas atau konkret, kata-kata “dikota Gorontalo” tidaklah serta merta menunjukkan Pemerintah Kota yang saat itu dipimpin oleh Walikota Adhan Dambea, melainkan bermakna majemuk, yaitu dapat bermakna siapa saja yang ada di kota Gorontalo, baik perorangan maupun organisasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini kata-kata yang di Upload oleh terdakwa yang dianggap bermuatan pencemaran atau penghinaan adalah adanya kata-kata “penyimpangan”, namun apabila dicermati esensi pencemaran nama baik adalah sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena kata-kata Penyimpangan yang di-Upload oleh terdakwa tersebut merupakan pengutipan kata-kata ynag memang terdapat dalam Laporan LHP BPK dan terdakwa sama sekali tidak menyebutkan secara jelas atau kongkret siapa yang dituju yang telah melakukan penyimpangan tersebut, sehingga tidak jelas siapa yang dimaksudkan dalam kata-kata tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena kata-kata penyimpangan sebagaimana di-Upload oleh terdakwa memang terdapat dalam laporan LHP BPK dan terdakwa secara tegas mencantumkan sumber tulisannya tersebut sebagaimana kata-kata “…,,,sesuai laporan Hasil Pemeriksaan BPK”, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kata-kata tersebut bukanlah kata-kata tuduhan yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran sebagaimana didakwakan serta terdakwa juga tidak menyebutkan siapa yang melakukan penyimpangan atas dana DPID tersebut, sehingga tidak ada pihak yang nama baiknya ataupun kehormatannya yang diserang dalam kata-kata tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena kata-kata yang di Upload oleh terdakwa tersebut bukanlah tuduhan terhadap seseorang yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran serta tidak adanya pihak yang diserang nama baiknya maupun kehormatannya, maka perbuatan terdakwa yang meng Upload kata-kata “dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi, teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor” tidaklah memenuhi unsure yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 207 KUHP, yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barangsiapa;
2. Unsur Dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum terdapat unsure “Dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia;
Menimbang, bahwa kata-kata ”menghina” sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan kesatu bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan penghinaan dan atau pencemaran, maka untuk singkatnya putusan ini Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsure yang berkaitan dengan penghinaan dan atau pencemaran dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum kedalam pertimbangan unsure “Menghina” dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum oleh karenanya unsure Dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia haruslah dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat unsure dalam dakwaan kedua yang tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu atau Kedua dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum, dan harus direhabilitasi yaitu dipulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Mengingat pasal 191 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RISMAN TAHAAlias RISMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Cetakan/print out Akun Facebook atas nama RISMAN TAHA, dengan tulisan dikota Gorontalo telah terjadi penyimpangan dana DPID sebesar RP 9.604.776.073 Tahun Anggaran 2010,,, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, bagi teman2 yg punya jaringan ke KPK tolong hubungi sy dinomor 081340097354,sy siap menjadi pelapor... tertanggal December 14 at 12:15 pm;
1 (satu ) lembar Akun Facebook atas nama RPK (Risman Pemberantas Korupsi);
4 (empat) Lembar Surat Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2010 No.: 106/S/XIX.GOR/08/2011, tanggal 10 Agustus 2011.
6 (enam) Lembar surat hasil pemeriksaan khusus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh walikota gorontalo, nomor:X.359/083/ITSU/IJ,tanggal 04 Mei 2012, kepada Walikota Gorontalo dari Menteri Dalam Negeri (Inspektorat Jenderal, Maliki Heru Santosa).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba, 14 Inci Warna Hitam.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa RISMAN TAHA Alias RISMAN;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 oleh SUWONO, S.H, M. Hum, SE. sebagai Hakim Ketua ABDULLAH MAHRUS, S.H. M.H., dan NOLDY SURYA TAKASANAKENG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 22 September 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu H. THAMRIN TULEN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan dihadiri SETYAWAN JOKO NUGROHO. S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo serta Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya H. HARSON M. ABAS, S.H.;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
ABDULLAH MAHRUS, S.H. M. H. SUWONO, S.H, M,Hum, S.E.
TTD
NOLDY SURYA TAKASANAKENG. S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
H. THAMRIN TULEN, S.H.