308/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 308/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
LUMAS DINAULI BR. NAINGGOLAN ALS, DINA
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 308/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LUMAS DINAULI Br. NAINGGOLAN Als DINA;
Tempat lahir : Belawan;
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/10 Mei 1974;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Flamboyan VI No. 208 Blok XVII Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia Kota Medan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 308/PID/2016/PT.MDN tanggal 9 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa LUMAS DINAULI Br NAINGGOLAN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalm bulan Juni 2015 atau setidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Anggrek Raya No. 190 Blok XI Perumnas Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia-Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi LAMRIA Br. SIMBOLON yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Terdakwa berada di kedai tiba-tiba terdakwa mendapat informasi bahwa saksi korban LAMRIA SIMBOLON ada menceritakan bahwa anak terdakwa bapaknya rame-rame, mendengar informasi tersebut kepada anak terdakwa bernama CALVIN, oleh anak terdakwa CALVIN menyarankan agar menanyakan secara bagus-bagus langsung kepada saksi korban LAMRIA SIMBOLON, setibanya di depan rumah korban LAMRIA SIMBOLON terdakwa memanggil-manggil korban LAMRIA SIMBOLON namun saat itu korban LAMRIA SIMBOLON masih mandi, setelah selesai mandi korban LAMRIA SIMBOLON bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ada apa din” yang mana pada posisinya dari dalam rumah dan terdakwa jawab “aku mau ambil kain ku” dan dijawab oleh korban LAMRIA SIMBOLON “Besok aja kenapa Din” dan terdakwa menjawab “Sekarang ja lah” kemudian korban LAMRIA SIMBOLON membuka pintunya dan menyuruh terdakwa untuk mengambil kain yang terletak di lantai, saat itu terdakwa menyuruh CALVIN mengambil untuk mengambil kain tersebut, pada saat itu terdakwa menjawab “Mak eben aku mau nanyak sama kau” di jawab oleh korban LAMRIA SIMBOLON “ada apa Din” dengan suara keras, kemudian tersangka mengatakan ”Aku kan ngak pernah ganggu kau, ngak pernah ceritai kau” oleh korban LAMRIA SIMBOLON mengatakan “Ada apa rupanya Din” dengan suara keras, kemudian tersangka mengatakan “udah ngak usah kuat-kuat suaranya, pelan aja” tersangka lanjutkan “Kok kau bilang aku banyak cakap,kok kau bilang Calvin itu bapaknya rame-rame” oleh korban LAMRIA SIMBOLON membentak terdakwa dengan mengatakan “Siapa yang bilang” lalu terdakwa menjawab “ngak perlu kau tau” lalu korban LAMRIA SIMBOLON mengatakan “Pergi la kau” sambil menolak terdakwa pada saat itu terdakwa langsung emosi dan menjambak rambut korban LAMRIA SIMBOLON lalu terdakwa tarik keluar pagar hingga ke jalan yang saat itu korban LAMRIA SIMBOLON jatuh berlutut kemudian tubuh korban LAMRIA SIMBOLON terdakwa tolak hingga terlentang, lalu tangan kiri terdakwa menekan lehernya dan tangan kanan terdakwa kepalkan lalu terdakwa ancam-ancamkan ke wajahnya yang saat itu datang warga meleraikan dan memisahkan terdakwa dengan saksi korban.
Bahwa adapun sebabnya terdakwa melakukan penganiayaan dikarenakan terdakwa merasa benci oleh korban. Akibat penganiayaan tersebut kedua lutut luka dan mengeluarkan darah, kerongkongan sakit, perut terasa sakit. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 321/VER/P/PRM-03/2015 tanggal 22 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Robert F. Siregar, Sp.B Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi telah melakukan pemeriksaan terhadap LAMRIA SIMBOLON dengan hasil pemeriksaan; Kesimpulan : Kelainan itu disebabkan oleh : sebagai akibatnya terjadinya sakit dan tidak ada halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatnnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LUMAS DINAULI Br NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) dalam dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUMAS DINAULI Br NAINGGOLAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
Menyatakan agar terdakwa LUMAS DINAULI Br NAINGGOLAN membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 10 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa LUMAS DINAULI Br. NAINGGOLAN Als DINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “PENGANIAYAAN”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah membaca :
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 12 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 10 Mei 2016;
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, bahwa pada tanggal 12 Mei 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 10 Mei 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 12 Mei 2016 dan tanggal 13 Mei 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 17 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Mei 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Mei 2016, yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada prinsipnya keberatan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya meringankan hukuman pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 10 Mei 2016, dan memori banding dari Terdakwa, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan hukuman yang dijatuhkan telah tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai dasar pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 10 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 611/Pid.B/2016/PN.Mdn, tanggal 10 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 308/PID/2016/PT.MDN tanggal 9 Juni 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta JUANTI SITORUS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
JUANTI SITORUS, SH.