159/PID.SUS/2011/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 159/PID.SUS/2011/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DENNY MATULESSY alias DENNY
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa DENNY MATULESSI alias DENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 159/Pid.Sus/2011/PN. WNP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa: ----------
Nama lengkap : DENNY MATULESSY alias DENNY; -------------
Tempat lahir : Ambon; ---------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 07 Oktober 1981; ------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Ambon/Indonesia; -------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. Adam Malik, Km.10, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur; ------
Agama : Kristen Protestan; --------------------------------------
Pekerjaan : Polri; -------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA; -------------------------------------------------------
Terdakwa menghadap sendiri dan berkehendak untuk tidak didampingi Penasehat Hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik taggal :------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal : -----
Penuntut Umum tanggal 14 Desember 2011 No. Print-868/P.3.19/Euh.2/12/2011, sejak tanggal 14 Desember 2011 s/d tanggal 02 Januari 2012 ( dalam status tahanan kota ) ;------------------------------------------
Hakim P.N. tanggal :--------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara; ----------------------------------------------------------------------Telah membaca pula: ------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Waingapu tanggal 01 Juni 2011 Nomor : Tar-1058 /P.3.19/EP.1/06/2011; ---------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 01 Juni 2011 Nomor:63 /Pen.pid/2011/PN.Wnp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 01 Juni 2011 Nomor: 63 /Pen.pid/2011/PN.Wnp tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi dan juga Terdakwa di muka persidangan; ---------
Setelah memperhatikan Barang bukti di persidangan; ------------------------------------------
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 27 Juni 2011 NO. REG. PERK : PDM – II - 55 / WGP / 05 / 2011 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa DENNY MATULESSY alias DENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENNY MATULESSY alias DENNY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa DENNY MATULESSY alias DENNY secara lesan yang pada pokoknya terdakwa tersebut menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, JHON UMBU LIMBU Alias JHON dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-II-55/WGP/05/2011, yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2011 sebagai berikut: -------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa DENNY MATULESSY alias DENNY pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2011, bertempat di depan rumah saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS alias PAK KERRY, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” terhadap saksi korban RAMBU MEMA alias MAMA JORDI (istri sah Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 42 yang ditandatangani Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat tanggal 10 Juni 2006), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan berakibat sebagai berikut: --------------------------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menemui saksi korban di lapangan volly RSUD UMBU RARA MEHA guna meminta motor yang dipakai oleh saksi korban, namun saksi korban menolak permintaan Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa memaki-maki saksi korban. Mendengar makian Terdakwa tersebut, saksi korban menjadi malu, sehingga langsung pergi dengan mengendarai sepeda motornya dan mengikuti saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS alias PAK KERRY dan saksi KETSINA FERDINANDUS alias IBU KERRY yang berboncengan serta kebetulan hendak pulang ke rumah. Setibanya saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS alias PAK KERRY dan saksi KETSINA FERDINANDUS alias IBU KERRY dan saksi korban di depan rumah saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS alias PAK KERRY, tidak lama kemudian datang Terdakwa yang ternyata mengikuti saksi korban, untuk kembali meminta kepada saksi korban untuk menyerahkan sepeda motor yang digunakan saksi korban. Namun dikarenakan permintaan Terdakwa tetap ditolak oleh saksi korban, Terdakwa lalu memaksa saksi korban dengan cara hendak merebut kunci motor yang dipegang saksi korban, akan tetapi saksi korban berusaha mempertahankan kunci motor yang dipegangnya dengan menghindar mundur ke belakang, lalu secara tidak sengaja badan saksi korban menyenggol sepeda motor milik Terdakwa yang parkir di belakang tubuh saksi korban, sehingga menyebabkan sepeda motor Terdakwa terjatuh. Melihat hal tersebut, Terdakwa menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara Terdakwa langsung menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban terjatuh, lalu saat saksi korban bangun dan berusaha menghindari kemarahan Terdakwa, dengan kedua tangan terkepal Terdakwa lalu memukuli saksi korban berulang-ulang dan mengenai wajah, kepala belakang serta pinggang kiri saksi korban. Selanjutnya saksi korban berlari menghindari Terdakwa dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib; -------------------------------------------------------------------------------------
------ Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 32/RSU-IM/II/2011 yang ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dokter pada RSU IMANUEL SUMBA, dengan kesimpulan: ---------------
Pada pemeriksaan ditemukan : luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pinggang kiri atas Ø ± 6 cm, luka memar di belakang kepala Ø ± 4 cm; ------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa JHON UMBU LIMBU Alias JHON Alias BAPA ANER menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan keyakinannya masing-masing, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi RAMBU MEMA, berjanji menurut agama Kristen Protestan, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut; --------------------
Bahwa saksi kenal kepada terdakwa dan sebagai isteri terdakwa; ------------
Bahwa saksi bersedia memberikan keterangan dengan berjanji; --------------
Benar saksi dan Terdakwa menikah pada tahun 2006 di Waikabubak dan sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 42 tanggal 10 Juni 2006 yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 wita, bertempat di depan rumah saksi PAK KERRY, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, saksi diancam dan dipukul oleh Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menampar wajah saksi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri, lalu Terdakwa dengan kedua tangan terkepal memukuli saksi berulang-ulang dan mengenai wajah, kepala belakang serta pinggang kiri korban; -----------------
Bahwa saksi mengalami sakit pada bagian pelipis kiri atas, di pinggang kiri, dan di belakang kepala; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 1 tahun tidak tinggal serumah dengan Terdakwa, dan saksi lari dari rumah karena mendapat kekerasan dari Terdakwa; ------------
Bahwa kalau saksi terlambat pulang, Terdakwa memaki-maki saksi dan terjadi pertengkaran karena cemburu; -------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang ke Waikabubak pada bulan Juli 2009; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum; -------------------
bahwa benar Visum Et Repertum yang diperlihatkan kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi KETSINA FERDINANDUS, berjanji menurut agama Kristen Protestan, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ; ----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga jauh; ----
Benar saksi dan Terdakwa menikah pada tahun 2006 di Waikabubak dan sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak; --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 wita, bertempat di depan rumah saksi PAK KERRY, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, saksi diancam dan dipukul oleh Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan saksi RAMBU MEMA cekcok, kemudian terdakwa menampar wajah saksi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri; ------------------------
Bahwa saksi mengalami sakit pada bagian pelipis kiri atas, di pinggang kiri, dan di belakang kepala; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 1 tahun tidak tinggal serumah dengan Terdakwa, dan saksi lari dari rumah karena mendapat kekerasan dari Terdakwa; ------------
Bahwa kalau saksi terlambat pulang, Terdakwa memaki-maki saksi dan terjadi pertengkaran karena cemburu; -------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang ke Waikabubak pada bulan Juli 2009; ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
3. Saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS, berjanji menurut agama Kristen Protestan, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga jauh; ----
Benar saksi dan Terdakwa menikah pada tahun 2006 di Waikabubak dan sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak; --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 wita, bertempat di depan rumah saksi PAK KERRY, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, saksi diancam dan dipukul oleh Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan saksi RAMBU MEMA cekcok, kemudian terdakwa menampar wajah saksi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri; ------------------------
Bahwa saksi mengalami sakit pada bagian pelipis kiri atas, di pinggang kiri, dan di belakang kepala; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 1 tahun tidak tinggal serumah dengan Terdakwa, dan saksi lari dari rumah karena mendapat kekerasan dari Terdakwa; ------------
Bahwa kalau saksi terlambat pulang, Terdakwa memaki-maki saksi dan terjadi pertengkaran karena cemburu; -------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang ke Waikabubak pada bulan Juli 2009; ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa mohon untuk mengajukan saksi yang meringankan dan atas persetujuan Majejlis Hakim, saksi-saksi tersebut bersedia memberikan keterangan dengan dibawah janji sebagai berikut: -----------------------------
4. Saksi JOHN PANDA HUKI, berjanji menurut agama Kristen Protestan, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ; -------------------
Bahwa saksi adalah kenal dengan terdakwa sebagai rekan anggota Polri;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi RAMBU MEMA; ------------------
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemukulan terdakwa kepada saksi RAMBU MEMA; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah bertetangga dengan Terdakwa dan saksi korban pada tahun 2006-2010 dan keduanya akur-akur saja; -----------------
Bahwa benar saksi korban pernah lari ke Sumba Barat karena bertengkar dengan Terdakwa tahun 2010; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban pernah mengeluh “kasihan anak-anak terlantar”; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
5, Saksi ISAK NOAH, berjanji menurut agama Kristen Protestan, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ; -------------------
Bahwa saksi adalah kenal dengan terdakwa sebagai rekan anggota Polri;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi RAMBU MEMA; ------------------
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemukulan terdakwa kepada saksi RAMBU MEMA; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah bertetangga dengan Terdakwa dan saksi korban pada tahun 2006-2010 dan keduanya akur-akur saja; -----------------
bahwa benar memang sepintas saksi sering mendengar terjadi pertengkaran antara saksi korban dan Terdakwa; --------------------------------
Bahwa benar saksi korban pernah lari ke Sumba Barat karena bertengkar dengan Terdakwa tahun 2010; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban pernah mengeluh “kasihan anak-anak terlantar”; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan pembuktian terhadap perkara terdakwa JHON UMBU LIMBU Alias JHON Alias BAPA ANER tersebut sudah dianggap cukup, maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan pemeriksaan terhadap diri JHON UMBU LIMBU Alias JHON Alias BAPA ANER, pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 Wita, di rumah saksi CERRY FERDINANDUS, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa cekcok dengan saksi RAMBU MEMA kemudian Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukul saksi korban dengan tangan kanan terbuka/menampar sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban; -------------
Bahwa awalnya pada 2010 saksi korban keluar dari rumah tanpa ijin Terdakwa dan tinggal di keluarganya di Sumba Barat, lalu Terdakwa menjemput saksi korban untuk kembali ke Waingapu, namun saksi korban tidak mau. Beberapa waktu kemudian saksi korban melapor ke atasan Terdakwa di Brimob, dan meminta agar Terdakwa tidak mengganggu lagi kehidupan saksi korban, lalu atasan Terdakwa melakukan mediasi dan diperoleh kesepakatan bahwa Terdakwa tidak mengganggu kehidupan saksi korban serta Terdakwa menyerahkan 1 motor supra 125 ke saksi korban; --------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa melakukan pendekatan meminta agar anak-anak Terdakwa ikut ke Waingapu, namun ditolak oleh saksi korban, dan ketika hari kejadian Terdakwa melihat saksi korban sedang menonton volly di RSUD, Terdakwa mendekati saksi korban dan meminta secara baik-baik sepeda motor tersebut, namun ditolak saksi korban sehingga terjadi pertengkaran mulut dan saksi korban mengancam membakar motor tersebut, lalu saksi korban pergi ke rumah saksi KETSINA FERDINANDUS sehingga Terdakwa mengikutinya, dan setiba disana terjadi pertengkaran lagi, dan saksi korban merusak motor Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan menampar pipi saksi korban; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban; -------------
Bahwa saksi korban adalah isteri sah Terdakwa dan telah menikah resmi sejak tahun 2006 dan hingga sekarang sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 42 tanggal 10 Juni 2006 yang ditandatangani Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat dan Kartu Keluarga Nomor: 24.0116/005/00376 tanggal 17 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kota Waikabubak yang diperlihatkan kepada Terdakwa; ------------------------------
Bahwa Terdakwa masih ingin mempertahankan pernikahannya dengan saksi korban dan Terdakwa masih mencintai saksi korban; ---------------------------------
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor 32/RSU-IM/II/2011 yang ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dokter pada RSU IMANUEL SUMBA, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan : luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pinggang kiri atas Ø ± 6 cm, luka memar di belakang kepala Ø ± 4 cm; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Kutipan Akta Perkawinan No. 42 tanggal 10 Juni 2006 yang ditandatangani Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat dan Kartu Keluarga Nomor: 24.0116/005/00376 tanggal 17 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kota Waikabubak; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini Majelis Hakim menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung dan tercatat dalam berita acara sidang sudah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini; ------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dalam persidangan Majelis Hakim memperhatikan kesesuaian keterangan saksi-saksi satu sama lain, keterangan terdakwa serta surat-surat dan barang bukti yang ada dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 Wita, di rumah saksi CERRY FERDINANDUS, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa cekcok dengan saksi RAMBU MEMA kemudian Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukul saksi korban dengan tangan kanan terbuka/menampar sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban; -------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAMBU MEMA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 32/RSU-IM/II/2011 yang ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dokter pada RSU IMANUEL SUMBA, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan : luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pinggang kiri atas Ø ± 6 cm, luka memar di belakang kepala Ø ± 4 cm; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban adalah isteri sah Terdakwa dan telah menikah resmi sejak tahun 2006 dan hingga sekarang sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 42 tanggal 10 Juni 2006 yang ditandatangani Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat dan Kartu Keluarga Nomor: 24.0116/005/00376 tanggal 17 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kota Waikabubak yang diperlihatkan kepada Terdakwa; ------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai fakta hukum tersebut di atas yang selanjutnya akan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa sejauhmana dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa; ---------------------------
Menimbang bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan Fakta Hukum yang diperoleh dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa di atas, yang karena persesuaiannya diketahui bahwa tempat kejadian perkara (Locus Delictie) adalah termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, sehingga terhadap perkara ini memenuhi syarat kewenangan mengadili (Kompetensi) untuk dapat dilanjutkan pemeriksaannya, selanjutnya diambil putusan terhadap perkara tersebut; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut: ----------------------------------------------
Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kekerasan fisik; --------------------------------------------------------
Unsur dalam lingkup rumah tangga; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum, yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi RAMBU MEMA, saksi KETSINA FERDINANDUS, saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS, saksi JOHN PANDA HUKI dan saksi ISAK NOAH serta pengakuan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwa sesuai identitasnya yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini adalah terdakwa DENNY MATULESSY alias DENNY; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu atas diri terdakwa terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman ataupun atas diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang menghilangkan tanggung jawab atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi RAMBU MEMA, saksi KETSINA FERDINANDUS, saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS, saksi JOHN PANDA HUKI dan saksi ISAK NOAH serta pengakuan terdakwa sendiri bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 sekira jam 18.00 Wita, di rumah saksi CERRY FERDINANDUS, di Kampung Baru, Perumnas, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, terdakwa cekcok dengan saksi RAMBU MEMA kemudian Terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kanan terbuka/menampar sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAMBU MEMA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 32/RSU-IM/II/2011 yang ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dokter pada RSU IMANUEL SUMBA, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan : luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pelipis kiri atas Ø ± 5 cm, luka memar di pinggang kiri atas Ø ± 6 cm, luka memar di belakang kepala Ø ± 4 cm, dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik telah terpenuhi dan terbukti; --------------------------------------
Ad. 3. Unsur dalam lingkup rumah tangga; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi RAMBU MEMA, saksi KETSINA FERDINANDUS, saksi CERRY MARSEL FERDINANDUS, saksi JOHN PANDA HUKI dan saksi ISAK NOAH serta pengakuan terdakwa sendiri bahwa saksi korban RAMBU MEMA adalah isteri sah Terdakwa dan telah menikah resmi sejak tahun 2006 dan hingga sekarang sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 42 tanggal 10 Juni 2006 yang ditandatangani Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat dan Kartu Keluarga Nomor: 24.0116/005/00376 tanggal 17 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kota Waikabubak, dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga telah terbukti dan terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tetapi tidak sependapat dengan lamanya penjatuhan pidana atas diri terdakwa tersebut dan oleh karenanya akan ditentukan dalam amar putusan; -----------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana; ------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut : ----------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyakiti saksi RAMBU MEMA; --------------------------- ----------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan; --------------------------------------------
Terdakwa masih mencintai saksi RAMBU MEMA; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sebagaimana termuat dalam pasal 183 KUHAP; --------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHA.Pidana terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa DENNY MATULESSI alias DENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; -----------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; -------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari : Selasa, tanggal 17 Januari 2012 oleh kami : TIMUR PRADOKO,SH Ketua Majelis Hakim, ANGELIKY HANDAJANI DAY,SH,MH dan ANDI WILHAM,SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana putusan tersebut telah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2012 dengan dibantu oleh HADIJAH HAMID Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Waingapu, dan dihadiri HERIL ISWANDI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu serta Terdakwa. ------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Majelis, ANGELIKY HANDAJANI DAY,SH,MH ANDI WILHAM,SH,MH | Hakim Ketua Majelis TIMUR PRADOKO,SH |
Panitera Pengganti
HADIJAH HAMID