19/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 19/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : RAHMATIA RAMLAN. - Terbanding : HARTATI, AM.Tg.
- MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 21 Desember 2017 Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 19/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RAHMATIA RAMLAN, bertempat tinggal di Jalan Husni Thamrin Nomor 23 RT.002 RW. 003 Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mohammad Abidin Ramli, S.H., M.H. dan La Saniati, S.H. para Advokat, berkantor di Kantor Hukum “H.M. Abidin Ramli, S.H., M.H.& Associates”, beralamat di Jalan Anawai kompleks Oheo Nomor 9A, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2017, sebagai Pembanding semula Tergugat;
MELAWAN
HARTATI, AM.Tg, bertempat tinggal di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Aswan Askun, S.H., M.H.Li., Yusran Mangalo, S.H. dan Muh. Agung Saputra, S.H. para Advokat pada kantor hukum “Aswan Askun & Partners”, beralamat di BTN Mutiara Permai Blok I Nomor 3, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2017, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Maret 2018 Nomor 19/PEN.PDT/2018/PT KDI tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Raha Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 26 April 2017 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2016, Tergugat melakukan peminjaman sejumlah uang/dana dengan total sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 m², tanggal 19-11-2013. Sejumlah dana/uang pinjaman Tergugat tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat pada bulan Agustus 2016 atau dengan masa/waktu pengembalian selama 3 (tiga) bulan;
2. Bahwa pinjaman uang/dana dengan total Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dilakukan Tergugat dalam beberapa kali pengambilan kepada Penggugat, dengan rincian pengambilan sebagai berikut :
- Pengambilan pertama, tanggal 27-2-2016 sebesar Rp. 1.500.000,-
- Pengambilan kedua, tanggal 28-2-2016 sebesar Rp. 2.000.000,-
- Pengambilan ketiga, tanggal 29-2-2016 sebesar Rp. 2.500.000,-
- Pengambilan keempat, tanggal 10-3-2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
- Pengambilan kelima, tanggal 15-3-2016 sebesarRp. 5.000.000,-
- Pengambilan keenam, tanggal 17-3-2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pengambilan ketujuh, tanggal 18-3-2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pengambilan kedelapan, tanggal 20-3-2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pengambilan kesembilan, tanggal 29-4-2016 untuk melunasi utang Tergugat kepada Ibu Nanang dan Ibu Ramlan, sebesar Rp. 24.000.000;
- Pengambilan kesepuluh, tanggal 30-4-2016, sebesar Rp. 5.000.000,-
Sehingga totalnya sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
3. Bahwa sampai pada bulan Agustus 2016, Tergugat tidak mampu mengembalikan uang/dana sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Penggugat walaupun Penggugat sudah berkali-kali menagih/meminta kepada Tergugat;
4. Bahwa oleh karena Tergugat tidak mampu mengembalikan uang (Posita angka 1) yang merupakan milik Penggugat, akhirnya dengan kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat, Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 M², tanggal 19-11-2013, yang menjadi agunan beralih hak menjadi milik Penggugat, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 424/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, SH, Notaris Kabupaten Muna, yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 4 Raha;
5. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016, Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013 berubah nama kepemilikan, yang semula bernama Rahmatia Ramlan (Tergugat) berubah menjadi nama Hartati (Penggugat), sebagaimana yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 M², tanggal 19-11-2013;
6. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, setelah berali hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 424/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, SH dan telah berubah nama kepemilikan menjadi nama Penggugat. Oleh karena itu Penggugat SAH MENURUT HUKUM sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 M², tanggal 19-11-2013;
7. Bahwa dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan berjalan ini, sudah beberapa kali Pengugat selalu mengingatkan dan menyuruh Tergugat untuk segera mengosongkan dan atau meninggalkan sebidang tanah yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 M², tanggal 19-11-2013, dan bangunan, namun Tergugat tidak pernah mengindahkan anjuran Penggugat. Selain itu Tergugat juga pernah di Somasi dengan Surat Somasi tanggal 5 Maret 2017, namun lagi-lagi Tergugat tidak mengindahkan somasi tersebut, malah Tergugat menjawab “tidak takut dengan somasi Pengacara Penggugat”;
8. Bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik, yang terus mengusai sebidang tanah milik Penggugat, walaupun sudah diingatkan, diperingatkan dan atau diberitahu dengan baik, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat;
9. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil dan immateriil, karena tanah yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 M², tanggal 19-11-2013, tidak dapat diolah atau dimanfaatkan oleh Penggugat hingga sekarang. Kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat, dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Kerugian Materiil
- Kerugian uang/dana yang dipinjam Tergugat + bunga, sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Biaya yang timbul akibat perkara a quo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
2) Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Sehingga total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
10. Bahwa terhadap kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat tersebut, Penggugat menuntut agar dibayar seketika atau sekaligus, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
11. Bahwa karena sebab apapun, Tergugat tetap juga tidak dapat memenuhi kewajibannya di atas, dengan mengingat bahwa Penggugat sudah sangat dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan;
12. Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini sangat beralasan menurut hukum serta didukung oleh alat-alat bukti yang kuat dan akurat, sehingga mohon terhadap putusan dalam perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain berupa banding, kasasi atau verzet;
13. Bahwa oleh karena Tergugat sudah sangat nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepatutnya jika biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana terurai diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 424/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, SH, Notaris Kabupaten Muna, yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 4, Raha;
4. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan dan atau mengosongkan sebidang tanah yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20-12-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 m², tanggal 19-11-2013, Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, luas 204 M², tanggal 19-11-2013;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang total seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar seketika/sekaligus, selambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatannya melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan sampai dipenuhi atau dilaksanakan seluruh amar putusan dimaksud;
7. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi atau verzet;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
- Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) serta memeriksa dan mengadili aquo berdasarkan asas keadilan yang baik (naar justitie recht doen) dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM KONVENSI
A. TENTANG EKSEPSI
1. Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas atau samar-samar (obscuur libel) karena :
a. Dari title (perihal) gugatan Penggugat tidak jelas, apakah gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum, sebab antara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum memiliki unsur-unsur yang berbeda. Demikian juga dalam posita dan petitum gugatan Penggugat;
b. Tidak jelas hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, apakah merupakan hubungan jual beli atau utang-piutang,tidak tegas disebutkan dalam gugatan. Jika hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan utang-piutang harus ditegaskan dan dijelaskan secara terperinci, apakah pinjam meminjam tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian tertentu dan berapa besarannya bunga yang diperjanjikan setiap bulan atau setip tahunnya;
c. Tidak jelas pula hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, apakah merupakan hubungan hukum utang piutang tidak jelas dinyatakan dalam gugatan tersebut. Jika hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat merupakan hubungan hukum utang piutang haruslah dinyatakan dengan jelas dan tegas siapakah pihak kreditor dan debitur;
2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat adalah “tidak jelas”dan/atau samar-samar (obscuur libel) serta tidak lengkap para pihaknya. Karena itu gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak sempurna dan selayaknya “ditolak” dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan “tidak dapat diterima”;
3. Bahwa karena itu adalah beralasan dan berdasarkan hukum, apabila Tergugat mohon kepada Yth. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk berkenan memutus Eksepsi Tergugat lebih dahulu sebagai berikut:
“Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat”;
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”;
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya”;
“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini”;
Namun apabila Yth. Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka untuk selanjutnya Tergugat akan mengajukan jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut :
II. TENTANG POKOK PERKARA
1. Bahwa pada pokoknya Tergugat dengan tegas menyatakan “menolak” seluruh gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2. Bahwa segala hal-hal yang dikemukakan oleh Tergugat dalam Eksepsi tersebut diatas, mohon dianggap dimasukan sebagai dalil-dalil dalam pokok perkara ini;
3. Bahwa Tergugat menolak dan menyatakan tidak benar seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatan dari point 1 point 2 point 3 point 4 point 6 point 7 point 8 point 9 point 10 point 11 point 12 point 13;
4. Bahwa yang benar dan sebenarnya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa benar Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2016 membuat perjanjian akta jual beli Nomor 424/2016 tanggal 24 Agustus 2016 di hadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, S.H. Notaris Kabupaten Muna yang beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro no.4, Raha;
b. Bahwa untuk mempermudah permohonan kredit di bank Penggugat meyakinkan kepada Tergugat akan mudah pengurusan permohonan kredit bank sekiranya pemohon adalah Penggugat mengingat Penggugat dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri;
c. Bahwa sesuai kesepakatan perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 hanya untuk digunakan oleh Penggugat untuk bermohon kredit di bank sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) ditambah fee Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) diberikan kepada Penggugat sebagai pelunasan hutang Tergugat pada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambahkan fee Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) menjadi Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
d. bahwa sesuai kesepakatan antara Tergugat dengan Penggugat setelah kredit bank cair Penggugat akan menyerahkan sisa dana kredit bank pada Tergugat sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
e. Bahwa selanjutnya angsuran dan bunga kredit bank akan dicicil tiap bulannya oleh Tergugat;
f. Bahwa setelah Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Rahmatia Ramlan (Tergugat) kepada Penggugat serta ditandatangani akta jual beli dihadapan Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H. Notaris Kabupaten Muna yang beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro no.4, Raha, selanjutnya Penggugat dengan maksud dan tujuan serta itikad buruk diam-diam tanpa persetujuan tertulis dari Tergugat merubah Sertifikat Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 telah berubah nama kepemilikan menjadi atas nama Hartati, AM.Tg. (Penggugat);
g. Bahwa setelah beberapa bulan kemudian Tergugat menanyakan kepada Penggugat realisasi permohonan kredit bank yang diajukan oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat selalu beralasan bahwa masih dalam proses administrasi di bank dananya belum cair;
h. Bahwa ternyata Penggugat telah beritikad buruk dengan cara melawan hukum diam-diam tanpa persetujuan tertulis dari Tergugat merubah Sertifikat Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 telah berubah nama kepemilikan menjadi atas nama Hartati, AM.Tg. (Penggugat) dengan tujuan ingin menguasai dan atau mengalihkan hak kepada Penggugat atau orang lain;
5. Bahwa tidak benar Tergugat melakukan pinjaman kepada Penggugat dengan total pinjaman Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan anggunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 atas nama Rahmatia Ramlan (Tergugat) bahwa yang benar antara bulan Juni – Juli 2016 Penggugat memberikan pinjaman kepada Tergugat totalnya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk digunakan Tergugat mengurus proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Muna Barat dengan kesepakatan pinjaman akan di kembalikan Tergugat kepada Penggugat pada bulan Agustus 2016 setelah termen I (pertama) proyek dimaksud dananya cair;
6. Bahwa pada bulan Agustus 2016 termen I (pertama) dananya belum dapat dicairkan selanjutnya Penggugat datang menagih kepada Tergugat agar Tergugat mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat. Tergugat dengan itikad baik mengembalikan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sisanya akan dilunasi setelah dana cair akan tetapi Penggugat menolak menerima pengembalian Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Penggugat mendesak dan memaksa Tergugat untuk mengembalikan dananya menjadi Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
7. Bahwa dengan demikian tidak benar dalil Penggugat pada point 1, point 2, point 3, dan point 4 tersebut adalah rekayasa Penggugat dengan melibatkan pula pihak lain antara lain Ibu Nanang, Ibu Ramlan dan Ibu Ndolagi untuk membayar hutang Penggugat;
8. Bahwa tanpa persetujuan tertulis Tergugat, Penggugat secara melawan hukum pada tanggal 14 Oktober 2016 Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 atas nama Rahmatia Ramlan (Tergugat) berubah nama menjadi Hartati (Penggugat) sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013;
9. Bahwa tidak benar Tergugat telah mengalihkan Hak Sertifikat Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 atas nama Rahmatia Ramlan kepada Penggugat berdasarkan akta jual beli Nomor 424/2016 tanggal 24 Agustus 2016 di hadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, S.H. Notaris Kabupaten Muna yang beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro no.4, Raha. Sebagaimana surat keterangan nomor 386/Ket-Not-PPAT/V/2017 tertanggal 02 Mei 2017 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, S.H. Notaris Kabupaten Muna yang beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro no.4, Raha. Perubahan nama tersebut hanya untuk dapat digunakan oleh Tergugat untuk bermohon kredit di bank bukan sebagai pengalihan hak;
10. Bahwa dalam akta jual beli Nomor 424/2016 tanggal 24 Agustus 2016 di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, S.H. Notaris Kabupaten Muna yang beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro no.4, Raha, harga obyek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 hanya seharga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana jumlah pinjaman Tergugat kepada Penggugat padahal sesuai taksiran bank obyek tanah dan bangunan tersebut senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
11. Bahwa dengan demikian jelas tidak benar Tergugat beritikad buruk untuk tidak melunasi pinjamannya kepada Penggugat, karena itu jelas Tergugat tidak pernah merugikan Penggugat. Demikian pula Tergugat tidak pernah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap penggugat. Justru sebaliknya Penggugatlah yang melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan cara melawan hukum merekayasa pengalihan hak;
12. Bahwa dengan demikian jelas Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan tidak pernah pula melakukan perbuatan yang berakibat merugikan Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil;
13. Bahwa karena itu seluruh tuntutan Penggugat terhadap Tergugat adalah tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karenanya harus ditolak seluruhnya;
14. Bahwa terhadap permohonan Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, dan karenanya harus ditolak.
Demikian pula terhadap permohonan Penggugat agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu juga tidak beralasan dan juga tidak berdasarkan hukum karenanya harus pula ditolak;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka adalah beralasan dan berdasarkan hukum Tergugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk berkenan memberikan putusan tentang pokok perkara sebagai berikut :
Dalam pokok perkara:
- Menolak gugatan dan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Bahwa dalam gugatan ini Tergugat hendak mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat yang dalam gugatan rekonvensi ini disebut Tergugat Konvensi menjadi Penggugat Rekonvensi, Penggugat Konvensi menjadi Tergugat Rekonvensi;
Bahwa gugatan rekonvensi ini diajukan atas dasar atau alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam konvensi diatas, secara mutatis mutandis dijadikan juga sebagai bagian rekonvensi ini;
2. Bahwa segala dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat Konvensi dalam gugatan konvensi adalah tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum sama sekali. Gugatan tersebut hanyalah rekayasa dari Tergugat Rekonvensi untuk memeras, merusak dan mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi dengan cara melawan hukum tanpa persetujuan tertulis dari Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi mengalihkan hak merubah Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 untuk menguasai dan/atau mengalihkan pada pihak lain. Hal-hal tersebut sudah pasti akan merugikan Penggugat dalam hubungan relasi usaha dan pekerjaan serta menggangu keharmonisan rumah tangga Penggugat Rekonvensi. Demikian pula Tergugat Rekonvensi merekayasa dengan melibatkan pihak lain dalam perkara ini. Perbuatan Penggugat Konvensi tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Bahwa karena itu beralasan dan berdasarkan hukum apabila kemudian Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan berupa ganti rugi kepada Tergugat Rekonvensi;
4. Perincian tuntutan ganti rugi tersebut sebagai berikut :
a. Membayar ganti rugi akibat perbuatan TergugatRekonvensi senilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi seketika dan sekaligus;
b. Mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 yang pernah diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi dan/atau segera melanjutkan permohonan kredit bank sebagaimana yang sudah disepakati antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi. Pengembalian tersebut harus dilakukan seketika dan sekaligus tanpa beban apapun;
5. Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi lalai dalam memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensi adalah beralasan dan berdasakan hukum agar Tergugat Rekonvensi dihukum membayar uang paksa dwangsong sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sampai dengan Tergugat Rekonvensi memnuhi seluruh tuntutan dan atau Putusan dalam Rekonvensi ini kepada Penggugat Rekonvensi;
6. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan Putusan Rekonvensi ini dan untuk menjamin kepastian hukum maka beralasan dan berdasarkan hukum apabila terhadap harta kekayaan milik Tergugat Rekonvensi terlebih dahulu diletakkan sita jaminan, baik berupa barang bergerak, maupun barang yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah permanen diatasnya yang dikenal sebagai rumah tinggal Tergugat Rekonvensi di Jln. Cut Nyak Dien No.6, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna;
7. Bahwa karena gugatan rekonvensi ini berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan autentik serta berdasarkan hukum, maka putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya lainnya;
8. Bahwa agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk berkenan memberikan putusan dalam rekonvensi sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah pekarangan berikut rumah permanen diatasnya milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di Jln. Cut Nyak Dien No.6, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna;
3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi;
4. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk segera dan seketika menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Tergugat Konvensi Nomor 00078/Kel. Butung-butung tanggal 20-12-2013 surat ukur Nomor 10/Butung-butung 2013 luas 204 m2 tanggal 19-11-2013 dan/atau Tergugat Rekonvensi melanjutkan permohonan kredit bank sesuai kesepakatan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Yani Kalimuddin, S.H. Notaris Kabupaten Muna yang beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro No.4, Raha, penyerahan tersebut harus dilakukan seketika dan sekaligus tanpa beban apapun;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
6. Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi lalai dalam memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensi maka adalah beralasan dan berdasarkan hukum agar Tergugat Rekonvensi dihukum membayar uang paksa atau dwangsong sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sampai dengan Tergugat Rekonvensi memenuhi seluruh tuntutan dan/atau putusan dalam rekonvensi ini kepada Penggugat Rekonvensi;
7. Bahwa berdasarkan gugatan rekonvensi ini berdasarkan alat bukti yang sah dan autentik serta berdasarkan hukum maka putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya lainnya;
8. Bahwa Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan NegeriRahatelah menjatuhkan putusan tanggal 21 Desember 2017 nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna seluas 204 (dua ratus empat) meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00078/Butung-butung/ 2013., Surat Ukur Nomor 10/Butung-butung/2013, atas nama Hartati, adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum Tergugatuntuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.244.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 21 Desember 2017 Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah telah dibertahukan kepada kuasa Tergugat oleh Arjuna Malaka, SE, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari sesuai relas tanggal 18 Januari 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah tanggal 24 Januari 2018 yang dibuat oleh Muhammad Arfan, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Raha yang menerangkan bahwa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah tanggal 21 Desember 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 21 Pebruari 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat dan pada tanggal 22 Pebruari 2018 telah pula memberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Rah tanggal 21 Desember 2017, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menyatakan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum, namun dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) dimungkinkan terjadinya jual beli di bawah tangan atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan jikalau ketentuan dalam pasal 20 ayat (3) terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo jual beli atas tanah jaminan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00078/Kel. Butung-butung, tanggal 20 - 12 - 2013 yang terjadi diakui oleh Tergugat adalah atas kesepakatan Tergugat dengan Penggugat dan telah dilakukan di hadapan dan oleh pejabat yang berwenangyakni dengan membuat Akta Jual Beli oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H.(jadi bukan jual beli di bawah tangan), hanya saja Tergugat menyangkal dan menolak balik nama yang dilakukan oleh Penggugat atas Setifikat Hak Milik No. 00078/ Kel, Butung-butung tanggal 20 Desember 2013 dari atas nama Rahmatia Ramlan menjadi atas nama Hartati dengan alasan bahwa jual beli itu dilakukan dengan suatu janji lain yakni hanya untuk digunakan serta memudahkan Penggugat dalam bermohon kredit di Bank dan bukan untuk dimiliki oleh Penggugat, namun bantahan Tergugat akan adanya janji lain yang menyertai terjadinya kesepakatan jual beli atas tanah jaminan utang Tergugat tersebut tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa seandainya Tergugat bersedia menyerahkan sertifikat tanahnya untuk dijadikan jaminan kredit oleh Penggugat, maka cukup dengan membuat suatu perjanjian tertulis dengan Penggugat atau Tergugat sendiri bertindak sebagai penjamin atas kredit Penggugat dengan menyerahkan sertifikat tanahnya ke Bank pemberi kredit dan tidaklah harus membuat Akta Jual Beli atas tanah dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah tanggal 21 Desember 2017 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 21 Desember 2017 Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Rah yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, oleh kami, Lambertus Limbong, S.H. sebagai Hakim Ketua, I Gede Suarsana, S.H. dan Viktor Pakpahan, S.H. M.H. M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta La Were, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim Anggota, Ttd ttd 1. I GedeSuarsana, S.H. Ttd ttd 2. Viktor Pakpahan,S.H. M.H.M.Si. | Hakim Ketua, Ttd ttd Lambertus Limbong, S.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd
ttd
La Were, S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 5.000,00
P
emberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah ……………....Rp.150.000,00(seratus lima puluhriburupiah)