28/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 28/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMAN Bin PAIMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : SUMAN Bin PAIMIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
P U T U S A N
Nomor : 28/Pid.Sus./2011/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUMAN Bin PAIMIN .
Tempat lahir : Kendal .
Umur/tanggal lahir : 49 tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dkh. Rembes RT.05 / RW.03, Desa Sidodadi, Kec. Patean,
Kab. Kendal ;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh .
Pendidikan : S D .
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 17 April 2011 No.Pol.: SPP/149 / IV /2011/ Reskrim sejak tanggal 17 April 2011 s/d tanggal 06 M e i 2011 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 03 Mei 2011 No : B-52/0.3.27/Epp.2/05/2011 sejak tanggal 07 Mei 2011 s/d tanggal 13 Juni 2011 ;
Penuntut Umum tanggal 13 Juni 2011 No.Prin-683/0.3.27/Ep.2/6/2011 sejak tanggal 13 Juni 2011 s/d tanggal 02 Juli 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 27 Juni 2011 No.28/Pid.Sus/2011/PN.Kdl sejak tanggal 27 Juni 2011 s/d tanggal 26 Juli 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Juli 2011 No.28/Pid.Sus./2011/PN.Kdl sejak tanggal 27 Juli 2011 s/d tanggal 25 September 2011 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kendal tanggal 27 Juni 2011 No.B-74/0.3.27/Ep.2/04/2011 berikut surat dakwaan tanggal 23 Juni 2011 Nomor register perkara PDM-61/KNDAL/EP.2/06/2011, beserta berkas perkara atas nama terdakwa SUMAN Bin PAIMIN ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 27 Juni 2011 No.28/Pid.Sus./2011/PN.Kdl tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini;
Telah membaca Penetapan Hakim tanggal 27 Juni 2011 No.28/Pid.Sus./2011/PN.Kdl tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penunut Umum yang pada pokoknya berisi supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa SUMAN Bin PAIMIN bersalah melakukan tindak pidana “ membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut tanpa adanya hak atau ijin dari pihak yang berwenang “ sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMAN Bin PAIMIN dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit hand phone merk Nokia berikut Sim kartnya No.081901275564, ( kembali kepada saksi SUNARYO BIN SUPARDI ) ;
1 (satu) unit hand phone merk Sony Ericson seri K320i berikut sim kartnya No.081782052464 ;
( kembali kepada terdakwa SUMAN BIN PAIMIN );
1 (satu) bilah bendo bergagang kayu panjang sekira 39 Cm ;
1 (satu) buah sabit bergagang kayu panjang sekira 46 Cm ;
(dirampas untuk dimusnahkan ) .
1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI warna coklat No.Pol. H-1741-CV beserta STNK nya , ( Kembali kepada saksi SOLEKHAN bin SIRAN) ;
114 (seratus empat belas) batang kayu sengon berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3 ;
( kembali kepada Perum Perhutani KPH Kendal ) ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan, terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi Penasehat Hukum dan akan maju sendiri;
Setelah mendengarkan pembelaan/permohonan Terdakwa di muka, persidangan secara lisan yang pada pokoknya menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedang atas tanggapan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUMAN BIN PAIMIN , pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2011 atau ditahun 2011, bertempat di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal , telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Yakni pada awalnya, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 07.00 wib, setelah Terdakwa membesuk orang sakit di Rumah sakit Tugurejo semarang Terdakwa dengan naik ojek menuju ke daerah Boja untuk mencari mobil yang akan dipakai mengangkut kayu hasil hutan Negara jenis sengon, sesampai didaerah boja terdakwa tidak menemukan mobil L-300 kemudian oleh tukang ojek yang sedang memangkal di perempatan boja terdakwa diantar kerumah saksi SOLEKHAN yang mempunyai 1 (satu) unit mobil L-300 dan bisa disewa untuk mengangkut barang, setelah bertemu dengan saksi SOLEKHAN Terdakwa langsung menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa yaitu hendak menyewa mobil L-300 No.Pol. H-1741-VC milik saksi SOLEKHAN untuk dipakai mengangkut kayu sengon dari Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dibawa ke pabrik kayu yang ada didaerah Singorojo, setelah terjadi kesepakatan biaya sewa mobil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa dan saksi SOLEKHAN berangkat ke Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean .
Sesampai di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Terdakwa menyuruh saksi SOLEKHAN untuk berhenti ditumpukan kayu sengon yang berada dipinggir jalan, setelah itu Terdakwa turun dari mobil dan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang Terdakwa menyuruh 3 (tiga) orang pekerja kayu yang sedang menunggu kayu sengon tersebut untuk menaikan kayu sengon yang berjumlah 114 (seratus empat belas) batang ke atas mobil saksi SOLEKHAN namun ketika para pekerja belum selesai menaikan kayu-kayu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas perhutani yang sedang melakukan Patroli sehingga 3 (tiga) orang pekerja yang disuruh oleh Terdakwa untuk menaikan kayu sengon keatas mobil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas perhutani .
Adapun 114 (seratus empat belas) batang kayu jenis sengon dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3 ( tiga koma nol tiga nol meter kubik ) yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 67 f RPH Gemuh Singkalan BKPH Kalibodri Kendal tanah masuk Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal yang diambil atau dipungut secara tidak sah sedangkan dikethui atau setidak-tidaknya patut diduga oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut , menguasai atau memiliki kayu-kayu tersebut ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sejumlah Rp.1.280.903 ,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah ) atau sekitar jumlah tersebut .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf h juncto pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
A T A U :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUMAN BIN PAIMIN , pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2011 atau ditahun 2011, bertempat di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal , telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan , atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Yakni pada awalnya, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 07.00 wib, setelah Terdakwa membesuk orang sakit di Rumah sakit Tugurejo semarang Terdakwa dengan naik ojek menuju ke daerah Boja untuk mencari mobil yang akan dipakai mengangkut kayu hasil hutan Negara jenis sengon, sesampai didaerah boja terdakwa tidak menemukan mobil L-300 kemudian oleh tukang ojek yang sedang memangkal di perempatan boja terdakwa diantar kerumah saksi SOLEKHAN yang mempunyai 1 (satu) unit mobil L-300 dan bisa disewa untuk mengangkut barang, setelah bertemu dengan saksi SOLEKHAN Terdakwa langsung menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa yaitu hendak menyewa mobil L-300 No.Pol. H-1741-VC milik saksi SOLEKHAN untuk dipakai mengangkut kayu sengon dari Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dibawa ke pabrik kayu yang ada didaerah Singorojo, setelah terjadi kesepakatan biaya sewa mobil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa dan saksi SOLEKHAN berangkat ke Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean .
Sesampai di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Terdakwa menyuruh saksi SOLEKHAN untuk berhenti ditumpukan kayu sengon yang berada dipinggir jalan, setelah itu Terdakwa turun dari mobil dan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang Terdakwa menyuruh 3 (tiga) orang pekerja kayu yang sedang menunggu kayu sengon tersebut untuk menaikan kayu sengon yang berjumlah 114 (seratus empat belas) batang ke atas mobil saksi SOLEKHAN namun ketika para pekerja belum selesai menaikan kayu-kayu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas perhutani yang sedang melakukan Patroli sehingga 3 (tiga) orang pekerja yang disuruh oleh Terdakwa untuk menaikan kayu sengon keatas mobil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas perhutani .
Adapun 114 (seratus empat belas) batang kayu jenis sengon dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3 ( tiga koma nol tiga nol meter kubik ) yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 67 f RPH Gemuh Singkalan BKPH Kalibodri Kendal tanah masuk Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal yang diambil atau dipungut secara tidak sah sedangkan dikethui atau setidak-tidaknya patut diduga oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut , menguasai atau memiliki kayu-kayu tersebut ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sejumlah Rp.1.280.903 ,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah ) atau sekitar jumlah tersebut .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU :
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SUMAN BIN PAIMIN , pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2011 atau ditahun 2011, bertempat di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal , telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Yakni pada awalnya, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 07.00 wib, setelah Terdakwa membesuk orang sakit di Rumah sakit Tugurejo semarang Terdakwa dengan naik ojek menuju ke daerah Boja untuk mencari mobil yang akan dipakai mengangkut kayu hasil hutan Negara jenis sengon, sesampai didaerah boja terdakwa tidak menemukan mobil L-300 kemudian oleh tukang ojek yang sedang memangkal di perempatan boja terdakwa diantar kerumah saksi SOLEKHAN yang mempunyai 1 (satu) unit mobil L-300 dan bisa disewa untuk mengangkut barang, setelah bertemu dengan saksi SOLEKHAN Terdakwa langsung menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa yaitu hendak menyewa mobil L-300 No.Pol. H-1741-VC milik saksi SOLEKHAN untuk dipakai mengangkut kayu sengon dari Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dibawa ke pabrik kayu yang ada didaerah Singorojo, setelah terjadi kesepakatan biaya sewa mobil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa dan saksi SOLEKHAN berangkat ke Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean .
Sesampai di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Terdakwa menyuruh saksi SOLEKHAN untuk berhenti ditumpukan kayu sengon yang berada dipinggir jalan, setelah itu Terdakwa turun dari mobil dan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang Terdakwa menyuruh 3 (tiga) orang pekerja kayu yang sedang menunggu kayu sengon tersebut untuk menaikan kayu sengon yang berjumlah 114 (seratus empat belas) batang ke atas mobil saksi SOLEKHAN namun ketika para pekerja belum selesai menaikan kayu-kayu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas perhutani yang sedang melakukan Patroli sehingga 3 (tiga) orang pekerja yang disuruh oleh Terdakwa untuk menaikan kayu sengon keatas mobil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas perhutani .
Adapun 114 (seratus empat belas) batang kayu jenis sengon dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3 ( tiga koma nol tiga nol meter kubik ) yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 67 f RPH Gemuh Singkalan BKPH Kalibodri Kendal tanah masuk Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal yang diambil atau dipungut secara tidak sah sedangkan dikethui atau setidak-tidaknya patut diduga oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut , menguasai atau memiliki kayu-kayu tersebut ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sejumlah Rp.1.280.903 ,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah ) atau sekitar jumlah tersebut .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP ;
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan 5 ( lima ) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi : SLAMET Bin (Alm.) SARAH :
Bahwa benar, menjadi saksi karena sehubungan dengan laporan saya mengenai orang yang kedapatan memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh saksi pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 08.00 wib di Dkh. Rembes, Desa Wonodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, untuk orang yang memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah adalah SUMAN bin (Alm.) PAIMIN , dan kayu yang dimiliki sebanyak 114 (seratus empat belas batang ) batang berbagai ukuran dan jenis kayu Sengon ;
Bahwa benar, Saksi pada saat menangkap dipimpin saya bersama dengan HASAN ASARI Bin ( Alm.) MUSLIH, M. KHASAN MAS`UDI Bin ( Alm.) MUH. ISKAK, SUHARTADI Bin ( Alm.) JUWARDI dan SUNARYO Bin ( Alm.) SUPARDI ;
Bahwa benar, Saksi melihat pada saat itu hanya ada terdakwa SUMAN dan sopir mobil tersebut tetapi menurut saksi SUHARTADI dan saksi HASAN ASARI pada saat itu ada 3 (tiga) orang laki-laki yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penyergapan ;
Bahwa benar, pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa benar, Setelah dicek saksi mendapatkan ada 38 (tiga puluh delapan) Tunggak sengon baru bekas pencurian ;
Bahwa benar, pada petak 67 F tersebut juga ada sekira 82 (delapan puluh dua) bekas tunggak sengon lama ;
Bahwa benar, Terdakwa mengangkut kayu sengon dengan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi warna coklat tembakau tahun 1992 No.Pol. H-1741-VC ;
Bahwa benar, Kayu sengon sejumlah 114 batang berbagai ukuran yang dimiliki dan diangkut oleh terdakwa pada saat itu adalah milik Perhutani KPH Kendal ;
Benar, ia adalah terdakwa Suman bin (Alm.) Paimin selaku pemilik dari 114 batang kayu sengon pada saat ditangkap saksi bersama tim ;
Bahwa LMDH adalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan dengan pemahaman yaitu sebagai lembaga mitra Perum Perhutani dalam artian bentuk kerja sama yang dikuatkan dengan MoU dengan kwajiban antara lain adalah berbagai pekerjaan, ikut melakukan pengamanan hutan diwilayah pangkuannya, pembuatan tanaman sebagai kelompok tani hutan ( KTH ) dan pada saat Perhutani melakukan tebangan produksi hasil hutan untuk LMDH sebagai penyedia tenaga kerja tebangan yang ada diwilayah petak pangkuannya ;
Bahwa PHBM adalah Pengelola hutan bersama masyarakat dengan sasaran ikut melibatkan masyarakat untuk pengelolaan hutan lestari ;
Bahwa benar, Seorang anggota LMDH tidak berhak melakukan penebangan maupun pemanenan kayu hasil hutan ;
Bahwa benar, dengan kejadian tersebut pihak Perhutani KPH Kendal menderita kerugian 114 batang kayu sengon berbagai ukuran dengan jumlah 3.030 m3 senilai Rp.1.280.903 ,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah ) ;
Bahwa benar, terdakwa Suman bin Paimin saksi tangkap karena tertangkap tangan ketika hendak mengangkut 114 batang kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar, 114 batang kayu hasil hutan yang diangkut terdakwa adalah kayu jenis sengon dengan berbagai ukuran yang berasal dari dalam hutan negara yang diperoleh secara tidak syah ;
Bahwa benar didalam hutan negara petak 67 f wilayah RPH Gemuh Singkalan BKPH Kalibodri KPH Kendal terdapat tunggak / bekas tebangan kayu sengon yang masih baru ;
Bahwa benar, selain menangkap terdakwa , saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil L-300 No.Pol. H 1741 VC, sebilah bendo dan sebilah sabit ;
Bahwa benar, jumlah keseluruhan kayu hasil hutan negara jenis sengon yang dikuasai atau diangkut oleh terdakwa adalah 3,030 m3 dan Perum perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp.1.280.903 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi : HASAN ASARI Bin ( Alm.) MUSLIH :
Bahwa benar, Saksi pada saat menangkap dipimpin saya bersama dengan SLAMET Bin (Alm.) SARAH, M. KHASAN MAS`UDI Bin (Alm.) MUH. ISKAK, SUHARTADI Bin ( Alm.) JUWARDI dan SUNARYO Bin ( Alm.) SUPARDI ;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 06.00 wib saksi bersama dengan Suhartadi, M.Khasan Mas`udi, yang dipimpin Slamet sedang patroli di areal hutan petak 67 f ikut desa Sidodadi , Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, pada saat itu menemukan bekas sisa penebangan pohon sengon ;
Bahwa benar, Informasi yang saksi terima kayu sengon potongannya ditumpuk disebelah utara gedung selep ikut Dkh. Rembes Desa Sidodadi Kec. Patean Kab. Kendal dan diangkut sekitar jam 08.00 wib ;
Bahwa benar, Selanjutnya kami mengatur strategi sekitar jam 07.30 wib mendapat informasi kalau kayu sengon sedang diangkut lalu saya berboncengan dengan Suhartadi menuju lokasi dimaksud ternyata benar sebuah mobil L-300 sedang memuat kayu sengon berikut terdakwa Suman dan pada saat turun dari sepeda motor melihat ada 3 orang sedang memikul kayu sengon untuk dinaikan ke mobil dan sewaktu mereka melihat saya datang maka 3 orang tersebut kabur , sedang terdakwa “ Suman “ malah mendekati saya sambil bilang “ Mas ini sisa pencurian yang tidak terpakai kemarin “ dan saat itu saya jawab “ nyolong sendiri dilaporkan sendiri “ dan saat itu datang saksi Slamet dan saksi M. Khasan , selanjutnya saya mengamankan terdakwa Suman dan barang bukti lainnya yang selanjutnya kami bawa terdakwa berikut barang buktinya di Polsek Patean untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar, pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa kayu sengon tersebut berasal dari sisa penjurian orang lain di petak 67 f dan hanya kayu pucukan saja , tetapi setelah saksi cek ternyata kayu sengon tersebut tidak sesuai dengan keterangannya dan tidak disertai Surat keterangan mengenai asal usul kayu ;
Bahwa benar, yang saksi temukan di petak 67 f terdapat 38 (tiga puluh delapan ) tunggak baru bekas pencurian tanaman sengon yang daunnya masih hijau dan menurut informasi dilakukan setelah sholat Jum`at tanggal 15 April 2011 ;
Bahwa benar, Saksi melihat 3 orang yang sedang memuat sekarang saksi tidak tahu keberadaannya karena pada saat kami sergap mereka berhasil melarikan diri ;
Bahwa benar, Orang tersebut adalah Suman selaku pemilik dari 114 batang kayu sengon dan saksi sudah kenal sejak tahun 2007 ;
Bahwa benar, kayu sengon 114 batang berbagai ukuran yang dimiliki dan diangkut oleh terdakwa Suman pada saat itu adalah milik Perhutani KPH Kendal ;
Bahwa benar, mobil yang digunakan pada saat itu untuk mengangkut kayu sengon oleh terdakwa , pengakuan Sholekhan selaku sopir yang disewa oleh terdakwa untuk mengangkut kayu sengon tersebut ;
Bahwa benar, yang dikatakan saksi Solekhan pada saat itu sedang mengikat muatan kayu sengon dan saat saya datang ia merengek minta kunci kontak dan bilang “ Mas saya tidak tahu apa-apa , kalau ini kayu curian dan dia meminta kayu muatan dibongkar dan dia akan pulang ;
Bahwa benar, jarak tempat tumpukan kayu sengon dengan hutan Petak 67 f jaraknya sekitar 300 ( tiga ratus ) meter ;
Bahwa benar, Saksi adalah mandor polter perhutani KRPH Gemuh Singkalan ;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suman bin Paimin di pinggir jalan Dukuh Rembes masuk desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, Terdakwa tertangkap tangan ketika hendak mengangkut, menguasai, atau memiliki 114 batang kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar, ketika ditangkap terdakwa menjelaskan bahwa 114 batang kayu sengon berasal dari sisa pencurian orang lain didalam hutan negara peyak 67 f serta hanya kayu potongan saja, namun ketika diperiksa oleh saksi ternyata tidak sesuai dengan keterangannya ;
Bahwa benar, Jumlah keseluruhan kayu hasil hutan negara jenis sengon yang dikuasai atau diangkut oleh terdakwa adalah 3.030 m3 ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut atau menguasai 114 batang kayu sengon yang berasal dari dalam hutan negara ;
Bahwa benar, akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian Rp.1.280.903 ,- ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi : M. KHASAN MAS`UDI Bin ( Alm.) MUH. ISKAK :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 08.00 wib di pinggir kampung di Dkh. Rembes, Desa Wonodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal berdekatan dengan Petak 67 f tanaman sengon tahun 2007 ;
Bahwa benar, orang yang berhasil ditangkap karena memiliki kayu dari hasil hutan adalah SUMAN bin (Alm.) PAIMIN dan yang melakukan penengkapan adalah saya bersama dengan HASAN ASHARI bin (Alm.) MUSLIH, SLAMET Bin (Alm.) SARAH, SUHARTADI Bin ( Alm.) JUWARDI dan SUNARYO Bin ( Alm.) SUPARDI dibawah pimpinan SLAMET selaku KRPH Gemuh Singkalan ;
Bahwa benar, awal penengkapannya pada Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 06.00 wib saksi bersama dengan Suhartadi, Hasan Ashari, yang dipimpin Slamet sedang patroli di areal hutan petak 67 f ikut desa Sidodadi , Kec. Patean, Kab. Kendal pada saat itu menemukan bekas sisa penebangan pohon sengon ;
Bahwa benar, Informasi yang saksi terima kayu sengon potongannya ditumpuk disebelah utara gedung selep ikut Dkh. Rembes Desa Sidodadi Kec. Patean Kab. Kendal dan diangkut sekitar jam 08.00 wib ;
Bahwa benar, Selanjutnya kami mengatur strategi sekitar jam 07.30 wib mendapat informasi kalau kayu sengon sedang diangkut lalu saya bersama rombongan berangkat kelokasi setelah ditempat saya bersama Slamet, ternyata untuk Hasan Ashari dan Suhartadi sudah berhasil mengamankan Suman dan selanjutnya saya mengamankan Sopirnya dan ia bilang kepada saya kalau dia disewa untuk mengangkut kayu sengon milik Mak Dhe Sdr. Suman yang rencana 3 (tiga) rit dan saat itu sopir juga bilang kalau di Perhutani ada tanaman sengon selanjutnya saya mengamankan terdakwa Suman dan Sopirnya serta barang bukti lainnya yang selanjutnya kami bawa terdakwa berikut barang buktinya di Polsek Patean untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak menjelaskan asal usul kayu sengon tetapi saat itu mengaku kepada saya kalau kayu sengon berasal dari hutan ;
Bahwa benar, Saksi adalah mandor polter perhutani KRPH Gemuh Singkalan ;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suman bin Paimin di pinggir jalan Dukuh Rembes masuk desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, Terdakwa tertangkap tangan ketika hendak mengangkut, menguasai, atau memiliki 114 batang kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar, ketika ditangkap terdakwa menjelaskan bahwa 114 batang kayu sengon berasal dari sisa pencurian orang lain didalam hutan negara petak 67 f serta hanya kayu potongan saja, namun ketika diperiksa oleh saksi ternyata tidak sesuai dengan keterangannya ;
Bahwa benar, Jumlah keseluruhan kayu hasil hutan negara jenis sengon yang dikuasai atau diangkut oleh terdakwa adalah 3.030 m3 ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut atau menguasai 114 batang kayu sengon yang berasal dari dalam hutan negara petak 67 f wilayah RPH Gemuh singkalan BKPH Kalibodri KPH Kendal tanah masuk desa Sidodadi Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal menderita kerugian sebesar Rp.1.280.903 ,- ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
4.Saksi : SUHARTADI Bin ( Alm.) JUWARDI :
Bahwa benar, saksi bersama tim menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 08.00 wib di pinggir kampung di Dkh. Rembes, Desa Wonodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal berdekatan dengan Petak 67 f tanaman sengon tahun 2007 ;
Bahwa benar, orang yang berhasil ditangkap karena memiliki kayu dari hasil hutan adalah SUMAN bin (Alm.) PAIMIN dan yang melakukan penengkapan adalah saya bersama dengan HASAN ASHARI bin (Alm.) MUSLIH, SLAMET Bin (Alm.) SARAH, M.KHASAN MAS`UDI Bin (Alm.) MUH. ISKAK dan SUNARYO Bin (Alm.) SUPARDI dan di bawah pimpinan SLAMET selaku KRPH Gemuh Singkalan ;
Bahwa awal tertangkapnya pada Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 06.00 wib saksi bersama dengan Suhartadi, Hasan Ashari, yang dipimpin Slamet sedang patroli di areal hutan petak 67 f ikut desa Sidodadi , Kec. Patean, Kab. Kendal pada saat itu menemukan bekas sisa penebangan pohon sengon ;
Bahwa benar, Informasi yang saksi terima kayu sengon potongannya ditumpuk disebelah utara gedung selep ikut Dkh. Rembes Desa Sidodadi Kec. Patean Kab. Kendal dan diangkut sekitar jam 08.00 wib ;
Bahwa benar, selanjutnya kami mengatur strategi sekitar jam 07.30 wib mendapat informasi kalau kayu sengon sedang diangkut lalu saya berboncengan dengan Hasan Asari menuju lokasi dimaksud ternyata benar sebuah mobil L-300 sedang memuat kayu sengon berikut terdakwa Suman dan pada saat turun dari sepeda motor melihat ada 3 orang sedang memikul kayu sengon untuk dinaikan ke mobil dan sewaktu mereka melihat saya datang maka 3 orang tersebut kabur , langsung saya mengamankan Sopirnya dan Hasan Asari mengamankan terdakwa “ Suman “ yang selanjutnya datang M. Khasan dan Slamet, selanjutnya M. Khasan membrogol Sopir dan disuruh duduk dijalan setelah itu memasukkan terdakwa kedalam mobil , dan saya berjalan kearah sisa tumpukan kayu sengon dan saat itu saya menemukan sebilah golok tergeletak dipinggir sisa kayu sengon dan ditempat tersebut ada pohon pisang yang pada batangnya tertancap sebilah sabit, kemudian saya amankan dan laporkan kepada Slamet dan diperintahkan untuk mengamankannya kemudian saya selipkan pada bak mobil diantara tumpukan kayu sengon lalu setelah itu mobil berjalan dengan membawa terdakwa “ Suman “ dengan dijaga M. Khasan dan saya mengikuti berbonjengan dengan Solekhan begitu juga Slamet dan Hasan Asari mengikuti dari belakang ke Polsek Patean untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak menjelaskan asal usul kayu sengon tetapi saat itu mengaku kepada saya kalau kayu sengon berasal dari hutan ;
Bahwa benar, pada saat itu saksi bersama tim kami menemukan di petak 67 f terdapat banyak tunggak bekas pencurian pohon sengon ;
Bahwa benar, Saksi kenal dengan Suman bin (Alm.) Paimin adalah pemilik 114 batang kayu sengon dan saya kenal sejak tahun 2006 dalam hubungan Suman selaku Pesanggem ( Tenaga tanam Pohon Jati ) ;
Bahwa benar, Saksi ditugaskan di RPH (Resor Pemangku Hutan) Gemuhsingkalan sejak tahun 1996 selaku PolHutTer , pada tahun 2006 diberi tugas tambahan sebagai Mandor Tanam di blok 67 f yang sekarang berubah menjadi blok 67 D dengan tanaman jati ;
Bahwa benar, pada saat itu terdakwa Suman juga ikut melakukan penanaman terhadap pohon jati diblok tersebut hanya selama setahun dan Perhutani menilai tanaman Suman jelek maka di keluarkan, sebelum dikeluarkan Suman telah menjual lahan bagiannya kepada orang lain dan digarap orang lain tanaman jatinya menjadi bagus ;
Bahwa benar, berdasarkan Surat perjanjian kerja sama pembuatan tanaman hutan antara Perum Perhutani KPH Kendal dengan kelompok tani/LMDH Mugi Widodo 67D/F dengan tanaman sengon ternyata Sdr. Suman tidak tercantum dalam kelompok tani tersebut ;
Bahwa benar, Saksi adalah mandor Polter Perhutani KRPH Gemuh Singkalan ;
Bahwa benar, Jumlah keseluruhan kayu hasil hutan negara jenis sengon yang dikuasai atau diangkut oleh terdakwa adalah 3.030 m3 ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut atau menguasai 114 batang kayu sengon yang berasal dari dalam hutan negara petak 67 f wilayah RPH Gemuh singkalan BKPH Kalibodri KPH Kendal tanah masuk desa Sidodadi Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal menderita kerugian sebesar Rp.1.280.903 ,- ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
5. Saksi : SUNARYO Bin ( Alm.) SUPARDI :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira pukul 08.00 wib di jalan kampung ikut Dkh. Rembes Desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, yang telah kedapatan memiliki dan mengangkut kayu sengon hasil hutan untuk terdakwanya bernama Sdr. Suman ;
Bahwa benar, kayu sengon tersebut milik Perhutani BKPH Kalibodri Kendal dan jumlahnya 114 ( seatus empat belas ) batang kayu sengon ;
Bahwa benar, Saksi pada hari Kamis tanggal 14 April 2011 tidak pernah menghubungi Suman di HP miliknya ;
Bahwa benar, Saksi tidak pernah menyuruh terdakwa Suman untuk mengangkut kayu sengon hasil hutan apalagi untuk menjualnya ;
Bahwa benar, terdakwa Suman pernah memberi buah pisang satu tandan sebulan yang lalu dan saya terima disebelah gedung Slep Gabah yang ada di Dkh. Rembes Desa Sidodadi Kec. Patean Kab. Kendal
Bahwa benar, pada hari sabtu tanggal 16 April 2011 jam 08.00 wib terdakwa telah tertangkap tangan ketika hendak mengangkut , menguasai, atau memiliki 114 batang kayu hasil hutan negara tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pajabat yang berwenang di pinggir jalan dukuh rembes masuk desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa benar, pada saat terdakwa ditangkap petugas saksi berada dirumah di desa Tunggulsari, Kec. Brangsong, Kab. Kendal ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2011 saksi tidak pernah menghubungi terdakwa melalui telpon ;
Bahwa benar, Saksi tidak pernah menyuruh atau mengijinkan ataupun memerintahkan terdakwa untuk mengangkut kayu hasil hutan negara jenis sengon dipinggir jalan masuk dukuh rembes, desa sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa telah diketahui petugas pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 jam 08.00 wib dijalan kampung ikut Dkh. Rembes, Desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab.Kendal telah mengangkut kayu sengon 114 ( seratus empat belas ) batang kayu tersebut milik Perhutani ;
Bahwa, pada waktu ditelpon oleh Sunaryo hari Kamis tanggal 14 April 2011 sekira jam 13.00 wib tidak ada orang yang dengar dengan HP saya Sony Ericsson No.087820524646 ;
Bahwa, tujuan saya untuk kayu sengon akan saya bawa ke pabrik kayu log yang ada didaerah singorojo untuk saya jual ;
Bahwa, Saya tidak tahu yang membawa kayu sengon hingga berada dipinggir jalan kampung Dkh. Rembes, Desa Sidodadi, Kec.Patean Kab. Kendal ;
Bahwa, menurut keterangan Sdr. Naryo kalau kayu sengon 114 batang tersebut berasal dari hutan ;
Bahwa, pada saat terdakwa Suman mengangkut kayu sengon 114 batang Saya tidak memiliki surat keterangan baik dari Perhutani maupun dari Desa Sidodadi ;
Bahwa, dasar apa terdakwa berani memuat kayu sengon tersebut dasar saya kalau terjadi apa-apa yang bertanggung jawab Sdr. Naryo ;
Bahwa, benar kayu sengon sejumlah 114 batang saya angkut untuk dijual ;
Bahwa, terdakwa juga pernah dahulu menjadi anggota kelompok LMDH PHBM ( Lembaga masyarat desa hutan pengelola hutan bersama masyarakat ) ;
Bahwa, dengan Colt L-300 warna coklat tembakau tahun 1992 No.Pol. H-1741-VC sebagai sopir Solekhan bin (Alm.) Siram baru saya kenal dan saya sewa untuk mengangkut 114 batang kayu sengon ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 14 April 2011 sekira jam 13.00 wib saat saya besuk di RS Tugurejo Semarang selanjutnya ditelpon oleh Sdr. Naryo yang isinya saya disuruh membawa kayu sengon untuk dijualkan dan disuruh mengangkut pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011, pada saat itu minta surat dari perhutani dijawab oleh Naryo kalau tidak sanggup minta keterangan desa dan saat itu juga saya tidak menyanggupi dan dijawab oleh Naryo kalau nanti sopir nya tidak mau ya tidak usah ;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 07.00 wib saya berangkat dari RS Tugurejo Semarang dengan Ojek berangkat ke perempatan Boja Kab. Kendal dengan maksud mencari mobil angkutan ternyata tidak ada dan diantar ojek ke tempat Solekhan langsung memberitahukan maksud dan tujuan akan menyewa mobil untuk mengangkut kayu sengon dari Dkh. Rembes, Desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal untuk dibawa ke pabrik kayu didaerah Singorojo ;
Bahwa, Selanjutnya saya bersama Solekhan sopir L-300 berangkat ke Dkh. Rembes, Desa Sidodadi, Kec. Patean , Kab.Kendal dan sesampainya di jalan kampung Dkh. Rembes mobil diparkir di dekat kayu sengon yang sudah ditunggu 3 (tiga) orang yang tidak saya kenal selanjutnya kayu dinaikan diatas mobil L-300 dan sisa 3 (tiga) batang kayu sengon tiba-tiba Sdr. Slamet selaku mantri perhutani bersama anggotanya dan pada saat itu 3 (tiga) orang yang memuat kayu langsung kabur melarikan diri ;
Bahwa, Selanjutnya saya tanyai oleh Sdr. Slamet “ La ki piye kang ? ( La ini bagaimana kang ) “ dan saya jawab “ La saya disuruh Pak Naryo ! “ yang selanjutnya saya berikut kayu sengon dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Patean untuk diusut lebih lanjut ;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 wib terdakwa tertangkap tangan ketika menguasai membawa 114 kayu jenis sengon dipinggir jalan masuk dukuh Rembes, desa Sidodadi, Kec. Patean, Kab. Kendal ;
Bahwa, terdakwa mengakui barang tersebut berupa kayu sengon 114 batang tersebut adalah berasal dari dalam hutan negara milik Perum Perhutani ;
Bahwa benar, terdakwa telah menyuruh saksi Sholekhan untuk mengangkut atau membawa 114 kayu jenis sengon menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi warna coklat No.Pol. H 1741 CV milik saksi Sholekhan ;
Bahwa, 114 kayu jenis sengon yang berasal dari dalam hutan negara milik Perum Perhutani akan terdakwa jual ke pabrik kayu log di daerah singorojo ;
Bahwa, terdakwa tidak ada surat-suratnya atau surat ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan terdakwa tersebut diatas, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) unit hand phone merk Nokia berikut Sim kartnya No.081901275564, 1 (satu) unit hand phone merk Sony Ericson seri K320i berikut sim kartnya No.081782052464 , 1 (satu) bilah bendo bergagang kayu panjang sekira 39 Cm , 1 (satu) buah sabit bergagang kayu panjang sekira 46 Cm , 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI warna coklat No.Pol. H-1741-CV beserta STNK nya, dan 114 (seratus empat belas) batang kayu sengon berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3, yang telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaannya tersebut diatas ;
Menimbang, atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenalinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 5 ( lima ) orang saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 07.00 wib, setelah Terdakwa membesuk orang sakit di Rumah sakit Tugurejo semarang Terdakwa dengan naik ojek menuju ke daerah Boja untuk mencari mobil yang akan dipakai mengangkut kayu hasil hutan Negara jenis sengon, sesampai didaerah boja terdakwa tidak menemukan mobil L-300 kemudian oleh tukang ojek yang sedang memangkal di perempatan boja terdakwa diantar kerumah saksi SOLEKHAN yang mempunyai 1 (satu) unit mobil L-300 dan bisa disewa untuk mengangkut barang, setelah bertemu dengan saksi SOLEKHAN Terdakwa langsung menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa yaitu hendak menyewa mobil L-300 No.Pol. H-1741-VC milik saksi SOLEKHAN untuk dipakai mengangkut kayu sengon dari Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dibawa ke pabrik kayu yang ada didaerah Singorojo, setelah terjadi kesepakatan biaya sewa mobil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa dan saksi SOLEKHAN berangkat ke Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean .
Bahwa, sampai di jalan kampung Dukuh Rembes Desa Sidodadi Kecamatan Patean Terdakwa menyuruh saksi SOLEKHAN untuk berhenti ditumpukan kayu sengon yang berada dipinggir jalan, setelah itu Terdakwa turun dari mobil dan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang Terdakwa menyuruh 3 (tiga) orang pekerja kayu yang sedang menunggu kayu sengon tersebut untuk menaikan kayu sengon yang berjumlah 114 (seratus empat belas) batang ke atas mobil saksi SOLEKHAN namun ketika para pekerja belum selesai menaikan kayu-kayu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas perhutani yang sedang melakukan Patroli sehingga 3 (tiga) orang pekerja yang disuruh oleh Terdakwa untuk menaikan kayu sengon keatas mobil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas perhutani .
Bahwa, dari 114 (seratus empat belas) batang kayu jenis sengon dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3 ( tiga koma nol tiga nol meter kubik ) yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 67 f RPH Gemuh Singkalan BKPH Kalibodri Kendal tanah masuk Desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal yang diambil atau dipungut secara tidak sah sedangkan dikethui atau setidak-tidaknya patut diduga oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut, menguasai atau memiliki kayu-kayu tersebut ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sejumlah Rp.1.280.903 ,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah ) ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan alternatif maka Majelis akan memilih langsung dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta didepan persidangan yaitu dakwaan Ke dua melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menerima, membeli atau menjual , menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwa didakwakan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini ;
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum ( recht persoon ) ;
Menimbang, bahwa sebagai manusia pribadi adalah terhadap orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum, dan ternyata selain terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan juga menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum,
oleh karena itu unsur “ setiap orang “ disini termasuk terdakwa Suman bin Paimin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi.
Unsur “ menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ ;
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu peran dalam unsur ini telah dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pidana, maka hal tersebut telah dapat membuktikan seluruh unsur pasal tersebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan sebagaimana diuraikan diatas, diketahui bahwa terdakwa dan saksi Sholekhan pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 sekira jam 08.00 wib terdakwa telah menguasai 114 (seratus empat belas) batang kayu jenis sengon jumlah 3.030 m3 ( tiga koma nol tiga nol meter kubik) yang dikuasai oleh terdakwa adalah berasal dari dalam hutan Negara petak 67 f RPH Gemuh singkalan BKPH Kalibodri KPH Kendal tanah masuk desa Sidodadi Kecamatan Patean Kabupaten Kendal untuk dimiliki terdakwa dengan cara menaikan kayu sengon yang berjumlah 114 (seratus empat belas) batang keatas mobil L-300 yang kesemuanya tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Perum Perhutani, sehingga dapat diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, setelah dilakukan penghitungan terhadap kayu-kayu jati tersebut didapatkan volumenya 3.030 m3 ( tiga koma nol tiga nol meter kubik) dengan kerugian Perum Perhutani sebesar Rp.1.280.903,- ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keseluruhan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana “menerima, membeli atau menjual , menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan dakwaan alternative Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim ternyata tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan karena terhadap terdakwa beralasan hukum untuk dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya, dan akan dihukum pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menerapkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-undang Mo. 8 tahun 1981) dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung ikut merusak kelestarian hutan ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil, sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1(satu) unit hand phone merk Nokia berikut Sim kartnya No.081901275564, 1 (satu) unit hand phone merk Sony Ericson seri K320i berikut sim kartnya No.081782052464 , 1 (satu) bilah bendo bergagang kayu panjang sekira 39 Cm , 1 (satu) buah sabit bergagang kayu panjang sekira 46 Cm , 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI warna coklat No.Pol. H-1741-CV beserta STNK nya dan 114 (seratus empat belas) batang kayu sengon berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3, yang telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaannya tersebut diatas ;
Memperhatikan segala ketentuan Undang-undang, khususnya pasal 152 KUHAP dan seterusnya, pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : SUMAN Bin PAIMIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp.500.000 ,- ( lima ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1(satu) unit hand phone merk Nokia berikut Sim kartnya No.081901275564, kembali kepada saksi SUNARYO BIN SUPARDI ;
1(satu) unit hand phone merk Sony Ericson seri K320i berikut sim kartnya No.081782052464 , kembali kepada terdakwa SUMAN BIN PAIMIN ;
1 (satu) bilah bendo bergagang kayu panjang sekira 39 Cm ;
1 (satu) bilah sabit bergagang kayu panjang sekira 46 Cm ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI warna coklat No.Pol. H-1741-CV beserta STNK nya dirampas untuk Negara ;
114 (seratus empat belas) batang kayu sengon berbagai ukuran dengan jumlah keseluruhan 3.030 m3 , dirampas untuk Negara melalui Perum Perhutani KPH Kendal ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : RABU, TANGGAL 10 AGUSTUS 2011, oleh kami DIDIEK BUDI UTOMO, S.H., sebagai Hakim Ketua, JONI KONDOLELE, S.H.M.M. dan ROSANA IRAWATI, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota, dengan dibantu S U W I T O, S.H sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SURATNO, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
1. JONI KONDOLELE, S.H.M.M. DIDIEK BUDI UTOMO , S H.
2. I ROSANA IRAWATI , S H.MH.
PANITERA PENGGANTI :
BUDI HARSOYO , S H.