15/Pid.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: DWI HARTANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DWI HARTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI HARTANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Pot warna merah sebanyak 306 buah; 2. Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot; 3. Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot; 4. Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot; 5. Qweena Serum Acn'e sebanyak 24 pot; 6. Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus; 7. Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot; 8. Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot; 9. Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot; 10. Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot; 11. Qweena Skin Care sebanyak 2 pot; 12. Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot; 13. Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket; 14. Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket; 15. Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket; 16. Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket; 17. Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket; 18. Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket; 19. Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket; 20. Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket; 21. Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket; 22. Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.Smn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------
Nama Lengkap : DWI HARTANTO;----------------------------------------------
Tempat Lahir : Sleman;------------------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 29 tahun/10 Juli 1985;-----------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Kakap Raya No.47 RT.20.RW.04, Kel. Minomartani, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman;----------------
Agama : Islam;---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-179/O.4.14/Euh.2/01/2015 tanggal 13 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 01 Februari 2015;----------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 15/Pen.Pid/2015/PN.Smn. tanggal 20 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2015 s/d 18 Februari 2015;----------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 15/Pen.Pid/2015/PN.Smn. tanggal 11 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 19 Februari 2015 s/d 19 April 2015;-----------------------
Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri dalam perkara ini;--------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca :---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 15/Pen.Pid./2015/PN.Sleman tanggal 20 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 15/Pen.Pid/2015/PN.Slmn tanggal 21 Jamuari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;--------------------------------
Telah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum;-----------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;--------
Telah mendengarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk PDM-06/SLMN/Euh.2/01/2015 tertanggal 12 Februari 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :----
Menyatakan Terdakwa DWI HARTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan Penuntut Umum;------------
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;-----------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
Pot warna merah sebanyak 306 buah;---------------------------------------------
Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot;----------------------------------------------
Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot;----------------------------------------
Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot;------------------------------------------
Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot;-------------------------------------------
Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus;--------------------------------
Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot;----------------------------------------
Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot;----------------------------------
Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot;-------------------------------------------
Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot;------------------------------------------
Qweena Skin Care sebanyak 2 pot;------------------------------------------------
Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot;----------------------------------------------
Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket;---------------------------------
Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket;---------------------
Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket;-----------------------------------
Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket;-------------------------------
Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket;------------------------------------
Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket;-------------------------------
Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket;-------------------------------------------
Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket;------------------------------------
Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket;--------------------------------------------
Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bersalah, merasa sangat menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa selanjutnya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa memiliki tanggungankeluarga;-----------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman pidana dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan Terdakwa tetap pada permohonannya;---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan dakwaan berbentuk tunggal berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-06/SLMN/Euh.2/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Dwi Hartanto pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Counter Blankon Cell di Jl. Prawiro Kuat No. 24, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, beberapa petugas dari Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, antara lain Saksi Dwi Nugroho, S.H. dan Saksi IG. Tutut Wahyanto mendapat tugas untuk melakukan penertiban terhadap peredaran sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di Counter Blankon Cell milik Terdakwa karena sebelumnya petugas telah memperoleh informasi jika di Counter milik terdakwa tersebut menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika. Kemudian untuk memastikan jika Terdakwa benar menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di counter miliknya, selanjutnya Petugas menyuruh informan untuk membeli paket kosmetik jenis obat jerawat. Bahwa selanjutnya informan membeli kosmetika tanpa izin edar jenis obat jerawat merk Qweena di counter milik Terdakwa tersebut dengan harga Rp. 200.000,- dengan dilengkapi nota pembelian, dan pembelian tersebut dilayani sendiri oleh Terdakwa;-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperoleh kepastian jika Terdakwa menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di Counter Blangkon Cell, selanjutnya petugas dari Balai Besar Pom Yogyakarta bersama-sama dengan Petugas Satnarkoba Polres Sleman melakukan penggeledahan di tempat tersebut, dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika merk Qweena sebanyak 22 item yang sebagian dari kosmetik tersebut telah dikepak untuk melayani permintaan pemesan dan diletakkan diatas lantai dan sebagian lainnya dari kosmetik tersebut juga disimpan didalam kulkas di Counter Blankon Cell;--------------------------------------------------------------------
Bahwa 22 (dua puluh dua) item sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika merk Qweena yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut terdiri dari :----------------------------------------------------------------------------------------------
Pot warna merah sebanyak 306 buah;----------------------------------------------
Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot;-----------------------------------------------
Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot;-----------------------------------------
Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot;-------------------------------------------
Qweena Serum Acn'e sebanyak 24 pot;--------------------------------------------
Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus;---------------------------------
Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot;-----------------------------------------
Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot;-----------------------------------
Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot;--------------------------------------------
Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot;------------------------------------------
Qweena Skin Care sebanyak 2 pot;------------------------------------------------
Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot;----------------------------------------------
Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket;---------------------------------
Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket;----------------------
Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket;-----------------------------------
Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket;-------------------------------
Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket;------------------------------------
Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket;-------------------------------
Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket;-------------------------------------------
Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket;------------------------------------
Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket;---------------------------------------------
Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama : 1.Dwi Nugroho, 2.IG. Tutut Wahyanto dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan dobawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut :-----
SaksiDWI NUGROHO :--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah petugas dari Badan POM Yogyakarta, dan bersama dengan petugas Badan POM Yogyakarta lainnya yaitu antara lain Saksi IG. Tutut Wahyanto pada hari Jumat, tanggal 8 Februari 2014 sekitar jam 14.00 WIB, telah melakukan operasi penertiban terhadap peredaraan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar di counter hand phone Blangkon Cell di Jl. Prawiro Kuat no. 24, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman;--------------------------------------
Bahwa dalam operasi penertiban di counter hand phone Blangkon Cell tersebut Saksi dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepaia Balai Besar POM Yogyakarta, dan saat operasi penertiban tersebut dilakukan, petugas dari Badan Pom Yogyakarta juga didampingi oleh Petugas dari Satnarkoba Polres Sleman;-----------------------------------------------------------
Bahwa operasi penertiban di counter hand phone Blangkon Cell tersebut dilakukan karena sebelumnya petugas telah mendapatkan info dari informan jika di counter hand phone tersebut Terdakwa menjual kosmetika tanpa izin edar;------------------------------------------------------------
Bahwa informan tersebut telah membeli 1 (satu) paket kosmetika jenis obat jerawat night and day dengan harga Rp.200.000,-.(dua ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melayani pembelian kosmetika obat jerawat tersebut dilakukan oleh Terdakwa sendiri;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari informan, Terdakwa menjual kosmetika tanpa izin edar tersebut mulai bulan Januari 2014;--------------
Bahwa setelah memperoleh kepastian jika benar di counter tersebut telah menjual kosmetika tanpa izin edar, selanjutnya Saksi dan petugas yang lain melakukan penggeledahan terhadap counter hand phone tempat usaha terdakwa tersebut, dan dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;------------------------------
Bahwa semua barang bukti kosmetika yang ditemukan petugas tersbut adalah kosmetika tanpa izin edar dari Badan POM;---------------------------
Bahwa kosmetika tersebut mengandung bahan berbahaya yaitu antara lain merkuri;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk peredaran kosmetika harus ada izin edar dari Badan POM, dan yang berwenang mengeluarkan izin edzr adalah Badan POM pusat;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memperoleh izin edar, harus melalui pengujian klinis dan Iain-lain;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa counter Blankon Cell tersebut adalah milik Terdakwa dan usaha jual beli kosmetika di counter tersebut adalah juga milik Terdakwa;-------
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik tersebut secara langsung dan juga secara online;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kosmetika adalah termasuk dalam jenis sediaan farmasi;----------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
Saksi IG. TUTUT WAHYANTO :----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah petugas dari Badan POM Yogyakarta, dan bersama dengan petugas Badan POM Yogyakarta lainnya yaitu antara lain Saksi Dwi Nugroho pada hari Jumat, tanggal 8 Februari 2014 sekitar jam 14.00 WIB, telah melakukan operasi penertiban terhadap peredaraan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar di counter hand phone Blangkon Cell di Jl. Prawiro Kuat no. 24, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman;--------------------------------------
Bahwa dalam operasi penertiban di counter hand phone Blangkon Cell tersebut Saksi dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepaia Balai Besar POM Yogyakarta, dan saat operasi penertiban tersebut dilakukan, petugas dari Badan Pom Yogyakarta juga didampingi oleh Petugas dari Satnarkoba Polres Sleman;-----------------------------------------------------------
Bahwa operasi penertiban di counter hand phone Blangkon Cell tersebut dilakukan karena sebelumnya petugas telah mendapatkan info dari informan jika di counter hand phone tersebut Terdakwa menjual kosmetika tanpa izin edar;------------------------------------------------------------
Bahwa informan tersebut telah membeli 1 (satu) paket kosmetika jenis obat jerawat night and day dengan harga Rp.200.000,-.(dua ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melayani pembelian kosmetika obat jerawat tersebut dilakukan oleh Terdakwa sendiri;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari informan, Terdakwa menjual kosmetika tanpa izin edar tersebut mulai bulan Januari 2014;--------------
Bahwa setelah memperoleh kepastian jika benar di counter tersebut telah menjual kosmetika tanpa izin edar, selanjutnya Saksi dan petugas yang lain melakukan penggeledahan terhadap counter hand phone tempat usaha terdakwa tersebut, dan dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;------------------------------
Bahwa semua barang bukti kosmetika yang ditemukan petugas tersbut adalah kosmetika tanpa izin edar dari Badan POM;---------------------------
Bahwa kosmetika tersebut mengandung bahan berbahaya yaitu antara lain merkuri;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk peredaran kosmetika harus ada izin edar dari Badan POM, dan yang berwenang mengeluarkan izin edzr adalah Badan POM pusat;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memperoleh izin edar, harus melalui pengujian klinis dan Iain-lain;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa counter Blankon Cell tersebut adalah milik Terdakwa dan usaha jual beli kosmetika di counter tersebut adalah juga milik Terdakwa;-------
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik tersebut secara langsung dan juga secara online;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kosmetika adalah termasuk dalam jenis sediaan farmasi;----------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Dwi Hartanto yang pokoknya sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah pemilik counter hand phone Blangkon Cell;----------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 Februari 2014 sekitar jam 14.00 WIB, petugas Badan POM Yogyakarta telah melakukan operasi penertiban terhadap peredaraan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar di counter hand phone Blangkon Cell milik Terdakwa di Jl. Prawiro Kuat no. 24, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman;--------------------------
Bahwa dalam operasi penertiban di counter hand phone Blangkon Cell tersebut saksi dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, dan saat operasi penertiban tersebut dilakukan, petugas dari Badan Pom Yogyakarta juga didampingi oleh Petugas dari Satnarkoba Polres Sleman;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum operasi penertiban di counter hand phone Blangkon Cell tersebut dilakukan, Terdakwa pernah melayani seseorang yang membeli 1 (satu) paket kosmetika jenis obat jerawat night and day dengan harga Rp.200.000,-. (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------
Bahwa yang melayani pembelian kosmetika obat jerawat tersebut dilakukan oleh Terdakwa sendiri;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual kosmetika tanpa izin edar tersebut mulai bulan Januari 2014;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa petugas dari Badan POM Yogyakarta kemudian melakukan penggeledahan terhadap counter hand phone tempat usaha Terdakwa tersebut, dan dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;-----------------------------------------------------------
Bahwa semua barang bukti kosmetika yang ditemukan petugas tersebut adalah kosmetika tanpa izin edar;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui jika kosmetika yang beredar harus ada izin edar dari Badan POM;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa counter Blankon Cell tersebut adalah milik Terdakwa dan usaha jual beli kosmetika di counter tersebut adalah juga milik Terdakwa;------------------
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik tersebut secara langsung dan juga secara online;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket, yang kesemuanya telah disita secara sah, diakui Para Saksi dan Terdakwa maka dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk sebagai satu kesatuan dan dipertimbangkan dalam putusan ini;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diberikan di bawah sumpah yaitu 1.Dwi Nugroho, 2.IG. Tutut Wahyanto serta keterangan Terdakwa yang mana satu sama lain saling bersesuaian maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 14.00 wib, , bertempat di Counter Blankon Cell di Jl. Prawiro Kuat No. 24, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman, beberapa Petugas dari Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, antara lain Saksi Dwi Nugroho, S.H. dan Saksi IG. Tutut Wahyanto mendapat tugas untuk melakukan penertiban terhadap peredaran sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di Counter Blankon Cell milik Terdakwa karena sebelumnya petugas telah memperoleh informasi jika di Counter milik Terdakwa tersebut menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika;--------------------------------
Bahwa kemudian untuk memastikan jika Terdakwa benar menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di counter miliknya, selanjutnya Petugas menyuruh informan untuk membeli paket kosmetik jenis obat jerawat. Bahwa selanjutnya informan membeli kosmetika tanpa izin edar jenis obat jerawat merk Qweena di counter milik Terdakwa tersebut dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan dilengkapi nota pembelian, dan pembelian tersebut dilayani sendiri oleh Terdakwa;------------
Bahwa setelah memperoleh kepastian jika Terdakwa menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di Counter Blangkon Cell, selanjutnya petugas dari Balai Besar Pom Yogyakarta bersama-sama dengan Petugas Satnarkoba Polres Sleman melakukan penggeledahan di tempat tersebut, dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika merk Qweena sebanyak 22 (dua puluh dua) item yang sebagian dari kosmetik tersebut telah dikepak untuk melayani permintaan pemesan dan diletakkan diatas lantai dan sebagian lainnya dari kosmetik tersebut juga disimpan didalam kulkas di Counter Blankon Cell;-----------------------------------
Bahwa 22 (dua puluh dua) item sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika merk Qweena yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut terdiri dari Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menganalisa yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, apakah Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan apakah oleh karena itu Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya selanjutnya dapat dijatuhi pidana;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Tunggal yaitu melanggar pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tantang Kesehatan, yang memiliki unsur-unsurnya sebagai berikut :---------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. “Setiap Orang”;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ‘Barangsiapa’ berarti subyek hukum yakni seorang tertentu / a persoon (natuurlijke persoon) yang memiliki hak dan kewajiban dan yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia (vide pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP), yang dipersidangan telah diajukan Terdakwa Dwi Hartanto, yang identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan pula oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan ternyata benar Terdakwa Dwi Hartanto ialah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa sebagai subyek hukum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik sehingga Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, namun demikian apakah perbuatan yang didakwakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Para Saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Counter Blankon Cell di Jl. Prawiro Kuat No. 24, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman, beberapa Petugas dari Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, antara lain Saksi Dwi Nugroho, S.H. dan Saksi IG. Tutut Wahyanto mendapat tugas untuk melakukan penertiban terhadap peredaran sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di Counter Blankon Cell milik Terdakwa karena sebelumnya petugas telah memperoleh informasi jika di Counter milik Terdakwa tersebut menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika;--------------------------------
Bahwa kemudian untuk memastikan jika Terdakwa benar menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di counter miliknya, selanjutnya Petugas menyuruh informan untuk membeli paket kosmetik jenis obat jerawat. Bahwa selanjutnya informan membeli kosmetika tanpa izin edar jenis obat jerawat merk Qweena di counter milik Terdakwa tersebut dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan dilengkapi nota pembelian, dan pembelian tersebut dilayani sendiri oleh Terdakwa;------------
Bahwa setelah memperoleh kepastian jika Terdakwa menjual sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika di Counter Blangkon Cell, selanjutnya petugas dari Balai Besar Pom Yogyakarta bersama-sama dengan Petugas Satnarkoba Polres Sleman melakukan penggeledahan di tempat tersebut, dan dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika merk Qweena sebanyak 22 (dua puluh dua) item yang sebagian dari kosmetik tersebut telah dikepak untuk melayani permintaan pemesan dan diletakkan diatas lantai dan sebagian lainnya dari kosmetik tersebut juga disimpan didalam kulkas di Counter Blankon Cell;-----------------------------------
Bahwa 22 (dua puluh dua) item sediaan farmasi Tanpa Izin Edar berupa kosmetika merk Qweena yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut terdiri dari Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa mempunyai dalam miliknya, menguasai dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Pot warna merah sebanyak 306 buah, Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot, Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot, Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot, Qweena Serum Acne sebanyak 24 pot, Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus, Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot, Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot, Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot, Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot, Qweena Skin Care sebanyak 2 pot, Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot, Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket, Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket, Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket, Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket, Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket, Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket, Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket, Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket, Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket, dan Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket, tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada masyarakat baik secara langsung maupun secara online, untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan bagi kepentingan diri Terdakwa, oleh karenanya Majelis berkeyakinanan unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa serta tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan dipersalahkan atas perbuatannya tersebut untuk kemudian dijatuhi pidana;-------
Menimbang, bahwa di dalam proses pemeriksaan perkara Terdakwa, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta hukum yang dapat dipakai sebagai alasan untuk menghapuskan kesalahan Terdakwa berupa alasan pemaaf sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi sebagaimana dalam amar putusan, dan Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani karenanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut selanjutnya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas dendam (represif) atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa, tetapi juga bertujuan edukatif dan korektif bagi Terdakwa, agar Terdakwa memperbaiki sikap dan perbuatannya sehingga dapat kembali menjadi warga masyarakat yang berguna, disamping itu pemidanaan juga bertujuan preventif yaitu untuk mencegah dilakukannya perbuatan pidana serta untuk melindungi dan mengayomi negara dan masyarakat;----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, perlu pula diperhatikan hal-hal sebagai berikut;--------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Pertbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya;----
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dipandang adil dijatuhkan pada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan; -------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981, KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DWI HARTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI HARTANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
Pot warna merah sebanyak 306 buah;----------------------------------------------
Qweena Acne Toner sebanyak 3 pot;-----------------------------------------------
Qweena Skin Care Night sebanyak 1 pot;-----------------------------------------
Qweena Liquid Soap sebanyak 219 pot;-------------------------------------------
Qweena Serum Acn'e sebanyak 24 pot;--------------------------------------------
Paket Kosmetik Qweena sebanyak 15 bungkus;---------------------------------
Qweena Skin Care Day sebanyak 15 pot;-----------------------------------------
Qweena Milk Cleanser Acne sebanyak 13 pot;-----------------------------------
Qweena Normal Toner sebanyak 7 pot;--------------------------------------------
Qweena Cream Lipatan sebanyak 8 pot;------------------------------------------
Qweena Skin Care sebanyak 2 pot;------------------------------------------------
Qweena Body Scrub sebanyak 2 pot;----------------------------------------------
Paket an an Sri Kristyowati sebanyak 10 paket;---------------------------------
Paket an Ida Ayu Nita Laksmi Dewi sebanyak 12 paket;----------------------
Paket an Dedy Restyawan sebanyak 1 paket;-----------------------------------
Paket an Amalia Rachmawati sebanyak 1 paket;-------------------------------
Paket an Wiwit Puji Astuti sebanyak 2 paket;------------------------------------
Paket an Susana Handrayani sebanyak 2 paket;-------------------------------
Paket an Dwi Yanti sebanyak 10 paket;-------------------------------------------
Paket an Lidia komalasari sebanyak 1 paket;------------------------------------
Paket an Nur Anisa sebanyak 1 paket;---------------------------------------------
Paket an Nia Nur Azizah sebanyak 10 paket;------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2015 oleh kami MARLIYUS M.S., S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA, S.H.,KN.M.Hum. dan SONNY A.B. LAOEMOERY, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan CANDRA NURENDRA, S.H.KN.M.Hum. sebagai Hakim Anggota I dan SONNY A.B. LAOEMOERY, S.H. sebagai Hakim Anggota II, dibantu oleh Nunung Diah Retno Saptining Trias, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Nurhayati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta dihadapan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CANDRA NURENDRA, S.H.KN.M.Hum.MARLIYUS M.S., S.H.M.H.
SONNY A. B.LAOEMOERY, SH.
Panitera Pengganti
NUNUNG DIAH RETNO SAPTINING TRIAS, SH.