155/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 155/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Other Participants (2)
1.MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL 2.TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL dan Terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama - sama’ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 3 ( tiga ) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram ; - 1 (satu) bungkus roko Gudang Garam Surya - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard nomor 085706530656189 - 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam simcard nomor 085707296717 - 1 (satu) buah pipet kaca - 2 (dua) buah gunting - 6 (enam) buah korek api gas - 1 (satu) buah cutton buds - 1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi (skrop) Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu Rupiah );
PUTUSAN
Nomor : 155 /Pid .SUS/2017/PN Jbg
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara Pidana Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL;
Tempat Lahir : Jombang;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / Tanggal 15 Juli 1997;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn Budug, RT.11, RW.03, Ds.Tugusumberjo, Kec.Peterongan, Kab.Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II :
Nama Lengkap : TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK;
Tempat Lahir : Jombang;
Umur / tanggal lahir : 31 Tahun / Tanggal 10 April 1985;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn Budug, RT.11, RW.03, Ds.Tugusumberjo, Kec.Peterongan, Kab.Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa masing – masing ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 Januari 2017 s/d tanggal 7 Pebruari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Pebruari 2017 s/d tanggal 19 Maret 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2017 s/d tanggal 4 April 2017;
Hakim Ketua Majelis, sejak tanggal 30 Maret 2017 s/d tanggal 28 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 29 April 2017 s/d tanggal 27 Juni 2017;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ARIE JUSWANTI, SH, MH, M.Si&Partners, Advokat yang beralamat di Dusun Rejosari, Gg.1, RT.07, RW.02, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penunjukkan Penasihat Hukum oleh Ketua Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang Pertama perkara ini ;
Telah membaca Surat Dakwaan dan Surat-surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar Pembacaan Tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 6 Juni 2017, Nomor Reg.Perk : PDM – 151/Jomba/03/2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL bersama dengan Terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK bersalah melakukan tindak pidana melanggar "telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman", sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum Melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL bersama dengan Terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama Para Terdakwa dalama tahanan sementara dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram ;
1 (satu) bungkus roko Gudang Garam Surya
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard nomor 085706530656189
1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam simcard nomor 085707296717
1 (satu) buah pipet kaca
2 (dua) buah gunting
6 (enam) buah korek api gas
1 (satu) buah cutton buds
1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi (skrop)
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
4. Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah memperhatikan Pembelaan Para Terdakwa atas tuntutan pidana yang diajukan secara tertulis di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Para Terdakwa ke Persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwaI MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL bersama dengan terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Dsn. Budug RT11 RW03 Ds Tugusumberejo Kec Peterongan Kab. Jombang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang telah menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kec Peterongan Kab. Jombang sering dijadikan tempat untuk transaksi maupun konsumsi Narkotika jenis shabu, setelah melakukan penyelidikan
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat terdakw I dan terdakwa II sedang duduk-duduk di ruang tamu, kemudian datang saksi ARIS SETYABUDI, saksi M SYAMSUL MA’ARIF dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terhadap terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ alias GUNDUL barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram berada didalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang disimpan disaku celana pendek sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard nomor 0857306530656189 disimpan disaku sebelah kanan, sedangkan barang bukti milik terdakwa II TRI SETYO APRIANTO alias ANTOK berupa 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam simcard nomor 085707296717, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah gunting, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) cotton buds serta 1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi (skrop) tergeletak dimeja ruang tamu rumah, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut
Bahwa oleh karena terdakwa I didalam memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram berada didalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang, maka saksi ARIS SETYABUDI dan saksi M SYAMSUL MA’ARIF yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Jombang langsung membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polresta Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0801 / NNF / 2017 tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN S.Si, MT., LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH, AMd selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,013 (nol koma nol tiga belas) gram yang diperiksa adalah benar mengandung bahan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwaI MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL bersama dengan terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Dsn. Budug RT11 RW03 Ds Tugusumberejo Kec Peterongan Kab. Jombang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang telah menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kec Peterongan Kab. Jombang sering dijadikan tempat untuk transaksi maupun konsumsi Narkotika jenis shabu, setelah melakukan penyelidikan
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat terdakw I dan terdakwa II sedang duduk-duduk di ruang tamu, kemudian datang saksi ARIS SETYABUDI, saksi M SYAMSUL MA’ARIF dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terhadap terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ alias GUNDUL barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram berada didalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang disimpan disaku celana pendek sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard nomor 0857306530656189 disimpan disaku sebelah kanan, sedangkan barang bukti milik terdakwa II TRI SETYO APRIANTO alias ANTOK berupa 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam simcard nomor 085707296717, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah gunting, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) cotton buds serta 1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi (skrop) tergeletak dimeja ruang tamu rumah, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut
Bahwa oleh karena terdakwa didalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang, maka kedua saksi (merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Jombang) langsung membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polresta Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 0799/NNF/2016 tanggal 08 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN S.Si, MT., LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH, AMd selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA. selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan hasil pemeriksaan Urine dan darah An. terdakwaI MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDULdan terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK Positif Metamfitamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI 1, ARIS SETYABUDI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi selaku anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa Muhamad Syafiq, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa Tri Setyo Aprianto;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa M.Syafiq patungan uang dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa M.Syafiq mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Terdakwa memesan barang berupa shabu, setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu;
Bahwa rencananya shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Para Terdakwa, dan Para Terdakwa telah membeli shabu di tempat Susanto tersebut kurang lebih sebanyak lima kali;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan maupun penggunaan shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI 2, M.SYAMSUL MA’ARIF, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi selaku anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa Muhamad Syafiq, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa Tri Setyo Aprianto;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa M.Syafiq patungan uang dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa M.Syafiq mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Terdakwa memesan barang berupa shabu, setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu;
Bahwa rencananya shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Para Terdakwa, dan Para Terdakwa telah membeli shabu di tempat Susanto tersebut kurang lebih sebanyak lima kali;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan maupun penggunaan shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.0801/NNF/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Labfor Cabang Surabaya didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor bukti 1007/2017/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram milik Muhammad Syafiq dkk adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik, No.Lab. : 0799 / NNF / 2016 tanggal 8 Pebruari 2017 dari Labfor Cabang Surabaya didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor bukti 1160/2017/NNF berupa 1 ( satu ) pot plastik berisikan urine + 10 ml a.n. Muhamad Syafiq Als Gundul, positif mengandung metamfetamina;
Barang bukti dengan nomor bukti 1161/2017/NNF berupa 1 ( satu ) tabung reaksi berisikan darah + 2 ml a.n. Muhamad Syafiq Als Gundul, negatif narkotika dan psikotropika;
Barang bukti dengan nomor bukti 1162/2017/NNF berupa 1 ( satu ) pot plastik berisikan urine + 40 ml a.n. Tri Setyo Aprianto Als Antok, positif mengandung metamfetamina;
Barang bukti dengan nomor bukti 1163/2017/NNF berupa 1 ( satu ) tabung reaksi berisikan darah + 3 ml a.n. Tri Setyo Aprianto Als Antok, negatif narkotika dan psikotropika;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Para Terdakwa yang pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ Als GUNDUL :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto Alias Antok telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa Tri Setyo Aprianto;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa patungan uang dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Terdakwa memesan barang berupa shabu seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu;
Bahwa rencananya shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Para Terdakwa, dan Para Terdakwa telah membeli shabu di tempat Susanto tersebut kurang lebih sebanyak lima kali;
Bahwa sehari sebelumnya Para Terdakwa telah mengkonsumsi shabu sisa dari shabu pembelian sebelumnya yaitu dengan cara yaitu pipet kaca diisi shabu, ditancapkan ke salah satu sedotan yang sudah tertancap pada lubang tutup botol yang didalamnya sudah terisi air, lalu pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas, setelah itu asapnya dihisap berulang – ulang sampai shabu dalam pipet kaca habis, namun saat itu Terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu tetapi sudah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan maupun penggunaan shabu tersebut;
Bahwa saat ini kondisi Terdakwa baik – baik saja dan tidak mengalami ketergantungan narkotika;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Terdakwa II TRI SETYO APRIANTO Alias ANTOK :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Muhamad Syafiq Alias Gundul telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa Muhamad Syafiq , kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa patungan uang dengan Terdakwa Muhamad Syafiq, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa Muhamad Syafiq mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Terdakwa Muhamad Syafiq memesan barang berupa shabu seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu;
Bahwa rencananya shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Para Terdakwa, dan Para Terdakwa telah membeli shabu di tempat Susanto tersebut kurang lebih sebanyak lima kali;
Bahwa sehari sebelumnya Para Terdakwa telah mengkonsumsi shabu sisa dari shabu pembelian sebelumnya yaitu dengan cara shabu yaitu pipet kaca diisi shabu, ditancapkan ke salah satu sedotan yang sudah tertancap pada lubang tutup botol yang didalamnya sudah terisi air, lalu pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas, setelah itu asapnya dihisap berulang – ulang sampai shabu dalam pipet kaca habis, namun saat itu Terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu tetapi sudah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu karena Terdakwa ingin kuat
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan maupun penggunaan shabu tersebut;
Bahwa saat ini kondisi Terdakwa baik – baik saja dan tidak mengalami ketergantungan narkotika;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan hendaknya dianggap termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – saksi, keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan maka ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa Muhamd yafiq, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa Tri Setyo Aprianto;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa Muhamad Syafiq patungan uang dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa M.Syafiq mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Para Terdakwa memesan barang berupa shabu seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu;
Bahwa rencananya shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh Para Terdakwa, dan Para Terdakwa telah membeli shabu di tempat Susanto tersebut kurang lebih sebanyak lima kali;
Bahwa sehari sebelumnya Para Terdakwa telah mengkonsumsi shabu sisa dari shabu pembelian sebelumnya yaitu dengan cara pipet kaca diisi shabu, ditancapkan ke salah satu sedotan yang sudah tertancap pada lubang tutup botol yang didalamnya sudah terisi air, lalu pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas, setelah itu asapnya dihisap berulang – ulang sampai shabu dalam pipet kaca habis, namun saat itu Para Terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu tetapi sudah tertangkap oleh Polisi;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan maupun penggunaan shabu tersebut;
Bahwa saat ini kondisi Para Terdakwa baik – baik saja dan tidak mengalami ketergantungan narkotika;
Bahwa Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk Alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
Dakwaan Kedua : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan untuk dibuktikan, namun demikian demi jelas dan terangnya perkara ini, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu, perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Unsur Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika;
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Para Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan dua orang Terdakwa yaitu Terdakwa I bernama MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL dan Terdakwa II bernama TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Para Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Para Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim bekeyakinan Para Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Narkotika “ ( berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – undang RI No.35 Tahun 2009 ) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – undang ini;
Menimbang, bahwa pasal ini sering menjadi perdebatan khususnya di antara para Penegak Hukum karena dilihat dari pemahaman kata – kata dalam pasal ini, terdapat pengertian yang tumpang tindih dengan isi dari pasal 127 khususnya yang terkait dengan pasal 112 yaitu pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan mengenai Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang mana Penyalahguna tersebut berdasarkan pasal 1 ayat ( 15 ) Undang – undang Narkotika diartikan sebagai orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa definisi tentang Penyalah Guna tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa seseorang dilarang menggunakan narkotika apabila tidak ada ijin dari negara untuk menggunakannya.Namun, kita harus memahami bahwa sebelum orang menggunakan narkotika tersebut tentunya ada perbuatan yang mendahuluinya, apakah dia memiliki, atau dia menyimpan, atau dia menguasai, atau dia menyediakan barang tersebut dan di antara perbuatan yang disebutkan tadi yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan, semuanya telah diatur dalam pasal 112;
Menimbang, bahwa beberapa putusan Mahkamah Agung mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut :
Putusan No.1386 K / Pid,Sus / 2011 yang pertimbangannya adalah sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti /Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dalam memeriksa dan memutus perkara a quo dengan alasan-alasan ;
Jumlah jenis narkotika yang di temukan pada diri Terdakwa hanya seberat 0.2 gram yang dibeli Terdakwa dari seseorang bernama Ganjar Raharjo ;
Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan melainkan untuk digunakan;
Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus dipertimbangkan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut;
Dalam proses hukum penyidikan, polisi sering kali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun sesungguhnya Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 ;
Oleh karena itu, kepemilikan atau penguasaan narkotika seberat 0.2 gram untuk tujuan digunakan Terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi ketentuan yang lebih tepat sebagaimana dalam putusan a quo.
Putusan MA No.1071 K / Pid.Sus / 2012 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet. Perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa”
“memang benar para pengguna sebelum menggunakan harus terlebih dahulu membeli kemudian menyimpan atau menguasai, memiliki, membawa narkotika tersebut sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, melainkan harus dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan Terdakwa memiliki atau menguasai narkotika tersebut”.
Menimbang, bahwa terkait dengan ketentuan dalam undang – undang narkotika, kita harus kembali lagi melihat tujuan dari undang – undang narkotika itu sendiri sebagaimana termuat dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu :
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika;
Menimbang, bahwa empat poin tujuan di atas memberikan gambaran bahwa pengaturan tindak pidana narkotika difokuskan pada peredaran narkotika dan penyelamatan bangsa terhadap penyalahgunaan narkotika atau dapat dikatakan bahwa pengaturan difokuskan pada pengedar dan pengguna, oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengaturan tentang ketentuan pidana pun juga bertumpu pada dua hal tersebut jadi harus jelas dalam rumusan perbuatan pidana apakah perbuatan itu dimaksudkan untuk suatu peredaran, atau dimaksudkan untuk digunakan dan digunakan disini maksudnya adalah digunakan untuk diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan pasal 112 haruslah dimaksudkan untuk dijual kepada orang lain atau sebagai barang pesanan orang lain bukan untuk dikonsumsi sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa yang mana Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa Muhamad Syafiq patungan uang dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa M.Syafiq mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Para Terdakwa memesan barang berupa shabu seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu, dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa Muhamd yafiq, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa Tri Setyo Aprianto;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum terungkap pula Para Terdakwa membeli shabu tersebut untuk digunakan sendiri namun saat itu Para Terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu tetapi sudah tertangkap oleh Polisi dan sebelumnya Para Terdakwa pernah membeli shabu dari Susanto sebanyak lima kali dan juga digunakan untuk Para Terdakwa sendiri, dan sehari sebelum penangkapan Para Terdakwa telah menggunakan shabu yang merupakan sisa shabu pembelian sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penelitian dari laboratorium kriminalistik bahwa shabu yang dimaksud adalah kristal mengandung metamfetamina sehingga termasuk ke dalam narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan, urine Para Terdakwa juga mengandung metamfetamina;
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum sebagaimana terurai di atas dikaitkan dengan hasil dari penelitian laboratorium kriminalistik menunjukkan bahwa apa yang telah dan akan dikonsumsi oleh Para Terdakwa adalah narkotika golongan I, namun apakah Para Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sifat dari unsur ini adalah alternatif yaitu memiliki, atau menyimpan, atau menguasai atau menyediakan, sehingga tidak harus semua perbuatan tersebut terbukti, setidaknya satu perbuatan terpenuhi, maka Para Terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum di atas bahwa memang benar saat dilakukan penangkapan, narkotika dengan berat kotor 0,25 gram telah dimiliki oleh Para Terdakwa, namun kepemilikan shabu tersebut adalah untuk digunakan bagi Para Terdakwa sendiri, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa bukanlah orang yang memiliki narkotika tersebut dengan maksud untuk dijual atau sebagai barang pesanan orang lain sehingga unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak terbukti telah memiliki atau menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi oleh karenanya unsure berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sehingga dakwaan kesatu tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Penyalah Guna;
Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Unsur Setiap Penyalah Guna :
Menimbang, bahwa dalam unsur ini Setiap diartikan sebagai Setiap orang sebagai Penyalah Guna sehingga harus diuraikan terlebih dahulu setiap orang dan Penyalah Guna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Para Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan dua orang Terdakwa yaitu Terdakwa I bernama MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL dan Terdakwa II bernama TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Para Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Para Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim bekeyakinan Para Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat ( 15 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian Penyalah Guna tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Penyalah Guna tidak hanya diartikan bahwa ketika tertangkap orang tersebut harus pada saat menggunakan narkotika, namun ketika seseorang berniat menggunakan narkotika dan belum memulai menggunakan kemudian orang tersebut tertangkap, maka telah masuk dalam pengertian Penyalah Guna;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Narkotika “ ( berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – undang RI No.35 Tahun 2009 ) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – undang ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara tanpa hak disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak memperoleh kewenangan atau ijin dari pihak yang mempunyai otoritas yang menaunginya atau memberikan kewenangan tersebut untuk melakukan suatu tindakan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai pada dakwaan kesatu, pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017,sekitar pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dusun Brudug, RT.11, RW,3, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang sehubungan dengan kepemilikan shabu oleh Para Terdakwa yang mana Para Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Susanto Als Kebyok dengan cara awalnya Terdakwa Muhamad Syafiq patungan uang dengan Terdakwa Tri Setyo Aprianto, masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ), lalu pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa M.Syafiq mengirim SMS ke HP milik Susanto yang intinya Para Terdakwa memesan barang berupa shabu seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), setelah itu Para Terdakwa berangkat menuju rumah Susanto di Tengaran, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, dan di rumah Susanto tersebut, Para Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ), dan Susanto memberikan satu paket shabu, dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa berupa 1 ( satu ) klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 ( satu ) bungkus rokok kosong gudang garam surya, 1 ( satu ) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085730656189 yang kesemuanya disita dari Terdakwa Muhamd yafiq, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP Lenovo warna hitam dengan nomor simcard 085707296717, 1 ( satu ) buah pipet, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah cotton buds, 1 ( satu ) buah sedotan yang dipakai sebagai skrop yang kesemuanya disita dari Terdakwa Tri Setyo Aprianto;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum terungkap pula Para Terdakwa membeli shabu tersebut untuk digunakan sendiri namun saat itu Para Terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu tetapi sudah tertangkap oleh Polisi dan sebelumnya Para Terdakwa pernah membeli shabu dari Susanto sebanyak lima kali dan juga digunakan untuk Para Terdakwa sendiri, selain itu juga sehari sebelum penangkapan Para Terdakwa telah menggunakan shabu yang merupakan sisa shabu pembelian sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penelitian dari laboratorium kriminalistik bahwa shabu yang dimaksud adalah kristal mengandung metamfetamina sehingga termasuk ke dalam narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan, urine Para Terdakwa juga mengandung metamfetamina;
Menimbang, bahwa biasanya Para Terdakwa menggunakan shabu dengan cara yaitu pipet kaca diisi shabu, ditancapkan ke salah satu sedotan yang sudah tertancap pada lubang tutup botol yang didalamnya sudah terisi air, lalu pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas, setelah itu asapnya dihisap berulang – ulang sampai shabu dalam pipet kaca habis;
Menimbang, bahwa oleh karena kepemilikan maupun penggunaan narkotika tersebut tanpa memiliki ijin dari negara sehingga Para Terdakwa bukan sebagai orang yang berhak menggunakan narkotika tersebut, maka dikaitkan dengan definisi Penyalah Guna sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah memenuhi definisi Penyalah Guna sebagaimana unsur kesatu ini;
Ad. 2 Unsur Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.0801/NNF/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Labfor Cabang Surabaya didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor bukti 1007/2017/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram milik Muhammad Syafiq dkk adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik, No.Lab. : 0799 / NNF / 2016 tanggal 8 Pebruari 2017 dari Labfor Cabang Surabaya didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor bukti 1160/2017/NNF berupa 1 ( satu ) pot plastik berisikan urine + 10 ml a.n. Muhamad Syafiq Als Gundul, positif mengandung metamfetamina;
Barang bukti dengan nomor bukti 1161/2017/NNF berupa 1 ( satu ) tabung reaksi berisikan darah + 2 ml a.n. Muhamad Syafiq Als Gundul, negatif narkotika dan psikotropika;
Barang bukti dengan nomor bukti 1162/2017/NNF berupa 1 ( satu ) pot plastik berisikan urine + 40 ml a.n. Tri Setyo Aprianto Als Antok, positif mengandung metamfetamina;
Barang bukti dengan nomor bukti 1163/2017/NNF berupa 1 ( satu ) tabung reaksi berisikan darah + 3 ml a.n. Tri Setyo Aprianto Als Antok, negatif narkotika dan psikotropika;
Menimbang, bahwa dari Hasil pemeriksaan tersebut di atas, terungkap fakta bahwa yang dikonsumsi maupun yang akan dikonsumsi Para Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum adalah Narkotika karena mengandung Metamfetamina, dan berdasarkan Lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Metamfetamina termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur di atas bahwa narkotika yang telah ditemukan pada Para Terdakwa saat dilakukan penangkapan rencananya akan digunakan oleh Para Terdakwa sendiri dan bukan barang pesanan orang lain maupun untuk diperjualbelikan, yang berarti bahwa penyalahgunaan narkotika tersebut adalah untuk Para Terdakwa sendiri, oleh karenannya unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 127 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan sebagai berikut :
Ayat ( 2 ) : Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, pasal 55, dan pasal 103;
Ayat ( 3 ) : Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Menimbang, bahwa oleh karena disebut pasal 54, 55 dan pasal 103, maka Majelis Hakim dapat memaparkan isi pasal tersebut sebagai berikut :
Pasal 54 : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Pasal 55 :
( 1 ) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
( 2 ) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
( 3 ) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Pasal 103 :
( 1 ) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
( 2 ) Masa menjalani pengobatan dan / atau perawatanbagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
Menimbang, bahwa mencermati pasal – pasal terkait tersebut di atas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa adalah Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang perlu rehabilitasi?
Menimbang, bahwa meskipun dalam keterangannya Para Terdakwa mengatakan bahwa sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika, namun keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan bahwa Para Terdakwa memerlukan rehabilitasi, dan tidak ada bukti surat yang mendukung bahwa Para Terdakwa dalam masa rehabilitasi akibat ketergantungan terhadap narkotika, di samping itu Para Terdakwa juga saat ini dalam kondisi baik – baik saja yang berarti bahwa selama Para Terdakwa ditahan, Para Terdakwa dalam kondisi sehat tanpa harus mengkonsumsi narkotika, sehingga menurut Majelis Hakim, Para Terdakwa adalah Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang tidak memerlukan rehabilitasi;
Ad.3. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan ( pleger ) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa dalam ’orang yang menyuruh lakukan ( doen plegen )’ sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh ( pleger ), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh ( pleger ) itu harus hanya merupakan suatu alat ( instrument ) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan.Sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ) peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dalam unsur ini para Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, atau orang yang menyuruh lakukan atau orang yang turut melakukan perbuatan itu, jadi dalam hal ini belum tentu para Terdakwa yang melakukan perbuatan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa para Terdakwa telah patungan uang masing – masing Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah ) sehingga jumlah uang Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ) digunakan untuk membeli satu paket shabu kepada Susanto Alias Kebyok dan shabu tersebut akan digunakan untuk Para Terdakwa secara bersama – sama, begitu pula sebelumnya para Terdakwa telah mengkonsumsi shabu secara bersama – sama sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut dikaitkan dengan definisi orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa adalah orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan karena para Terdakwa telah menggunakan dan bermaksud akan menggunakan shabu secara bersama - sama, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dimana semua unsur – unsur dari pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam pembelaannya, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa Para Terdakwa menguasai atau memiliki narkotika hanya bermaksud untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri sehingga tidak tepat terhadap Para Terdakwa ditetapkan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan tetapi ketentuan yang lebih tepat adalah pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap pembelaan Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam unsur – unsur yang pada pokoknya bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP sehingga pembelaan Para Terdakwa dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan tidak diketemukan adanya alasan Pembenar maupun alasan Pemaaf yang dapat menghapus pidana bagi Para Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat ( 1 ) KUHAP, kepada Para Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan Para Terdakwa telah menjalani masa Penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum bahwa masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Para Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Para Terdakwa agar diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram ;
1 (satu) bungkus roko Gudang Garam Surya
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard nomor 085706530656189
1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam simcard nomor 085707296717
1 (satu) buah pipet kaca
2 (dua) buah gunting
6 (enam) buah korek api gas
1 (satu) buah cutton buds
1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi (skrop)
Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika dan alat yang digunakan Para Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika, dan HP Para Terdakwa juga merupakan alat komunikasi bagi Para Terdakwa untuk memesan narkotika, sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa sangat bertentangan dengan Program Pemerintah untuk memberantas Obat – obat terlarang termasuk Narkotika;
Hal – hal yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat, akan ketentuan 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP, UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD SYAFIQ Alias GUNDUL dan Terdakwa II TRI SETYO APRIYANTO Alias ANTOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama - sama’ ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 3 ( tiga ) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,25 gram ;
1 (satu) bungkus roko Gudang Garam Surya
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard nomor 085706530656189
1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam simcard nomor 085707296717
1 (satu) buah pipet kaca
2 (dua) buah gunting
6 (enam) buah korek api gas
1 (satu) buah cutton buds
1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi (skrop)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu Rupiah );
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Senin, Tanggal 12 Juni 2017 oleh kami : ENI MARTININGRUM, SE, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SISKA RIS SULISTYO NINGSIH, SH dan ASROPI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, Tanggal 13 Juni 2017 oleh ENI MARTININGRUM, SE, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim – hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh INDAH WARDAH, SH
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, dan dihadiri oleh ADI BASKORO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
ttd ttd
SISKA RIS SULISTYO NINGSIH, SH ENI MARTININGRUM, SE, SH, MH
ttd
ASROPI, SH, MH
PANITERA PENGGANTI;
ttd
INDAH WARDAH, SH
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
Panitera Pengganti
ttd
Indah Wardah, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI JOMBANG
ttd
H. Suja’i, SH. MH.
NIP. 19630113 199103 1 00 3