88/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya" 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYIDoleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor88/Pid.Sus/2017/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID Tempat lahir : Sungai Batung. Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 05 Mei 1995. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Sungai Batung Rt.02 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum/tidak bekerja. Pendidikan : Kejar paket C (Tamat).
Terdakwa mengahadap sendiri didampingi oleh Penasihat Hukum H. NORANI,S.H. Pengacara yang berkantor di Jalan Sungai Mahar Desa Tambalang Kecil RT.2 Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 10 Mei 2017 Nomor 88/Pen.Pid/2017/PN. Amt;
Terdakwa ditahan di Rumah Tanahan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan oleh :
1.Penyidik dengan jenis PenahananRutan sejak tanggal 13 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 04 Maret 2017;
2.Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2017 sampai dengan tanggal 03 April 2017;
3. Penuntut Umum tanggal03 April 2017 sejak tanggal 03 April 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Amuntai sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017.
5.Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017.
6. Wakil ketua pengadilan tinggi Banjarmasin sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017 ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYIDterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID dengan pidana penjara selama13 (tiga belas) tahundikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti:-
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;.
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan No.REG.PERK : PDM-45/TML/06/2013, tertanggal 20 Juni 2013 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID, pada hari lupa lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan pada hari lupa, tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekira pukul 00.00 wita atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2016 di Base Camp PT. ATA di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengajak anak korban TARI NOVIANTI SARI (16 tahun) untuk jalan-jalan yang sebelumnya meminta ijin kepada orang tua anak korban dan setelah mendapatkan ijin kemudian jalan-jalan menuju Desa Tawahan sesampainya dijalan yang sepi dan gelap terdakwa memberhentikan sepeda motornya selanjutnya merebahkan anak korban direrumputan, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celananya, diikuti terdakwa juga melepaskan celananya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban namun anak korban menolak untuk melakukan persetubuhan tersebut, karena oleh terdakwa anak korban ditahan supaya tidak begerak dan tangannya juga dipegang, selanjutnya terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sambil mencium bibir anak korban dan sekitar kurang lebih 2 menit cairan sperma terdakwa keluar didalam vagina anak korban dan sebagian ada ayang dikeluarkan diluar vagina anak korban setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa bersama anak korban kembali pulang kerumah orang tuanya yang berada diBase Camp PT. ATA Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
Pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa datang kerumah anak korban yang berada diperumahan milik PT. ATA bersama saksi YANOR, kemudian terdakwa pada malam hari tiba-tiba mendatangi anak korban dikamar lalu berbaring disebelahnya dan mengajak ngobrol tentang anak korban yang akan dipindahkan ke Basarang Kapuas Kalimantan Tengah, kemudian secara tiba-tiba terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celanya selanjutnya memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina anak korban, namun anak korban berusaha menolak dan berontak tetapi ditahan dan dipaksa untuk tidak keluar dari kamar oleh terdakwa selanjutnya pada saat terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina anak korban sambil menggerakkan pantatnya maju mundur sekitar 2 menit sperma terdakwa keluar didalam vagina anak korban dan setelah selesai pada pagi hari terdakwa keluar dari kamar anak korban;
Bahwa setelah terdakwa lama melarikan diri dan pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wita terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Sari Gadung Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan akibat perbuatannya tersebut dan dibawa ke Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut anak saksi korban mengalami kehamilan berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Balangan dan dari hasil pemeriksaan RSUD Balangan pada tanggal 31 Desember 2016 tersebut pada kesimpulannya telah diperiksa pasien Ny. Tari Novianti Sari Binti M Taib (Alm) hamil 24 minggu dan kondisi janin baik sebagaimana dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Aris Budianto,Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID, pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekira pukul 23.00 wita atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2016 di Base Camp PT. ATA di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengajak anak korban TARI NOVIANTI SARI (16 tahun) untuk jalan-jalan yang sebelumnya meminta ijin kepada orang tua anak korban dan setelah mendapatkan ijin kemudian jalan-jalan menuju Desa Tawahan sesampainya dijalan yang sepi dan gelap terdakwa memberhentikan sepeda motornya selanjutnya merebahkan anak korban direrumputan, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celananya, diikuti terdakwa juga melepaskan celananya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban namun anak korban menolak untuk melakukan persetubuhan tersebut, karena oleh terdakwa anak korban ditahan supaya tidak begerak dan tangannya juga dipegang, selanjutnya terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sambil mencium bibir anak korban dan sekitar kurang lebih 2 menit cairan sperma terdakwa keluar didalam vagina anak korban dan sebagian ada ayang dikeluarkan diluar vagina anak korban setelah selesai melakukan persetubuhan anak korban bertanya kepada terdakwa “bila ada apa-apa, pian tanggung jawablah ka?” lalu dijawab terdakwa “inggih ding, kakak tanggung jawab” selanjutnya terdakwa bersama anak korban kembali pulang kerumah orang tuanya yang berada di Base Camp PT. ATA Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
Pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa datang kerumah anak korban yang berada diperumahan milik PT. ATA bersama saksi YANOR, kemudian terdakwa pada malam hari tiba-tiba mendatangi anak korban dikamar lalu berbaring disebelahnya dan mengajak ngobrol tentang anak korban yang akan dipindahkan ke Basarang Kapuas Kalimantan Tengah, kemudian secara tiba-tiba terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celanya selanjutnya memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina anak korban, namun anak korban berusaha menolak dan berontak tetapi ditahan dan dipaksa untuk tidak keluar dari kamar oleh terdakwa selanjutnya pada saat terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina anak korban sambil menggerakkan pantatnya maju mundur sekitar 2 menit sperma terdakwa keluar didalam vagina anak korban dan setelah selesai pada pagi hari terdakwa keluar dari kamar anak korban;
Bahwa setelah terdakwa lama melarikan diri dan pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wita terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Sari Gadung Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan akibat perbuatannya tersebut dan dibawa ke Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut anak saksi korban mengalami kehamilan berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Balangan dan dari hasil pemeriksaan RSUD Balangan pada tanggal 31 Desember 2016 tersebut pada kesimpulannya telah diperiksa pasien Ny. Tari Novianti Sari Binti M Taib (Alm) hamil 24 minggu dan kondisi janin baik sebagaimana dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Aris Budianto,Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NANANG TRIANTO Bin SUKANTO (alm), hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa saksi menjelaskan hubungan saksi dengan saksi SUHARTI NINGSIH tersebut kenal semenjak saudara yang bersangkutan menikah dengan RAHMAN ARI TONANG, kemudian mereka bertempat tinggal di Base Camp PT. ATA yang beralamat di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Bahwa Saksi SUHARTI NINGSIH melaporkan terdakwa ke Polres Balangan mengenai permasalahan persetubuhan terhadap anak.
Bahwa Saksi SUHARTI NINGSIH melaporkan ke Polres Balangan yaitu mengenai permasalahan persetubuhan terhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa dan RAHMAN ARI TONANG (DPO) terhadap anak korban NOVIANTI SARI Bin TAIB (Alm) anak kandung dari saksi SUHARTI NINGSIH.
Bahwa Saksi mennerangkan hubungan sdr. RAHMAN ARI TONANG dengan anak korban NOVIANTI SARI Bin Taib (Alm) yaitu hubungan anak tiri.
Bahwa Saksi mennerangkan usia anak korban NOVIANTI SARI sekarang 16 (enam belas) tahun.
Bahwa Saksi dapat menerangkan setelah menginterogasi anak korban TARINOVIANTI SARI terjadi persetubuhan tersebut yang di lakukan terdakwa terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI yang pertama di kebun dan yang kedua kalinya dirumah anak korban;
Bahwa Saksi menanyakan kepada anak korban TARI NOVIANTI SARI yang dijemput dari Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah di bawa ke rumah saksi untuk menghindari konflik permasalahan TARI NOVIANTI SARI pada bulan Desember 2016 sekitar jam 21.00 wita, kemudian anak korban NOVIANTI SARI yang di dampingi oleh saudari SUHARTI NINGSIH bercerita kepada saksi, dia menceritakan dia digauli oleh bapak tirinya sejak kelas 5 (lima) SD sewaktu di bawa oleh ayah tirinya untuk diungsikan ke Basarang dan juga digauli oleh terdakwa Halilur Rahman Als Rahman.
Bahwa Saksi menerangkan anak korban TARI NOVIANTI SARI di gauli/ disetubuhi sejak dia kelas 5 (lima) SD dan tidak tahu berapa kali sudah menggaulinya dan tidak berani menceritakan hal tersebut karena anak korban TARI NVIANTI SARI di ancam oleh sdr RAHMAN ARI TONANG menggunakan pisau jika memberitahukan kepada orang lain, maka ibu kandungnya dan anak korban tersebut akan di bunuh;
Bahwa Saksi menerangkan kondisi anak korban tersebut sudah kelihatan sedang hamil dan di bawa ke bidan kampung di basarang, kata bidan tersebut kehamilannya sudah 6 (enam) bulan.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat menanyakan ke anak korban menceritakan kepada saksi selain Rahman Aritonang ada orang lain yang menggaulinya yaitu Terdakwa HLILUR RAHMAN Als RAHMAN atau RAHIM, menggauli / menyetubuhi anak korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di gauli di Desa Tawahan pada saat anak korban di ajak jalan-jalan terdakwa dan yang ke-2 pada saat di rumah di Base Camp PT. ATA.
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa merupakan anak angkat dari sdr RAHMAN ARI TONANG dan bertempat tinggal di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Bahwa Saksi menerangkan mulanya sampai anak korban TARI NOVIANTI SARI di jemput dari Basarang karena pada saat itu saksi menghadiri maulid di Kecamatan Juai saksi bertemu dengan temannya memberitahukan kepadanya dengan mengatakan “keluargamu hamil”, kemudian mendengar hal tersebut saksi mengumpulkan keluarga anak korban TARI NOVIANTI SARI, kemudian meminta saran dan pendapat ke Polsek Juai untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan ketika keluarga mengetahui hal tersebut, kemudian anggota Polsek Juai bersedia mengklarifikasi masalah tersebut dengan sdr. RAHMAN ARI TONANG, saudara RAHMAN sempat di introgasi kemana membawa anak tersebut dan saudara RAHMAN ARI TONANG akhirnya memberitahukan bahwa anak tersebut di titipkan keluarganya di Basarang, kemudian karena belum cukup bukti dengan kebenaran hal tersebut saudara RAHMAN ARI TONANG pulang dan akhirnya melarikan diri tidak tahu kemana sampai dengai sekarang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. SaksiSARIPUDIN Bin RIAJANI (Alm), hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi menerangkan saya dengan anak korban TARI NOVIANTI SARI masih ikatan keluarga dengan saksi.
Bahwa Saksi menerangkan permasalahan yang di laporkan saksi SUHARTI NINGSIH tentang permasalahan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr Aritonang.
Bahwa Saksi menerangkan yang dilaporkan sdr RAHMAN ARI TONANG danterdakwa korban atas pencabulan tersebut anak korban TARI NOVIANTI SARI yaitu anak kandung saksi Suhartiningsih.
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan saksiusiaanak korban TARI 16 (enam belas) tahun.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk terjadi persetubuhan atau pencabulan saksi tidak tahu pasti namun mengetahui dari saudaranya.
Bahwa Saksi menjelaskan saksi tidak bertanya langsung kepda anak korban TARI NOVIANTI SARI, akan tetapi saksi di beritahukan oleh saksi NANANG bahwa anak korban di gauli atau di setubuhi oleh terdakwa dan sdr Aritonang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. SaksiSUHARTI NINGSIH Bin IMAM MISRI (Alm), hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi menerangkan melaporkan persetubuhan terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. RAHMAN ARITONANG;
Bahwa Saksi menerangkan untuk hari tanggal tidak tahu pasti pokoknya kejadian tersebut masuk tahun 2016;
Bahwa Saksi dapat menjelaskan hubungan saksi dengan sdr RAHMAN ARITONANG tersebut adalah suami istri, kami menikah secara resmi di desa karuh Batu Mandi Kabupaten Balangan;
Bahwa Saksi dapat menjelaskan usia anak anak korban TARI NOVIANTI SARI masih 16 tahun sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi dapat menerangkan saksi baru mengetahui anak korban TARI NOVIANTI SARI di setubuhi oleh sdr Aritonang dan trdakwa pada saat menjemput anak korban di Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi menjemput anak korban TARI NOVIANTI SARI bersama saksi SYARIPUDIN, sdr AHIM, sdr Udin dan setelah di jemput kemudian anak korban SARI NOVIANTII SARI di bawa kerumah Kepala Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan yaitu saksi NANANG TRIANTO, setelah tiba di rumahnya kemudian oleh saksi Nanang menanyakan kepada anak korban TARI k dengan berkata “apa yang terjadi ?”, kemudian anak korban menceritakan bahwa telah di gauli oleh bapak, lalu Kepala Desa menanyakan kembali .”sejak kapan di gauli?”, di jawab oleh anak kandung saya sejak kelas 5 (lima) SD selain itu juga digauli oleh terdakwa.
Bahwa Saksi dapat menerangkan yang mempunyai inisiatif memindahkan anak korban dengan alasan mau ada pengurangan karyawan PT. ATA adalah sdr Aritonang dan saksi keberatan.
Bahwa Saksi meneragkan selain sdr Aritonang yang juga menyetubuhi anak korban TARI NOVIANTI SARI yaitu terdakwa RAHMAN yang bertempat tinggal di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Bahwa Terdakwa HALILURRAHMAN Als RAHMAN adalah anak angkat dari sdr Aritonang.
Bahwa Terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN pernah ijin kepada Saksi untuk mengajak jalan-jalan anak korban TARI NOVIANTI SARI beli kartu Handphone pada malam hari sekitar jam 20.00 wita;
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN tersebut pernah bertamu erumah saksi bersama temannya sdr Yanor dan menginap di tempat tinggal saksi, seingat saksi sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2016.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiTARI NOVIANTI SARI Bin M. TALIB (Alm) (Korban), hadir dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak korban menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan.
Bahwa anak korban pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa anak korban menerangkan masih berumur 16 tahun pada waktu kejadian persetubuhan tersebut, nama ayah kandungnya saudara M. TALIB dan nama ibu kandung saksi SUHARTI NINGSIH;
Bahwa anak korban menerangkan kejadian pencabulan terhadap dirinya tersebut pada tahun 2016;
Bahwa anak korban menerangkan yang melakukan persetubuhan atau yang menggauli anak korban terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN dan ayahnya sdr Aritonang.
Bahwa saat sdr Aritonang melakukan pencabulan melakukan pengancaman menggunakan pisau dan akan membunuh saksi Suhartiningsih apabila melaporkan;
Bahwa anak korban menerangkan pada hari, tanggal bulan lupa tahun 2016 terdakwa mengajak anak korban TARI NOVIANTI SARI (16 tahun) untuk jalan-jalan yang sebelumnya meminta ijin kepada orang tua anak korban dan setelah mendapatkan ijin kemudian jalan-jalan menuju Desa Tawahan sesampainya dijalan yang sepi dan gelap terdakwa memberhentikan sepeda motornya, selanjutnya merebahkan anak korban direrumputan, kemudian terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celananya, diikuti terdakwa juga melepaskan celananya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban namun anak korban menolak untuk melakukan persetubuhan tersebut, karena oleh terdakwa anak korban ditahan supaya tidak begerak dan tangannya juga dipegang, selanjutnya terdakwa menggoyangkan pantatnya maju mundur sambil mencium bibir anak korban dan sekitar kurang lebih 2 menit cairan sperma terdakwa keluar didalam vagina anak korban dan sebagian ada ayang dikeluarkan diluar vagina anak korban setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa bersama anak korban kembali pulang kerumah orang tuanya yang berada diBase Camp PT. ATA Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan
Bahwa anak korban menerangkan pada hari, tanggal bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa datang kerumah anak korban yang berada diperumahan milik PT. ATA bersama saksi YANOR, kemudian terdakwa pada malam hari tiba-tiba mendatangi anak korban dikamar lalu berbaring disebelahnya dan mengajak ngobrol tentang anak korban yang akan dipindahkan ke Basarang Kapuas Kalimantan Tengah, kemudian secara tiba-tiba terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celanya selanjutnya memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina anak korban, namun anak korban berusaha menolak dan berontak tetapi ditahan dan dipaksa untuk tidak keluar dari kamar oleh terdakwa selanjutnya pada saat terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina anak korban sambil menggerakkan pantatnya maju mundur sekitar 2 menit sperma terdakwa keluar didalam vagina anak korban dan setelah selesai pada pagi hari terdakwa keluar dari kamar anak korban;
Bahwa anak korban menerangkan pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban mengatakan “diam” dan selanjutnya memegang tangan dan menciumi payudara dan tubuh selanjutnya memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin anak korban kemudian menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sampai mengeluarkan sperma didalan vagina anak korban.
Bahwa anak korban menerangkan sebelumnya
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta didampingi penasehat hukum;
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak pernah di hukum dalam perkara lain.
Bahwa Terdakwa pendidikan Kejar Paket C di desa Merah Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan lulus pada tahun 2015.
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan terhadap anak korban yang di laporkan saksi SUHARTI NINGSIH ke Polres Balangan tentang persetubuhan terhadap anak koran TARI NOVIANTI SARI;
Bahwa hubungan saksi SUHARTI NINGSIH dengan anak korban TARI adalah ibu dan anak kandung;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kenal dengan anak korban TARI tersebut sejak di perkenalkan oleh bsdr Rahman Aritonang kepada saksi Suhartiningsihsaudari TARI.
Bahwa Terdakwa menerangkan usia anak korban TARI tersebut sekitar 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI tersebut di 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu di Kebun Pohon Karet Desa Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan di rumah kediaman orang tua anak korban TARI;
Bahwa Terdakwa menerangkan persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap anak korban TARI di Kebun Karet Desa Sei Batung pada hari, tanggal, bulan lupa pada tahun 2016 sekitar jam 200.00 Wita, kemudian di kediaman anak korban Tari di Base Camp PT. ATA sebanyak 2 (dua) kali pertemuan yaitu pertama pada hari lupa, tanggal bulan lupa pada tahun 2016 sekitar jam 00.00 Wita, pertemuan kedua berjarak sekitar 3 (tiga) hari berikutnya sekitar jam 00.00 Wita.
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan dengan anak korban Tari tersebut sebanyak 8 (delapan) kali yaitu di Kebun Karet di Sungai Batung sebanyak 1 (satu) kali, kemudian di Base Camp PT. ATA tempat tinggal anak korban TARI pada pertemuan pertama sebanyak 4 (empat) kali dan pertemuan di tempat yang sama di Base Camp tersebut sebanya 3 (tiga) kali.
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan dengan anak korban TARI di Base Camp PT. ATA tersebut sebanyak 4 (empat) kali, saya bertamu ke ruah tempat tinggal orang tua saudari TARI tersebut 3 (tiga) kali menginap dan 1 (satu) kali tidak menginap. Selama terdakwa bertamu ke tempat tinggal anak korban TARI tersebut di antar oleh sdr YANOR yang juga ikut bermalam.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada hari tanggal dan bulan lupa tahun 2016, kemudian sekitar jam 20.00 Wita terdakwa mengajak anak korban TARI untuk membeli kartu Hpyang sebelumnya ijin kepada saksi Suhartiningsih, kemudian terdakwa mengajak anak korban TARI kearah kampung terdakwa di Desa Sungai Batung, sebelum kampung terdakwa ada kebun karet kemudian membelokkan sepeda motor dan masuk ke dalam lokasi kebun karet yang sebelumnya berkata kepada anak korban TARI “kita di sini dulu ding” di jawab oleh saudari TARI “meapa ka (mau apa kak) ?lalu terdakwa jawab “santai aja dulu di sini dik” anak korban TARI tidak menjawab kemudian terdakwa langsung menyetopkan sepeda motor di lokasi tersebut dan mengajak anak korban TARI berbicara dengan berkata “tidak apa-apa kan dik santai di sini” lalu di jawab anak korban TARI “inggih, iya sudah” kemudian terdakwa memanggil anak korban TARI “kesini ding” dan setelah berada di dekat anak korban langsung terdakwa rangkul badannya terus langsung diciumi kearah bibirnya kemudian menyuruh anak orban “berebah ding” kemudian terdakwa lepas jaket kain warna biru merk kidd rock kemudian jaket tersebut terdakwa bentangkan di atas tanah, kemudian terdakwa lepas celana bahan jeans warna hitam milik anak korban TARI bersamaan celana dalam sampai terlepas, selanjutnya kedua puting susunya terdakwa jilat-jilat terdakwa lepas celana dan celana dalam milik saya tersebut saya letakkan di sebelah kanan anak korban TARI sehingga kondisi badan terdakwa keadaan tegang kemaluan terdakwa menindih badan anak korban TARI dan terdakwa tunggang badannya dengan posisi anak korban TARI telentang dan terdakwa di atasnya, kemudian kemaluan terdakwa masukkan ke lubang vaginanya anak korban serta terdakwa sambil menggoyang-goyangkan pantatanya maju mundur sampai sperma keluar didalam alat kelamin anak korban dan sebagaian terdakwa buang diluar vagina anak korban TARI tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat saya menyetubuhi anak korban TARI yang aktif saya saja sedangkan anak korban TARI pasif hanya diam saja.
Bahwa Terdakwa menjelaskan setelah selesai menyetubuhi anak korbani TARI kemudian saya bangun dan berdiri langsung memakai celana luar dan dalam saya, setelah saya selesai mengenakan celana saya mengambil celana luar dan dalam milik saudari TARI tersebut dan saya serahkan kepada anak korban TARI untuk mengenakan kembali.
Bahwa Terdakwa menjelaskan saya melepas celana anak korban TARI dan celana yang saya kenakan tersebut kemudian sampai dengan selesai saya menyetubuhinya anak korban TARI tersebut saya tidak ada mengatakan perkataan apa-apa kepada saudari TARI tersebut. Setelah celana Terdakwa dan anak korban TARI di kenakan kembali sauadari berkata dan bertanya pada terdakwa “bila ada apa-apa pian yang tanggung jawab ka lah ?” lalu terdakwa jawab “inggih ding, kakak tanggung jawab”. Kemudian setelah itu terdakwa bersama anak korban TARI langsug berangkat meninggalkan kebun karet tempat terdakwa dan anak korban TARI melakukan persetubuhan tersebut menuju arah pulang ke rumah kediaman orang tua anak korban TARI di Base Camp PT. ATA dan tiba di tempat tersebut pada jam 23.00 Wita.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat bukti sebagai berikut hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Balangan pada tanggal 31 Desember 2016 oleh dr. Aris Budianto, SpOG telah diperiksa TARI NOVIANTI SARI Binti M. TAIB (Alm) dari hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Janin Satu Hidup, letak Kepala, Denyut Janin (+), Gerak (-);
Kecepatan denyut janin bayi 140 kali/menit;
Taksiran berat janin =723 Gram;
Usia kehamilan 24 minggu 3 hari;
Tanggal perkiraan melahirkan 19 April 2017;
Letak Plasenta normal;
Jumlahair ketuban cukup;
Jenis kelamin = Perempuan;
Kondisi janin baik.
Menimbang, bahwa adalah merupakan Surat Resmi yang dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani berdasarkan kekuatan Sumpah Jabatan pada hari dan tanggal sebagaimana terlampir dalam surat dimaksud sehingga berdasarkan pasal 184 ayat (1) huruf c dan pasal 187 KUHAP dapat dipergunakan sebagai Alat Bukti Surat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dengan adanya barang bukti, serta Visum et repertum, yang bersesuaian dan bersangkut-paut satu sama lain, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan terhadap anak korban yang di laporkan saksi SUHARTI NINGSIH ke Polres Balangan tentang persetubuhan terhadap anak koran TARI NOVIANTI SARI;
Bahwa benar hubungan saksi SUHARTI NINGSIH dengan anak korban TARI adalah ibu dan anak kandung;
Bahwa terdakwa menerangkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan kenal dengan anak korban TARI tersebut sejak di perkenalkan oleh bsdr Rahman Aritonang kepada saksi Suhartiningsihsaudari TARI.
Bahwa benar terdakwa menerangkan usia anak korban TARI tersebut sekitar 16 (enam belas) tahun;
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI tersebut di 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu di Kebun Pohon Karet Desa Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan di rumah kediaman orang tua anak korban TARI;
Bahwa benar terdakwa menerangkan persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap anak korban TARI di Kebun Karet Desa Sei Batung pada hari, tanggal, bulan lupa pada tahun 2016 sekitar jam 200.00 Wita, kemudian di kediaman anak korban Tari di Base Camp PT. ATA sebanyak 2 (dua) kali pertemuan yaitu pertama pada hari lupa, tanggal bulan lupa pada tahun 2016 sekitar jam 00.00 Wita, pertemuan kedua berjarak sekitar 3 (tiga) hari berikutnya sekitar jam 00.00 Wita.
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan dengan anak korban Tari tersebut sebanyak 8 (delapan) kali yaitu di Kebun Karet di Sungai Batung sebanyak 1 (satu) kali, kemudian di Base Camp PT. ATA tempat tinggal anak korban TARI pada pertemuan pertama sebanyak 4 (empat) kali dan pertemuan di tempat yang sama di Base Camp tersebut sebanya 3 (tiga) kali.
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan dengan anak korban TARI di Base Camp PT. ATA tersebut sebanyak 4 (empat) kali, saya bertamu ke ruah tempat tinggal orang tua saudari TARI tersebut 3 (tiga) kali menginap dan 1 (satu) kali tidak menginap. Selama terdakwa bertamu ke tempat tinggal anak korban TARI tersebut di antar oleh sdr YANOR yang juga ikut bermalam.
Bahwa terdakwa menjelaskan pada hari tanggal dan bulan lupa tahun 2016, kemudian sekitar jam 20.00 Wita terdakwa mengajak anak korban TARI untuk membeli kartu Hpyang sebelumnya ijin kepada saksi Suhartiningsih, kemudian terdakwa mengajak anak korban TARI kearah kampung terdakwa di Desa Sungai Batung, sebelum kampung terdakwa ada kebun karet kemudian membelokkan sepeda motor dan masuk ke dalam lokasi kebun karet yang sebelumnya berkata kepada anak korban TARI “kita di sini dulu ding” di jawab oleh saudari TARI “meapa ka (mau apa kak) ?lalu terdakwa jawab “santai aja dulu di sini dik” anak korban TARI tidak menjawab kemudian terdakwa langsung menyetopkan sepeda motor di lokasi tersebut dan mengajak anak korban TARI berbicara dengan berkata “tidak apa-apa kan dik santai di sini” lalu di jawab anak korban TARI “inggih, iya sudah” kemudian terdakwa memanggil anak korban TARI “kesini ding” dan setelah berada di dekat anak korban langsung terdakwa rangkul badannya terus langsung diciumi kearah bibirnya kemudian menyuruh anak orban “berebah ding” kemudian terdakwa lepas jaket kain warna biru merk kidd rock kemudian jaket tersebut terdakwa bentangkan di atas tanah, kemudian terdakwa lepas celana bahan jeans warna hitam milik anak korban TARI bersamaan celana dalam sampai terlepas, selanjutnya kedua puting susunya terdakwa jilat-jilat terdakwa lepas celana dan celana dalam milik saya tersebut saya letakkan di sebelah kanan anak korban TARI sehingga kondisi badan terdakwa keadaan tegang kemaluan terdakwa menindih badan anak korban TARI dan terdakwa tunggang badannya dengan posisi anak korban TARI telentang dan terdakwa di atasnya, kemudian kemaluan terdakwa masukkan ke lubang vaginanya anak korban serta terdakwa sambil menggoyang-goyangkan pantatanya maju mundur sampai sperma keluar didalam alat kelamin anak korban dan sebagaian terdakwa buang diluar vagina anak korban TARI tersebut.
Bahwa terdaksa menjelaskan pada saat saya menyetubuhi anak korban TARI yang aktif saya saja sedangkan anak korban TARI pasif hanya diam saja.
Bahwa terdakwa menjelaskan setelah selesai menyetubuhi anak korbani TARI kemudian saya bangun dan berdiri langsung memakai celana luar dan dalam saya, setelah saya selesai mengenakan celana saya mengambil celana luar dan dalam milik saudari TARI tersebut dan saya serahkan kepada anak korban TARI untuk mengenakan kembali.
Bahwa terdakwa menjelaskan saya melepas celana anak korban TARI dan celana yang saya kenakan tersebut kemudian sampai dengan selesai saya menyetubuhinya anak korban TARI tersebut saya tidak ada mengatakan perkataan apa-apa kepada saudari TARI tersebut. Setelah celana terdakwa dan anak korban TARI di kenakan kembali sauadari berkata dan bertanya pada terdakwa “bila ada apa-apa pian yang tanggung jawab ka lah ?” lalu terdakwa jawab “inggih ding, kakak tanggung jawab”. Kemudian setelah itu terdakwa bersama anak korban TARI langsug berangkat meninggalkan kebun karet tempat terdakwa dan anak korban TARI melakukan persetubuhan tersebut menuju arah pulang ke rumah kediaman orang tua anak korban TARI di Base Camp PT. ATA dan tiba di tempat tersebut pada jam 23.00 Wita.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan sepanjang hal-hal tersebut perlu dan bermanfaat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternative : Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Kedua Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa Oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternative maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu pasal dakwaan yang penuntut umum anggap terbukti yaitu :Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan sengajaMelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain.
Ad.1. Unsur "Barang Siapa" :
Menimbang, bahwa kata setiap orang sinonim dengan kata barang siapa atau siapa saja.Yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.Dalam sistem hukum pidana modern subjek hukum ini berkembang meliputi pula badan hukum. Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian setiap orang yang dimaksudkan pada Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang dapat dibaca pada ketentuan Pasal 1 angka 16 yaitu, “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan seorang yang bernama HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID,sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah mendakwa Terdakwa melakukan perbuatansebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Menurut hukum, Terdakwa masuk dalam pengertian kelompok orang perorangan (pribadi) yang secara lahiriah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bagi dirinya ataupun orang lain serta sehat jasmani dan rohaninya, maka Terdakwa adalah subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal ini tidak terjadi kesalahan/kekeliruan tentang orang (error in persona), dalam arti Terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan ini adalah orang atau pelaku tindak pidana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka oleh karena itu Majelis berkesimpulan unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak Melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain”
Berkenaan dengan unsur “Sengaja”, dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum, Indonesia dan Belanda”, yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. J.E. Sahetapi, SH. MA., Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 88-97, antara lain dijelaskan sebagai berikut :
“Sesungguhnya, sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”. Juga dalam bentuk “Dengan maksud untuk” berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan. Jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus sudah ada maksud”.“Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya”.Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud, menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan”.Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.Maka untuk membuktikan kesengajaan terdakwa kami mengutip pendapat (Jan Remmelink, HUKUM PIDANA, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 157,158), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “pembuktian unsur kesengajaan kerap sangat sulit, apalagi kesengajaan pada dasarnya merujuk pada proses psikis yang terjadi dalam diri seseorang. Sehingga untuk menyimpulkan adanya kesengajaan dapat digunakan situasi dan kondisi (data) eksternal yang dikumpulkan dan diseleksi dengan panduan pengalaman manusia pada umumnya, nalar serta rasa tanggung jawab. Dengan memperhitungkan situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan cara bagaimana seseorang melakukan tindak pidana dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut juga tentunya dengan memperhitungkan faktor kenalaran ataupun kepantasan yang dalam hukum akan terus bekerja. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut kita dapat mengatakan bahwa dalam hal kesengajaan selalu terlibat proses obyektivasi atau penyimpulan tentang nilai-norma yang terkait. Bilamana tindak pidana secara penuh memiliki karakter sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan diterima sebagai demikian oleh semua orang, maka juga dari sudut hukum tindakan demikian layak dipandang sebagai dilakukan dengan kesengajaan”
Berdasarkan fakta persidangan yang di peroleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta di perkuat dengan adanya barang bukti Bahwa :
Bahwa unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, petunjuk surat yang dikaitkan dengan barang bukti bahwa pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2016 sekira pukul 20.00 WITA dikebun karet di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangandan pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 00.00 WITA di Base Camp PT. ATA di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI yang dilakukan dengan cara terdakwa mengajak jalan-jalan untuk membeli kartu hp dan setelah sampai dikebun karet Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban TARI NOVIANTI SARI melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa merebahkan anak korban direrumputan selanjutnya mencium bibir anak korban dan melepas celananya namun anak korban menolak untuk melakukan persetubuhan tersebut, namun oleh terdakwa menahan anak korban dengan cara memegangi tangannya dan selanjutnya setelah melepas celananya alat kelamin terdakwa dimasukan ke lubang vagina anak korban TARI NOVIANTI SARI sampai sperma terdakwa keluar di alat kelamin/ vagina anak korban TARI NOVIANTI SARI;
Secara umum Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penyertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
Tindak Pidana Penyertaan (Deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang.Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai :
Yang melakukan ;
Yang menyuruh melakukan ;
Yang turut melakukan ;
Yang menggerakkan / menganjurkan untuk melakukan ;
Yang membantu melakukan.
Bahwa unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, petunjuk surat yang dikaitkan dengan barang bukti bahwa pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2016 sekira pukul 20.00 WITA dikebun karet di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangandan pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 00.00 WITA di Base Camp PT. ATA di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI yang dilakukan dengan cara terdakwa mengajak jalan-jalan untuk membeli kartu hp dan setelah sampai dikebun karet Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban TARI NOVIANTI SARI melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa merebahkan anak korban direrumputan selanjutnya mencium bibir anak korban dan melepas celananya namun anak korban menolak untuk melakukan persetubuhan tersebut, namun oleh terdakwa menahan anak korban dengan cara memegangi tangannya dan selanjutnya setelah melepas celananya alat kelamin terdakwa dimasukan ke lubang vagina anak korban TARI NOVIANTI SARI terdakwa sambil menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sampai sperma terdakwa keluar di alat kelamin/ vagina anak korban TARI NOVIANTI SARI;
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak Melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang laindalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa diajukan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Balangan pada tanggal 31 Desember 2016 oleh dr. Aris Budianto, SpOG telah diperiksa TARI NOVIANTI SARI Binti M. TAIB (Alm) dari hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Janin Satu Hidup, letak Kepala, Denyut Janin (+), Gerak (-);
Kecepatan denyut janin bayi 140 kali/menit;
Taksiran berat janin =723 Gram;
Usia kehamilan 24 minggu 3 hari;
Tanggal perkiraan melahirkan 19 April 2017;
Letak Plasenta normal;
Jumlahair ketuban cukup;
Jenis kelamin = Perempuan;
Kondisi janin baik.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur“Bahwa unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, petunjuk surat yang dikaitkan dengan barang bukti bahwa pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2016 sekira pukul 20.00 WITA dikebun karet di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangandan pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 sekitar pukul 00.00 WITA di Base Camp PT. ATA di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban TARI NOVIANTI SARI yang dilakukan dengan cara terdakwa mengajak jalan-jalan untuk membeli kartu hp dan setelah sampai dikebun karet Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban TARI NOVIANTI SARI melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa merebahkan anak korban direrumputan selanjutnya mencium bibir anak korban dan melepas celananya namun anak korban menolak untuk melakukan persetubuhan tersebut, namun oleh terdakwa menahan anak korban dengan cara memegangi tangannya dan selanjutnya setelah melepas celananya alat kelamin terdakwa dimasukan ke lubang vagina anak korban TARI NOVIANTI SARI sampai sperma terdakwa keluar di alat kelamin/ vagina anak korban TARI NOVIANTI SARI;” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau Unsur kedua “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” di atas telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, dengan demikian maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif, yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anaktentang Perlindungan Anak dan dikualifikasikan sebagai Tindak “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa harus dipersalahkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa pidana denda dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana penjara dan kepada Terdakwa selain pidana penjara akan dijatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka lamanya Terdakwa menjalani tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena hukuman yang dijatuhkan dalam amar putusan ini lebih lama dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan berapa lama Terdakwa harus dipidana, maka terlebih dahului harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal – hal yang memberatkan :
Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi anak korban atau keluarga
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim lamanya hukuman yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah sudah benar dan tepat dan sesuai dengan kesalahan Terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya"
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HALILUR RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL RASYIDoleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari SENIN tanggal 24 Juli 2017, oleh MUHAMMAD DZULHAQ,S.H., selaku Hakim Ketua, HENDRA NOVRIYANDIE, S.H.M.H., dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAMSIAHPanitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh ARIO WIBOWO, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
HENDRA NOVRIYANDIE, S.H.M.H., MUHAMMAD DZULHAQ,S.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH