114/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 114/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATTALI
Mengingat akan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta keten tuan peraturan perundang- undangan undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MATTALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju warna oranye; - 1 (satu) buah rok warna coklat; - 1 (satu) buha celana dalam warna putih; Dikembalikan kepada saksi korban IFA ROHMANIA; 6. Memebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor :114/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : `----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MATTALI;-------------------------------------------------------
Tempat lahir : Lumajang;--------------------------------------------------------
Umur / tgl. Lahir : 39Tahun/ 16 Juli 1975;----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Clarat Desa Kebonan, Kec.Klakah, -----------------
Kabupaten Lumajang.------------------------------------------
A g a m a : Islam;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;---------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tidak tamat);-----------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat perintah / Penetapan Penahanan oleh : --------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014;----------------------
Perpanjangan sejak tanggal 21 Maret 2014 s/d tanggal 29 April 2014;-----------------
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2014 s/d tanggal 26 April 2014;--------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 17 April 2014 s/d. tanggal 16 Mei 2014;-------------------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan...........
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 17 Mei 2014 s/d tanggal 15 Juli 2014;------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama MAHMUD, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Mawar No. 07 Kelurahan Jogotrunan Lumajang, yang ditunjuk Majelis Hakim tertanggal 28 April 2014 No.114/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.;---------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI Lumajang ; --------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini;-----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;---------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:--------------------
Menyatakan Terdakwa MATTALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan” Tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalanm dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang NOmor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MATTALI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sub sidair 4 (empat ) bulan kurungan;----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju warna oranye;---------------------------------------------------------
1 (satu).........
1 (satu) buah rok warna coklat;------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna putih;------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban IFA ROHMANIA;------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / pledoi secara lisan tanggal 5 Mei 2014 di persidangan yang pada pokoknya mengemukakan hal - hal yang intinya memohon keringanan hukuman sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tidak mengulangi perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan / pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan replik dan tetap pada tuntutannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 05 Mei 2014 No. Perk-PDM- 036/LUMAJ/04/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :----
Primair :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MATTALI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan antara bulan September 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA
Yang...........
yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu terhadap saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------
Berawal ibu kandung dari saksi korban IFA ROHMANIA yang bernama saksi NINGSIH mempunyai suami yang bernama ACHMAD SANUSI (Alm), dari pernikahannya tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yaitu saksi korban IFA ROHMANIA yang sekarang berumur 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999, setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia, kemudian saksi NINGSIH melakukan pernikahan siri dengan terdakwa MATTALI, dan mereka tinggal di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama saksi korban dan neneknya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian
terdakwa.........
terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu), dan atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban pasrah menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing;-------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya
ada............
ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina
arah..........
arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif;--------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban;----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.;-----------------------------------
Subsidair :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MATTALI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan antara bulan September 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
Pelanggaran.........
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu terhadap saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Berawal ibu kandung dari saksi korban IFA ROHMANIA yang bernama saksi NINGSIH mempunyai suami yang bernama ACHMAD SANUSI (Alm), dari pernikahannya tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yaitu saksi korban IFA ROHMANIA yang sekarang berumur 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999, setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia, kemudian saksi NINGSIH melakukan pernikahan siri dengan terdakwa MATTALI, dan mereka tinggal di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama saksi korban dan neneknya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berbuat cabul dengan cara memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak
bilangin...........
bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu), dan atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban dengan terpaksa dan pasrah menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing;----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mencabuli saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa mencabuli saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama;-----------------------------------
Bahwa...........
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa mencabuli saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif;---------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mencabuli saksi korban tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban;-----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.;--------------------------------------------------
Menimbang,.........
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah tidak mengajukan eksepsi /keberatan ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi IFA ROHMANIA, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi korban masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;--------------------------
Bahwa saksi masih berumur 15 (Lima belas) tahun;-----------------------------------
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa MATTALI;--------------------------------
Bahwa Terdakwa MATTALI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999;------------------------------------------------------------------------
Bahwa ibu kandung dari saksi korban IFA ROHMANIA yang bernama saksi NINGSIH mempunyai suami yang bernama ACHMAD SANUSI (Alm), dari
pernikahan...........
pernikahannya tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yaitu saksi korban
IFA ROHMANIA yang sekarang berumur 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999, setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia, kemudian saksi NINGSIH melakukan pernikahan siri dengan terdakwa MATTALI, dan mereka tinggal di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama saksi korban dan neneknya;----------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu);----------------------------------------------
Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban pasrah menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar
kemudian...........
kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing;--
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama.;---------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB,
beretempat.........
bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua;----------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi NINGSIH, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-----------------------
Bahwa..........
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;--------------------------
Bahwa saksi korban masih berumur 15 (Lima belas) tahun;--------------------------
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa MATTALI.;----------------------
Bahwa Terdakwa MATTALI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai suami yang bernama ACHMAD SANUSI (Alm), dari pernikahannya tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yaitu saksi korban IFA ROHMANIA yang sekarang berumur 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999, setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia, kemudian saksi melakukan pernikahan siri dengan terdakwa MATTALI, dan mereka tinggal di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama saksi korban dan neneknya;----------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung
saksi.........
saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu);----------------------------------------------
Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban pasrah menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing;--
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama;----------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua;-----------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter
pada.........
pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-----------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;--------------------------
Bahwa saksi korban masih berumur 15 (Lima belas) tahun;--------------------------
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa MATTALI;-----------------------
Bahwa Terdakwa MATTALI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999;------------------------------------------------------------------------
Bahwa...........
Bahwa saksi NINGSIH mempunyai suami yang bernama ACHMAD SANUSI (Alm), dari pernikahannya tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yaitu saksi korban IFA ROHMANIA yang sekarang berumur 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999, setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia, kemudian saksi melakukan pernikahan siri dengan terdakwa MATTALI, dan mereka tinggal di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama saksi korban dan neneknya;----------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu);----------------------------------------------
Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban pasrah menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang,
setelah.........
setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing;--
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama;----------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat
Desa..........
Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua;-----------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;-----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa……….
Bahwa Terdakwa MATTALI pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ibu kandung dari saksi korban IFA ROHMANIA yang bernama saksi NINGSIH mempunyai suami yang bernama ACHMAD SANUSI (Alm), dari pernikahannya tersebut dikaruniai seorang anak perempuan yaitu saksi korban IFA ROHMANIA yang sekarang berumur 15 (Lima belas) tahun lahir pada tanggal 06 Mei 1999, setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia, kemudian saksi NINGSIH melakukan pernikahan siri dengan terdakwa MATTALI, dan mereka tinggal di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama saksi korban dan neneknya;----------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan
dengan………..
dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu), dan atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban pasrah menuruti kemauan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat
di ........
di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama;----------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua;-----------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter
pada..........
pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif.;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban.;-----------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya;----
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan--
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP terdakwa di Penyidik;
Bahwa keterangan saksi-saksi dibenarkan terdakwa;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, selanjutnyan akan dipertimbangkan apakah hal-hal tersebut dapat membuktikan kesalahan terdakwa dan sebagaimanan yang didakwakan kepadanya ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata yang terungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim sampai kepada kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu : dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu Dakwaan Primair : Pasal 81 ayat (2 ) No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dengan unsur-unsur, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
1. Unsur...........
Unsur setiap orang ;--------------------------------------------------------------
Unsur yang dengan sengaja ;----------------------------------------------------
Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, --------------------------------------------------------------------------------
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.----------
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” ditujukan kepada siapa saja tanpa kecuali sebagai subyek hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, bahwa orang yang dihadapkan dalam persidangan adalah seorang yang mengaku bernama Terdakwa MATTALI yang telah membenarkan identitas dirinya dalam dakwaan di persidangan, dan juga pada diri Terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar sehingga dianggap patut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu pula selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa tidak mengalami gangguan sesuatu penyakit yang bersifat kejiwaan yang dapat mempengaruhi pikiran Terdakwa, dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berumur 15 tahun terjadi pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB,
bertempat...........
bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, yang masih termasuk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (vide Pasal 2 KUHPidana yang berbunyi “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.);--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan sengaja ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja, adalah kehendak yang dsaksirahkan pada terwujudnya perbuatan yang memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa, dan untuk membuktikan unsur dengan sengaja, terlebih dahulu kami kemukakan pengertsaksin Kesengajaan terlebih dahulu, yaitu bahwa di dalam KUHP tidak memberi pengertsaksin mengenai “Kesengajaan”, tetapi di dalam teori dikenal tiga corak Kesengajaan, yaitu (Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas Hukum Pidana):
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu adalah kehendak yang dsaksirahkan pada terwujudnya perbuatan sperti dirumuskan dalam wet. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa.
Kesengajaan sebagai Kepastsaksin, Keharusan, yaitu bahwa terdakwa mengetahui, menginsafi atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya.
Kesengajaan sebagai Kemungkinan (dolus eventualis), dengan dua syaratnya, yaitu terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul saksilah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani
Pikul..........
pikul resikonya. Untuk syarat pertama dapat dibuktikan dari kecerdasan pikirannya dapat disimpulkan antara lain dari pengalaman, pendidikannya atau lapisan masyarakat mana terdakwa hidup, sedangkan syarat kedua dapat dibuktikan dari ucapan-ucapan terdakwa disekitar perbuatan, tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak diingini dan sebagainya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja terdapat dalam satu wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat itu atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu. Pengertsaksin “dengan sengaja” menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :---------------------------------------------------------------------------
Teori Kehendak (Wills Theorie),----------------------------------------
Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).-------------------------
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof. Moeljatno, SH. Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berumur 15 tahun terjadi pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin
tanggal..........
tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan persetubuhan sebanyak kurang lebih 3 (Tiga) kali dengan saksi korban yang masih berumur 15 (Lima belas) tahun tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Undang-Undang, namun Terdakwa tetap melakukannya, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa lebih dari 1 (Satu) kali, selain itu pula Terdakwa tidak berkeinginan untuk berhenti melakukan perbuatannya tersebut hingga terdakwa melakukannya sebanyak kurang lebih 3 (Tiga) kali, dengan kata lain bahwa Terdakwa tidak mengadakan usaha untuk mencegahnya, selain itu pula terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan saksi korban dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dari ibu kandung saksi korban, dan juga terdakwa sebagai ayah tiri saksi korban seharusnya melindungi saksi korban, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut memang benar-benar telah disengaja dan dengan maksud yang nyata untuk menyetubuhi saksi korban yang masih berusia 15 (Lima belas) tahun;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang,................
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, Petunjuk serta keterangan terdakwa, bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan yang lainnya saling bersesuasaksin, dan adanya persesuasaksin antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain, diperoleh fakta bahwa Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berumur 15 tahun terjadi pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tersebut, dilakukan dengan cara pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang sudah tidak bisa melihat dan berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban dengan mengatakan “Fa majuh tedung” (ayo tidur), dan dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ejek” (tidak), selanjutnya terdakwa berkata “mon kakeh tak endek eyajek tedung bik engkok ekabelek’eh ka ibuk’nah mon kakeh mareh tedung bik Rosin pacaran kakeh” (Kalau kamu tidak mau diajak tidur, saya nanti kamu tak bilangin ke ibunya kamu bahwa kalau kamu telah tidur sama Rosin pacar kamu), dan atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban merasa takut sehingga saksi korban pasrah menuruti kemauan
terdakwa...........
terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, setelah berada di dalam kamar kemudian saksi korban langsung naik ke tempat tidur dengan posisi terlentang, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban membuka celana dalam yang dikenakan saksi korban, lalu saksi korban membuka celana dalamnya namun rok dan baju yang dikenakan saksi korban tidak dibuka, selanjutnya terdakwa membuka celana dalam dan sarung yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dengan posisi terdakwa diatas sedangkan saksi korban di bawah, dan terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, selanjutnya kemaluan terdakwa ditarik maju mundur hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami isteri selanjutnya terdakwa dan saksi korban kembali memakai/ mengenakan celana dalamnya masing-masing. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, diulanginya lagi pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, berlanjut pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan
Klakah...........
Klakah Kabupaten Lumajang, saat keadaan rumah sedang sepi, hanya ada terdakwa dan saksi korban serta ada nenek dari saksi korban yang berada di kamar belakang, sedangkan ibu kandung saksi korban yaitu saksi NINGSIH sedang bekerja di kebun sebagai buruh tani, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo tedung” (ayo tidur), selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar depan, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama dan kedua. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas, dan saksi korban telah hamil umur 6 (Enam) bulan, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/34/RSBLUMAJANG tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robekan lama pada bibir vagina arah pukul dua, tiga, enam, delapan, sembilan dan dua belas. Tinggi perut uteri setinggi pusat sesuai kehamilan enam bulan. Tes kehamilan positif. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban;-------------------------------------------------------
Membang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berumur 15 tahun terjadi pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tersebut, terdakwa telah membujuk
maupun..........
maupun telah melakukan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan kepada saksi korban sehingga saksi korban yang masih berumur 15 tahun menuruti keinginan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;----
Ad.4. Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, Petunjuk serta keterangan terdakwa, bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan yang lainnya saling bersesuasaksin, dan adanya persesuasaksin antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban IFA ROHMANIA yang masih berumur 15 tahun terjadi pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan September 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada hari, tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dengan pasti yaitu pada bulan Desember 2013 sekitar pukul 07.00 WIB, serta pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban IFA ROHMANIA yang terletak di Dusun Clarat Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang;----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikain unsur “Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemiksaksin rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang...........
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Terdakwa MATTALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair telah terbukti pula;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahywa ancaman hukuman dalam Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain hukuamn pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim dirasa cukup adil setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Hal..........
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa sopan selama dipersidangan dan terus terang mengaku perbuatannya; -----
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuataannya; -------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban ; ------------------------
Perbuatan terdakwa berakibat menimbulkan pelecehan seksual melanggar norma-norma agama dan norma sosial ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah ayah tiri saksi korban yang seharusnya melindungi saksi korban;--
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya harus dibebani pula nuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;----------------------
Mengingat akan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta keten tuan peraturan perundang-
undangan.........
undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MATTALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut”;--------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;--------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju warna oranye;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah rok warna coklat;-----------------------------------------------------------
1 (satu) buha celana dalam warna putih;------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban IFA ROHMANIA;----------------------------------------
Memebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah............
Demikianlah diputuskan pada hari : Senin tanggal 12 Mei 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari : ARIF HADI SAPUTRA, SH.sebagai Hakim Ketua, S U B A I, SH.MH. dan DIAN ARIMBI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan/dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh : NGATRIYANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri pula oleh : PURWONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA 1. SUBAI, SH.MH. 2. DIAN ARIMBI, SH. | HAKIM KETUA ARIF HADI SAPUTRA, SH. PANITERA PENGGANTI NGATRIYANTO |