332/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 332/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR HAYADI alias KAYEN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar 500.000,-(Lima Ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa dilakukan penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 332 / Pid.Sus / 2015 / PN.MLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NUR HAYADI Als KAYEN;
Tempat / tgl. Lahir : Malang / 21 Oktober 1980;
U m u r : 34 tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl Melati Gang 2 No 20 RT 02/RW 03 Ds
Pesanggrahan, Kec Batu, Kota Batu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal : 11 April 2015 s/d 30 April 2015 ;
Perpanjangan oleh Kajari Malang : 01 Mei 2015 s/d 09 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2015 s/d 27 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal : 18 Juni 2015 s/d 17 Juli 2015 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal : 18 Juli 2015 s/d 15 September 2015;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Malang, tertanggal 17 Juni 2015, Nomor : B-472/0.5.44.3/Ep.3/06/2015;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 332/Pid.Sus/2015/PN.MLG, tertanggal 18 Juni 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang No. 332/Pen.Pid/2015/PN.MLG, tanggal 18 Juni 2015 tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut;
Setelah membaca surat-surat beserta lampiran-lampirannya dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa: 176 (seratus tujuh puluh enam) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik penuntut umum maupun terdakwa telah mengajukan replik maupun duplik secara lisan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN, pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak- tidaknya suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di belakang balai RW III Ds.Pesanggrahan Jl.Melati Ds,Pesanggrahan Kec.Batu Kota Batu atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari penangkapan terhadap saksi Misnadi als Rewel yang melakukan pencurian di daerah Pujon dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan pil Doubel L ada pada saksi , setelah dilakukan introgasi terhadap saksi tersebut diketahui pil doubel ? L? tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN di rumah terdakwa di belakang balai RW III Ds.Pesanggrahan Jl.Melati Ds,Pesanggrahan Kec.Batu Kota Batu.
- Bahwa kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Misnadi als Rewel tersebut memperoleh pil tersebut dari terdakwa dengan cara saksi Misnadi Als Rewel datang menemui terdakwa dan langsung bertanya ? ONO TA ?? (maksudnya ada Pil Doubel L nya ?)? kemudian terdakwa menjawab ? ONOK? (ADA), kemjudian saksi Rewel bilang ? NEMPIL 4 TIK? , kemudian terdakwa mengiyakan , lalu saksi Rewel menyerahkan uang pembelian 4 (empat) TIK Pil Doubel L sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menyerahkan 4 (empat) Tik Pil Doubel L kepada saksi Rewel
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di belakang balai RW III Ds.Pesanggrahan Jl.Melati Ds,Pesanggrahan Kec.Batu Kota Batu pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 dan menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Tik yang berisi 180 butir pil Doubel L yang sebelumnya dilempar oleh terdakwa ke tanah dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam kopyah yang dipakai terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan pil Doubel L tersebut dari GANDEN yang beralamat di Jl.Soekarno-Hatta Kota malang (DPO) dengan cara membeli.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan didalam peredaran obat tersebut dan tablet warna putih berlogo ? LL? ( Doubel L) atau pil koplo tidak memiliki ijin edar.
- Kemudian pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratiorium Forensik Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 3023/NOF/2015 tanggal 27 April 2015 , didapat kesimpulan bahwa barang bukti No. 4740/2015/NOF berupa tablet warna putih berlogo?LL? tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si, Apt ,M.Si dan Luluk Muljani .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan/atau keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari penangkapan terhadap saksi Misnadi als Rewel yang melakukan pencurian di daerah Pujon dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan pil Doubel L ada pada saksi , setelah dilakukan introgasi terhadap saksi tersebut diketahui pil doubel ? L? tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN di rumah terdakwa di belakang balai RW III Ds.Pesanggrahan Jl.Melati Ds,Pesanggrahan Kec.Batu Kota Batu.
- Bahwa kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Misnadi als Rewel tersebut memperoleh pil tersebut dari terdakwa dengan cara saksi Misnadi Als Rewel datang menemui terdakwa dan langsung bertanya ? ONO TA ?? (maksudnya ada Pil Doubel L nya ?)? kemudian terdakwa menjawab ? ONOK? (ADA), kemjudian saksi Rewel bilang ? NEMPIL 4 TIK? , kemudian terdakwa mengiyakan , lalu saksi Rewel menyerahkan uang pembelian 4 (empat) TIK Pil Doubel L sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menyerahkan 4 (empat) Tik Pil Doubel L kepada saksi Rewel
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di belakang balai RW III Ds.Pesanggrahan Jl.Melati Ds,Pesanggrahan Kec.Batu Kota Batu pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 dan menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Tik yang berisi 180 butir pil Doubel L yang sebelumnya dilempar oleh terdakwa ke tanah dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam kopyah yang dipakai terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan pil Doubel L tersebut dari GANDEN yang beralamat di Jl.Soekarno-Hatta Kota malang (DPO) dengan cara membeli.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan didalam peredaran obat tersebut dan tablet warna putih berlogo ? LL? ( Doubel L) atau pil koplo tidak memiliki ijin edar.
- Kemudian pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratiorium Forensik Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 3023/NOF/2015 tanggal 27 April 2015 , didapat kesimpulan bahwa barang bukti No. 4740/2015/NOF berupa tablet warna putih berlogo?LL? tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si, Apt ,M.Si dan Luluk Muljani .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi, oleh karenanya Majelis Hakim berpegang pada surat dakwaan sebagai arah dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa :
Saksi – saksi, yang memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi YOSSE PRIBADI ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa bermula dari pengembangan kasus Misnadi Als Rewel ditemukan barang bukti berupa npil Double L yang diakui oleh saksi Misnadi Als Rewel, dibeli dari Terdakwa;
Bahwa pada hari jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 20.00 wib, berdasarkan informasi dari saksi Misnadi Als Rewel tersebut, saksi pada waktu itu bersama saksi JOKO SOFYANTANTO anggota Reskrim dari Polres Batu, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam kopiah yang dipakai terdakwa dan diakui uang hasil penjualan pil Double L dari saksi Misnadi Als Rewel ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari GANDEN (DPO) yang beralamat di Jl Soekarno-Hatta kota Malang;
Bahwa terdakwa menyimpan dan menjual pil Double L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkan dan tidak
mengajukan keberatan;
2. Saksi JOKO SOFYANTANTO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa bermula dari pengembangan kasus Misnadi Als Rewel ditemukan barang bukti berupa npil Double L yang diakui oleh saksi Misnadi Als Rewel, dibeli dari Terdakwa;
Bahwa pada hari jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 20.00 wib, berdasarkan informasi dari saksi Misnadi Als Rewel tersebut, saksi pada waktu itu bersama saksi YOSSE PRIBADI anggota Reskrim dari Polres Batu, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam kopiah yang dipakai terdakwa dan diakui uang hasil penjualan pil Double L dari saksi Misnadi Als Rewel ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari GANDEN (DPO) yang beralamat di Jl Soekarno-Hatta kota Malang;
Bahwa terdakwa menyimpan dan menjual pil Double L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkan dan tidak
mengajukan keberatan;
3. Saksi MISNADI Als REWEL:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa bermula dari tertangkapnya saksi karena kasus pencurian dan pada saat itu ditemukan adanya Pil Double L yang diakui oleh saksi dibeli dari Terdakwa;
Bahwa saksi membeli pil double L tersebut sebanyak 4 Tik yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir dengan harga Rp. 40.000,- pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekitar jam 20.00 wib, bertempat di Jl Melati Gang 2 No 20 RT 02/RW 03 Ds Pesanggrahan, Kec Batu, Kota Batu;
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali membeli pil Double L tersebut dari terdakwa yang digunakan sendiri oleh saksi agar tidak cepat capek dan ngantuk;
Bahwa terdakwa menjual pil Double L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkan dan tidak
mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya, oleh karenanya secara formal dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 20.00 Wib di belakang balai RW Ds. Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, petugas Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membawa barang bukti berupa 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam kopiah yang dipakai terdakwa dan diakui uang hasil penjualan pil Double L dari saksi Misnadi Als Rewel;
Bahwa terdakwa telah menjual pil Double L tersebut kepada saksi MISNADI Als REWEL sebanyak 4 tik pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menyimpan dan mengedarkan atau menjual pil Double L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan pengakuan terdakwa serta adanya barang-barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 20.00 Wib di belakang balai RW Ds. Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, saksi YOSSE PRIBADI dan saksi JOKO SOFYANTANTO dari Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membawa barang bukti berupa 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam kopiah yang dipakai terdakwa dan diakui uang hasil penjualan pil Double L dari saksi Misnadi Als Rewel;
Bahwa terdakwa telah menjual pil Double L tersebut kepada saksi MISNADI Als REWEL sebanyak 4 tik pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menyimpan dan mengedarkan atau menjual pil Double L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L kemudian disisihkan 10 (sepuluh) butir pil guna pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri laboratorium Forensik Cabang Surabaya dimana setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab :3023/NOF/2015 tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Ir R. agus Budiharta dan pemeriksa 1 . Arif Andi Setiyawan S.Si MT, 2. Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si, 3. Luluk Muljani, didapatkan hasil sebagai berikut : bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil double L tersebut adalah benar tablet dengan bahan aditif Trihexphinidyl HCI (tidak termasuk narkotika, psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat Keterangan Terdakwa, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa;
Menimbang bahwa lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tetang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “ Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapatkan keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya “
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Kesatu : melanggar pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
Atau Kedua : melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan,
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih Dakwaan dari Penuntut umum yang apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hokum yang diperoleh dipersidangan lebih terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum, yaitu perbuatan Terdakwa didakwa melanggar pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
ad. 1 Unsur “ Setiap orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN. Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, serta telah dewasa pula, karenanya terdakwa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa mulai dari berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan, maupun dalam persidangan bahwa subyek hukum dalam hal ini terdakwa mengaku bernama terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN dengan identitas lengkap yang bersesuaian, dengan demikian tidak ada kekeliruan subyek hukum, dalam hal ini terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 20.00 Wib di belakang balai RW Ds. Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, saksi YOSSE PRIBADI dan saksi JOKO SOFYANTANTO dari Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membawa barang bukti berupa 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam kopiah yang dipakai terdakwa dan diakui uang hasil penjualan pil Double L dari saksi Misnadi Als Rewel;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual pil Double L tersebut kepada saksi MISNADI Als REWEL sebanyak 4 tik pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 dirumah terdakwa, disamping itu terdakwa menyimpan dan mengedarkan atau menjual pil Trihexphinidyl tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L kemudian disisihkan 10 (sepuluh) butir pil guna pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri laboratorium Forensik Cabang Surabaya dimana setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab :3023/NOF/2015 tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Ir R. agus Budiharta dan pemeriksa 1 . Arif Andi Setiyawan S.Si MT, 2. Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si, 3. Luluk Muljani, didapatkan hasil sebagai berikut : bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil double L tersebut adalah benar tablet dengan bahan aditif Trihexphinidyl HCI (tidak termasuk narkotika, psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras);
Menimbang, bahwa obat yang diedarkan oleh terdakwa merupakan jenis obat keras dimana peredarannya harus menggunakan ijin tertentu, obat tersebut tidak dapat dijual bebas, dimana obat tersebut harus disertai resep dokter karena obat yang mempunyai sifat keras diberikan kepada kalangan tertentu saja;
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan atau menjual pil Trihexphinidyl tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dibidang farmasi ataupun apoteker, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka seluruh unsur dari dakwaan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, karenanya haruslah Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini Majelis sama sekali tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa, karenanya secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan barang akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kesalahan Terdakwa, akan tetapi Majelis tidak sependapat dengan penghukuman yang dimohonkan Penuntut Umum kepada Majelis, karenanya Majelis berpendapat sendiri mengenai penghukuman tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa hukuman yang pantas bagi terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yaitu :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi peredaran obat ilegal;
Hal-hal Yang Meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan jujur;
- Terdakwa berterus terang atas perbuatannya;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukanlah merupakan balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata- mata hanya pelajaran bagi terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya melaksanakan pidananya tersebut dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa jika ditinjau dari kepentingan negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri, menurut hemat Majelis Hakim sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa berita acara sidang dan putusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan, karenanya jika ada berita acara sidang yang belum masuk dalam putusan ini, akan tetapi ada relevansinya dengan perkara ini maka guna menyingkat dianggap telah dimuat secara lengkap;
Memperhatikan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal dalam undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NUR HAYADI Als KAYEN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh) Bulanidan pidana denda sebesar 500.000,-(Lima Ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1(satu) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa dilakukan penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) TIK yang berisi 180 (seratus delapan puluh) buti pil double L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : JUM’AT , tanggal : 14 AGUSTUS 2015, oleh kami : DR.DJANIKO MH GIRSANG, SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH.MH. dan R.YUSTIAR NUGROHO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal : 20 AGUSTUS 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh RIRIN AMBARWATI, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang tersebut, dihadiri LILIA MARINI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim Anggota; Hakim Ketua;
AGUS AKHYUDI, SH.MH. DR.DJANIKO MH GIRSANG, SH.M.Hum
R.YUSTIAR NUGROHO, SH.
Panitera Pengganti;
RIRIN AMBARWATI,SH.MHum.
ipuluh