88/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH. (Jaksa) -DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI (Terdakwa)
Menyatakan Terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 12 (dua) belas plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat netto 24,78 gr; 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu terdapat sisa sabu berat netto 0,002 gr Seperangkat alat hisap sabu; 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas; 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik; 1 (satu) kantong plastik warna hijau; 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong; 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam; 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055; 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor88/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi
2. Tempat lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal lahir : 27/28 Januari 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jetis Kulon I Buntu 68 RT 003 RW 004 Desa/Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Atau Jetis Kulon I No. 71 Desa /Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta (Tukang Ojek).
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2020
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan tanggal 1 Februari 2020
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Februari 2020
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020
Terdakwa Doni Setiabudi als Ter Bin Supadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020 .
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama H. ACHMAD ZAINI,SH. Advokat beralamat Jl.Anggrek B-3 Perumahan Sekardangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Pebruari 2020 Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN.Sda.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 29 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 29 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua) belas plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat netto 24,78 gr;
1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu terdapat sisa sabu berat netto 0,002 gr
Seperangkat alat hisap sabu;
1 (satu) buah rokok Marlboro bekas;
1 (satu) buah timbangan digital/elektrik;
1 (satu) kantong plastik warna hijau;
1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong;
1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055;
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745.
(Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan)
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dasar :
Bahwa, terdakwa dihadapkan dalam persidangan dalam perkara Nomor: 88/Pid.Sus/2020/PN. Sda, di Pengadilan Negeri Sidoarjo :
Surat Tuntutan No Reg Perkara:PDM-18 /Sidoa/Euh.2/01/2020, tanggal 09 April 2020, dengan tuntutan Sebagai mana tersebut dalam tuntutan Sdr Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang pada akhirnya perbuatan terdakwa tersebut:
Dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
Dalam dakwaan pertama disebutkan , berawal pada hari saptu tanggal 20 September 2019 pukul 18.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ (BERKAS TERPISAH) DSTNYA……….
Lalu terdakwa diajak menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di kamar atas (loteng) rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ, lalu saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ, mengambil sebagian dari 1 Poket Narkotika Gol I bukan tanaman, dstnya………….
Kemudian terdakwa menghhisap sabu-sabu masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah selesai terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap, dstnya………………..
Kemudian saat terdakwa akan pergi meranjau dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ, tiba-tiba datang saksi 1, Akrom rohman, 2. saksi FARID FACHRUDIN melakukan penangkapan kepada terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang yang terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) pipet yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotikan Gol I bukan tanaman sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram
Selain itu turut diamankan juga barang-barang yang terkait dengan penyalah guna Narkotika yang dilakukan saksi “TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ” berkas perkara terpisah berupa 12 Paket Narkotika Gol 1 Bukan tanaman jenis sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, dstnya…………………………………..
Uraian-uraian fakta tersebut diulang-ulang dalam dakwa ke dua dan ketiga;
Fakta-fakta :
Bahwa untuk mendukung Surat Dakwaannya Sdr. Jaksa Penuntut Umum mengajukan 3 orang saksi, yaitu 1, Saksi Akrom rohman, 2. saksi FARID FACHRUDIN 3, Saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ
Bahwa, kedua saksi telah meberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan sebagai mana tersebut dalam berita acara persidangan,
Dan kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa bersama saksi Taufan ditangkap oleh saksi setelah ia memakai sabu-sabu, dan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sabu-sabu adalah milik saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ
3, Saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ, pada pokoknya menerangkan, bahwa 12 paket sabu saat diatngkap dengan terdakwa adalah milik saksi, dan terdakwa ditangkap oleh polisi di Perumahan Permata Juanda setelah menghisap sabu-sabu sekitar 15 menit;
Terdakwa . DONI SETIABUDI bin SUPADI
memberikan keterangan sebagai mana tersebut dalam BAP terdakwa , dstnya…………
Hasil ter Urine terdakwa : Positif mengandung narkotika
Analisa Yuridis
Bahwa terdakwa dituntut oleh Sdr, jaksa Penunutut Umum dengan pidana sebagai sebagai mana tersebut dalam dakwaan , yaitu diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Bahwa kami kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Sdr jaksa Penuntut Umum tersebut yang menuntut terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
Dan kami juga tidak sependapat dengan cara Sdr jaksa Penuntut Umum menempatkan barang bukti yang bukan milik terdakwa berupa :
12 (dua belas) klip isi narkotika jenis sabu dengan berat netto 24,78 (dua puluh empat koma tujuh puluh delapan) gram, dan
Satu buah timbangan digital/elektrik
Seolah-olah barang bukti milik terdakwa, pada hal dalam dakwaan kesatu ,ke dua dan ketiga, Sdr jaksa berkali menyebutkan barang bukti yang diamankan dari terdakwa adalah berupa “Kemudian saat terdakwa akan pergi meranjau dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI bin UMALIQ, tiba-tiba datang saksi1, Akrom rohman, 2. saksi FARID FACHRUDIN melakukan penangkapan kepada terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang yang terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) pipet yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotikan Gol I bukan tanaman sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
Bahwa kami sangat prihatin dengan sikap Sdr. Jaksa Penutut Umum tersebut, kena apa ia menempatkan sesuatu yang tidak benar dalam tuntutan kepada terdakwa, yang kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun, kami hanya mampu berdoa semoga Allah Subchanahu wataala melindungi kami dari perbuatan dholim, dan menyelamatkan terdakwa dari hukuman yang diajukan oleh Sdr Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Bahwa, apabila diperhatikan perbuatan terdakwa berikut bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagai mana tersebut dalam persidangan terbukti terdakwa adalah menyalah gunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sesuai dakwaan Ketiga namun sangat disayangkan Sdr. Jaksa Penuntut Umum, tetap saja menuntut terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
menururt kami unsur tersebut tidak ada satu pun bukti yang menjadi dasar tuntutan tersebut,
Bahwa sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika golongan I ancaman jauh lebih ringan dan tanpa denda. Penyalahgunaan wewenang juga umumnya terjadi sebaliknya,
Bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim kami sampaikan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 03 tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
RUMUSAN KAMAR PIDANA
Narkotika.
Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 32 ayat 3 dan 4 KUHAP) Jakwa mendakwa dengan Pasa 111 atau Pasa 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana Pasal tidak didakwakan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relative kecil (Sema No 4 tahun 2010) maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup;
Bahwa menururt hemat kami, bagi terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyalah guna atau orang yang menggunakan narkotika sebagaimana pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Kedua Sdr, jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian pidana penjara yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa diselaraskan dengan fakta tersebut,
Oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulya agar kiranya berkenan memberi hukuman kepada terdakwa sesuai ketentuan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( sesuai hasil Rakernas MARI Tahun 2009 yang menyatakan Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimal sepanjang hal tersebut dipertimbangkan secara logis);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Penuntut Umum mrenyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI dan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di sebuah rumah di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat (netto) 24,788 (dua puluh empat koma tujuh delapan delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:.
-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) melalui telepon dengan tujuan untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) yang akan meranjau pesanan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) lalu terdakwa di ajak menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dikamar atas (loteng) rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) lalu saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca yang telah tersambung dengan alat hisapnya, setelah itu terdakwa membakar pipet kaca tersebut dan menghisapnya secara bergantian dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah selesei menghisap Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng) rumah yang ditempati saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745 diketemukan dalam penguasaan terdakwa selain itu turut diamankan juga barang-barang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) berupa 12 (dua belas) belas paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055, selanjutnya atas temuan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09493/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17370/2019/NNF s/d 17382/2019/NNF. berupa 12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal putih serta 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat keseluruhan (netto) 24,788 (dua puluh empat koma tujuh delapan delapan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI dan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di sebuah rumah di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat (netto) sebesar 24,788 (dua puluh empat koma tujuh delapan delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:.
-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) melalui telepon dengan tujuan untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) yang akan meranjau pesanan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) lalu terdakwa di ajak menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dikamar atas (loteng) rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) lalu saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca yang telah tersambung dengan alat hisapnya, setelah itu terdakwa membakar pipet kaca tersebut dan menghisapnya secara bergantian dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah selesei menghisap Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng) rumah yang ditempati saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745 diketemukan dalam penguasaan terdakwa selain itu turut diamankan juga barang-barang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) berupa 12 (dua belas) belas paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055, selanjutnya atas temuan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09493/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17370/2019/NNF s/d 17382/2019/NNF. berupa 12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal putih serta 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat keseluruhan (netto) 24,788 (dua puluh empat koma tujuh delapan delapan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI dan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di sebuah rumah di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:.
-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) melalui telepon dengan tujuan untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) yang akan meranjau pesanan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) lalu terdakwa di ajak menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dikamar atas (loteng) rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) lalu saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca yang telah tersambung dengan alat hisapnya, setelah itu terdakwa membakar pipet kaca tersebut dan menghisapnya secara bergantian dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelah selesei menghisap Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng) rumah yang ditempati saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745 diketemukan dalam penguasaan terdakwa selain itu turut diamankan juga barang-barang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) berupa 12 (dua belas) belas paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055, selanjutnya atas temuan tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09493/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17382/2019/NNF. berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat keseluruhan (netto) 0,002 (nol koma nol nol dua) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Akrom Rohman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh saksi dan saksi Farid Fachrudin.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wib dirumah di Perum Permata Juanda Kec.Sedati Kab. Sidoarjo yangmana Terdakwa ditangkap bersama Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa Saat saksi bersama tim menangkap Terdakwa dan Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) saat itu saksi beserta tim menemukan barang buti yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745, 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip isi sabu, bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu sehingga total sabu ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu serta 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Barang berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu ditemukan di lantai dekat kasur dalam kamar lalu 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745 ditemukan di saku jaket yang Terdakwa kenakan lalu 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro isi sabu berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu ditemukan di kasur dalam kamar lalu 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam ditemukan atas dimeja lalu 1 (satu) plastik klip isi sabu ditemukan di lantai dekat kaki Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) dan bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu ditemukan di lantai yang Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) duduki sehingga total sabu yang ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Barang berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745 adalah barang milik Terdakwa yang diduga sebagai alat komunikasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu lalu seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu merupakan alat yang sebelumnya digunakan nyabu Terdakwa bersama Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) yangmana sewaktu diintrogasi, kedua orang tersebut mengaku bahwa baru saja menggunakan sabu bersama, lalu 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip isi sabu, bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu sehingga total sabu yang ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu serta 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam tersebut adalah milik atau ada dalam penguasaan Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah).
Bahwa Saksi menerangkan Mulanya saksi bersama tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Perum Permata Juanda Kec.Sedati Kab. Sidoarjo ada orang yang biasa menyalahgunakan narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut saya bersama tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidkan ternyata informasi tersebut benar adanya hingga kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wib dirumah di Perum Permata Juanda Kec.Sedati Kab. Sidoarjo saya bersama tim menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama DONI SETIOBUDI Alias TER Bin SUPADI dan TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745, 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip isi sabu, bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu sehingga total sabu ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu serta 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
Farid Fachrudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan dari Unit Idik I Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang diantaranya Sdr. AKROM ROHMAN.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wib dirumah di Perum Permata Juanda Kec.Sedati Kab. Sidoarjo yangmana Terdakwa ditangkap bersama Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saat saksi bersama tim menangkap Terdakwa dan Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) saat itu saksi beserta tim menemukan barang buti yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745, 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip isi sabu, bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu sehingga total sabu ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu serta 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Barang berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu ditemukan di lantai dekat kasur dalam kamar lalu 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745 ditemukan di saku jaket yang Terdakwa kenakan lalu 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro isi sabu berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu ditemukan di kasur dalam kamar lalu 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam ditemukan atas dimeja lalu 1 (satu) plastik klip isi sabu ditemukan di lantai dekat kaki Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) dan bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu ditemukan di lantai yang Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) duduki sehingga total sabu yang ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Barang berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745 adalah barang milik Terdakwa yang diduga sebagai alat komunikasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu lalu seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu merupakan alat yang sebelumnya digunakan nyabu Terdakwa bersama Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah) yangmana sewaktu diintrogasi, kedua orang tersebut mengaku bahwa baru saja menggunakan sabu bersama, lalu 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip isi sabu, bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu sehingga total sabu yang ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu serta 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam tersebut adalah milik atau ada dalam penguasaan Saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (dalam berkas penuntutan terpisah).
Bahwa Saksi menerangkan Mulanya saksi bersama tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Perum Permata Juanda Kec.Sedati Kab. Sidoarjo ada orang yang biasa menyalahgunakan narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut saya bersama tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidkan ternyata informasi tersebut benar adanya hingga kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wib dirumah di Perum Permata Juanda Kec.Sedati Kab. Sidoarjo saya bersama tim menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama DONI SETIOBUDI Alias TER Bin SUPADI dan TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745, 1 (satu) buah timbangan digital, bungkus rokok Marlboro yang berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip isi sabu, bungkusan tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) poket sabu, 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi 1 (satu) poket sabu, bungkus rokok Marlboro berisi 9 ( Sembilan ) poket sabu sehingga total sabu ditemukan ada 12 (dua) belas poket sabu serta 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang .
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa terkait kepemilikan sabu
Bahwa Saya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 20.30 WIB dirumah Perum Permata Juanda Kec Sedati Kab Sidoarjo bersama Taufan;
Bahwa barang berupa seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca bekas pakai sabu masih terdapat sisa sabu tersebut dilantai dekat kasur dalam kamar yang ditinggali Sdr. Taufan di Perum Permata Juanda Kec Sedati Kab Sidoarjo dan 1 buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor card 085707480745 dan sebelumnya saya nyabu bersama Sdr. Taufan.
Bahwa Terdakwa menerangkan berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ yang akan meranjau pesanan sabu-sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa menerangkan atas tawaran tersebut kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ lalu terdakwa di ajak menggunakan sabu-sabu dikamar atas (loteng) saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca untuk digunakan;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah selesei menggunakan sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng). 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745, 12 (dua belas) belas paket sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua) belas plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat netto 24,78 gr;
1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu terdapat sisa sabu berat netto 0,002 gr
Seperangkat alat hisap sabu;
1 (satu) buah rokok Marlboro bekas;
1 (satu) buah timbangan digital/elektrik;
1 (satu) kantong plastik warna hijau;
1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong;
1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055;
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ yang akan meranjau pesanan sabu-sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa menerangkan atas tawaran tersebut kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ lalu terdakwa di ajak menggunakan sabu-sabu dikamar atas (loteng) saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca untuk digunakan;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah selesei menggunakan sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng). 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745, 12 (dua belas) belas paket sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa Hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Unsur Barang siapa.
Unsur barang siapa adalah menunjuk manusia sebagai subyek hukum yang mana pelaku tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di dalam perkara DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADIdapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan dengan benar oleh karena itu terdakwa dapat dikategorikan sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan benar identitas terdakwa sesuai dengan surat dakwaan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum.
Pengertian tanpa hak dalam hukum pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tanpa dilandasi dengan hak yang dimilikinya sedangakan pengertian melawan hukum dalam hukum pidana adalah bahwa perbuatan suatu subjek hukum telah bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam suatu aturan formil.
Bahwa dalam hal ini ketentuan peraturan yang ada adalah peraturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pasal 7 “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” kemudian diatur pula dalam ketentuan Pasal 43 “penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh : Apotik, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan dan dokter”.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, diperoleh faktaBahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ yang akan meranjau pesanan sabu-sabu dan
terdakwa dijanjikan upah berupa sabu-sabu, kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ lalu terdakwa di ajak menggunakan sabu-sabu dikamar atas (loteng) saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca untuk digunakan, setelah selesei menggunakan sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng). 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745, 12 (dua belas) belas paket sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menguasai narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Mengingat unsur dalam pasal ini bersifat alternatif dan jika terpenuhi salah satunya saja sudah terbukti kami tidak perlu membuktikan semua unsurnya namun hanya kami buktikan unsur yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu
Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Bahwa unsur “METAMFETAMINA”termasuk unsur yang ada dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa-terdakwa, petunjuk dan keterangan terdakwa, diperoleh faktabahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di hubungi oleh saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ (Berkas Perkara Terpisah) untuk meminta bantuan terdakwa mengantarkan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ yang akan meranjau pesanan sabu-sabu dan terdakwa dijanjikan upah berupa N sabu-sabu, kemudian terdakwa sepakat dan mendatangi ke rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ di Permahan Permata Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, sesampainya di rumah saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ lalu terdakwa di ajak menggunakan sabu-sabu dikamar atas (loteng) saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ mengambil sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam plastik warna hijau dan memasukanya kedalam pipet kaca untuk digunakan, setelah selesei menggunakan sabu-sabu lalu terdakwa menyimpan pipet sisa pakai yang masih tersambung dengan alat hisap diatas lantai dekat kasur kamar tersebut, kemudian saat terdakwa bersama dengan saksi TAUFAN MEI RIZKI Bin UMALIQ akan pergi untuk meranjau paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tiba-tiba datang saksi AKROM ROHMAN dan saksi FARID FACHRUDIN Anggota Kepolsian Resort Kota Sidoarjo yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) bauh pipet yang didalamnya masih terdakwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,002 (nol koma nol nol dua) gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu didekat kasur kamar atas (loteng). 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna pink dengan nomor simcard 085707480745, 12 (dua belas) belas paket sabu-sabu sebesar 24,786 (dua puluh empat koma tujuh delapan enam) gram, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09493/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17370/2019/NNF s/d 17382/2019/NNF. berupa 12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal putih serta 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat keseluruhan (netto) 24,788 (dua puluh empat koma tujuh delapan delapan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan Terdakwa tersebut akan Majelis Hakim mempertimbangkan bersamaan dalam keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar, maka menurut hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa mengandung ancaman pidana penjara dan denda secara alternatif, karenanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa disamping berupa pidana penjara juga pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka berdasarkan pasal 148 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak akan melebihi 2 (dua) Tahun.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan padaa amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peemberantasan tindak pidana narkotika;
Perbutan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesali perbuatanya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONI SETIABUDI Als TER Bin SUPADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua) belas plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat netto 24,78 gr;
1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu terdapat sisa sabu berat netto 0,002 gr
Seperangkat alat hisap sabu;
1 (satu) buah rokok Marlboro bekas;
1 (satu) buah timbangan digital/elektrik;
1 (satu) kantong plastik warna hijau;
1 (satu) buah rokok Marlboro bekas berisi beberapa plastik klip kosong;
1 (satu) buah potongan tas kresek warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam No. sim card 081230572055;
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna pink dengan nomor sim card 085707480745.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Senin, tanggal 27 April 2020, oleh kami, Vincentius Banar Trisnaryanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , H. Ridwantoro, S.H.., M.H.. , Soegiarti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI UTAMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Moch. Ridwan Dermawan, S.H.., M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Ridwantoro, S.H.., M.H.. Vincentius Banar Trisnaryanto, S.H., M.H.
Soegiarti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sri Utami, SH.