73/Pid Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 73/Pid Sus/2019/PT SMG
Muh. Agung Purnomo Als Bacok Bin Masfur
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 356/Pid.Sus /2018/PN Skt. tanggal 24 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Untuk Dinas P U T U S A N
NOMOR 73/Pid Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Muh. Agung Purnomo Als Bacok Bin Masfur;
Tempat lahir : Surakarta
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/28 Maret 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dadapan Sangrah Rt. 005 RW. 013, Kel. Sangkrah
Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak 23 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2018;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 3 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak Tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan Tanggal 26 Pebruari 2019;
7. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak Tanggal 27 Pebruari 2019 sampai dengan 27 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Berkas Perkara dan surat–surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 Januari 2019 Nomor 356/Pid. Sus/2018/PN Skt. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Nopember 2018 No. Reg. Perk : PDM-179/SKRTA/Euh.2/11/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2018 bertempat didepan toko sepatu sport Station Surakarta Jalan Kebangkitan Nasional Sriwedari, Laweyan, Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta “tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Awalnya Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa MUHAMMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR telah menerima satu paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam keadaan terbungkus didalam plastik transparan ukuran kecil dari BAGAS ( Daftar Pencarian Orang ) didekat pintu air Kp.Sewu Jebres Surakarta Setelah terdakwa menerima sabu dari BAGAS lalu dimasukan kedalam saku celana bagian belakang yang dipakai oleh terdakwa setelah itu terdakwa menuju ke belakang Sriwedari Laweyan Surakarta yaitu di (depan toko sepatu sport Station Jl. Kebangkitan Nasional Sriwedari, Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna hitam No. Pol. B-3106-BOT dengan maksud akan menjual dan menyerahkan satu paket sabu kepada FARIS (Daftar Pencarian Orang) namun belum ketemu FARIS karena dengan gerak gerik terdakwa yang mencurigakan lalu terdakwa didatangi oleh petugas polisi yang berpakaian preman dan di tanya lalu digeledah badanya dan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik kecil transparan diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah belakang, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam sebagai sarana komunikasi WA nan dengan BAGAS, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam No. Pol. B-3106-BOT sebagai sarana kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor LAB : 2039/NNF/2018 tanggal 03 Oktober 2018 atas nama MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB - 4339/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,085 gram tersebut di atas adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa tidak berhak/tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tamanan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2018 bertempat didepan toko sepatu sport Station Surakarta Jalan Kebangkitan Nasional Sriwedari, Laweyan, Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta,“tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Awalnya Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekitar jam 17.30 Wib terdakwa MUHAMMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR telah menguasai satu paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam keadaan terbungkus didalam plastik transparan ukuran kecil dari BAGAS (Daftar Pencarian Orang ) didekat pintu air Kp.Sewu Jebres Surakarta Setelah terdakwa menguasai sabu dari BAGAS lalu dimasukan dan menyimpan kedalam saku celana bagian belakang yang dipakai oleh terdakwa setelah itu terdakwa menuju ke belakang Sriwedari Laweyan Surakarta yaitu di (depan toko sepatu sport Station Jl. Kebangkitan Nasional Sriwedari, Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna hitam No. Pol. B-3106-BOT sambil mencari FARIS (Daftar Pencarian Orang) karena dengan gerak gerik terdakwa yang mencurigakan lalu terdakwa didatangi oleh petugas polisi yang berpakaian preman dan di tanya lalu digeledah badanya dan ditemukan barang berupa (satu) plastik kecil transparan diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah belakang, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam sebagai sarana komunikasi WA nan dengan BAGAS, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam No. Pol. B-3106-BOT sebagai sarana kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor LAB : 2039/NNF/2018 tanggal 03 Oktober 2018 atas nama MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB - 4339/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,085 gram tersebut di atas adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa tidak berhak/tidak ada izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman .
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-179/SKRTA//Euh.2/11/2018 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2019 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 02 (dua) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik kecil transparan diduga berisi sabu dan
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) unit spm Yamaha Fino warna hitam No.pol B-3106-BOT dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,
1 (satu) celana panjang jeans warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan pada tanggal 24 Januari 2019 Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PURNOMO ALS. BACOK BIN MASFUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah);
Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik kecil transparan diduga berisi sabu dan
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) unit spm Yamaha Fino warna hitam No.pol B-3106-BOT dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,
1 (satu) celana panjang jeans warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai Akta permintaan banding Nomor 01/Akta Pid.Bdg/2019/PN Skt. Jo. Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt. yang ditanda-tangani oleh Plt Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surakarta, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 Januari 2019 Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt., dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt;
Menimbang, bahwa sesuai Akta permintaan banding Nomor 01/Akta Pid.Bdg/2019/PN Skt. Jo. Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt. yang ditanda-tangani oleh Plt Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surakarta, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 Januari 2019 Nomor 356/PidSus/2018/PN Skt., dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 Nomor 356 /Pid.Sus/2018/PN Skt;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Januari 2019 dan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan Memori banding tertanggal 6 Pebruari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2019 dan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Pebriari 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 6 Pebruari 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pidana kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada terdakwa masing-masing tanggal 30 Januari 2019 Nomor 356/Pid.Sus/2018/ PN Skt. tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya terdakwa pada pokoknya mengemukakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat, oleh karena itu mohon keringan, karena sabu tersebut dipakai sendiri tidak untuk dijual dan sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu rendah dan tidak membuat efek jera bagi pelaku;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menolak semua alasan Terdakwa dalam memori bandingnya, karena tidak didukung dengan alat bukti yang ada, dan Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 Januari 2019 Nomor 356/Pid.Sus /2018/PN Skt., serta memori banding dari terdakwa dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka Majelis Tingkat Banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 24 Januari 2019 Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Skt yang dimohonkan banding;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ditemukan alasan-alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan maka terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya waktu Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepadanya pula haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 356/Pid.Sus /2018/PN Skt. tanggal 24 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 oleh Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Murdiyono, S.H.,M.H. dan Eko Tunggul Pribadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 2019 Nomor 73/Pid.Sus/2019/PT SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara pidana tersebut dalam tingkat banding dan berdasarkan penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 2019 Nomor 73/Pid.Sus/2019/PT SMG.. untuk mendampingi Majelis Hakim dalam perkara pidana tersebut dalam tingkat banding dan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota serta Hadi Pitono, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun
Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Murdiyono, S.H.,M.H. Singgih Budi Prakoso, S.H.,M.H.
Ttd
Eko Tunggul Pribadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd Hadi Pitono,S.H.