40 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 40 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agus Widodo Bin Bibit
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Widodo Bin Bibit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( .satu..) bulan dan 15 ( lima belas) hari dan denda sejumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sandal jepit warna hitam terbuat dari plastik busa ; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Agus Widodo Bin Bibit; |
| : | Pacitan; |
| : | 19 tahun/ 27 Juni 1996; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Rt. 001/Rw.013 Dusun Tembelang Desa/Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan; |
| : | Islam; |
| : | Wiraswasta; |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN Pct. tanggal 18 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN Pct tanggal 18 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUS WIDODO bin BIBIT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WIDODO bin BIBIT dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiar selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sandal jepit warna hitam terbuat dari plastik busa
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AGUS WIDODO Bin BIBIT pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di rumah saksi SUGIONO di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016 sekira jam 06.30 Wib pada saat bangun tidur terdakwa melihat pompa angin yang terdakwa taruh di teras rumah sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut akhirnya terdakwa sempat menanyakan kepada tetangga namun tidak ada yang mengetahui, kemudian tidak selang lama terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. SISWANTO selaku pemilik pompa angin tersebut dan bertanya “kowe mau opo njumuk pompa? (kamu tadi apa mengambil pompa)” dan dijawab “ ora (tidak)” dan terdakwa berkata lagi “ wong mau bengi tak wehne ngemper kok ora enek sopo yo seng njumuk (tadi malam saya taruh di teras kok tidak ada siapa ya yang mengambil)”. Akhirnya terdakwa berusaha mencari namun belum juga ketemu lalu terdakwa berkata “yen aku ngerti sopo seng njupuk ora dibalekne mengko arep tak ajar (jika saya tahu siapa yang mengambil tidak dikembalikan nanti akan saya hajar)”.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 20.00 wib pada saat ada kelompok latihan pencak silat dirumah saksi EDI lalu terdakwa berusaha mencari tahu tentang keberadaan pompa tersebut dan menurut keterangan salah seorang yang sedang latihan tersebut “bahwa kemarin lusa sepeda motor milik anak korban ANGGER AINUR ROCHIM kempes, mungkin anak korban yang meminjam” mendengar perkataan tersebut akhirnya terdakwa langsung menemui saksi EDI selaku pelatih dan oleh saksi EDI terdakwa bersama dengan anak korban langsung dipertemukan dan sempat didamaikan kemudian terdakwa mengikuti anak korban hendak mengambil pompa angin tersebut di rumah saksi GIONO, namun karena terdakwa merasa masih tidak terima akhirnya pada saat samapi di pintu belakang rumah saksi GIONO terdakwa langsung mendekati anak korban lalu langsung memukul anak korban dengan menggunakan sandal tepat mengenai samping muka / wajah sebelah kiri, mengetahui kejadian tersebut saksi GIONO langsung melerai keduanya, setelah itu anak korban mengambil pompa angin yang berada di rumah saksi GIONO dan pompa tersebut diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa bersama saksi GIONO mengantar anak korban ketempat latihan pencak silat.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Tulakan No. 445/103/408.36.21/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. NATSIR NUGROHO, terhadap anak korban ANGGER AINUR ROCHIM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
ditemukan luka memar pada pipi kiri, pada pelipis kiri luka memar berbentuk garis memerah, pada pelipis kiri luka memar berbentuk garis memerah, mata di bagian konjungtiva terdapat bercak merah diduga akibat ruda paksa benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
ANGGER AINUR ROCHIM, Dibawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa anak korban mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya dirinya telah dipukul oleh Terdakwa Agus Widodo;
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi SUGIONO yang beralamat di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan;
Bahwa anak korban telah dipukul tepat mengenai samping muka/wajahnya sebelah kiri hingga bengkak dengan menggunakan alat berupa sandal yang dipergunakan sebagai alas kaki sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Anak korban tidak melakukan perlawanan sebab setelah dipukul dengan menggunakan sandal oleh terdakwa, anak korban langsung terjatuh karena merasakan pusing;
Bahwa yang menjadi pokok permasalahannya yaitu awalnya anak korban meminjam pompa angin kepada terdakwa tanpa sepengetahuannya kemudian pada saat pompa tersebut akan dikembalikan terdakwa marah dan akhirnya memukul muka/wajah anak korban tersebut;
Bahwa keadaan anak korban awalnya sehat namun setelah dipukul oleh terdakwa tepat mengenai muka/wajah anak korban bagian samping kiri tersebut wajah anak korban samping kiri menjadi memar dan lecet dan kepala anak korban terasa pusing;
Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016 sekira jam 02.00 wib anak korban bersama dengan saksi BAGUS meminjam pompa angin di rumah terdakwa namun pada saat anak korban mengetuk rumah dengan tujuan akan meminjam pompa angin tersebut kepada terdakwa, pintu rumahnya tersebut tidak dibuka akhirnya anak korban memutuskan untuk tetap membawa dan meminjam pompa angin tersebut kemudian pada hari yang sama sekira jam 08.00 wib anak korban menyuruh temannya untuk mengembalikan, selanjutnya pada hari Rabu 9 Maret 2016 sekira jam 17.00 wib pada saat anak korban dijalan mau berangkat latihan pencak silat kemudian teman anak korban yang hendak mengembalikan pompa tersebut menyuruh mengembalikan sendiri namun ada tetangga terdakwa mengatakan bahwa pompa tersebut agar diambil pemiliknya sendiri, kemudian pada Selasa 15 Maret 2016 sekira jam 20.00 wib pada saat anak korban latihan pencak silat tiba-tiba anak korban dipanggil oleh Sdr. EDI lalu anak korban dipertemukan oleh terdakwa selaku pemilik pompa yang intinya Sdr. EDI akan menjadi penengah terkait permasalahan pada saat anak korban meminjam pompa angin di rumah terdakwa tersebut dan pada saat itu juga anak korban agar mengambil pompa angin untuk diberikan kepada terdakwa kemudian pada saat anak korban akan masuk melalui pintu belakang tiba-tiba terdakwa mendekati anak korban lalu langsung memukul anak korban dengan menggunakan sandal tepat mengenai samping muka/wajah anak korban sebelah kiri hingga anak korban tersungkur dan terjatuh;
Bahwa selain itu terdakwa juga sering mengancam anak korban apabila sampai memperpanjang masalah tersebut maka akan di hajar oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. BONAIN, Dibawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya permasalahan anaknya yakni anak korban Angger Ainur Rohhim telah dipukul oleh Terdakwa Agus Widodo;
Bahwa anak saksi telah dipukul tepat mengenai samping muka/wajah anak saksi sebelah kiri hingga bengkak dan yang telah memukul anak saksi tersebut adalah terdakwa WIDODO pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 22.00 wib dirumah saksi SUGIONO yang beralamat di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan;
Bahwa pada saat terdakwa WIDODO memukul wajah/muka anak saksi tersebut dengan menggunakan alat berupa sandal yang dipergunakan sebagai alas kaki sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa menurut keterangan dari anak saksi pada saat anak saksi dipukul oleh terdakwa tidak melakukan perlawanan sebab setelah dipukul dengan menggunakan sandal oleh terdakwa, anak saksi langsung terjatuh hingga pusing dan yang menjadi pokok permasalahannya yaitu awalnya anak saksi meminjam pompa angin kepada terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa kemudian pada saat pompa tersebut akan anak saksi kembalikan terdakwa marah dan akhirnya memukul muka/wajah anak saksi tersebut;
Bahwa keadaan anak saksi awalnya sehat namun setelah anak saksi dipukul oleh terdakwa tepat mengenai muka/wajah bagian samping kiri tersebut wajah anak saksi samping kiri menjadi memar dan lecet dan kepada anak saksi terasa pusing
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
3. SUGIYONO, Dibawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mendengar suara berisik seperti orang memukul, setelah saksi lihat ternyata anak korban telah dipukul tepat mengenai samping muka/wajahnya sebelah kiri hingga bengkak dan yang telah memukul wajah/muka anak korban tersebut yaitu terdakwa WIDODO pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi SUGIONO yang beralamat di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan.
Bahwa setahu saksi awalnya anak korban meminjam pompa angin kepada terdakwa tanpa sepengetahuannya kemudian pada saat pompa tersebut akan dikembalikan terdakwa marah dan akhirnya memukul muka/wajah anak korban;
Bahwa keadaan anak korban awalnya sehat namun setelah dipukul oleh terdakwa tepat mengenai muka/wajah bagian samping kiri tersebut wajah anak korban samping kiri menjadi memar dan lecet serta kepala anak korban terasa pusing;
Bahwa kejadian tersebut awalnya pada hari pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi yang beralamat di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan, pada saat itu saksi sedang berada di rumah tiba-tiba datang anak korban bersama dengan saksi BAGUS dengan maksud tujuan mengambil pompa angin yang berada di rumah saksi berkata “PAK BADHE MENDET KUMPO” (pak mau mengambil pompa angin) dan saksi jawab “KAE LHO NANG ENEK KONO, JUPUKEN” (itu disana ambil saja) kemudian anak korban langsung mengambil pompa tersebut dan pamit kepada saksi ”KULO BETO PAMIT LEK” (saya bawa paklek, saya pamit) dan saksi jawab “IYO NGATI-NGATI” (iya hati-hati), belum sempat keluar rumah tiba-tiba saksi mendengar suara seperti orang memukul, spontan saksi langsung mendekati asal suara tersebut ternyata saksi lihat terdakwa datang dan langsung memukul anak korban hingga terjatuh dan menangis, kemudian saksi langsung berusaha menjauhkan terdakwa dengan cara saksi dorong dan saksi langsung membantu anak korban untuk bangun kemudian saksi menanyakan tentang keadaannya “PIYE NANG” (bagaimana nak) dan dijawab “MUNYENG LEK” (pusing paklek) kemudian saksi mengantar anak korban ke tempat latihan pencak silatnya;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah memukul Anak korban Angger Ainur Rohhim mengenai samping muka/wajah sebelah kiri hingga memar;
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut dilakukan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi SUGIONO yang beralamat di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan;
Bahwa Terdakwa memukul wajah/muka anak korban tersebut dengan menggunakan alat berupa sandal dengan ciri-ciri yaitu sandal japit berwarna hitam dan terbuat dari plastik busa terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat tersebut anak korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut bermula anak korban meminjam pompa angin kepada terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa kemudian pada saat pompa tersebut akan dikembalikan terdakwa marah akhirnya terdakwa langsung memukul muka/wajah anak korban;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016 sekira jam 06.30 Wib pada saat bangun tidur terdakwa melihat pompa angin yang terdakwa taruh di teras rumah sudah tidak ada mengetahui hal tersebut akhirnya terdakwa sempat menanyakan kepada tetangga namun tidak ada yang mengetahui kemudian tidak selang lama kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. SISWANTO selaku pemilik pompa angin tersebut dan setelah bertemu dengan Sdr. SISWANTO terdakwa sempat bertanya “ kowe mau opo njupuk pompo ? (kamu tadi apa mengambil pompa)” dan dijawab “ ora (tidak)” dan terdakwa jawab “ wong mau bengi tak wehne ngemper kok ora enek sopo yo seng njupuk (tadi malam saya taruh di teras kok tidak ada siapa ya yang mengambil)” akhirnya terdakwa berusaha mencari namun belum juga ketemu lalu terdakwa berkata “ yen aku ngerti sopo seng njupuk ora dibalekne mengko arep tak ajar (jika saya tahu siapa yang mengambil tidak dikembalikan nanti akan saya hajar)”;
Bahwa selanjutnya pada Selasa 15 Maret 2016 sekira jam 20.00 wib pada saat ada kelompok latihan pencak silat dirumah saksi EDI lalu terdakwa berusaha mencari tahu tentang keberadaan pompa tersebut dan menurut keterangan salah seorang yang sedang latihan tersebut “bahwa kemarin lusa sepeda motor milik anak korban kempes mungkin anak korban yang meminjam” mendengar perkataan tersebut akhirnya terdakwa langsung menemui saksi EDI selaku pelatih dan oleh saksi EDI terdakwa bersama dengan anak korban langsung dipertemukan dan sempat didamaikan namun karena terdakwa merasa masih tidak terima akhirnya pada saat anak korban hendak mengambil pompa angin tersebut di rumah saksi GIONO dan pada waktu pintu belakang rumah tersebut terdakwa langsung mendekati anak korban kemudian terdakwa langsung memukul anak korban dengan menggunakan sandal tepat mengenai samping muka/wajah sebelah kiri mengetahui kejadian tersebut saksi GIONO langsung melerai setelah itu anak korban mengambil pompa angin yang berada di rumah saksi GIONO dan pompa tersebut diberikan kepada terdakwa lalu saya bersama saksi GIONO bersama-sama mengantar anak korban ketempat latihan pencak silat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah sandal jepit warna hitam terbuat dari plastik busa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Tulakan No. 445/103/408.36.21/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. NATSIR NUGROHO, terhadap anak korban ANGGER AINUR ROCHIM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
ditemukan luka memar pada pipi kiri, pada pelipis kiri luka memar berbentuk garis memerah, pada pelipis kiri luka memar berbentuk garis memerah, mata di bagian konjungtiva terdapat bercak merah diduga akibat ruda paksa benda tumpul.
2. Fotocoy kutipan akta kelahiran atas nama ANGGER AINUR ROCHIM, lahir di Pacitan tanggal 10 September 2000.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang selengkapnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang unsur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan akan dimintai penjabarannya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diajukan didepan persidangan adalah Terdakwa Agus Widodo Bin Bibit, dan Terdakwa telah mengakui identitas dalam surat dakwaan, sehat jasmani dan rohaninya serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas diri Terdakwa tersebut, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang “ secara sah menurut hukum telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bila mana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan adalah suatu perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, ataupun perkataan yang menyebabkan korban atau orang lain karena kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut mengalami ketakutan untuk membiarkan perbuatan tersebut dilakukan, sehingga unsur ini menitikberatkan pada perbuatan obyektif dari terdakwa yang ditujukan kepada korban;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penganiayaan” adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka dan kesengajaan tersebut harus ditujukan untuk menimbulkan luka pada badan atau terhadap kesehatan dan perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan;
Menimbang, bahwa “apakah terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak korban Angger Ainur Rochim ?”;
Menimbang, pada hari Selasa 15 Maret 2016 sekira jam 20.00 wib di rumah saksi SUGIONO yang beralamat di Dsn. Tembelang Ds./Kec. Tulakan Kab. Pacitan pada saat itu tengah ada kelompok latihan pencak silat dirumah saksi EDI, Terdakwa mencari tahu tentang keberadaan pompa angin milik saudara Siswanto dan menurut keterangan salah seorang yang sedang latihan tersebut kemarin lusa sepeda motor milik anak korban kempes mungkin anak korban yang meminjam dan setelah mendengar perkataan tersebut terdakwa menemui saksi EDI selaku pelatih dan oleh saksi EDI terdakwa bersama dengan anak korban langsung dipertemukan dan sempat didamaikan namun karena terdakwa merasa masih tidak terima akhirnya pada saat anak korban hendak mengambil pompa angin tersebut di rumah saksi GIONO kemudian terdakwa mendekati anak korban dan memukul anak korban dengan menggunakan sandal tepat mengenai samping muka/wajah sebelah kiri mengetahui kejadian tersebut saksi GIONO segera melerai setelah itu anak korban mengambil pompa angin yang berada di rumah saksi GIONO dan pompa tersebut diberikan kepada terdakwa lalu saya bersama saksi GIONO bersama-sama mengantar anak korban ketempat latihan pencak silat;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul anak korban dengan menggunakan sandal mengenai muka/wajah anak korban sebelah kiri hingga bengkak sebanyak satu kali, namun pukulan tersebut keras hingga menyebabkan pipi anak korban memerah dan terdapat bekas di dekat mata kirinya dan anak korban merasa pusing sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Tulakan No. 445/103/408.36.21/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. NATSIR NUGROHO, terhadap anak korban ANGGER AINUR ROCHIM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada pipi kiri, pada pelipis kiri luka memar berbentuk garis memerah, pada pelipis kiri luka memar berbentuk garis memerah, mata di bagian konjungtiva terdapat bercak merah diduga akibat ruda paksa benda tumpul.
Menimbang, bahwa pada saat terjadi penganiayaan tersebut anak korban Angger Ainur Rochim berusia 15 tahun ( lahir pada tanggal 10 September 2000 ) dan belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun berdasarkan Fotocoy kutipan akta kelahiran atas nama ANGGER AINUR ROCHIM, lahir di Pacitan tanggal 10 September 2000, sehingga ia termasuk dalam pengertian “ anak “ sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja agar membuat sakit anak korban Angger Ainur Rochim, hal tersebut dimaksudkan untuk melampiaskan kekesalan dan emosi Terdakwa telah meminjam pompa angin tanpa seijin dari Terdakwa
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan tidak dengan maksud yang patut, sebab masih ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menggunakan kekerasan ;
Menimbang, oleh karena itu unsur Melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sandal jepit warna hitam terbuat dari plastik busa yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka sehingga menimbulkan rasa sakit bagi anak korban Angger Ainur Rohhim;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Antara keluarga terdakwa dan keluarga anak korban telah ada perdamaian;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Widodo Bin Bibit tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( .satu..) bulan dan 15 ( lima belas) hari dan denda sejumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sandal jepit warna hitam terbuat dari plastik busa ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016, oleh Dwiyanto,S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Elisabeth Vinda Yustinita,S.H. dan Dian Mega Ayu,S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Winarni, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Anto Widi Nugroho,S.H.M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Elisabeth Vinda Yustinita, S.H. Dwiyanto, S.H.M.Hum
Dian Mega Ayu, S.H.M.H
Panitera Pengganti
Sri Winarni, S.H